URAIAN SINGKAT PEKERJAAN a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada. b. Bersama-sama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan. c. Memeriksa hasil pengujian mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil pekerjaannya dan dituangkan dalam Berita Acara. d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat. e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims). f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang digunakan. g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana. h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%. i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan yang ditetapkan. j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat layanan UPT. PTKK berdasarkan indikator kinerja UPT. PTKK yang ditetapkan dalam kontrak. k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan. l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi. m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang dipersyaratkan. n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan tuntutan klaim. o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan korektif yang harus dilakukan. p. Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan UPT. PTKK.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 November 2021 | Peningkatan Jalan Jaring - Jaring Wuluhan - Ampel - Lojejer - Tamansari | Kab. Jember | Rp 15,654,222,000 |
| 27 May 2019 | Peningkatan Jalan Lingkar Utara | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep | Rp 15,000,000,000 |
| 15 May 2020 | Pembangunan Jembatan Kalibaru II Pada Jalan Lingkar Kebun Raya Cibinong (Botanical Garden) | Kab. Bogor | Rp 8,986,550,000 |
| 29 May 2017 | Peningkatan / Pelebaran Jalan Lenteng - Daramista ( No. 282 ) (Dak) | Kab. Sumenep | Rp 8,500,000,000 |
| 16 July 2018 | Pembangunan / Penggantian Jembatan Kenongorejo | Kab. Madiun | Rp 6,770,000,000 |
| 29 May 2017 | Peningkatan / Pelebaran Jalan Lenteng - Ganding ( No. 292 ) (Dak) | Kab. Sumenep | Rp 6,000,000,000 |
| 17 July 2013 | Pembangunan Revetment | P. Budidaya | Rp 4,649,398,000 |
| 29 May 2017 | Peningkatan / Pelebaran Jalan Guluk-Guluk - Bakeong ( No. 383 ) (Dak) | Kab. Sumenep | Rp 4,400,000,000 |
| 12 May 2020 | Pengadaan Ipal | Kab. Banjarnegara | Rp 3,600,000,000 |
| 7 February 2018 | Penggantian Jembatan Lalian | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,572,870,000 |