Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Kampung Lapua Distrik Kaureh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3041647
Date: 28 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Jayapura
Work Unit: Dinas Pekerejaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,864,000,199
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,864,000,000
Winner (Pemenang): CV Maju Karya Papua
NPWP: 905041844952000
RUP Code: 42124364
Work Location: Kampung Lapua Distrik Kaureh - Jayapura (Kab.)
Participants: 23
Applicants
Reason
0905041844952000Rp 1,797,932,397-
0960278299952000Rp 1,610,700,000Mohon Calon Penyedia Agar Memperhatikan Persyaratan Kualifikasi Pada Aplikasi SPSE Pada Syarat Lainnya dan Pada BAB V (LDK) Angka 19.12 Point 12, Terimakasih
0027528298952000Rp 1,677,408,324Mohon Calon Penyedia Agar Memperhatikan Kesesuaian Pada Persyaratan Kualifikasi Pada Aplikasi SPSE dan BAB V(LDK) angka 19.12 Point 3 dan 6, Terimakasih
0727089336952000Rp 1,582,933,827Mohon calon Penyedia Agar Memperhatikan Kembali Persyaratan Kualifikasi Pada Aplikasi SPSE Pada Syarat Lainnya, Terimakasih
Bhuyakha Papua Jaya
04*2**7****52**0--
0956527394952000--
0030101117952000--
0033139114952000--
0933129637952000--
0022820195952000--
CV Kristina
09*5**3****52**0--
0032251142952000--
0817354814804000--
CV Bhinneka Cahaya Papua
04*7**6****52**0--
Berlian Lembah Moy
05*9**9****52**0--
0023397383952000--
0928194505952000--
0751439787952000--
0630048973952000--
0953730991952000--
CV Tj Jaya
07*9**8****52**0--
0904715042952000--
0654870310952000--
Attachment
URAIAN      SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
                         PEKERJAAN                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) :                   
                                                                           
                DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN                         
                                                                           
                    RUANG KABUPATEN  JAYAPURA                              
                                                                           
                                                                           
                             Nama PA :                                     
                                                                           
                        ALPIUS TOAM, ST.,MMT                               
                                                                           
                                                                           
                           Nama Pekerjaan :                                
                                                                           
                 PEMBANGUNAN   JARINGAN PERPIPAAN                          
                                                                           
                SPAM KAMPUNG  LAPUA DISTRIK KAUREH                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       TAHUN ANGGARAN   2023                               
                        KERANGKA    ACUAN  KERJA                           
                                                                           
                                PEKERJAAN :                                
               PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM KAMPUNG LAPUA           
                               DISTRIK KAUREH                              
                                                                           
1.  LATAR BELAKANG        Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat
                                                                           
                          diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia
                          dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sesuai dengan
                                                                           
                          kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan publik
                          kepada masyarakat di daerah merupakan tanggung jawab
                                                                           
                          Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk pelayanan air minum.
                          Namun demikian, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk
                                                                           
                          turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air minum yang
                          berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan pengembangan
                                                                           
                          Sarana Air Bersih (SAB) sebagaimana disebutkan dalam
                          Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
                          yaitu :                                          
                                                                           
                           1) Terciptanya pegelolaan dan pelayanan air minum yang
                              berkualitas dengan harga terjangkau,         
                                                                           
                           2) Tercapainya kepentingan yang seimbang antara 
                              konsumen dan penyedia jasa pelayanan, serta  
                                                                           
                           3) Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
                                                                           
                                                                           
                          Untuk itu sejalan dengan peran pemerintah pusat sebagai
                          fasilitator dalam era otonomi daerah dan dalam kaitan dengan
                                                                           
                          diterbitkannya UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA, pemerintah
                          telah menerbitkan produk pengaturan setingkat peraturan
                                                                           
                          pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005
                          tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
                          Dengan diterbitkannya PP ini diharapkan kualitas teknis
                                                                           
                          penyelenggara pelayanan air minum kepada masyarakat
                          pengguna/pelanggan mulai dari tahap perencanaan, 
                                                                           
                          pelaksanaan hingga pada tahap pengelolaan memenuhi syarat
                          kualitas berdasarkan Peraturan Menteri  yang     
                                                                           
                          menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
                          (Peraturan Menteri Kesehatan No 417 tahun 2000). 
                                                                           
                                                                           
                          Kondisi geografis, topografis dan geologis dan juga aspek
                                                                           
                          sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di
                          Indonesia menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi
                          pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi
                                                                           
                          penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing
                          wilayah. Untuk meminimalisasi perbedaan yang dapat terjadi,
                                                                           
                          maka diperlukan suatu pedoman penyelenggaraan sistem
                          penyediaan air minum, guna mewujudkan penyediaan air
                          minum yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan
                                                                           
                          yang ada.                                        
                          Selain itu untuk mewujudkan target SDG’s dimana pada tahun
                                                                           
                          2023 pelayanan air Minum harus mencapai 100% dari total
                          jiwa/penduduk yang belum terlayani saat ini.     
                       Berdasarkan hal tersebut diatas maka pada tahun 2023 ini,
                                                                           
                       pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum
                       dan Penataan Ruang melakukukan Perencanaan Pembangunan
                       Jaringan Perpipaan SPAM Kampung Lapua.              
2.  MAKSUD DAN TUJUAN  1. Umum                                             
                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana
                         konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
                         dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                         diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan
                         ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
                         tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik
                         yang memadai                                      
                       2. Khusus                                           
                         Melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN
                         SPAM KAMPUNG LAPUA DISTRIK KAUREH yang sesuai dengan
                         Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
                         ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses
                         pembangunan pekerjaan fisik.                      
3.  TARGET DAN SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
                       tersedianya Jaringan Perpipaan SPAM di Kampung Lapua Distrik Kaureh
                       di Kabupaten Jayapura.                              
4.  NAMA ORGANISASI DAN Nama   organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
    PENGGUNA JASA                                                          
                       pengadaan pekerjaan konstruksi :                    
                       DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG KABUPATEN    
                       JAYAPURA                                            
                       Alamat : Jalan Raya Sentani – Depapre Kompleks Kantor Bupati Gunung
                       Merah.                                              
                       PPK : SENI, ST.,MM                                  
5.  SUMBER DANA,       a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Jaringan Perpipaan
    PERKIRAAN BIAYA DAN                                                    
                          SPAM di Kampung Lapua Distrik Kaureh berasal dari Dana DPA-
    HPS                                                                    
                          SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023,
                          dengan DPA Nomor DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.04.0000/001/2023
                          TAHUN 2023                                       
                          Sumber Dana : OTSUS                              
                       b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (PAGU) adalah sebesar Rp.
                          1.864.000.100,- (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta
                          Seratus Rupiah).                                 
                       c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp.
                          1.864.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta
                          Rupiah).                                         
6.  RUANG LINGKUP, LOKASI                                                  
                       a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :           
    PEKERJAAN, FASILITAS                                                   
                          1) Menyediakan tenaga Teknis / terampil, bahan-bahan, peralatan
    PENUNJANG                                                              
                             berikut alat bantu lainnya.                   
                          2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
                             terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
                             masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
                             selesai dengan sempurna.                      
                          3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
                             Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
                          4) Pekerjaan   yang      dilaksanakan  adalah    
                             Pembangunan jaringan Perpipaan SPAM Kampung Lapua Distrik
                             Kaureh dengan item pekerjaan sebagai berikut :
                                 PEKERJAAN PENDAHULUAN                    
                                 PEMBUATAN INTAKE                         
                                 PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 90 MM
                                 PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 63 MM
                                 SAMBUNGAN RUMAH (53 UNIT)                
                                 PENGADAAN DAN PEMASANGAN ASESORIS PIPA   
                                 PEKERJAAN K3                             
                                 PEKERJAAN PENYELESAIAN                   
                       b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Kampung
                          Lapua Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura.         
11. KELUARAN/PRODUK    Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
    YANG DIHASILKAN                                                        
                       terlaksananya pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Kampung Lapua
                       Distrik Kaureh                                      
12. SPESIFIKASI TEKNIS 1) Umum                                             
                         Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
                         pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
                         seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan
                         Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK ini.
                         Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
                         gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
                         kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
                         penyelesaian.                                     
                                                                           
                       2) Lingkup Pekerjaan                                
                         Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
                         dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
                         mengawasi dan memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun hasil
                         pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
                         pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.          
                       a) Sarana Kerja                                     
                         Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat
                         kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana
                         pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
                         melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
                         penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala
                         kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
                         lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
                         memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan
                         kerja di tapak dapat tercapai.                    
                       b) Gambar-Gambar Dokumen                            
                         Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
                         gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
                         yang terjadi akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan
                         melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
                         secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
                         setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
                         Perencana.                                        
                         Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
                         Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran
                         yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
                         selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,
                         Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
                         semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
                         ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
                         pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
                         yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan
                         hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
                         Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
                         dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
                         Perencana.                                        
                         Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
                         ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa
                         sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala
                         akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
                         biaya maupun waktu.                               
                         Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap segala gambar-
                         gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
                         gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
                         Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
                         saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
                         dokumen- dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
                         tugas.                                            
                       c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh     
                         Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
                         diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor
                         atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-
                         bahan atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda
                         yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan
                         dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
                         menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
                         Perencana. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan
                         dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan
                         dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
                         Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
                         contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan
                         Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
                         mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
                         demikian.                                         
                         Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan
                         atau contoh- contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan
                         menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
                         Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan
                         menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                         contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
                         jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam
                         Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.      
                         Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
                         Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-
                         gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan
                         Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
                         contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya
                         atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
                         tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
                         Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
                         contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan
                         Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis
                         dari Konsultan Pengawas dan Perencana.            
                         Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan
                         kepada Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan
                         Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah
                         Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan
                         Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan
                         Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
                         Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor
                         atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang
                         cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
                         Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
                         cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini
                         juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing
                         jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.  
                         Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
                         diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
                       d) Jaminan Kualitas                                 
                         Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
                         bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
                         sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
                         semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis
                         dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
                         Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
                         pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
                         Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
                         semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
                         sepenuhnya.                                       
                       e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan                
                         Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
                         satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
                         memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
                         Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
                         sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
                         Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
                         sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan
                         pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
                         memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut
                         tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
                         alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
                         (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
                         kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang
                         diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
                         material-material tersebut telah dipesan (order import).
                       f) Contoh-Contoh                                    
                         Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
                         wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
                         contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
                         sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
                         yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
                         tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
                         untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
                         pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
                         maupun sifatnya substitusi.                       
                         Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
                         aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor
                         harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis,
                         atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-
                         data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
                         Perencana sebelum pemesanan.                      
                         Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
                         perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
                         pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
                         secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
                         dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
                         bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
                         Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
                         dari Pemilik/Perencana.                           
                       g) Material dan Tenaga Kerja                        
                         Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
                         dan material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
                         dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
                         mempunyai keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus
                         bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
                         melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang
                         sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal
                         tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
                         pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-
                         masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini
                         ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
                         bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
                         lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
                         bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
                         diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
                         dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek
                         dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
                         terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
                       h) Koordinasi Pekerjaan                             
                         Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari
                         seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh
                         aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
                         dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
                         dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
                         detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat
                         persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
                       i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
                         Perlindungan terhadap milik umum :                
                         1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
                           dari alat- alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
                           memelihara kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun
                           pejalan kaki selama kontrak berlangsung;        
                         2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
                           siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
                           dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
                           bertugas dan para penjaga;                      
                         3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
                           pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
                           segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
                           saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
                           kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
                           Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki
                           oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
                         4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung
                           jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
                           pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak,
                           siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap
                           Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
                           bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
                           dalam pelaksanaan;                              
                         5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
                           kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
                         6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor
                           harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
                           tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja
                           dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan
                           seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk
                           kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
                           lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
                           cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
                         7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
                           Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
                           penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
                           waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak
                           akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
                           Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
                                                                           
                                      Sentani, Juni 2023                   
                                                                           
                                          PPK                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       SENI, ST.,MM                        
                                                                           
                                      NIP. 19780820 199803 1 006
Tenders also won by CV Maju Karya Papua