SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
SUB KEGIATAN
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
PEKERJAAN
Pemeliharaan Gedung DPKP Kota Yogyakarta
LOKASI PEKERJAAN
Kota Yogyakarta
TAHUN ANGGARAN
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
1.1. Lokasi Pekerjaan
1. Tempat dan
Pekerjaan ini berlokasi di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan
Uraian
Penyelamatan Kota Yogyakarta
Pekerjaan
1.2. Lingkup Pekerjaan
a) Lingkup Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya.
b) Macam-macam Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan
Gedung Kantor, yang terdiri dari :
1). Pekerjaan Persiapan
2). Pekerjaan SMKKK
3). Pekerjaan Rehab Damkar Mojo
4). Pekerjaan Rehab Damkar Balaikota
1.3. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan selama 30 hari.
1.4. Personel Manajerial, Peralatan Utama dan Material/Bahan Untuk
memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyediakan:
a) Tim Personel Manajerial yang kompeten untuk pelaksanaan pekerjaan.
Personel yang dilibatkan harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut:
Jabatan
dalam Sertifikat Pengalaman Jumlah
No pekerjaan Kompetensi Kerja Kerja (orang)
yang akan (Tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana SKT Manager Pengelolaan 1 1
Lapangan
Bangunan
Gedung/Pelaksana
Bangunan Gedung /
Pengawas Pekerjaan
Struktur Bangunan
GeduNG
2 Petugas Sertifikat Petugas 0 tahun 1
Keselamatan Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
b) Peralatan Utama untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Daftar Peralatan Utama yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
minimal terdiri dari:
Kapasitas Kepemilikan
No Jenis Jumlah Keteran gan
(minimal) /Status
Mobil Pick
Sewa/milik sendiri
1. Up - 1 unit
Gerobak
Sewa/milik sendiri
2. Dorong - 2 unit
Scafolding *tidak dikompetisikan
3. - 3 set
c) Material/bahan bangunan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan. Material/bahan harus disediakan dalam jumlah yang cukup
untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.6. Cara Pelaksanaan
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam dokumen Kontrak dan /atau Adendumnya serta mengikuti petunjuk
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Tim Teknis baik
yang disampaikan secara lisan maupun yang tertulis di dalam Buku Direksi.
1.7. Sebelum Serah Terima Pertama, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan
membersihkan area proyek dan memperbaiki segala kerusakan yang
diakibatkan atas pelaksanaan proyek dengan biaya sendiri
2. Sistem 2.1. Lingkup Pekerjaan
Manajemen a) Pekerjaan ini adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan
Keselamatan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Konstruksi Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk
mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar
keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin
keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
b) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam
Permen PUPR RI No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya.
c) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
d) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
yang telah disetujui.
e) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan
Keselamatan Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
f) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditandatangani oleh
Wakil Pengguna Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR PUPR RI No.10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
g) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam laporan harian, mingguan dan/atau
bulanan.
h) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan
terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi Keselamatan
Konstruksi. Hasil inspeksi Keselamatan Konstruksi disampaikan oleh
Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
j) Apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan RKK yang telah ditetapkan,
Pejabat Pembuat Komitmen berhak memberi surat peringatan secara
bertahap kepada Penyedia Jasa, sesuai ketentuan Permen PUPR No.10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
k) Apabila peringatan ke-2 (kedua) tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa,
maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak menghentikan bagian pekerjaan
yang dinilai berisiko.
l) Dalam kondisi Penyedia Jasa melakukan pekerjaan yang dapat berakibat
fatal, PPK dapat menghentikan pekerjaan sampai upaya pengendalian telah
dilakukan secara memadai.
m) Segala risiko kerugian akibat penghentian pekerjaan sebagaimana di atas
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan bukan merupakan Peristiwa
Kompensasi.
n) Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) mengacu pada
spesifikasi sebagai berikut :
NO JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
I Pekerjaan Persiapan &
Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja (K3)
Terjadi luka fisik akibat penggunaan
II Pekerjaan Persiapan
peralatan/mesin kerja
Terjadi luka fisik akibat penggunaan
III Pekerjaan Bongkaran
peralatan/mesin kerja
Terjadi luka fisik akibat penggunaan
IV Pekerjaan Pasangan
peralatan/mesin kerja
Terjadi luka fisik akibat
V Pekerjaan Struktur/ Beton
penggunaan peralatan/mesin kerja
Terjadi luka fisik akibat
VI Pekerjaan Atap
penggunaan peralatan/mesin kerja
Pekerjaan Langit-Langit Terjadi luka fisik akibat
VII
(Plafond)
penggunaan peralatan/mesin kerja
Terjadi luka fisik akibat
VIII Pekerjaan Lantai
penggunaan peralatan/mesin kerja
Terjadi luka fisik akibat
IX Pekerjaan Pengecatan
penggunaan peralatan/mesin kerja
Tabel identifikasi bahaya terbesar atau sering terjadi
NO JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan Atap Terjatuh dari ketinggian.
2.2. Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan-peralatan terkait pelaksanaan
dengan spesifikasi minimal sebagai berikut :.
a) Helm Pelindung (safety helmet)
• Helm harus memenuhi standar ANSI Z89.1 atau minimal standar SNI
ISO 3873:2012 atau MSA
• Model helm adalah V-Gard dan dilengkapi dengan tali dagu karet
serta model otomatis untuk mengencangkan suspensi helm
• Helm yang rusak atau terkena dampak (kejatuhan benda) harus
diganti.
• Cek kondisi helm minimal setiap 2 minggu sekali, segera ganti bila
cacat atau rusak.
b) Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
• Pekerjaan yang berpotensi terpapar debu harus menggunakan alat
pelindung pernapasan/masker.
• Masker harus digunakan disesuaikan dengan pekerjaan dan potensi
kontaminasi atau gangguan pernapasan.
• Untuk pelindung debu dapat digunakan masker sekali pakai yang
terbuat dari katun, kertas atau kasa
c) Sarung Tangan (Safety Gloves)
• Semua pekerja harus menggunakan sarung tangan sesuai standar SNI.
• Pekerja pada umumnya harus menggunakan sarung tangan katun.
• Pekerjaan yang lebih kasar, seperti tukang besi, baja, bekisting,
penanganan tali baja, kawat, dll, harus menggunakan sarung tangan
kombinasi.
• Pekerjaan pengelasan, pemotongan, dan gerinda harus menggunakan
sarung tangan kulit.
• Cek kondisi sarung tangan setiap akan digunakan, segera ganti bila
cacat atau rusak
d) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
• Sepatu keselamatan harus sesuai standar ANSI Z.41 atau standar SNI.
• Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran dapat digunakan sepatu
karet biasa.
• Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus menggunakan sepatu
dengan pelindung jari dan anti selip.
• Cek kondisi sepatu minimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat
atau rusak.
e) Pelindung Jatuh Dari Ketinggian
• Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness), Tali Keselamatan (Life
Line) dan Pelindung Jatuh (Fall Arrester) yang digunakan harus
memenuhi standar ANSI Z.359.1-2016 atau standar SNI.
• Kait yang digunakan untuk Penunjang Seluruh Tubuh harus
menggunakan kait yang besar.
• Panjang tali koneksi tidak boleh lebih dari 1,7 m.
• Setiap pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,8 m harus menggunakan
Penunjang Seluruh Tubuh dan pengait dikaitkan minimal harus di atas
pinggang.
• Setiap pekerjaan di ketinggian harus terpasang Tali Keselamatan
horizontal dari pipa galvanis atau tali bantu angkat (tali baja atau tali
serat) dia. 8 mm untuk mengaitkan kait pada sabuk pengaman tubuh.
• Bila menggunakan tali bantu angkat, 1 buah tali bantu angkat dilarang
digunakan untuk 2 buah Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness).
• Pengait Penunjang Seluruh Tubuh harus dikaitkan pada angkur atau
bagian struktur bangunan yang kuat.
f) Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, Alkohol, Kapas)
• Kotak P3K terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna
dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau.
• Penempatan kotak P3K pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau,
diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila
akan digunakan.
g) Rambu Petunjuk
• Rambu Petunjuk berfungsi sebagai tanda informasi yang menyediakan
informasi petunjuk zona aman, jalan keluar saat kondisi darurat, lokasi
penyimpanan peralatan keselamatan, dan peralatan P3K Serta,
instruksi-instruksi umum yang berhubungan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.
• Rambu Petunjuk berbentuk segi empat dengan warna latar belakang
hijau dan simbol berwarna putih.
h) Rambu Larangan
• Rambu larangan berfungsi sebagai tanda perintah yang harus ditaati
berupa larangan/perintah yang tidak boleh dikerjakan yang dapat
menimbulkan risiko keselamatan dan kesehatan kerja.
• Rambu larangan berbentuk lingkaran dengan warna latar belakang putih
dan garis luar serta garis diagonal berwarna merah dan simbol berwarna
hitam
i) Rambu Peringatan
• Rambu Peringatan berfungsi sebagai tanda Perhatian/Waspada yang
mengindikasikan bahaya berupa peringatan terhadap potensi resiko
bahaya keselamatan dan kesehatan kerja.
• Rambu Peringatan berbentuk segitiga dengan warna latar belakang
kuning serta garis luar berwarna hitam dan simbol berwarna hitam.
j) Rambu Kewajiban
• Rambu Kewajiban berfungsi sebagai tanda perintah yang harus ditaati
berupa kewajiban/perintah yang wajib dilaksanakan yang dapat
meniadakan atau mengurangi resiko terhadap keselamatan dan
kesehatan kerja.
• Rambu Kewajiban berbentuk lingkaran dengan warna latar belakang
biru dan simbol berwarna putih
k) Rambu Informasi
• Rambu Informasi berfungsi sebagai tanda informasi yang menyediakan
informasi untuk umum berhubungan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.
• Rambu Informasi berbentuk segi empat dengan warna latar belakang
putih serta garis luar berwarna hitam dan simbol berwarna hitam.
l) Rambu Pekerjaan Sementara
• Rambu Pekerjaan Sementara dipasang secara tidak tetap atau sementara
pada saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
• Rambu Pekerjaan Sementara berfungsi untuk menyatakan suatu
peringatan, larangan, kewajiban dan petunjuk yang dipasang dan
berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan
dapat dipindah-pindahkan.
m) Bendera K3
• Bendera K3 dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja”
• Lambang K3 berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda
bergigi sebelas berwarna hijau.
• Bentuk, ukuran dan tata cara pemasangan Bendera K3 sesuai Ketentuan
dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 1135/MEN/1987
tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Pekerjaan 3.1. Pekerjaan Persiapan meliputi :
Persiapan a) Pembersihan lokasi.
b) Penyediaan kantor direksi.
c) Penyediaan brak bahan/ brak kerja.
d) Pembuatan papan nama proyek.
e) Penyediaan sarana prasarana proyek (air, listrik dan MCK).
f) Penyediaan sarana keamanan proyek.
3.2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaanpembersihan lokasi proyek
yang ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek siap untuk
pekerjaan selanjutnya.
b) Pelaksanaan pekerjaan
1). Lokasi harus dibebaskan dari peralatan dan arsip kantor yang berada
didalamnya sesuai dengan kebutuhan, agar mudah dalam pelaksanaan
konstruksi, dan barang-barang kantor terhindar dari hal-hal yang
memungkinkan terjadinya kelalaian tenaga kerja, yang mengakibatkan
kerusakan barang- barang milik pemberi tugas.
2). Penyedia Jasa wajib menyediakan perlengkapan pendukung guna
melokalisir area pelaksanaan pekerjaan guna menghindari tersebarnya
debu dan serpihan material, menggunakan sekat penutup yang kuat dan
aman serta mendapat persetujuan dari konsultan pengawas atau direksi
lapangan.
3). Setiap menggeser atau memindahkan barang-barang yang mengganggu
pelaksanaan pekerjaan harus berkordinasi dengan pengguna dan
konsultan pengawas pekerjaan.
4). Didalam memindahkan / menggeser arsip-arsip / dokumen kantor harus
berkoordinasi dengan petugas, personil/pegawai yang
bertanggungjawab dengan kearsipan kantor setempat.
5). Setelah pekerjaan konstruksi selesai, Penyedia Jasa harus
mengembalikan/menata kembali peralatan perkantoran dan arsi-arsip
sesuai kondisi semula
3.3. Kantor Sementara/ Direksi Keet
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kantor sementara adalah pekerjaan penyediaan
kantor di lokasi proyek sebagai sarana untuk pengawasan, evaluasi dan
koordinasi proyek, pekerjaan ini tidak masuk dalam penawaran namun
menjadikewajiban Penyedia Jasa Konstruksi dalam pengadaannya, untuk
kelancaran pekerjaan.
b) Pelaksanaan pekerjaan
1). Kantor sementara/ Direksi Keet merupakan bangunan dengan
konstruksi rangka kayu, lantai diplester, penutup pintu/jendela
secukupnya untuk penghawaan/ pencahayaan. Ukuran luas kantor
disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak mengabaikan faktor
keamanan dan kebersihan.
2). Kantor sementara/ Direksi Keet dilengkapi dengan peralatan seperti
meja kursi rapat, papan tulis (white board) beserta alat tulis.
3.4. Brak bahan/ brak kerja
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembuatan brak bahan/ brak kerja adalah pekerjaan penyediaan
brak bahan/ brak kerja di lokasi proyek sebagai sarana untuk penyimpanan
material dan saran kerja, pekerjaan ini tidak masuk dalam penawaran
namun menjadi kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi dalam pengadaannya,
untuk kelancaran pekerjaan.
b) Pelaksanaan pekerjaan
1). Brak bahan/ brak kerja merupakan bangunan dengankonstruksi rangka
kayu, lantai tanah/ diplester, penutup pintu/jendela secukupnya untuk
penghawaan/ pencahayaan.
2). Ukuran luas kantor disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak
mengabaikan faktor keamanan dan kebersihan.
3.5. Papan Nama Proyek :
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan papan nama proyek meliputi pengadaan, pembuatan dan
pemasangan 1 (satu) buah papan nama proyek, termasuk tulisan yang
dicantumkan dalam papan nama tersebut.
b) Pelaksanaan pekerjaan :
1). Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memasang papan nama proyek
dengan ukuran 80 x 120, tinggi maksimum 250cm dari muka tanah,
dipasang tempatlokasi kegiatan yang mudah dilihat umum.
2). Tiang papan nama proyek menggunakan kayu glugu dengan ukuran
penampang kayu 5x7cm.
3). Pemasangan papan nama pekerjaan dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan pekerjaan.
4). Bentuk papan nama pekerjaan, ukuran, isi dan warnanya ditentukan
kemudian, yang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak
Pengguna Jasa.
5). Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menjaga, memelihara dari
kerusakan atau hilangnya papan nama yang telah dipasang hingga
penyerahan pekerjaan ke II.
3.6. Sarana Prasarana Proyek
a) Air kerja.
• Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan atas biaya sendiri oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
• Apabila belum ada sumber air eksisting, Penyedia Jasa Konstruksi
harus membuat sumur baru dan/ atau sambungan air sementara yang
diperlukan. Pada waktu pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus
membersihkan kembali sambungan sementara tersebut dan
membetulkan segala kerusakan yang terjadi di area proyek akibat
instalasi sambungan sementara tersebut.
• Apabila air didapat dari sumber lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus
terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik sumber air dan membayar
seluruh ongkos penggunaan air yang dipakai beserta
pembongkarannya kembali.
b) Listrik kerja
• Listrik untuk keperluan pekerjaan ataupun penerangan malam hari
harus diadakan atas biaya sendiri oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
• Tidak diperkenankan mengambil listrik dengan menyambung
langsung dari saluran distribusi PLN.
• Apabila listrik didapat dari sumber lain, Penyedia Jasa Konstruksi
harus terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik sumber listrik dan
membayar seluruh ongkos penggunaan listrik yang dipakai dan
pembongkarannya kembali.
c) Sarana MCK
• Sarana MCK untuk para pekerja harus diadakan atas biaya sendiri oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
• Apabila lahan memungkinkan,Penyedia Jasa Konstruksi harus
membuat Sarana MCK sementara beserta instalasinya. Pada waktu
pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus membersihkan kembali sarana
MCK sementara tersebut dan membetulkan segala kerusakan yang
terjadi di area proyek akibat instalasi Sarana MCK sementara
tersebut.
• Apabila Sarana MCK menggunakan sarana MCK di area sekitar lokasi
proyek, Penyedia Jasa Konstruksi harus terlebih dahulu mendapat izin
dari pemilik sarana MCK tersebut. Seluruh ongkos penggunaan dan
biaya perbaikan akibat penggunaan Sarana MCK tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
3.7. Sarana Keamanan proyek
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan sarana keamanan proyek adalah pekerjaan pengamanan lokasi
proyek, material bangunan beserta aset yang ada selama pekerjaan
berlangsung.
b) Pelaksanaan pekerjaan :
1). Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan personel sebagai
penanggung jawab keamanan lokasi proyek sampai dengan Penyerahan
I.
2). Semua pembiayaan, keamanan material dan aset yang ada di proyek
menjadi tanggung jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Pekerjaan 4.1. Lingkup Kerja
Bongkaran Pekerjaan Pembongkaran meliputi pekerjaan pembongkaran yang ditunjukkan
pada gambar rencana hingga lokasi proyeksiap untuk pekerjaan selanjutnya,
meliputi: Pembongkaran genteng, plafond kelramik lantai dan pengerokan
permukaan cat lama.
4.2. Pelaksanaan pekerjaan.
a) Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencanapembongkaran
yang menjelaskan bagian-bagian bangunan yang akan dibongkar,
alat-alat yang digunakan, lokasi penimbunan material bongkaran dan
waktu pembongkaran, serta rencana antisipasi terhadap resiko yang
timbul dari pekerjaan pembongkaran ini.
b) Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, Penyedia Jasa
Konstruksi wajib membersihkan lokasi dari barang-barang serta
benda lainnya yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan
pembongkaran.
c) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat- alat khusus
yang tidak akan merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di
bongkar.
d) Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan keadaan sekeliling
lokasi pekerjaan serta keselamatan pengguna bangunan tempat
bongkaran.
e) Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki atau mengganti
dengan yang baru apabila ada bagian-bagian bangunan yang rusak
akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya ditanggung
Penyedia Jasa Konstruksi.
f) Penyedia harus menginventariasai komponen yang akan digunakan
kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi
catatan tentang cacat dan rusak atas persetujuan direksi lapangan dan
konsultan pengawas.
g) Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali
dan menyimpannya pada tempat yang aman.
h) Bagian-bagian bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi, harus
segera dibuang ke luar proyek atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
i) Jika ditemukan instalasi kelistrikan / elektronika, pembongkaran
harus dilakukan secara hati-hati, dan dilaporkan ke instansi yg terkait
6. Pekerjaan 6.1. Lingkup Pekerjaan
Plesteran dan Bagian ini meliputi plesteran 1 PC : 4 PS dan acian untuk seluruh dinding
Acian bata, kolom beton dan balok beton seperti yang dijelaskan dalam gambar
pelaksanaan.
6.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (molen)
dan peralatan yang memadai. Membuat campuran plesteran tanpa
mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan bila ada ijin dari Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas.
b) Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk
dilakukan pekerjaan plesteran.
c) Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun tidak
sampai jenuh. Plesteran dapat dilakukan apabila permukaan air yang
terlihat sudah lenyap/kering kembali.
d) Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, penempelan
campuran maksimum 2,5 jam setelah proses pencampuran.
e) Plesteran harus lurus, sama rata datar maupun tegak lurus.
f) Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai
dengan yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran
harus dibuat 'kepala plesteran'.
g) Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak
rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak,
keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk
diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
h) Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan batu
bata berumur 2 (dua) minggu.
6.3. Penyedia Jasa harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Penyedia Jasa harus mengganti tanpa biaya tambahan
7. Pekerjaan 8.1. Lingkup Pekerjaan
Atap dan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja berpengalaman, bahan
Penutup Atap bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan penutup atap ini dilakukan pada bagian yang disebutkan dalam
gambar.
Material penutup atap yaitu
a. Atap galvalum berpasir
8. Pekerjaan Pengecatan 10.1. Lingkup kerja.
1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini
2. Meliputi pengecatan tembok interior, dan lisplank.
10.2. Standar.
1. SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan
Gedung).
2. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.
10.3. Bahan serta Syarat-syarat
1. Cat dinding eksterior dan interior :
a. Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh Pemilik
Kegiatan, serta disetujui oleh Direksi Teknis dan Konsultan
Pengawas.
b. Berikut ini ada material cat yang digukanan
- Cat Dasar Tembok : Jotun, Dulux, Mowilex
- Cat Tembok Interior : Jotun, Dulux, Mowilex
- Cat Tembok Eksterior : Jotun, Dulux, Mowilex
- Cat Dasar Plafond : Propan, Wiratex, Mowilex
- Cat Plafond Interior : Propan, Wiratex, Mowilex
c. Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari
pabrik yang bersangkutan atau menggunakan aplikator. Sebelum
pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
d. Tanpa petunjuk dari Pabrik, maka penggunaan zat-zat pengering dan
lain-lain tidak dibenarkan.
e. Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali),
kotoran pada permukaan tersebut harus dibersihkan hingga benar-
benar bersih.
2. Pekerjaan cat tidak boleh dimulai :
a. Sebelum bagian-bagian yang akan dicat selesai diperiksa oleh dan
disetujui Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas,
b. Apabila bagian yang dicat masih basah, lembab atau berdebu,
c. Apabila keadaan cuaca lembab atau hujan.
3. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas hasil pengecatan yang baik dan
harus mengatur waktu sedemikian rupa mulai dari pengerjaan dasar
(under coats) sampai dengan pengecatan akhir (finishing coats).
4. Hasil akhir harus membentuk bidang cat yang utuh, tidak ada gelembung
udara, dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
5. Pengecatan kembali harus dilakukan bilamana bidang yang cacat tidak
disetujui / diterima Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas karena
terkelupas / cacat.
6. Cat yang akan dipergunakan harus berada dalam kaleng yang masih
disegel, tidak pecah dan bocor serta mendapat persetujuan Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
7. Warna cat akan ditentukan kemudian, dipilih oleh Direksi atau
perencana, dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Untuk pengecatan tembok lama penyedia jasa konstruksi harus
mengupas cat lama terlebih dahulu.
9. Penutup a. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-
syarat ini tapi di dalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan
tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari
pimpinan proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambah
kurang
b. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh
konsultan perencana perlu dikerjakan dan termuat dalam Daftar
Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan
pengguanaan jasa dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi
dilaksanakan, maka perintah tertulis dari pengguna jasa pekerjaan
tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan kurang
c. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis dan
Rencana Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk
mendapatkan kepastian
Yogyakarta, 26 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Taokhid,S.I.P.,M.Si.
NIP . 197009291990031003
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL
No. Uraian Spesifikasi Merk TKDN
1 Semen Portland PCC Gresik, Tiga 78,57%
Roda, Dynamic
2 Semen Warna Pengisi Nat Keramik POWERBOND 63,98%
Klasik @1kg ; PRO-678, MU-
mengacu pada standar 408 ColorFill
DIN 18 555 part 3
3 Pasir beton Merapi, Progo 100,00%
4 Air 100,00%
5 Pasir Pasang Merapi, Progo 100,00%
6 Pasir Urug Merapi, Progo 100,00%
7 Galvalum pasir 47,24%
8 Cat Dasar Tembok Emulsion Jotun, Dulux, 27,63%
Mowilex
9 Cat Tembok Interior Cat Interior Jotun, Dulux, 32,05%
Mowilex
10 Cat Tembok Eksterior Cat Exterior Jotun, Dulux, 58,42%
Mowilex
11 Cat Dasar Plafond EMULSION Propan,Wiratex, 54,66%
Mowilex
12 Cat Plafond Interior Cat Interior Propan, Wiratex, 27,45%
Mowilex
13 Rangka Metal Hollow 40.40.3 mm Hollow 40.40.3 mm 63,56%
14 Keramik Lantai uk. 30 x 30 cm Keramik Lantai uk. Roman, KIA 69,62%
30 x 30 cm
15 Kaca tebal 5 mm NDOFLOT Kaca 55,69%
Lembaran Polos Mutu
L/T, Tebal : (1,0 ≤ tb
< 7,0)
Yogyakarta, 26 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Taokhid,S.I.P.,M.Si.
NIP . 197009291990031003