| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0702232778952000 | Rp 6,354,869,331 | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0665707550952000 | - | - | |
CV Putra Teluk Youtefa | 09*7**0****52**0 | - | - |
| 0902698935952000 | Rp 5,161,714,880 | Mohon calon penyedia agar memperhatikan kesesuain dan keabsahan dibandingkan BAB III (IKP) Angka 28.14 huruf C nomor 4 dan memperhatikan kesesuaian BAB V (LDK) Angka 29.12 nomor 1 dan 8, terima kasih | |
CV Thomie Sentani | 05*4**0****52**0 | - | - |
| 0022772016952000 | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | |
| 0026585877952000 | - | - | |
| 0727089336952000 | - | - | |
| 0022826572952000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0847167137952000 | - | - | |
| 0024532046952000 | - | - | |
| 0750835456952000 | - | - | |
| 0630048973952000 | - | - | |
| 0846522852952000 | - | - | |
| 0953730991952000 | - | - | |
| 0019561505952000 | - | - | |
| 0025703570952000 | - | - | |
CV Imenomako Jaya | 06*6**5****52**0 | - | - |
| 0960278299952000 | - | - | |
| 0023397383952000 | - | - | |
CV Benaya Bethsaida | 08*3**8****52**0 | - | - |
| 0901352302952000 | - | - | |
| 0955107479952000 | - | - | |
CV Mulia Mandiri | 0031452402952000 | - | - |
| 0031452121952000 | - | - |
1. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jalan merupakan sarana dan prasarana yang sangat penting bagi kehidupan kita,
jalan merupakan penghubung antara tempat yang satu dengan tempat yang lain. Hal
ini menyebabkan semua kegiatan yang kita lakukan tidak bisa terhindar dari jalan.
Peningkatan jalan ini akan sangat berpengaruh dalam kehidupan dari berbagai sisi
dan aspek, masyarakat akan mendapatkan berbagai keuntungan dalam peningkatan
jalan ini, karena setiap aktivitas masyarakat tidak lepas dari jalan, oleh karena itu
peningkatan jalan adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat dalam kehidupan.
Kondisi eksisting jalan yang masih berupa perkerasan dengan menggunakan
timbunan pilihan mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar yang merupakan
pengguna jalan untuk kegiatan sehari – hari seperti kegiatan sosial, pertanian,
ekonomi, pariwisata maupun kegiatan pendidikan.
Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Jayapura
Khususnya di Distrik Nimboran dan Distrik - Distrik di sekitarnya yang berada di
kabupaten Jayapura. Kondisi saat ini Ruas Jalan Genyem – Imeno masih tertinggal
daripada sarana dan prasarana insfrastruktur transportasi darat umum daerah, maka
sarana dan prasarana transportasi darat dianggap memegang peranan yang sangat
penting guna memperlancar arus mobilisasi barang dan jasa dari dan ke daerah atau
kota dalam suatu wilayah serta dapat pula membuka keterisoliran suatu daerah
dengan daerah lainnya. Pertumbuhan ekonomi masyarakat akan meningkat dan
merata bila arus mobilisasi barang dan jasa semakin lancar.
Menyadari akan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan
program Peningkatan Jalan pada STA 0+000 s/d STA 3+645. Pada STA 0+000 - STA
0+135, STA 0+150 - STA 0+525, STA 0+556 - STA 0+585 dan STA 2+670 - STA
3+645 peningkatan jalan berupa Perkerasan Beton mutu fc’21.7 MPa. Peningkatan
jalan berupa penambahan lapisan Lataston Lapis Aus (HRS-WC) diatas perkerasan
beton pada STA 3+040 - STA 3+645, sedangkan pada STA 0+585 - STA 2+670
terdapat jalan yang kualitasnya masih baik berupa beton rigid sehingga tidak perlu
dilakukan penanganan. Pekerjaan Peningkatan Jalan ini akan memudahkan mobilisasi
dan hubungan transportasi dari Genyem ke Imeno dan begitu pula sebaliknya. Guna
menunjang akan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Jalan dan Jembatan telah
memprogramkan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi darat
berupa jalan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah APBD/ INFFRASTRUKTUR Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023.
2. MAKSUD DAN TUJUAN PEKERJAAN:
A. Maksud
Meningkatkan kondisi Jalan antara Ruas Jalan genyem – Imeno di distrik Nimboran
yang masih sebagian penuhnya belum perkerasan beton.
B. Tujuan
1) Meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan dalam mobilitas atau
aktivitas sosial ekonomi sehari – hari.
2) Meningkatkan produktifitas masyarakat pengguna jalan dalam melakukan
aktifitas sehari – hari.
3. SASARAN
1) Tercapainya kenyamanan pada pengguna jalan untuk melakukan aktivitas sehari -
hari
2) Memudahkan kegiatan/mobilisasi sosial maupun ekonomi masyarakat sekitar
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Jayapura
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Jayapura
c. Nama PA/KPA : Alpius Toam, S.T., M.MT.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana :
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bina Marga yang bebankan atas DPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan:
Pagu : Rp. 6.452.180.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta
Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
HPS : Rp. 6.452.143.600,- (Enam Milyar Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta
Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).
6. RUANG LINGKUP
a. Mobilisasi peralatan dan demobilisasi (alat/material/tenaga kerja)
b. Biaya SMKK meliputi semua kegiatan yang berhubungan langsung dengan
kesehatan dan keselamatan kerja
c. Timbunan Pilihan, ruang lingkup pekerjaan ini yaitu timbunan diambil dari
sumber galian yang ada di sekitar lokasi atau dari bekas galian, timbunan
dihampar dengan alat bantu dan dipadatkan Vibrator Roller.
d. Penyiapan Badan Jalan ruang lingkup pekerjaan ini yaitu Motor Grader
meratakan permukaan jalan dan dipadatkan dengan Vibrator Roller
e. Perkerasan Beton Semen (PPC) (Perkerasan Badan Jalan Beton K-250 Fc’
21,7 Mpa) untuk Badan Jalan.
f. Baja Tulangan Polos-Sirip BjTP 280 (Pembesian Dowel).
g. Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi dilakukan diatas beton yang sudah dikerjakan
dilapangan dan dilanjutkan dengan Lataston Lapis Aus (HRS-WC), sepanjang
825 m.
7. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yaitu Ruas Jalan Genyem – Imeno Distrik Nimboran.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh)
hari Kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak, dengan masa pemeliharaan
5 (lima) bulan setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.