Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konsultansi Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung yang
terdiri:
a. Tahap Konsepsi Perancangan
Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:
1. data dan informasi;
2. analisis;
3. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4. sketsa gagasan
b. Tahap Pra Rancangan
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang
telah disetujui paling sedikit meliputi:
1. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra rancangan yaitu:
a) rencana tapak;
b) denah;
c) tampak bangunan gedung;
d) potongan bangunan gedung; dan
e) visualisasi desain tiga dimensi.
2. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti:
a) perkiraan luas lantai;
b) sistem konstruksi;
c) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
d) penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau (diwajibkan
untuk bangunan dengan luas lebih dari 5000 m2)
c. Tahap Pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan
yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
1. pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur, beserta visualisasi desain tiga
dimensi;
2. sistem struktur, beserta uraian perhitungannya; dilengkapi
juga dilengkapi dengan hasil tes tanah;
3. sistem mekanikal, elektrikal termasuk sistem komunikasi,
dan data informasi, sistem pemipaan (plumbing).
4. perkiraan biaya konstruksi.
d. Tahap Rancangan Detail
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan
rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi:
1. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas,
landscape dan perspektif 3D;
2. spesifikasi teknis yang meliputi:
a) persyaratan umum;
b) persyaratan administratif tender;
c) persyaratan teknis;
3. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate)
beserta back up volume;
4. laporan Rancangan Konseptual SMKK
Laporan Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi Perancangan Konstruksi mengacu
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi; dan
5. laporan Perhitungan TKDN
Laporan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa
Konstruksi dan Surat Direktur Kelembagaan dan Sumber
Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nomor BK.0403-
Kd/937 tanggal 29 September 2022 perihal Mekanisme
Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Pekerjaan Konstruksi. Laporan dilengkapi dengan bukti
sertifikat TKDN/screenshot TKDN dari website Kementrian
Perindustrian.