URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu
dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
2. Pengukuran
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan luasan, batas-batas
lokasi, ketinggian dan level eksisting lokasi proyek hingga menghasilkan data berupa gambar yang lengkap.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
2). Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi lapangan dan Konsultan
Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3). Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4). Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi lapangan dan Konsultan
Pengawas selama pelaksanaan proyek.
5). Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui Direksi lapangan dan
Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi proyek yang ditunjukkan pada gambar
rencana hingga lokasi proyek siap untuk pekerjaan selanjutnya.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Lokasi proyek harus dibersihkan dari perabotan toilet.
2). Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bekas bongkaran harus
dikeluarkan dari lokasi proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar
proyek meskipun untuk sementara.
3). Material bongkaran bekas perkerasan beton di buang dari lokasi pekerjaan.