| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018885178061000 | Rp 2,153,107,182 | 90 | 92 | - | |
CV Architectural Design Consultant | 07*5**7****52**0 | - | - | - | Tidak Menyampaikan SBU sesuai dengan yang di Persyaratkan |
| 0014991798952000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0011186749441000 | - | - | - | - | |
| 0756421228803000 | - | - | - | Tidak Memiliki pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
PT Dongla Alma Mandiri | 06*2**7****52**0 | - | - | - | - |
I.1.1
URAIAN SINGKAT
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKNIS
DRAINASE PERKOTAAN (DED)
DI DELAPAN KABUPATEN
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TAHUN ANGGARAN 2023
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
I.2 Latar Belakang
Drainase merupakan sarana pendukung infrastructure jalan yang berdampak
langsung pada lingkungan dan structure jalan. Pada dasarnya pemenuhan drainase
dengan kualitas yang memenuhi standar yang ditetapkan merupakan
tanggungjawab semua pihak terkait, khususnya Pemerintah. Namun demikian, hal
ini Pemerintah berupaya keras memenuhi kebutuhan drainase yang berkualitas bagi
penunjang jalan dengan membangun prasarana dan sarana di 8 Kabupaten.
Dalam pelaksanaan pembangunan drainase, diharapkan mendapatkan suatu hasil
pembangunan yang sesuai dengan tujuannya baik dari segi mutu dan waktu.
Mengingat hal tersebut, maka diperlukan suatu kegiatan Perencanaan Teknis
Drainase Perkotaan Ded Di 8 Kabupaten yang bertujuan untuk membantu Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Pegunungan dalam
mewujudkan pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi di dalam pembangunan, jaringan drainase pada tahap
persiapan/perencanaan, sehingga menjadi acuan dalam tahap pelaksanaan
konstruksi sampai pada tahap akhir pelaksanaan konstruksi dimana drainase siap
untuk diserahterimakan untuk selanjutnya dimanfaatkan serta dikelola dengan baik.
I.3 Maksud dan Tujuan
1. Untuk dapat memahami tujuan dari Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan
DED di 8 Kabupaten dalam hal ini jaringan Drainase perkotaan, perlu dibuat
sebuah Kerangka acuan Kerja (KAK).
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
3. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
Adapun Maksud dan Tujuan dari Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8
kabupaten
1. Maksud
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Maksud pekerjaan ini adalah dalam rangka perencanaan pembangunan fisik
Drainase di 8 Kabupaten sehingga didapatkan hasil pembangunan yang sesuai
dengan target waktu, biaya dan kualitas.
2. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah terkendalinya pelaksanaan pembangunan Drainase
di 8 Kabupaten yang dibiayai melalui dana APBD Provinsi Papua Pegunungan
Tahun 2023, sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi pembangunan sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
I.4 Sasaran
Target/Sasaran dari Kegiatan ini adalah untuk melaksanakan perencanaan teknis
yaitu mengatur, mengelola dan memenuhi akan kebutuhan aliran drainase di area
perkotaan di 8 kabupaten Provinsi Papua Pegunungan untuk memadai dari segi
kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas yang akan berdampak pada tercapainya
penyelenggaraan drainase yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan
pelayanan.
I.5 Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan ini berada di 8 Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan,
Gambar 1. Lokasi Kegiatan
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
I.6 Sumber dan Besarnya Pendanaan
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun
Anggaran 2023, melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Pegunungan
Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual dengan alokasi pagu dana sebesar Rp
2.242.866.240,- (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus
Enam Puluh Enag Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah).
I.7 Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : FRENGKY KOWAL, ST, M. Eng
2. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
3. Alamat : Kab. Jayawijaya – Wamena
II. RUANG LINGKUP
II.1 Dasar Hukum
Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada peraturan Perundang-Undangan, Peraturan
Presiden, Peraturan Menteri, Standar Nasional Indonesia, peraturan Internasional,
maupun peraturan lain yang relevan. Peraturan-peraturan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat;
4. Manual No. 002/PW/2004 Perencanaan Bangunan Pengaman Air Sungai Untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;\
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
11. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan;
16. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
17. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional
Pengeloaan Sumber Daya Air;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 29/PRT/M/2015 tentang Rawa;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis
Sempadan Danau;
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana Dan Rencana Teknis Tata
Pengaturan Air Dan Tata Pengairan;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
09/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2011 tentang Pedoman
Penggunaan Sumber Daya Air;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tatacara
Penyusunan Pola Pengelolaan SDA;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai;
28. Standar Nasional Indonesia (SNI);
29. Standar Industri Indonesia (SII);
30. American Standard Testing Material (ASTM);
31. Dan standard lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan.
II.2 Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
yaitu :
a. Merencanakan Sistem Drainase Jalan Perkotaan.
b. Merencanakan Sistem Drainase Penunjang Jalan di wilayah Perkotaan 8
Kabupaten Papua Pegunungan.
II.3 Kegiatan Perencanaan
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan meliputi:
a. Persiapan Perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Survei Data
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Survey mengenai data lokasi paket pekerjaan dan kondisi eksisting aga
dapat direncanakan jenis konstruksi perencanaan fisik yang dibutuhkan
yang telah diidentifikasi pada tahap penaksiran kebutuhan sebelumnya.
Aktivitas ini akan mengiventarisasikan dan mendokumentasikan kondisi
lokasi pada tahap 0%. Berikut data koordinat lokasi dan data pendukung
lainnya yang dibutuhkan.
c. Perencanaan dan Analisis:
Rencana pembangunan Drainase
Perkiraan biaya.
d. Perancangan, antara lain membuat:
Gambar jaringan Drainase yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
Laporan akhir perencanaan.
3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
II.4 Azas-azas
Selain dari kriteria tersebut, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memerhatikan Penyelenggaraan Drainase dilaksanakan berdasarkan asas
kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian,
keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi, dan akuntabilitas. Asas
kelestarian mengandung pengertian bahwa Drainase diselenggarakan dengan cara
menjaga kelestarian fungsi hidrologi secara berkelanjutan. Asas keseimbangan
mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan
hidup, dan fungsi ekonomi terutama dalam memberikan akses kemudahan pada
masyarakat golongan rendah (miskin). Asas kemanfaatan umum mengandung
pengertian bahwa Drainase dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien. Asas keterpaduan dan
keserasian mengandung pengertian bahwa Drainase dilakukan secara terpadu dalam
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat
alami air yang dinamis. Asas keadilan mengandung pengertian bahwa Drainase
dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air
sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk
berperan dan menikmati hasilnya secara nyata. Asas kemandirian mengandung
pengertian bahwa Drainase dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan
keunggulan sumber daya setempat, tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun
sehingga bisa melaksanakan amanat pelayanan. Asas transparansi dan akuntabilitas
mengandung pengertian bahwa Drainase dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggunggugatkan.
II.5 Pendekatan Metodologi
1. Konsep bangunan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan
sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi
terhadap lingkungan serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh Konsultan Perencana hendaknya
meggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi.
4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib
menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di
luar lokasi.
II.6 Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara, dan pokok
yang harus dihasilkan Konsultan Perencana sesuai dengan rencana keluaran
yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, Konsultan Perencana harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender
atau 2 (dua) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
II.8 Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Uraian Pekerjaan
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja Konsultan
Perencana;
b. Konsep skematik rencana teknis;
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana;
b. Perkiraan biaya pembangunan;
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan;
b. Draft rencana anggaran biaya;
c. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
c. Engineering Estimate
5. Tahap Pelelangan
III. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
➢ Waktu pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultansi selama 60 (delapan puluh) hari
kalender
IV. PENUTUP
Setelah Uraian Singkat Pekerjaan ini diterima, konsultan hendaknya meneliti semua
bahan serta masukan untuk mengajukan penawaran dan sebagai pedoman untuk
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
pengadaan konsultansi serta sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan
pekerjaan ini.
Wamena, September 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT
PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
FRENGKY KOWAL, ST, M. Eng
NIP. 19740331 200312 1 006
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten