Pembangunan Unit Sekolah Baru Sd Negeri Malili Distrik Airu Beserta Perabotnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3211647
Date: 8 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Jayapura
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,415,553,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,415,543,022
Winner (Pemenang): CV Pratama
NPWP: 722265857952000
RUP Code: 51410618
Work Location: Distrik Airu - Jayapura (Kab.)
Participants: 23
Applicants
Reason
0722265857952000Rp 1,365,574,847-
0018262576952000--
CV Bina Maju Babekayam
02*6**1****52**0Rp 1,385,546,793Mohon calon penyedia melihat Kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi terutama pada BAB IV LDP Butir F angka 8.4. Nomor 2 dan BAB V LDK Nomor urut 4, 5, 14, 17 dan 19
CV Mega Karya Papua
02*2**4****52**0Rp 1,184,148,362Mohon calon penyedia melihat kembali berkas yang diunggah dengan membandingkan persyaratan kualifikasi terutama pada BAB IV LDP Butir F angka 8.4. Nomor 2 dan dan 5 tentang RKK Calon Penyedia tidak membuat Tabel/Identifikasi Jenis Bahaya dan BAB V LDK Nomor urut 4, 5, dan 19
Sagu Aqeela Khanza
01*9**8****52**0--
0415032176952000--
Wijatka Mandiri
05*2**4****52**0--
0606164671952000--
0928194505952000--
CV Morouw
04*1**0****52**0--
0030101117952000--
CV Fa'az Putra Papua
06*1**3****52**0--
0733399158952000--
CV Luistien
07*1**4****52**0--
CV Weyland Indah
08*3**3****54**0--
0032729485952000--
CV Zaitun Sejati
08*6**0****52**0--
0960278299952000--
0032250623952000--
0842790222952000--
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0--
Tiur Papua Jaya
06*3**1****52**0--
CV Giffer Jaya
00*6**9****52**0--
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN    JAYAPURA                     
                                                                           
                        DINAS     PENDIDIKAN                               
                                                                           
                                                                           
               Jalan Raya Sentani – Depapre – Gunung Merah -Sentani        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            PEKERJAAN  :                                   
                                                                           
   PEMBANGUNAN     UNIT SEKOLAH  BARU  SD NEGERI  MALILI DISTRIK           
                    AIRU  BESERTA PERABOTNYA                               
                                                                           
                                                                           
                              LOKASI.                                      
                                                                           
                 DISTRIK AIRU - KABUPATEN JAYAPURA                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        TAHUN      2024                                    
       SYARAT     – SYARAT     TEKNIS   PELAKSANAAN                        
                                                                           
 INSTANSI    : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JAYAPURA                         
                                                                           
 PEKERJAAN  : PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU SD NEGERI MALILI DISTRIK AIRU BESERTA
               PERABOTNYA                                                  
                                                                           
 LOKASI     : DISTRIK AIRU - KABUPATEN JAYAPURA                            
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 1.                                     
                         SITUASI PEKERJAAN                                 
                                                                           
      Pekerjaan ini terletak di lokasi Distrik Airu Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 2.                                     
                 PENJELASAN POKOK-POKOK PEKERJAAN                          
                                                                           
 Skope pekerjaan :                                                         
 Pekerjaan yang harus dikerjakan ialah : Pembangunan Unit Sekolah Baru Sd Negeri Malili
 Distrik Airu Beserta Perabotnya                                           
                                                                           
                                                                           
   1. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                           
   2. Biaya Rkk (K3)                                                       
   3. Pekerjaan Tanah Dan Pasir                                            
   4. Pekerjaan Pasangan Dan Beton                                         
                                                                           
   5. Pekerjaan Atap , Dinding Dan Plafon                                  
   6. Pek. Kosen Dan Penggantung                                           
                                                                           
   7. Pekerjaan Instalasi Listrik                                          
   8. Pekerjaan Pengecatan                                                 
                                                                           
   9. Pengadaan Mebelair/Perabot                                           
   10. Pekerjaan Akhir                                                     
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 3.                                     
                     JAMINAN KESELAMATAN BURUH                             
                                                                           
   1. Pemborong yang telah ditentukan sebagai pemenang dan setelah penanda tanganan
      kontrak, diwajibkan mengasuransikan seluruh pekerjanya kedalam Perum Astek /
      Jamsostek atau perusahaan Asuransi lainya. Besarnya Astek 0,5 % dari harga kontrak
      pekerjaan yang harus disetorkan ke Perum Astek lewat Bank Papua atau Bank yang
      ditunjuk.                                                            
                                                                           
   2. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
      pekerjaan untuk para pekerjanya. Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong wajib
      menyediakan segala keperluan / kebutuhan yang diperlukan untuk keselamatan kerja
      para pekerja ( misalnya peti tempat obat / PPPK ).                   
   3. Pemborong dalam menjamin kesejahteraan para pekerja, harus mematuhi Peraturan -
      peraturan Perburuhan yang berlaku di Indonesia.                      
                                                                           
   4. Pemborong dalam melakanakan pekerjaan harus menyediakan Alat Perlindungan Diri
      (APD) lengkap dilapangan yaitu meliputi sepatu proyek, helm proyek, rompi, dll
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 4.                                     
                          RENCANA KERJA                                    
                                                                           
1.   Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun rencana
     kerja, rencana terperinci termasuk jadwal pelaksanaan ( Time Schedule ) dan Net Work
     Planning diajukan kepada Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya satu
     minggu setelah menunjukan pemenang untuk disetujui.                   
2.   Setelah disetujui, maka harus dicetak dan cetakannya harus diserahkan kepada Pemberi
     Tugas / Direksi Pekerjaan 3 ( tiga ) lembar. Sedangkan cetakan lainnya harus selalu
     terpampang di tempat pekerjaan dan juga dilampirkan dokumen kontrak.  
                                                                           
3.   Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat-alat dan bahan-bahan
     bantu sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu
     hal, yang harus dipertimbangkan lebih dahulu dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                           
4.   Rencana kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan sebagai dasar
     untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan
     penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.              
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 5.                                     
         BANGSAL UNTUK PEKERJA DAN GUDANG & RAPAT LAPANGAN                 
                                                                           
1.   Bangsal untuk pekerja dan gudang dibuat di tempat di sekitar bangunan yang akan
     dikerjakan yang letaknya ditentukan atas petunjuk Direksi Pekerjaan, terdiri dari bahan-
     bahan : atap seng, tiang kayu, lantai dari papan ( Konstruksi panggung ) dan diberi
     penerangan secukupnya.                                                
2.   Bahan-bahan utama atau bahan-bahan pembantu yang seharusnya mendapat  
     perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin perlindungan
     terhadapnya.                                                          
3.   Rapat Lapangan.                                                       
     Pemborong wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan setiap minggu
     oleh Direksi Pekerjaan bersama Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu
     mengenai pembangunan proyek.                                          
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 6.                                     
                        BANGUNAN SEMENTARA                                 
                                                                           
 1.  Kantor Direksi Pekerjaan                                              
     a) Dibuat dari konstruksi rangka kayu, dinding papan atau "multiplex" 4 mm, dan harus di
       cat. Penutup atap Spandek Galvalum Bjls 20. "plafond triplex" 3 mm, lantai panggung
       papan konstruksi kayu klas ll, diberi pintu / jendela secukupnya untuk penghawaan /
       pencahayaan, dengan luas minimal 6 m2.                              
     b) Letak kantor direksi pekerjaan ini berdekatan dengan kantor Pemborong dan ruang
       WC yang bersih dengan air yang cukup.                               
     c) Perabotan yang diperlukan dalam kantor ini adalah:                 
          1 meja rapat untuk 10 orang beserta kursi.                       
          3 meja tulis lengkap kursi.                                      
          1 lemari, 1 meja gambar lengkap dengan mesin gambar.             
          Helem minimal 5 buah, obat-obatan, buku tamu, sepatu proyek.     
 2.  Kantor Pemborong, los kerja, tempat simpan.                           
     a) Luas bangunan-bangunan ini diserahkan pada pemborong termasuk konstruksinya,
       dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan bahaya kebakaran. 
     b) Tempat simpan bahan terbuka seperti penyimpanan pasir, kerikil, dibuat merupakan
       kotak dengan lantai beton tumbuk 1:3:5, dipagari papan, cukup rapat, sehingga
       bahan-bahan tersebut tidak dicampur.                                
     c) Penjelasan lain sesuai keterangan pasal 7.                         
 3.  Pagar proyek.                                                         
     a) Pagar proyek didirikan setinggi 1,80 m sekeliling daerah pembangunan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     b) Dibuat dari Spandek Galvalum Bjls 20 dicat, dengan rangka kayu klas II 5/10 yang
       ditanam cukup dalam dan kuat tidak berubah-rubah.                   
                                                                           
 4.  Pemborong wajib memelihara semua bangunan sementara dan pagar, hingga selesai
     pelaksanaan proyek.                                                   
 5.  Setelah selesai, semua bangunan sementara ini menjadi milik Pemborong dan harus
     dibongkar atas perintah Direksi Pekerjaan.                            
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 7.                                     
             SYARAT-SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN                     
                                                                           
 Kecuali bahan yang diberikan oleh Pemberi Tugas maka pada sebagian atau seluruhnya tugas
 mendatangkan / pengolahan bahan oleh Pemborong berlaku:                   
                                                                           
1.   Jika tidak ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka seluruh bahan
     harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam A.V.                  
                                                                           
2.   Direksi Pekerjaan berhak meminta keterangan mengenai asal dari bahan-bahan yang
     didatangkan ke lapangan oleh Pemborong. Bahan-bahan terbuat sebelum dipergunakan
     akan diperiksa di tempat pekerjaan. Apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai
     pemeriksaan kualitas bahan, Direksi Pekerjaan berhak mengirim contoh bahan tersebut
     ke Balai Penelitian Bahan-Bahan yang diakui oleh Pemerintah. Segala ongkos yang
     bertalian dengan pemeriksaan tersebut adalah tanggungan Pemborong.    
                                                                           
                              Pasal 8.                                     
                   MESIN-MESIN DAN ALAT-ALAT UKUR                          
                                                                           
 Daftar peralatan yang minimal disediakan :                                
                                                                           
     a) Mollen kapasitas 2 m3 : 1 buah                                     
     b) Peralatan Tukang  : 6 Set                                          
     c) Perancah dari kayu                                                 
     d) Beton mollen dengan kapasitas / volume kecil hanya dipergunakan untuk pekerjaan
       pembuatan adukan spesi / mortar. Untuk pekerjaan beton konstruksi, Pemborong
       diharuskan menyediakan batching plant atau memakai beton mollen dengan
       kapasitas minimal 1 m3.                                             
     e) Pesawat / Alat ukur Theodolit.                                     
                                                                           
2.   Disamping alat-alat yang disebutkan dalam pasal 8 Pemborong harus menyediakan alat
     ukur, "waterpass" yang diperlukan guna menentukan / pemeriksaan letak bangunan yang
     sedang dilaksanakan sesuai rencana. Dalam hal ini Direksi Pekerjaan berhak untuk
     menugaskan pengukuran-pengukuran pada pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 9.                                     
                PEMBORONG PEMBANTU (SUB CONTRACTOR)                        
                                                                           
 Pemborong tidak diperkenankan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada
 pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas. Jika hal ini diperkenankan, maka
 Pemborong tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas kelancaran dan mutu pekerjaan yang
 dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.                                     
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 10.                                    
                     PENGUKURAN TAPAK KEMBALI                              
                                                                           
 1.  Pemborong diwajibkan melakukan pengecekan dengan mengadakan pengukuran dan
     menggambar kembali dari tapak, secara lengkap mengenai ukuran-ukuran batas tanah,
     peil-peil, letak-letak pohon dan bangunan-bangunan yang ada pada saat tapak
     diserahkan.                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 2.  Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar, wajib segera dilaporkan
     pada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.                 
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 11.                                    
                  PAPAN PATOK UKUR ( "BOUWPLANK" )                         
 1.  Papan patok, termasuk patok pemasangan dibuat dari kayu klas II. Patok pemasangan
     ditanam, tidak dapat digerak-gerakan, dengan jarak maksimum 200 cm, satu sama lain.
                                                                           
 2.  Papan patok dibuat dengan tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus, diserut rata pada sisi sebelah
     atasnya. Tinggi sisi-sisi atas papan patok ukuran harus sama dengan lainnya, kecuali
     dikehendaki lain oleh Direksi Pekerjaan. Papan-papan ini dipasang minimal sejauh 200
     cm dari as pondasi terluar.                                           
 3.  Pemasangan patok ukur dianggap selesai setelah ada persetujuan Direksi Pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 12.                                    
                          UKURAN-UKURAN                                    
                                                                           
 1.  Ukuran-ukuran ruangan, pandangan, penampang-penampang, termasuk ukuran-ukuran
     tinggi dari lantai, "luifel", talang, nok bubungan dan lain-lain diambil seperti yang telah
     ditetapkan dalam gambar-gambar.                                       
                                                                           
 2.  Semua ukuran pada gambar arsitektur adalah ukuran jadi, sesudah mendapat
     penyelesaian ( "finishing" ), sedangkan ukuran pada gambar sipil ( konstruksi ) adalah
     sebelum penyelesaian.                                                 
                                                                           
 3.  Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar utama dan gambar detail, yang berlaku
     adalah gambar detail ( gambar berskala besa ).                        
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 13.                                    
               PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                        
                                                                           
1.   Untuk pekerjaan sipil.                                                
     a) Untuk pelaksanaan pekerjaan sipil umumnya dipakai peraturan umum yang lazim
       disebut ( Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan
       ).                                                                  
     b) Peraturan bangunan. Peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan mengikat
       kecuali dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, peraturan tersebut
       adalah :                                                            
          PBI 1971/NI-2 ( Peraturan Beton Bertulang Indonesia ).           
          PUBI 1982 ( Peraturan umum untuk Bangunan di Indonesia ).        
          PMI 1983/NI-18 ( Peraturan Muatan Indonesia 1983 ).              
          PKKI 1978/NI-5 ( Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ).          
          PPKBI 1980 ( Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia ).  
          PUBI 1970/NI-3 ( Peraturan Umum Bahan Bangunan untuk di Indonesia ).
          Peraturan Bangunan Tahan gempa 2007.                             
          Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970.             
          Peraturan Cat Indonesia ( NI-4 atau PTI 1961 ).                  
          Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980.                
          Standard konstruksi bangunan Indonesia / DPU no.378/KPTS/1987.   
          Standard SNI Konstruksi Bangunan Gedung Tahun 2002 - 2012.       
                                                                           
2.   Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan setempat.
                                                                           
3.   Untuk pekerjaan Elektro Mekanik.                                      
     Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan listrik adalah :
     a) Harus mengikuti PUIL 1987 - 2006.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     b) Untuk pekerjaan instalasi listrik supaya dilaksanakan oleh Pemborong listrik yang
       mempunyai SIKA kelas C ( minimum ).                                 
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 14.                                    
                PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN                         
 1)  Ketentuan umum mengenai pelaksanaan dan gambar.                       
     a) Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-
       syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun pekerjaan
       instalasi elektrikal / mekanikal.                                   
     b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan akan
       menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
       seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
       Pekerjaan.                                                          
     c) Apabila ada perbedaan gambar atau ukuran-ukuran antara gambar ukuran kecil dan
       gambar detail atau ada perbedaan antara bestek ( RKS ) dengan gambar, maka yang
       berlaku adalah menurut urutan-urutan yang lebih menentukan seperti di bawah ini :
          Bestek ( RKS ).                                                  
          Gambar dengan skala yang lebih besar.                            
     d) Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
       mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan,
       menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal yang dianggap perlu
       lainnya.                                                            
     e) Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
       penyelesaian dan pelaksanaan secara tepat, baik dan lengkap.        
     f) Dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja,
       konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan
       tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh
       Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas, jika diduga terdapat kekurangan, Pemborong
       diwajibkan mengadakan konsultasi dengan Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas
       sebelum pekerjaan dilaksanakan.                                     
     g) Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
       terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkannya di dalam harga yang
       termuat pada surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
     h) Tanah dan halaman untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong dalam
       keadaan pada saat seperti penjelasan/peninjauan di lapangan.        
     i) Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian
       rupa sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan
       pada malam hari, Pemborong harus minta persetujuan kepada Direksi Pekerjaan /
       Pegawai terlebih dahulu.                                            
     j) Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna pada
       Pemebri Tugas / Direksi Pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul akibat
       pelaksanaan, pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.      
                                                                           
 2)  Ketentuan-ketentuan lain.                                             
  Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat di dalam
  pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :                       
     a) Gambar.                                                            
          Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
          pekerjaan ini.                                                   
          Gambar detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan.
     b) Petunjuk.                                                          
          Petunjuk teknis atau keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan pekerjaan
          ( aanwijzing ), yang tercantum dalam berita acara rapat penjelasan.
          Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
          Tugas / Direksi Pekerjaan, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum.    
     c) Peraturan.                                                         
          Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua
          pelaksanaan pemborong.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan dari Pekerjaan Umum di
          Indonesia yang disahkan dengan SK pemerintah tanggal 28 Mei 1941 (AV) kecuali
          dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini.       
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 15.                                    
                 SYARAT-SYARAT BAHAN PEKERJAAN SIPIL                       
              ( Penggunaan disesuaikan dengan macam pekerjaan )            
 1.  Air ( PUBI 1970/NI-3 / SNI 2002 )                                     
     a) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh mengandung
       minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang
       merusak bangunan. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil test dari
       laboratorium yang berkompeten.                                      
     b) Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan
       dengan jenis pekerjaan beton dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
       serta harus dilakukan setepat-tepatnya.                             
                                                                           
 2.  Pasir ( PUBI 170/NI-3, PBI 1971/NI-2 / SNI 2002 )                     
     a) Pasir urug.                                                        
       Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras.
       Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut dapat dipergunakan asal dicuci terlebih
       dahulu dan seizin Direksi Teknis Pekerjaan.                         
     b) Pasir pasang.                                                      
       Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi
       syarat-syarat sebagai berikut :                                     
          Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
          Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.                          
          Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
          Pasir laut tidak boleh dipergunakan.                             
     c) Pasir beton.                                                       
       Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
       PBI 1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) diantaranya yang paling penting :      
          Butir-butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh
          cuaca.                                                           
          Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.                         
          Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila
          diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran-butiran diatas ayakan 4 mm,
          minimal 2 % dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 1 mm minimal 10 % dari
          berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 % sampai
          dengan 90 % dari berat.                                          
          Pasir laut tidak boleh dipergunakan.                             
          Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium.
                                                                           
 3 Batu belah ( batu kali ).                                               
     a) Batu belah ( batu kali ) harus keras, padat dan tidak boleh mengandung padas atau
       tanah.                                                              
     b) Batu belah untuk keperluan yang nampak (pasangan batu muka atau pasangan tanpa
       plesteran) bentuk atau muka batu harus dipilih dan tidak boleh memperlihatkan tanda-
       tanda lapuk dan berpori.                                            
                                                                           
 4.  Kerikil dan batu pecah.                                               
     a) Kerikil adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan berlubang
       persegi 76 mm tertinggal diatas ayakan berlubang 5 mm.              
     b) Batu pecah adalah butiran-butiran mineral hasil pecahan batu alam yang didapat
       melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan tertinggal diatas ayakan berlubang
       persegi 2 mm.                                                       
     c) Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
       dalam PBI 1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) atau PUBI 1970 ( NI-3 ) diantaranya : harus terdiri
       dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     d) Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta sesuai besar butirannya dan
       gradasinya bergantung pada penggunaannya.                           
     e) Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1 %.
     f) Warnanya harus hitam mengkilap keabu-abuan.                        
                                                                           
 5.  S p l i t.                                                            
     a) Split adalah batu pecah yang harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 25 mm
       dan tertinggal di atas ayakan berlubang persegi 2 mm.               
     b) Split untuk beton harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam PBI 1971 (NI-2)
       diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur
       oleh pengaruh cuaca.                                                
     c) Split harus cukup bersih tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
     d) Ukuran split untuk pekerjaan ini ditentukan 2 x 3 cm.              
     e) Syarat-syarat tersebut di atas harus dinyatakan oleh laboratorium. 
 6.  Portland cement ( NI-8, PBI 1971/NI-2 / SNI 2002 )                    
     a) Portland cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan dalam kantong
       utuh/baru.                                                          
     b) Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih
       dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.                          
     c) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
       lembab, begitu pula penempatannya harus ditempat yang kering.       
     d) PC yang sudah membatu (menjadi keras) dan sweeping tidak boleh dipakai.
                                                                           
 7.  Kayu ( PKKI 1961 / SNI 2002 ).                                        
     a) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala
       sifat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak
       akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi (bangunan).           
     b) Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.               
     c) Yang dimaksud dengan kayu mutu A ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat
       sebagai berikut :                                                   
          Harus kering udara.                                              
          Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari
          3,5 cm.                                                          
          Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
          Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan retak-retak
          menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.    
          Miring arah serat (tangensial) tidak boleh lebih dari 1/10.      
     d) Yang disebut kayu mutu B ialah kayu yang tidak termasuk dalam mutu ( A ), tetapi
       memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :                            
          Kadar lengas kayu 30%.                                           
          Besar mata kayu tidak boleh melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak boleh
          lebih dari 5 cm.                                                 
          Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
          Retak-retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan retak-retak
          menurut lingkaran tumbuh, tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu.   
          Miring arah serat ( tangensial ) tidak boleh lebih dari 1/7.     
     e) Bahan-bahan kayu yang berlapis.                                    
          Teakwood harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan warnanya
          merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik.       
          Plywood / tripleks harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan
          warnanya merata, dengan susunan lapisan yang padat.              
                                                                           
 8.  Baja tulang beton dan kawat pengikat ( PUBI 1970/NI-3 / SNI 2002 ).   
     a) Jenis baja tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan yang
       berbentuk batang-batang polos atau batang-batang yang diprofilkan (besi ulir).
     b) Mutu baja besi tulangan yang dipakai misalnya U 22, U 32, U 39 dan seterusnya,
       tergantung kepada ditentukannya yang penting harus dinyatakan oleh laboratorium
       yang berkompeten dengan ongkos-ongkos dipikul oleh Pemborong.       
     c) Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum 1 mm
       yang telah dipujarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 9.  Beton ( PBI 1971/NI-2/ SNI 2002 ).                                    
     a) Kecuali pada mutu beton B 0 dan B 1, pada mutu-mutu beton lainnya campuran beton
       yang dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan kekuatan tekanan
       karakteristik bk yang diisyaratkan untuk beton yang bersangkutan. Yang dimaksud
       dengan kekuatan tekan karakteristik ialah kekuatan tekan dari sejumlah besar hasil-
       hasil pemeriksaan benda uji kemungkinan adanya kekuatan tekan yang kurang dari
       itu terbatas sampai 5 % saja.                                       
     b) Kekuatan beton ialah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus, yang berisi
       15 cm pada umur 28 hari.                                            
     c) Benda-benda kubus harus dibuat cetakan-cetakan yang paling sedikit mempunyai
       dua dinding yang berhadapan terdiri dari bidang-bidang yang rata betul dari plat baja,
       atau plat aluminium ( kayu tidak boleh dipakai ) untuk silinder digunakan dari pipa baja
       yang berukuran  15 cm dan tinggi 30 cm bidang-bidangnya harus rata dan licin.
       Cetakan disapu sebelumnya dengan menggunakan vaslin dan lemak atau minyak,
       agar dapat dilepaskan dari betonnya, kemudian diletakkan di atas dinding yang
       alasnya rata tapi tidak menyerap air.                               
     d) Adukan beton untuk benda-benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
       dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air. Bila dianggap
       perlu adukan beton diaduk lagi sebelum diisikan (dituangkan) ke dalam cetakan.
     e) Kubus-kubus silinder uji yang telah dicetak, harus disimpan di tempat yang bebas dari
       getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah kubus-
       kubus/silinder-silinder itu dilepas dengan hati-hati dari cetakannya ( dengan seizin
       Konsultan Pengawas ). Setelah itu masing-masing kubus / silinder diberi tanda
       seperlunya dan disimpan disuatu tempat dengan suhu yang sama dengan suhu udara
       luar, dalam pasir yang bersih dan lembab sampai saat pemeriksaan.   
     f) Campuran beton.                                                    
       Campuran adukan beton menggunakan perbandingan berat.               
          Beton mutu B o untuk pekerjaan dapat dipakai setiap campuran yang lazim
          dipakai untuk pekerjaan struktural.                              
          Beton mutu K 175 s/d K 250 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai /
          diperkirakan campuran 1 PC : 3 pasir: 5 koral / split atau dipakai campuran 1 PC :
          2 pasir : 3 koral / split.                                       
          Beton mutu K 175 s/d K 250 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai /
          diperkirakan campuran 1 PC : 2 pasir: 3 koral / split atau campuran 1 PC : 1,5
          pasir : 2,5 koral / split.                                       
 10. Batu Tela.                                                            
                                                                           
     Persyaratan Batu Tela harus memenuhi persyaratan seperti yang tertera dalam NI-10
     atau secara singkatnya sebagai berikut :                              
     a) Batu Tela harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna dan satu kualitas.
     b) Ukuran ada 2 ( dua ) macam :                                       
          Panjang 300 mm lebar 200 mm tebal 100 mm.                        
          Panjang 300 mm lebar 250 mm tebal 100 mm.                        
          Ambil salah satu ukuran tersebut yang kurang lebih mendekati ukuran yang ada di
          pasaran setempat.                                                
     c) Warna : Satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang
                harus sama dan merata.                                     
     d) Bentuk : Bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya atau rusuknya harus siku
                atau bersudut 90 derajat bidangnya tidak boleh retak-retak.
     e) Berat satu sama lainnya harus sama yang berarti ukuran, pencetakan dan
       pengadukan sama dan sempurna.                                       
                                                                           
 11. Keramik keramik.                                                      
     a) Keramik keramik yang dipakai setaraf merk KIA sedangkan warna ditentukan
       kemudian, ukuran 40/40 cm.                                          
     b) Pemasangan pada lantai/dinding harus memakai spesi 1 PC : 3 Pasir. 
     c) Siar-siar diisi dengan cairan semen yang berwarna sesuai dengan warna keramiknya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 16.                                    
                         UKURAN TINGGI PEIL                                
                                                                           
 1.  Peil  0.00 m seperti tertera dalam gambar diambil 35 cm di atas satu titik referensinya
     yaitu tanah asli.                                                     
 2.  Ukuran tinggi yang tetap terhadap peil  0.00 m ini, dinyatakan kemudian dengan tanda
     tetap di halaman pembangunan.                                         
 3.  Pemborong diwajibkan membuat tanda tetap ini atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
     Selama masa pelaksanaan, Pemborong wajib memelihara tanda tetap ini, agar tidak
     mengalami perubahan.                                                  
                                                                           
                              Pasal 17.                                    
                         PEKERJAAN TANAH                                   
                                                                           
 1.  Pemborong diwajibkan melaksanakan galian dan penimbunan tanah menurut peil tanah
     seperti dinyatakan dalam gambar dengan mempergunakan alat gali mesin / tangan dan
     penggunaannya disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mempertimbangkan
     keamanan dan pengamanan lingkungan. Penimbunan tanah harus betul-betul padat (
     95% kepadatan ) dengan mempergunakan mesin "Soil Compactor" atau alat-alat lain
     yang disetujui Direksi Pekerjaan.                                     
                                                                           
 2.  Untuk keperluan semua pondasi, harus diadakan pengukuran lengkap terlebih dahulu
     oleh Pemborong bagi semua bangunan atau/dan seluruh yang tertera dalam gambar
     dasar dengan mamakai papan ( bouwplank ) dari kayu klas II tebal 2,5 cm. Pada tengah
     sumbu dinding tembok dan sebagainya dengan mamakai tanda yang tidak boleh
     berubah. Hasil pengukuran ini sebelum galian tanah dimulai, harus disetujui oleh Direksi
     Pekerjaan.                                                            
                                                                           
 3.  Lapisan tanah yang diatas ( humuslaag ) dan lapisan rumput yang berada di seluruh
     permukaan bagian tanah yang ditutup bangunan harus digali dan ditimbun pada tempat
     yang ditunjuk Konsultan Pengawas.                                     
                                                                           
 4.  Galian tanah untuk tempat pondasi harus cukup dalam dan lebar serta cukup miring
     keluar kearah atas, sehingga dinding galian tidak longsor.            
                                                                           
 5.  Setelah galian tempat pondasi menurut petunjuk diatas selesai dasar pondasi harus
     senantiasa dalam keadaan kering dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan
     dahulu sebelum Pemborong diperbolehkan mulai dengan pemasangan pondasi.
                                                                           
 6.  Selain galian pondasi gedung, juga harus dilakukan oleh Pemborong galian tanah untuk
     pembuatan selokan-selokan, sumur-sumur periksa, selokan pekarangan dan jalan.
                                                                           
 7.  Tanah bekas galian pondasi dapat dipergunakan untuk mengisi lubang pondasi sebelah
     dalam dan dibawah lantai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan terlebih dahulu.
                                                                           
 8.  Semua puing-puing, sisa-sisa dari dari adukan tanah kelebihan dan lain-lain harus
     dibuang dan pekarangan dibersihkan dari segala macam kotoran-kotoran, menurut
     petunjuk Direksi Pekerjaan, semuanya atas tanggungan Pemborong.       
 9.  Pemadatan tanah.                                                      
     a) Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada tempat-tempat yang telah selesai
        dikupas, pemborong harus mengisi lubang-lubang dan sebagainya dengan
        menggunakan tanah urug dan harus segera dilakukan perataan-perataan pada
        permukaan tanah tersebut.                                          
     b) Sebelum penimbunan dimulai permukaan tanah yang telah dikupas itu harus
        dipadatkan dulu minimal samapai dengan 95% dari kepadatan ( kering ) maksimum
        yang dicapai dengan "test AASHO T. 99-70" atau "test modified compaction".
     c) Penimbunan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tidak lebih dari 20 cm sampai
        mencapai kepadatan yang merata untuk sluruh tebalnya.              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     d) Pemborong harus mengatur kadar air agar dapat dicapai kepadatan yang
        maksimum dan semua material lepas harus dipadatkan sampai mencapai 
        kepadatan yang dipersyaratkan.                                     
     e) Semua timbunan / urugan baik tanah maupun pasir harus dipadatkan minimal
        mencapai 95% dari kepadatan ( kering ) maksimum yang dicapai dengan "test
        AASHO T.99-70" atau "test modified compaction".                    
     f) Pemborong harus memasukkan biaya-biaya test tersebut sehingga harga satuan
        penawaran telah mencakup semua biaya test kepadatan yang dimaksud. 
 10. Penimbunan tanah atau peninggian lantai akan ditentukan Direksi Pekerjaan, sebelum
     atau sesudah pemasangan sloof beton. Tanah untuk penimbunan, bebas dari bahan-
     bahan yang dapat membusuk atau mempengaruhi kemantapan penimbunan.    
                                                                           
 11. Penimbunan pasir urug / pasang dilakukan sesuai gambar, baik ketebalan maupun
     tempatnya. Untuk penimbunan ini tidak diperkenankan mamakai pasir laut. Pkerjaan
     urugan pasir ini harus betul-betul padat, dilaksanakan dengan mesin "soil compactor".
                                                                           
 12. Dalam pelaksanaan penggalian tanah pondasi Pemborong wajib melakukan tindakan
     pencegahan berupa konstruksi sementara, guna pengamanan semua sarana, seperti
     pipa-pipa gas, kabel tanah dan lain-lain. Termasuk juga dalam hal ini pengamanan
     terhadap kemungkinan bahaya yang timbul terhadap manusia, pekerja dan lingkungan
     sekitarnya termasuk bangunan yang ada. Akibat-akibat yang timbul dari pekerja tanah
     pondasi ini menjadai tanggungan pemborong sepenuhnya.                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 18.                                    
                    PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                            
                                                                           
 1.  Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, sudut yang runcing warna abu-abu hitam,
     keras dan tidak "porous", ukuran minimal  15 cm.                     
                                                                           
 2.  Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu/kayu
     pada setiap sudut galian dengan bentuk dan ukuran yang sesuai dengan penampang
     pondasi.                                                              
                                                                           
                                                                           
 3.  Adukan untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 4 pasir. Bagian
     atas pondasi setebal 20 cm menggunakan adukan tahan air 1 PC : 2 pasir.
                                                                           
 4.  Adukan harus membungkus pondasi sedemikian rupa, sehingga tidak ada bagian dari
     pondasi yang berongga / tidak padat.                                  
                                                                           
 5.  Pada pondasi untuk kolom-kolom beton praktis harus disediakan stek tulangan kolom
     yang tertanam baik dalam pondasi dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan
     tulangan kolom.                                                       
 6.  Pekerjaan brapen pondasi dikerjakan setelah pondasi selesai dipasang. Seluruh sela-sela
     antara batu kali diisi padat dengan adukan 1PC : 2 pasir, sedemikian rupa sehingga tidak
     ada celah antara batu kali.                                           
                                                                           
                              Pasal 19.                                    
                          PEKERJAAN KAYU                                   
                                                                           
   1. Persyaratan Bahan :                                                  
      a. Kayu yang dipakai dari kayu kelas I yang berkwalitas baik, tua kering dan tidak
        bercacat, pecah – pecah serta tidak terdapat kayu mudahnya ( spint ).
      b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang didalam dan pekerjaan
        kayu halus, harus kurang dari 15 %, Untuk pekerjaan kayu yang kasar harus
        kurang dari 20 %. Kelembaban tersebut untuk kayu yang dikirimkan ketempat
        pekerjaan dan harus konstan sampai bangunan selesai.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      c. Mutu dan kekeringan kayu selama pelaksanaan, harus dijaga dengan  
        menyimpannya ditempat yang kering dan terlindung dari hujan dan panas,
        khususnya kosen - kosen dan rangka pintu yang telah distel.        
                                                                           
   2. Macam Pekerjaan :                                                    
      Konstruksi dan macam pekerjaan kayu menggunakan jenis kayu sebagai berikut
      a. Kayu ( kayu kelas I )                                             
               - Semua kosen, rangka pintu dan jendela.                    
               - Kuda - kuda dan semua rangka atap dan listplank.          
               - Dinding Papan                                             
      b. Kayu Kelas II                                                     
        ~  Semua gording dan klos.                                         
        ~  Semua rangka plafond.                                           
        ~  Semua list profil plafond.                                      
                                                                           
   3. Syarat - syarat Pelaksanaan :                                        
      a. Semua pekerjaan kayu yang tampak dan sisi bawah rangka langit - langit, harus
        diserut rata. Khususnya kayu untuk kosen, rangka pintu / jendela dan bidang -
        bidang kayu yang dipolitur / teak oil harus benar - benar rata, licin dan diselesaikan
        dengan memuaskan.                                                  
      b. Semua pekerjaan dinding papan harus disekap halus dan dipasang rapat tanpa
        celah.                                                             
      c. Semua sambungan kosen dan rangka harus dikerjakan dengan penuh keahlian,
        rapat dan rapih.                                                   
      d. Semua sambungan kayu memanjang lubang dan pen harus dimeni.       
      e. Semua pekerjaan kayu yang akan diplitur / cat harus diketam rata dan licin serta
        tidak ada lubang atau mata kayunya.                                
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 20.                                    
               PEKERJAAN KUSEN PINTU / JENDELA DAN KACA                    
                                                                           
   1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
       a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan pemasangan
          kusen / kaca pada tempat - tempat sesuai dengan gambar kerja.    
       b. Mengatur pekerjaan kusen dengan pekerjaan - pekerjaan bidang lain yang
          bersangkutan terutama pekerjaan kaca.                            
       c. Membuat gambar - gambar kerja serta perhitungan - perhitungan apabila diminta
          dan disesuaikan dengan gambar rencana.                           
                                                                           
   2. Kaca dan Cermin.                                                     
       a. Produksi dari pabrik terkenal digunakan kaca Bening tebal 5 mm . 
       b. Mempunyai bidang licin, sejajar, tidak bergelombang - gelombang dan tidak
          menunjukan efek lensa ukuran disesuaikan dengan gambar atau atas petunjuk
          Pengawas Lapangan.                                               
                                                                           
   3. Macam Pekerjaan :                                                    
       a. Lingkup pekerjaan adalah pengadaan bahan, alat pemotong, pembersih,
          penggosok tepi serta tenaga kerja untuk pemasangan kaca.         
       b. Pemasangan kaca pada bidang kusen sesuai gambar kerja.           
                                                                           
   4. Cara Pelaksanaan :                                                   
       a. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, kelonggarannya cukup sehingga
          pada waktu kaca berkembang tidak pecah.                          
       b. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka
          terutama pada sudut - sudutnya.                                  
       c. Kaca yang dipasang pada kusen, semua sudutnya harus ditumpulkan dari sisi
          tepinya hingga tidak tajam.                                      
       d. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan yang retak / pecah atau
          tergores harus diganti.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 21.                                    
                PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                         
                                                                           
   1. Persyaratan Bahan :                                                  
      a. Kunci tanam dengan assesorisnya dipasang pada semua pintu, dengan sistem
        penguncian dua slaag ( 2 x putar ).                                
      b. Engsel yang digunakan adalah engsel besar dari bahan tembaga atau engsel nylon.
      c. Grendel tanam menggunakan mutu yang baik , ukuran panjang kurang lebih 20 cm
        untuk pintu, dan 10 cm untuk jendela.                              
      d. Grendel kosong/ isi buatan dalam negeri.                          
      e. Hak/ kait angin buatan dalam negeri.                              
      f. Besi neut dan angker dari besi beton diameter 6 mm.               
      g. Untuk alat - alat gantung dan kunci khusus, kontraktor diwajibkan mengajukan
        contoh terlebih dahulu guna mendapatkan persetujuan dari Pengawas. 
   2. Macam Pekerjaan.                                                     
      a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana pada
        gambar.                                                            
      b. Pada setiap pintu hall dipasang kunci khusus sesuai petunjuk Direksi.
      c. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada setiap
        daun jendela.                                                      
      d. Memasang grendel pada daun pintu km / wc.                         
      e. Memasang hak / kait angin pada jendela panil kaca / jungkit dan pada pintu dobol.
                                                                           
   3. Syarat - syarat Pelaksanaan :                                        
      a. Semua pemasangan harus rapih sehingga pintu dan jendela dapat dibuka dan
        ditutup dengan mudah, lancar dan ringan.                           
      b. Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua kunci harus diminyaki agar berfungsi
        dengan baik.                                                       
                                                                           
                              Pasal 22.                                    
                     PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP                             
                                                                           
   1. Persyaratan Bahan :                                                  
      a. Kayu yang dipakai dari kayu kelas I yang berkwalitas baik, tua kering dan tidak
        bercacat, pecah – pecah serta tidak terdapat kayu mudahnya ( spint ).
      b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang didalam dan pekerjaan
        kayu halus, harus kurang dari 15 %, Untuk pekerjaan kayu yang kasar harus
        kurang dari 20 %. Kelembaban tersebut untuk kayu yang dikirimkan ketempat
        pekerjaan dan harus konstan sampai bangunan selesai.               
      c. Mutu dan kekeringan kayu selama pelaksanaan, harus dijaga dengan  
        menyimpannya ditempat yang kering dan terlindung dari hujan dan panas.
  2. Macam Pekerjaan :                                                     
      Konstruksi pekerjaan rangka kayu menggunakan jenis kayu sebagai berikut :
       ~ Kuda – kuda kayu Klas I 5/10 cm.                                  
       ~ Gording kayu Klas II 5/10 cm.                                     
       ~ Listplank papan kayu Klas I 2x2/20 cm.                            
   3. Syarat - syarat Pelaksanaan :                                        
      a. Semua pekerjaan kayu yang tampak dan khususnya kayu Klas I harus benar -
         benar rata, licin dan diselesaikan dengan memuaskan.              
      b. Semua sambungan harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat dan rapih.
      c. Semua sambungan kayu memanjang lubang dan pen harus dimeni.       
      d. Semua pekerjaan kayu yang akan dimeni / dicat harus didempul dan digosok
         dengan amplas, diketam rata dan licin serta tidak ada lubang atau mata kayunya.
                                                                           
                              Pasal 23.                                    
                      PEKERJAAN PENUTUP ATAP                               
                                                                           
 1.  Bagian ini melingkupi seluruh pekerjaan penutup atap sesuai gambar bestek dan detail,
     ataupun petunjuk yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 2.  Sebagai penutup atap yang dipakai adalah Spandek Galvalum BJLS 25.    
 3.  Spandek Galvalum BJLS 30 harus dipasang dengan sempurna, lengkap dengan bagian-
     bagian pelengkap yang diperlukan seperti nok, penutup ujung / flashing sesuai dengan
     kebutuhan sesuai gambar penjelas.                                     
 4.  Spandek Galvalum BJLS 30 harus sesuai dengan ketentuan spesifikasi dari pabrik.
     Begitu juga cara penyimpanan di lapangan, pemotongan dan pemasangan dilaksanakan
     sesuai dengan cara-cara yang dianjurkan oleh pabrik, terkecuali ditentukan lain oleh
     Direksi Pekerjaan.                                                    
 5.  Selain dari jumlah yang diperlukan untuk penutup atap, pemborong juga berkewajiban
     memberikan 2% extra, sebagai cadangan yang akan disimpan pada tempat yang ditunjuk
     Direksi Pekerjaan.                                                    
 6.  Pengadaan bahan-bahan untuk atap Spandek Galvalum BJLS 30 sebaiknya dilakukan
     oleh suatu rekanan khusus yang bertindak sebagai agen resmi pabrik di Indonesia.
                                                                           
                              Pasal 24.                                    
                         PEKERJAAN PLAFOND                                 
                                                                           
   1. Persyaratan Bahan :                                                  
        T r i p l e k s.                                                   
        Tripleks yang dipakai adalah produksi dalam negeri yang bermutu baik dan telah
        disetujui oleh pengawas dengan ukuran yang digunakan adalah 60 x 120 cm
        dengan ketebalan 4 mm.                                             
                                                                           
   2. Macam Pekerjaan.                                                     
      a. Memasang plafond tripleks pada bagian ruang - ruang yang dinyatakan dalam
        gambar rencana.                                                    
      b. Memasang kerangka plafond dengan menggunakan rangka kayu kelas II 
        dimensinya sesuai ukuran dalam gambar sehingga membentuk bidang - bidang
        yang datar.                                                        
                                                                           
   3. Syarat - syarat Pelaksanaan :                                        
      a. Sebelum lembaran penutup plafond dipasang, kontraktor wajib memriksa bahan
        kerangka kayu untuk bidang plafond tersebut apakah letak, pola dan ukurannya
        sudah sesuai petunjuk gambar.                                      
      b. Permukaan bawah kerangka plafond harus diserut rata agar lembaran plafond dapat
        menempel dengan baik, rata dan tidak bergelombang.                 
      c. Celah / nat antara lembar plafon berupa garis lurus berwarna hitam dengan lebar 4
        mm. Untuk hal tersebut, sebelum plafond dipasang maka permukaan bawah rangka
        plafond yang sudah diserut halus, harus dicat hitam terlebih dahulu minimal 2 kali
        sapuan.                                                            
      d. Seluruh struktur kerangka harus mempunyai hubungan yang kuat dan ditahan
        dengan baik oleh struktur atap, lantai dan dinding.                
      e. Plafond harus dicat dengan baik dengan sapuan permukaan yang rata.
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 25.                                    
                  PEKERJAAN KERAMIK PENUTUP LANTAI                         
                                                                           
 1.  Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong wajib mencegah yang berkaitan dengan
     kerusakan-kerusakan, instalasi pipa-pipa, saluran, listrik, telepon termasuk peil-peil
     dibawah lantai.                                                       
 2.  Bidang-bidang yang akan diberi penutup, baik bidang datar / landai maupun tegak /
     dinding harus sudah betul-betul bersih, rata dan selesai. Jika terdapat lapisan pasir, pasir
     tersebut harus sudah padat, dengan disiram air sedikit demi sedikit waktu dipadatkan.
     Ketidak sempurnaan dari penutup sebagai akibat dari cacat bidang-bidang di bawahnya
     menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya, dalam hal ini Direksi Pekerjaan berhak
     untuk menyuruh bongkar pekerjaan dan memperbaiki kembali tanpa biaya tambahan.
 3.  Bahan yang dipakai adalah bahan kualitas baik, didatangkan dalam keadaan tanpa cacat.
     Contoh-contoh harus disetujui Direksi Pekerjaan sebelum didatangkan dalam jumlah
     besar.                                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 4.  Pemasangan keramik untuk penutuplapisan-lapisan ini, harus dilaksanakan sesuai
     dengan gambar dan dikerjakan oleh tenaga yang betul-betul ahli.       
 5.  Permukaan lantai yang selesai harus sementara dilindungi dari segala gangguan
     kerusakan yang terjadi, wajib diperbaiki hingga Direksi Pekerjaan dapat menerimanya
     dengan baik.                                                          
 6.  Pekerjaan lantai.                                                     
     a) Seluruh permukaan lantai ruangan-ruangan kecuali ditentukan lain sesuai gambar
       detail memakai keramik keramik dengan ukuran 40x40 cm               
     b) Keramik yang dipakai adalah produksi dalam negeri dan mempunyai SII ex KIA /
       sederajat.                                                          
     c) Setelah penutup lantai keramik dipasang ( 24jam ) kemudian pakailah SuperGrout
       untuk mengisi naad / siar-siarnya, cara pengerjaan sesuai dengan petunjuk dari
       pabrik bersangkutan.                                                
                                                                           
                              Pasal 26.                                    
                 PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI LISTRIK                      
   1. S i s t e m.                                                         
      a. Sistem instalasi listrik didalam proyek ini secara keseluruhan menggunakan sumber
        daya dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) dengan tegangan kerja 220 / 380 volt,
        3 phase, 50 getaran / detik serta cadangan daya ( jika terdapat gangguan di PLN )
        dari Generator Set ( genset ).                                     
      b. Pada setiap unit bangunan ditempatkan sub - sub panel tersendiri, dan pada sub
        panel tersebut dilakukan pengelompokan dari jenis beban yang berbeda yaitu
        antara beban penerangan dan beban stop kontak sehingga diharapkan beban -
        beban itu tidak saling mempengaruhi dan lebih mudah maintenancenya.
      c. Distribusi untuk kebutuhan seluruh sub panel maupun panel lainnya, dilakukan
        melalui suatu " panel utama distribusi" yang terpisah dan ditempatkan pada ruang
        kontrol panel tersendiri.                                          
                                                                           
   2. Lingkup Pekerjaan.                                                   
      Yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik di proyek ini meliputi :
      a. Pengadaan dan pemasangan penerangan / armeture yang disyaratkan sesuai
        gambar rencana dan RKS, termasuk pengamatannya dari titik nyala lampu sampai
        dengan panel pembagi.                                              
      b. Pengadaan dan pemasangan stop kontak biasa, stop kontak khusus, fan maupun
        stop kontak tenaga, termasuk pengamatan dari titik nyala stop kontak sampai
        dengan panel - panel pembagi.                                      
      c. Pengadaan dan pemasangan " panel utama distribusi" maupun panel - panel
        pembagi beserta perlengkapan pendukungnya.                         
      d. Pengadaan dan pemasangan kabel - kabel feeder ( toovoer ) dari gardu / kios travo
        ke panel utama distribusi, maupun dari panel utama distribusi ke panel - panel
        pembagi dan unit peralatan utama yang ada beserta perlengkapan pendukungnya.
      e. Pengadaan dan pemasangan rak kabel ( cable tray ) yang diperlukan, beserta
        perlengkapan pendukungnya.                                         
      f. Pelaksanaan pekerjaan finishing akibat adanya pekerjaan instalasi listrik.
      g. Melakukan pengurusan permohonan penyambungan daya yang diperlukan untuk
        system instalasi yang terpasang.                                   
      h. Melakukan pengujian untuk semua instalasi listrik yang terpasang sesuai yang
        diisyaratkan.                                                      
      i. Menyerahkan surat jaminan instalatur yang telah disyahkan oleh instansi yang
        berwenang.                                                         
      j. Melakukan pendidkan bagi operator dari pemberi tugas, mengenai sistem instalasi
        listrik yang terpasang.                                            
      k. Menyerahkan gambar pelaksanaan pekerjaan ( as built drawing ) rangkap 4 yang
        diserahkan menjelang penyerahan pertama.                           
      l. Melakukan " masa pemeliharaan " dan jaminan dari instalasi yang terpasang.
   3. Persyaratan Teknis.                                                  
      o Sistem Illuminasi.                                                 
        Secara umum sistem illuminasi meliputi lampu - lampu, assesoris, peralatan serta
        benda yang diperlukan untuk operasi lengkap dan sempurna dari semua peralatan /
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        fixture. sistem ini harus sesuai dengan yang disyaratkan dan ditunjuk dalam gambar
        rencana.                                                           
        ~ Kwalitas dan Pengerjaan :                                        
           .. Semua material dan assesoris bermutu baik.                   
           .. Disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan.                  
           .. Menghasilkan fixture penerangan dari peralatan penerangan klas utama yang
            setara dengan standar utama.                                   
           .. Pengerjaannya harus kelas satu.                              
           .. Fixture harus sesuai dengan gambar spesifikasi.              
        ~ Material :                                                       
           .. Harus dari bahan yang tidak mudah menyala atau terbakar.     
      o Fixture / Armature.                                                
        ~ Lampu yang dipakai terdiri dari jenis sebagai berikut :          
           - Lampu philips SL. 14 watt; Lampu Philips SL.20 watt.          
           • Fitting lampu dengan nominal voltage 250 - 300 volt, kwalitas Philips
             Holland.                                                      
           • Ballast dengan power faktor minimal 0,5 yang harus diperbaiki dengan
             kondensator. Body armature terbuat dari plat baja dengan ketebalan 0,7 mm
             dan dicat bakar sebagai finishing Sebelumnya harus dicat anti karat,
             pembuatan reflektor harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
             efek bayangan atau " glare " pada bidang kerja. Pengerjaan atas body
             armature adalah lokal dengan kwalitas artolite.               
      o Pemasangan Lampu / Armature.                                       
        ~  Semua fixture / armature dan perlengkapannya harus dipasang oleh tenaga
           berpengalaman, dengan cara yang disetujui oleh Direksi / Pengawas.
        ~ Untuk pemasangan harus disediakan "strap support" penggantung serta bahan
           lain yang diperlukan untuk suatu pemasangan yang rapih dan baik.
        ~ Setelah fixture penerangan selesai dipasang, harus berfungsi dengan sempurna
           dan bebas dari cacat / kekurangan.                              
        ~ Pada pemeriksaan terakhir, semua fixture dan perlengkapannya harus menyala
           lengkap, kecuali dipersyaratkan lain.                           
      o Stop Kontak dan Saklar.                                            
        ~ Tipenya adalah inbow atau out bow, pada tempat yang tidak dimungkinkan
          dipasang cara inbow. Rated current minimal dari peralatan ini adalah 10 A /250
          volt, dengan kwalitas MK England.                                
        ~ Untuk pemakaian titik nyala stop kontak exhfan atau stop kontak khusus, harus
          dari tipe yang dilengkapi dengan on / off swich, fush dan lampu indikator.
        ~ Setiap pengadaan dan pemasangan stop kontak, harus sudah dilengkapi stekker
          yang sesuai dengan tipe stop kontak yang digunakan.              
      o Pemasangan Stop Kontak dan Saklar.                                 
        ~  Stop kontak dan saklar dipasang rata dengan tepi muka kotak atau plester
           penutup dan rata dengan finishing dinding atau garis plafon dan jika dipasang
           pada dinding / plafon dari konstruksi yang tidak dapat terbakar, maka
           pemasangannya tidak lebih dari 0,63 mm ( 1/2" ) dibelakangnya, kecuali
           dipersyaratkan.                                                 
        ~  Tinggi pemasangan diartikan dengan tinggi permukaan lantai sampai pusat
           horizontal dari plat penutup. Tinggi pemasangan tidak disyaratkan jika
           ketinggiannya mengganggu sistem mekanikal, struktur atau arsitektur atau
           menyebabkan plat penutup membentang dinding yang mempunyai bahan atau
           finishing berbeda. Untuk itu maka kotak out let harus digeser ke arah horizontal
           sesuai petunjuk dari Pengawas Lapangan.                         
        ~ Jika pemasangan tidak tercatat atau dipersyaratkan, tinggi pemasangan kotak
           saklar dinding harus 145 cm dan kotak stop kontaknya minimum 95 cm dari
           permukaan lantai atau sesuai kebutuhan. Jika ada lebih dari 5 saklar atau stop
           kontak, penempatannya ditunjuk pada tempat yang sama, maka 2 deret kotak-
           kotak yang tunggal, ganda atau multi gang, sesuai dengan kebutuhannya harus
           dipasang satu diatas lainnya dengan titik tengah deretan tersebut harus berada
           145 cm diatas permukaan lantai.                                 
        ~ Kotak kontak dekat pintu atau jendela, harus dipasang dekat kosen pinggir, pada
           sisi kunci.                                                     
      o Kabinet Panel Utama dan Panel - panel Pembagi.                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        ~  Kabinet panel utama harus terbuat dari baja dan mempunyai ukuran yang
           proporsional diperbesar menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran
           pada kabel yang dipakai terlampau sesak. Pada setiap kabinet harus ada cara -
           cara memasang, mendukung dan menyetel.                          
        ~  Ketebalan kabinet untuk " panel utama distribusi" ( MDB ), minimal 2 mm.
           sedangkan untuk panel - panel pembagi, ketebalan minimalnya 1,6 mm.
        ~ Semua kabinet panel harus dicat anti karat dan finishingnya cat bakar ( duko )
           minimum 2 kali. warna cat finishing, ditentukan kemudian oleh Direksi.
        ~ Tinggi pemasangan untuk kabinet panel penerangan / stop kontak harus 2 meter
           diatas permukaan lantai dan dasarnya minimum 45 cm diatas permukaan lantai
           untuk kabinet panel utama.                                      
        ~ Setiap rangka / freme kabinet harus dilengkapi dengan "cath and flat key lock"
           dengan masing - masing anak kunci, serta dilengkapi "bracket" agar tidak
           mudah terbuka apabila panel ini tidak terkunci.                 
      o Panel Utama Distribusi ( Swich Board ).                            
        ~ Secara umum swich board terbuat dari plat baja / logam ( metal cladlucase ) dan
           dicat. Konstruksi harus dari rangka baja, diperkuat dan dilas menjadi struktur
           yang kakuh, tidak rusak pemasangan akibat tegangan - tegangan lebih. Bagian
           rangka atas harus ditutup, sisi belakang dapat dilepas dan dapat dicapai baik
           dari depan maupun dari belakang.                                
        ~ Semua indikator, meter control dan sebagainya, ditempatkan dan dikelompokan
           pada tutup depan yang berengsel. Engsel harus terpasang tersembunyi dan
           tutup sisi depan dilengkapi dengan kunci.                       
        ~  Semua sumber yang diperlukan untuk circuit control, instrumen dan lain - lain,
           harus cukup lover untuk ventilasi guna membatasi dari kenaikan suhu dari
           peralatan yang mengandung arus sesuai syarat dalam standard VDE bagi
           peralatan ditempat tertutup ( in door ). Pada bagian belakang yang dapat
           dilepas, harus mempunyai konstruksi skrup atau baut.            
        ~ Neutral bar " harus diisolasi terhadap kabinet dan dipasang pada ujung - ujung
           yang berlawanan dengan "mains" serta mempunyai terminal yang diberi nomor
           selaku tempat mencatat cadangan/spare pada gambar perencanaan.  
           Penghubung yang memerlukan mouting dll, harus diadakan untuk kemungkinan
           pemasukan komponen lain dikemudian hari. disamping "phase bar" dan neutral
           bar harus disediakan pula " grounding bar " yang telanjang tak terisolasi, yang
           dipasang pada kabinet.                                          
      o Kabel dan Kawat.                                                   
        ~  Kabel dan kawat meliputi tegangan rendah, control accessories, peralatan dan
           barang lain yang diperlukan untuk melengkapi sistem. kabel dan kawat
           tegangan rendah 600 volt atau lebih kecil, kecuali dipersyaratkan lain, harus dari
           tipe : NYY, NYA dan NYFGBY yang sesuai dengan SPLN serta melalui suatu
           pengujian.                                                      
        ~  Kawat berpenampang lebih dari 10 mm2 harus multi stranded dan tidak boleh
           ada kawat yang lebih kecil dari 2,5 mm2. kecuali untuk sambungan antar lampu
           satu saklar dan kawat untuk pemakaian "remote control" yang kurang dari 30
           meter panjangnya.                                               
      o Pemasangan dan Penyambungan Kabel.                                 
         ~  Semua kabel penerangan dan stop kontak, harus terpasang dalam conduit
            union 3/4" dan dipasang dengan klem, diberi penguat/ pendukung sesuai
            dengan keperluan dimaksud.                                     
         ~ Semua kabel yang terpasang lurus atau sejajar, hanya boleh mempunyai jari -
            jari lengkung minimal 15 x diameter kabel.                     
         ~ Pemborong harus menyediakan built insert, sleeve dan lain - lain peralatan
            tambahan yang dibutuhkan, yang harus dipendam didalam tembok/ beton atau
            pekerjaan pemasangan kabel ditempat lain yang tertentu.        
         ~ Pemasangan kabel yang menyeberangi selokan, jalan atau instalasi lainnya,
            harus dilindungi dengan pipa galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan
            pipa PVC tipe AW didalamnya, dengan penampang minimal 2,5 x penampang
            kabel.                                                         
         ~ Pemasangan kabel didalam tanah, harus minimal sedalam 75 cm dengan
            ketebalan pasir pengalas 10 cm, kemudian diurug lagi dengan pasir setebal 15
            cm, baru ditutup pelindungsebelum diurug kembali.              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         ~ Pada rute kabel untuk setiap 25 m dan setiap belokan, harus diberi tanda galian
            kabel dengan arah tanah kabel.                                 
         ~ Pada prinsipnya setiap penarikan kabel toever / feeder yang berada dalam
            bangunan didalam tanah, tidak dibenarkan adanya sambungan.     
         ~ Penarikan kabel yang menuju panel - panel hendaknya disetiap ujung kabel
            dekat panel, diberi sling dengan panjang +2 m.                 
         ~ Dalam menyambung / menghubungkan kabel pada minal busbar dari panel,
            harus digunakan sepatu / kabel schoen. pemasangan sepatu kabel pada
            kabelnya harus menggunakan timah patri. Untuk ukuran - ukuran kecil dapat
            dilakukan dengan press tangan atau hydrolis.                   
      o  Pentanahan / Grounding.                                           
        ~  Seluruh peralatan/ asesoris listrik yang menggunakan atau terbuat dari metal
           seperti panel armature, harus mempunyai hubungan kawat / kabel ketanah guna
           menyalurkan kemungkinan timbulnya arus lebih akibat kebocoran / short circuit.
        ~ Sistem pentanahan dari kabel - kabel dapat digunakan kawat BBC atau single -
           core kabel NYA yang memiliki penampang setingkat lebih kecil dari pada
           penampang kabel toevoernya.                                     
        ~  Untuk " grounding rod " dapat digunakan tembaga atau tembaga batangan
           dengan diameter tidak kurang dari 2 cm dan panjang 6 m terpasang vertikal
           lurus kebawah dan mempunyai tahanan tanah minimal.              
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 27.                                    
              PEKERJAAN PEMBERSIHAN HALAMAN / FINISHING                    
  1. Pekerjaan pembersihan halaman harus dilaksanakan sebagai bagian dari pekerjaan
     sampai masa pemeliharaan berakhir, dan pelaksanaannya mengikuti petunjuk Direksi /
     Pengawas Lapangan.                                                    
  2. Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan dalam RKS
     ini atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan ini, maka pemborong wajib
     menyelesaikannya sesuai petunjuk Direksi.                             
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 28.                                    
                        PERATURAN PENUTUP                                  
 1.  Meskipun dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini pada uraian pekerjaan dan uraian
     bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Pemborong, atau
     yang harus dan dibuat oleh Pemborong, tetapi pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini
     dinyatakan nyata menjadi bagian pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut diatas
     tetap dianggap sebagai dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini.
 2.  Pekerjaan yang dinyatakan menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan, akan tetapi
     tidak diuraikan atau dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini tetapi harus
     diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan
     pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat untuk menuju
     penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna.                         
                                          Sentani, Juni 2024               
                                                                           
                                         Dususun Kembali Oleh;             
                                                                           
                                      CV. MULTI KAWAN CONSULTANT           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      SURIYANTO L APULLEMBANG, ST          
                                                                           
                                               Direktur
Tenders also won by CV Pratama
Authority
22 September 2022Peningkatan Jalan Simpang Kuprik - SidomulyoKab. MeraukeRp 3,961,190,004
1 July 2022Pembangunan Asrama Putri Di Kasonaweja ( Sekolah Berpola Asrama)Kab. Mamberamo RayaRp 3,500,000,000
9 June 2023Renovasi WorkshopKementerian KetenagakerjaanRp 2,081,236,000
16 June 2022Pengembangan Jaringan Perpipaan Kampungn Nendali, Distrik Sentani Timur (Dak Ta. 2022)Kab. JayapuraRp 1,997,139,510
17 June 2019Perluasan Sistim Penyediaan Air Minum Kampung Bring-Distrik Kemtuk Gresi (Dak Ta. 2019).Kab. JayapuraRp 1,694,406,000
29 January 2021Pembangunan Rumah Khusus Asn ( Paket I ) (Dak Ta. 2021)Kab. JayapuraRp 1,653,000,000
29 January 2021Pembangunan Rumah Khusus Asn ( Paket II ) (Dak Ta 2021)Kab. JayapuraRp 1,653,000,000
28 January 2021Pembangunan Rumah Khusus Asn ( Paket III ) (Dak Ta. 2021)Kab. JayapuraRp 1,653,000,000
13 June 2022Pembangunan Ruang Kelas Baru Rkb Smpn 9 JayapuraKota JayapuraRp 1,440,000,000
14 June 2022Bangunan Gedung Pendidikan Permanen (Sd Persiapan Yaugapsa) (Otsus Ta. 2022)Kab. JayapuraRp 1,425,000,000