| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0820285393805000 | Rp 14,980,686,892 | - | |
| 0026609693807000 | - | - | |
| 0032612608804000 | Rp 13,594,645,295 | 1. Tahun pembuatan Peralatan Tyre Roller 2018 yang tercantum dalam Daftar Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak sesuai dengan tanggal Faktur Pajak Standar yaitu 11 April 2008 2. Pengguna Jasa paket Pemeliharaan Berkala Jalan Paket 12 pada Pengalaman Manajer Pelaksanaan/Proyek tahun 2021 atas nama MUHAMMAD GAZALI, ST dan Manajer Teknik tahun 2021 atas nama RAHMAT, ST tidak sesuai dengan pengumuman pemenang pada LPSE Kabupaten Bone (http://lpse.bone.go.id/eproc4/evaluasi/3647566/pemenangberkontrak) | |
| 0802392910801000 | Rp 13,503,886,264 | 1. Pengalaman Manajer Pelaksanaan/Proyek tahun 2021 atas nama BUDI PERMANA posisi penugasan sebagai Ahli Manajemen Proyek pada paket Peningkatan Jalan Kec. Curio II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Enrekang (http://lpse.enrekangkab.go.id/eproc4/lelang/3307231/pengumumanlelang) tidak sesuai karena paket tersebut adalah kualifikasi kecil yang tidak mensyaratkan Ahli Manajemen Proyek 2. Pengalaman Manajer Teknik tahun 2020 atas nama NURSYAKILA ASIS, ST pada paket Peningkatan Jalan IV (BKP) oleh CV. KARYA MEGA ULENG tidak sesuai dengan pengumuman pemenang tender yang tercantum pada LPSE Kabupaten Enrekang (http://lpse.enrekangkab.go.id/eproc4/evaluasi/2244231/pemenang) | |
| 0432093235805000 | - | - | |
| 0830865937801000 | - | - | |
| 0425904646805000 | - | - | |
| 0810359463803000 | - | - | |
| 0708952189805000 | - | - | |
| 0010716181058000 | - | - | |
| 0011377546806000 | - | - | |
| 0033022187805000 | - | - | |
| 0031951536801000 | - | - | |
| 0837107465806000 | - | - | |
PT Jaya Abadi Multiperkasa | 04*8**2****05**0 | - | - |
| 0808711691822000 | - | - | |
| 0732701537807000 | - | - | |
CV Perdana | 00*6**7****07**0 | - | - |
| 0432023356807000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN RUAS
MANGAUNGI – MUNTE – MANGEPONG
Dinas : Dinas Pekerjaan umum Dan Penataan Ruang
Bidang : Bina Marga
Program : Program Peningkatan Jalan
Hasil (outcome) : Tersedianya Kondisi Mantap Jalan Daerah
Kegiatan : Peningkatan Jalan Ruas Mangaungi – Munte - Mangepong (Paket 1)
Keluaran (output) : Kondisi Jalan tidak mantap dengan kecepatan rata-rata 30-40 Km/Jam
Volume : 7,82 KM (Jalan)
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Republik No 38 tahun 2004 tentang Jalan
b. Undang-Undang Republik Indonesia No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
d. Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
e. Instruksi Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2022 tentang Percepatan peningkatan konektivitas
jalan daerah.
f. Keputusan Menteri PUPR Nomor 248/KPTS/M/2015 tentang Peta Jalan Nasional
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
h. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No PB.01-Db/522 perihal Penyampaian Petunjuk Pengisian Standar
Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Marga dengan Skema Long
Segment Surat Edaran Dirjen Bina Marga No 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan dan
Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Marga
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 Tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
1. LATAR BELAKANG
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) Peningkatan Jalan Ruas Mangaungi –
Munte - Mangepong (Paket 1) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang
akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dalam hal ini
adalah Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang bidang bina marga kab.jeneponto.
Paket Pekerjaan ini terletak diruas Jalan Mangaungi – Munte - Mangepong (Paket 1) sepanjang 7,82
KM dimana ruas jalan ini masuk dalam kec.turatea kab.jeneponto.
Dengan adanya paket Peningkatan Jalan Mangaungi – Munte - Mangepong (Paket 1) ini,
diharapkan infrastruktur jalan tetap dapat berfungsi dan melayani lalu lintas sepanjang tahun selama
umur rencana. Mengingat pekerjaan tersebut terdiri dari berbagai macam item, membutuhkan
peralatan pendukung serta tenaga ahli yang diperlukan untuk mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan agar dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
• Mempertahankan kondisi jalan mantap sesuai dengan tingkat pelayanan sampai dengan
umur rencana yang telah ditentukan
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Jeneponto
• Meningkatkan perekonomian di Kabupaten Jeneponto
• Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas dari dan ke wilayah tersebut
• Mempelancar arus pengiriman barang dan jasa.
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan penataan
ruang kab.jeneponto
Nama Dinas : Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kab.jeneponto
Bidang : Bina Marga
Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No.15 Kab.jeneponto
4. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
Penanganan Ruas Jalan Kabupaten Tersebut diatas meliputi lingkup sebagai berikut :
- Peningkatan Jalan sepanjang 7,82 Km.
Lokasi pekerjaan ini berada pada ruas jalan Mangaungi – Munte - Mangepong (Paket 1),
Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini didanai oleh DAK Tahun Anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang
Kab.jeneponto dengan total Pagu sebesar Rp. 15.207.527.000,- (Lima Belas Milyar Dua Ratus Tujuh Juta
Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan Nilai Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp.
15.131.945.000,- (Lima Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima
Rupiah) termasuk PPN yang bersumber dari APBN yang tertuang dalam N0. DPA:
DPPA/A.2/1.03.0.00.00.01.0000/001/2023 Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023 .
Penyedia Jasa tidak akan menuntut ganti yang dibuat dalam Surat Pernyataan Tidak menuntut ganti
rugi apabila Dana Kegiatan tidak sempat ditransfer / mengalami keterlambatan pencairan akibat
regulasi sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada saat penandatanganan Surat Perjanjian /
Kontrak bersama PPK