URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
PERUMAHANKUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
mengamanatkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan salah
satunya untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam konteks penanganan permukiman kumuh, dalam Pasal 94 diamanatkan bahwa
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh dilaksanakan guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat
penghuni. Pencegahan dan peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah tumbuh
dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk
menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 106 Ayat
(3) telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan
penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan
lokasi. Peraturan Pemerintah ini juga mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh diatur dengan Peraturan Menteri. Amanat ini kemudian diwujudkan
melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan
bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan Setiap Orang dalam penyelenggaraan
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh. Lebih lanjut pada pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Peraturan Menteri ini diatur
tentang Perencanaan Penanganan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk
menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Lingkup kegiatan terbagi atas beberapa tahapan yaitu:
1. Tahap persiapan:
a. Mengikuti kegiatan sosialisasi dan konsolidasi penyusunan RP2KPKPK;
b. Melakukan persiapan dan pemantapan rencana kerja;
c. Menyiapkan data profil permukiman kumuh yang terdiri dari baseline data kumuh
atau data statistik terkait;
d. Melakukan penyiapan RC penyusunan RP2KPKPK;
e. Overview kebijakan daerah dan identifikasi kesesuaian permukiman terhadap
rencana tata ruang kota dan status tanah permukiman;
2. Pengumpulan data/survei:
a. Bersama dengan pemangku kepentingan melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi data kumuh baik data primer maupun data sekunder;
b. Menyusun desain survei;
c. Melaksanakan survei dan mengolah data permukiman kumuh bersama antara
Pokja PKP.
3. Tahap Penyusunan Data dan Fakta
Tahap Penyusunan Data dan Fakta merupakan kegiatan telaahan profil permukiman
kumuh, yaitu verifikasi dan indikasi justifikasi lokasi dan penyusunan profil
permukiman kumuh
4. Tahap analisis:
Tahap Analisis ini , meliputi :
1) Melakukan proses pemutakhiran profil permukiman kumuh dengan berkoordinasi
dengan pihak-pihak terkait
2) Melakukan penilaian lokasi kawasan berdasarkan kriteria, indikator dan
parameter kekumuhan dan justifikasi yang akan dilakukan terhadap permukiman
kumuh.
5. Tahap Penyusunan Konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
Tahapan ini merupakan kegiatan penyusunan konsep, meliputi:
1) Merumuskan arahan distribusi pola kolaborasi penanganan permukiman kumuh
(pencegahan dan peningkatan kualitas);
2) Bersama dengan pemangku kepentingan mengkoordinasikan peran masyarakat
dalam penanganan permukiman kumuh (pencegahan dan peningkatan kualitas);
3) Merumuskan kebutuhan penangnana kawasan permukiman kumuh
(Pencegahan dan Peningkatan Kualitas);
4) Merumuskan konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh;
6. Tahap Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
Tahap penyusunan rencana dilaksanakan melalui :
1) Merumuskan skenario pentahapan pencapaian kota bebas kumuh, desain
kawasan dan tindak lanjut pengendalian;
2) Merumuskan rencana aksi (pencegahan dan peningkatan) kualitas dan
memorandum keterpaduan program untuk skala kota, skala kawasan dan skala
lingkungan;
3) Menentukan skala prioritas penanganan permukiman kumuh berdasarkan
readiness criteria, penanganan pembangunan yang berkelanjutan dan
pertimbangan lain;
4) Merumuskan konsep tematik dan skenario pencegahan dan peningkatan
kualitas kawasan prioritas;
5) Menyusun rencana penyediaan tanah;
6) Menyusun rencana investasi dan pembiayaan kawasan prioritas;
7) Bersama pemangku kepentingan perencanaan partisipatif pada kawasan
prioritas;
7. Tahap Penyusunan Laporan
Tahap penyusunan laporan merupakan kegiatan penyusunan laporan mulai dari
laporan pendahuluan, antara, dan akhir, meliputi :
1) Laporan hasil diskusi pembahasan dalam tahapan kegiatan penyusunan
Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Akhir dan Laporan Akhir
dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
2) Masing-masing tahapan dalam penyusunan laporan dengan gambaran hasil
rumusan dan analisis data/informasi yang diperoleh dari pelaksanan survei,
FGD, dan masukan serta saran dalam pembahasan laporan bersama Tim
Teknis dan pihak terkait lainnya.
3) Merumuskan kesimpulan sebagai landasan dari finalisasi Dokumen Profil
Perencanaan Kawasan Kumuh Perkotaan
4) Lokasi kegiatan kajian, penyusunan, dan pembahasan laporan dilaksanakan di
Kabupaten Ogan Komering Ilir.