Belanja Bahan Makanan Dan Minuman Pasien

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003218000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,698,284,340
Winner (Pemenang): PT Agro Maja Protama
NPWP: 438901035702000
RUP Code: 53540979
Work Location: Kel. Bagak Sahwa, Kec. Singkawang Timur - Singkawang (Kota)
Participants: 18
Applicants
Reason
0438901035702000Rp 7,304,577,060-
0746622968107000--
0755552312043000Rp 7,668,241,287Tidak memenuhi syarat kualifkasi Bidang Usaha Perdagangan sesuai dengan yang tercantum didalam LDP
Asset Recovery Indonesia
07*2**0****03**0--
0748693850443000--
0413300641402000--
0415310390004000--
0415249572432000--
0315692772418000--
0916437528707000--
0012104519701000--
0415777556707000--
CV Syifa Group Cemerlang
04*0**0****07**0--
0031415060701000--
0628045247002000--
0629774027704000--
0630845543045000--
Tiga Muda Bersaudara
06*5**1****01**0--
Attachment
c                                    
              PEMERINTAH   PROVINSI  KALIMANTAN   BARAT                 
                 RUMAH     SAKIT   JIWA   PROVINSI                      
                                                                        
                  Jalan Raya Singkawang Bengkayang KM 15 - 79101        
                         Telp. (0562) 6421136/6421137                   
            Laman : www.rsjprov.kalbarprov.go.id Pos-el rsjiwa@kalbarprov.go.id
                                                                        
                                                                        
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                        
          BELANJA BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN  PASIEN                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Latar Belakang     Rumah  Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat       
                   merupakan Rumah Sakit rujukan kesehatan jiwa         
                                                                        
                   yang ada di Kalimantan Barat. Berdasarkan tugas      
                                                                        
                   pokok dan fungsinya Rumah Sakit wajib memberikan     
                   pelayanan yang prima terhadap seluruh pasien yang    
                                                                        
                   memerlukan perawatan di Rumah Sakit. Atas dasar      
                   pemenuhan terhadap tugas pokok dan fungsinya         
                                                                        
                   maka Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat      
                                                                        
                   wajib memenuhi kebutuhan gizi pasien dengan          
                   asupan makanan dan minuman  yang seimbang            
                                                                        
                   kepada pasien rawat inap. Kebutuhan makan dan        
                   minum pasien Rumah Sakit yang harus disediakan       
                                                                        
                   adalah 700 (Tujuh Ratus) orang perhari. Diharapkan   
                   dari kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif   
                                                                        
                   bagi pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan     
                                                                        
                   Barat.                                               
B. Maksud dan     Maksud: memenuhi kebutuhan makan dan minum            
                                                                        
   Tujuan         Pasien Rumah Sakit.                                   
                  Tujuan: meningkatkan mutu pelayanan terhadap          
                                                                        
                  pasien Rumah Sakit melalui penyediaan makan dan       
                                                                        
                  minum harian pasien.                                  
C. Lokasi         Pekerjaan ini dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa        
                  Provinsi Kalimantan Barat yang beralamat di KM 15     
                                                                        
                  Jalan Singkawang-Bengkayang Kelurahan Bagak           
                  Sahwa   Kecamatan  Singkawang  Timur Kota             
                                                                        
                  Singkawang.                                           
                                                                        
D. Sasaran         Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan dan             
                   minuman untuk memenuhi kebutuhan pasien yang         
                                                                        
                   berjumlah 700 (Tujuh Ratus) orang pasien perhari.    
E. Ruang Lingkup   Kegiatan ini adalah kegiatan belanja bahan makan     
                                                                        
                   dan minuman pasien Rumah Sakit, dengan rincian       
                                                                        
                   kegiatan sebagai berikut:                            
                   1. Penyediaan bahan makan untuk kebutuhan 700        
                                                                        
                     (Tujuh Ratus) orang pasien perhari.                
                   2. Kegiatan ini mencakup kegiatan penyediaan         
                                                                        
                     bahan makanan  basah dan bahan makanan             
                                                                        
                     kering sesuai daftar terlampir.                    
                   3. Penyedia jasa harus menyusun menu sesuai          
                                                                        
                     dengan menu yang di tawarkan oleh Rumah Sakit      
                     baik menu bahan makanan basah maupun bahan         
                                                                        
                     makanan kering.                                    
                                                                        
                   4. Penyedia jasa wajib menyediakan bahan makanan     
                     setiap harinya paling lambat jam 06:30 WIB dan     
                                                                        
                     harus sudah sampai pada instalasi gizi Rumah       
                     Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.              
                                                                        
                   5. Penyedia jasa wajib menyediakan bahan makanan     
                     dengan kualitas baik sesuai dengan spesifikasi     
                                                                        
                     yang ditawarkan.                                   
                                                                        
                   6. Penyiapan bahan basah dilaksanakan setiap hari.   
                   7. Penyiapan bahan kering dilaksanakan mingguan      
                                                                        
                     atau bulanan.                                      
                   8. Daging ayam dan  sapi dibeli dari rumah           
                     pemotongan hewan yang bersertifikat halal.         
                   9. Pengantaran bahan makanan menggunakan mobil       
                                                                        
                     truck/ pick up dengan wadah yang tertutup.         
                   10. Bahan makanan yang disiapkan dalam keadaan       
                                                                        
                     segar, rapi, bersih dan higienis.                  
                                                                        
                   11. Penyedia jasa mengantar bahan makanan sesuai     
                     dengan lembar permintaan dari Instalasi Gizi       
                                                                        
                     Rumah  Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.       
                     Bahan makanan yang telah sampai kemudian           
                                                                        
                     dilakukan pemeriksaan oleh petugas Instalasi Gizi  
                                                                        
                     untuk melihat kesesuaian antara barang yang        
                     diantar dengan lembar permintaan. Jika telah       
                                                                        
                     sesuai, Penyedia Jasa dan petugas Instalasi Gizi   
                     menandatangani lembar serah terima barang          
                                                                        
                     bahan makanan.                                     
                                                                        
F. Sumber          Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Badan   
   Pendanaan       Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa          
                                                                        
                   Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 dengan pagu     
                   anggaran Rp  7.700.000.000,00 dan HPS Rp             
                                                                        
                   7.698.284.340,00.                                    
                                                                        
G. Waktu           Waktu   pelaksanaan yang diperlukan dalam            
   Pelaksanaan     pelaksanaan kegiatan ini adalah 365 (tiga ratus enam 
                                                                        
                   puluh enam) hari kalender terhitung mulai tanggal 1  
                   (satu) Januari Tahun 2025 sampai tanggal 31(tiga     
                                                                        
                   puluh satu) Desember Tahun 2025.
Tenders also won by PT Agro Maja Protama
Authority
14 March 2022Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Perabot KantorProvinsi Kalimantan BaratRp 530,195,778
16 November 2022Pengadaan Long Boat 15 Pk (5 Unit)Kab. KetapangRp 425,000,000
16 November 2022Pengadaan Speed Boat 40 Pk (2Unit)Kab. KetapangRp 340,000,000
11 August 2022Bantuan Bibit Ikan, Bantuan Pakan IkanKab. LamandauRp 251,830,526