| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0905041844952000 | Rp 1,797,932,397 | - | |
| 0960278299952000 | Rp 1,610,700,000 | Mohon Calon Penyedia Agar Memperhatikan Persyaratan Kualifikasi Pada Aplikasi SPSE Pada Syarat Lainnya dan Pada BAB V (LDK) Angka 19.12 Point 12, Terimakasih | |
| 0027528298952000 | Rp 1,677,408,324 | Mohon Calon Penyedia Agar Memperhatikan Kesesuaian Pada Persyaratan Kualifikasi Pada Aplikasi SPSE dan BAB V(LDK) angka 19.12 Point 3 dan 6, Terimakasih | |
| 0727089336952000 | Rp 1,582,933,827 | Mohon calon Penyedia Agar Memperhatikan Kembali Persyaratan Kualifikasi Pada Aplikasi SPSE Pada Syarat Lainnya, Terimakasih | |
Bhuyakha Papua Jaya | 04*2**7****52**0 | - | - |
| 0956527394952000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0033139114952000 | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | |
| 0022820195952000 | - | - | |
CV Kristina | 09*5**3****52**0 | - | - |
| 0032251142952000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
CV Bhinneka Cahaya Papua | 04*7**6****52**0 | - | - |
Berlian Lembah Moy | 05*9**9****52**0 | - | - |
| 0023397383952000 | - | - | |
| 0928194505952000 | - | - | |
| 0751439787952000 | - | - | |
| 0630048973952000 | - | - | |
| 0953730991952000 | - | - | |
CV Tj Jaya | 07*9**8****52**0 | - | - |
| 0904715042952000 | - | - | |
| 0654870310952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN JAYAPURA
Nama PA :
ALPIUS TOAM, ST.,MMT
Nama Pekerjaan :
PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN
SPAM KAMPUNG LAPUA DISTRIK KAUREH
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM KAMPUNG LAPUA
DISTRIK KAUREH
1. LATAR BELAKANG Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat
diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sesuai dengan
kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan publik
kepada masyarakat di daerah merupakan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk pelayanan air minum.
Namun demikian, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk
turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air minum yang
berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan pengembangan
Sarana Air Bersih (SAB) sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
yaitu :
1) Terciptanya pegelolaan dan pelayanan air minum yang
berkualitas dengan harga terjangkau,
2) Tercapainya kepentingan yang seimbang antara
konsumen dan penyedia jasa pelayanan, serta
3) Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
Untuk itu sejalan dengan peran pemerintah pusat sebagai
fasilitator dalam era otonomi daerah dan dalam kaitan dengan
diterbitkannya UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA, pemerintah
telah menerbitkan produk pengaturan setingkat peraturan
pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dengan diterbitkannya PP ini diharapkan kualitas teknis
penyelenggara pelayanan air minum kepada masyarakat
pengguna/pelanggan mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan hingga pada tahap pengelolaan memenuhi syarat
kualitas berdasarkan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
(Peraturan Menteri Kesehatan No 417 tahun 2000).
Kondisi geografis, topografis dan geologis dan juga aspek
sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di
Indonesia menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi
pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi
penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing
wilayah. Untuk meminimalisasi perbedaan yang dapat terjadi,
maka diperlukan suatu pedoman penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, guna mewujudkan penyediaan air
minum yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan
yang ada.
Selain itu untuk mewujudkan target SDG’s dimana pada tahun
2023 pelayanan air Minum harus mencapai 100% dari total
jiwa/penduduk yang belum terlayani saat ini.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka pada tahun 2023 ini,
pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang melakukukan Perencanaan Pembangunan
Jaringan Perpipaan SPAM Kampung Lapua.
2. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana
konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan
ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik
yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN
SPAM KAMPUNG LAPUA DISTRIK KAUREH yang sesuai dengan
Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses
pembangunan pekerjaan fisik.
3. TARGET DAN SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
tersedianya Jaringan Perpipaan SPAM di Kampung Lapua Distrik Kaureh
di Kabupaten Jayapura.
4. NAMA ORGANISASI DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGGUNA JASA
pengadaan pekerjaan konstruksi :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG KABUPATEN
JAYAPURA
Alamat : Jalan Raya Sentani – Depapre Kompleks Kantor Bupati Gunung
Merah.
PPK : SENI, ST.,MM
5. SUMBER DANA, a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Jaringan Perpipaan
PERKIRAAN BIAYA DAN
SPAM di Kampung Lapua Distrik Kaureh berasal dari Dana DPA-
HPS
SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023,
dengan DPA Nomor DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.04.0000/001/2023
TAHUN 2023
Sumber Dana : OTSUS
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (PAGU) adalah sebesar Rp.
1.864.000.100,- (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta
Seratus Rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp.
1.864.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta
Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, LOKASI
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
PEKERJAAN, FASILITAS
1) Menyediakan tenaga Teknis / terampil, bahan-bahan, peralatan
PENUNJANG
berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah
Pembangunan jaringan Perpipaan SPAM Kampung Lapua Distrik
Kaureh dengan item pekerjaan sebagai berikut :
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEMBUATAN INTAKE
PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 90 MM
PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 63 MM
SAMBUNGAN RUMAH (53 UNIT)
PENGADAAN DAN PEMASANGAN ASESORIS PIPA
PEKERJAAN K3
PEKERJAAN PENYELESAIAN
b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Kampung
Lapua Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura.
11. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
YANG DIHASILKAN
terlaksananya pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Kampung Lapua
Distrik Kaureh
12. SPESIFIKASI TEKNIS 1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana
pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan
kerja di tapak dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
yang terjadi akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran
yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,
Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan
hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala
akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen- dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
tugas.
c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor
atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-
bahan atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda
yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan
dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Perencana. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan
dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh- contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan
menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam
Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan
Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya
atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan
Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan
Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan
Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor
atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang
cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini
juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing
jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis
dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan
pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut
tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang
diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material-material tersebut telah dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis,
atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-
data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
dari Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
dan material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus
bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang
sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal
tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-
masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini
ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek
dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari
seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh
aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
dari alat- alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki
oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung
jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak,
siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap
Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor
harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja
dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan
seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk
kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak
akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
Sentani, Juni 2023
PPK
SENI, ST.,MM
NIP. 19780820 199803 1 006