URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN KONBLOK
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN KONBLOK KAMPUNG SERANGAN,
NOTOPRAJAN, SURONATAN
TAHUN ANGGARAN
2025
POLA
PERSIAPAN TEKNIS PEKERJAAN
1. SYARAT – SYARAT UMUM
A. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan
dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas/ untuk
mendapatkan penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :pekerjaan pembongkaran konblok lama, pemasangan konblok baru
dengan pasir pada bagian bawah konblok, pengunci pada sisi samping dan pada awal akhir
pemasangan (jika tidak ada pasangan konblok eksisting), finishing dengan menggunakan
stemper untuk bagian akhir.
D. LOKUS PEKERJAAN
Lokus pekerjaan meliputi pekerjaan atap,pekerjaan plafond dan lampu serta pekerjaan
pengecatan.Sebagian rangka atap usuk dan reng lapuk sehingga perlu diganti dengan kayu baru.
E. SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
1. Lingkup Kerja
a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan material, penggunaan peralatan kerja konstruksi, dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR No.10 tahun
2021 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan
Konstruksi (SMK2) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, serta peraturan terkait lainnya.
2. Sistem Manajeman K3 Konstruksi
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) yang telah
disetujui.
b. Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk
seluruh tahapan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR No.10 tahun 2021 atau perubahannya (jika ada) tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK2) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
d. Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3 Konstruksi
secara periodik dalam laporan harian, mingguan dan/atau bulanan.
e. Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3
Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
f. Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
g. Penyusunan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) mengacu
pada identifikasi resiko yang besar adalah sebagai berikut:
No Jenis Type Pekerjaan Indetifikasi Bahaya
A. PEKERJAAN KONBLOK
1. Membongkar konblok Tertimpa material
2. Memasang konblok Tertimpa material
3. Finishing stemper kodok Terkena alat
Identifikasi bahaya yang kemungkinan sering terjadi adalah jatuh dari ketinggian dan
terluka kena alat serta bahan.
3. Penyelenggaran Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Penerapan SMKK memuat paling sedikit :
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. Asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. Fasilitas sarana,prasarana, dan alat Kesehatan;
g. Rambu-rambu yang diperlukan;
h. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
i. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di tapak yang aman
dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal lain yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman
dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal lain yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
2. TEMPAT LOKASI DAN URAIAN PEKERJAAN
A. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi ini proyek di Yogyakarta
B. TENAGA DAN SARANA KERJA
1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2. Alat-alat bantu kerja dan lampu kerja lembur, dan alat lainnya yang disebutkan dalam RKS ini.
3. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya.
C. CARA PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dan Dokumen Pengadaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan (BAP) Serta mengikuti petunjuk Tim Pengawas Pekerjaan Konstruksi.
2. Pada akhir kerja Penyedia Pekerjaan Konstruksi diharuskan membersihkan area kegiatan dari
segala kotoran akibat kegiatan pelaksanaan pembangunan termasuk sisa material bangunan.
D. URAIAN PEKERJAAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah kegiatan pelaksanaan pekerjaan ini, secara rinci diuraikan
sebagai berikut:
NO. URAIAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pengukuran
2 Pembersihan lokasi
3 Papan Nama Proyek uk. 80x120 (flexi)
4 Pengelolaan Biaya SMK3, meliputi :
a. Alat Pelindung Diri terdiri atas :
- Topi Pelindung
- Sarung tangan
- Sepatu Keselamatan
- Rompi Keselamatan
- Masker
b. Fasilitas Sarana kesehatan terdiri atas :
- Peralatan P3K meliputi, Kotak P3K, Obat Luka, Perban
c. Rambu- Rambu terdiri atas :
- Rambu Petunjuk
- Rambu Peringatan
II. PEKERJAAN KONBLOCK RW 001 RT 003 (A)
1 Bongkar konblok eksisting
2 Pasang konblok segi enam kecil warna abu-abu, tebal 6 cm K200
3 Pembuatan rabat beton 1PC : 2Ps : 3Kr, ukuran 10 x 11
4 Aci permukaan rabat beton
5 Membuang bongkaran konblok
III. PEKERJAAN KONBLOCK RW 001 RT 003 (B)
1 Bongkar konblok eksisting
2
Pasang konblok segi enam kecil warna abu-abu, tebal 6 cm K200
3
Finishing Stemper kodok
4
Pembuatan rabat beton 1PC : 2Ps : 3Kr, ukuran 10 x 11
5
Aci permukaan rabat beton
6
Membuang bongkaran konblok
IV. PEKERJAAN KONBLOCK RW 001 RT 003 (C)
1 Bongkar konblok eksisting
2
Pasang konblok segi enam kecil warna abu-abu, tebal 6 cm K200
3
Finishing Stemper kodok
4
Pembuatan rabat beton 1PC : 2Ps : 3Kr, ukuran 10 x 11
5
Aci permukaan rabat beton
V.
PEKERJAAN KONBLOCK RW 001 RT 007
1 Bongkar konblok eksisting
2
Pasang konblok segi enam kecil warna abu-abu, tebal 6 cm K200
3
Finishing Stemper kodok
4
Pembuatan rabat beton 1PC : 2Ps : 3Kr, ukuran 10 x 11
5
Aci permukaan rabat beton
6
Perapihan bak kontrol eksisting
7
Membuang bongkaran konblok
VI.
PEKERJAAN KONBLOCK RW 002 RT 012
1
Pasang konblok segi enam kecil warna abu-abu, tebal 6 cm K200
2
Finishing Stemper kodok
3
Pembuatan rabat beton 1PC : 2Ps : 3Kr, ukuran 10 x 11
4
Aci permukaan rabat beton
VII.
PEKERJAAN KONBLOCK RW 003 RT 015
1 Bongkar konblok eksisting
2
Pasang konblok segi enam kecil warna abu-abu, tebal 6 cm K200
3
Pasang konblok tyipe Holand warna abu-abu, tebal 6 cm K200
4
Finishing Stemper kodok
5
Pembuatan rabat beton 1PC : 2Ps : 3Kr, ukuran 10 x 11
6
Aci permukaan rabat beton
7
Membuang bongkaran konblok
VIII.
PEKERJAAN KONBLOCK RW 003 RT 017 DAN RT 18
1 Bongkar konblok eksisting
2 Bongkar plesteran eksisting
3
Pasang konblok segi enam kecil warna abu-abu, tebal 6 cm K200
4
Pasang konblok tipe holand warna abu-abu, tebal 6 cm K200
5
Finishing Stemper kodok
6
Pembuatan cor blok beton 1PC : 2Ps : 3Kr, ukuran tebal = 5 cm
7
Membuang bongkaran konblok
21. PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS, dan bila ternyata diperlukan, akan dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan
dan di atur dengan Kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana
dalam Rapat Berkala.
Yogyakarta, 2025
Konsultan Perencana
Dibuat Oleh
Konsultan Perencana
Tabel Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Konblok Kampung Serangan, Notoprajan, Suronatan
SPESIFIKASI BAHAN MATERIAL
Paket Pekerjaan : STRUKTUR & ARSITEKTUR
Spesifikasi
No Uraian Merk
Tipe / Produk
1. PEKERJAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR
1 Pekerjaan Konblok
a Konblok Segi enam tebal 6 cm Mutiara, Diamond