| 0600578223323000 | Rp 2,823,231,000 | |
| 0945768059312000 | Rp 2,989,959,720 | |
Trengginas Tirta Jaya Abadi | 00*9**3****23**0 | - |
| 0032663163323000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - |
| 0828248435124000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Kabupaten OKI
2. Nilai Total HPS : Rp. 2.999.996.600,-
3. Sumber Dana : APBD
4. Lingkup Pekerjaan : melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas
Bupati Kabupaten OKI
Rincian lingkup pekerjaan yang dimaksud :
a. Membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan
ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop
drawing diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Lingkup Pekerjaan :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN GEDUNG
1. PEKERJAAN BONGKARAN
2. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
3. PEKERJAAN PASANGAN DAN
PLESTERAN
4. PEKERJAAN STRUKTUR/BETON
5. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN
ATAP
6. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN
PARTISI
7. RENCANA LANTAI, DINDING
KERAMIK DAN PLAFOND
8. PEKERJAAN LISTRIK
9. PEKERJAAN SANITARIAN
10. PEKERJAAN FINISHING