| 0701263055516000 | Rp 427,000,000 | |
| 0314718628516000 | Rp 436,287,855 | |
| 0426928065516000 | Rp 448,567,210 | |
| 0700217235516000 | Rp 457,000,075 | |
| 0012023370516000 | - | |
| 0316056787516000 | Rp 500,942,993 | |
| 0014783526516000 | Rp 488,257,252 | |
| 0027727718516000 | Rp 505,046,268 | |
| 0027732486516000 | - | |
| 0839106564516000 | - | |
| 0012456174516000 | - | |
Pratama Sentosa | 09*2**0****16**0 | - |
| 0018644013516000 | - | |
| 0020351151516000 | - | |
| 0027727411516000 | - | |
| 0723391934503000 | - | |
CV Jabat Berkah Jaya | 04*3**1****16**0 | - |
| 0210563136516000 | - | |
| 0032094955503000 | - | |
| 0027725332516000 | - |
INFORMASI PAKET PEKERJAAN
Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM TIK SMPN 4 JEPARA (DAK 2023)
1. Latar Belakang : Salah satu program pemerintah adalah wajib belajar
pendidikan dasar Sembilan tahun, artinya setiap peserta didik
usia sekolah wajib untuk mengenyam pendidikan hingga
jenjang SMP. Minat peserta didik lulusan SD/MI yang akan
melanjutkan sekolah cukup tinggi sehingga tidak
tertampungnya oleh sekolah yang ada pemerintah daerah terus
berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya
adalah peningkatan pemenuhan prasarana pendidikan tingkat
Sekolah Menengah Pertama (SMP) sehingga menjadi lebih
representatif dan nyaman.
2. Maksud : untuk meningkatan kualitas prasarana jenjang pendidikan
SMP
3. Tujuan : 1. Meningkatkan jumlah Ruang Laboratorium TIK yang aman
dan nyaman;
2. Meningkatkan jumlah ketersediaan ruang Laboratorium
TIK yang memenuhi Standar Pendidikan Nasional;
3. Peningkatan mutu pendidikan Menengah Pertama.
4. Sasaran PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM TIK SMPN 4
JEPARA (DAK 2023)
5. Dasar Hukum ; 1. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
beserta peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan pekerjaan
konstruksi
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
6. Nama : a. Nama OPD :
Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
pengadaan Jepara
barang /Jasa b. Nama Pengguna Anggaran :
AGUS TRI HARJONO, SH., MM.
c. Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
HARYANTO, S.Ip., M.Acc
7. Sumber Dana : a. Sumber dana : DAK
dan Perkiraan Tahun 2023
biaya
b. Perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp 508.500.000,00
8. Ruang lingkup, Ruang lingkup Pekerjaan :
Lokasi ➢ PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan ➢ PEKERJAAN TANAH
➢ PEKERJAAN PONDASI
➢ PEKERJAAN PASANGAN DINDING
➢ PEKERJAAN PLESTERAN
➢ PEKERJAAN KAYU
➢ PEKERJAAN BETON
➢ PEKERJAAN PENUTUP ATAP
➢ PEKERJAAN PLAFOND
➢ PEKERJAAN BESI & ALLUMUNIUM
➢ PEKERJAAN KUNCI dan KACA
➢ PEKERJAAN PENUTUP LANTAI dan DINDING
➢ PEKERJAAN PENGECATAN
➢ PEKERJAAN ELEKTRIKAL
9. Lokasi : SMPN 4 JEPARA
Pekerjaan
10. Jangka : 120 (Seratus Dua Puluh ) Hari Kalender
Waktu
Pelaksanaan
11. Keluaran / : PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM TIK SMPN 4
Produk yang JEPARA (DAK 2023)
dihasilkan
12. Spesifikasi : Terlampir
13. Persyaratan : Persyaratan Kualifikasi Adminitrasi dan Teknis:
Lainnya
1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
berlaku dengan persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil
b. Klasifikasi : Bangunan Gedung
c. Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Pendidikan (BG007)
atau Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG 006) yang masih
berlaku.
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
5. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
6. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
7. Memiliki tenaga personil yang mempunyai persyaratan:
Pengalaman Jumlah Sertifikat
Jabatan
Kerja Orang Kompetensi
No dalam
Profesional Kerja
pekerjaan
(Th)
1. Pelaksana 1 Th 1 SKT Pelaksana
Bangunan
Gedung /
Pekerjaan
Gedung (TS 051)
/ Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Gedung (TS
052)
2. Ahli/Petuga 1 Th 1 SKA Ahli K3
s K3 Konstruksi
(kode 603) /
Sertifikat
Pelatihan K3
Kontruksi
8. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
No Peralatan Kapasitas Jumlah
1 concrete mixer Kapasitas minimal 1 unit
3
0,3 m , kondisi
baik dan berfungsi
2 Dump Truck Kapasitas minimal 1 unit
3
3 - 4 m , kondisi
baik dan berfungsi
Jepara, Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HARYANTO, S.IP., M.ACC.
NIP. 19680205 199403 1 007