| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Srion Werngga | 04*5**4****51**0 | Rp 1,693,475,679 | - |
| 0421714312955000 | Rp 1,723,000,000 | Tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0662056571955000 | Rp 1,723,000,000 | Tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaku usaha OAP | |
CV Cahaya Kejora | 09*3**0****55**0 | - | - |
CV Manuru Jaya | 00*8**0****51**0 | - | - |
| 0538771312543000 | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket Pembangunan Drainase Jalan Lingkar Simora sampai dengan
Kampung Baru 650 M
Nilai PAGU 1.751.632.019 (satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta enam
ratus tiga puluh dua ribu sembilan belas rupiah)
SUMBER DANA DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana
TA. 2023 (APBD)
LOKASI Kabupaten Kaimana
Instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Bongkaran Bangunan Lama
Pembongkaran komponen bangunan. Pembongkaran komponen bangunan harus
dilaksanakan secara hati-hati oleh kontraktor dan harus diperhatikan keamanan dan
meneliti terlebih dahulu situasi dan kondisinya, kemudian dicari teknis
pelaksanaannya dan dikonsultasikan dengan Direksi/Pengawas.
2. Pengukuran & Pemasangan Bouwplank
Pemasangan bouplank meliputi seluruh Rencana Lokasi Pembangunan Drainase.
Bahan dari kayu yang cukup kuat, dengan ukuran untuk patok 5/5 cm dan untuk
papan 2/25 cm.
a. Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
b. Harus benar-benar waterpas (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku Bouwplank
harus terpasang kuat.
c. Ukuran harus dinyatakan dalam satuan meter dan pada titik ukuran diberi
tanda paku dan garis dengan cat warna merah agar mudah terlihat sewaktu
diperlukan.
d. Setelah bouwplank terpasang harus diminta persetujuan tertulis Direksi, agar
pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
3. Bangsal Kerja dan Gudang Bahan
a. Barak untuk kerja dan gudang dilapangan dibuat ditempat sekitar bangunan yang
akan dikerjakan, dan lengkap dengan peralatannya letak ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan.
b. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup menjamin perlindungan.
4. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi proyek
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Keputusan
Pemenang Pelelangan dan diletakan pada tempat yang mudah di lihat.
b. Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
Ukuran papan proyek (120 x 100) cm².
Terbuat dari bahan Vinil / Frontlite dari percetakan dengan tulisan warna didalam
nya
Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas II ukuran (5x5) cm²
dibuat bingkai kemudian di pasang dengan menggunakan papan Tripleks dipaku
pada balok
Papan nama proyek menjelaskan tentang nama pekerjaan,jangka waktu dan
kontraktor pelaksana
II. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
a. Pelaksana dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Direksi Pekerjaan.
b. Pekerjaan galian tanah dengan menggunakan alat manual cangkul dan sekop,dll.
c. Galian tanah untuk pondasi dilakukan sampai kedalaman dan lebar sesuai rencana.
d. Pelaksana wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana.
2. Pekerjaan Timbunan Hasil Galian
a. Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus ditimbun
sampai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik, bebas dari
sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lainnya).
b. Timbunan hasil galian tanah dilakukan setelah pekerjaan pondasi selesai dikerjakan
dan pondasi telah mencapai umurnya.
c. Urugan tanah kembali dengan memanfaatkan tanah bekas galian.
d. Urug tanah disekitar lubang bekas galian pondasi.
3. Urugan Peninggian Lantai
a. Semua penimbunan kembali di bawah bangunan Ponasi harus sesuai dengan gambar
rencana. Material untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
b. Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang dibutuhkan maka
Pelaksana harus mendatangkan tanah urug yang baik dan cukup jumlahnya serta
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengurugan tanah harus
dibentuk sesuai dengan peil ketinggian kemiringan dan ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas.
Tanah urug harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15 cm dan
harus dipadatkan sebaik-baiknya dengan penambahan air secukupnya dan
pemadatan. Permukaan dari kemiringan-kemiringan tanah diselesaikan secara rata
atau bertangga sebagaimana diminta oleh Konsultan Pengawas.
c. Pengurugan dengan tanah urugan pilihan timbun di bawah lantai pondasi dilakukan
lapis demi lapis hingga ketebalan yang ditentukan di bawah lantai, ditumbuk hingga
padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm per
lapisan.
d. Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan memadatkan
tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 15 cm. Pengurugan ini tidak
boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Pekerjaan Batu Kosong
a. batu kosong atau Aanstamping tanpa mortar (adukan semen dan pasir).
disusun dibawah
b. pondasi yang berfungsi untuk mengatasi gerakan dinamis tanah sehingga tidak
merusak pondasi dan struktur bangunan di atasnya.
c. Batu kosong mempunyai ketebalan rata-rata 10 cm,dengan panjang sesuai
dengan panjang pondasinya, dan di isi pasir atau batu pecah pada celahnya
hingga kokoh
5. Pekerjaan Pondasi Batu Kali 1 : 3
a. Batu harus keras, bersih dan semacam batu yang tahan lama dan disetujui
oleh Direksi atau Batu yang rapuh atau batu endapan tidak diperkenankan
dipergunakan. Jika tidak ditentukan ukurannya di dalam gambar rencana, batu
harus
1
mempunyai ketebalan tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari 1 /2
1
kali tebalnya dan panjangnya tidak kurang dari 1 /2 kali lebarnya. Setiap
batu harus baik bentuknya dan bebas dari penyusutan dan berkurangnya
kekuatan batu.
b. Adukan semen yang digunakan yaitu 1 Pc : 3 Ps
III. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1. Pekerjaan Beton Bertulang
a. Kualitas yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
Mutu beton K225 untuk :
Sloof beton bertulang;
Kolom beton bertulang;
Ring balok beton bertulang;
Pelaksana harus memberikan/membuat kualitas beton yang baik dengan
memperhatikan data-data pelaksanaan sesuai petunjuk pengawas. Jumlah semen
minimal 388 Kg, pasir 0,65 m3 dan kerikil 0,65 m3 untuk per m3 beton.Diluar uraian
diatas untuk pekerjaan yang memerlukan penggunaan beton bukan sebagai struktur
utama (misalnya : beton rabat) dapat dipakai campuran adukan 1 PC : 3 Psr : 5 Kr
yang dicetak dan dicor berdasar ketentuan PUBB (NI.3-1957) dan PBI (NI.2-1971).
2. Pekerjaan Besi
Besi beton yang digunakan harus memenuhi kriteria mutu, besi dengan ukuran Ø 12
mm untuk tulangan. Pelaksana harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada Gambar Kerja. Sebelum dilakukan
pemotongan besi beton, maka Pemborong harus membuat “Bending Schedule”
(rencana pembengkokan tulangan).
Dalam hal dimana berdasarka pengalaman pemborongan atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
Pelaksana dapat menambahkan ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yag tertera dalam Gambar Kerja.
Jika diusulkan perubahan dari jalan/arah pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari perencanaan
konstruksi.
Jika Pelaksana tidak berhasil mendapatkan diameter besi yanng sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Gambar Kerja, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan harus ada persetujuan tertulis dari
Direksi/ Konsultan Pengawas.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam Gambar Kerja (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
jumlah luas).
3. Tanggung Jawab Pelaksana
a. Pelaksana bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar Kerja yang diberikan.
Kehadiran Direksi/Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas atau
Kosultan Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau
memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab. Perbaikan Permukaan
Beton
b. Pada proyek ini permukaan beton yang dihasilkan bukan merupakan hasil akhir
yang tidak tidak mengalami finishing arsitektur sehingga akan ada pekerjaan
plesteran baik untuk balok, kolom dan pelat lantai. Tapi apabila terjadi
ketidaksempurnaan dalam pengecoran sehingga terjadi keropos dan lain-lain
maka harus dilakukan hal-hal seperti langkah berikut ini.
c. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan
semen (cement mortar) setelah pembukaan Acuan/Bekisting, hanya boleh
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dan sepengetahuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
d. Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima Direksi/Konsultan Pengawas, maka
harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas biaya Pemborong.
e. Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak, ada gelembung udara, keropos berlubang, tonjolan dan yang lainnya
yag tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
4. Bagian-bagian Yang Tertanam Dalam Beton
Pasangan angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
Dipergunakan juga tempat untuk klos-klos untuk kosen atau instalasi.
5. Bahan
a. Semen
i. Digunakan Portland Cement jenis I (Tipe I) menurut NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang digariskan
oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI-8 tahun 1972). Merek yang dipilih tidak
dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan terkecuali mendapat persetujuan dari
Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat diberikan dalam keadaan :
Tiada stok dipasaran dari merk semen yang telah digunakan.
Kontraktor memberikan data-data teknis bahwa mutu semen pengganti setaraf
dengan mutu semen yang telah dipakai.
ii. Semen yang mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
iii. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat lembab agar
semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen
harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru
yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
6. Pasir
Pasir darat atau laut harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI -1971.
7. Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1971. Penimbunan pasir dengan kerikil
harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur utuk menjamin
adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
8. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
9. Besi Beton
Besi beton yag digunakan adalah dengan ukuran Ø 12 mm untuk tulangan. Jumlah
besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari
yang tertera dalam gambar (dalam hal ini dimaksud adalah jumlah luas). Biaya
tambahan yang diakibatkan penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab
pemborong.
10. Cetakan dan acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran batas-batas yang sesuai dengan yang
ditunjuk oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan
harus mememenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasal 5.1 PBI-1971.
11. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan untuk struktur adalah K.225.
12. Pengecoran
Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan pekerjaan yang diputus tersebut, bagian
permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi
additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoraan
kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
IV. PEKERJAAN TEMBOK DAN LANTAI
1. Pekerjaan Plesteran dinding pondasi dan Rabat Lantai 1 : 3
a. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Rabat atau pondasi rabat dibersihkan dari semua kotoran
Rabat atau pondasi rabat dibasahi dengan air
Permukaan yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat
merekat dengan baik.
b. Adukan plesteran rabat dipergunakan campuran 1 Pc : 3 Ps.
c. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan
yang diperbolehkan berkisar antara 1,50 cm sampai 2,00 cm. Untuk mencapai
tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan
menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
vertikal. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan
plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
2. Pekerjaan Lapis Rabat Alas Lantai 1 : 3 : 5
a. Pemasangan lantai dibuat untuk semua lantai Bangunan Saluran. Pekerjaan ini
terdiri dari : .
Lantai beton cor rabat, tebal 10 cm
3. Pekerjaan Plesteran Beton 1 : 3
a. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Dinding beton dibersihkan dari semua kotoran
Dinding beton dibasahi dengan air
Permukaan dinding yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
b. Adukan plesteran pasangan bata dipergunakan campuran 1 Pc : 3 Ps.
c. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan
yang diperbolehkan berkisar antara 1,50 cm sampai 2,00 cm. Untuk mencapai
tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan
menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
vertikal. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan
plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
V. PEKERJAAN AKHIR
1. Kontraktor wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan serta
mengerjakan pembetulan-pembetulan kekurangan, perbaikan-perbaikan dan lain lain
yang masih harus disempumakan.
2. Setelah selesai seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan daerah kerja antara
lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-perlengkapan
pembantu, bahan-bahan bekas tak terpakai sampai bersih seluruhnya sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas.Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan dan bangunan yang dibeli
dengan biaya dari Proyek adalah menjadi milik Proyek/Pemberi Tugas.