| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026900605951000 | Rp 1,500,953,582 | - | |
Mokesindo Artha Mandiri | 06*2**3****51**0 | Rp 1,581,567,387 | - |
| 0393961164921000 | - | - | |
CV Genov Tursina | 00*3**4****51**0 | - | - |
CV Cahaya Kejora | 09*3**0****55**0 | Rp 1,448,642,449 | 1. sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada IKP angka 29.1 bahwa Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. CV CAHYA KEJORA tidak memasukan persyaratan pembuktian sebagai OAP. sesuai dengan BAB VIII tentang Tata Cara Kualifikasi huruf B Poin 7 Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Peserta wajib melakukan pembuktian sebagai OAP. |
| 0940377302951000 | Rp 1,557,240,251 | Berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Wilayah Papua, bahwa dengan ditetapkannya 4 (empat) Provinsi baru di Papua maka penerapan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota baru hasil pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Mengacu pada kondisi tersebut maka tata cara evaluasi kualifikasi untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pun mengalami perubahan, khususnya mengenai domisili pelaku usaha papua yang wajib berada pada provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan. Lokasi pekerjaan konstruksi paket ini berada di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sehingga yang dapat mengikuti tender terbatas ini adalah Pelaku Usaha Papua yang berdomisili di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. | |
CV Arcmak Bangun Abadi | 05*3**8****51**0 | Rp 1,573,028,208 | Berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Wilayah Papua, bahwa dengan ditetapkannya 4 (empat) Provinsi baru di Papua maka penerapan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota baru hasil pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Mengacu pada kondisi tersebut maka tata cara evaluasi kualifikasi untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pun mengalami perubahan, khususnya mengenai domisili pelaku usaha papua yang wajib berada pada provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan. Lokasi pekerjaan konstruksi paket ini berada di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sehingga yang dapat mengikuti tender terbatas ini adalah Pelaku Usaha Papua yang berdomisili di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. |
| 0955032511811000 | - | - | |
CV Sambanat Siay | 01*8**9****51**0 | - | - |
CV Airlangga Konsultan | 00*1**0****32**0 | - | - |
| 0928764497951000 | - | - | |
CV Putri Karunia | 04*7**7****51**0 | - | - |
CV Waho Jaskont | 05*2**2****51**0 | - | - |
CV Risky Putra Pratama | 05*2**5****51**0 | - | - |
| 0928517705951000 | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0421714312955000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
URAIAN PENDAHULUAN 1
1. Latar Belakang
Pembangunan sarana fisik maupun infrastruktur pada
umumnya adalah merupakan salah satu tujuan dalam
mewujudkan tujuan akhir suatu pemerintahan, baik
pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah
kabupaten/kota, salah satu di antaranya adalah Pembangunan
Gedung-gedung sekolah yang ada di Kabupaten Kaimana.
Oleh karna itu pemerintah kab.Kaimana mengadakan
pembangunan atau rehabilitasi fisik bangunan yang ada di
kab.kaimana. Untuk Mencapai bangunan yang tepat waktu,
tepat mutu dan ekonimis dan dapat mewujutkan sarana dan
prasarana yang layak sehingga dilakukan pekerjaan
Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Beserta Perabotannya SMAN
2 KAIMANA (DAK)
2. Alasan Kegiatan
Dilaksanakan
Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Beserta
Perabotannya SMAN 2 KAIMANA (DAK) untuk :
➢
Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan.
➢
Memberikan suasana yang nyaman dan aman bagi
penggunanya
3. Maksud dan Tujuan
➢ Maksud
Menyediakan Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru
Beserta Perabotannya SMAN 2 KAIMANA (DAK)
untuk sebagai alat sarana dan prasarana pendidikan di
lingkup kegiatan Dinas Pendidikan Kaimana yang layak.
➢ Tujuan
Tersedianya Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Beserta
Perabotannya SMAN 2 KAIMANA (DAK) yang baru
dan memadai untuk sarana dan prasarana pendidikan
4. Target/ Sasaran Mendapatkan hasil konstruksi yang memadai pada pekerjaan,
sehingga sesuai perencanaan dan norma-norma serta
persyaratan bangunan yang berlaku serta terpenuhinya
pekerjaan ini dengan baik sesuai dengan waktu, mutu dan
biaya yang telah ditetapkan.
1. Waktu Pelaksanaan : 120 hari Kalender
2. Waktu Pemeliharaan : 180 Hari Kalender
5. Nama dan Organisasi
Pejabat Pembuat
Komitmen
RENCANA KERJA DAN
BAB I
SYARAT - SYARAT
SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN (Minggu 1-2)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Persiapan :
− Pembersihan Lokasi
− Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
− Papan Proyek
− Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
− Persediaan Air dan Listrik Kerja
− Sewa Gudang
− Administrasi & Foto Dokumentasi
II. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN (Minggu 2-3)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan:
− Galian tanah pondasi lajur
− Galian Tanah Pondasi Setempat
− Galian Tanah Pondasi Rolaq
− Urugan Tanah Peninggi Lantai T= 28 Cm
− Urugan Pasir dibawah Pondasi Setempat, T= 10 Cm
− Urugan Pasirdibawah Lantai Dasar, T= 5 Cm
− Urugan Kembali Tanah Bekas Galian Pondasi
− Pemadatan Tanah Lantai Dasar
− Pemadatan Tanah dasar Pondasi Lajur
III. PEKERJAAN PONDASI (Minggu 3-6)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Pondasi :
− Lantai kerja pondasi setempat T=5 cm, K100
− Lantai kerja rolag 10x40 cm, K100
− Rolag bata RL1, T=49 cm & plesteran 9 cm bagian depan
− Pondasi Batu Kosong (Aanstamping), T=15 cm
− Pondasi Lajur Batu belah (a30,b60,h60)
− Beton pedestal K1, uk. 25x25 cm
− Beton pedestal K2, uk. 20x30 cm
− Beton Setempat PC1, uk.85x85x25 cm
− Beton Tie beam uk.20x35 cm
RENCANA KERJA DAN
IV. PEKERJAAN BETON (Minggu 3-7) SYARAT - SYARAT
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Beton:
− Beton plat lantai dasar Tebal 10 cm, Camp 1:2:3
− Pembesian Lantai dasar, 1 lapis anyaman, wiremess M8-150
− Beton kolom K1, uk. 25x25 cm
− Beton kolom K2, uk. 20x30 cm
− Beton Ring Balok RB1, uk. 15x30 cm
− Beton Ring Balok RB2, uk. 15x25 cm
V. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP (Minggu 7-10)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap :
− Gording Kayu besi (5 x 10 )cm
− Kuda-kuda Kayu Besi (5 x 10) cm
− Lisplang kayu besi
− Penutup Atap spandek 0,35 mm / zincallum, warna merah maroon
− Nok Atap spandek 0,35 mm
VI. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN (Minggu 8-10)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Dinding dan Plesteran :
− Dinding Batu Tela tebal 1/2 bata
− Plesteran tebal 15 mm
− Pasang Acian
− Plesteran & acian kolom
VII. PEKERJAAN RANGKA DAN PLAFOND (Minggu 7-9)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Rangka dan Plafond:
− Rangka plafond kayu matoa
− Plafond gypsum 9 mm (ruang dalam)
− Plafond triplek tbl 4 mm (area luar)
− List gypsum 7 cm ( area dalam)
− List kayu kayu profil (area dalam dan luar)
VIII. PEKERJAAN LANTAI (Minggu 9-11)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Lantai :
− Lantai keramik putih uk.40x40 cm, F1 Gloss
− Nat dinding diatas plint 1 cm
− Plint keramik T=10 cm
RENCANA KERJA DAN
IX. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA DAN HARDWARE (MinSgYgAuR 8A-T9 -) S YARAT
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Kaca dan
Hardware:
− Kusen kayu besi 5x15 cm
− Daun panil kayu besi
− Jendela kaca rangka kayu besi
− Kaca clear T=5 mm
− Engsel pintu 4"
− Engsel jendela 3"
− Kunci pintu 2 slag
− Grendel pintu
− Grendel jendela
− Hak angin jendela
X. PEKERJAAN PENGECATAN (Minggu 10-11)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Pengecatan:
− Plamir dinding tembok 2 x leburan
− Cat Dinding Tembok 3 x leburan dan kolom
− Cat plafond 1 x plamir dan 3 x leburan
− Cat listplang kayu, dengan cat mowilex 3 x leburan
− Politur kusen kayu, dengan cat mowilex 3 x leburan
− Politur pintu panel, dengan cat mowilex 3 x leburan
− Politur jendela, dengan cat mowilex 3 x leburan
XI. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK (Minggu 11-12)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Instalasi Listrik:
− Pasang Titik Instalasi Lampu TL 2x36 watt
− Pasang Titik Instalasi Lampu Downligth
− Pasang Titik Instalasi Stop Kontak
− Pasang Titik Instalasi AC
− Lampu TL 2x36 watt
− Lampu Down Ligth 5"
− Stop kontak dinding 200 Watt
− Saklar Ganda (doble switch) 200 Watt
− Pasang Panel MCB + Limit Pembatas Kap. 6 VA = 6 bh
XII. PEKERJAAN LAIN LAIN (Minggu 12)
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Pekerjaan Lain-lain :
− Pembersihan RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
− Perabot Meja 1/2 Biro. Uk. 80x120x75 (Guru)
− Perabot Kursi Duduk Kayu (Guru)
− Perabot Meja Siswa (60x70x75) + Kursi Siswa
− Papan Tulis, Uk. 200x120x5
XIII. PERSONIL
Berikut adalah detail dan spesifikasi untuk Personil :
− Pelaksana : Memiliki SKK SKT TA 022 Pelaksana Bangunan
Gedung
/ Pekerjaan Gedung Pengalaman 2 Tahun
− Petugas K3 Konstruksi : Memiliki Sertifikat K3
XIV. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
a. Molen Beton 120 Liter 1 (Satu) Unit
b. Profil Tank 4.500 Liter 1 (Satu) unit
c. Water Pump (Pompa Air) 1 (Satu) Unit
d. Waterpass minimal 1 (Satu) Buah
e. Genset minimal 900 watt 1 (Satu) Unit
f. Sekop/pacul/ember/gergaji/palu sesuai peruntukan
g. Selang air sesuai kebutuhan
h. Pemotong dan pembengkok / Bensing sesuai peruntukan
XIV. PERSYARATAN KLARIFIKASI
− Badan Usaha dengan Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Bangunan Gedung serta
Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007: 41016
KBLI 2015) atau Subklasifikasi Gedung Pendidikan (BG006: 41016 KBLI 2020).
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
BAB II
METODE PELAKSANAAN, PEMERIKSAAN DAN
PENYEDIAAN BAHAN DAN PERALATAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR
U M U M
1. STANDARD DAN PERATURAN
1.1. Semua bahan, peralatan dan penyelenggaraan pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh kontraktor harus sepenuhnya mengikuti RKS ini dan kecuali bilamana
disebutkan lain, harus mentaati semua Standard dan Peraturan yang dikeluarkan
oleh Dewan Normalisasi Indonesia, Standard Industri Indonesia dan Peraturan
serta Standard lain yang dikeluarkan oleh Badan Nasional atau setempat yang
berwenang, seperti :
a. Peraturan Bangunan Nasional (PBN), 1978.
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesi (PBI), 1971, NI-2.
c. Pedoman Perencanaan Untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Beton Bertulang Untuk Gedung, 1983.
d. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI), 1982.
e. Peraturan Konstruksai Kayu Indonesia (PKKI), 1961, NI-5.
f. Peraturan Semen PortlandIndonesia, NI-3.
g. Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya, Nomor : 01/SI/BM/1972.
h. Pedoman Plumbing Indonesia, C-14, 1979.
i. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), 1977.
j. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI), 1974.
k. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.
RENCANA KERJA DAN
l. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Untuk BangunSYaAn RIAndT o-n SeYsAiaR A19T 83.
m. Standard Industri Indonesia.
n. Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
1.2. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat ini terdapat kelainan/ penyimpangan
dari peraturan-peraturan yang disebutkan diatas, maka rencana kerja dan syarat
ini yang mengikat.
2. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
2.1. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan
barang, maka hal ini dimaksudkan untuk menunjukan tingkat mutu bahan dan
barang yang akan digunakan setara dengan nama yang disebutkan.
2.1.1. Setiap Pengusulan Perubahan nama dan pabrik pembuatan dari suatu
bahan harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Pemberi
Tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka
bahan dan material tersebut yang akan dsediakan oleh Kontraktor
terlebih dahulu harus mendapat persetujuaan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas.
2.1.2. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor, setelah disetujui oleh Pengawas
atau Pemberi Tugas maka dinyatakan bahwa bahan dan barang
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Usulan contoh bahan / barang harus segera diusulkan mengikuti
jadwal pengadaan material yang disesuaikan dengan lama pemesanan
dan jadwal pemasangan.
2.1.3. Contoh bahan dan barang yang telah disetujuai tersebut, disimpan oleh
Pengawas atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila
ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitas maupun
sifatnya dengan contoh yang disetujui
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Penggunaan/Pemanfaatan Lahan
Kontraktor wajib untuk berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas dalam
merancang penggunaan/pemanfaatan lahan bagi keperluan pelaksanaan dari
pekerjaan, diperlukannya bagi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak,
seperti Gudang Bahan, Los Kerja, tempat-tempat penumpukan bahan dan
sejenisnya. Konsultan pengawas berdasarkan hasil konsultasi tersebut akan
menyiapkan gambar “lay-out” dari penggunaan lahan tersebut dan Kontraktor
wajib untuk mengikuti rencana tersebut.
3.2. Pengukuran dan Pematokan
3.2.1. Kontraktor harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
RENCANA KERJA DAN
menentukan batas-batas pekerjaan, serta garis-gSaYrAiRs AkTe m- SirYiAnRgaAnT tanah,
sesuai dengan gambar rencana. Hasil pengukuran ini harus dituangkan
dalam Gambar Kerja, yang memuat tentang pembagian lokasi / areal
kerja seperti disebutkan diatas untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas, sehingga jadwal pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan.
3.2.2. Pengukuran yang dilakukan tanpa disaksikan / sepengetahuan Direksi
/ MK, dianggap tidak sah dan harus diulang kembali.
3.2.3. Kontraktor Harus Melakukan pengukuran tersebut dengan cermat dan
teliti dengan menggunakan alat ukur yang memadai, alat-alat ukur ini
disediakan oleh Kontraktor dan harus ada di proyek.
3.2.4. Gambar kontur dan potongan diberikan oleh Konsultan Perencana
sebagai patokan untuk menentukan volume “Cut and Fill”. Kontraktor
wajib untuk memeriksa kebenaran pemetaan tersebut dan memikul
tanggung jawab atas kebenaran volume “Cut and Fill” yang
dihitungnya.
4. Sarana Air Kerja dan Penerangan
4.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
keperluan air kerja, air minum untuk pekerja, dan air kamar mandi / WC.
4.2. Air Tersebut adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan keperluan Direksi Keet.
4.3. Kontraktor juga harus memperhitungkan biaya penyediaan tenaga listrik guna
keperluan untuk listrik kerja dan penerangan selama Proyek berlangsung.
Penyediaan penerangan ini berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
4.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
menggunakan gen-set, dengan semua perijinan untuk pekerjaan dan biaya
yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pengadaan fasilitas
penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan
armature, stop kontak serta sakelar/panel.
PEKERJAAN TANAH
1. STANDARD DAN PERATURAN
1.1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Kontraktor harus membersihkan daerah
yang akan dikerjakan dari sisa-sisa bangunan (pondasi, saluran, dll), akar
pohon maupun semak-semak serta segala halangan yang ada di daerah kerja.
1.2. Kontraktor harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan
RENCANA KERJA DAN
yang sudah dikerjakan dari segala macam kerusakan SdYaAnR bAeTr -h SaYtiA-hRaAtTi untuk
tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda lainnya.
1.3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga
akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.4. Kontraktor harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
melaporkan kepada Pengawas, serta meminta izin untuk memulai pekerjaan.
1.5. Pemindahan material akibat pembongkaran puing-puing dan semua yang
merintangi pekerjaan harus dilakukan menurut peraturan-peraturan.
2. LINGKUP PEKERJAAN (PEKERJAAN TANAH)
2.1. Lingkup pekejaan pada pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembersihan,
pekerjaan persiapan lahan, pengupasan lahan, penggalian lubang pondasi,
sloof dan saluran, penggalian (cut) dan penimbunan (fill) serta pemadatan
untuk peninggian lantai bangunan dan jalan lingkungan sesuai dengan
peil/elevasi yang telah ditentukan.
3. PEKERJAAN PENGUPASAN
3.1. Pada daerah yang akan di urug, permukaan tanah terbatas (Top Soil) harus
dikupas terlebih dahulu, sehingga diperoleh permukaan tanah yang bebas dari
kotoran, humus, akar-akar dan sisa material organic lainnya. Penilaian atas
tanah yang harus di kupas akan ditentukan pengawas.
3.2. Tanah hasil pengusapan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai material
urugan kecuali untuk menimbun areal yang akan dihijaukan atau sesuai
dengan petunjuk Pengawas. Sisa tanah hasil pengupasan yang tidak digunakan
harus dikeluarkan dari lokasi.
3.3. Setelah tanah dikupas sesuai dengan persyaratan, maka permukaan tanah hasil
pengupasan tersebut harus dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat
yang sesuai.
4. PEKERJAAN PENGGALIAN
4.1. Semua galian harus mencapai kedalaman yang diisyaratkan dalam gambar
rencana, kecuali ditentukan oleh MK sehubungan dengan keadaan lapangan
dan peil tanah.
4.2. Lebar dasar galian untuk pondasi harus mempunyai lebar minimum 20 cm
lebih besar dari dasar pondasi dengan tebing galian yang cukup landai
sehingga tidak mudah longsor. Sedangkan untuk galian saluran kedalaman dan
kemiringan dasar saluran harus di buat sesuai dengan EDS (Elevasi Dasar
Saluran).
4.3. Kontraktor harus merawat tebing galian dan harus menghindarkan dari
kelongsoran. Untuk itu kontraktor harus membuat penyangga/penahan tanah
yang diperlukan selama masa penggalian, karena stabilitas dari permukaan
RENCANA KERJA DAN
tanah selama penggalian merupakan tanggung jawab KoSnYtArRakAtTo r- .S YARAT
4.4. Semua akar-akar, batang-batang pohon yang terpendam maupun beton atau
tembok / pondasi, pipa-pipa yang tidak terpakai atau halangan-halangan lain
yang dijumpai pada saat penggalian harus dikeluarkan dan dibuang.
4.5. Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, gas, air bersih dan kabel-kabel yang
masih brfungsi diamankan dan dijaga agar jangan sampai rusak atau cacat.
Apabila hal tersebut terjadi, maka kontraktor harus segera memberitahukan
kepada Direksi / MK untuk mendapat instruksi lebih lanjut.
4.6. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada barang-barang tersebut diatas, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Direksi / MK dan pihak
berwenang dan segera mengganti kerusakan-kerusakan tersebut atas biaya
sendiri.
4.7. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi / MK sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Kontraktor harus mendapat izin /
persetujuan tertulis dari Direksi / MK.
4.8. Apabila penggalian dilakukan sampai dibawah level yang terdapat dalam
gambar rencana tanpa instruksi tertulis dari Direksi / MK, maka bagian yang
telah tergali tersebut harus diisi dengan adukan beton 1 pc : 3 psr : 6 krl.
5. PEKERJAAN URUGAN
5.1. Lingkup Pekerjaan
Syarat-syarat teknik ini mencakup pengerahan tenaga kerja, material dan
peralatan kerja serta cara kerja Kontraktor dalam melakukan pengukuran /
penentuan koordinat dan ketinggian titik-titik lokasi stripping, galian,
pengangkutan material dan semua keperluan pekerjaan, pembuangan material
dilapangan serta pamadatan.
5.2. Peraturan Yang Digunakan
Peraturan yang dgunakan adalah :
AASHTO (American Association Of State Highway And Transportation
Officials)
5.3. Kriteria Pelaksanaan Pekerjaan
a. Stripping dilakukan untuk membersihkan semua material ataupun material
yang tidak diharapkan dari areal yang akan dikerjakan.
b. Pengukuran dilakukan untuk mencapai ketinggian yang diinginkan.
c. Pemadatan dilakukan untuk mencapai daya dukung tanah yang
diinginkan.
d. Peraturan-peraturan yang dipakai seperti yang disebutkan diatas.
6. MATERIAL
6.1. Deposit Material
Contoh material yang akan digunakan harus diuji di laboratorium yang
RENCANA KERJA DAN
disetujui oleh Direksi / MK. Kontraktor harus mengajSuYkAaRnA bTu -k StYi ApReAnTg iriman
untuk diperiksa oleh Direksi / MK. Pengujian material yang digunakan serta
pemadatan akan dilakukan oleh laboratorium yang disetujui oleh MK.
6.2. Urugan
a. Klasifikasi material yang akan digunakan adalah galian tanah merah, pasir,
atau sirtu dan disetujui oleh Direksi / MK.
b. Pengujian material urugan dilakukan sesuai dengan AASHTO 193, dan
harus mencapai CBR tidak kurang dari 6% (enam persen) setelah empat
hari, dengan pemadatan mencapai 90% dari kepadatan modified proctor
pada kadar air optimum sesuai dengan AASHTO T 180 – 74 (modified
proctor) pada kadar air optimum.
6.3. Pengujuan permohonan
a. Sebelum melakukan pengiriman material, kontraktor harus mengajukan
contoh material untuk disetujui serta lokasi deposit material secara jelas
dengan spesifikasi yang sesuai.
b. Kontraktor harus merencanakan lokasi, penyelesaian dan pemrosesan
material sesuai dengan spesifikasi dan harus mengajukanpermohhonan
persetujuan lokasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum
pelaksanaan pekerjaan. Persetujuan dari Direksi / MK bukan berarti
keseluruhan material pada lokasi tersebut dapat diterima.
6.4. Persetujuan
a. Material yang dikirim tidak boleh dibuang ke lokasi proyek tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi / MK. Material tidak boleh digunakan
untuk kebutuhan lain selain yang sesuai dengan persetujuan.
b. Bila material yang dikirim tidak sesuai dengan kualitas material yang sudah
diuji, material tersebut akan ditolak dan harus diangkut keluar dari
lapangan dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam, kecuali disetujui
atas kebijakan Direksi / MK.
6.5. Kondisi Lapangan
7.6.1. Kontraktor Harus melakukan peninjauan lapangan kembali, Kontraktor
Harus memahami dengan jelas keadaan kondisi lapangan yang
sesungguhnya untuk mengantisipasi hal-hal yang kurang jelas
7.6.2. Kontraktor harus melakukan investigasi kembali lahan yang hendak
digali. Bila ada pipa existing, saluran atau temuan-temuan lainnya, hal
tersebut harus disingkirkan. Apabila ada temuan pondasi, harus
dihancurkan dan dibuang, areal galian tersebut harus diisi kembali
dengan batu pecah atau material yang disetujui.
7.6.3. Drainase sementara harus dibuatkan Kontraktor yaitu dengan
membuatkan saluran-saluran sementara yang disetujui oleh Direksi /
MK.
6.6. PENGANGKUTAN
RENCANA KERJA DAN
6.6.1. Tidak boleh ada kendaraan meninggalkan SYloAkRaAsiT -k SeYcAuRaAliT untuk
mengatasi pengaliran air dan longsor.
6.6.2. Kontraktor harus memeriksa agar roda, roda lantai, dan badan
kendaraan dalam keadaan bebas Lumpur bila melalui jalan umum.
6.6.3. Semua truck pengangkut adalah dibawah tanggung jawab Kontraktor.
6.6.4. Bila dibutuhkan pembersihan lapangan, hal ini ada dibawah tanggung
jawab Kontraktor.
6.7. PERSETUJUAN
6.7.1. Kontraktor harus memakai Surveyor untuk menentukan lokasi serta
ketinggian titik yang diperlukan sesuai gambar dan Kontraktor
bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan pengukuran. Kontraktor
harus memastikan kebenaran gambar dengan kondisi sebenarnya. Bila
ada perbedaan ukuran antara gambar dengan kondisi sebenarnya,
maka Surveyor harus berkonsultasi dengan Direksi / MK.
6.7.2. Bila ada kesalahan penentuan patok-patok ukuran, Kontraktor harus
memperbaiki dengan membuat kembali patok-patok tersebut bila
diperlukan atas biaya sendiri.
6.8. STRIPPING
Stripping dilakukan untuk membersihkan sema material organic ataupun
material yang tidak diharapkan dari areal yang akan dikerjakan. Tebal
minimum lapisan yang distripping adalah 150 mm.
6.9. URUGAN
6.9.1. Urugan harus dipadatkan dengan tipe Roller yang sudah disetujui oleh
Direksi / MK. Pemadatan dilakukan pada ketebalan yang tela disetujui
Direksi / Pengawas (untuk tanah merah ketebalan maksimum adalah
300 mm, sedangkan untuk tanah pasir dan sirtu ditentukan di lapangan
dengan maksimum ketebalan 750 mm).
6.9.2. Direksi / MK berhak menentukan ketinggian lapisan pengukuran
untuk dipadatkan dan peralatan yang digunakan untuk mencapai daya
dukung yang diharapkan tanpa ada pekerjaan tambah.
6.9.3. Material urugan harus disebar dan diratakan sedemikian hingga
mencapai ketinggian yang diinginkan untuk siap dipadatkan.
6.9.4. Kontraktor diperkenankan menggunakan sheeps-foot rollers untuk
pemadatan jika diizinkan oleh Direksi / MK dan menggunakan smooth
wheeled dengan kapasitas minimum 10 ton untuk lapisan terakhir.
6.9.5. Jumlah lintasan rollers yang disetujui oleh Direksi / MK harus diawasi
agar bisa mencapai berat isi kering yang diinginkan.
6.9.6. Pemadatan lapangan dilakukan sampai mencapai 95% berat isi
maksimum pada kadar ir optimum yang dilakukan di laboratorium.
Bila kadar air tanah saat pemadatan sangat kurang, maka dilakukan
RENCANA KERJA DAN
penambahan kadar air dengan penyiraman. SYARAT - SYARAT
6.10. PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH
6.10.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan Kontraktor adalah
sebagai berikut :
a. Melaksanakan pekerjaan perbaikan tanah dasar apabila
tanah dasar jelek, sesuai rekomendasi penyelidikan
tanah.
b. Menyediakan semua perlengkapan kerja, tenaga kerja,
peralatan, bahan-bahan yang diperlukan.
c. Membongkar semua peralatan bantu maupun
perlengkapan kerjanya dan membersihkan semua sisa-
sisa pekerjaan.
6.11.2. Kontraktor wajib memeriksa keadaan tanah di lapangan untuk
mendapatkan gambaran mengenai keadaan tanah dan
memperkirakan biaya pekerjaan perbaikan tanah tersebut.
Perkiraan ini sematamata menjadi resiko Kontraktor dan tidak
akan ada pertimbangan-pertimbangan untuk penyesuaian
apabila ternyata meleset dari perkiraannya.
PEKERJAAN BETON
1. KETENTUAN UMUM
1.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis
ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini:
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991 NI-2).
b. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1989.
c. American Society of Testing Materials (ASTM).
d. Standar Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut maka
peraturan-peraturan yang berlaku standar Indonesia yang menentukan.
1.2. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis, gambar rencana, dan instruksi-
instruksi yang dikeluarkan oleh Direksi/MK. Semua pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya kontraktor
sendiri.
1.3. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas terbaik sesuai
RENCANA KERJA DAN
dengan persyaratan dan disetujui oleh Direksi/MK. DSaYnA RDAirTe -k SsiY/AMRKA Tb erhak
untuk meminta untuk diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak
disetujui oleh Direksi/MK dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
proyek.
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton
sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian,
dan peralatan pembantu.
2.2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
2.3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan
beton.
3. MATERIAL
3.1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai
dengan persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau
ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.
b. Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang
menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan dan
“Manufacturer’s Test Certificate” yang menyatakan memenuhi
persyaratan tersebut diatas.
c. Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang
baik untuk mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal,
sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak
diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
d. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
3.2. Agregat Kasar
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
spesifikasi sesuai menurt ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar
2,5 cm.
b. Agregat harus keras, tidak berpori dan berbentuk kubus. Bila ada
RENCANA KERJA DAN
butiran yang pipih maka jumlahnya tidak melSeYbAihRi A2T0 -% S YdAaRrAi Tv olume
dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
c. Bahan harus dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi
yang merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut:
SARINGAN UKURAN % LEWAT SARINGAN
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 - 100
3/8” 95,00 mm 20 – 25
No. 4 4,76 mm 0 - 1
3.3. Agregat Halus
Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung
lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton.
3.4. Cetakan Beton (Bekisting)
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 15 mm atau
plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam
PBI-2 1971. Sesuai dengan elevasi dan ukuran-ukuran yang termuat dalam
gambar Rencana.
4. MUTU BETON
4.1. Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan
tekan karakteristik S = 200 kg/cm2.
bk
4.2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujiandengan
ASTM C-143 adalah sebagai berikut:
SLUMP MAKS. SLUMPMIN.
JENIS KONSTRUKSI
(mm) (mm)
Kaki dan dinding pondasi 75 25
Pelat, balok dan dinding 100 25
Kolom 100 25
Pelat di atas tanah 100 20
4.3. Bila tidak digunakan alat vibrator dengan frekuensi getaran tinggi, maka harga
tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak melebihi
150 mm.
RENCANA KERJA DAN
5. PERCOBAAN PENDAHULUAN SYARAT - SYARAT
5.1. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus
mengadakan percobaan-percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan dari percobaan pendahuluan di
lapangan sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu untuk mutu beton
yang akan digunakan.
5.2. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus
mengadakan percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang
diperlukan.
5.3. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti
keentuan-ketentuan dalam PBI NI-2 1991.
5.4. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu
yang sesuai dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh
dilaksanakan.
5.5. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan
di Laboratorium.
6. PENGADUKAN DAN PERALATANNYA
6.1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitia cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-
masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan Direksi/MK.
6.2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari
material-material harus dengan persetujuan Direksi/MK dan seluruh operasi
harus dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang
berpengalaman dan bertanggung jawab.
6.3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bath Mixer atau
Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong
sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila
tidak digunakan lebih dari 30 menit.
6.4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit
sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah
bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Direksi/MK berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara
pengadukan gagal ntuk mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna
yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi
dan konsistensi beton yang dikehendaki.
6.5. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air
harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama
pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang
RENCANA KERJA DAN
dikehendaki. SYARAT - SYARAT
6.6. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh
beton dari satu “Ready Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu
beton tersebut sesuai dengan semua keentuan dalam persyaratan ini.
Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton ready mix yang akan
digunakan sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan
dimulai.
7. PERSIAPAN PENGECORAN
7.1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian
yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk
instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
7.2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubugan dengan beton harus
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik.
Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu
dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
7.3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang pada beton lama tersebut
harus disapu dengan bonding agent dengan ukuran sesuai pabrik pembuatnya.
7.4. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Direksi/MK.
8. ACUAN / CETAKAN BETON
8.1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk
mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
8.2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan
lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal.
8.3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstess” atau
perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur
dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada diatasnya.
8.4. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan
pada saat beton dituang.
8.5. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam, kotoran dan diberi
“Mould release agent” untuk mencegah letaknya beton pada cetakan.
Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontrak dengan baja
RENCANA KERJA DAN
tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengaSnY AtuRlAaTn g- aSnY.A RAT
8.6. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari MK, atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
a. Bagian sisi balok : 48 jam
b. Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
c. Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
d. Pelat lantai/atap/tangga : 21 hari
8.7. Dengan persetujuan Direksi/MK, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila
hasil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton
sebenarnya, telah mencapai 75 % dari kekuatan beton pada umur 28 hari.
Segala ijin yang diberikan olh Direksi/MK, tidak mengurangi atau
membebaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang timbul
akibat pembongkaran cetakan.
8.8. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton
yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan
perbaikan atau pembentukan kembali.
8.9. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan
dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
9. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
9.1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak
terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor
dan yang akan dicor.
9.2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikat (retarder) dengan
persetujuan MK.
9.3. Kontraktor harus memberitahu MK selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran
beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja
tulangan serta bukti bahwa kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran
tanpa gangguan.
9.4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen
dan agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dapat berkurang bila
Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
9.5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segretation) dan perubahan letak tulangan. Cara
penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan
sebagainya harus mendapat persetujuan MK dan alat-alat tersebut harus selalu
RENCANA KERJA DAN
bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras. SYARAT - SYARAT
9.6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5
meter. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan
dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
9.7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami
“initual set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi
plastis karena getaran.
9.8. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik
dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah.
9.9. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah menjadi
keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari
lapisan semen dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang
cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian
pengecoran adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus
dibersihkan.
9.10. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas petunjuk Direksi/MK dapat
dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan
memenuhi syarat.
10. PEMADATAN BETON
10.1. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang cukup padat tanpa perlu penggetaran yang diperlukan.
10.2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanial vibrator”
dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dapat
dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
beton.
10.3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton
dan pemadatan yang baik.
10.4. Alat penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
11. CONSTRUCTION JOINT (SAMBUNGAN KONSTRUKSI)
11.1. Rencana atau schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan
satu konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “Construction
joints”. Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Direksi/MK dapat merubah
RENCANA KERJA DAN
letak Construction joints” tersebut. SYARAT - SYARAT
11.2. Permukaan “Constructions joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
11.3. “Construction joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat
mungkin dihindarkan adanya “Construction joints” tegak, kalaupun diperlukan
maka harus diminta persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
11.4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan “Grout/bonding agent” segera sebelum bton tuang.
12. BAJA TULANGAN
12.1. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran,
karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran lebih kecil dari O 13 mm menggunakan U
24
Ukuran lebih melebihi O 13 mm menggunakan U
39
12.2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan
harus sesuai dengan persyaraan dalam PBI-1991.
12.3. Selimut beton harus mempunyai keetapa sebagai berikut:
a. Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
b. Beton dengan cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
c. Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 35 mm
13. BENDA-BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON
13.1. Penempatan saluran/ pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1991, NI-2 pasal
5,7.
13.2. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/ pipa kebagian struktur beton
bila ditunjukkan pada gambar.
13.3. Apabila pemasangan teralang oleh baja tulangan yang terpasang,
makakontraktor harus segera mengadakan konsultasi dengan Direksi/
Pengawas.
13.4. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk
memudahkan pemasangan tanpa seijin Direksi/ Pengawas.
14. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
14.1. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait
dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah
terpasang sebelum pengecoran beton dilakukan.
14.2. Bagian atau peralatan tersebut harus tertanam kuat pada posisinya agar tidak
tergeser pada saat pengecoran beton.
14.3. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan
RENCANA KERJA DAN
pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan. SYARAT - SYARAT
14.4. Rongga-rongga kosong atau peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak
diisi pada saat pengecoran, harus ditutup dengan bahan atau ukuran sesuai
kebutuhan yang mudah dilepas stelah pelaksanaan pengecoran.
15. CACAT-CACAT PEKERJAAN
15.1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian
pekerjaan ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan
teknis, maka bagian tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
15.2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan
pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul
seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
16. PENGUJIAN BETON
16.1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2
1991 dalam minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat
berikut.
16.2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam
satu hari dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.
16.3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 3 (tiga) buah benda uji berbentuk silinder
ukuran 15 x 30 cm. Satu benda uji akan diuji pada umur 7 (tujuh) hari dan
hasilnya segera dilaporkan kepada Pengawas, sedang 2 (dua) benda uji lainnya
akan diuji pada umur 28 hari. Hasil pengujian adalah hasil rata-rata dari ketiga
spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus lebih dari kekuatan
karakteristik 300 kg/cm2 untuk mutu beton K-300; tidak boleh ada satu benda
uji yang hasil pengujiannya kurang dari 250 kg/cm2.
16.4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal
dilapangan, dibiarkan mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan
sebenarnya.
17. SUHU
17.1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32 ̊ C. Bila suhu yang di
taruh berada diantara 27̊ dan 31̊ C.
17.2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan
suhu beton melebihi 32̊ C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah
yang efektif, misalnya mendinginkan agregat atau melakukan pengecoran pada
malam hari.
RENCANA KERJA DAN
PEKERJAAN KAYU SYARAT - SYARAT
1. UMUM
1.1. Pekerjaan Kayu ialah bagian-bagian yang dalam gambar rencana dinyatakan
sebagai struktur kayu, juga bagian-bagian yang menurut sifatnya memakai kayu,
seperti kusen, balok, rangka atap, rangka dinding dan lain-lain.
1.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor harus membuat gambar kerja
(shop drawing) dari pekerjaan gambar kerja meliputi detail-detail pemasangan,
pemotongan, penyambungan, teknis diperlukan, terutama untuk fabrikasi dan
pemasangan.
1.3. Kontraktor yang dipakai jika ada harus diketahui dan disetujui oleh Direksi
pengawas.
2. MATERIAL
Pekerjaan penyiapan bahan terpilih untuk pekerjaan konstruksi bangunan :
1. Memilih kayu yang lurus, tidak melengkung.
2. Memilih kayu dengan ukuran yang cukup sesuai gambar kerja.
3. Menyiapkan kuantitas bahan/komponen sesuai kebutuhan.
4. Memilih kayu yang kualitasnya masih baik.
5. Tidak terdapat kayu muda/kowal/gubal.
6. Tidak terdapat retak-retak pada sepanjang kayu.
7. Kayu kering udara (tidak terlalu basah).
8. Kayu tidak lapuk/tidak kena rayap/tidak kena jamur.
3. PELAKSANAAN
3.1. Umum
Tukang-tukang yang digunakan harus tenaga-tenaga ahli pada bidangnya dan
melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-petunjuk Direksi
Pengawas dan ketelitian utama diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh bagian
dapat cocok satu dengan lainnya pada waktu pemasangan.
Direksi Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan
pemeriksaan pekerjaan.
Tidak satu pekerjaanpun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan
disetujui.
Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini
akan ditolak dan harus segera diperbaiki.Kontraktor harus menyediakan alat-alat
perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan.
3.2. Pola Pengukuran
RENCANA KERJA DAN
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuSYhAkRanA Tu -n StuYAk RmAeTn jamin
ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor.
3.3. Pemotongan
Pekerjaan kayu dapat dipotong dengan menggergaji.Permukaan yang diperoleh dari
hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang yang dipotong, tepat dan
rata menurut ukuran yang diperlukan.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, dan tidak akan diubah tanpa persetujuan lebih lanjut.
Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan dan ukuran harus diajukan
kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas terlebih dahulu
sebelum dikerjakan.
3.4. Memberi Tanda untuk Pemasangan Akhir
Setiap bagian harus diberi tanda yang jelas (dengan pahatan dan cat).Cat dari warna
yang berbeda digunakan untuk membedakan bagian-bagian yang sama. Salinan
dari gambar rencana yang menyatakan dengan tepat, oleh Kontraktor diberikan
dengan cuma-cuma kepada Direksi Pengawas.
PEKERJAAN PASANGAN
1. PASANGAN BATU KALI
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan penyiapan, pekerjaan pasangan batu kali untuk pondasi, saluran
dan keperluan-keperluan lain seperti yang tercantum dalam gambar rencana serta
penyelesaiannya, termasuk pengadaan bahan dan peralatan-peralatan pembantu.
1.2. Bahan-bahan
▪ Batu Kali
Batu kali yang digunakan adalah yang diperoleh dari alam (batu belah) dengan
bentuk bersudut-sudut tajam dan mempunyai ukuran maksimal tidak lebih dari
25 x 25 x 25 cm, keras dan tidak keropos serta bersih dari kotoran/lumpur.
▪ Adukan
Untuk pasangan batu kali yang kedap air menggunakan adukan 1 pc : 3 psr,
sedangkan untuk pasangan batu kali yang biasa menggunakan adukan 1 pc : 5
psr, dengan bahan adukan yang digunakan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
- Pasir : Digunakan pasir pasang atau ekstra beton yang bebas dari kotoran,
lumpur, serta bahan organik. Pasir mempunyai kadar lumpur tidak lebih
dari 5 % (berat) dan tidak lebih dari 15 % yang tertahan pada “sieve”
RENCANA KERJA DAN
ukuran 2,3 mm. SYARAT - SYARAT
- Semen : Digunakan portland semen, seperti yang disebut dalam PBI 1991.
- Air : Harus sesuai dengan yang disebut dalam PBI 1991.
1.3. Cara Pelaksana
Persiapan pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang lazim
digunakan (untuk pengukuran, pematokan, dan penarikan benang).
Pemasangan pondasi batu kali harus dilakukan dengan ikatan yang baik, lubang
antara batu-batu yang besar selain diisi dengan adukan juga harus di beri batu
pecahan yang kecil-kecil. Kesatuan pondasi harus kokoh sehingga tidak timbul
keretakan atau penurunan pada dinding, karena bila terjadi hal tersebut akan
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diganti/diperbaiki.
Adukan yang digunakan harus selalu baru dan sesuai dengan persyaratan : adukan
yang tidak habis, tidak boleh digunakan pada keesokan harinya. Untuk pekerjaan
saluran atau penurapan, harus menggunakan adukan kedap air (1pc:3pc ),
demikian juga halnya dengan pasangan pondasi setinggi 20 cm di bawah sloof.
Pada saat pembuatan pondasi harus diperhatikan bukaan-bukaan atau lubang yang
diperlukan bagi keperluan drainase atau plumbing dan elektrikal.
2. PASANGAN BATU BATA PRESS
2.1. Lingkup Pekerjaan
Dalam bagian ini meliputi hal-hal mengenai pekerjaan batu bata press yang harus
dilaksanakan oleh kontraktor, baik yang dimaksud sebagai pekerjaan Sub –
Stuktur, maupun struktur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan gambar
kerja.Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti ketentuan garis-
garis ketinggian, bentuk, besaran ukuran tembok / dinding yang akan
dipasang.
2.2. Kontrol dan Batasan
Pasangan batu bata press harus dilaksanakan dengan mengikuti persyaratan yang
tercantum di dalam RKS ini, SII.0013-18, SII.0021-78, PUBI 1982, PUBI 1970,
dan semua perintah yang di sapaikan oleh Direksi / Pengawas.
2.3. Persyaratan Bahan
- Batu batu bata press.
Batu batu bata yang akan di pasang harus merupakan batu bata yang memiliki
ukuruan dan bentuk yang seragam dengan sudut-sudut yang runcing dan
mempunyai permukaan yang rata (honogen), serta tidak retak dan
memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam SII.0021-78 dan PUBI
RENCANA KERJA DAN
1982. Sebelum batu bata press dikirim ke lokasi prSoYyAeRk,A TK o- nStYrAaRktAoTr harus
mengajukan contohnya kepada Direksi / pengawas untuk disetujui, lengkap
dengan keterangan sumber asalnya, secara tertulis yang disaksikan oleh
Direksi / pengawas.
- Adukan
Adukan yang dipakai seperti yang dijelaskan pada ayaat 1.2.
2.4. Cara Pelaksanaaan
- Pasangan batu bata press harus dilaksanakan oleh tukang batu yang
berpengalaman. Semua batu bata press yang akan dipasang harus dibasahi
sebelumnya. Batu bata yang patah tidak boleh dipasang pada bidang lurus.
- Semua nat lantai antar batu bata press yang terjadi harus memiliki
ketebalan yang seragam dan tidak boleh lebih dari 1 cm.
- Pekerjaan yang tidak selesai dipasang harus terus dibasahi selama 10
(sepuluh) hari sejak penyelesaiannya.
- Bidang permukaan dari pasangan batu bata press harus benar-benar
vertikal dan harus diperika pada setiap jarak tertentu dengan
menggunakan besi lot.
- Pasangan dinding batu bata press harus dipasang keatas secara uniform
dan tidak ada satu bagianpun yang dipasang keatas lebih tinggi dari 150
cm dalam satu hari, untuk menjaga keturunan yang tidak sama dari
pasangan dinding tersebut, dalam hal terdapat pasangan dinding batu bata
press yang cukup panjang, yang dirasakan tidak mungkin terjangkau pada
sekali pemasangan, maka ujung pasangan harus dibuat bertangga.
- Sudut-sudut dinding, pertemuan-pertemuan dan setiap 6 m2 pasangan
batu bata press harus diperkuat dengan menggunakan batu bata press
bertulang praktis ukuran 10 x10 cm2, atau balok horisontal beton
bertulang praktis, sebagaimana yang disyaratkan dalam ayat 111.602,
butir 5 PBN 1978.
- Setiap pekerjan batu bata press yang berhubungan dengan kolom-kolom
beton, balok-balok beton, dinding beton, harus diberi stek besi ø 10 jarak
90 cm.
- Pemotongan batu bata press agar lebih terlihat rapi diharuskan
menggunakan mesin pemotong khusus.
PEKERJAAN FINISHING
1. PEKERJAAN PLESTERAN
1.1. Lingkungan Kerja
Pasal ini menggunakan semua pekerjaan finishing yang harus dilaksanakan
Kontraktor berdasarkan kontrak.
1.2. Kontrol dan Batasan
RENCANA KERJA DAN
Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan oleh Kontraktor deSnYgAaRnA Tm -e SnYgAikRuAtTi syarat
yang tercantum didalam RKS ini, PUBI 1982, SII.0013-81, PUBI 1970 dan
semua yang disampaikan oleh Direksi / Pengawas selama berlangsungnya
pekerjaan.
1.3. Persyaratan Bahan
Semen Portland.
Semen portland yang dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum dalam bab IV
ayat 3.1 RKS ini.
Pasir Pasang.
Pasir pasang yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum dalam bab
IV ayat 3.4 RKS ini.
Air.
Air yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum dalam bab IV ayat
3.4 RKS ini.
1.4. Persyaratan Campuran Plesteran
Proposal adukan dan campuran harus mengikuti persyaratan di bawah ini :
JENIS PLESTERAN SEMEN PORTLAND PASIR PASANG
Plesteran kedap air 1 2
Plesteran sudut 1 3
Plesteran beton biasa 1 3
Plesteran biasa 1 5
1.5. Penyelenggaran Pekerjaan
Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan setelah semua nat pasangan bata dikorek
dan dibersihkan dengan sikat kawat. Seluruh permukaan pasangan batu bata
press harus dibasahi dengan air, sebelum adukan plesteran dapat diterapkan
dan ditebarkan.
Pekerjaan plesteran harus dimulai dari sudut sebelah kiri atas dan harus diteruskan
ke sebelah kanan bawah. Selama pemasangan harus dijaga agar tidak terjadi
gelombang-gelombang dan hasilnya harus rata dan uniform.
Permukaan plesteran yang telah selesai harus diusahakan tetap basah selama 7 hari
terhitung sejak tanggal selesainya plesteran.
Adukan untuk pekerjaan plesteran ini setelah pasangan bata / batu bata press
benar-benar kering.
RENCANA KERJA DAN
Sebelum pekerjaan plesteran dapat dimulai, KontraktoSrY AhRaArTu -s SYmARemATb uat /
memasang “Kepala Plesteran”, pemasangan “Kepala Plesteran” harus dirancang
sedemikian rupa, dengan menggunakan benang-benang pembantu dan lot
sehingga akhirnya di peroleh hasil yang benar-benar rata dan tegak lurus.
Jarak “Kepala Plesteran” tidak boleh lebih 1 m, dan harus diberikan mengering
sebelum garis plesteran pembantu dapat dibuat.
Garis plesteran pembantu harus dibuat tegak lurus dan ditarik dengan
menggunakan kayu yang telah diketam rata, sedemikian rupa sehingga
diperoleh garis plesteran yang rata dan tegak lurus (lot). Plesteran
sesungguhnya baru dapat dimulai setelah “Kepala Plesteran Pembantu” cukup
kering.
a. PEKERJAAN KAYU KASAR
2.1. Lingkup Kerja
Pekerjaan ini meliputi semua kayu yang tak terlihat, seperti reng, usuk dan lain
sejenisnya yang harus di lakukan oleh Kontraktor.
2.2. Kontrol dan Batasan
Pekerjaan kayu kasar dilaksanakan dengan mengikuti semua persyaratan yang
tercantum di dalam RKS ini, PKKI 1961, SII.0458-SI, PUBI 1972 dan semua
perintah Direksi / Pengawas yang disampaikan selama pekerjaan berlangsung.
2.3. Persyaratan Bahan
2.3.1. Kayu
- Kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini harus bebas dari getah, retak-
retak, mata kyu, lubang-lubang, dan cacat lainnya merugikan dan
harus memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam SII.0458.SI.
- Sebelum memulai pekerjaan kayu ini, Kontraktor harus mengajukan
contoh kayu kepada Direksi / Pengawas untuk disetujui secara tertulis,
yang harus dilengkapi dengan keterangan tentang jenis kayu yang
diusulkan, sumbernya, dan nama suppiler tersebut mampu untuk
mengirim kayu-kayu yang dibutuhkan sesuai dengan schedulle
pekerjaan.
- Semua kayu yang dikirim ke tempat pekerjaan harus disimpan di
bawah atap dan diletakkan di atas tanah.
- Jenis kayu yang dipakai adalah kayu kelas II. Bilamana paku
dibutuhkan untuk alat penyambung, paku yang dipakai harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SII.0194-84. Ukuran
paku yang dipakai harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
RENCANA KERJA DAN
pasal 15 PKKI 1961. SYARAT - SYARAT
-
2.3.3. Sengkang, Mur dan Baut
Bilamana alat-alat penyambung logam / besi dibutuhkan, seperti sengkang,
mur dan sebagainya, bahan dari alat penyambung tersebut harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SII.0876-83.
2.3.4. Cara Pelaksana
- Kayu yang tidak di ketam harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan
dimensi yang disebutkan, kecuali variasi kecil yang diakibatkan oleh
penggergajian.
- Rancangan, penyambung dan perakitan semua hubungan kayu harus
dilaksanankan sedemikian rupa sehingga susut pada arah mana saja
tidak akan mengurangi kekuatan dan penampilan dari pekerjaan yang
telah selesai, dan tidak akan menyebabkan kerusakan pada bahan yang
berdekatan.
- Dalam melaksanakan pekerjaan kayu kasar, Kontraktor harus membuat
semua lubang, lidah dan sebagainya yang dibutuhkan untuk
tercapainya penyambungan yang baik. Kontraktor juga harus
menyediakan semua alat-alat penyambung yang mungkin dibutuh
untuk pelaksanaan pekerjaan secara baik.
- Sebagai ketentuan umum, semua bagian kontruksi harus dibuat dalam
satu batang. Penyambungan pada arah longitudinal harus sejauh
mungkin dihindarkan, kecuali bilamana bagian kontruksi tersebut
panjangnya tidak ada di pasaran, atau direncanakan demikian,
sebagaimana tertera dalam gambar.
- Dalam hal tersebut, Kontraktor harus menyiapkan Gambar Pelaksanaan
( Shop Drawing ) yang menyebutkan jenis dan alat penyambungan
yang di pakai, serta detail dari sambungan yang diusulkan, dan harus
mendapat prsetujuan Direksi/MK.
2. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
3.1. Umum
Pasal ini menjelaskan semua pekerjaan kusen, pintu dan jendela yang harus dikerjakan
oleh Kontraktor.
3.2. Kontrol dan Batasan
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontrator harus memenuhi syarat yang tercantum
dalam pasal 2,3,1 RKS ini, akan tetapi kayu tersebut harus dikeringkan melalui
proses Dry Clean sampai diperoleh kandungan air yang memadai.
3.3. Persyaratan Bahan
3.3.1. Allumunium
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
- Allumunium yang dipakai adalah allumunium yang mempunyai
ketebalaan 2 mm.
- Jenis Allumunium adalah setera Alkasa.
3.3.2. Kayu Lapis
Plywood yang akan digunakan untuk pintu harus merupakan Plywood yang
baik yang ada di pasaran, seperti Cap Gajah atau Anjung Laut atau yang
setara.
3.3.3. Penyelenggaraan Pekerjaan
- Kusen, pintu dan jendela harus diprabikasi di bengkel, baik yang berada
dalam site maupun yang diluar, yang memiliki perangkat peralatan
pabrikasi Allumunium yang lengkap. Bilamana Kontraktor tidak
memiliki perangkat peralatan tersebut, maka pekerjaan tersebut harus
di Sub-Kontraktorkan kepada bengkel allumunium yang terkenal baik,
dan memiliki mesin-mesin yang lengkap. Dalam keadaan seperti ini
maka sebelum pekerjaan kusen dimulai Sub-Kontraktor wajib untuk
disetujui secara tertulis.
- Semua kusen pintu dan jendela harus di pabrikasi sesuai dengan
dimensi dan detail yang ditunjukkan dalam gambar, dan dirakit dengan
menggunakan Scrub, sedemikian rupa sehingga diperoleh sambungan
yang kuat, kaku dan baik. Semua kusen harus benar-benar siku dan
rata.
- Sebelum dapat pabrikasi, contoh dari pintu dan jendela harus disiapkan
dan didatangkan ke lapangan, untuk disetujui oleh Direksi / MK.
Selama pabrikasi, Kontraktor harus memberikan kesempatan guna
mengetahui perkembangan pekerjaan tersebut di bengkel.
- Pemasangan dari kusen pintu dan jendela hanya boleh dilaksanakan,
setelah pekerjaan lantai dan langit-langit selesai dikerjakan. Kusen yang
menempel ke dinding atau kolom, harus difiser tidak boleh lebih dari
60 cm.
- Kusen, pintu dan jendela tidak boleh didatangkan ke lapangan sampai
perkembangan pekerjaan siap untuk menerimanya. Kusen, pintu dan
jendela yang disimpan harus dilindungi dari cuaca, terutama dari panas
matahari dan hujan.
3. PEKERJAAN ATAP SENG SPANDEK/ZINCALLUM
4.1. Keterangan Umum
Pasal ini menguraikan tentang pengiriman dan pemasangan atap Seng Spandek yang
harus dikerjakan oleh Kontraktor sebagaimana tertera dalam gambar.
4.2. Kontrol dan Batasan
Dalam melaksanakan pekerjaan atap spandek/zincallum 0,35 mm ini, Kontraktor
RENCANA KERJA DAN
harus mengikuti semua persyaratan yang tercantum dalaSmYA RRAKTS -i SnYi AdRaAnT semua
perintah yang disampaikan oleh Direksi / Pengawas selama berlangsungnya
pekerjaan.
4.3. Penyelenggaraan Pekerjaan
4.3.1. Atap Spandek/zincallum yang dipakai harus merupakan seng berkualitas
baik dengan tebal 0,35 mm.
4.3.2. Nok atap yang dipakai harus dari jenis yang sama.
4.3.3. Seng datar yang dipakai untuk talang jurai harus merupakan seng datar
BJLS-40M kualitas I, sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam
BII.0137-80.
4.4. Penyelenggaraan Pekerjaan
- Atap harus dipasang sedemikian rupa sehingga terancang dengan baik pada
semua jurusan untuk menjamin bahwa semua atap terpasang dengan baik satu
dengan yang lain. Tidak ada atap yang boleh dipotong dibagian pinggir atau
ujungnya sebagai usaha untuk mencocokkan dimensinya dengan atap dan jarak
antara Seng Spandek harus dirancang agak lebar atap sesuai dengan ukuran
dari atap.
- Atap spandek hanya boleh dipotong pada bagian jurai namun harus
diusahakan sedemikian rupa agar kait Sengnya tidak terbuang.
5. PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
5.1. Keterangan Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan kunci dan alat penggantung yang dibutuhkan
untuk pemasangan pintu dan jendela, yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor
berdasarkan Kontrak.
5.2. Kontrol dan Batasan
Kecuali bilamana disebutkan lain, semua pekerjaan kunci, dan alat penggantung yang
dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SII.0406-81, SII.0407-81,
SII.0783-83, RKS ini dan semua petunjuk yang disampaikan oleh Direksi /
Pengawas.
5.3. Persyaratan Bahan
a. Engsel Pintu
Engsel pintu harus dari type “Full Mortise Butt Hinge” yang dilengkapi dengan ring
plastik seperti merk “Arch” No.888 yang diproduksi oleh Yokomaha
Manufacturing of Nichimura Hinges Co.Ltd, atau yang setaraf. Panjang engsel
harus 4, untuk tiap daun pintu yang lebarnya lebih besar dari 1 m, harus
dipasang 4 buah engsel tiap daun pintunya.
b. Engsel Jendela
Engsel jendela harus dari type dan merk yang sama seperti engsel pintu dengan
RENCANA KERJA DAN
panjang 3 SYARAT - SYARAT
c. Kunci
- Semua kunci harus dari type mortise lockset dengan kwalitas seperti merk
union.
- Grendel tanam yang akan dipasang pada pintu ganda harus merupakan
grendel taman yang baik yang ada dipasaran.
- Grendel jendela yang dipakai harus dari kwalitas baik yang ada di pasaran.
5.4. Penyelenggaraan Pekerjaan
Semua kunci dan alat penggantung harus dipasang oleh tukang kayu yang baik dan
trampil. Sebelum kunci dan alat penggantung dapat didatangkan ke tempat
pekerjaan, Kontraktor harus menyiapkan dan mengajukan kepada Direksi /
Pengawas untuk disetujui secara tertulis disertakan semua contoh, katalog dan
brosur dari kunci dan alat penggantung yang akan dipakai, untukmemungkinkan
Direksi / Pengawas melakukan pengecekan silang atas keasliannya.
Pemasangan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga terhindar dari cacat atau
kerusakan, baik terhadap kunci dan alat penggantung itu sendiri, maupun
terhadap pintu, kusen atau jendela dimana kunci dan alat penggantung itu akan
dipasang.
ESTIMASIH
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA TINGKAT
RESIKO
Terjepit saat Pemasangan, Terpukul palu,Tertusuk
I PEKERJAAN PONDASI & BETON kawat, Tertimpa bekisting kayu dan batu, Kejatuhan Berat
material dan Terluka akibat ala pemotong.
Terjepit saat Pemasangan, Terpukul palu,Tertusuk
II PEKERJAAN BETON kawat, Tertimpa bekisting kayu dan batu, Kejatuhan Berat
material dan Terluka akibat ala pemotong.
PEKERJAAN RANGKA DAN Tersengat listrik, Jatuh dari ketinggian,Tertimpah
III Berat
PENUTUP ATAP Material Kayu, tergores Seng, tertusuk paku
Kaimana, Juni 2024
Dinas Pendidikan dan Olahraga
Kabupaten Kaimana
Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)
TTD
ERFIN E.B.S. HARYANTO, S.IP, M.Tr.IP
NIP. 19870922 200701 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 September 2023 | Pembangunan 2 Rkb + Kantor Di Tk Negeri Kiruru | Kab. Kaimana | Rp 1,076,800,000 |
| 5 November 2025 | Belanja Bahan Bakar Bakar Minyak Rute 1 Kaimana - Lobo - Kayu Merah - Avona - Lakahia - Warifi - Kiruru (Pp) | Kab. Kaimana | Rp 725,760,000 |
| 30 October 2025 | Belanja Bahan Bakar Bakar Minyak Rute 2 Kaimana - Adi Jaya - Nusa Ulan (Pp) | Kab. Kaimana | Rp 529,200,000 |
| 31 October 2025 | Belanja Bahan Bakar Bakar Minyak Rute 5 Kaimana - Seraran - Tanusan - Urisa - Mahua - Bofuwer - Bayeda (Pp) | Kab. Kaimana | Rp 483,840,000 |
| 30 October 2025 | Belanja Bahan Bakar Bakar Minyak Rute 3 Kaimana - Yarona - Esania - Hia - Tairi - Gaka - Guriasa (Pp) | Kab. Kaimana | Rp 317,520,000 |
| 30 October 2025 | Belanja Bahan Bakar Bakar Minyak Rute 4 Kaimana - Bahumia - Ubia - Werafuta (Pp) | Kab. Kaimana | Rp 317,520,000 |