| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0756899100307000 | Rp 742,368,000 | 73.44 | 93.44 | - | |
| 0031036981301000 | - | - | - | - | |
| 0026497545301000 | - | - | - | - | |
| 0020632733301000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dalam MDP-Kualifikasi | |
| 0767148661306000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dalam MDP-Kualifikasi | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dalam MDP-Kualifikasi | |
| 0750035487306000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dalam MDP-Kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dalam MDP-Kualifikasi | |
| 0030701205307000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dalam MDP-Kualifikasi | |
| 0017805870307000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota
Kec. Mesuji Makmur
2. Nilai Total HPS : Rp. 749.361.000,-
3. Sumber Dana : APBD
4. Tahun anggaran : 2023
Latar Belakang :
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan
bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional Kabupaten. Dengan kata lain RDTR
Kecamatan mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan
oleh perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman
dan produktif. Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan
lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhan. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah wajib
menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standard dan sesuai edaran
Gubernur Sumatera Selatan Nomor 050/0937/Dis.PU-BMTR/2023 tanggal 24 Maret 2023 Kabupaten/
Kota di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan agar melakukan Percepatan Penyusunan Revisi RTRW
dan RDTR
Lingkup Pekerjaan :
Adapun tahapan pelaksanaan pekerjaan, muatan materi, teknik analisis, serta teknik penyajian
data dalam penyusunan RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan Mesuji Makmur berpedoman pada
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota dengan gambaran pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2) Kajian awal data sekunder yang mencakup peninjauan kembali terhadap kesesuaian dengan
RTRW dan RDTR yang pernah disusun sebelumnya;
3) Penentuan metodologi yang digunakan;
4) Penyiapan rencana kerja rinci;
5) Pembentukan tim penyusun RDTR dan PZ; dan
Penetapan delineasi wilayah perencanaan.
b. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi
1) Pengumpulan data primer yang terdiri dari:
2) Melakukan pengumpulan data sekunder dan informasi yang terkait dengan aspek-aspek
perencanaan kegiatan RDTR Kawasan Perkotaan Mesuji Makmur di Kabupaten Ogan Komering
Ilir.
3) Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Fakta dan
Analisis.
c. Tahap Pengolahan Data dan Analisis
Pengolahan dan analisis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mesuji Makmur. Hasil dari tahap
Pengolahan Data dan Analisis ini didokumentasikan di dalam Buku Fakta dan Analisis.
d. Tahap Perumusan Konsepsi RDTR
Perumusan konsepsi RDTR Kawasan Perkotaan Mesuji Makmur dilakukan dengan:
1) Mengacu pada RTRW;
2) Mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
3) Memperhatikan RPJP Kabupaten Ogan Komering Ilir dan RPJM kabupaten Ogan Komering Ilir.
Konsepsi RDTR Kawasan Perkotaan Mesuji Makmur dirumuskan berdasarkan hasil analisis yang
telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep RDTR, yang berisi:
1) Rumusan tentang tujuan penataan WP; dan
2) Konsep struktur internal WP.
e. Tahap Penyusunan Kajian Kebijakan RDTR Kawasan Perkotaan Mesuji Makmur
1) Latar Belakang;
2) Identifikasi Masalah;
3) Landasan Filosofis;
4) Landasan Sosiologis;
5) Landasan Yuridis;
6) Arahan Dan Jangkauan Pengaturan;
7) Ruang Lingkup Materi Muatan; dan
8) Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait.
f. Tahap Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan
Mesuji Makmur
Penyusunan rancangan peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mesuji Makmur
(Ranperbup), terdiri atas:
1) Penyusunan Kajian Kebijakan Ranperbupa tentang RDTR Perkotaan Mesuji Makmur; dan
2) Penyusunan Ranperbup tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mesuji makmur yang merupakan
proses penuangan materi teknis RDTR ke dalam pasal-pasal dengan mengikuti kaidah
penyusunan peraturan perundang-undangan.
g. Tahap Penyusunan KLHS
1) Persiapan;
2) Pengumpulan Data dan Informasi;
3) Pengolahan dan Analisis Data;
4) Analisis Materi Muatan RDTR Berdampak Lingkungan Hidup;
5) Analisis Pengaruh;
6) Analisis Pajian Muatan;
7) Perumusan Alternatif Penyempurnaan RDTR;
8) Perumusan Rekomendasi Perbaikan RDTR;
9) Pengintegrasian dan Penjaminan Kualitas;
10)Pendokumentasian; dan
11) Konsultasi/Uji Publik.
h. Pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan kec. Mesuji
Makmur
Dilaksanakan melalui Konsultasi Publik yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan untuk
menjaring isu-isu strategis kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan sebagai bahan
masukan dalam penyusunan konsep rencana pola dan stuktur ruang, peraturan zonasi serta
rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mesuji Makmur.
i. Integrasi KLHS ke dalam RDTR Kawasan Perkotaan Mesuji Makmur
1) Masukan KLHS dalam analisis RDTR sebagai berikut:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiran mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati
2) Masukan KLHS dalam Rencana RDTR sebagai berikut:
a. Rencana Struktur Ruang; dan
b. Rencana Pola Ruang.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 April 2021 | Database Rumah Kec. Kayuagung | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 1,500,000,000 |
| 30 April 2021 | Database Rumah Kec. Pedamaran | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 1,000,000,000 |
| 15 June 2023 | Pendataan Sungai Kab. Oki | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 990,000,000 |
| 1 September 2020 | Ded Rehab Berat Gedung Ex Bandara Kota Palembang | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 700,000,000 |
| 21 June 2021 | Pemutakhiran Data Jalan Dan Jembatan Berbasis Gis | Kota Pagar Alam | Rp 600,000,000 |
| 22 April 2022 | Survei Pemutahiran Dan Peningkatan Basis Data Perumahan Di Setiap Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Utara | Kab. Musi Rawas Utara | Rp 600,000,000 |
| 8 April 2020 | Jasa Konsultansi Inventarisasi Sungai Kota Lubuklinggau | Kota Lubuk Linggau | Rp 525,000,000 |
| 26 May 2023 | Database Jalan Lingkungan Kec. Tulung Selapan | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 500,000,000 |
| 2 July 2024 | Database Lampu Penerangan Jalan Kec Sp Padang | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 500,000,000 |
| 7 August 2025 | Data Base Lpju Kecamatan Mesuji Makmur | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 500,000,000 |