| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0756294062306000 | Rp 426,301,050 | 87.8 | 90.24 | - | |
| 0020632733301000 | - | - | - | - | |
| 0015985815307000 | - | - | - | - | |
| 0954417838307000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dalam MDP-Kualifikasi - | |
| 0411059942307000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
A. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis
besarnya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis
kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik
secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara
kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir- formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Air.