| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0760108605807000 | Rp 9,478,525,025 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi karena mengundurkan diri di paket ini dengan alasan sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan yang disampaikan kepada Pokja Pemilihan | |
| 0432093235805000 | Rp 10,202,561,981 | - | |
| 0026609693807000 | Rp 9,822,680,768 | 1. Tidak melampirkan Daftar Peralatan Utama (Dokumen Pemilihan BAB IV LDP F.2.) 2. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Pemilihan BAB I Umum huruf B) 3. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta (Dokumen Pemilihan BAB III IKP No. 10. 4) | |
| 0425904646805000 | - | - | |
| 0732701537807000 | - | - | |
| 0023252455806000 | - | - | |
| 0432023356807000 | - | - | |
| 0933204166805000 | - | - | |
| 0721214146806000 | - | - | |
| 0843897935807000 | - | - | |
Sultan Karya | 09*7**3****04**0 | - | - |
| 0024629826801000 | - | - | |
| 0719607723807000 | - | - | |
| 0028853737801000 | - | - | |
| 0011379757801000 | - | - | |
| 0014117253812000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 23 Bontosunggu Telp. (0419) 21225-21661 Kab. Jeneponto
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN RUAS ALLU – BEROANGING (PAKET I)
KEC. BANGKALA/BANGKALA BARAT KAB. JENEPONTO
TAHUN ANGGARAN 2024
1. SASARAN
Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut di atas, maka sasaran pokok dari
kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Allu – Beroanging (Paket I) DAK Penugasan
Kab. Jeneponto, yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang
Bina Marga Kabupaten Jeneponto adalah :
a. Tersedianya kondisi Ruas Jalan : Benteng Allu – Beroanging Kec.
Bangkala/Bangkala Barat, yang mantap untuk mendukung kegiatan
masyarakat di Kab. Jeneponto.
b. Memperlancar transportasi darat yang menghubungkan Daerah tersebut.
2. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA DAN KEGIATAN
Pengguna Jasa dan Kegiatan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Bina Marga, Kab. Jeneponto
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Peningkatan Jalan Ruas Allu –
Beroanging Kec. Bangkala/Bangkala Barat, Kab. Jeneponto sebagai berikut:
• Panjang Keseluruhan : ± 4.800 Meter
• Lebar : 4 meter
• Kondisi Lahan : tersedia / Tidak bermasalah
• Konstruksi Pekerjaan
✓ Mobilisasi
✓ Jenis Konstruksi : Pengasapalan Jalan (Laston)
✓ Tebal Perkerasan ± 4-6 cm
4. SUMBER PENDANAAN
a. Untuk kegiatan ini dialokasikan Pagu dana sebesar Rp. 10.400.000.000,- (Sepuluh
miliar empat ratus juta rupiah) dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp. 10.306.930.000,- (Sepuluh miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus tiga
puluh juta rupiah), yang bersumber dari APBD yang tertuang dalam N0.
DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2024
b. Penyedia Jasa tidak akan menuntut ganti yang dibuat dalam Surat Pernyataan Tidak
menuntut ganti rugi apabila Dana Kegiatan tidak sempat ditransfer / mengalami
keterlambatan pencairan akibat regulasi sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada
saat penandatanganan Surat Perjanjian / Kontrak bersama PPK
5. METODE PELAKSANAAN
No. Proses/Kegiatan Metode Kerja/Metode Pelaksanaan
1 Pengukuran dan Menggunakan alat ukur seperti total station dan
penandaan jalur GPS untuk mengidentifikasi jalur proyek
2 Penggalian tanah Menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk
penggalian tanah sesuai kedalaman dan lebar
yang ditentukan
3 Pekerjaan pondasi Membawa dan memadatkan agregat kelas A dan
B dengan alat berat seperti vibro compactor atau
roller
4 Pekerjaan subbase Membawa dan memadatkan agregat kelas C
dengan alat berat seperti vibro compactor atau
roller
5 Pekerjaan base Membawa dan memadatkan agregat kelas D
course dengan alat berat seperti vibro compactor atau
roller
6 Pemasangan hotmix Menggunakan alat finisher dan alat penggulung
asphalt (compactor) untuk mengaplikasikan campuran
aspal dan agregat pada permukaan
7 Pemasangan marka Menggunakan mesin marka jalan untuk
jalan mengaplikasikan cat thermoplastic atau cat cat-2
pada permukaan jalan
8 Pemasangan rambu Menggunakan alat bantu seperti palu dan bor
lalu lintas untuk memasang tiang rambu dan rambu yang
sesuai dengan standar
9 Pengujian kualitas Melakukan serangkaian pengujian seperti
jalan pengujian kepadatan, tes defleksi, dan tes
keausan sesuai standar
10 Pemeliharaan Melakukan inspeksi rutin, pemeliharaan dan
perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas
pendukung jalan