| 0929027225805000 | Rp 683,495,950 | |
PT Pra Bhas Koe | 09*0**9****06**0 | - |
| 0019567288813000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0011263316813000 | - | |
PT Uwangga Sejahtera Engineering | 01*9**7****05**0 | - |
CV Macario Engineer | 02*1**9****05**0 | - |
| 0622324556402000 | - | |
| 0012119988809000 | - | |
CV Athar Tunas Mandiri | 07*9**3****07**0 | - |
CV Prolog Mitra Konstruksi | 04*2**7****05**0 | - |
| 0019567254813000 | - | |
| 0032170243805000 | - | |
| 0021008859807000 | - | |
| 0826252371807000 | - | |
| 0813863214801000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN INTERIOR GEDUNG LABKESDA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan
BELAKANG yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi,
fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan
kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk
menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan
masyarakat. Labkesmas adalah singkatan dari Laboratorium
Kesehatan Masyarakat. Ini adalah unit pelaksana teknis (UPT) di
bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan
pemeriksaan spesimen klinis dan pengujian sampel untuk
mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta
peningkatan kesehatan masyarakat. Labkesmas juga berperan
dalam surveilans penyakit, deteksi dini, dan respon terhadap
kejadian luar biasa atau wabah.
Dalam pelaksanaan fungsi-fungsi labkesmas diperlukan dukungan
prasarana labkesmas, fasilitas fisik dan perlengkapan yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan operasional laboratorium
kesehatan masyarakat. Ini mencakup bangunan, peralatan,
perlengkapan, dan fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan
untuk melakukan pemeriksaan spesimen, pengujian sampel, dan
kegiatan lain yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan
lingkungan. Salah satu prasarana penunjangnya adalah
ketersediaan meubuler, peralaan kerja, fasilitas lingkungan kerja
para petugas laboratorium. Untuk itu akan diadakan pekerjaan
pengadaan interior gedung labkesda. Agar dalam pelaksanaan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Kesehatan RI maka perlu disusun Spesifikasi Teknis dalam
pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Interior gedung labkesda
sebagai dasar penyedia didalam mengacukan penyiapan produk,
penawaran dan dalam pelaksanaan kegiatan.
2. DASAR HUKUM Adapun kegiatan konstruksi ini mengacu pada aturan – aturan
sebagai Berikut :
a. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023 tentang
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium
Kesehatan Masyarakat;
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pengadaan Interior Gedung Labkesda Page 1
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit;
d. Desain Tipikal Sarana Prasarana Tier 1 2 3 Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI;
e. Dan peraturan-Peraturan tentang bangunan Gedung lainnya
serta peraturan daerah yang terkait.
3. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dari pengadaan pekerjaan adalah menyediakan
fasilitas meubuler, dan fasilitas kerja pada gedung labkesda.
b. Tujuan
1. Menyiapkan peralatan kerja yang berstandar dengan
lingkungan kerja yang nyaman bagi petugas labkesda
dan pasien;
2. Meningkatkan kualitas pelayanan Labkesmas;
4. TARGET/ Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
SASARAN adalah tersedianya interior dan prasaran kerja / meubuler pada
Gedung Labkesda yang tertata dan teratur.
5. SUMBER DANA Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DAN pekerjaan konstruksi adalah DAU Dinas Kesehatan Kabupaten
PERKIRAAN Jeneponto T.A. 2025 sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta
BIAYA rupiah)
6. LOKASI DAN Pekerjaan Pengadaan Interior Gedung Labkesda akan dilaksanakan
JANGKA dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 120
WAKTU
(Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
PELAKSANAA
ditandatangani.
N
Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan meliputi:
7. RUANG
• Pekerjaan kabinet meja beton
LINGKUP
• Pekerjaan meja resepsionis
PEKERJAAN
• Pekerjaan blockboard backdrop
• Pekerjan finishing HPL
• Pekerjaan pemasangan WPC
• Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, meliputi seluruh item
dan sub item pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui
batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama
(PHO) Provision Hand Over (PHO) sebagaimana tercantum
dalam LDP. Sistematika urutan pekerjaan mengambarkan
urutan pekerjaan sesuai spesifikasi, tidak saling overlapping
dan berkorelasi dengan metode pekerjaan, alokasi waktu
pelaksanaan setiap item pekerjaan digambarkan dalam kurva
S, dan barchart.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pengadaan Interior Gedung Labkesda Page 2
• Pemenuhan ruang lingkup pekerjaan yang sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, dilengkapi jadwal waktu
pengerahan tenaga ahli/terampil dan tenaga kerja sesuai
jumlah kebutuhan pelaksanaan pekerjaan, jadwal waktu
pendatangan peralatan sesuai jumlah kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan, jadwal waktu pengadaan
material/bahan sesuai jumlah kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan.
• Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi dan
jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan
menggunakan data peralatan yang tercantum pada isian
kualifikasi. Peralatan dibuktikan/melampirkan kuitansi, faktur
pembelian, surat perjanjian sewa/dukungan dalam jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan.
• Personil inti [Tenaga ahli/tenaga terampil]: tingkat
pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan,
pengalaman kerja, keahlian/ keterampilan, yang
ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil inti
yang tercantum pada isian kualifikasi manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan struktur organisasi
proyek yang diajukan (melampirkan bagan struktur
organisasi proyek) tenaga ahli dan tenaga teknis/terampil
harus memiliki/melampirkan hasil scan ijazah, SKA/SKT,
NPWP (khusus tenaga ahli) dan KTP yang masih berlaku,
surat pernyataan pengalaman kerja, dilengkapi surat
referensi kerja pengalaman tahun terakhir dari pengguna
jasa/instansi pemilik pekerjaan, dan surat pernyataan
bersedia ditugas secara penuh pada paket yang
dilelangkan (surat pernyataan bermaterai );
• Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam spesifikasi teknis dan gambar komposisi, kuantitas,
kualitas bahan penyusun dari pekerjaan arsitektur, sipil,
eletrikal mekanikal, tidak boleh kurang dari ketentuan dalam
spesifikasi teknis [melampirkan brosur dari distributor/agen
resmi disertai surat dukungan ketersediaan material dari
distributor/agen resmi (bermaterai)
• Analisa teknis satuan pekerjaan menguraikan rincian
perhitungan koefisien komponen tenaga kerja, peralatan, dan
bahan maupun pencapaian produktivitas dan spesifikasi
teknis terhadap jenis pekerjaan, harus konsisten dengan
perhitungan koefisien pada analisa harga satuan pekerjan
dan metode pelaksanan
• Memiliki pengalaman pada subbidang pekerjaan bangunan
kesehatan atau sejenisnya (melampirkan bukti Surat
Perjanjian/Kontrak, PHO dan FHO). dengan Kemampuan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pengadaan Interior Gedung Labkesda Page 3
Dasar (KD) sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh
persen) nilai total HPS.
8. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi ini adalah:
▪ Pelaksana Lapangan (memiliki SKK Pelaksana Pekerjaan Interior
Jenjang-4) Pendidikan minimal Sarjana D4 jurusan Teknik
Sipil/Arsitektur/pendidikan teknik bangunan dengan pengalaman
minimal 2 (dua) tahun sebanyak 1 (satu) orang;
▪ Petugas K3, Pendidikan minimal D4 teknik semua jurusan
dengan pengalaman 0 (nol) tahun sebanyak 1 (satu) orang;
Jeneponto, 25 Agustus 2025
Disusun Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITEMN
Hj. SYUSANTY A. MANSYUR, SKM.,M.Kes.
NIP.197501021999032007
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pengadaan Interior Gedung Labkesda Page 4| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 June 2024 | Pembangunan Gedung Terminal Penumpang Bandara Aminggaru Ilaga | Kab. Puncak | Rp 10,725,000,000 |
| 16 September 2023 | Ruang Terbuka Hijau Jalan Salasa Namudat | Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-Fak | Rp 6,488,970,000 |
| 11 September 2025 | Lanjutan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Malili | Kab. Luwu Timur | Rp 4,500,000,000 |
| 11 July 2024 | Bangunan Gedung Lvl.2 | Kab. Puncak | Rp 3,735,466,400 |
| 6 August 2022 | Penataan Ruang Terbuka Hijau Bundaran Petrosea | Kab. Mimika | Rp 3,127,000,000 |
| 4 November 2025 | Penataan Taman Rumah Jabatan Bupati | Kab. Wajo | Rp 2,252,211,500 |
| 22 November 2025 | Rehabilitasi Rujab Bupati | Kab. Barru | Rp 2,093,532,475 |
| 22 September 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Untuk Bengkel/ Hanggar (Pembangunan Hanggar Uptd 1) | Kota Batam | Rp 1,515,000,000 |
| 23 September 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Untuk Bengkel/ Hanggar (Pembangunan Hanggar Uptd 3) | Kota Batam | Rp 1,515,000,000 |
| 12 July 2023 | Pembangunan Paket Gasebo Cs. (Gasebo/Tempat Ibadah/Mosollah/Resto/Mck) | Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja | Rp 1,500,000,000 |