URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMELIHARAAN SAH DI WILAYAH RW 01, RW 02, RW 10, DAN RW 12 KELURAHAN BAUSASRAN KEMANTREN DANUREJAN KOTA YOGYAKARTA Sarana prasarana lingkungan pemukiman yang dibutuhkan oleh Masyarakat cukup banyak, khususnya Pemeliharaan Sarana Air Hujan (SAH) yang bertujuan untuk memastikan bahwa system penyerapan dan pengaliran air hujan yang berfungsi dengan baik dan tidak menyebabkan genangan atau banjir lokal di kawasan pemukiman. Kegiatan ini meliputi pembersihan saluran air, pengurasan sumur resapan, pengecekan talang air, perbaikan kerusakan pada bagian struktur beton atau penutup, serta perbaikan pada sambungan-sambungan pipa dan alur air yang tersumbat. Pemeliharaan SAH di Kelurahan Bausasran sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas genangan. Dengan pemeliharaan yang terjadwal dan partisipatif, sarana air hujan dapat berfungsi secara maksimal dalam mendukung sistem drainase kawasan, menjaga daya serap tanah, serta mengurangi risiko kerusakan infrastruktur akibat air menggenang. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana lingkungan skala kecil dan mendukung pembangunan kelurahan yang tangguh dan berkelanjutan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan SAH di Wilayah RW 01, RW 02, RW 10, dan RW 12 diperlukan penyedia jasa konstruksi yang cermat dan kompetitif sehingga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.