| 0425818812951000 | Rp 1,133,967,439 | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
PT Jazilah Anindita Innovation | 06*3**5****01**0 | - |
CV Karya Buana Papua Mandiri | 04*2**6****51**0 | - |
CV Foroma Jaya | 00*6**9****51**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
URAIAN PENDAHULUAN 1
1. Latar Belakang
Kawasan Pecinan sebagai suatu kawasan di Kabupaten Kaimana,
telah hadir sejak awal tumbuhnya Kabpuaten Kaimana. Kawasan
Pecinan awalnya dibangun sebagai permukiman etnis Cina yang
pada masa Pemerintahan Belanda bekerja sebagai masyarakat
penunjang di bidang perdagangan. Segmentasi ruang-ruang kota
di kawasan Kota yang didiami orang-orang Cina inilah kemudian
berkembang menjadi pusat bisnis dan perdagangan yang tertua Di
Kabupaten Kaimana. Meningkatnya tekanan kebutuhan akan
kegiatan perdagangan tidak diimbangi oleh keserasian penataan
ruang-ruang kota. Akibatnya ruang-ruang kota di Kawasan
Pecinan mengalami perubahan.
Saat ini Kawasan Pecinan lebih dikenal sebagai kawasan
perdagangan yang meliputi elektronik dan retail lainnya. Suasana
Pecinan yang masih terlihat dari bentukan rumah tinggal yang
terlihat dari deretan rumah toko khas arsitektur Cina, namun
rumah-rumah ini telah banyak mengalami perubahan sesuai
dengan berjalannya waktu. Rumah-rumah toko (ruko) modern
dan rumah tinggal juga berganti satu persatu. Dalam Rangka
Penataan Kawasaan Pecinaan di Kabupaten Kaimana, Perlu di
lakukan Pembangunan Kawasan Penataan Kota Tua dan
Pemasangan Tiang Lampu Antik.
2. Alasan Kegiatan Penataan Kota Tua dan Pemasangan Tiang Lampu
Dilaksanakan Antik untuk :
➢
Meningkatkan Daya Tarik Pariwisata untuk
bangunan bersejarah.
➢
Memberikan suasana yang nyaman dan aman bagi
penggunanya
3. Maksud dan Tujuan ➢ Maksud
Menyediakan Penataan Kota Tua dan Pemasangan
Tiang Lampu Antik untuk sebagai
alat sarana dan prasarana pariwisata di lingkup kegiatan
Dinas Kebudayaan dan pariwisata.
➢ Tujuan
Tersedianya Penataan Kota Tua dan Pemasangan Tiang
Lampu Antik yang baru dan memadai untuk sarana dan
prasarana Dinas Kebudayaan dan pariwisata.
4. Target/ Sasaran
Mendapatkan hasil konstruksi yang memadai pada pekerjaan,
sehingga sesuai perencanaan dan norma-norma serta
persyaratan bangunan yang berlaku serta terpenuhinya
pekerjaan ini dengan baik sesuai dengan waktu, mutu dan
biaya yang telah ditetapkan.
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan di Jalan Trikora
kabupaten Kaimana, Papua Barat
6. Sumber Pendanaan
➢ Sumber Pendanaan : APBD Kabupaten Kaimana Tahun
Klasifikasi dan
2023 dengan Rincian Sebagai Berikut :
Kualifikasi Badan
➢ Pagu Dana DPA : Rp 1.260.527.303,00
Usaha
HPS : Rp 1.134.600.000,00
Penyedia harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut :
1. Perusahaan OAP (dibuktikan dengan Akta Kelahiran, Kartu
Keluarga, KTP dan Keterangan dari Kepala Suku).
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk
Berusaha di kenakan dengan kode KBLI 41019 Konstruksi
Gedung Lainnya
3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) / Sertifikat Standar berbasis resiko di
kenakan dengan kode KBLI 41019 Konstruksi Gedung
Lainnya.
4. Memiliki Sertifikat badan usaha (SBU) dengan Klasifikasi/Sub
Klasifikasi BG009 Konstruksi Gedung Lainnya.
5. Memiliki kualifikasi Usaha Kecil
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak
tahunan/SPT tahun pajak 2022
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan)
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaanya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan
atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara
9. dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang
dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi
Kualifikasi Usaha Kecil).
7. Nama dan Organisasi
Pejabat Pembuat
PPK : JAFAR WERFETE, S.Sos, MM
Komitmen
Nip : 19730705 200605 1 001
Satuan Kerja : Dinas Kesbudayaan dan Priwisata
Kabupaten Kaimana
DATA PENUNJANG2
1. Data Dasar • Data-data dokumen kontrak sesuai dengan penyedia Barang/Jasa
yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan
• Data Lokasi
• Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang
digunakan
• Gambar Perencanaan (DED)
• Data penunjang lainnya
Mengacu pada standarisasi konstruksi bangunan dari Dirjen Cipta
2. Standar Teknis /
Karya Meliputi:
Spesifikasi Teknis
1) Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
2) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
No Jumlah Status
Jenis Peralatan Kapasitas
Peralatan Kepemilikan
Concrete
1. 120 Ltr 1 bh Sewa/Milik
Mixer/Molen
Profil Tank/Tandon
2. 2200 Ltr 1 bh Sewa/Milik
Air
Genset
3. 3 KVA 1 bh Sewa/Milik
3) Ketentuan penggunaan tenaga ahli & tenaga kerja;
No Jumlah
Jabatan Spesifikasi Pengalaman
Orang
Petugas K3 S1-
1. 0 Tahun 1 Orang
Kontruksi Teknik
Arsitek/Sipil,
memiliki
KTP,IJASAH
dan NPWP
SMU/SMK,
Pelaksana Minimal
2. 1 Tahun 2 Orang
Lapangan Memiliki KTP,
IJASAH, NPWP
dan SKT
Pelaksana Bangunan
Gedung
• Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan : agar
menggambarkan alur pekerjaan yang benar, terpola
dalam Rencana Alur kerja (NWP).
• Ketentuan gambar kerja : (Gambar Terlampir)
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
: Termin berdasarkan realisasi kemajuan Bobot Fisik setiap
tahap.
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan
Harian, Mingguan, dan Bulanan, menyertakan Back Up ;
berupa data Opname, gambar terlaksana dan foto setiap
kegiatan atau diisyaratkan lain oleh PPK.
• Ketentuan penyerahan dokumen dalam bentuk Hard copy dan
Soft copy (flash disk)
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan kerja) : dalam pelaksanaan
pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan Alat Pelindung
Diri (APD), seluruh tenaga kerja/pekerja agar
diasuransikan/dijaminkan keselamatanya pada Asuransi
Penjamin Keselamatan Kerja.
• Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan
menyelamatkan aset-aset Negara yang peruntukanya atau
sifatnya untuk kepentingan umum.
3. Referensi Hukum
a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat;
c) Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
d) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
RUANG LINGKUP3
Tahun Anggaran 2023
1. Lingkup
Pekerjaan
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN PONDASI
III PEKERJAAN STRUKTUR BETON
IV PEKERJAAN DINDING
V PEKERJAAN KUDA - KUDA DAN ATAP
VI PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
VII PEKERJAAN AKHIR
2. Penunjang yang
Ruang Rapat dan Lokasi Pekerjaan
disediakan Oleh
PA/KPA/PPK
3. Jangka Waktu
1. Waktu Pelaksanaan : 40 hari Kalender
Penyelesaian
2. Waktu Pemeliharaan : 180 Hari Kalender.
Pekerjaan
BAB I RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
SYARAT-SYARAT UMUM
A. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam
buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana atau Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
B. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
C. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
D. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
(Arsitektur, Struktur dan ME) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan
yang terjadi akibat keadaan di lokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan dilokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepRenENgeCtAaNhAua KnE RKJoAn DsAuNlt an
Pengawas. SYARAT - SYARAT
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Pengawasan Direksi setiap saat
sampai dengan serah terima
kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan di
dokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
E. Gambar-Gambar Pelaksanaan & Contoh-Contoh
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau sub Kontraktor,
supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Pengawas untuk menilai dahulu.
3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
4) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar
atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5) Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
6) Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
7) Persetujuan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
8) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
9) Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim kepada
Konsultan Pengawasan dalam dua salinan, KonsRuElNtaCnA NPAe KnEgRaJwA aDsA Na kan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda yang "TeSlaYhA RADTi p- eSrYiAkRsaA TT anpa
Perubahan" atau "Telah Diperiksa Dengan Perubahan" atau "Ditolak".
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10) Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
sama seperti butir diatas.
11) Contoh-contoh ( Mock Up ) yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus
dikirim oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawasan.
12) Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan
Kontraktor.
F. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
G. Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu jenis
bahan / komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan.
H. Contoh-Contoh
1) Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh- contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya.
2) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan
Manajemen Konstruksi.
RENCANA KERJA DAN
3) Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dSeYnAgRaAnT t -a SnYdAaR bAuTk ti /
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang / material-
material tersebut.
4) Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing dan sample, yang
dianggap perlu oleh Perencana / Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan
Perencana / Pengawas.
I. Subtitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang berstandar SNI, disertai
data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana
sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya
katalog dan selanjutnya menguraikan data-data yang menunjukan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik /
Perencana / Konsultan Pengawas.
J. Material Dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.
Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja
sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
K. Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau
yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala "Claim" atau
tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
L. Koordinasi Pekerjaan RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan / Pengawas.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari
Pengawas.
3) Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
3) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau
dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
M. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan
1) Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2) Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas.
Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi
Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN
5) Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama : SYARAT - SYARAT
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
Tindakan pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
akan dating kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi)
ketentuan Undang-Undang yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan,
Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama, yang mudah dicapai.
6) Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu sebagainya Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
N. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (owner) terhadap semua "claim" atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang digunakan dalam proyek ini.
O. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
P. Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan
1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
yang ada di dalam SNI (Standard Nasional lndonesia).
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula.
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja ( SPK)
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
i. Kontrak / Surat Perjanjian Kontraktoran
Q. Shop Drawing RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
1) Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Pengawas.
2) Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis,
dan hal-hal lain yang diperlukan.
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing
fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi
baja.
4) Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas
persetujuan Pengawas.
5) Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus
selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang
baut tersebut.
6) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus
dilakukan atas biaya Kontraktor.
7) Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Pengawas/ Perencana.
8) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing"
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan.
Untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari.
Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.
BAB II RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Pembersihan Tapak Proyek
1) Area terbangun terlebih dahulu harus dibersihkan dari sampah, barang tidak
terpakai dan bekas bongkaran
2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih
dan aman dari pegawai dan masyarakat
3) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus
dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk di timbun di luar
pagar meskipun untuk sementara
4) Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti jaringan listrik / pipa-pipa-
pipa, rabat beton dan lain-lain yang masih ada menurut penilaian Konsultan
Pengawas jika dibiarkan ditempat akan mengganggu pekerjaan tapak, dan lain-
lain harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak. Semua biaya pembongkaran
sisa-sisa tersebut di atas adalah persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas
/Pengawas (Bongkaran di pakai kembali)
5) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Kontraktor harus menerapkan standar Protokol Tatalaksana COVID 19
b. Kontraktor harus menerapkan standar K3 dalam pelaksanaan baik
persiapan, maupun pelaksanaan konstruksi bangunan
c. Mengikuti program Jaminan Keselamatan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
d. Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui
kerjasama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan
rumah sakit.
e. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :
• Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
• Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek
untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
dilihat dari segi K3.
• Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
laporan safety patrol maupun safety supervisor.
f. Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari :
• Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
• Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
• Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
• Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
g. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengaRnE pNeClaAkNsAa nKaEaRnJA p DekAeNr jaan
ini, maka Kontraktor diwajibkan segera mengambiSlY sAeRgAaTla - tSinYAdaRkAaTn guna
kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian
tersebut kepada instansi dan departement yang bersangkutan/berwenang
(dalam hal ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan
mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
h. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan
pertolongan pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat
pekerjaan.
i. Secara garis besar alat-alat pelindung anggota badan yang wajib
disediakan dilapangan adalah meliputi :
• Pakaian kerja.
• Pelindung tangan, berupa sarung tangan dan sejenisnya :
• Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung bnda tajam
dan melindungi tangan dari terpotong.
• Leather gloves, melindungi tangan dari permukan yang kasar.
• Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan
kimia beracun.
• Padded doth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam,
bergelombang dan kotor.
• Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api.
• Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan
kuman.
j. Pelindung kaki, sepatu boot dengan jenis yang sesuai dengan
kondisi di lapangan.
k. Pelindung kepala, wajib menggunakan topi/helm proyek.
l. Pelindung mata, kaca mata safety yang sesuai pada konsisi masing-
masing pekerjaan.
m. Pelindung wajah, seperti helm pengelas yang wajib digunakan saat
pelaksanaan pekerjaan las.
n. Pelindung bahaya jatuh. Pelaksanaan pekerjaan dengan fungsi ketinggian
wajib menggunakan pakaian penahan bahaya jatuh. Pakaian ini juga
dilengkapi dengan tali kaitan lentur dan tempat penyangkut kaitan yang
mampu menahan beban minimal 500 kg.
B. Pengukuran Tapak Kembali
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
ruangan, letak batas-batas ruang dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya
2) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada perencana / pengawas untuk
dimintakan keputusannya
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpas/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan
4) Kontraktor harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepetingan pemeriksaan perencana/peRnEgNaCwANasA s KeElaRmJAa D AN
pelaksanaan proyek SYARAT - SYARAT
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
perencana/pengawas
6) Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor
C. Papan dasar Pelaksanaan (BOUWPLANK)
1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau, tertancap di tanah
sehingga tidak bias digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2m
satu sama lain
2) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh perencana/pengawas
3) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, kontraktor harus
melaporkan kepada perencana/pengawas
4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
D. Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik untuk Bekerja
1) Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan perencana/pengawas
2) Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
kurangnya (minimum) 20 Kva
3) Penggunaan disel untuk pembangkit listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan
4) Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban kontraktor
BAB III RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL I
PEKERJAAN PONDASI
1.1 PERSYARATAN –PERSYARATAN UMUM
• Kecuali ditentukan lain semua pekerjaan pada bab ini, seperti terlihat atau
terperinci harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari kontrak
dokumen.
• Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi pondasi
plat menerus dilapangan sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan
demobilisasi alat.
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan yang berhubungan :
Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas yang berkepentingan
untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan diproyek, tempat penumpukan
tulangan untuk plat setempat, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap
fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti pipa air, kabel telpon, kabel listrik,
pipa gas, saluran-saluran umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang
berada dilokasi proyek maupun dilokasi yang bersebelahan dengan proyek
• Pekerjaan yang termasuk :
Pekerjaan Pondasi Plat Menerus ini harus terdiri dari hal-hal berikut :
1. Pekerjaan penggalian dengan alat-alat yang sesuai untuk itu
2. Pembuangan tanah sisa galian.
1.3 JAMINAN MUTU
• Standar-standar
Semua bahan-bahan dan pengerjaan harus sesuai dengan standar-standar
berikut :
1. SNI 2847:2013 : Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Bertulang
Untuk Bangunan Gedung
2. SNI 1727:2013 : Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan
Gedung dan Stuktur Lain
3. ACI 318-08 : American Concrete Institute Building Code
RENCANA KERJA DAN
• Jaminan pekerja : SYARAT - SYARAT
1. Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja
dan pengawas yang berpengalaman dalam pembuatan plat menerus.
2. Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Engineer
untuk menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat dalam
pekerjaan ini berpengalaman untuk pekerjaan demikian.
• Persyaratan lapangan :
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk memasang plat setempat dengan
ukuran dan detail seperti disyaratkan pada posisi seperti dinyatakan
pada gambar denah lokasi plat setempat, seperti yang telah disetujui
oleh Engineer
Kontraktor harus didukung oleh team supervisi yang dapat
dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan peralatan yang
presisi dan sedikitnya dua orang memeriksa kelurusan dari setiap
tiang pedestal/kolom.
2. Plat Setempat harus dipasang sesuai dengan gambar atau sesuai
dengan petunjuk “pengawas yang ditunjuk”
3. Urutan pemasangan Plat Setempat dalam satu kelompok harus
sesuai dengan petunjuk „pengawas yang ditunjuk‟
4. Besi tulangan yang cacat atau ditolak menjadi tanggung jawab
Kontraktor
dan harus disingkirkan dari proyek
1.4 BAHAN-BAHAN/PRODUKSI
3.1 Spesifikasi poer
Mutu beton = (K300) fc'= 25 Mpa, slump (12 ± 2) cm, w/c = 0.58
Ukuran = P. 257 cm, L.136 cm, T. 50 cm
Mutu baja tulangan = d < 12 mm fy = 240 Mpa (polos)
3.2 Bahan-bahan lain yang harus disediakan
Penggunaan bahan-bahan khusus :
Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dalam penggunaan bahan
khusus seperti bahan tambahan, perlengkapan las, pencegah karat dan semua
bahan lain yang tidak disyaratkan disini.
Percobaan-percobaan ataupun biaya tambah lainnya sehubungan dengan
pemakaian dari bahan-bahan tersebut diatas adalah sepenuhnya tanggung jawab
Kontraktor
1.5 PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
1. Kontraktor harus mengukur kembali posisi titik-titik pondasi dan kolom
apabila ada perbedaan dengan gambar rencana, maka harus segera
dikonsultasikan dengan Perencana/Konsultan Pengawas
2. Jika pada waktu pengeboran didapati berkas-berkas saluran, septic tank, dan
berkas-berkas konstruksi lain, maka konstruksi tersebut harus dibongkar,
kemudian bekas lubangnya diisi dengan tanah yang dipadatkan, atau bahan
lain yang disetujui direksi.
3. Dasar pondasi harus masuk ke dalam tanah keras(qc > 150 kg/cm²)
sedikitnya sebesar diameter pondasi
4. Ketentuan mengenai tanah keras tsb. dapat mengacu pada hasil
penyelidikan tanah, dan jenis tanah yang diperoleh dari pengeboran
5. Dalam segala hal, dasar pondasi harus benar-benar besih dari lumpur sisa
galian atau pengeboran. Pembersihan lumpur sisa galian ini dilakukan baik
pada saat pengeboran maupun pada saat pengecoran
6. Dinding lubang bor harus dijaga agar tidak runtuh, apabila perlu harus
dipergunakan casing untuk sepanjang lubang
7. Dalam segala hal, didekat permukaan lubang harus di pasang casing untuk
mencegah runtuhnya, tanah permukaan akibat beban pada saat pelaksanaan.
Panjang casing ini disesuikan dengan kebutuhan dan atas persetujuan direksi
1.6 PENGECORAN PLAT SETEMPAT
1. Slump beton harus sedemikian rupa sehingga, memudahkan
pengecoran, dan untuk setiap kali mencampur beton harus dilakukan
dua kali pengujian slump
2. Pemasangan tulangan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu tanah.
PASAL II RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
PEKERJAAN FOOT PLATE,
SLOOF, KOLOM, BALOK DAN PELAT
2.1 PEKERJAAN BETON
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar. Konstruksi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari Arsitek dalam uraian
syarat-syarat pelaksanaan
B. Pedoman Pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka
sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a) SNI 1727:2013 tentang Beban Minimun untuk Perancangan Bangunan
Gedung dan Struktur Lain.
b) SNI 2847:2013 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung
c) SNI 1726:2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
d) SNI 03-6816-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
e) SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton
f) Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
g) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) NI-3
h) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 (NI-5)
i) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
j) Pentujuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan Direksi/Konsultan Pengawas
k) SII 0013-81 “Mutu dan Cara Uji Semen Portland
l) SII 0052-80 “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”
m) SII 0784-83 “Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton”
n) SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
o) SNI 03-1974-1990 tentang Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
p) SNI 03-2834-200 tentang Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran
Beton Normal
q) SNI 8140:206 tentang Persyaratan Beton Strukturan untuk Rumah
Tinggal
C. Peraturan yang diperlukan supaya disediakan KonRtrEaNkCtAoNr Ad KilEaRpJaAn DgAaNn
(site) SYARAT - SYARAT
a) Keahlian dan Pertukangan
b) Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton
sesuai dengan kententuan-ketentuan yang di syaratkan, termasuk
kekuatan toleransi dan penyelesaiannya
c) Khususnya untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung
diatas tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan
mutu minimal K-100. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli
atau tukang-tukang yang berpengalaman dan mengerti benar akan
pekerjaannya
d) Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang
sebanding dengan standar yang umum berlaku. Apabila Direksi
Pengawas memandang perlu. Kontraktor dapat meminta nasihat-nasihat
dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi Pengawas atas beban Kontraktor
Sebelum pekerjaan dilapangan dimulai, kontraktor harus menyiapkan gambar-
gambar kerja yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran dan detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk
pekerjaan beton
E. Bahan-Bahan
a) Portland cement :
• Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 atau type-I menurut
ASTM dan memenuhi S.400 menurut standard Portland cement yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia serta memenuhi persyaratan
SII 0013-16, atau ber
SNI
• Untuk pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah,
dimana air tanah mengandung kadar sulfat lebih dari 300 ppm, maka
harus digunakan semen khusus yang memiliki ketahanan terhadap
sulfat (semen type V)
• Merek yang di pilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan
kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
Pertimbangan Direksi Pengawas hanya dapat dilakukan dalam keadaan
tidak adanya persediaan dipasaran dari merek yang telah dipilih.
Usulan merek lain tersebut harus disertai dengan data-data teknis yang
menunjukan bahwa mutu semen tersebut adalah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas
b) Agregat
• Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971. Agregat
kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya daRnE pNaCdAaNt A(t iKdEaRkJ Ap oDrAoNu s).
Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihSiY dAaRrAi T4 -% S YbAeRrAatT
• Dimensi maksimum dari anggregat kasar tidak lebih dari 2,5cm dan
tidak lebih dari seperempat dimesi beton yang terkecil dari bagian
konstruksi yang bersangkutan
• Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih tajam dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya
c) Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Direksi
Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
d) Aditive/admixture
• Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencapur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat
tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture.
• Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas
mengenai hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan
memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan
keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi,
jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko
dan keterangan- keterangan lain yang dianggap perlu.
• Penggunaan bahan-bahan additive dalam pencampuran beton harus
sudah ditentukan dalam mix disign.
• Bahan additive hanya dipergunakan dengan tujuan untuk
mempercepat proses pengeringan.
• Pekerjaan berton bertulang ini juga harus disesuaikan dengan
P.B.I.1971.
e) Penyimpanan
• Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus
sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
• Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera
setelah diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung
dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dRaEnN ClAanNtAa iK EyRaJnAg D bAeNb as
dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan SfYrAesRhA T( b- eSlYuAmRA mT ulai
mengeras).
• Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing
lainnya (misalnya minyak dan lain-lain).
• Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah
menurut jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton untuk
menghindari tercampurnya dengan tanah.
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan
memeberikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas “Certificate Test”
dari bahan-bahan besi dan Portland Cement dari produsen/pabrik.
F. Kualitas Beton
a) Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah f‟c
19,3 Mpa kuat tekan beton untuk benda uji silinder diameter 150 mm,
tinggi 300 mm pada usia 28 hari. Dengan jumlah semen minimal 350
kg/m3 beton. Mutu beton K.100 digunakan pada umumnya untuk lantai
dasar pilecap/poer.
b) Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mix
dilaboratorium yang ditunjuk oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
c) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
ketentuan yang disebut dalam pasal 4.7 dan 4.9 dari P.B.I.1971
mengingat bahwa W/C factor yang sesuai disini adalah sekitar 0.52 -
0.55 maka pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan
menurut pasal 4.9.
ayat 3 P.B.I. 1971 tanpa menggunakan penggetar. Pada masa-masa
pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3
beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama.
Bisa juga dibuat benda uji untuk setiap beton struktur yang dipakai
seperti Beton Pondasi Strous, Beton Poer, Sloof, Kolom lantai 1 dan
lantai 2, Balok, Plat Lantai dan Tangga yang masing masing tergantung
pada kebutuhan. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara
yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan
d) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi Pengawas dan laporan
tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis
tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan
laboratorium harus dengan persetujuan Direksi Pengawas.
e) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 7,5cm dan
maksimum 10 cm, cara pengujian slump adalah seRbEaNgCaAiN bAe rKiEkRuJtA : DAN
Contoh : beton diambil tepat sebelum dituangkan keSdYaAlaRmAT c -e StaYkAaRnA Tb eton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu
yang rata atau plat beton. Cetakan disi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter
16 mm panjang 30cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dau lapisan berikutnya.
Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai
slumpnya).
f) Pengujian kubus/silinder percobaan harus dilakukan dilaboratorium
yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
g) Perawatan benda uji tersebut adalah dalam pasir bawah tapi tidak
tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka
yang terlindung dari sinar matahari langsung.
h) Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan silinder percobaan
untuk umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh
kurang dari 65% kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat
tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta,
maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti
yang ditetapkan dalam P.B.I.1971 / SNI 2847:2013 dengan tidak
menambah beban biaya bagi pemberi tugas.
i) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.
j) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan
komponen-komponen beton.
k) Harus digunakan vibrator/drill untuk pemadatan beton.
l) Harus menggunakan mesin trowel untuk merapikan lantai plat beton
m) Penggunaan Beton Ready Mix dapat diijinkan, dengan catatan :
• Prosedur persetujuan adukan beton ready mix tiap mutu beton
tidak berbeda bila beton dilaksanakan sendiri oleh Kontraktor.
• Kontraktor bertanggung jawab penuh, atas kualitas beton ready
mix sesuai dengan syarat-syarat dalam spesifikasi ini.
• Dalam hal penggunaan truck mixer, penambahan air tidak dapat
dilakukan setelah kendaraan tiba di lapangan, dan beton yang
dihasilkan harus mempunyai tingkat kualitas yang sama seperti
adukan beton yang dihasilkan di lapangan.
• Tidak ada tambahan biaya untuk Kontraktor uRnEtNuCkA mNAe mKEaRkJaAi DbeAtNo n
ready mix. SYARAT - SYARAT
G. Siar-siar Pelaksanaan
• Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang
tidak ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti pasal 5.8. dan 6.5.
dari P.B.I. 1971.
• Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat
sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus
disetujui oleh Direksi Pengawas.
H. Perawatan
a) Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat.
b) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan
c) Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran
I. Perbaikan Permukaan Beton
a) Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, kropos dengan cara
grouting setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas.
Bahan grouting yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi Pengawas.
b) Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Pengawas, maka
harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban
biaya Kontraktor
c) Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak, ada gelembung udara, kropos, berlubang, tonjolan dan yang
lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
J. Penyambungan Beton dan Water Stop
a) Setiap penyambungan beton, permukaan harus dibersihkan/dikasarkan
dan diberi bahan bonding agent seperti: EMAGG atau sejenis yang dapat
menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan yang baru
b) Tempat-tempat penyambungan pengecoran yang terletak dibawah
permukaan tanah atau tempat-tempat yang berhubungan dengan
genangan air hujan/air kotor harus diberi PVC water stop LWG (9") dan
dipasang sesuai dengan petunjukR ENCANKAO KENRSJAU DLATNA N
PENGAWAS/produsen. SYARAT - SYARAT
K. Contruction joint (Sambungan Beton)
a) Rencana atau schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk
penyelesaian satu struktur secara menyeluruh.
b) Dalam schedule tersebut KONSULTAN PENGAWAS/perencana akan
memberikan persetujuan dimana letak construction joints tersebut
c) Dalam keadaan mendesak KONSULTAN PENGAWAS/perencana
dapat merubah letak construction joints.
d) Permukaan construction joints harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang
padat dengan menyemprotkan air pada permukaan beton, sesudah 2 jam
tapi kurang dari 4 jam sejak beton dituang.
e) Bila pada sambungan beton/coran timbul retak atau bocor, perbaikan
dilakukan dengan CONCRESIVE SGB Process.
L. Bagian yang tertanam dalam beton
Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang.
2.2 BAJA TULANGAN
A. Baja Tulangan/Besi Beton
a) Besi beton harus bebas dari karat, sisik da lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi lekatnya pada beton. Memenuhi syarat SNI 2052:2017.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis BJTP.
24 untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm dan besi dari
jenis BJTD.40 untuk diameter lebih besar dengan 12 mm, (Kontraktor
harus menunjukkan hasil test laboratorium untuk masing-masing
diameter tulangan). Semua besi beton harus memenuhi Standar
Nasional Indonesia ( SNI ).
b) Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan
untuk mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangan-
tulangan pada tempatnya. Besi tulangan harus terpasang dengan kokoh
sehingga tidak terjadi pergerakan/pergeseran pada saat pengecoran,
ukuran, bentuk dan posisi spacer harus memperoleh persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
B. Penggantian Besi
a) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka :
• Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini
diberitahukan pada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.
• Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
• Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka
perubahan tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan
tertulis dari
Perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut
diatas adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor
c) Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan
:
• Harus ada persetujuan dari Direksi Pengawas
• Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini
yang dimaksudkan adalah jumlah luas). Khusus untuk balok induk,
jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih
besar jauh dari pembesian aslinya
d) Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi Variasi dalam berat Toreransi diameter (atau
jarak antara dua yang diperbolehkan permukaan yang berlawanan)
dibawah 10 mm
+/- 7% +/- 0.4 mm
10 mm sampai 16 mm
(tapi tidak termasuk diameter 16
+/- 5% +/- 0.4 mm
mm)
16 mm sampai 28 mm
(tapi tidak termasuk diameter
+/- 4% +/- 0.5 mm
28 mm)
RENCANA KERJA DAN
+/- 2%
28 mm sampai dengan 32 mm SYARAT - SYARAT
+/- 0.6 mm
2.3 PEKERJAAN ACUAN DAN PERANCAH
A. Type
a) Acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata
diplester atau kayu/multiplex. Lain-lain jenis bahan yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas
terlebih dahulu
b) Sebelum mulai pekerjaan Kontraktor berkewajiban memeriksa gambar
arsitek dan bila terdapat perbedaan bentuk antara gambar arsitek dengan
gambar struktur, maka Kontraktor harus melaporkan hal ini pada Direksi
Pengawas untuk menentukan gambar yang harus diikuti
B. Perencanaan Acuan :
a) Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang dapat mempengaruhi bentuk maupun kekuatan struktur dan
cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai
dengan jalannya pengecoran beton. Beton acuan harus diberi penguat
datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama
pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk
mencegah kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage).
Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
rupa sehingga kemungkinan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Penyusunan acuan
harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan
b) Kekuatan penyanggah, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang
tepat dari pada acuan adalah merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan
d) Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran.
Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air
pembasahan tersebut pada sisi bawah
e) Penggunaan kertas semen untuk penyumbat pada sambungan acuan tidak
diperkenankan. Terutama pada sambungan pengecoran kolom
f) Setelah pekerjaan di atas selesai dan siap untuk pengecoran, harus
diperoleh persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas untuk dapat
melangkah kepekerjaan selanjutnya
RENCANA KERJA DAN
g) Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncSaYnAaRkAaTn - uSnYtAuRkA Td apat
menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan seperti
pada
“Recommended Practice for Concrete formwork” (ACI.347-68) dan
peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain peraturan dikontrol
terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
C. Pembongkaran Cetakan/Acuan
a) Pembongkaran acuan harus dengan cara-cara yang menjamin akan
keamanan struktur, tanpa getaran keras atau kejutan pada beton
b) Acuan hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut telah
mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaan yang bekerja padanya
c) Kecuali ditentukan lain, maka waktu minimum yang dibutuhkan
untuk
pembongkaran acuan/cetakan adalah sebagai berikut :
1. Sisi - sisi kolom pedestal : 3 hari
Tidak diperkenankan mempergunakan kembali hasil pembongkaran
begesting yang telah lapuk.
d) Kecuali ditentukan lain, maka waktu minimum yang dibutuhkan sebelum
dibebani dengan beban-beban luar (kecuali berat sendiri) adalah 21 hari
pada kolom pedestal.
D. Alternatif Acuan :
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai,
dengan melampirkan brosur acuan tersebut untuk mendapat persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
PASAL III RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
PEKERJAAN TANAH
3.1 PEKERJAAN TANAH
A. PEKERJAAN GALIAN
a) Lingkup Pekerjaan
• Penyediaan tenaga kerja, peralatan, fasilitas pelaksanaan dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan tanah yang sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi
• Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau
pembuangan tanah, batu-batuan atau material lain yang tidak berguna
dari tempat proyek, pembuangan lapisan tanah atas (top soil),
pembuangan bekas- bekas longsoran, yang kesemuanya disesuaikan
dengan spesifikasi ini
b) Prosedur Penggalian
• Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput
harus dibersihkan dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil) bekas-bekas
pohon, akar-akar, batu-batuan, atau bahan – bahan lain
• Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang
ketempat yang sudah disetujui oleh Pengawas, atas biaya
Kontraktor.
• Selama proses penggalian, lapangan harus di jaga agar selalu
mendapatkan sistem drainage yang baik
• Penggunaan mesin untuk penggalian di perbolehkan, kecuali untuk
tempat-tempat di mana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat
merusak benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-bangunan
ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam hal ini metode
pekerjaan dengan tangan yang harusdilaksanakan
• Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup
untuk bagian-bagian pekerjaan diatas maupun di bawah tanah,
drainage, saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang
dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan lapangan. Semua biaya yang
ditimbulkan menjadi tanggung jawab kontraktor
• Kemiringan galian harus dibuat seminimal mungkin dengan
perbandingan 1 (satu) horisontal dengan 1 (satu) vertikal, kecuali
diperlihatkan lain dalam gambar
• Penggalian dibagi hanya dalam satu macam/jenRiEsN yCaAiNtuA g KaElRiaJnA tDaAnNah
keras SYARAT - SYARAT
• Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor harus
memberitahukan Pengawas, sehingga penampang, peil dan
pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah belum terganggu
• Galian untuk pondasi foot plat (pelat setempat), balok sloof atau
konstruksi lainnya harus digali sampai pada batas-batas kemiringan
dan peil yang tercantum pada gambar rencana atau atas petunjuk
Pengawas. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar
penempatan konstruksi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar
rencana, dapat dengan mudah dikerjakan. Pengawas dapat
menentukan perubahan dimensi atau peil dari dasar galian bila
dipandang perlu. Sesudah galian selesai dilaksanakan, Kontraktor
harus memberitahukan kepada Pengawas
c) Pengukuran dan Pembayaran
• Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang
melintang yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang
diukur untuk pembayaran.
• Dasar perhitungan volume galian haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan
gambar pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi
yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metoda
luas ujung rata-rata menggunakan penampang melintang pekerjaan
dengan jarak tidak lebih dari 25 meter
• Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma
yang dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut :
a. Bidang atas adalah bidang horizontal seluas bidang dasar
pondasi yang melalui titik terendah dari terrain tanah asli.
Diatas bidang horizontal ini galian tanah diperhitungkan
sebagai galian tanah biasa
b. Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi
c. Bidang tegak adalah bidang vertical keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama
pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh
atau karena sebab-sebab lain
• Kuantitas galian yang diuukur menurut ketentuan di atas, akan
dibayar menurut satuan pengukuran pekerjaan galian tanah
biasa, dengan satuan m3
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
B. PEKERJAAN PENGURUGAN/TIMBUNAN
a) Lingkup Pekerjaan
• Penyediaan tenaga kerja, bahan urugan, fasilitas pelaksanaan dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan timbunan batu dan tanah, timbunan pasir urug dan
timbunan sirtu yang sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
• Pekerjaan timbunan batu dan tanah, timbunan pasir urug dan
timbunan sirtu meliputi pekerjaan penggalian, pengangkutan,
penghamparan dan pemadatan yang kesemuanya disesuaikan dengan
spesifikasi ini.
b) Bahan Timbunan
• Bahan timbunan yang dipakai adalah. Tanah Taman yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan timbunan.
• Lokasi sumber jenis bahan timbunan tersebut diatas harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas. Tanah bekas galian
pada umumnya tidak boleh di pakai lagi untuk bahan timbunan,
kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan
timbunan dan mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas
• Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk
menjamin penyediaan bahan urugan yang bias mencukupi kebutuhan
seluruh proyek
• Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas, baik mengenai kwalitas bahan maupun sumber bahan itu
sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan
• Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran
sampah dan lain-lain tidak boleh dipergunakan untuk timbunan.
Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan harus ditempatkan
pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Direksi
Pengawas
• Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan
tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh
Kontraktor atas biaya sendiri
c) Penghamparan dan Pemadatan Timbunan
• Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan
dikeruk, sebelum pekerjaan penimbunan dimulai. Pada saat
pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
RENCANA KERJA DAN
• Penghamparan timbunan tanah harus dilakukan lSaYpAisR AdTe m- SiY lAaRpAisT
dengan ketebalan tiap lapisan 20 (dua puluh) cm
• Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan
pemadatan bahan-bahan timbunan dan juga memperbaiki
kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup
• Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
tiap lapisan maksimum 20 (dua puluh) cm dan dipadatkan sampai
mencapai paling sedikit 95% (Modified Proctor) dari kepadatan
kering maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO- T99
• Tidak boleh dilakukan penimbunan atau pemadatan selama hujan
deras. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh
air, Kontraktor harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk
mengeringkan sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan
kembali
BAB IV RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam, gambar dengan hasil
yang baik dan rapi
1.2 STANDARD
1) Batu bata harus memenuhi NI-10
2) Semen Portland harus memenuhi NI-8
3) Semen Mortar harus memenuhi SNI 6882:2014
4) Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9
1.3 BAHAN/PRODUK
Semua bata harus baru dan bermutu paling baik. Bata-bata itu harus keras utuh
dan diproses dengan baik, sama ukurannya, kuat, lurus dan tajam sudut-
sudutnya atau yang ditentukan oleh Direksi atau disesuaikan yang ada di pasar
local
• Bata merah lokal kualitas 1 utk pasangan 1 bata dan pagar ½ bata.
• Bata merah pres ex. Tuban Duta utk pasangan ½ bata Gapura & pagar.
• Semen Mortar MU
• Pasangan bata merah komposisi 1 PC : 5 PS.
1.4 PELAKSANAAN
1) Pasangan bata, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5 pasir
pasang.
2) Pasangan Bata merah pres ex. Tuban menggunakan semen Mortar MU.
3) Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding
didaerah basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding
yang pada gambar menggunakan simbol aduk trassram / kedap air
digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 pc : 2 pasir pasang.
4) Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
5) Setelah bata terpasang dengan aduk, nad / siar-siar harus dikerok sedalam
1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
RENCANA KERJA DAN
6) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dSiYbAaRsaAhTi - d SeYnAgRaAnT air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
7) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
8) Bidang dinding % batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm,
dengan tulangan pokok diameter 10 mm, beuge/ diameter 6 mm jarak 20
cm.
9) Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah / steiger sama sekali
tidak diperkenankan.
10) Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
11) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari
5%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
PASAL II
PEKERJAAN ATAP
2.1 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur
atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk
segitiga yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom
chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten)
langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran
jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokaRsiE NprCoAyNeAk KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
a. Pemasangan penutup atap
b. Pemasangan kap finishing atap
c. Talang selain jurai dalam
d. Asesoris atap
2. Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
a. Properti makanikal baja (Steel mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum : 550 Mpa
• Tegangan Maksimum : 550 Mpa
• Modulus Elastisitas : 200.000 Mpa
• Modulus geser : 80.000 Mpa
b. Lapisan anti karat:
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating):
2) Galvanised (Z220)
- Pelapisan : Galvanised
- Jenis : Hot-dip zinc
- Kelas : Z22
- katebalan pelapisan : 220 gr/m2
- komposisi : 95% zinc, 5% bahan campuran
c. Geometri profil rangka atap RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
Produk baja ringan yang dipakai merk PRYDA, GIGA STEEL atau produk
lain yang sekualitas
b. Rangka Atap
Chord Web web
95Z08,95Z10 & 74Z08 65C08 75W08 & 75W10
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah
i. 95Z08 profil Z tinggi 95 mm dan tebal 0,8 mm untuk rangka batang utama (top
chord dan bottom chord)
ii. 95Z10 profil Z tinggi 95 mm dan tebal 1,0 mm untuk rangka batang utama (top
chord dan bottom chord)
iii. 74Z08 profil Z tinggi 95 mm dan tebal 0,8 mm untuk rangka batang utama (top
chord dan bottom chord)
iv. 65C08 profil C tinggi 65 mm dan tebal 0,8 mm untuk rangka batang pengisi
(web)
v. 75W08 profil W tinggi 75 mm dan tebal 0,8 mm untuk rangka batang pengisi
(web)
vi . 75W10 profil W tinggi 75 mm dan tebal 1,0 mm untuk rangka batang pengisi
(web)
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
• Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah:
35B50 profil U tinggi profil 35mm dan tebal 0,5 mm
• Multigrip (MG)
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
- Galvabond : Z275
- Yield Strength : 250 MPa
- Design Tensile Strength : 150 MPa
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
• Brace System (bracing)
i. BOTTOM CHORD BRACING
Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja
ringan.
ii. LATERAL TIE BRACING
Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,sekaligus berfungsi untuk
mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar teknis mengacu
pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
iii.DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN)
Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk
yang sama dan letak berdampingan.
iv. STRAP BRACE (PITA BAJA)
Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-kuda baja ringan
apabila bentang sudah melebihi 12 m.
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
• Talang Jurai Dalam (Valley Gutter)
Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam
harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan.
Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar
dibawah.
• Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan
Dengan alur 4,80 mm
Tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KNRE NCANA KERJA DAN
Gaya aksial 8,60 KN SYARAT - SYARAT
Gaya Torsi 6,90 KN
3. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib melampirkan
i. Surat dukungan produsen baja ringan
ii. Brosur asli
iii. Surat keterangan bersetempel asli dari Laboratorium Struktur dan
Bahan bangunan tentang hasil pengujian kuat tarik bahan baja
ringan minimal G550 Mpa. berdasarkan JIS 2201, minimal tiga
benda uji dan hasil uji ditujukan khusus untuk
Kegiatan………………….. ( sesuai Dokumen Lelang )
iv. Sertifikasi tukang dari pabrikan.
b. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) seperti pada pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat
sambung pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen
dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjRaEmNiCnA NkeAa KkEuRrJaAs iDaAn Nh asil
SYARAT - SYARAT
perakitan (prefabrikasi)
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan
yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver
yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
e. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi
rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem
rangka atap.
f. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan
kuda-kuda.
j. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng
tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
5. Jaminan Struktural
a. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-
kuda, pengaku-pengaku dan reng. Bentuk jaminan struktur harus diwujudkan dalam
bentuk Surat Garansi dari Fabrikator dan berlaku paling tidak 10 (sepuluh) tahun dari
masa serah terima bangunan.
b. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New
Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead
and live loads Combination (Australian Standard 1170R.1E NCPAaNrtA K1E)R JA& D A“NW ind
SYARAT - SYARAT
load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
PASAL III
PEKERJAAN PENGECATAN
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
1) Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
3) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Konsultan Perencana.
3.2 STANDAR PENGERJAAN (MOCK UP)
1) Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang- bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
3.3 CONTOH DAN BAHAN UNTUK PERAWATAN
1) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas
dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Pengawas dan Perencana, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan
mock up seperti tercantum pada 11.2) di atas.
2) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat
yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
3) Pekerjaan Cat Dinding
a) Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bag ian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b) Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Solvent
base, Glossy
c) Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan percampuran (batch number) yang sama.
d) Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan RbENidCaAnNgA dKiEnRdJiAn gD AdNi jaga
terhadap pengotoran-pengotoran. SYARAT - SYARAT
e) Cat Coating : Avian, Propan
f) Cat Wood Stain : Mowilex, Impra
BAB V RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
PASAL I
LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima di
lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan/atau diperlihatkan dalam
gambar. Sebelum serah terima dilakukan seluruh sistem beserta komponen-komponennya
harus lengkap, bekerja dengan baik sesuai dengan unjuk kerja yang diinginkan, dan lulus
dalam pengujiannya.
a. Sistim distribusi daya terdiri dari :
• Panel-panel tegangan rendah
• Instalasi tegangan rendah
• Sistem pentanahan (Grounding)
• Semua material Bantu yang diperlukan supaya peralatan di atas
terpasang dan bekerja dengan baik
b. Sistim penerangan
Sistim penerangan terdiri dari lampu-lampu beserta fixturenya, sakelar, kabel-
kabel dan conduit, serta material bantuannya.
PASAL II
PERATURAN DAN STANDARD
• Semua bahan-bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi standar
negeri asal dan/atau standar internasional yang telah dikenal dan berlaku di
Indonesia. Kontraktor harus membuat daftar barang-barang yang diadakan beserta
dengan standar produksinya
• Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam. spesifikasi ini, instalasi listrik
harus dilaksanakan sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
Indonesia edisi terakhlr (1987).
• Peraturan lain, pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan
Umum, Departemen Perhubungan , Departemen Tenaga Kerja, dan Perum Listrik
Negara harus ditaati selama ada hubungannya dengan pekerjaan ini
• Kontraktor harus memiliki Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja
(SIKA) dari Perum Listrik Negara yang masih berlaku. Kontraktor wajib
menunjukkan dan/atau menyerahkan salinan surat-surat ini bila diminta oleh
Pemberi Tugas, pengawas/atau pihak-pihak yang berwenang lainnya.
PASAL III RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
DOKUMEN DAN INFORMASI
Kontraktor harus menyerahkan dokumen dan informasi yang disebutkan di bawah ini
kepada pengawas sebagai bahan pemeriksaan dan persetujuan, masing-masing sebanyak
3 (tiga) set.
a. Shop Drawings
Gambar-gambar ini menunjukkan dimensi, diagram, uraian dan data
peralatan,material, komponen dan sistem secara lengkap dan terperinci, serta sudah
disesuaikan dengan kondisi lapangan dan slap untuk dilaksanakan
b. Brosur-brosur Teknis
Dokumen ini dicetak oleh pabrik pembuat komponen, peralatan dan material,yang
memperlihatkan dengan tepat mengenal jenis dan kapasitas barang-barang yang
akan diadakan dan dipasang. Dokumen harus asli, bukan fotocopy
c. Metoda Pelaksanaan dan Pengujian
Uraian lengkap dan terperinci mengenai tata cara perakitan, pemasangan dan
pengujian yang akan dilaksanakan, dan disertai cara perlindungan dari kecelakaan,
baik terhadap peralatan maupun personil
d. As-Built Drawing
Garnbar-gambar ini memperlihatkan keseluruhan sistim, peralatan, komponen dan
material sesuai dengan yang terpasang di lapangan
e. Buku Petunjuk Operasi dan Perawatan
Uraian dan instruksi mengenai cara mengoperasikan dan merawat sistim dan
peralatan, termasuk jadwal pemeliharaan dan daftar suku cadang yang diperlukan
dalam perawatan
f. Program Pelatihan
Kontraktor harus membuat program pelatihan (training) untuk operator Pemberi
Tugas, dimana pelaksanaannya diatur oleh pengawas. Program ini terutama berisi
penjelasan dan/atau peragaan materi yang disebutkan dalam buku petunjuk operasi
dan perawatan.
PASAL IV RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
a. Semua bahan./material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan
baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan
b. Kontraktor harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang
disyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya.
Pengawas berhak menolak pengadaan bahan/matenial yang tidak sesual dengan
spesifikasi atau yang sudah disetujui (approved sample)
c. Kontraktor harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang
berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada
saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
PASAL V
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN LISTRIK
A. Kabel Daya Tegangan Rendah
a. Kabel daya. tegangan rendah yang dipakal adalah berdasarkan ukuran dan type
yang sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai
standar SIl atau standar PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-
pengujian sebagai berikut:
• Test insulasi
• Test kontinuitas
• Test tahanan pentanahan
B. Panel Tegangan Rendah
a. Umum
Type panel adalah tertutup (metal enclosed), wall mounting, lengkap dengan
semua komponen-komponen pasangan dalam panel sesuai gambar rencana.
b. Accessories
Bus bar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus
sesuai SNI dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada
bagian yang bergetar.
c. Penerangan
• Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaRkEsuNdCkAaNnA, sKeEpReJArt iD pAaNd a
gambar. SYARAT - SYARAT
• Semua armature lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal pentanahan (grounding).
• Pasang titik lampu NYM 2 x 1.5 mm2. Kabel Ex. Supreme, Kabelindo
• Pipa Conduit 20mm Ex. BOSS, LEGRAND
• Lampu Floodlight LED 10 watt, Ex. Philips
d. Saklar
Menggunakan merk Broco Atlantic
e. Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan
standar PLN, kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih
(NYA/NYM). Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL
sebagai berikut :
▪ Fasa 1 merah
▪ Fasa 2 kuning
▪ Fasa. 3 hitam
▪ Netral biru
▪ Tanah (ground) hijau – kuning
▪ Merek kabel Supreme, Kabelindo, Kabel metal / standar PLN
f. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan
accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang
dari ¾”. Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung (Junction
box) dan amature lampu. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan.
stop kontak menggunakan pipa PVC.
g. Lain - lain Pengetesan
• Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui
apakah seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi
semua persyaratan.
• Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor. Termasuk peralatan khusus yang
perlu untuk testing dari seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleh pabrik,
harus disediakan Kontraktor.
• Semua pengetesan dan atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
team pelaksana. pembangunan.
PASAL VI RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
INSTALASI TEGANGAN RENDAH
a. Kabel-kabel yang akan dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6
KV dan 0,5 KV untuk kabel NYA
b. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis kabel NYM
c. Sebelum dipergunakan kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada pengawas
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.
PASAL VII
INSTALASI DRAINASE
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
B. Persyaratan bahan
a. Perlengkapan drainase yang digunakan yaitu produk dalam negeri atau
produk lain yang berstandar SNI.
b. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan
dipasaran kecuali bila ditentukan lain.
• Bak Kontrol (45x45x50cm) & Plat penutup Tb. 6cm
• Pipa PVC 4” Type AW Ex. Rucika, Maspion
c. Semua matrial dan peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik dan mudah
didapatkan dipasaran kecuali bila ditentukan lain.
d. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku ini.
e. Pekerjaan pemasangan pipa dikerjakan sesuai gambar kerja :
Pipa-pipa PVC tersebut hasil produksi Ex. Rucika, Maspion, atau merk lain
yang sudah mendapat klasifikasi SII. Fitting-fittingnya harus standart,
dikeluarkan oleh pabrik yang disetujui dan harus disambungkan dengan
memakai lem/solvent cement khusus atau cara lain sesuai instruksi pabrik.
Saluran pipa dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan cermat hingga
menjamin bahwa air mengalir dengan lancar dan memungkinkan drainase total
dan pengontrolan sistemnya. Jika diperlukan, lubang pemeriksaan atau lubang
untuk membersihkan pipa-pipa buangan harus ditiadakan.
Ujung-ujung pipa dan lubang-lubang harus ditutup selama pemasangan,
untuk mencegah kotoran memasuki pipa.
BAB V RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
PENUTUP
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan
oleh pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi
kata dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima
sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan
lain- lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan
tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat
dari lewatnya kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Kaimana, November 2023
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Kaimana
Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)
JAFAR WERFETE, S.Sos, MM
NIP. 19730705 200605 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2023 | Pembangunan Gedung Cad Bksdm | Kab. Kaimana | Rp 1,200,000,000 |
| 22 July 2023 | Pembangunan Pustu Kokoroba | Kab. Kaimana | Rp 1,174,656,000 |
| 19 October 2025 | Rehabilitasi/Bangun Baru Rtlh Kaimana Kota 4 Unit - Paket 1 | Kab. Kaimana | Rp 821,598,000 |
| 24 November 2025 | Rehabilitasi Rtlh Kaimana Kota 5 Unit – Paket 1 | Kab. Kaimana | Rp 750,000,000 |
| 14 November 2025 | Pembangunan Talud Pantai Perdesaan (Sd Negeri Foromajaya) | Kab. Kaimana | Rp 360,000,000 |
| 22 November 2025 | Pengadaan Personal Computer (Sd Negeri 1 Kaimana) | Kab. Kaimana | Rp 200,000,000 |
| 18 November 2025 | Pengadaan Tempat Tidur ( Kasur+bantal+sperei) Dan Mobilisasi Smpn 2 Teluk Arguni | Kab. Kaimana | Rp 191,100,000 |