URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU NAMBOM
1. LATAR BELAKANG Puskesmas Pembantu (Pustu) ialah unit pelayanan kesehatan yang
sederhana yang berfungsi menunjang dan membantu memperluas
jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta
jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan
tenaga dan sarana yang tersedia. Pustu salah satu bagian integral dari
puskesmas, dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil dan derajat
kecanggihan yang lebih rendah. Letak geografis dan sarana transportasi
pustu menjadi pilihan masyarakat untuk dimanfaatkan karena merupakan
satu-satunya pelayanan kesehatan yang bisa di jangkau oleh masyarakat.
Untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah Kerja
kesehatan maka perlu adanya pembangunan Pustu guna menunjang
pelayanan kesehatan di Kabupaten Jayapura sehingga kebutuhan
kesehatan masyarakat di kampung – kampung di wilayah Kabupaten
Jayapura dapat terpenuhi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Umum
Secara umum sebagai petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor)
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia
jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik
untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu
Nambom yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada
saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
3. TARGET DAN SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
tersedianya Puskesmas Pembantu di Nambom sebagai sarana
Kesehatan di Kabupaten Jayapura.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi :
DINAS KESEHATAN KABUPATEN JAYAPURA
Alamat : Jalan Raya Sentani – Depapre Kompleks Kantor Bupati Gunung
Merah.
5. SUMBER DANA Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan konstruksi
bangunan gedung Puskesmas Pembantu di Nambom berasal dari Dana
DPA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025,
Tanggal 31 Januari 2025 Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.0003 Pembangunan
Fasilitas Kesehatan Lainnya; Kode Rekening 5.2.03.01.01.0006; Sumber
Dana: DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-Reguler-Pelayanan Kesehatan
Dasar.
6. RUANG LINGKUP, LOKASI
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
PEKERJAAN
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan
konstruksi gedung PEMBANGUNAN PUSKESMAS
PEMBANTU NAMBOM dengan item pekerjaan sebagai berikut :
➢ PEKERJAAN PERSIAPAN
➢ PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
➢ PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
➢ PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
➢ PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
➢ PEKERJAAN KAYU KAP DAN ATAP
➢ PEKERJAAN PLAFON
➢ PEK. PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
➢ PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
➢ PEKERJAAAN SANITAIR
➢ PEKERJAAN PENGECATAN
➢ PEKERJAAN MEUBELAIR DAN LOGO
➢ PEKERJAAN AKHIR
5) Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura.
7. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 150 (seratus lima puluh) hari
PELAKSANAAN
kalender
8. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
YANG DIHASILKAN
terbangunnya bangunan Pustu Pembantu Nambom.
Sentani, 20 Juni 2025
Plt. KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN JAYAPURA
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN (PA)
dr. ANTON TONY MOTE
PEMBINA TK. I/ (IV.b)
NIP. 19790804 200009 1 001