| 0722265857952000 | Rp 2,004,083,735 | |
| 0530543263003000 | - | |
| 0024806457628000 | - | |
| 0940508039323000 | - | |
| 0929122752955000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0750944233955000 | - | |
| 0411172398816000 | - | |
| 0033139114952000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0965081300952000 | - | |
| 0811008960951000 | - | |
| 0023853922804000 | - | |
CV Gandang Dewata Bangun Persada | 06*7**4****14**0 | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
CV Alfatih Papua Jaya | 09*4**4****51**0 | - |
| 0418582524955000 | - | |
| 0013218458008000 | - | |
| 0829916477429000 | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - |
| 0661745612443000 | - | |
| 0811948520102000 | - | |
| 0439178112322000 | - |
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BALAI PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS SORONG
Jalan Basuki Rahmat KM 9,5 Telp/Fax ( 0951 )322549,327256 Sorong Papua Barat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEMENTERIAN /LEMBAGA : KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
UNIT ORGANISASI : DITJEN PEMBINAAN PELATIHAN DAN
PRODUKTIVITAS
SATKER : BALAI PELATIHAN VOKASI DAN
PRODUKTIVITAS (BPVP) SORONG
PROVINSI :
PAPUA BARAT
PEKERJAAN : RENOVASI WORKSHOP OTOMOTIF DAN
TEKMAN
ANGGARAN :
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
RENOVASI WORKSHOP OTOMOTIF DAN TEKMAN
BALAI PELATIAHN VOKASI dan PRODUKTIVITAS (BPVP) SORONG
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang
Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri PUPR RI
No.22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Menteri
PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat , harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, keselamatan
dan laik pakai. Oleh karena itu setiap Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) harus
memenuhi kriteria persyaratan tersebut.
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan
BPVP Sorong secara struktural merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) yang berada di
bawa Unit Eselon I Ditjen Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan R.I. dan secara
fungsional merupakan UPTP yang memberikan pelayanan publik berupa pelatihan kerja dalam
rangka mendukung Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas.
BPVP Sorong hingga saat ini merupakan satu-satunya UPTP Balai Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas yang berada di Papua dan Papua Barat, sehingga wilayah atau lingkup kerjanya
adalah sewilayah Papua dan Papua Barat.
Posisi demikian menjadikan BPVP Sorong sebagai Pembina dari seluruh UPTD BPVP/LLK yang
berada di wilayah Papua dan Papua Barat. BPVP Sorong memiliki garis komando kepada
Kementerian Ketenagakerjaan R.I. dan garis koordinasi dengan pemerintah Provinsi dan
Kabupaten Kota di wilayah Papua dan Papua Barat.
Dalam Rangka Percepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan instruksi Presiden Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat bahwa
semua K/L agar melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan sehingga akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka untuk mencapai
kinerja optimal pada tahun 2022 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong akan
melaksanakan perkerjaan fisik yakni Renovasi Workshop Otomotif dan Tekman Balai Pelatihan
Vokasi dan Produktivitas Sorong.
Pembangunan Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur.
Setiap Bangunan Gedung Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Penyedia jasa untuk pelaksanaan Renovasi Workshop Otomotif dan Tekman Balai Pelatihan
Vokasi dan Produktivitas Sorong dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Renovasi Workshop Otomotif dan Tekman Balai
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu
mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Untuk mendukung pelaksanaan pengembangan perencanaan tersebut diatas, maka
dibutuhkan pihak penyedia jasa konstruksi untuk membantu pelaksanaan pekerjaan sehingga
sesuai dengan desain gambar kerja dan rincian anggaran biaya maupun rencana kerja dan
syarat sehingga pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi bisa berjalan secara efektif dan
dapat dipertanggungjawabkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk percepatan pelaksanaan Tugas Teknis
dalam pelaksanaan DIPA Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong kegiatan Belanja
Modal Gedung dan Bangunan Renovasi Workshop Otomotif dan Tekman Balai Pelatihan
Vokasi dan Produktivitas Sorong.
B. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan Modal Gedung dan
Bangunan Renovasi Workshop Otomotif dan Tekman Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Sorong yang sesuai dengan perencanaan.
3. TARGET/SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai terkait dengan Pelaksanaan Renovasi Workshop Otomotif
dan Tekman Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong adalah untuk meningkatkan
pelayanan dalam pelatihan dan keterampilan di BPVP telah didukung dengan fasilitas yang
memenuhi persyaratan teknis.
4. LOKASI KEGIATAN
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong Jl. Basuki Rahmat KM. 9,5 Sorong
Papua Barat
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu dana yang dialokasikan untuk kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Renovasi
Workshop Otomotif dan Tekman adalah Rp. 2.081.236.000,- (Dua Milyar Delapan
PuluhSatu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah), termasuk PPN.
Sumber Dana / anggaran berasal dari APBN Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP)
Sorong Tahun 2023, berdasarkan DIPA Nomor : No. DIPA-026.13.2.452589/2023 tanggal 30
November 2022 Tahun Anggaran 2023.
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a) Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Ruang lingkup pada tahapan pelaksanaan konstruksi akan dilaksanakan oleh kontraktor
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi untuk Kegiatan Penyelesaian Renovasi Workshop
Otomotif dan Tekman Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong Tahun Anggaran
2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
6 Tahun 2021, meliputi antara lain;
1. Pelaksanaan konstruksi sampai denganserah terima pertama (Provisional Hand
Over) pekerjaan; dan
2. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan.
b) Isi dari Pelaksanaan Konstruksi meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan SMKK
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Arsitektur
5. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
6. Pekerjaan Akhir
7. Sesuai BoQ, SpekTek, KAK dan Gambar Rencana
7. JANGKA WAKTU KEGIATAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Renovasi Workshop Otomotif dan
Tekman Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong adalah 150 (seratus lima puluh) Hari
Kalender dan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sejak Serah Terima Tahap Pertama (PHO).
8. PERSONIL/TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan pekerjaan Renovasi Workshop Otomotif dan Tekman Balai Pelatihan
Vokasi dan Produktivitas Sorong ini diperlukan beberapa Tenaga ahli dengan kualifikasi
sebagai berikut:
▪ Pelaksana sebanyak 1 (satu) orang dengan memiliki sertifikat keterampilan Pelaksana
Pekerjaan Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) pengalaman minimal 3 tahun,
pendidikan minimal SMA sederajat.
▪ Ahli K3 Konstruksi sebanyak 1 (satu) orang dengan memiliki sertifikat Keahlian SKA
Ahli Muda K3 Konstruksi (603) pengalaman minimal 3 tahun, pendidikan minimal S1
Teknik Sipil.
Keterangan:
1. Seluruh personil wajib melampirkan/upload scan ijazah, daftar riwayat pengalaman kerja
dan referensi kerja dari pengguna jasa, surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi
kerja, dan surat pernyataan bersedia ditugaskan.
2. Jika dibutuhkan maka pokja berhak memanggil/menghadirkan tenaga personil yang
diajukan untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
3. Pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, PPK dapat meminta penyedia jasa
untuk menyediakan tenaga ahli lain yang diperlukan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan.
9. SPESIFIKASI TEKNIS
A. Ketentuan penggunaan bahan/ material yang diperlukan; Material Umum
- Pasir Pasang
- HPL
- Pasir Plester
- Spandek
- Pasir Cor
- Lisplank
- Batu Belah - Kloset
- Batu Pecah / Kerikil - Wastafel
- Bata Merah - Jet Washer
- Semen Portland - Floor Drain
- Aluminium - Stop Kontak
- Gypsum - Lampu LED
- Keramik - Saklar
- Cat - Pipa PVC
Spesifikasi Pekerjaan Konstruksi meliputi; seperti yang tertuang di dalam Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dan BOQ (Menyampaikan Surat Pernyataan Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan
sesuai Spesifikasi Teknis, Mutu dan Waktu yang telah ditentukan diatas kertas bermeterai)
B. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan/dimiliki atau disewa sesuai yang
tercantum sekurang–kurangnya memiliki :
No Nama Alat Kapasitas/Spesifikasi Jumlah Status Kepemilikan
1. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3 2 Unit Milik
Sendiri/Sewa/Sewa
Beli
2. Concrete 5,5 HP 1 Unit Milik
Vibrator
Sendiri/Sewa/Sewa
Beli
3. Scaffolding 1,8 m 20 unit Milik
Sendiri/Sewa/Sewa
Beli
4. Generator Set 5000 Watt 1 Unit Milik
Sendiri/Sewa/Sewa
Beli
5. Dump Truck 3,5 Ton 1 Unit Milik
Sendiri/Sewa/Sewa
Beli
Keterangan :
- Peralatan milik sendiri harus disertai bukti kepemilikan alat yang sah berupa
invoice/kwitansi pembelian/ STNK/ BPKB
- Untuk bukti peralatan berupa perjanjian sewa peralatan harus dilengkapi dengan
bukti kepemilikan peralatan atas nama perusahaan yang akan menyewakan peralatan
selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
C. Ketentuan Penggunaan Material
Surat Dukungan untuk bahan/material yang dilampirkan harus dari distributor :
• Surat dukungan dan surat pernyataan ketersediaan barang/material Besi dan Beton
dari distributor/agen sesuai spesifikasi teknis yang dilengkapi dan
brosur/katalog/gambar berstempel basah yang dikeluarkan oleh pemberi dukungan;
• Surat dukungan dan surat pernyataan ketersediaan barang/material ACP sesuai spek
PVDF. 0,5 mm alloy 5005 dari distributor/agen sesuai spesifikasi teknis yang dilengkapi
dan brosur/katalog/gambar berstempel basah yang dikeluarkan oleh pemberi
dukungan;
• Surat dukungan dan surat pernyataan ketersediaan barang/material Kaca Tempered
dari distributor/agen sesuai spesifikasi teknis yang dilengkapi dan
brosur/katalog/gambar berstempel basah yang dikeluarkan oleh pemberi dukungan;
• Surat dukungan dan surat pernyataan ketersediaan barang/material Beton Ready Mix
dari distributor/agen sesuai spesifikasi teknis yang dilengkapi dan
brosur/katalog/gambar berstempel basah yang dikeluarkan oleh pemberi dukungan
D. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah dan Pasir
- Pekerjaan Pondasi
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
- Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
- Pekerjaan Pengecetan
- Pekerjaan Mekanikal
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Plumbing
E. Persyaratan kualifikasi meliputi:
Penyedia Jasa Konstruksi Wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang di persyaratkan
antara lain:
1. Tender dapat diikuti oleh semua pelaku usaha baik Putra Daerah/OAP dan
Non OAP yang memenuhi syarat
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung, Kualifikasi Usaha
Kecil (K3) sub bidang BG 003 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Gudang dan Industri) yang masih berlaku dan bukan Surat keterangan
perpanjangan dari Asosiasi atau L.SBU BG 003 dengan kode KBLI 41013 Jasa
Konstruksi Bangunan Industri;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Lembaga Online Single
Submission (OSS) berbasis resiko yang telah valid dan telah berlaku efektif serta
telah terverifikasi,kode KBLI 41013 Konstruksi Gedung industri;
4. Peserta harus menyertakan Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku dan
atau Sertifikasi Standar yang telah terverifikasi ;
5. Melampirkan Dokumen RKK sesuai dengan yang dipersyaratkan;
6. Memperhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah Nilai Kemampuan Paket,dengan ketentuan untuk usaha kecil,nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket Pekerjaan;
7. Melampirkan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran 3 bulan
terakhir pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
8. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status wajib Pajak Valid (KSWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT tahun 2022);
9. Menyampaikan Surat Pernyataan Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan sesuai
Spesifikasi Teknis,Mutu dan Waktu yang telah ditentukan diatas kertas bermeterai
Rp. 10.000,-;
10. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan usahanya;
11. Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan
struktur bangunan dan interior dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
12. Tidak masuk dalam Daftar Hitam,keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangankepentingan pihak yang terkait, tidak dalampengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatanusahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yangbertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana,dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutanmengambil cuti diluar tanggungan Negara;
F. Ketentuan Gambar Kerja;
• Gambar Shop Drawing
• Gambar As Built Drawing
G. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Laporan Mingguan
• Laporan Bulanan
• Dokumentasi Pekerjaan Berkala
• Backup Data Lapangan
H. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memuat;
1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam LDP, yang memuat;
(1) Elemen SMKK, meliputi:
(a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
(b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. Uraian pekerjaan;
ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
• Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
• Penjelasan Rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program
khusus;
(c) Dukungan Keselamatan Konstruksi;
(d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
(e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
2. Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia
jasa.
a) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya terhadap gedung existing dan gedung yang
akan dilanjutkan meliputi setiap item pekerjaan di BoQ;
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Tertimpa, terjatuh, terinjak puing
1. Persiapan
barang bongkaran
2. Pekerjaan Tanah dan Pasir Tangan terpotong, Debu, tertimpa
3. Pekerjaan MEP Tersengat arus listrik, dan tertimpa
Dst….
Untuk uraian pekerjaan selanjutnya sesuai dengan yang tercantum didalam BOQ
dan RKS Teknis
10. KELUARAN
a. Keluaran yang diharapkan adalah Bangunan Workshop yang sesuai dengan hasil
perencanaan yang telah ditetapkan baik bentuk dan material yang digunakan serta
tepat waktu dalam penyelesaian pekerjaan.
b. Membuat Shop Drawing, As Buliding Drawing serta Laporan Berkala baik Laporan
Harian, Mingguan dan Bulanan yang dilengkapi dengan Dokumentasi Pelaksanaan
Pekerjaan serta dilengkapi dengan Backup Data Hasil Pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
11. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan menggunakan produk dalam negeri kecuali ditetapkan lain, dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
12. PENUTUP
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan, sehingga mekanisme kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik
sesuai dengan rencana.
Sorong, 22 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
RAHMAN ARSYAD, S.T., M.S.P.
Nip. 19860907 200912 1 003