| Reason | |||
|---|---|---|---|
Mokesindo Artha Mandiri | 06*2**3****51**0 | Rp 1,244,344,995 | - |
CV Sambanat Siay | 01*8**9****51**0 | Rp 1,149,385,078 | Kepemilikan modal/saham OAP tidak lebih besar dari 50%. Hal ini bertentangan dengan Tata cara evaluasi kualifikasi dalam BAB VIII huruf B angka 7b bahwa “jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen)” |
CV Fundirin | 01*8**5****51**0 | Rp 1,213,649,483 | Kepemilikan modal/saham OAP tidak lebih besar dari 50%. Hal ini bertentangan dengan Tata cara evaluasi kualifikasi dalam BAB VIII huruf B angka 7b bahwa “jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen)” |
CV Triata Nusantara | 09*0**3****51**0 | Rp 1,174,839,999 | Berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Wilayah Papua, bahwa dengan ditetapkannya 4 (empat) Provinsi baru di Papua maka penerapan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota baru hasil pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Mengacu pada kondisi tersebut maka tata cara evaluasi kualifikasi untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pun mengalami perubahan, khususnya mengenai domisili pelaku usaha papua yang wajib berada pada provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan. Lokasi pekerjaan konstruksi paket ini berada di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sehingga yang dapat mengikuti tender terbatas ini adalah Pelaku Usaha Papua yang berdomisili di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
CV Trio Papua | 04*2**6****52**0 | - | - |
CV Genov Tursina | 00*3**4****51**0 | - | - |
| 0954034393955000 | - | - | |
CV Kavury | 00*7**9****51**0 | - | - |
CV Ndamber Indah | 04*8**2****51**0 | - | - |
CV Gifari Jaya | 06*3**4****51**0 | - | - |
| 0421714312955000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
URAIAN PENDAHULUAN 1
1. Latar Belakang
Pembangunan sarana fisik maupun infrastruktur pada
umumnya adalah merupakan salah satu tujuan dalam
mewujudkan tujuan akhir suatu pemerintahan, baik
pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah
kabupaten/kota, salah satu di antaranya adalah Pembangunan
Gedung-gedung sekolah yang ada di Kabupaten Kaimana.
Oleh karna itu pemerintah kab.Kaimana mengadakan
pembangunan atau rehabilitasi fisik bangunan yang ada di
kab.kaimana. Untuk Mencapai bangunan yang tepat waktu,
tepat mutu dan ekonimis dan dapat mewujutkan sarana dan
prasarana yang layak sehingga dilakukan pekerjaan
Pembangunan 3 RKB Beserta Perabotanya SD YPK NAMATOTA
2. Alasan Kegiatan Pembangunan 3 RKB Beserta Perabotanya SD YPK
Dilaksanakan NAMATOTA
untuk :
➢
Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan.
➢
Memberikan suasana yang nyaman dan aman bagi
penggunanya
3. Maksud dan Tujuan
➢ Maksud
Menyediakan Pembangunan 3 RKB Beserta Perabotanya
SD YPK NAMATOTA
untuk sebagai alat sarana dan prasarana pendidikan di
lingkup kegiatan Dinas Pendidikan Kaimana yang layak.
➢ Tujuan
Tersedianya Pembangunan 3 RKB Beserta Perabotanya SD
YPK NAMATOTA yang baru dan memadai untuk sarana
dan prasarana pendidikan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
1. Persyaratan Administrasi
a. Persyaratan Peserta
Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain ;
1. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
2. Memiliki NIB yang masih berlaku
3. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota tempat domisili penyedia jasa yang masih berlaku.
4. Memiliki kompetensi dan kemampuan yang ditunjukkan dengan Sertifikat Badan Usaha
(SBU) yang diterbitkan atau diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK) yang masih berlaku.
5. Memiliki NPWP
6. Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1. Persyaratan Umum
a. Spesifikasi Umum
1. Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis, seperti yang akan diuraikan dalam Buku
ini.
2. Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kekurangan informasi
dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
b. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta
Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
2. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
3. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
4. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
5. Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 RKB beserta perabotnya SD. YPK NAMATOTA
dengan item pekerjaan secara garis besar yaitu :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Galian Tanah dan Pondasi
III. Pekerjaan Timbunan Dan Pemadatan
IV. Pekerjaan Beton Bertulang
V. Pekerjaan Rangka Atap
VI. Pekerjaan Pasangan Dinding
VII. Pekerjaan Pasangan Penutup Atap
VIII. Pekerjaan Plesteran Dan Acian
IX. Pekerjaan Plafond
X. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
XI. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
XII. Pekerjaan Kaca
XIII. Pekerjaan Pengecatan Dan Pelituran
XIV. Pekerjaan Perabot Dan Perlengkapan
XV. Pekerjaan Sistem Distribusi Jaringan Listrik
XVI. Pekerjaan Sistem Pencahayaan
XVII. Pekerjaan Akhir
2. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan atau ketidak sesuaian dan
keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Direksi
Konsultan Pengawas untuk memastikan gambar yang dijadikan acuan. Hal tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan dari Kontraktor untuk memperpanjang mengklaim biaya maupun waktu
pelaksanaan
3. Shop Drawing
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Direksi Konsultan
Pengawas Perencana.
b. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
atau spesifikasi persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
4. Ukuran
a. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran
jadi seperti dalam keadaan selesai.
b. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan Direksi.
5. Sarana Kerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota
kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan dalam pekerjaan
ini
b. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan peralatan yang
dimiliki dimana pekerjaan pemborong akan dilaksanakan serta jadwal kerja
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
6. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara
lain
a. NI-2 (PBI-1971) Peraturan Beton Indonesia (1971)
b. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
c. NI-3 PMI PUBB 1 Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia
e. NI-4 Persyaratan Cat Indonesia
f. SKSNI S-05 - 19120 Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan
g. NI-10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
h. PUIL-2000 Peraturan Umum Instalasi Listrik
i. SNI -1728-1989- Tata cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung
j. Peraturan Teknis lain yang berlaku di Indonesia.
7. Syarat Bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat,
sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu
kualitas maupun penampilan.
a. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang dipergunakan juga
harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
b. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana
c. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
standard of appearence.
d. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK turun
8. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai
Gambar Kerja.
b. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti Gambar Kerja dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan.
c. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
d. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
e. Kontraktor tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu
pekerjaan akibat keteledoran Kontraktor, Kontraktor harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula.
f. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
g. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi Konsultan Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
h. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor.
PERSYARATAN TEKNIS
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan ini meliputi Sebagai Berikut
a. Barak kerja dan gudang bahan
Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan sementara dengan kontruksi rangka
kayu, dinding multiplek atau Triplex tebal 6 mm dicat, penutup atap asbes gelombang, lantai
beton tumbuk diplester, diberi pintu dan jendela secukupnya untuk penghawaan dan
pencahayaan dengan perlengkapan:
1. Ukuran luas kantor pemborong, los kerja serta tempat penyimpanan bahan, diserahkan
pada pemborong dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya
kebakaran.
2. Khusus untuk penempatan bahan-bahan seperti: pasir, krikil, harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur.
3. Pemborong harus membuat gudang tempat penyimpanan peralatan dan material yang
harus bebas dari hujan.
4. Pemborong harus membuat drainage sementara selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, baik untuk pengeringan air hujan maupun untuk pengeringan air tanah,
sehingga dapat menjamin terhindarnya proyek dari kemungkinan genangan air yang
mengganggu kelancaran pekerjaan maupun lingkungan sekitar daerah kerja.
5. Pemborong harus menjamin keamanan proyek, baik untuk barang barang milik
Pemborong sendiri maupun milik pemberi tugas.
b. Papan proyek
Membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang identitas proyek dan
mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai proyek, dan waktu
penyelesaian proyek kemudian tempat dan lokasi pemasangan papan nama proyek akan
dikoorninasi dengan Konsultan Pengawas.
c. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau, Lumpur,
Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi Konsultan Pengawas. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor.
2. Pekerjaan Galian Tanah & Pekerjaan Pondasi
A. Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan atau peralatan peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur,
seperti yang disebutkan atau ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
Direksi Konsultan Pengawas, termasuk didalamnya adalah pekerjaan untuk septicktank,
ground tank, peresapan, saluran-saluran dan pekerjaan pekerjaan lain sesuai gambar
yang memerlukan galian.
c. Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya (jika ada), terutama
untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting dan pekerja.
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan keterangan
yang tercantum dalam gambar.
2. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain
yang masih digunakan, maka Pemborong harus secepatnya memberitahukan kepada
Direksi atau Konsultan Pengawas, atau kepada Penguasa intansi yang berwenang untuk
mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Pemborong bertanggung jawab atas segala
kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
3. Apabila penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Pemborong harus
mengisi atau mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan pondasi yang sama untuk
daerah yang besangkutan. Misalnya untuk daerah pondasi batu kali, pengisian atau
pengurugan kelebihan galian harus dilakukan dengan pondasi batu kali.
4. Pengurugan atau Pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis,
dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal mengenai.
“Pekerjaan Urugan & Pemadatan”. Pekerjaan Pengisian/Pengurugan kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaaan dan mendapatkan persetujuan tertulis
dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
5. Pemborong harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau
lereng yang kuat, agar tidak membahayakan bangunan lain dan pekerja.
6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi atau Konsultan Pengawas.
C. Pekerjaan Pondasi
a. Penjelasan Umum
Meliputi pembongkaran pondasi lama dan pemasangan pondasi baru bangunan yang
dicantumkan dalam gambar diikuti berdasarkan tinggi peil dan dimensi ukuran dan
berdasarkan petunjuk direksi atau pengawas.
b. Lingkup Pondasi
Pondasi yang dipasang berasal dari material batu gunung yang bermutu baik yang
tidak mengandung lumpur, dan batu bata untuk pekerjaan roolag pada entrance
c. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut:
1. Pasangan pondasi batu kosong tebalnya dibuat minimun 20 cm atau sesuai gambar
rencana
2. Untuk pondasi dipakai batu gunung yang berkualitas baik, keras, tidak polos dan
permukaannya tajam. Batu gunung yang dipakai harus dipecah-pecah sehingga
diameternya antar 30 cm dan minimun 10 cm. Pasangan batu gunung untuk
pondasi ini harus dipasang dengan adukan 1 PC: 4 psr yang diaduk matang.
Ukuran kedalaman, dan lebar pondasi batu gunung dibuat sesuai gambar rencana.
3. Batu gunung harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh serta
terikat baik satu sama lainnya dengan adukan. Untuk keperluan kemudahan
pemasangan pipa saluran air bersih, air hujan kabel-kabel dan lain-lain yang
menembus pondasi dapat dipasang bahan lunak yang mudah dibuka. Dimensi
pondasi batu gunung disesuaikan dengan gambar rencana. Tidak diperkenankan
melakukan pelubangan pada sloef dan pondasi.
3. Pekerjaan Struktur
A. Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang tercantum dalam gambar, baik
untuk pekerjaan Struktur Bawah Pondasi maupun Struktur Atas.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut:
1. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 1726 -2002).
2. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
3. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
4. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
5. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
6. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
7. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
8. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
9. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
10. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
11. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
3. Persyaratan Bahan
a. Portland Cemen
1. Portland cement yang digunakan adalah jenis-jenis yang memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam NI-1 atau menurut standard portland cement yang digariskan
oleh Asosiasi Semen Indonesia.
2. Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat digunakan harus
dalam keadaan fresh (belum mula mengeras).
3. Untuk menjaga mutu semen, cara penyimpanan harus mengikuti syarat-syarat
penyimpangan bahan tersebut.
b. Air
Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. air tawar yang
dipakai harus bersih, tidak mengandung minyak, asam Alkali bahan-bahan organis
dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu beton.
c. Kerikil/Batu Pecah
1. Kerikil/batu pecah yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
2. Kerikil/batu pecah harus mempunyai gradasi yang baik, tidak porous,
memenuhi syarat kekerasannya.
3. Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap
berat kering. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka kerikil harus dicuci.
d. Pasir
1. Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
2. Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan yang dihasilkan
oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan
keras mempunyai gradasi yang baik, tidak porous cukup syarat kekerasannya.
3. Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% ditentukan terhadap berat
kering. Jika kadar lumpur lebih besar dari 5% maka pasir halus dicuci.
Seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang disyaratkan, termasuk mutu
beton, kekuatan. Toleransi dan penyelesaiannya. Semua Pekerjaan yang dihasilkan harus sesuai
dengan syarat-syarat Pekerjaan dan mutu yang sebanding dengan standard yang umum berlaku.
1. Pengecoran Beton:
a. Beton tidak bertulang/beton tumbuk / Rabat beton dibuat dengan adukan. 1PC : 3 Psr :
5krl dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas keramik untuk lantai kerja, lantai alas
keramik, neut-kusen dan rabatbeton, ukuran disesuaikan dengan gambar.
b. Semua pekerjaan Konstruksi Beton pada bangunan dikerjakan dengan mutu beton K –175
dan 225. semua pekerjaan konstruksi beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971
c. Adukan beton harus benar-benar rata dan matang dengan menggunakan Ready
Mix/Molen pada K-225
d. Untuk beton konstruksi bermutu K-175 dapat dilakukan dengan cara manual.
e. Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan pembesian disetujui oleh
Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan tersedia cukup bahan, peralatan serta tenaga kerja.
2. Pekerjaan Besi Beton:
a. Besi beton yang dipakai bermutu U-24. (SI.1). Ukuran-ukurannya diameter besi beton
yang terpasang harus sesuai dengan gambar rencana, sedangkan perubahan diameter
tulangan harus dengan persetujuan Direksi/Pengawas. Penggantian diameter tulangan
tidak diperkenankan.
b. Besi beton bekas dan yang sudah berkarat tidak diperkenankan dipakai dalam konstruksi.
Besi beton harus bebas dari sisik, karat dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi daya
lekatnya pada beton.
c. Ikatan besi beton harus rapih dan kuat, bahan untuk pengikat adalah kawat beton dengan
diameter minimum 1 mm.
d. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka di samping adanya
sertifikat dari pabrik, juga diminta harus ada sertifikat dari laboratorium.
e. Besi Holo Pasangan besi holo pada bangunan tertentu berukuran 40 X 40 mm dan di cat,
dipasang dibagian depan bersama dengan Papan nama serta Besi Holo dipasang Pada
pembangunan pagar, pemasangan lurus dan Rapi.
3. Bekesting dan Acuan:
a. Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat bekesting atau pun
acuan yang kokoh dan rapat, sehingga air semen tidak bocor.
b. Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan dilaksanakan.
c. Bahan bekesting dapat dibuat dari kayu terenteng tebal 2 cm atau multiplex.
d. Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton sudah berumur minimal 14
(Empat Belas) hari.
B. Pekerjaan Dinding Dan Lantai
A. Pekerjaan Dinding
Pekerjaan dinding yang akan digunakan terbagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Pekerjaan Dinding Bata
1. Penjelasan Umum
Meliputi bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil yang
baik berdasarkan petunjuk direksi / pengawas.
2. Ruang Lingkup
Meliputi Pekerjaan Pasangan Dinding pada sesuai gambar rencana Pekerjaan
Plesteran meliputi semua dinding dan seluruh dinding secara detail yang disebutkan /
ditunjuk dalam gambar rencana atau sesuai petunjuk direksi / pengawas
3. Bahan
a) Batu bata ringan yang digunakan batu bata ringan lokal dengan kualitas terbaik
yang disetujui Perencana/Konsultan.
b) Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat digunakan harus dalam
keadaan fresh (belum mulai mengeras).
c) Pasir yang berkualitas baik, tidak kotor sehingga menghasilkan hasil yang bagus.
d) Air Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Air tawar yang
dipakai harus bersih, tidak mengandung minyak, asam Alkali bahan - bahan
organis dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu beton.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut:
a. Pasangan dinding harus mempergunakan batu bata kualitas baik, yang tidak mudah
patah. Sebelum batu bata direndam terlebih dahulu ke dalam air hingga jenuh. Siar-siar
dinding batu harus dibersihkan sedalam 1 cm.
b. Batu bata yang pecah-pecah tidak diperkenankan dipasang. Batu bata yang dapat
digunakan dengan toleransi pecah pada waktu penerimaan maksimal sebesar 5%.
c. Ketentuan Pasangan dinding batu bata
d. Pasangan Batu bata Transram setinggi 30 cm dari lantai dan 150 cm untuk KM,
menggunakan adukan 1 PC: 3 PSr.
e. Pasangan Batu bata biasa setelah pasangan transram menggunakan adukan 1 PC: 4 PSr.
4. Pelaksanaan
a. Pasangan batu bata ringan ringan, dengan menggunakan campuran yang kualitas
bagus.
b. Setelah bata terpasang dengan aduk, siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
c. Pasangan dinding batu bata ringan ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan
air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di
pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
dinding/berkeringat kering.
e. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8 -10
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
f. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom
dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 15 cm, dengan tulangan
pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 8 mm jarak 15 cm.
g. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
h. Pembuatan lubang pada pasangan batu bata ringan yang berhubungan dengan
setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan batu bata ringan
sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
i. Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari
2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
j. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal
13 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus
cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
B. Pekerjaan Lantai
1. Penjelasan umum
Meliputi bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil yang
baik berdasarkan petunjuk direksi / pengawas.
2. Ruang lingkup
Meliputi pekerjaan rabat lantai dan pekerjaan lantai keramik secara detail yang
disebut / ditunjuk dalam gambar rencana atau sesuai petunjuk direksi/ konsultan
pengawas.
3. Bahan
a. Semen portland
b. Pasir pasang
c. Air
d. Kerikil
e. Keramik
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut:
1. Rabat lantai
a. Bahan dasar semen dan pasir yang digunakan seperti yang dipersyaratkan pada bahan-
bahan dasar bangunan. Campuran yang digunakan 1 pc: 3ps :5kr.
b. Sebelum dicor diberi dahulu lapis alas dengan pasir urug setebal + 5 cm. Disiram air
dan ditimbris dengan luas maximum bidang pasir + 9 m2, dan dibatasi dengan pasangan
batu rollag.
c. Apabila lapis pasir telah cukup padat, dilapisi kemudian dengan adukan 1 pc: 3 ps :5 kr
setebal 8 cm / Sesuai Kebutuhan.
d. Setelah berumur + 3 hari/betul-betul kering lalu kemudian diaci dengan air semen.
Selama proses pengeringan lantai tidak boleh dimuati beban.
e. Pekerjaan lantai harus rata air.
f. Bilamana dikehendaki berpola, maka untuk menentukan lebar siar digunakan profil kayu
yang betul-betul lurus dengan ketebalan + 2 mm ataupun menggunakan tali dengan
jenis sesuai dengan petunjuk Direksi.
g. Bilamana terjadi keretakan yang bukan struktur, maka lantai dilapisi dengan aci.
h. Bilamana terjadi keretakan structural maka lantai harus dibongkar.
2. Lantai keramik
a. Ubin PC yang digunakan adalah jenis ubin PC kepala basah dengan ukuran 60 cm x 60
cm, kecuali dipersyaratkan lain.
b. Adukan yang digunakan sebagai perekat 1 pc : 3 ps.
c. Lapisan urug dibawah lantai setebal 5 cm disiram air kemudian ditimbris/dipadatkan.
d. Pemasangan seluruh ubin harus rata air.
e. Aduk terisi padat serta lot, siku dan waterpassnya baik.
f. Tebal siar setebal 1 mm, setiap perpotongan siar membentuk 2 garis lurus yang saling
tegak lurus.
g. 3 x 24 jam setelah pemasangan selesai, siar diisi dengan air semen kental sesuai dengan
warna ubin dan seluruh siar terisi padat.
h. Pada semua semen masih belum kering, lantai dibersihkan sampai tidak ada noda semen
pada lantai.
C. Pekerjaan Kosen Dan Kayu Halus
a. Penjelasan umum
Meliputi bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil yang baik
berdasarkan petunjuk direksi / pengawas.
b. Ruang lingkup
Meliputi pekerjaan kosen pintu dan jendela, daun pintu dan jendela, pekerjaan pasangan
kaca jendela, secara detail yang disebut / ditunjuk dalam gambar rencana atau sesuai
petunjuk direksi/ konsultan pengawas.
c. Bahan yang diguanakan untuk pembuatan kosen pintu dan jendela
1. Menggunakan kayu kelas I (balok kayu dan papan kayu) yang ada dalam gambar
rencana atau yang disetujui direksi / konsultan pengawas.
2. Paku dengan panjang 1-10 cm atau paku yang sesui dengan kebutuhan
3. Lem kayu
d. Tahapan pekerjaan
Kusen dipasang sebelum tembok dikerjakan atau sebagian tembok dikerjakan.
e. Bahan-bahan diatas harus memenuhi persyaratan meliputi:
1. Bebas dari cacat dan mata kayu
2. Lurus dan tidak lapuk
3. Kering dan kuat
4. Tidak bergetah
5. Alur atau urat-urat kayu rapi
6. Menggunakan kayu yang sesuai digambar atau yang telah disetuji direksi atau konsultan
pengawas.
Ketentuan - ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut:
1. Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
2. Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
3. Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
4. Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
5. Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
6. Penyelesaian bersih dan merata.
D. Pekerjaan Kuda-Kuda Dan Atap
a. Penjelasan umum
Meliputi bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil yang baik
berdasarkan petunjuk direksi / pengawas.
b. Ruang lingkup
Meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan, dan alat-alat bantu yang diperlukan, sehingga
konstruksi selesai dilaksanakan. Bagian pekerjaannya adalah pekerjaan kuda-kuda kayu,
gording, kasau, reng dan rangka atap, atap seng gelombang, seng pelat.
c. Persyaratan bahan
1. Untuk rangka kuda-kuda kayu menggunakan kayu kelas I.
2. Untuk kayu Gording Menggunakan Kayu Kelas II
3. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang. Kayu harus
betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak caca/bermata
4. Untuk atap Spandeck mengunakn BJLS 30
5. Untuk seng plat menggunakan BJLS 30
d. Persyratan pelaksanaan
1. Ukuran kayu:
a) Kaki kuda-kuda ukuran 5/10 cm
b) Skoor – ukuran 5/10 cm
c) Nok – ukuran 5/10 cm
d) Balok gapit – ukuran 2 x 5/10 cm
e) Gording – ukuran 5/10 cm
f) Lispalank kayu – ukuran 2/20 cm
2. Ukuran seng :
a) Seng Spandeck – ukuran Bjls 30
b) Seng pelat – ukuran Bjls 30
c) Semua kayu untuk kontruksi kuda-kuda dan gording diawetkan dengan residu.
Pengecetan dengan residu harus dilakukan 2 x sehingga menghasilkan warna yang
merata pada seluruh permukaan kayu.
d) Kontruksi rangka harus dibuat sesuai dengan gambar detail, untuk ukuran kayu
maupun cara penyambungannya.
e) Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi/presisi dan penuh keahlian dengan
memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam SNI 7973 2013 Spesifikasi
desain untuk kontruksi kayu.
f) Konstruksi sambungan konstruksi kuda-kuda harus dilengkapi baut dan besi
strip/plat 4 x 0,4 cm
g) Rangka atap dilaksanakan dengan kayu ukuran 5/10 cm dipasang dengan ukuran
yang ditetapkan dalam gambar. Hasil akhir pasangan harus rata dan tidak
bergelombang.
h) Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan diperkuat.
i) Bahan yang dipakai adalah seng BJLS 30 yang telah memenuhi syarat SII.
j) Lembaran seng tersebut dipakukan dikasau-kasau dengan paku seng.
k) Sambungan antara seng harus diberi jarak l5 cm.
l) Kemiringan atap adalah 30 derajat, kecuali disyaratkan lain.
m) Setelah pemasangan selesai harus diberi cat meni, kemudian dicat dengan warna
coklat tua atau ditentukan lain.
E. PEKERJAAN PLAFON DAN RANGKA
a. Penjelasan umum
Meliputi bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil yang baik
berdasarkan petunjuk direksi / pengawas.
b. Ruang lingkup
Meliputi pekerjaan rangka langit-langit dan pasangan plafon sesuai gambar atau sesuai
dari direksi / pengawas.
c. Bahan yang digunakan
1. Rangka langit-langit :
a) Menggunakan kayu kelas II atau III atau yang dipersyaratkan lainnya yang sesuai
gambar.
b) Paku 5-7 cm
Gambar Detail Rangka Plafond
2. Plafon:
a) Tripleks Uk. 122 x 244 cm tebal 4 mm
b) Paku tripleks
d. Persyaratan pekerjaan
1. Rangka langit-langit:
a) Rangka plafon dibuat dari kayu klas II produksi setempat 5/10 untuk rangka
tembok, dan kayu klas II untuk lainnya dengan bentuk serta cara pemasangan sesuai
dengan gambar untuk itu.
b) Seluruh rangka kayu diserut kasar tetapi rata dan lurus dengan menggunakan mesin
serut dan pada bagian bawahnya diserut halus dan pemasangan dengan
menggunakan sistim klos yang dibuat dari reng ukuran 2 x 3 cm dan paku serta
seluruh rangka digantungkan dengan baik pada rangka kuda-kuda.
c) Pola pemasangan rangka langit-langit sesuai dengan gambar untuk itu dan setelah
rangka langit - langit terpasang, bidang permukaan rangka harus rata, lurus,
waterpas dan tidak ada bagian-bagian yang bergelombang.
d) Seluruh permukaan kayu rangka langit-langit dicat dengan menggunakan cat
residu atau solinem ex dalam negeri.
e) Apabila bahan penutup langit-langit dipasang dengan diberi naad/skoneng antara
unit-unit bahan langit-langit, maka bagian bawah rangka langit-langit yang
nantinya terlihat terlebih dahulu dirapikan dengan dempul atau diberi lapisan
triplek yang dipasang dengan baik dan sambungan-sambungan unit tripleknya rata
dan halus, sedemikian rupa sehingga setelah langit-langit terpasang, naad terlihat
rapi dan tidak ada celah-celah pada sambungan rangka langit-langit.
f) Pada pertemuan dengan dinding, maka dipasangi profil kayu tebal 1,5 cm dengan
sisi-sisi sesuai dengan gambar.
g) Ketentuan teknis lebih lanjut harus mengikuti petunjuk-petunjuk pada gambar kerja
atau spesifikasi teknis dari produsen /pabrik.
2. Pasangan Tripleks
a) Bahan penutup Langit-langit tripleks, yang digunakan adalah tripleks tebal 4 mm
atau ukuran lain sesuai gambar atau setaraf Ex. Dalam negeri jenis dengan ukuran,
bentuk dan pola pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu. Mutu kayu lapis
(Multiplek/Plywood/Teakwood) harus kualitas terbaik menurut standarisasi
Departemen Perdagangan/Departemen Perindustrian.
e. Pemasangan List Kayu Profil Plafond
Kayu profil adalah material yang sering dipakai untuk memperindah tampilan ruang
atau interior dan beberapa perabot furniture ruangan yang bahannya dari kayu, pada
umumnya kayu ini bentuknya memanjang dan pada kedua sisi yang berdekatan dibuat hiasan
profil memakai mesin. Sedangkan dua sisinya membentuk sudut sembilan puluh derajat
sebagai medi peletakan.
Gambar List Kayu Profil Plafond
F. Pekerjaan Kunci Dan Penggantung
a. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja pemasangan atau penyetelan, bahan-
bahan, perlengkapan daun pintu dan daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu kayu seperti yang dintunjuk atau disyaratkan dalam detail gambar.
b. Persyaratan bahan
1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku Door and Window Schedule, bila terjadi perubahan atau pengantian
“hardware” akibat dari pemilihan merek, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
kepada perencana dan pengawas, untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm
3. Harus disediakan lemari penyimpan anak kunci dengan “Backed Enamel Finish” yang
dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya.
c. Perlengkapan pintu dan jendela
Untuk ketentuan perincian type dan jenis perengkapan yang digunakan secara detail
terdapat pada Door Schedule dan Door Detail.
1. Pekerjaan kunci dan pengangan pintu :
a) Semua pintu menggunakan peralatan kunci sesuai standar/ atau sesuai perencana
b) Untuk daun jendela kaca dipakai pengunci merk sesuai standar atau sesuai
perencana dan pengawas
c) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 10 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk perencana dan pengawas.
2. Pekerjaan engsel :
a) Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu, dipasang
sekurang-kurangnya tiga buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel, jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 kg.
b) Untuk jendela digunakan engsel yang sesuai perencana dan pengawas
d. Persyaratan peaksanaan
1. Engsel atas dipasang 28 cm (as) dari permukuaan atas pintu
2. Engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu
3. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
G. Pekerjaan Pengecatan dan Pelituran
A. Cat Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna :
a. Pengecatan kayu dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
b. Semua permukaan dinding pasangan batu bata ringan dan permukaan beton yang
tampak (exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Bahan:
a. Cat tembok eksterior:
Bahan dasar dari resin emulsi acrylic kualitas baik, yang cocok untuk
pemakaian eksterior, dengan formula anti weather Technology, Warna tahan lama
dengan colour protect, tahan terhadap lumut dan jamur serta tahan kelupas dan
anti kapus. Produk ex-Niipon Paint atau setara.
1) Lapisan Pertama :
a) Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME). setara dengan wall
sealer 5400 produk Nippon Paint.
b) Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
c) Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 13 –15 m2.
d) Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
e) Warna bening (transparan).
f) Lapisan Kedua dan Ketiga :
g) Cat jenis Exterior Emulsion Paint formula anti weather Technology
h) Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
i) Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per
lapis.
j) Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
k) Warna ditentukan kemudian.
b. Cat tembok interior :
Bahan dasar resin kopolimer vinyl acrilik yang berkualitas tinggi dari jenis cat
tembok interior setara vinilex fresh Nippon Paint. atau setara.
1) Lapisan Pertama :
a) Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
b) Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
c) Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
d) Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
e) Warna bening ( transparan ).
2) Lapisan Kedua dan Ketiga :
a) Cat jenis Interior vinilex fresh Nippon Pain.
b) Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
c) Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per
lapis.
d) Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
e) Warna ditentukan kemudian.
B. Cat logam/ kayu :
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, interior & exterior gloss
paint. Produk SEIV, Nippon Paint.
1. Lapisan Pertama :
a) Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/ material
logam terpasang.
b) Cat primer SEIV.
c) Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
d) Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
2. Lapisan Kedua :
a) Cat dasar jenis Undercoat.
b) Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
c) Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
3. Lapisan Ketiga dan Keempat :
a) Pelaksanaan dengan kuas
b) Tenggang waktu antara pelapisan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
1. Pelaksanaan :
a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
b. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan.
c. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan.
d. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar,
bahan plamur dengan cat yang digunakan.
e. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi serta jika seluruh
pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
f. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk
kepada Direksi. Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan
digunakan. Direksi akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih
dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
g. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standard untuk
pemeriksaan/penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat
pekerjaan.
h. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan dan
warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan
Perencana dan Direksi. Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
i. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-
noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan-pekerjaan lain.
j. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Kontraktor
harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
k. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/ berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya
mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan Finishing kayu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang
terlihat didalam bangunan utama, termasuk daun pintu, panil-panil lis-lis, railing
kayu, pekerjaan interior. serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam gambar.
b. Semua permukaan kayu yang hendak dicat, dibersihkan dari debu minyak dan
kotoran yang mungkin melekat.
c. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayu tersebut.
d. Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan dempul kayu secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus
dan rata.
e. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan dempul tersebut, dihaluskan dengan
amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan.
f. Permukaan kayu selanjutnya dicat menggunakan meni.
g. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis,
sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
h. Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dengan sempurna sehingga diperoleh permukaan yang
halus dan rata.
H. Pekerjaan Instalasi dan penerangan
a. Persyaratan Umum Pekerjaan Elektrikal
1) Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipakai
dengan spesifikasi yang dipakai pada BAB ini, merupakan kewajiban Pemborong untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
2) Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera
pada peraturan-peraturan seperti :
3) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
4) Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
5) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN)
6) Standard Lain: AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC Perancis,
NEMA USA.
7) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
8) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti TELKOM,
Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan Pemerintah Daerah setempat.
9) Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar
referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
b. Persyaratan Teknis Pekerjaan Elektrikal
1) Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2) Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
3) Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
4) Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari
instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
5) Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical instruction, spare
part instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahaan
pertama dalam rangkap 5 (lima). (Construction detail, electrical wiring diagram, control
diagram dll).
6) Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
7) Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain
8) Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab pemborong
c. Pelaksanaan Pemasangan:
1) Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus menyerahkan
gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk
disetujui.
2) Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan, pemborong harus
segera menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas
peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab pemborong.
3) Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.
4) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
Pemborong.
5) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong.
6) Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat Penyerahan Pertama.
d. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan:
1) Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
2) Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat
penyerahaan pertama.
3) Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan
mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4) Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
5) Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugaspetugas
yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya.
6) Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh Pemborong dan
Konsultan Pengawas serta dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja.
7) Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus bersedia datang ke lokasi
Kegiatan untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas
yang ditunjuk oleh Pemborong harus sudah hadir paling lambat 3 jam setelah dihubungi
oleh Pemberi Tugas.
8) Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
9) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja instalasi
ini.
10) Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan
dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
e. Gambar-Gambar Rencana
1) Gambar - gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan yaitu
kabel, panel, lampu dan lainya.
2) Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi,
jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi di lapangan.
f. Gambar-Gambar Terlaksana:
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar
sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built Drawing harus segera di
serahkan kepada pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak tiga set.
1. Standar Dan Peraturan:
a) Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau standar-standar internasional yang tidak
bertentangan dengan PUIL 2000.
b) Di samping standar dan peraturan-peraturan tersebut diatas, harus diikuti pula
peraturan dan hukum setempat yang ada hubunganya dengan pekerjaan-pekerjaan
tersebut diatas.
2. Penerangan Dan Kotak - Kontak:
Lampu dan armatur harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar detail
elektrikal:
a) Semua armatur yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal
pembumian.
b) Semua lampu flourecent dan lampu discharge dikompensasi dengan kapasitor
c) Reflector harus mempunyai pemantul yang baik
d) Box tempat ballast, starter, terminal block harus cukup besar dan harus dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
kerja dan umur teknis komponen lampu. Ventilasi dalam box harus cukup.
e) Kabel-kabel dalam saluran harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri
sehingga tidak menempel pada ballast.
f) Box terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 0,5 mm dicat warna dasar
tahan karat, kemudian dicat akhir dengan cat oven warna Putih atau warna lain
yang disetujui.
g) Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah untuk
dibuka dan diangkat.
h) Ballast harus dari satu merk yang setara dengan Phillips, Nais, Atco, Shcwabe atau
setara.
i) Tabung lampu fluorescent harus dari merk Phillips, type TLD no 54.
j) Armature lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser.
k) Lubang-lubang untuk ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk
mencegah masuknya serangga. Diffuser terpasang dalam dudukan dengan ulir, tidak
boleh memakai paku skrup.
l) Armature lampu dari merk Artolite, Philips atau setara.
m) Lampu penerangan yang dipakai adalah Lampu RM TL 2x36 w IB Gloosy, Lampu
Downlight 5’’ 18 w, Lampu Baret 18 W – jenis pilar, Exhausfan 50 W atau sesuai
gambar.
3. Kabel instalasi
a) Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY, NYM, NYFGBY atau NYA).
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm2.
b) Kode warna insulasi kabel harus memenuhi ketentuan dalam PUIL sebagai berikut:
1) Fasa R, S, T : merah, kuning, hitam
2) Netral : biru
3) Pembumian : hijau dan kuning
c) Sambungan kabel harus di buat baik secara listrik dengan menggunakan konus
penyambungan (lasdop) plastic atau konektor lain yang di setujui pengawas.
d) Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-doos).
e) Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
f) Kabel harus dari merk 3M, T & B atau setara.
g) Lasdop harus dari merk 3M, T & B, atau setara.
h) Untuk kabel instalasi Stop kontak lantai menggunakan kabel jenis NYM 3 x 2,5
mm2.
i) Untuk kabel Instalasi Stop Kontak AC menggunakan kabel jenis NYY 3 x 4 mm2.
4. Pipa instalasi pelindung kabel
a) Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk
instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus sesuai
antara satu dan lainya.
b) Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
c) Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan
armature lampu. PVC conduit setara merk : EGA, Clipsal atau setara.
5. Pemasangan lampu-lampu:
a) Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh
pengawas dan seperti ditunjukan dalam gambar.
b) Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam
keadaan yang baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari
semua cacat/kekurangan.
c) Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua perlengkapan harus siap
menyala.
d) Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
e) Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh kontraktor tanpa biaya tambahan.
6. Sakelar dan kotak-kontak biasa :
a) Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan saklar adalah 150 cm
dari permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan
lantai.
b) Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa ditempatkan
pada lokasi yang sama, maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi
gangs harus dipasang satu di atas yang lain dan titik tengah deretan tersebut harus
berada 1,45 cm di atas permukaan lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu atau
jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen dari sisi kunci seperti ditunjukan
dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukan lain oleh pengawas.
c) Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan grounding
d) Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak harus dari Bahan Metal
yang mempunyai Terminal Grounding, dipasang pada kedalaman tidak kurang dari
3,5 cm sehingga diperoleh pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi. Junction
Box harus mempunyai Terminal Grounding.
7. Pengujian :
a) Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pengujian system terdiri dari :
1) Pengujian sambungan-sambungan
2) Pengujian tahanan isolasi tiap sikrit
3) Pengujian tahanan pembumian
4) Pengujian pemberian tegangan
b) Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, kontraktor harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
c) Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
d) Kontraktor harus membuat catatan hasil pengujian. Segala biaya untuk
penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
e) Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x 24 jam
f) Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, kontraktor harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
I. Pekerjaan Akhir
Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek dari hal-hal yang
tidak termasuk dalam pekerjaan atau barang yang sudah tidak terpakai. Lokasi proyek harus
sudah dalam keadaan bersih pada saat penyerahan pertama maupun dalam waktu pemeliharaan
sampai waktu penyerahan secara administrative dari segala hal yang dapat mengganggu
operasional bangunan.