| Reason | |||
|---|---|---|---|
Dharma Putra Tunggal | 09*9**7****04**0 | Rp 10,035,060,534 | - |
Pengkadan Jernih | 00*2**5****06**0 | - | - |
| 0015916042701000 | - | - | |
CV Subur Makmur Berkarya | 00*6**6****07**0 | Rp 9,429,899,000 | - |
| 0909081457706000 | Rp 9,782,634,762 | 1. Berdasarkan Dokumen Isian/Upload Kualifikasi diantaranya Sub Klasifikasi SBU BS001 yang disampaikan oleh Peserta Tender, telah dilaksanakan klarifikasi langsung kepada Peserta Tender dengan Menginformasikan kepada Peserta Tender mengenai terhadap Validiasi/Keabsahan Layanan Subklasifikasi SBU BS001 tersbut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini dalam BAB.LDK dan BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi, Angka 2.Persyaratan Izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan: c. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia . (dalam Verifikasi dan Pengecekan Data Subklasiifkasi SBU ini Pokja Pemilihan Melakukan Verifikasi Langsung kepada Layanan Daring yang termuat pada https://lpjk.pu.go.id/ berdasarkan kesesuaian-kesamaan SUB Klasifikasi SBU BS001 dari Peserta yang Diupload PADA Data Kualifikasi. Dengan Hasil Verivikasi Layanan Daring yang termuat pada https://lpjk.pu.go.id/ tersebut SUB Klasifikasi SBU BS001 Peserta Tender dengan hasil “PENCABUTAN”) apabila Status (Penghentian Sementara/DIBEKUKAN) maka diberlakukan sesuai kebijakan dan ketetapan SE Menteri PUPR No.BK 10-Mn/75. Tgl. 1 Feb 2024, SBU yang status Penghentian Sementara Tidak Dapat Memasukan Dok. Penawaran, Tidak Dapat digunakan untuk melakukan pengikatan kontrak, tidak dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sampai selesai kontrak dengan Kesimpulan Subklasifikasi SBU tidak Memenuhi Persyaratan. Sedangkan dalam hal ini Status Sub Klasifikasi SBU dimaksud adalah dengan Status PENCABUTAN sanksi administratif yang diberikan adalah diatas/lanjutan dari Status (Penghentian Sementara/DIBEKUKAN) 2. Sehingga evaluasi terhadap Sub Klasifikasi SBU BS001 dimaksud TIDAK SESUAI/TIDAK MEMENUHI/BERTENTANGAN dengan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini dalam BAB.LDK, BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi, SE Menteri PUPR No.BK 10-Mn/75. Tgl. 1 Feb 2024 dan Permenpupr Nomor 8 Tahun 2022, terhadap pengaturan konfirmasi keabsahan SBU | |
| 0032854895701000 | Rp 9,702,077,583 | 1. Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Yang Telah Ter-Enkripsi dengan system pengaman dokumen dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran (Kualifikasi, Harga dan Teknis) Bagi Peserta Tender diantaranya Untuk 1 Unit Truck Asphalt Distributor dengan Status Sewa Dari Pihak Pemberi SEWA dinyatakan dalam Dokumen Lulus Uji KIR/Lulus Uji Berkala KIR dengan masa berlaku hanya sampai dengan “TANGGAL 25 DESEMBER 2024”, sehingga TIDAK SESUAI/BERENTENTANG/TIDAK MEMENUHI KRITERIA EVALUASI dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, pada BAB.LDP. yaitu : Untuk Truck Asphalt Distributor wajib menyampaikan/mengupload/melampirkan Lulus Uji KIR/Lulus Uji Berkala KIR yang Masih Berlaku Minimal Masa Berlaku sama dengan : a) Batas Akhir Tanggal, Bulan dan Tahun dalam Tahap Upload Dokumen Penawaran yang tercantum dalam Aplikasi SPSE (Minimal Masih Berlaku Sampai dengan Tanggal 4 Juli 2025) : Atau b) Sama dengan Tanggal, Bulan dan Tahun dalam Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran yang tercantum dalam Aplikasi SPSE (Minimal Masih Berlaku Sampai dengan Tanggal 4 Juli 2025). ---------//----//------ 2. Dari hasil klarifikasi dan konfirmasi melalui Scanning/Barcode dari Dokumen Lulus Uji KIR/Lulus Uji Berkala KIR yang tersedia Untuk Truck Asphalt Distributor dimaksud, dengan keterangan pelaksanaan uji berkala baru dilaksanakan pada Tanggal 22 Juli 2025. Memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP) No.28.12: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN MENGUBAH SUBSTANSI PENAWARAN;f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
CV Ganjil Raja | 06*8**7****02**0 | Rp 8,686,590,197 | 1. Berdasarkan Dokumen Isian/Upload Kualifikasi dan Dokumen Penawaran Teknis Yang Telah Ter-Enkripsi dengan system pengaman dokumen dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran (Kualifikasi, Harga dan Teknis) Bagi Peserta Tender diantaranya : a. Subklasifikasi SBU Pengalaman dan 4 Tahun Terakhir b. Harga Penawaran Timpang c. Identitas dan Status Personel Manajerial beserta Riwayat Pengalaman Pekerjaan Konstruksi 2. Terdapat adanya keraguan Dokumen Isian/Upload Kualifikasi dan Dokumen Penawaran Teknis dimaksud, Sehingga Berdasarkan Undangan kepada Peserta Untuk Menghadiri Klarifkasi terhadap permintaan keterangan hal-hal yang dianggap dapat berpotensi tidak benar DAN mengisi Pertanyaan Dalam Permintaan Pertanggungjawaban Isian Keterangan Klarifikasi (Administrasi, Kulaifikasi, Harga, Teknis) : diantaranya keterangan ataupun konfirmasi dalam Isian pada Pertanggungjawaban Permintaan Keterangan Klarifikasi bagi (Para Pihak Terklariifkasi), a. Validasi Subklasifikasi SBU, b. Harga Penawaran Timpang c. Pengalaman 4 Tahun Terakhir; d. Identitas Personel Manajerial (berstatus ASN/Non ASN), Contact dan Informasi Yang diperlukan lainnya, e. Kebenaran Riwayat Pengalaman Pekerjaan Konstruksi Personel Manajerial, f. beserta Status Kerja Personel Manajerial yaitu : Keterikatan Dalam Kontrak/Masih digunakan-bekerja di pekerjaan lainnya/juga telah diusulkan oleh Peserta Tender ini/Peserta Lainnya pada Paket Tender/Seleksi/E-Katalog yang masih dalam proses pemilihan pengadaan Pekerjaan Konstruksi lainya/Jasa Konsultansi Konstruksi lainnya dengan maksud dan tujuan mengkonfirmasi Apabila adanya kesamaan Identitas Personel Manajerial yang diusulkan sebagai dasar pemilihan penempatan posisi personel manajerial nantinya untuk ditempatkan (Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur). Dengan hasil kesimpulan ---(Peserta Tender tidak menghadiri Undangan Klarifikasi sampai dengan batas hari/waktu yang telah diberikan dan ditentukan dalam Informasi Undangan Klarifikasi SPSE “DAN” tidak terdapat konfirmasi permintaan waktu tambahan Sampai dengan melewati batas hari/waktu yang telah ditentukan dan diberikan dalam Informasi Undangan Klarifikasi SPSE, baik itu konfrimasi/pemberitahuan secara resmi melalui Surat langsung Offline /Online melalui Email Pokja Pemilihan Yang Tersedia dalam BAB.LDP)----.Memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP) No.28.12: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol) f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
| 0534949276707000 | Rp 10,189,316,595 | Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan dan Diberikan Dalam Upload Dokumen Kualifikasi/Penawaran (Teknis, Administrsai dan Harga) pada jadwal Aplikasi SPSE, Peserta Tender Tidak menyampaikan Dokumen Jaminan Penawaran sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada BAB.IKP.23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi. BAB.IKP.23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a. Evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan, sebagaimana memperhatikan dalam ketentuan BAB IKP No.28.2. b. Jaminan penawaran asli, disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. c. Dalam hal peserta menyampaikan jaminan penawaran asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur. | |
Panglima Khabib Konstruksi | 10*1**1****14**3 | Rp 10,212,979,575 | Sampai dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan dan Diberikan Dalam Upload Dokumen Kualifikasi/Penawaran (Teknis, Administrsai dan Harga) pada jadwal Aplikasi SPSE, Peserta Tender Tidak menyampaikan Dokumen Jaminan Penawaran sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada BAB.IKP.23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi. BAB.IKP.23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a. Evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan, sebagaimana memperhatikan dalam ketentuan BAB IKP No.28.2. b. Jaminan penawaran asli, disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. c. Dalam hal peserta menyampaikan jaminan penawaran asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur. |
| 0951324102701000 | - | - | |
CV Sahwa | 00*3**3****02**0 | - | - |
| 0026822346701000 | - | - | |
| 0942339706701000 | - | - | |
| 0939266789706000 | - | - | |
| 0033024555701000 | - | - | |
Prasandha Saputra | 00*6**1****02**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0027647288701000 | - | - | |
| 0800642365701000 | - | - | |
| 0026882704705000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
Don Barzini | 10*0**0****14**1 | - | - |
CV Piring Emas Group | 06*9**6****06**0 | - | - |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0029168366706000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0015641178701000 | - | - | |
| 0839294014705000 | - | - | |
| 0860545888704000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0744345018704000 | - | - | |
| 0022608533701000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
Putra Tani Mandiri | 00*0**0****05**0 | - | - |
| 0947799136706000 | - | - | |
| 0415748979701000 | - | - | |
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - | - |
| 0030272546701000 | - | - | |
PT Tardilo Borneo Konstruksi | 01*8**0****04**0 | - | - |
| 0027232750432000 | - | - | |
PT Sinar Teliyai | 00*4**5****06**0 | - | - |
| 0027645753701000 | - | - | |
| 0025167743701000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0920798519704000 | - | - | |
| 0669786238701000 | - | - | |
| 0662344217706000 | - | - | |
| 0026321307706000 | - | - | |
| 0029166261706000 | - | - | |
| 0316820430704000 | - | - | |
PT Nabila Karya Mandiri | 07*2**2****01**0 | - | - |
| 0963774435706000 | - | - | |
| 0031921182701000 | - | - | |
| 0714554094701000 | - | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
| 0948741699706000 | - | - |
URAIAN SINGKAT RENCANA PENANGANAN PEKERJAAN
Peningkatan Jalan Kotabaru - Nanga Sokan Tahun Anggaran 2025
PENINGKATAN JALAN KOTABARU - NANGA SOKAN
URAIAN KETERANGAN
E F E K T I F - 1 E F E K T I F - 2 FUNGSIONAL
E X I S T I N G KERIKIL / RUSAK BERAT - RINGAN KERIKIL / RUSAK BERAT - RINGAN RUSAK RINGAN
*) Penyempurnaan / Pembuatan Saluran Samping (MENYEBAR) *) Penyempurnaan / Pembuatan Saluran Samping (MENYEBAR) *) Penyempurnaan / Pembuatan Saluran Samping (tersebar) *)
*) Galian Biasa ( Pelebaran badan jalan dan Perataan ) *) Galian Biasa ( Pelebaran badan jalan dan Perataan ) *) Penyiapan Badan Jalan
*) Timbunan Pilihan (Pelebaran dan Perataan ) *) Timbunan Pilihan (Pelebaran dan Perataan ) *) Galian Biasa ( Pelebaran badan jalan dan Perataan )
*) Penyiapan Badan Jalan *) Penyiapan Badan Jalan *) Timbunan Pilihan (Pelebaran dan Perataan )
*) LFA layer-1 ; Menerus *) LFA layer-1 ; Menerus *) Perbaikan Campuran Aspal Panas (tersebar)
LFA layer-2 ; Menerus LFA layer-2 ; Menerus *) Lapis Permukaan Agregat Tanpa Penutup Aspal
*) Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi ; Menerus *) Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi ; Menerus *) Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal
*) Laston Lapis Antara (AC-BC) ; Menerus *) Laston Lapis Antara (AC-BC) ; Menerus *)
*) Lapis Perekat - Aspal Emulsi ; Menerus *) Lapis Perekat - Aspal Emulsi ; Menerus
*) Laston Lapis Aus (AC-WC) ; Menerus *) Laston Lapis Aus (AC-WC) ; Menerus
*) Beton struktur fc’ 15 Mpa *) Beton struktur fc’ 15 Mpa *) Bahu Japat dengan Urugan Pilihan (tersebar)
*) Rounding bahu beton dengan Urugan Pilihan (menerus) *) Rounding bahu beton dengan Urugan Pilihan (menerus)
*) Dinding Penahan Tanah (tersebar) *) Dinding Penahan Tanah (tersebar) *) Pengendalian Tanaman (tersebar)
LAIN-LAIN *) Marka Jalan ; Menerus *) Box Culvert *) Box Culvert
*) Marka Jalan ;Menerus *) Patok Kilometer
NANAGNANEP
ANACNER
EFEKTIF -1 EFEKTIF -2
Sta. 06+000
KOTABARU Sta. 01+880 SOKAN
Sta. 0+000 Sta. 02+210 Sta. 06+700 Sta. 16+500
AWAL RUAS FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL AKHIR RUAS
DRAINASE Panjang penanganan,
jenis dan kuantitas
pekerjaan akan
BADAN JALAN
disesuaikan berdasarkan
hasil Kajian Teknis
PERKERASAN
PerbaikandanPerataanPermukaanPerkerasanBerbutirTanpa
Penutup Aspal
BAHU JALAN
A.4. HPS_LELANG_OE-KTBARU-SOKAN-FISIK 2025_A4_prentasi_10,35.xlsx