Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan (Ded) Di Delapan Kabupaten

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3120647
Status: Seleksi Ulang
Date: 25 September 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Pegunungan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,242,866,240
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,242,861,780
Winner (Pemenang): PT Angelia Oerip Mandiri
NPWP: 018885178061000
RUP Code: 44333093
Work Location: 8 Kabupaten - Jayawijaya (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018885178061000Rp 2,153,107,1829092-
CV Architectural Design Consultant
07*5**7****52**0---Tidak Menyampaikan SBU sesuai dengan yang di Persyaratkan
0014991798952000---Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0011186749441000----
0756421228803000---Tidak Memiliki pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0013494653013000----
0012162715441000----
0016384356061000----
0018021204017000----
0011191632424000----
PT Dongla Alma Mandiri
06*2**7****52**0----
Attachment
I.1.1                                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     URAIAN     SINGKAT                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      BELANJA   JASA KONSULTANSI   PERENCANAAN     TEKNIS               
                                                                        
                                                                        
                  DRAINASE  PERKOTAAN    (DED)                          
                                                                        
                    DI DELAPAN  KABUPATEN                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          PEMERINTAH    PROVINSI PAPUA  PEGUNUNGAN                      
                                                                        
      DINAS  PEKERJAAN   UMUM   DAN PERUMAHAN     RAKYAT                
                                                                        
                    TAHUN   ANGGARAN    2023                            
  Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan                                  
  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                             
                                                                        
  I.2  Latar Belakang                                                   
                                                                        
       Drainase merupakan sarana pendukung infrastructure jalan yang berdampak
       langsung pada lingkungan dan structure jalan. Pada dasarnya pemenuhan drainase
                                                                        
       dengan kualitas yang memenuhi standar yang ditetapkan merupakan  
       tanggungjawab semua pihak terkait, khususnya Pemerintah. Namun demikian, hal
                                                                        
       ini Pemerintah berupaya keras memenuhi kebutuhan drainase yang berkualitas bagi
                                                                        
       penunjang jalan dengan membangun prasarana dan sarana di 8 Kabupaten.
                                                                        
       Dalam pelaksanaan pembangunan drainase, diharapkan mendapatkan suatu hasil
       pembangunan yang sesuai dengan tujuannya baik dari segi mutu dan waktu.
                                                                        
       Mengingat hal tersebut, maka diperlukan suatu kegiatan Perencanaan Teknis
       Drainase Perkotaan Ded Di 8 Kabupaten yang bertujuan untuk membantu Dinas
                                                                        
       Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Pegunungan dalam
                                                                        
       mewujudkan pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
       administrasi di dalam pembangunan, jaringan drainase pada tahap  
                                                                        
       persiapan/perencanaan, sehingga menjadi acuan dalam tahap pelaksanaan
       konstruksi sampai pada tahap akhir pelaksanaan konstruksi dimana drainase siap
                                                                        
       untuk diserahterimakan untuk selanjutnya dimanfaatkan serta dikelola dengan baik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  I.3  Maksud dan Tujuan                                                
                                                                        
       1. Untuk dapat memahami tujuan dari Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan
         DED di 8 Kabupaten dalam hal ini jaringan Drainase perkotaan, perlu dibuat
                                                                        
         sebuah Kerangka acuan Kerja (KAK).                             
       2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                                                                        
         Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
                                                                        
         harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
         tugas perencanaan.                                             
                                                                        
       3. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
         tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
                                                                        
         sesuai KAK ini.                                                
                                                                        
       Adapun Maksud dan Tujuan dari Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8
       kabupaten                                                        
                                                                        
       1. Maksud                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
  Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan                                  
  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                             
                                                                        
          Maksud pekerjaan ini adalah dalam rangka perencanaan pembangunan fisik
                                                                        
          Drainase di 8 Kabupaten sehingga didapatkan hasil pembangunan yang sesuai
          dengan target waktu, biaya dan kualitas.                      
                                                                        
       2. Tujuan                                                        
                                                                        
          Tujuan pekerjaan ini adalah terkendalinya pelaksanaan pembangunan Drainase
          di 8 Kabupaten yang dibiayai melalui dana APBD Provinsi Papua Pegunungan
                                                                        
          Tahun 2023, sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi pembangunan sesuai
                                                                        
          dengan ketentuan yang telah ditetapkan.                       
                                                                        
  I.4  Sasaran                                                          
       Target/Sasaran dari Kegiatan ini adalah untuk melaksanakan perencanaan teknis
                                                                        
       yaitu mengatur, mengelola dan memenuhi akan kebutuhan aliran drainase di area
       perkotaan di 8 kabupaten Provinsi Papua Pegunungan untuk memadai dari segi
                                                                        
       kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas yang akan berdampak pada tercapainya
                                                                        
       penyelenggaraan drainase yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan
       pelayanan.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  I.5  Lokasi Kegiatan                                                  
                                                                        
       Lokasi kegiatan ini berada di 8 Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Gambar 1. Lokasi Kegiatan                      
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
  Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan                                  
  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  I.6  Sumber dan Besarnya Pendanaan                                    
       Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari Anggaran
                                                                        
       Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun
       Anggaran 2023, melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SKPD Dinas
                                                                        
       Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Pegunungan      
                                                                        
       Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual dengan alokasi pagu dana sebesar Rp
       2.242.866.240,- (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus
                                                                        
       Enam Puluh Enag Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah).              
                                                                        
                                                                        
  I.7  Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                     
                                                                        
       1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : FRENGKY KOWAL, ST, M. Eng     
       2. Satuan Kerja              : Dinas Pekerjaan Umum  dan         
                                                                        
                                     Perumahan Rakyat                   
       3. Alamat                    : Kab. Jayawijaya – Wamena          
                                                                        
  II.  RUANG LINGKUP                                                    
                                                                        
  II.1 Dasar Hukum                                                      
       Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada peraturan Perundang-Undangan, Peraturan
                                                                        
       Presiden, Peraturan Menteri, Standar Nasional Indonesia, peraturan Internasional,
       maupun peraturan lain yang relevan. Peraturan-peraturan tersebut antara lain:
                                                                        
       1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;        
                                                                        
       2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
         Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                        
       3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
                                                                        
         dan Provinsi Papua Barat;                                      
                                                                        
       4. Manual No. 002/PW/2004 Perencanaan Bangunan Pengaman Air Sungai Untuk
         Konstruksi Jalan dan Jembatan;                                 
                                                                        
       5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber
         Daya Air;                                                      
                                                                        
       6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                                                                        
         Konstruksi;                                                    
       7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
                                                                        
         Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;\       
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
  Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan                                  
  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                             
                                                                        
       8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
                                                                        
       9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
         Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
                                                                        
         Kecil;                                                         
       10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan
                                                                        
         Permukiman;                                                    
                                                                        
       11. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;    
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                                        
         Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
         Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;             
                                                                        
       13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                                        
         Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
         Nasional;                                                      
                                                                        
       14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
         Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
                                                                        
       15. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pekerjaan
         Umum dan Perumahan;                                            
                                                                        
       16. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                        
         Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;    
       17. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional
                                                                        
         Pengeloaan Sumber Daya Air;                                    
       18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                        
         2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;  
                                                                        
       19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
         2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
                                                                        
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                            
       20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
                                                                        
         2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
                                                                        
         Penyedia;                                                      
       21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                        
         Indonesia Nomor 29/PRT/M/2015 tentang Rawa;                    
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                        
         Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis
                                                                        
         Sempadan Danau;                                                
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
  Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan                                  
  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                             
                                                                        
       23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                        
         Indonesia Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana Dan Rencana Teknis Tata
         Pengaturan Air Dan Tata Pengairan;                             
                                                                        
       24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  
         09/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;             
                                                                        
       25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2011 tentang Pedoman
                                                                        
         Penggunaan Sumber Daya Air;                                    
       26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  
                                                                        
         22/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tatacara   
         Penyusunan Pola Pengelolaan SDA;                               
                                                                        
       27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman
                                                                        
         Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat
         Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai;                   
                                                                        
       28. Standar Nasional Indonesia (SNI);                            
       29. Standar Industri Indonesia (SII);                            
                                                                        
       30. American Standard Testing Material (ASTM);                   
       31. Dan standard lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  II.2 Lingkup Kegiatan                                                 
       Lingkup pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
                                                                        
       yaitu :                                                          
         a. Merencanakan Sistem Drainase Jalan Perkotaan.               
                                                                        
         b. Merencanakan Sistem Drainase Penunjang Jalan di wilayah Perkotaan 8
                                                                        
            Kabupaten Papua Pegunungan.                                 
                                                                        
                                                                        
  II.3 Kegiatan Perencanaan                                             
                                                                        
       1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
         ketentuan yang berlaku.                                        
                                                                        
       2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
                                                                        
         meliputi tugas-tugas perencanaan meliputi:                     
         a. Persiapan Perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
                                                                        
            membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.       
         b. Survei Data                                                 
                                                                        
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
  Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan                                  
  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                             
                                                                        
            Survey mengenai data lokasi paket pekerjaan dan kondisi eksisting aga
                                                                        
            dapat direncanakan jenis konstruksi perencanaan fisik yang dibutuhkan
            yang telah diidentifikasi pada tahap penaksiran kebutuhan sebelumnya.
                                                                        
            Aktivitas ini akan mengiventarisasikan dan mendokumentasikan kondisi
            lokasi pada tahap 0%. Berikut data koordinat lokasi dan data pendukung
                                                                        
            lainnya yang dibutuhkan.                                    
                                                                        
         c. Perencanaan dan Analisis:                                   
             Rencana pembangunan Drainase                              
                                                                        
             Perkiraan biaya.                                          
         d. Perancangan, antara lain membuat:                           
                                                                        
             Gambar jaringan Drainase yang sesuai dengan gambar rencana yang
                                                                        
              telah disetujui.                                          
             Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                    
                                                                        
             Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
                                                                        
              pekerjaan.                                                
             Laporan akhir perencanaan.                                
                                                                        
       3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam
         menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  II.4 Azas-azas                                                        
       Selain dari kriteria tersebut, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
                                                                        
       hendaknya memerhatikan Penyelenggaraan Drainase dilaksanakan berdasarkan asas
       kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian,
                                                                        
       keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi, dan akuntabilitas. Asas
                                                                        
       kelestarian mengandung pengertian bahwa Drainase diselenggarakan dengan cara
       menjaga kelestarian fungsi hidrologi secara berkelanjutan. Asas keseimbangan
                                                                        
       mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan
       hidup, dan fungsi ekonomi terutama dalam memberikan akses kemudahan pada
                                                                        
       masyarakat golongan rendah (miskin). Asas kemanfaatan umum mengandung
                                                                        
       pengertian bahwa Drainase dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-
       besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien. Asas keterpaduan dan
                                                                        
       keserasian mengandung pengertian bahwa Drainase dilakukan secara terpadu dalam
                                                                        
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
  Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan                                  
  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                             
                                                                        
       mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat
                                                                        
       alami air yang dinamis. Asas keadilan mengandung pengertian bahwa Drainase
       dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air
                                                                        
       sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk
       berperan dan menikmati hasilnya secara nyata. Asas kemandirian mengandung
                                                                        
       pengertian bahwa Drainase dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan
                                                                        
       keunggulan sumber daya setempat, tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun
       sehingga bisa melaksanakan amanat pelayanan. Asas transparansi dan akuntabilitas
                                                                        
       mengandung pengertian bahwa Drainase dilakukan secara terbuka dan dapat
       dipertanggunggugatkan.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  II.5 Pendekatan Metodologi                                            
                                                                        
       1. Konsep bangunan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan
         sekitarnya.                                                    
                                                                        
       2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi
         terhadap lingkungan serta bencana.                             
                                                                        
       3. Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh Konsultan Perencana hendaknya
                                                                        
         meggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi. 
       4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib
                                                                        
         menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di
         luar lokasi.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  II.6 Jangka Waktu Pelaksanaan                                         
                                                                        
       1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
         Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
                                                                        
         Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan.                       
       2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara, dan pokok
                                                                        
         yang harus dihasilkan Konsultan Perencana sesuai dengan rencana keluaran
                                                                        
         yang ditetapkan dalam KAK ini.                                 
       3. Dalam melaksanakan tugas, Konsultan Perencana harus selalu    
                                                                        
         memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
  Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan                                  
  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                             
                                                                        
       4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
                                                                        
         perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender
         atau 2 (dua) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
  II.8 Keluaran                                                         
                                                                        
       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Uraian Pekerjaan
                                                                        
       ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
       1. Tahap Konsep Rencana Teknis                                   
                                                                        
         a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja Konsultan
                                                                        
            Perencana;                                                  
         b. Konsep skematik rencana teknis;                             
                                                                        
         c. Laporan data dan informasi lapangan.                        
       2. Tahap Pra-rencana Teknis                                      
                                                                        
         a. Gambar-gambar Pra-rencana;                                  
                                                                        
         b. Perkiraan biaya pembangunan;                                
         c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);          
                                                                        
       3. Tahap Pengembangan Rencana                                    
         a. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan;
                                                                        
         b. Draft rencana anggaran biaya;                               
                                                                        
         c. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);                
       4. Tahap Rencana Detail                                          
                                                                        
         a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;                     
         b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);                      
                                                                        
         c. Engineering Estimate                                        
                                                                        
       5. Tahap Pelelangan                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  III. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                        
                                                                        
    ➢  Waktu pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultansi selama 60 (delapan puluh) hari
       kalender                                                         
                                                                        
  IV.  PENUTUP                                                          
       Setelah Uraian Singkat Pekerjaan ini diterima, konsultan hendaknya meneliti semua
                                                                        
       bahan serta masukan untuk mengajukan penawaran dan sebagai pedoman untuk
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
  Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan                                  
  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                             
                                                                        
       pengadaan konsultansi serta sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan
                                                                        
       pekerjaan ini.                                                   
                                                                        
                                                                        
                               Wamena,  September 2023                  
                           PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                    
                                                                        
                      DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN               
                                     RAKYAT                             
                           PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            FRENGKY  KOWAL,  ST, M. Eng                 
                               NIP. 19740331 200312 1 006               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Perkotaan DED di 8 Kabupaten
Tenders also won by PT Angelia Oerip Mandiri
Authority
26 January 2018Manajemen Konstruksi Untuk Kegiatan Dana Pinjaman PT. SmiKab. Musi BanyuasinRp 4,950,000,000
26 February 2021Pw - 08 / 2021 Manajemen Konstruksi MycProvinsi Jawa BaratRp 2,907,444,100
17 February 2016Penyusunan Master Plan Balai Diklat Pelayaran Kepulauan Maluku Tahun Anggaran 2016 (Lelang Tidak Mengikat)Badan Peng. SDM PerhubunganRp 2,600,000,000
2 June 2025Rencana Induk Kanal, Sungai, Pantai Dan Saluran Drainase Kota SorongKota SorongRp 2,500,000,000
6 August 2022Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Dprd Kabupaten Tana Tidung (Mtl)Kab. Tana TidungRp 2,500,000,000
18 February 2022Konsultan Manajemen Proyek (Kmp) Pembangunan Dan Peningkatan Jalan Dan JembatanKab. BogorRp 2,495,000,000
24 February 2021Konsultan Manajemen Proyek (Kmp) Pembangunan Dan Peningkatan Jalan Dan JembatanKab. BogorRp 2,482,184,800
30 December 2019Belanja Jasa Konsultansi Situ RawakalongProvinsi Jawa BaratRp 2,458,180,000
26 April 2019Mk Rehab Dan Renov Sarpras Sekolah Kab. Kaur, Kab. Seluma Dan Kab. Bengkulu SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,432,000,000
29 December 2022Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Perkuliahan TerpaduKementerian AgamaRp 2,387,420,000