| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031764137701000 | Rp 160,767,294 | 93.3 | - | |
CV Kotakita Kalbar | 04*3**5****01**0 | Rp 167,643,300 | 89.07 | - |
| 0722913894701000 | - | - | - | |
| 0032378499701000 | - | - | - | |
| 0015638661701000 | - | - | - | |
| 0741648364517000 | - | - | Nilai Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis dan Sub Unsur Pengalaman Pekerjaan sejenis dalam 10 tahun terakhir dibawah ambang batas yang telah ditentukan sesuai Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.1/38.01/POKJA4.BJK-S/DPUPR/2025/BPBJ Tanggal 4 Juli 2025 untuk Paket Penyusunan Laporan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi pada tanggal 17 Juli 2025 sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.1/38.01/POKJA4.BJK-S/DPUPR/2025/BPBJ Tanggal 4 Juli 2025 untuk Penyusunan Laporan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Wilayah Prov. Kalbar BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. Evaluasi Kualifikasi Angka 18.12 yaitu : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. Berpedoman dengan dokumen kualifikasi, maka peserta yang tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dinyatakan gugur (tidak lulus evaluasi kualifikasi |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi pada tanggal 17 Juli 2025 sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.1/38.01/POKJA4.BJK-S/DPUPR/2025/BPBJ Tanggal 4 Juli 2025 untuk Penyusunan Laporan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Wilayah Prov. Kalbar BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. Evaluasi Kualifikasi Angka 18.12 yaitu : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. Berpedoman dengan dokumen kualifikasi, maka peserta yang tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dinyatakan gugur (tidak lulus evaluasi kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi pada tanggal 17 Juli 2025 sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.1/38.01/POKJA4.BJK-S/DPUPR/2025/BPBJ Tanggal 4 Juli 2025 untuk Penyusunan Laporan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Wilayah Prov. Kalbar BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. Evaluasi Kualifikasi Angka 18.12 yaitu : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. Berpedoman dengan dokumen kualifikasi, maka peserta yang tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dinyatakan gugur (tidak lulus evaluasi kualifikasi | |
| 0421112038741000 | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah
(Penyusunan Laporan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Barat)
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
(UUCK) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyatakan bahwa
Rencana Tata Ruang (RTR) merupakan acuan bagi pemanfaatan
ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektor serta
pengembangan wilayah dan kawasan yang memerlukan ruang,
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Provinsi merupakan kebijakan daerah yang
saling mengacu.
Diperlukan instrumen untuk menyinkronkan atau
menyelaraskan perencanaan pembangunan spasial (RTRW
Provinsi) dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang
dalam hal ini disebut dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang (SPPR) Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, SPPR adalah upaya
menyinkronkan atau menyelaraskan indikasi program utama
dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen
rencana pembangunan secara terpadu Pelaksanaan SPPR oleh
pemerintah daerah provinsi dilakukan berdasarkan indikasi
program utama yang termuat dalam RTRW Provinsi yang
diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan Perangkat
Daerah Provinsi, serta memperhatikan RTR tingkat nasional,
peraturan perundang-undangan, dan kebijakan nasional dan
daerah.
Dokumen SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan juga sebagai
masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka
revisi RTRW Provinsi; dan Sehubungan itu, Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2025
melaksanakan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Penataan Ruang - Jasa Perencanaan Wilayah (Penyusunan
Laporan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Barat).
2. Maksud dan Maksud pekerjaan yaitu mewujudkan keterpaduan program
Tujuan pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi dengan program sektor
dan kewilayahan Perangkat Daerah Provinsi, serta memperhatikan
RTR tingkat nasional, peraturan perundang-undangan, dan
kebijakan nasional dan daerah.
Tujuan pekerjaan yaitu menyusun dokumen SPPR Provinsi Jangka
Pendek 1 (satu) Tahunan berdasar atas peraturan perundang-
undangan.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan yaitu:
a. Teridentifikasinya perwujudan pelaksanaan program
pemanfaatan ruang daerah provinsi dan program
pembangunan daerah provinsi yang direncanakan oleh
Perangkat Daerah Provinsi; dan
b. Terselaraskannya rencana program pemanfaatan ruang daerah
provinsi dengan rencana pembangunan daerah provinsi yang
direncanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi yang berada di
14 (empat belas) Kabupaten/Kota.
4. Lingkup Pekerjaan Sebagaimana telah dikemukakan di bagian Latar Belakang
bahwa pekerjaan ini dilakukan berdasarkan indikasi program
utama yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024
Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat yang diselaraskan
dengan program sektoral dan kewilayahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Provinsi, serta memperhatikan RTR tingkat
nasional, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan nasional
dan daerah. Untuk itu, lingkup pekerjaan terdiri atas 3 (tiga) tahap
berikut:
1. Tahap Persiapan, antara lain:
a. Melakukan asistensi / koordinasi ke Dinas PUPR Provinsi
dan / atau Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi
untuk memperoleh data / informasi awal dan arahan-
arahan pokok terkait pelaksanaan pekerjaan;
b. Melakukan kajian awal terhadap data dasar, standar teknis,
studi terdahulu, dan dasar hukum khususnya Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 13 Tahun 2021;
c. Menyusun rencana kerja rinci, metodologi pendekatan,
daftar kebutuhan data/informasi/peta, dan perangkat
survei; dan
d. Mengidentifikasi dan memetakan instansi pelaksana
program dan pemangku kepentingan (stakeholder
mapping);
2. Tahap Pengumpulan Data:
Untuk memperoleh konfirmasi dan pemutakhiran data
program pemanfaatan ruang dari instansi pelaksana program
dan pemangku kepentingan;
3. Tahap Penyusunan Dokumen SPPR, antara lain:
a. Identifikasi arahan spasial;
b. Inventarisasi dan sintesis RTRW Provinsi dengan Rencana
Kerja Perangkat Daerah Provinsi, termasuk kebijakan
nasional dan daerah;
c. Analisis sinkronsiasi program pemanfaatan ruang jangka
menengah dan jangka pendek;
d. Perumusan rencana terpadu program pemanfaatan ruang
jangka menengah dan jangka pendek yang mendukung
RTRWP.
Catatan:
a. Dokumen SPPR dimaksud adalah SPPR Jangka Pendek 1 (satu)
Tahunan;
b. Dokumen SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagai
masukan untuk Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi; dan
c. Penyusunan dokumen SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan
dituangkan dalam bentuk penyajian matriks dan peta
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021.