| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0210352746651000 | Rp 195,690,780 | 73.15 | 81.21 | - | |
| 0316083807517000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0753527563517000 | - | 60.54 | - | nilai pengalaman perusahaan : 14.39 (tidak lulus ambang batas:15); dan nilai kualifikasi tenaga ahli : 33.5 (tidak lulus ambang batas :35) | |
| 0025632217517000 | - | - | - | peserta tidak hadir dan tidak menyampaikan konfirmasi kehadiran sampai dengan batas akhir jadwal undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
UD Gumuk | 05*6**0****26**0 | - | - | - | - |
| 0869365569518000 | - | - | - | - | |
Delta Agra Multicons | 04*5**3****17**0 | - | - | - | - |
CV Nusakon | 07*4**4****03**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Kajian Perlindungan dan Pengembangan Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Jepara
Uraian Pendahuluan
Kajian Perlindungan dan Pengembangan Pantai di Wilayah Pesisir
1. Latar Belakang
Kabupaten Jepara disusun sebagai upaya untuk melestarikan
eksistensi dari kawasan pantai sebagai kawasan transisi dari
daratan menuju lautan maupun sebaliknya.
2. Maksud dan Maksud:
Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah melakukan penyusunan Kajian
Perlindungan dan Pengembangan Pantai di Wilayah Pesisir
Kabupaten Jepara
Tujuan :
Tujuan kegiatan ini adalah menyusun kajian sebagai pedoman bagi
pemerintah Kabupaten Jepara dalam rangka melakukan
perlindungan dan pengembangan kawasan pantai sebagai salah
satu potensi besar yang dimiliki.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan ini adalah:
1. Teridentifikasinya kondisi eksisting kawasan pantai di pesisir
Kabupaten Jepara;
2. Teridentifikasinya jenis perlindungan eksisting di kawasan
pesisir Kabupaten Jepara;
3. Teridentifikasinya parameter yang memengaruhi perubahan
fisik kawasan pantai;
4. Teridentifikasinya pola dan jenis perlindungan pantai di
Kabupaten Jepara;
5. Terumuskannya konsep rencana detail perlindungan,
pengembangan, dan pengelolaan pantai di Kabupaten Jepara.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan di Kabupaten Jepara kecuali Kepulauan
Karimunjawa.
Ruang Lingkup
5. Lingkup Lingkup kegiatan dalam penyusunan Kajian Perlindungan dan
Pekerjaan
Pengembangan Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Jepara adalah
sebagai berikut :
1. Persiapan Penyusunan
2. Pengumpulan Data
3. Kegiatan Survey Lapangan
4. Penghitungan Analisis dalam Kajian Perlindungan dan
Pengembangan Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Jepara
minimal harus melalui tahapan sebagai berikut :
a. Analisis kondisi eksisting kawasan pantai di Kabupaten
Jepara termasuk didalamnya potensi dan ancaman;
b. Analisis jenis perlindungan eksisting pada kawasan
pesisir di Kabupaten Jepara;
c. Analisis parameter yang memengaruhi perubahan fisik
kawasan pesisir di Kabupaten Jepara;
d. Analisis pola dan jenis perlindungan pantai di Kabupaten
Jepara;
e. Analisis konsep rencana detail perlindungan,
pengembangan, dan pengelolaan pantai di Kabupaten
Jepara;
6. Jangka Waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender
Penyelesaian
Pekerjaan
Jepara, Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
ELLY WIDYASTUTI, S.Tp, MM
Pembina Tk I
NIP. 19710421 199603 2 005