PE M ER INTAH KABUPATEN JAYAPURA
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Raya – Depapre Telp.(0967) – 594718
Email.dkabupatenjayapura@yahoo.com
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JAYAPURA
NAMA PPK : TED YONES MOKAY, S.Sos.,M.Si.
NAMA : PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMP SATU ATAP
PEKERJAAN RAVENIRARA BESERTA PERABOTNYA
TAHUN ANGGARAN 2024
- 1 -
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMP SATU ATAP RAVENIRARA
BESERTA PERABOTNYA
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian
Pendahuluan
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur diIndonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dalam
melaksanakan pembangunan gedung negara yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP
Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2024 perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional berpedoman pada Detail Engineering Design
(DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga memang mampu mendorong terwujudnya bangunan gedung negara
khususnya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara Beserta
Perabotnya Tahun Anggaran 2024.
- 2 -
1. Latar Belakang Gedung sekolah merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan
Pendidikan. Pendidikan yang dapat di sekolah selalu berhubungan
erat dengan sarana yang memadai dan fasilitas yang lengkap guna
untuk mempermudah proses belajar mengajar.
Peningkatan sarana dan prasarana gedung sekolah sangat diperlukan
dengan semakin pesatnya perkembangan di dunia Pendidikan.
Pembangunan sarana dan prasarana gedung sekolah sangat
menentukan dalam menunjang tercapainya siswa dan siswi yang
cerdas. Pembangunan prasarana gedung sekolah berupa peningkatan
atau penambahan gedung sekolah dalam menerima beban.
Kabupaten Jayapura merupakan kabupaten yang sedang dalam
perkembangan. Hal ini mengakibatkan adanya tuntutan pengadaan
sumber daya manusia yang layak dan memadai sebagai salah satu
upaya guna mendukung pembangunan kota ini.
Dengan sumber daya manusia yang menjanjikan yang tersebar di
seluruh kabupaten jayapura. Salah satu distrik yang terdapat di
kabupaten Jayapura yaitu Distrik Ravenirara,yang memiliki potensi
besar dalam perkembangan mencerdaskan bangsa. Pemerintah
Kabupaten melakukan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP
Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya sebagai salah satu sekolah
yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal
pembangunan infrastruktur. Dengan diadakannya
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara
Beserta Perabotnya diharapkan dapat memudahkan kegiatan belajar
siswa agar proses belajar mengajar berlangsung dengan baik,
sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih
berkualitas
- 3 -
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Tujuan
Pelaksana Konstruksi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu
Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2024, yang berisi
masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan selesainya
masa pemeliharaan.
2.1. Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pembangunan Unit
Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya
Tahun Anggaran 2024.
2.2. Tujuan
a. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang mampu
melaksanakan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP
Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran
2024;
b. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang akan
bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang telah
direncanakan;
c. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
mampu dan berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan
yang diuraikan dalam ruang lingkup pekerjaan;
d. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
dapat bekerja secara profesional yang berpedoman pada
Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan
Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan
perencana dengan baik;
e. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa
pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memenuhi standar bangunan gedung negara yang telah
ditetapkan.
- 4 -
3. Sasaran 3.1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksana
Konstruksi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu
Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2024
3.2. Bangunan gedung yang akan dibangun merupakan bangunan
Laboratorium Komputer. Pembangunan gedung ini meliputi
antara lain pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Penerapan Sistem Manajemen
KeselamatanKonstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Struktur dan Atap
4. Pekerjaan Arsitektural
5. Pekerjaan Elektrikal
6. Pekerjaan Lain-Lain
3.3. Biaya pekerjaan pelaksana konstruksi sesuai dengan anggaran
kegiatan;
3.4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana (termasuk
spesifikasi teknis dan gambar).
4. Lokasi Pekerjaan Distrik Ravenirara Kabupaten Jayapura
- 5 -
5. Sumber 5.1. Sumber dana
Pendanaan
Sumber Dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura
danPerkiraan
Tahun Anggaran 2024.
Biaya
5.2. Biaya Pembangunan Konstruksi
Nilai Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 1.150.064.000,00.-
(satu milyart serratus lima puluh juta enam puluh empat Ribu
Rupiah ) termasuk PPN 11% dan mengikuti pedoman dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
a. Biaya pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan
Unit Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara Beserta
Perabotnya Tahun Anggaran 2024 dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan jasa pelaksanakonstruksi sesuai peraturan yang
berlaku;
b. Pembayaran biaya konstruksi fisik didasarkan pada prestasi
kemajuan pekerjaan dengan cara angsuran
/bertahap/termin.
Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat
Perjanjian yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan Laboratorium
Komputer SMP Negeri 3 Nimboran Tahun Anggaran 2024.
6. Nama 6.1 K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Jayapura
Organisasi
6.2 Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura
Pengguna Jasa
6.3 PPK : Ted Yones Mokay, S.Sos.,M.Si.
dan Kegiatan
6.4 NIP : 19691231 199712 1 001
6.5 Alamat : Jalan Raya Sentani – Depepre Gunung
Merah Telepon (0967)594716 Sentani
6.6 Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK sebagai
penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis/Tim Pendukung
/ Tim Pengelola Kegiatan Proyek
- 6 -
7. Data Dasar Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai
berikut:
1. Detail Engineering Desain (DED);
2. Rencana Kerja dan Syarat;
3. Bill of Quantity;
4. Peta lokasi pekerjaan.
5. Hasil penyelidikan tanah
6. Perhitungan Struktur
8. Standar 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Teknis/ Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Referensi Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6018)beserta perubahannya ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- 7 -
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran NegaraNomor
6628);
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 9);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018Nomor 1433);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 306);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik
IndonesiaTahun 2021 Nomor 286);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan
Gedung Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 313);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran
Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan
- 8 -
Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1732);
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 511);
14. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran
Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan
Konstruksi;
15. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya
yang berlaku seperti SNI, SKBI dan SKSNI.
9. Waktu 9.1. Jangka waktu pelaksanaan jasa konstruksi Pembangunan Unit
Pelaksanaan Sekolah Baru (USB) SMP Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya
Tahun Anggaran 2024 diperkirakan selama 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
sebagaimanatercantum dalam SPMK;
9.2. Melaksanakan masa Pemeliharaan Konstruksi selama
150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak serah terima
pertama/Provisional Hand Over (PHO).
10. Tugas dan Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Tanggung jawab PelaksanaKonstruksi terdiri atas:
Penyedia Jasa a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
Pelaksana Konstruksi pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupunsegi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga
kerja, dan jadwal penggunaan peralatan .
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
- 10 -
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam
Kontrak.
f. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan.
g. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil pekerjaan.
h. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
i. Menjaga ketepatan waktu penyerahan.
j. Menjaga ketepatan tempat penyerahan.
k. Berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan terhadap
perubahan hasil perancangan (jika ada).
l. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian
dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan.
m. Melaporkan kepada penanggung jawab kegiatan dan Dinas yang
membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian
berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan.
n. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
penanggungjawab kegiatan.
o. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja apabila tidak
menerapkan SMKK sesuai dengan RKK.
p. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan
tenaga kerja selama kegiatan Pekerjaan Konstruksi.
q. Melakukan pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi,
termasuk inspeksi yang meliputi :
- 11 -
• tempat kerja;
• peralatan kerja;
• cara kerja;
• Alat Pelindung Kerja;
• Alat Pelindung Diri;
• rambu-rambu; dan
• lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
r. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat- menyurat.
s. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi.
Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
11. Persyaratan 11.1. Memiliki Perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi yang
Kualifikasi berlaku;
11.2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil dengan Subklasifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG006) (KBLI 41016 berdasarkan Peraturan
Menteri PUPR nomor 6 tahun 2021) atau Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan berdasarkan
Peraturan Menteri PUPR nomor 19/PRT/M/2014;
11.3. memiliki NIB kualifikasi kecil berlaku Efektif
11.4. Memiliki NPWP laporan pembayaran pajak tahun 2023 dan
mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, ;
11.5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
11.6. Melampirkan Dokumen RKK
- 12 -
baik dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalamansubkontrak dengan melampirkan:
a. Kontrak;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
11.5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
11.6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
11.7. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP);
11.8. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang
sedangdikerjakan;
- 13 -
12.1. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/
12.PersyaratanTeknis
peralatan/perlengkapan melaksanakan pekerjaan
diantaranya sebagai berikut:
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan
Status
1 Molen -- 1 unit Milik / sewa
2 Genset -- 1 Unit Milik / sewa
3 Peralatan Tukang -- 2 Sheet Milik/Sewa
12.2.Memiliki Kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu
No. Jabatan Dalam Pengalaman Kerja Sertifikat
Pekerjaan Profesional Kompetensi
(Tahun) Kerja
1 Pelaksana 1 SKT/SKK
Bangunan
Gedung
Pendidikan
Minimal SMK
2 Petugas K3 0 Sertifikat K3
Pendidikan
Minimal
SMK
- 14 -
12.3. Kontraktor Pelaksana akan membentuk suatu organisasi kerja sesuai
dengan personil yang disyaratkan di dalam KAK ini.
12.4. Rencana Keselamatan Konstruksi:
Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
No. Uraian Kegiatan Indentifikasi Bahaya
1 Pekerjaan pasangan - Meningkatnya
pencemaran udara dan
dan plesteran
debu
- Kecelakaan terjatuh dari
ketinggian
Catatan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus disampaikan
pada saat pengajuan penawaran dan harus melengkapi RKK sesuai
dengan lampiran pada SSKK draft kontrak
- 15 -
13. Keluaran 1) Bangunan gedung negara berupa bangunan sekolah yang sesuai
dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi :
i Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
builtdrawings).
ii Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Surat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).
iii Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya.
iv Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir manajemen
konstruksi/pengawasan, dan laporan akhir
pengawasanberkala.
v Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
vi Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan
perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
- 16 -
14. Laporan Harian 14.1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di
lapangan dicatat di dalam Buku Harian Lapangan (BHL)
sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di
lapangan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan
macamtugasnya;
c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;
d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang
dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan;
f. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan
Kerja, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
g. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
14.2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1 (satu)
hari kalender berikutnya, sebanyak 3 (tiga) laporan dan soft
copy.
15. Laporan 15.1. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
Mingguan rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal- hal penting
yang perlu dilaporkan.
15.2. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan rapat
rutin mingguan.
- 17 -
16. Laporan Bulanan 16.1. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari
rangkuman laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu dilaporkan.
16.2. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu pada bulan
berikutnya.
17. Dokumen PBG Penyedia wajib menyelesaikan dokumen-dokumen persyaratan PBG
sampai dengan terbitnya PBG tersebut, jika dokumen- dokumen
tersebut belum bisa menjadi PBG maka BAST kedua (FHO) belum
bisa dilaksanakan.
(HPS sudah memperhitungkan overhead atas pengurusan atau
pembuatan dokumen PBG sampai dengan terbitnya PBG).
18. Produk Dalam 20.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan
Negeri Konstruksi berkewajiban mengutamakan material/ bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang
disampaikan pada saat penawaran.
20.2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan
bahan material dan peralatan dalam pelaksanaan
pembangunan gedung kantor dan wajib memprioritaskan
penggunaan tingkat komponen dalam negeri dilengkapi
dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN.
20.3. Target capaian nilai TKDN untuk paket pekerjaan ini
minimal 86,33%
- 18 -
19. Ketentuan Lain- lain a. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, calon Penyedia
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya calon
Penyedia agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan
tanggapan bagi calon Penyedia untuk melaksanakan penawaran
biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai
pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan
sebagai Penyedia untuk Kegiatan Pengadaan Jasa
Pelaksana konstruksi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP
Satu Atap Ravenirara Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2024.
d. Apabila terdapat dokumen addendum, maka yang digunakan atau
yang berlaku ialah dokumen addendum.
e. Dalam hal pengawas belum mendapatkan pemenang maka SPMK
Pelaksana Konstruksi dilaksanakan bersamaan dengan SPMK
Konsultan Pengawas.
f. Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah
mempertimbangkan komponen TKDN dalam hal spesifikasi
teknis yang dipersyaratkan/digunakan.