| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030100580952000 | Rp 1,233,676,525 | - | |
CV Malkos | 09*5**2****52**0 | - | - |
CV Cikal Mandiri Papua | 04*8**4****52**0 | - | - |
CV Yoanibi | 06*5**5****52**0 | - | - |
| 0026584268952000 | Rp 1,139,991,200 | mohon calon penyedia memperhatikan BAB III IKP nomor 4.1 huruf a dan 4.2 huruf a. terima kasih. | |
| 0933129637952000 | Rp 1,160,942,980 | mohon calon penyedia memperhatikan BAB III IKP nomor 4.1 huruf c, 4.2 huruf a, 28.10 huruf h angka 1, 3 dan 4. terima kasih. | |
CV Morouw | 04*1**0****52**0 | Rp 1,237,960,437 | mohon calon penyedia melihat kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi, terutama pada BAB IV LDP huruf f nomor 2a dan BAB V LDK nomor 3, 5 dan 6 |
| 0965081300952000 | Rp 1,181,315,881 | mohon calon penyedia memperhatikan BAB III IKP nomor 4.1 huruf c, 4.2 huruf a, 28.10 huruf h angka 1, 3 dan 4 | |
| 0630048973952000 | Rp 1,351,730,000 | mohon calon penyedia memperhatikan ketentuan IKP 4.1 huruf c, IKP 4.2 huruf a, IKP 28.10.h dan BAB V LDK Nomor 1 | |
| 0030668321952000 | Rp 1,419,818,091 | mohon calon penyedia memperhatikan ketentuan IKP 4.1 huruf c, IKP 4.2 huruf a dan melihat kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan | |
| 0940051857952000 | Rp 1,406,287,191 | mohon calon penyedia melihat kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan terutama pada BAB V LDK dan BAB IV LDP baik tenaga, peralatan dan identifikasi RKK | |
| 0753669639952000 | - | - | |
| 0032251332952000 | - | - | |
| 0960283992952000 | - | - | |
| 0669258121952000 | - | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0768392938952000 | - | - | |
| 0018266569952000 | - | - | |
| 0019561505952000 | - | - | |
Berlian Lembah Moy | 05*9**9****52**0 | - | - |
| 0023399231954000 | - | - | |
| 0753886001952000 | - | - | |
| 0838514206952000 | - | - | |
CV Saruran Abadi | 00*0**3****52**0 | - | - |
CV Baliem Mitra Mandiri | 09*5**8****52**0 | - | - |
| 0026464826952000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0824929467952000 | - | - | |
CV Shalom Mutiara Papua | 02*2**7****52**0 | - | - |
| 0654441880952000 | - | - | |
| 0842790222952000 | - | - | |
CV Cahya Mulia Konstruksi | 05*3**1****52**0 | - | - |
| 0606164671952000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
CV Tripilar Construction | 01*9**6****52**0 | - | - |
| 0906979919952000 | - | - | |
| 0631693884952000 | - | - | |
| 0032729386952000 | - | - | |
Adikarya Mandiri Papua | 01*7**7****52**0 | - | - |
| 0018266775952000 | - | - | |
| 0656286069952000 | - | - | |
| 0609748116952000 | - | - | |
CV Rajawali Karya Konstruksi | 05*0**4****52**0 | - | - |
| 0654870310952000 | - | - | |
| 0727089336952000 | - | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
CV Cenderawasih Construction | 05*7**3****52**0 | - | - |
| 0030689061116000 | - | - | |
Pisyon Karya Persada | 10*1**1****19**1 | - | - |
| 0028131019952000 | - | - | |
| 0754309391952000 | - | - | |
CV Kinotabi Jaya Lestari | 05*8**9****52**0 | - | - |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
CV Kadaprum Yarim | 04*3**1****52**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN JAYAPURA
Nama PA :
AGUS SALIM KORWA, ST.,M.Si
Nama Pekerjaan :
PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN
SPAM KAMPUNG AMBORA DISTRIK DEMTA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM KAMPUNG
AMBORA DISTRIK DEMTA
1. LATAR BELAKANG Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat
diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sesuai dengan
kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan publik
kepada masyarakat di daerah merupakan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk pelayanan air minum.
Namun demikian, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk
turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air minum yang
berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan pengembangan
Sarana Air Bersih (SAB) sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
yaitu :
1) Terciptanya pegelolaan dan pelayanan air minum yang
berkualitas dengan harga terjangkau,
2) Tercapainya kepentingan yang seimbang antara
konsumen dan penyedia jasa pelayanan, serta
3) Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
Untuk itu sejalan dengan peran pemerintah pusat sebagai
fasilitator dalam era otonomi daerah dan dalam kaitan dengan
diterbitkannya UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA, pemerintah
telah menerbitkan produk pengaturan setingkat peraturan
pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dengan diterbitkannya PP ini diharapkan kualitas teknis
penyelenggara pelayanan air minum kepada masyarakat
pengguna/pelanggan mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan hingga pada tahap pengelolaan memenuhi syarat
kualitas berdasarkan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang (Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang No 417 tahun 2000).
Kondisi geografis, topografis dan geologis dan juga aspek
sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di
Indonesia menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi
pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi
penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing
wilayah. Untuk meminimalisasi perbedaan yang dapat terjadi,
maka diperlukan suatu pedoman penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, guna mewujudkan penyediaan air
minum yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan
yang ada.
Selain itu untuk mewujudkan target SDG’s dimana pada tahun
2030 pelayanan air Minum harus mencapai 100% dari total
jiwa/penduduk yang belum terlayani saat ini.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka pada tahun 2025 ini,
pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang melakukukan Pembangunan Jaringan
Perpipaan SPAM Kampung Ambora Distrik Demta.
2. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Umum
Uraian Singkat Pekerjaan(URAIAN SINGKAT PEKERJAAN) ini
merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia
jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik
untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM
Kampung Ambora Distrik Demta yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses
pembangunan pekerjaan fisik.
3. TARGET DAN SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
tersedianya Jaringan Perpipaan SPAM di Kampung Ambora Distrik
Demta.
4. NAMA ORGANISASI DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGGUNA JASA
pengadaan pekerjaan konstruksi :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG KABUPATEN
JAYAPURA
Alamat : Jalan Raya Sentani – Depapre Kompleks Kantor Bupati Gunung
Merah.
PPK : SENI, ST.,MM
5. SUMBER DANA, a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Jaringan Perpipaan
PERKIRAAN BIAYA DAN
SPAM di Kampung Ambora Distrik Demta berasal dari Dana DPA-
HPS
SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Jayapura Tahun Anggaran 2025, dengan DPA Nomor kode belanja
kegiatan 5.02.01.01.0039, Belanja Barang untuk dijual / diserahkan kepada
masyarakat
Sumber Dana : DAK FISIK-BIDANG AIR MINUM-PENUGASAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (PAGU) adalah sebesar Rp.
1.424.990.005,00 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp.
1.424.989.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, LOKASI
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
PEKERJAAN, FASILITAS
1) Menyediakan tenaga Teknis / terampil, bahan-bahan, peralatan
PENUNJANG
berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak lokasi
pekerjaan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah
Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kampung Ambora
Distrik Demta dengan item pekerjaan sebagai berikut :
➢ PEKERJAAN PENDAHULUAN
➢ PEMBUATAN INTAKE
➢ PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA.
110 MM
➢ PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 63
MM
➢ SAMBUNGAN RUMAH
➢ PENGADAAN DAN PEMASANGAN ASESORIS PIPA
➢ PEKERJAAN K3
➢ PEKERJAAN PENYELESAIAN
b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Kampung
Ambora Distrik Demta Kabupaten Jayapura.
7. JANGKA WAKTU a. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 150 (Seratus lima puluh) hari
PELAKSANAAN
kalender
b. Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
c. Dengan tahapan pelaksanaan :
1) Tahap Pekerjaan Persiapan;
2) Tahap pelaksanaan konstruksi;
3) Tahap pekerjaan akhir
d. Tahapan – tahapan pelaksasanaan konstruksi dituangkan / dicatat
dalam :
1) Laporan Harian :
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
Pekerjaan terhitung setelah SPMK yang berisi : buku harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Isi Laporan Harian
:
➢ Tenaga;
➢ Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau
tidak;
➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
➢ Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
➢ Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
➢ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan :
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah
SPMK ditandatangani yang berisi:
➢ Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
➢ Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) selama seminggu tersebut;
➢ Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi
proyek;
➢ Monitor masalah teknis dilapangan;
➢ Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
➢ Monitor Kendali Mutu;
➢ Pemeriksaan Gambar Kerja;
➢ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
➢ Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya.
8. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain :
POSISI PENGALAMAN
NO JABATAN JUMLAH MINIMAL SKK/SKT MINIMAL
1 Pelaksana 1 Org 2 tahun Sertifikat Keterampilan
Proyek Kerja (SKT) TT 011
Pelaksana Perpipaan
Air Bersih
2 Petugas K3 1 Org 0 tahun Sertifikat K3 konstruksi/
sertifikat pelatihan K3
konstruksi
Ketentuan Persyaratan Personil :
a. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan
penyedia dan kehadiran porsonel;
b. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran);
c. Personil Tenaga Teknis yang diusulkan wajib melampirkan :
1. Daftar pengalaman kerja profesional setiap personil sesuai paket
pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan surat referensi dari
pengguna jasa;
2. Foto copy ijazah terakhir;
3. Sertifikat SKT / SKK
4. Foto copy KTP.
5. NPWP
9. PERALATAN
NO JENIS ALAT JUMLAH KAPASITAS
1 Dump Truk 1 Unit 3,5 ton atau 4 m3
2 Gerobak Dorong 3 Unit
3 Alat Sambung Pipa 1 Unit
HDPE
4 Peralatan Pertukangan 3 Paket
6 Genset 1 Unit 5 kVa
Ketentuan Peralatan :
a. Apabila peralatan berstatus sewa, wajib melampirkan surat perjanjian
sewa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai Rp.
10.000,- dengan ketentuan surat perjanjian sewa mencantumkan
klausul-klausul : harga sewa, masa sewa alat, hak dan kewajiban
masing-masing pihak sebagaimana lazimnya surat perjanjian sewa.
Adapun masa sewa alat tersebut sama dengan masa pelaksanaan
pekerjaan;
b. Posisi Alat sedang berada di kantor/alamat penyedia/tempat (alat
dimaksud tidak sedang digunakan) sehingga memudahkan pokja
dalam pengecekan lapangan.
10. PENUTUP Uraian Singkat Pekerjaanini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang
diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan
pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kwalitas
yang telah ditetapkan.
Sentani, Mei 2025
PPK
SENI, ST.,MM
NIP. 19780820 199803 1 006