| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024526808952000 | Rp 616,882,278 | 65.18 | 72.15 | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | calon penyedia tidak mencapai ambang batas sebagaimana diprersyaratkan pada standar dokumen kualifikasi | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | Mohon calon penyedia melihat kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi terutama pada BAB IV LDK No. 15. |
| 0020962221952000 | - | - | - | Mohon calon penyedia melihat kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi terutama pada BAB IV LDK No. 15. | |
| 0022821540952000 | - | - | - | Mohon calon penyedia melihat kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi terutama pada BAB IV LDK No. 15. | |
| 0019727718952000 | - | - | - | calon penyedia tidak mencapai ambang batas sebagaimana diprersyaratkan pada standar dokumen kualifikasi | |
| 0840976070952000 | - | - | - | - | |
| 0741535140952000 | - | - | - | - | |
| 0020706313952000 | - | - | - | calon penyedia tidak mencapai ambang batas sebagaimana dipersyaratkan pada standar dokumen kualifikasi | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0436089775952000 | - | - | - | - | |
| 0020960605952000 | - | - | - | - | |
| 0739183614952000 | - | - | - | - | |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0012243556508000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
HAL NOMOR KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
IKP
A. Paket Pekerjaan 1.1 Kode RUP: 55256435
1.2 Nama paket pekerjaan:
Penyediaan Jasa Konsultan Perencanaan Bangunan
Kesehatan Labkesmas Tingkat II
1.3 Uraian singkat paket pekerjaan:
Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka membuat
perencanaan teknis Labkesmas Tingkat II (Detail
Engineering Design) termasuk Dokumen Pelelangannya
untuk keperluan pengadaan jasa konstruksi Pembangunan
Labkesmas Tingkat II Tahun Anggaran 2025
1.4 Jenis Kontrak yang digunakan:
Waktu Penugasan
B. Identitas PA/PPK 1.6 Nama Satuan Kerja :
Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura
1.7 Nama PA/PPK:
PA/PPK Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan:
Jalan. Raya Sentani Depapre No.1, Kompleks Kantor Bupati,
Sentani 99352
1.9 Website : www.dinkes.jayapurakab.go.id
1.10 Website Aplikasi SPSE:
https://lpse.jayapurakab.go.id/
C. Sumber 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Tahun
Pendanaan
Anggaran 2025.
2. Pagu Anggaran: Rp. 649.320.000 (Enam ratus empat puluh
Sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 649.109.000 (Enam
ratus empat puluh Sembilan juta seratus Sembilan ribu
rupiah)
D. Persyaratan 5 Syarat Kualifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi dan
Kebutuhan Personil sebagai berikut:
Kualifikasi Pelaku
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin
Usaha
Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/ SBU/TDP/NIB Kode AR 102 atau KBLI 71101
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (AR001)
2. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
pelaporan perpajakan
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau
pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
Memiliki Pengalaman :
• Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
• Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis
pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi,
teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa
menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak; dan Nilai
pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan
50% (lima puluh persen) nilai total HPS.
• Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun atau Penyedia
untuk Agen Pengadaan dari unsur Jasa Konsultansi
Nonkonstruksi Badan Usaha dan belum memiliki
pengalaman dikecualikan dari butir 1) huruf a)
sampai dengan huruf c) untuk nilai paket pengadaan
sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
• Memiliki sumber daya manusia: Manajerial; dan
tenaga kerja (jika diperlukan).
• Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
(jika diperlukan).
• Keterlibatan tenaga-tenaga ahli merupakan faktor
utama optimalnya pelaksanaan Kegiatan. Untuk itu
penyedia jasa konsultansi harus menyediakan
tenaga-tenaga ahli sebagai berikut :
1. Ketua Tim
Ketua tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S-1) Jurusan Teknik Sipil /Arsitektur/Teknik Arsitektur,
berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang
Sipil/Arsitek (Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung/Arsitek
Madya – Jenjang 8) minimal 5 (lima) tahun : 1 (satu) orang.
Tugas utamanya adalah :
• Merencanakan, mengkoordinasi, dan
mengendalikan semua kegiatan dan personil yang
terlibat dalam pekerjaan.
• Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan
baik dalam tahap pengumpulan data, pengolahan,
dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan
pekerjaan.
• Melakukan koordinasi, asistensi, dan pelaporan
kegiatan kepada pemilik pekerjaan atau dengan
pihak/instansi lain yang terkait.
• Mengkoordinir dan mengendalikan semua personil
yang terlibat dalam pelaksanaan jenis pekerjaan
yang ditanganinya.
• Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan
dan analisis.
2. Ahli Teknik Bangunan Gedung
Ahli Teknik Bangunan Gedung disyaratkan seorang Sarjana
Teknik Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil,
berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang Sipil
(Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung – Jenjang 8) minimal 1
(satu) tahun : 1 (satu) orang. Tugas utamanya adalah :
• Mengumpulkan data geoteknik dan parameter tanah di
lokasi yang dipilih.
• Melakukan perhitungan struktur atas dan struktur bawah
bangunan gedung.
• Membuat gambar rencana struktur bangunan gedung.
• Membuat gambar detail struktur bangunan gedung.
• Membuat gambar denah rinci dari suatu struktur
bangunan.
•Menyiapkan data teknis untuk penyusunan spesifikasi
teknis bangunan gedung.
3. Ahli Mekanikal Elektrikal
Ahli Elektrikal disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata
Satu (S-1) Jurusan Teknik Elektro, berpengalaman
melaksanakan pekerjaan di bidang Elektrikal (Ahli Muda
Elektrikal – Jenjang 7) minimal 1 (satu) tahun : 1 (satu)
orang. Tugas utamanya adalah :
• Merancang instalasi elektrikal sesuai kebutuhan
• Menyusun standar operasi, perawatan dan
pemeliharaan
• Memastikan kesesuaian gambar perancangan
dengan lingkup pekerjaan yang tertuang dalam Bill
of Quantity (BoQ)
• Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai kebutuhan
4. Ahli Estimasi Biaya
Ahli Estimasi Biaya disyaratkan seorang Sarjana Teknik
Strata Satu (S-1) Teknik Sipil/Arsitektur/Teknik Arsitektur,
berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang
Estimasi Biaya (Ahli Muda Quantity Surveior – Jenjang 7)
minimal 1 (satu) tahun : 1 (satu) orang. Tugas utamanya
adalah :
• Melakukan pengumpulan data harga satuan bahan
dan upah.
• Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan.
• Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan.
• Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi.
• Menjamin bahwa data, perhitungan analisa harga
satuan, dan perhitungan kuantitas pekerjaan yang
dihasilkan adalah benar dan akurat.
• Memeriksa kesesuaian antara dokumen, gambar,
spesifikasi, Bill of Quantity (BoQ).
5. Tenaga Sub Profesional/Asisten ahli diperlukan guna
menunjang kinerja tenaga ahli. Asisten Tenaga Ahli
yang diperlukan antara lain :
a. Asisten Ahli Teknik Bangunan Gedung
Asisten Ahli Teknik Bangunan Gedung disyaratkan seorang
Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil - 1
(satu) orang. Tugas utamanya adalah membantu tugas
tenaga ahli Teknik Bangunan Gedung, seperti: Membantu
pelaksanaan di lapangan, Menyiapkan data untuk analisis,
Membantu menyiapkan gambar-gambar desain terkait
bangunan dan bangunan pelengkap yang diperlukan
b. Asisten Estimasi Biaya
Asisten Estimasi Biaya disyaratkan seorang Sarjana Teknik
Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil - 1 (satu) orang. Tugas
utamanya adalah membantu tugas tenaga Estimasi Biaya,
Selain tenaga-tenaga diatas, diperlukan juga Staf
Pendukung guna menunjang keseluruhan pekerjaan, antara
lain :
a. Surveyor
Pendidikan SMK atau Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) – 3
(tiga) orang
b. Operator Komputer
Pendidikan SMA, SMK, D3 atau Sarjana Teknik Strata Satu
(S-1) – 1 (satu) orang
C. Operator Cad
1. Pendidikan SMA, SMK, D3 atau Sarjana Teknik
Strata Satu (S-1) – 2 (dua) orang
Penyedia Jasa menyediakan fasilitas kantor Desain
termasuk komputer dan perangkat lunak yang diperlukan
oleh masing-masing tenaga ahli yang bekerja berdasarkan
kontrak. Penyedia Jasa harus memastikan bahwa para
tenaga ahli mendapat dukungan dan kelengkapan yang
dibutuhkan.
Penyedia Jasa wajib membayarkan biaya perjalanan dan
kendaraan yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang
terkait dengan desain serta kebutuhan lain seperti
transportasi, peralatan, perbekalan, survei, investigasi,
pengujian, komunikasi dan layanan serta bahan habis pakai
serta semua input lain yang dibutuhkan untuk tujuan
penugasan ini termasuk penyerahan semua hasil yang
ditentukan Kontrak ini. Barang-barang yang harus
disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa yang tidak
terbatas pada :
1. Akomodasi dan perlengkapan kantor
2. Kendaraan roda empat dan roda dua (bila ada)
3. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
4. Komputer dan printer dan peralatan elektronik
penunjang laporan perencanaan
Kebutuhan barang selain tersebut di atas, yakni :
1. Bahan habis pakai
Tidak terbatas pada alat tulis kantor seperti kertas HVS dan
alat tulis serta komputer supplies yang terdiri dari flash
disk/CD, kertas dan tinta printer. Karena sifatnya yang
habis pakai maka digunakan sistem beli untuk
pengadaannya.
2. Peralatan khusus
Yang dimaksud dengan peralatan khusus disini adalah
peralatan yang digunakan untuk pengawaasan yaitu
meteran kecil, roll meter dan kamera digital bahkan
Theodolit, waterpass, peralatan laboratorium, dan peralatan
khusus lainnya.
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Perencana adalah
melaksankan Perencanaan Teknis Pembangunan
Labkesmas Tingkat II, diantaranya :
1. Melakukan aktivitas perencanaan teknis di lokasi
pekerjaan tersebut.
2. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran /
Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan perencanaan.
3. Mengadakan rapat sedikitnya 1 (satu) kali, dengan
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen /Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis,
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan.
4. Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil
kerja Perencana yang berlaku dan disyaratkan.
5. Ketepatan waktu pelaksanaan.
6. Melakukan koordinasi dengan instansi lain yang
berkaitan bila diperlukan.
E. Masa Berlaku 7.3.a.2 Masa berlaku surat penawaran:
) 30 (tiga puluh) hari kalender
Penawaran
dan
10.2
.
F. Jangka Waktu 7.3.a.3 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan:
60 (Enam puluh) hari kalender
Pelaksanaan )
dan
Pekerjaan
10.2
.
G. Sumber Dana Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPA Dinas
Kesehatan Kab Jayapura Tahun Anggaran 2025
Sumber Anggaran DAU SG Tahun Anggaran 2025