| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0752693507952000 | Rp 2,229,445,917 | - | |
CV Niapi Papua | 09*2**2****55**0 | - | - |
Sagu Mutiara Aqeela | 09*9**8****52**0 | - | - |
| 0719540841952000 | Rp 2,114,511,865 | LDK IKP 30.12 No. 4 SBU Yang Dipersyaratkan dengan Kode BG 002 namun berkas yang diunggah adalah BG 006 Konstruksi Gedung Pendidikan | |
| 0933129637952000 | Rp 2,015,630,389 | LDK IKP 30.12 No. 3 Perihal NIB dengan kode KBLI 41012 valid dan telah berlaku efektif serta telah terverifikasi. berkas yang di unggah belum terverifikasi | |
| 0946913415952000 | Rp 1,880,004,090 | LDK IKP 30.12 No. 3 Perihal NIB dengan kode KBLI 41012 berkas yang diunggah status belum terverifikasi | |
CV Fa'az Putra Papua | 06*1**3****52**0 | - | - |
| 0631693884952000 | - | - | |
CV Azarya Konstruksi Papua | 01*6**6****52**0 | - | - |
| 0945945962952000 | - | - | |
| 0635583628952000 | - | - | |
| 0032251142952000 | - | - | |
| 0824929467952000 | - | - | |
| 0032729485952000 | - | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
CV Pancabakti Pentakarya | 05*9**9****52**0 | - | - |
CV Rampoang Papua Sejahtera | 00*0**7****52**0 | - | - |
| 0868935263952000 | - | - | |
| 0905180717952000 | - | - | |
| 0606164671952000 | - | - | |
| 0950075010952000 | - | - | |
CV Kinotabi Jaya Lestari | 05*8**9****52**0 | - | - |
CV Walliku Dokeka | 09*9**7****52**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0960278299952000 | - | - | |
| 0838514206952000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
DINAS PERTANAHAN, PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Raya Sentani - Depapre Gunung Merah Sentani
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN LANJUTAN REHABILITASI KANTOR BAPENDA
LOKASI : DISTRIK SENTANI – KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN : 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
INSTANSI : DINAS PERTANAHAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN JAYAPURA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN LANJUTAN REHABILITASI KANTOR BAPENDA
LOKASI : DISTRIK SENTANI – KABUPATEN JAYAPURA
Pasal 1.
SITUASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini terletak di Distrik Sentani Kabupaten Jayapura
Provinsi Papua
Pasal 2.
PENJELASAN POKOK-POKOK PEKERJAAN
Skope Pekerjaan Rehabilitasi Gedung yang harus dikerjakan ialah :
▪ Pekerjaan Awal.
▪ Pekerjaan Bongkaran.
▪ Pekerjaan Kusen Kayu & Panil - Panil.
▪ Pekerjaan Rangka Partisi, Acp Dan Plafond.
▪ Pekerjaan Keramik.
▪ Pekerjaan Pengunci & Alat-Alat Penggantung.
▪ Pekerjaan Plumbing & Sanitair.
▪ Pekerjaan Mekanical & Electrical.
▪ Pekerjaan Pengecatan.
▪ Pekerjaan Menara Air.
▪ Pekerjaan Akhir / Finishing.
Pasal 3.
JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Pemborong yang telah ditentukan sebagai pemenang dan setelah penanda
tanganan kontrak, diwajibkan mengasuransikan seluruh pekerjanya kedalam
Perum Astek / Jamsostek atau perusahaan Asuransi lainya. Besarnya Astek 0,5
% dari harga kontrak pekerjaan yang harus disetorkan ke Perum Astek ( BPJS )
lewat BPD atau Bank yang ditunjuk.
2. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya. Selama pelaksanaan pekerjaan,
pemborong wajib menyediakan segala keperluan / kebutuhan yang diperlukan
untuk keselamatan kerja para pekerja ( misalnya peti tempat obat / PPPK ).
3. Pemborong dalam menjamin kesejahteraan para pekerja, harus mematuhi
Peraturan - peraturan Perburuhan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4.
RENCANA KERJA
1. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun
rencana kerja, rencana terperinci termasuk jadwal pelaksanaan ( Time Schedule )
dan Net Work Planning diajukan kepada Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan
selambat-lambatnya satu minggu setelah menunjukan pemenang untuk disetujui.
2. Setelah disetujui, maka harus dicetak dan cetakannya harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan 3 ( tiga ) lembar. Sedangkan cetakan lainnya
harus selalu terpampang di tempat pekerjaan dan juga dilampirkan dokumen
kontrak.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat-alat dan bahan-
bahan bantu sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang
karena sesuatu hal, yang harus dipertimbangkan lebih dahulu dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
4. Rencana kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan sebagai
dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
kelambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
Pasal 5.
BANGSAL UNTUK PEKERJA DAN GUDANG
1. Bangsal untuk pekerja dan gudang dibuat di tempat di sekitar bangunan yang
akan dikerjakan yang letaknya ditentukan atas petunjuk Direksi Pekerjaan, terdiri
dari bahan-bahan : atap seng, tiang kayu, lantai dari papan ( Konstruksi panggung
) dan diberi penerangan secukupnya.
2. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan pembantu yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin
perlindungan terhadapnya.
3. Rapat Lapangan.
4. Pemborong wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan setiap
minggu oleh Direksi Pekerjaan bersama Pemberi Tugas untuk membicarakan
segala sesuatu mengenai pembangunan proyek.
Pasal 6.
BANGUNAN SEMENTARA
1. Kantor Direksi Pekerjaan
a) Dibuat dari konstruksi rangka kayu, dinding papan atau "multiplex" 4 mm, dan
harus di cat. Penutup atap seng gelombang Bjls 20. "plafond triplex" 3 mm,
lantai panggung papan konstruksi kayu klas ll, diberi pintu / jendela
secukupnya untuk penghawaan / pencahayaan, dengan luas minimal 90 m2.
b) Letak kantor direksi pekerjaan ini berdekatan dengan kantor Pemborong dan
ruang WC yang bersih dengan air yang cukup.
c) Perabotan yang diperlukan dalam kantor ini adalah:
▪ 1 meja rapat untuk 10 orang beserta kursi.
▪ 3 meja tulis lengkap kursi.
▪ 1 lemari, 1 meja gambar lengkap dengan mesin gambar.
▪ Helem minimal 20 buah, obat-obatan, buku tamu, sepatu proyek.
2. Kantor Pemborong, los kerja, tempat simpan.
a) Luas bangunan-bangunan ini diserahkan pada pemborong termasuk
konstruksinya, dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan bahaya
kebakaran.
b) Tempat simpan bahan terbuka seperti penyimpanan pasir, kerikil, dibuat
merupakan kotak dengan lantai beton tumbuk 1:3:5, dipagari papan, cukup
rapat, sehingga bahan-bahan tersebut tidak dicampur.
c) Penjelasan lain sesuai keterangan pasal 7.
3. Pagar proyek.
a) Pagar proyek didirikan setinggi 2,00 m sekeliling daerah pembangunan.
b) Dibuat dari seng gelombang Bjls 20 dicat, dengan rangka kayu klas II 5/10
yang ditanam cukup dalam dan kuat tidak berubah-rubah.
4. Pemborong wajib memelihara semua bangunan sementara dan pagar, hingga
selesai pelaksanaan proyek.
5. Setelah selesai, semua bangunan sementara ini menjadi milik Pemborong dan
harus dibongkar atas perintah Direksi Pekerjaan.
Pasal 7.
SYARAT-SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
Kecuali bahan yang diberikan oleh Pemberi Tugas maka pada sebagian atau
seluruhnya tugas mendatangkan / pengolahan bahan oleh Pemborong berlaku:
1. Direksi Pekerjaan berhak meminta keterangan mengenai asal dari bahan-bahan
yang didatangkan ke lapangan oleh Pemborong. Bahan-bahan terbuat sebelum
dipergunakan akan diperiksa di tempat pekerjaan. Apabila terdapat perselisihan
pendapat mengenai pemeriksaan kualitas bahan, Direksi Pekerjaan berhak
mengirim contoh bahan tersebut ke Balai Penelitian Bahan-Bahan yang diakui
oleh Pemerintah. Segala ongkos yang bertalian dengan pemeriksaan tersebut
adalah tanggungan Pemborong.
Pasal 8.
MESIN-MESIN DAN ALAT-ALAT UKUR
1. Daftar peralatan yang minimal disediakan :
a) Mollen kapasitas 2 m3 : 2 buah
b) Perancah dari kayu / Excafolding besi
c) Beton mollen dengan kapasitas / volume kecil hanya dipergunakan untuk
pekerjaan pembuatan adukan spesi / mortar. Untuk pekerjaan beton
konstruksi, Pemborong diharuskan menyediakan batching plant atau memakai
beton mollen dengan kapasitas minimal 1 m3.
2. Disamping alat-alat yang disebutkan dalam butir 9.1. Pemborong harus
menyediakan alat ukur, "waterpass" yang diperlukan guna menentukan /
pemeriksaan letak bangunan yang sedang dilaksanakan sesuai rencana. Dalam
hal ini Direksi Pekerjaan berhak untuk menugaskan pengukuran-pengukuran pada
pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Pasal 9.
PEMBORONG PEMBANTU (SUB CONTRACTOR)
Pemborong tidak diperkenankan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan
kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas. Jika hal ini
diperkenankan, maka Pemborong tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelancaran dan mutu pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
Pasal 10.
PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1. Pemborong diwajibkan melakukan pengecekan dengan mengadakan pengukuran
dan menggambar kembali dari tapak, secara lengkap mengenai ukuran - ukuran
batas tanah, peil - peil, letak - letak pohon dan bangunan-bangunan yang ada
pada saat tapak diserahkan.
2. Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar, wajib segera
dilaporkan pada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
Pasal 11.
PAPAN PATOK UKUR ( "BOUWPLANK" )
1. Papan patok, termasuk patok pemasangan dibuat dari kayu klas II. Patok
pemasangan ditanam, tidak dapat digerak-gerakan, dengan jarak maksimum 200
cm, satu sama lain.
2. Papan patok dibuat dengan tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus, diserut rata pada sisi
sebelah atasnya. Tinggi sisi-sisi atas papan patok ukuran harus sama dengan
lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi Pekerjaan. Papan-papan ini
dipasang minimal sejauh 200 cm dari as pondasi terluar.
3. Pemasangan patok ukur dianggap selesai setelah ada persetujuan Direksi
Pekerjaan.
Pasal 12.
UKURAN-UKURAN
1. Ukuran-ukuran ruangan, pandangan, penampang-penampang, termasuk ukuran-
ukuran tinggi dari lantai, "luifel", talang, nok bubungan dan lain-lain diambil seperti
yang telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
2. Semua ukuran pada gambar arsitektur adalah ukuran jadi, sesudah mendapat
penyelesaian ( "finishing" ), sedangkan ukuran pada gambar sipil ( konstruksi )
adalah sebelum penyelesaian.
3. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar utama dan gambar detail, yang
berlaku adalah gambar detail ( gambar berskala besar ).
Pasal 13.
PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Untuk pekerjaan sipil.
a) Untuk pelaksanaan pekerjaan sipil umumnya dipakai peraturan umum yang
lazim disebut ( Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum
yang dilelangkan ).
b) Peraturan bangunan. Peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan
mengikat kecuali dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini,
peraturan tersebut adalah :
▪ PBI 1971/NI-2 ( Peraturan Beton Bertulang Indonesia ).
▪ PUBI 1982 ( Peraturan umum untuk Bangunan di Indonesia ).
▪ PMI 1983/NI-18 ( Peraturan Muatan Indonesia 1983 ).
▪ PKKI 1978/NI-5 ( Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ).
▪ PPKBI 1980 ( Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia ).
▪ PUBI 1970/NI-3 ( Peraturan Umum Bahan Bangunan untuk di Indonesia ).
▪ Peraturan Bangunan Tahan gempa 2007.
▪ Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970.
▪ Peraturan Cat Indonesia ( NI-4 atau PTI 1961 ).
▪ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980.
▪ Standard konstruksi bangunan Indonesia / DPU no.378/KPTS/1987.
▪ Standard SNI Konstruksi Bangunan Gedung Tahun 2002 - 2010.
2. Peraturan - peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan - peraturan
setempat.
3. Untuk pekerjaan Elektro Mekanik.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan listrik adalah :
a) Harus mengikuti PUIL 1987 - 2006.
b) Untuk pekerjaan instalasi listrik supaya dilaksanakan oleh Pemborong listrik
yang mempunyai SIKA kelas C ( minimum ).
Pasal 14.
PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
1. Ketentuan umum mengenai pelaksanaan dan gambar.
a) Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan
syarat-syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun
pekerjaan instalasi elektrikal / mekanikal.
b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan
perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis
kepada Direksi Pekerjaan.
c) Apabila ada perbedaan pada gambar atau ukuran-ukuran antara gambar
ukuran kecil dan gambar detail atau ada perbedaan antara bestek ( RKS )
dengan gambar, maka yang berlaku adalah menurut urutan yang lebih
menentukan seperti di bawah ini :
▪ Bestek ( RKS ).
▪ Gambar dengan skala yang lebih besar.
d) Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang
diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal yang
dianggap perlu lainnya.
e) Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
menuju penyelesaian dan pelaksanaan secara tepat, baik dan lengkap.
f) Dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang,
konstruksi baja, konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping
pekerjaan pengolahan tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas, jika
diduga terdapat kekurangan, Pemborong diwajibkan mengadakan konsultasi
dengan Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dilaksanakan.
g) Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkannya di dalam
harga yang termuat pada surat penawaran, termasuk kehilangan dan
kerusakan bahan dan alat.
h) Tanah dan halaman untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong
dalam keadaan pada saat seperti penjelasan/peninjauan di lapangan.
i) Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan,
sedemikian rupa sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya
pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, Pemborong harus minta persetujuan
kepada Direksi Pekerjaan / Pegawai terlebih dahulu.
j) Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna pada
Pemebri Tugas / Direksi Pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul
akibat pelaksanaan, pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
2. Ketentuan - ketentuan lain.
Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan - ketentuan lain yang mengikat
di dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a) Gambar.
▪ Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
pekerjaan ini.
▪ Gambar detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan.
b) Petunjuk.
▪ Petunjuk teknis atau keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan
pekerjaan ( aanwijzing ), yang tercantum dalam berita acara rapat
penjelasan.
▪ Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh
Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum.
c) Peraturan.
▪ Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk
semua pelaksanaan pemborong.
▪ Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan dari Pekerjaan
Umum di Indonesia yang disahkan dengan SK pemerintah tanggal 28 Mei
1941 (AV) kecuali dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat
ini.
Pasal 15.
SYARAT-SYARAT BAHAN PEKERJAAN SIPIL
( Penggunaan disesuaikan dengan macam pekerjaan )
1. Air ( PUBI 1970/NI-3 / SNI 2002 )
a) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan - bahan organis atau bahan-
bahan lain yang merusak bangunan. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan
hasil test dari laboratorium yang berkompeten.
b) Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan
disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton dapat ditentukan dengan ukuran isi
atau ukuran berat serta harus dilakukan setepat-tepatnya.
2. Pasir ( PUBI 170/NI-3, PBI 1971/NI-2 / SNI 2002 )
a) Pasir urug.
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan
keras. Pasir laut untuk maksud - maksud tersebut dapat dipergunakan asal
dicuci terlebih dahulu dan seizin Direksi Teknis Pekerjaan.
b) Pasir pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
▪ Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan
jari.
▪ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
▪ Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
▪ Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
c) Pasir beton.
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI 1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) diantaranya yang paling penting :
▪ Butir-butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
▪ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
▪ Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya,
apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran-butiran diatas
ayakan 4 mm, minimal 2 % dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 1
mm minimal 10 % dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 0,25 mm,
berkisar antara 80 % sampai dengan 90 % dari berat.
▪ Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
▪ Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan dengan pengujian
laboratorium.
3. Batu belah ( batu kali ).
a) Batu belah ( batu kali ) harus keras, padat dan tidak boleh mengandung padas
atau tanah.
b) Batu belah untuk keperluan yang nampak ( pasangan batu muka atau
pasangan tanpa plesteran ) bentuk atau muka batu harus dipilih dan tidak
boleh memperlihatkan tanda - tanda lapuk dan berpori.
4. Kerikil dan batu pecah.
a) Kerikil adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan
berlubang persegi 76 mm tertinggal diatas ayakan berlubang 5 mm.
b) Batu pecah adalah butiran-butiran mineral hasil pecahan batu alam yang
didapat melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan tertinggal diatas ayakan
berlubang persegi 2 mm.
c) Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PBI 1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) atau PUBI 1970 ( NI-3 )
diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak
pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
d) Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta sesuai besar butirannya dan
gradasinya bergantung pada penggunaannya.
e) Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1 %.
f) Warnanya harus hitam mengkilap keabu-abuan.
5. S p l i t.
a) Split adalah batu pecah yang harus dapat melalui ayakan berlubang persegi
25 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang persegi 2 mm.
b) Split untuk beton harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam PBI 1971 ( NI
- 2 ) diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak
pecah / hancur oleh pengaruh cuaca.
c) Split harus cukup bersih tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
d) Ukuran split untuk pekerjaan ini ditentukan 2 x 3 cm.
e) Syarat-syarat tersebut di atas harus dinyatakan oleh laboratorium.
6. Portland cement ( NI-8, PBI 1971 / NI - 2 / SNI 2002 )
a) Portland cement ( PC ) yang digunakan harus PC sejenis ( NI – 8 ) dan dalam
kantong utuh / baru.
b) Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
lebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, begitu pula penempatannya harus ditempat yang kering.
d) PC yang sudah membatu ( menjadi keras ) dan sweeping tidak boleh dipakai.
7. Kayu ( PKKI 1961 / SNI 2002 ).
a) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa
segala sifat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan
pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi (
bangunan ).
b) Mutu kayu ada 2 (dua ) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c) Yang dimaksud dengan kayu mutu A ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
▪ Harus kering udara.
▪ Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh
lebih dari 3,5 cm.
▪ Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi
balok.
▪ Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan retak-
retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
▪ Miring arah serat ( tangensial ) tidak boleh lebih dari 1/10.
d) Yang disebut kayu mutu B ialah kayu yang tidak termasuk dalam mutu ( A ),
tetapi memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
▪ Kadar lengas kayu 30%.
▪ Besar mata kayu tidak boleh melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak
boleh lebih dari 5 cm.
▪ Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi
balok.
▪ Retak - retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan
retak-retak menurut lingkaran tumbuh, tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu.
▪ Miring arah serat ( tangensial ) tidak boleh lebih dari 1/7.
e) Bahan-bahan kayu yang berlapis.
▪ Teakwood harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan
warnanya merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik.
▪ Plywood / tripleks harus berkualitas baik corak maupun serat harus
terpilih dan warnanya merata, dengan susunan lapisan yang padat.
8. Baja tulang beton dan kawat pengikat ( PUBI 1970 / NI - 3 / SNI 2002 ).
a) Jenis baja tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan
yang berbentuk batang-batang polos atau batang-batang yang diprofilkan
(besi ulir).
b) Mutu baja besi tulangan yang dipakai misalnya U 22, U24, U 32, U 39 dan
seterusnya, tergantung kepada ditentukannya yang penting harus dinyatakan
oleh laboratorium yang berkompeten dengan ongkos-ongkos dipikul oleh
Pemborong.
c) Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum 1
mm yang telah dipujarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
9. Beton ( PBI 1971 / NI – 2 / SNI 2002 ).
a) Kecuali pada mutu beton B 0 dan B 1, pada mutu-mutu beton lainnya
campuran beton yang dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
kekuatan tekanan karakteristik yang diisyaratkan untuk beton yang
bersangkutan. Yang dimaksud dengan kekuatan tekan karakteristik ialah
kekuatan tekan dari sejumlah besar hasil - hasil pemeriksaan benda uji
kemungkinan adanya kekuatan tekan yang kurang dari itu terbatas sampai 5
% saja.
b) Kekuatan beton ialah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus,
yang berisi 15 cm pada umur 28 hari.
c) Benda-benda kubus harus dibuat cetakan-cetakan yang paling sedikit
mempunyai dua dinding yang berhadapan terdiri dari bidang-bidang yang rata
betul dari plat baja, atau plat aluminium ( kayu tidak boleh dipakai ) untuk
silinder digunakan dari pipa baja yang berukuran 15 cm dan tinggi 30 cm
bidang-bidangnya harus rata
dan licin. Cetakan disapu sebelumnya dengan menggunakan vaslin dan lemak
atau minyak, agar dapat dilepaskan dari betonnya, kemudian diletakkan di
atas dinding yang alasnya rata tapi tidak menyerap air.
d) Adukan beton untuk benda-benda uji harus diambil langsung dari mesin
pengaduk dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air.
Bila dianggap perlu adukan beton diaduk lagi sebelum diisikan ( dituangkan )
ke dalam cetakan.
e) Kubus-kubus silinder uji yang telah dicetak, harus disimpan di tempat yang
bebas dari getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah
kubus-kubus / silinder-silinder itu dilepas dengan hati-hati dari cetakannya (
dengan seizin Konsultan Pengawas ). Setelah itu masing-masing kubus /
silinder diberi tanda seperlunya dan disimpan disuatu tempat dengan suhu
yang sama dengan suhu udara luar, dalam pasir yang bersih dan lembab
sampai saat pemeriksaan.
f) Kubus / silinder uji pada umur yang diisyaratkan diuji oleh laboratorium yang
berkompeten dengan biaya dipikul oleh Pemborong.
g) Campuran beton.
Campuran adukan beton menggunakan perbandingan berat.
▪ Beton mutu B o untuk pekerjaan dapat dipakai setiap campuran yang
lazim dipakai untuk pekerjaan struktural.
▪ Beton mutu K 250 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai /
diperkirakan dipakai campuran 1 PC : 2 pasir : 3 koral / split.
▪ Untuk mutu beton K 250 ialah campuran yang direncanakan dibuktikan
dengan data otentik dari pengalaman dan data percobaan bahwa
kekuatan karakteristik yang disyaratkan dapat dicapai.
h) Kekentalan adukan beton.
Kekuatan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan
sebuah kerucut terpancung akbram. Nilai - nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus menurut tebal 441 PBI 1971 ( NI-2/ SNI 2002 ).
10. Batu Tela.
Persyaratan Batu Tela harus memenuhi persyaratan seperti yang tertera dalam
NI-10 atau secara singkatnya sebagai berikut :
a) Batu Tela harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna dan satu kualitas.
b) Ukuran ada 2 ( dua ) macam :
▪ Panjang 300 mm lebar 200 mm tebal 100 mm.
▪ Panjang 300 mm lebar 250 mm tebal 100 mm.
Ambil salah satu ukuran tersebut yang kurang lebih mendekati ukuran
yang ada di pasaran setempat.
c) Warna : Satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna
penampang harus sama dan merata.
d) Bentuk : Bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya atau rusuknya
harus siku atau bersudut 90 derajat bidangnya tidak boleh retak -
retak.
e) Berat satu sama lainnya harus sama yang berarti ukuran, pencetakan dan
pengadukan sama dan sempurna.
11. Ubin keramik.
a) Ubin keramik yang dipakai setaraf merk KIA sedangkan warna ditentukan
kemudian, ukuran 20/20, 20/25, 30/30, 40/40 dan 50/50 cm.
b) Pemasangan pada lantai/dinding harus memakai spesi 1 PC : 3 Pasir.
c) Siar-siar diisi dengan cairan semen yang berwarna sesuai dengan warna
keramiknya.
PASAL 16.
UKURAN TINGGI PEIL
1. Peil 0.00 m seperti tertera dalam gambar diambil di atas satu titik referensinya
yaitu tanah asli.
2. Ukuran tinggi yang tetap terhadap peil 0.00 m ini, dinyatakan kemudian dengan
tanda tetap di halaman pembangunan.
3. Pemborong diwajibkan membuat tanda tetap ini atas persetujuan Direksi
Pekerjaan. Selama masa pelaksanaan, Pemborong wajib memelihara tanda tetap
ini, agar tidak mengalami perubahan.
Pasal 17.
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk
plesteran, seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Bahan-bahan
Untuk adukan plesteran, penggunaan semen, pasir dan air dalam sesuai dengan
pekerjaan pasangan.
3. Penggunaan Jenis Plesteran
a. Plesteran Kasar (Berapen)
Permukaan pasangan batu tela yang terendam didalam tanah harus kedap air,
harus diplester dengan menggunakan jenis plesteran 1 Pc + 4 Pasir pasang.
b. Plesteran Halus
▪ Untuk penyelesaian permukaan dinding bata dengan plesteran, digunakan
plesteran 1 Pc : 4 Pasir
▪ Jenis plesteran 1 Pc : 2 Psr dipakai untuk semua permukaan trasram yang
kelihatan dan tidak ditutup dengan keramik atau bahan penutup lainnya,
beserta dinding yang berhubungan langsung dengan udara luar.
▪ Semua permukaan beton bertulang, ujung-ujung dan sudut-sudut dipakai
jenis plesteran 1 Pc : 2 Psr.
c. Acian
Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan dalam butir (b) diatas,
selanjutnya permukaan plesteran diaci (semen dan air) hingga lurus
d. Plesteran Siar
Bila ada plesteran siar untuk penyelesaian permukaan pasangan batu pecah
atah bahan-bahan penutup lainnya digunakan jenis plesteran 1 Pc : 3 Psr
4. Pekerjaan Persiapan
a. Untuk mengerjakan plesteran dinding batu tela dan permukaan beton harus
diberikan cukup waktu, tidak boleh memulai pekerjaan plesteran sampai dinding
betul-betul kering
b. Semua permukaan harus dibersihkan dengan disikat memakai sikat yang kaku,
untuk membersihkannya dari bintik-bintik dan segala kotoran
c. Pada permukaan pasangan batu tela, pekerjaan plesteran dapat segera dimulai
setelah pasangan bata kering.
d. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya, permukaan
harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab.
5. Pelaksanaan Plesteran
a. Guna penyelesaian muka beton dan dinding dipasang plesteran dengan tebal
lapisan tidak kurang dari 1,50 cm kecuali ditentukan lain.
b. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa hingga merupakan permukaan yang
rata, plesteran harus dilaksanakan dengan memakai alat hampar dari kayu dan
disebarkan ke pinggir-pinggir dengan memakai alat perata adukan sampai
permukaannya rata dan halus.
c. Plesteran dibiarkan basah selama paling sedikit 2 (dua) hari setelah dipasang.
d. Mulailah membasahi dinding dan permukaan beton secukupnya begitu
plesteran mengeras untuk menghindari kerusakan. Waktu kering dan panas,
plesteran harus dijaga agar tidak terjadi penguapan terlalu banyak dan tidak
rata.
e. Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan
• Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan
membongkar bagian tersebut, kemudian dilakukan perbaikan dan
dinyatakan baik jika sudah disetujui Konsultan Pengawas. Biaya perbaikan
menjadi beban Kontraktor
• Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada retak, noda-noda dan cacat-
cacat lainnya
• Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk kedalam lubang sparing
yang disiapkan untuk pekerjan instalasi listrik
• Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan harus selalu dalam keadaan
bersih
Pasal 18.
ADUKAN DAN CAMPURAN
1. Perbandingan dari berbagai adukan, diberikan dalam daftar di bawah ini, angka -
angka yang tertera menyatakan perbandingan jumlah isi yang ditakar dalam
keadaan kering.
2. Kotak-kotak ukuran dibuat dengan ukuran yang sama dengan dalam maksimum
50 cm. Volume kotak dibuat sesuai dengan volume 1 zak PC, diselenggarakan
atas petunjuk dan persetujuan Direksi Pekerjaan.
3. Daftar adukan dan campuran :
Pasir
Daftar Adukan PC Kerikil
pasangan/beton
Adukan batu kali 1 4 -
Adukan tahan air/kuat 1 2 -
Pasangan tembok luar 1 2 -
Plesteran tahan air/kuat 1 2 -
Plesteran tembok dalam 1 4 -
Plesteran tembok luar 1 2 -
Plesteran beton 1 3 -
Pasangan ubin keramik 1 3 -
Dinding keramik/marmer 1 2 -
Pasangan lantai KM/WC 1 2 -
Pasangan beton secara umum 1 2 3
Pasangan beton kedap air 1 11/ 21/
2 2
Pasangan beton lantai kerja 1 3 5
4. Adukan-adukan kuat 1 PC : 2 pasir digunakan pada :
a) Bagian-bagian tertentu dari pondasi
b) Semua pasangan bata sampai 30 cm di atas lantai
c) Dinding yang berhubungan dengan air seperti kamar mandi, wc, dinding
dimana terdapat bak cuci dan lain-lain. Untuk ini digunakan adukan kuat
sampai setinggi 210 cm diukur dari lantai. Bagian-bagian yang ditetapkan
dalam gambar, ataupun tempat - tempat dimana dibutuhkan.
Pasal 19.
PEKERJAAN KUSEN PINTU / JENDELA DAN KACA
A. Kusen Pintu dan Jendela Alminium
1. Lingkup pekerjaan.
Meliputi penyediaan bahan kusen aluminium dan kaca, penyetelan kusen
aluminium sesuai dengan gambar rencana, pemasangan kaca pada kusen
aluminium, serta pemasangan kusen aluminium pada dinding-dinding / tempat-
tempat yang sesuai dengan gambar rencana dan rencana penggunaan bahan (
finishing schedule ).
2. Bahan.
a) Aluminium.
- Produksi dalam negeri yang baik
- ( sesuai SII extrusi 0695-82 dan SII jendela 0649-82 ).
- Alloy 6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya
- ( tidak terbuat dari bahan-bahan seap / sisa )
- Analok Finish tebal lapisan anodised 18 microns.
- Warna ditentukan kemudian.
- Jenis extrusion depth 100 dan 70 mm.
- Tebal profil standard product Jaya Sash atau sekwalitas
- System profil Nikkei Aluminium System atau sekwalitas.
b) Kaca.
- Kaca untuk pintu/jendela:
→ Tebal 12 & 8 mm disesuaikan dengan gambar rencana.
→ Warna disesuaikan dengan Gambar
→ Produksi dalam negeri.
3. Accesoris:
a) Sekrup assembling dan engsel-engsel digunakan stainless steel.
b) Glazing bead neoprane.
4. Surat jaminan:
a) Pemborong harus memberikan surat pernyataan dari supplier kaca bahwa
yang disupply benar-benar sesuai dengan yang diminta. Apabila ternyata
dibelakang hari terbukti bahwa kaca tersebut bukan dari jenis yang diminta,
pemborong wajib menggantinya atas beban pemborong sendiri.
b) Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan,
aluminium dan kaca, contoh-contoh konstruksi dan membuat shop drawing
bagi rencana kusen aluminium guna mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan,
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
5. Standard pengerjaan fabrikasi:
Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diseleksi dahulu sesuai dengan
bentuk, toleransi ukuran, ketebalan yang dipersyaratkan, kesikuan, kelengkungan
dan pewarnaan yang dipersyaratkan, kemudian dikerjakan secara masinal dengan
mesin potong, mesin punch, drill, sehingga hasil yang telah dirangkai untuk
jendela dan pintu-pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a) Untuk tinggi dan lebar : 1 mm
b) Untuk diagonal : 2 mm
Hubungan antara aluminium dengan aluminium pada sambungan-sambungannya
harus diberi lapisan mastic dan pada bagian-bagian dalam sambungannya harus
ditutup dengan koulking.
6. Pemasangan:
a) Pekerjaan pembuatan / penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta
kaca harus dilaksanakan oleh Sub Kontraktor aluminium ahli dengan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan atau pemilik
bangunan.
b) Untuk mendapatkan ukuran-ukuran yang tepat, Sub Kontraktor aluminium
harus datang ke lapangan dan melakukan pengukuran-pengukuran.
c) Untuk mendapatkan hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen aluminium
harus dilakukan di pabrik secara masinal dan di lapangan tinggal memasang
saja.
d) Pemasangan kusen aluminium ke bangunan harus dengan anker yang kuat.
e) Antara celah tembok / kolom / beton / dan kusen aluminium harus diisi dengan
"seal" ( silicon seal atau sekwalitas ) yang elastis, terutama untuk jendela-
jendela bagian luar.
f) Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium juga harus menggunakan
"seal" yang berupa alur karet.
g) Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut
maupun silang, demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus
dipasang sempurna, bila perlu dengan sekrup-sekrup pengaku. Sekrup-sekrup
tidak boleh kelihatan.
h) Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal sekeliling.
i) Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak
akan terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara luar.
j) Pemasangan kaca / panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk
memudahkan penggantian.
k) Pemborong wajib menjaga kusen-kusen aluminium dan bidang-bidang kaca
yang sudah terpasang dari kotoran-kotoran seperti air semen, cat, plesteran
dan lain-lain seperti mengamankannya dari benturan-benturan, dengan
misalnya memberi tanda pada kaca yang sudah dipasang, sehingga semua
orang mengetahui bahwa pada tempat tersebut ada kacanya.
l) Pemasangan jendela sorong tidak menimbulkan bunyi akibat gesekan.
m) Kontraktor utama harus menjaga agar supaya dinding khusus ini, setelah
terpasang, terjaga dan terpelihara dari kotoran-kotoran atau kerusakan-
kerusakan akibat pekerjaan-pekerjaan lain yang belum selesai ataupun
terkena benturan-benturan, baik oleh manusia maupun alat-alat kerja dan
sebagainya.
7. System:
Aluminium frame yang dipergunakan untuk kusen-kusen pintu dan jendela pada
bangunan ini adalah menggunakan profil "Nikkei" system atau sekwalitas.
B. Kusen Pintu dan Jendela Kayu
1. Persyaratan Bahan :
a. Kayu yang dipakai dari kayu kelas I yang berkwalitas baik, tua kering dan
tidak bercacat, pecah – pecah serta tidak terdapat kayu mudahnya ( spint ).
b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang didalam dan
pekerjaan kayu halus, harus kurang dari 15 %, Untuk pekerjaan kayu yang
kasar harus kurang dari 20 %. Kelembaban tersebut untuk kayu yang
dikirimkan ketempat pekerjaan dan harus konstan sampai bangunan selesai.
c. Mutu dan kekeringan kayu selama pelaksanaan, harus dijaga dengan
menyimpannya ditempat yang kering dan terlindung dari hujan dan panas,
khususnya Kusen - Kusen dan rangka pintu yang telah distel.
2. Macam Pekerjaan :
Konstruksi dan macam pekerjaan kusen kayu menggunakan jenis kayu sebagai
berikut
Kayu Besi / ( kayu kelas I )
- Semua kusen, rangka pintu dan jendela kayu 6/12.
- Semua panil pintu dan jendela.
- Semua panil lemari tanam.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pekerjaan kayu yang tampak dan khususnya kayu untuk Kusen,
rangka pintu / jendela harus benar - benar rata, licin dan diselesaikan
dengan memuaskan.
b. Semua sambungan Kusen dan rangka harus dikerjakan dengan penuh
keahlian, rapat dan rapih.
c. Semua sambungan kayu memanjang lubang dan pen harus dimeni.
d. Semua pekerjaan kayu yang akan dimeni/dicat harus didempul dan digosok
dengan amplas, diketam rata dan licin serta tidak ada lubang atau mata
kayunya.
Pasal 20.
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Persyaratan Bahan :
a. Kunci tanam dengan assesorisnya dipasang pada semua pintu, dengan
sistem penguncian dua slaag ( 2 x putar ).
b. Engsel yang digunakan adalah engsel besar dari bahan tembaga atau
engsel nylon.
c. Grendel tanam menggunakan mutu yang baik , ukuran panjang kurang lebih
20 cm untuk pintu, dan 10 cm untuk jendela.
d. Grendel kosong / isi buatan dalam negeri.
e. Hak / kait angin buatan dalam negeri.
f. Besi neut dan angker dari besi beton diameter 6 mm.
g. Untuk alat - alat gantung dan kunci khusus, kontraktor diwajibkan
mengajukan contoh terlebih dahulu guna mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
2. Macam Pekerjaan.
a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana
pada gambar.
b. Pada setiap pintu hall dipasang kunci khusus sesuai petunjuk Direksi.
c. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada
setiap daun jendela.
d. Memasang grendel pada daun pintu km / wc.
e. Memasang hak / kait angin pada jendela panil kaca / jungkit dan pada pintu
dobol.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pemasangan harus rapih sehingga pintu dan jendela dapat dibuka
dan ditutup dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua kunci harus diminyaki agar
berfungsi dengan baik.
Pasal 21.
PEKERJAAN DINDING PARTISI
1. Bagian ini melingkupi seluruh pekerjaan penutup dinding partisi dalam ruangan
sesuai gambar bestek dan detail, ataupun petunjuk yang diberikan oleh Direksi
Pekerjaan.
2. Sebagai penutup dinding yang dipakai adalah Teakwood Tebal 5 mm Produksi
pabrik dengan Merk terkenal dan berkualitas baik.
3. Penutup dinding partisi Teakwood harus dipasang dengan sempurna, lengkap
dengan bagian-bagian pelengkap yang diperlukan sesuai gambar penjelas.
4. Pekerjaan penutup dinding Teakwood harus sesuai dengan ketentuan / spesifikasi
dari pabrik. Begitu juga cara penyimpanan di lapangan, pemotongan dan
pemasangan dilaksanakan sesuai dengan cara-cara yang dianjurkan oleh pabrik,
terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan.
5. Selain dari jumlah yang diperlukan, pemborong juga berkewajiban memberikan
2% extra, sebagai cadangan yang akan disimpan pada tempat yang ditunjuk
Direksi Pekerjaan.
6. Semua pekerjaan Teakwood yang akan diplitur harus diketam rata dan licin serta
tidak ada lubang atau mata kayunya.
Pasal 22.
PEKERJAAN PEMASANGAN
ALMUNIUM COMPOSITE PANEL ( ACP )
Pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP)
1. Pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP) pada tampak bangunan.
Menggunakan rangka besi holo 40x40 mm yang direkatkan pada permukaan
bangunan dengan menggunakan sektrup fisher dengan ukuran rangka sesuai
dengan gambar kerja.
2. Alumunium Composite panel dengan tebal 4 mm di potong sesuai ukuran
rangka dan dipasang pada rangka menggunakan sekrup atau paku keeling dan
setelah itu di lapisi dengan sealant sebagai nad antara panel-panel tersebut
sesuai dengan gambar kerja.
3. Bahan yang digunakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 23.
PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP
A. Konstruksi Rangka Atap
1. Pekerjaan konstruksi baja meliputi seluruh pekerjaan rangka kuda – kuda
menggunakan baja ‘WF’ dan dan gording CNP.
2. Rangka struktur baja harus dibuat sesuai dengan gambar.
Konstruksi Rangka baja dan rangkainnya yaitu bagian-bagian antar kolom. kuda-
kuda, gording, ikatan-ikatan angin / sling besi beton, plat buhul bahan
penyambung dan lain-lain seperti yang ada pada gambar. Jika Direksi Pekerjaan
menganggap perlu melakukan pemeriksaan laboratoris, Pemborong wajib
melaksanakannya atas beban Pemborong.
3. Semua bagian struktur kuda-kuda, rangka atap dan rangkainnya yang terbuat dari
baja harus dicat dengan meni besi minimal dua kali pulasan, cat meni yang
dipakai sekualitas ICI.
4. Sebelum hubungan distel mati harus dimintakan persetujuan Direksi Pekerjaan.
Rangka struktur baja hanya dapat dipasang atau diletakkan diatas kolom-kolom
pemikul maupun pondasi jika:
a) Telah distel posisi dibawah sebelumnya,
b) Kolom beton pemikul berikut sloof-sloof telah cukup waktu penegerasannya,
c) Plat-plat landasan perletakan masing-masing untuk sendi dan rol telah
terpasang.
d) Alat-alat pembantu untuk pemasangan telah tersedia.
5. Pekerjaan sambungan dengan baut.
a) Ukuran-ukuran baut dan tebal plat penyambung serta jarak penempatan baut
seuai gambar.
b) Pemborong tidak boleh merubah/mengganti ukuran-ukuran tanpa persetujuan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
c) Diameter lubang yang dibuat tidak boleh lebih besar dari pada diameter baut.
d) Baut yang dipakai adalah baut st.37 atau yang diisyaratkan dalam gambar
yang mempunyai desak = 2800 kg/cm2.
e) Baut harus dipasang dan distel mati, baut yang cacat tidak boleh dipakai.
6. Pekerjaan sambungan dengan las.
a) Kawat las yang dipergunakan adalah ARC - wilding dengan memakai Mild
Steel - Electrode jenis Eutetic Rod "Unimatic 6000" ( AC-DC ) dengan tensilc
strength 68.000 psi atau kawat las lain dengan kualitas yang sama, las yang
digunakan harus las listrik.
b) Sambungan dengan las harus benar-benar baik, panjang dan tebal dari las
harus sesuai gambar penjelas.
c) Pada waktu pengelasan ( las sudut ) batang las harus bersudut 45 dengan
bidang permukaan. Perubahan bentuk dengan mendadak harus dihindarkan.
Pada waktu mengelas tidak boleh berhenti atau dihentikan di tengah-tengah.
d) Jika ada sela-sela dimana air bisa masuk, maka harus ditutup dengan rigi-rigi
las penutup untuk menghindarkan timbulnya karatan dengan mempergunakan
batang-batang las dengan penguluran yang sebesar mungkin. Sedang bentuk
dari sambungan harus dibuat sedemikian rupa sehingga didapat peralihan
baik antara las kepala dan las tepi.
e) Pinggir las yang akan di las di tempat yang akan disambung harus diberi
dahulu dengan cat minyak dan di tempat pekerjaan cat itu dibakar dan
dibuang dan dibersihkan dengan menggunakan sikat baja.
f) Pengikiran las harus dilaksanakan sebaik mungkin, pada waktu pengikiran
seluruh las yang akan diperiksa harus bisa dilihat dengan nyata.
g) Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga las yang benar-benar
bermutu dan menunjukkan sertifikat dari pelaksana tersebut.
h) Untuk sambungan-sambungan las dua buah profil, pengelasan harus dimulai
dari bawah ke atas.
i) Hasil akhir ( setelah dibersihkan ) dari pengelasan untuk las sudut, irisan
melintang dari kampuh las harus membentuk segi tiga siku-siku sama kaki
dengan salah satu sisi sama kaki tersebut setebal profil terkecil yang
disambungkan. Untuk las tumpul, tebal kampuh las minimum sama dengan
tebal profil yang disambungkan.
B. Pemasangan dan Erection
1. Pemasangan Struktur rangka baja / Erection baru boleh dilakukan jika alat – alat
pembantu erection telah terpasang dan rangkaian struktur rangka baja yang
didatangkan ke lokasi sudah tepat jumlahnya sesuai yang diisyaratkan gambar
desain.
2. Pemasangan seluruh rangka struktur dilakukan langsung pada tiap rangka
sambungan dengan alat sambung paku Sekrup.
3. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk yang ada dalam Gambar Bestek
dan petunjuk dari pabrikasi baja tersebut berasal.
4. Semua hasil pemasangan struktur rangka baja harus menghasilkan permukaan
akhir yang presisi rata dan tidak melendut.
5. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-
alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar
sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
penjangkaranya pada rangka plafond.
6. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas maka Kontraktor Pelaksana harus
membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material.
Pasal 24.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Bagian ini melingkupi seluruh pekerjaan penutup atap sesuai gambar bestek dan
detail, ataupun petunjuk yang diberikan oleh Direksi Teknis Pekerjaan.
2. Sebagai penutup atap yang dipakai adalah Spandek galvalum 0.35.
3. Spandek harus dipasang dengan sempurna, lengkap dengan bagian-bagian
pelengkap yang diperlukan seperti nok, penutup ujung/flashing sesuai dengan
kebutuhan sesuai gambar penjelas.
4. Pekerjaan penutup atap Spandek harus sesuai dengan ketentuan spesifikasi dari
pabrik. Begitu juga cara penyimpanan di lapangan, pemotongan dan pemasangan
dilaksanakan sesuai dengan cara-cara yang dianjurkan oleh pabrik, terkecuali
ditentukan lain oleh Direksi Teknis Pekerjaan.
5. Selain dari jumlah yang diperlukan untuk penutup atap, pemborong juga
berkewajiban memberikan 2% extra, sebagai cadangan yang akan disimpan pada
tempat yang ditunjuk Direksi Teknis Pekerjaan.
6. Pengadaan bahan-bahan untuk atap Spandek sebaiknya dilakukan oleh suatu
rekanan khusus yang bertindak sebagai agen resmi pabrik di Indonesia. Rekanan
sebaiknya merangkap kontraktor khusus Spandek ( sebagai Sub Contractor )
yang ditunjuk dengan persetujuan Direksi Teknis Pekerjaan / Pemilik.
7. Kontraktor khusus Spandek menyediakan tenaga dan peralatan bantu serta
mengerjakan pemasangan menurut gambar-gambar kerja serta sesuai syarat-
syarat teknis pabrik. Kontraktor khusus Spandek harus memberikan jaminan
pemeliharaan selama 2 ( dua ) tahun.
Pasal 25.
PEKERJAAN PLAFOND
A. Material Plafond
1. Material utama plafond adalah Gypsumboard Tebal 9mm dengan ukuran panel
standard adalah 1220 mm x 2440 mm.
2. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan harus
mempunyai Merk Dagang.
3. Pada setiap lembaran Gypsumboard harus dicantumkan merk dagang, ukuran
lembar dan ketebalan lembaran.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
5. Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak.
B. Alat Sambung
1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal atau Baja Ringan adalah
Paku Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.
2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan
dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
C. Rangka Plafond Baja Ringan
1. Untuk material Rangka plafond Gypsumboard adalah Besi Hollo / Baja Ringan
dari jenis Zincalume Steel Produk Pabrik Terkenal.
2. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang
ditetapkan oleh Pabrik.
3. Bentuk Profil material rangka Plafond adalah bentuk Hollo atau bentuk lain yang
dianjurkan oleh pabrik dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
5. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik yang
minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
6. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh
Pabrik.
7. Pabrik melalui Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli khusus
dilokasi pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan rangka plafond
yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.
8. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan
rangka plafond dalam Gambar Bestek.
9. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan
konstruksi kuda-kuda.
10. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan
permukaan lantai.
11. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
dengan pekerja Instalasi Listrik.
D. List Profil Plafond
1. List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material plafond
Gypsumborad Tebal 9mm adalah dari material Gypsum ukuran 9,5/15 cm.
Material plafond tidak diberikan profil atau polos pinggir material plafond di buat
sudut melengkung.
2. Model dan bentuk List Profil Plafond harus sesuai dengan model dan bentuk
yang ada dalam Gambar Bestek.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
E. Pengantung Rangka Plafond
1. Pengantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 10 mm dengan
ujung mempunyai kait dari plat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8” atau paku kayu
ukuran 3” untuk tambatan ke lagurlagur rangka plafond kayu.
2. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang harus sudah
dikerjakan pada saat pengecoran plat lantai sedang dikerjakan.
3. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang setelah plat
lantai dikerjakan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
4. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung
plafond.
F. Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond sudah
mencapai 100 %.
2. Pemasangan Plafond Gypsumboard 9mm dilakukan langsung pada rangka
plafond dengan alat sambung paku Sekrup.
3. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas maka Kontraktor Pelaksana harus
membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
4. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar
Bestek.
5. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan
tidak melendut.
6. Antara lembaran plafond Gypsumboard yang satu dengan lembaran plafond
Gypsumboard lainnya harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan
pemuaian dan susut.
7. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond Gypsumboard dengan balok
lantai, ring balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk
keperluan pemuaian dan susut.
8. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
instalasi listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga
plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
9. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Instalasi Air Bersih
dan Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
10. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-
alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar
sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
penjangkaranya pada rangka plafond.
Pasal 26.
WATER PROOFING ATAP DAK BETON
Water proofing dan Screed atap dak beton.
a) Pada beton kropos perlu diperbaiki dengan bondcoat :
1 Emagg : 1 PC, kemudian dilapis plestercoat
1/ Emagg : 1PC : 3 Ps dan air secukupnya sehingga permukaan rata.
4
Demikian pula sekeliling lubang pembuangan air, selebar 3 cm dan sedalam 3
cm.
b) Retak-retak strukturil pada atap / leufel beton diperbaiki dengan pengisian
concresive 1380 epoxy dengan system injeksi SCB process.
c) Pembuatan plesteran kemiringan 1,5 - 2% kearah lubang saluran
pembuangan air dan batas-batas yang tajam dibuat lengkung dengan adukan
1 PC : 3 Ps. Tebal plesteran minimum 3 cm.
d) Pada plesteran kemiringan yang sudah 14 ( empat belas ) hari kering / cured
dan rata dioleskan primer 150 g/m2. Biarkan lapisan primer cured minimum
semalam, kemudian pasang waterproofing paralon NT-4 dengan overlapping
10 cm di atas pada sambungan dan pada dinding vertikal minimum 50 cm di
atas peil jadi. Sebelum finishing diatas paralon NT-4 harus diberi 0,2 mm
Polyethylene sheet terlebih dahulu dan pada bagian vertikal diatas paralon
NT-4 selain diberi 0,2 mm Polyethylene sheet, plesteran pelindungnya diberi
kawat ayam.
Pasal 27.
PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
1. Persyaratan Bahan :
a. Lantai Cor.
Lantai cor pada ruang - ruang yang ditentukan sesuai gambar rencana
dengan ketebalan adalah 8 cm.
b. K e r a m i k.
Keramik yang dipakai adalah type kelas I atau berkwalitet baik dan
disetujui Direksi / Pengawas. Ukuran keramik 50/50 cm, 30/30 cm atau
sesuai dengan gambar rencana, sedangkan plint keramik berukuran 10/40
cm atau dikerjakan sesuai dengan gambar rencana. Untuk km/wc lantai
memakai keramik anti slip dinding 20/20 cm dan untuk dinding ukuran
keramik 20/25 cm, type dan jenis disetujui Direksi / Pengawas.
2. Macam Pekerjaan :
a. Pekerjaan lantai cor dilaksanakan sesuai gambar dan disetujui Pengawas
Lapangan.
b. Pekerjaan lantai meliputi pemasangan keramik serta pekerjaan lainnya
yang berkaitan dengan pekerjaan lantai. Pekerjaan lantai keramik
dilaksanakan pada ruang - ruang lantai sesuai gambar.
c. Pekerjaan pemasangan dinding keramik dilaksanakan pada dinding km /
wc, bak air, bak cuci, serta tempat - tempat tertentu sesuai gambar.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Lantai dan Rabat Beton.
Lantai yang terbuat dari beton, pembuatannya harus sesuai ketebalan
pada gambar rencana, dengan campuran beton adalah 1 PC : 3 PSR : 5
KRL, serta dilaksanakan atas petunjuk pengawas lapangan. Untuk lantai
rabat permukaannya harus datar, berstektur dan di Aci halus.
b. Lantai dan Dinding Keramik.
Untuk lantai keramik yang dipasang diatas pasir harus sesuai gambar dan
dipadatkan dengan baik dedangkan untuk dinding dipasang setelah
pasangan batu tela benar – benar kering. Pemasangan keramik harus
dengan adukan 1 PC : 3 PSR dengan ketebalan adukan 3 cm untuk
dipasang diatas lantai beton. Celah antara keramik lebarnya minimal 3
mm. Setelah pemasangan cukup kering baru disiram pasta semen sesuai
warna keramik, kemudian dibersihkan dengan serbuk gergaji.
c. Pemotongan Keramik.
Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. jika terpaksa
harus dipotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari setengah
ukuran keramik. pemotongan harus dilakukan dengan teliti, hati - hati dan
rapih.
Pasal 28.
PEKERJAAN CAT, POLITUR DAN KAPURAN
1. Persyaratan Bahan :
a. Pengertian cat dalam hal ini adalah : emulsi, enamel, fernis, serta pelapis
lainnya yang dipakai sebagai dasar cat perantara dan cat akhir.
b. Cat pigmen harus dimasukan dalam kaleng, untuk cat tembok maksimum
15 liter / kaleng, cat kayu maksimum 10 kg / kaleng, cat logam maksimum
12 kg / kaleng. Pada kaleng harus tertera nama perusahaan pembuat,
petunjuk pemakaiannya, formula, warna, nomor seri dan tanggal
pembuatannya.
c. Semua cat dan bahan pengencer yang akan dipakai harus mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
d. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu, di usahakan
menggunakan merk yang sama dengan merk cat yang dipilih.
e. Untuk politur, teak oil dan fernis yang akan digunakan, harus mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
2. Macam Pekerjaan :
a. Mengecat dengan cat tembok semua dinding dalam dan luar, plafond dan
bidang – bidang seperti yang dinyatakan dalam gambar.
b. Mengecat dengan cat kayu semua bidang - bidang permukaan kayu yang
nyata - nyata harus dicat seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Memolitur dan menteakoil semua bidang permukaan kayu seperti dinding
papan, dinding tripleks, panil daun pintu dan lain - lain seperti tertera
dalam gambar.
d. Memeni dengan kayu untuk semua bidang yang akan dicat kayu termasuk
bidang sambungan dan potongan kayu. memeni besi untuk semua bidang
yang akan dicat besi, termasuk beugel, angker, bout dan sebagainya serta
memeni semua bidang kayu dan besi yang tertanam dalam tembok.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Cat Tembok.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosok dengan memakai kain dibasahi air, setelah kering, didempul
pada tempat yang bergelombang sehingga permukaannya rata dan licin,
kemudian dicat paling sedikit dua kali dengan roller 20 cm sampai baik,
atau dengan cara yang telah ditentukan pabrik.
b. Cat Kayu.
Menggunakan cara seperti petunjuk pabriknya atau sebelum pekerjaan cat
dimulai, kayu harus kering dan digosok dengan kertas amplas sampai
halus, didempul pada tempat yang bergelombang, selanjutnya diplamur
hingga permukaannya menjadi rata / licin, kemudian dicat minimum 2 kali
sapuan. Pengecatan dilakukan pada tempat yang bebas dari panas
matahari secara langsung.
c. Cat besi.
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi, baru boleh dicat besi setelah
terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel, pengecatan
minimum dua kali sapuan. Pengecatan dilakukan diluar ketika keadaan
mendung dan hujan tidak diperkenankan.
d. Cat Meni Kayu.
Bidang kayu yang akan dimeni harus bersih dan dalam keadaan kering.
Pengecatan harus merata dan tidak terlihat lagi serat - serat kayu yang
dicat.
e. Politur, Teakoil, Fernis dan Pinotex.
Semua bidang yang akan dipolitur, diteakoil, difernis dan dipinotex harus
digosok sampai halus dengan batu apung. Untuk pekerjaan politur harus
dilakakukan berkali - kali sehingga memperoleh hasil yang memuaskan.
f. Rencana Pengecatan.
Rencana pengecatan seperti terlihat pada tabel sebagai berikut :
Untuk Pekerjaan : Interior : Exterior :
Plesteran Cat dasar alkali + 2 x Cat dasar alkali + 3 x cat
cat emulsi
Plafond 2 x cat emulsi 2 x cat emulsi
Semua dinding kayu, 2 x teak oil 2 x teak oil
tripleks dan pintu
Panil pintu, jendela, jalusi cat dasar pigmen + 2 x dasar pigmen + 2 x cat
dll cat enamel enamel
Lisplank kayu cat dasar pigmen + 2 x dasar pigmen + 2 x cat
cat enamel enamel
Pasal 29.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. S i s t e m.
a. Sistem instalasi listrik didalam proyek ini secara keseluruhan
menggunakan sumber daya dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) serta
cadangan daya ( jika terdapat gangguan / pemadaman di PLN ) dari
Generator Set ( genset ).
b. Pada setiap unit bangunan ditempatkan sub - sub panel tersendiri, dan
pada sub panel tersebut dilakukan pengelompokan dari jenis beban yang
berbeda yaitu antara beban penerangan dan beban stop kontak sehingga
diharapkan beban - beban itu tidak saling mempengaruhi dan lebih mudah
maintenancenya.
2. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik di proyek ini meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan penerangan / armeture yang disyaratkan
sesuai gambar rencana dan RKS, termasuk pengamatannya dari titik nyala
lampu sampai dengan panel pembagi.
b. Pengadaan dan pemasangan stop kontak biasa, termasuk pengamatan
dari titik nyala stop kontak sampai dengan panel - panel pembagi.
c. Pengadaan dan pemasangan "panel utama distribusi" maupun panel -
panel pembagi beserta perlengkapan pendukungnya.
d. Pelaksanaan pekerjaan finishing akibat adanya pekerjaan instalasi listrik.
3. Persyaratan Teknis.
a. Sistem Illuminasi.
Secara umum sistem illuminasi meliputi lampu - lampu, assesoris,
peralatan serta benda yang diperlukan untuk operasi lengkap dan
sempurna dari semua peralatan / fixture. sistem ini harus sesuai dengan
yang disyaratkan dan ditunjuk dalam gambar rencana.
▪ Kwalitas dan Pengerjaan :
Semua material dan assesoris bermutu baik.
Disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan.
Menghasilkan fixture penerangan dari peralatan penerangan klas
utama yang setara dengan standar utama.
Pengerjaannya harus kelas satu.
Fixture harus sesuai dengan gambar spesifikasi.
▪ Material :
Harus dari bahan yang tidak mudah menyala atau terbakar.
b. Fixture / Armature.
• Lampu yang dipakai terdiri dari jenis sebagai berikut :
• Lampu lampu philips SL.14 watt; Lampu Philips SL.20 watt.
• Fitting lampu dengan nominal voltage 250 - 300 volt, kwalitas Philips
Holland.
c. Pemasangan Lampu / Armature.
• Semua fixture / armature dan perlengkapannya harus dipasang oleh
tenaga berpengalaman, dengan cara yang disetujui oleh Direksi /
Pengawas.
• Setelah fixture penerangan selesai dipasang, harus berfungsi dengan
sempurna dan bebas dari cacat / kekurangan.
• Pada pemeriksaan terakhir, semua fixture dan perlengkapannya harus
menyala lengkap, kecuali dipersyaratkan lain.
d. Stop Kontak dan Saklar.
• Tipenya adalah inbow atau out bow, pada tempat yang tidak
dimungkinkan dipasang cara inbow. Rated current minimal dari
peralatan ini adalah 10 A /250 volt, dengan kwalitas MK England.
• Setiap pengadaan dan pemasangan stop kontak, harus sudah
dilengkapi stekker yang sesuai dengan tipe stop kontak yang
digunakan.
e. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar.
• Stop kontak dan saklar dipasang rata dengan tepi muka kotak atau
plester penutup dan rata dengan finishing dinding atau garis plafon
dan jika dipasang pada dinding / plafon dari konstruksi yang tidak
dapat terbakar, maka pemasangannya tidak lebih dari 0,63 mm ( 1/2" )
dibelakangnya, kecuali dipersyaratkan.
f. Kabel dan Kawat.
• Kabel dan kawat meliputi tegangan rendah, control accessories,
peralatan dan barang lain yang diperlukan untuk melengkapi sistem.
kabel dan kawat tegangan rendah 600 volt atau lebih kecil, kecuali
dipersyaratkan lain, harus dari tipe : NYY, NYA dan NYFGBY yang
sesuai dengan SPLN serta melalui suatu pengujian.
• Kawat berpenampang lebih dari 10 mm2 harus multi stranded dan
tidak boleh ada kawat yang lebih kecil dari 2,5 mm2. kecuali untuk
sambungan antar lampu satu saklar dan kawat untuk pemakaian
"remote control" yang kurang dari 30 meter panjangnya.
g. Pemasangan dan Penyambungan Kabel.
• Semua kabel penerangan dan stop kontak, harus terpasang dalam
conduit union 3/4" dan dipasang dengan klem, diberi penguat /
pendukung sesuai dengan keperluan dimaksud.
• Semua kabel yang terpasang lurus atau sejajar, hanya boleh
mempunyai jari - jari lengkung minimal 15 x diameter kabel.
• Pemborong harus menyediakan built insert, sleeve dan lain - lain
peralatan tambahan yang dibutuhkan, yang harus dipendam didalam
tembok / beton atau pekerjaan pemasangan kabel ditempat lain yang
tertentu.
h. Pentanahan / Grounding.
• Seluruh peralatan / asesoris listrik yang menggunakan atau terbuat dari
metal seperti panel armature, harus mempunyai hubungan kawat /
kabel ketanah guna menyalurkan kemungkinan timbulnya arus lebih
akibat kebocoran / short circuit.
Pasal 30.
PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING DAN SANITASI
1. S i s t e m.
Pada dasarnya pemborong diwajibkan mengikuti sistem plumbing yang
ditetapkan dalam gambar rencana dan buku spesifikasi. jika terdapat ketidak
sesuaian dilapangan, pemborong diwajibkan meminta penjelasannya kepada
pengawas lapangan.
a. Air Bersih.
Kebutuhan air bersih untuk seluruh bangunan ini diambil dari Sumur
Pompa karena belum tersedianya jaringan air bersih yang ada dari PDAM,
dan selanjutnya dipompakan kereservoir atas / water tank yang berfungsi
sebagai penyimpan kebutuhan air bersih tiap bangunan dari reservoir atas,
air bersih ini didistribusikan kefictures tiap bangunan secara grafitasi air
dari overflow dan dari pengurasan.
b. Sanitasi.
Untuk menampung seluruh air buangan / bekas dari tiap bangunan serta
limpahan air hujan, dibuatkan saluran drainase selanjutnya dialirkan
kesaluran drainase kompleks.
c. Air Buangan dan Kotoran.
Untuk seluruh bangunan, digunakan sistem sebagai berikut :
▪ Air kotoran dan wc / urinoir, dialirkan ke septicktank dan bidang
resapan.
2. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan material dan peralatan serta
pemasangan dilapangan sampai seluruh sistem berjalan dengan lancar, sesuai
tujuan perencanaan yang meliputi :
a. Penyediaan dan pemasangan pipa hingga mengeluarkan air dengan debit
yang sesuai spesifikasi.
b. Pengadaan dan pemasangan pipa galvanis dari jet pump ke reservoir atas,
lengkap dengan peralatannya.
c. Pengadaan dan pemasangan pipa air buangan / kotor untuk seluruh
bangunan, dari pipa jenis PVC sesuai gambar rencana dan spesifikasi
teknik.
d. Pembuatan septick tank beserta bidang resapannya lengkap dengan
manhole dan bak kontrol, sesuai gambar rencana serta spesifikasi teknik
untuk tiap bangunan. Menguji seluruh bangunan perpipaan sesuai
persyaratan dalam spesifikasi teknik.
3. B a h a n.
a. Pipa Air bersih.
▪ Untuk seluruh suplai air bersih, baik dari jet pump sampai ke reservoir
bawah / atas maupun dari reservoir atas sampai ke ficture unit, terbuat
dari " galvanized iron pipe" ( GIP ) medium class sesuai persyaratan
BS 1387 / 1967 atau standard lain yang telah disetujui pemberi tugas.
▪ Permukaan pipa yang digalvanized harus jernih dan kelihatan
mengkilap seperti kristal pipa yang cacat akan ditolak.
▪ Fitting atau assesoris pipa yang digunakan, jenisnya harus sama pula
dengan pipa yang dipakai.
b. Saluran Air diluar Bangunan, Air Kotoran dan Buangan.
▪ Pekerjaan Galian Tanah dilaksanakan untuk :
Pembuatan saluran drainase luar guna menampung air buangan
tiap gedung / bangunan. Bahan yang dipakai untuk saluran sesuai
gambar rencana. jalur pembuangannya sesuai dengan gambar.
Penggalian tanah untuk saluran drainase, pemasangan pipa dan
perlengkapannya, harus diikuti pula dengan penimbunan /
pengurugan kembali dengan segera, sesuai cara yang disebut
dalam pasal berikut ini.Penggalian tanah guna pembuatan reservoir
untuk hydrant.
▪ Pekerjaan Urugan Tanah.
Harus sesuai dengan syarat - syarat pekerjaan urugan tanah.
Urugan tanah untuk pemasangan pipa baru dilaksanakan setelah
urugan pasir ke sekeliling pipa yang dipasang telah selesai
dikerjakan. sebelum dilaksnakan, harus dimintakan persetujuannya
dari Direksi.
▪ Pekerjaan Urugan Pasir.
Pasir yang digunakan untuk urugan harus pasir pasangan khusus
dan memenuhi syarat teknis yang diminta.
Urugan pasir sekeliling pipa harus 10 cm, kecuali pipa yang
memotong jalan harus diurug penuh dengan pasir dan diatasnya
dipasang kembali pondasi jalan yang kena galian pipa.
▪ Instalasi Air Bekas / Kotor dalam Bangunan.
Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air kotor adalah PVC.
▪ Septicktank dan Bidang Resapan.
Terbuat dari beton bertulang yang kedap air sesuai gambar
rencana.
Septicktank ini terbuat dari 2 kompartemen yaitu :
~ Bagian pengendapan.
~ Bagian pengumpul lumpur / sirat.
Pipa septicktank ini dilengkapi dengan pipa inlet dan out let serta
pipa penguapan udara ( vent ).
Manhole / lubang pemeriksa juga merupakan salah satu
perlengkapan yang ditutup dari plat beton bertulang.
Jumlah septicktank adalah sesuai dengan gambar rencana.
Air buangan dari septicktank dibuang ke bidang resapan dengan
melalui bak kontrol.
Pipa bidang resapan menggunakan pipa PVC berlobang dengan
diameter 4".
Pipa PVC dalam bidang resapan dikelilingi dengan batu kerikil.
Untuk bidang resapan dibuat lapisan tertentu antara lain :
~ Tanah urugan.
~ Lapisan ijuk.
~ Lapisan kerikil.
~ Lapisan batu kali / gunung.
~ terakhir lapisan pasir.
Pelaksanaan dari pembuatan bed ini harus disesuaikan dengan
ukuran yang tercantum dalam gambar rencana.
Posisi ukuran bidang resapan disesuaikan kondisi permukaan air
setempat.
Pasal 31.
PEKERJAAN SANITAIR
1. Persyaratan Bahan :
a. Alat perlengkapan Kloset duduk, Washtafel keramik, Urinoir, sanitair dan
asessorinya adalah produksi dalam negeri.
b. Bak cuci / mandi dari bahan kedap air dilapisi keramik sesuai gambar
rencana.
c. Floor drain almunium.
d. Kran air ditentukan oleh pemberi tugas / Direksi.
2. Macam Pekerjaan.
a. Memasang alat perlengkapan sanitair pada dinding atau lantai.
b. Memasang pipa - pipa penghubung antara alat - alat sanitair dan pipa
maupun pembuangan ( kotoran, air kotor / bekas ).
c. Membuat bak - bak cuci dilapisi keramik dengan ukuran 20/25 cm atau
sesuai gambar rencana dilengkapi pipa air bersih, kran dan pipa
pembuangan / penguras.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Alat - alat sanitair haurs dipasang dalam keadaan kokoh / rapih pada
dinding / lantai sesuai gambar dan tidak terjadi kerusakan pada alat - alat
tersebut akibat pemasangan Pemasangannya menggunakan skrup
kuningan, dipasang dilos - los dudukannya pada dinding / lantai tersebut.
b. Penyambungan pipa pada alat - alat sanitair tidak boleh bocor dan harus
dilengkapi dengan packing karet.
c. Untuk membuat alat - alat saniter lainnya seperti bak air, bak cuci harus
mengikuti ketentuan - ketentuan teknis di bab - bab lain yang nyata - nyata
berkaitan selain petunjuk pada gambar rencana.
Pasal 32.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN HALAMAN / FINISHING
1. Pekerjaan pembersihan halaman harus dilaksanakan sebagai bagian dari
pekerjaan sampai masa pemeliharaan berakhir, dan pelaksanaannya mengikuti
petunjuk Direksi / Pengawas Lapangan.
2. Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan dalam
RKS ini atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan ini, maka pemborong
wajib menyelesaikannya sesuai petunjuk Direksi.
Pasal 33.
PERATURAN PENUTUP
1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat - syarat ini pada uraian pekerjaan dan
uraian bahan - bahan tidak dinyatakan kata - kata yang harus disediakan oleh
Pemborong, atau yang harus dan dibuat oleh Pemborong, tetapi pekerjaan -
pekerjaan dan bahan - bahan ini dinyatakan nyata menjadi bagian pekerjaan
pembangunan ini, perkataan tersebut diatas tetap dianggap sebagai dimuat dalam
rencana kerja dan syarat - syarat pekerjaan ini.
2. Pekerjaan yang dinyatakan menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan, akan
tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam rencana kerja dan syarat - syarat ini tetapi
harus diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan
- akan pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam rencana kerja dan syarat - syarat
untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna.
Sentani, April 2024
KEPALA DINAS
PERTANAHAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN
PEMUKIMAN KABUPATEN JAYAPURA
Selaku PA
TERRIANUS F. AYOMI, SH
NIP. 19710206 199203 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 May 2022 | Pembangunan Jalan Tarub - Denom (Dak Transportasi Perdesaan) | Kab. Pegunungan Bintang | Rp 11,010,000,000 |
| 1 March 2022 | Preservasi Jalan Jl.Kelapa Dua - Hamadi - Holtekamp - Skouw/Bts.Png | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,769,000,000 |
| 20 August 2021 | Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Padat Karya Tunai Di Provinsi Papua IV | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,036,992,000 |
| 7 December 2023 | Pembangunan Bandara Agandugume | Kementerian Perhubungan | Rp 4,800,000,000 |
| 7 June 2023 | Pembangunan 6 Rkb Beserta Perabotnya Sd Inpres Ninugagas | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 3,935,414,976 |
| 6 September 2025 | Pembangunan Jalan Gor - Satgas | Kab. Deiyai | Rp 3,569,160,000 |
| 3 October 2022 | 1.03.08.2.01.02 Pembagunan Kantor Bupati | Kab. Keerom | Rp 3,200,201,300 |
| 12 July 2024 | Renovasi Ruang Tulip | Kementerian Pertahanan | Rp 3,100,000,000 |
| 14 May 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Distrik Yambi | Kab. Puncak Jaya | Rp 2,713,480,176 |
| 18 April 2023 | Renovasi Tahap 3 | Kementerian Pertahanan | Rp 2,698,426,000 |