Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Kampung Adat Waibron Bano Distrik Sentani Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032255000
Date: 9 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Jayapura
Work Unit: Dinas Pekerejaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,899,998,996
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,899,994,000
Winner (Pemenang): CV Putra Pegunungan Papua
NPWP: 654441880952000
RUP Code: 59282971
Work Location: Distrik Sentani Barat - Jayapura (Kab.)
Participants: 50
Applicants
Reason
0654441880952000Rp 1,595,994,960-
0018266775952000Rp 1,614,983,496-
0753669639952000Rp 1,747,994,480-
0905041844952000Rp 1,768,958,561-
CV Yoanibi
06*5**5****52**0--
0012521696952000Rp 1,519,800,000Mohon calon penyedia memperhatikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan persyaratan dalam Standar Dokumen Pemilihan (SDP) BAB V (LDK) angka 29.11 point ke 7
0727089336952000--
Berlian Lembah Moy
05*9**9****52**0Rp 1,613,170,000Mohon calon penyedia memperhatikan Kembali dokumen yang diunggah di sandingkan dengan Standar Dokumen Pemilihan BAB V (LDK) Angka 29.11 Point ke 3
CV Busroy
00*3**6****52**0Rp 1,804,978,410Mohon calon penyedia memperhatikan Kembali dokumen yang diunggah di sandingkan dengan Standar Dokumen Pemilihan BAB V (LDK) Angka 29.11 Point ke 7 dan 15.
0401815329952000Rp 1,519,997,528Pokja telah melakukan pencarian pada LPSE Kabupaten Sarmi dengan alamat https://lpse.sarmikab.go.id/eproc4 tidak ditemukan nama paket pekerjaan sebagaimana tertulis pada referensi kerja personil pelaksana atas nama Asrul Muhaiemin
CV Cikal Mandiri Papua
04*8**4****52**0Rp 1,698,732,339Mohon calon penyedia memperhatikan Kembali dokumen yang diunggah di sandingkan dengan Standar Dokumen Pemilihan BAB V (LDK) Angka 29.11 Point ke 2 dan 15.
0864664867952000--
0754309391952000--
CV Kinotabi Jaya Lestari
05*8**9****52**0--
CV Wijoyo Kusumo
0703964577524000--
CV Kadaprum Yarim
04*3**1****52**0--
0032251332952000--
0705754059956000--
0669258121952000--
0768392938952000--
0018266569952000--
0019561505952000--
0023399231954000--
0753886001952000--
0630048973952000--
0838514206952000--
0026464826952000--
0030101117952000--
0824929467952000--
CV Shalom Mutiara Papua
02*2**7****52**0--
0960283992952000--
0842790222952000--
0606164671952000--
PT Sinar Mas Andhika
00*3**4****73**0--
CV Tripilar Construction
01*9**6****52**0--
0032729386952000--
0939065660952000--
0656286069952000--
0609748116952000--
CV Rajawali Karya Konstruksi
05*0**4****52**0--
0933129637952000--
Adikarya Mandiri Papua
01*7**7****52**0--
0906979919952000--
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0--
CV Atkomai Permai
00*8**9****55**1--
0940051857952000--
0030689061116000--
0028131019952000--
0965081300952000--
CV Joerat Karya Perkasa
09*0**0****56**0--
Attachment
URAIAN      SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
                         PEKERJAAN                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) :                   
                                                                           
                                                                           
                DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN                         
                    RUANG KABUPATEN  JAYAPURA                              
                                                                           
                                                                           
                             Nama PA :                                     
                                                                           
                     AGUS SALIM KORWA, ST.,M.Si                            
                                                                           
                                                                           
                           Nama Pekerjaan :                                
                                                                           
                 PEMBANGUNAN   JARINGAN PERPIPAAN                          
                                                                           
                 SPAM KAMPUNG  ADAT WAIBRON  BANO                          
                       DISTRIK SENTANI BARAT                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       TAHUN ANGGARAN   2025                               
                          URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                PEKERJAAN :                                
                PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM KAMPUNG ADAT           
                       WAIBRON BANO DISTRIK SENTANI BARAT                  
                                                                           
1.  LATAR BELAKANG        Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat
                                                                           
                          diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia
                          dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sesuai dengan
                                                                           
                          kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan publik
                          kepada masyarakat di daerah merupakan tanggung jawab
                                                                           
                          Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk pelayanan air minum.
                          Namun demikian, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk
                                                                           
                          turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air minum yang
                          berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan pengembangan
                                                                           
                          Sarana Air Bersih (SAB) sebagaimana disebutkan dalam
                          Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
                          yaitu :                                          
                                                                           
                           1) Terciptanya pegelolaan dan pelayanan air minum yang
                              berkualitas dengan harga terjangkau,         
                                                                           
                           2) Tercapainya kepentingan yang seimbang antara 
                              konsumen dan penyedia jasa pelayanan, serta  
                                                                           
                           3) Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
                                                                           
                                                                           
                          Untuk itu sejalan dengan peran pemerintah pusat sebagai
                          fasilitator dalam era otonomi daerah dan dalam kaitan dengan
                                                                           
                          diterbitkannya UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA, pemerintah
                          telah menerbitkan produk pengaturan setingkat peraturan
                                                                           
                          pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005
                          tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
                          Dengan diterbitkannya PP ini diharapkan kualitas teknis
                                                                           
                          penyelenggara pelayanan air minum kepada masyarakat
                          pengguna/pelanggan mulai dari tahap perencanaan, 
                                                                           
                          pelaksanaan hingga pada tahap pengelolaan memenuhi syarat
                          kualitas berdasarkan Peraturan Menteri  yang     
                                                                           
                          menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan
                          Umum  Dan Penataan Ruang (Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                           
                          Umum Dan Penataan Ruang No 417 tahun 2000).      
                                                                           
                                                                           
                          Kondisi geografis, topografis dan geologis dan juga aspek
                          sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di
                          Indonesia menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi
                                                                           
                          pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi
                          penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing
                                                                           
                          wilayah. Untuk meminimalisasi perbedaan yang dapat terjadi,
                          maka diperlukan suatu pedoman penyelenggaraan sistem
                          penyediaan air minum, guna mewujudkan penyediaan air
                                                                           
                          minum yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan
                          yang ada.                                        
                                                                           
                          Selain itu untuk mewujudkan target SDG’s dimana pada tahun
                          2030 pelayanan air Minum harus mencapai 100% dari total
                          jiwa/penduduk yang belum terlayani saat ini.     
                                                                           
                       Berdasarkan hal tersebut diatas maka pada tahun 2025 ini,
                       pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum
                       dan Penataan Ruang melakukukan Pembangunan Jaringan 
                       Perpipaan SPAM Kampung Adat Waibron Bano Distrik Sentani
                       Barat.                                              
2.  MAKSUD DAN TUJUAN  1. Umum                                             
                         URAIAN SINGKAT PEKERJAAN ini merupakan petunjuk bagi
                         pelaksana konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas,
                         kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                         serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan
                         penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat
                         melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                         pekerjaan fisik yang memadai                      
                       2. Khusus                                           
                         Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM
                         Kampung Adat Waibron Bano Distrik Sentani Barat yang sesuai
                         dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang
                         telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses
                         pembangunan pekerjaan fisik.                      
3.  TARGET DAN SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
                       tersedianya Jaringan Perpipaan SPAM di Kampung Adat Waibron Bano
                       Distrik Sentani Barat.                              
4.  NAMA ORGANISASI DAN Nama   organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
    PENGGUNA JASA                                                          
                       pengadaan pekerjaan konstruksi :                    
                       DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG KABUPATEN    
                       JAYAPURA                                            
                       Alamat : Jalan Raya Sentani – Depapre Kompleks Kantor Bupati Gunung
                       Merah.                                              
                       PPK : SENI, ST.,MM                                  
5.  SUMBER DANA,       a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Jaringan Perpipaan
    PERKIRAAN BIAYA DAN                                                    
                          SPAM di Kampung Adat Waibron Bano Distrik Sentani Barat berasal
    HPS                                                                    
                          dari Dana DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
                          Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025, dengan DPA Nomor
                          kode belanja kegiatan 5.02.01.01.0039, Belanja Barang untuk dijual /
                          diserahkan kepada masyarakat                     
                          Sumber Dana : DAK FISIK-BIDANG AIR MINUM-PENUGASAN
                       b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (PAGU) adalah sebesar Rp.
                          1.899.998.996,- (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
                          Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delpan Ribu Sembilan Ratus
                          Sembilan Puluh Enam Rupiah).                     
                       c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp.
                          1.899.994.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
                          Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah ).
6.  RUANG LINGKUP, LOKASI                                                  
                       a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :           
    PEKERJAAN, FASILITAS                                                   
                          1) Menyediakan tenaga Teknis / terampil, bahan-bahan, peralatan
    PENUNJANG                                                              
                             berikut alat bantu lainnya.                   
                          2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
                             terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
                             masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
                             selesai dengan sempurna.                      
                          3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak lokasi
                             pekerjaan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
                          4) Pekerjaan   yang      dilaksanakan  adalah    
                             Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kampung Adat
                             Waibron Bano Distrik Sentani Barat dengan item pekerjaan
                             sebagai berikut :                             
                       I. PEKERJAAN PENDAHULUAN                            
                       - Pembuatan Papan Nama Proyek                       
                                                                           
                       II. PEMBUATAN INTAKE                                
                                                                           
                                                                           
                       III.PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 90 MM   
                                                                           
                       IV. PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 63 MM   
                                                                           
                       V. SAMBUNGAN RUMAH                                  
                                                                           
                                                                           
                       VI. PENGADAAN DAN PEMASANGAN ASESORIS PIPA          
                                                                           
                       VII. PEKERJAAN K3                                   
                                                                           
                                                                           
                       VIII. PEKERJAAN PENYELESAIAN                        
                       - Pembuatan Laporan, Back Up Data dan Assbuilt Drawing, dan Soft copy dalam 1 buah
                       flasdisk)                                           
                                                                           
                       b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Kampung
                          Adat Waibron Bano Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura.
7.  JANGKA WAKTU       a. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 150 (Seratus lima puluh) hari
    PELAKSANAAN                                                            
                          kalender                                         
                       b. Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari
                          kalender.                                        
                       c. Dengan tahapan pelaksanaan :                     
                         1) Tahap Pekerjaan Persiapan;                     
                         2) Tahap pelaksanaan konstruksi;                  
                         3) Tahap pekerjaan akhir                          
                       d. Tahapan – tahapan pelaksasanaan konstruksi dituangkan / dicatat
                          dalam :                                          
                         1) Laporan Harian :                               
                            Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
                            Pekerjaan terhitung setelah SPMK yang berisi : buku harian yang
                            memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
                            Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan,
                            menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
                            pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Isi Laporan Harian
                            :                                              
                            ➢  Tenaga;                                     
                            ➢  Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau
                               tidak;                                      
                            ➢  Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
                            ➢  Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
                            ➢  Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;     
                            ➢  Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                         2) Laporan Pelaksanaan :                          
                            Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                            pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah
                            SPMK ditandatangani yang berisi:               
                            ➢  Review terhadap rencana kerja Kontraktor;   
                            ➢  Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
                               hari kerja) selama seminggu tersebut;       
                            ➢  Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi
                               proyek;                                     
                            ➢  Monitor masalah teknis dilapangan;          
                            ➢  Permasalahan non-teknis yang dihadapi;      
                            ➢  Monitor Kendali Mutu;                       
                            ➢  Pemeriksaan Gambar Kerja;                   
                            ➢  Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
                               kemajuan pekerjaan;                         
                            ➢  Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
                               selanjutnya.                                
8.  TENAGA AHLI        Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain :
                             POSISI         PENGALAMAN                     
                        NO  JABATAN  JUMLAH   MINIMAL  SKK/SKT MINIMAL     
                                                                           
                        1 Pelaksana   1 Org   2 tahun Sertifikat Keterampilan
                          Proyek                      Kerja (SKT) TT 011   
                                                      Pelaksana Perpipaan  
                                                      Air Bersih           
                        2 Petugas K3  1 Org   0 tahun Sertifikat K3 konstruksi/
                                                      sertifikat pelatihan K3
                                                      konstruksi           
                       Ketentuan Persyaratan Personil :                    
                       a. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan
                         penyedia dan kehadiran porsonel;                  
                       b. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
                         pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran);
                       c. Personil Tenaga Teknis yang diusulkan wajib melampirkan :
                         1. Daftar pengalaman kerja profesional setiap personil sesuai paket
                            pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan surat referensi dari
                            pengguna jasa;                                 
                         2. Foto copy ijazah terakhir;                     
                         3. Sertifikat SKT / SKK                           
                         4. Foto copy KTP.                                 
                         5. NPWP                                           
                                                                           
                                                                           
9.  PERALATAN                                                              
                       NO     JENIS ALAT   JUMLAH    KAPASITAS             
                                                                           
                        1  Dump Truk        1 Unit 3,5 ton atau 4 m3       
                        2  Gerobak Dorong   3 Unit                         
                        3  Alat Sambung Pipa 1 Unit                        
                           HDPE                                            
                        4  Peralatan Pertukangan 3 Paket                   
                        6  Genset            1 Unit    5 kVa               
                       Ketentuan Peralatan :                               
                       a. Apabila peralatan berstatus sewa, wajib melampirkan surat perjanjian
                          sewa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai Rp.
                          10.000,- dengan ketentuan surat perjanjian sewa mencantumkan
                          klausul-klausul : harga sewa, masa sewa alat, hak dan kewajiban
                          masing-masing pihak sebagaimana lazimnya surat perjanjian sewa.
                          Adapun masa sewa alat tersebut sama dengan masa pelaksanaan
                          pekerjaan;                                       
                       b. Posisi Alat sedang berada di kantor/alamat penyedia/tempat (alat
                          dimaksud tidak sedang digunakan) sehingga memudahkan pokja
                          dalam pengecekan lapangan.                       
10. PENUTUP            Uraian singkat pekerjaan ini menjadi pedoman secara umum bagi
                       pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang
                       diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan
                       pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kwalitas
                       yang telah ditetapkan.                              
                                                                           
                                                                           
                                      Sentani, Mei 2025                    
                                                                           
                                                                           
                                          PPK                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       SENI, ST.,MM                        
                                      NIP. 19780820 199803 1 006
Tenders also won by CV Putra Pegunungan Papua
Authority
11 June 2024Peningkatan Jalan Ruas Mur II -Yamara ( Pir V )Kab. KeeromRp 13,813,369,000
14 June 2024Peningkatan Ruas Jalan Suna -Sp.II TajaKab. JayapuraRp 11,983,250,000
10 June 2024Pemeiharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi, Peningkatan/Rekonstruksi Ruas Jalan Sawoy - BringKab. JayapuraRp 9,415,820,000
11 July 2025Pembangunan Ruas Jalan IbeleProvinsi Papua PegununganRp 9,300,000,000
11 June 2024Peningkatan Jalan Ruas Yamraf-Dusun Pabrab-SemografiKab. KeeromRp 8,765,850,043
20 June 2024Peningkatan Jalan Aroa - KawagitKab. Boven DigoelRp 6,000,000,000
14 June 2023Peningkatan Ruas Jalan Sawoy - BringKab. JayapuraRp 5,157,592,000
3 July 2023Pembangunan Jalan Fofi - Hobiwage (Lanjutan)Kab. Boven DigoelRp 5,000,000,000
21 June 2023Pembangunan Box Culvert Pada Jalan KabupatenKab. Mamberamo TengahRp 2,663,464,797
27 June 2022Pengadaan Perahu Dan Motor Tempel Bagi OapKab. Mamberamo TengahRp 1,543,500,000