| 0748749868312000 | Rp 598,611,756 | |
| 0655050789312000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
| 0211473830312000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Tembok Penahan Tanah Desa Pulau Gemantung Ilir 2. Nilai Total HPS : Rp599.995.000,00 3. Sumber Dana : APBD KAB. OKI TA. 2024 4. Masa Pelaksanaan : 120 Hari Kalender 5. Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender Latar Belakang : Sarana infrastruktur Tembok Penahan Tanah pada jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang kualitas pelayanan pada infrastruktur jalan yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi dan membuka akses- akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat. Pembukaan akses-akses jalan untuk mendukung keterhubungan wilayah dilaksanakan dengan pembangunan dan peningkatan Tembok Penahan Tanah pada jaringan jalan. Pembangunan dan peningkatan Tembok Penahan Tanah pada jaringan jalan juga dilakukan untuk mendukung mutu pembangunan jaringan jalan yang berguna untuk memperpendek jarak tempuh dari suatu tempat ke tempat lain sehingga mempercepat waktu tempuh dan pada akhirnya akan menghemat biaya operasional kendaraan, seperti halnya Pekerjaan: Pembangunan Tembok Penahan Tanah Desa Pulau Gemantung Ilir yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Lubuk Sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam Kegiatan Rekonstruksi Jalan TA. 2024 di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir bertujuan untuk menunjang kelancaran aksesibiltas masyarakat dan pengembangan pemukiman sehingga tidak terpusat di jalan-jalan utama saja serta mengimbangi pertumbuhan kendaraan yang begitu cepat yang berimbas pada kepadatan lalu lintas. Lingkup Pekerjaan : A. DIVISI 1. UMUM - Mobilisasi - Keselamatan dan Kesehatan Kerja B. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK - Galian Biasa - Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian C. DIVISI 7. STRUKTUR - Beton, fc’10 Mpa - Baja Tulangan Polos-BjTP 280 - Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan - Pasangan Batu - Pipa Drainase PVC diameter 150 mm - Pasir Urug