| 0711348235307000 | Rp 987,220,554 | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - |
| 0012745584312000 | - | |
| 0911991669312000 | - | |
| 0828248435124000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAN
1. Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
2. Pekerjaan : Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Sedyo Mulyo
3. Nilai Total HPS : Rp. 995.923.219,23
4. Sumber Dana : APBD
5. Lingkup Pekerjaan : Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Desa
Sedyo Mulyo di Kecamatan Tulung Selapan.
Rincian lingkup pekerjaan yang dimaksud :
a. Membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam
kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Lingkup Pekerjaan :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN GEDUNG
I. Pekerjaa Tanah dan Pasir Urug
II. Pekerjaan Pasangan Batu Bata dan Plesteran
III. Pekerjaan Beton
IV. Pekerjaan Atap, Lisplank dan Plafond
V. Pekerjaan Keramik
VI. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
VII. Pekerjaan Pengecatan
VIII. Pekerjaan Listrik