Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Smp Satu Atap Raveni Rara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3213647
Date: 11 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Jayapura
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,150,088,220
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,150,029,000
Winner (Pemenang): CV Langgeng
NPWP: 018266775952000
RUP Code: 51656958
Work Location: RAVENI RARA - Jayapura (Kab.)
Participants: 24
Attachment
PE M ER INTAH  KABUPATEN     JAYAPURA                     
                                                                       
                       DINAS  PENDIDIKAN                               
                   Jalan Raya – Depapre Telp.(0967) – 594718           
                    Email.dkabupatenjayapura@yahoo.com                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 SATUAN KERJA    : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JAYAPURA                 
                                                                       
 NAMA PPK        : TED YONES MOKAY, S.Sos.,M.Si.                       
                                                                       
 NAMA            : PEMBANGUNAN  UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMP SATU ATAP  
 PEKERJAAN         RAVENIRARA BESERTA PERABOTNYA                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       TAHUN  ANGGARAN  2024                           
                             - 1 -                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
               PENGADAAN JASA PELAKSANA KONSTRUKSI                     
   PEMBANGUNAN  UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMP SATU ATAP RAVENIRARA       
                       BESERTA PERABOTNYA                              
                       TAHUN ANGGARAN 2024                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Uraian                                   
                            Pendahuluan                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
                                                                       
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur diIndonesia.
   Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya
                                                                       
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dalam
                                                                       
melaksanakan pembangunan gedung negara yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP
                                                                       
Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2024 perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima
                                                                       
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional berpedoman pada Detail Engineering Design
(DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana.
                                                                       
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu disiapkan
                                                                       
secara matang sehingga memang mampu mendorong terwujudnya bangunan gedung negara
khususnya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara Beserta
                                                                       
Perabotnya Tahun Anggaran 2024.                                        
                             - 2 -                                     
                                                                       
1.  Latar Belakang  Gedung sekolah merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan
                                                                       
                    Pendidikan. Pendidikan yang dapat di sekolah selalu berhubungan
                                                                       
                    erat dengan sarana yang memadai dan fasilitas yang lengkap guna
                    untuk mempermudah proses belajar mengajar.         
                                                                       
                    Peningkatan sarana dan prasarana gedung sekolah sangat diperlukan
                    dengan semakin pesatnya perkembangan di dunia Pendidikan.
                                                                       
                    Pembangunan sarana dan prasarana gedung sekolah sangat
                                                                       
                    menentukan dalam menunjang tercapainya siswa dan siswi yang
                    cerdas. Pembangunan prasarana gedung sekolah berupa peningkatan
                                                                       
                    atau penambahan gedung sekolah dalam menerima beban.
                    Kabupaten Jayapura merupakan kabupaten yang sedang dalam
                                                                       
                    perkembangan. Hal ini mengakibatkan adanya tuntutan pengadaan
                                                                       
                    sumber daya manusia yang layak dan memadai sebagai salah satu
                    upaya guna mendukung pembangunan kota ini.         
                                                                       
                    Dengan sumber daya manusia yang menjanjikan yang tersebar di
                    seluruh kabupaten jayapura. Salah satu distrik yang terdapat di
                                                                       
                    kabupaten Jayapura yaitu Distrik Ravenirara,yang memiliki potensi
                                                                       
                    besar dalam perkembangan mencerdaskan bangsa. Pemerintah
                    Kabupaten melakukan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP
                                                                       
                    Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya sebagai salah satu sekolah
                    yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal
                                                                       
                    pembangunan infrastruktur. Dengan    diadakannya   
                    Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara
                                                                       
                    Beserta Perabotnya diharapkan dapat memudahkan kegiatan belajar
                                                                       
                    siswa agar proses belajar mengajar berlangsung dengan baik,
                    sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih
                                                                       
                    berkualitas                                        
                             - 3 -                                     
                                                                       
2.  Maksud dan     Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
                                                                       
    Tujuan                                                             
                   Pelaksana Konstruksi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu
                   Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2024, yang berisi
                   masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                       
                   diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                   pengawasan mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan selesainya
                                                                       
                   masa pemeliharaan.                                  
                                                                       
                   2.1. Maksud                                         
                       Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pembangunan Unit
                                                                       
                       Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya
                       Tahun Anggaran 2024.                            
                                                                       
                   2.2. Tujuan                                         
                                                                       
                        a. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang mampu
                          melaksanakan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP
                                                                       
                          Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran
                                                                       
                          2024;                                        
                        b. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang akan
                                                                       
                          bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang telah
                          direncanakan;                                
                                                                       
                        c. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
                                                                       
                          mampu dan berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan
                          yang diuraikan dalam ruang lingkup pekerjaan;
                                                                       
                        d. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
                          dapat bekerja secara profesional yang berpedoman pada
                                                                       
                          Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan
                          Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan
                                                                       
                          perencana dengan baik;                       
                                                                       
                        e. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa
                          pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
                                                                       
                          jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                          memenuhi standar bangunan gedung negara yang telah
                                                                       
                          ditetapkan.                                  
                             - 4 -                                     
                                                                       
3.  Sasaran        3.1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksana
                                                                       
                       Konstruksi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu
                                                                       
                       Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2024
                   3.2. Bangunan gedung yang akan dibangun merupakan bangunan
                                                                       
                       Laboratorium Komputer. Pembangunan gedung ini meliputi
                       antara lain pekerjaan:                          
                                                                       
                       1. Pekerjaan Persiapan                          
                                                                       
                       2. Pekerjaan Penerapan  Sistem  Manajemen       
                         KeselamatanKonstruksi (SMKK)                  
                                                                       
                       3. Pekerjaan Struktur dan Atap                  
                                                                       
                       4. Pekerjaan Arsitektural                       
                       5. Pekerjaan Elektrikal                         
                                                                       
                       6. Pekerjaan Lain-Lain                          
                                                                       
                   3.3. Biaya pekerjaan pelaksana konstruksi sesuai dengan anggaran
                                                                       
                       kegiatan;                                       
                   3.4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail
                                                                       
                       Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
                       yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana (termasuk
                                                                       
                       spesifikasi teknis dan gambar).                 
                                                                       
4.  Lokasi Pekerjaan Distrik Ravenirara Kabupaten Jayapura             
                             - 5 -                                     
                                                                       
5.  Sumber         5.1. Sumber dana                                    
                                                                       
    Pendanaan                                                          
                       Sumber Dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura
    danPerkiraan                                                       
                       Tahun Anggaran 2024.                            
    Biaya                                                              
                   5.2. Biaya Pembangunan Konstruksi                   
                       Nilai Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 1.150.064.000,00.-
                       (satu milyart serratus lima puluh juta enam puluh empat Ribu
                       Rupiah ) termasuk PPN 11% dan mengikuti pedoman dalam
                                                                       
                       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
                       tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara      
                                                                       
                                                                       
                       a. Biaya pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan
                         Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara Beserta
                                                                       
                         Perabotnya Tahun Anggaran 2024 dan tata cara pembayaran
                         diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
                                                                       
                         pengadaan jasa pelaksanakonstruksi sesuai peraturan yang
                         berlaku;                                      
                                                                       
                       b. Pembayaran biaya konstruksi fisik didasarkan pada prestasi
                                                                       
                         kemajuan pekerjaan dengan cara angsuran       
                         /bertahap/termin.                             
                                                                       
                       Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat
                       Perjanjian yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan
                                                                       
                       Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan Laboratorium
                                                                       
                       Komputer SMP Negeri 3 Nimboran Tahun Anggaran 2024.
6.  Nama           6.1 K/L/D/I    : Pemerintah Kabupaten Jayapura      
                                                                       
    Organisasi                                                         
                   6.2 Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura
    Pengguna Jasa                                                      
                   6.3 PPK        : Ted Yones Mokay, S.Sos.,M.Si.      
    dan Kegiatan                                                       
                   6.4 NIP        : 19691231 199712 1 001              
                   6.5 Alamat     : Jalan Raya Sentani – Depepre Gunung
                                   Merah Telepon (0967)594716 Sentani  
                                                                       
                   6.6 Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK sebagai
                      penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis/Tim Pendukung
                                                                       
                      / Tim Pengelola Kegiatan Proyek                  
                             - 6 -                                     
                                                                       
7.  Data Dasar     Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai
                                                                       
                   berikut:                                            
                                                                       
                    1. Detail Engineering Desain (DED);                
                    2. Rencana Kerja dan Syarat;                       
                                                                       
                    3. Bill of Quantity;                               
                                                                       
                    4. Peta lokasi pekerjaan.                          
                                                                       
                    5. Hasil penyelidikan tanah                        
                                                                       
                    6. Perhitungan Struktur                            
8.  Standar        1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                                                                       
    Teknis/           Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
    Referensi         Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                       
                      Nomor 4247) beserta perubahannya;                
                                                                       
                   2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
                                                                       
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                      6018)beserta perubahannya ;                      
                                                                       
                   3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                      Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                                                                       
                      Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                                                                       
                      Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                                                                       
                      Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
                      Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                       
                      2021 Nomor 24, Tambahan                          
                                                                       
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);  
                             - 7 -                                     
                                                                       
                   4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                                                                       
                      Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                                                                       
                      Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran NegaraNomor
                                                                       
                      6628);                                           
                   5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang   
                                                                       
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara;              
                                                                       
                   6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                                                                       
                      Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                      Atas Peraturan Presiden Nomor                    
                                                                       
                      16  Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa    
                                                                       
                      Pemerintah;                                      
                   7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
                      Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
                      Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                       
                      Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                       
                      2022 Nomor 9);                                   
                   8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
                      Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan 
                      Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                       
                      2018Nomor 1433);                                 
                                                                       
                   9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
                                                                       
                      Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2021 Nomor 306);                           
                                                                       
                   10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
                      Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
                      Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik   
                                                                       
                      IndonesiaTahun 2021 Nomor 286);                  
                   11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
                      Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan
                                                                       
                      Gedung Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                      Nomor 313);                                      
                                                                       
                   12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran
                                                                       
                      Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan                
                             - 8 -                                     
                                                                       
                      Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                                                       
                      Nomor 1732);                                     
                                                                       
                   13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman   
                                                                       
                      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                      Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                                                                       
                      Nomor 511);                                      
                                                                       
                   14. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan 
                      Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                                                                       
                      2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran
                      Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan
                                                                       
                      Konstruksi;                                      
                                                                       
                   15. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya
                      yang berlaku seperti SNI, SKBI dan SKSNI.        
                                                                       
9.   Waktu         9.1. Jangka waktu pelaksanaan jasa konstruksi Pembangunan Unit
                                                                       
Pelaksanaan           Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya
                      Tahun Anggaran 2024 diperkirakan selama 120 (Seratus Dua
                                                                       
                      Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
                                                                       
                      sebagaimanatercantum dalam SPMK;                 
                   9.2. Melaksanakan masa Pemeliharaan Konstruksi selama
                                                                       
                      150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak serah terima
                      pertama/Provisional Hand Over (PHO).             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
10. Tugas dan      Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa    
Tanggung jawab     PelaksanaKonstruksi terdiri atas:                   
                                                                       
Penyedia Jasa      a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
                                                                       
Pelaksana Konstruksi pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                     maupunsegi kebenarannya.                          
                                                                       
                   b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                     pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga
                                                                       
                     kerja, dan jadwal penggunaan peralatan .          
                                                                       
                   c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                     pelaksanaan.                                      
                                                                       
                   d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
                     pekerjaan yang memerlukannya.                     
                             - 10 -                                    
                                                                       
                   e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam
                                                                       
                     Kontrak.                                          
                                                                       
                   f. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                     dengan dokumen pelaksanaan.                       
                                                                       
                   g. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil pekerjaan.
                                                                       
                   h. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
                   i. Menjaga ketepatan waktu penyerahan.              
                                                                       
                   j. Menjaga ketepatan tempat penyerahan.             
                                                                       
                   k. Berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan terhadap
                     perubahan hasil perancangan (jika ada).           
                                                                       
                   l. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian
                                                                       
                     dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan.
                   m. Melaporkan kepada penanggung jawab kegiatan dan Dinas yang
                                                                       
                     membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian
                     berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
                                                                       
                     konstruksi dalam bentuk laporan bulanan.          
                                                                       
                   n. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
                     penanggungjawab kegiatan.                         
                                                                       
                   o. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
                     kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja apabila tidak
                                                                       
                     menerapkan SMKK sesuai dengan RKK.                
                                                                       
                   p. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan
                     tenaga kerja selama kegiatan Pekerjaan Konstruksi.
                                                                       
                   q. Melakukan  pengendalian  Risiko  Keselamatan     
                     Konstruksi,                                       
                                                                       
                   termasuk inspeksi yang meliputi :                   
                             - 11 -                                    
                                                                       
                     •  tempat kerja;                                  
                                                                       
                     •  peralatan kerja;                               
                                                                       
                     •  cara kerja;                                    
                                                                       
                     •  Alat Pelindung Kerja;                          
                     •  Alat Pelindung Diri;                           
                                                                       
                     •  rambu-rambu; dan                               
                                                                       
                     •  lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK. 
                                                                       
                   r. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                     rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
                                                                       
                     bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
                     timbul atau dihadapi, dan surat- menyurat.        
                                                                       
                   s. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
                     built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
                                                                       
                     setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
                                                                       
                     penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia
                     jasa perencanaan konstruksi.                      
                                                                       
                   Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
                                                                       
                   pemeliharaan konstruksi.                            
 11. Persyaratan    11.1. Memiliki Perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi yang
                                                                       
    Kualifikasi          berlaku;                                      
                    11.2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                                                                       
                         Usaha Kecil dengan Subklasifikasi Konstruksi Gedung
                                                                       
                         Pendidikan (BG006) (KBLI 41016 berdasarkan Peraturan
                         Menteri PUPR nomor 6 tahun 2021) atau Subklasifikasi Jasa
                                                                       
                         Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan berdasarkan
                         Peraturan Menteri PUPR nomor 19/PRT/M/2014;   
                                                                       
                    11.3. memiliki NIB kualifikasi kecil berlaku Efektif
                                                                       
                    11.4. Memiliki NPWP laporan pembayaran pajak tahun 2023 dan
                         mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                                                                       
                         hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, ;        
                    11.5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
                                                                       
                         Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
                    11.6. Melampirkan Dokumen RKK                      
                             - 12 -                                    
                                                                       
                       baik dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk
                                                                       
                       pengalamansubkontrak dengan melampirkan:        
                                                                       
                        a. Kontrak;                                    
                        b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;        
                                                                       
                   11.5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
                                                                       
                       perusahaan (apabila ada perubahan);             
                   11.6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                                                                       
                       menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
                       tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
                                                                       
                       usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
                                                                       
                       untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
                       menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
                                                                       
                       berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
                       mengambil cuti diluar tanggungan Negara;        
                                                                       
                   11.7. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP);         
                                                                       
                   11.8. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang  
                       sedangdikerjakan;                               
                             - 13 -                                    
                                                                       
                   12.1. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/
12.PersyaratanTeknis                                                   
                       peralatan/perlengkapan melaksanakan pekerjaan   
                                                                       
                       diantaranya sebagai berikut:                    
                    No.     Jenis    Kapasitas  Jumlah  Kepemilikan    
                                                                       
                                                          Status       
                   1    Molen        --       1 unit    Milik / sewa   
                                                                       
                   2    Genset       --       1 Unit    Milik / sewa   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   3    Peralatan Tukang --   2 Sheet   Milik/Sewa     
                                                                       
                   12.2.Memiliki Kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
                                                                       
                   pelaksanaan pekerjaan, yaitu                        
                                                                       
                   No.  Jabatan Dalam  Pengalaman Kerja Sertifikat     
                        Pekerjaan        Profesional   Kompetensi      
                                          (Tahun)        Kerja         
                   1    Pelaksana           1          SKT/SKK         
                                                        Bangunan       
                                                        Gedung         
                                                       Pendidikan      
                                                      Minimal SMK      
                                                                       
                   2    Petugas K3          0          Sertifikat K3   
                                                       Pendidikan      
                                                        Minimal        
                                                                       
                                                         SMK           
                             - 14 -                                    
                                                                       
                                                                       
                   12.3. Kontraktor Pelaksana akan membentuk suatu organisasi kerja sesuai
                                                                       
                        dengan personil yang disyaratkan di dalam KAK ini.
                   12.4. Rencana Keselamatan Konstruksi:               
                        Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
                                                                       
                        tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
                       No. Uraian Kegiatan  Indentifikasi Bahaya       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       1  Pekerjaan pasangan - Meningkatnya            
                                             pencemaran udara dan      
                          dan plesteran                                
                                             debu                      
                                          -  Kecelakaan terjatuh dari  
                                             ketinggian                
                      Catatan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus disampaikan
                      pada saat pengajuan penawaran dan harus melengkapi RKK sesuai
                      dengan lampiran pada SSKK draft kontrak          
                             - 15 -                                    
                                                                       
13. Keluaran       1) Bangunan gedung negara berupa bangunan sekolah yang sesuai
                                                                       
                      dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;     
                                                                       
                   2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi : 
                       i Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
                                                                       
                         builtdrawings).                               
                                                                       
                      ii Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
                         pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Surat Persetujuan
                                                                       
                         Bangunan Gedung (PBG).                        
                      iii Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
                                                                       
                         pengawasan         beserta        segala      
                                                                       
                         perubahan/addendumnya.                        
                      iv Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
                                                                       
                         pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir manajemen
                         konstruksi/pengawasan, dan laporan  akhir     
                                                                       
                         pengawasanberkala.                            
                                                                       
                      v  Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan   
                         tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
                                                                       
                         pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
                         pelaksanaan konstruksi fisik.                 
                                                                       
                      vi Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung,
                                                                       
                         termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan
                         perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
                                                                       
                         elektrikal bangunan.                          
                             - 16 -                                    
                                                                       
14. Laporan Harian 14.1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan 
                                                                       
                       pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di
                                                                       
                       lapangan dicatat di dalam Buku Harian Lapangan (BHL)
                       sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
                                                                       
                       pekerjaan harian.                               
                       Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:              
                                                                       
                        a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di    
                                                                       
                           lapangan;                                   
                                                                       
                        b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan      
                           macamtugasnya;                              
                                                                       
                        c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;       
                        d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang 
                                                                       
                           dilaksanakan;                               
                                                                       
                        e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
                           alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
                                                                       
                           pekerjaan;                                  
                        f. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan
                                                                       
                           Kerja, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
                                                                       
                        g. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan  
                           pelaksanaan.                                
                                                                       
                   14.2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1 (satu)
                       hari kalender berikutnya, sebanyak 3 (tiga) laporan dan soft
                                                                       
                       copy.                                           
                                                                       
                                                                       
15. Laporan        15.1. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
                                                                       
Mingguan               rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik
                       pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal- hal penting
                                                                       
                       yang perlu dilaporkan.                          
                                                                       
                   15.2. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
                       dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus
                                                                       
                       diserahkan selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan rapat
                       rutin mingguan.                                 
                             - 17 -                                    
                                                                       
16. Laporan Bulanan 16.1. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari
                                                                       
                       rangkuman laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik
                                                                       
                       pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
                       perlu dilaporkan.                               
                                                                       
                   16.2. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
                       dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus
                                                                       
                       diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu pada bulan
                                                                       
                       berikutnya.                                     
17. Dokumen PBG    Penyedia wajib menyelesaikan dokumen-dokumen persyaratan PBG
                                                                       
                   sampai dengan terbitnya PBG tersebut, jika dokumen- dokumen
                   tersebut belum bisa menjadi PBG maka BAST kedua (FHO) belum
                                                                       
                   bisa dilaksanakan.                                  
                                                                       
                   (HPS sudah memperhitungkan overhead atas pengurusan atau
                   pembuatan dokumen PBG sampai dengan terbitnya PBG). 
                                                                       
                                                                       
18. Produk Dalam   20.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan
                                                                       
   Negeri               Konstruksi berkewajiban mengutamakan material/ bahan
                                                                       
                        produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
                        pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang
                                                                       
                        disampaikan pada saat penawaran.               
                   20.2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan
                                                                       
                        bahan material dan peralatan dalam pelaksanaan 
                                                                       
                        pembangunan gedung kantor dan wajib memprioritaskan
                        penggunaan tingkat komponen dalam negeri dilengkapi
                                                                       
                        dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN.
                   20.3. Target capaian nilai TKDN untuk paket pekerjaan ini
                                                                       
                        minimal 86,33%                                 
                             - 18 -                                    
                                                                       
19. Ketentuan Lain- lain a. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, calon Penyedia
                                                                       
                     hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
                                                                       
                     mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.       
                   b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya calon
                                                                       
                     Penyedia agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
                     dengan Pejabat Pembuat Komitmen.                  
                                                                       
                   c. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan
                                                                       
                     tanggapan bagi calon Penyedia untuk melaksanakan penawaran
                     biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai
                                                                       
                     pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan   
                     sebagai Penyedia untuk Kegiatan Pengadaan Jasa    
                                                                       
                     Pelaksana konstruksi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP
                                                                       
                     Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2024.
                   d. Apabila terdapat dokumen addendum, maka yang digunakan atau
                                                                       
                     yang berlaku ialah dokumen addendum.              
                   e. Dalam hal pengawas belum mendapatkan pemenang maka SPMK
                                                                       
                     Pelaksana Konstruksi dilaksanakan bersamaan dengan SPMK
                                                                       
                     Konsultan Pengawas.                               
                   f. Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah
                                                                       
                     mempertimbangkan komponen TKDN dalam hal spesifikasi
                     teknis yang dipersyaratkan/digunakan.
Tenders also won by CV Langgeng
Authority
29 July 2025Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Tahap IIKab. MimikaRp 32,148,608,000
27 September 2023Pembangunan Gedung Kantor Diklat Bkpp Kota Jayapura (Multiyears)Kota JayapuraRp 14,473,785,500
2 June 2025Pembangunan Gedung Rri Jayapura Pasca GempaLembaga Penyiaran Radio Republik IndonesiaRp 10,493,580,000
24 May 2021Rekonstruksi Jaringan Air Bersih Kali Doyo (Pipa Hdpe 6 Inch) Rumah Sakit Yowari Distrik WaibuKab. JayapuraRp 5,600,000,000
31 May 2024Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 1 JayapuraKota JayapuraRp 5,097,598,997
1 September 2023Pembangunan Jaringan Air Bersih/Spam Di Kabupaten KeeromPemerintah Daerah Provinsi PapuaRp 4,654,710,000
1 September 2023Pembangunan Jaringan Air Bersih/Spam Di Kabupaten Biak NumforPemerintah Daerah Provinsi PapuaRp 4,625,340,000
14 August 2018Pengadaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan Gedung Ruang Kuliah Prodi MeraukeKementerian KesehatanRp 2,685,384,000
3 July 2017Pelaksana Konstruksi Pembangunan Gedung Perkuliahan Prodi Kebidanan NabireKementerian KesehatanRp 2,268,123,000
31 March 2022Rekonstruksi Jaringan Air Bersih Kampung Bring (Pipa Hdpe 6) Distrik Kemtuk GresiKab. JayapuraRp 2,100,000,000