Pembangunan Lanjutan Rehabilitasi Kantor Bapenda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3191647
Date: 11 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Jayapura
Work Unit: Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,349,999,992
Winner (Pemenang): CV Rajawali
NPWP: 752693507952000
RUP Code: 51633415
Work Location: Kabupaten Jayapura - Jayapura (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Reason
0752693507952000Rp 2,229,445,917-
CV Niapi Papua
09*2**2****55**0--
Sagu Mutiara Aqeela
09*9**8****52**0--
0719540841952000Rp 2,114,511,865LDK IKP 30.12 No. 4 SBU Yang Dipersyaratkan dengan Kode BG 002 namun berkas yang diunggah adalah BG 006 Konstruksi Gedung Pendidikan
0933129637952000Rp 2,015,630,389LDK IKP 30.12 No. 3 Perihal NIB dengan kode KBLI 41012 valid dan telah berlaku efektif serta telah terverifikasi. berkas yang di unggah belum terverifikasi
0946913415952000Rp 1,880,004,090LDK IKP 30.12 No. 3 Perihal NIB dengan kode KBLI 41012 berkas yang diunggah status belum terverifikasi
CV Fa'az Putra Papua
06*1**3****52**0--
0631693884952000--
CV Azarya Konstruksi Papua
01*6**6****52**0--
0945945962952000--
0635583628952000--
0032251142952000--
0824929467952000--
0032729485952000--
CV Wijoyo Kusumo
0703964577524000--
CV Pancabakti Pentakarya
05*9**9****52**0--
CV Rampoang Papua Sejahtera
00*0**7****52**0--
0868935263952000--
0905180717952000--
0606164671952000--
0950075010952000--
CV Kinotabi Jaya Lestari
05*8**9****52**0--
CV Walliku Dokeka
09*9**7****52**0--
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0--
0960278299952000--
0838514206952000--
Attachment
PEMERINTAH          KABUPATEN         JAYAPURA                    
                                                                         
           DINAS   PERTANAHAN,      PERUMAHAN      DAN                   
                   KAWASAN      PERMUKIMAN                               
                                                                         
                 Jalan Raya Sentani - Depapre Gunung Merah Sentani       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  URAIAN         SINGKAT                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 PEKERJAAN   :  PEMBANGUNAN  LANJUTAN REHABILITASI KANTOR BAPENDA        
                                                                         
                                                                         
 LOKASI      :  DISTRIK SENTANI – KABUPATEN JAYAPURA                     
                                                                         
 TAHUN       :   2024                                                    
                 SPESIFIKASI       TEKNIS                                
                                                                         
 INSTANSI   : DINAS PERTANAHAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN         
                                                                         
              KABUPATEN JAYAPURA                                         
 PEKERJAAN  : PEMBANGUNAN LANJUTAN REHABILITASI KANTOR BAPENDA           
                                                                         
 LOKASI     : DISTRIK SENTANI – KABUPATEN JAYAPURA                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 1.                                     
                       SITUASI PEKERJAAN                                 
                                                                         
           Pekerjaan ini terletak di Distrik Sentani Kabupaten Jayapura  
                          Provinsi Papua                                 
                                                                         
                            Pasal 2.                                     
               PENJELASAN POKOK-POKOK PEKERJAAN                          
                                                                         
    Skope Pekerjaan Rehabilitasi Gedung yang harus dikerjakan ialah :    
      ▪  Pekerjaan Awal.                                                 
      ▪  Pekerjaan Bongkaran.                                            
      ▪  Pekerjaan Kusen Kayu & Panil - Panil.                           
      ▪  Pekerjaan Rangka Partisi, Acp Dan Plafond.                      
      ▪  Pekerjaan Keramik.                                              
      ▪  Pekerjaan Pengunci & Alat-Alat Penggantung.                     
      ▪  Pekerjaan Plumbing & Sanitair.                                  
      ▪  Pekerjaan Mekanical & Electrical.                               
      ▪  Pekerjaan Pengecatan.                                           
      ▪  Pekerjaan Menara Air.                                           
      ▪  Pekerjaan Akhir / Finishing.                                    
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 3.                                     
                   JAMINAN KESELAMATAN BURUH                             
                                                                         
    1. Pemborong yang telah ditentukan sebagai pemenang dan setelah penanda
      tanganan kontrak, diwajibkan mengasuransikan seluruh pekerjanya kedalam
      Perum Astek / Jamsostek atau perusahaan Asuransi lainya. Besarnya Astek 0,5
      % dari harga kontrak pekerjaan yang harus disetorkan ke Perum Astek ( BPJS )
      lewat BPD atau Bank yang ditunjuk.                                 
                                                                         
    2. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
      ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya. Selama pelaksanaan pekerjaan,
      pemborong wajib menyediakan segala keperluan / kebutuhan yang diperlukan
      untuk keselamatan kerja para pekerja ( misalnya peti tempat obat / PPPK ).
                                                                         
    3. Pemborong dalam menjamin kesejahteraan para pekerja, harus mematuhi
      Peraturan - peraturan Perburuhan yang berlaku di Indonesia.        
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 4.                                     
                        RENCANA KERJA                                    
  1. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun
     rencana kerja, rencana terperinci termasuk jadwal pelaksanaan ( Time Schedule )
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     dan Net Work Planning diajukan kepada Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan
     selambat-lambatnya satu minggu setelah menunjukan pemenang untuk disetujui.
  2. Setelah disetujui, maka harus dicetak dan cetakannya harus diserahkan kepada
     Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan 3 ( tiga ) lembar. Sedangkan cetakan lainnya
     harus selalu terpampang di tempat pekerjaan dan juga dilampirkan dokumen
     kontrak.                                                            
  3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat-alat dan bahan-
     bahan bantu sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang
     karena sesuatu hal, yang harus dipertimbangkan lebih dahulu dan disetujui oleh
     Direksi Pekerjaan.                                                  
  4. Rencana kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan sebagai
     dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
     kelambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
                                                                         
                            Pasal 5.                                     
               BANGSAL UNTUK PEKERJA DAN GUDANG                          
                                                                         
 1.  Bangsal untuk pekerja dan gudang dibuat di tempat di sekitar bangunan yang
     akan dikerjakan yang letaknya ditentukan atas petunjuk Direksi Pekerjaan, terdiri
     dari bahan-bahan : atap seng, tiang kayu, lantai dari papan ( Konstruksi panggung
     ) dan diberi penerangan secukupnya.                                 
 2.  Bahan-bahan utama atau bahan-bahan pembantu yang seharusnya mendapat
     perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin    
     perlindungan terhadapnya.                                           
 3.  Rapat Lapangan.                                                     
 4.  Pemborong wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan setiap
     minggu oleh Direksi Pekerjaan bersama Pemberi Tugas untuk membicarakan
     segala sesuatu mengenai pembangunan proyek.                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 6.                                     
                      BANGUNAN SEMENTARA                                 
                                                                         
  1. Kantor Direksi Pekerjaan                                            
     a) Dibuat dari konstruksi rangka kayu, dinding papan atau "multiplex" 4 mm, dan
        harus di cat. Penutup atap seng gelombang Bjls 20. "plafond triplex" 3 mm,
        lantai panggung papan konstruksi kayu klas ll, diberi pintu / jendela
        secukupnya untuk penghawaan / pencahayaan, dengan luas minimal 90 m2.
     b) Letak kantor direksi pekerjaan ini berdekatan dengan kantor Pemborong dan
        ruang WC yang bersih dengan air yang cukup.                      
     c) Perabotan yang diperlukan dalam kantor ini adalah:               
        ▪  1 meja rapat untuk 10 orang beserta kursi.                    
        ▪  3 meja tulis lengkap kursi.                                   
        ▪  1 lemari, 1 meja gambar lengkap dengan mesin gambar.          
        ▪  Helem minimal 20 buah, obat-obatan, buku tamu, sepatu proyek. 
  2. Kantor Pemborong, los kerja, tempat simpan.                         
     a) Luas bangunan-bangunan ini diserahkan pada pemborong termasuk    
        konstruksinya, dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan bahaya
        kebakaran.                                                       
     b) Tempat simpan bahan terbuka seperti penyimpanan pasir, kerikil, dibuat
        merupakan kotak dengan lantai beton tumbuk 1:3:5, dipagari papan, cukup
        rapat, sehingga bahan-bahan tersebut tidak dicampur.             
     c) Penjelasan lain sesuai keterangan pasal 7.                       
                                                                         
  3. Pagar proyek.                                                       
     a) Pagar proyek didirikan setinggi 2,00 m sekeliling daerah pembangunan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     b) Dibuat dari seng gelombang Bjls 20 dicat, dengan rangka kayu klas II 5/10
        yang ditanam cukup dalam dan kuat tidak berubah-rubah.           
                                                                         
  4. Pemborong wajib memelihara semua bangunan sementara dan pagar, hingga
     selesai pelaksanaan proyek.                                         
  5. Setelah selesai, semua bangunan sementara ini menjadi milik Pemborong dan
     harus dibongkar atas perintah Direksi Pekerjaan.                    
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 7.                                     
           SYARAT-SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN                     
                                                                         
 Kecuali bahan yang diberikan oleh Pemberi Tugas maka pada sebagian atau 
 seluruhnya tugas mendatangkan / pengolahan bahan oleh Pemborong berlaku:
                                                                         
                                                                         
 1.  Direksi Pekerjaan berhak meminta keterangan mengenai asal dari bahan-bahan
     yang didatangkan ke lapangan oleh Pemborong. Bahan-bahan terbuat sebelum
     dipergunakan akan diperiksa di tempat pekerjaan. Apabila terdapat perselisihan
     pendapat mengenai pemeriksaan kualitas bahan, Direksi Pekerjaan berhak
     mengirim contoh bahan tersebut ke Balai Penelitian Bahan-Bahan yang diakui
     oleh Pemerintah. Segala ongkos yang bertalian dengan pemeriksaan tersebut
     adalah tanggungan Pemborong.                                        
                                                                         
                            Pasal 8.                                     
                 MESIN-MESIN DAN ALAT-ALAT UKUR                          
                                                                         
   1. Daftar peralatan yang minimal disediakan :                         
                                                                         
     a) Mollen kapasitas 2 m3 : 2 buah                                   
     b) Perancah dari kayu / Excafolding besi                            
     c) Beton mollen dengan kapasitas / volume kecil hanya dipergunakan untuk
        pekerjaan pembuatan adukan spesi / mortar. Untuk pekerjaan beton 
        konstruksi, Pemborong diharuskan menyediakan batching plant atau memakai
        beton mollen dengan kapasitas minimal 1 m3.                      
                                                                         
  2. Disamping alat-alat yang disebutkan dalam butir 9.1. Pemborong harus
     menyediakan alat ukur, "waterpass" yang diperlukan guna menentukan /
     pemeriksaan letak bangunan yang sedang dilaksanakan sesuai rencana. Dalam
     hal ini Direksi Pekerjaan berhak untuk menugaskan pengukuran-pengukuran pada
     pekerjaan yang sedang dilaksanakan.                                 
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 9.                                     
              PEMBORONG PEMBANTU (SUB CONTRACTOR)                        
                                                                         
 Pemborong tidak diperkenankan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan
 kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas. Jika hal ini
 diperkenankan, maka Pemborong tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas   
 kelancaran dan mutu pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
                                                                         
                            Pasal 10.                                    
                   PENGUKURAN TAPAK KEMBALI                              
                                                                         
  1. Pemborong diwajibkan melakukan pengecekan dengan mengadakan pengukuran
     dan menggambar kembali dari tapak, secara lengkap mengenai ukuran - ukuran
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     batas tanah, peil - peil, letak - letak pohon dan bangunan-bangunan yang ada
     pada saat tapak diserahkan.                                         
  2. Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar, wajib segera
     dilaporkan pada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.    
                                                                         
                            Pasal 11.                                    
                PAPAN PATOK UKUR ( "BOUWPLANK" )                         
                                                                         
  1. Papan patok, termasuk patok pemasangan dibuat dari kayu klas II. Patok
     pemasangan ditanam, tidak dapat digerak-gerakan, dengan jarak maksimum 200
     cm, satu sama lain.                                                 
                                                                         
  2. Papan patok dibuat dengan tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus, diserut rata pada sisi
     sebelah atasnya. Tinggi sisi-sisi atas papan patok ukuran harus sama dengan
     lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi Pekerjaan. Papan-papan ini
     dipasang minimal sejauh 200 cm dari as pondasi terluar.             
                                                                         
  3. Pemasangan patok ukur dianggap selesai setelah ada persetujuan Direksi
     Pekerjaan.                                                          
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 12.                                    
                        UKURAN-UKURAN                                    
                                                                         
  1. Ukuran-ukuran ruangan, pandangan, penampang-penampang, termasuk ukuran-
     ukuran tinggi dari lantai, "luifel", talang, nok bubungan dan lain-lain diambil seperti
     yang telah ditetapkan dalam gambar-gambar.                          
                                                                         
  2. Semua ukuran pada gambar arsitektur adalah ukuran jadi, sesudah mendapat
     penyelesaian ( "finishing" ), sedangkan ukuran pada gambar sipil ( konstruksi )
     adalah sebelum penyelesaian.                                        
                                                                         
  3. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar utama dan gambar detail, yang
     berlaku adalah gambar detail ( gambar berskala besar ).             
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 13.                                    
             PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                        
                                                                         
  1. Untuk pekerjaan sipil.                                              
     a) Untuk pelaksanaan pekerjaan sipil umumnya dipakai peraturan umum yang
        lazim disebut ( Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum
        yang dilelangkan ).                                              
     b) Peraturan bangunan. Peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan
        mengikat kecuali dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini,
        peraturan tersebut adalah :                                      
        ▪  PBI 1971/NI-2 ( Peraturan Beton Bertulang Indonesia ).        
        ▪  PUBI 1982 ( Peraturan umum untuk Bangunan di Indonesia ).     
        ▪  PMI 1983/NI-18 ( Peraturan Muatan Indonesia 1983 ).           
        ▪  PKKI 1978/NI-5 ( Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ).       
        ▪  PPKBI 1980 ( Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia ).
        ▪  PUBI 1970/NI-3 ( Peraturan Umum Bahan Bangunan untuk di Indonesia ).
        ▪  Peraturan Bangunan Tahan gempa 2007.                          
        ▪  Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970.          
        ▪  Peraturan Cat Indonesia ( NI-4 atau PTI 1961 ).               
        ▪  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980.             
        ▪  Standard konstruksi bangunan Indonesia / DPU no.378/KPTS/1987.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        ▪  Standard SNI Konstruksi Bangunan Gedung Tahun 2002 - 2010.    
                                                                         
  2. Peraturan - peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan - peraturan
     setempat.                                                           
                                                                         
  3. Untuk pekerjaan Elektro Mekanik.                                    
     Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan listrik adalah :
     a) Harus mengikuti PUIL 1987 - 2006.                                
     b) Untuk pekerjaan instalasi listrik supaya dilaksanakan oleh Pemborong listrik
        yang mempunyai SIKA kelas C ( minimum ).                         
                                                                         
                            Pasal 14.                                    
              PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN                         
                                                                         
   1. Ketentuan umum mengenai pelaksanaan dan gambar.                    
     a) Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan
        syarat-syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun
        pekerjaan instalasi elektrikal / mekanikal.                      
     b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan
        akan menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan
        perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis
        kepada Direksi Pekerjaan.                                        
     c) Apabila ada perbedaan pada gambar atau ukuran-ukuran antara gambar
        ukuran kecil dan gambar detail atau ada perbedaan antara bestek ( RKS )
        dengan gambar, maka yang berlaku adalah menurut urutan yang lebih
        menentukan seperti di bawah ini :                                
        ▪  Bestek ( RKS ).                                               
        ▪  Gambar dengan skala yang lebih besar.                         
     d) Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
        mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang  
        diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal yang
        dianggap perlu lainnya.                                          
     e) Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
        menuju penyelesaian dan pelaksanaan secara tepat, baik dan lengkap.
     f) Dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, 
        konstruksi baja, konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping
        pekerjaan pengolahan tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar
        konstruksi yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas, jika
        diduga terdapat kekurangan, Pemborong diwajibkan mengadakan konsultasi
        dengan Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dilaksanakan.
     g) Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
        mungkin terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkannya di dalam
        harga yang termuat pada surat penawaran, termasuk kehilangan dan 
        kerusakan bahan dan alat.                                        
     h) Tanah dan halaman untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong
        dalam keadaan pada saat seperti penjelasan/peninjauan di lapangan.
     i) Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan,
        sedemikian rupa sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya
        pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, Pemborong harus minta persetujuan
        kepada Direksi Pekerjaan / Pegawai terlebih dahulu.              
     j) Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna pada
        Pemebri Tugas / Direksi Pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul
        akibat pelaksanaan, pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
   2. Ketentuan - ketentuan lain.                                        
   Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan - ketentuan lain yang mengikat
   di dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     a) Gambar.                                                          
        ▪  Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
           pekerjaan ini.                                                
        ▪  Gambar detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan.
     b) Petunjuk.                                                        
        ▪  Petunjuk teknis atau keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan
           pekerjaan ( aanwijzing ), yang tercantum dalam berita acara rapat
           penjelasan.                                                   
        ▪  Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh
           Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum.
     c) Peraturan.                                                       
        ▪  Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk
           semua pelaksanaan pemborong.                                  
        ▪  Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan dari Pekerjaan
           Umum di Indonesia yang disahkan dengan SK pemerintah tanggal 28 Mei
           1941 (AV) kecuali dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat
           ini.                                                          
                                                                         
                            Pasal 15.                                    
               SYARAT-SYARAT BAHAN PEKERJAAN SIPIL                       
            ( Penggunaan disesuaikan dengan macam pekerjaan )            
                                                                         
   1. Air ( PUBI 1970/NI-3 / SNI 2002 )                                  
     a) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh 
        mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan - bahan organis atau bahan-
        bahan lain yang merusak bangunan. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan
        hasil test dari laboratorium yang berkompeten.                   
     b) Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan
        disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton dapat ditentukan dengan ukuran isi
        atau ukuran berat serta harus dilakukan setepat-tepatnya.        
                                                                         
   2. Pasir ( PUBI 170/NI-3, PBI 1971/NI-2 / SNI 2002 )                  
     a) Pasir urug.                                                      
        Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan
        keras. Pasir laut untuk maksud - maksud tersebut dapat dipergunakan asal
        dicuci terlebih dahulu dan seizin Direksi Teknis Pekerjaan.      
     b) Pasir pasang.                                                    
        Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus
        memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :                         
        ▪  Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan
           jari.                                                         
        ▪  Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.                       
        ▪  Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
        ▪  Pasir laut tidak boleh dipergunakan.                          
     c) Pasir beton.                                                     
        Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
        dalam PBI 1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) diantaranya yang paling penting :
        ▪  Butir-butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
           pengaruh cuaca.                                               
        ▪  Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.                      
        ▪  Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya,
           apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran-butiran diatas
           ayakan 4 mm, minimal 2 % dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 1
           mm minimal 10 % dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 0,25 mm,
           berkisar antara 80 % sampai dengan 90 % dari berat.           
        ▪  Pasir laut tidak boleh dipergunakan.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        ▪  Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan dengan pengujian
           laboratorium.                                                 
                                                                         
3. Batu belah ( batu kali ).                                             
     a) Batu belah ( batu kali ) harus keras, padat dan tidak boleh mengandung padas
        atau tanah.                                                      
     b) Batu belah untuk keperluan yang nampak ( pasangan batu muka atau 
        pasangan tanpa plesteran ) bentuk atau muka batu harus dipilih dan tidak
        boleh memperlihatkan tanda - tanda lapuk dan berpori.            
4. Kerikil dan batu pecah.                                               
     a) Kerikil adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan
        berlubang persegi 76 mm tertinggal diatas ayakan berlubang 5 mm. 
     b) Batu pecah adalah butiran-butiran mineral hasil pecahan batu alam yang
        didapat melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan tertinggal diatas ayakan
        berlubang persegi 2 mm.                                          
     c) Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang
        ditentukan dalam PBI 1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) atau PUBI 1970 ( NI-3 )
        diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak
        pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.                                
     d) Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta sesuai besar butirannya dan
        gradasinya bergantung pada penggunaannya.                        
     e) Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1 %.
     f) Warnanya harus hitam mengkilap keabu-abuan.                      
                                                                         
5. S p l i t.                                                            
     a) Split adalah batu pecah yang harus dapat melalui ayakan berlubang persegi
        25 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang persegi 2 mm.      
     b) Split untuk beton harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam PBI 1971 ( NI
        - 2 ) diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak
        pecah / hancur oleh pengaruh cuaca.                              
     c) Split harus cukup bersih tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
     d) Ukuran split untuk pekerjaan ini ditentukan 2 x 3 cm.            
     e) Syarat-syarat tersebut di atas harus dinyatakan oleh laboratorium.
                                                                         
6. Portland cement ( NI-8, PBI 1971 / NI - 2 / SNI 2002 )                
     a) Portland cement ( PC ) yang digunakan harus PC sejenis ( NI – 8 ) dan dalam
        kantong utuh / baru.                                             
     b) Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
        lebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.                 
     c) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
        lembab, begitu pula penempatannya harus ditempat yang kering.    
     d) PC yang sudah membatu ( menjadi keras ) dan sweeping tidak boleh dipakai.
7. Kayu ( PKKI 1961 / SNI 2002 ).                                        
     a) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa
        segala sifat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan  
        pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi (
        bangunan ).                                                      
     b) Mutu kayu ada 2 (dua ) macam yaitu mutu A dan mutu B.            
     c) Yang dimaksud dengan kayu mutu A ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat
        sebagai berikut :                                                
        ▪  Harus kering udara.                                           
        ▪  Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh
           lebih dari 3,5 cm.                                            
        ▪  Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi
           balok.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        ▪  Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan retak-
           retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
        ▪  Miring arah serat ( tangensial ) tidak boleh lebih dari 1/10. 
     d) Yang disebut kayu mutu B ialah kayu yang tidak termasuk dalam mutu ( A ),
        tetapi memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :                  
        ▪  Kadar lengas kayu 30%.                                        
        ▪  Besar mata kayu tidak boleh melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak
           boleh lebih dari 5 cm.                                        
        ▪  Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi
           balok.                                                        
        ▪  Retak - retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan
           retak-retak menurut lingkaran tumbuh, tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu.
        ▪  Miring arah serat ( tangensial ) tidak boleh lebih dari 1/7.  
     e) Bahan-bahan kayu yang berlapis.                                  
        ▪  Teakwood harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan
           warnanya merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik.
        ▪  Plywood / tripleks harus berkualitas baik corak maupun serat harus
           terpilih dan warnanya merata, dengan susunan lapisan yang padat.
  8. Baja tulang beton dan kawat pengikat ( PUBI 1970 / NI - 3 / SNI 2002 ).
     a) Jenis baja tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan
        yang berbentuk batang-batang polos atau batang-batang yang diprofilkan
        (besi ulir).                                                     
     b) Mutu baja besi tulangan yang dipakai misalnya U 22, U24, U 32, U 39 dan
        seterusnya, tergantung kepada ditentukannya yang penting harus dinyatakan
        oleh laboratorium yang berkompeten dengan ongkos-ongkos dipikul oleh
        Pemborong.                                                       
     c) Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum 1
        mm yang telah dipujarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
                                                                         
   9. Beton ( PBI 1971 / NI – 2 / SNI 2002 ).                            
     a) Kecuali pada mutu beton B 0 dan B 1, pada mutu-mutu beton lainnya
        campuran beton yang dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
        kekuatan tekanan karakteristik yang diisyaratkan untuk beton yang
        bersangkutan. Yang dimaksud dengan kekuatan tekan karakteristik ialah
        kekuatan tekan dari sejumlah besar hasil - hasil pemeriksaan benda uji
        kemungkinan adanya kekuatan tekan yang kurang dari itu terbatas sampai 5
        % saja.                                                          
     b) Kekuatan beton ialah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus,
        yang berisi 15 cm pada umur 28 hari.                             
     c) Benda-benda kubus harus dibuat cetakan-cetakan yang paling sedikit
        mempunyai dua dinding yang berhadapan terdiri dari bidang-bidang yang rata
        betul dari plat baja, atau plat aluminium ( kayu tidak boleh dipakai ) untuk
        silinder digunakan dari pipa baja yang berukuran  15 cm dan tinggi 30 cm
        bidang-bidangnya harus rata                                      
        dan licin. Cetakan disapu sebelumnya dengan menggunakan vaslin dan lemak
        atau minyak, agar dapat dilepaskan dari betonnya, kemudian diletakkan di
        atas dinding yang alasnya rata tapi tidak menyerap air.          
     d) Adukan beton untuk benda-benda uji harus diambil langsung dari mesin
        pengaduk dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air.
        Bila dianggap perlu adukan beton diaduk lagi sebelum diisikan ( dituangkan )
        ke dalam cetakan.                                                
     e) Kubus-kubus silinder uji yang telah dicetak, harus disimpan di tempat yang
        bebas dari getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah
        kubus-kubus / silinder-silinder itu dilepas dengan hati-hati dari cetakannya (
        dengan seizin Konsultan Pengawas ). Setelah itu masing-masing kubus /
        silinder diberi tanda seperlunya dan disimpan disuatu tempat dengan suhu
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        yang sama dengan suhu udara luar, dalam pasir yang bersih dan lembab
        sampai saat pemeriksaan.                                         
     f) Kubus / silinder uji pada umur yang diisyaratkan diuji oleh laboratorium yang
        berkompeten dengan biaya dipikul oleh Pemborong.                 
     g) Campuran beton.                                                  
        Campuran adukan beton menggunakan perbandingan berat.            
        ▪  Beton mutu B o untuk pekerjaan dapat dipakai setiap campuran yang
           lazim dipakai untuk pekerjaan struktural.                     
        ▪  Beton mutu K 250 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai /
           diperkirakan dipakai campuran 1 PC : 2 pasir : 3 koral / split.
        ▪  Untuk mutu beton K 250 ialah campuran yang direncanakan dibuktikan
           dengan data otentik dari pengalaman dan data percobaan bahwa  
           kekuatan karakteristik yang disyaratkan dapat dicapai.        
     h) Kekentalan adukan beton.                                         
        Kekuatan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan
        sebuah kerucut terpancung akbram. Nilai - nilai slump untuk berbagai
        pekerjaan beton harus menurut tebal 441 PBI 1971 ( NI-2/ SNI 2002 ).
  10. Batu Tela.                                                         
     Persyaratan Batu Tela harus memenuhi persyaratan seperti yang tertera dalam
     NI-10 atau secara singkatnya sebagai berikut :                      
     a) Batu Tela harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna dan satu kualitas.
     b) Ukuran ada 2 ( dua ) macam :                                     
        ▪  Panjang 300 mm lebar 200 mm tebal 100 mm.                     
        ▪  Panjang 300 mm lebar 250 mm tebal 100 mm.                     
          Ambil salah satu ukuran tersebut yang kurang lebih mendekati ukuran
          yang ada di pasaran setempat.                                  
     c) Warna : Satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna   
                penampang harus sama dan merata.                         
     d) Bentuk : Bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya atau rusuknya
                harus siku atau bersudut 90 derajat bidangnya tidak boleh retak -
                retak.                                                   
     e) Berat satu sama lainnya harus sama yang berarti ukuran, pencetakan dan
        pengadukan sama dan sempurna.                                    
                                                                         
  11. Ubin keramik.                                                      
     a) Ubin keramik yang dipakai setaraf merk KIA sedangkan warna ditentukan
        kemudian, ukuran 20/20, 20/25, 30/30, 40/40 dan 50/50 cm.        
     b) Pemasangan pada lantai/dinding harus memakai spesi 1 PC : 3 Pasir.
     c) Siar-siar diisi dengan cairan semen yang berwarna sesuai dengan warna
        keramiknya.                                                      
                                                                         
                                                                         
                           PASAL 16.                                     
                       UKURAN TINGGI PEIL                                
                                                                         
  1. Peil  0.00 m seperti tertera dalam gambar diambil di atas satu titik referensinya
     yaitu tanah asli.                                                   
                                                                         
  2. Ukuran tinggi yang tetap terhadap peil  0.00 m ini, dinyatakan kemudian dengan
     tanda tetap di halaman pembangunan.                                 
                                                                         
  3. Pemborong diwajibkan membuat tanda tetap ini atas persetujuan Direksi
     Pekerjaan. Selama masa pelaksanaan, Pemborong wajib memelihara tanda tetap
     ini, agar tidak mengalami perubahan.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 17.                                    
                      PEKERJAAN PLESTERAN                                
                                                                         
 1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    Meliputi semua pekerjan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk
    plesteran, seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                     
 2. Bahan-bahan                                                          
    Untuk adukan plesteran, penggunaan semen, pasir dan air dalam sesuai dengan
    pekerjaan pasangan.                                                  
                                                                         
 3. Penggunaan Jenis Plesteran                                           
    a. Plesteran Kasar (Berapen)                                         
       Permukaan pasangan batu tela yang terendam didalam tanah harus kedap air,
       harus diplester dengan menggunakan jenis plesteran 1 Pc + 4 Pasir pasang.
    b. Plesteran Halus                                                   
       ▪ Untuk penyelesaian permukaan dinding bata dengan plesteran, digunakan
         plesteran 1 Pc : 4 Pasir                                        
       ▪ Jenis plesteran 1 Pc : 2 Psr dipakai untuk semua permukaan trasram yang
         kelihatan dan tidak ditutup dengan keramik atau bahan penutup lainnya,
         beserta dinding yang berhubungan langsung dengan udara luar.    
       ▪ Semua permukaan beton bertulang, ujung-ujung dan sudut-sudut dipakai
         jenis plesteran 1 Pc : 2 Psr.                                   
    c. Acian                                                             
       Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan dalam butir (b) diatas,
       selanjutnya permukaan plesteran diaci (semen dan air) hingga lurus
    d. Plesteran Siar                                                    
       Bila ada plesteran siar untuk penyelesaian permukaan pasangan batu pecah
       atah bahan-bahan penutup lainnya digunakan jenis plesteran 1 Pc : 3 Psr
                                                                         
 4. Pekerjaan Persiapan                                                  
    a. Untuk mengerjakan plesteran dinding batu tela dan permukaan beton harus
       diberikan cukup waktu, tidak boleh memulai pekerjaan plesteran sampai dinding
       betul-betul kering                                                
    b. Semua permukaan harus dibersihkan dengan disikat memakai sikat yang kaku,
       untuk membersihkannya dari bintik-bintik dan segala kotoran       
    c. Pada permukaan pasangan batu tela, pekerjaan plesteran dapat segera dimulai
       setelah pasangan bata kering.                                     
    d. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya, permukaan
       harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab.                    
                                                                         
 5. Pelaksanaan Plesteran                                                
    a. Guna penyelesaian muka beton dan dinding dipasang plesteran dengan tebal
       lapisan tidak kurang dari 1,50 cm kecuali ditentukan lain.        
    b. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa hingga merupakan permukaan yang
       rata, plesteran harus dilaksanakan dengan memakai alat hampar dari kayu dan
       disebarkan ke pinggir-pinggir dengan memakai alat perata adukan sampai
       permukaannya rata dan halus.                                      
    c. Plesteran dibiarkan basah selama paling sedikit 2 (dua) hari setelah dipasang.
    d. Mulailah membasahi dinding dan permukaan beton secukupnya begitu  
       plesteran mengeras untuk menghindari kerusakan. Waktu kering dan panas,
       plesteran harus dijaga agar tidak terjadi penguapan terlalu banyak dan tidak
       rata.                                                             
    e. Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan                               
       • Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan
         membongkar bagian tersebut, kemudian dilakukan perbaikan dan    
         dinyatakan baik jika sudah disetujui Konsultan Pengawas. Biaya perbaikan
         menjadi beban Kontraktor                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       • Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda-noda dan cacat-
         cacat lainnya                                                   
       • Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk kedalam lubang sparing
         yang disiapkan untuk pekerjan instalasi listrik                 
       • Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan harus selalu dalam keadaan
         bersih                                                          
                            Pasal 18.                                    
                     ADUKAN DAN CAMPURAN                                 
                                                                         
  1. Perbandingan dari berbagai adukan, diberikan dalam daftar di bawah ini, angka -
     angka yang tertera menyatakan perbandingan jumlah isi yang ditakar dalam
     keadaan kering.                                                     
  2. Kotak-kotak ukuran dibuat dengan ukuran yang sama dengan dalam maksimum
     50 cm. Volume kotak dibuat sesuai dengan volume 1 zak PC, diselenggarakan
     atas petunjuk dan persetujuan Direksi Pekerjaan.                    
  3. Daftar adukan dan campuran :                                        
                                                                         
                                            Pasir                        
          Daftar Adukan         PC                       Kerikil         
                                        pasangan/beton                   
  Adukan batu kali               1           4             -             
  Adukan tahan air/kuat          1           2             -             
  Pasangan tembok luar           1           2             -             
  Plesteran tahan air/kuat       1           2             -             
  Plesteran tembok dalam         1           4             -             
  Plesteran tembok luar          1           2             -             
  Plesteran beton                1           3             -             
  Pasangan ubin keramik          1           3             -             
  Dinding keramik/marmer         1           2             -             
  Pasangan lantai KM/WC          1           2             -             
  Pasangan beton secara umum     1           2             3             
  Pasangan beton kedap air       1           11/          21/            
                                               2            2            
  Pasangan beton lantai kerja    1           3             5             
  4. Adukan-adukan kuat 1 PC : 2 pasir digunakan pada :                  
     a) Bagian-bagian tertentu dari pondasi                              
     b) Semua pasangan bata sampai 30 cm di atas lantai                  
     c) Dinding yang berhubungan dengan air seperti kamar mandi, wc, dinding
        dimana terdapat bak cuci dan lain-lain. Untuk ini digunakan adukan kuat
        sampai setinggi 210 cm diukur dari lantai. Bagian-bagian yang ditetapkan
        dalam gambar, ataupun tempat - tempat dimana dibutuhkan.         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 19.                                    
             PEKERJAAN KUSEN PINTU / JENDELA DAN KACA                    
                                                                         
 A. Kusen Pintu dan Jendela Alminium                                     
 1.  Lingkup pekerjaan.                                                  
     Meliputi penyediaan bahan kusen aluminium dan kaca, penyetelan kusen
     aluminium sesuai dengan gambar rencana, pemasangan kaca pada kusen  
     aluminium, serta pemasangan kusen aluminium pada dinding-dinding / tempat-
     tempat yang sesuai dengan gambar rencana dan rencana penggunaan bahan (
     finishing schedule ).                                               
 2.  Bahan.                                                              
     a) Aluminium.                                                       
        - Produksi dalam negeri yang baik                                
        - ( sesuai SII extrusi 0695-82 dan SII jendela 0649-82 ).        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        - Alloy 6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya              
        - ( tidak terbuat dari bahan-bahan seap / sisa )                 
        - Analok Finish tebal lapisan anodised 18 microns.               
        - Warna ditentukan kemudian.                                     
        - Jenis extrusion depth 100 dan 70 mm.                           
        - Tebal profil standard product Jaya Sash atau sekwalitas        
        - System profil Nikkei Aluminium System atau sekwalitas.         
     b) Kaca.                                                            
        - Kaca untuk pintu/jendela:                                      
          →  Tebal 12 & 8 mm disesuaikan dengan gambar rencana.          
          →  Warna disesuaikan dengan Gambar                             
          →  Produksi dalam negeri.                                      
 3.  Accesoris:                                                          
     a) Sekrup assembling dan engsel-engsel digunakan stainless steel.   
     b) Glazing bead neoprane.                                           
 4.  Surat jaminan:                                                      
     a) Pemborong harus memberikan surat pernyataan dari supplier kaca bahwa
        yang disupply benar-benar sesuai dengan yang diminta. Apabila ternyata
        dibelakang hari terbukti bahwa kaca tersebut bukan dari jenis yang diminta,
        pemborong wajib menggantinya atas beban pemborong sendiri.       
     b) Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan,  
        aluminium dan kaca, contoh-contoh konstruksi dan membuat shop drawing
        bagi rencana kusen aluminium guna mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan,
        sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.                           
 5.  Standard pengerjaan fabrikasi:                                      
     Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diseleksi dahulu sesuai dengan
     bentuk, toleransi ukuran, ketebalan yang dipersyaratkan, kesikuan, kelengkungan
     dan pewarnaan yang dipersyaratkan, kemudian dikerjakan secara masinal dengan
     mesin potong, mesin punch, drill, sehingga hasil yang telah dirangkai untuk
     jendela dan pintu-pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
     a) Untuk tinggi dan lebar : 1 mm                                    
     b) Untuk diagonal    :   2 mm                                       
     Hubungan antara aluminium dengan aluminium pada sambungan-sambungannya
     harus diberi lapisan mastic dan pada bagian-bagian dalam sambungannya harus
     ditutup dengan koulking.                                            
 6.  Pemasangan:                                                         
     a) Pekerjaan pembuatan / penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta
        kaca harus dilaksanakan oleh Sub Kontraktor aluminium ahli dengan
        mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan atau pemilik
        bangunan.                                                        
     b) Untuk mendapatkan ukuran-ukuran yang tepat, Sub Kontraktor aluminium
        harus datang ke lapangan dan melakukan pengukuran-pengukuran.    
     c) Untuk mendapatkan hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen aluminium
        harus dilakukan di pabrik secara masinal dan di lapangan tinggal memasang
        saja.                                                            
     d) Pemasangan kusen aluminium ke bangunan harus dengan anker yang kuat.
     e) Antara celah tembok / kolom / beton / dan kusen aluminium harus diisi dengan
        "seal" ( silicon seal atau sekwalitas ) yang elastis, terutama untuk jendela-
        jendela bagian luar.                                             
     f) Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium juga harus menggunakan
        "seal" yang berupa alur karet.                                   
     g) Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut  
        maupun silang, demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus
        dipasang sempurna, bila perlu dengan sekrup-sekrup pengaku. Sekrup-sekrup
        tidak boleh kelihatan.                                           
     h) Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang
        menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal sekeliling.        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     i) Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak
        akan terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara luar.
     j) Pemasangan kaca / panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk
        memudahkan penggantian.                                          
     k) Pemborong wajib menjaga kusen-kusen aluminium dan bidang-bidang kaca
        yang sudah terpasang dari kotoran-kotoran seperti air semen, cat, plesteran
        dan lain-lain seperti mengamankannya dari benturan-benturan, dengan
        misalnya memberi tanda pada kaca yang sudah dipasang, sehingga semua
        orang mengetahui bahwa pada tempat tersebut ada kacanya.         
     l) Pemasangan jendela sorong tidak menimbulkan bunyi akibat gesekan.
     m) Kontraktor utama harus menjaga agar supaya dinding khusus ini, setelah
        terpasang, terjaga dan terpelihara dari kotoran-kotoran atau kerusakan-
        kerusakan akibat pekerjaan-pekerjaan lain yang belum selesai ataupun
        terkena benturan-benturan, baik oleh manusia maupun alat-alat kerja dan
        sebagainya.                                                      
 7.  System:                                                             
     Aluminium frame yang dipergunakan untuk kusen-kusen pintu dan jendela pada
     bangunan ini adalah menggunakan profil "Nikkei" system atau sekwalitas.
 B. Kusen Pintu dan Jendela Kayu                                         
     1. Persyaratan Bahan :                                              
      a. Kayu yang dipakai dari kayu kelas I yang berkwalitas baik, tua kering dan
         tidak bercacat, pecah – pecah serta tidak terdapat kayu mudahnya ( spint ).
      b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang didalam dan
         pekerjaan kayu halus, harus kurang dari 15 %, Untuk pekerjaan kayu yang
         kasar harus kurang dari 20 %. Kelembaban tersebut untuk kayu yang
         dikirimkan ketempat pekerjaan dan harus konstan sampai bangunan selesai.
      c. Mutu dan kekeringan kayu selama pelaksanaan, harus dijaga dengan
         menyimpannya ditempat yang kering dan terlindung dari hujan dan panas,
         khususnya Kusen - Kusen dan rangka pintu yang telah distel.     
                                                                         
   2. Macam Pekerjaan :                                                  
      Konstruksi dan macam pekerjaan kusen kayu menggunakan jenis kayu sebagai
      berikut                                                            
      Kayu Besi / ( kayu kelas I )                                       
       - Semua kusen, rangka pintu dan jendela kayu 6/12.                
       - Semua panil pintu dan jendela.                                  
       - Semua panil lemari tanam.                                       
                                                                         
   3.  Syarat - syarat Pelaksanaan :                                     
      a. Semua pekerjaan kayu yang tampak dan khususnya kayu untuk Kusen,
         rangka pintu / jendela harus benar - benar rata, licin dan diselesaikan
         dengan memuaskan.                                               
      b. Semua sambungan Kusen dan rangka harus dikerjakan dengan penuh  
         keahlian, rapat dan rapih.                                      
      c. Semua sambungan kayu memanjang lubang dan pen harus dimeni.     
      d. Semua pekerjaan kayu yang akan dimeni/dicat harus didempul dan digosok
         dengan amplas, diketam rata dan licin serta tidak ada lubang atau mata
         kayunya.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 20.                                    
              PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                         
                                                                         
   1. Persyaratan Bahan :                                                
      a. Kunci tanam dengan assesorisnya dipasang pada semua pintu, dengan
         sistem penguncian dua slaag ( 2 x putar ).                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      b. Engsel yang digunakan adalah engsel besar dari bahan tembaga atau
         engsel nylon.                                                   
      c. Grendel tanam menggunakan mutu yang baik , ukuran panjang kurang lebih
         20 cm untuk pintu, dan 10 cm untuk jendela.                     
      d. Grendel kosong / isi buatan dalam negeri.                       
      e. Hak / kait angin buatan dalam negeri.                           
      f. Besi neut dan angker dari besi beton diameter 6 mm.             
      g. Untuk alat - alat gantung dan kunci khusus, kontraktor diwajibkan
         mengajukan contoh terlebih dahulu guna mendapatkan persetujuan dari
         Pengawas.                                                       
   2. Macam Pekerjaan.                                                   
      a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana
         pada gambar.                                                    
      b. Pada setiap pintu hall dipasang kunci khusus sesuai petunjuk Direksi.
      c. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada
         setiap daun jendela.                                            
      d. Memasang grendel pada daun pintu km / wc.                       
      e. Memasang hak / kait angin pada jendela panil kaca / jungkit dan pada pintu
         dobol.                                                          
                                                                         
   3. Syarat - syarat Pelaksanaan :                                      
      a. Semua pemasangan harus rapih sehingga pintu dan jendela dapat dibuka
         dan ditutup dengan mudah, lancar dan ringan.                    
      b. Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua kunci harus diminyaki agar 
         berfungsi dengan baik.                                          
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 21.                                    
                    PEKERJAAN DINDING PARTISI                            
                                                                         
 1.  Bagian ini melingkupi seluruh pekerjaan penutup dinding partisi dalam ruangan
     sesuai gambar bestek dan detail, ataupun petunjuk yang diberikan oleh Direksi
     Pekerjaan.                                                          
 2.  Sebagai penutup dinding yang dipakai adalah Teakwood Tebal 5 mm Produksi
     pabrik dengan Merk terkenal dan berkualitas baik.                   
 3.  Penutup dinding partisi Teakwood harus dipasang dengan sempurna, lengkap
     dengan bagian-bagian pelengkap yang diperlukan sesuai gambar penjelas.
 4.  Pekerjaan penutup dinding Teakwood harus sesuai dengan ketentuan / spesifikasi
     dari pabrik. Begitu juga cara penyimpanan di lapangan, pemotongan dan
     pemasangan dilaksanakan sesuai dengan cara-cara yang dianjurkan oleh pabrik,
     terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan.                  
 5.  Selain dari jumlah yang diperlukan, pemborong juga berkewajiban memberikan
     2% extra, sebagai cadangan yang akan disimpan pada tempat yang ditunjuk
     Direksi Pekerjaan.                                                  
 6.  Semua pekerjaan Teakwood yang akan diplitur harus diketam rata dan licin serta
     tidak ada lubang atau mata kayunya.                                 
                                                                         
                            Pasal 22.                                    
                       PEKERJAAN PEMASANGAN                              
                  ALMUNIUM COMPOSITE PANEL ( ACP )                       
                                                                         
    Pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP)                           
                                                                         
    1. Pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP) pada tampak bangunan.  
      Menggunakan rangka besi holo 40x40 mm yang direkatkan pada permukaan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      bangunan dengan menggunakan sektrup fisher dengan ukuran rangka sesuai
      dengan gambar kerja.                                               
                                                                         
    2. Alumunium Composite panel dengan tebal 4 mm di potong sesuai ukuran
      rangka dan dipasang pada rangka menggunakan sekrup atau paku keeling dan
      setelah itu di lapisi dengan sealant sebagai nad antara panel-panel tersebut
      sesuai dengan gambar kerja.                                        
    3. Bahan yang digunakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 23.                                    
                   PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP                             
  A. Konstruksi Rangka Atap                                              
                                                                         
 1.  Pekerjaan konstruksi baja meliputi seluruh pekerjaan rangka kuda – kuda
     menggunakan baja ‘WF’ dan dan gording CNP.                          
                                                                         
 2.  Rangka struktur baja harus dibuat sesuai dengan gambar.             
     Konstruksi Rangka baja dan rangkainnya yaitu bagian-bagian antar kolom. kuda-
     kuda, gording, ikatan-ikatan angin / sling besi beton, plat buhul bahan
     penyambung dan lain-lain seperti yang ada pada gambar. Jika Direksi Pekerjaan
     menganggap perlu melakukan pemeriksaan laboratoris, Pemborong wajib 
     melaksanakannya atas beban Pemborong.                               
                                                                         
 3.  Semua bagian struktur kuda-kuda, rangka atap dan rangkainnya yang terbuat dari
     baja harus dicat dengan meni besi minimal dua kali pulasan, cat meni yang
     dipakai sekualitas ICI.                                             
                                                                         
 4.  Sebelum hubungan distel mati harus dimintakan persetujuan Direksi Pekerjaan.
     Rangka struktur baja hanya dapat dipasang atau diletakkan diatas kolom-kolom
     pemikul maupun pondasi jika:                                        
     a) Telah distel posisi dibawah sebelumnya,                          
     b) Kolom beton pemikul berikut sloof-sloof telah cukup waktu penegerasannya,
     c) Plat-plat landasan perletakan masing-masing untuk sendi dan rol telah
        terpasang.                                                       
     d) Alat-alat pembantu untuk pemasangan telah tersedia.              
                                                                         
 5.  Pekerjaan sambungan dengan baut.                                    
     a) Ukuran-ukuran baut dan tebal plat penyambung serta jarak penempatan baut
        seuai gambar.                                                    
     b) Pemborong tidak boleh merubah/mengganti ukuran-ukuran tanpa persetujuan
        Konsultan Pengawas terlebih dahulu.                              
     c) Diameter lubang yang dibuat tidak boleh lebih besar dari pada diameter baut.
     d) Baut yang dipakai adalah baut st.37 atau yang diisyaratkan dalam gambar
        yang mempunyai desak = 2800 kg/cm2.                              
     e) Baut harus dipasang dan distel mati, baut yang cacat tidak boleh dipakai.
 6.  Pekerjaan sambungan dengan las.                                     
     a) Kawat las yang dipergunakan adalah ARC - wilding dengan memakai Mild
        Steel - Electrode jenis Eutetic Rod "Unimatic 6000" ( AC-DC ) dengan tensilc
        strength 68.000 psi atau kawat las lain dengan kualitas yang sama, las yang
        digunakan harus las listrik.                                     
     b) Sambungan dengan las harus benar-benar baik, panjang dan tebal dari las
        harus sesuai gambar penjelas.                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     c) Pada waktu pengelasan ( las sudut ) batang las harus bersudut 45 dengan
        bidang permukaan. Perubahan bentuk dengan mendadak harus dihindarkan.
        Pada waktu mengelas tidak boleh berhenti atau dihentikan di tengah-tengah.
     d) Jika ada sela-sela dimana air bisa masuk, maka harus ditutup dengan rigi-rigi
        las penutup untuk menghindarkan timbulnya karatan dengan mempergunakan
        batang-batang las dengan penguluran yang sebesar mungkin. Sedang bentuk
        dari sambungan harus dibuat sedemikian rupa sehingga didapat peralihan
        baik antara las kepala dan las tepi.                             
     e) Pinggir las yang akan di las di tempat yang akan disambung harus diberi
        dahulu dengan cat minyak dan di tempat pekerjaan cat itu dibakar dan
        dibuang dan dibersihkan dengan menggunakan sikat baja.           
     f) Pengikiran las harus dilaksanakan sebaik mungkin, pada waktu pengikiran
        seluruh las yang akan diperiksa harus bisa dilihat dengan nyata. 
     g) Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga las yang benar-benar   
        bermutu dan menunjukkan sertifikat dari pelaksana tersebut.      
     h) Untuk sambungan-sambungan las dua buah profil, pengelasan harus dimulai
        dari bawah ke atas.                                              
     i) Hasil akhir ( setelah dibersihkan ) dari pengelasan untuk las sudut, irisan
        melintang dari kampuh las harus membentuk segi tiga siku-siku sama kaki
        dengan salah satu sisi sama kaki tersebut setebal profil terkecil yang
        disambungkan. Untuk las tumpul, tebal kampuh las minimum sama dengan
        tebal profil yang disambungkan.                                  
 B. Pemasangan dan Erection                                              
                                                                         
    1. Pemasangan Struktur rangka baja / Erection baru boleh dilakukan jika alat – alat
      pembantu erection telah terpasang dan rangkaian struktur rangka baja yang
      didatangkan ke lokasi sudah tepat jumlahnya sesuai yang diisyaratkan gambar
      desain.                                                            
    2. Pemasangan seluruh rangka struktur dilakukan langsung pada tiap rangka
      sambungan dengan alat sambung paku Sekrup.                         
    3. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk yang ada dalam Gambar Bestek
      dan petunjuk dari pabrikasi baja tersebut berasal.                 
    4. Semua hasil pemasangan struktur rangka baja harus menghasilkan permukaan
      akhir yang presisi rata dan tidak melendut.                        
    5. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-
      alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar
      sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
      penjangkaranya pada rangka plafond.                                
    6. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas maka Kontraktor Pelaksana harus
      membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material.          
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 24.                                    
                    PEKERJAAN PENUTUP ATAP                               
 1.  Bagian ini melingkupi seluruh pekerjaan penutup atap sesuai gambar bestek dan
     detail, ataupun petunjuk yang diberikan oleh Direksi Teknis Pekerjaan.
                                                                         
 2.  Sebagai penutup atap yang dipakai adalah Spandek galvalum 0.35.     
                                                                         
 3.  Spandek harus dipasang dengan sempurna, lengkap dengan bagian-bagian
     pelengkap yang diperlukan seperti nok, penutup ujung/flashing sesuai dengan
     kebutuhan sesuai gambar penjelas.                                   
                                                                         
 4.  Pekerjaan penutup atap Spandek harus sesuai dengan ketentuan spesifikasi dari
     pabrik. Begitu juga cara penyimpanan di lapangan, pemotongan dan pemasangan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     dilaksanakan sesuai dengan cara-cara yang dianjurkan oleh pabrik, terkecuali
     ditentukan lain oleh Direksi Teknis Pekerjaan.                      
                                                                         
 5.  Selain dari jumlah yang diperlukan untuk penutup atap, pemborong juga
     berkewajiban memberikan 2% extra, sebagai cadangan yang akan disimpan pada
     tempat yang ditunjuk Direksi Teknis Pekerjaan.                      
 6.  Pengadaan bahan-bahan untuk atap Spandek sebaiknya dilakukan oleh suatu
     rekanan khusus yang bertindak sebagai agen resmi pabrik di Indonesia. Rekanan
     sebaiknya merangkap kontraktor khusus Spandek ( sebagai Sub Contractor )
     yang ditunjuk dengan persetujuan Direksi Teknis Pekerjaan / Pemilik.
                                                                         
 7.  Kontraktor khusus Spandek menyediakan tenaga dan peralatan bantu serta
     mengerjakan pemasangan menurut gambar-gambar kerja serta sesuai syarat-
     syarat teknis pabrik. Kontraktor khusus Spandek harus memberikan jaminan
     pemeliharaan selama 2 ( dua ) tahun.                                
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 25.                                    
                      PEKERJAAN PLAFOND                                  
                                                                         
 A. Material Plafond                                                     
    1. Material utama plafond adalah Gypsumboard Tebal 9mm dengan ukuran panel
      standard adalah 1220 mm x 2440 mm.                                 
    2. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan harus
      mempunyai Merk Dagang.                                             
    3. Pada setiap lembaran Gypsumboard harus dicantumkan merk dagang, ukuran
      lembar dan ketebalan lembaran.                                     
    4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
      Konsultan Pengawas.                                                
    5. Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
      keadaan cacat dan rusak.                                           
                                                                         
 B. Alat Sambung                                                         
    1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal atau Baja Ringan adalah
      Paku Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.               
    2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan
      dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.              
    3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
      Konsultan Pengawas.                                                
                                                                         
 C. Rangka Plafond Baja Ringan                                           
    1. Untuk material Rangka plafond Gypsumboard adalah Besi Hollo / Baja Ringan
      dari jenis Zincalume Steel Produk Pabrik Terkenal.                 
    2. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang
      ditetapkan oleh Pabrik.                                            
    3. Bentuk Profil material rangka Plafond adalah bentuk Hollo atau bentuk lain yang
      dianjurkan oleh pabrik dengan persetujuan Konsultan Pengawas.      
    4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
      Konsultan Pengawas.                                                
    5. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik yang
      minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.      
    6. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh
      Pabrik.                                                            
    7. Pabrik melalui Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli khusus
      dilokasi pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan rangka plafond
      yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    8. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan
      rangka plafond dalam Gambar Bestek.                                
    9. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan
      konstruksi kuda-kuda.                                              
    10. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan
      permukaan lantai.                                                  
    11. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
      dengan pekerja Instalasi Listrik.                                  
 D. List Profil Plafond                                                  
    1. List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material plafond
      Gypsumborad Tebal 9mm adalah dari material Gypsum ukuran 9,5/15 cm.
      Material plafond tidak diberikan profil atau polos pinggir material plafond di buat
      sudut melengkung.                                                  
    2. Model dan bentuk List Profil Plafond harus sesuai dengan model dan bentuk
      yang ada dalam Gambar Bestek.                                      
    3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
      Konsultan Pengawas.                                                
                                                                         
 E. Pengantung Rangka Plafond                                            
    1. Pengantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 10 mm dengan
      ujung mempunyai kait dari plat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8” atau paku kayu
      ukuran 3” untuk tambatan ke lagurlagur rangka plafond kayu.        
    2. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang harus sudah
      dikerjakan pada saat pengecoran plat lantai sedang dikerjakan.     
    3. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang setelah plat
      lantai dikerjakan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.           
    4. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung
      plafond.                                                           
                                                                         
 F. Pemasangan Plafond                                                   
    1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond sudah
      mencapai 100 %.                                                    
    2. Pemasangan Plafond Gypsumboard 9mm dilakukan langsung pada rangka 
      plafond dengan alat sambung paku Sekrup.                           
    3. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas maka Kontraktor Pelaksana harus
      membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.  
    4. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar
      Bestek.                                                            
    5. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan
      tidak melendut.                                                    
    6. Antara lembaran plafond Gypsumboard yang satu dengan lembaran plafond
      Gypsumboard lainnya harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan
      pemuaian dan susut.                                                
    7. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond Gypsumboard dengan balok
      lantai, ring balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk
      keperluan pemuaian dan susut.                                      
    8. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
      instalasi listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga
      plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.               
    9. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Instalasi Air Bersih
      dan Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai kecuali
      ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.                           
   10. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-
      alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar
      sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
      penjangkaranya pada rangka plafond.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 26.                                    
                 WATER PROOFING ATAP DAK BETON                           
                                                                         
     Water proofing dan Screed atap dak beton.                           
     a) Pada beton kropos perlu diperbaiki dengan bondcoat :             
        1  Emagg   : 1 PC, kemudian dilapis plestercoat                  
        1/ Emagg   : 1PC : 3 Ps dan air secukupnya sehingga permukaan rata.
         4                                                               
        Demikian pula sekeliling lubang pembuangan air, selebar 3 cm dan sedalam 3
        cm.                                                              
     b) Retak-retak strukturil pada atap / leufel beton diperbaiki dengan pengisian
        concresive 1380 epoxy dengan system injeksi SCB process.         
     c) Pembuatan plesteran kemiringan 1,5 - 2% kearah lubang saluran    
        pembuangan air dan batas-batas yang tajam dibuat lengkung dengan adukan
        1 PC : 3 Ps. Tebal plesteran minimum 3 cm.                       
     d) Pada plesteran kemiringan yang sudah 14 ( empat belas ) hari kering / cured
        dan rata dioleskan primer 150 g/m2. Biarkan lapisan primer cured minimum
        semalam, kemudian pasang waterproofing paralon NT-4 dengan overlapping
        10 cm di atas pada sambungan dan pada dinding vertikal minimum 50 cm di
        atas peil jadi. Sebelum finishing diatas paralon NT-4 harus diberi 0,2 mm
        Polyethylene sheet terlebih dahulu dan pada bagian vertikal diatas paralon
        NT-4 selain diberi 0,2 mm Polyethylene sheet, plesteran pelindungnya diberi
        kawat ayam.                                                      
                            Pasal 27.                                    
                  PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK                           
                                                                         
    1. Persyaratan Bahan :                                               
        a. Lantai Cor.                                                   
          Lantai cor pada ruang - ruang yang ditentukan sesuai gambar rencana
          dengan ketebalan adalah 8 cm.                                  
        b. K e r a m i k.                                                
          Keramik yang dipakai adalah type kelas I atau berkwalitet baik dan
          disetujui Direksi / Pengawas. Ukuran keramik 50/50 cm, 30/30 cm atau
          sesuai dengan gambar rencana, sedangkan plint keramik berukuran 10/40
          cm atau dikerjakan sesuai dengan gambar rencana. Untuk km/wc lantai
          memakai keramik anti slip dinding 20/20 cm dan untuk dinding ukuran
          keramik 20/25 cm, type dan jenis disetujui Direksi / Pengawas. 
                                                                         
    2. Macam Pekerjaan :                                                 
        a. Pekerjaan lantai cor dilaksanakan sesuai gambar dan disetujui Pengawas
          Lapangan.                                                      
        b. Pekerjaan lantai meliputi pemasangan keramik serta pekerjaan lainnya
          yang berkaitan dengan pekerjaan lantai. Pekerjaan lantai keramik
          dilaksanakan pada ruang - ruang lantai sesuai gambar.          
        c. Pekerjaan pemasangan dinding keramik dilaksanakan pada dinding km /
          wc, bak air, bak cuci, serta tempat - tempat tertentu sesuai gambar.
    3. Syarat - syarat Pelaksanaan :                                     
        a. Lantai dan Rabat Beton.                                       
          Lantai yang terbuat dari beton, pembuatannya harus sesuai ketebalan
          pada gambar rencana, dengan campuran beton adalah 1 PC : 3 PSR : 5
          KRL, serta dilaksanakan atas petunjuk pengawas lapangan. Untuk lantai
          rabat permukaannya harus datar, berstektur dan di Aci halus.   
                                                                         
        b. Lantai dan Dinding Keramik.                                   
          Untuk lantai keramik yang dipasang diatas pasir harus sesuai gambar dan
          dipadatkan dengan baik dedangkan untuk dinding dipasang setelah
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          pasangan batu tela benar – benar kering. Pemasangan keramik harus
          dengan adukan 1 PC : 3 PSR dengan ketebalan adukan 3 cm untuk  
          dipasang diatas lantai beton. Celah antara keramik lebarnya minimal 3
          mm. Setelah pemasangan cukup kering baru disiram pasta semen sesuai
          warna keramik, kemudian dibersihkan dengan serbuk gergaji.     
        c. Pemotongan Keramik.                                           
          Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. jika terpaksa
          harus dipotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari setengah
          ukuran keramik. pemotongan harus dilakukan dengan teliti, hati - hati dan
          rapih.                                                         
                                                                         
                            Pasal 28.                                    
               PEKERJAAN CAT, POLITUR DAN KAPURAN                        
                                                                         
    1. Persyaratan Bahan :                                               
        a. Pengertian cat dalam hal ini adalah : emulsi, enamel, fernis, serta pelapis
          lainnya yang dipakai sebagai dasar cat perantara dan cat akhir.
        b. Cat pigmen harus dimasukan dalam kaleng, untuk cat tembok maksimum
          15 liter / kaleng, cat kayu maksimum 10 kg / kaleng, cat logam maksimum
          12 kg / kaleng. Pada kaleng harus tertera nama perusahaan pembuat,
          petunjuk pemakaiannya, formula, warna, nomor seri dan tanggal  
          pembuatannya.                                                  
        c. Semua cat dan bahan pengencer yang akan dipakai harus mendapat
          persetujuan Pengawas Lapangan.                                 
        d. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu, di usahakan
          menggunakan merk yang sama dengan merk cat yang dipilih.       
        e. Untuk politur, teak oil dan fernis yang akan digunakan, harus mendapat
          persetujuan Pengawas Lapangan.                                 
                                                                         
    2. Macam Pekerjaan :                                                 
        a. Mengecat dengan cat tembok semua dinding dalam dan luar, plafond dan
          bidang – bidang seperti yang dinyatakan dalam gambar.          
        b. Mengecat dengan cat kayu semua bidang - bidang permukaan kayu yang
          nyata - nyata harus dicat seperti dinyatakan dalam gambar.     
        c. Memolitur dan menteakoil semua bidang permukaan kayu seperti dinding
          papan, dinding tripleks, panil daun pintu dan lain - lain seperti tertera
          dalam gambar.                                                  
        d. Memeni dengan kayu untuk semua bidang yang akan dicat kayu termasuk
          bidang sambungan dan potongan kayu. memeni besi untuk semua bidang
          yang akan dicat besi, termasuk beugel, angker, bout dan sebagainya serta
          memeni semua bidang kayu dan besi yang tertanam dalam tembok.  
                                                                         
    3. Syarat - syarat Pelaksanaan :                                     
        a. Cat Tembok.                                                   
          Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
          menggosok dengan memakai kain dibasahi air, setelah kering, didempul
          pada tempat yang bergelombang sehingga permukaannya rata dan licin,
          kemudian dicat paling sedikit dua kali dengan roller 20 cm sampai baik,
          atau dengan cara yang telah ditentukan pabrik.                 
        b. Cat Kayu.                                                     
          Menggunakan cara seperti petunjuk pabriknya atau sebelum pekerjaan cat
          dimulai, kayu harus kering dan digosok dengan kertas amplas sampai
          halus, didempul pada tempat yang bergelombang, selanjutnya diplamur
          hingga permukaannya menjadi rata / licin, kemudian dicat minimum 2 kali
          sapuan. Pengecatan dilakukan pada tempat yang bebas dari panas 
          matahari secara langsung.                                      
        c. Cat besi.                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi, baru boleh dicat besi setelah
          terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel, pengecatan
          minimum dua kali sapuan. Pengecatan dilakukan diluar ketika keadaan
          mendung dan hujan tidak diperkenankan.                         
        d. Cat Meni Kayu.                                                
          Bidang kayu yang akan dimeni harus bersih dan dalam keadaan kering.
          Pengecatan harus merata dan tidak terlihat lagi serat - serat kayu yang
          dicat.                                                         
        e. Politur, Teakoil, Fernis dan Pinotex.                         
          Semua bidang yang akan dipolitur, diteakoil, difernis dan dipinotex harus
          digosok sampai halus dengan batu apung. Untuk pekerjaan politur harus
          dilakakukan berkali - kali sehingga memperoleh hasil yang memuaskan.
        f. Rencana Pengecatan.                                           
          Rencana pengecatan seperti terlihat pada tabel sebagai berikut :
                                                                         
         Untuk Pekerjaan :    Interior :        Exterior :               
      Plesteran          Cat dasar alkali + 2 x Cat dasar alkali + 3 x cat
                         cat              emulsi                         
      Plafond            2 x cat emulsi   2 x cat emulsi                 
      Semua dinding kayu, 2 x teak oil    2 x teak oil                   
      tripleks dan pintu                                                 
      Panil pintu, jendela, jalusi cat dasar pigmen + 2 x dasar pigmen + 2 x cat
      dll                cat enamel       enamel                         
      Lisplank kayu      cat dasar pigmen + 2 x dasar pigmen + 2 x cat   
                         cat enamel       enamel                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Pasal 29.                                    
                   PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                           
                                                                         
    1. S i s t e m.                                                      
        a. Sistem instalasi listrik didalam proyek ini secara keseluruhan
          menggunakan sumber daya dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) serta
          cadangan daya ( jika terdapat gangguan / pemadaman di PLN ) dari
          Generator Set ( genset ).                                      
        b. Pada setiap unit bangunan ditempatkan sub - sub panel tersendiri, dan
          pada sub panel tersebut dilakukan pengelompokan dari jenis beban yang
          berbeda yaitu antara beban penerangan dan beban stop kontak sehingga
          diharapkan beban - beban itu tidak saling mempengaruhi dan lebih mudah
          maintenancenya.                                                
                                                                         
    2. Lingkup Pekerjaan.                                                
      Yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik di proyek ini meliputi :
        a. Pengadaan dan pemasangan penerangan / armeture yang disyaratkan
          sesuai gambar rencana dan RKS, termasuk pengamatannya dari titik nyala
          lampu sampai dengan panel pembagi.                             
        b. Pengadaan dan pemasangan stop kontak biasa, termasuk pengamatan
          dari titik nyala stop kontak sampai dengan panel - panel pembagi.
        c. Pengadaan dan pemasangan "panel utama distribusi" maupun panel -
          panel pembagi beserta perlengkapan pendukungnya.               
        d. Pelaksanaan pekerjaan finishing akibat adanya pekerjaan instalasi listrik.
    3. Persyaratan Teknis.                                               
        a. Sistem Illuminasi.                                            
          Secara umum sistem illuminasi meliputi lampu - lampu, assesoris,
          peralatan serta benda yang diperlukan untuk operasi lengkap dan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          sempurna dari semua peralatan / fixture. sistem ini harus sesuai dengan
          yang disyaratkan dan ditunjuk dalam gambar rencana.            
           ▪ Kwalitas dan Pengerjaan :                                   
               Semua material dan assesoris bermutu baik.               
               Disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan.              
               Menghasilkan fixture penerangan dari peralatan penerangan klas
               utama yang setara dengan standar utama.                   
               Pengerjaannya harus kelas satu.                          
               Fixture harus sesuai dengan gambar spesifikasi.          
           ▪ Material :                                                  
              Harus dari bahan yang tidak mudah menyala atau terbakar.  
        b. Fixture / Armature.                                           
           • Lampu yang dipakai terdiri dari jenis sebagai berikut :     
           • Lampu lampu philips SL.14 watt; Lampu Philips SL.20 watt.   
           • Fitting lampu dengan nominal voltage 250 - 300 volt, kwalitas Philips
             Holland.                                                    
        c. Pemasangan Lampu / Armature.                                  
           • Semua fixture / armature dan perlengkapannya harus dipasang oleh
             tenaga berpengalaman, dengan cara yang disetujui oleh Direksi /
             Pengawas.                                                   
           • Setelah fixture penerangan selesai dipasang, harus berfungsi dengan
             sempurna dan bebas dari cacat / kekurangan.                 
           • Pada pemeriksaan terakhir, semua fixture dan perlengkapannya harus
             menyala lengkap, kecuali dipersyaratkan lain.               
        d. Stop Kontak dan Saklar.                                       
           • Tipenya adalah inbow atau out bow, pada tempat yang tidak   
             dimungkinkan dipasang cara inbow. Rated current minimal dari
             peralatan ini adalah 10 A /250 volt, dengan kwalitas MK England.
           • Setiap pengadaan dan pemasangan stop kontak, harus sudah    
             dilengkapi stekker yang sesuai dengan tipe stop kontak yang 
             digunakan.                                                  
        e. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar.                            
           • Stop kontak dan saklar dipasang rata dengan tepi muka kotak atau
             plester penutup dan rata dengan finishing dinding atau garis plafon
             dan jika dipasang pada dinding / plafon dari konstruksi yang tidak
             dapat terbakar, maka pemasangannya tidak lebih dari 0,63 mm ( 1/2" )
             dibelakangnya, kecuali dipersyaratkan.                      
        f. Kabel dan Kawat.                                              
           • Kabel dan kawat meliputi tegangan rendah, control accessories,
             peralatan dan barang lain yang diperlukan untuk melengkapi sistem.
             kabel dan kawat tegangan rendah 600 volt atau lebih kecil, kecuali
             dipersyaratkan lain, harus dari tipe : NYY, NYA dan NYFGBY yang
             sesuai dengan SPLN serta melalui suatu pengujian.           
           • Kawat berpenampang lebih dari 10 mm2 harus multi stranded dan
             tidak boleh ada kawat yang lebih kecil dari 2,5 mm2. kecuali untuk
             sambungan antar lampu satu saklar dan kawat untuk pemakaian 
             "remote control" yang kurang dari 30 meter panjangnya.      
        g. Pemasangan dan Penyambungan Kabel.                            
           • Semua kabel penerangan dan stop kontak, harus terpasang dalam
             conduit union 3/4" dan dipasang dengan klem, diberi penguat /
             pendukung sesuai dengan keperluan dimaksud.                 
           • Semua kabel yang terpasang lurus atau sejajar, hanya boleh  
             mempunyai jari - jari lengkung minimal 15 x diameter kabel. 
           • Pemborong harus menyediakan built insert, sleeve dan lain - lain
             peralatan tambahan yang dibutuhkan, yang harus dipendam didalam
             tembok / beton atau pekerjaan pemasangan kabel ditempat lain yang
             tertentu.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        h. Pentanahan / Grounding.                                       
           • Seluruh peralatan / asesoris listrik yang menggunakan atau terbuat dari
             metal seperti panel armature, harus mempunyai hubungan kawat /
             kabel ketanah guna menyalurkan kemungkinan timbulnya arus lebih
             akibat kebocoran / short circuit.                           
                                                                         
                            Pasal 30.                                    
            PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING DAN SANITASI                    
    1. S i s t e m.                                                      
      Pada dasarnya pemborong diwajibkan mengikuti sistem plumbing yang  
      ditetapkan dalam gambar rencana dan buku spesifikasi. jika terdapat ketidak
      sesuaian dilapangan, pemborong diwajibkan meminta penjelasannya kepada
      pengawas lapangan.                                                 
        a. Air Bersih.                                                   
          Kebutuhan air bersih untuk seluruh bangunan ini diambil dari Sumur
          Pompa karena belum tersedianya jaringan air bersih yang ada dari PDAM,
          dan selanjutnya dipompakan kereservoir atas / water tank yang berfungsi
          sebagai penyimpan kebutuhan air bersih tiap bangunan dari reservoir atas,
          air bersih ini didistribusikan kefictures tiap bangunan secara grafitasi air
          dari overflow dan dari pengurasan.                             
        b. Sanitasi.                                                     
          Untuk menampung seluruh air buangan / bekas dari tiap bangunan serta
          limpahan air hujan, dibuatkan saluran drainase selanjutnya dialirkan
          kesaluran drainase kompleks.                                   
        c. Air Buangan dan Kotoran.                                      
          Untuk seluruh bangunan, digunakan sistem sebagai berikut :     
           ▪ Air kotoran dan wc / urinoir, dialirkan ke septicktank dan bidang
             resapan.                                                    
                                                                         
   2. Lingkup Pekerjaan.                                                 
      Pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan material dan peralatan serta
      pemasangan dilapangan sampai seluruh sistem berjalan dengan lancar, sesuai
      tujuan perencanaan yang meliputi :                                 
        a. Penyediaan dan pemasangan pipa hingga mengeluarkan air dengan debit
          yang sesuai spesifikasi.                                       
        b. Pengadaan dan pemasangan pipa galvanis dari jet pump ke reservoir atas,
          lengkap dengan peralatannya.                                   
        c. Pengadaan dan pemasangan pipa air buangan / kotor untuk seluruh
          bangunan, dari pipa jenis PVC sesuai gambar rencana dan spesifikasi
          teknik.                                                        
        d. Pembuatan septick tank beserta bidang resapannya lengkap dengan
          manhole dan bak kontrol, sesuai gambar rencana serta spesifikasi teknik
          untuk tiap bangunan. Menguji seluruh bangunan perpipaan sesuai 
          persyaratan dalam spesifikasi teknik.                          
   3. B a h a n.                                                         
        a. Pipa Air bersih.                                              
           ▪ Untuk seluruh suplai air bersih, baik dari jet pump sampai ke reservoir
             bawah / atas maupun dari reservoir atas sampai ke ficture unit, terbuat
             dari " galvanized iron pipe" ( GIP ) medium class sesuai persyaratan
             BS 1387 / 1967 atau standard lain yang telah disetujui pemberi tugas.
           ▪ Permukaan pipa yang digalvanized harus jernih dan kelihatan 
             mengkilap seperti kristal pipa yang cacat akan ditolak.     
           ▪ Fitting atau assesoris pipa yang digunakan, jenisnya harus sama pula
             dengan pipa yang dipakai.                                   
        b. Saluran Air diluar Bangunan, Air Kotoran dan Buangan.         
           ▪ Pekerjaan Galian Tanah dilaksanakan untuk :                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               Pembuatan saluran drainase luar guna menampung air buangan
               tiap gedung / bangunan. Bahan yang dipakai untuk saluran sesuai
               gambar rencana. jalur pembuangannya sesuai dengan gambar. 
               Penggalian tanah untuk saluran drainase, pemasangan pipa dan
               perlengkapannya, harus diikuti pula dengan penimbunan /   
               pengurugan kembali dengan segera, sesuai cara yang disebut
               dalam pasal berikut ini.Penggalian tanah guna pembuatan reservoir
               untuk hydrant.                                            
           ▪ Pekerjaan Urugan Tanah.                                     
               Harus sesuai dengan syarat - syarat pekerjaan urugan tanah.
               Urugan tanah untuk pemasangan pipa baru dilaksanakan setelah
               urugan pasir ke sekeliling pipa yang dipasang telah selesai
               dikerjakan. sebelum dilaksnakan, harus dimintakan persetujuannya
               dari Direksi.                                             
           ▪ Pekerjaan Urugan Pasir.                                     
               Pasir yang digunakan untuk urugan harus pasir pasangan khusus
               dan memenuhi syarat teknis yang diminta.                  
               Urugan pasir sekeliling pipa harus 10 cm, kecuali pipa yang
               memotong jalan harus diurug penuh dengan pasir dan diatasnya
               dipasang kembali pondasi jalan yang kena galian pipa.     
           ▪ Instalasi Air Bekas / Kotor dalam Bangunan.                 
              Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air kotor adalah PVC.
           ▪ Septicktank dan Bidang Resapan.                             
               Terbuat dari beton bertulang yang kedap air sesuai gambar
               rencana.                                                  
               Septicktank ini terbuat dari 2 kompartemen yaitu :       
                ~ Bagian pengendapan.                                    
                ~ Bagian pengumpul lumpur / sirat.                       
               Pipa septicktank ini dilengkapi dengan pipa inlet dan out let serta
               pipa penguapan udara ( vent ).                            
               Manhole / lubang pemeriksa juga merupakan salah satu     
               perlengkapan yang ditutup dari plat beton bertulang.      
               Jumlah septicktank adalah sesuai dengan gambar rencana.  
               Air buangan dari septicktank dibuang ke bidang resapan dengan
               melalui bak kontrol.                                      
               Pipa bidang resapan menggunakan pipa PVC berlobang dengan
               diameter 4".                                              
               Pipa PVC dalam bidang resapan dikelilingi dengan batu kerikil.
               Untuk bidang resapan dibuat lapisan tertentu antara lain :
                ~ Tanah urugan.                                          
                ~ Lapisan ijuk.                                          
                ~ Lapisan kerikil.                                       
                ~ Lapisan batu kali / gunung.                            
                ~ terakhir lapisan pasir.                                
               Pelaksanaan dari pembuatan bed ini harus disesuaikan dengan
               ukuran yang tercantum dalam gambar rencana.               
               Posisi ukuran bidang resapan disesuaikan kondisi permukaan air
               setempat.                                                 
                            Pasal 31.                                    
                       PEKERJAAN SANITAIR                                
   1. Persyaratan Bahan :                                                
        a. Alat perlengkapan Kloset duduk, Washtafel keramik, Urinoir, sanitair dan
          asessorinya adalah produksi dalam negeri.                      
        b. Bak cuci / mandi dari bahan kedap air dilapisi keramik sesuai gambar
          rencana.                                                       
        c. Floor drain almunium.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        d. Kran air ditentukan oleh pemberi tugas / Direksi.             
   2. Macam Pekerjaan.                                                   
        a. Memasang alat perlengkapan sanitair pada dinding atau lantai. 
        b. Memasang pipa - pipa penghubung antara alat - alat sanitair dan pipa
          maupun pembuangan ( kotoran, air kotor / bekas ).              
        c. Membuat bak - bak cuci dilapisi keramik dengan ukuran 20/25 cm atau
          sesuai gambar rencana dilengkapi pipa air bersih, kran dan pipa
          pembuangan / penguras.                                         
   3. Syarat - syarat Pelaksanaan.                                       
        a. Alat - alat sanitair haurs dipasang dalam keadaan kokoh / rapih pada
          dinding / lantai sesuai gambar dan tidak terjadi kerusakan pada alat - alat
          tersebut akibat pemasangan Pemasangannya menggunakan skrup     
          kuningan, dipasang dilos - los dudukannya pada dinding / lantai tersebut.
        b. Penyambungan pipa pada alat - alat sanitair tidak boleh bocor dan harus
          dilengkapi dengan packing karet.                               
        c. Untuk membuat alat - alat saniter lainnya seperti bak air, bak cuci harus
          mengikuti ketentuan - ketentuan teknis di bab - bab lain yang nyata - nyata
          berkaitan selain petunjuk pada gambar rencana.                 
                                                                         
                            Pasal 32.                                    
            PEKERJAAN PEMBERSIHAN HALAMAN / FINISHING                    
                                                                         
  1. Pekerjaan pembersihan halaman harus dilaksanakan sebagai bagian dari
     pekerjaan sampai masa pemeliharaan berakhir, dan pelaksanaannya mengikuti
     petunjuk Direksi / Pengawas Lapangan.                               
  2. Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan dalam
     RKS ini atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan ini, maka pemborong
     wajib menyelesaikannya sesuai petunjuk Direksi.                     
                                                                         
                            Pasal 33.                                    
                      PERATURAN PENUTUP                                  
                                                                         
 1.  Meskipun dalam rencana kerja dan syarat - syarat ini pada uraian pekerjaan dan
     uraian bahan - bahan tidak dinyatakan kata - kata yang harus disediakan oleh
     Pemborong, atau yang harus dan dibuat oleh Pemborong, tetapi pekerjaan -
     pekerjaan dan bahan - bahan ini dinyatakan nyata menjadi bagian pekerjaan
     pembangunan ini, perkataan tersebut diatas tetap dianggap sebagai dimuat dalam
     rencana kerja dan syarat - syarat pekerjaan ini.                    
 2.  Pekerjaan yang dinyatakan menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan, akan
     tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam rencana kerja dan syarat - syarat ini tetapi
     harus diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan
     - akan pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam rencana kerja dan syarat - syarat
     untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna.          
                                  Sentani, April 2024                    
                                                                         
                                     KEPALA DINAS                        
                           PERTANAHAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN             
                             PEMUKIMAN KABUPATEN JAYAPURA                
                                       Selaku PA                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 TERRIANUS F. AYOMI, SH                  
                                NIP. 19710206 199203 1 006
Tenders also won by CV Rajawali
Authority
6 May 2022Pembangunan Jalan Tarub - Denom (Dak Transportasi Perdesaan)Kab. Pegunungan BintangRp 11,010,000,000
1 March 2022Preservasi Jalan Jl.Kelapa Dua - Hamadi - Holtekamp - Skouw/Bts.PngKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,769,000,000
20 August 2021Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Padat Karya Tunai Di Provinsi Papua IVKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,036,992,000
7 December 2023Pembangunan Bandara AgandugumeKementerian PerhubunganRp 4,800,000,000
7 June 2023Pembangunan 6 Rkb Beserta Perabotnya Sd Inpres NinugagasKab. Mamberamo TengahRp 3,935,414,976
6 September 2025Pembangunan Jalan Gor - SatgasKab. DeiyaiRp 3,569,160,000
3 October 20221.03.08.2.01.02 Pembagunan Kantor BupatiKab. KeeromRp 3,200,201,300
12 July 2024Renovasi Ruang TulipKementerian PertahananRp 3,100,000,000
14 May 2024Pembangunan Gedung Kantor Distrik YambiKab. Puncak JayaRp 2,713,480,176
18 April 2023Renovasi Tahap 3Kementerian PertahananRp 2,698,426,000