| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016156374952000 | Rp 848,706,000 | 63.8 | 71.04 | - | |
| 0964317960429000 | Rp 976,800,000 | 62.88 | 67.68 | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0938544913801000 | - | - | - | - | |
| 0030101224952000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak Dapat Menunjukkan Salah Satu Berkas Asli | |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0665859161952000 | - | - | - | - | |
| 0012251385952000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0014218218424000 | - | - | - | - | |
| 0023397680952000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0021039086952000 | - | - | - | - | |
| 0761521350801000 | - | - | - | - | |
| 0946163409429000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0015876972954001 | - | - | - | - | |
| 0315249912429000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0032169526805000 | - | - | - | - | |
| 0843061888429000 | - | - | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0016157158952000 | - | - | - | - | |
| 0756421228803000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Raya Sentani – Depapre Sentani, Telp. (0967) 594714, email : dpu.jprkab@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PENYUSUNAN DOKUMEN RISPAM
PA/KPA : Bidang Teknik Penyehatan Lingkungan
SATKER/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura
NAMA PA/KPA : ALPIUS TOAM, ST., MMT
TAHUN 2023
]
e
t
a
D
[
1
RISPAM JAYAPURA 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN RISPAM
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah dan Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),
mengamanatkan bahwa tugas pengembangan Pembangunan Jaringan Air Bersih / Air Minum
merupakan tugas pemerintah Kaupaten/Kota. Seiring dengan tugas tersebut guna menuju
terpenuhinya mutu dan keluaran hasil pengembangan infrastruktur di bidang air minum, khususnya
Kabupaten Jayapura, maka diperlukan suatu rencana induk penyediaan air minum bagi Pemerintah
Kabupaten Jayapura dalam hal Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sebagai salah satu produk
perencanaan, rencana teknis merupakan suatu turunan yang lingkungannya lebih sempit, tapi memiliki
kedalaman yang lebih rinci dari perencanaan produk-produk yang lebih makro seperti Rencana
Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kabupaten Jayapura.
Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan
pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Untuk itu, sejalan dengan pentingnya peranan dan fungsi dari
air minum perlu direncanakan suatu Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai salah satu
pemanfaatan sumber daya air dan pengolahan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan
pelestarian sumber daya air. Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah harus melaksanakan amanat
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM yang bertujuan untuk
membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan,
manajemen, keuangan, peran serta masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk
melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
Pada Tahun 2024. Dengan demikian perlu disusun kembali dalam bentuk Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Minum (RISPAM) dengan jangka waktu perencanaan 20 tahun sesuai dengan Permen
PU Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan SPAM. Penyusnan RISPAM ini
merupakan tranformasi dari kondisi riil dilapangan dengan memperhatikan:
- Data dan kondisi riil dilapangan ;
- Permasalahan dalam pelaksanaan pencapaian target pelayanan;
- Perubahan kondisi sumber air baku; serta
- Perkembangan penggunaan dan pemanfaatan air baku.
Semua hal-hal tersebut menjadi bahan dalam kajian penyempurnaan dokumen perencanaan
RISPAM sesuai dengan peraturan terbaru. Tata cara penyusunan, muatan dan metodologi
penyusunan dokumen harus mengacu pada Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan SPAM sebagaimana tertuang dalam lampiran I Permen PU No. 18/PRT/M/2007
tetang Penyelenggaraan Pengembangan SPAM.
Selanjutnya RISPAM ini menjadi evaluasi terhadap kinerja SPAM yang lalu serta menjadi titik
tolak penyempurnaan penyusunan kebijakan air minum yang akan dituangkan dalam RISPAM.
Dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan kebijakan Pengembangan SPAM di Wilayah
Kabupaten Jayapura ataupun daerah lain yang memanfaatkan sumber air baku dari Daerah
Kabupaten Jayapura.
Peningkatan pelayanan Bidang Teknik Penyehatan sejalan dengan pelaksanaan kewenangan daerah
dalam mencapai target pelayanan sesuai dengan kesepakatan PBB yang tertuang dalam MDGs
(Millennium Development Goals) bahwa target pelayanan air minum tercapai Baik di perkotaan dan
2
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
perdesaan/perkampungan.
2. DASAR PELAKSANAAN
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum;
- Permen PU Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM);
- Permen PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) bukan Jaringan Perpipaan;
- Permen PU Nomor 12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerja sama Pengembangan SPAM;
- Permen PU Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008 s.d 2028;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2023;
- Peraturan Bupati Jayapura Nomor 52 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM dimaksudkan untuk merencanakan pengembangan
SPAM secara umum, baik sistem dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan serta
menjadi pedoman bagi penyelenggara (Perusahaan Air Minum) dan Pemerintah Kabupaten Jayapura
dalam mengembangkan SPAM.
Sedangkan tujuan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM adalah untuk memperoleh
gambaran terhadap kebutuhan air baku, kelembagaan, rencana pembiayaan, rencana jaringan pipa
utama, dan rencana perlindungan terhadap air baku untuk jangka panjang. Selain itu adanya rencana
induk pengembangan SPAM bertujuan untuk mendapatkan izin prinsip hak guna air oleh Pemerintah.
4. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang upaya
pengelolaan sumberdaya air dan sistem penyediaan air minum. Sasaran pelayanan pada tahap awal
prioritas harus ditujukan pada daerah yang belum mendapat pelayanan air minum dan berkepadatan
tinggi serta kawasan strategis. Setelah itu prioritas pelayanan diarahkan pada daerah pengembangan
sesuai dengan arahan dalam perencanaan induk daerah.
3
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
5. KELUARAN KEGIATAN
A. Indikator Keluaran
Dari pekerjaan ini diharapkan indikator keluaran yang dihasilkan adalah :
Dokumen Rencana Induk Pengembangan SPAM (RI-SPAM) yang susunannya terdiri dari:
1) Rencana Umum
2) Rencana Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum
3) Rencana Program dan Pengembangan SPAM untuk Jangka Pendek (1-2 tahun), Jangka
Menengah (5 tahun), dan Jangka Panjang (20 tahun).
4) Rencana Sumber Air Baku dan Alokasi Air Baku
5) Rencana Keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi
6) Rencana Pembiayaan dan Pola Investasi Pengembangan SPAM
7) Rencana Pengembangan Kelembagaan Penyelenggaraan SPAM
8) Peta sumber dan alokasi air baku serta Rencana Sistem Jaringan dalam GIS dan JPEG/PDF
B. Keluaran
Hasil akhir pekerjaan sebagai keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
1) Buku laporan Perencanaan Sistem Pengembangan Air Minum yang siap ditindak lanjuti oleh
Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menjadi dokumen legal “Rencana Induk Pengembangan
SPAM Kabupaten Jayapura Tahun 2024-2044”. Dicetak dengan hard cover dengan kertas dan
pencetakan berwarna semi lux sebanyak 10 exemplar.
2) Executive Sumary, dicetak dengan hard cover dengan kertas dan pencetakan berwarna semi
lux sebanyak 10 exemplar.
3) Album Peta RISPAM ukuran A3 dicetak pada kertas glosy sebanyak 10 exemplar.
4) Rancangan Perda RISPAM dicetak sebanyak 10 exemplar.
5) Peta Jaringan (existing dan rencana) dengan format Geographic Informmation System / GIS
(Arc GIS) pada skala 1 : 10.000 dan Sumber air baku pada skala 1 : 25.000.
6) Aplikasi GIS RISPAM dalam laptop beserta semua bahan soft copy berupa data dan peta
dengan proses pengolahannya, foto, laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir,
executive sumary, serta rancangan Perda
7) Back up data dalam 2 Buah Hardisk Eksternal
6. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum Kabupaten Jayapura
secara umum adalah :
a) Kajian kepustakaan
b) Survei data primer dan sekunder, yang meliput aspek teknis, geografi dan sosial-ekonomi
masyarakat
c) Pemantauan kuantitas dan kualitas potensi air baku
d) Diskusi dan pembahasan
e) Analisis dan penyusunan dokumen.
1) Lingkup Wilayah Studi meliputi wilayah dalam batas-batas administrasi Kabupaten Jayapura.
2) Lingkup Materi meliputi:
a. Rencana umum, meliputi:
- Evaluasi kondisi wilayah, yang bertujuan untuk mengetahui karakter, fungsi strategis dan
konteks regional dan nasional Kabupaten Jayapura.
4
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
- Evaluasi kondisi eksisting SPAM, yang dilakukan dengan menginventarisasi peralatan dan
perlengkapan sistem penyediaan air minum eksisting.
b. Rencana jaringan meliputi :
Perencanaan sistem transmisi air minum dan distribusi. Sistem distribusi meliputi reservoir,
jaringan pipa distribusi dan tata letak, baik untuk SPAM jaringan perpipaan maupun SPAM
bukan jaringan perpipaan. Semua jaringan (existing dan rencana) dipetakan dalam format
GIS dengan kedalaman kajian skala 1 : 10.000
c. Program dan kegiatan pengembangan
Dalam penyusunan rencana induk meliputi identifikasi permasalahan dan kebutuhan
pengembangan, perkiraan kebutuhan air dan identifkasi air baku.
d. Kriteria dan standar pelayanan,
mencakup kriteria teknis yang dapat diaplikasikan dalam perencanaan yang sudah umum
digunakan, namun jika ada data hasil survei maka kriteria teknis menjadi bahan acuan.
Standar pelayanan ditentukan sejak awal seperti tingkat pelayanan yang diinginkan,
cakupan pelayanan, dan jenis pelayanan yang dapat ditawarkan ke pelanggan jika kegiatan
ini direalisasikan.
e. Rencana sumber dan alokasi air baku.
Buat skala prioritas penggunaan sumber air baku yang ada. Kebutuhan sumber dan
kapasitas air baku ditentukan berdasarkan kebutuhan air yang dijadikan dasar perencanaan
SPAM. Data yang tersedia pada dokumen perencanaan sebelumnya disempurnakan, berapa
yang belum terdata sebelumnya, berapa yang sudah dikembangkan/dibangun, berapa lagi
yang belum dikembangkan. Semua data tersebut dipetakan secara Geographic Information
System (GIS) dengan kedalaman peta skala 1 : 25.000.
f. Rencana keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana (PS) Sanitasi, meliputi:
- identifikasi potensi pencemar air baku;
- identifikasi area perlindungan air baku;
- proses pengolahan buangan dari IPAL.
Keterpaduan dengan PS sanitasi adalah bahwa penyelenggaraan pengembangan SPAM dan
PS sanitasi memperhatikan keterkaitan satu dengan yang lainnya dalam setiap tahapan
penyelenggaraan, terutama dalam upaya perlindungan terhadap baku mutu sumber air
baku.
g. Rencana pembiayaan dan pola investasi,
Menjelaskan indikasi besaran biaya tingkat awal, sumber dan pola pembiayaan.
Perhitungan biaya tingkat awal mencakup seluruh komponen pekerjaan perencanaan,
pekerjaan konstruksi, pajak, pembebasan tanah, dan perizinan
h. Rencana pengembangan kelembagaan.
Kelembagaan penyelenggara meliputi struktur organisasi dan penempatan tenaga ahli
sesuai dengan latar belakang pendidikannya mengacu pada peraturan perundangan yang
berlaku.
5
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
3) Lingkup Teknis meliputi:
a. Periode perencanaan adalah 20 tahun
b. Detil dari kegiatan yang akan dilakukan meliputi :
a) Melakukan evaluasi kondisi kota/kawasan, untuk mengetahui karakter, fungsi strategis
dan konteks regional nasional kota/kawasan yang bersangkutan.
b) Melakukan kerjasama dengan Bappeda kabupaten/kota berbatasan dalam
menerjemahkan rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi rencana induk
pengembangan SPAM .
c) Melakukan evaluasi kondisi eksisting SPAM, dengan menginventarisasi peralatan dan
perlengkapan sistem penyediaan air minum eksisting.
d) Perencanaan sistem transmisi air minum dan distribusi baik untuk SPAM jaringan
perpipaan maupun SPAM bukan jaringan perpipaan.
e) Melakukan identifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan, perkiraan
kebutuhan air dan identifkasi air baku dengan melakukan survey dan pengambilan data
tentang topografi, Geografi, geolistrik, debit dan kualitas air baku yang dipetakan secara
GIS dengan skala 1 : 25.000.
f) Menentukan kriteria teknis dan standar pelayanan yang akan diaplikasikan, yang
meliputi tingkat pelayanan yang diinginkan, cakupan pelayanan, dan jenis pelayanan
yang dapat ditawarkan ke pelanggan jika kegiatan ini direalisasikan.
g) Menyusun rencana kebutuhan air minum
h) Menentukan skala prioritas penggunaan sumber air baku, kebutuhan kapasitas air baku
(disesuaikan dengan rencana kebutuhan air minum), dan menyusun rencana alokasi air
baku yang dibutuhkan untuk SPAM yang direncanakan.
i) Menyusun identifikasi potensi pencemar air baku, identifikasi area perlindungan air
baku, dan menentukan jenis proses pengelolaan sanitasi (terutama air limbah dan
persampahan) di sekitar sumber air baku petensial.
j) Menyusun program dan investasi pengembangan SPAM untuk jangka pendek (2 tahun),
jangka menengah (5 tahun), dan jangka panjang (20 tahun) di wilayah studi baik untuk
kawasan perkotaan maupun perdesaan berupa rencana tahapan pengembangan,
6
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
rencana pengembangan kelembagaan dan SDM, rekayasa awal sistem, rekomendasi
langkah-langkah penguasaan dan pengamanan sumber air baku, serta rencana tindak
lanjut studi kelayakan.
k) Menyusun rencana pembiayaan dan pola investasi, yang berupa indikasi besar biaya
tingkat awal, sumber pembiayaan, dan pola pembiayaan bagi pengembangan SPAM.
l) Menyusun rencana konsep pengembangan kelembagaan penyelenggara SPAM dan
rencana berjalannya penyelenggaraan SPAM tersebut.
m) Melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders terkait untuk mendukung subtansi
dokumen RI-SPAM yang sedang disusun
7. Data dan Fasilitas Penujang.
1. Penyediaan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
dipergunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data.
- Peta Administrasi Kabupaten Jayapura skala 1 : 50.000.
- Data statistik (Jayapura Dalam Angka lima tahun terakhir)
- RTRW Kabupaten Jayapura 2008-2028
- RPJPD Kabupaten Jayapura 2007 - 2025
- RPD Kabupaten Jayapura 2023-2026
- Buku Putih Sanitasi Kabupaten Jayapura, dll
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor.
Fasilitas kantor tidak tersedia secara fisik namun disediakan dalam item anggaran
berupa ruang kantor dengan mobiller, meja rapat, fasilitas komunikasi, energi dan air.
c. Fasilitas FGD / Seminar
Penyedia Jasa akan memfasilitasi kegiatan FGD / seminar sebagaimana yang
diperlukan oleh Pengguna Jasa.
d. Staf Pengawas
Pengguna jasa akan membentuk Tim Teknis sebagai pengarah pelaksanaan
kegiatan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.
7
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa.
Untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud pihak konsultan minimal mempunyai
perangkat kerja baik soft-ware maupun hard-ware baik menggunakan peralatan sendiri
maupun melalui sewa.
Daftar Peralatan Yang Harus disediakan / dimiliki oleh Konsultan :
No. Tempat Kerja dan Hardware dan Software
1 Kantor Tetap dengan alamat yang jelas
2 Kendaraan Operasional (roda 4 dan Roda 2)
3 PC Komputer Pentium IV atau setara
4 Laptop Core i7 10 750 H atau setara
5 GPS.
6 Camera Digital
7 Software Pemetaan digital (ER-Mapper, Arc View, Arc GIS, dll)
8 Software pendukung aplikasi lainnya
9 Printer
10 Ploter ukuran A0
11 Peralatan survey teknis (Alat pengukur debit air, kualitas air dll)
Dalam pemakaian soft-ware kepada konsultan diwajibkan menggunakan software yang
legal atau yang sudah memiliki izin pemakaiannya secara resmi dan mempunyai lisensi.
Dengan arti kata, Konsultan bertanggung jawab atas legalitas terhadap pemakaian software
yang digunakan.
8. Metodologi dan Tahapan Pekerjaan
a. Metodologi
Kegiatan ini sifatnya ingin mengetahui lebih mendalam dari suatu subjek/objek tertentu, yaitu
ingin menggambarkan dengan jelas lokasi-lokasi yang berhubungan dengan potensi, peluang
serta kendala pengembangan air minum di Kabupaten Jayapura. Maka semaksimal mungkin harus
dapat berusaha menjelaskan lebih mendalam mengapa dan faktor apa serta dimana
yang menggambarkan secara jelas potensi, peluang serta kendala pengembangan air minum
dimasa depan.
Dokumen ini dapat dikategorikan sebagai penelitian deskriptif yaitu penelitian menjelaskan
dengan selengkap-lengkapnya subjek/objek penelitian dengan memanfaatkan data-data baik
primer maupun sekunder, kata-kata/kualitatif, tulisan, gambar dan data bukan angka bahkan
sejarah yang dijadikan dasar untuk menjelaskan kondisi daerah dalam hal Penyediaan Air Minum.
Dengan demikian laporan dari kegiatan ini juga akan dilengkapi dengan kutipan-kutipan data
(primer & sekunder) untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut
8
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
mungkin berasal dari catatan sejarah, catatan hasil survey lapangan, foto, ataupun dokumen
resmi lainnya.
b. Tahapan Pelaksanaan
1) Tahapan Persiapan
Persiapan Tim Kerja, Jadwal Pelaksanaan serta perangkat kerja seperti peralatan survey
dan perangkat survey berupa peta-peta dasar, checklist data, blangko-balngko survey
serta questioner bila diperlukan.
2) Tahapan Pengumpulan Data
Data Primer
Data primer adalah data yang dikumpulkan langsung oleh konsultan dari para
responden, dan bukan berasal dari pengumpulan data yang pernah dilakukan
sebelumnya. Teknik pengumpulan data primer ini terdiri dari beberapa cara, yaitu
kuesioner, wawancara, Focus-Group Discussion (FGD), observasi, serta opinion
pooling yang dikuantitatifkan seperti analytical hierarchy process atau AHP (atau
versi kembangannya, ANP / analytical network process).
Dalam melaksanakan survey fisik lapangan, Konsultan harus menghasilkan data-data
yang berhubungan dengan kondisi existing objek-objek amatan melalui pengukuran
lapangan. Tahap survey data primer ini konsultan harus benar-benar melaksanakan
pendataan dengan seksama terutama yang berhubungan sumber air baku dengan
mengambil koordinat dan elevasi lokasi, pengukuran debit air serta kondisi
lingkungannya, sehingga secara volume dan spatial sumber air yang ditemukan
dilapangan dapat terakomodasi dengan akurat dan terpercaya.
Tata cara pelaksanaan survey dan pengolahan data mengacu pada Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM.
Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang sudah tersedia sehingga kita tinggal mencari
dan mengumpulkannya dari instansi terkait. Data sekunder yang diperlukan berupa
data-data dasar fisik wilayah, ekonomi wilayah, penatagunaan lahan existing antara
lain:
Fisik dasar kawasan, meliputi informasi dan data: topografi, hidrologi,
geologi, klimatologi, dan tata guna lahan;
Kependudukan, meliputi jumlah dan persebaran penduduk menurut
ukuran keluarga, umur, Jayapuraa, pendidikan, dan mata pencaharian;
9
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
Perekonomian; meliputi data investasi, perdagangan, jasa, industri,
pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, pendapatan daerah, dan lain-lain;
Penggunaan lahan, menurut luas dan persebaran kegiatan yang
diataranya meliputi: permukiman, perdagangan dan jasa, industri, pariwisata,
pertambangan, pertanian, perikanan, kehutanan dan lain lain;
Prasarana dan utilitas umum:
Air minum (sistem jaringan, bangunan pengolah, hidran); mencakup kondisi
dan jaringan terpasang menurut pengguna, lokasi bangunan dan hidran,
kondisi air tanah dan sungai, debit terpasang, dll;
Sewarage; air limbah rumah tangga;
Sanitasi (sistem jaringan, bak kontrol, bangunan pengolah); jaringan
terpasang, prasarana penunjang dan kapasitas;
Drainase; sistem jaringan makro dan mikro , dan kolam penampung; Identifikasi
daerah rawan bencana, meliputi lokasi, sumber bencana, besaran dampak,
kondisi lingkungan fisik, kegiatan bangunan yang ada, fasilitas dan jalur kendali
yang telah ada.
Selanjutnya data dan informasi disusun dan disajikan dalam bentuk peta, diagram,
tabel statistik, termasuk gambar visual kondisi air minum dan sumber air baku di
Kabupaten Jayapura sehingga deskripsinya jelas dan akurat.
3) Laporan Pendahuluan
Setelah data dikumpulkan, konsultan menyusun laporan pendahuluan yang menyajikan
kerangka pekerjaan, identifikasi awal dari permasalahan dan potensi wilayah dalam
penyediaan air minum, metodologi, dan sistematika laporan. Kerangka konsep ini harus
dikonsultasikan dengan konsultan advisor pada Satker Pengembangan Air Minum (PAM)
Provinsi Papua.
Selanjutnya laporan pendahuluan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan
Tim Teknis, SKPD terkait, dan perwakilan masyarakat untuk mendapatkan masukan dan
arahan dari stakeholder terkait.
Laporan pendahuluan dicetak rangkap 5 (lima) setelah disempurnakan pasca FGD dan
dikonsultasikan kembali dengan konsultan advisor Propinsi. Laporan Pendahuluan
diserahkan pada PPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah penugasan. Laporan
Pendahuluan secara fisik akan menjadi bahan persyaratan dalam pencairan dana tahap
pertama (Termen I).
10
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
4) Laporan Antara
Konsultan akan melaksanakan kajian, analisis dan pengolahan data maksimal selama 2
bulan, yang kemudian dipresentasikan kembali dalam pembahasan Laporan Antara /
Fakta dan Analisa. Pembahasan laporan antara dilaksanakan dengan tim teknis dan
SKPD terkait setelah dikonsultasikan dengan Satker Pengembangan Air Minum (PAM).
Laporan antara dicetak rangkap 5 (lima) setelah disempurnakan pasca pembahasan dan
dikonsultasikan kembali dengan Satker Propinsi, dokumen diserahkan pada PPK
selambat-lambatnya 1 minggu (5 hari) kerja setelah pembahasan. Hasil cetak dokumen
antara secara fisik menjadi persyaratan dalam pencairan dana Takap Kedua (Termen II).
5) Laporan Akhir / Final
Laporan akhir adalah muara dari semua data dan analisis yang disimpulkan dalam
rencana 20 tahun mendatang, menggambarkan kondisi eksisting, potensi, proyeksi
kebutuhan dan rencana pengembangan, rencana pendanaan dan rencana
pengembangan kelembagaan.
Draft laporan akhir dan draft Ranperda RISPAM terlebih dahulu didiskusikan secara
terbatas dengan Tim Teknis (FGD) dan dikonsultasikan dengan Satker PAM Propinsi
kemudian diseminarkan dengan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Seminar dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan ke 4 setelah penugasan.
Setelah mengakomodir semua masukan yang berguna bagi penyempurnaan dokumen
dan dikonsultasikan dengan Satker PAM Provinsi Papua, kemudian
dikonsultasikan lebih lanjut dengan Direktorat Air Minum Ditjen Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, (menjadi Syarat Termin ke III)
Dari semua masukan tersebut dokumen teknis, peta, dan Rancangan Perda disempurnakan dan
selanjutnya dicetak sehingga penyedia jasa dapat mengeluarkan hasil akhir pekerjaan berupa:
- Dokumen teknis Laporan akhir (final report) dicetak exclusif pada kertas matt (doff
matt paper) rangkap 10 (sepuluh)
- Rancangan Perda SPAM dicetak exclusif pada kertas matt (doff matt paper) rangkap
10 (sepuluh)
- Executive Sumary dicetak exclusif pada kertas matt (doff matt paper) rangkap 10
- Album Peta berwarna ukuran A3 pada kertas glossy rangkap 10 (sepuluh)
11
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
- Aplikasi GIS RISPAM dalam laptop beserta semua bahan soft copy berupa data dan
peta beserta proses pengolahannya, foto, laporan pendahuluan, laporan antara,
laporan akhir, executive sumary, dan rancangan Perda (beserta laptop yang
compatibel untuk aplikasi GIS)
- Back up data dalam 2 buah Hardis ekternal .
Semua keluaran tersebut diatas harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah seminar laporan akhir dilaksanakan. Laporan ini menjadi persyaratan dalam pencairan
dana termen akhir (IV).
Jika pihak konsultan tidak dapat memenuhi penyediaan hasil akhir berupa hard copy dan soft
copy dalam waktu kontrak, maka akan dihitung sebagai keterlambatan kerja yang akan diproses
sesuai dengan peraturan pengadaan barang / jasa.
Format laporan adalah dengan ketentuan sebagai berikut:
Ukuran kertas : Quarto/A4,
Huruf : Arial 11 untuk heading, Title dan sub title menyesuaikan.
Spasi : 1,5 Spasi.
Peta : Berwarna ukuran A3
Demikian uraian singkat pekerjaan
Sentani, April 2023
PPK
ttd
SENI, ST.,MM
NIP. 19780820 199803 1 006
12
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[
Lubuk Basung, Februari 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HAMDI, ST, M.Eng
NIP. 19710301 199703 1 005
13
RISPAM JAYAPURA 2023
]
e
t
a
D
[