URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Guna mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di
Kota Yogyakarta, maka perlu dilakukan kegiatan perencanaa yang
sistematis dan tepat guna, dengan tujuan agar didapatkan hasil
perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan
kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pembangunan infrastruktur
yang berkualitas untuk mendukung pelayanan masyarakat, serta
meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara pada Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
Keberadaan Konsultan Perencanaan Teknis dimaksudkan sebagai
cara untuk menghindarkan pelaksanaan suatu kegiatan di
lapangan / lokasi pembangunan dari penyimpangan yang mungkin
terjadi terhadap ketentuan-ketentuan / spesifikasi teknis yang
ditetapkan.
Konsultan Perencana Teknis akan melakukan perencanaan yang
meliputi penyusunan konsep perencanaan, gambar teknis,
gambaran besar spesifikasi teknis serta perkiraan biaya.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan/
Rehabilitasi Gedung, akan berimbas terhadap pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, sehingga bangunan dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan/
Rehabilitasi Gedung, tertera dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) APBD Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Yogyakarta Nomor :
DPA/A.1/1.06.2.07.3.32.01.0000/001/2025 Tah u n Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman dan
petunjuk bagi Konsultan Perencanaan, dalam melaksanakan
tugas yaitu untuk mendapatkan informasi rinci mengenai :
a. kondisi eksisting di 3 lokasi yang direncanakan;
b. perencanaan pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan
penyediaan sarana prasarana dasar yang menjadi Standar
Pelayanan Minimal dapat terpenuhi.
3. Target/Sasaran Untuk mewujudkan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta,
terutama di Lantai-1, Lantai-2, Lantai-3, dan UPT RPSLUT Budhi
Dharma serta UPT RPA Wiloso Projo.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan pekerjaan ini :
1. Gedung Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Yogyakarta di Lantai-1, Lantai-2, Lantai-3
2. UPT RPSLUT Budhi Dharma
3. UPT RPA Wiloso Projo.
5. Nama Organisasi Pengguna Jasa Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
dan Kuasa Perencanaan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung adalah
Pengguna Pemerintah Kota Yogyakarta yang dalam hal ini dilaksanakan oleh
Anggaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya:
Nama : Drs. Maryustion Tonang, MM.
NIP : 19660614 199403 1 006
6. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kota
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan DPA Nomor
DPA/A.1/1.06.2.07.3.32.01.0000/001/2025 tanggal 2 Januari 2025
7. Jangka Waktu Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan/
Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung, dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari
kalender.