URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Penambahan Sarpras Pendukung RTHP Wirobrajan (Eks. Jopraban)
Lokasi : RW 06, Kampung Wirobrajan, Kelurahan Wirobrajan, Kemantren
Wirobrajan, Kota Yogyakarta
Sub Kegiatan : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Kegiatan : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota
OPD : Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
Tahun Anggaran : 2025
1. URAIAN 1.1. Lingkup Pekerjaan
PEKERJAAN Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penambahan Sarpras
Pendukung RTHP Wirobrajan (Eks. Jopraban) dengan rincian :
NO URAIAN PEKERJAAN
Penambahan Sarpras Pendukung RTHP Wirobrajan
(Eks. Jopraban)
PEKERJAAN RENCANA K3 KONTRAK (RK3K)
I
KONSTRUKSI
II PEKERJAAN PERSIAPAN
III PEKERJAAN ARSITEKTURAL
III.1 PEKERJAAN HARDSCAPE
A PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
B PEKERJAAN FINISHING PERKERASAN
C PEKERJAAN POT TANAMAN
III.2 PEKERJAAN ISLAND
A PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
B PEKERJAAN PASANGAN
C PEKERJAAN PENGECATAN
III.3 PEKERJAAN VEGETASI
PEKERJAAN BANGKU, LAMPU TAMAN DAN ALAT
III.4
PERMAINAN
IV MEKANIKAL
1.2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Penambahan Sarpras Pendukung RTHP Wirobrajan
(Eks. Jopraban) berlokasi di RW 06, Kampung Wirobrajan,
Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
1.3. Tenaga dan Sarana Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa
konstruksi harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yaitu :
Jabatan dalam Jumlah
Sertifikat Kompetensi Pengalaman
No pekerjaan yang akan Personil
Kerja (tahun)
dilaksanakan (orang)
1. Pelaksana 1 (satu) SKT Pelaksana 1 (satu)
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung
Atau
SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung (Jenjang 4)
2. Petugas Keselamatan 1 (satu) Sertifikat Petugas 0 (nol)
Konstruksi Keselamatan Konstruksi
b. Alat-alat bantu kerja seperti :
Kapasitas Status
No Jenis Peralatan Jumlah
Minimal Kepemilikan
1 Pick up - 1 (satu) Sewa/ Milik Sendiri
2 Gerobak dorong - 2 (dua) Sewa/ Milik Sendiri
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk
setiap pekerjaan Penambahan Sarpras Pendukung RTHP
Wirobrajan (Eks. Jopraban).
1.4. Penyedia Jasa Konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
yang masih berlaku dengan persyaratan :
- Kualifikasi : Usaha Kecil
- Sub Kualifikasi : Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI : 41019)
1.5. Waktu pelaksanaan pekerjaan Penambahan Sarpras Pendukung
RTHP Wirobrajan (Eks. Jopraban) yaitu 45 (empat puluh lima)
hari kalender, terhitung dari tanggal penandatanganan SPK/
Surat Perjanjian dan SPMK yang dibayarkan sekaligus
1.6. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan Penambahan Sarpras
Pendukung RTHP Wirobrajan (Eks. Jopraban) selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal serah terima
hasil pekerjaan.
1.7. Penyedia jasa konstruksi pelaksana pekerjaan Penambahan
Sarpras Pendukung RTHP Wirobrajan (Eks. Jopraban) wajib
menyerahkan jaminan pelaksanaan menggunakan Garansi
Asuransi yang berlaku minimal selama 45 (empat puluh lima) hari
kalender.
1.8. Penyedia jasa konstruksi setelah menyelesaikan pekerjaan
Penambahan Sarpras Pendukung RTHP Wirobrajan (Eks.
Jopraban) wajib menyerahkan jaminan pemeliharaan
menggunakan Garansi Bank/ Garansi Asuransi yang berlaku
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
1.9. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak, Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk
Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas.
Pada akhir kerja Penyedia Jasa konstruksi diharuskan
membersihkan area kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan
pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta
gundukan tanah, bekas galian dan lain sebagainya.
PEKERJAAN RENCANA K3 KONTRAK (RK3K) KONSTRUKSI
I. PEKERJAAN 1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
RENCANA K3 a. Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
KONTRAK (RKK)
(RK3K) 2. Promosi dan Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
KONSTRUKSI a. Pembuatan dan Pemasangan Spanduk (Banner) Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3)
b. Pembuatan dan Pemasangan Papan Informasi Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3)
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
a. Helm Pelindung (Safety helm)
b. Sarung Tangan (Safety Gloves)
c. Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
4. Fasilitas Sarana dan Prasarana dan Alat Kesehatan
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, Alkohol,
Kapas)
5. Rambu-rambu yang diperlukan
a. Pembuatan dan Pemasangan Rambu Peringatan
b. Pembuatan dan Pemasangan Rambu Larangan
6. Kegiatan dan Peralatan terkait dengan Pengendalian Risiko
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kontruksi
a. Pembuatan dan Pemasangan Bendera K3
2. SISTEM 2.1. Lingkup Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
MANAJEMEN (SMK3) Konstruksi:
KESELAMATAN Penyiapan pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan
DAN Konstruksi (RKK), Promosi dan pelatihan membuat spanduk
KESEHATAN dan papan informasi K3, Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat
KERJA (SMK3) Pelindung Diri terdiri dari Helm pelindung (safety helmet),
KONSTRUKSI Sarung Tangan (safety gloves), Rompi Keselamatan (safety
vest) dan Sepatu boots, Fasilitas sarana prasarana dan alat
kesehatan berupa peralatan P3K (Kotak P3K, obat luka,
perban, alcohol, kapas), Rambu rambu terdiri dari rambu
peringatan dan larangan, Kegiatan dan peralatan terkait dengan
pengendalian Risiko keselamatan konstruksi yaitu tiang dan
bendera K3.
8.2. Material pelaksanaan dan pemasangan :
Untuk material pelaksanaan dan pemasangan K3 dilaksanakan
sesuai petunjuk Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas.
8.3. Prosedur pelaksanaan dan pemasangan K3 :
1. Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan diwajibkan
untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan ini ke BPJS Ketenagakerjaan
setempat pada saat dimulainya pekerjaan.
2. Prosedur pelaksanaan dan pemasangan K3 dilaksanakan
sesuai petunjuk Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas.
Rencana Keselamatan Kerja
Identifikasi Bahaya
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Galian tanah Menghirup debu, terperosok,
tertimbun tanah
2 Pekerjaan beton Risiko kaki terkena cangkul dan
sekop
3 Pekerjaan Iritasi kulit. Infeksi, resiko kaki dan
penanaman vegetasi tangan terkena cangkul
4 Pekerjaan Permainan Tangan terjepit, terkena percikan api
las dan gerindra mengenai kulit atau
mata.
Menetapkan identifikasi bahaya risiko yang paling besar :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Galian tanah Menghirup debu, terperosok,
tertimbun tanah
3. Daftar Nama Daftar nama barang dan merk/spesifikasi yang digunakan :
Barang dan
Merk/ No. Nama Bahan Merk
Spesifikasi 1 PC (Portland Cement) Dynamix, Tiga Roda
2 Keramik Mulia, KIA, Platinum
3 Cat tembok No Drop, Catylac, Nippon
paint
4 Cat besi/ kayu Emco, Envi, Propan
5 Cat dasar Propan, Jotun, dulux
6 Cat meni Nippon paint
7 Grassblock Mutiara, Diamond
8 Pipa PVC Rucika, Pralon, Vinilon
9 Selang Air Miliard
10 Kabel NYM Supreme, Eterna
11 Saklar Broco, Panasonic
12 Stop kontak Broco, Panasonic
13 Atap metal Multi Roof, Surya Roof
14 Kran air Onda, Toto
15 Mesin Pompa Air Semi Jet Shimizu, Sanyo
Pump
16 Kloset Jongkok Ina, American Standard,
Toto
17 Kloset Duduk Ina, American Standard,
Toto
Demikian dokumen spesifikasi teknis Pekerjaan Penambahan Sarpras Pendukung RTHP
Wirobrajan (Eks. Jopraban) ini kami buat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Yogyakarta, …… …….………… 2025
……………………………………….
…………………………..
………………………………………….
………………………………………