| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016156374952000 | Rp 629,336,700 | 71.73 | 77.39 | - | |
| 0767250806952000 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen kualifikasi pada BAB IV (LDK) huruf E Angka 13.2 (Huruf A Angka 10.c, dan huruf B angka 6) | |
| 0020961652952000 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen kualifikasi pada BAB IV (LDK) huruf E Angka 13.2 (Huruf A angka 7 dan Huruf B angka 6) | |
| 0802372920952000 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen kualifikasi pada BAB IV (LDK) huruf E Angka 13.2 ( Huruf B angka 6) | |
| 0024526808952000 | - | - | - | - | |
| 0021039086952000 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen kualifikasi pada BAB IV (LDK) huruf E Angka 13.2 (Huruf A Angka 1.c, dan huruf B angka 6) | |
| 0027222736802000 | - | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen kualifikasi pada BAB IV (LDK) huruf E Angka 13.2 (Huruf A Angka 1.b, Angka 10.c, dan huruf B angka 6) | |
CV Cahaya Papua Konsultan | 0910716992952000 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen kualifikasi pada BAB IV (LDK) huruf E Angka 13.2 (Huruf A Angka 1.b, Angka 6, dan huruf B angka 6) |
| 0033006479952000 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen kualifikasi pada BAB IV (LDK) huruf E Angka 13.2 (Huruf B angka 6) | |
| 0020960605952000 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan | |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - | Calon Penyedia Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan |
CV Thomie Sentani | 05*4**0****52**0 | - | - | - | - |
| 0020706313952000 | - | - | - | - | |
| 0019187699956000 | - | - | - | - | |
| 0016157158952000 | - | - | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | - | - | |
| 0758325120952000 | - | - | - | - | |
| 0665859161952000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Jayapura
Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan, bermaksud
untuk menangani pekerjaan Pengawasan Peningkatan
Ruas Jalan Demta - Bukisi - Maribu yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia jasa konsultansi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut
sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu
yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi,
maka diperlukan adanya suatu team yang akan
bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu
Satuan Kerja Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan
Demta - Bukisi - Maribu, di dalam melaksanakan
pengawasan teknis pada lokasi kegiatan yang sedang
berlangsung.
Team pengawas dimaksud, adalah Penyedia jasa
konsultansi pekerjaan pengawasan teknis/ supervisi
Engineering
2. Maksud Dan Tujuan Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi
pekerjaan pengawasan teknis ini, adalah untuk :
a. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Jayapura, di dalam melakukan
pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia jasa konstruksi (kontraktor), berhubung
adanya keterbatasan tenaga Pengawasan Peningkatan
Ruas Jalan Demta - Bukisi - Maribu , baik dari segi
jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang
sering dihadapi oleh Penyedia jasa konstruksi di
lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi Pengawasan
Peningkatan Ruas Jalan Demta - Bukisi - Maribu adalah
untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan
yang diperoleh sudah sesuai dengan isi dokumen
kontrak, sehingga kinerja jalan yang ditangani
diharapkan dapat memberikan layanannya sampai
akhir umur rencana. Disamping itu, sebagian tugas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Jayapura yang bersangkutan, khususnya
dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis
dilapangan dan administrasi teknik pada umumnya,
dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Perencanaan Teknis Peningkatan Ruas
Jalan Demta – Bukisi – Maribu berada pada koordinat
rencana awal target pekerjaan adalah : -2.403961° S,
140.195006° T dan rencana posisi Koordinat lokasi
akhir berada pada -2.414252° S, 140.222214° T
dengan ketinggian ±253m hingga ±5m di atas
permukaan air laut. menghubungkan dua (2) Distrik di
Kabupaten Jayapura, yaitu : Distrik Demta dan Distrik
Yokari. Kondisi ruas jalan Demta – Bukisi – Maribu pada
station 9+360 hingga station 13+000 jalan dengan
perkerasan Japat karang. Dengan beberapa titik perlu
dilakukan perbaikan perkerasan tanah asli.
5. Sumber Pendanaan Sumber pendanaan Pekerjaan Pihak Ketiga/Jasa
Konsultan Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Demta
- Bukisi - Maribu tersebut berasal dari APBD – (DAK)
Dana Alokasi Khusus Kabupaten Jayapura Tahun
Anggaran 2023 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
Reguler. Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.
671.833.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta
Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan Nilai
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.
671.823.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta
Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah)
6. Nama Dan Organisasi Nama Pengguna : Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Pengguna Anggaran Anggaran Dan Penataan Ruang Kabupaten
Jayapura
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten
Jayapura
7. Data Dasar Data dasar dalam pengawasan kegiatan ini yaitu
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi antara PPK
Pekerjaan Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi
yang termasuk dalam lingkup pengawasan.
8. Standar Teknis 1. Spesifikasi Teknis (Bina Marga);
2. Spesifikasi Khusus;
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
4. NSPM Sub-Bidang Bina Marga.
9. Studi-studi Terdahulu -
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagai
perubahan atas Perpres nomor 16 Tahun 2018)
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor :
16 Tahun HUKUM 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor :
12 Tahun HUKUM 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.17
Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah untuk percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
No.07/PRT/M/2019 Tentang Standard dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia