URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
perencanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan
pekerjaan seperti yang akan diuraikan dalam spesifikasi teknis agar dapat
memahami seluruh detail pekerjaan yang akan dilaksanakan. Bila terdapat
ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana untuk
mendapatkan penjelasan dan penyelesaian. Perlengkapan K3 menjadi
kewajiban penyedia jasa konstruksi.
Detail pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-
bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis. Hal yang
menjadi tanggug jawab kontraktor adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan paket
pekerjaan ini. Selain itu juga mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna
dan tepat waktu. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari
kalender. Lokasi pekerjaan ini berada di Wisma Ngestilaras, Kelurahan
Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. Berikut uraian
pekerjaan yang harus dilakukan :
I. Pekerjaan RK3K
II. Pekerjaan Persiapan
III. Pekerjaan Kamar Mandi
1. Pekerjaan Kamar Mandi (Toilet)
a. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
b. PEKERJAAN PASANGAN
c. PEKERJAAN BETON
d. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
e. PEKERJAAN ATAP
f. PEKERJAAN PLAFOND
g. PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
h. PEKERJAAN SANITAIR
i. PEKERJAAN PENGECATAN
j. PEKERJAAN LAIN-LAIN
IV. PEKERJAAN MEKANIKAL
V. PEKERJAAN ELEKTRIKAL