| 0418672465951000 | Rp 1,185,871,103 | |
| 0025659236951000 | - | |
CV Amornat | 00*4**7****51**0 | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
| 0931417687951000 | - | |
CV Gleniv Papua | 00*2**5****52**0 | - |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | - |
CV Genov Tursina | 00*3**4****51**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
DINAS KESEHATAN
Jl. Kasuarina Krooy, No 7, Kaimana – Papua Barat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN 1
1. Latar Belakang
Pembangunan Kesehatan dilaksanakan dengan pendekatan sistem
yang tertuang dalam Sistem Kesehatan Nasional yaitu sub sistem
Upaya Kesehatan dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk
pemerataan dan penjangkauan pelayanan kesehatan secara
maksimal terutama di daerah-daerah terpencil dan sangat
terpencil.
Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai mutlak
dilakukan sebagaimana tertuang dalam Permenkes No 75 Tahun
2014, dengan tujuan agar masyarakat dapat merasakan dan juga
mampu menjangkau fasilitas kesehatan yang mudah, murah dan
berkualitas.
2. Alasan Kegiatan
Pembangunan Pustu Tiwara untuk :
Dilaksanakan
Meningkatkan sarana dan prasarana Kesehatan.
Memberikan suasana yang nyaman dan aman bagi
penggunanya
3. Maksud dan Tujuan Maksud
Menyediakan Bangunan Pustu Tiwara untuk sebagai
alat sarana dan prasarana kesehatan di lingkup kegiatan
Dinas Kesehatan.
Tujuan
Tersedianya Bangunan Pustu Tiwara yang baru dan
memadai untuk sarana dan prasarana kesehatan
4. Target/ Sasaran Mendapatkan hasil konstruksi yang memadai pada pekerjaan,
sehingga sesuai perencanaan dan norma-norma serta
persyaratan bangunan yang berlaku serta terpenuhinya
pekerjaan ini dengan baik sesuai dengan waktu, mutu dan
biaya yang telah ditetapkan.
5. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan di Kampung Tiwara
kabupaten Kaimana, Papua Barat
6. Sumber Pendanaan Sumber Pendanaan : Dana Otonomi Khusus
Klasifikasi dan bersifat Umum (OTSUS) Kabupaten Kaimana
Kualifikasi Badan Tahun 2024 dengan Rincian Sebagai Berikut :
Usaha Pagu Dana DPA : Rp 1.190.672.000,00
HPS : Rp 1.190.530.000,00
Penyedia harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut :
1. Perusahaan OAP (dibuktikan dengan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga,
KTP dan Keterangan dari Kepala Suku).
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha
di kenakan dengan kode KBLI 41015 Konstruksi Gedung Kesehatan
3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) / Sertifikat Standar berbasis resiko di kenakan
dengan kode KBLI 41015 Konstruksi Gedung Kesehatan
4. Memiliki Sertifikat badan usaha (SBU) dengan Klasifikasi/Sub
Klasifikasi BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
Atau Penyetaraan SBU Baru BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan.
5. Memiliki kualifikasi Usaha Kecil
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahunan/SPT
tahun pajak 2023
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaanya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau
pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara
9. dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP =
5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
(hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha
Kecil).
7. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Romelus Mufara, ST., MM.
Pejabat Pembuat
Nip : 19750914 200312 1 007
Komitmen
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana
DATA PENUNJANG2
1. Data Dasar
Data-data dokumen kontrak sesuai dengan penyedia
Barang/Jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan
dilapangan
Data Lokasi
Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang
digunakan
Gambar Perencanaan (DED)
Data penunjang lainnya
2. Standar Teknis /
Mengacu pada standarisasi konstruksi bangunan dari Dirjen Cipta
Spesifikasi Teknis
Karya Meliputi:
1) Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
2) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
N Jumlah Status
Jenis Peralatan Kapasitas
o Peralatan Kepemilikan
Concrete
1. 120 Ltr 1 bh Sewa/Milik
Mixer/Molen
Profil Tank/Tandon
2. 2200 Ltr 1 bh Sewa/Milik
Air
3. 3 KVA 1 bh Sewa/Milik
Genset
3) Ketentuan penggunaan tenaga ahli & tenaga kerja;
N Jumlah
Jabatan Spesifikasi Pengalaman
o Orang
memiliki Sertifikat
Petugas K3 petugas keselamatan
1. 0 Tahun 1 Orang
Kontruksi konstruksi atau
sertifikat/ahli K3
konstruksi/ahli
keselamatan
konstruksi
Memiliki KTP,
Pelaksana IJASAH, NPWP
2. 1 Tahun 1 Orang
Lapangan dan SKT
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
Level 2 (TS 051)
Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan : agar
menggambarkan alur pekerjaan yang benar, terpola
dalam Rencana Alur kerja (NWP).
Ketentuan gambar kerja : (Gambar Terlampir)
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
: Termin berdasarkan realisasi kemajuan Bobot Fisik setiap
tahap.
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi :
Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan, menyertakan
Back Up ; berupa data Opname, gambar terlaksana dan
foto setiap kegiatan atau diisyaratkan lain oleh PPK.
Ketentuan penyerahan dokumen dalam bentuk Hard copy
dan Soft copy (flash disk)
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
konstruksi (Keselamatan dan kesehatan kerja) : dalam
pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan Alat
Pelindung Diri (APD), seluruh tenaga kerja/pekerja agar
diasuransikan/dijaminkan keselamatanya pada Asuransi
Penjamin Keselamatan Kerja.
Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan
menyelamatkan aset-aset Negara yang peruntukanya atau
sifatnya untuk kepentingan umum.
3. Referensi Hukum
a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat;
c) Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
d) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
4. RUANG LINGKUP3
1. Lingkup Tahun Anggaran 2024
Pekerjaan
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
III PEKERJAAN STRUKTUR
IV PEKERJAAN TEMBOK DAN LANTAI
V PEKERJAAN KOSEN DAN KAYU HALUS
VI PEKERJAAN KUDA - KUDA DAN ATAP
VII PEKERJAAN PLAFOND DAN RANGKA
VIII PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
IX PEKERJAAN CAT DAN FINISHING
X PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN
XI PEKERJAAN PLUMBING, SANITARY & SEPTICTANK
XII PEKERJAAN AKHIR DAN LAIN-LAIN
2. Penunjang yang
Ruang Rapat dan Lokasi Pekerjaan
disediakan Oleh
PA/KPA/PPK
3. Jangka Waktu
1. Waktu Pelaksanaan : 80 Hari Kalender
Penyelesaian
2. Waktu Pemeliharaan :180 Hari Kalender
Pekerjaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 July 2023 | Pembangunan Landskep Wisata Alam Kolam Sisir (Tahap 1) | Kab. Kaimana | Rp 5,000,000,000 |
| 19 September 2022 | Pembangunan Tangga Triton | Kab. Kaimana | Rp 1,762,500,000 |
| 25 November 2022 | Belanja Arm Roll + Container Sampah Sebanyak 2 Unit | Kab. Kaimana | Rp 1,512,960,000 |
| 28 July 2025 | Rehabilitasi Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Puskemas Kiruru | Kab. Kaimana | Rp 394,800,000 |
| 30 July 2025 | Pembangunan 1 Unit Rumah Guru Sd Negeri Ururu | Kab. Kaimana | Rp 337,680,000 |
| 22 July 2025 | Rehabilitasi 1 Unit Rumah Guru Smp Negeri 1 Teluk Etna | Kab. Kaimana | Rp 204,750,000 |
| 19 July 2025 | Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (Tps) Limbah Medis Rsud Kaimana | Kab. Kaimana | Rp 202,800,000 |
| 5 November 2025 | Pengadaan Mebeler Kantor | Kab. Kaimana | Rp 109,767,932 |