| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0732701537807000 | Rp 2,854,886,402 | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0017911686802000 | - | - | |
| 0432023356807000 | Rp 2,874,900,396 | Peserta tidak melampirkan Sertifikat Standar dan tangkapan layar dari OSS sesuai Dokumen Pemilihan (BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Persyaratan Kualifikasi 30.12.2 b).) | |
| 0021009501807000 | Rp 2,763,928,812 | Peserta tidak melampirkan Sertifikat Standar dan tangkapan layar dari OSS sesuai Dokumen Pemilihan (BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Persyaratan Kualifikasi 30.12.2 b).) | |
| 0014104079813000 | Rp 2,328,144,000 | Peserta dinyatakan gugur karena Kolom Identifikasi bahaya pada Uraian Pekerjaan Persiapan dan pembongkaran tidak sesuai yang disyaratkan dalam BAB III IKP E 29.12.B.2)e).(2).(a). | |
| 0031061104807000 | - | - | |
| 0719670689807000 | - | - | |
| 0024632655801000 | - | - | |
| 0032404204806000 | - | - | |
| 0716337951806000 | - | - | |
| 0843897935807000 | - | - | |
| 0837107465806000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
CV Ey Utama Mandiri | 00*8**1****05**0 | - | - |
| 0931595052805000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0858034671806000 | - | - | |
| 0030268197804000 | - | - | |
| 0423725514807000 | - | - | |
| 0023855125805000 | - | - | |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | - | - |
CV Riffad Karya | 08*9**8****07**0 | - | - |
| 0633151584807000 | - | - | |
| 0021008859807000 | - | - | |
| 0026609693807000 | - | - |
`
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO DINAS
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 23 Bontosunggu Kab. Jeneponto
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
REHABILITASI MASJID AGUNG JENEPONTO KEC. BINAMU
BIDANG CIPTA KARYA
APBD BANTUAN KEUANGAN PROVINSI
TAHUN ANGGARAN
2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI MASJID AGUNG JENEPONTO KEC. BINAMU
1. NAMA DAN PROYEK /SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN
Nama PPK. : SAHARUDDIN S.ST.
Satuan Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Nama Pekerjaan : REHABILITASI MASJID AGUNG JENEPONTO KEC. BINAMU
Tahun anggaran : 2023
Sumber Anggaran : APBD (BANTUAN KEUANGAN PROVINSI
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
• Melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Jeneponto Kec.
Binamu meliputi Pekerjaan Pendahuluan, Rumah Dinas Imam, Pelataran Masjid,
Jalur Pedestrian, dan Rehabilitasi Masjid termasuk pemeliharaannya selama
masa pemeliharaan
• Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah
disusun oleh konsultan perencana (Gambar teknis dan spesifikasi
teknis), Dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/anwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(Pedoman dan standar teknis yang diisyaratkan).
• Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(Bahan, Tenaga dan Alat), Kualitas proses (Tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
• Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan
Konstruksi (K2).
• Pelaksanaan konstruksi akan diawasi dan dipantau oleh konsultan
pengawas yang ditugaskan oleh pihak direksi.
• Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan kontrak kerja
pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan kemajuan
pekerjaan hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan yang
dilanjutkan dengan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Teknis. Semua
Administrasi pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 dan petunjuk teknis
pelaksanaannya.
• Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik, di dalam masa
pemeliharaan penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan atau kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
• Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
coba sesuai fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sebenarnya.
• Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
b) Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi.
d) Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi
e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik
f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
3. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak yang ditandatangani
c. Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau member nasehat teknis tidak mengurangi tanggung jawab penuh
tersebut di atas.
d. Pelaksana konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang
timbul akibat pelaksanaan pekerjaan dan pelaksana konstruksi wajib memperbaiki
kerusakan tersebut dengan biaya sendiri
e. Pelaksana konstruksi harus bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul
akibat kelalaiannya dalam melaksanakan pekerjaan
f. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan.
4. REFERENSI HUKUM
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tetang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia
e. Permen PUPR (peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat) No. 10
tahun 2021 tentang Pedoman SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
5. ACUAN TEKNIS
Standar-standar teknis yang berlaku
Dalam meleksanakan kegiatan ini Penyedia Jasa harus berpedoman pada peraturan
dan ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku antaralain :
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung;
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005
• Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
29/PRT/M/2007 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
29/PRT/M/2007 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
• Peraturan Perencanaan Kayu Struktur, SNI-T-02-2003;
• Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2).
6. IDENTIFIKASI KEGIATAN
PEMILIK : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
KEGIATAN : REHABILITASI MASJID AGUNG KEC. BINAMU
PEKERJAAN :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN RUMAH DINAS IMAM (2 UNIT)
3. PEKERJAAN PELATARAN MASJID
4. PEKERJAAN JALUR PEDESTRIAN DAN LANSEKAP
5. REHABILITASI MASJID AGUNG JENEPONTO KEC. BINAMU
PAGU ANGGARAN : Rp.3.000.000.000,-
HPS ANGGARAN : Rp. 2.910.180.000,-
LOKASI : KEL. BALANG TOA KEC. BINAMU
PERENCANA : CV. DARMA ANUGERAH KONSULTAN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 June 2017 | Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni | Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto | Rp 3,630,000,000 |
| 3 July 2017 | 3. Rehabilitasi D.I Belong | Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto | Rp 2,800,000,000 |
| 4 October 2023 | Peningkatan Jalan Ruas Bulloe-Mattoanging | Kab. Jeneponto | Rp 2,150,000,000 |
| 5 July 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Upt Smp Negeri 3 Kelara | Kab. Jeneponto | Rp 325,036,800 |