| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0722265857952000 | Rp 1,365,574,847 | - | |
| 0018262576952000 | - | - | |
CV Bina Maju Babekayam | 02*6**1****52**0 | Rp 1,385,546,793 | Mohon calon penyedia melihat Kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi terutama pada BAB IV LDP Butir F angka 8.4. Nomor 2 dan BAB V LDK Nomor urut 4, 5, 14, 17 dan 19 |
CV Mega Karya Papua | 02*2**4****52**0 | Rp 1,184,148,362 | Mohon calon penyedia melihat kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi terutama pada BAB IV LDP Butir F angka 8.4. Nomor 2 dan dan 5 tentang RKK Calon Penyedia tidak membuat Tabel/Identifikasi Jenis Bahaya dan BAB V LDK Nomor urut 4, 5, dan 19 |
Sagu Aqeela Khanza | 01*9**8****52**0 | - | - |
| 0415032176952000 | - | - | |
Wijatka Mandiri | 05*2**4****52**0 | - | - |
| 0606164671952000 | - | - | |
| 0928194505952000 | - | - | |
CV Morouw | 04*1**0****52**0 | - | - |
| 0030101117952000 | - | - | |
CV Fa'az Putra Papua | 06*1**3****52**0 | - | - |
| 0733399158952000 | - | - | |
CV Luistien | 07*1**4****52**0 | - | - |
CV Weyland Indah | 08*3**3****54**0 | - | - |
| 0032729485952000 | - | - | |
CV Zaitun Sejati | 08*6**0****52**0 | - | - |
| 0960278299952000 | - | - | |
| 0032250623952000 | - | - | |
| 0842790222952000 | - | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
Tiur Papua Jaya | 06*3**1****52**0 | - | - |
CV Giffer Jaya | 00*6**9****52**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Raya Sentani – Depapre – Gunung Merah -Sentani
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU SD NEGERI MALILI DISTRIK
AIRU BESERTA PERABOTNYA
LOKASI.
DISTRIK AIRU - KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN 2024
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
INSTANSI : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JAYAPURA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU SD NEGERI MALILI DISTRIK AIRU BESERTA
PERABOTNYA
LOKASI : DISTRIK AIRU - KABUPATEN JAYAPURA
Pasal 1.
SITUASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini terletak di lokasi Distrik Airu Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.
Pasal 2.
PENJELASAN POKOK-POKOK PEKERJAAN
Skope pekerjaan :
Pekerjaan yang harus dikerjakan ialah : Pembangunan Unit Sekolah Baru Sd Negeri Malili
Distrik Airu Beserta Perabotnya
1. Pekerjaan Persiapan
2. Biaya Rkk (K3)
3. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
4. Pekerjaan Pasangan Dan Beton
5. Pekerjaan Atap , Dinding Dan Plafon
6. Pek. Kosen Dan Penggantung
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pengadaan Mebelair/Perabot
10. Pekerjaan Akhir
Pasal 3.
JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Pemborong yang telah ditentukan sebagai pemenang dan setelah penanda tanganan
kontrak, diwajibkan mengasuransikan seluruh pekerjanya kedalam Perum Astek /
Jamsostek atau perusahaan Asuransi lainya. Besarnya Astek 0,5 % dari harga kontrak
pekerjaan yang harus disetorkan ke Perum Astek lewat Bank Papua atau Bank yang
ditunjuk.
2. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya. Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong wajib
menyediakan segala keperluan / kebutuhan yang diperlukan untuk keselamatan kerja
para pekerja ( misalnya peti tempat obat / PPPK ).
3. Pemborong dalam menjamin kesejahteraan para pekerja, harus mematuhi Peraturan -
peraturan Perburuhan yang berlaku di Indonesia.
4. Pemborong dalam melakanakan pekerjaan harus menyediakan Alat Perlindungan Diri
(APD) lengkap dilapangan yaitu meliputi sepatu proyek, helm proyek, rompi, dll
Pasal 4.
RENCANA KERJA
1. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun rencana
kerja, rencana terperinci termasuk jadwal pelaksanaan ( Time Schedule ) dan Net Work
Planning diajukan kepada Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya satu
minggu setelah menunjukan pemenang untuk disetujui.
2. Setelah disetujui, maka harus dicetak dan cetakannya harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas / Direksi Pekerjaan 3 ( tiga ) lembar. Sedangkan cetakan lainnya harus selalu
terpampang di tempat pekerjaan dan juga dilampirkan dokumen kontrak.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat-alat dan bahan-bahan
bantu sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu
hal, yang harus dipertimbangkan lebih dahulu dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4. Rencana kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan sebagai dasar
untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan
penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
Pasal 5.
BANGSAL UNTUK PEKERJA DAN GUDANG & RAPAT LAPANGAN
1. Bangsal untuk pekerja dan gudang dibuat di tempat di sekitar bangunan yang akan
dikerjakan yang letaknya ditentukan atas petunjuk Direksi Pekerjaan, terdiri dari bahan-
bahan : atap seng, tiang kayu, lantai dari papan ( Konstruksi panggung ) dan diberi
penerangan secukupnya.
2. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan pembantu yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin perlindungan
terhadapnya.
3. Rapat Lapangan.
Pemborong wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan setiap minggu
oleh Direksi Pekerjaan bersama Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu
mengenai pembangunan proyek.
Pasal 6.
BANGUNAN SEMENTARA
1. Kantor Direksi Pekerjaan
a) Dibuat dari konstruksi rangka kayu, dinding papan atau "multiplex" 4 mm, dan harus di
cat. Penutup atap Spandek Galvalum Bjls 20. "plafond triplex" 3 mm, lantai panggung
papan konstruksi kayu klas ll, diberi pintu / jendela secukupnya untuk penghawaan /
pencahayaan, dengan luas minimal 6 m2.
b) Letak kantor direksi pekerjaan ini berdekatan dengan kantor Pemborong dan ruang
WC yang bersih dengan air yang cukup.
c) Perabotan yang diperlukan dalam kantor ini adalah:
1 meja rapat untuk 10 orang beserta kursi.
3 meja tulis lengkap kursi.
1 lemari, 1 meja gambar lengkap dengan mesin gambar.
Helem minimal 5 buah, obat-obatan, buku tamu, sepatu proyek.
2. Kantor Pemborong, los kerja, tempat simpan.
a) Luas bangunan-bangunan ini diserahkan pada pemborong termasuk konstruksinya,
dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan bahaya kebakaran.
b) Tempat simpan bahan terbuka seperti penyimpanan pasir, kerikil, dibuat merupakan
kotak dengan lantai beton tumbuk 1:3:5, dipagari papan, cukup rapat, sehingga
bahan-bahan tersebut tidak dicampur.
c) Penjelasan lain sesuai keterangan pasal 7.
3. Pagar proyek.
a) Pagar proyek didirikan setinggi 1,80 m sekeliling daerah pembangunan.
b) Dibuat dari Spandek Galvalum Bjls 20 dicat, dengan rangka kayu klas II 5/10 yang
ditanam cukup dalam dan kuat tidak berubah-rubah.
4. Pemborong wajib memelihara semua bangunan sementara dan pagar, hingga selesai
pelaksanaan proyek.
5. Setelah selesai, semua bangunan sementara ini menjadi milik Pemborong dan harus
dibongkar atas perintah Direksi Pekerjaan.
Pasal 7.
SYARAT-SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
Kecuali bahan yang diberikan oleh Pemberi Tugas maka pada sebagian atau seluruhnya tugas
mendatangkan / pengolahan bahan oleh Pemborong berlaku:
1. Jika tidak ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka seluruh bahan
harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam A.V.
2. Direksi Pekerjaan berhak meminta keterangan mengenai asal dari bahan-bahan yang
didatangkan ke lapangan oleh Pemborong. Bahan-bahan terbuat sebelum dipergunakan
akan diperiksa di tempat pekerjaan. Apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai
pemeriksaan kualitas bahan, Direksi Pekerjaan berhak mengirim contoh bahan tersebut
ke Balai Penelitian Bahan-Bahan yang diakui oleh Pemerintah. Segala ongkos yang
bertalian dengan pemeriksaan tersebut adalah tanggungan Pemborong.
Pasal 8.
MESIN-MESIN DAN ALAT-ALAT UKUR
Daftar peralatan yang minimal disediakan :
a) Mollen kapasitas 2 m3 : 1 buah
b) Peralatan Tukang : 6 Set
c) Perancah dari kayu
d) Beton mollen dengan kapasitas / volume kecil hanya dipergunakan untuk pekerjaan
pembuatan adukan spesi / mortar. Untuk pekerjaan beton konstruksi, Pemborong
diharuskan menyediakan batching plant atau memakai beton mollen dengan
kapasitas minimal 1 m3.
e) Pesawat / Alat ukur Theodolit.
2. Disamping alat-alat yang disebutkan dalam pasal 8 Pemborong harus menyediakan alat
ukur, "waterpass" yang diperlukan guna menentukan / pemeriksaan letak bangunan yang
sedang dilaksanakan sesuai rencana. Dalam hal ini Direksi Pekerjaan berhak untuk
menugaskan pengukuran-pengukuran pada pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Pasal 9.
PEMBORONG PEMBANTU (SUB CONTRACTOR)
Pemborong tidak diperkenankan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada
pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas. Jika hal ini diperkenankan, maka
Pemborong tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas kelancaran dan mutu pekerjaan yang
dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
Pasal 10.
PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1. Pemborong diwajibkan melakukan pengecekan dengan mengadakan pengukuran dan
menggambar kembali dari tapak, secara lengkap mengenai ukuran-ukuran batas tanah,
peil-peil, letak-letak pohon dan bangunan-bangunan yang ada pada saat tapak
diserahkan.
2. Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar, wajib segera dilaporkan
pada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
Pasal 11.
PAPAN PATOK UKUR ( "BOUWPLANK" )
1. Papan patok, termasuk patok pemasangan dibuat dari kayu klas II. Patok pemasangan
ditanam, tidak dapat digerak-gerakan, dengan jarak maksimum 200 cm, satu sama lain.
2. Papan patok dibuat dengan tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus, diserut rata pada sisi sebelah
atasnya. Tinggi sisi-sisi atas papan patok ukuran harus sama dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Direksi Pekerjaan. Papan-papan ini dipasang minimal sejauh 200
cm dari as pondasi terluar.
3. Pemasangan patok ukur dianggap selesai setelah ada persetujuan Direksi Pekerjaan.
Pasal 12.
UKURAN-UKURAN
1. Ukuran-ukuran ruangan, pandangan, penampang-penampang, termasuk ukuran-ukuran
tinggi dari lantai, "luifel", talang, nok bubungan dan lain-lain diambil seperti yang telah
ditetapkan dalam gambar-gambar.
2. Semua ukuran pada gambar arsitektur adalah ukuran jadi, sesudah mendapat
penyelesaian ( "finishing" ), sedangkan ukuran pada gambar sipil ( konstruksi ) adalah
sebelum penyelesaian.
3. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar utama dan gambar detail, yang berlaku
adalah gambar detail ( gambar berskala besa ).
Pasal 13.
PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Untuk pekerjaan sipil.
a) Untuk pelaksanaan pekerjaan sipil umumnya dipakai peraturan umum yang lazim
disebut ( Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan
).
b) Peraturan bangunan. Peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan mengikat
kecuali dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, peraturan tersebut
adalah :
PBI 1971/NI-2 ( Peraturan Beton Bertulang Indonesia ).
PUBI 1982 ( Peraturan umum untuk Bangunan di Indonesia ).
PMI 1983/NI-18 ( Peraturan Muatan Indonesia 1983 ).
PKKI 1978/NI-5 ( Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ).
PPKBI 1980 ( Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia ).
PUBI 1970/NI-3 ( Peraturan Umum Bahan Bangunan untuk di Indonesia ).
Peraturan Bangunan Tahan gempa 2007.
Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970.
Peraturan Cat Indonesia ( NI-4 atau PTI 1961 ).
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980.
Standard konstruksi bangunan Indonesia / DPU no.378/KPTS/1987.
Standard SNI Konstruksi Bangunan Gedung Tahun 2002 - 2012.
2. Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan setempat.
3. Untuk pekerjaan Elektro Mekanik.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan listrik adalah :
a) Harus mengikuti PUIL 1987 - 2006.
b) Untuk pekerjaan instalasi listrik supaya dilaksanakan oleh Pemborong listrik yang
mempunyai SIKA kelas C ( minimum ).
Pasal 14.
PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
1) Ketentuan umum mengenai pelaksanaan dan gambar.
a) Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-
syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun pekerjaan
instalasi elektrikal / mekanikal.
b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan.
c) Apabila ada perbedaan gambar atau ukuran-ukuran antara gambar ukuran kecil dan
gambar detail atau ada perbedaan antara bestek ( RKS ) dengan gambar, maka yang
berlaku adalah menurut urutan-urutan yang lebih menentukan seperti di bawah ini :
Bestek ( RKS ).
Gambar dengan skala yang lebih besar.
d) Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan,
menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal yang dianggap perlu
lainnya.
e) Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
penyelesaian dan pelaksanaan secara tepat, baik dan lengkap.
f) Dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja,
konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan
tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh
Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas, jika diduga terdapat kekurangan, Pemborong
diwajibkan mengadakan konsultasi dengan Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
g) Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkannya di dalam harga yang
termuat pada surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
h) Tanah dan halaman untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong dalam
keadaan pada saat seperti penjelasan/peninjauan di lapangan.
i) Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian
rupa sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan
pada malam hari, Pemborong harus minta persetujuan kepada Direksi Pekerjaan /
Pegawai terlebih dahulu.
j) Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna pada
Pemebri Tugas / Direksi Pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul akibat
pelaksanaan, pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
2) Ketentuan-ketentuan lain.
Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat di dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a) Gambar.
Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
pekerjaan ini.
Gambar detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan.
b) Petunjuk.
Petunjuk teknis atau keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan pekerjaan
( aanwijzing ), yang tercantum dalam berita acara rapat penjelasan.
Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
Tugas / Direksi Pekerjaan, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum.
c) Peraturan.
Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua
pelaksanaan pemborong.
Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan dari Pekerjaan Umum di
Indonesia yang disahkan dengan SK pemerintah tanggal 28 Mei 1941 (AV) kecuali
dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Pasal 15.
SYARAT-SYARAT BAHAN PEKERJAAN SIPIL
( Penggunaan disesuaikan dengan macam pekerjaan )
1. Air ( PUBI 1970/NI-3 / SNI 2002 )
a) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang
merusak bangunan. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil test dari
laboratorium yang berkompeten.
b) Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan
dengan jenis pekerjaan beton dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
serta harus dilakukan setepat-tepatnya.
2. Pasir ( PUBI 170/NI-3, PBI 1971/NI-2 / SNI 2002 )
a) Pasir urug.
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras.
Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut dapat dipergunakan asal dicuci terlebih
dahulu dan seizin Direksi Teknis Pekerjaan.
b) Pasir pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
c) Pasir beton.
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PBI 1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) diantaranya yang paling penting :
Butir-butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh
cuaca.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila
diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran-butiran diatas ayakan 4 mm,
minimal 2 % dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 1 mm minimal 10 % dari
berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 % sampai
dengan 90 % dari berat.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium.
3 Batu belah ( batu kali ).
a) Batu belah ( batu kali ) harus keras, padat dan tidak boleh mengandung padas atau
tanah.
b) Batu belah untuk keperluan yang nampak (pasangan batu muka atau pasangan tanpa
plesteran) bentuk atau muka batu harus dipilih dan tidak boleh memperlihatkan tanda-
tanda lapuk dan berpori.
4. Kerikil dan batu pecah.
a) Kerikil adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan berlubang
persegi 76 mm tertinggal diatas ayakan berlubang 5 mm.
b) Batu pecah adalah butiran-butiran mineral hasil pecahan batu alam yang didapat
melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan tertinggal diatas ayakan berlubang
persegi 2 mm.
c) Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI 1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) atau PUBI 1970 ( NI-3 ) diantaranya : harus terdiri
dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
d) Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta sesuai besar butirannya dan
gradasinya bergantung pada penggunaannya.
e) Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1 %.
f) Warnanya harus hitam mengkilap keabu-abuan.
5. S p l i t.
a) Split adalah batu pecah yang harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 25 mm
dan tertinggal di atas ayakan berlubang persegi 2 mm.
b) Split untuk beton harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam PBI 1971 (NI-2)
diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur
oleh pengaruh cuaca.
c) Split harus cukup bersih tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
d) Ukuran split untuk pekerjaan ini ditentukan 2 x 3 cm.
e) Syarat-syarat tersebut di atas harus dinyatakan oleh laboratorium.
6. Portland cement ( NI-8, PBI 1971/NI-2 / SNI 2002 )
a) Portland cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan dalam kantong
utuh/baru.
b) Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih
dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, begitu pula penempatannya harus ditempat yang kering.
d) PC yang sudah membatu (menjadi keras) dan sweeping tidak boleh dipakai.
7. Kayu ( PKKI 1961 / SNI 2002 ).
a) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala
sifat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak
akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi (bangunan).
b) Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c) Yang dimaksud dengan kayu mutu A ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
Harus kering udara.
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari
3,5 cm.
Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan retak-retak
menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak boleh lebih dari 1/10.
d) Yang disebut kayu mutu B ialah kayu yang tidak termasuk dalam mutu ( A ), tetapi
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Kadar lengas kayu 30%.
Besar mata kayu tidak boleh melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak boleh
lebih dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
Retak-retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan retak-retak
menurut lingkaran tumbuh, tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu.
Miring arah serat ( tangensial ) tidak boleh lebih dari 1/7.
e) Bahan-bahan kayu yang berlapis.
Teakwood harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan warnanya
merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik.
Plywood / tripleks harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan
warnanya merata, dengan susunan lapisan yang padat.
8. Baja tulang beton dan kawat pengikat ( PUBI 1970/NI-3 / SNI 2002 ).
a) Jenis baja tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan yang
berbentuk batang-batang polos atau batang-batang yang diprofilkan (besi ulir).
b) Mutu baja besi tulangan yang dipakai misalnya U 22, U 32, U 39 dan seterusnya,
tergantung kepada ditentukannya yang penting harus dinyatakan oleh laboratorium
yang berkompeten dengan ongkos-ongkos dipikul oleh Pemborong.
c) Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum 1 mm
yang telah dipujarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
9. Beton ( PBI 1971/NI-2/ SNI 2002 ).
a) Kecuali pada mutu beton B 0 dan B 1, pada mutu-mutu beton lainnya campuran beton
yang dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan kekuatan tekanan
karakteristik bk yang diisyaratkan untuk beton yang bersangkutan. Yang dimaksud
dengan kekuatan tekan karakteristik ialah kekuatan tekan dari sejumlah besar hasil-
hasil pemeriksaan benda uji kemungkinan adanya kekuatan tekan yang kurang dari
itu terbatas sampai 5 % saja.
b) Kekuatan beton ialah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus, yang berisi
15 cm pada umur 28 hari.
c) Benda-benda kubus harus dibuat cetakan-cetakan yang paling sedikit mempunyai
dua dinding yang berhadapan terdiri dari bidang-bidang yang rata betul dari plat baja,
atau plat aluminium ( kayu tidak boleh dipakai ) untuk silinder digunakan dari pipa baja
yang berukuran 15 cm dan tinggi 30 cm bidang-bidangnya harus rata dan licin.
Cetakan disapu sebelumnya dengan menggunakan vaslin dan lemak atau minyak,
agar dapat dilepaskan dari betonnya, kemudian diletakkan di atas dinding yang
alasnya rata tapi tidak menyerap air.
d) Adukan beton untuk benda-benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air. Bila dianggap
perlu adukan beton diaduk lagi sebelum diisikan (dituangkan) ke dalam cetakan.
e) Kubus-kubus silinder uji yang telah dicetak, harus disimpan di tempat yang bebas dari
getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah kubus-
kubus/silinder-silinder itu dilepas dengan hati-hati dari cetakannya ( dengan seizin
Konsultan Pengawas ). Setelah itu masing-masing kubus / silinder diberi tanda
seperlunya dan disimpan disuatu tempat dengan suhu yang sama dengan suhu udara
luar, dalam pasir yang bersih dan lembab sampai saat pemeriksaan.
f) Campuran beton.
Campuran adukan beton menggunakan perbandingan berat.
Beton mutu B o untuk pekerjaan dapat dipakai setiap campuran yang lazim
dipakai untuk pekerjaan struktural.
Beton mutu K 175 s/d K 250 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai /
diperkirakan campuran 1 PC : 3 pasir: 5 koral / split atau dipakai campuran 1 PC :
2 pasir : 3 koral / split.
Beton mutu K 175 s/d K 250 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai /
diperkirakan campuran 1 PC : 2 pasir: 3 koral / split atau campuran 1 PC : 1,5
pasir : 2,5 koral / split.
10. Batu Tela.
Persyaratan Batu Tela harus memenuhi persyaratan seperti yang tertera dalam NI-10
atau secara singkatnya sebagai berikut :
a) Batu Tela harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna dan satu kualitas.
b) Ukuran ada 2 ( dua ) macam :
Panjang 300 mm lebar 200 mm tebal 100 mm.
Panjang 300 mm lebar 250 mm tebal 100 mm.
Ambil salah satu ukuran tersebut yang kurang lebih mendekati ukuran yang ada di
pasaran setempat.
c) Warna : Satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang
harus sama dan merata.
d) Bentuk : Bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya atau rusuknya harus siku
atau bersudut 90 derajat bidangnya tidak boleh retak-retak.
e) Berat satu sama lainnya harus sama yang berarti ukuran, pencetakan dan
pengadukan sama dan sempurna.
11. Keramik keramik.
a) Keramik keramik yang dipakai setaraf merk KIA sedangkan warna ditentukan
kemudian, ukuran 40/40 cm.
b) Pemasangan pada lantai/dinding harus memakai spesi 1 PC : 3 Pasir.
c) Siar-siar diisi dengan cairan semen yang berwarna sesuai dengan warna keramiknya.
Pasal 16.
UKURAN TINGGI PEIL
1. Peil 0.00 m seperti tertera dalam gambar diambil 35 cm di atas satu titik referensinya
yaitu tanah asli.
2. Ukuran tinggi yang tetap terhadap peil 0.00 m ini, dinyatakan kemudian dengan tanda
tetap di halaman pembangunan.
3. Pemborong diwajibkan membuat tanda tetap ini atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Selama masa pelaksanaan, Pemborong wajib memelihara tanda tetap ini, agar tidak
mengalami perubahan.
Pasal 17.
PEKERJAAN TANAH
1. Pemborong diwajibkan melaksanakan galian dan penimbunan tanah menurut peil tanah
seperti dinyatakan dalam gambar dengan mempergunakan alat gali mesin / tangan dan
penggunaannya disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mempertimbangkan
keamanan dan pengamanan lingkungan. Penimbunan tanah harus betul-betul padat (
95% kepadatan ) dengan mempergunakan mesin "Soil Compactor" atau alat-alat lain
yang disetujui Direksi Pekerjaan.
2. Untuk keperluan semua pondasi, harus diadakan pengukuran lengkap terlebih dahulu
oleh Pemborong bagi semua bangunan atau/dan seluruh yang tertera dalam gambar
dasar dengan mamakai papan ( bouwplank ) dari kayu klas II tebal 2,5 cm. Pada tengah
sumbu dinding tembok dan sebagainya dengan mamakai tanda yang tidak boleh
berubah. Hasil pengukuran ini sebelum galian tanah dimulai, harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
3. Lapisan tanah yang diatas ( humuslaag ) dan lapisan rumput yang berada di seluruh
permukaan bagian tanah yang ditutup bangunan harus digali dan ditimbun pada tempat
yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
4. Galian tanah untuk tempat pondasi harus cukup dalam dan lebar serta cukup miring
keluar kearah atas, sehingga dinding galian tidak longsor.
5. Setelah galian tempat pondasi menurut petunjuk diatas selesai dasar pondasi harus
senantiasa dalam keadaan kering dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan
dahulu sebelum Pemborong diperbolehkan mulai dengan pemasangan pondasi.
6. Selain galian pondasi gedung, juga harus dilakukan oleh Pemborong galian tanah untuk
pembuatan selokan-selokan, sumur-sumur periksa, selokan pekarangan dan jalan.
7. Tanah bekas galian pondasi dapat dipergunakan untuk mengisi lubang pondasi sebelah
dalam dan dibawah lantai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan terlebih dahulu.
8. Semua puing-puing, sisa-sisa dari dari adukan tanah kelebihan dan lain-lain harus
dibuang dan pekarangan dibersihkan dari segala macam kotoran-kotoran, menurut
petunjuk Direksi Pekerjaan, semuanya atas tanggungan Pemborong.
9. Pemadatan tanah.
a) Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada tempat-tempat yang telah selesai
dikupas, pemborong harus mengisi lubang-lubang dan sebagainya dengan
menggunakan tanah urug dan harus segera dilakukan perataan-perataan pada
permukaan tanah tersebut.
b) Sebelum penimbunan dimulai permukaan tanah yang telah dikupas itu harus
dipadatkan dulu minimal samapai dengan 95% dari kepadatan ( kering ) maksimum
yang dicapai dengan "test AASHO T. 99-70" atau "test modified compaction".
c) Penimbunan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tidak lebih dari 20 cm sampai
mencapai kepadatan yang merata untuk sluruh tebalnya.
d) Pemborong harus mengatur kadar air agar dapat dicapai kepadatan yang
maksimum dan semua material lepas harus dipadatkan sampai mencapai
kepadatan yang dipersyaratkan.
e) Semua timbunan / urugan baik tanah maupun pasir harus dipadatkan minimal
mencapai 95% dari kepadatan ( kering ) maksimum yang dicapai dengan "test
AASHO T.99-70" atau "test modified compaction".
f) Pemborong harus memasukkan biaya-biaya test tersebut sehingga harga satuan
penawaran telah mencakup semua biaya test kepadatan yang dimaksud.
10. Penimbunan tanah atau peninggian lantai akan ditentukan Direksi Pekerjaan, sebelum
atau sesudah pemasangan sloof beton. Tanah untuk penimbunan, bebas dari bahan-
bahan yang dapat membusuk atau mempengaruhi kemantapan penimbunan.
11. Penimbunan pasir urug / pasang dilakukan sesuai gambar, baik ketebalan maupun
tempatnya. Untuk penimbunan ini tidak diperkenankan mamakai pasir laut. Pkerjaan
urugan pasir ini harus betul-betul padat, dilaksanakan dengan mesin "soil compactor".
12. Dalam pelaksanaan penggalian tanah pondasi Pemborong wajib melakukan tindakan
pencegahan berupa konstruksi sementara, guna pengamanan semua sarana, seperti
pipa-pipa gas, kabel tanah dan lain-lain. Termasuk juga dalam hal ini pengamanan
terhadap kemungkinan bahaya yang timbul terhadap manusia, pekerja dan lingkungan
sekitarnya termasuk bangunan yang ada. Akibat-akibat yang timbul dari pekerja tanah
pondasi ini menjadai tanggungan pemborong sepenuhnya.
Pasal 18.
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, sudut yang runcing warna abu-abu hitam,
keras dan tidak "porous", ukuran minimal 15 cm.
2. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu/kayu
pada setiap sudut galian dengan bentuk dan ukuran yang sesuai dengan penampang
pondasi.
3. Adukan untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 4 pasir. Bagian
atas pondasi setebal 20 cm menggunakan adukan tahan air 1 PC : 2 pasir.
4. Adukan harus membungkus pondasi sedemikian rupa, sehingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga / tidak padat.
5. Pada pondasi untuk kolom-kolom beton praktis harus disediakan stek tulangan kolom
yang tertanam baik dalam pondasi dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan
tulangan kolom.
6. Pekerjaan brapen pondasi dikerjakan setelah pondasi selesai dipasang. Seluruh sela-sela
antara batu kali diisi padat dengan adukan 1PC : 2 pasir, sedemikian rupa sehingga tidak
ada celah antara batu kali.
Pasal 19.
PEKERJAAN KAYU
1. Persyaratan Bahan :
a. Kayu yang dipakai dari kayu kelas I yang berkwalitas baik, tua kering dan tidak
bercacat, pecah – pecah serta tidak terdapat kayu mudahnya ( spint ).
b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang didalam dan pekerjaan
kayu halus, harus kurang dari 15 %, Untuk pekerjaan kayu yang kasar harus
kurang dari 20 %. Kelembaban tersebut untuk kayu yang dikirimkan ketempat
pekerjaan dan harus konstan sampai bangunan selesai.
c. Mutu dan kekeringan kayu selama pelaksanaan, harus dijaga dengan
menyimpannya ditempat yang kering dan terlindung dari hujan dan panas,
khususnya kosen - kosen dan rangka pintu yang telah distel.
2. Macam Pekerjaan :
Konstruksi dan macam pekerjaan kayu menggunakan jenis kayu sebagai berikut
a. Kayu ( kayu kelas I )
- Semua kosen, rangka pintu dan jendela.
- Kuda - kuda dan semua rangka atap dan listplank.
- Dinding Papan
b. Kayu Kelas II
~ Semua gording dan klos.
~ Semua rangka plafond.
~ Semua list profil plafond.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pekerjaan kayu yang tampak dan sisi bawah rangka langit - langit, harus
diserut rata. Khususnya kayu untuk kosen, rangka pintu / jendela dan bidang -
bidang kayu yang dipolitur / teak oil harus benar - benar rata, licin dan diselesaikan
dengan memuaskan.
b. Semua pekerjaan dinding papan harus disekap halus dan dipasang rapat tanpa
celah.
c. Semua sambungan kosen dan rangka harus dikerjakan dengan penuh keahlian,
rapat dan rapih.
d. Semua sambungan kayu memanjang lubang dan pen harus dimeni.
e. Semua pekerjaan kayu yang akan diplitur / cat harus diketam rata dan licin serta
tidak ada lubang atau mata kayunya.
Pasal 20.
PEKERJAAN KUSEN PINTU / JENDELA DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan pemasangan
kusen / kaca pada tempat - tempat sesuai dengan gambar kerja.
b. Mengatur pekerjaan kusen dengan pekerjaan - pekerjaan bidang lain yang
bersangkutan terutama pekerjaan kaca.
c. Membuat gambar - gambar kerja serta perhitungan - perhitungan apabila diminta
dan disesuaikan dengan gambar rencana.
2. Kaca dan Cermin.
a. Produksi dari pabrik terkenal digunakan kaca Bening tebal 5 mm .
b. Mempunyai bidang licin, sejajar, tidak bergelombang - gelombang dan tidak
menunjukan efek lensa ukuran disesuaikan dengan gambar atau atas petunjuk
Pengawas Lapangan.
3. Macam Pekerjaan :
a. Lingkup pekerjaan adalah pengadaan bahan, alat pemotong, pembersih,
penggosok tepi serta tenaga kerja untuk pemasangan kaca.
b. Pemasangan kaca pada bidang kusen sesuai gambar kerja.
4. Cara Pelaksanaan :
a. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, kelonggarannya cukup sehingga
pada waktu kaca berkembang tidak pecah.
b. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut - sudutnya.
c. Kaca yang dipasang pada kusen, semua sudutnya harus ditumpulkan dari sisi
tepinya hingga tidak tajam.
d. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan yang retak / pecah atau
tergores harus diganti.
Pasal 21.
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Persyaratan Bahan :
a. Kunci tanam dengan assesorisnya dipasang pada semua pintu, dengan sistem
penguncian dua slaag ( 2 x putar ).
b. Engsel yang digunakan adalah engsel besar dari bahan tembaga atau engsel nylon.
c. Grendel tanam menggunakan mutu yang baik , ukuran panjang kurang lebih 20 cm
untuk pintu, dan 10 cm untuk jendela.
d. Grendel kosong/ isi buatan dalam negeri.
e. Hak/ kait angin buatan dalam negeri.
f. Besi neut dan angker dari besi beton diameter 6 mm.
g. Untuk alat - alat gantung dan kunci khusus, kontraktor diwajibkan mengajukan
contoh terlebih dahulu guna mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
2. Macam Pekerjaan.
a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Pada setiap pintu hall dipasang kunci khusus sesuai petunjuk Direksi.
c. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada setiap
daun jendela.
d. Memasang grendel pada daun pintu km / wc.
e. Memasang hak / kait angin pada jendela panil kaca / jungkit dan pada pintu dobol.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pemasangan harus rapih sehingga pintu dan jendela dapat dibuka dan
ditutup dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua kunci harus diminyaki agar berfungsi
dengan baik.
Pasal 22.
PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP
1. Persyaratan Bahan :
a. Kayu yang dipakai dari kayu kelas I yang berkwalitas baik, tua kering dan tidak
bercacat, pecah – pecah serta tidak terdapat kayu mudahnya ( spint ).
b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang didalam dan pekerjaan
kayu halus, harus kurang dari 15 %, Untuk pekerjaan kayu yang kasar harus
kurang dari 20 %. Kelembaban tersebut untuk kayu yang dikirimkan ketempat
pekerjaan dan harus konstan sampai bangunan selesai.
c. Mutu dan kekeringan kayu selama pelaksanaan, harus dijaga dengan
menyimpannya ditempat yang kering dan terlindung dari hujan dan panas.
2. Macam Pekerjaan :
Konstruksi pekerjaan rangka kayu menggunakan jenis kayu sebagai berikut :
~ Kuda – kuda kayu Klas I 5/10 cm.
~ Gording kayu Klas II 5/10 cm.
~ Listplank papan kayu Klas I 2x2/20 cm.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pekerjaan kayu yang tampak dan khususnya kayu Klas I harus benar -
benar rata, licin dan diselesaikan dengan memuaskan.
b. Semua sambungan harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat dan rapih.
c. Semua sambungan kayu memanjang lubang dan pen harus dimeni.
d. Semua pekerjaan kayu yang akan dimeni / dicat harus didempul dan digosok
dengan amplas, diketam rata dan licin serta tidak ada lubang atau mata kayunya.
Pasal 23.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Bagian ini melingkupi seluruh pekerjaan penutup atap sesuai gambar bestek dan detail,
ataupun petunjuk yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Sebagai penutup atap yang dipakai adalah Spandek Galvalum BJLS 25.
3. Spandek Galvalum BJLS 30 harus dipasang dengan sempurna, lengkap dengan bagian-
bagian pelengkap yang diperlukan seperti nok, penutup ujung / flashing sesuai dengan
kebutuhan sesuai gambar penjelas.
4. Spandek Galvalum BJLS 30 harus sesuai dengan ketentuan spesifikasi dari pabrik.
Begitu juga cara penyimpanan di lapangan, pemotongan dan pemasangan dilaksanakan
sesuai dengan cara-cara yang dianjurkan oleh pabrik, terkecuali ditentukan lain oleh
Direksi Pekerjaan.
5. Selain dari jumlah yang diperlukan untuk penutup atap, pemborong juga berkewajiban
memberikan 2% extra, sebagai cadangan yang akan disimpan pada tempat yang ditunjuk
Direksi Pekerjaan.
6. Pengadaan bahan-bahan untuk atap Spandek Galvalum BJLS 30 sebaiknya dilakukan
oleh suatu rekanan khusus yang bertindak sebagai agen resmi pabrik di Indonesia.
Pasal 24.
PEKERJAAN PLAFOND
1. Persyaratan Bahan :
T r i p l e k s.
Tripleks yang dipakai adalah produksi dalam negeri yang bermutu baik dan telah
disetujui oleh pengawas dengan ukuran yang digunakan adalah 60 x 120 cm
dengan ketebalan 4 mm.
2. Macam Pekerjaan.
a. Memasang plafond tripleks pada bagian ruang - ruang yang dinyatakan dalam
gambar rencana.
b. Memasang kerangka plafond dengan menggunakan rangka kayu kelas II
dimensinya sesuai ukuran dalam gambar sehingga membentuk bidang - bidang
yang datar.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Sebelum lembaran penutup plafond dipasang, kontraktor wajib memriksa bahan
kerangka kayu untuk bidang plafond tersebut apakah letak, pola dan ukurannya
sudah sesuai petunjuk gambar.
b. Permukaan bawah kerangka plafond harus diserut rata agar lembaran plafond dapat
menempel dengan baik, rata dan tidak bergelombang.
c. Celah / nat antara lembar plafon berupa garis lurus berwarna hitam dengan lebar 4
mm. Untuk hal tersebut, sebelum plafond dipasang maka permukaan bawah rangka
plafond yang sudah diserut halus, harus dicat hitam terlebih dahulu minimal 2 kali
sapuan.
d. Seluruh struktur kerangka harus mempunyai hubungan yang kuat dan ditahan
dengan baik oleh struktur atap, lantai dan dinding.
e. Plafond harus dicat dengan baik dengan sapuan permukaan yang rata.
Pasal 25.
PEKERJAAN KERAMIK PENUTUP LANTAI
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong wajib mencegah yang berkaitan dengan
kerusakan-kerusakan, instalasi pipa-pipa, saluran, listrik, telepon termasuk peil-peil
dibawah lantai.
2. Bidang-bidang yang akan diberi penutup, baik bidang datar / landai maupun tegak /
dinding harus sudah betul-betul bersih, rata dan selesai. Jika terdapat lapisan pasir, pasir
tersebut harus sudah padat, dengan disiram air sedikit demi sedikit waktu dipadatkan.
Ketidak sempurnaan dari penutup sebagai akibat dari cacat bidang-bidang di bawahnya
menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya, dalam hal ini Direksi Pekerjaan berhak
untuk menyuruh bongkar pekerjaan dan memperbaiki kembali tanpa biaya tambahan.
3. Bahan yang dipakai adalah bahan kualitas baik, didatangkan dalam keadaan tanpa cacat.
Contoh-contoh harus disetujui Direksi Pekerjaan sebelum didatangkan dalam jumlah
besar.
4. Pemasangan keramik untuk penutuplapisan-lapisan ini, harus dilaksanakan sesuai
dengan gambar dan dikerjakan oleh tenaga yang betul-betul ahli.
5. Permukaan lantai yang selesai harus sementara dilindungi dari segala gangguan
kerusakan yang terjadi, wajib diperbaiki hingga Direksi Pekerjaan dapat menerimanya
dengan baik.
6. Pekerjaan lantai.
a) Seluruh permukaan lantai ruangan-ruangan kecuali ditentukan lain sesuai gambar
detail memakai keramik keramik dengan ukuran 40x40 cm
b) Keramik yang dipakai adalah produksi dalam negeri dan mempunyai SII ex KIA /
sederajat.
c) Setelah penutup lantai keramik dipasang ( 24jam ) kemudian pakailah SuperGrout
untuk mengisi naad / siar-siarnya, cara pengerjaan sesuai dengan petunjuk dari
pabrik bersangkutan.
Pasal 26.
PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI LISTRIK
1. S i s t e m.
a. Sistem instalasi listrik didalam proyek ini secara keseluruhan menggunakan sumber
daya dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) dengan tegangan kerja 220 / 380 volt,
3 phase, 50 getaran / detik serta cadangan daya ( jika terdapat gangguan di PLN )
dari Generator Set ( genset ).
b. Pada setiap unit bangunan ditempatkan sub - sub panel tersendiri, dan pada sub
panel tersebut dilakukan pengelompokan dari jenis beban yang berbeda yaitu
antara beban penerangan dan beban stop kontak sehingga diharapkan beban -
beban itu tidak saling mempengaruhi dan lebih mudah maintenancenya.
c. Distribusi untuk kebutuhan seluruh sub panel maupun panel lainnya, dilakukan
melalui suatu " panel utama distribusi" yang terpisah dan ditempatkan pada ruang
kontrol panel tersendiri.
2. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik di proyek ini meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan penerangan / armeture yang disyaratkan sesuai
gambar rencana dan RKS, termasuk pengamatannya dari titik nyala lampu sampai
dengan panel pembagi.
b. Pengadaan dan pemasangan stop kontak biasa, stop kontak khusus, fan maupun
stop kontak tenaga, termasuk pengamatan dari titik nyala stop kontak sampai
dengan panel - panel pembagi.
c. Pengadaan dan pemasangan " panel utama distribusi" maupun panel - panel
pembagi beserta perlengkapan pendukungnya.
d. Pengadaan dan pemasangan kabel - kabel feeder ( toovoer ) dari gardu / kios travo
ke panel utama distribusi, maupun dari panel utama distribusi ke panel - panel
pembagi dan unit peralatan utama yang ada beserta perlengkapan pendukungnya.
e. Pengadaan dan pemasangan rak kabel ( cable tray ) yang diperlukan, beserta
perlengkapan pendukungnya.
f. Pelaksanaan pekerjaan finishing akibat adanya pekerjaan instalasi listrik.
g. Melakukan pengurusan permohonan penyambungan daya yang diperlukan untuk
system instalasi yang terpasang.
h. Melakukan pengujian untuk semua instalasi listrik yang terpasang sesuai yang
diisyaratkan.
i. Menyerahkan surat jaminan instalatur yang telah disyahkan oleh instansi yang
berwenang.
j. Melakukan pendidkan bagi operator dari pemberi tugas, mengenai sistem instalasi
listrik yang terpasang.
k. Menyerahkan gambar pelaksanaan pekerjaan ( as built drawing ) rangkap 4 yang
diserahkan menjelang penyerahan pertama.
l. Melakukan " masa pemeliharaan " dan jaminan dari instalasi yang terpasang.
3. Persyaratan Teknis.
o Sistem Illuminasi.
Secara umum sistem illuminasi meliputi lampu - lampu, assesoris, peralatan serta
benda yang diperlukan untuk operasi lengkap dan sempurna dari semua peralatan /
fixture. sistem ini harus sesuai dengan yang disyaratkan dan ditunjuk dalam gambar
rencana.
~ Kwalitas dan Pengerjaan :
.. Semua material dan assesoris bermutu baik.
.. Disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan.
.. Menghasilkan fixture penerangan dari peralatan penerangan klas utama yang
setara dengan standar utama.
.. Pengerjaannya harus kelas satu.
.. Fixture harus sesuai dengan gambar spesifikasi.
~ Material :
.. Harus dari bahan yang tidak mudah menyala atau terbakar.
o Fixture / Armature.
~ Lampu yang dipakai terdiri dari jenis sebagai berikut :
- Lampu philips SL. 14 watt; Lampu Philips SL.20 watt.
• Fitting lampu dengan nominal voltage 250 - 300 volt, kwalitas Philips
Holland.
• Ballast dengan power faktor minimal 0,5 yang harus diperbaiki dengan
kondensator. Body armature terbuat dari plat baja dengan ketebalan 0,7 mm
dan dicat bakar sebagai finishing Sebelumnya harus dicat anti karat,
pembuatan reflektor harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
efek bayangan atau " glare " pada bidang kerja. Pengerjaan atas body
armature adalah lokal dengan kwalitas artolite.
o Pemasangan Lampu / Armature.
~ Semua fixture / armature dan perlengkapannya harus dipasang oleh tenaga
berpengalaman, dengan cara yang disetujui oleh Direksi / Pengawas.
~ Untuk pemasangan harus disediakan "strap support" penggantung serta bahan
lain yang diperlukan untuk suatu pemasangan yang rapih dan baik.
~ Setelah fixture penerangan selesai dipasang, harus berfungsi dengan sempurna
dan bebas dari cacat / kekurangan.
~ Pada pemeriksaan terakhir, semua fixture dan perlengkapannya harus menyala
lengkap, kecuali dipersyaratkan lain.
o Stop Kontak dan Saklar.
~ Tipenya adalah inbow atau out bow, pada tempat yang tidak dimungkinkan
dipasang cara inbow. Rated current minimal dari peralatan ini adalah 10 A /250
volt, dengan kwalitas MK England.
~ Untuk pemakaian titik nyala stop kontak exhfan atau stop kontak khusus, harus
dari tipe yang dilengkapi dengan on / off swich, fush dan lampu indikator.
~ Setiap pengadaan dan pemasangan stop kontak, harus sudah dilengkapi stekker
yang sesuai dengan tipe stop kontak yang digunakan.
o Pemasangan Stop Kontak dan Saklar.
~ Stop kontak dan saklar dipasang rata dengan tepi muka kotak atau plester
penutup dan rata dengan finishing dinding atau garis plafon dan jika dipasang
pada dinding / plafon dari konstruksi yang tidak dapat terbakar, maka
pemasangannya tidak lebih dari 0,63 mm ( 1/2" ) dibelakangnya, kecuali
dipersyaratkan.
~ Tinggi pemasangan diartikan dengan tinggi permukaan lantai sampai pusat
horizontal dari plat penutup. Tinggi pemasangan tidak disyaratkan jika
ketinggiannya mengganggu sistem mekanikal, struktur atau arsitektur atau
menyebabkan plat penutup membentang dinding yang mempunyai bahan atau
finishing berbeda. Untuk itu maka kotak out let harus digeser ke arah horizontal
sesuai petunjuk dari Pengawas Lapangan.
~ Jika pemasangan tidak tercatat atau dipersyaratkan, tinggi pemasangan kotak
saklar dinding harus 145 cm dan kotak stop kontaknya minimum 95 cm dari
permukaan lantai atau sesuai kebutuhan. Jika ada lebih dari 5 saklar atau stop
kontak, penempatannya ditunjuk pada tempat yang sama, maka 2 deret kotak-
kotak yang tunggal, ganda atau multi gang, sesuai dengan kebutuhannya harus
dipasang satu diatas lainnya dengan titik tengah deretan tersebut harus berada
145 cm diatas permukaan lantai.
~ Kotak kontak dekat pintu atau jendela, harus dipasang dekat kosen pinggir, pada
sisi kunci.
o Kabinet Panel Utama dan Panel - panel Pembagi.
~ Kabinet panel utama harus terbuat dari baja dan mempunyai ukuran yang
proporsional diperbesar menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran
pada kabel yang dipakai terlampau sesak. Pada setiap kabinet harus ada cara -
cara memasang, mendukung dan menyetel.
~ Ketebalan kabinet untuk " panel utama distribusi" ( MDB ), minimal 2 mm.
sedangkan untuk panel - panel pembagi, ketebalan minimalnya 1,6 mm.
~ Semua kabinet panel harus dicat anti karat dan finishingnya cat bakar ( duko )
minimum 2 kali. warna cat finishing, ditentukan kemudian oleh Direksi.
~ Tinggi pemasangan untuk kabinet panel penerangan / stop kontak harus 2 meter
diatas permukaan lantai dan dasarnya minimum 45 cm diatas permukaan lantai
untuk kabinet panel utama.
~ Setiap rangka / freme kabinet harus dilengkapi dengan "cath and flat key lock"
dengan masing - masing anak kunci, serta dilengkapi "bracket" agar tidak
mudah terbuka apabila panel ini tidak terkunci.
o Panel Utama Distribusi ( Swich Board ).
~ Secara umum swich board terbuat dari plat baja / logam ( metal cladlucase ) dan
dicat. Konstruksi harus dari rangka baja, diperkuat dan dilas menjadi struktur
yang kakuh, tidak rusak pemasangan akibat tegangan - tegangan lebih. Bagian
rangka atas harus ditutup, sisi belakang dapat dilepas dan dapat dicapai baik
dari depan maupun dari belakang.
~ Semua indikator, meter control dan sebagainya, ditempatkan dan dikelompokan
pada tutup depan yang berengsel. Engsel harus terpasang tersembunyi dan
tutup sisi depan dilengkapi dengan kunci.
~ Semua sumber yang diperlukan untuk circuit control, instrumen dan lain - lain,
harus cukup lover untuk ventilasi guna membatasi dari kenaikan suhu dari
peralatan yang mengandung arus sesuai syarat dalam standard VDE bagi
peralatan ditempat tertutup ( in door ). Pada bagian belakang yang dapat
dilepas, harus mempunyai konstruksi skrup atau baut.
~ Neutral bar " harus diisolasi terhadap kabinet dan dipasang pada ujung - ujung
yang berlawanan dengan "mains" serta mempunyai terminal yang diberi nomor
selaku tempat mencatat cadangan/spare pada gambar perencanaan.
Penghubung yang memerlukan mouting dll, harus diadakan untuk kemungkinan
pemasukan komponen lain dikemudian hari. disamping "phase bar" dan neutral
bar harus disediakan pula " grounding bar " yang telanjang tak terisolasi, yang
dipasang pada kabinet.
o Kabel dan Kawat.
~ Kabel dan kawat meliputi tegangan rendah, control accessories, peralatan dan
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi sistem. kabel dan kawat
tegangan rendah 600 volt atau lebih kecil, kecuali dipersyaratkan lain, harus dari
tipe : NYY, NYA dan NYFGBY yang sesuai dengan SPLN serta melalui suatu
pengujian.
~ Kawat berpenampang lebih dari 10 mm2 harus multi stranded dan tidak boleh
ada kawat yang lebih kecil dari 2,5 mm2. kecuali untuk sambungan antar lampu
satu saklar dan kawat untuk pemakaian "remote control" yang kurang dari 30
meter panjangnya.
o Pemasangan dan Penyambungan Kabel.
~ Semua kabel penerangan dan stop kontak, harus terpasang dalam conduit
union 3/4" dan dipasang dengan klem, diberi penguat/ pendukung sesuai
dengan keperluan dimaksud.
~ Semua kabel yang terpasang lurus atau sejajar, hanya boleh mempunyai jari -
jari lengkung minimal 15 x diameter kabel.
~ Pemborong harus menyediakan built insert, sleeve dan lain - lain peralatan
tambahan yang dibutuhkan, yang harus dipendam didalam tembok/ beton atau
pekerjaan pemasangan kabel ditempat lain yang tertentu.
~ Pemasangan kabel yang menyeberangi selokan, jalan atau instalasi lainnya,
harus dilindungi dengan pipa galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan
pipa PVC tipe AW didalamnya, dengan penampang minimal 2,5 x penampang
kabel.
~ Pemasangan kabel didalam tanah, harus minimal sedalam 75 cm dengan
ketebalan pasir pengalas 10 cm, kemudian diurug lagi dengan pasir setebal 15
cm, baru ditutup pelindungsebelum diurug kembali.
~ Pada rute kabel untuk setiap 25 m dan setiap belokan, harus diberi tanda galian
kabel dengan arah tanah kabel.
~ Pada prinsipnya setiap penarikan kabel toever / feeder yang berada dalam
bangunan didalam tanah, tidak dibenarkan adanya sambungan.
~ Penarikan kabel yang menuju panel - panel hendaknya disetiap ujung kabel
dekat panel, diberi sling dengan panjang +2 m.
~ Dalam menyambung / menghubungkan kabel pada minal busbar dari panel,
harus digunakan sepatu / kabel schoen. pemasangan sepatu kabel pada
kabelnya harus menggunakan timah patri. Untuk ukuran - ukuran kecil dapat
dilakukan dengan press tangan atau hydrolis.
o Pentanahan / Grounding.
~ Seluruh peralatan/ asesoris listrik yang menggunakan atau terbuat dari metal
seperti panel armature, harus mempunyai hubungan kawat / kabel ketanah guna
menyalurkan kemungkinan timbulnya arus lebih akibat kebocoran / short circuit.
~ Sistem pentanahan dari kabel - kabel dapat digunakan kawat BBC atau single -
core kabel NYA yang memiliki penampang setingkat lebih kecil dari pada
penampang kabel toevoernya.
~ Untuk " grounding rod " dapat digunakan tembaga atau tembaga batangan
dengan diameter tidak kurang dari 2 cm dan panjang 6 m terpasang vertikal
lurus kebawah dan mempunyai tahanan tanah minimal.
Pasal 27.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN HALAMAN / FINISHING
1. Pekerjaan pembersihan halaman harus dilaksanakan sebagai bagian dari pekerjaan
sampai masa pemeliharaan berakhir, dan pelaksanaannya mengikuti petunjuk Direksi /
Pengawas Lapangan.
2. Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan dalam RKS
ini atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan ini, maka pemborong wajib
menyelesaikannya sesuai petunjuk Direksi.
Pasal 28.
PERATURAN PENUTUP
1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Pemborong, atau
yang harus dan dibuat oleh Pemborong, tetapi pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini
dinyatakan nyata menjadi bagian pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut diatas
tetap dianggap sebagai dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini.
2. Pekerjaan yang dinyatakan menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan, akan tetapi
tidak diuraikan atau dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini tetapi harus
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan
pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat untuk menuju
penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna.
Sentani, Juni 2024
Dususun Kembali Oleh;
CV. MULTI KAWAN CONSULTANT
SURIYANTO L APULLEMBANG, ST
Direktur