Penggantian/Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Batas Kota Pontianak - Sungai Kakap

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10079833000
Date: 6 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,992,241,000
Winner (Pemenang): PT Cahaya Sriwijaya Abadi
NPWP: 725509913301000
RUP Code: 58793184
Work Location: Jembatan di ruas jalan Batas Kota Pontianak - Sungai Kakap - Kubu Raya (Kab.)
Participants: 42
Applicants
0725509913301000Rp 8,862,624,093
CV Aneka Berkah Sejahtera
02*6**3****07**0-
0722646908706000-
PT Sinar Teliyai
00*4**5****06**0-
0014062988701000-
0941053381707000-
0030272546701000-
0016286619008000-
PT Artama Anugrah Konstruksi
09*4**9****67**0-
CV Berkah Jasa Konstruksi
10*1**1****69**2-
0922018940705000-
0029045168701000-
CV Subur Makmur Berkarya
00*6**6****07**0-
Tata Bangun Presisi
03*5**3****07**0-
0027232750432000-
0029155033704000-
0916437528707000-
0030272272701000-
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0-
PT Indo Trans Bajautama
10*0**0****71**3-
0033024555701000-
0951324102701000-
0029043254701000-
PT Tardilo Borneo Konstruksi
01*8**0****04**0-
CV Arisya Mahkota Konstruksi
05*9**6****04**0-
0768069502701000-
0033394743701000-
0821273794954000-
0406277657707000-
0830556114701000-
Menara Gading
00*9**5****01**0-
0853162154701000-
0601816580701000-
0854861713701000-
0017820309701000-
Nusa Teknik Abadi
10*1**1****99**4-
0030274906701000-
Fortuna Abadi Mandiri
02*0**2****07**0-
0014533343701000-
0015641178701000-
Suryanti
0029397486706000-
0946231578701000-
Attachment
PENGGUNA   ANGGARAN                                
                DINAS PEKERJAAN   UMUM  DAN  PENATAAN  RUANG                   
                                                                               
                         PROVINSI KALIMANTAN   BARAT                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          SKPD          : DINAS  PEKERJAAN    UMUM   DAN   PENATAAN            
                                                                               
                          RUANG  PROVINSI  KALIMANTAN   BARAT                  
                                                                               
          NAMA  PPK     : HARDIAN,  ST., MT.,                                  
                                                                               
          NAMA  PAKET   : PENGGANTIAN/PEMBANGUNAN    JEMBATAN   RUAS           
                          JALAN BATAS KOTA PONTIANAK - SUNGAI KAKAP            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  TAHUN  2025                                  
                               SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                               
          1. Latar Belakang                                                    
             a. Dasar Hukum                                                    
                                                                               
             1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
             2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
                perubahannya;                                                  
             3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
                perubahannya;                                                  
             4) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas
                Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                Pemerintah;                                                    
             5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;         
             6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
                Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                     
             7) Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dalam
                Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Pemilihan Penyedia Dan
                Pelaksanaan Kontrak;                                           
             8) Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum
                Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;           
             9) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 505/DINAS-PU/2016 tentang
                Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di
                Kalimantan Barat;                                              
             10) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Kebijakan
                Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                        
             11) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
                Kalimantan Barat Nomor 821/278/PUPR tanggal 8 Desember 2023 tentang
                Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
                dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024;       
             12) Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                Provinsi Kalimantan Barat Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD
                Tahun Anggaran 2025 nomor 900.1.1/975/TAPD dan 900.1.1/753/DPRD-B
                tanggal 20 September 2024;                                     
             13) Dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
                Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun
                Anggaran 2025 Nomor: DPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 24
                Maret 2025                                                     
             b. Gambaran Umum                                                  
              Jalan dan jembatan memegang peranan penting sebagai sarana distribusi barang/jasa
              yang menghubungkan suatu daerah ke daerah lain, baik itu daerah pusat
              pertumbuhan ke daerah tujuan pemasaran maupun untuk pergerakan orang dari suatu
              daerah ke daerah lain. Oleh karena itu keberadaannya harus selalu dijaga dan
              dipelihara untuk menjamin terlaksananya kegiatan perekonomian, yang secara
              langsung akan meningkatkan taraf ekonomi rakyat dan pengembangan wilayah.
              Seiring dengan pertumbuhan penduduk, perluasan dan pertambahan penggunaan
              lahan, seyogyanya koreksi atas fungsi dan keberlakuan jalan dan jembatan harus
              dilakukan melalui upaya pembangunan infrastruktur yang optimal. Selain jalan,
              dalam pelaksanaannya pembangunan jembatan juga harus dilaksanakan secara
              menyeluruh. Peningkatan pemahaman mengenai jembatan kepada pihak yang terlibat
              baik bagi pelaksana maupun masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan
              agar penanganan jembatan tersebut dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
              Selain itu pembangunan jembatan juga merupakan kebutuhan penting bagi
              masyarakat, dengan terbangun infrastruktur jembatan maka masyarakat akan dapat
              lebih mudah melakukan kegiatan.                                  
              Agar hasil dari konstruksi fisik pembangunan ini sesuai dengan standar mutu yang
              ada, maka diperlukan penanganan yang profesional terhadap penanganan pekerjaan
              tersebut yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis yang kemudian akan dapat
              membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan fisik dalam
              melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan pada bagian-bagian di bawah ini.
                                                                               
          2. Maksud dan Tujuan                                                 
             a. Maksud                                                         
              Pelaksanaan Paket Pekerjaan Penggantian/Pembangunan Jembatan Ruas Jalan
              Batas Kota Pontianak - Sungai Kakap ini dimaksudkan untuk meningkatkan
              konektivitas wilayah di Provinsi Kalimantan Barat.               
             b. Tujuan                                                         
              Dengan dilaksanakannya Paket Pekerjaan Penggantian/Pembangunan Jembatan
              Ruas Jalan Batas Kota Pontianak - Sungai Kakap ini akan meningkatkan
              kondisi dan konektifitas jembatan.                               
          3. Target Sasaran                                                    
             Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi, ini
             memelihara dan menambah kondisi jembatan baik sehingga masyarakat akan mendapat
             manfaat kenyamanan dan penghematan waktu dalam perjalanan.        
                                                                               
          4. Nama Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa                            
             Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan
             Barat, Penggantian/Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Batas Kota Pontianak -
             Sungai Kakap.                                                     
                                                                               
          5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                   
             a. Sumber Dana                                                    
              Paket pekerjaan Pekerjaan Penggantian/Pembangunan Jembatan Ruas Jalan
              Batas Kota Pontianak - Sungai Kakap didanai APBD Tahun Anggaran 2025
              dengan Pagu Rp. 20.000.000.000,00.                               
              Dalam hal proses pemilihan Penyedia Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan
              DPA dan bilamana alokasi anggaran tidak disetujui atau kurang dari yang ditetapkan
              maka proses pemilihan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak dengan nilai
              kontrak yang disesuaikan dengan perubahan DPA atau proses pemilihan dibatalkan
              demi hukum dan peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
             b. Perkiraan Biaya                                                
              Harga    Perhitungan Sendiri   (HPS)    adalah   sebesar         
              Rp. 8.992.241.000,00                                             
          6.  Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                               
             a. Ruang Lingkup                                                  
              Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Penggantian/Pembangunan
              Jembatan Ruas Jalan Batas Kota Pontianak - Sungai Kakap.         
             b. Lokasi Pekerjaan                                               
              Lokasi pelaksanaan Penggantian/Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Batas
              Kota Pontianak - Sungai Kakap yaitu Jembatan Sekolah dan Jembatan Lintang
              di ruas jalan Batas Kota Pontianak – Kakap Kabupaten Kubu Raya   
          7. Kualifikasi.                                                      
             a. Klasifikasi Badan Usaha                                        
               Kualifikasi Menengah ; Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Sipil 
               Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Under Pass (BS002) untuk KBLI 2020
               yang masih berlaku.                                             
                                                                               
          8. Jangka Waktu Pelaksanaan                                          
             Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 60 ( Enam Puluh ) hari kalender, dengan
             masa pemeliharaan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender untuk pekerjaan
             permanen dan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender untuk pekerjaan non permanen
             setelah selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan.     
          9. Personil Manajerial                                               
             Terdiri dari:                                                     
             1) Manajer Proyek                                                 
               Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda Manajemen  
               Proyek atau Manajemen Konstruksi dan memiliki pengalaman pekerjaan
               konstruksi minimal 4 Tahun beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau
               referensi kerja dari pengguna jasa.                             
             2) Manajer Teknik                                                 
               Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda Teknik Jembatan
               dan memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi minimal 4 Tahun beserta daftar
               riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa
             3) Manajer Keuangan                                               
               Memiliki pengalaman pekerjaan minimal 2 Tahun beserta daftar riwayat
               pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa        
             4) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi           
               Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Keselamatan dan 
               Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Madya dan memiliki pengalaman minimal 3
               Tahun atau Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
               (K3) Konstruksi Utama.                                          
          10. Keluaran/produk yang dihasilkan                                  
             Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
             Pekerjaan yang dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
                                                                               
          11. Ketentuan lain                                                   
             a. Ketentuan penggunaan Peralatan Utama Minimal yang diperlukan (Daftar
               terlampir) melampirkan Bukti Kepemilikan dan Dokumen Lain yang sesuai
               dengan peraturan yang berlaku.                                  
               Peralatan Utama untuk Dump Truck, Truck Tronton dan Truck Mixer 
               (Angkutan Barang/Bahan Material) wajib melampirkan Dokumen Laik 
               Operasi/Jalan berupa Lulus Uji Kir/Uji Berkala KIR dari Dinas Yang
               Berwenang yang masih berlaku sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak
               digunakan secara teknis di jalan raya                           
               Untuk Peralatan Utama yang berjenis dan masuk dalam kategori (Pesawat
               Angkat/Pesawat Angkut); yaitu Dump Truck, Truck Tronton, Truck Mixer, Pile
               Driver + Hammer, Crane On Track melampirkan Surat Keterangan    
               Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian dari
               dinas yang berwenang untuk menyelenggarakan urusan dalam pengawas
               ketenagakerjaan spesialis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut) yang masih
               berlaku.                                                        
               Batching Plant wajib melampirkan Sertifikasi Laik Operasi wajib melampirkan
               Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Asphalt Mixing Plant dan Surat Keterangan
               Hasil Pengujian Alat Ukur UTTP Tera yang masih berlaku. Untuk peralatan
               Batching Plant yang menyewa, Penyedia Jasa wajib menyampaikan Surat
               Perjanjian Sewa / Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pernyataan dari
               Pemilik Batching Plant memastikan bahwa Pemilik benar-benar mengakomodasi
               Penyedia Jasa dalam pelaksanan pekerjaan. Dibuat dengan ditandatangani di atas
               materai.                                                        
             b. Surat Dukungan berupa Bahan Material Batu dan Bahan Material Pasir dari
               Pemberi Dukungan (Perusahaan / Badan Usaha / Koperasi / Perorangan);
               Wajib disertai/melampirkan Dokumen Perizinan Usaha Pertambangan Bahan
               Material Pasir dan Bahan Material Batu dari Pemberi Dukungan berupa (IUP
               Operasi Produksi / Izin Pertambangan Rakyat (IPR) / Surat Izin Penambangan
               Batuan (SIPB) / Izin Pengangkutan dan Penjualan.                
             c. Wajib menyampaikan / mengupload / melampirkan Surat Dukungan dari
               perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi jembatan rangka baja untuk
               penyediaan Struktur Jembatan Jembatan Girder Bentang 20 Meter lengkap
               dengan Keterangan Brosur Warehouse dan Workshop tempat produksi serta
               Barang/material sejenis dalam penyediaan memproduksi pabrikasi jembatan
                rangka baja.                                                   
               Kriteria Pernyataan Surat Dukungan (Material Rangka Jembatan) menyatakan
               informasi :                                                     
               1. Nama Lengkap beserta Identitas Pihak :                       
                  - Penyedia/Pabrikasi Pemberi Dukungan,                       
                  - Nama Paket Tender,                                         
                  - Nama Pengguna Jasa (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                    Prov. Kalbar Bidang Bina Marga), dan                       
                  - Nama Peserta Tender (Penyedia) yang didukung.              
               2. Pemberi Dukungan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
                  Pabrikasi Jembatan Rangka Baja dalam negeri dan bukan sebagai
                  retailer/supplier.                                           
               3. Surat Pernyataan yang menyatakan menyanggupi dan berkomitmen 
                  menjamin mutu sesuai spesifikasi Struktur Jembatan Girder berdasarkan
                  ketentuan dalam (spesifikasi khusus-interm seksi 7.4. pengadaan jembatan
                  baja pabrikasi (skh-1.7.4), tgl. 13 Januari 2011).           
               4. Surat Jaminan Garansi/Jaminan Purna Jual yang menyatakan jaminan
                  garansi purna jual dan bersedia melaksanakan maintenance/perbaikan cacat
                  mutu apabila terjadi kerusakan selama 10 Tahun               
             d. Mendukung penggunaan produk-produk dalam negeri (TKDN) minimal 70%.
               Ketentuan penggunaan tenaga kerja; sesuai dengan point 9 tentang tenaga ahli.
             e. Ketentuan penggunaan tenaga kerja; sesuai dengan point 9 tentang tenaga ahli.
             f. Untuk Penyedia Jasa / Perusahaan berkedudukan di luar Provinsi Kalimantan
               Barat wajib mematuhi dan menyampaikan Surat Perjanjian KSO sesuai
               Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2025.         
                                                                               
          12. Apabila dana dalam Dokumen Anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak
             cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran 2025, maka Pengadaan Barang Jasa
             DAPAT DIBATALKAN DAN PESERTA TENDER TIDAK MENUNTUT GANTI          
             RUGI DALAM BENTUK APAPUN.                                         
          13. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas
             Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
             tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17 Penyedia sebagaimana tersebut
             wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai
             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                    
          14. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset-aset Negara yang
             peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum.              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                      Pontianak, 7 Oktober 2025                
                                      Ditetapkan dan disahkan oleh             
                                      Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Binamarga 
                                      Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                                      Provinsi Kalimantan Barat                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                      HARDIAN, S.T., M.T.                      
                                      Pembina Tingkat I (IV/b)                 
                                      NIP. 19590114199803 1 004                
   Lampiran 5g                                                                 
                        DAFTAR  PEKERJAAN UTAMA                                
                                                                               
                                                                               
   PROGRAM          = PENYELENGGARAAN JALAN                                    
   KEGIATAN         = PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI                           
   SUB KEGIATAN     = PENGGANTIAN JEMBATAN                                     
                                                                               
   PAKET            = PENGGANTIAN/PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS JALAN BATAS KOTA   
                      PONTIANAK - SUNGAI KAKAP                                 
   LOKASI           = KALIMANTAN BARAT / KABUPATEN KUBU RAYA                   
                                                                               
        NOMOR MATA                                                             
    NO                       JENIS PEKERJAAN           KETERANGAN              
        PEMBAYARAN                                                             
                                                                               
                                                   Timbunan tanah untuk menaikan
    1   3.2.(2a)       Timbunan Pilihan dari Sumber Galian level / permukaan pada jalan
                                                          pendekat             
                                                                               
                                                    Perkerasan pada jalan pendekat
    2   5.3.(1a)       Perkerasan Beton Semen [tidak pakai finisher]           
                                                        (oprit) jembatan       
                                                                               
                                                     Pekerjaan struktur utama  
    3   7.1 (5a)       Beton struktur, fc’30 MPa                               
                                                          jembatan             
                                                                               
                                                     Pekerjaan struktur utama  
    4   7.3 (3)        Baja Tulangan Sirip BjTS 420A                           
                                                          jembatan             
                                                                               
                       Penyediaan Baja Struktur Grade 345 (Kuat Leleh Pekerjaan struktur utama
    5   7.4 (1b)                                                               
                       345 MPa)                           jembatan             
                                                                               
                                                   Stabilisasi tanah dasar pada jalan
    6   7.6 (1)        Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan             
                                                        pendekat (oprit)       
                                                                               
                       Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pekerjaan struktur utama
    7   7.6.(12b)                                                              
                       Pracetak diameter 500 mm (Spun)    jembatan             
                                                                               
                       Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Pekerjaan struktur utama
    8   7.6.(18b)                                                              
                       Pracetak diameter 500 mm (Spun)    jembatan             
                                   IDENTIFIKASI     RESIKO   K3                                         
                                                                                                        
                                                                                                        
   Program         = PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN                                                      
   Kegiatan        = PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI                                                     
                                                                                                        
   Sub. Kegiatan   = PENGGANTIAN JEMBATAN                                                               
   Paket           = PENGGANTIAN/PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS JALAN BATAS KOTA PONTIANAK - SUNGAI KAKAP    
   Provinsi/Kabupaten = KALIMANTAN BARAT / KAPUAS KUBU RAYA                                             
                                                                                                        
                                                                                                        
       NOMOR MATA                       INDENTIFIKASI BAHAYA DAN RESIKO         TINGKAT                 
   NO                 JENIS PEKERJAAN                               JENIS BAHAYA        KETERANGAN      
       PEMBAYARAN                                   K3                           RESIKO                 
                                                                                                        
                                       a. Terkena manuver alat kerja/alat berat                         
                                                                                                        
                                       b. Tertimpa Material Baja                                        
                                                                    Luka berat, cacat,                  
    1                                                                             Tinggi                
                                                                       kematian                         
                                       c. Terjatuh                                                      
                                       d  Terluka akibat peralatan kerja                                
              JENIS, KAPASITAS, KOMPOSISI  DAN JUMLAH  PERALATAN   UTAMA  MINIMAL                       
                                                                                                        
                                                                                                        
                                                                                                        
    Program        =  PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN                                                     
    Kegiatan       =  PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI                                                    
    Sub Kegiatan   =  PENGGANTIAN JEMBATAN                                                              
                                                                                                        
    Paket          =  PENGGANTIAN/PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS JALAN BATAS KOTA PONTIANAK - SUNGAI KAKAP   
    Provinsi / Kabupaten = KALIMANTAN BARAT / KABUPATEN KUBU RAYA                                       
                                                                                                        
                                                                                                        
                                                                                                        
                                                       KAPASITAS /  MILIK                               
                          KUANTITAS  MERK/    TAHUN                                  LOKASI             
    NO.     JENIS ALAT                                    DAYA     SENDIRI / KONDISI                    
                            (UNIT)  MODEL   PEMBUATAN                                SAAT INI           
                                                        MINIMAL     SEWA                                
     1. BATCHING PLANT        1                        25 - 50 M3/Jam                                   
                                                         Jbb. Min.                                      
     2. DUMP TRUCK            2                                                                         
                                                         7500 Kg                                        
        PILE DRIVE + HAMMER                                                                             
     3.                       1                           4,5 Ton                                       
        (LENGKAP)                                                                                       
     4. CRANE ON TRACK        1                           35 Ton                                        
                                                         Jbb. Min.                                      
     5. TRUCK TRONTON         1                                                                         
                                                         15.000 Kg                                      
        TRUK MIXER                                       Jbb. Max.                                      
     6.                       2                                                                         
        (AGITATOR)                                       26.000 Kg                                      
                          Uraian Singkat Metode Pelaksanaan                    
                                                                               
                                                                               
        1. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                               
          Meliputi pekerjaan;                                                  
                                                                              
           Penerapan K3 Konstruksi dan Manajemen Lalu lintas termasuk pengamanan lokasi
           pekerjaan konstruksi dan pengaturan lalu lintas (rambu-rambu dan tanda peringatan)
                                                                              
           Penyelidikan dan Pengujian tanah serta Riview Pondasi berikut kelengkapannya.
                                                                              
           Penentuan lokasi Base Camp dan Gudang                               
                                                                              
           Mobilisasi peralatan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Daftar
           Mobilisasi Alat.                                                    
                                                                              
           Pembuatan jembatan sementara dan pembongkaran jembatan lama.        
                                                                              
           Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
           Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 1 Umum                         
        2. PEMBUATAN ABUDMEN JEMBATAN                                          
          Meliputi pekerjaan;                                                  
                                                                              
            Galian tanah dan geosintetik, yaitu galian struktur dan stabilisasi tanah
                                                                              
            Penyediaan tiang pancang beton dan pemancangannya menggunakan pile drive +
            hammer 4,5 Ton                                                     
                                                                              
            Beton dan beton struktur, yaitu pembuatan rangkaian baja tulangan, pembuatan bekisting
            dan pengecoran untuk abudmen jembatan. Selain itu beton digunakan juga untuk
            bangunan atas jembatan                                             
                                                                              
            Pelaksanaan pekerjaan tersebut mengacu ke Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan
            Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) DIVISI 2 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik,
            dan DIVISI 7 Struktur,                                             
        3. PERAKITAN ATAU PEMASANGAN JEMBATAN GIRDER BENTANG 20 M              
          Penyediaan Baja Struktur Grade 345 (Kuat Leleh 345 MPa) yang kemudian di pasang dengan
          dibantu Crane on Track sebagai alat bantu pengangkatan dan perakitan. Perakitan jembatan
          dan kelengkapannya harus sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan
          Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) DIVISI 7 Struktur           
        4. PEKERJAAN BANGUNAN PELENGKAP                                        
          Meliputi pekerjaan;                                                  
                                                                              
           Struktur pelengkap jembatan berupa Pasangan Batu dan Jalan Pendekat (Oprit) yaitu Lapis
           Pondasi Agregat Kelas A.                                            
                                                                              
           Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade dan Rel Pengaman.
                                                                              
           Pelaksanaan pekerjaan tersebut mengacu ke Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan
           Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) DIVISI 5 Perkerasan Berbutir, DIVISI 6
           Perkerasan Aspal, DIVISI 7 Struktur dan DIVISI 9 Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
           Lain                                                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   DIVISI I                                  
                                                                             
                                   UMUM                                      
                                                                             
                                                                             
                                   SEKSI 1.1                                 
                                                                             
                             RINGKASAN PEKERJAAN                             
                                                                             
                                                                             
       1.1.1     LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                             
            1)   Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
                 dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan,
                 peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua
                 bangunan pelengkap), rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk
                 semua bangunan pelengkap).                                  
                                                                             
            2)   Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
                 survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi.
                 Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan
                 disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                          
                                                                             
            3)   Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
                 memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
                 berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
                 Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan
                 selama Masa Pelaksanaan.                                    
                                                                             
            4)   Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait
                 dengan :                                                    
                 (a)  Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;                     
                 (b)  Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;                 
                 (c)  Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
                      penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
                      RKK (Rencana Keselamatan dan Kesehatan);               
                 (d)  Pengamanan Lingkungan Hidup; dan                       
                 (e)  Manajemen Mutu.                                        
                                                                             
       1.1.2    KETENTUAN TEKNIS                                             
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
                 dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
                 setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
                 pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
                 dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
                                                                             
                 Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
                 setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
                 harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
                 bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 1                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa                          
                                                                             
                 Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
                 melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
                 pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
                 terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.           
                                                                             
                 Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
                 menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas
                 Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
                                                                             
            3)   Gambar Kerja (Shop Drawings)                                
                                                                             
                 Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
                 untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
                                                                             
                                                                             
       1.1.3    SISTEM SPESIFIKASI                                           
                                                                             
                 Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
                 yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.                  
                                                                             
            2)   Bahan                                                       
                                                                             
                 Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
                 pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
                 bahan campuran dan bahan pabrikan.                          
                                                                             
            3)   Pelaksanaan                                                 
                                                                             
                 Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
                 ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
                                                                             
            4)   Pengendalian Mutu                                           
                 Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
                 disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.                
                                                                             
            5)   Pengukuran dan Pembayaran                                   
                                                                             
                 Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
                 mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.             
                                                                             
                                                                             
       1.1.4    PEMBAYARAN  PEKERJAAN                                        
                                                                             
            1)   Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
                 Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
                 sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan
                 dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus
                 dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 2                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang
                 berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya.
                 Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum
                 untuk mata pembayaran Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas,
                 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Jembatan serta
                 pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan
                 Harian.                                                     
                                                                             
            2)   Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
                 untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
                 pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
                 pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
                 untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan
                 (property) maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara
                 terpisah, seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama
                 pelaksanaan, pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan,
                 penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering)
                 dan penopang dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan
                 dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 3                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 4                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 1.2                                 
                                                                             
                                 MOBILISASI                                  
                                                                             
                                                                             
       1.2.1    UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
                 jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
                 bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
                                                                             
                 a)  Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak                
                                                                             
                      i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
                         camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.        
                                                                             
                      ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
                         pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
                         tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
                         pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
                         Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
                         ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
                         Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19
                         dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
                         QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
                         Spesifikasi ini.                                    
                                                                             
                      iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
                         dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
                         selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
                         mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
                                                                             
                      iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
                         lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
                         peralatan ujinya, dan sebagainya.                   
                      v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
                         diperlukan).                                        
                                                                             
                     vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
                         bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
                         Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
                         Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam
                         Adendum.                                            
                                                                             
                     vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
                         gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
                         semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
                         untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
                         setelah Kontrak berakhir.                           
                                                                             
                     Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
                     sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.      
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 5                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
                      Pekerjaan                                              
                                                                             
                      Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.      
                                                                             
                 c)   Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu       
                                                                             
                      Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
                      lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
                      Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
                      dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
                      kontrak berakhir.                                      
                                                                             
                 d)   Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak              
                                                                             
                      Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
                      Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
                      dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
                      kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
                      ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
                      tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
                      sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
                      manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.          
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Syarat-syarat Kontrak              : Pasal-pasal yang  
                                                           berkaitan         
                 b)   Kantor Lapangan dan Fasilitasnya   : Seksi 1.3         
                 c)   Pelayanan Pengujian Laboratorium   : Seksi 1.4         
                 d)   Kajian Teknis Lapangan             : Seksi 1.9         
                 e)   Jadwal Pelaksanaan                 : Seksi 1.12        
                 f)   Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
                      Pelengkapnya                                           
                 g)   Pekerjaan Pembersihan              : Seksi 1.16        
                 h)   Pengamanan Lingkungan Hidup        : Seksi 1.17        
                 i)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja    : Seksi 1.19        
            3)   Periode Mobilisasi                                          
                                                                             
                 Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
                 seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
                 mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
                 dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
                 sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam
                 waktu paling lama 45 hari.                                  
                                                                             
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
                 menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
                 jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
                 lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 6                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
                 dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
       1.2.2     PROGRAM MOBILISASI                                          
                                                                             
            1)   Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
                 Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
                 Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
                 maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.                  
                                                                             
                 Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
                                                                             
                 a)   Pendahuluan                                            
                 b)   Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
                                                                             
                      i)   Wakil Pengguna Jasa.                              
                      ii)  Penyedia Jasa.                                    
                                                                             
                      iii) Pengawas Pekerjaan.                               
                 c)   Masalah-masalah Lapangan:                              
                                                                             
                      i)   Ruang Milik Jalan (RUMIJA).                       
                      ii)  Sumber-sumber Bahan.                              
                                                                             
                      iii) Lokasi Base Camp.                                 
                 d)   Wakil Penyedia Jasa.                                   
                 e)   Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
                      pengukuran hasil pekerjaan.                            
                                                                             
                 f)   Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
                 g)   Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
                                                                             
                 h)   Rencana Kerja:                                         
                      i)   Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
                           urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal
                           pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.  
                      ii)  Rencana Mobilisasi.                               
                                                                             
                      iii) Rencana Relokasi.                                 
                      iv)  Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
                                                                             
                      v)   Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
                      vi)  Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
                                                                             
                      vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP) 
                      viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.                  
                                                                             
                      ix)  Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
                           yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
                           Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
                           pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku
                           khusus untuk kegiatan tersebut.                   
                 i)   Komunikasi dan korespondensi.                          
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 7                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 j)   Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                             
                 k)   Pelaporan dan pemantauan.                              
                                                                             
            2)   Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
                 menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
                 antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
                 Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.                  
                                                                             
            3)   Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
                 waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
                 mencakup informasi tambahan berikut:                        
                                                                             
                 a)   Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
                      di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
                      mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
                      beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
                      Kontrak.                                               
                 b)   Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
                      peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
                      Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
                      peralatan di lapangan.                                 
                                                                             
                 c)   Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
                      Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 d)   Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
                      aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
                      mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
                                                                             
                 e)   Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
                      menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
                      menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.             
                                                                             
                                                                             
       1.2.3    PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran                                                  
                                                                             
                 Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
                 jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
                 Pasal 1.2.2.2) di atas.                                     
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
                 di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
                 dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
                 lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
                 dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
                 pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
                 dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 8                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
                                                                             
                 a)   50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
                      konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
                      dimobilisasi menurut tahapannya.                       
                                                                             
                 b)   20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
                      semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima
                      oleh Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                 c)   30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
                                                                             
                 Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
                 kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
                 tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya
                 sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
                 pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
                 sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
                 hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian                Satuan        
                  Pembayaran                                 Pengukuran      
                                                                             
                     1.2    Mobilisasi                       Lump Sum        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 9                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 10                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 1.3                                 
                                                                             
                       KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA                      
                                                                             
                                                                             
       1.3.1    UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian Pekerjaan                                            
                                                                             
                 Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
                 membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau
                 membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak
                 tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan
                 kegiatan.                                                   
                                                                             
                 Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
                 milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.               
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                         : Seksi 1.2         
                 b)   Bahan dan Penyimpanan              : Seksi 1.11        
                 c)   Pekerjaan Pembersihan              : Seksi 1.16        
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup        : Seksi 1.17        
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja    : Seksi 1.19        
                                                                             
            3)   Ketentuan Umum                                              
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
                      Daerah.                                                
                                                                             
                 b)   Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
                      Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
                      Mobilisasi seperti dirinci dalam Pasal 1.2.2.2), di mana penempatannya harus
                      diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat
                      persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
                 c)   Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
                      sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
                 d)   Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
                      cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
                                                                             
                 e)   Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
                      sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
                                                                             
                 f)   Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
                      komponen-komponen pra-fabrikasi.                       
                                                                             
                 g)   Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang
                      mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
                                                                             
                 h)   Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
                      atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 11                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku.                                 
                                                                             
                 i)   Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
                      sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar
                      keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat
                      parkir.                                                
                                                                             
                 j)   Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan
                      kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19.
                                                                             
                 k)   Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi
                      menuju titik berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
                                                                             
                 l)   Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
                                                                             
                                                                             
       1.3.2    KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA                        
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
                 memenuhi kebutuhan kegiatan sesuai Seksi dari Spesifikasi ini serta mempertimbangkan
                 aspek gender.                                               
                                                                             
            2)   Ukuran                                                      
                                                                             
                 Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
                 menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
                                                                             
            3)   Alat Komunikasi                                             
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat digunakan
                      selama Masa Kontrak.                                   
                                                                             
                 b)   Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak (mobile)
                      tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa mobilisasi,
                      maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat komunikasi lainnya
                      yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor Wakil
                      Pengguna Jasa, kantor Tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan.
                      Sistem telpon harus dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang serta
                      digunakan sesuai dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
                 c)   Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan
                      untuk pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit semacam ini,
                      Pengawas Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya
                      yang timbul harus dibayar oleh Penyedia Jasa.          
                                                                             
            4)   Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Kegiatan
                                                                             
                 a)   Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.  
                                                                             
                 b)   Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
                      secara vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan
                      ruang rapat.                                           
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 12                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5)   Kantor Pendukung                                            
                                                                             
                 Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung atau
                 lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari kantor
                 utama di lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan melengkapi
                 satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter persegi yang
                 akan digunakan oleh Staf Pengawas Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
                                                                             
                                                                             
       1.3.3    BENGKEL DAN GUDANG PENYEDIA JASA                             
                                                                             
            1)   Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan
                 yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk
                 memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang
                 untuk penyimpanan suku cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
                                                                             
            2)   Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan
                 perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
                                                                             
                                                                             
       1.3.4    KANTOR DAN AKOMODASI UNTUK PENGAWAS PEKERJAAN                
                                                                             
                Ketentuan ini disediakan dalam Kontrak lain yang terpisah.   
                                                                             
                                                                             
       1.3.5    PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
                 Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum
                 untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, di mana pembayaran harus
                 dianggap kompensasi penuh untuk pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan,
                 pembersihan dan pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 13                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 14                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 1.4                                 
                                                                             
                       FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN                     
                                                                             
                                                                             
         1.4.1   UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan hal-hal lain
                 yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu dan kecakapan
                 kerja yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas
                 pelaksanaan semua pengujian dan berkoordinasi dengan Manager Kendali Mutu dan di
                 bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan                         
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian pengendalian mutu di laboratorium
                 lapangan dan/atau laboratorium mobile atau di laboratorium lain yang disetujui oleh
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
                 Semua survei, pengujian, audit teknis, dan sebagainya harus dilengkapi dengan
                 peralatan GPS untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur).
                                                                             
                 Semua fasilitas, perlengkapan, peralatan pengujian dan sarana lainnya yang disiapkan oleh
                 Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
                 berakhir.                                                   
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                         : Seksi 1.2         
                 b)   Kajian Teknis Lapangan             : Seksi 1.9         
                 c)   Pengamanan Lingkungan Hidup        : Seksi 1.17        
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja    : Seksi 1.19        
                 e)   Manajemen Mutu                     : Seksi 1.21        
                                                                             
            3)   Pekerjaan yang Tidak Termasuk dalam Seksi Ini               
                                                                             
                 Pengujian yang dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dan/atau Pengawas Pekerjaan.
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan:                 
                                                                             
                 a)  Usulan Laboratorium Pengujian: detail-detail dari mobilisasi laboratorium dan
                     peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan ketentuan
                     pada Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
                                                                             
                 b)   Usulan personil penguji disertai dengan data-data yang diperlukan, Daftar
                      Riwayat Hidup semua teknisi laboratorium yang diusulkan Penyedia Jasa untuk
                      memeriksa dan menguji menurut Kontrak ini.             
                                                                             
                 c)  Jadwal inspeksi dan pengujian berupa jadwal induk (master schedule) semua
                     pekerjaan yang akan diinspeksi dan diuji. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan
                     (construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk
                     masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini harus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 15                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam formulir pendahuluan (preliminary
                     form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.          
                                                                             
                 d)  Formulir pengujian berupa usulan formulir pengujian standar yang akan
                     digunakan dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam
                     Spesifikasi, harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu 45 hari
                     terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
                     Pekerjaan.                                              
                                                                             
                                                                             
         1.4.2   FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN                        
                                                                             
            1)   Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan fasilitas laboratorium
                 sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
                 Spesifikasi ini.                                            
                                                                             
            2)   Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan
                 peralatannya sesuai dengan lingkup pekerjaannya di lapangan, dengan ketentuan berikut:
                                                                             
                 a)  Tempat Kerja                                            
                                                                             
                     i)  Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana
                         disebutkan dalam Pasal 1.4.1.1) dengan luas bangunan sekurang-kurangnya
                         108 meter persegi atau sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.4A,
                         yang ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Tempat Kerja
                         yang telah disetujui dan merupakan bagian dari program mobilisasi sesuai
                         dengan Pasal 1.2.2.2). Lokasi laboratorium harus ditempatkan sedemikian
                         rupa sehingga mempunyai jarak yang memadai dari peralatan konstruksi,
                         bebas dari polusi dan gangguan berupa getaran selama penggunaan
                         peralatan.                                          
                                                                             
                     ii) Bangunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas
                         pembuangan air kotor, dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara
                         (air conditioning) masing-masing berkapasitas minimum 1,5 PK, serta
                         harus memenuhi semua ketentuan lainnya dalam Pasal 1.3.1.3) dari
                         Spesifikasi ini.                                    
                                                                             
                     iii) Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus terdiri atas meja kerja,
                         lemari, ruang penyimpan yang dapat dikunci, tangki perawatan, laci arsip
                         (filing cabinet), meja dan kursi dengan mutu standar dan jumlah yang
                         mencukupi kebutuhan.                                
                 b)  Peralatan dan Perlengkapan                              
                                                                             
                      Peralatan dan perlengkapan laboratorium yang terdaftar dalam Lampiran 1.4.B
                     dari Spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak
                     Tanggal Mulai Kerja, sehingga pengujian sumber bahan dapat dimulai sesegera
                     mungkin.                                                
                                                                             
                     Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur suhu, dan lainnya harus
                     dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                     dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 16                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
         1.4.3   PROSEDUR PELAKSANAAN                                        
                                                                             
            1)   Peraturan dan Rujukan                                       
                                                                             
                 Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi1.10 dalam
                 Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia
                 Jasa harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar
                 lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak
                 terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI terbaru atau standar lain
                 yang relevan sebagai pengganti atas perintah Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            2)   Personil                                                    
                                                                             
                 Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
                 mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang
                 diperlukan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan
                                                                             
            3)   Formulir                                                    
                                                                             
                 Formulir yang digunakan untuk pengujian harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
            4)   Pemberitahuan                                               
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
                 pengujian, paling sedikit satu hari sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
                 memungkinkan Pengawas Pekerjaan untuk menyaksikan setiap pengujian.
                                                                             
            5)   Distribusi                                                  
                                                                             
                 Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan
                 untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang (jika
                 diperlukan) sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
                                                                             
       1.4.4    PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                                   
            1)   Contoh                                                      
                                                                             
                 Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari pekerjaan yang telah
                 selesai harus disediakan oleh Penyedia Jasa, tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.
                                                                             
            2)   Pengujian                                                   
                 Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian
                 Pekerjaan yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang
                 disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia
                 Jasa, dan seluruh biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam Harga
                 Satuan bahan yang bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
                                                                             
                 Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena
                 belum perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak
                 ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Pengawas Pekerjaan, atau bilamana
                 Pengawas Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian
                 yang tidak termasuk ketentuan dalam Pasal 1.4.1.1) atau pelaksanaan pengujian di luar
                 lingkup Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan,
                                                                             
                                     1 - 17                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 maka biaya untuk pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pengguna Jasa, kecuali
                 jika hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak
                 sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan demikian maka biaya
                 pengujian menjadi beban Penyedia Jasa.                      
                                                                             
            3)   Fasilitas Laboratorium dan Pengujian                        
                                                                             
                 Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam
                 bangunan, peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini.
                 Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini, kompensasi
                 untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi
                 sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 18                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 1.5                                 
                                                                             
                         TRANSPORTASI DAN PENANGANAN                         
                                                                             
                                                                             
       1.5.1    UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah, bahan
                 campuran aspal panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
                                                                             
                 Ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.11, Bahan dan
                 Penyimpanan, dan Seksi1.14, Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan
                 Pelengkapnya, harus diberlakukan sebagai pelengkap isi dari Seksi ini.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Bahan dan Penyimpanan               : Seksi 1.11       
                 c)   Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
                      Pelengkapnya                                           
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 f)   Galian                              : Seksi 3.1        
                                                                             
                                                                             
       1.5.2    KETENTUAN PRA (PERSIAPAN) PELAKSANAAN                        
                                                                             
            1)   Rencana Rute Pengangkutan                                   
                                                                             
                 Sebelum memulai setiap kegiatan di jalan-jalan umum yang akan digunakan untuk
                 mengangkut bahan Penyedia Jasa harus menyediakan informasi berikut ini :
                                                                             
                 a)   Peta terinci yang menunjukkan rute jalan dari lokasi semua sumber bahan
                      (quarry) untuk semua kegiatan termasuk lokasi dari setiap penumpukan bahan
                      ke tempat pekerjaan.                                   
                 b)   Penyedia Jasa harus memperoleh dari pemerintah setempat, batas tekanan
                      gandar sepanjang semua rute yang ditentukan dan menunjukkan rute-rute ini di
                      atas peta.                                             
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus memperoleh izin dispensasi dari penyelenggara jalan
                      sebagaimana diperlukan jika Penyedia Jasa berencana membawa muatan yang
                      melampaui batas yang disyaratkan melewati setiap jalan dan bangunan
                      pelengkapnya.                                          
                                                                             
            2)   Penilaian Kondisi Infrastruktur                             
                                                                             
                 Atas persetujuan Rencana Rute Pengangkutan, Penyedia Jasa harus melakukan survei
                 yang lengkap terhadap semua infrastruktur pada jalur-jalur pengangkutan di bawah
                 pengawasan Pengawas Pekerjaan.                              
                                                                             
                 Survei ini hampir dapat dipastikan berkonsentrasi pada jalan dan jembatan, tetapi dapat
                 mencakup struktur lain yang mungkin terpengaruh oleh frekuensi lintasan kendaraan
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 19                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 berat. Survei ini harus mencatat semua kerusakan awal (sebelum digunakan) pada
                 semua jalan. Permukaan atau struktur, didukung dengan photo dan rujukan melintang
                 yang tepat pada lokasi-lokasi yang ada di dalam peta.       
                                                                             
                                                                             
       1.5.3    PELAKSANAAN                                                  
                                                                             
            1)   Standar                                                     
                                                                             
                 Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah yang
                 berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian sumber daya alam dan
                 lingkungan hidup.                                           
                                                                             
            2)   Koordinasi                                                  
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan transportasi
                 untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam
                 Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Penyedia Jasa atau
                 perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.       
                                                                             
                 Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa, maka
                 Pengawas Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap
                 Penyedia Jasa dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga
                 kelancaran penyelesaian seluruh kegiatan, dan dalam segala hal keputusan Pengawas
                 Pekerjaan harus diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan
                 adanya tuntutan apapun.                                     
                                                                             
            3)   Pembatasan Beban Transportasi                               
                                                                             
                 a)  Bilamana diperlukan, Pengawas Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan
                     muatan sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan
                     kegiatan.                                               
                 b)  Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
                     jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                             
                 c)  Bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
                     dilakukan oleh Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
                     jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
                     pengangkutan oleh Penyedia Jasa, maka Pengawas Pekerjaan dapat
                     memerintahkan Penyedia Jasa untuk menggunakan jalan alternatif, dan Penyedia
                     Jasa tak berhak mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai
                     akibat dari perintah Pengawas Pekerjaan.                
            4)   Pembuangan Bahan di luar Ruang Milik Jalan                  
                                                                             
                 a)  Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Ruang Milik Jalan
                     sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.11).d) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)  Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Ruang Milik Jalan, maka
                     Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik tanah di mana bahan
                     buangan tersebut akan ditempatkan, dan izin tersebut harus ditembuskan kepada
                     Pengawas Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
                 c)  Tumpukan bahan yang dibuang tidak boleh mengganggu lingkungan di
                     sekitarnya.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 20                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
       1.5.4    CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                               
                                                                             
                 Tidak ada pembayaran yang dilakukan pada Seksi ini. Biaya untuk kebutuhan-
                 kebutuhan dalam Seksi ini harus sudah termasuk dalam semua Mata Pembayaran yang
                 terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, tanpa tambahan biaya. Peralatan yang
                 dipasok oleh Penyedia Jasa untuk semua kegiatan dalam Seksi ini akan tetap menjadi
                 milik Penyedia Jasa pada saat kontrak berakhir.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 21                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 22                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 1.6                                 
                                                                             
                        PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN                        
                                                                             
                                                                             
       1.6.1    UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Seksi ini merinci ketentuan dan prosedur untuk pelaksanaan pembayaran bulanan
                 sementara secara teratur melalui Usulan Sertifikat Bulanan yang harus disiapkan dan
                 diajukan oleh Penyedia Jasa, diperiksa, dievaluasi dan disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Manajemen Keselamatan lalu Lintas   : Seksi 1.8        
                 b)   Prosedur Perintah Perubahan         : Seksi 1.13       
                 c)   Pemeliharan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
                      Pelengkapnya                                           
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 f)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                                                                             
            3)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 Usulan Sertifikat Bulanan harus diserahkan pada setiap bulan selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk penyiapan dan pengajuan setiap
                 Usulan Sertifikat Bulanan, dan harus mengikuti ketentuan berikut :
                                                                             
                 a)  Usulan Sertifikat Bulanan harus disiapkan menurut formulir yang ditetapkan oleh
                     Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                 b)  Usulan Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
                     cukup, pengajuan tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, agar
                     supaya Pengawas Pekerjaan dapat mengesahkan pelaksanaan pembayaran dalam
                     batas waktu sesuai Syarat-syarat Kontrak dan Spesifikasi ini.
                 c)  Usulan Sertifikat Bulanan yang sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung,
                     harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
                     disyaratkan di bawah ini.                               
                                                                             
                 d)  Bilamana Penyedia Jasa gagal menyiapkan data pendukung yang dapat diterima
                     Pengawas Pekerjaan, atau dengan perkataan lain terlambat menyerahkan, maka
                     tanggal pelaksanaan pembayaran dapat diundurkan dan Pengguna Jasa tidak
                     bertanggungjawab atas keterlambatan ini.                
                                                                             
                                                                             
       1.6.2    PENYIAPAN DAN PENYERAHAN                                     
                                                                             
            1)   Waktu                                                       
                                                                             
                 Setiap Usulan Sertifikat Bulanan harus diberi tanggal menurut tanggal terakhir dari bulan
                 kalender, tetapi jumlah tuntutan penagihan (claim) harus didasarkan atas nilai yang sudah
                 diselesaikan sampai hari kedua puluh lima pada periode bulan yang bersangkutan. Usulan
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 23                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Sertifikat Bulanan yang telah disiapkan itu harus dikirimkan kepada Pengawas Pekerjaan
                 paling lambat pada hari terakhir dari setiap bulan kalender.
                                                                             
            2)   Isi                                                         
                                                                             
                 a)  Usulan Sertifikat Bulanan harus merangkum ringkasan nilai semua jenis pekerjaan
                     yang telah diselesaikan menurut masing-masing Divisi dari Spesifikasi ini
                     terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, dan juga harus menunjukkan persentase
                     pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagai nilai pekerjaan yang
                     telah diselesaikan dibandingkan terhadap Harga Kontrak dari masing-masing
                     Divisi yang bersangkutan. Jumlah kotor Usulan Sertifikat Bulanan yang diperoleh
                     harus dihitung dari jumlah nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari masing-
                     masing Divisi, termasuk nilai “material on site” yang telah disetujui untuk dibayar
                     dan juga setiap pekerjaan tambahan yang telah disahkan melalui Perintah
                     Perubahan.                                              
                                                                             
                 b)  Nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagaimana tercantum
                     pada Usulan Sertifikat Bulanan harus didukung penuh dengan lampiran
                     dokumentasi yang menunjukkan bagaimana setiap nilai itu dihitung. Perhitungan
                     yang demikian akan mencakup hal-hal berikut ini tetapi tidak terbatas pada Berita
                     Acara pengukuran kuantitas yang diterima untuk pembayaran dan Harga Satuan
                     Mata Pembayaran menurut Kontrak termasuk perubahan-perubahannya dalam
                     Adendum Kontrak.                                        
                                                                             
                c)   Selembar atau lebih ringkasan yang terpisah dan menunjukkan status berikut ini
                     harus dilampirkan dalam Usulan Sertifikat Bulanan :     
                                                                             
                     i)  Uang Muka dan Pengembalian Uang Muka.               
                                                                             
                     ii) Uang yang Ditahan (Retensi).                        
                                                                             
                     iii) Perintah Perubahan yang diminta dan usulan cara pembayaran (jika ada).
                                                                             
                     iv) Perintah Perubahan.                                 
                                                                             
                     v)  Pemotongan (jika ada).                              
                                                                             
                     vi) PPN (Pajak Pertambahan Nilai).                      
                d)   Bilamana Penyedia Jasa telah mengajukan usulan pembayaran terpisah pada suatu
                     Seksi atau Bagian Pekerjaan yang telah diselesaikan, maka baik Usulan Sertifikat
                     Bulanan maupun dokumen pendukungnya harus memuat perhitungan yang
                     menunjukkan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan.    
                                                                             
            3)   Data Pendukung Lainnya                                      
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus memelihara semua arsip pengukuran yang sudah disetujui beserta data
                 pendukung lainnya dan harus mengupayakan semua arsip ini tersedia setiap saat jika
                 diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk memeriksa ulang perhitungan kuantitas
                 Penyedia Jasa dalam Usulan Sertifikat Bulanan. Cara perhitungan yang digunakan untuk
                 menentukan kuantitas untuk pembayaran harus benar-benar sesuai dengan ketentuan-
                 ketentuan yang berhubungan dengan pengukuran dan pembayaran untuk tiap Seksi dari
                 Spesifikasi ini.                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 24                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            4)   Kejadian dan/atau Kelalaian Penyedia Jasa                   
                                                                             
                 Yang dimaksud Kejadian dalam Spesifikasi ini adalah peristiwa yang tidak
                 direncanakan/tidak diinginkan/tak terkendali/tak terduga yang dapat menimbulkan segala
                 bentuk kerugian.                                            
                                                                             
                 Yang dimaksud Kelalaian dalam Spesifikasi ini adalah kesalahan, kekurang hati-hatian,
                 kealpaan melaksanakan pekerjaan menurut ketentuan.          
                                                                             
                 Jika tidak disebutkan lain dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak dan tanpa mengabaikan
                 ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak,
                 Pengawas Pekerjaan memberikan sanksi berupa pemotongan pembayaran sebesar 1 (satu)
                 persen dari Harga Kontrak atau maksimum Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) mana
                 yang lebih kecil, bilamana setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
                 dilaksanakan salah satu kegiatan berikut: Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu
                 Lintas; Seksi 1.14 Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan Pelengkapnya;
                 Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup; Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
                 Seksi 1.21 Manajemen Mutu, yang mengakibatkan kerugian.     
                                                                             
                                                                             
       1.6.3    PENGESAHAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN                           
                                                                             
            1)   Waktu                                                       
                                                                             
                a)   Pengawas Pekerjaan akan memeriksa detail dan perhitungan setiap Usulan
                     Sertifikat Bulanan, kemudian Penyedia Jasa harus diberitahu akan persetujuan
                     atau penolakannya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyerahan Usulan
                     Sertifikat Bulanan tersebut.                            
                                                                             
                b)   Tanpa memandang apakah diadakan koreksi atau tidak terhadap Usulan Sertifikat
                     Bulanan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan selama
                     pemeriksaannya, setiap Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan tandatangan
                     dari semua pihak, dan harus siap untuk disampaikan kepada Pengguna Jasa paling
                     lambat hari kesepuluh bulan berikutnya.                 
                                                                             
            2)   Koreksi Terhadap Usulan Sertifikat Bulanan                  
                                                                             
                 a)  Bilamana Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa diperlukan koreksi atau
                     koreksi-koreksi terhadap Usulan Sertifikat Bulanan sebagaimana yang diusulkan
                     oleh Penyedia Jasa, maka ia dapat melaksanakan salah satu dari tindakan berikut:
                     i)  Mengembalikan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut kepada Penyedia Jasa
                         untuk disetujui, disesuaikan dan diajukan kembali oleh Penyedia Jasa, atau
                                                                             
                     ii) Membuat usulan perubahan sebagaimana yang diperlukan untuk
                         memperbaiki Usulan Sertifikat Bulanan tersebut dan segera memberitahu
                         Penyedia Jasa secara tertulis tentang detail dan alasan usulan perubahan
                         tersebut.                                           
                                                                             
                 b)  Bilamana kuantitas tertentu yang ditagihkan telah dimasukkan ke dalam Usulan
                     Sertifikat Bulanan oleh Penyedia Jasa atau cara pengukuran yang diajukan belum
                     dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum tanggal terakhir penyerahan
                     Sertifikat Bulanan kepada Pengguna Jasa, maka Mata Pembayaran tersebut tidak
                     boleh dimasukkan dan disahkan dalam Sertifikat Bulanan ini, tetapi dapat
                     dimasukkan ke dalam Usulan Sertifikat Bulanan bulan berikutnya setelah
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 25                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     diperoleh persetujuan. Persetujuan tersebut harus didasarkan atas hasil pengukuran
                     ulang yang dilakukan bersama, atau melalui suatu pembuktian yang diajukan oleh
                     Penyedia Jasa dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            3)   Pengesahan untuk Pembayaran                                 
                                                                             
                 Dalam batas waktu seperti ditetapkan di atas, Pengawas Pekerjaan harus menghitung
                 jumlah bersih (netto) Sertifikat Bulanan dengan cara pemotongan sejumlah yang
                 disyaratkan dalam Syarat-syarat Kontrak dari jumlah total (gross sum) yang diusulkan
                 oleh Penyedia Jasa atau jumlah yang disetujui lain atau jumlah yang telah diubah
                 sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Usulan Sertifikat Bulanan yang telah
                 lengkap akan disahkan untuk pembayaran oleh Pengawas Pekerjaan, dan diteruskan
                 kepada Pengguna Jasa untuk pelaksanaan proses pembayaran, dan satu salinannya harus
                 disampaikan kepada Penyedia Jasa.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 26                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 1.7                                 
                                                                             
                    PEMBAYARAN BERSYARAT (PROVISIONAL SUMS)                  
                                                                             
                                                                             
       1.7.1    UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Pembayaran Bersyarat tidak termasuk dalam Kontrak ini.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 27                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 28                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 1.8                                 
                                                                             
                    MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS                     
                                                                             
                                                                             
       1.8.1    UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 sementara
                      dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
                      melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
                      termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi
                      ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu
                      lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas
                      Pekerjaan3.                                            
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan
                      dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)
                      dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat
                      diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas
                      harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                 c)   Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
                      Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
                      Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus
                      memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
                      dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
                      dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana
                      Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran
                      1.8.B.                                                 
                 d)   Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
                      harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
                      lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
                      penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
                      khusus.                                                
                 e)   Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara
                      atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan
                      pemasangan jembatan sementara tersendiri.              
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Transportasi dan Penanganan         : Seksi 1.11       
                 b)   Pekerjaan Pembersihan               : Seksi 1.16       
                 c)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 e)   Pemeliharaan Jalan                  : Seksi 10.1       
                 f)   Pemeliharaan Jembatan               : Seksi 10.2       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1                                                                     
       Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
        Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.                                     
       2                                                                     
       Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup Kontrak.
       3                                                                     
       Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) AlineaKedua.                               
                                     1 - 29                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       1.8.2    RENCANA MANAJEMEN  DAN KESELAMATAN LALU LINTAS               
                                                                             
            1)   Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas          
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
                 sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja, dan
                 pengguna jalan terlindungi.                                 
                                                                             
                 Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
                 kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
                 (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan
                 analisa arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
                 konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
                 Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre
                 Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                 RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
                                                                             
                 Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
                 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau
                 perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka
                 penyusunan dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
                 harus merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
                                                                             
                 RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat
                 Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas
                 khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
            2)   Pembagian Zona Pekerjaan Jalan                              
                                                                             
                 Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
                 Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang
                 Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar
                 pada Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:                  
                                                                             
                 a)   Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
                      diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
                      dilakukan.                                             
                                                                             
                 b)   Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
                      menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar. 
                                                                             
                 c)   Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
                      pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.      
                 d)   Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
                      kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.       
                                                                             
                 Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
                 Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
                 atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan
                 pengguna jalan sebagaimana diuraikan pada Pasal 1.8.3.3) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            3)   Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
                                                                             
                 Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
                 sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 30                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
                 Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi
                 situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas
                 Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
                 dicapai.                                                    
                                                                             
                 Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
                 dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan
                 Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
                 Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
                                                                             
                 Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus mengenakan
                 baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di
                 dalam daerah kerja.                                         
                                                                             
                 Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
                 dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.     
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan
                 jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan
                 kendaraan dan/atau kegiatan proyek antara lain di :         
                 a)   Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
                      bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
                                                                             
                 b)   Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
                      kegiatan konstruksi                                    
                                                                             
                 c)   Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi.
                                                                             
                 d)   Lokasi jembatan sementara.                             
                                                                             
                 e)   Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
                      proyek.                                                
                 Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
                 disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
                 sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi
                 tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.  
                                                                             
                 Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan
                 langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai
                 tanda batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk
                 melalui jalur lalu lintas dengan aman.                      
                                                                             
                 Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan
                 mengawasi pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat
                 formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat
                 rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah
                 kelengkapan perlengkapan jalan sementara.                   
                                                                             
            4)   Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil  
                                                                             
                 Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
                 Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 31                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5)   Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara                   
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
                 berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
                 harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada
                 kerusakan dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain
                 terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya
                 baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.         
                                                                             
                 Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
                                                                             
                 a)   Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.     
                                                                             
                 b)   Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
                      vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.           
                 c)   Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat
                      diperbaiki.                                            
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas
                 Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
                                                                             
            6)   Bahan dan Peralatan                                         
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
                 sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan
                 sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak.
                 Perlengkapan jalan sementara, dapat berupa :                
                 a)   alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;            
                 b)   rambu lalu lintas sementara;                           
                 c)   marka jalan sementara;                                 
                 d)   alat penerangan sementara;                             
                 e)   alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas  
                      -    alat pembatas kecepatan; dan                      
                      -    alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;         
                 f)   alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:   
                      -    pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;            
                      -    cermin tikungan;                                  
                      -    patok pengarah (delineator);                      
                      -    pulau-pulau lalu lintas sementara;                
                      -    pita penggaduh (rumble strip); dan                
                      -    Traffic Cones.                                    
                 Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
                 sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
                 Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Dirjen Bina
                 Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis
                 Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan
                 Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika
                 ada) tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.       
                                                                             
                 Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara yang
                 disebutkan dalam Lampiran 1.8 A.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 32                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
                 manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
                 menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.                   
                                                                             
                 Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan
                 harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa
                 dengan biaya sendiri.                                       
                                                                             
                 Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
                 area kerja.                                                 
                                                                             
                 Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan
                 yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap stabil dan
                 berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
                                                                             
            7)   Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas           
                 Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan
                 Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun
                 dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang)
                 untuk membantu seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan
                 keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
                 bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat
                 memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu lintas yang
                 melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan yang sesuai dan
                 disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
                 dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per
                 hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
                 kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
                 keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.            
                                                                             
                 KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas
                 Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
                 mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil
                 Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
                 Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:                
                                                                             
                 a)   Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
                      lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;        
                                                                             
                 b)   Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
                      yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
                      berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi
                      spesifikasi, gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
                                                                             
                 c)   Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang
                      sesuai, memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait,
                      dan memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu
                      lintas yang aman dan efisien;                          
                                                                             
                 d)   Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
                      Pekerjaan;                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 33                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 e)   Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
                      pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
                      diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
                      sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.           
                                                                             
            8)   Penutupan Jalan yang Tidak Sah                              
                                                                             
                 Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
                 (Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang
                 tidak sah.                                                  
                                                                             
                 Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
                 sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala
                 tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.                     
                                                                             
            9)   Akses Menuju Daerah Kerja                                   
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
                 meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia
                 Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas Pekerjaan dan
                 Pengguna Jasa.                                              
                 Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
                 memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
                                                                             
            10)  Kejadian Khusus dan Hari Libur                              
                                                                             
                 Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama
                 waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak mengizinkan penutupan jalan.
                 Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
                                                                             
                 Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
                 penutupan jalan.                                            
                                                                             
            11)  Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual       
                 Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan
                 detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
            12)  Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum                
                                                                             
                 Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
                 detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            13)  Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota          
                                                                             
                 Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
                 detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
            14)  RambuLalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
                 Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
                 rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan
                 tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 34                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan
                 memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
                                                                             
       1.8.3    URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA                  
                                                                             
            1)   Rambu-rambu Sementara                                       
                                                                             
                 Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara
                 yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
                 pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
                                                                             
                 Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
                 sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
                 Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
                 Lain-lain.                                                  
                                                                             
                 Rambu sementara pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan
                 rambu elektronik                                            
                 Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada
                 gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
                                                                             
                 Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna
                 dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.              
                                                                             
                 Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan
                 jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu
                 rendah standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama
                 artinya yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau
                 6 meter, sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal berdiri dan
                 dapat membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).           
                                                                             
                 Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
                 pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
                 ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
                 tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan
                 kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
                 Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering
                 mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
                 Pekerjaan jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
                                                                             
                 Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung pada panel akan
                 dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
                 keterlihatan, keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
                 diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
                 siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
                                                                             
                 Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi
                 lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya,
                 Penyedia Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau
                 rambu portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara
                 inventaris barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan
                 barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 35                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 a)   Rambu-rambu Tetap                                      
                                                                             
                      Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
                      sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
                      Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
                      berikut ini :                                          
                                                                             
                      i)   Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
                           diperlukan.                                       
                                                                             
                      ii)  Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
                           meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan
                           sepeda maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas
                           paling sedikit harus 2,1 meter.                   
                                                                             
                      iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
                           penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
                           disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat
                           dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya
                           sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
                           rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka
                           tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
                      iv)  Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
                           tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’
                           10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                      Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                      Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
                      dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
                      ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
                      mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
                                                                             
                      Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari bahan
                      retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
                      jika tertabrak.                                        
                      Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
                                                                             
                      Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
                      huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
                      lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
                                                                             
                 b)   Rambu Portabel                                         
                                                                             
                      Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
                      kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
                      digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
                                                                             
                      Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran
                      plywood.                                               
                      Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan
                      dimensi maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel
                      rambu dan jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 36                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun,
                      selama kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-
                      rambu itu pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.  
                                                                             
                 c)   Rambu Elektronik                                       
                                                                             
                      Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan
                      dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
                                                                             
                 Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
                 mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan spesifikasi
                 teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.    
                                                                             
            2)   Penghalang Lalu Lintas                                      
                                                                             
                 Penghalang lalu lintas harus terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
                 ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
                 dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.                 
                 Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
                 perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
                 Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar harus
                 memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain
                                                                             
                 Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
                 dalam Gambar dan Spesifikasi ini.                           
                                                                             
                 Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik                       
                                                                             
                 -    Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas
                      dari perkerasan aspal beton yang baru.                 
                 -    Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil
                      jika terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang
                      ini harus dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai
                      manual dari pabrik.                                    
                                                                             
                 -    Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah
                      air dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.         
                                                                             
            3)   Marka Jalan Sementara                                       
                                                                             
                 Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
                 berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
                 pemasangan Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
                 mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.               
                 Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
                 perkerasan basah.                                           
                                                                             
                 Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
                 pengarah sementara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah
                 100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan
                 dilengkapi pinil reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan
                 pemasangan paku permanen.                                   
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 37                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
                 jalan yang terkelupas atau lepas.                           
                                                                             
                 Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
                 jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton,
                 marka sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah
                 dihampar. Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka
                 permanen dilaksanakan.                                      
                                                                             
                 Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada Peraturan Menteri
                 perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.
                                                                             
                 Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
                 sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak
                 merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk
                 yang tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan
                 menggunakan pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan
                 sekitarnya. Kerusakan yang terjadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
                 Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                 Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatkan bahaya terhadap lalu lintas
                 harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir harus
                 dilapisi tipis dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
                                                                             
            4)   Lain-lain                                                   
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
                 pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
                 komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                             
       1.8.4    PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA                      
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
                 jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
                 Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                             
                 Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima
                 Pengawas Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
                 terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika
                 ada) sementara ini.                                         
                                                                             
            2)   Lahan yang Diperlukan                                       
                                                                             
                 Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan
                 semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
                 pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh
                 persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan
                 selesai, Penyedia Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke
                 kondisi semula sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang
                 bersangkutan.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 38                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat                     
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
                 dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
                 karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
                 Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan
                 pekerjaan di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang
                 demikian kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit
                 15 (lima belas) hari sebelumnya.                            
                                                                             
            4)   Jalan Alih Sementara atau Detour                            
                 Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
                 kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan
                 kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
                 umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas
                 sementara telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas
                 umum Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase
                 dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            5)   Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas            
                 Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
                 sementara untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana
                 jalan masuk tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya
                 yang diperlukan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
                                                                             
       1.8.5    PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN  LALU LINTAS                  
                                                                             
            1)   Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas           
                                                                             
                 Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
                 Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan
                 dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas
                 Pekerjaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
            2)   Pembersihan Penghalang                                      
                                                                             
                 Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan,
                 bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas
                 dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
                 mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga
                 agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
                 daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.         
                                                                             
                                                                             
       1.8.6    PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran                                                  
                 Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan
                 mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran
                 bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan harus dipenuhi. Bilamana Penyedia
                 Jasa tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan
                 tersebut tidak akan dibayar pada bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan
                 Keselamatan Lalu Lintas.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 39                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan
                 demobilisasi.                                               
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara
                 harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi pada Lampiran
                 1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus
                 dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua
                 peralatan, pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan
                 pemeliharaan semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu lintas selama
                 Masa Kontrak dan untuk pembersihan halangan apapun yang perlu untuk
                 menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.8.1.1) dan Pasal 1.8.2 dari
                 Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama Masa Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dapat
                 memerintahkan Penyedia Jasa untuk menyediakan tambahan peralatan sebagaimana
                 yang dianggap perlu tanpa perubahan harga lump sum untuk Manajemen dan
                 Keselamatan Lalu Lintas.                                    
                                                                             
                 Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan
                 Lalu Lintas sebagai berikut:                                
                                                                             
                 ▪ 25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
                   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
                   disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                        
                                                                             
                 ▪ 75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
                   secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
                   Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
                 Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai
                 berikut :                                                   
                                                                             
                 ▪ 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
                   terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 ▪ 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
                   lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi asal.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata            Uraian               Satuan          
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum   
                                                                             
                    1.8.(2) Jembatan Sementara              Lump Sum         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 40                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 1.9                                 
                                                                             
                   KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING)                
                                                                             
                                                                             
       1.9.1    UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Kajian Teknis Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
                 asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini
                 terdiri dari survei lapangan dan analisis data lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan
                 personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu
                 dan kinerja serta dimensi yang disyaratkan dalam ketentuan. 
                                                                             
                 Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
                 suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
                 menentukan kondisi fisik dan struktur lapangan yang ada. Selanjutnya personil tersebut
                 harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh kegiatan, investigasi
                 dan pengujian bahan tanah, agregat, dan bahan aspal / bahan pengikat lainnya, dan kajian
                 teknis serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Kegiatan.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2        
                 b)   Pelayanan Pengujian Laboratorium    : Seksi 1.4        
                 c)   Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
                      Pelengkapnya                                           
                 d)   Dokumen Rekaman Kegiatan            : Seksi 1.15       
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 f)   Saluran Air                         : Seksi 2.1        
                 g)   Gorong-gorong dan Selokan Beton U   : Seksi 2.3        
                 h)   Pemeliharaan Jalan                  : Seksi 10.1       
                 i)   Pemeliharaan Jembatan               : Seksi 10.2       
                                                                             
                                                                             
       1.9.2    PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI           
                RANCANGAN                                                    
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan
                 personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi
                 fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur
                 lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar
                 pengaman. Semua survei harus menggunakan peralatan GPS untuk ketepatan koordinat
                 (garis lintang-garis bujur).                                
                                                                             
                 Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang meliputi :
                 lebar perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detail bahu jalan,
                 radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
                                                                             
                 Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
                 haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan harus diserahkan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 41                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 kepada Pengawas Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari
                 seluruh laporan survei Penyedia Jasa.                       
                                                                             
            2)   Pekerjaan Persiapan dan Gambar                              
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
                 berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai.
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
                 Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
                 kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Penyedia
                 Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan. Pengawas
                 Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan
                 Gambar ini. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan
                 yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas
                 Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
                 terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak
                 ini.                                                        
                                                                             
            3)   Survei Kondisi Perkerasan, Bahu Jalan dan Drainase Eksisting
                                                                             
                 a)   Umum                                                   
                                                                             
                     Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan
                     eksisting, bahu jalan eksisting dan sistem drainase eksisting.
                                                                             
                 b)  Pengujian Proof Rolling                                 
                                                                             
                     Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus
                     melakukan pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan
                     kendaraan berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual) untuk memperoleh
                     lokasi yang daya dukungnya rendah.                      
                                                                             
            4)   Survei Detail Jembatan Eksisting                            
                                                                             
                 a)   Untuk jembatan yang akan dilakukan perbaikan yang berupa rehabilitasi
                      dan/atau perkuatan, sebelum pekerjaan preservasi dilaksanakan harus
                      dilakukan pemeriksaan detail kondisi jembatan terlebih dahulu untuk
                      memastikan kondisi sesaat sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                 b)   Penyedia Jasa juga harus melakukan pengujian khusus seperti pengujian
                      Kecepatan Gelombang Ultrasonik (Ultrasonic Pulse Velocity= UPV),
                      pengambilan beton inti dan hammer test untuk memastikan mutu beton struktur
                      jembatan serta melakukan pengujian diameter dan jarak baja tulangan dan
                      pengukuran ketebalan lapis pelindung (cat) pada jembatan baja.
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa dapat meminta kepada pihak ketiga yang ahli dibidangnya untuk
                      pengujian khusus tersebut untuk evaluasi dan rekomendasi sebelum
                      pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan yang kemudian disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 42                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       1.9.3    PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN RUTIN JALAN DAN JEMBATAN        
                                                                             
            1)   Penyedia Jasa harus yakin bahwa juru ukur (surveyor) telah dilengkapi dengan semua
                 gambar yang berisi informasi yang paling mutakhir tentang lebar perkerasan yang
                 diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus
                 dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan. Bentuk buku yang terdiri dari
                 lembaran-lembaran terlepas (loose leaf books) tidak boleh digunakan.
                                                                             
            2)   Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer eksisting, siapkan sebuah denah yang
                 menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan ukuran
                 jarak (chainage) pekerjaan. Dalam keadaan bagaimanapun, patok kilometer eksisting tidak
                 boleh dipindah atau digeser selama Masa Pelaksanaan, kecuali kalau mutlak dibutuhkan
                 untuk pelaksanaan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.      
                                                                             
            3)   Pada lokasi di mana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran,
                 penampang melintang asli dari jalan eksisting harus diukur dan dicatat untuk perhitungan
                 kuantitas.                                                  
                                                                             
            4)   Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian
                 punggung jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang sumbu
                 jalan dan profil penampang melintang.                       
                                                                             
                                                                             
       1.9.4    PENETAPAN TITIK PENGUKURAN DARI PEKERJAAN (SETTING OUT OF    
                WORKS)                                                       
                                                                             
            1)   Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi rujukan terhadap jalan
                 yang akan ditetapkan titik pengukurannya.                   
                                                                             
            2)   Penyedia Jasa harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM)
                 pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan peninjauan ulang
                 (review) terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan
                 titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang akan dilakukan. Bench Mark permanen
                 harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.  
                                                                             
            3)   Penyedia Jasa harus memasang titik-titik patok pelaksanaan (construction stakes) yang
                 menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu,
                 dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan
                 dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum memulai
                 pelaksanaan pekerjaan. Semua penetapan titik pengukuran (setting out) harus sesuai
                 dengan Gambar Kerja dan Gambar Standar yang disetujui. Jika menurut pendapat
                 Pengawas Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum
                 maupun sesudah penempatan patok, maka Pengawas Pekerjaan akan mengeluarkan
                 perintah yang terinci kepada Penyedia Jasa untuk melaksanakan perubahan tersebut dan
                 Penyedia Jasa harus mengubah penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih
                 lanjut.                                                     
            4)   Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
                 melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval
                 25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Profil yang diterbitkan harus
                 digambar dengan berskala, ukuran dan tata letak (layout) sebagaimana yang ditentukan
                 oleh Pengawas Pekerjaan. Gambar penampang melintang harus menunjukkan elevasi
                 permukaan akhir yang diusulkan.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 43                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Gambar profil harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
                 menandatangani untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada
                 Penyedia Jasa.                                              
                                                                             
            5)   Bilamana Pengawas Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
                 semua instrumen, personil, tenaga kerja dan bahan yang mungkin diperlukan untuk
                 memeriksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan
                 lainnya yang harus dilakukan.                               
                                                                             
            6)   Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan sebelum Penyedia Jasa
                 memperoleh persetujuan penetapan titik pengukuran (setting out) dari Pekerjaan tersebut.
                                                                             
                                                                             
       1.9.5    TENAGA AHLI KAJIAN TEKNIS LAPANGAN                           
                                                                             
            1)   Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
                 berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi
                 perkerasan, pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan,
                 saluran samping dan struktur untuk drainase.                
                                                                             
            2)   Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal dan beton semen
                 (jika diperlukan) yang bertanggungjawab atas produksi aspal beton dan/atau beton semen,
                 termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan
                 instalasi pencampur aspal dan/atau beton semen dan semua kebutuhan lainnya untuk
                 menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dan/atau beton semen dapat dipenuhi.
                                                                             
            3)   Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang struktur jembatan yang
                 bertanggungjawab terhadap bahan, metode pelaksanaan, jenis perkuatan struktur jembatan
                 beton atau baja, pengamanan bangunan bawah, serta gerusan yang terjadi pada aliran
                 sungai yang membahayakan struktur jembatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam
                 pekerjaan rehabilitasi jembatan.                            
                                                                             
                                                                             
       1.9.6    PENGENDALIAN MUTU BAHAN                                      
                                                                             
            1)   Personil bidang tanah/aspal dan/atau beton semen yang disediakan Penyedia Jasa harus
                 melakukan investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk
                 campuran aspal panas dan/atau beton semen, dan secara rutin melakukan pengujian
                 laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal, beton, fondasi dan bahu jalan. Catatan
                 harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada
                 Pengawas Pekerjaan jika ada pemeriksaan.                    
            2)   Personil bidang rehabilitasi jembatan harus melakukan pengujian bahan yang akan
                 digunakan oleh Penyedia Jasa sebelum pekerjaan rehabiltasi jembatan dilaksanakan.
                                                                             
            3)   Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan
                 Pengawas Pekerjaan seperti diuraikan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
       1.9.7    DASAR PEMBAYARAN                                             
                                                                             
            1)   Kajian Teknis Lapangan Rutin Selama Masa Pelaksanaan        
                                                                             
                 Ketentuan Pasal 1.9.3, 1.9.4, 1.9.5, dan 1.9.6 dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk
                 penyediaan pekerja, bahan dan peralatan untuk semua kegiatan Kajian Teknis Lapangan
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 44                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Rutin selama Masa Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua
                 biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan
                 dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
                 Peralatan survei dan peralatan lain yang disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi
                 milik Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.                
                                                                             
            2)   Pekerjaan Survei Lapangan                                   
                                                                             
                 a)  Penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
                     melaksanakan survei lapangan dengan baik, untuk menyiapkan penampang
                     memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk
                     menyiapkan dan menyediakan laporan survei lapangan menurut ketentuan yang
                     disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survei kondisi perkerasan
                     eksisting sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.3) dan kondisi detail jembatan
                     sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.4) dari Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa
                     pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk
                     dalam Harga Satuan yang dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang
                     tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.             
                                                                             
                 b)  Penyelidikan tanah yang diperlukan untuk pengujian pengeboran sebagaimana
                     yang diuraikan dalam Seksi 1.20 akan dibayar sesuai dengan ketentuan dalam
                     Seksi 1.20 dari Spesifikasi ini.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 45                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 46                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.10                                 
                                                                             
                              STANDAR RUJUKAN                                
                                                                             
                                                                             
       1.10.1   UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi
                 atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus
                 bertanggungjawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.
                                                                             
                 Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk
                 berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan
                 mutu yang disyaratkan dapat dicapai.                        
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)  Pelayanan Pengujian Laboratorium     : Seksi 1.4        
                 b)  Nama peraturan atau standar yang disebutkan dalam Gambar dan dalam Seksi lain
                     dari Spesifikasi ini.                                   
                                                                             
                                                                             
       1.10.2   JAMINAN MUTU                                                 
                                                                             
            1)   Tahap Pengadaan                                             
                                                                             
                 Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Penyedia Jasa
                 harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detail ketentuan-ketentuan yang
                 terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-bahan
                 yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan yang
                 disyaratkan.                                                
                                                                             
            2)   Tahap Pelaksanaan                                           
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
                 ketentuan minimum yang disyaratkan.                         
            3)   Tanggung Jawab Penyedia Jasa                                
                                                                             
                 Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh Pengawas
                 Pekerjaan, maka Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk menyerahkan kepada
                 Pengawas Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan atau pengerjaan, atau
                 keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar
                 yang disebutkan.                                            
                                                                             
            4)   Standar                                                     
                                                                             
                 Penggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas
                 pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi berikut:
                                                                             
                 SNI     =  Standar Nasional Indonesia                       
                 AASHTO  =  American Association of State Highway and Transportation Officials
                 ACI     =  American Concrete Institute                      
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 47                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 AISC    =  American Institute of Steel Construction.        
                 ANSI    =  American National Standard Institute             
                 ASTM    =  American Society for Testing and Materials       
                 AWS     =  American Welding Society Inc.                    
                 BS      =  British Standards                                
                 CRSI    =  Concrete Reinforcing Steel Institute             
                 DIN     =  Deutsches Institut für Normung                   
                 EN      =  European Standards                               
                 ICBO    =  The International Conference of Building Official
                 ICRI    =  International Concrete Repair Institute          
                 ISSA    =  International Slurry Surfacing Association       
                 ISO     =  International Organization for Standardization   
                 JIS     =  Japanese Industrial Standards                    
                 NACE    =  National Association of Corrosion Engineers      
                 NEC     =  National Electrical Code                         
                 NES     =  Naval Engineering Standards                      
                 SPPC    =  The Society for Protective Coatings              
                                                                             
            5)   Tanggal Penerbitan                                          
                                                                             
                 Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal penerbitan,
                 kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal penerbitan tersebut
                 harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.         
                                                                             
            6)   Ekivalensi Metode Pengujian yang Digunakan                  
                                                                             
                 PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA          
                                                                             
                           STANDAR                                           
            AASHTO         NASIONAL                JUDUL                     
                          INDONESIA                                          
        AASHTO M17-11(2015) SNI 03-6723-2002 Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
          AASHTO M29-12  SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
                                       beraspal.                             
       AASHTO M31M/M31-17 SNI 2052:2017 Baja tulangan beton                  
       AASHTO M32M/M32-09 SNI 07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin
             (2013)                    untuk tulangan beton.                 
          AASHTO M36-14   SNI 6719:2015 Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
                                       logam pelindung untuk pembuangan air dan drainase
                                       bawah tanah.                          
                                                                             
          AASHTO M45-15  SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
                                       plesteran dengan bahan dasar semen.   
       AASHTO M55M/M55-09 SNI 03-6812-2002 Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
             (2013)                    tulangan beton.                       
        AASHTO M81-92(2012) SNI 4800:2011 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat.
        AASHTO M82-75(2012) SNI 4799:2008 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang.
          AASHTO M85-15   SNI 2049:2015 Semen Portland.                      
                                                                             
         AASHTO M140-13   SNI 6832:2011 Spesifikasi aspal emulsi anionik.    
         AASHTO M145-91  SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
             (2012)                    untuk konstruksi jalan.               
         AASHTO M147-65   SNI 6388:2015 Spesifikasi agregat untuk lapis fondasi, lapis fondasi
             (2012)                    bawah, dan bahu jalan.                
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 48                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           STANDAR                                           
            AASHTO         NASIONAL                JUDUL                     
                          INDONESIA                                          
         AASHTO M153-06  SNI 03-4432-1997 Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi
             (2011)                    siar muai pada perkerasan beton dan konstruksi
                                       bangunan.                             
       AASHTO M203M/M203- SNI 1154:2016 Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi
              12                       beton pratekan (PC strand/KBjP-P7)    
       AASHTO M204M/M204- SNI 1155:2016 Kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton
              14                       pratekan (PC wire/KBjP).              
         AASHTO M208-01   SNI 4798:2011 Spesifikasi aspal emulsi kationik.   
             (2013)                                                          
         AASHTO M213-01  SNI 03-4815-1998 Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
             (2015)                    perkerasan dan bangunan beton.        
         AASHTO M226-80   SNI 8138:2015 Spesifikasi aspal keras berdasarkan kekentalan.
             (2012)                                                          
                                                                             
         AASHTO M247-13  SNI 15-4839-1998 Spesifikasi manik-manik kaca (glass bead) untuk
                                       marka jalan.                          
         AASHTO M248-91  SNI 06-4825-1998 Spesifikasi campuran cat marka jalan siap pakai warna
             (2012)                    putih dan kuning.                     
         AASHTO M249-12  SNI 06-4826-1998 Spesifikasi cat termoplastik pemantul warna putih dan
                                       warna kuning untuk marka jalan.       
         AASHTO M251-06   SNI 3967:2013 Spesifikasi perletakan elastomer jembatan tipe polos
             (2011)                    dan tipe laminasi.                    
         AASHTO M279-14  SNI 07-6892-2002 Spesifikasi Pagar Anyaman Kawat Baha Berlapis
                                       Seng.                                 
                                                                             
          AASHTO R39-17   SNI 2493:2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di
                                       laboratorium.                         
        AASHTO R58-11(2015) SNI 1975:2012 Metode penyiapan secara kering contoh tanah
                                       terganggu dan tanah-agregat untuk pengujian.
        AASHTO R59-11(2015) SNI 4797:2015 Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap
                                       putar (ASTM D5404-03, MOD).           
          AASHTO R60-12   SNI 2458:2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar.
          AASHTO R66-16  SNI 03-6399-2000 Tata cara pengambilan contoh aspal.
                                                                             
        AASHTO T2-91(2015) SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
                                       D75/D75M-09, IDT)                     
        AASHTO T11-05(2013) SNI ASTMC117:2012 Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
                                       (No.200) dalam agregat mineral dengan pencucian
                                       (ASTM C117-2004, IDT).                
        AASHTO T19M/T19-14 SNI 03-4804-1998 Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
                                       agregat.                              
          AASHTO T21-15   SNI 2816:2014 Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk
                                       beton (ASTM C40/C40M-11, IDT).        
          AASHTO T22-14   SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
          AASHTO T23-14   SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
                                       di lapangan. (ASTM C31-10, IDT).      
                                                                             
          AASHTO T27-14 SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                                       agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).    
          AASHTO T44-14   SNI 2438:2015 Cara uji kelarutan aspal.            
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 49                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           STANDAR                                           
            AASHTO         NASIONAL                JUDUL                     
                          INDONESIA                                          
        AASHTO T48-06(2015) SNI 2433:2011 Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
                                       cleveland open cup.                   
          AASHTO T49-15   SNI 2456:2011 Cara uji penetrasi aspal.            
          AASHTO T50-14  SNI 03-6834-2002 Metode pengujian konsistensi aspal dengan cara apung.
                                                                             
        AASHTO T51-09(2013) SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal.         
        AASHTO T53-09(2013) SNI 2434:2011 Cara uji titik lembek aspal denganalat cincin dan bola
                                       (ring and ball).                      
          AASHTO T78-15   SNI 2488:2011 Cara uji penyulingan aspal cair.     
          AASHTO T84-13   SNI 1970:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
                                       halus.                                
          AASHTO T85-14   SNI 1969:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
                                       kasar.                                
                                                                             
          AASHTO T88-13   SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
          AASHTO T89-13   SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah. 
          AASHTO T90-15   SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
                                       tanah.                                
        AASHTO T96-02(2015) SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                                       Angeles.                              
          AASHTO T97-14   SNI 4431:2011 Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
                                       pembebanan.                           
                                                                             
          AASHTO T99-15   SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
         AASHTO T104-99   SNI 3407:2008 Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
             (2011)                    perendaman menggunakan larutan natrium sulfat atau
                                       magnesium sulfat.                     
        AASHTO T106M/ T106- SNI 03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen
              15                       Portland untuk pekerjaan sipil.       
        AASHTO T112-00(2012) SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
                                       pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
         AASHTO T119-13   SNI 1972:2008 Cara uji slump beton.                
        AASHTO T121M/T121- SNI 1973:2016 Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
              15                       (gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
                                                                             
         AASHTO T133-11   SNI 2531:2015 Metode uji densitas semen hidraulis (ASTM C188-95
             (2015)                    (2003), MOD).                         
        AASHTO T134-05(2013) SNI 6886:2012 Metode uji penentuan hubungan kadar air dan densitas
                                       campuran tanah-semen.                 
         AASHTO T135-13   SNI 6427:2012 Metode uji basah dan uji kering campuran tanah-semen
                                       dipadatkan.                           
         AASHTO T145-73  SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
                                       untuk konstruksi jalan.               
         AASHTO T164-14  SNI-03-6894-2002 Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
            Method A                   dengan cara sentrifus.                
                                                                             
         AASHTO T164-14   SNI 8279:2016 Metode uji kadar aspal campuran beraspal panas
            Method B                   dengan cara ekstraksi menggunakan tabung refluks
                                       gelas.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 50                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           STANDAR                                           
            AASHTO         NASIONAL                JUDUL                     
                          INDONESIA                                          
         AASHTO T165-02   SNI 6753:2015 Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
             (2006)                    kerusakan akibat rendaman.            
         AASHTO T166-13  SNI 03-6757-2002 Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal
                                       di padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
                                       jenuh.                                
         AASHTO T167-84  SNI 03-6758-2002 Metode pengujian kuat tekan campuran beraspal.
        AASHTO T176-08(2013) SNI 03-4428-1997 Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
                                       mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
        AASHTO T179-05(2013) SNI 06-2440-1991 Metode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
                                       dengan cara A.                        
                                                                             
         AASHTO T180-15   SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
         AASHTO T182-84   SNI 2439:2011 Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
       (2002)(discontinued 2007,       campuran agregat-aspal.               
          no replacement)                                                    
         AASHTO T191-14   SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn
                                       konus pasir.                          
         AASHTO T193-13   SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.         
        AASHTO T197M/T197- SNI ASTM    Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
            11(2019)     C403/C403M:2012 ketahanan penetrasi.                
         AASHTO T202-15  SNI 06-6440-2000 Metode pengujian kekentalan aspal dengan viskometer
                                       pipa kapiler hampa.                   
                                                                             
         AASHTO T209-12  SNI 03-6893-2002 Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
                                       beraspal.                             
        AASHTO T228-09(2013) SNI 2441:2011 Cara uji berat jenis aspal keras. 
         AASHTO T240-13  SNI 03-6835-2002 Metode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
                                       lapisan tipis aspal yang diputar.     
         AASHTO T245-15  SNI 06-2489-1991 Metode Pengujian Campuran Aspal dengan Alat
                                       Marshall.                             
         AASHTO T248-14  SNI 13-6717-2002 Tata cara penyiapan benda uji dari contoh agregat.
                                                                             
        AASHTO T255-00(2012) SNI 1971:2011 Metode pengujian kadar air agregat.
         AASHTO T258-81  SNI 03-6795-2002 Metode pengujian menentukan tanah ekspansif.
             (2013)                                                          
        AASHTO T304-11(2015) SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
                                       tidak dipadatkan.                     
         AASHTO T315-12  SNI 06-6442-2000 Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
                                       reometer geser dinamis (RGD)          
                                                                             
        AASHTO T335-09(2013) SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
                                       agregat kasar.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 51                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
               PADANAN ASTM TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA              
                                                                             
                                                                             
                           STANDAR                                           
             ASTM          NASIONAL                JUDUL                     
                          INDONESIA                                          
         ASTM A36/A36M-14 SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-
                                       12, IDT).                             
          ASTM A120-84   SNI 07-0242.1-2000 Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan
                                       dengan lapis hitam dan galvanis panas.
          ASTM A239-14   SNI 06-6443-2000 Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan
                                       seng paling tipis dengan cara preece pada besi atau
                                       baja yang digalvanis.                 
           ASTM A325-   SNI ASTM A325:2012 Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan
         14(withdrawn 2016,            kuat tarik minimum 830 MPa(ASTM A325M-04,
            replaced by                IDT).                                 
         F3125/F3125M-15a)                                                   
           ASTM C31-10    SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
                                       beton di lapangan (ASTM C31-10, IDT). 
         ASTM C33/C33M-18 SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
                                       IDT).                                 
         ASTM C39/C39M-18 SNI 03-3403-1994 Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
         ASTM C42/C42M-18 SNI 03-2492-2002 Metode pengambilan dan pengujian beton inti
        ASTM C94/C94M-17a SNI 03-4433-1997 Spesifikasi beton siap pakai.     
          ASTM C171-16    SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
                                       beton.                                
        ASTM C174/C174M-17 SNI 03-6969-2003 Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
                                       inti hasil pengeboran.                
        ASTM C207-06(2011) SNI 03-6378-2000 Spesifikasi kapur hidrat untuk keperluan pasangan
                                       batu.                                 
          ASTM C309:2012 SNI ASTM C309:2012 Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
                                       perawatan beton.                      
        ASTM C494/C494M-17 SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
        ASTM C595/C595M-18 SNI 0302:2014 Semen portland pozolan.             
          ASTM C618-17a   SNI 2460:2014 Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
                                       mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
                                       dalam beton (ASTM C618-08a, IDT).     
          ASTM C642-13    SNI 6433:2016 Metode uji densitas, penyerapan, dan rongga dalam
                                       beton keras (ASTM C642-13, MOD).      
        ASTM C873/C873M-15 SNI 1974:2011 Cara ui kuat tekan beton dengan benda uji silinder
                                       yang dicetak.                         
        ASTM C939/C939M-16a SNI 03-6808-2002 Metode pengujian kekentalan grout untuk beton
                                       agregat praletak (Metode pengujian corong alir).
          ASTM C940-16   SNI 03-6430.3-2000 Metode pengujian ekspansi dan bliding campuran
                                       grout segar untuk beton dengan agregat praletak di
                                       laboratorium.                         
          ASTM C942-15   SNI 06-6430.1-2000 Metode pengujian kuat tekan graut untuk beton
                                       dengan agregat praletak di laboratorium
          ASTM C953-17    SNI 6430.2-2014 Metode pengujian waktu pengikatan graut. untuk
                                       beton agregat praletak di laboratorium (ASTM C953-
                                       10, IDT).                             
        ASTM C989/C989M-18 SNI 6385:2016 Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
                                       dan mortar.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 52                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           STANDAR                                           
             ASTM          NASIONAL                JUDUL                     
                          INDONESIA                                          
        ASTM C1064/C1064M- SNI 4807:2015 Metode uji pengukuran temperatur beton segar
              17                       campuran semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-
                                       08, IDT).                             
          ASTM C1252-17  SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
                                       tidak dipadatkan.                     
        ASTM C1602/C1602M- SNI 7974:2016 Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam
              12                       produksi beton semen hidraulis (ASTM C1602-06,
                                       IDT).                                 
         ASTM D75/D75M-14 SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
                                       D75/ D75M-09, IDT).                   
          ASTM D95-13e1   SNI 2490:2008 Cara uji kadar air dalam produk minyak dan bahan
                                       mengandung aspal dengan cara penyulingan.
          ASTM D276-12    SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
                         SNI 03-6798-2002                                    
          ASTM D1632-17                Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat
                                       tekan dan lentur tanah semen di laboratorium.
          ASTM D1633-17   SNI 6887:2012 Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-semen.
          ASTM D2167-15  SNI 19-6413-2000 Metode pengujian kepadatan dan berat isi tanah di
                                       lapangan dengan balon karet.          
          ASTM D2240-15  SNI 06-4999-1999 Penentuan kekerasan karet vulkanisat dengan
                                       menggunakan durometer shore.          
          ASTM D2487-17   SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan
                                       teknik dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah
                                       (ASTM D2487-06, MOD).                 
        ASTM D3665-12(2017) SNI 03-6868-2002 Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk
                                       bahan konstruksi.                     
          ASTM D4354-12  SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
          ASTM D4402-87  SNI 03-6441-2000 Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan
            (2000)e1                   Alat Brookfield Termosel.             
        ASTM D4533/D4533M- SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
              15                                                             
        ASTM D4632/D4632M- SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan
              15a                      cara cekau (grab) (ASTM D4632/4632M-15a, MOD).
                                                                             
        ASTM D4718/D4718M- SNI 1976:2008 Metode koreksi untuk pengujian pemadatan tanah yang
              15                       mengandung agregat.                   
          ASTM D4751-16  SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
          ASTM D4791-10   SNI 8287:2016 Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong, atau pipih
                                       dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D4791-10,
                                       MOD).                                 
        ASTM D5581-07a(2013) RSNI M-06-2004 Cara Uji Campuran Beraspal Panas untuk Ukuran
                                       Agregat Maksimum dari 25,4 mm (1 inci) sampai
                                       dengan 38 mm (1,5 inci) dengan Alat Marshall.
          ASTM D6297-13   SNI 7396:2008 Spesifikasi asphaltic plug joint untuk jembatan
          ASTM D6690-15  SNI 03-4814-1998 Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe
                                       elastis tuang panas.                  
         ASTM D7012-14e1  SNI 2825:2008 Cara uji kuat tekan batu uniaksial.  
                                                                             
        ASTM E102/E102M-93 SNI 03-6721-2002 Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
             (2016)                    emulsi dengan alat saybolt.           
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 53                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
         PADANAN AMERICAN CONCRETE INSTITUTE TERHADAP STANDAR NASIONAL       
                                  INDONESIA                                  
                                                                             
                                                                             
           AMERICAN        STANDAR                                           
           CONCRETE        NASIONAL                JUDUL                     
           INSTITUTE      INDONESIA                                          
           ACI 211.2-98   SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal,
          (Reapproved 2004)            beton berat dan beton massa           
           ACI 214R-11   SNI 03-6815-2002 Tata Cara Mengevaluasi hasil uji kekuatan beton.
            ACI 315-99   SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        PADANAN AUSTRALIAN STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA      
                                                                             
                           STANDAR                                           
           AUSTRALIAN                                                        
                           NASIONAL                JUDUL                     
           STANDARD                                                          
                          INDONESIA                                          
          AS 1141.20.1-2000 SNI 4137:2012 Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata (UKR)
           Method 20.1&                dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir agregat.
          AS 1141.20.2-2000                                                  
            Method 20.2                                                      
          PADANAN BRITISH STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA       
                                                                             
                           STANDAR                                           
        BRITISH STANDARD   NASIONAL                JUDUL                     
                          INDONESIA                                          
           BS 1924-2:2018 SNI 19-6426-2000 Metoda Pengujian Pengukuran pH Pasta Tanah Semen
                                       untuk Stabilisasi.                    
        BRE (Building Research SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
         Establisment), DOE-                                                 
              1975                                                           
                                                                             
                                                                             
         PADANAN GERMAN INSTITUTE STANDARDIZATION (DEUTSCHES INSTITUT FUR    
                 NORMUNG) TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA                
                                                                             
           DEUTSCHES       STANDAR                                           
          INSTITUT FUR     NASIONAL                JUDUL                     
           NORMUNG        INDONESIA                                          
                                                                             
         DIN 52015(1980-12) SNI-03-3639-2002 Metode penentuan kadar parafin lilin dalam aspal.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 54                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
         PADANAN INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARIZATION TERHADAP      
                          STANDAR NASIONAL INDONESIA                         
                                                                             
                                                                             
         INTERNATIONAL                                                       
                           STANDAR                                           
          ORGANIZATION                                                       
                           NASIONAL                JUDUL                     
              FOR                                                            
                          INDONESIA                                          
         STANDARIZATION                                                      
           ISO 188:2012  SNI ISO 188:2012 Karet, vulkanisat atau termoplastik – Pengujian
                                       keusangan yang dipercepat dan ketahanan panas (ISO
                                       188:2011, IDT).                       
           ISO 7743:2004 SNI 06-4966-1999 Penentuan sifat-sifat tegangan dan regangan dari karet
                                       vulkanisat dan karet termoplastik.    
           ISO 9001:2015 SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan
         ISO 12944-6:2018(E) SNI ISO 12944-6:2012 Cat dan pernis - perlindungan dari korosi pada struktur
                                       baja dengan sistem pengecatan pelindung - Bagian 6:
                                       Metode pengujian secara laboratorium. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 55                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 56                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.11                                 
                                                                             
                           BAHAN DAN PENYIMPANAN                             
                                                                             
                                                                             
       1.11.1   UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus:           
                                                                             
                 a)   Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.         
                                                                             
                 b)   Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar
                      dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
                      tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.                      
                 c)   Semua produk pabrikan harus baru.                      
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Transportasi dan Penanganan         : Seksi 1.5        
                 b)   Pekerjaan Pembersihan               : Seksi 1.16       
                 c)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                                                                             
            3)   Pengajuan                                                   
                                                                             
                 a)  Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk
                     setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
                     Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan Pasal
                     ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh
                     bahan, untuk mendapatkan persetujuan.                   
                                                                             
                     Setiap lokasi sumber bahan harus mempunyai izin lingkungan dari instansi yang
                     berwenang.                                              
                 b)  Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih
                     bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus
                     menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan semua informasi yang berhubungan
                     dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum pekerjaan pengolahan
                     bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan Pengawas Pekerjaan
                     atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh bahan yang
                     terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai.
                                                                             
                 c)  Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi, produk jadi lainnya
                     yang akan digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
                     diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
                     Pengawas Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa
                     untuk melakukan pemesanan bahan. Selanjutnya bahan yang sudah sampai di
                     lapangan harus diuji ulang seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.11.2.3).b) di
                     bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan
                     oleh Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 57                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       1.11.2   PENGADAAN  BAHAN                                             
                                                                             
            1)   Sumber Bahan                                                
                                                                             
                 Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan serta
                 diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia
                 Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah
                 bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
                                                                             
            2)   Variasi Mutu Bahan                                          
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan tenaga kerja yang
                 dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi. Penyedia Jasa harus
                 menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menentukan batas-
                 batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus
                 dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Pengawas Pekerjaan dapat
                 memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada
                 suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak
                 dapat diterima.                                             
                                                                             
            3)   Persetujuan                                                 
                                                                             
                 a)  Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
                     dari Pengawas Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak
                     boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
                 b)  Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
                     sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
                     disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat persetujuan lain
                     dari Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
                                                                             
       1.11.3   PENYIMPANAN BAHAN                                            
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta
                 siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian
                 rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, serta tidak
                 mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan sekitar dan penurunan keamanan sekitar.
                 Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa izin tertulis dari
                 pemilik atau penyewanya.                                    
                                                                             
            2)   Tempat Penyimpanan di Lapangan                              
                                                                             
                 Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
                 genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
                 ditempatkan di atas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan
                 tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari
                 pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian rupa hingga diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            3)   Penumpukan Bahan (Stockpiles)                               
                 a)  Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
                     dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 58                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai
                     maksimum 5 meter.                                       
                                                                             
                 b)  Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran
                     aspal, burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara
                     terpisah menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari
                     papan dapat digunakan untuk mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut.
                                                                             
                 c)  Tumpukan agregat untuk lapis fondasi atas dan bawah harus dilindungi dari hujan
                     untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi mutu bahan
                     yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan.
                                                                             
                                                                             
       1.11.4   PEMBAYARAN                                                   
                                                                             
            1)   Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan
                 untuk memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan yang
                 akan digunakan dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas semua
                 kompensasi dan retribusi yang harus dibayarkan sehubungan dengan penggalian bahan
                 atau keperluan lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk
                 kompensasi dan retribusi yang dibayar Penyedia Jasa, dan seluruh biaya tersebut harus
                 sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam
                 Daftar Kuantitas dan Harga.                                 
                                                                             
            2)   Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang gundukan
                 tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan bahan,
                 termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah dan jalan masuk itu
                 dalam kondisi rapi, tidak berdampak kerusakan lingkungan dan dapat diterima. Seluruh
                 biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran
                 yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 59                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 60                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.12                                 
                                                                             
                             JADWAL PELAKSANAAN                              
                                                                             
                                                                             
       1.12.1   UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
                 sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan jenis
                 kegiatan, urutan kegiatan dan waktu kegiatan.               
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2        
                 b)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 c)   Bahan dan Penyimpanan               : Seksi 1.11       
                 d)   Prosedur Perintah Perubahan         : Seksi 1.13       
                                                                             
            3)   Pengajuan                                                   
                                                                             
                 a)  Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam paling lambat 7 hari
                     setelah Tanggal Mulai Kerja. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan
                     mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, dengan detail yang disyaratkan
                     dalam Pasal 1.12.2 dari Spesifikasi ini, di mana detail tersebut harus menunjukkan
                     urutan kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan
                     Pekerjaan.                                              
                                                                             
                 b)  Setiap akhir bulan, Penyedia Jasa harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk
                     menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai
                     tanggal 25 pada bulan tersebut.                         
                                                                             
                c)   Setiap interval mingguan, Penyedia Jasa harus menyerahkan pada setiap hari Senin
                     pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh kegiatan yang
                     akan dilaksanakan selama minggu tersebut.               
                                                                             
                 d)  Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Penyedia Jasa harus diserahkan terpisah atau
                     menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.          
                                                                             
       1.12.2   DETAIL JADWAL PELAKSANAAN                                    
                                                                             
            1)   Analisis Jaringan (Network Analysis)                        
                                                                             
                                                                             
                Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan urutan
                dan saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh kegiatan harus berada di dalam jaringan tertutup yang
                diawali dengan satu kutub MULAI dan diakhiri dengan satu kutub SELESAI. Informasi
                setiap kegiatan harus meliputi tanggal mulainya dan durasi kegiatan sehingga dapat
                diperoleh suatu jalur kritis (critical path) yang merupakan rangkaian kegiatan yang
                keterlambatan penyelesaiannya secara langsung berdampak terhadap tanggal selesainya
                pekerjaan.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 61                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Berdasarkan Analisis Jaringan tersebut Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal-
                 jadwal sebagaimana disebutkan di bawah ini.                 
                                                                             
            2)   Jadwal Kemajuan Keuangan                                    
                                                                             
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
                 horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan dengan
                 karakteristik berikut :                                     
                 a)  Setiap jenis pekerjaan atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang
                     berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus
                     dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
                                                                             
                 b)  Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
                 c)  Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
                     kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
                                                                             
                 d)  Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
                     gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap
                     kemajuan keuangan aktual.                               
                 e)  Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
                     tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
                     lembar kertas minimum adalah A3.                        
                                                                             
            3)   Jadwal Produksi Untuk Instalasi Pencampur Aspal (AMP), Instalasi Pencampur Beton
                 (CBP), dan Peralatan Pendukung                              
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal untuk Instalasi Pencampur Aspal dan/atau
                 Instalasi Pencampur Beton dan Peralatan Pendukung secara terpisah (sesuai dengan
                 lingkup pekerjaannya), disertai dengan suatu perhitungan yang menunjukkan bahwa hasil
                 produksi Instalasi Pencampur tersebut dapat tercapai sesuai rencana kebutuhan.
                                                                             
            4)   Jadwal Penyediaan Bahan                                     
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing lokasi semua
                 sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
                 rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.               
                                                                             
            5)   Jadwal Pelaksanaan Jembatan                                 
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk pelaksanaan setiap jembatan
                 dengan skala balok horisontal (Bar/Gantt’s Chart) untuk setiap jenis pekerjaan dan
                 pelengkapnya untuk pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program
                 untuk setiap mata pembayaran.                               
                                                                             
                                                                             
       1.12.3   REVISI JADWAL PELAKSANAAN                                    
                                                                             
            1)   Waktu                                                       
                                                                             
                 Jika, pada setiap saat :                                    
                                                                             
                 a)   Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Masa
                      Pelaksanaan; dan/atau                                  
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 62                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Kemajuan pekerjaan terjadi (atau akan terjadi) lebih lambat dari program yang
                      sedang berjalan,                                       
                                                                             
                 selain dari akibat yang disebabkan oleh :                   
                                                                             
                 a)   Perintah Perubahan (atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari suatu
                      jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak);          
                 b)   Perpanjangan waktu pelaksanaan;                        
                                                                             
                 c)   Kondisi iklim yang luar biasa merugikan;               
                 d)   Setiap keterlambatan, kesulitan atau pencegahan yang disebabkan atau
                      diakibatkan oleh Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, atau Penyedia Jasa
                      lain dari Pengguna Jasa;                               
                                                                             
                 e)   Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personil atau barang-barang
                      yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-tindakan Pemerintah.
                                                                             
                 Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
                 mengajukan suatu revisi jadwal pelaksanaan dan laporan pendukung yang menguraikan
                 usulan revisi metoda yang akan digunakan Penyedia Jasa agar dapat mempercepat
                 kemajuan pekerjaan dan selesai dalam Masa Pelaksanaan.      
                                                                             
            2)   Laporan                                                     
                                                                             
                 Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa harus melengkapi
                 laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi:
                 a)   Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
                      Lingkup, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
                      perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.      
                 b)   Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
                      yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
                                                                             
                 c)   Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
                                                                             
                                                                             
       1.12.4   RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (SHOW CAUSE MEETING)          
                                                                             
                 Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh Penyedia
                 Jasa berdasarkan Jadwal Pelaksanaan (Construction Schedule). Prosedur mengenai Rapat
                 Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) sebagaimana yang telah ditentukan
                 dalam Syarat – Syarat Kontrak. Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM)
                 harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani
                 oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat persetujuan atas
                 tindakan yang akan dilakukan berikutnya.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 63                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 64                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.13                                 
                                                                             
                         PROSEDUR PERINTAH PERUBAHAN                         
                                                                             
                                                                             
       1.13.1   UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena terdapat perbedaan signifikan
                 antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Gambar dan Spesifikasi yang
                 ditentukan dalam Kontrak maka Pengawas Pekerjaan bersama Penyedia Jasa dapat
                 melakukan perubahan kontrak sebagaimana disebutkan dalam Syarat-syarat Kontrak.
                                                                             
                 Perintah Perubahan dan Adendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut:
                                                                             
                 a)  Perintah Perubahan :                                    
                                                                             
                     Perintah tertulis yang dibuat oleh Pengguna Jasa kemudian dilanjutkan dengan
                     negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
                     dalam Kontrak Awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
                     sebagai dasar penyusunan Adendum Kontrak.               
                                                                             
                 b)  Adendum:                                                
                                                                             
                     Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat
                     perubahan-perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
                     mengakibatkan perubahan dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau
                     perubahan yang diperkirakan dalam Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan
                     disepakati terlebih dahulu dalam Perintah Perubahan. Adendum juga harus dibuat
                     pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau teknis penting
                     lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga Satuan atau Harga
                     Kontrak.                                                
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Syarat-syarat Kontrak              : Pasal-pasal yang  
                                                          berkaitan          
                 b)   Pembayaran Sertifikat Bulanan      : Seksi 1.6         
                 c)   Kajian Teknis Lapangan             : Seksi 1.9         
                 d)   Jadwal Pelaksanaan                 : Seksi 1.12        
                 e)   Dokumen Rekaman Kegiatan           : Seksi 1.15        
            3)   Pengajuan                                                   
                                                                             
                 a)  Pihak Penyedia Jasa harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam
                     perusahaannya untuk menerima Perintah Perubahan dalam Pekerjaan dan
                     bertanggungjawab untuk memberitahu kepada para pelaksana lainnya tentang
                     adanya Perintah Perubahan tersebut.                     
                                                                             
                 b)  Pengawas Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang
                     untuk mengurus prosedur Perintah Perubahan atas nama Pengguna Jasa.
                                                                             
                 c)  Penyedia Jasa harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang
                     akan dibayar lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 65                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat dievaluasi oleh
                     Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                                                                             
       1.13.2   PROSEDUR AWAL PERINTAH PERUBAHAN                             
                                                                             
            1)   Pengguna Jasa memprakarsai Perintah Perubahan dengan memberitahu secara tertulis
                 kepada Penyedia Jasa, uraian berikut:                       
                                                                             
                 a)  Uraian detail usulan perubahan dan lokasinya dalam kegiatan.
                                                                             
                 b)  Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detail usulan
                     perubahan.                                              
                                                                             
                 c)  Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
                                                                             
                 d)  Baik usulan perubahan yang dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata
                     Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga
                     tambahan yang diperlukan harus disepakati terlebih dahulu untuk kemudian
                     dituangkan ke dalam Adendum Kontrak.                    
                                                                             
                 Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu
                 perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan yang
                 sedang berlangsung.                                         
                                                                             
            2)   Penyedia Jasa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahukan secara
                 tertulis kepada Pengguna Jasa, uraian berikut:              
                                                                             
                 a)  Uraian usulan perubahan.                                
                                                                             
                 b)  Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.   
                                                                             
                 c)  Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
                                                                             
                 d)  Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Penyedia Jasa (bila ada).
                                                                             
                 e)  Penjelasan detail baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan yang
                     akan dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada,
                     bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang
                     Penyedia Jasa memerlukan kesepakatan.                   
                                                                             
       1.13.3   PELAKSANAAN PERINTAH PERUBAHAN                               
                                                                             
            1)   Isi Perintah Perubahan akan didasarkan pada salah satu dari:
                                                                             
                a)   Permintaan Pengguna Jasa dan jawaban Penyedia Jasa sebagaimana disepakati
                     bersama antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; atau    
                                                                             
                b)   Permohonan Penyedia Jasa atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh
                     Pengguna Jasa.                                          
                                                                             
            2)   Pengguna Jasa akan menyiapkan Perintah Perubahan dan memberi nomor urut Perintah
                 Perubahan tersebut.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 66                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)  Perintah Perubahan akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan
                maupun penghapusan, dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya untuk
                menentukan detail perubahan tersebut.                        
                                                                             
            4)  Perintah Perubahan akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu
                yang dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan
                menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah dinegosiasi
                sebelumnya antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang diperlukan untuk dituangkan
                dalam Adendum.                                               
            5)  Pengguna Jasa akan menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut
                sebagai perintah supaya Penyedia Jasa dapat memulai melaksanaan perubahan.
                                                                             
            6)  Penyedia Jasa harus menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut,
                untuk menunjukkan bahwa Penyedia Jasa sepakat atas detail di dalam perubahan tersebut.
                                                                             
                                                                             
       1.13.4   PELAKSANAAN ADENDUM                                          
            1)   Adendum akan didasarkan pada salah satu atau lebih dari berikut ini:
                                                                             
                a)   Perintah Pengguna Jasa untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak;
                                                                             
                b)   Adanya perubahan kontraktual atau teknis yang penting;  
                                                                             
                c)   Perintah Perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
                     Pembayaran baru atau perubahan Harga Kontrak;           
                                                                             
                d)   Adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu perubahan dalam
                     Harga Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Kontrak atau
                     Adendum sebelumnya;                                     
                                                                             
                e)   Perhitungan kuantitas akhir dan Harga Kontrak. untuk Adendum Penutup pada
                     saat Penutupan Kontrak.                                 
                                                                             
            (2)  Pengguna Jasa akan menyiapkan Adendum.                      
                                                                             
            (3)  Adendum akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas, baik
                 penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran
                 Dokumen Kontrak yang direvisi untuk menentukan detail perubahan.
                                                                             
            (4)  Adendum akan memberikan perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau penyesuaian
                 Harga Satuan bersama dengan setiap perubahan dalam Harga Kontrak atau penyesuaian
                 Masa Pelaksanaan.                                           
                                                                             
            (5)  Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menandatangani Adendum tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 67                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 68                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.14                                 
                                                                             
        PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN PELENGKAPNYA         
                                                                             
                                                                             
       1.14.1   UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Yang dimaksud dari Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk memastikan bahwa selama
                 pelaksanaan Pekerjaan seluruh jalan dan jembatan yang ada baik yang berdekatan atau
                 menuju lokasi pekerjaan yang dilewati oleh peralatan dan mesin milik Penyedia Jasa tetap
                 terbuka untuk lalu lintas dan dipelihara dalam keadaan aman dan dapat digunakan.
                                                                             
                 Dalam keadaan tertentu struktur yang ada mungkin memerlukan perkuatan dan
                 jembatan sementara, dan timbunan mungkin perlu perlu dibuat selama Masa
                 Pelaksanaan untuk memudahkan transportasi peralatan dan mesin milik Penyedia Jasa
                 menuju dan dari lokasi pekerjaan.                           
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                         : Seksi 1.2         
                 b)   Transportasi dan Penanganan        : Seksi 1.5         
                 c)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 d)   Pekerjaan Pembersihan              : Seksi 1.16        
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja    : Seksi 1.19        
                                                                             
            3)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 Jika struktur yang ada memerlukan perkuatan atau jembatan sementara dan timbunan
                 mungkin perlu dibuat, Penyedia Jasa harus menyerahkan suatu jadwal yang detail dari
                 pekerjaan sementara yang diperlukan, detail-detail metodologi pelaksanaan yang
                 diusulkan dan tanggal mulai dan akhir yang diusulkan untuk perkuatan atau pelaksanaan
                 setiap struktur. Pengajuan program pekerjaan sementara semacam ini harus dibuat
                 bersama-sama dengan pengajuan jadwal mobilisasi Penyedia Jasa yang diserahkan sesuai
                 dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.                      
                                                                             
       1.14.2   PEMELIHARAAN   JALAN YANG  BERDEKATAN   DAN  BANGUNAN        
                PELENGKAPNYA  YANG DIGUNAKAN OLEH PENYEDIA JASA              
                                                                             
                 Jalan umum dan jembatan yang berdekatan dengan lokasi kegiatan Pekerjaan dan
                 digunakan oleh Penyedia Jasa selama kegiatan transportasi dan pengangkutan dalam
                 pelaksanaan Pekerjaan, termasuk perkuatan jembatan yang ada oleh Penyedia Jasa,
                 pembuatan jembatan sementara oleh Penyedia Jasa dan jalan masuk ke lokasi sumber
                 bahan yang menerima beban berat tambahan sebagai akibat kegiatan Penyedia Jasa, harus
                 dipelihara secara keseluruhan oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri selama waktu yang
                 diperlukan untuk Pekerjaan tersebut dan harus ditinggalkan dalam keadaan berfungsi
                 dengan baik, mutu dan kenyamanannya tidak lebih buruk daripada sebelum kegiatan
                 Penyedia Jasa dimulai. Jembatan sementara yang dibuat oleh Penyedia Jasa menurut Seksi
                 dari Spesifikasi ini tidak boleh dibongkar oleh Penyedia Jasa pada Tanggal Penyelesaian
                 Pekerjaan kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 69                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       1.14.3   PEMELIHARAAN  UNTUK  MANAJEMEN  DAN KESELAMATAN  LALU        
                LINTAS                                                       
                                                                             
            1)   Pekerjaan Jalan Sementara dan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
                                                                             
                 Seluruh pekerjaan jalan sementara dan kelengkapan pengendali lalu lintas yang disediakan
                 oleh Penyedia Jasa di atas jalan samping atau jalan lokal beserta bangunan pelengkapnya
                 ke lokasi pekerjaan setiap saat selama Masa Pelaksanaan harus dipelihara dalam kondisi
                 aman dan dapat berfungsi menurut ketentuan dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan,
                 sehingga dapat menjamin keselamatan lalu lintas lainnya dan masyarakat yang
                 menggunakan jalan tersebut. Ketentuan pengendalian lalu lintas harus memenuhi
                 ketentuan dari Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas.
                                                                             
       1.14.4   DASAR PEMBAYARAN                                             
                                                                             
                 Tidak ada pembayaran terpisah untuk pemeliharaan jalan yang berdekatan dan bangunan
                 pelengkapnya yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya pekerjaan
                 ini harus sudah termasuk dalam Harga Satuan dari semua Mata Pembayaran lain dalam
                 Kontrak di mana pembayaran itu harus dianggap kompensasi penuh untuk penyediaan
                 seluruh bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan keperluan sementara lainnya untuk
                 pemeliharaan jalan yang berdekatan dan bangunan pelengkapnya dengan Kontrak dan
                 digunakan oleh Penyedia Jasa dalam kegiatan pengangkutan, termasuk jika perlu,
                 perkuatan jembatan yang ada, pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara atau
                 pemasangan jenis lainnya.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 70                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.15                                 
                                                                             
                         DOKUMEN REKAMAN  PEKERJAAN                          
                                                                             
                                                                             
       1.15.1   UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Selama pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Jasa harus menjaga rekaman yang akurat dari
                 semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen Rekaman
                 Pekerjaan dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen Rekaman
                 Akhir dan dapat diserahkan dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum serah terima
                 pertama Pekerjaan (PHO).                                    
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                  a)  Pembayaran Sertifikat Bulanan       : Seksi 1.6        
                                                                             
            3)   Pengajuan                                                   
                                                                             
                 a)  Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set Dokumen Rekaman Pekerjaan yang
                     dalam keadaan terpelihara kepada Pengawas Pekerjaan pada setiap bulan
                     tanggal 25 untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Dokumen
                     Rekaman Pekerjaan yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan ini, menjadi
                     prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan.          
                                                                             
                 b)  Penyedia Jasa dapat menyerahkan Dokumen Rekaman Pekerjaan Akhir kepada
                     Pengawas Pekerjaan dalam waktu 14 hari sebelum Berita Acara Serah Terima
                     Pertama untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, disertai dengan
                     surat pengantar yang berisi :                           
                                                                             
                     i)  Tanggal.                                            
                                                                             
                     ii) Nomor dan Nama Pekerjaan.                           
                                                                             
                     iii) Nama dan Alamat Penyedia Jasa.                     
                     iv) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.               
                                                                             
                     v)  Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan
                         telah lengkap dan benar.                            
                                                                             
                     vi) Tanda tangan Penyedia Jasa.                         
                                                                             
                                                                             
       1.15.2   DOKUMEN  REKAMAN PEKERJAAN                                   
                                                                             
            1)   Dokumen Kerja (Job Set)                                     
                                                                             
                 Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu) set
                 lengkap semua Dokumen dalam bentuk tercetak dan elektronik yang berhubungan dengan
                 Kontrak tanpa biaya. Dokumen Kerja akan mencakup :          
                                                                             
                 a)  Syarat-syarat Kontrak.                                  
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 71                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 b)  Spesifikasi.                                            
                                                                             
                 c)  Gambar (termasuk Daftar Kuantitas).                     
                                                                             
                 d)  Adendum (bila ada).                                     
                                                                             
            2)   Penyimpanan Dokumen Kerja                                   
                                                                             
                 Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
                 Penyedia Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau
                 kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Pekerjaan Akhir telah
                 selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-
                 maksud di luar pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap
                 saat untuk diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan atau Pengguna Jasa.
                                                                             
                                                                             
       1.15.3   BAHAN REKAMAN  PEKERJAAN                                     
                                                                             
                 Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran
                 aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus
                 disimpan dengan baik di lapangan.                           
                                                                             
                                                                             
       1.15.4   PEMELIHARAAN DOKUMEN  KERJA                                  
                                                                             
            1)   Penanggungjawab                                             
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
                 Pekerjaan kepada seorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh
                 Pengawas Pekerjaan sebelumnya.                              
                                                                             
            2)   Pemberian Tanda                                             
                                                                             
                 Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi tanda
                 pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Pekerjaan – Dokumen Kerja”,
                 dalam huruf cetak setinggi 5 cm.                            
            3)   Pemeliharaan                                                
                                                                             
                 Sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan, sejumlah Dokumen Kerja mungkin
                 digunakan untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dalam kondisi-
                 kondisi yang demikian, Penyedia Jasa harus melindungi dokumen kerja tersebut dengan
                 cara yang cocok dan disetujui Pengawas Pekerjaan.           
                                                                             
            4)   Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar                      
                                                                             
                 Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat
                 dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan
                 pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan dan berilah
                 tanda perhatian pada setiap tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan.
                 Bilamana terjadi perubahan yang tumpang tindih (overlaping), maka disarankan
                 menggunakan warna yang berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus
                 selalu diperbaharui jangan sampai terdapat bagian pekerjaan yang tidak tercatat.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 72                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detail pelaksanaan, misalnya :
                                                                             
                 a)  Kedalaman berbagai elemen fondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
                                                                             
                 b)  Posisi horizontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai
                     pada bagian permukaan pekerjaan yang permanen.          
                                                                             
                 c)  Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah
                     terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.       
                                                                             
                 d)  Perubahan dimensi dan detail pelaksanaan di lapangan.   
                                                                             
                 e)  Perubahan yang terjadi dengan adanya Perintah Perubahan.
                                                                             
                 f)  Gambar detail yang tidak terdapat dalam Gambar asli.    
                                                                             
            5)   Waktu Pencatatan                                            
                                                                             
                 Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
                 informasi.                                                  
                                                                             
            6)   Keakuratan                                                  
                                                                             
                 Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai
                 untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk
                 memperoleh data masukan yang akurat.                        
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam
                 Dokumen Rekaman Pekerjaan, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya
                 pada setiap halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya,
                 di mana pencatatan yang demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang
                 sebenarnya terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian
                 bagian-bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Kontrak di kemudian hari
                 dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman Pekerjaan yang telah disetujui.
                                                                             
                                                                             
       1.15.5   DOKUMEN  PEKERJAANAKHIR                                      
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Tujuan pembuatan Dokumen PekerjaanAkhir adalah menyiapkan informasi nyata
                 menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk
                 memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa
                 pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
                                                                             
                 Dokumen Pekerjaan harus mencakup :                          
                                                                             
                 a)   Syarat-syarat Kontrak.                                 
                 b)   Gambar dalam Kontrak dan Gambar Terlaksana.            
                                                                             
                 c)   Spesifikasi.                                           
                 d)   Adendum (bila ada).                                    
                 e)   Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan laporannya.             
                                                                             
                 f)   Rencana Relokasi dan pelaporannya (bila ada).          
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 73                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 g)   Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dan laporannya.
                                                                             
                 h)   Rencana Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan laporannya.
                 i)   Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas serta laporannya
                                                                             
                 j)   Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.                  
                 k)   Dokumentasi Pelaksanaan.                               
                                                                             
            2)   Pemindahan Data ke dalam Gambar                             
                                                                             
                 Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar Rekaman
                 harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-
                 masing gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama
                 pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas.
                 Berilah tanda perhatian pada setiap catatan atau pada tempat-tempat yang mengalami
                 perubahan. Buatlah semua catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapi,
                 konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pinsil keras hitam. Penyedia Jasa harus
                 menyerahkan Gambar Rekaman Akhir (As Built Drawings) kepada Pengawas Pekerjaan
                 dalam bentuk tercetak sebanyak 3 set dan dalam bentuk dokumen elektronik.
                                                                             
            3)   Pemindahan Data ke Dokumen Lain                             
                                                                             
                 Dokumen-dokumen selain Gambar yang telah terpelihara rapi dan terawat selama
                 pelaksanaan Pekerjaan, dan setiap data masukan telah dicatat dengan rapi untuk disetujui
                 oleh Pengawas Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain
                 Gambar) akan diterima Pengawas Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir. Bilamana
                 Dokumen tersebut belum dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
                 harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang diperoleh dari Pengawas Pekerjaan.
                 Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan hati-hati
                 agar dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.               
                                                                             
            4)   Peninjauan dan Persetujuan                                  
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir kepada
                 Pengawas Pekerjaan pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
                 Pertama Pekerjaan. Bilamana diminta oleh Pengawas Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa
                 harus mengikuti rapat peninjauan (review meeting) dan melaksanakan setiap perubahan
                 yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir kepada
                 Pengawas Pekerjaan untuk dapat diterima.                    
            5)   Perubahan Setelah Dokumen Diterima                          
                                                                             
                 Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah Serah
                 Terima Pertama Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh penggantian,
                 perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Penyedia Jasa sebagai bagian dari
                 kewajibannya.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 74                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.16                                 
                                                                             
                            PEKERJAAN PEMBERSIHAN                            
                                                                             
                                                                             
       1.16.1   UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang
                 bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
                 kegiatan pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
                 bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
                 disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
                 ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 b)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 c)   Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10      
                                                                             
                                                                             
       1.16.2   PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN                               
                                                                             
            1)   Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
                 kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan
                 bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan di tempat kerja dan
                 memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
                                                                             
            2)   Penyedia Jasa harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara, dan bebas dari kotoran
                 dan bahan yang lepas, dan berada dalam kondisi siap pakai pada setiap saat.
                                                                             
            3)   Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada Ruang Milik Jalan
                 dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 10 cm.
                                                                             
            4)   Penyedia Jasa harus melakukan pengendalian agar lingkungan tidak tercemar oleh debu.
            5)   Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara
                 teratur agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya.          
                                                                             
            6)   Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
                 bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.               
                                                                             
            7)   Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang
                 telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                             
            8)   Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
                 kegiatan tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.         
                                                                             
            9)   Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti
                 cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
                                                                             
            10)  Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
                 saluran air.                                                
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 75                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            11)  Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari
                 sistem drainase dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
                 permukaan, baik oleh tenaga kerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa
                 harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pengawas Pekerjaan, dan segera
                 mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
                 mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.                
                                                                             
                                                                             
       1.16.3   PEMBERSIHAN AKHIR                                            
                                                                             
            1)   Pada saat akhir pelaksanaan Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
                 dan layak. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang
                 tidak diperuntukkan dalam Pekerjaan ke kondisi semula.      
                                                                             
            2)   Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kerb, dan struktur harus diperiksa ulang
                 untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
                 Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk umum
                 yang bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan
                 lainnya harus dibersihkan dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
                                                                             
                                                                             
       1.16.4   DASAR PEMBAYARAN                                             
                                                                             
                 Tidak ada pembayaran terpisah untuk kegiatan pembersihan yang dilakukan oleh Penyedia
                 Jasa sesuai dengan menurut Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya untuk pekerjaan ini dipandang
                 telah tercakup ke dalam berbagai Harga Penawaran sebagaimana yang diuraikan dalam
                 Seksi 10.1 dan Seksi 10.2 dari Spesifikasi ini..            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 76                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.17                                 
                                                                             
                        PENGAMANAN  LINGKUNGAN HIDUP                         
                                                                             
                                                                             
       1.17.1   UMUM                                                         
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan dampak lingkungan dan
                      tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan setiap pekerjaan konstruksi
                      yang diperlukan dalam Kontrak. Pasal-pasal dari Seksi lain yang terkait dan
                      tertuang dalam Spesifikasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
                      rangka pemenuhan akan ketentuan-ketentuan tentang Pengamanan Lingkungan
                      Hidup.                                                 
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi
                      lingkungan (baik di dalam maupun di luar lapangan, jalan akses, termasuk
                      basecamp dan instalasi lain yang berada di bawah kendali Penyedia Jasa)
                      dengan melaksanakan mitigasi kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan
                      harta milik sebagai akibat dari polusi, kebisingan dan sebab-sebab lain dari
                      kegiatannya. Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa pengangkutan dan
                      kegiatan di sumber bahan serta seluruh kegiatan di bawah kendali Penyedia
                      Jasa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan dan
                      berwawasan lingkungan.                                 
                                                                             
                 c)   Sebagai suatu cara untuk memperkecil gangguan lingkungan terhadap
                      penduduk yang berdekatan dengan lokasi kegiatan maka semua kegiatan
                      konstruksi dan pengangkutan harus dibatasi dalam jam-jam pengoperasian
                      sebagaimana yang disebutkan dalam Syarat-syarat Kontrak, kecuali jika
                      disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan.                
                 d)   Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan tidak termasuk
                      dalam kategori wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal (Analisis Mengenai
                      Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan
                      Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau DELH (Dokumen
                      Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan
                      Hidup), maka Wakil Pengguna Jasa menyampaikan secara tertulis kepada
                      Penyedia Jasa untuk berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup
                      sesuai ketentuan Spesifikasi ini dan berkewajiban memenuhi ketentuan
                      sebagaimana diatur dalam peraturan/perundangan lingkungan hidup bidang
                      jalan, peraturan daerah setempat dan peraturan perundangan terkait lainnya
                      serta berdasarkan persetujuan instansi lingkungan hidup terkait.
                                                                             
                 e)   Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan termasuk dalam
                      kategori wajib Amdal atau UKL-UPL atau DELH atau DPLH, maka Wakil
                      Pengguna Jasa wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada Penyedia Jasa
                      untuk mematuhi dan mengimplementasikan rencana pengelolaan dan
                      pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Dokumen Lingkungan, Surat
                      Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
                      yang tersedia tersebut.                                
                                                                             
                 f)   Penyedia Jasa harus membuat/menyiapkan Rencana Kerja Pengelolaan dan
                      Pemantauan Lingkungan (RKPPL) berdasarkan Dokumen Lingkungan, Surat
                      Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 77                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      yang telah tersedia pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction
                      Meeting, PCM) untuk dilakukan pembahasan bersama Wakil Pengguna Jasa
                      dan Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk menyiapkan
                      sendiri semua persyaratan Izin Lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas
                      mereka di semua lokasi kegiatan seperti Quarry, AMP (Asphalt Mixing Plant,
                      CBP (ConcreteBatching Plant), Base Camp, sesuai persyaratan, dan
                      melampirkan salinan izin lingkungan tersebut saat Rapat Persiapan
                      Pelaksanaan (PCM) dan Laporan Pelaksanaan RKPPL. Bentuk RKPPL
                      sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
                                                                             
                 g)   Berdasarkan RKPPL tersebut, Pengawas Pekerjaan harus melakukan
                      pemantauan sesuai periode yang ditentukan dalam Dokumen Lingkungan,
                      SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan dari setiap lokasi kegiatan dilapangan,
                      lokasi AMP atau CBP, lokasi quarry, dan lokasi basecamp termasuk jalan akses
                      terkait tindak lanjut penanganan pengelolaan lingkungan.
                                                                             
                 h)   Penyedia Jasa harus melaksanakan pengambilan sampel sesuai dengan
                      ketentuan dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan.Jika
                      ketentuan pengambilan sampel tidak diatur dalam dokumen lingkungan,
                      SKKLH dan/atau Izin Lingkungan, maka Penyedia Jasa harus tetap
                      melaksanakan pengambilan sampel kualitas air, kualitas udara ambien,
                      kebisingan dan/atau getaran.                           
                                                                             
                 i)   Titik lokasi pengambilan sampel harus mewakili keberadaan kegiatan di sekitar
                      lokasi kegiatan, pengambilan sampel dapat diambil 3 sampai 6 titik untuk
                      pekerjaan jalan dan/atau jembatan yang termasuk pada kegiatan wajib memiliki
                      dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL atau DELH atau DPLH), atau
                      ditentukan oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang. Pengambilan
                      sampel diambil pada saat sebelum, saat konstruksi berjalan, dan setelah
                      konstruksi selesai.                                    
                 j)   Kriteria lokasi pengambilan sampel harus mengikuti ketentuan yang ada di
                      dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Titik lokasi
                      pengambilan sampel pada umumnya mewakili keberadaan kegiatan di sekitar
                      lokasi kegiatan antara lain permukiman, fasilitas umum (sekolah, puskesmas,
                      pasar, rumah sakit), sumber mata air, air permukaan (sungai, danau), yang
                      berdekatan dan/atau dilintasi kegiatan, sumber bahan (quarry), kegiatan
                      budidaya (hutan, sawah, kebun dan sebagainya) dan lokasi basecamp.
                                                                             
                 k)   Atas perintah/pendelegasian tugas dari Pengguna Jasa, maka Pengawas
                      Pekerjaan wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan
                      Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sebagaimana
                      yang tercantum Dokumen Lingkungan setingkat Amdal atau DELH, atau
                      pelaporan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
                      Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana yang tercantum pada Dokumen
                      Lingkungan setingkat UKL-UPL atau DPLH, dan/atau Surat Keputusan
                      Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), dan/atau Izin Lingkungan untuk
                      diteruskan oleh Pengguna Jasa kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan
                      periode yang ditetapkan pada Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan
                      Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
                      menggunakan format yang ditetapkan oleh instansi lingkungan hidup sesuai
                      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 45
                      Tahun 2005 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Penyusunan
                      Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
                      Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) atau peraturan perundangan
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 78                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau peraturan
                      perundangan terkait lainnya. Laporan Pelaksanaaan RKL-RPL atau UKL-UPL
                      tersebut dapat diperoleh di Penyedia Jasa.             
                                                                             
                 l)   Penggunaan alat-alat untuk pekerjaan jalan yang menggunakan material yang
                      dapat menyebabkan radiasi dan berpotensi menurunkan kualitas lingkungan
                      hidup harus mempunyai izin yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2        
                 b)   Kantor Lapangan dan Fasilitasnya    : Seksi 1.3        
                 c)   Fasilitas dan Layanan Pengujian     : Seksi 1.4        
                 d)   Transportasi dan Penanganan         : Seksi 1.5        
                 e)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 f)   Bahan dan Peyimpanan                : Seksi 1.11       
                 g)   Pekerjaan Pembersihan               : Seksi 1.16       
                 h)   Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10      
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                 SNI 6989.2:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 2: Cara Uji Kebutuhan
                                  Oksigen Kimiawi (COD) dengan Refluks Tertutup Secara
                                  Spektrofotometri.                          
                 SNI 06-6989.3:2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 3: Cara Uji Padatan
                                  Tersuspensi Total (TSS) Secara Gravimetri. 
                 SNI 6989.4:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 4: Cara Uji Besi (Fe) Secara
                                  Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).       
                 SNI 6989.5:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 5: Cara Uji Mangan (Mn)
                                  Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
                 SNI 6989.6:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 6: Cara Uji Tembaga (Cu)
                                  Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
                 SNI 6989.7:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 7: Cara Uji Seng (Zn) Secara
                                  Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).       
                 SNI 6989.8:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 8: Cara uji timbal (Pb) secara
                                  Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - nyala.
                 SNI 06-6989.11-2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 11 : Cara Uji Derajat
                                  Keasaman (pH) dengan menggunakan alat pH meter.
                 SNI 06-6989.14:2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 14 : Cara Uji Oksigen Terlarut
                                  Secara Yodometri (Modifikasi Azida).       
                 SNI 6989.16:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 16: Cara Uji Kadmium (Cd)
                                  Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
                 SNI 6989.18:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 18: Cara Uji Nikel (Ni) Secara
                                  Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).       
                 SNI 06-6989.23-2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 23: Cara Uji Suhu dengan
                                  Termometer.                                
                 SNI 06-6989.27:2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 27: Cara Uji Kadar Padatan
                                  Terlarut Total Secara Gravimetri.          
                 SNI 6989.33:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 33: Cara Uji Perak (Ag) Secara
                                  Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).       
                 SNI 6989.68:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 68: Cara Uji Kobal (Co)
                                  Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
                 SNI 6989.72:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 72: Cara Uji Kebutuhan
                                  Oksigen Biokimia (Biochemical Oxygen Demand/BOD).
                                                                             
                                     1 - 79                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 SNI 19-7117.5-2005 : Emisi Gas Buang Sumber Tidak Bergerak – Bagian 5: Cara
                                  Uji Oksida Nitrogen (NO ) dengan Metode Phenol
                                                    X                        
                                  Disulphonic Acid (PDS) Menggunakan Spektrofotometer.
                 SNI 19-7117.18:2009 : Emisi Gas Buang Sumber Tidak Bergerak – Bagian 18:
                                  Sulfurdioksida (SO ) Secara Turbidimetri Menggunakan
                                              2                              
                                  Spektrofotometer.                          
                 SNI 7119.10:2011 : Udara ambien – Bagian 10: Cara uji kadar karbonmonoksida
                                  (CO) menggunakan Metode Non Dispersive Infra Red
                                  (NDIR).                                    
                 SNI 19-7119.3-2005 : Udara ambien – Bagian 3: Cara uji partikel tersuspensi total
                                  menggunakan peralatan High Volume Air Sampler (HVAS)
                                  dengan metode gravimetri.                  
                 SNI 19-7119.4-2005 : Udara ambien – Bagian 4: Cara uji timbal (Pb) dengan
                                  metoda destruksi basah menggunakan spektrofotometer
                                  serapan atom                               
                 SNI 7119.13:2009 : Udara ambien – Bagian 13: Cara uji hidrokarbon (HC)
                                  menggunakan hydrocarbon analyzer dengan detektor
                                  ionisasi nyala (Flame Ionization Detector/FID).
                 SNI 7119.15:2016 : Udara ambien – Bagian 15: Cara uji partikel dengan ukuran
                                  ≤ 10µm (PM10) menggunakan peralatan High Volume Air
                                  Sampler (HVAS) dengan metode gravimetri.   
                 SNI 7231:2009   : Pengukuran Intensitas Kebisingan di Tempat Kerja.
                 SNI ISO 9308-1-2010 : Kualitas AirDeteksi dan Penghitungan Bakteri Coliform
                                  dan Escherichia Coli – Bagian 1:Metode Filtrasi dengan
                                  Membran.                                   
       1.17.2   PENGELOLAAN  LINGKUNGAN HIDUP                                
                                                                             
            1)   Dampak Terhadap Kualitas Air (Sungai, Danau, Mata air, Air Bawah Tanah)
                 a)   Sebelum memulai Pekerjaan Penyedia jasa harus memastikan bahwa kualitas
                      air (sungai, danau, mata air, air bawah tanah) atau saluran pembuangan lainnya
                      tidak melebihi baku mutu kualitas air atau parameter yang tercantum di dalam
                      dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Jika telah melebihi
                      baku mutu lingkungan, agar menginformasikan kepada masyarakat atau
                      instansi terkait khususnya instansi lingkungan hidup di daerah tersebut. Baku
                      mutu kualitas air terlampir dalam Tabel 1.17.(1) dari Lampiran 1.17 Spesifikasi
                      ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian berikut :
                                                                             
                       Metode Pengujian         Jenis Pengujian              
                      SNI 06-6989.11-2004 Pengujian pH Metode Elektrometik   
                      SNI 06-6989.14:2004 Pengujian Oksigen Terlarut (DO) Metode Winkler
                      SNI 06-6989.27:2005 Pengujian Zat Padat Terlarut (TDS) Metode
                                     Gravimetrik                             
                      SNI 06-6989.3:2004 Pengujian Zat Padat Tersuspensi (TSS) Metode
                                     Gravimetrik                             
                      SNI 6989.72:2009 Pengujian Biological Oxygen Demand (BOD)
                                     Metode Inkubasi – Winkler               
                      SNI 6989.2:2009 Pengujian Chemical Oxygen Demand (COD) Metode
                                     Spektrofotometrik                       
                      SNI ISO 9308-1-2010 Pengujian Coliform Metode Petrifilm
                      SNI ISO 9308-1-2010 Pengujian E.Coli Metode MPN        
                      SNI 6989.4:2009 Pengujian Fe Metode Spektrofotometri Serapan
                                     Atom                                    
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 80                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                       Metode Pengujian         Jenis Pengujian              
                      SNI 6989.5:2009 Pengujian Mn Metode Spektrofotometri Serapan
                                     Atom                                    
                      SNI 6989.6:2009 Pengujian Cu Metode Spektrofotometri Serapan
                                     Atom                                    
                      SNI 6989.7:2009 Pengujian Zn Metode Spektrofotometri Serapan
                                     Atom                                    
                      SNI 6989.8:2009 Pengujian Pb Metode Spektrofotometri Serapan
                                     Atom                                    
                      SNI 6989.16:2009 Pengujian Cd Metode Spektrofotometri Serapan
                                     Atom                                    
                      SNI 6989.18:2009 Pengujian Ni Metode Spektrofotometri Serapan
                                     Atom                                    
                      SNI 6989.33:2009 Pengujian Ag Metode Spektrofotometri Serapan
                                     Atom                                    
                      SNI 6989.68:2009 Pengujian Co Metode Spektrofotometri Serapan
                                     Atom                                    
                      SNI 06-6989.23-2005 Pengujian Temperatur (Suhu) Metode Termometrik
                 b)   Penyedia Jasa harus memastikan bahwa semua pengaruh dari semua kegiatan
                      Penyedia Jasa tidak akan melampaui baku mutu lingkungan sesuai peraturan
                      yang berlaku.                                          
                                                                             
                 c)   Sungai, danau, mata air, dan air bawah tanah yang berada di dalam, atau di sekitar
                      lokasi pekerjaan dalam Kontrak ini tidak boleh diganggu tanpa persetujuan
                      Wakil Pengguna Jasa.                                   
                                                                             
                 d)   Pada pekerjaan konstruksi, jika terdapat pekerjaan galian atau pengerukan pada
                      dasar sungai, dan/atau tepi danau untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
                      mestinya, maka setelah pekerjaan tersebut selesai Penyedia Jasa harus
                      menimbun kembali penggalian tersebut sampai kembali ke kondisi awal
                      dengan menggunakan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 e)   Penempatan cofferdam atau bahan material yang ditumpuk pada daerah sungai
                      dan/atau danau harus disingkirkan seluruhnya setelah pelaksanaan sebagaimana
                      disyaratkan dalam Seksi 1.16.                          
                 f)   Apabila diperlukan, saluran air harus direlokasi dengan kapasitas yang
                      memadai untuk memastikan aliran dapat melewati daerah pekerjaan tanpa
                      halangan pada semua tingkatan banjir.                  
                                                                             
                 g)   Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja
                      yang diperlukan apabila terjadi pengalihan saluran dengan cara pembuatan
                      saluran sementara.                                     
                                                                             
                 h)   Setiap penggalian untuk bahan timbunan tidak diizinkan mengganggu aliran
                      drainase yang ada.                                     
                                                                             
                 i)   Pada penggalian yang berpotensi tercampur dengan air permukaan (sungai,
                      danau), mata air, air hujan, air buangan lainnya yang dapat menyebabkan
                      terjadi genangan yang mencemari permukaan badan jalan disekitarnya,
                      Penyedia Jasa harus terlebih dulu menyiapkan rencana metode penggalian
                      termasuk rencana penampungan hasil galian dan saluran pembuangan air
                      berlumpur yang harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
                      melaksanakan pekerjaan galian.                         
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 81                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 j)   Setiap bahan berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan dan/atau dihasilkan
                      dari kegiatan penyedia Jasa, seperti minyak hidrolik atau minyak pelumas/oli,
                      yang jatuh atau tumpah di lokasi pekerjaan dan sekitarnya, harus segera
                      dibersihkan oleh Penyedia Jasa agar dapat menghindari terjadinya pencemaran
                      air dan tanah.                                         
                                                                             
                 k)   Pencucian kendaraan dan peralatan Penyedia Jasa hanya diperkenankan pada
                      daerah yang khusus dirancang untuk kegiatan tersebut.  
                                                                             
                 l)  Air limbah domestik dari basecamp harus diolah terlebih dahulu sebelum
                     dibuang ke sungai, atau saluran pembuangan lain sesuai manajemen pengolahan
                     limbah cair untuk memenuhi standar baku mutu kualitas air. Jika tidak bisa
                     mencapai standar tersebut maka Penyedia Jasa harus melakukan waste water
                     treatment (pengolahan air limbah) dalam rangka memenuhi standar baku mutu
                     kualitas airdengan metode yang disetujui oleh Wakil Pengguna Jasa. Baku mutu
                     kualitas air limbah domestik terlampir dalam Tabel 1.17.(2) dari Lampiran 1.17
                     dari Spesifikasi ini.                                   
                                                                             
            2)   Dampak Terhadap Kualitas Udara Ambien                       
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus memastikan bahwa emisi dari semua kegiatan termasuk
                      kegiatan transportasi tidak akan melampaui baku mutu emisi sesuai peraturan
                      yang berlaku.                                          
                 b)   Instalasi pencampuran aspal (AMP), concrete batching plant (CBP), Stone
                      Crusher dan setiap peralatan konstruksi yang tidak bergerak harus dipasang
                      yang jauh dari pemukiman dan daerah sensitif (kawasan hutan, kawasan rawan
                      bencana, kawasan permukiman, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan
                      (LP2B)), dan dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
                      Lokasi tersebut harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 c)  Instalasi pencampuran aspal (AMP), concrete batching plant (CBP), sebelum
                     digunakan oleh Penyedia Jasa harus dipastikan mempunyai Izin Lingkungan
                     yang diterbitkan oleh instansi/pejabat yang berwenang. Apabila tidak memiliki
                     Izin Lingkungan, maka AMP atau CBP tidak dapat digunakan. AMP harus
                     dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap yaitu
                     sistem pusaran kering (dry cyclone) dan/atau pusaran basah (wet cyclone) atau
                     tabung filter sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara. Bilamana salah
                     satu sistem di atas rusak atau tidak berfungsi maka Instalasi Pencampuran Aspal
                     (AMP), tidak boleh digunakan. Stone Crusher dipastikan tidak menimbulkan
                     pencemaran udara.                                       
                                                                             
                 d)   Truk harus ditutup dan semua penutup harus diikat dengan kencang.
                 e)   Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air di tempat kerja yang memadai
                      untuk pengendalian kadar air selama kegiatan penghamparan dan pemadatan,
                      dan harus membuang bahan sisa pada lokasi yang tidak berpotensi
                      menimbulkan debu dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 f)   Penyedia jasa harus memastikan bahwa emisi gas buang alat transportasi atau
                      kendaraan pengangkut yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan tidak
                      melebihi baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor atau parameter yang
                      tercantum di dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan.
                      Baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor terlampir dalam Tabel 1.17.(4)
                      dari Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 82                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 g)   Sebelum memulai Pekerjaan Penyedia jasa harus memastikan bahwa saat
                      kegiatan pelaksanaan pekerjaan pada ruas jalan dan/atau jembatan tidak
                      melebihi baku mutu kualitas udara ambien atau parameter yang tercantum di
                      dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Jika telah
                      melebihi baku mutu lingkungan, agar menginformasikan kepada masyarakat
                      atau instansi terkait khususnya instansi lingkungan hidup di daerah tersebut
                      Baku mutu kualitas udara ambien terlampir dalam Tabel 1.17.(3) dari Lampiran
                      1.17 Spesifikasi ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian berikut :
                                                                             
                       Metode Pengujian         Jenis Pengujian              
                      SNI 19-7117.5-2005 Pengujian NOx Metode PDS            
                      SNI 19-7117.18:2009 Pengujian Sulfurdioksida (SO ) Metode
                                                            2                
                                     Turbidimetrik                           
                      SNI 19-7117.18:2009 Pengujian Karbonmonoksida (CO) Metode NDIR
                      SNI 7119.13:2009 Pengujian Hidro Carbon (HC) – CH4 Metode Gas
                                     Chromatography – Flame Ionized Detector 
                      SNI 7119.15:2016 Pengujian Particulate Matter 10 (PM10)
                      SNI 19-7119.3-2005 Pengujian Total Partikulat (TSP) – Debu Metode
                                     Gravimetri                              
                      SNI 19-7119.4-2005 Pengujian Timah Hitam (Pb) Metode SSA
                                                                             
            3)   Dampak Kebisingan dan/atau Getaran                          
                 Sebelum memulai Pekerjaan Penyedia jasa harus memastikan bahwa saat pelaksanaan
                 pekerjaan pada ruas jalan dan/atau jembatan tidak melebihi baku mutu kebisingan
                 dan/atau getaran atau parameter yang tercantum di dalam dokumen lingkungan,
                 SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Jika telah melebihi baku mutu lingkungan, agar
                 menginformasikan kepada masyarakat atau instansi terkait khususnya instansi
                 lingkungan hidup di daerah tersebut. Baku mutu kebisingan dan getaran terlampir
                 maisng-masing dalam Tabel 1.17.(5) dan Tabel 1.17.(6) dari Lampiran 1.17 Spesifikasi
                 ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian berikut:    
                                                                             
                       Metode Pengujian         Jenis Pengujian              
                      SNI 7231:2009  Pengujian Emisi bising kendaraan bermotor secara
                                     statis                                  
                                                                             
            4)   Dampak terhadap Lalu Lintas, Harta Milik yang Bersebelahan, dan Utilitas
                                                                             
                 a)   Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Seksi 1.8, tentang Manajemen dan
                      Keselamatan Lalu Lintas, harus berlaku.                
                                                                             
                 b)   Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan secara melintang harus
                      dilaksanakan maksimal setengah lebar jalan sehingga jalan tetap berfungsi
                      sebagian untuk lalu lintas setiap saat.                
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab terhadap kelancaran lalu lintas jika
                      diperlukan Penyedia Jasa harus menyediakan jalan alih (detour) atau
                      pelaksanaan setengah lebar jalan.                      
                                                                             
                 d)   Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan menjaga ketidaknyamanan
                      seminim mungkin bagi pengguna jalan dan paling sedikit satu lajur harus tetap
                      berfungsi setiap saat.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 83                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 e)   Pada saat pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di
                      dalam dan di sekitar Ruang Milik Jalan harus bebas dari bahan konstruksi,
                      sampah atau benda-benda lepas lainnya yang dapat menghalangi atau
                      membahayakan keselamatan lalu lintas yang melewati lokasi pekerjaan jalan.
                      Lokasi pekerjaan harus bebas dari parkir yang tidak sah atau kegiatan
                      perdagangan di jalanan kecuali pada daerah yang dirancang untuk kegiatan
                      tersebut.                                              
                                                                             
                 f)   Penyedia Jasa harus berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait dalam
                      rangka memiliki atau mendapatkan informasi tentang keberadaan dan lokasi
                      utilitas yang ada di bawah tanah, ketentuan tentang perizinan untuk pengalihan,
                      relokasi atau penghentian sementara (jika diperlukan) yang terkait dengan
                      kegiatan pekerjaan tersebut dan merupakan tanggungjawab Penyedia Jasa.
                                                                             
                 g)   Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab melindungi dan memperbaiki setiap
                      kerusakan terhadap pipa, kabel, selongsong, jaringan bawah tanah dan atau
                      bangunan struktur lainnya yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaaan.
                                                                             
                 h)   Untuk menghindari gangguan atau bahaya terhadap lalu lintas, lubang pada
                      perkerasan beraspal dan lubang untuk keperluan pengujian kepadatan harus
                      segera diperbaiki.                                     
                                                                             
                 i)  Penyedia Jasa harus memberikan akses jalan masuk bagi kendaraan dan pejalan
                     kaki menuju rumah, daerah bisnis, industri dan lainnya. Jalan masuk sementara
                     harus disediakan bilamana pelaksanaan telah mendekati jalan masuk permanen
                     untuk setiap periode di atas 16 jam, semua penghuni dan anggota masyarakat
                     yang terkena dampak harus diinformasikan dengan waktu maksimal 24 jam
                     sebelum pekerjaan dimulai.                              
                                                                             
            5)   Keselamatan dan Kesehatan Manusia                           
                                                                             
                 a)   Ketentuan-ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                      sebagaimana diatur dalam Seksi 1.19.                   
                 b)   Penyedia Jasa harus: i) memenuhi semua peraturan keselamatan yang berlaku;
                      ii) memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di Lapangan dan
                      menyiapkan rencana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                      serta Lingkungan (SMK3L) Konstruksi; dan iii) setiap Pekerjaan Sementara
                      menyediakan (jalan khusus, jalan setapak, pengaman dan pagar) jika
                      diperlukan, untuk manfaat dan perlindungan bagi publik dan penghuni dari
                      lahan yang bersebelahan.                               
                                                                             
                      Penyiapan rencana SMK3L mengacu pada pedoman sistem manajemen
                      keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan (SMK3L) bidang jalan dan
                      perubahan-perubahannya, bila ada.                      
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus menyediakan rambu peringatan sesuai dengan ketentuan
                      dan menjaga keselamatan dan kesehatan personilnya. Personil Penyedia Jasa
                      harus menyediakan seorang petugas keselamatan kerja yang bertanggungjawab
                      untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan, petugas
                      tersebut harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
                                                                             
                 d)   Penyedia Jasa harus melindungi kesehatan Personil Penyedia Jasa yang
                      dipekerjakan di Lapangan dengan memastikan bahwa semua bagian dari tempat
                      kerja dijaga kebersihan dan mencegah timbulnya wabah penyakit.
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 84                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 e)   Ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.5), tentang Keselamatan
                      pada Pekerjaan Galian, harus berlaku.                  
                                                                             
                 f)   Semua gigi-gigi, pulley (roda penyesuai putaran), rantai, gigi jentera dan bagian
                      bergerak yang berbahaya lainnya dari Instalasi Pencampur harus dilindungi
                      seluruhnya dan dinyatakan aman jika sedang digunakan.  
                                                                             
                 g)   Fasilitas pengendalian limbah sanitair yang sesuai harus disediakan untuk
                      semua staf kegiatan dan pekerja. Limbah tersebut harus dikumpulkan dan
                      dibuang secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
                      berlaku.                                               
                                                                             
            6)   Dampak terhadap Flora dan Fauna                             
                                                                             
                 a)   Pemotongan pohon dilakukan jika diperlukan untuk pelebaran jalan dan harus
                      mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Setiap pohon yang ditebang
                      harus diganti dengan dua pohon yang sudah hampir jadi (bukan pohon kecil)
                      dengan jenis yang sama atau sejenis. Tidak ada pohon yang boleh ditanam
                      dalam zona bebas. Penanaman pohon harus sesuai dengan Seksi 9.2 Pekerjaan
                      Lain-lain                                              
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus membatasi pergerakan para tenaga kerja, lokasi basecamp,
                      AMP dan sebagainya, dan peralatannya jika pelaksanaan kegiatan terindikasi
                      di dalam daerah sensitif, misalnya kawasan hutan, kawasan rawan bencana,
                      kawasan permukiman, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),
                      dan semua daerah sensitif lainnya untuk memperkecil kerusakan terhadap
                      tanaman alami, terganggunya fauna, dan harus berusaha untuk menghindari
                      setiap kerusakan terhadap lahan. Tidak ada basecamp, AMP, tempat parkir
                      peralatan atau kendaraan atau tempat penyimpanan yang diizinkan di luar
                      Ruang Milik Jalan bilamana jalan melalui daerah sentisif.
            7)   Dampak Terhadap Tanah                                       
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus memastikan bahwa permukaan tanah yang terganggu oleh
                      kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa tidak melampaui baku mutu lingkungan
                      sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
                      berlaku.                                               
                                                                             
                 b)   Untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan yang
                      mengakibatkan kelongsoran dan erosi tanah selama penggalian untuk bahan
                      timbunan, tepi dari galian untuk bahan timbunan tersebut tidak boleh lebih
                      dekat 2 meter dari tumit timbunan atau 10 meter dari puncak setiap galian.
                                                                             
            8)   Pembuangan Limbah                                           
                                                                             
                 a)   Pembuangan semua limbah padat dan cair dari kegiatan konstruksi harus seuai
                      dengan Pasal 1.5.3.4). dari Seksi 1.5 Transportasi dan Penanganan serta sesuai
                      dengan ketentuan-ketentuan dan izin-izin dari instansi pemerintah yang
                      berwenang.                                             
                                                                             
                 b)   Pembuangan bahan harus merujuk pada pasal 1.5.3.4).b). 
                                                                             
                 c)   Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan di atas dan lokasi
                      pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 85                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                                                                             
            9)   Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)                    
                                                                             
                 a)   Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan dari
                      kegiatan konstruksi (misalnya oli bekas, kain majun bekas/terkontaminasi B3,
                      lampu bekas, baterai bekas, sisa kemasan bekas/terkontaminasi B3 dan
                      sebagainya) harus sesuai dengan ketentuan dan perizinan terkait pengelolaan
                      Limbah B3.                                             
                 b)   Limbah B3 yang dihasilkan selama kegiatan konstruksi harus disimpan dalam
                      Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 dengan spesifikasi yang
                      memenuhi persyaratan perizinan terkait LB3 yang berlaku dan dikeluarkan oleh
                      instansi lingkungan hidup yang berwenang.              
                                                                             
            10)  Dampak terhadap Daerah Sensitif                             
                                                                             
                 Ketentuan-ketentuan berikut di daerah sensitif, harus berlaku:
                                                                             
                 a)   Khusus kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pada ruas jalan dan/atau jembatan
                      yang masuk daerah sensitif maka Pengawas Pekerjaan harus berkoordinasi
                      dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka mendapatkan informasi yang
                      dibutuhkan seperti keberadaan, habitat, jenis serta koridor satwa liar. Dalam
                      pelaksanaan pekerjaan harus menghindari zona inti/koridor satwa liar
                                                                             
                 b)   Untuk semua tempat pengambilan bahan (quarry) dan sumber bahan lainnya
                      (yang dimiliki oleh Penyedia Jasa atau pihak lain) Penyedia Jasa harus
                      menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan lokasi sumber bahan yang terinci
                      sesuai dengan Pasal 1.11.1.3) dari Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan. Penyedia
                      Jasa juga harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu denah rute
                      pengangkutan sesuai dengan Pasal 1.5.2.1) dari Seksi 1.5 Transportasi dan
                      Penanganan yang menjelaskan rute yang dilewati oleh pengangkutan bahan dari
                      lokasi sumber bahan.                                   
                 c)   Penyedia Jasa harus mempunyai surat pernyataan/ persetujuan dari instansi
                      pemerintah yang berwenang bahwa lokasi dan kegiatan sumber bahan, dan rute
                      kegiatan pengangkutan yang dilakukan dapat diterima sesuai dengan peraturan
                      perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu lingkungan dan
                      sosial masyarakat.                                     
                                                                             
                 d)   Semua tempat pengambilan bahan (quarry) yang digunakan harus mendapat izin
                      dari instansi Pemerintah yang berwenang.               
                                                                             
                 e)   Pengambilan bahan (quarry) pada daerah sensitif yang dilindungi secara resmi
                      tidak diperkenankan.                                   
                                                                             
                 f)   Penyedia Jasa harus memastikan bahwa basecamp yang digunakan tidak
                      berdampak lingkungan serta tidak mengganggu sosial masyarakat secara umum.
                 g)   Sesuai dengan praktek pengembangan hutan yang berkelanjutan, semua bahan
                      kayu untuk turap, tiang pancang pemikul beban, cerucuk, harus dibeli dari
                      Penyedia yang sah (tidak berasal dari penebangan liar). Surat Keterangan Sahnya
                      Hasil Hutan (SKSHH) yang menyatakan keabsahan dari bahan yang diambil
                      harus dilampirkan dalam dokumen pembelian dan diserahkan kepada Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 86                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 h)   Semua bagian dari lokasi pekerjaan harus dikembalikan ke kondisi semula seperti
                      pada saat sebelum pekerjaan dimulai.                   
                                                                             
                                                                             
       1.17.3   IMPLEMENTASI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN        
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus memenuhi setiap rekomendasi yang telah dinyatakan dalam
                 dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, DELH, atau DPLH), Surat Keputusan
                 Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan. Wakil Pengguna
                 Jasa harus menyampaikan Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan
                 Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan, kepada Penyedia Jasa sebagai
                 bahan yang harus dipatuhi dalam rangka pelaksanaan pengamanan lingkungan hidup.
                 Gambaran umum tentang potensi dampak terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan
                 pekerjaan jalan dan jembatan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan kegiatan,
                 apabila belum termuat dalam Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan
                 Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan, harus disampaikan oleh
                 Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa harus melakukan upaya
                 pengurangan dampak dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan. Tahapan kegiatan
                 antara lain:                                                
                                                                             
                 a)   Tahap Prakonstruksi                                    
                                                                             
                      i)   Survei pendahuluan, berdampak pada persepsi masyarakat dan
                           keresahan masyarakat.                             
                      ii)  Sosialisasi rencana kegiatan, dilakukan dalam rangka memberikan
                           dan menggali informasi dari masyarakat. Sosialisasi rencana kegiatan
                           berdampak pada persepsi masyarakat dan keresahan masyarakat.
                                                                             
                      iii) Pengadaan tanah, harus dilakukan survei tata guna lahan, luas tanah
                           yang diperlukan dan perkiraan harga tanah terkait dengan
                           kompensasi pembebasan tanah yang diperlukan.      
                                                                             
                 b)   Tahap Konstruksi                                       
                                                                             
                      i)   Pekerjaan Mobilisasi/Demobilisasi, berdampak pada gangguan lalu
                           lintas, pencemaran udara dan kerusakan jalan akses.
                      ii)  Pelaksanaan Konstruksi yang berdampak pada lokasi pekerjaan,
                           lokasi sumber bahan (Quarry) termasuk jalan akses dan lokasi
                           basecamp.                                         
                                                                             
                      Pada masing-masing lokasi tersebut harus dilakukan monitoring terhadap
                      dampak lingkungan sesuai dengan lokasi kegiatan secara langsung maupun
                      tidak langsung termasuk lokasi jalan akses kegiatan.   
                                                                             
                 c)   Tahap Paska Konstruksi                                 
                                                                             
                      i)   Kegiatan pengoperasian jalan, dapat berdampak pada pencemaran
                           udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta perubahan
                           penggunaan lahan yang tidak terkendali.           
                                                                             
                      ii)  Pemeliharaan Jalan, dapat berdampak terhadap gangguan lalu lintas.
                 Sedangkan klasifikasi dampak penting hipotetik sesuai dengan kelompok komponen
                 lingkungan yang terganggu sebagai berikut :                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 87                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                a)   Penurunan Kualitas Lingkungan meliputi :                
                                                                             
                      i)   Berubahnya penggunaan lahan;                      
                      ii)  Terganggunya flora dan fauna;                     
                                                                             
                      iii) Terganggunya aliran air permukaan;                
                      iv)  Menurunnya kualitas udara;                        
                                                                             
                      v)   Meningkatnya kebisingan dan getaran;              
                      vi)  Terganggunya biota perairan;                      
                                                                             
                      vii) Timbulan limbah B3;                               
                      viii) Penurunan kualitas air (sungai, danau, mata air, air bawah tanah);
                      ix)  Pencemaran tanah.                                 
                                                                             
                b)   Gangguan Pada Masyarakat meliputi :                     
                                                                             
                      i)   Hilangnya aset;                                   
                      ii)  Tergangggunya lalu-lintas;                        
                                                                             
                      iii) Hilangnya mata pencaharian;                       
                      iv)  Sikap dan Persepsi Negatif Masyarakat;            
                      v)   Timbulnya Keresahan masyarakat;                   
                                                                             
                      vi)  Hilang/terganggunya fasum/fasos.                  
                                                                             
                c)   Terganggunya Infrastruktur meliputi :                   
                      i)   Terganggunya utilitas;                            
                                                                             
                      ii)  Terganggunya aksesibilitas;                       
                      iii) Kerusakan jalan.                                  
                                                                             
                                                                             
       1.17.4   LAPORAN BULANAN                                              
                                                                             
            1)   Jenis Laporan                                               
                                                                             
                 a)   Laporan terdiri dari laporan yang bersifat internal berupa Laporan Pelaksanaan
                      Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) dan
                      eksternal berupa Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan
                      (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Laporan Pelaksanaan
                      Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
                      (UPL).                                                 
                 b)   Laporan pelaksanaan RKPPL disusun oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 c)   Laporan Pelaksanaan RKL-RPL sebagaimana yang tercantum pada dokumen
                      Amdal atau DELH dan Laporan Pelaksanaan UKL-UPL sebagaimana yang
                      tercantum pada dokumen UKL-UPL atau DPLH, SKKLH dan/atau Izin
                      Lingkungan disusun oleh Penyedia Jasa untuk disampaikan kepada Pemegang
                      Izin Lingkungan melalui Pengawas Pekerjaan yang selanjutnya akan diteruskan
                      kepada instansi lingkungan hidup yang berwenang.       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 88                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 d)   Format dan metode pelaporan internal diatur sesuai dengan yang tercantum
                      pada Spesifikasi ini. Sedangkan, format dan metode pelaporan eksternal kepada
                      instansi lingkungan hidup mengikuti peraturan dan ketentuan yang ditetapkan
                      oleh instansi lingkungan hidup sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan
                      Hidup Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 atau perubahannya (jika ada)
                      Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
                      Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan/atau
                      peraturan perundangan terkait lainnya.                 
                                                                             
            2)   Pengajuan                                                   
                                                                             
                 Laporan Draft Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) dari
                 Penyedia Jasa harus diserahkan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
                 Construction Meeting, PCM) untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan
                 dari Wakil Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya RKPPL yang telah
                 disetujui tersebut dilakukan monitoring setiap bulan terhadap kemajuan pekerjaan dan
                 tindak lanjut penanganan pengelolaan lingkungan. Format Rencana Kerja Pengelolaan
                 dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) terlampir dalam Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
                 Penyedia Jasa dalam penyiapan RKPPL harus memenuhi ketentuan berikut:
                                                                             
                 a)   RKPPLharus disiapkan sesuai ketentuan dalam spesifikasi ini dan lingkup
                      kegiatan sesuai kontrak.                               
                                                                             
                 b)   RKPPL harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai dan
                      lengkap serta substansial sesuai lokasi kegiatan, potensi dampak yang
                      ditimbulkan dan tindak lanjut pengelolaan lingkungan sebagai data pendukung
                      untuk mengesahkan permohonan pembayaran dalam waktu yang ditetapkan
                      sesuai dengan Pasal-pasal yang relevan dari Syarat-syarat Umum/Khusus
                      Kontrak dan Spesifikasi ini.                           
                                                                             
                 c)   Salinan RKPPL termasuk dokumen pendukung diserahkan kepada Pengguna
                      Jasa atau Pengawas Pekerjaan yang akan digunakan sebagai pedoman
                      pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan setiap
                      bulan.                                                 
                                                                             
                 d)   Konsep laporan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL harus disampaikan
                      oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan setidaknya 2 (dua) minggu
                      sebelum jatuh tempo pelaporan sebagaimana yang ditetapkan pada Surat
                      Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
                      untuk mendapatkan persetujuan dari Wakil Pengguna Jasa selaku pemegang
                      Izin Lingkungan. Pelaporan yang sudah disetujui harus diteruskan oleh Wakil
                      Pengguna Jasa selaku pemegang Izin Lingkungan kepada instansi lingkungan
                      hidup.                                                 
            3)   Waktu                                                       
                                                                             
                 a)   Pelaporan internal (RKPPL) dilakukan dengan frekuensi bulanan sedangkan
                      frekuensi pelaporan eksternal (Laporan Pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-
                      UPL) kepada instansi lingkungan hidup dilakukan setiap 6 bulan sekali atau
                      sesuai dengan periode yang tercantum pada Dokumen Lingkungan, SKKLH
                      dan/atau Izin Lingkungan.                              
                                                                             
                 b)   Setiap Laporan Bulanan Rencana Kerja Pengelolaaan dan Pemantauan
                      Lingkungan (RKPPL) harus diberi tanggal akhir dari bulan kalender yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 89                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      diserahkan bersama sebagai kelengkapan data Usulan Sertifikat Bulanan
                      sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.6.2.1.            
                                                                             
                                                                             
       1.17.5   DASAR PEMBAYARAN                                             
                                                                             
            1)   Pengukuran                                                  
                                                                             
                 a)   Pekerjaan yang diukur untuk pembayaran menurut mata pembayaran ini adalah
                      pekerjaan yang dilaksanakan langsung dan diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan berdasarkan rekomendasi yang tercantum dalam Dokumen
                      Lingkungan, SKKLH dan/atau Izin Lingkungan, untuk pekerjaan pengambilan
                      sampel dan pengujian kualitas air, kualitas udara ambien, kebisingan dan/atau
                      getaran sebagaimana sesuai Pasal 1.17.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Untuk penanaman pohon akan dibayar terpisah dalam Seksi lain dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                 c)   Biaya pekerjaan sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 1.17.3 (Integrasi
                      Dokumen Lingkungan) dan 1.17.4. (Laporan Bulanan) harus sudah termasuk
                      dalam Harga Satuan dari semua Mata Pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak,
                      di mana harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
                      semua bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan, metode, dan biaya lainnya yang
                      diperlukan untuk pengelolaan lingkungan.               
                                                                             
                 d)   Untuk pengukuran pembayaran uji kualitas air, kualitas udara ambien,
                      kebisingan dan/atau getaran, maka disyaratkan bahwa semua ketentuan baku
                      mutu lingkungan tersebut harus dipenuhi (wajib jika kegiatan sekitar lokasi
                      tidak ada perubahan atau sama dengan yang tercantum dalam dokumen
                      lingkungan), jika Penyedia Jasa tidak memenuhi persyaratan/ketentuan baku
                      mutu lingkungan maka pekerjaan tersebut tidak akan dibayar untuk
                      pengamanan lingkungan hidup.                           
                                                                             
                 e)   Pengambilan sampling diambil pada saat sebelum, saat konstruksi berjalan, dan
                      setelah konstruksi selesai.                            
                                                                             
            2)   Pembayaran                                                  
                                                                             
                 Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian menurut
                 Daftar Kuantitas yang terdapat di bawah ini. Pengujian sebelum, sedang dan setelah
                 pelaksanaan pada lokasi yang sama dihitung 3 kali. Jumlah ini harus dipandang sebagai
                 kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, pekerja, metode,
                 pengujian mutu, dan biaya lainnya termasuk alat bantu dan biaya pelaporan yang
                 merupakan rekomendasi hasil pengukuran baku mutu dalam pengamanan lingkungan
                 hidup. Selama masa pelaksanaan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan kepada
                 Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
                 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.        
                 Jika kuantitas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1.17.5.1 tidak tercantum dalam
                 daftar kuantitas dan harga, maka tidak ada pembayaran terpisah yang dilakukan untuk
                 pembayaran pengamanan lingkungan hidup yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi
                 dalam spesifikasi ini, biaya untuk pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam harga
                 satuan dari Mata Pembayaran yang tidak ada kuantitasnya tersebut dalam kontrak, di
                 mana harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua
                 bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan, metode, dan biaya lainnya yang diperlukan
                 untuk pengelolaan lingkungan.                               
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 90                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan
                 dalam Seksi 1.17 ini maka pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang
                 diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.        
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian                Satuan        
                  Pembayaran                                 Pengukuran      
                                                                             
                   1.17.(1a) Pengujian pH                       Buah         
                                                                             
                   1.17.(1b) Pengujian Oksigen Terlarut (DO)    Buah         
                                                                             
                   1.17.(1c) Pengujian Zat Padat Terlarut (TDS) Buah         
                   1.17.(1d) Pengujian Zat Padat Tersuspensi (TSS) Buah      
                                                                             
                   1.17.(1e) Pengujian Biological Oxygen Demand (BOD) Buah   
                                                                             
                   1.17.(1f) Pengujian Chemical Oxygen Demand (COD) Buah     
                                                                             
                   1.17.(1g) Pengujian Coliform                 Buah         
                                                                             
                   1.17.(1h) Pengujian E.Coli                   Buah         
                                                                             
                   1.17.(1i) Pengujian Destruksi Cu, Pb, Cd, Ni, Fe, Zn, Ag, Co, Buah
                            Mn                                               
                                                                             
                   1.17.(1j) Pengujian Temperatur (Suhu)        Buah         
                                                                             
                   1.17.(1k) Pengujian Parameter Kualitas Air lainnya : Buah 
                            ……………                                            
                                                                             
                   1.17.(2a) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Kenyamanan Buah
                            dan Kesehatan                                    
                                                                             
                   1.17(2b) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah
                                                                             
                   1.17.(2c) Pengujian Parameter Kebisingan dan/atau Getaran Buah
                            lainnya : …………..                                 
                                                                             
                   1.17.(3a) Pengujian NOx                      Buah         
                                                                             
                   1.17.(3b) Pengujian Sulfurdioksida (SO )     Buah         
                                              2                              
                   1.17.(3c) Pengujian Karbondioksida (CO )     Buah         
                                              2                              
                   1.17.(3d) Pengujian Hidro Carbon (HC)–CH4    Buah         
                                                                             
                   1.17.(3f) Pengujian Total Partikulat (TSP) – Debu Buah    
                                                                             
                   1.17.(3g) Pengujian Timah Hitam (Pb)         Buah         
                   1.17.(3h) Pengujian Parameter Udara Emisi dan Ambien Buah 
                            lainnya : …………..                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 91                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 92                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.18                                 
                                                                             
                   RELOKASI UTILITAS DAN PELAYANAN YANG ADA                  
                                                                             
                                                                             
       Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus maka Relokasi Utilitas dan Pelayanan yang Ada
       tidak termasuk dalam Kontrak ini.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 93                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 94                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.19                                 
                                                                             
                       KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                       
                                                                             
                                                                             
         1.19.1  UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian Pekerjaan                                            
                                                                             
                 a)   Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
                      kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
                      kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
                      peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
                                                                             
                 b)   Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
                      perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
                      kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
                      risiko yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.       
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
                      dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
                      Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3
                      untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
                      lainnya.                                               
                                                                             
                 d)   Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
                      Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
                                                                             
         1.19.2  SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                     
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
                      identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
                      berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK)
                      yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
                      Seksi 1.2 Mobilisasi.                                  
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
                      untuk seluruh tahapan pekerjaan.                       
                                                                             
                 c)  Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
                     pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna
                     Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika
                     ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK)
                     Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.                       
                 d)   Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Ahli Madya K3 Konstruksi
                      dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Utama K3, Ahli Muda K3
                      dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Madya K3 dan Petugas K3,
                      masing-masing pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi, sedang dan
                      kecil. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 95                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 e)   Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
                      tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
                      penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
                      yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 f)  Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
                     sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja dalam
                     pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                     Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang memiliki
                     sertifikat setelah mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                     Perumahan Rakyat. Penerapan ketentuan Ahli K3 dan Petugas K3 akan merujuk
                     Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada).
                                                                             
                 g)   Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
                                                                             
                      i)   Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
                           paling sedikit 100 orang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                             
                      ii)  Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
                           orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
                           mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
                           keracunan dan penyinaran radioaktif.              
                                                                             
                      P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
                      kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
                      mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
                      penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
                      Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
                      Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan
                      Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.350 Tahun 2014 atau
                      penggantinya (jika ada)                                
                                                                             
                 h)   Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang-
                      kurangnya 3 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya
                      disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.                 
                 i)   Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang
                      Pekerjaan Umum.                                        
                                                                             
                 j)   Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
                      Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
                                                                             
                 k)   Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
                      ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
                      K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 l)   Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
                      memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 96                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       1.19.3   K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA                          
                                                                             
            1)   Fasilitas Mandi dan Cuci                                    
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan
                 pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk
                 penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
                                                                             
                 a)   Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
                      beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
                                                                             
                 b)   Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
                      dingin;                                                
                                                                             
                 c)   Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya; 
                                                                             
                 d)   Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
                      bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
                      kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
                      menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
                                                                             
                 e)   Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
                      mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
                                                                             
            2)   Fasilitas Sanitasi                                          
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
                      maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
                      kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
                 b)   Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
                      persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
                                                                             
                 c)   Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
                      pembuangan pembalut wanita.                            
                                                                             
                 d)   Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
                      harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
                      terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
                      yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
                      harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
                      orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
                                                                             
                 e)   Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
                      wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
                      tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam
                      toilet tersebut.                                       
                 f)   Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
                      debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
                      kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
                                                                             
            3)   Air Minum                                                   
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
                 kerja dengan persyaratan:                                   
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 97                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 a)   Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
                      minum;                                                 
                                                                             
                 b)   Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
                                                                             
                 c)   Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
                      kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
                      sumber yang memenuhi standar kesehatan.                
                                                                             
            4)   Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)         
                                                                             
                 a)   Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
                      kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
                      Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
                      2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
                      Kecelakaan di Tempat Kerja.                            
                                                                             
                 b)   Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
                      bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
                                                                             
            5)   Akomodasi untuk Makan dan Baju                              
                                                                             
                 a)   Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
                      sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
                                                                             
                 b)   Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
                      kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
                      dan perlindungan dari cuaca.                           
                                                                             
                 c)   Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
                      organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
                                                                             
                 d)   Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
                      digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
                      lemari penyimpan pakaian (locker).                     
            6)   Penerangan                                                  
                                                                             
                 a)   Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
                      jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
                      ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.      
                                                                             
                 b)   Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
                      atau jika menggunakan mesin.                           
                                                                             
                 c)   Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan. 
                                                                             
            7)   Pemeliharaan Fasilitas                                      
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
                 disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
                 pekerja.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 98                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            8)   Ventilasi                                                   
                                                                             
                 a)   Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
                                                                             
                 b)   Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
                      beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
                      lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
                      respirator dan pelindung mata.                         
                                                                             
                                                                             
       1.19.4   KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI                         
                                                                             
            1)   Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
                 mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
                 untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.               
                                                                             
            2)   Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
                 beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
                 sistem penangkap jatuh.                                     
                                                                             
            3)   Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja  
                                                                             
                 a)   Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
                      tempat kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
                      bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
                      bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
                      dapat digunakan jaring pengaman.                       
            4)   Terali Pengaman Lokasi Kerja                                
                                                                             
                 Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
                 lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
                                                                             
                 a)   900 – 1100 mm dari lantai kerja;                       
                                                                             
                 b)   Mempunyai batang tengah (mid-rail);                    
                                                                             
                 c)   Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
                      atau material dari atap/tempat kerja.                  
                                                                             
            5)   Jaring Pengaman                                             
                                                                             
                 a)   Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
                      jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
                      memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
                      tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
                      pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
                      menggunakan perancah (scaffolding).                    
                                                                             
                 b)   Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
                 c)   Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
                      permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring
                      tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
                                                                             
                                                                             
                                     1 - 99                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            6)   Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
                                                                             
                 a)   Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
                      rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
                      diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
                                                                             
                 b)   Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
                                                                             
                 c)   Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
                      sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
                      diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.    
                                                                             
                 d)   Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
                      dan/atau jaring pengaman.                              
            7)   Tangga                                                      
                                                                             
                 Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:       
                                                                             
                 a)   Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
                                                                             
                 b)   Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;               
                                                                             
                 c)   Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
                      bergesernya tangga;                                    
                                                                             
                 d)   Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;     
                                                                             
                 e)   Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
                      berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.     
                                                                             
            8)   Perancah (scaffolding)                                      
                                                                             
                 a)   Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
                      oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
                                                                             
                 b)   Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
                      sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
                      setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
                      stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
                      Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
                      Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
                                                                             
                 c)   Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
                                                                             
                      i)   Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
                      ii)  Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
                           dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
                           lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
                      iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
                           sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
                           ikatannya cukup kuat.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 100                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      iv)  Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
                           maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
                           dilakukan.                                        
                                                                             
                      v)   Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
                           stabilitas.                                       
                      vi)  Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
                                                                             
                      vii) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
                           cacat dan telah tersusun dengan baik.             
                      viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
                                                                             
                      ix)  Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
                           orang dapat jatuh.                                
                      x)   Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
                           pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata. 
                      xi)  Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
                           menggunakan perancah yang tidak lengkap.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1.19.5   ELEKTRIKAL                                                   
                                                                             
            1)   Pasokan listrik                                             
                                                                             
                 Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
                 memenuhi syarat:                                            
                 i)   Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
                      dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
                                                                             
                 ii)  Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan
                      listrik pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada
                      pembumian earth.                                       
                 iii) Alat mempunyai insulasi ganda.                         
                                                                             
                 iv)  Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
                      sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi
                      55 volt AC; atau                                       
                 v)   Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).          
                                                                             
            2)   Supply Switchboard sementara                                
                                                                             
                 Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
                 perhatian utama dan harus:                                  
                                                                             
                 i)   Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
                      akan terganggu oleh cuaca.                             
                                                                             
                 ii)  Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
                      sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
                      dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
                      harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.              
                 iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 101                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 iv)  Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
                      ini.                                                   
                                                                             
                 v)   Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.          
                                                                             
            3)   Inspeksi peralatan                                          
                                                                             
                 Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
                 pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
                 perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
                 tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya. 
                                                                             
            4)   Jarak Aman dari Saluran Listrik                             
                                                                             
                 Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
                 tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
                 pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
                 Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
                 1.19.5.1).                                                  
                  Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
                                                                             
                                                                             
                                     SUTT        SUTET       SUTTAS          
                  Lokasi                                                     
                                  66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
       1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5      
       2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara                             
          lainnya:                                                           
          - Bangunan, jembatan     4,5    5     7     9     6      9         
                                                                             
          - Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9    6      9         
          - Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11    15    10    15         
          - Lapangan umum          12,5  13,5   15    18    13    17         
                                                                             
          - SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5   8,5   6      7         
            Rendah (SUTR), saluran udara                                     
            komunikasi, antena dan kereta gantung                            
          - Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6    8,5   6     10         
            kedudukan air pasang/tertinggi pada                              
            lalu lintas air                                                  
                                                                             
                                                                             
       1.19.6   MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA                                 
                                                                             
            1)   Alat Pelindung Diri (APD)                                   
                                                                             
                 Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
                 pekerjanya dengan ketentuan:                                
                                                                             
                 a)   Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
                      penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
                                                                             
                 b)   Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
                      terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
                      seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
                                                                             
                                    1 - 102                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
                      akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
                      atau potongan beton.                                   
                                                                             
                 d)   Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
                      dengan ujung besi di bagian jari kaki.                 
                                                                             
                 e)   Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
                                                                             
                 f)   Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan. 
                                                                             
                 g)   Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
                      pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.        
                                                                             
            2)   Bahaya pada Kulit                                           
                                                                             
                 a)   Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
                      tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.              
                                                                             
                 b)   Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
                      Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
                      pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.     
                                                                             
                 c)   Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
                      Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
                                                                             
                 d)   Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
                      seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 e)   Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
                      di mana debu mulai terbentuk.                          
                                                                             
            3)   Penggunaan Bahan Kimia                                      
                 a)   Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
                      bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
                      pembuangan limbah.                                     
                                                                             
                 b)   Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
                      yang aman dan berventilasi baik.                       
                                                                             
                 c)   Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
                      berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
                                                                             
                 d)  Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
                     jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di
                     dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
                     dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian
                     Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup
                     Daerah (BLHD).                                          
                                                                             
                 e)  Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
                     mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
                     perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 103                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            4)   Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi      
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
                                                                             
                      i)   Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
                           dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
                                                                             
                      ii)  Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
                           pemotong.                                         
                      iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaanlas.
                                                                             
                      iv)  Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
                                                                             
                 b)   Penanganan Tabung Gas                                  
                      i)   Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
                           ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
                           mengikat tabung dengan rantai.                    
                                                                             
                      ii)  Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
                           mencegah jatuhnya tabung.                         
                      iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
                           sebelum digunakan.                                
                                                                             
                      iv)  Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
                           sesuai prosedur.                                  
                                                                             
                 c)   Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya                     
                                                                             
                      i)   Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
                           selesai dan disimpan jauh dari tabung.            
                      ii)  Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
                           dan sumber api.                                   
                      iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
                           penuh.                                            
                                                                             
                      iv)  Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar
                           dan bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau
                           memiliki penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi
                           lima kaki.                                        
                      v)   Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak
                           lebih dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
                      vi)  Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.       
                                                                             
                 d)   Peralatan                                              
                                                                             
                      i)   Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
                           harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
                                                                             
                      ii)  Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
                           disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
                           hoseclamps.                                       
                      iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
                           dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
                           kontak suppliernya.                               
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 104                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      iv)  Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
                           saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
                                                                             
                      v)   Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
                           oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
                                                                             
                 e)   Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung         
                                                                             
                      i)   Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
                           pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
                      ii)  Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
                           pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
                           panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
                                                                             
                                                                             
       1.19.7   PENGGUNAAN  ALAT-ALAT BERMESIN                               
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
                 keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
                 lapangan.                                                   
                                                                             
            2)   Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel               
                                                                             
                 Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
                 ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:          
                                                                             
                 a)   Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
                      pengaman.                                              
                 b)   Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
                      diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.        
                                                                             
                 c)   Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
                                                                             
                 d)   Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
                      pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
                      mudah terbakar.                                        
                                                                             
                 e)   Alat yang rusak tidak boleh digunakan.                 
                                                                             
                 f)   Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
                      menggunakan alat tersebut.                             
                                                                             
            3)   Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)               
                 a)   Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
                      lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
                                                                             
                      i)   Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
                           tersebut di atas.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 105                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
                           pekerjaan yang dilakukan.                         
                                                                             
                      iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan. 
                      iv)  Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.         
                                                                             
                      v)   Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
                           digunakan saat menggunakan alat tersebut.         
                      vi)  Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.   
                                                                             
                      vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
                           agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
                      viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
                           mesin tersebut.                                   
                                                                             
            4)   Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang          
                                                                             
                 a)   Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
                      berkompeten.                                           
                                                                             
                 b)   Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
                      menjalankan alat.                                      
                 c)   Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
                      bangunan atau struktur.                                
                                                                             
                 d)   Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
                                                                             
                 e)   Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
                      dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
                      diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
                      Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
                      papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.    
                                                                             
                 f)   Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
                      solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.       
                                                                             
                 g)   Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
                 h)   Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
                      mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
                      keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
                      sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.           
                                                                             
                 i)   Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
                                                                             
                 j)   Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
                                                                             
                 k)   Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
                      bergerak terlalu cepat.                                
                                                                             
                 l)   Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
                      keranjang.                                             
                 m)   Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
                      mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 106                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 n)   Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.       
                                                                             
                 o)   Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
                      yang bekerja.                                          
                                                                             
            5)   Crane dan Alat Pengangkat                                   
                                                                             
                 a)   Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
                      barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
                      menggunakan alat pengangkat.                           
                                                                             
                 b)   Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
                      perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
                      menggunakan crane, excavator atau forklift.            
                                                                             
                 c)   Pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh operator
                      angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan harus merujuk pada buku
                      pedoman sesuai jenis dan kualifikasinya. Ketentuan kompetensi operator
                      pengangkatan dan pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga
                      Kerja No.8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
                 d)   Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
                      untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan
                      crane.                                                 
                                                                             
                 e)   Memuat, mengangkat dan menaikkan muatan dengan alat pengangkat harus
                      diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
                                                                             
                 f)   Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
                      operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
                                                                             
                 g)   Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
                      yang dapat diangkat.                                   
                                                                             
                 h)   Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
                      mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
                      bulan;                                                 
                 i)   Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
                      operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
                      berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
                                                                             
                 j)   Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat
                      sesuai dengan ketentuan                                
                                                                             
                 k)   Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
                                                                             
                 l)   Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja untuk pengangkatan dan
                      pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2020
                      tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau perubahannya (jika ada)
                      serta peraturan terkait lainnya.                       
                 m)   Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
                      otomatis dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas
                      angkatnya melampaui yang diizinkan.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 107                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 n)   Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
                      12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
                                                                             
                 o)   Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
                      menyeluruh.                                            
                                                                             
                 p)   Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
                                                                             
                 q)   Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
                      aman.                                                  
                                                                             
                 r)   Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
                      beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
                 s)   Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
                                                                             
                                                                             
       1.19.8   PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
                 penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
                 Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau
                 Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 kecil.
                                                                             
            2)   Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
                 pembayaran yang terdapat di bawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar
                 bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah
                 ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan,
                 peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk
                 melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.           
                                                                             
            3)   Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan memberi surat peringatan
                 secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
                 dalam Seksi 1.19 ini dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila
                 peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil
                 Pengguna Jasa akan memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan sampai adanya
                 tindakan perbaikan Penyedia Jasa sesuai dengan Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 atau
                 perubahannya (jika ada) dan setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
                 dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan
                 diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 Segala biaya yng timbul akibat penghentian sementara ini menjadi tanggung jawab
                 Penyedia.                                                   
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian              Satuan          
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                     1.19    Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 108                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.20                                 
                                                                             
                               PENGUJIAN TANAH                               
                                                                             
                                                                             
       1.20.1    UMUM                                                        
                                                                             
                Pekerjaan ini terdiri dari pengujian pengeboran untuk penyelidikan tanah di lapangan
                untuk setiap fondasi struktur yang akan dibutuhkan.          
                                                                             
                                                                             
       1.20.2    PENGUJIAN BOR (LUBANG)                                      
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Bilamana pengujian diperlukan Penyedia Jasa harus melakukan beberapa pengujian bor
                 pada setiap sisi jembatan untuk memberikan profil lapisan tanah yang benar-benar tepat
                 atau sebaliknya diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Lokasi pengujian harus
                 disepakati Pengawas Pekerjaan tetapi umumnya akan berada pada posisi yang diusulkan
                 untuk abutmen dan pier. Bilamana batu nampak pada permukaan maka Pengawas
                 Pekerjaan dapat tidak memerlukan pengujian bor tersebut lagi.
                                                                             
            2)   Kedalaman Bor (Lubang)                                      
                                                                             
                 Pengujian bor harus dilakukan sampai mencapai lapisan tanah keras (base camp) dan
                 sampai kedalaman yang cukup untuk membuktikan kesinambungannya. Umumnya
                 kedalaman tersebut harus lima meter. Jika lapisan tanah keras tidak dapat dicapai
                 sampai kedalaman 50 meter, pengujian bor dapat dihentikan setelah mendapat
                 persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.                        
                                                                             
            3)   Metoda Pengeboran                                           
                 Penyedia Jasa dapat menggunakan mesin bor dengan pencucian (rotary wash drilling).
                 Pada lapisan dasar batu harus dibor menerus.                
                                                                             
            4)   Pengujian yang Diperlukan pada Semua Lubang                 
                                                                             
                 Standard Penetration Test (SPT) dan benda uji yang terganggu (Disturb Sample, DS)
                 pada Pengujian Pengeboran harus dilakukan sebagaimana yang diperintahkan oleh
                 Pengawas Pekerjaan. SPT dan DS harus diambil dengan interval 2 (dua) meter atau
                 pada setiap perubahan strata tanah mana yang lebih kecil. Elevasi muka air tanah harus
                 dicatat untuk setiap lubang. Pada pengeboran batu maka seluruh benda uji inti harus
                 diambil dan disimpan dalam kotak benda uji inti untuk pemeriksaan Pengawas
                 Pekerjaan. Sondir (Dutch Cone Penetration Test, Dutch CPT) harus dilakukan untuk
                 mengukur tahanan ujung dan hambatan akibat gesekan dengan interval 0,2 m sampai
                 tahanan ujung maksimum sebesar 250 kg/cm2 dicapai atau mencapai kedalaman 60
                 meter.                                                      
                                                                             
            5)   Pencatatan Hasil Bor                                        
                                                                             
                 Jika diminta oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan hasil bor yang
                 telah selesai pada hari kerja tesrsebut disertai informasi berikut ini :
                                                                             
                 a)   Nama Jembatan                                          
                 b)   Posisi bor dan nomor kode                              
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 109                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Pengurangan elevasi puncak dari bor                    
                                                                             
                 d)   Tanggal dan waktu pengeboran                           
                 e)   Diameter bor                                           
                 f)   Jenis alat yang digunakan                              
                 g)   Kedalaman di mana pengeboran diberi casing             
                                                                             
                 h)   Kedalaman setiap lapisan dari permukaan                
                 i)   Uraian strata                                          
                 j)   Kedalaman dan hasil dari pengujian                     
                 k)   Elevasi muka air tanah tetap                           
                 l)   Keterangan                                             
                                                                             
                 Semua uraian dan klasifikasi tanah harus sesuai dengan “Prosedur Pengujian Tanah,
                 ASTM” dan “Unified Soil Classification System, USCS”.       
                                                                             
            6)   Pengujian Lanjutan yang Mungkin Diperlukan                  
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan dapat memnita pengujian yang lebih terinci dari yang diuraikan di
                 atas pada setiap sisi jembatan jika ditemukan bahwa informasi tersebut tidak memadai.
                                                                             
                 Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, benda uji inti yang tak terganggu
                 (undisturbed samples) harus diambil dalam lapisan tanah kohesif dengan menggunakan
                 tabung shelby.                                              
                                                                             
                 Benda uji silinder yang disegel akan digunakan untuk pengangkutan dari lapangan ke
                 laboratorium. Semua biaya pengujian laboratorium harus menjadi tanggungjawab
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
                                                                             
       1.20.3    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran                                                  
                                                                             
                 Pengujian pengeboran harus diukur untuk maksud pembayaran sebagai panjang dari
                 lubang yang dibor tidak peduli bahan apa yang dijumpai.     
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                 Pembayaran akan dilakukan menurut kuantitas yang diukur di atas dan dengan Harga
                 Kontrak per meter panjang untuk mata pembayaran yang terdapat dalam daftar di bawah
                 ini serta ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pembayaran harus sudah
                 termasuk kompensasi penuh untuk semua pengeboran, casing jika diperlukan,
                 pengujian penetrasi dan pengambilan benda uji, pencatatan dan penunjukkan hasil uji,
                 penyimpanan benda uji sampai pembuangan benda uji, laporan hasil uji, evaluasi serta
                 rekomendasi daya dukungtanah yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                   Nomor Mata            Uraian               Satuan         
                   Pembayaran                               Pengukuran       
                                                                             
                     1.20.(1) Pengeboran, termasuk SPT dan Laporan Meter Panjang
                                                                             
                     1.20.(2) Sondir termasuk Laporan      Meter Panjang     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 110                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 1.21                                 
                                                                             
                              MANAJEMEN  MUTU                                
                                                                             
                                                                             
       1.21.1    UMUM                                                        
                                                                             
                 Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber
                 daya Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga
                 sebagaimana diperlukan.                                     
                                                                             
                 Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang berhubungan dengan Manajemen Mutu:
                                                                             
                 ▪    Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses memeriksa mutu hasil
                      produk atau jasa pelayanan tertentu dari Penyedia Jasa untuk menentukan
                      apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan
                      di dalam spesifikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang
                      diperoleh lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan
                      sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat.
                      Proses pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa
                      pelayanan tertentu ini dilakukan oleh Manajer Kendali Mutu (QCM) yang
                      disiapkan oleh Penyedia Jasa mengontrol dan menjamin secara internal mutu
                      hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh wakil Penyedia Jasa (General
                      Superintendent/GS) sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini.
                      Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada Penyedia Jasa dengan
                      tembusan kepada Pengawas Pekerjaan.                    
                 ▪    Jaminan Mutu (Quality Assurance, QA): Proses mengevaluasi prosedur standar
                      dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa pelayanan, yang dievaluasi oleh
                      Pengawas Pekerjaan untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang
                      dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar
                      persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
                 Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
                                                                             
                 ▪    Pengendalian Mutu (QC) – tanggung-jawab Penyedia Jasa. 
                 ▪    Jaminan Mutu (QA) – tanggung-jawab Pengawas Pekerjaan menurut Rencana
                      Jaminan Mutu (QA Plan) Pengawas Pekerjaan.             
                                                                             
                 Tiap komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan-kerja,
                 produk, dan dokumentasi yang harus dituangkan ke dalam Rencana Mutu Kontrak
                 (RMK).RMK disusun dan kemudian disajikan oleh Penyedia Jasa pada saat diadakan
                 rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dengan konten yang terdiri dari:
                                                                             
                 1.   Ruang Lingkup pekerjaan;                               
                 2.   Organisasi Kerja Penyedia Jasa termasuk Uraian Tugas dan Tanggung
                      Jawabnya;                                              
                 3.   Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan;  
                                                                             
                 4.   Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan;                
                 5.   Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak;
                                                                             
                 6.   Formulir Bukti Kerja;                                  
                 7.   Daftar Personel Pelaksana.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 111                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang tidak dibatasi terhadap semua kegiatan
                 dan dokumentasi Pengendalian Mutu yang dihasilkan oleh atau atas nama Penyedia Jasa
                 dan harus memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat akses
                 sepenuhnya pada setiap saat.                                
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan akan meninjau kinerja Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan
                 menentukan diterimanya Pekerjaan berdasarkan hasil Jaminan Mutu Pengawas
                 Pekerjaan dan, bilamana dianggap memadai oleh Pengawas Pekerjaan, didukung oleh
                 hasil-hasil Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.                
                                                                             
                 Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-syarat Kontrak harus dipandang sebagai
                 Pekerjaan yang Tidak Dapat Diterima.                        
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan dapat memandang semua Pekerjaan dari pengujian Jaminan Mutu
                 terakhir yang telah diterima masih dimungkinkan terdapat Pekerjaan yang Tidak Dapat
                 Diterima. Penyedia Jasa tidak berhak untuk menuntut pembayaran untuk Pekerjaan
                 yang dokumentasi Pengendalian Mutunya masih kurang memadai yang diperiksa oleh
                 Manajer Kendali Mutu Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi yang baik terhadap semua kegiatan yang
                 berhubungan dengan Pekerjaan dan akan mengorganisasi timnya untukpelaksanaannya
                 sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal yang tepat dalam kegiatan pengendalian
                 mutu produk.                                                
                                                                             
                                                                             
       1.21.2    RENCANA PENGENDALIAN MUTU (QC PLAN)                         
                                                                             
            1)   Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
                                                                             
                 Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
                 Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas semua Pengendalian Mutu
                 selama pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk
                 memantau, menginspeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan-kerja,
                 prosesproduk dari semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan
                 kesesuaian dengan persyaratan Kontrak.                      
                 Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
                 ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC
                 Plan) yang lengkap kepada Pengawas Pekerjaan minimum dua minggu sebelum
                 dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
                                                                             
                 Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus tersusun sebagaimana program ISO
                 9001:2015/ SNI ISO 9001:2015 (meskipun registrasi ISO tidak diperlukan), dan dapat
                 menunjukkan pemahaman dan komitmen Penyedia Jasa terhadap tujuh prinsip
                 manajemen mutu dari ISO:                                    
                                                                             
                 ▪    Fokus kepada Pelanggan                                 
                 ▪    Kepemimpinan                                           
                 ▪    KeterlibatanOrang                                      
                                                                             
                 ▪    Pendekatan Proses                                      
                 ▪    Peningkatan                                            
                                                                             
                 ▪    Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti                   
                 ▪    Manajemen Hubungan                                     
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 112                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus juga termasuk seksi-seksi yang merinci
                 metodologi Penyedia Jasa yang berhubungan dengan masing-masing seksi yang relevan
                 dengan mengacu pada Spesifikasi,Gambar dan ISO 9001:2015/ SNI ISO 9001:2015
                 yang berhubungan sebagai berikut (No.1 sampai No.3 tidak diuraikan di sini):
                 4.   Konteks Organisasi                                     
                 4.1  Memahami Organisasi dan Konteksnya                     
                 4.2  Memahami kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak yang berkepentingan
                 4.3  Menentukan ruang lingkup sistem manajemen mutu         
                 4.4  Sistem manajemen mutu dan proses-prosesnya             
                 5.   Kepemimpinan                                           
                 5.1  Kepemimpinan dan komitmen                              
                 5.2  Kebijakan                                              
                 5.3  Peran Organisasi, tanggung jawab dan otoritas          
                 6.   Perencanaan                                            
                 6.1  Tindakan untuk menangani risiko dan peluang            
                 6.2  Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapainya         
                 6.3  Perencanaan perubahan                                  
                 7.   Dukungan                                               
                 7.1  Sumberdaya                                             
                 7.2  Kompetensi                                             
                 7.3  Kesadaran                                              
                 7.4  Komunikasi                                             
                 7.5  Informasi terdokumentasi                               
                 8.   Operasional                                            
                 8.1  Perencanaan dan pengendalian operasional               
                 8.2  Persyaratan untuk produk dan layanan                   
                 8.3  Desain dan pengembangan produk dan layanan             
                 8.4  Pengendalian produk dan layanan eksternal yang disediakan
                 8.5  Produksi dan penyediaan layanan                        
                 8.6  Pelepasan atas produk dan layanan                      
                 8.7  Kendali atas output yang tidak sesuai                  
                                                                             
                 Tidak boleh ada Pekerjaan yang akan dilakukan pada setiap elemen dari Pekerjaan
                 (termasuk mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan
                 ulang) di mana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
                 yang perlu disampaikan terlebih dulu sedemikian hingga Pengawas Pekerjaan dapat
                 menerima bagian prinsip dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan detail-detail
                 khusus untuk setiap elemen dari Pekerjaan.                  
                 Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) harus mencakup Pekerjaan secara keseluruhannya,
                 termasuk tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok Penyedia Jasa dan
                 Sub-Penyedia Jasa, dan semua jenis dan tahap pelaksanaan pada Kegiatan.
                                                                             
                 Rencana itu dapat dijalankan seluruhnya atau sebagian oleh Sub-Penyedia Jasa atau
                 badan/organisasi mandiri yang memenuhi syarat (qualified). Akan tetapi, administrasi
                 perencanaan (termasuk kesesuaian dengan rencana dan perubahan-perubahannya) dan
                 mutu dari Pekerjaan tetap menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
                                                                             
                 Program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa dan Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai
                 dengan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan harus dikelola dengan baik, dengan
                 hasil pengujian yang mewakili pelaksanaan yang aktual. Hasil-hasil tersebut akan
                 dilaporkan dengan akurat dan dalam suatu waktu tertentu.    
                                                                             
                 Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa semua tenaga kerja terbiasa dengan
                 Rencana Pengendalian Mutu termasuk tujuannya, dan peran mereka sesuai Rencana
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 113                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Pengendalian Mutu (QC Plan), demikian juga dengan spesifikasi Kontrak yang
                 berhubungan dengan Pekerjaan yang mereka kerjakan.          
                                                                             
            2)   Rencana Pengendalian Mutu, Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan
                 Peralatan                                                   
                                                                             
                 Sesuai dengan Seksi 1.3 dan 1.4 dari Spesifikasi ini, dan Program Mutu dari Syarat-
                 syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyediakan semua sumber daya dan melakukan
                 semua kegiatan yang perlu untuk memastikan :                
                                                                             
                 a)   Persyaratan staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan peralatan yang
                      memadai dan dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi
                      Pengendalian Mutu dengan cara dan waktu yang akurat.   
                                                                             
                 b)   Staf Kendali Mutu itu hanya melakukan inspeksi dan pengujian sesuai dengan
                      ketrampilan mereka.                                    
                                                                             
                 c)   Semua peralatan pengujian harus dikalibrasi, dipelihara dengan sebagaimana
                      semestinya, dan dijalankan dalam kondisi baik.         
                 d)   Semua pengujian dan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang
                      memadai sesuai persyaratan Kontrak dalam kendali Manajer Kendali Mutu.
                                                                             
                 e)   Penyerahan hasil pengujian kepada Pengawas Pekerjaan, dalam waktu 1x24jam
                      (satu kali dua puluh empat jam), untuk laporan harian semua pengujian dan
                      inspeksi yang menunjukkan ketidak-sesuaian (Non-Conform) dari bahan yang
                      diuji.                                                 
                                                                             
                 f)   Penyerahan hasil pengujian, dalam 2x24 (dua kali dua puluh empat jam), untuk
                      laporan harian kepada Pengawas Pekerjaan semua pengujian dan inspeksi yang
                      menunjukkan kesesuaian bahan yang diuji dan ketersediaan dokumentasi
                      pendukung untuk memperkuat hasil pengujian jika diperlukan.
                                                                             
                 g)   Pengorganisasian, kompilasi dan penyerahan semua dokumentasi
                      Pengendalian Mutu (QC) kegiatan dalam 14 hari sejak penerbitan Sertifikat
                      Penyelesaian.                                          
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menetapkan satu orang sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM)
                 yang harus bertanggung-jawab untuk implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC
                 Plan). QCM haruslah seorang Professional Engineer yang memenuhi syarat,
                 bersertifikat Teknisi Rekayasa, atau Ilmu Teknologi Terapan, atau orang lain dengan
                 pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dapat diterima oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                 QCM haruslah berada di luar dari bagian produksi dalam organisasi Penyedia Jasa dan
                 terutama tidak boleh merangkap Manajer Kegiatan atau Pelaksana Kegiatan (tidak
                 berada di bawah dan tidak bertanggung-jawab kepada Kepala Pelaksana/General
                 Superintendent).                                            
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan mengenali Manajer Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan sebagai
                 orang yang bertanggung-jawab untuk membuat produk memenuhi ketentuan-ketentuan
                 secara kontraktual, tetapi tugas QCM mencakup tanggung-jawab untuk mengukur
                 kesesuaian dan untuk memastikan mutu tersebut tidak dikompromikan oleh tekanan-
                 tekanan produksi.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 114                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 QCM, atau seseorang pengganti yang ditunjuk dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
                 diberdayakan dan mampu untuk melaksanakan semua tugas-tugas QCM yang relevan,
                 harus tinggal di Lapangan pada setiap saat selama Penyedia Jasa sedang melaksanakan
                 Pekerjaan di mana Pekerjaan tersebut harus diuji dan diinspeksi sesuai proses, dan harus
                 siap dihubungi dan dapat kembali ketika keluar dari Lapangan.
                                                                             
                 Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) akan mencakup informasi berikut :
                                                                             
                 ▪    nama Manajer Kendali Mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukkan
                      kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus
                      untuk Kegiatan;                                        
                 ▪    nama dari badan penguji Pengendalian Mutu dan kemampuan yang dapat
                      dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk Kegiatan;
                                                                             
                 ▪    daftar staf Kendali Mutu (termasuk nama, kualifikasi dan pengalaman yang
                      relevan) dan peran yang mereka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam
                      melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu;            
                 ▪    daftar peralatan penguji yang digunakan dalam Pekerjaan.
                                                                             
                 Rencana Pengendali Mutu (QC Plan) harus termasuk struktur organisasi yang
                 menunjukkan rincian dari aliran informasi, titik-titik tunggu (holding point)
                 sebagaimana yang terdaftar dalam Pasal 1.21.4 di bawah ini, perbaikan kekurangan dan
                 hubungan dan tanggung-jawab lain yang perlu untuk memastikan ketentuan-ketentuan
                 mutu dari Kegiatan dapat dipenuhi.                          
                                                                             
                 Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus menjelaskan bagaimana staf Kendali
                 Mutu ditempatkan terhadap kebutuhan-kebutuhan Kegiatan, tugas dari masing-masing
                 staf, dan bagaimana pekerjaan mereka dikoordinasikan.       
                                                                             
                 QCM Penyedia Jasa harus, tetapi tidak terbatas, dengan indikator output dan daftar
                 simak sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.21:          
                 ▪    melakukan implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia
                      Jasa;                                                  
                 ▪    bertanggung-jawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu
                      kontrak;                                               
                                                                             
                 ▪    menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak
                      mencukupi;                                             
                 ▪    mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen
                      Pekerjaan;                                             
                                                                             
                 ▪    memastikan semua survei, penentuan posisi absis - ordinat, elevasi, dan
                      sebagainya harus menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan kaidah
                      pengukuran ilmu ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi teristris standar
                      yang terkalibrasi untuk memperoleh koordinat yang tepat (garis lintang - garis
                      bujur);                                                
                 ▪    mengembangkan laporan diterima atau tidaknya dan daftar simak pengendalian
                      mutu untuk masing-masing elemen dari Pekerjaan dalam rincian yang
                      mencukupi untuk mengukur kesesuaian dengan semua ketentuan-ketentuan
                      kontrak yang penting;                                  
                 ▪    memastikan ketentuan-ketentuan untuk manajemen mutu (termasuk
                      penelaahan bagaimana Rencana Pengendalian Mutu berjalan, peran tenaga
                      kerja dalam manajemen mutu, spesifikasi kontraktual dari Pekerjaan, dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 115                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      prosedur kerja) diketahui untuk, dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua tenaga
                      kerja di Lapangan;                                     
                                                                             
                 ▪    memastikan bahwa semua Daftar Simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh
                      pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga
                      mendekati pekerjaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari Pekerjaan
                      (misalnya oleh para tenaga kerja atau seorang mandor yang aktual untuk hampir
                      semua jenis pekerjaan; oleh seorang Professional Engineer untuk pemasangan
                      pekerjaan penyangga, dan sebagainya.)                  
                 ▪    menelaah, menandatangani, dan bertanggung-jawab untuk semua laporan
                      (bahan dan hasil pengujian);                           
                                                                             
                 ▪    berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan berkenaan dengan masalah bahan
                      dan pengujian;                                         
                 ▪    menerima pemberitahuan dari Pengawas Pekerjaan tentang kekurangan-
                      sempurnaan dan memastikan pengujian ulang atau penolakan;
                 ▪    menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil
                      pengujian dan inspeksi;                                
                                                                             
                 ▪    memaraf proses ketidak-sesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi
                      spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Pengawas Pekerjaan atas
                      ketidak-sesuaian ini;                                  
                 ▪    berkonsultasi dengan Wakil Penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan
                      perbaikan atas ketidak-sesuaian tersebut;              
                                                                             
                 ▪    menanggapai setiap Laporan Ketidak-sesuaian (Non-Conformance Report,
                      NCR) yang diterbitkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan
                      dalam NCR;                                             
                 ▪    melaksanakan jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dalam koordinasi
                      dengan pelaksana dan mandor Penyedia Jasa;             
                 ▪    memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termasuk
                      prosedur-prosedur dari sub-Penyedia Jasa;              
                                                                             
                 ▪    bekerja langsung dengan dengan Pengawas Pekerjaan dalam hal-hal yang
                      berhubungan dengan Pengendalian Mutu;                  
                 ▪    memastikan persetujuan dan izin yang diperlukan dari Pengawas Pekerjaan dan
                      pihak lainnya diperoleh dan ketika diperlukan;         
                                                                             
                 ▪    melakukan verifikasi semua peralatan pengujian dipelihara sebagaimana
                      mestinya dan disimpan di tempat kerja yang baik;       
                 ▪    menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan
                      catatan-catatan mutu mudah diperoleh sedemikian hingga para auditor dapat
                      memperoleh informasi yang diperlukan;                  
                 ▪    menerbitkan peninjauan gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan
                      memastikan bahwa semua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen
                      versi terbaru yang diterapkan pada bagian dari Pekerjaan;
                                                                             
                 ▪    memberitahu Pengawas Pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak
                      survey, lokasi, garis, ketinggian, dan sebagainya untuk persetujuan;
                 ▪    memberitahu kepada para pengambil keputusan di Penyedia Jasa atas setiap
                      masalah yang dapat dikompromikan dengan intergritas atau fungsi dari Sistem
                      Manajemen Mutu; dan                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 116                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 ▪    menyediakan dokumentasi yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survei
                      kepada Pengawas Pekerjaan.                             
                                                                             
            3)   Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
                                                                             
                 a)   Pengajuan Lengkap                                      
                                                                             
                      Kecuali jika disebutkan lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus, Rencana
                      Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus menyediakan rincian cara, metoda, dan
                      frekuensi dari pengukuran Pengendalian Mutu untuk semua elemen dari
                      Pekerjaan dalam Kontrak.                               
                                                                             
                 b)   Pengajuan Sebagian                                     
                                                                             
                      Pada kegiatan-kegiatan yang dipandang oleh Pengawas Pekerjaan kerumitan
                      dan/atau risikonya rendah, dan hanya di mana secara eksplisit dilibatkan
                      dengan Ketentuan-ketentuan Khusus, Pengawas Pekerjaan dapat menerima
                      pengajuan sebagian dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan).
                                                                             
                      Tanpa mengabaikan setiap ketentuan pengajuan yang dikurangi tersebut,
                      Penyedia Jasa tetap bertanggung-jawab untuk semua aspek dari Pekerjaan.
                                                                             
                      Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa kepada
                      Pengawas Pekerjaan hanya perlu ditujukan untuk rincian dari jenis pekerjaan
                      berikut ini:                                           
                      ▪    Manajemen dan keselamatan lalu lintas;            
                                                                             
                      ▪    Bahan yang disertakan dalam Pekerjaan (penghalang beton, gorong-
                           gorong, kain penyaring, dan sebagainya.);         
                      ▪    Pemadatan (tanah dasar, timbunan, agregat berbutir, penimbunan
                           kembali gorong-gorong, dan sebagainya);           
                      ▪    Gradasi agregat perkerasan;                       
                                                                             
                      ▪    Ditambah setiap elemen lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus
                           sebagai ketentuan-ketentuan pengajuan.            
                                                                             
                      Penyedia Jasa harus mengawali prosedur-prosedur Pengendalian Mutu lain
                      tersebut sebagaimana diperlukan untuk memastikan produksi dari suatu produk
                      mutu dan dapat termasuk prosedur-prosedur tersebut dalam pengajuan Rencana
                      Pengendalian Mutu.                                     
                                                                             
                 c)   Untuk Pengajuan Keduanya Lengkap dan Sebagian          
                                                                             
                      Rencana Pengendalian Mutu awal harus diserahkan kepada Pengawas
                      Pekerjaan minimum 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Persiapan Pelaksanaan
                      (PCM) dan Penyedia Jasa harus menyediakan rincian dari semua elemen
                      Pekerjaan yang diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari
                      pertama dari kegiatan Penyedia Jasa di Lapangan.       
                      Pengajuan rincian untuk sisa Pekerjaan harus diterima minimum 14 (empat
                      belas hari) sebelum hari pertama Pekerjaan yang diantisipasi untuk setiap
                      elemen yang dicakup dalam pengajuan.                   
                                                                             
                      Pengajuan awal, juga setiap pengajuan atau revisi berikutnya, harus disertai
                      Daftar Simak Pengendalian Mutu untuk Manajemen Mutu, yang memverifikasi
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 117                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      bahwa pengajuan tersebut memenuhi semua ketentuan-ketentuan kontraktual
                      yang relevan.                                          
                                                                             
                      Prosedur-prosedur yang ditingkatkan mungkin dapat diperkenalkan setelah
                      pekerjaan dimulai sebagaimana diperlukan perubahan terhadap Rencana
                      Pengendalian Mutu. Semua perubahan memerlukan persetujuan tertulis dari
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                      Jenis dan frekuensi pengujian Pengandalian Mutu harus diterbitkan oleh
                      Penyedia Jasa dan harus berkesesuaian dengan ketentuan-ketentuan dari
                      Kontrak, termasuk frekuensi minimum yang disebutkan dalam Ketentuan-
                      ketentuan Khusus (jika ada) dan/atau Spesifikasi (untuk daftar mata
                      pembayaran yang digunakan dalam pekerjaan), dan praktek industri yang dapat
                      diterima sekarang ini.                                 
                                                                             
                      Bilamana bahan atau peralatan yang disebutkan dalam Spesifikasi, Penyedia
                      Jasa harus memperoleh laporan pengujian yang mandiri dari pemasok atau
                      pabrik pembuatnya, atau sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa bahan
                      atau peralatan tersebut memenuhi atau melebihi ketentuan-ketentuan yang
                      disyaratkan. Penyedia Jasa harus menyediakan dokumentasi pendukung dari
                      hasil pengujian yang aktual atas permintaan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       1.21.3    RENCANA JAMINAN MUTU                                        
                                                                             
                 Pengawas PekerjaanatauPenggunaJasa akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana
                 Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana
                 Pengendalian Mutu Penyedia Jasa. Pengawas Pekerjaan mungkin juga melakukan
                 inspeksi acak dan sistematis dari Pekerjaan dan dokumentasi Pengendalian Mutu
                 Penyedia Jasa.                                              
                                                                             
                 Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk
                 memastikan bahwa pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima
                 di lapangan, dan dapat berdasarkan pengambilan benda uji dan pengujian dalam jumlah
                 yang terbatas dengan mengacu pada SNI 03-6868-2002: Tata Cara Pengambilan
                 Contoh Uji Secara Acak untuk Bahan Konstruksi.              
                 Pengawas Pekerjaan akan memantau kegiatan Penyedia Jasa dan program Pengendalian
                 Mutu untuk memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses
                 pembayaran apa yang telah diperoleh menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
                                                                             
                 Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan
                 Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan untuk Penyedia
                 Jasa.                                                       
                                                                             
                 Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggungjawab
                 Pengendalian Mutu Penyedia Jasa menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
                                                                             
                 Frekuensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 – 10% (nol sampai
                 sepuluh persen) dari frekuensi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam Rencana
                 Pengendalian Mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf
                 dengan keyakinan Pengawas Pekerjaan dalam keefektifitan yang diantisipasi dari
                 program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 118                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan dapat menaikkan atau menurunkan frekuensi dari inspeksi dan
                 pengujian Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari
                 keefektifan aktual dari Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
                                                                             
                                                                             
       1.21.4    TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS)                         
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan atau
                 yang didelegasikan akan menginspeksi dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan
                 berikut,namun tidak terbatas, sebelum melaksanakan pekerjaan di atasnya:
                                                                             
                 a)   Penetapan titik pengukuran;                            
                 b)   Ketinggian lapangan;                                   
                                                                             
                 c)   Pengujian tiang pancang;                               
                 d)   Galian fondasijembatan;                                
                 e)   Penulangan baja dan acuan sebelum pengecoran beton;    
                                                                             
                 f)   Penerimaan uji campuran mutu beton (job mix) yang akan dicor sesuai dengan
                      jenis beton (beton normal, SCC, mass concrete) dan strukturnya;
                 g)   Pemasangan (erection) bangunan atas jembatan dan sistem perletakannya;
                                                                             
                 h)   Permukaan tanah dasar yang telah dipadatkan;           
                 i)   Permukaan fondasikelas B yang telah dipadatkan;        
                                                                             
                 j)   Permukaan fondasikelas A yang telah dipadatkan termasuk proof rolling,
                      impact hammer atau pengujian lain yang dinominasi oleh Pengawas Pekerjaan;
                 k)   Penyiapan permukaan aspal eksisting untuk pelapisan ulang;
                 l)   Setiap lapisan beraspal;                               
                                                                             
                 m)   Lapisan lean concrete, dan perkerasan beton semen;     
                 n)   Gorong-gorong pipa, struktur drainase;                 
                                                                             
                 o)   Saluran tanah dasar, saluran buangan udara, dan timbunan yang rembes;
                 p)   Utilitas di bawah tanah.                               
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan dapat menominasi kegiatan lain bilamana inspeksi diperlukan, dan
                 juga menominasi setiap pengujian yang harus disediakan sebelum memberikan
                 persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan di atasnya. Untuk masing-masing dari tahap
                 dan kegiatan yang disebutkan, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus
                 menyepakati prosedur, tempat, dan waktu pemberitahuan untuk menginspeksi.
                 Penyedia Jasa tidak terikat untuk menunda pekerjaan jika Pengawas Pekerjaan tidak
                 hadir pada jam yang ditentukan asalkan pemberitahuan telah diberikan dengan tepat,
                 dan asalkan semua ketentuan pelaksanaan telah dipenuhi.     
                                                                             
                                                                             
       1.21.5    PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN                      
                 Sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumen
                 terlaksana termasuk gambar terlaksana dan dokumentasi Pengendalian Mutu sebelum
                 tanggal Pengujian pada Saat Penyelesaian.                   
                                                                             
                 Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus mencakup :     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 119                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 ▪    Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukkan semua
                      pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan pekerjaan dan
                      semua Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) telah diselesaikan.
                                                                             
                 ▪    Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan di
                      mana dokumentasi terlaksana berasal dari ketentuan-ketentuan pekerjaan.
                 ▪    Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai
                      menunjukkan kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana
                      rancangan/gambar, misalnya dimensi, ketinggian, fungsi seperti kekasaran
                      permukaan perkerasan, aliran air, dan sebagainya.      
                                                                             
                 ▪    Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan
                      oleh Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan akan mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu dari Pengawas
                 Pekerjaan yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa
                 semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan kerja dan semua
                 Laporan Ketidak-sesuaian telah diselesaikan.                
                 Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus menjamin kesiap-siagaan Pekerjaan
                 untuk diambil-alih oleh PenggunaJasa untuk digunakan publik.
                                                                             
                                                                             
       1.21.6    AUDIT MUTU                                                  
                                                                             
                 Sebagai bagain dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki
                 satu auditor atau lebih pada Kegiatan, melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu
                 Pengawas Pekerjaan. Jika diterapkan, auditor (auditor-auditor) akan melaporkan
                 kepada Pengguna Jasa dan menyediakan akses yang sistematis dan mandiri dari bahan
                 dan kegiatan Pekerjaan dan hasil-hasil yang terkait apakah memenuhi Kontrak,
                 Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa, dan Rencana Jaminan Mutu Pengawas
                 Pekerjaan, atau tidak. Para auditor ini mungkin karyawan PenggunaJasa atau orang lain
                 yang tidak mempunyai keterlibatan dengan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna
                 Jasa.                                                       
                                                                             
                 Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan
                 Pengendalian Mutu maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari
                 atau mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi
                 kesesuaian menjadi sistematis.                              
                                                                             
                 Auditor (auditor-auditor) akan diizinkan memasuki Lapangan tanpa pembatasan dan
                 semua kegiatan di dalamnya, terhadap semua pengujian dan dokumentasi dari pekerjaan
                 yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa dan perwakilan dan pemasoknya.
                                                                             
                                                                             
       1.21.7    LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NCR)                              
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus dan Pengawas Pekerjaan dapat meninjau Pekerjaan untuk
                 menentukan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan kontraktual. Ketidak-sesuaian
                 yang ditemukan harus ditindak-lanjuti sebagai berikut.      
            1)   Laporan Ketidak-sesuaian Internal Penyedia Jasa             
                                                                             
                 Laporan Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus mengindikasikan Pekerjaan tersebut
                 tidak dalam kesesuaian, QCM harus menerbitkan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 120                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 secara internal kepada Penyedia Jasa, dengan tembusan kepada Pengawas Pekerjaan,
                 termasuk waktu untuk menanggapi.                            
                                                                             
                 Penyedia Jasa kemudian harus menanggapi QCM, dengan tembusan kepada Pengawas
                 Pekerjaan, berkenaan dengan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR), dalam waktu yang
                 ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan. Penyedia Jasa dan/atau
                 QCM dapat berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan tentang usulan pemecahan
                 tersebut tetapi tidak disyaratkan untuk melakukannya.       
                                                                             
                 Pembayaran untuk Manajemen Mutu tidak akan dipengaruhi oleh Laporan Ketidak-
                 sesuaian (NCR) internal, selama masalah-masalah tersebut dicarikan jalan keluarnya
                 dan dipecahkan.                                             
                                                                             
                 Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidak-
                 sesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.          
                                                                             
            2)   Laporan Ketidak-sesuaian yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan
                                                                             
                 Laporan Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan mengindikasikan bahwa Pekerjaan
                 tersebut tidak dalam kesesuaian, Pengawas Pekerjaan akan menerbitkan Laporan
                 Ketidak-sesuaian (NCR) kepada Penyedia Jasa, termasuk waktu untuk menanggapi.
                                                                             
                 Penyedia Jasa kemudian akan menanggapi Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) tersebut,
                 dalam waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan.
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan akan menerima atau menolak usulan pemecahan dan usulan
                 tindakan perbaikan.                                         
                                                                             
                 Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk menentukan jika tindakan
                 perbaikan telah disediakan dan produk tersebut telah diterima. Penerimaan atau
                 penolakan akan berlanjut sampai Pengawas Pekerjaan menentukan bahwa mutu produk
                 tersebut telah dicapai.                                     
                                                                             
                 Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai masalah Laporan
                 Ketidak-sesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan secara permanen.
                 Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidak-
                 sesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.          
                                                                             
            3)   Peluang untuk Peningkatan                                   
                                                                             
                 Tinjauan Jaminan Mutu harus mengindikasikan bahwa Pekerjaan tidak dalam
                 kesesuaian, tetapi jika perbedaan dipandang minor oleh Pengawas Pekerjaan, maka
                 Pengawas Pekerjaan dapat menerbitkan laporan Peluang untuk Peningkatan
                 (Opportunity for Improvement, OFI).                         
                                                                             
                 Penyedia Jasa didorong untuk menunjau temuan-temuan tersebut dan melakukan
                 perubahan-perubahan terhadap Rencana Pengendalian Mutu dan prosedur-prosedur
                 kerja sebagaimana perlu untuk isu-isu terkait.              
                                                                             
                 Suatu laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity for Improvement, OFI) tidak
                 akan mempengaruhi pembayaran Manajemen Mutu atau Pekerjaan itu sendiri.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 121                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       1.21.8    BANDING                                                     
                                                                             
                 Jika Penyedia Jasa berselisih pendapat tentang keabsahan temuan suatu Laporan
                 Ketidak-sesuaian (NCR), Penyedia Jasa dapat mengajukan banding kepada Pengawas
                 Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dan Wakil PenyediaJasa akan menggunakan semua
                 usaha-usaha yang dapat dipercaya untuk mempersempit area perselisihan dan
                 memecahkan keputusan tentang kesesuaian dengan Kontrak.     
                                                                             
                 Jika Pengawas Pekerjaan dan Wakil PenyediaJasa tidak dapat mencapai kesepakatan
                 penyelesaian, Pekerjaan yang merupakan subyek dari Laporan Ketidak-sesuaian akan
                 dievaluasi ulang pihak ketiga yang mandiri, dipilih oleh Pengawas Pekerjaan dengan
                 konsultasi dengan Penyedia Jasa, dengan frekuensi pengujian sebanyak dua kali dari
                 yang disebutkan dalam Kontrak atau frekuensi lainnya yang disepakati antara Pengawas
                 Pekerjaan dan Penyedia Jasa.                                
                                                                             
                 Jika pengujian atas banding menegaskan keputusan ketidak-sesuaian, semua biaya
                 pengujian atas banding akan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Jika pengujian atas
                 banding menunjukkan bahwa Pekerjaan yang dikerjakan menurut fakta memenuhi
                 ketentuan-ketentuan Kontrak, semua pengujian atas banding akan ditanggung oleh
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
                                                                             
       1.21.9    PEMBAYARAN                                                  
                                                                             
                 Harga Penawaran Lump Sum untuk Manajemen Mutu haruslah merupakan kompensasi
                 penuh untuk semua biaya termasuk semua gaji personil dan kegiatannya yang
                 menghasilkan ketentuan-ketentuan Manajemen Mutu yang ditetapkan dalam Kontrak.
                                                                             
                 Pembayaran akan dilakukan berdasarkan bulanan yang dibagi rata terhadap persentase
                 dari seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
                 Pekerjaan, tunduk kepada hasil kerja Penyedia Jasa yang memenuhi ketentuan-
                 ketentuan dalam Seksi ini dan Rencana Pengendalian Mutu itu sendiri.
                                                                             
                 Tanpa mengabaikan ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi
                 ini Pengawas Pekerjaan dapat memotong jumlah dari setiap pembayaran bulanan yang
                 dihitung, untuk setiap pekerjaan manajemen mutu yang diperlukan tetapi dilaksanakan
                 dengan tidak memuaskan pada bulan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan mengurangi
                 jumlah pembayaran tagihan bulanan pekerjaan akibat setiap pekerjaan manajemen mutu
                 yang diperlukan tetapi dilaksanakan dengan tidak memuaskan selama Masa
                 Pelaksanaan. Keputusan-keputusan berikutnya akan dilakukan menurut pendapat
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                 Inspeksi dan pengujian oleh Pengawas Pekerjaan akan menjadi biaya Pengawas
                 Pekerjaan. Akan tetapi, inspeksi ulang dan pengujian ulang oleh Pengawas Pekerjaan
                 untuk perbaikan detail-detail ketidak-sempurnaan akan menjadi biaya Penyedia Jasa.
                                                                             
                 Pekerjaan yang dianggap tidak diterima tidak akan memenuhi syarat (eligible) untuk
                 dibayarkan sesuai mata pembayaran yang digunakan pada Pekerjaan tersebut.
                                                                             
                 Sertifikat Penyelesaian tidak akan diterbitkan jika terdapat Laporan Ketidak-sesuaian
                 apapun yang belum diselesaikan.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 122                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                     1.21    Manajemen Mutu                  Lump Sum        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    1 - 123                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   DIVISI 3                                  
                                                                             
                       PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                       
                                                                             
                                                                             
                                   SEKSI 3.1                                 
                                                                             
                                   GALIAN                                    
                                                                             
                                                                             
       3.1.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
                      penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
                      diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
                                                                             
                 b)   Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
                      untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur
                      lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran,
                      untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk
                      pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan
                      beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
                      penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
                      dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
                      yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.            
                                                                             
                 c)   Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
                      humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 d)   Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
                      semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan
                      galian dapat berupa:                                   
                      i)   Galian Biasa                                      
                                                                             
                      ii)  Galian Batu Lunak                                 
                      iii) Galian Batu                                       
                                                                             
                      iv)  Galian Struktur                                   
                      v)   Galian Perkerasan Beraspal                        
                                                                             
                      vi)  Galian Perkerasan Berbutir                        
                      vii) Galian Perkerasan Beton                           
                                                                             
                 e)   Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
                      galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
                      excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian
                      perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti
                      yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     3 - 1                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 f)  Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat
                     tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
                     2825:2008.                                              
                                                                             
                 g)  Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan
                     uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008,
                     dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
                     menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat
                     bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak
                     termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar dengan
                     penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton
                     dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
                                                                             
                 f)   Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
                      yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
                      didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
                      tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.          
                                                                             
                 g)   Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
                      penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
                      disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
                      penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
                      pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
                      pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
                      cofferdam beserta pembongkarannya.                     
                                                                             
                 h)   Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan
                      pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling
                      Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang
                      ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 i)   Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting
                      dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak
                      terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                      diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                 
                 j)   Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
                      pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
                      dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 k)   Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
                      dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
                      proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
                      penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Transportasi dan Penanganan.         : Seksi 1.5       
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan               : Seksi 1.9       
                 d)   Bahan dan Penyimpanan                : Seksi 1.11      
                 e)   Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
                 f)   Pengamanan Lingkungan Hidup          : Seksi 1.17      
                 g)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja      : Seksi 1.19      
                                                                             
                                                                             
                                     3 - 2                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 h)   Manajemen Mutu                       : Seksi 1.21      
                 i)   Saluran Air                          : Seksi 2.1       
                 j)   Gorong-gorong dan Drainase Beton     : Seksi 2.3       
                 k)   Drainase Porous                      : Seksi 2.4       
                 l)   Timbunan                             : Seksi 3.2       
                 m)   Penyiapan Badan Jalan                : Seksi 3.3       
                 n)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi       : Seksi 7.1       
                 o)   Pasangan Batu                        : Seksi 7.9       
                 p)   Pembongkaran Struktur                : Seksi 7.15      
                 q)   Pemeliharaan Jalan                   : Seksi 10.1      
                                                                             
            3)   Toleransi Dimensi                                           
                                                                             
                 a)   Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
                      dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih
                      rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan
                      perkerasan lama.                                       
                                                                             
                 b)   Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis
                      profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di
                      mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
                                                                             
                 c)   Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
                      aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
                      menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
                                                                             
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan                     
                                                                             
                 a)   Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
                      pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan,
                      gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli
                      sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan
                      penggalian yang akan dilaksanakan.                     
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja dan
                      gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan
                      untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan
                      dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus
                      memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan
                      pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
                 c)   Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada
                      tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
                      landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat
                      dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan,
                      seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.             
                                                                             
                 d)  Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana peledakan
                     dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi serta
                     jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Pengawas
                     Pekerjaan.                                              
                                                                             
                 e)   Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
                      tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     3 - 3                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan
                      perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.         
                                                                             
            5)   Pengamanan Pekerjaan Galian                                 
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
                      keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
                      bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.            
                                                                             
                 b)   Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
                      sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
                      dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
                      yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
                      stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung
                      struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau
                      rusak oleh pekerjaan galian tersebut.                  
                                                                             
                 c)   Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
                      galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar
                      1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 d)   Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
                      diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
                      gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa
                      atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah
                      ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah
                      dipadatkan.                                            
                                                                             
                 e)   Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
                      mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
                      cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri
                      tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.         
                                                                             
                 f)   Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
                      galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus
                      menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya
                      memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan
                      galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
                      tempat kerja galian.                                   
                 g)   Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
                      dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
                      sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa
                      harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang
                      tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan
                      peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan
                      bertanggungjawab.                                      
                                                                             
                 h)   Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
                      yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya,
                      dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan
                      harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau
                      yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
                      pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     3 - 4                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 i)   Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu
                      Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
                                                                             
            6)   Jadwal Kerja                                                
                                                                             
                 a)   Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
                      pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound),
                      dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan
                      dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.        
                                                                             
                 b)   Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu
                      lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan
                      tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.      
                                                                             
                 c)   Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
                      pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
                      atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 d)   Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
                      perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang
                      sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.          
                                                                             
            7)   Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                             
                 a)   Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
                      menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk
                      pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
                      sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap
                      pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin
                      bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
                                                                             
                 b)   Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain di
                      mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka
                      Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
                      bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai air cuci, bersama-sama
                      dengan sabun dan desinfektan yang memadai.             
            8)   Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
                 a)   Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
                      3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
                      diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :        
                                                                             
                      i)   Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
                           ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                           diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
                           memenuhi toleransi yang disyaratkan.              
                                                                             
                      ii)  Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
                           ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
                           Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
                           menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
                           atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
                           Pekerjaan.                                        
                                                                             
                                                                             
                                     3 - 5                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
                           yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan
                           yang sama dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang
                           ditetapkan.                                       
                                                                             
            9)   Utilitas Bawah Tanah                                        
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
                      keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
                      setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian
                      yang diperlukan dalam Kontrak.                         
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap
                      utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah
                      tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap
                      kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.      
                                                                             
            10)  Restribusi untuk Bahan Galian                               
                                                                             
                 Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran aspal
                 atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan,
                 Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
                 restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan
                 mengangkut bahan-bahan tersebut.                            
                                                                             
            11)  Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                      
                                                                             
                 a)   Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas
                      dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif
                      untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.        
                                                                             
                 b)   Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
                      sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
                      menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di
                      atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement)
                      yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak
                      memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
                 c)   Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
                      yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
                      timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik
                      Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 d)   Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
                      yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
                      tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan
                      galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii), juga termasuk
                      pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan perolehan ijin dari
                      pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
                                                                             
                 e)   Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran
                      agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari
                      struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
                      membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah
                      selesai.                                               
                                                                             
                                                                             
                                     3 - 6                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            12)  Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara      
                                                                             
                 a)   Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur sementara
                      seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
                      dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
                      selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
                      atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai. 
                                                                             
                 b)   Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
                      Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
                      dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata
                      Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
                                                                             
                 c)   Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
                      saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
                      sehingga tidak mengganggu saluran air.                 
                                                                             
                 d)   Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
                      Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
                      tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
                                                                             
                                                                             
       3.1.2     PROSEDUR PENGGALIAN                                         
                                                                             
            1)   Prosedur Umum                                               
                                                                             
                 a)   Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
                      ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
                      mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
                      dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik
                      dan bahan perkerasan lama.                             
                                                                             
                 b)   Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
                      terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang
                      terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas
                      atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi
                      syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti
                      dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                 c)   Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
                      garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan
                      maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka
                      bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap
                      dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang
                      terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya
                      lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus
                      diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan
                      sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                             
                 d)   Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
                      pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara
                      atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat
                      melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain,
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     3 - 7                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
                      struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
                                                                             
                 e)   Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
                      menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
                      melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang
                      perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 f)   Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara
                      lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan
                      serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau
                      menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi
                      pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.       
                                                                             
                 g)   Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
                      Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
                      sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
                      permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
                      dalam galian yang telah terbuka.                       
                                                                             
            2)   Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan           
                                                                             
                 Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
                 dalam Seksi ini.                                            
                                                                             
            3)   Galian untuk Struktur dan Pipa                              
                                                                             
                 a)   Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk fondasi
                      jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
                      penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang
                      sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan
                      pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
                                                                             
                 b)   Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru,
                      maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak
                      masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit
                      tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang
                      setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
                 c)   Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada fondasi
                      jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai
                      permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana
                      yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak
                      harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang lepas dan terurai dan strata
                      yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain
                      batu, galian sampai elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh
                      dilaksanakan sampai sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi
                      penempatannya.                                         
                                                                             
                 d)   Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
                      sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan
                      setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua
                      bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh dasar
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     3 - 8                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak fondasi tiang
                      pancangnya.                                            
                                                                             
            4)   Galian Berupa Pemotongan                                    
                                                                             
                 (a)  Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
                      Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                      Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval
                      50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk pemotongan yang
                      menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah profil
                      harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai
                      Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
                                                                             
                 (b)  Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan
                      pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai
                      dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan
                      harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya
                      seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil
                      pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran
                      penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-
                      tindakan lainnya.                                      
                                                                             
                 (c)  Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai
                      dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 (d)  Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas
                      yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau
                      singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang
                      perlu oleh Pengawas Pekerjaan.                         
                 (e)  Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
                      manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil
                      pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
                      menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
                      sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada perintah
                      atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            5)   Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
                 Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut                      
                                                                             
                 Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan
                 kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap
                 jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang
                 dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak
                 ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang
                 mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari 5%.             
                                                                             
                 Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian,
                 atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut
                 ini diperlukan:                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     3 - 9                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 a)   Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain:
                                                                             
                      i)   dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
                           lapangan lebih dari 2,5% atau                     
                                                                             
                      ii)  distabilisasi atau                                
                                                                             
                      iii) dibuang seluruhnya atau                           
                                                                             
                      iv)  digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
                           ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman
                           yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 -
                           Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan
                           No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan
                           tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
                           berdasarkan percobaan lapangan.                   
                                                                             
                 b)   Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
                      3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
                                                                             
                 c)   Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
                      lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.     
                                                                             
                 Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak,
                 organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap
                 perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu
                 atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.     
                    Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
                                                                             
                                                               Perkerasan    
                                                 Perkerasan Lentur           
                                                                Kaku         
                                  Deskripsi Struktur Lalu Lintas Lajur Desain
                           Kelas                                             
                  CBR Tanah       Fondasi Jalan (Tanah Umur Rencana 40 tahun 
                          Kekuatan                                           
                   Dasar             Asli dan   (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
                          Tanah Dasar                                        
                                   Peningkatannya) < 2 2 - 4 > 4 Tanah       
                                               Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
                                                 Tanah Dasar (mm)            
                    ≥ 6     SG6                 Tidak perlu perbaikan 150 mm 
                    5       SG5   Perbaikan tanah dasar - - 100 Stabilisasi  
                    4       SG4    meliputi bahan 100 150 200 Tanah Dasar    
                    3       SG3   stabilisasi semen atau 150 200 300 di atas 
                                   timbunan pilihan            150 mm        
                    2,5    SG2,5  (pemadatan berlapis 175 250 350 Timbunan   
                                   ≤ 200 mm tebal               Pilihan      
                  Tanah ekspansif (pengem- lepas)                            
                                               400   500  600                
                   bangan potensial > 5%)                      Berlaku       
                  Perkerasan       Lapis penopang              ketentuan     
                            SG1                1000 1100  1200               
                 lentur di atas   (capping layer)(3)(4)        yang sama     
                           aluvial(2)                                        
                   tanah          atau Lapis Penopang           dengan       
                                               650   750  850                
                   lunak(1)        dan Geogrid(3)(4)           Perbaikan     
                  Tanah gambut dengan HRS                     Tanah Dasar    
                  atau Burda untuk jalan raya Lapis penopang   Perkerasan    
                                               1000 1250  1500               
                   minor (nilai minimum - berbutir(3)(4)        Lentur       
                  ketentuan lain digunakan)                                  
                 Catatan :                                                   
                 1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
                 2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan     
                                    3 - 10                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR
                   2,5%, dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA
                   (pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5
                   dan selanjutnya perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
                 4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
                 5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari
                   A4 sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
            6)   Cofferdam                                                   
                                                                             
                 (a)  Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
                      dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
                      Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
                      tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 (b)  Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
                      dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
                      diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
                      umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
                      memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan inspeksi
                      pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di luar
                      cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping
                      selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau diperluas
                      sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang diperlukan.
                 (c)  Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh
                      Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis
                      untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak, Pengawas
                      Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu
                      dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk
                      menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton untuk
                      lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan
                      dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                      Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
                      pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian
                      tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi,
                      jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
                      memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
                      Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
                      cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
                      diperintahkan.                                         
                                                                             
                 (d)  Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap
                      kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah
                      kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh
                      ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas pasangan
                      batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 (e)  Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
                      fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
                      kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
                      pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
                      periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
                      pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 11                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
                      mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
                                                                             
                 (f)  Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan
                      pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa
                      setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
                      hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang telah selesai
                      dikerjakan.                                            
                                                                             
            7)   Pemeliharaan Saluran                                        
                                                                             
                 Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
                 cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak
                 boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap galian atau
                 pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau
                 cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar fondasi terpasang,
                 menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan asli atau dasar sungai
                 sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang
                 ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya atau dari penimbunan
                 cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
                 darinya.                                                    
                                                                             
                 Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan atau
                 struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya
                 penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.             
                                                                             
            8)   Galian pada Sumber Bahan                                    
                                                                             
                 a)   Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat
                      lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber
                      galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum
                      setiap operasi penggalian dimulai.                     
                                                                             
                 c)   Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
                      pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
                      diperkenankan.                                         
                 d)   Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini
                      dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.    
                                                                             
                 e)   Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
                      sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
                      berikutnya tanpa genangan.                             
                                                                             
                 f)   Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki
                      setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.   
                                                                             
            9)   Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada                       
                                                                             
                 a)   Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
                      menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas
                      atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin.
                      Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi lokasi
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 12                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer sedemikian
                      rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material
                      pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan
                      penggalian tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus
                      dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material
                      yang cocok sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan
                      dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan
                      merata sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.      
                                                                             
                 b)   Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat
                      pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah
                      material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi
                      syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
                      seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunujuk Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                                                                             
       3.1.3     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran                   
                                                                             
                 Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
                 Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
                 berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan
                 batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak
                 dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:         
                                                                             
                 a)   Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
                      disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
                      kecuali bilamana:                                      
                                                                             
                      i)   Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
                           memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di atas,
                           atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
                           disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;      
                      ii)  Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya
                           telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan
                           atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini
                           tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
                                                                             
                 b)   Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
                      tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
                      Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 c)   Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa dan
                      kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini
                      dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk
                      masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 d)   Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
                      sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
                      tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
                      dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
                      perkerasan.                                            
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 13                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 e)   Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a) selain
                      untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan perkerasan
                      aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan
                      ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk
                      masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15
                      dari Spesifikasi ini.                                  
                                                                             
                 f)   Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
                      timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
                      dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur untuk
                      pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam harga
                      satuan penawaran.                                      
                                                                             
            2)   Pengukuran Galian untuk Pembayaran                          
                                                                             
                 a)   Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
                      sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan.
                                                                             
                      Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang
                      profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian
                      akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
                      perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
                      melintang pekerjaan secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau
                      dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.          
                                                                             
                 b)  Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
                     Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
                     Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak
                     terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Penyedia Jasa
                     dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
                                                                             
                 c)   Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
                      oleh bidang-bidang sebagai berikut:                    
                                                                             
                      ▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
                        melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian
                        tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan
                        sifatnya.                                            
                      ▪ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.            
                                                                             
                      ▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
                                                                             
                      Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
                      atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
                      karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
                                                                             
                 d)   Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
                      organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
                      tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
                      dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai
                      Galian Biasa.                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 14                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
                 pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
                 masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
                 pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk
                 cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan
                 dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian sebagaimana
                 diuraikan dalam Seksi ini.                                  
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata           Uraian              Satuan            
                  Pembayaran                             Pengukuran          
                                                                             
                    3.1.(1) Galian Biasa                 Meter Kubik         
                                                                             
                    3.1.(2) Galian Batu Lunak            Meter Kubik         
                                                                             
                    3.1.(3) Galian Batu                  Meter Kubik         
                                                                             
                    3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
                                                                             
                    3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
                                                                             
                    3.1.(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
                                                                             
                    3.1.(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
                            Milling Machine                                  
                                                                             
                    3.1.(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
                            Milling Machine                                  
                                                                             
                    3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir   Meter Kubik         
                                                                             
                    3.1.(10) Galian Perkerasan Beton     Meter Kubik         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 15                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 16                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 3.2                                 
                                                                             
                                  TIMBUNAN                                   
                                                                             
                                                                             
       3.2.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
                      pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
                      untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
                      yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
                      kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
                      oleh Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                 b)   Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
                      empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir
                      di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular
                      Backfill).                                             
                                                                             
                 c)   Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
                      tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di
                      daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng
                      atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam
                      karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
                      kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.           
                                                                             
                 d)   Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
                      pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
                      dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.  
                                                                             
                 e)   Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
                      dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat
                      dipadatkan dengan memuaskan.                           
                 f)   Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
                      permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
                      dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
                                                                             
                 g)   Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
                      untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
                      dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
                      terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                             
                 h)   Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
                      sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous
                      yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
                      partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
                      diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.        
                                                                             
                 i)   Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
                      mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
                      konsolidasi dan stabilitas lereng.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 17                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
                                                                             
                 a)   Transportasi dan Penanganan         : Seksi 1.5        
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian TeknisLapangan               : Seksi 1.9        
                 d)   Bahan dan Penyimpanan               : Seksi 1.11       
                 e)   Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
                 f)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 g)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 h)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 i)   Drainase Porous                       Seksi 2.4        
                 j)   Galian                              : Seksi 3.1        
                 k)   Penyiapan Badan Jalan               : Seksi 3.3        
                 l)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                 m)   Pasangan Batu                       : Seksi 7.9        
                                                                             
            3)   Toleransi Dimensi                                           
                                                                             
                 a)   Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm
                      atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
                                                                             
                 b)   Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
                      memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
                      bebas.                                                 
                                                                             
                 c)   Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
                      garis profil yang ditentukan.                          
                                                                             
                 d)   Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
                      dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal
                      padat kurang dari 10 cm.                               
                                                                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                 SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
                 SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.        
                 SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.      
                 SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.       
                 SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                
                 SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus pasir.
                 SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.       
                 SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan
                                sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-06, MOD).
                 SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
                 SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk
                                konstruksi jalan.                            
                                                                             
            5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
                      Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 18                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai
                      pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:           
                                                                             
                      i)   Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
                           yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
                                                                             
                      ii)  Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
                           permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
                           cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
                           ini.                                              
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
                      paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama
                      kalinya sebagai bahan timbunan:                        
                                                                             
                      i)   Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
                           harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
                           Kontrak;                                          
                                                                             
                      ii)  Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
                           bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium
                           yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan
                           yang disyaratkan Pasal 3.2.2.                     
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
                      Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
                      mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan
                      menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
                                                                             
                      i)   Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
                                                                             
                      ii)  Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
                           toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
            6)   Jadwal Kerja                                                
                                                                             
                 a)   Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
                      pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
                      lalu lintas.                                           
                                                                             
                 b)   Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
                      jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
                      setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
                      sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan
                      tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit
                      dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan
                      jembatan.                                              
                                                                             
            7)   Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
                      sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
                      pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
                      membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
                      menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 19                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistem
                      drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
                      sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
                      pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
                                                                             
            8)   Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
                                                                             
                 a)   Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
                      atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
                      harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau
                      menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
                      pembentukan kembali dan pemadatan kembali.             
                                                                             
                 b)   Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
                      airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan
                      Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
                      dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
                      dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
                                                                             
                 c)   Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
                      batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
                      diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
                      tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang
                      dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif
                      lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
                      dan membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat
                      memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
                      bahan kering yang lebih cocok.                         
                                                                             
                 d)   Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
                      dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
                      biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
                      kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
                 e)   Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
                      bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
                      dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
                      penggantian bahan.                                     
                 f)   Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
                      pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
                      haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            9)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian             
                                                                             
                 Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
                 harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
                 kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
                                                                             
            10)  Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja                          
                                                                             
                 Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
                 pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 20                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang
                 belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
                 penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan
                 juga ketika akan turun hujan lebat.                         
                                                                             
            11)  Pengendalian Lalu Lintas                                    
                                                                             
                 Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
                 Keselamatan Lalu Lintas.                                    
                                                                             
                                                                             
       3.2.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Sumber Bahan                                                
                                                                             
                 Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
                 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.               
                                                                             
            2)   Timbunan Biasa                                              
                                                                             
                 a)   Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
                      galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                      sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
                      seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
                      yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
                      M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
                      Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
                      dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
                      timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung
                      atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
                      digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau
                      bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan
                      ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari
                      karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan
                      ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain
                      (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
                      maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
                 c)   Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
                      pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai
                      "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan.
                      Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008)
                      dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).          
                                                                             
                 d)   Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
                      sifat-sifat sebagai berikut:                           
                                                                             
                      Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
                      USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan
                      sampah.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 21                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      (i)  Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
                           dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
                           (melampaui Kadar Air Optimum + 1%).               
                                                                             
                      (ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat
                           tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-
                           ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
                                                                             
            3)   Timbunan Pilihan                                            
                                                                             
                 a)   Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
                      pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau
                      disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
                      digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
                      ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari
                      Spesifikasi ini).                                      
                                                                             
                 b)   Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
                      tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
                      sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
                      penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                      Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI
                      1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
                      dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
                      1742:2008.                                             
                                                                             
                 c)   Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
                      timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
                      bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
                      dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
                      pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
                      oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
                      dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
                                                                             
            4)   Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa                
                                                                             
                 Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
                 dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil
                 atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
            5)   Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)      
                                                                             
                 Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan batu
                 atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
                 bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%. Gradasi
                 timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1)
                 berikut :                                                   
                         Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
                                                                             
                      Ukuran Ayakan                                          
                                             Persen Berat Yang Lolos         
                    ASTM      (mm)                                           
                     4”        100                  100                      
                    No.4       4,75                25 - 90                   
                    No.200    0,075                 0 - 10                   
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 22                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       3.2.3     PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN                         
                                                                             
            1)   Penyiapan Tempat Kerja                                      
                                                                             
                 a)   Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
                      diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
                      sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau
                      tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk
                      penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm
                      bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan
                      untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.            
                                                                             
                 c)   Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
                      lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
                      timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
                      bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
                      dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
                      lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
                      dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
                      untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.  
                                                                             
                 d)   Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
                      memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
                                                                             
            2)   Penghamparan Timbunan                                       
                                                                             
                 a)   Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
                      dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
                      lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih
                      dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
                      samatebalnya.                                          
                                                                             
                 b)   Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
                      permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
                      Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
                      terutama selama musim hujan.                           
                 c)   Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
                      diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
                      pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok
                      di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja
                      tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
                      dilaksanakan.                                          
                                                                             
                 d)   Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
                      dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
                      struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
                      tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
                      pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
                      pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar
                      struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
                      mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 23                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 e)   Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
                      disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
                      lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru
                      akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas
                      Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis
                      demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
                      secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
                      jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
                      secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
                      lainnya bilamana diperlukan.                           
                                                                             
                 f)   Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
                      tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan
                      dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar
                      satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai
                      dengan kondisi lapangan dan sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh
                      Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
                                                                             
            3)   Pemadatan Timbunan                                          
                                                                             
                 a)   Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
                      dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
                      Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
                 b)   Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
                      berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
                      air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
                      kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
                      dengan SNI 1742:2008.                                  
                                                                             
                 c)   Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
                      dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
                      5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
                      tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
                      timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
                                                                             
                 d)   Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
                      disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
                      sebelum lapisan berikutnya dihampar.                   
                 e)   Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
                      sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
                      pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
                      dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
                      menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
                      lintas tersebut.                                       
                                                                             
                 f)   Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
                      bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
                      harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
                      kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
                      pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
                      yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
                      Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
                      telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
                      dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 24                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
                      untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan
                      dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar
                      faktor keamanan.                                       
                                                                             
                 g)   Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
                      tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-
                      tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan
                      timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat
                      ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit
                      tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk
                      penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk
                      masing-masing mata pembayaran yang relevan.            
                                                                             
                 h)   Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
                      pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
                      tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
                      pemadat mekanis.                                       
                                                                             
                 i)   Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
                      gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
                      dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
                      (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
                      maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya
                      rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
                                                                             
            4)   Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan                         
                                                                             
                 Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
                 fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
                                                                             
                                                                             
       3.2.4     JAMINAN MUTU                                                
                                                                             
            1)   Pengendalian Mutu Bahan                                     
                 a)   Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
                      mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga
                      harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan
                      paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
                      dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
                                                                             
                 b)   Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
                      Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan
                      bahan atau sumber bahannya dapat diamati.              
                                                                             
                 c)   Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
                      untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
                      pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk
                      setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan
                      paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
                      disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat
                      memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 25                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan                          
                                                                             
                 a)   Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
                      dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
                      SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang
                      tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
                      dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana
                      yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.            
                                                                             
                 b)   Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
                      dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
                      ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.                
                                                                             
                 c)   Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
                      sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
                      Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
                      ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari
                      yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
                      Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
                      pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh
                      berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau
                      pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
                      pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
                      Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
                      harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
                                                                             
            3)   Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu                      
                                                                             
                 Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi
                 (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus
                 dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan
                 bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang
                 tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus
                 dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum
                 lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas
                 timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan
                 dalam lapisan teratas ini.                                  
            4)   Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang                   
                                                                             
                 Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat
                 dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan
                 khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat
                 memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan
                 lapisan perkerasan.                                         
                                                                             
            5)   Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
                                                                             
                 Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
                 15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
                 menurut ketentuan SNI 1743:2008.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 26                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            6)   Percobaan Pemadatan                                         
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
                 mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
                 mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
                                                                             
                 Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
                 dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
                 Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
                 menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh
                 pemadatan berikutnya.                                       
                                                                             
                                                                             
       3.2.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran Timbunan                                         
                                                                             
                 a)   Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
                      diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
                      berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau
                      profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis,
                      kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
                      Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
                      menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
                      dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
                                                                             
                 b)   Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
                      disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
                      penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
                      sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume
                      yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :            
                                                                             
                      i)   Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
                           ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
                           Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
                           digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                      ii)  Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
                           tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
                           bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
                      iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
                           diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
                           dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
                           digunakan:                                        
                                                                             
                           1)   Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
                                dilakukan:                                   
                                                                             
                                ▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
                                  (settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
                                  oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
                                  timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
                                  setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
                                  akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 27                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
                                  didokumentasikan dipelihara dengan baik.   
                                                                             
                                                                             
                           2)   Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran
                                akan dilakukan dengan salah satu cara yang ditentukan
                                menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut ini:
                                ▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
                                  (settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
                                  oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
                                  timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
                                  setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
                                  akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya
                                  diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
                                  didokumentasikan dipelihara dengan baik..  
                                                                             
                                ▪ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
                                  pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
                                  timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat ditentukan
                                  berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok,
                                  yang diukur dan dicatat oleh Pengawas Pekerjaan, setelah
                                  bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar
                                  horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk.
                                  Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata
                                  Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
                                  kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 c)   Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia
                      Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah
                      tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan
                      biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan
                      penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut
                      Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan
                      untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut
                      Seksi ini.                                             
                                                                             
                 d)   Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
                      untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber
                      bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
                 e)   Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
                      termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.              
                                                                             
                f)    Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat digunakan
                      sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai
                      bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan berasal dari sumber
                      galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan biasa atau pilihan berasal
                      dari galian.                                           
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun
                 yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga
                 yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di
                 bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 28                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
                 bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
                 mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.     
                                                                             
                                                                             
                 Nomor Mata             Uraian                Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                   3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik    
                                                                             
                   3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik     
                                                                             
                   3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik  
                                                                             
                   3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian    Meter Kubik      
                                                                             
                   3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak truk) Meter Kubik
                                                                             
                   3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod & Meter Kubik
                           plate)                                            
                                                                             
                    3.2.(4) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Meter Kubik
                           Backfill)                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 29                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 30                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 3.3                                 
                                                                             
                            PENYIAPAN BADAN JALAN                            
                                                                             
                                                                             
       3.3.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
                      dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi
                      Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil
                      Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk
                      jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang
                      bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
                                                                             
                 b)   Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
                      untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah
                      dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran
                      setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan
                      dalam Gambar.                                          
                                                                             
                      Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
                      pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
                                                                             
                 c)   Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
                      grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
                      penambahan bahan baru.                                 
                                                                             
                 d)   Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
                      minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
                      berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
                      ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
                      atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 c)   Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 f)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 g)   Galian                              : Seksi 3.1        
                 h)   Timbunan                            : Seksi 3.2        
                 i)   Lapis Fondasi Agregat               : Seksi 5.1        
                 j)   Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2    
                 k)   Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4     
                 l)   Campuran Aspal Panas                : Seksi 6.3        
                 m)   Pemeliharaan Jalan                  : Seksi 10.1       
                                                                             
            3)   Toleransi Dimensi                                           
                                                                             
                 a)   Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
                      rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 31                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)  Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian
                     yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai
                     kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
                                                                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi
                 ini.                                                        
                                                                             
            5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal
                      3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
                      dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.              
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
                      Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
                      persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah
                      dasar atau permukaan jalan, berikut ini :              
                                                                             
                      i)   Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2)
                           di bawah ini.                                     
                                                                             
                      ii)  Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-
                           jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.3)
                           dipenuhi.                                         
                                                                             
            6)   Jadwal Kerja                                                
                                                                             
                 a)   Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
                      dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
                      dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya
                      pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase
                      harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase,
                      dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan
                      oleh aliran air permukaan.                             
                                                                             
                 b)   Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
                      penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
                      rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat
                      dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah
                      tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia
                      Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di
                      mana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.         
            7)   Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                             
                 Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat
                 kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku
                 bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada
                 tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 32                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            8)   Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
                 a)   Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang berhubungan
                      dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus
                      juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
                      Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting)
                      atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh
                      sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan
                      mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan
                      ini.                                                   
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat
                      pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
                                                                             
            9)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian             
                                                                             
                 Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.               
                                                                             
            10)  Pengendalian Lalu Lintas                                    
                                                                             
                 a)   Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen
                      dan Keselamatan Lalu Lintas.                           
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas
                      yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
                      yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih
                      (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan. 
                                                                             
                                                                             
       3.3.2     BAHAN                                                       
                                                                             
                 Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
                 Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
                 dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
                 sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar
                 haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.        
                                                                             
       3.3.3     PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN                           
                                                                             
            1)   Penyiapan Tempat Kerja                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
                      dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
            2)   Pemadatan Tanah Dasar                                       
                                                                             
                 a)   Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
                      3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.                         
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 33                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
                      3.2.4 dari Spesifikasi ini.                            
                                                                             
            3)   Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian                    
                                                                             
                 Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
                 yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 6 %
                 jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan
                 lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
                                                                             
                                                                             
       3.3.4     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran untuk Pembayaran                                 
                                                                             
                 Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan sebagai
                 lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut Seksi ini. Juga
                 penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu jalan.
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
                 dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
                 Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di mana harga
                 dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan
                 biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan
                 tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.        
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan           Meter Persegi    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 34                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 3.4                                 
                                                                             
                 PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON               
                                                                             
                                                                             
       3.4.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 (a)  Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
                      pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
                      halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
                      semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk 
                      pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
                      diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini
                      atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga
                      harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
                      menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
                      bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                 (b)  Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
                      yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
                      dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan
                      tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan
                      sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga
                      tunggul dan akar-akarnya.                              
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi terhadap
                 berikut ini:                                                
                                                                             
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Pengamanan Lingkungan Hidup        : Seksi 1.17        
                 c)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja    : Seksi 1.19        
                 d)   Kajian Teknis Lapangan             : Seksi 1.9         
                 e)   Galian                             : Seksi 3.1         
                 f)   Timbunan                           : Seksi 3.2         
                                                                             
            3)   Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan                     
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
                 mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, perbaikan-
                 perbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang menunjukkan
                 permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan pengupasan, atau setiap
                 pemotongan pohon yang akan dilaksanakan                     
                                                                             
            4)   Pengamanan Pekerjaan                                        
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
                 keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan, dan
                 pemotongan pohon, serta keselamatan publik.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 35                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5)   Jadwal Kerja                                                
                                                                             
                 Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
                 dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi yang keras
                 (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan,
                 dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.             
                                                                             
            6)   Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                             
                 Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus dijaga agar
                 bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, perlengkapan, dan
                 tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air, dan
                 pembuatan drainase sementara. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
                 sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan
                 dengan pompa.                                               
                                                                             
                                                                             
       3.4.2     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Pembersihan dan Pengupasan                                  
                                                                             
                 Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter
                 kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai batas-
                 batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
                 Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan
                 dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana
                 yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                             
                 Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak
                 kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
                                                                             
                 Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak dikendaki
                 dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang
                 sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30
                 cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.    
                 Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang diperlukan
                 untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.      
                                                                             
            2)   Pembuangan Tanah Humus                                      
                                                                             
                 Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
                 Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan membuangnya di lahan
                 yang berdekatan atau diperintahkan.                         
                                                                             
                 Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang
                 mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.                 
                                                                             
                 Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan
                 kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau sebagaimana yang
                 diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu harus dibuang terpisah
                 dari galian bahan lainnya.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 36                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
                 3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam Galian Biasa
                 dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini.                       
                                                                             
            3)   Pemotongan Pohon                                            
                                                                             
                 Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan (property)
                 lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas, bila diperlukan,
                 pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari atas ke bawah.
                 Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang disebabkan oleh
                 pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok dan disetujui oleh
                 Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi
                 harus dipandang sebagai kewajiban Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga
                 Kontrak untuk Pemotongan Pohon.                             
                                                                             
                 Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini harus
                 dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi yang ditunjuk
                 oleh Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                                                                             
       3.4.3     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan                 
                                                                             
                 Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi
                 ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan haruslah jumlah
                 meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan yang diterima dalam
                 batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
                 Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan diukur
                 untuk pembayaran.                                           
                                                                             
                 Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan semua
                 konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.    
                                                                             
            2)   Pengukuran untuk Pemotongan Pohon                           
                                                                             
                 Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-akarnya akan
                 diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar dipotong dan
                 diterima oleh Pengawas Pekerjaan.                           
            3)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 (a)  Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
                      setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
                      dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran yang
                      didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
                      harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
                      semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang perlu atau
                      digunakan untuk pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk pekerjaan
                      yang diuraikan dalam Pasal ini.                        
                                                                             
                 (b)  Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
                      diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan perintah
                      Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon untuk Mata
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 37                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
                      Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompenssai
                      penuh untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan lainnya yang perlu
                      untuk pelaksanaan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi   
                                                                             
                    3.4.(2) Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 – 30 cm Buah
                                                                             
                    3.4.(3) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 – 50 cm Buah
                                                                             
                    3.4.(4) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 – 75 cm Buah
                                                                             
                    3.4.(5) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75 cm Buah    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 38                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 3.5                                 
                                                                             
                                 GEOTEKSTIL                                  
                                                                             
                                                                             
       3.5.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)  Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan geotekstil
                     filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan stabilisator, sedangkan
                     geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam Seksi ini.
                                                                             
                 b)  Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
                     harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
                                                                             
                 c)  Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil yang baik
                     untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
                                                                             
                 d)  Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
                     berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
                     terjadi pada saat pemasangan.                           
            2)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                                                                             
                 SNI 0264:2015 : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
                 SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
                 SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.      
                 SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.       
                 SNI 4417:2017 : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
                                 cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD).  
                 SNI 08-4418-1997 : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.    
                 SNI 08-4419-1997 : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
                 SNI 08-4644-1998 : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
                 SNI 08-6511-2001 : Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
                 AASHTO :                                                    
                                                                             
                 AASHTO M288-15    : Geotextile Spesifïcation for Highway Applications.
                                                                             
                 ASTM :                                                      
                 ASTM D123-17      : Standard Terminology Relating to Textiles.
                 ASTM D4355/D4355M-14 : Test Method for Deterioration of Geotextilês from
                 (2018)              Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xénon Arc
                                     Type Apparatus)                         
                 ASTM D4439-18     : Terminology for Geosynthetics           
                 ASTM D4354-12     : Standard Practice for Sampling of Geosynthetics and
                                     Rolled Erosion Control Products (RECPs) for Testing.
                 ASTM D4759-11(2018) : Practice for Determining the Spécification
                                     Conformance of Geosynthetics.           
                 ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage, and
                                     Handling of Geosynthetic Rolls and Samples.
                 ASTM D5261-10     : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
                                     Geotextiles                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 39                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 ASTM D6241-14     : Test Method for Static Puncture Strength of Geotextiles
                                     and Geotextile Related Products Using a 50-mm Probe
                                                                             
            3)   Istilah dan Definisi                                        
                                                                             
                 a)   Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
                                                                             
                      MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
                      sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7 persen
                      bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan. Untuk data
                      yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata dikurangi dua
                      standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk suatu populasi dari
                      satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu sifat spesifik bahan.
                                                                             
                 b)   Nilai Minimum                                          
                                                                             
                      Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
                      metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.   
                                                                             
                 c)   Nilai Maksimum                                         
                                                                             
                      Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
                      metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.   
                                                                             
                 d)   Permitivitas (Permittivity)                            
                                                                             
                      Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per satuan
                      tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus) terhadap
                      bidang geotekstil.                                     
                                                                             
                 e)   Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
                                                                             
                      Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan secara
                      efektif melewati geotekstil                            
                 f)   Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)         
                                                                             
                      Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam persentase)
                      terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat tarik tersebut
                      diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji setelah dipapar oleh
                      sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat xenon-arc terhadap kuat
                      tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet. 
                                                                             
                                                                             
       3.5.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Persyaratan Fisik Geotekstil                                
                                                                             
                 a)   Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
                      digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri dari
                      polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya 95%
                      berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi suatu jejaring
                      yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus) atau untaian serat
                      (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif terhadap yang lainnya,
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 40                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu lembar geotekstil yang sejajar
                      dengan arah memanjang geotekstil).                     
                                                                             
                 b)   Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
                      (separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera pada
                      Tabel 3.5.2.1).                                        
                                                                             
                 c)   Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
                      dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
                      (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah (yaitu nilai rata-
                      rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang diambil untuk uji
                      kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau melebihi nilai minimum
                      yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (AOS)
                      menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.         
                                                                             
            2)   Persyaratan Geotekstil                                      
                                                                             
                 a)   Umum                                                   
                                                                             
                      i)   Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
                           geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
                           Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada Tabel
                           3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5) sesuai dengan
                           penggunaannya.                                    
                                                                             
                           Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil    
                                                                             
                                                 Kelas Geotekstil            
                                        Kelas 1    Kelas 2    Kelas 3        
                Sifat   Metode Uji Satuan                                    
                                     Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
                                     < 50% (3) ≥50% (3) < 50% (3) ≥50% (3) < 50% (3) ≥50% (3)
                       RSNI M-01-2005                                        
            Kuat Grab (Grab                                                  
                       (ASTM D4632/ N 1400 900   1100  700  800   500        
            Strength)                                                        
                       D4632M-15a)                                           
            Kuat Sambungan RSNI M-01-2005                                    
            Keliman4) (Sewn (ASTM D4632/ N 1260 810 990 630 720   450        
            Seam Strength) D4632M-15a)                                       
                       SNI 08-4644-                                          
            Kuat Sobek (Tear 1998                                            
                                 N    500  350  400(3) 250  300   180        
            Strength)  (ASTM D4533/                                          
                       D4533M-15)                                            
            Kuat Tusuk                                                       
                      ASTM D6241-14 N 2750 1925  2200 1375  1650  990        
            (Puncture Strength)                                              
                       SNI 08-6511-                                          
            Permitivitas 2001                                                
                                detik-1                                      
            (Permittivity) (ASTM D4491/                                      
                       D4491M-17)                                            
                                     Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori Geosintetik
            Ukuran Pori-pori SNI 08-4418- (Apparent Opening Size, AOS), dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan
            Geotekstil(3, 4) 1997    aplikasi geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk drainase bawah permukaan,
                                 mm                                          
                                     Tabel 3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator, dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
            (Apparent Opening (ASTM D4751-                                   
                                     stabilisator                            
            Size, AOS)    16)                                                
            Stabilitas ASTM D4355/                                           
            Ultraviolet D4355M-  %                                           
            (kekuatan sisa) 14(2018)                                         
                                    3 - 41                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            Catatan :                                                        
            1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel 3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan
              penggunaannya. Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan. Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi
              yang parah di mana pol teijadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk kondisi yang tidak
              terlalu parah                                                  
            2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum dalam arah utama terlemah.
            3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
            4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen
              geotextile) adalah 250 N.                                      
                      ii)  Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
                           Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama
                           terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap kelas
                           bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan sambungan keliman
                           (sewn seam), maka kuat sambungan yang ditentukan berdasarkan SNI
                           4417:2017 harus sama atau lebih dari 90% kuat grab (grab strength) yang
                           disyaratkan.                                      
                 b)   Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan              
                                                                             
                      i)   Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan geotekstil
                           pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase bawah
                           permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya
                           penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama geotekstil dalam
                           sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai penyaring atau filter.
                           Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi dari gradasi, plastisitas dan
                           kondisi hidrolis tanah setempat.                  
                                                                             
                      ii)  Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat yang
                           tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film teranyam
                           (woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk drainase bawah
                           permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2), kecuali Ukuran Pori-pori
                           Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
                           Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
                           Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan nilai gulungan
                           rata-rata maksimum.                               
                                                                             
                      iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
                           memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (b)
                           pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan terhadap persyaratan
                           sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya tahan geotekstil.
                                                                             
                   Tabel 3.5.2.2) Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
                                                                             
                                            Persen Lolos Ayakan 0,075 mm (1) dari Tanah
                                                     Setempat                
                  Sifat      Metode Uji Satuan <15     15 - 50  >50          
            Kelas Geotekstil                     Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2)
                            SNI 08-6511-2001                                 
            Permitvitas (3,4)                                                
                            (ASTM D4491/ detik-1 0,5    0,2      0,1         
            (Permittivity)                                                   
                             D4491M-17)                                      
                                              0,43      0,25    0,22(5)      
            Ukuran Pori-pori Geotekstil(3,4) SNI 08-4418-1997 (nilai gulungan (nilai gulungan (nilai gulungan
                                       mm                                    
            (Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) rata-rata rata-rata rata-rata
                                            maksimum) maksimum) maksimum)    
            Stabilitas Ultraviolet (kekuatan ASTM D4355/                     
                                       %         50% setelah terekpos 500 jam
            sisa)           D4355M-14(2018)                                  
                                    3 - 42                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            Catatan:                                                         
            1. Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacu pada SNI 3423:2008 (AASHTO T88-13).
            2. Kelas 2 merupakan pilihan baku (default) untuk drainase bawah permukaan.
            3. Nilai sifat filtrasi baku (default) ini didasarkan pada ukuran butir terbesar tanah setempat.
            4. Perencanaan geotekstil yang khusus untuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah
              problematik sebagai berikut ditemukan: tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif, tanah dengan bergradasi
              senjang, tanah terlaminasi dengan lapisan pasir/lanau berselang-seling, lempung yang dapat larut, dan/atau serbuk batuan.
            5. Untuk tanah kohesif dengan nilai Indeks Plastisitas lebih dari 7, nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untuk Ukuran Pori-
              pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) adalah 0,30 mm.   
                 c)   Geotekstil Separator                                   
                                                                             
                     1.                                                      
                      i)   Deskripsi: spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi untuk
                           mencegah terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan agregat
                           penutupnya (lapis fondasi bawah, lapis fondasi, timbunan pilihan dan
                           sebagainya). Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk kondisi selain di
                           bawah perkerasan jalan di mana diperlukan pemisahan antara dua bahan
                           yang berbeda tetapi dengan ketentuan bahwa penanganan rembesan air
                           (seepage) melalui geotekstil bukan merupakan fungsi yang utama.
                      ii)  Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator) sesuai untuk struktur
                           perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama atau lebih
                           dari 3 (CBR ≥ 3) atau kuat geser lebih dari sekitar 90 kPa. Aplikasi
                           separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak jenuh.
                                                                             
                      iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum pada
                           Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3) kecuali Ukuran Pori-pori
                           Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan Nilai Gulungan
                           Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
                           Geotekstil menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Maksimum.
                      iv)  Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.3) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
                           memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
                                                                             
                           Tabel 3.5.2.3) Persyaratan Geotekstil Separator   
                                                                             
                                                                             
                   Sifat           Metode Uji  Satuan    Persyaratan         
             Kelas Geotekstil               Lihat Tabel 3.5.2.(4)            
             Permitivitas        SNI 08-6511-2001                            
                                                detik-1    0,02(1)           
             (Permittivity)   (ASTM D4491/ D4491M-17)                        
             Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997   0,60             
                                                mm                           
             (Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata maks)
             Stabilitas Ultraviolet (kekuatan ASTM D4355/ D4355M-            
                                                 %   50% setelah terekpos 500 jam
             sisa)                  14(2018)                                 
            Catatan:                                                         
            1) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψ > ψ)..
                                             g s                             
                 d)   Geotekstil Stabilisator                                
                      i)   Deskripsi: Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi geotekstil pada
                           kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai pemisah
                           dan penyaring atau filter. Dalam beberapa kasus, geotekstil dapat juga
                           berfungsi sebagai perkuatan. Fungsi geotekstil untuk stabilisasi sesuai
                           untuk struktur perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai
                                                                             
                                    3 - 43                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           California Bearing Ratio antara l dan 3 (l < CBR < 3) atau kuat geser
                           antara 30 kPa dan 90 kPa.                         
                                                                             
                     Tabel 3.5.2.4) Persyaratan Derajat Daya Bertahan (Survivability)
                                                                             
                                                                             
                                       Alat dengan Alat dengan Alat dengan   
                                        Tekanan   Tekanan    Tekanan         
                                        Permukaan Permukaan  Permukaan       
                                         Rendah    Sedang                    
                                                              Tinggi         
                    Kondisi Lapangan   (Low Ground (Medium                   
                                                            (High Ground     
                                        Pressure)  Ground                    
                                                             Pressure)       
                                                  Pressure)                  
                                        ≤ 25 kPa 25 kPa - 50 kPa > 50 kPa    
                                         (3,6 psi) (3,6 psi-7,3 psi) (> 7,3 psi)
            Tanah dasar telah dibersihkan dari halangan Rendah Sedang Tinggi 
            kecuali rumput, kayu, daun, dan sisa ranting                     
                                        (Kelas 3) (Kelas 2)  (Kelas 1)       
            kayu. Permukaan halus dan rata sehingga                          
            lubang/ gundukan tidak lebih tinggi                              
            dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang yang lebih                      
            besar dari ukuran tersebut harus ditutup.                        
            Alternatif lain, lantai kerja dapat digunakan.                   
            Tanah dasar telah dibersihkan dari halangan Sedang Tinggi Tinggi 
            yang lebih besar dari cabang kayu dan batu (Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 1+)
            yang berukuran kecil sampai sedang. Batang                       
            dan pangkal/ akar pohon harus dipindahkan                        
            atau ditutup sebagian dengan lantai keija.                       
            Lubang/gundukan tidak boleh lebih                                
            dalamAinggi dari 450 mm. Lubang yang                             
            lebih besar dari ukuran tersebut harus ditutup.                  
            Diperlukan persiapan lokasi secara minimal. Tinggi Sangat Tinggi Tidak
                                                  (Kelas 1+) Direkomendasikan
            Pohon dapat ditumbangkan, dipotong-potong (Kelas l)              
            dan ditinggalkan di tempat. Pangkal/akar                         
            pohon harus dipotong dan tidak boleh lebih                       
            dari 150 mm di atas tanah dasar. Geotekstil                      
            dapat dipasang langsung di atas cabang                           
            pohon, pangkal/akar pohon, lubang besar dan                      
            tonjolan, saluran dan bolder. Ranting,                           
            pangkal/akar, lubang besar dan tonjolan, alur                    
            air dan bongkah batu. Benda-benda harus                          
            dipindahkan hanya jika penempatan                                
            geotekstil dan bahan penutup akan                                
            berpengaruh terhadap permukaan akhir jalan.                      
            Catatan:                                                         
            Syarat derajat daya bertahan (survivability) merupakan fungsi dari kondisi tanah dasar, peralatan konstruksi dan tebal penghamparan.
            Sifat-sifat geotekstil Kelas 1, 2 and 3 ditunjukkan pada Tabel 3.5.2.(1); Kelas 1+ sifat-sifatnya lebih tinggi dari Kelas 1, tetapi belum
            terdefinisikan sampai saat ini dan jika digunakan harus disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
            Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150 - 300 mm. Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
            - 300 - 450 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar satu tingkat
            - 450 - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar dua tingkat 
            - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar tiga tingkat      
            Untuk teknik konstruksi khusus, seperti pembuatan alur awal (prerutting), tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu
            tingkat. Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak
                      ii)  Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang jenuh
                           air akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan dalam
                           waktu lama. Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan timbunan di
                           mana kondisi tegangan dapat mengakibatkan keruntuhan menyeluruh
                                    3 - 44                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           tanah dasar fondasi. Perkuatan timbunan merupakan masalah
                           perancangan yang khusus untuk suatu lokasi.       
                                                                             
                     iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum pada
                          Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3), kecuali Ukuran Pori-pori
                          Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
                          Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai ukuran Pori-pori
                          Geotekstil menunjukkan Nilai Gabungan Rata-rata Maksimum.
                                                                             
                     iv)  Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.5) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
                          memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (1)
                          pada Tabel 3.5.2.5) memberikan suatu pengurangan terhadap persyaratan
                          sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya bertahan
                          geotekstil.                                        
                                                                             
                     (1)                                                     
                         Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
                    Sifat-sifat     Metode Uji Satuan    Persyaratan         
            Kelas Geotekstil               Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)  
            Permitivitas (Permittivity) SNI 08-6511-2001 detik-1 0,05(2)     
                                   (ASTM D4491/                              
                                    D4491M-17)                               
            Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 mm 0,43             
            (Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata
                                                           maks)             
            Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) ASTM D4355/ % 50% setelah terekpos 500 jam
                                  D4355M-14(2018)                            
            Catatan :                                                        
            1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
            2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψ > ψ).
                                               g s                           
       3.5.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur atmosfir
                lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.       
                                                                             
            2)   Penyambungan                                                
                                                                             
                 a)  Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil, maka
                     tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau poliester
                     dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan. Tali harus
                     mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang disambung.
                                                                             
                 b)  Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus menyediakan
                     sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk diuji oleh
                     Pengawas Pekerjaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk sambungan yang
                     dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil contoh uji dari
                     sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan geotekstil yang akan
                     digunakan di lapangan.                                  
          1.                                                                 
                     i)   Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari sambungan
                          keliman yang diambil harus dikelim dengan menggunakan alat dan
                          prosedur yang sama seperti yang akan digunakan dalam pelaksanaan
                                                                             
                                    3 - 45                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                          penyambungan pada pekeijaan sesungguhnya. Jika sambungan dikelim
                          dalam arah mesin dan arah melintang mesin, contoh uji sambungan dari
                          kedua arah harus diambil.                          
                                                                             
                     ii)  Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
                          penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
                          tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
                          kerapatan jahitan.                                 
                                                                             
            3)   Drainase Bawah Permukaan                                    
                                                                             
                 a)  Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana proyek.
                     Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya
                     rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus rata dan bebas
                     dari kotoran atau sisa galian.                          
                                                                             
                 b)  Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan,
                     dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah. Lembaran-
                     lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan (ioverlapped)
                     minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu berada di atas lembar
                     bagian hilir.                                           
                                                                             
                     i)   Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat drainase
                          dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan agregat
                          sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih minimum
                          sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari 300 mm tetapi
                          lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama dengan lebar saluran.
                          Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka tumpang tindih geotekstil
                          harus dijahit atau diikat. Seluruh sambungan harus disetujui oleh
                          Pengawas Pekerjaan.                                
                     ii)  Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat penghamparan
                          agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil harus ditempatkan di
                          atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih besar daripada luas area
                          geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari tepi luar area yang rusak atau
                          sebesar persyaratan sambungan tumpang tindih (pilih yang terbesar)
                                                                             
                 c)  Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
                     geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300 mm
                     sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan dipasang pipa berlubang
                     kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer) dari agregat drainase harus
                     dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat lainnya ditempatkan sesuai dengan
                     kedalaman konstruksi minimum yang diperlukan.           
                                                                             
                 d)  Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum 95%
                     kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga struktural.
                     Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka gunakan geotekstil
                     Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini       
                                                                             
            4)   Separator dan Stabilisator                                  
                                                                             
                 a)  Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
                     memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
                     Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan dan
                     memangkas rerumputan.                                   
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 46                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)  Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
                     teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan percobaaan
                     pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan timbunan
                     pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
                                                                             
                 c)  Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah
                     dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi dari gulungan-
                     gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-tindihkan (overlap),
                     dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar. Tumpang tindih harus dibuat
                     pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel 3.5.3.1) menunjukkan ketentuan
                     tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah dasar.       
                                                                             
                              Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
                                                                             
                            Nilai CBR Tanah      Tumpang Tindih Minimum      
                                 >3                  300 - 450 mm            
                                 1-3                  0,6 – 1,0 m            
                                0,5-1                1 m atau dijahit        
                             Kurang dari 0,5           Dijahit               
                           Semua ujung gulungan      1 m atau dijahit        
                                                                             
       b)                                                                    
                 d)  Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
                     menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
                     searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau gundukan
                     tanah ataupun batu.                                     
                 e)  Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
                     geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau terkoyak)
                     selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan.
                     Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa. Tutup daerah
                     yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar tambalan harus melebihi daerah
                     yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.   
                                                                             
                 f)  Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan cara
                     penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas agregat lapis
                     fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat tidak diperbolehkan
                     melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi bawah harus dihamparkan
                     sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya suatu lapisan setebal syarat
                     penghamparan minimum berada antara geotekstil dan roda atau track alat
                     sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan berbelok pada hamparan pertama
                     di atas geotekstil.                                     
                 g)  Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan lapis
                     fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
                     ditentukan.                                             
                                                                             
                 h)  Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada geotekstil,
                     maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah yang telah
                     dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus diubah untuk
                     menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu tambah tebal
                     hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 47                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       3.5.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Sertifikasi                                                 
                                                                             
                 a)  Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas Pekerjaan
                     yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor jenis produk,
                     komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi penting lainnya yang
                     menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.             
                                                                             
                 b)  Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
                     keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001) untuk
                     memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam
                     spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program pengendalian mutu
                     harus tersedia jika diminta.                            
                                                                             
                 c)  Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
                     memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi setelah
                     dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang mempunyai
                     kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus mengesahkan sertifikat
                     mutu produk dan lingkungan.                             
                                                                             
                 d)  Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
                                                                             
            2)  Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan                  
                                                                             
                 a)  Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan kesesuaiannya
                     dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu pada ASTM
                     D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for Purchaser's
                     Specification Conformance Testing”' atau mengacu pada SNI 08-4419-1997.
                     Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi dapat didasarkan
                     pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian yang dilakukan Pabrik
                     terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh dengan menggunakan
                     prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan Mutu Pabrik (Sampling for
                     Manufacturer's Quality Assurane Testing). Ukuran lot merupakan jumlah yang
                     terkecil dari jumlah pengiriman suatu produk tertentu, atau suatu muatan truk dari
                     produk tertentu.                                        
                                                                             
                 b)  Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
                     spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
                     metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
                     D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan nilai
                     rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang ditentukan
                     terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur penerimaan
                     geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-11(2018).
            3)   Pengiriman dan Penyimpanan                                  
                                                                             
                 a)  Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
                     D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan nama
                     Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap dokumen
                     pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang dikirimkan telah
                     sesuai dengan sertifikat Pabrik.                        
                                                                             
                 b)  Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
                     melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan selama
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 48                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung harus
                     dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.   
                                                                             
                 c)  Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas permukaan
                     tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut: kerusakan akibat
                     konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar matahari, senyawa kimia
                     bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan las, temperatur melebihi 71°C
                     dan kondisi lingkungan lain yang dapat merusak nilai sifat fisik geotekstil
                                                                             
                                                                             
       3.5.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran Pekerjaan                                        
                                                                             
                 a)  Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari garis
                      batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran yang ditentukan
                      secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini tidak meliputi tumpang
                      tindih sambungan.                                      
                                                                             
                 b)  Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar (bedding),
                      dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.  
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per satuan
                 pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
                 Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah
                 merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, pemasangan, penyelesaian
                 akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian
                 yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    3.5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Permukaan Meter Persegi
                           (Kelas 2)                                         
                                                                             
                   3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1    Meter Persegi    
                                                                             
                   3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2    Meter Persegi    
                                                                             
                   3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3    Meter Persegi    
                                                                             
                    3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    3 - 49                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                   DIVISI 5                                  
                                                                             
                PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN               
                                                                             
                                                                             
                                   SEKSI 5.1                                 
                            LAPIS FONDASI AGREGAT                            
                                                                             
                                                                             
       5.1.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
                 pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
                 diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis
                 fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
                 Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan,
                 pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
                 memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.                    
                                                                             
                 Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu
                 lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.
                 Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan
                 tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang
                 ditunjukkan dalam Gambar.                                   
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Kajian Teknis Lapangan                : Seksi 1.9      
                 c)   Bahan dan Penyimpanan                 : Seksi 1.11     
                 d)   Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
                 e)   Pengamanan Lingkungan Hidup           : Seksi 1.17     
                 f)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja       : Seksi 1.19     
                 g)   Manajemen Mutu                        : Seksi 1.21     
                 h)   Galian                                : Seksi 3.1      
                 i)   Timbunan                              : Seksi 3.2      
                 j)   Penyiapan Badan Jalan                 : Seksi 3.3      
                 k)   Perkerasan Beton Semen                : Seksi 5.3      
                 l)   Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4      
                 m)   Lapis Fondasi Agregat Semen           : Seksi 5.5      
                 n)   Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1     
                 o)   Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
                      Lapis (Burda)                                          
                 p)   Campuran Beraspal Panas               : Seksi 6.3      
                 q)   Campuran Beraspal Hangat              : Seksi 6.4      
                 r)   Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5     
                 s)   Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin  : Seksi 6.6      
                 t)   Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
                      Asbuton                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     5 - 1                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
            3)   Toleransi Dimensi dan Elevasi                               
                                                                             
                 a)   Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) kecuali disetujui oleh
                      Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal
                      5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
                   Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
                                                                             
                      Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
                                                 relatif terhadap elevasi rencana
                                                                             
                  Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan + 0 cm             
                  sebagai Lapis Fondasi Bawah (hanya permukaan - 2 cm        
                  atas dari Lapisan Fondasi Bawah).                          
                  Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm            
                                                         - 1 cm              
                  Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm       
                  Fondasi Agregat Kelas C atau Kelas S, dan Lapis - 1,5 cm   
                  Drainase.                                                  
                 Catatan :                                                   
                 Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
                      ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
                      permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                             
                 c)   Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter
                      dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.1.4.1)
                      dari Spesifikasi ini.                                  
                                                                             
                 d)   Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase, tidak
                      boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
                      Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka kekurangan
                      tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                      sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.4.1.1).
                 e)   Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
                      resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang ter-
                      lepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum
                      pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
                      diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
                                                                             
                 f)   Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
                      atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur lalu
                      lintas yang bersebelahan.                              
                                                                             
                 g)   Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
                      melintang rancangan.                                   
                                                                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                 SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
                 SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.        
                                                                             
                                                                             
                                     5 - 2                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.       
                 SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                
                 SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
                 SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
                                dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).           
                 SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
                                D75M-09, IDT).                               
                 SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
                                kasar.                                       
                 Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
                                meter (LWD)                                  
            5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
                      bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
                      penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi Agregat
                      atau Lapis Drainase:                                   
                                                                             
                      i)   Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
                           Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
                      ii)  Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
                           untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan
                           hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
                           bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis
                      kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan
                      sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis
                      Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:                   
                                                                             
                      i)   Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
                           seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).    
                                                                             
                      ii)  Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
                           pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
                           dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.                    
            6)   Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                          
                                                                             
                 Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
                 hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan
                 jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.3).
                                                                             
            7)   Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak Memenuhi
                 Ketentuan                                                   
                                                                             
                 a)   Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
                      ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau yang
                      permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
                      pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut
                      dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian
                      dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal
                      Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan
                                                                             
                                                                             
                                     5 - 3                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan di
                      atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang
                      mempunyai kekuatan minimum sama.                       
                 b)   Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
                      kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti yang
                      diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
                      tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup
                      serta mencampurnya sampai rata.                        
                                                                             
                 c)   Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
                      ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau
                      seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
                      menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan
                      peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif
                      lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara
                      tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
                      tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
                                                                             
                 d)   Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
                      sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
                      diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
                      tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
                      pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan
                      bahan tersebut.                                        
                                                                             
            8)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian             
                                                                             
                 Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan
                 atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis
                 Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sampai
                 memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
                                                                             
            9)   Pengendalian Lalu Lintas                                    
                                                                             
                 a)  Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
                     Keselamatan Lalu Lintas.                                
                                                                             
                 b)  Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh
                     lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
                     dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian
                     ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah badan jalan.
                                                                             
       5.1.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Sumber Bahan                                                
                                                                             
                 Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
                 disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            2)   Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase              
                                                                             
                 Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B,
                 Kelas C dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis
                                                                             
                                                                             
                                     5 - 4                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Fondasi Agregat Kelas
                 B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi Agregat Kelas S digunakan untuk
                 bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi Agregat Kelas C dapat digunakan untuk
                 bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT < 2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas
                 (carriageway).                                              
                 Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
                 maupun tidak langsung.                                      
                                                                             
            3)   Fraksi Agregat Kasar                                        
                                                                             
                 Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
                 pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
                 Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
                                                                             
            4)   Fraksi Agregat Halus                                        
                                                                             
                 Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
                 pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
                                                                             
            5)   Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan                          
                                                                             
                 Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung
                 atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi
                 ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam
                 Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi
                 Lapis Fondasi Agregat Kelas C harus memenuhi ketentuan Lapis Fondasi Agregat
                 dalam Tabel 5.2.2.1 dan memenuhi sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel
                 5.2.2.2).                                                   
                                                                             
                       Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                             
                                           Persen Berat Yang Lolos           
                    Ukuran Ayakan                                            
                                     Lapis Fondasi Agregat                   
                                                          Lapis Drainase     
                  ASTM    (mm)    Kelas A Kelas B Kelas S                    
                    2”     50              100                               
                   1½”     37,5    100    88 - 95  100        100            
                    1”     25,0   79 - 85 70 - 85 77 - 89    71 - 87         
                   ¾”      19,0                              58 - 74         
                   ½”      12,5                              44 - 60         
                   3/8”    9,50   44 - 58 30 - 65 41 - 66    34 - 50         
                   No.4    4,75   29 - 44 25 - 55 26 - 54    19 - 31         
                   No.8    2,36                              8 - 16          
                  No.10    2,0    17 - 30 15 - 40 15 - 42                    
                  No.16    1,18                              0 - 4           
                  No.40   0,425   7 - 17  8 - 20   7 - 26                    
                  No.200  0,075    2 - 8   2 - 8   4 - 16                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     5 - 5                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                   Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                             
                                           Lapis Fondasi Agregat Lapis       
                    Sifat – sifat                                            
                                       Kelas A Kelas B Kelas S Drainase      
         Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
         Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI                            
                                        95/901) 55/502) 55/502) 80/753)      
         7619:2012)                                                          
         Batas Cair (SNI 1967:2008)     0 - 25  0 - 35  0 - 35   -           
         Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15   -           
         Hasil kali Indek Plastisitas dengan % Lolos maks.25 - - -           
         Ayakan No.200                                                       
         Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran                                
                                        0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %      
         Mudah Pecah (SNI 4141:2015)                                         
         CBR rendaman (SNI 1744:2012)  min.90 % min.60 % min.50 % -          
         Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200                             
                                       maks.2/3 maks.2/3 -       -           
         dan No.40                                                           
         Koefisien Keseragaman : C = D /D -      -       -      > 3,5        
                          v  60 10                                           
         Catatan :                                                           
         1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
            mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.                      
         2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat kasar
            mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.                      
         3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar
            mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.                      
            6)   Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat               
                 Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
                 lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan
                 pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
                 yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
                 keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
       5.1.3     PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN  LAPIS FONDASI AGREGAT DAN       
                 LAPIS DRAINASE                                              
            1)   Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                 a)   Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
                      jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan
                      eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                 b)   Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
                      eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang
                      disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis Drainase
                      di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3, atau 5.1 dari
                      Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
                 c)   Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
                      Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
                      mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
                      sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
                      Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100
                                                                             
                                                                             
                                     5 - 6                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
                      lapis fondasi agregat dihampar.                        
                 d)   Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
                      perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
                      kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
                      permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih
                      baik.                                                  
                                                                             
                 e)   Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
                      tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau
                      terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
                      memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
                      memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-
                      turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
                                                                             
                 f)   Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
                      pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan
                                                                             
                      Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon
                      baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak
                      boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu.
                      Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon sesuai
                      dengan perintah Pengawas Pekerjaan diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan,
                      Pengupasan dan Penebangan Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan
                      dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain dari Spesifikasi.  
                                                                             
            2)   Penghamparan                                                
                                                                             
                 a)   Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai
                      campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada
                      kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam
                      bahan harus tersebar secara merata.                    
                                                                             
                 b)   Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata
                      agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
                      disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
                      lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.       
                 c)   Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
                      dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada
                      partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau
                      dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik. 
                                                                             
                 d)   Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
                      peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            3)   Pemadatan                                                   
                                                                             
                 a)   Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
                      dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
                      disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
                      kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan
                      oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Bilamana
                      kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang
                                                                             
                                                                             
                                     5 - 7                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                      sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.1.4.2).
                      Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)
                      sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami
                      penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau
                      sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
                 b)   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
                      karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja
                      dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
                      Fondasi Agregat.                                       
                                                                             
                 c)   Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
                      rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum,
                      di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan
                      kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743:2008,
                      metode D.                                              
                                                                             
                 d)   Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
                      demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
                      ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
                      bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
                      harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
                      tersebut terpadatkan secara merata.                    
                                                                             
                 e)   Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin
                      gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
                      disetujui.                                             
                                                                             
            4)   Pengujian                                                   
                                                                             
                 a)   Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
                      awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
                      mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
                      minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
                      dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
                      sumber bahan tersebut.                                 
                                                                             
                 b)   Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
                      jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
                      Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
                      perubahan sumber bahan.                                
                 c)   Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
                      untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker-
                      jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk
                      pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk
                      pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari
                      lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
                      Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima (5)
                      pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering
                      maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     5 - 8                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
                      diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                 
                 d)   Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus
                      secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan
                      diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
                      (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
                      Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman
                      lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
                      tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan
                      jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar standar.
                                                                             
                                                                             
       5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
            1)   Pengukuran untuk Pembayaran                                 
                                                                             
                 Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter kubik
                 dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume yang diukur
                 harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar,
                 menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah, bila tebal yang diperlukan
                 merata, dan pada penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal
                 yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu
                 jalan.                                                      
                                                                             
                 Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan
                 Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase dan/atau kepadatan Lapis Fondasi Agregat
                 pada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini.   
                                                                             
                 a)   Ketebalan Kurang                                       
                                                                             
                      Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima tidak
                      boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c)
                      dan Pasal 5.1.1.3).d).                                 
                                                                             
                      Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk suatu
                      segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c)
                      dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali
                      Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat atau
                      Lapis Drainase Perkerasan dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                      Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.1).                      
                                                                             
                      Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang atau
                                          Diperbaiki                         
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                            Kekurangan Tebal                                 
                                                    (% Harga Satuan)         
                              0,0 - 1,0 cm              100 %                
                             > 1,0 - 2,0 cm        90 % atau diperbaiki      
                             > 2,0 - 3,0 cm        80 % atau diperbaiki      
                               > 3,0 cm              harus diperbaiki        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     5 - 9                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 b)   Kepadatan Kurang                                       
                                                                             
                      Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
                      kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
                      disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
                      kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
                      menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dengan harga satuan dikalikan
                      dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.2).        
                       Tabel 5.1.4.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Untuk Kepadatan Kurang
                                         atau Diperbaiki                     
                                                                             
                                                   Faktor Pembayaran         
                               Kepadatan                                     
                                                    (% Harga Satuan)         
                               ≥ 100 %                 100 %                 
                              99 - < 100%          90 % atau diperbaiki      
                               98 - < 99%          80 % atau diperbaiki      
                               97 - < 98%          70 % atau diperbaiki      
                                < 97%               harus diperbaiki         
                                                                             
                 c)   Ketebalan dan Kepadatan Kurang                         
                                                                             
                      Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat rata-rata kurang dari
                      yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.1.4.a)
                      dan 5.1.4.b) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
                      dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.1.4.1) dan Tabel
                      5.1.4.2).                                              
                     Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau perkerasan
                     eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar
                     tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah dari
                     harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3,
                     dari Spesifikasi ini.                                   
                                                                             
            2)   Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                   
                                                                             
                 Perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang
                 disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat dilaksanakan setelah
                 diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 5.1.1.7) atau penambahan lapisan
                 mengacu pada standar, pedoman, manual yang berlaku.         
                                                                             
                 Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan Pasal
                 5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
                 tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a), dan tidak melebihi
                 tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal
                 5.1.4.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan
                 tersebut.                                                   
                                                                             
                 Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat adalah dengan penambahan lapisan di
                 atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan
                 dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
                 Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus
                 membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 10                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran
                 tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.       
            3)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
                 Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
                 terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta
                 pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
                 pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharaan permukaan akibat
                 dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
                 penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                             
                 Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
                 Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang yang
                 mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
                 penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran sebagai
                 pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.               
                                                                             
                                                                             
                 Nomor Mata                                   Satuan         
                                         Uraian                              
                 Pembayaran                                 Pengukuran       
                    5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A   Meter Kubik      
                                                                             
                    5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B   Meter Kubik      
                                                                             
                   5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S   Meter Kubik      
                                                                             
                   5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C   Meter Kubik      
                                                                             
                    5.1.(4) Lapis Drainase                  Meter Kubik      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 11                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 12                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 5.2                                 
                                                                             
                   PERKERASAN BERBUTIR TANPA PENUTUP ASPAL                   
                                                                             
       5.2.1     UMUM                                                        
                                                                             
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
                 bahan untuk pelaksanaan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal (Lapis Permukaan
                 Agregat dan Lapis Fondasi Agregat) di atas permukaan tanah dasar yang telah disiapkan
                 dan diterima sesuai dengan ketentuan dan detail yang ditunjukkan dalam Gambar
                 termasuk pemeliharaan perkerasan berbutir tanpa penutup aspal eksisting dengan Lapis
                 Permukaan Agregat. Pemasokan bahan akan mencakup, jika perlu, pemecahan,
                 pengayakan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang diperlukan, untuk memperoleh
                 bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.         
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                  a)  Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                  b)  Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                  c)  Bahan dan Penyimpanan               : Seksi 1.11       
                  d)  Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan : Seksi 1.14   
                      Pelengkapnya                                           
                  e)  Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                  f)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                  g)  Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                  h)  Penyiapan Badan Jalan               : Seksi 3.3        
                  i)  Lapis Fondasi Agregat               : Seksi 5.1        
                  j)  Pemeliharaan Jalan                  : Seksi 10.1       
                                                                             
            3)   Toleransi Dimensi                                           
                                                                             
                 a)   Tebal minimum tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang ditunjukkan
                      dalam Gambar kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
                      ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.2.5.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Bila semua agregat yang lepas dibuang, standar kerataan dari permukaan yang
                      padat harus sedemikian rupa sehingga tidak satu titikpun pada permukaan
                      berbeda lebih dari 1 cm diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang
                      dipasang sejajar atau tegak lurus pada sumbu jalan.    
                                                                             
                 c)   Ketidakrataan permukaan akhir tidak boleh menyebabkan terjadinya kantong
                      air.                                                   
                                                                             
                 d)   Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan atau diberikan secara detail
                      dalam Gambar, Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
                      dilaksanakan dengan lereng melintang atau punggung jalan sebesar 5% untuk
                      daerah bukan superelevasi.                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                                                                             
                 SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 13                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.        
                 SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.       
                 SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                
                 SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
                 SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
                                dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).           
                 SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
                                D75M-09, IDT).                               
                 SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
                                kasar.                                       
                 Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
                                meter (LWD)                                  
                                                                             
            5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di bawah
                      ini sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunan setiap bahan
                      untuk pertama kalinya sebagai Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal :
                                                                             
                      i)   Dua contoh masing-masing seberat 50 kg bahan, satu disimpan oleh
                           Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
                      ii)  Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
                           untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, bersama dengan
                           hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
                           bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.2.2.2) terpenuhi.
                                                                             
                      iii) Pernyataan perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran
                           bahan untuk Perkerasan Berbutir JalanTanpa Penutup Aspal memenuhi
                           ketentuan dari Pasal 5.2.2.3) dan 5.2.3.3).       
                                                                             
                 b)   Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus menye-
                      rahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan hasil pengukuran
                      permukaan dan data survei yang menyatakan bahwa toleransi permukaan dan
                      tebal yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3) dipenuhi.  
                                                                             
            6)   Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                          
                 Lapis Fondasi Agregat Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak boleh ditempatkan, dihampar atau
                 dipadatkan pada waktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan segera setelah
                 hujan atau juga bila kadar air bahan tidak memenuhi Pasal 5.2.4.4).
                                                                             
            7)   Perbaikan Atas Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Tidak Memenuhi
                 Ketentuan                                                   
                                                                             
                 a)   Lokasi dengan tebal dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi
                      yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3), atau yang permukaannya bergelom-
                      bang selama atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan menggem-
                      burkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan yang diperlukan,
                      dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.  
                                                                             
                 b)   Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
                      memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi
                      ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan dan dapat
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 14                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      meliputi pemadatan tambahan, penggemburan dilanjutkan dengan penyesuaian
                      kadar air dan pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau
                      menambah tebal bahan.                                  
                                                                             
            8)   Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                  
                                                                             
                 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
                 pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
                 Pasal 5.2.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
                 rutin dari semua Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang sudah selesai
                 dikerjakan dan diterima selama Masa Pelaksanaan.            
                                                                             
            9)   Pengendalian Lalu Lintas                                    
                                                                             
                 Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
                 Keselamatan Lalu Lintas.                                    
                                                                             
                                                                             
       5.2.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Sumber Bahan                                                
                                                                             
                 Material Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dipilih dari sumber yang
                 disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            2)   Ketentuan Sifat-sifat Bahan                                 
                                                                             
                 Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
                 lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus
                 memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan
                 dalam Tabel 5.2.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.2.2.2)
                                                                             
                  Tabel 5.2.2.1) Ketentuan Gradasi Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
                                                                             
                   Ukuran Ayakan Lapis Permukaan Agregat Lapis Fondasi Agregat
                  ASTM    (mm)            Persen Berat Yang Lolos            
                    1”     25                              100               
                   ¾”      19           100                 -                
                   ½”     12,5           -                68 - 91            
                   No.4   4,75         50 - 78            46 - 70            
                   No.8   2,36         37 - 67            34 - 54            
                  No.40   0,425        13 - 35            13 - 35            
                  No.200  0,075        8 - 15             3 - 12             
                                                                             
                                                                             
                 Tabel 5.2.2.2) Sifat-sifat Bahan untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
                                                                             
                                    Metoda   Lapis Permukan Lapis Fondasi    
                     Sifat-sifat                                             
                                   Pengujian    Agregat      Agregat         
                 Abrasi Agregat Kasar SNI 2417:2008 Maks.40  Maks.50         
                 Butiran pecah,  SNI 7619:2012  95/90 1)       -             
                 tertahan ayakan No.4                                        
                 Indeks Plastisitas SNI 1966:2008 6 - 10%    6 - 15%         
                 Batas Cair      SNI 1967:2008  Maks.25      Maks.40         
                                                                             
                                    5 - 15                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                    Metoda   Lapis Permukan Lapis Fondasi    
                     Sifat-sifat                                             
                                   Pengujian    Agregat      Agregat         
                 Gumpalan Lempung SNI 03-4141-1996 Maks.5%  Maks.5%          
                 dan Butiran-butiran                                         
                 Mudah Pecah                                                 
                 CBR rendaman    SNI 1744:2012  min.80 %    min.30 %         
                 Perbandingan Persen            maks.2/3       -             
                 Lolos Ayakan No.200                                         
                 dan No.40                                                   
                 Catatan :                                                   
                 1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
                   90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
            3)   Pencampuran Bahan Plastis                                   
                                                                             
                 a)   Pencampuran bahan plastis tidak boleh dilaksanakan bila bahan aslinya telah
                      memenuhi ketentuan plastisitas minimum, kecuali jika ditentukan lain atau
                      disetujui Pengawas Pekerjaan.                          
                                                                             
                 b)   Bahan plastis tidak boleh mengandung bahan organik.    
                                                                             
                 c)   Bahan plastis tidak boleh mengandung butiran atau gumpalan lempung yang
                      berukuran lebih dari 4,75 mm.                          
                                                                             
                 d)   Kadar air bahan plastis dan semua fraksi lainnya harus sedemikian rupa
                      sehingga bahan plastis itu tetap lepas sebelum dan selama proses pencampuran.
                                                                             
                 e)   Bahan ini harus dicampur seluruhnya sampai merata. Cara pencampuran harus
                      sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.               
                                                                             
       5.2.3     PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN  PERKERASAN BERBUTIR TANPA       
                 PENUTUP ASPAL                                               
                                                                             
            1)   Penyiapan Formasi                                           
                                                                             
                 Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, penyiapan drainase, tanah dasar
                 dan lapis fondasi agregat harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m ke depan dari
                 rencana lokasi akhir penghamparan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
                 pada setiap saat.                                           
                                                                             
            2)   Pengiriman Bahan                                            
                                                                             
                 a)   Jika Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal dipasok sebagai bahan
                      yang dicampur lebih dahulu, bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai
                      dengan ketentuan Pasal 5.2.3.2).a). Bilamana agregat dikirim dalam bentuk dua
                      atau tiga komponen, setiap komponen harus dikirim sesuai dengan ketentuan
                      dari Pasal 5.2.3.2).a), kecuali jika komponen itu harus dikirim dalam keadaan
                      kering.                                                
                                                                             
                 b)   Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 10 cm per lapis untuk Lapis
                      Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal dan tidak boleh lebih dari 15 cm per
                      lapis untuk Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal kecuali ditentukan lain
                      atau disetujui Pengawas Pekerjaan.                     
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 16                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Agregat Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Dicampur di Tempat
                                                                             
                 a)   Bila bahan badan jalan yang ada harus harus dicampur untuk digunakan sebagai
                      salah satu komponen Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, lokasi-
                      lokasi tertentu yang bahannya agak basah atau mutunya kurang baik harus
                      digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan badan jalan dari lokasi
                      lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan yang padat harus
                      digaru sampai mencapai kedalaman yang seragam. Bilamana tidak disebutkan
                      lain maka penggaruan yang harus dihitung sedemikian hingga menghasilkan
                      proporsi bahan badan jalan yang tepat untuk campuran perkerasan berbutir
                      jalan tanpa penutup aspal. Bahan badan jalan harus dikeringkan seluruhnya dan
                      kemudian dicampur sampai seluruh lokasi itu merata secara memanjang dan
                      melintang.                                             
                                                                             
                 b)   Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang
                      sama di seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru
                      pertanian, cakram bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk
                      mencampur seluruh tebal bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif,
                      setumpukan kecil bahan yang menerus pada panampang melintang yang
                      seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana lebar jalan tetap. Seluruh
                      kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan yang satu ke
                      yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata, kemudian dihampar
                      dengan ketebalan yang sama.                            
                                                                             
                 c)   Pencampuran di tempat hanya diizinkan bila kondisi panas dan cuaca panas
                      diharapkan berlangsung sampai pekerjaan selesai.       
                                                                             
            4)   Pemadatan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal           
                                                                             
                 a)   Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan
                      seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                 b)   Pembentukan akhir permukaan lapis fondasi bawah harus dilaksanakan paling
                      sedikit setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi tersebut.
                                                                             
                 c)   Selama pemasangan, pembentukan dan pemadatan Perkerasan Berbutir Jalan
                      Tanpa Penutup Aspal. Agregat harus dipertahankan dalam keadaan lembab
                      dengan penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga bahan halus yang
                      berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan selesai, Penyedia
                      Jasa harus membuang setiap agregat yang terlalu basah sehingga tidak merusak
                      tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika bahan menunjukkan tanda-
                      tanda agak bergelombang. Dalam keadaan demikian, bahan harus dibuang atau
                      diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.2.1.7).               
                 d)   Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan
                      berangsur-angsur menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada
                      tempat ber”superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah
                      menuju ke bagian yang tinggi.                          
                                                                             
                 e)   Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau oleh
                      mesin gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau pemadat
                      mekanis.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 17                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 f)   Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan
                      menjadi suatu permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta
                      semua bekas jejak roda mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras dan
                      stabil harus diperoleh dalam penggilasan akibat saling mengunci antar agregat
                      dengan rapat.                                          
                                                                             
                 g)   Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil pada
                      saat pemadatan tahap akhir dapat diizinkan agar dapat meningkatkan
                      pengikatan pada lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar
                      terlalu tebal sedemikian hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
                                                                             
                 h)   Setiap lapis perkerasan berbutir tanpa penutup aspal harus dipadatkan
                      menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh
                      Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit, masing-masing 100%,
                      dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh
                      SNI 1743:2008, metode D. Bilamana kepadatan yang diperoleh kurang dari
                      yang disyaratkan, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali
                      disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang
                      diuraikan dalam Tabel 5.2.5.2).                        
                                                                             
                                                                             
       5.2.4     PENGUJIAN                                                   
                                                                             
            1)   Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari mutu
                 bahan akan ditentukan Pengawas Pekerjaan namun harus mencakup semua pengujian
                 yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.3), paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
                 bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas rentang mutu bahan yang
                 mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.               
                                                                             
            2)   Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
                 yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana menurut
                 pendapat Pengawas Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan atau pada sumber
                 bahan atau pada metode produksinya.                         
                                                                             
            3)   Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus dilaksanakan
                 untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian
                 lebih lanjut harus sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter
                 kubik bahan yang dihasilkan, pengujian harus meliputi paling sedikit lima (5) pengujian
                 Indeks Plastisitas dan lima (5) pengujian gradasi dan satu (1) penentuan kepadatan
                 kering maksimum modifikasi (modified) menggunakan SNI 1743:2008, metode D.
            4)   Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
                 mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light Weight
                 Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam
                 Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus
                 dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh
                 Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur.
                                                                             
                                                                             
       5.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                             
            1)   Pengukuran dan Pembayaran                                   
                                                                             
                 Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus diukur sebagai jumlah meter
                 kubik dari bahan terpasang yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima.
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 18                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Volume yang diukur harus didasarkan atas tebal penampang melintang terpasang,
                 menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.    
                                                                             
                 Pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, tebal lapis fondasi yang
                 ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri atas bahan baru, tetapi sebagian bahan
                 pada jalan lama yang dikerjakan kembali, maka volume untuk pembayaran haruslah
                 berdasarkan volume padat bahan baru yang dihampar, dihitung berdasarkan penampang
                 melintang yang diukur oleh Penyedia Jasa dan disetujui Pengawas Pekerjaan sebelum
                 pekerjaan dimulai.                                          
                                                                             
                 Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau
                 kepadatan pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dilakukan sesuai
                 dengan ketentuan berikut ini:                               
                                                                             
                 a)  Ketebalan Kurang                                        
                                                                             
                     Tebal minimum Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang diterima
                     tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
                     5.2.1.3).a).                                            
                                                                             
                     Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal untuk
                     suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
                     5.2.1.3).a), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                     Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa
                     Penutup Aspal dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
                     sesuai Tabel 5.2.5.1).                                  
                                                                             
                       Tabel 5.2.5.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Ketebalan Kurang atau
                                             Diperbaiki                      
                                                                             
                                                 Faktor Pembayaran (% Harga  
                            Kekurangan Tebal                                 
                                                       Satuan)               
                              0,0 - 1,0 cm              100 %                
                             > 1,0 - 2,0 cm        90 % atau diperbaiki      
                             > 2,0 - 3,0 cm        80 % atau diperbaiki      
                               > 3,0 cm              harus diperbaiki        
                 b)  Kepadatan Kurang                                        
                                                                             
                      Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
                      kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
                      disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
                      kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
                      menerima pekerjaan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan
                      harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.2.5.2).
                                                                             
                     Tabel 5.2.5.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang atau
                                          Diperbaiki                         
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                              Kepadatan                                      
                                                    (% Harga Satuan)         
                               ≥ 100 %                  100 %                
                              99 - < 100 %         90 % atau diperbaiki      
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 19                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                              Kepadatan                                      
                                                    (% Harga Satuan)         
                              98 - < 99 %          80 % atau diperbaiki      
                              97 - < 98 %          70 % atau diperbaiki      
                                < 97 %               harus diperbaiki        
                 c)  Ketebalan dan Kepadatan Kurang                          
                                                                             
                      Bilamana ketebalan dan kepadatan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
                      Aspal rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas
                      toleransi sesuai Pasal 5.2.5.1).a) dan 5.2.5.1).b) maka pembayaran dilakukan
                      dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum
                      dalam Tabel 5.2.5.1) dan Tabel 5.2.5.2).               
                                                                             
                      Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau perkerasan
                      eksisting dan bahu jalan lama dimana Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
                      Aspal akan dihampar, tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus
                      dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan
                      Jalan menurut Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini.          
                                                                             
            2)   Pengukuran dari Pekerjaan yang Diperbaiki                   
                                                                             
                 Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak memenuhi
                 ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 5.2.5.1) dan/atau Tabel 5.2.5.2)
                 dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 5.2.1.7),
                 kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan tebal
                 terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.2.5.1).a) dan tidak melebihi tebal
                 dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal 5.2.5.1).b).
                 Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
                                                                             
            3)   Dasar Pembayaran                                            
                 Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
                 Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
                 terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta
                 pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
                 pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharaan permukaan akibat
                 dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
                 penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                             
                 Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
                 Pekerjaan untuk setiap segmen Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal yang
                 mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
                 penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran sebagai
                 pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.               
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    5.2.(1) Lapis Permukaan Agregat Tanpa Penutup Aspal Meter Kubik
                                                                             
                    5.2.(2) Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal Meter Kubik
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 20                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 5.3                                  
                                                                             
                           PERKERASAN BETON SEMEN                            
                                                                             
                                                                             
       5.3.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan
                 Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete Subbase) yang dilaksanakan sesuai
                 dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan
                 dalam Gambar.                                               
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                  a)  Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                  b)  Kajian Teknis Lapangan                : Seksi 1.9      
                  c)  Bahan dan Penyimpanan                 : Seksi 1.11     
                  d)  Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
                  e)  Pengamanan Lingkungan Hidup           : Seksi 1.17     
                  f)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja       : Seksi 1.19     
                  g)  Manajemen Mutu                        : Seksi 1.21     
                  h)  Lapis Fondasi Agregat                 : Seksi 5.1      
                  i)  Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4     
                  j)  Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 5.5 
                  k)  Beton dan Beton Kinerja Tinggi        : Seksi 7.1      
                  l)  Baja Tulangan                         : Seksi 7.3      
                                                                             
            3)   Toleransi Dimensi                                           
                                                                             
                 a)   Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
                 b)   Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
                                                                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus digunakan
                 dengan tambahan berikut:                                    
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                                                                             
                 SNI 1966:2008   : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
                 SNI 1967:2008   : Cara uji penentuan batas cair tanah.      
                 SNI 4431:2011   : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
                                   pembebanan.                               
                 SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar
                                   muai pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan.
                 SNI 4433:2016   : Spesifikasi beton segar siap pakai.       
                 SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
                                   tuang panas.                              
                 SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan
                                   bangunan beton.                           
                 SNI 4817:2008   : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan beton
                 SNI 6385:2016   : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
                                   mortar (ASTM C989-10, IDT)                
                                                                             
                                    5 - 21                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton inti hasil
                                   pengeboran.                               
                 SNI 8287: 2016  : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih dan
                                   lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10, MOD)
                 SNI 8321:2016   : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
                 SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
                                   perawatan beton                           
                 SNI ASTM        : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
                 C403/C403M:2012   ketahanan penetrasi                       
                                                                             
                 AASHTO :                                                    
                                                                             
                 AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
                                      (Bituminous Type).                     
                                                                             
                 ASTM :                                                      
                 ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed  
                                      Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
                                      Concrete Pavements.                    
                                                                             
            5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu untuk
                 aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga semua ketentuan
                 yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            6)   Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                          
                                                                             
                 Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari Spesifikasi ini
                 harus digunakan.                                            
                                                                             
            7)   Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus
                 Yang Tidak Memenuhi Ketentuan                               
                 Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari Spesifikasi
                 ini harus digunakan.                                        
                                                                             
            8)   Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas                   
                                                                             
                 a)   Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
                                                                             
                 b)   Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
                      dan Keselamatan Lalu Lintas.                           
                                                                             
            9)   Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)             
                                                                             
                 Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok yang
                 berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI 4433:2016. Kecuali
                 disebutkan lain dalam Kontrak maka “pembeli” dalam SNI 4433:2016 haruslah
                 Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan ketentuan-ketentuan dari
                 Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI 4433:2016. Penerapan SNI
                 4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari setiap kewajibannya dalam Kontrak
                 ini.                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 22                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       5.3.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Bahan Mutu Perkerasan Beton Semen                           
                                                                             
                 Bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk perkerasan beton semen harus
                 sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika disebutkan lain
                 dalam Seksi ini.                                            
                                                                             
            2)   Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen                  
                                                                             
                 Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
                 selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang bersih,
                 keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan harus :
                                                                             
                 a)   Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
                                                                             
                 b)   Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
                                                                             
                 c)   Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
                      sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
                                                                             
                 d)   Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang memenuhi
                      Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji sesuai SNI 1966:
                      2008.                                                  
                                 Tabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus    
                                                                             
                            Sifat       Metoda Pengujian  Ketentuan          
                      Berat Isi Lepas   SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3 
                      Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%          
                                                                             
                                                                             
            3)   Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen                  
                                                                             
                 Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi selain
                 dari yang disebutkan di bawah ini.                          
                                                                             
                              Tabel 5.3.2.2) Sifat – Sifat Agregat Kasar     
                                                                             
                      Sifat-sifat  Metoda Pengujian    Ketentuan             
                 Kehilangan akibat Abrasi SNI 2417:2008 tidak melampaui 40% untuk 500
                 Los Angeles                    putaran                      
                 Berat Isi Lepas   SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3      
                 Berat Jenis        SNI 1970:2016 minimum 2,1                
                                                air cooled blast furnace slag:
                 Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016                           
                                                maks. 6%                     
                                                lainnya: maks. 2,5%          
                 Bentuk partikel pipih dan                                   
                                    SNI 8287: 2016 maksimum 25%              
                 lonjong dengan rasio 3:1                                    
                 Bidang Pecah, tertahan                                      
                                    SNI 7619:2012 minimum 95/901)            
                 ayakan No.4                                                 
                 Catatan :                                                   
                 1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
                   90% agregat kasar memounyai muka bidang pecah dua atau lebih.
                                    5 - 23                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            4)   Semen dan Abu Terbang                                       
                                                                             
                 Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, dan
                 Semen Portland Pozolan (Portland Pozzolana Cemet, PPC) yang digunakan dalam
                 pekerjaan harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini. Selain PPC, blended
                                                                             
                 cement lain seperti Semen Portland Slag (SPS) sesuai dengan SNI 6385:2016 juga dapat
                 digunakan.                                                  
                                                                             
                 Bahan tambah mineral seperti abu terbang dan semen slag harus memenuhi Pasal
                 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini.                               
                                                                             
                 Jika digunakan Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari berat
                 bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I atau III
                 dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen Portland Pozzolana Cement (PPC)
                 atau blended cement lainnya.                                
            5)   Air                                                         
                                                                             
                 Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.2).              
                                                                             
            6)   Baja Tulangan                                               
                                                                             
                 Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan
                 detailnya tercantum dalam Gambar.                           
                                                                             
            7)   Membran Kedap Air                                           
                                                                             
                 Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah harus berupa
                 lembaran polyethene dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh Pengawas
                 Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat tumpang tindih sekurang-
                 kurangnya 300 mm.                                           
                                                                             
            8)   Bahan Tambah                                                
                                                                             
                 Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan Pasal
                 7.1.2.5 dari Spesifikasi ini. Bahan tambah yang mengandung calcium chloride, calcium
                 formate, dan triethanolamine tidak boleh digunakan.         
                                                                             
                 Kondisi berikut harus dipenuhi:                             
                                                                             
                 a)   Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
                      tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
                                                                             
                 b)   Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3, kontribusi
                      alkali total (dinyatakan dengan Na O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang
                                          2                                  
                      digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
                 Super plasticizer/hing range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis dari
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
            9)   Bahan untuk Perawatan                                       
                                                                             
                 Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang memenuhi SNI
                 ASTM C309:2012 atau bahan/metoda lain yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bahan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 24                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 membran tanpa warna atau bening tidak akan disetujui. Perawatan dengan
                                                                             
                 menggunakan lembaran penutup harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4817:2008
                                                                             
            10)  Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
                                                                             
                 a)   Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan SNI
                      03-4814-1998.                                          
                                                                             
                 b)   Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
                      ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03-
                      4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan dalam
                      Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk memberikan
                      tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi untuk setiap
                      sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk lebar dan
                      kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui lain oleh
                      Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar disetujui untuk
                      suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat dengan rapat, dan dipasang
                      dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler atau cara pengikat handal
                      lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.        
                                                                             
            11)  Beton                                                       
                                                                             
                 a)   Komposisi Campuran                                     
                                                                             
                      Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil rancangan
                      campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan terhadap kekuatan
                      lentur pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan terhadap kekuatan
                      tekannya dan dilanjutkan dengan campuran percobaan lapangan (trial mix)
                      yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Pasal 7.1.3 dari spesifikasi ini.
                                                                             
                      Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus
                      harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-kurangnya
                      40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang
                      didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
                                                                             
                      Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075
                      mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih agregat
                      kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut tidak
                      mengalami segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk instalasi
                      dan metode pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan kerataan permukaan
                      yang disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut pendapatnya, Pengawas
                      Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar
                      yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.                 
                                                                             
                      Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
                      maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton
                      dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
                      Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui, proporsi-
                      proporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 25                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen      
                                                                             
                                                                             
                      Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan
                      untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk
                      keperluan pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen yang
                      akan mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses pengikatan.
                      Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
                      tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi
                      lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 c)   Kekuatan                                               
                                                                             
                      Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan
                      Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini :        
                                                                             
                        Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
                                                                             
                                 Uraian            Metoda Pengujian Nilai    
                      Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,7 (3)
                      Beton Percobaan Campuran (2) min. (MPa)                
                      Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,5 (3)
                      pada Perkerasan Beton Semen (2)                        
                      (pengendalian produksi) min. (MPa)                     
                                                                             
                     Catatan :                                               
                      (1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga umur 8 jam dan 24 jam sesuai
                         dengan mata pembayaran yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.2)
                      (2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar perletakan 450 mm
                         dan masing-masing jarak kantilever 25 mm            
                      (3) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen harus memenuhi
                         ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton Perkerasan yang diberikan dalam Tabel
                         5.3.2.3). Target nilai kuat tekan minimum untuk pengendalian produksi dapat disesuaikan
                         berdasarkan hubungan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai untuk serangkaian
                         pengujian yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8 pengujian untuk kuat tekan dan 8
                         pengujian untuk kuat lentur pada rancangan yang disetujui. Penyesuaian Nilai Kuat
                         Tekan minimum untuk pengendalian produksi yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3) akan
                         mengikuti perintah atau persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                      Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum atau
                      selama kegiatan pengecoran perkerasan beton, dapat mengoreksi komposisi
                      campuran untuk menaikkan atau menurunkan target kekuatan minimum yang
                      terjadi pada umur 7 hari.                              
                                                                             
                      Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada
                      umur 28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi
                      kekuatan 8 - 11 MPa.                                   
                                                                             
                 d)   Kelecakan (Workability) untuk Perkerasan Beton Semen   
                                                                             
                      Kelecakan (Workability) beton segar harus ditentukan dengan mengukur slump
                      sesuai dengan SNI 1972:2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk
                      setiap campuran beton dengan rentang :                 
                      - 25 – 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
                        (slipform)                                           
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 26                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      - 38 – 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
                                                                             
                                                                             
                      Rasio air semen harus ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk
                      mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai rasio air semen harus tercantum
                      dalam dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 e)   Keseragaman Campuran Beton                             
                                                                             
                      Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
                             Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton     
                                                                             
                                                                             
                                                      Perbedaan Maksimum     
                                                       yang diizinkan pada   
                               Pengujian               Hasil Pengujian dari  
                                                      Benda Uji yang diambil 
                                                      dari Dua Lokasi dalam  
                                                        Takaran Beton        
                 Berat per meter kubik yang dihitung berdasarkan bebas 16    
                 rongga udara (kg/m3)                                        
                 Kadar rongga udara, volume % dari beton    1                
                 Slump (mm)                                 25               
                 Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap benda uji 6    
                 yang tertahan ayakan No.4 (4,75 mm), %                      
                 Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang dari 3 silinder 1,6
                 akan dicetak dan diuji untuk tiap-tiap benda uji)           
                 berdasarkan rata-rata dari pengujian semua benda uji        
                 yang akan dibandingkan, %                                   
                 Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk setiap benda 7,5
                 uji, berdasarkan kuat rata-rata dari pengujian semua        
                 benda uji yang dibandingkan, %.                             
                f)    Pengambilan Benda Uji (Sampling)                       
                                                                             
                      Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
                      sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai
                      30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.          
                                                                             
                      Untuk setiap lot, minimal dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
                      pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya
                      pada umur 28 hari.                                     
                                                                             
                      Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
                      lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji
                      beton inti (core) di lapangan, minimum sebanyak 4 benda uji, untuk pengujian
                                                                             
                      kuat tekan beton inti dapat dilakukan. Jika nilai rata-rata kuat tekan beton inti
                      (core) dari contoh yang diambil ini mencapai kuat tekan yang setara dengan
                      kekuatan tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama (dari pengujian
                      kuat tekan silinder yang dicetak), yang digunakan untuk pengujian kuat lentur
                      sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk pembayaran.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 27                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       5.3.3     PERALATAN                                                   
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
                 Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip form)
                 maupun acuan tetap (fixed form).                            
                                                                             
                                                                             
            2)   Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
                                                                             
                 Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi segregasi
                 pada campuran beton. Mesin pembentuk (finishing machines) harus dilengkapi dengan
                 sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak bolak-balik (oscillating type)
                 atau alat lain yang serupa untuk meratakan (stricking off) beton sebagaimana
                 disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.         
            3)   Kendaraan Pengangkut                                        
                                                                             
                 Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus mampu
                 menuangkan beton dengan nilai slump adukan yang disyaratkan. Beton untuk
                 perkerasan yang dilaksanakan dengan acuan bergerak dapat diangkut dengan dump
                                                                             
                 truck sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran beton yang diangkut dengan
                 dump truck harus dirancang khusus untuk tujuan ini.         
                                                                             
            4)   Pencampuran Beton                                           
                                                                             
                 Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap (fixed
                 form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa bahwa
                 kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh
                 pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer) yang mempunyai
                 kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 meter kubik per jam harus dilengkapi
                 penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa kecepatan
                 pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok
                 beton siap pakai.                                           
                                                                             
            5)   Vibrator (Penggetar)                                        
                                                                             
                 Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis “surface
                 pan” atau jenis “internal” dengan tabung celup (immersed tube) atau “multiple spuds”.
                 Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin pembentuk, atau dapat juga
                 dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus. Vibrator tidak boleh
                 menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan untuk memindahkan beban (load transfer
                 devices), tanah dasar dan acuan (form) samping. Frekuensi vibrator “surface pan” tidak
                 boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak
                 boleh kurang dari 5000 impuls per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang
                 dari 7000 impuls per menit (117 Hz) untuk “vibrator spud”.  
                 Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
                 penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat acuan,
                 frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 28                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            6)   Gergaji Beton                                               
                                                                             
                 Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints) disyaratkan,
                 Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah dan kapasitas yang
                 memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan tepi pisau berintan yang
                 didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive wheel) sesuai ukuran yang
                 ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling sedikit 1 gergaji yang siap pakai
                 sebagai cadangan (standby). Sebuah pisau gergaji cadangan harus disediakan di tempat
                 kerja setiap saat selama kegiatan penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan
                 fasilitas penerangan yang memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh
                 peralatan ini harus berada di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan
                 beton.                                                      
                                                                             
            7)   Acuan                                                       
                                                                             
                 Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak kurang dari
                 5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kurang dari 3 m.
                 Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama dengan ketebalan
                 perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal, dan lebar dasar acuan tidak
                 kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung
                 dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk tikungan dengan radius 30,0 m atau
                 kurang. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung harus dirancang
                 sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi
                 dengan sarana yang memadai untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah
                 terpasang acuan tersebut dapat menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala
                 benturan dan getaran dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus
                 dilebihkan keluar dari dasar tidak kurang dari ⅔ tinggi acuan. Acuan yang permukaan
                 atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
                 Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh
                 Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda lebih
                 dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6 mm. Acuan
                 ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang bersambungan.
                                                                             
                                                                             
       5.3.4     SAMBUNGAN (JOINTS)                                          
                                                                             
                 Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan
                 dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan bahan yang
                 tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.     
                                                                             
                 Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
                 sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang
                 dikerjakan.                                                 
                                                                             
                 Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
                 dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang yang
                 benar-benar tegak.                                          
            1)   Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen            
                                                                             
                 Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
                 diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan mekanis atau
                 dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang disetujui untuk
                 mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak boleh dicat atau dilapisi
                 aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau sleeves kecuali untuk
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 29                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana ditunjukkan dalam Gambar
                                                                             
                 dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan dilaksanakan terpisah, acuan samping
                 terbuat dari baja harus digunakan untuk membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang
                 sambungan konstruksi. Baja pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat
                 dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan
                 dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
                 dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat digunakan
                 2 batang baja pengikat yang disambung.                      
                                                                             
                 Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur yang
                 tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk dengan
                 peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi ukuran dan garis
                 yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam tahap plastis. Alur ini
                 harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau diisi dengan bahan penutup
                 yang ditentukan                                             
                                                                             
                 Sambungan memanjang tengah (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa
                 sehingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila
                 ada.                                                        
                                                                             
                 Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus dilakukan
                 dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan garis yang
                 ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus digunakan untuk
                 menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai dengan garis yang
                 ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum berakhirnya masa perawatan
                 beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan atau kendaraan diperbolehkan
                 melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah yang harus digergaji harus dibersihkan
                 dan jika perlu sambungan tersebut harus segera diisi dengan bahan penutup (sealer).
                                                                             
                 Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
                 joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip) yang
                 tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton. Lebar bahan
                 memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang diperlemah dengan
                 kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan dengan tipe bidang yang
                 diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong (digergaji). Ketebalan bahan
                 memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm dan harus disisipkan memakai
                 peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang secara menerus (tidak terputus).
                 Bagian permukaan bahan memanjang harus atas ditempatkan di bawah permukaan
                 perkerasan yang telah selesai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
                 Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
                 vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
                 dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis sumbu jalan
                 dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan mekanik harus
                 menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut disisipkan, sedemikian rupa agar
                 beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi bahan memanjang (strip) tersebut
                 tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara.              
                                                                             
            2)   Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint)   
                                                                             
                 Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus menerus
                 dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada lidah alur
                 sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus disediakan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 30                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau yang sudah
                 diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            3)   Filler Sambungan                                            
                                                                             
                 Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau pemegang
                 yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada garis dan alinyemen
                 yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian pekerjaan beton. Sambungan
                 yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5 mm pada alinemen horisontal
                 terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan adalah bagian-bagian yang dirakit,
                 maka di antara unit-unit yang bersebelahan tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau
                 gumpalan beton tidak diperkenankan di manapun dalam rongga ekspansi.
                                                                             
            4)   Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction Joint)    
                                                                             
                 Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau membuat
                 alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu bilamana
                 ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk memindahkan
                 beban (load transfer assemblies).                           
                                                                             
                 a)   Sambungan Susut Lajur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints)
                                                                             
                      Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang (strip)
                      sebagaimana ditunjukkan Gambar.                        
                                                                             
                 b)   Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)                    
                                                                             
                      Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
                      dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
                      sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
                      kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
                      perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
                      sambungan.                                             
                                                                             
                 c)   Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)     
                                                                             
                      Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton pada
                      permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis sesuai dengan
                      yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan digergaji, bekas
                      gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus dibersihkan.
                                                                             
                      Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
                                                                             
                      mungkin setelah beton cukup keras agar pengergajian dapat dilakukan dengan
                      hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak kurang dari
                      4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari waktu pengikatan akhir yang diuji
                      sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012 (umumnya sekitar 10 jam tergantung
                      bahan-bahan yang digunakan dalam campuran beton, jenis semen, bahan tambah
                      dan sebagainya) setelah pemadatan akhir beton, diambil mana yang lebih pendek
                      waktunya. Semua sambungan harus dibentuk dengan pemotongan sebelum
                      terjadi retak susut yang tidak terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus
                      dilakukan siang dan malam dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk
                      membentuk sambungan harus ditangguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau
                      dekat lokasi gergajian pada saat sebelum digergaji. Penggergajian untuk
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 31                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      membentuk sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di
                                                                             
                      depan gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah
                      praktis untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur
                      sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan tahap
                      awal sebagaimana disebutkan di atas. Secara umum, setiap sambungan harus
                      harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan teratur.
                                                                             
                 d)   Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
                      Formed Contraction Joints)                             
                                                                             
                      Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
                      memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
                                                                             
                 e)   Sambungan Konstruksi Melintang (Transverse Construction Joints)
                                                                             
                      Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
                      (sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
                      boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai, sambungan
                      susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam waktu penghentian
                      tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat perkerasan sepanjang
                      minimum 1,8 meter, maka kelebihan beton pada sambungan sebelumnya harus
                      dipotong dan dibuang sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
                      Dalam segala hal sambungan konstruksi melintang tidak boleh kurang dari
                      sepertiga panjang segmen.                              
            5)   Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)       
                                                                             
                 Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan garis
                 sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan logam lainnya
                 yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.                 
                                                                             
                 Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap dowel
                 yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus dilapisi
                 sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui, agar bagian
                 dowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung) dowel yang disetujui
                 Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang dowel hanya digunakan dengan
                 sambungan ekspansi. Penutup atau selubung tersebut harus berukuran pas dengan dowel
                 dan ujungnya yang tertutup harus kedap air.                 
                                                                             
                 Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
                 diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik yang
                 disetujui Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                 Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel pada
                 lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2 mm untuk
                 dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari sisa sepertiga
                 jumlah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang berdampingan dalam
                 arah vertikal maupun horisontal. Pada saat pengecoran posisi dowel harus bisa dijamin
                 tidak berubah.                                              
            6)   Penutup Sambungan (Sealing Joint)                           
                                                                             
                 Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9) dari
                 Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan sebelum
                 perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa. Sebelum ditutup,
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 32                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak dikehendaki, termasuk bahan
                 perawatan (membrane curing compound) dan permukaan sambungan harus bersih dan
                 kering ketika diisi dengan bahan penutup.                   
                                                                             
                 Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus memenuhi
                 detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
                 Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan untuk
                 mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan harus dilakukan
                 sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada permukaan beton yang
                 terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada permukaan beton harus segera
                 disingkirkan dan permukaan perkerasan dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain
                 sebagai bahan peresap terhadap bahan penutup ini tidak diperkenankan.
                                                                             
                                                                             
       5.3.5     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Sebelum memulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah, selongsong
                 (ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
                 Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang lebih
                 tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap
                 pekerjaan berikutnya.                                       
                                                                             
            2)   Acuan dan Alat Pengendali Elevasi                           
                                                                             
                 Acuan dan alat pengendali elevasi (jenis kawat atau lainnya) harus dipasang
                 secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
                 kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau berdekatan
                 dengan garis-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya dengan menggunakan
                 sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang 3 m. Sebuah paku harus
                 diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian acuan harus kokoh dan tidak
                 goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang sebenarnya tidak boleh lebih dari 5
                 mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan, tanpa terlihat adanya
                 lentingan atau penurunan, terhadap benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan
                 penyelesaian. Acuan harus bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan.
                 Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
                 disingkirkan dengan cara yang disetujui.                    
                                                                             
                 Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki oleh
                 Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah posisinya atau
                 kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa ulang.
                                                                             
                 Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi elevasi
                 tidal melampaui -10 mm sampai + 10 mm relatif terhadap rancangan elevasi permukaan
                 yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang
                 sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan pelat beton yang setelah
                 pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal rancangan.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 33                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Pengecoran Beton                                            
                                                                             
                 Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan pemindahan
                 (menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat mungkin dihindari. Kecuali
                 truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan lainnya yang dilengkapi dengan alat
                 penumpah beton tanpa menimbulkan segregasi bahan, beton harus dituangkan ke dalam
                 alat penghampar dan dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah
                 segregasi. Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan
                 melintang tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus
                 dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga kerja
                 tidak boleh menginjak hamparan beton yang masih baru dengan memakai sepatu yang
                 dilekati oleh tanah atau kotoran lainnya.                   
                                                                             
                 Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah selesai
                 terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur tersebut, kekuatan
                 beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya 90% dari kekuatan yang
                 disyaratkan. Bilamana hanya peralatan penyelesaian yang akan melewati lajur yang
                 ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan dapat dilakukan setelah kekuatan
                 beton tersebut mencapai 70% dari kekuatan yang disyaratkan. 
                                                                             
                 Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan, sepanjang dan
                 pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke
                 dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung perlengkapan sambungan atau
                 sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih dari 5 detik pada setiap tempat.
                                                                             
                 Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan sambungan ekspansi dan sambungan
                 kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak dituangkan langsung dari corong curah atau
                 penampung (hopper) ke arah perlengkapan sambungan kecuali jika penampung
                 (hopper) tersebut telah ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak
                 menggeser posisi sambungan.                                 
                                                                             
                 Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
                 disingkirkan dengan cara yang disetujui.                    
                                                                             
            4)   Pemasangan Baja Tulangan                                    
                                                                             
                 Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang melintang
                 yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang dihampar dalam
                 dua lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai panjang dan kedalaman
                 tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan baja tulangan dapat diletakkan di
                 atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus langsung diletakkan di atas hamparan
                 beton tersebut, sebelum lapisan atasnya dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah
                 beton yang sudah dituang lebih dari 30 menit atau sudah mulai terjadi pengikatan awal
                 tanpa diikuti penghamparan lapis di atasnya harus dibongkar dan diganti dengan beton
                 yang baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung dalam
                 satu lapisan, baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum pengecoran beton, atau
                 dapat dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar pada
                 beton yang masih dalam tahap plastis, setelah terhampar, dengan memakai peralatan
                 mekanik atau vibrator.                                      
                                                                             
                 Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat baja
                 harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan bagian yang
                 tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 34                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
                                                                             
                 mengganggu kelekatan baja dengan beton.                     
                                                                             
            5)   Penyelesaian dengan Mesin                                   
                 Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor, dibentuk
                 dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin harus melintas
                                                                             
                 setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang diperlukan untuk
                 memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan menghasilkan tekstur
                 permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas permukaan beton harus
                 dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan gerakan mesin di atas acuan harus
                 dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah atau getaran lainnya yang cenderung
                 mempengaruhi presisi akhir.                                 
                                                                             
                 Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan screed
                 harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.   
                                                                             
            6)   Penyelesaian Dengan Tangan                                  
                                                                             
                 Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
                 persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk dilaksanakan
                 dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di atas, beton harus
                 didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau pra-pemadatan.
                                                                             
                 Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
                 sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan beton lebih
                 tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok pemadat dari baja
                 atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm, tinggi tidak
                 kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak kurang dari 250 watt per meter
                 lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan digerakkan maju sedikit demi sedikit
                 dengan jarak tidak lebih dari lebar balok. Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok
                 ganda dengan daya yang sama dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton
                 melebihi 200 mm, atau bila diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
                 menyempurnakan pemadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh
                 lebar perkerasan. Setelah setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok
                 vibrasi harus dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan
                 pada permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
                                                                             
                 Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan mistar
                 lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana permukaan
                 beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan tidak rata, balok
                 vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus pengupas.
                                                                             
                 Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam dua
                 lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai level tertentu
                 sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal pelindung yang cukup.
                 Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus dituangkan dan
                 diselesaikan.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 35                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            7)   Penyetrika (Floating)                                       
                                                                             
                 Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki dan
                 dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu metode berikut
                 ini :                                                       
                                                                             
                 a)   Metoda Manual                                          
                                                                             
                      Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
                      dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
                                                                             
                      agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
                      atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
                      menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
                      penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
                      berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju sepanjang
                      garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran tidak lebih dari
                      setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan harus dibuang ke
                      luar sisi acuan pada setiap lintasan.                  
                                                                             
                 b)   Metoda Mekanik                                         
                                                                             
                      Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas Pekerjaan
                      dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik. Penyetrika harus
                      disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang dikehendaki dan
                      disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang (transverse finishing
                      machine).                                              
                                                                             
                      Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
                      Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan
                      penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
                      Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
                      acuan samping.                                         
                                                                             
                      Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
                      untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton dapat
                      digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang pisau tidak
                      kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini tidak boleh
                      digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau pelengkap
                      salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan pemadatan
                      dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan dengan
                      penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang dengan
                      penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada punggung jalan
                      selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan, setiap kelebihan air dan
                      sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang dari permukaan perkerasan
                      dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m atau lebih. Setiap geseran harus
                      dilintasi lagi dengan setengah panjang mistar lurus pengupas.
                                                                             
            8)   Memperbaiki Permukaan                                       
                                                                             
                 Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih plastis,
                 bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru, dibentuk, dipadatkan
                 dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus dipotong dan diselesaikan
                 (finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa permukaan
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 36                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 sambungan memenuhi kerataan yang disyaratkan. Perbaikan permukaan harus
                 dilanjutkan sampai seluruh permukaan didapati bebas dari perbedaan tinggi pada
                 permukaan dan perkerasan beton memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang
                 diperlukan.                                                 
                                                                             
                 Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak boleh
                 melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            9)   Membentuk Tepian                                            
                                                                             
                 Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di sepanjang acuan
                 dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas (edging tool) untuk
                 membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus dengan radius tertentu,
                 bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12 mm.   
                                                                             
            10)  Penyelesaian Permukaan                                      
                                                                             
                 Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan pada
                 permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus dikasarkan dengan
                 disikat tegak lurus dengan garis sumbu (centreline) jalan.  
                                                                             
                 Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak kurang
                 dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan panjang kawat
                 100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as ke as adalah 25 mm.
                 Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-seling (zig-zag) sehingga jarak
                 kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris pertama adalah 12,5 mm. Masing-
                 masing baris harus mempunyai 14 kawat dan harus diganti bila panjang kawat
                 terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari
                 3 mm.                                                       
                                                                             
            11)  Survei Elevasi Permukaan                                    
                                                                             
                 Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei elevasi
                 permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan.           
                                                                             
                 Elevasi setiap titik dari lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh
                 berbeda lebih dari 10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10
                 mm) dan untuk Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di
                 bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm).   
                                                                             
                 Lapis Pondai Bawah Beton Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan
                 lereng melintang rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.        
                                                                             
            12)  Menguji Permukaan                                           
                                                                             
                 Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau Perkerasan
                 Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-edges) sepanjang 3,0
                 m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi tidak lebih dari 12,5 mm
                 sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan segera diturunkan elevasinya dengan gurinda
                 yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak melampaui 3 mm bilamana diuji ulang
                 dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m. Bilamana penyimpangan penampang melintang
                 terhadap yang semestinya malampaui 12,5 mm, perkerasan beton harus dibongkar dan
                 diganti oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 37                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau
                 tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana diperlukan
                 dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa
                 dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari
                 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.                    
                                                                             
            13)  Perawatan (Curing)                                          
                                                                             
                 Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat dengan
                 pengaplikasian bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal 5.3.2.8) dari
                 Spesifikasi ini, disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai dikasarkan dengan
                 sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :                   
                                                                             
                 a)   Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak terputus,
                      dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
                                                                             
                      i)   Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan
                           “tidak begitu mengkilap”, dan                     
                                                                             
                      ii)  Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
                           disarankan pabrik pembuatnya.                     
                                                                             
                 b)   Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah dalam 30
                      menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45 menit
                      sesudahnya.                                            
                                                                             
                 c)   Alat penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk
                      penghamparan perkerasan.                               
                                                                             
                                                                             
                 d)   Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
                      sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
                      minimum 0,20 ltr/m2, kecuali bahwa:                    
                                                                             
                      Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
                      penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
                      sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
                      minimum 0,20 ltr/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
                      ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara pada
                      saat penyemprotan awal.                                
                                                                             
                 e)   Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
                      ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji
                      tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.
                                                                             
                 f)   Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput (membrane)
                      yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan mencapai 70%
                      kekuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan (curing membrane)
                      harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada lokasi yang cacat.
                                                                             
                 Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik arah
                 melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah dicor
                 sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan ulang
                 minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang, dan dapat
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 38                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran pada sambungan
                                                                             
                 konstruksi.                                                 
                                                                             
                 Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras, bila
                 diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam Tabel
                 5.3.5.1) di bawah ini.                                      
                               Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi    
                                                                             
                                    Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)
                    Temperatur (°C)                                          
                                           8                24               
                       10 – 18             Ya               Ya               
                       18 – 27             Ya              Tidak             
                        ≥ 27              Tidak            Tidak             
                 Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera dirawat
                 paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan permukaan
                 harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:        
                                                                             
                 a)   Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
                      berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
                      mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
                      dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
                                                                             
                 b)   Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
                      berpigmen putih.                                       
                                                                             
                 c)   Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
                      mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
                      perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
                      tidak dapat diterima.                                  
                                                                             
            14)  Membongkar Acuan                                            
                                                                             
                 Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru dicor
                 sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar dengan hati-
                 hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar, bagian sisi perkerasan
                 beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13) di atas.
                                                                             
                 Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan adukan
                 semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus. Penambalan tidak
                 boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan metoda penambalan
                 disetujui Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                 Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
                 dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari
                 3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena pembongkaran.
                 Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan,
                 setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
                 panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 39                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       5.3.6     PANJANG PERCOBAAN                                           
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
                 pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan panjang
                 tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat
                 keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat
                 dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan
                 tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama
                                                                             
                 dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
                 penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan
                 percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada
                 pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan
                 pekerjaan.                                                  
                                                                             
                 Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka percobaan
                 sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah kerja
                 permanen. Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan harus
                 mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat satu
                 bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci tentang instalasi,
                 peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada instalasi tidak
                 diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila perkerasan beton
                 sedang dihampar di daerah kerja permanen.                   
                                                                             
                 Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton sebagai
                 pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil percobaan, atau
                 mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan penghamparan percobaan
                 lanjutan.                                                   
                                                                             
                 Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
                 Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.                  
                                                                             
                 Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
                 Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan percobaan
                 yang tidak memenuhi Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila ditentukan lain oleh
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
                 Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
                 bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
                 pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan semata-mata
                 atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.                           
                                                                             
                                                                             
       5.3.7     PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN                            
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum
                 dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga
                 pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan, lampu
                 penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan sebagainya.
                 Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus
                 diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 40                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       5.3.8     PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS                              
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka
                 untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil
                 pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013
                 mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2). Sebelum dibuka untuk lalu lintas,
                                                                             
                 perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup (sealing) sambungan harus telah
                 selesai dikerjakan.                                         
                                                                             
                 Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
                 diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang telah
                 selesai sampai beton tersebut mencapai paling tidak 70% dari kekuatan yang
                 disyaratkan.                                                
                                                                             
                 Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
                 pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton
                 Kurus.                                                      
                                                                             
                 Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya sebelum
                 lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat dari sebab
                 apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang bersangkutan dengan biaya
                 Penyedia Jasa.                                              
                                                                             
                                                                             
       5.3.9     TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN                              
                                                                             
                 Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan elevasi
                 hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor. Bilamana setiap lokasi
                 yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari dua kali survei elevasi,
                 Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda uji inti untuk menetapkan tebal
                 beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana pengambilan benda uji inti ini diperlukan,
                 tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran terhadap
                 benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003. 
                                                                             
                 Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5
                 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan
                 ditambah 5 mm.                                              
                                                                             
                 Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
                 dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi yang
                 kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut harus
                 dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang ditunjukkan
                 dalam Gambar.                                               
                                                                             
                                                                             
       5.3.10    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran untuk Pembayaran                                 
                                                                             
                 Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah jumlah
                 meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
                 Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan Penyesuaian Harga pada
                 pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan permanen dan disetujui. Lebar
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 41                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 yang diukur adalah lebar perkerasan yang ditunjukkan dalam penampangan melintang
                 tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana
                 diperintahkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang
                 ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
                 yaitu sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual
                 yang diterima.                                              
                                                                             
                 Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang diperlukan
                 untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk pembayaran.
                                                                             
                 Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah pekerjaan
                 permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.               
                                                                             
                 Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada Perkerasan Beton
                 Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
                                                                             
                 a)   Ketebalan Kurang                                       
                                                                             
                      Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
                      kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian
                      harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton
                      Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal pada
                      lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor Pembayaran
                      sesuai Tabel 5.3.10.1).                                
                                                                             
                                                                             
                      Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas yang
                      diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan
                      dalam Gambar.                                          
                                                                             
                         Tabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
                                   Perkerasan Beton atau Diperbaiki          
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                         Kekurangan Tebal rata-rata                          
                                                    (% Harga Satuan)         
                               0 - 5 mm                 100 %                
                              > 5 - 8 mm            80% atau diperbaiki      
                              > 8 - 10 mm           72% atau diperbaiki      
                             > 10 - 12,5 mm         68% atau diperbaiki      
                              > 12,5 mm              harus diperbaiki        
                 b)   Kekuatan Kurang                                        
                                                                             
                      Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai,
                      tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat
                      menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
                                                                             
                      Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
                      beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini
                      harus diperbaiki.                                      
                                                                             
                      Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100% dari
                      kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga
                      Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% - 4% x penurunan setiap
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 42                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual
                                                                             
                      dalam lot tersebut.                                    
                                                                             
                 c)   Ketebalan dan Kekuatan Kurang                          
                                                                             
                      Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
                      disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.3.10.1).a)
                      dan 5.3.10.1).b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan mengalikan
                      Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan Faktor Pembayaran
                      sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.1).b). Kriteria penerimaan untuk
                      pembayaran diatur dalam Pasal 5.3.2.11).f).            
             2)  Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                   
                                                                             
                 Perbaikan Perkerasan Beton Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya dengan
                 perkerasan beton semen atau campuran beraspal dan harus mendapat persetujuan dari
                 Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman, dan manual yang
                 berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang digunakan harus
                 tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 5.3 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan
                 tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain.
                 Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut atau
                 kuantitas tambahan yang diperlukan untuk Perbaikan tersebut.
                                                                             
                 Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah dilaksanakan
                 serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran haruslah volume
                 sesuai dengan Gambar.                                       
                                                                             
             3)  Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
                 Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima ditentukan
                 sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak per meter kubik
                 dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan
                 dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi, beton semen portland, baja
                 tulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar), bahan sambungan dan lembar
                 membrane, panjang percobaan yang dilakukan di luar lokasi kegiatan, perawatan,
                 pengambilan benda uji inti untuk penyesuaian harga akibat tebal yang kurang, dan
                 semua bahan, pekerja, peralatan serta keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan
                 sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
                 Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu pada kekuatan
                 dan/atau tebal yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
                 ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap
                 mata pembayaran terkait.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 43                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen         Meter Kubik      
                                                                             
                   5.3.(1b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 jam Meter Kubik
                                                                             
                    5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
                    5.3.(2a) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Meter Kubik
                            Tulangan Tunggal                                 
                                                                             
                   5.3.(2b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 Meter Kubik
                            jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal              
                                                                             
                    5.3.(2c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
                            dengan Anyaman Tulangan Tunggal                  
                                                                             
                    5.3.(3) Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 44                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 5.4                                 
                                                                             
                      STABILISASI TANAH (SOIL STABILIZATION)                 
                                                                             
                                                                             
       5.4.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan dari luar
                 Ruang Milik Jalan (RUMIJA), yang distabilisasi dengan semen, di atas permukaan badan
                 jalan untuk Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement) atau di atas tanah dasar
                 yang telah disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah Semen (Soil Cement Base), termasuk
                 penghamparan, pembentukan, pemadatan, perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya
                 sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi
                 dan penampang melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar.   
                                                                             
                 Yang dimaksud tanah (bahan yang akan distabilisasi) adalah tanah atau campuran tanah
                 dengan material padat lainnya dari sekitar lokasi kegiatan pekerjaan, yang tidak
                 mengandung bahan organik.                                   
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Kajian Teknis Lapangan                : Seksi 1.9      
                 c)   Bahan dan Penyimpanan                 : Seksi 1.11     
                 d)   Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
                 e)   Pengamanan Lingkungan Hidup           : Seksi 1.17     
                 f)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja       : Seksi 1.19     
                 g)   Manajemen Mutu                        : Seksi 1.21     
                 h)   Galian                                : Seksi 3.1      
                 i)   Timbunan                              : Seksi 3.2      
                 j)   Penyiapan Badan Jalan                 : Seksi 3.3      
                 k)   Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir)     : Seksi 4.6      
                 l)   Lapis Fondasi Agregat                 : Seksi 5.1      
                 m)   Perkerasan Beton Semen                : Seksi 5.3      
                 n)   Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1     
                 o)   Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
                      Dua Lapis (BURDA)                                      
                 p)   Campuran Beraspal Panas               : Seksi 6.3      
                 q)   Campuran Beraspal Hangat              : Seksi 6.4      
                 r)   Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5     
                 s)   Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin  : Seksi 6.6      
            3)   Toleransi Dimensi                                           
                                                                             
                 a)  Toleransi dimensi untuk tanah dasar yang sudah disiapkan baik yang
                     distabilisasi maupun bukan harus sesuai dengan Pasal 3.3.1.3) dari Spesifikasi
                     ini, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan
                     yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)  Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
                     Tanah Semen, yang diukur dengan prosedur standar ilmu ukur tanah, tidak
                     boleh 3 cm lebih tebal atau 2 cm lebih tipis daripada tebal yang sudah dirancang
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 45                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. ditunjukkan dalam Gambar, kecuali
                     disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang
                     diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini     
                                                                             
                 c)  Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
                     Tanah Semen yang sudah selesai dengan kekuatan dan kehomogenan yang
                     diterima, yang diukur dengan Skala Penetrometer berumur minimum 7 hari, harus
                     sama atau lebih tebal daripada tebal rancangan seperti yang ditunjukkan pada
                     Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
                 d)  Permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen harus
                     mendekati ketinggian rancangan dan tidak boleh kurang dari satu sentimeter di
                     bawah elevasi rancangan maupun lebih tinggi dari elevasi rancangan di titik
                     manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
                     ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.4.7.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 e)  Permukaan akhir Lapis Fondasi Tanah Semen tidak boleh menyimpang lebih
                     dari 2 cm dari mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan di permukaan jalan
                     sejajar dengan sumbu jalan atau dari mal bersudut yang diletakkan melintang.
                                                                             
                 f)  Penyedia Jasa harus menyadari bahwa permukaan akhir Stabilisasi Tanah Dasar
                     (Stablized Sub-grade) atau permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi
                     Tanah Semen yang tidak rata akan mengakibatkan bertambahnya kuantitas
                     lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) untuk Perbaikan
                     Tanah Dasar (Sub-grade Improvement) atau pelapisan dengan campuran aspal
                     untuk Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperlukan agar dapat memenuhi
                     toleransi kerataan permukaan campuran aspal seperti yang disyaratkan. Karena
                     cara pengukuran untuk lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar atau campuran
                     aspal adalah berdasarkan tebal rancangan sebagaimana ditunjukkan dalam
                     Gambar bukan semata-mata berdasarkan beratnya, maka penambahan kuantitas
                     lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar atau campuran aspal untuk perataan ini
                     akan merupakan tangggung-jawab Penyedia Jasa. Permukaan akhir lapisan
                     teratas dari Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                     semakin rata, semakin ekonomis bagi Penyedia Jasa dan juga akan menghasilkan
                     produk jalan yang terbaik.                              
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                                                                             
                 SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan                      
                 SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.      
                 SNI 1744:2012 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.          
                 SNI 2049:2015 : Semen Portland                              
                 SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
                                pasir.                                       
                 SNI 03-6412-2000 : Metode pengujian kadar semen dalam campuran segar semen
                                tanah.                                       
                 SNI 19-6426-2000 : Metoda pengujian pengukuran pH pasta tanah semen untuk
                                stabilisasi.                                 
                 SNI 6427:2012 : Metode uji basah dan uji kering campuran tanah-semen
                                dipadatkan.                                  
                 SNI 03-6798-2002 : Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat tekan dan
                                lentur tanah semen di laboratorium.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 46                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 SNI 03-6825-2002 : Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland
                                untuk pekerjaan sipil                        
                 SNI 6886:2012 : Metode uji penentuan hubungan kadar air dan densitas
                                campuran tanah-semen.                        
                 SNI 6887:2012 : Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-semen.
                 SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit                     
                 SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
                                beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT).  
                 SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
                 C403M:2012     ketahanan penetrasi                          
                 Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
                                meter (LWD)                                  
                                                                             
            5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Pengawas Pekerjaan berikut ini :
                                                                             
                 a)  Contoh                                                  
                                                                             
                     Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama dengan
                     data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti yang
                     disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Pengawas Pekerjaan untuk
                     persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Contoh dari
                     semua bahan yang sudah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan disimpan oleh
                     Pengawas Pekerjaan selama Masa Pelaksanaan sebagai bahan rujukan. Penyedia
                     Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan di lapangan untuk semua contoh
                     (dan juga benda uji inti), dalam rak yang kedap air dan dapat
                     dikunci seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 b)  Pengiriman Semen ke Lapangan                            
                                                                             
                     Catatan yang menyatakan kuantitas semen yang dikirim ke lapangan dan tempat
                     penyimpanan Penyedia Jasa di lapangan dari setiap pengiriman, harus
                     diserahkan ke Pengawas Pekerjaan setiap hari bilamana barang sudah sampai
                     di tempat, bersama dengan sertifikat yang menyatakan tempat pembuatannya
                     dan hasil pengujiannya yang disyaratkan SNI 2049:2015 atau SNI 0302:2014
                     atau SNI 7064:2014                                      
                                                                             
                 c)  Perhitungan Pemakaian Semen                             
                                                                             
                     Catatan harian tentang jumlah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan akan
                     disimpan, seperti yang ditentukan di Pasal 5.4.2.1), dan harus diserahkan
                     kepada Pengawas Pekerjaan setiap hari setelah jam kerja selesai.
                 d)  Data Survei                                             
                                                                             
                     Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang diperlukan
                     harus diukur dan Gambar Kerja (Shop Drawings) yang disiapkan Penyedia Jasa
                     harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 e)  Pengendalian Pengujian                                  
                                                                             
                     Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian
                     pengujian atas dari Pekerjaan seperti yang ditentukan dalam Pasal 5.4.6 dan
                     harus menyelesaikan hasil pengendalian pengujian tersebut sesuai dengan
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 47                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     prosedur pengujian standar yang disyaratkan serta menyerahkan hasilnya
                     kepada Pengawas Pekerjaan pada hari yang sama, atau di hari yang berikutnya.
                                                                             
                 f)  Pengujian dengan Skala DCP (Dynamic Cone Penetrometer)  
                                                                             
                     Pengujian DCP pada Lapis Fondasi Tanah Semen harus dicatat di dalam
                     formulir standar yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Segera setelah setiap
                     pengujian, catatan jumlah pukulan harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
                     Pengawas Pekerjaan di lapangan. Grafik hasil plotting data penetrometer harus
                     diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan selambat-lambatnya pada akhir jam
                     kerja hari berikutnya.                                  
                                                                             
                 g)  Catatan Benda Uji Inti (Core)                           
                                                                             
                     Semua benda uji inti (core) Lapis Fondasi Tanah Semen berumur minimum 7
                     hari harus diambil dengan mesin core drill dengan motor listrik dan diberi label
                     dengan jelas yang menyatakan tempat pengambilan benda uji inti dan harus
                     diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan catatan tertulis
                     yang menyatakan tinggi rata-rata dan lokasi dari setiap benda uji inti itu. Semua
                     benda uji inti harus disimpan Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan (di tempat
                     penyimpanan yang kedap air dan dapat dikunci, yang disediakan oleh Penyedia
                     Jasa) untuk selama Masa Pelaksanaan.                    
                                                                             
            6)   Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                          
                                                                             
                 Tanah untuk Stabilisasi Tanah Dasar (Stabilized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah
                 Semen tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dihaluskan selama turun hujan, dan
                 penghalusan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau dengan perkataan lain
                 bilamana kadar air pada bahan tersebut terlalu tinggi untuk mendapatkan penghalusan yang
                 memenuhi ketentuan (lihat Pasal 5.4.5.3).b)).               
                                                                             
                 Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering, bilamana
                 hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah dihaluskan dalam keadaan
                 yang diterima Pengawas Pekerjaan. Bilamana hujan turun tiba-tiba saat penyebaran semen
                 sedang dilaksanakan, maka penyebaran tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang
                 telah tersebar harus cepat-cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan
                 pemadatan yang cepat untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan.
                 Pencampuran dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan berhenti,
                 bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana kerusakan yang disebabkan oleh
                 hujan ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang terganggu ini meragukan,
                 Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan untuk memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai
                 dengan Pasal 5.4.1.7).                                      
           7)    Perbaikan Terhadap Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi
                 Tanah Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan                   
                                                                             
                 Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang tidak
                 memenuhi toleransi atau mutu yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
                 Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbaikan seperti itu
                 dapat termasuk :                                            
                                                                             
                 a)  Perubahan perbandingan campuran untuk pelaksanaan Pekerjaan berikutnya;
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 48                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)  Penghalusan kembali dari Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau
                     Lapis Fondasi Tanah Semen yang sudah dihampar (bilamana memungkinkan)
                     dan mengaduk kembali dengan tambahan semen;             
                                                                             
                 c)  Pembuangan dan penggantian pada bagian pekerjaan yang tidak diterima oleh
                     Pengawas Pekerjaan;                                     
                                                                             
                 Bilamana retak merambat sampai meluas akibat berkembangnya retak susut selama masa
                 perawatan, maka Pengawas Pekerjaan dapat meminta penggilasan tambahan untuk
                 meretakkan bahan ini dengan sengaja sehingga akan mengurangi dampak potensial retak
                 pada perkerasan dengan cara menyediakan retak-retak kecil yang jaraknya dekat satu sama
                 lainnya. Untuk retak-retak yang berkembang dengan baik dan diperkirakan tidak akan
                 bertambah luas lagi, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan perbaikan dengan
                 menggunakan suntikan (grouting) pasta semen. Perbaikan pada retakan ini dapat termasuk
                 penyesuaian campuran dengan mengurangi kadar semen untuk campuran yang belum
                 dihampar.                                                   
                                                                             
            8)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian             
                                                                             
                 Semua lubang yang terjadi akibat pengujian pada pekerjaan yang sudah selesai harus
                 segera ditutup oleh Penyedia Jasa. Lubang-lubang yang terjadi akibat pengujian dengan
                 penetrometer harus ditutup dengan suntikan (grout) pasta semen dan ditusuk-tusuk
                 dengan batang besi kecil agar udara yang terjebak di dalam campuran tersebut dapat
                 dikeluarkan, sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Lubang-lubang yang lebih
                 besar seperti yang disebabkan dari pengujian kepadatan atau pengambilan benda uji inti
                 harus diisi dengan bahan yang sama dan dipadatkan sampai kepadatan dan toleransi
                 permukaannya yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.        
                                                                             
            9)   Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas                   
                                                                             
                 a)  Selambat-lambatnya 7 hari setelah pengujian mutu lapisan teratas Lapis
                     Fondasi Tanah Semen diterima, pelapisan dengan campuran beraspal panas
                     harus dilaksanakan. Untuk memastikan bahwa ketentuan yang disebutkan di
                     atas dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa
                     peralatan produksi campuran aspal panas milik Penyedia Jasa berada di tempat
                     dan dalam kondisi dapat digunakan sebelum memberikan persetujuan untuk
                     menghampar lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen .  
                 b)  Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
                     menjamin bahwa tidak ada lalu lintas yang melintasi Lapis Fondasi Tanah
                     Semen yang baru saja dihampar sampai pelapisan dengan campuran aspal
                     dilaksanakan, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas ini dengan
                     menyediakan jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
                                                                             
                 c)  Stabilisasi Tanah Dasar tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sampai lapis berikut
                     di atasnya dihampar, sedangkan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat dibuka
                     untuk lalu lintas tidak kurang dari 7 hari sejak pemadatan akhir, kecuali diijinkan
                     oleh Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
                 d)  Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
                     Keselamatan Lalu Lintas.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 49                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       5.4.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Semen Portland                                              
                                                                             
                 a)   Semen yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
                      Tanah Semen adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI
                                                                             
                      2049:2015 atau Portland Composite Cement (PCC) yang memenuhi ketentuan
                      SNI 7064:2014 atau Portland Pozzolana Cement (PPC) yang memenuhi
                      ketentuan SNI 0302:2014.                               
                                                                             
                 b)  Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian mutu dari setiap pengiriman
                     semen yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk semen yang sudah
                     disimpan di lapangan dan akan digunakan, untuk memastikan apakah semen
                     tersebut rusak atau tidak oleh setiap kemungkinan selama pengirimanan atau
                     penyimpanan. Tidak ada semen yang boleh digunakan sebelum diterima oleh
                     Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                 c)  Semua semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan harus disimpan di tempat
                     penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam
                     Seksi 1.11 dan Pasal 7.1.1.8) dari Spesifikasi ini dan harus didaftar untuk setiap
                     penerimaannya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Catatan dalam
                     daftar ini harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan
                     untuk menyatakan kebenarannya. Jumlah semen yang diletakkan di lapangan
                     untuk Percobaan Lapangan Awal (Preliminary Field Trials) atau dalam
                     Pekerjaan juga harus dicatat secara terinci dan tidak ada semen yang boleh
                     diletakkan di lapangan kecuali bilamana terdapat Pengawas Pekerjaan atau
                     wakilnya di lapangan untuk mengawasi dan mencatat jumlah yang
                     dihamparkan. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan akan menandatangani
                     catatan harian yang menyatakan jumlah semen yang sebenarnya yang
                     digunakan dalam Pekerjaan.                              
                                                                             
            2)   Air                                                         
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan memasok air
                 yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                 Fondasi Tanah Semen dan harus menyerahkan contoh air aktual tersebut kepada Pengawas
                 Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-sama dengan surat keterangan yang menyatakan
                 sumber atau sumber-sumbernya, sebelum memulai Pekerjaan.    
                 Air yang digunakan dalam Pekerjaan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan maupun
                 larutan atau bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan Stabilisasi Tanah
                 Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dimaksud, dan harus memenuhi ketentuan
                 yang disyaratkan dalam SNI 7974:2016. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana
                 kuat tekan mortar dengan air tersebut yang diuji sesuai dengan SNI 03-6825-2002 pada
                 umur 7 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada periode
                 perawatan yang sama. Pengawas Pekerjaan selanjutnya dapat meminta pengambilan
                 contoh dan pengujian air lanjutan dalam interval waktu selama Masa Pelaksanaan dan
                 bilamana pada setiap saat, contoh-contoh air tersebut tidak memenuhi ketentuan maka
                 Penyedia Jasa akan diminta dengan biaya sendiri baik untuk mencari sumber baru lainnya
                 maupun membuat pengaturan yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan untuk
                 membuang air yang merusak tersebut.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 50                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Tanah (Bahan Yang Akan Distabilisasi)                       
                                                                             
                 a)  Sebelum penghalusan, tanah sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal
                     5.4.1.1) yang cocok digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                     Fondasi Tanah Semen harus sesuai dengan ukuran partikel yang ditentukan di
                     bawah ini dengan cara pengayakan basah:                 
                                                                             
                      i)   Ukuran paling besar dari partikel batu harus lebih kecil dari 75 mm.
                                                                             
                      ii)  Kurang dari 50% melewati saringan No.200 dengan pengayakan secara
                           basah.                                            
                                                                             
                     Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa, seperti yang
                     ditentukan di Pasal 5.4.5.3).c) di bawah ini.           
                                                                             
                 b)  Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses hidrasi
                     dari Semen Portland. Bilamana diuji sesuai prosedur SNI 19-6426-2000, nilai
                     pH nya setelah berselang satu jam harus lebih besar dari 12,2. Pengujian ini
                     hanya dilakukan bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, seperti
                     dalam hal yang tidak umum di mana pengerasan berjalan lambat (slow
                     hardening) atau kekuatan campuran untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                     Fondasi Tanah Semen yang diperoleh rendah.              
                                                                             
                 c)  Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Stabilisasi
                     Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang disyaratkan dalam
                     Spesifikasi ini, dapat digunakan dengan menggunakan rentang kadar semen
                     yang disyaratkan di Pasal 5.4.3 di bawah ini.           
                                                                             
                 d)  Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui oleh
                     Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan diberikan
                     kecuali bila Penyedia Jasa telah menyediakan contoh-contoh tanah, yang
                     diambil dari lokasi sumber bahan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan,
                     dan mengujinya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk memastikan
                     bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan
                     Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
                     menggunakan tanah dari suatu sumber bahan tidak berarti bahwa Stabilisasi
                     Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dibuat dari tanah tersebut
                     pasti diterima dan juga tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung
                     jawabnya untuk membuat Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                     Semen yang memenuhi ketentuan seperti yang disyaratkan. 
                                                                             
       5.4.3     CAMPURAN                                                    
                                                                             
            1)   Komposisi Umum Untuk Campuran                               
                                                                             
                 Campuran Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen terdiri dari tanah yang
                 telah disetujui, semen dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan
                 berdasarkan data pengujian laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal, tetapi harus
                 dalam rentang 3% sampai dengan 8% dari berat tanah asli (yaitu, sebelum dicampur
                 dengan semen) dalam keadaan kering oven.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 51                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Rancangan Campuran Laboratorium (Cara UCS) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
                                                                             
                 a)  Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan, dan
                     dari waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
                     selama penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan, Penyedia Jasa
                     harus melakukan percobaan campuran di laboratorium di bawah pengawasan
                     Pengawas Pekerjaan untuk menentukan :                   
                                                                             
                     i)   apakah bisa atau tidak membuat Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                          memenuhi ketentuan dalam hal kekuatan dan karakteristik perubahan
                          volume, dapat dibuat dari tanah yang bersangkutan; 
                                                                             
                     ii)  kadar semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan sasaran
                          campuran (target mix strength);                    
                                                                             
                     iii) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian
                          pemadatan di lapangan.                             
                                                                             
                 b)  Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) ini mencakup langkah-
                     langkah berikut ini :                                   
                                                                             
                     i)   Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
                          bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar
                          semen (SNI 03-6886-2002) dan gambarkan hasil dari pengujian ini
                          dalam bentuk Grafik I (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi). Puncak dari
                          setiap kurva hubungan kadar air - kepadatan menyatakan Kepadatan
                          Kering Maksimum (Maximum Dry Density / MDD) dan Kadar Air
                          Optimum (Optimum Moisture Content / OMC) untuk kadar semen yang
                          digunakan.                                         
                                                                             
                     ii)  Masukkan angka-angka dari MDD dan OMC untuk setiap macam kadar
                          semen pada Grafik II (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi) dan hubungkan
                          titik-titik pengujian menjadi kurva yang luwes untuk mendapatkan
                          variasi dari MDD dan OMC dengan bermacam-macam kadar semen untuk
                          tanah yang bersangkutan.                           
                                                                             
                     iii) Dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen, buatlah
                          serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined Compression
                          Strength / UCS) di mana benda uji ini dipadatkan sampai dengan MDD
                          dan OMC seperti yang ditentukan (a) di atas. Setelah perawatan selama 7
                          hari, ujilah benda-benda uji ini dengan mengikuti prosedur yang diberikan
                          di SNI 03-6887-2002 masukkan angka-angka kekuatan yang diperoleh
                          pada Grafik III (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi). Gambarkan kurva yang
                          melalui titik-titik pengujian dan pilihlah kadar semen pada campuran yang
                          memberikan kekuatan sasaran seperti yang disyaratkan yaitu 24 kg/cm2.
                     iv)  Masukan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu ke dalam
                          Grafik II, yang sudah digambar pada (ii) di atas, dan tentukan angka
                          MDD dan OMC untuk campuran Tanah Semen dari kadar semen yang
                          dipilih. Gunakan nilai-nilai MDD dan OMC ini untuk menentukan
                          kepadatan yang cocok dan batas kadar air untuk pengendalian
                          pemadatan di lapangan, dan gambarkan batas-batas tersebut pada
                          Grafik IV (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi).       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 52                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     v)   Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran
                          tanah semen dengan pengujian yang sesuai dengan SNI 13-6427-2000
                          dan bandingkan dengan batas-batas yang diberikan di Tabel 5.4.3.1).
                                                                             
            3)   Rancangan Campuran Laboratorium (Cara CBR) untuk Campuran Stabilisasi Tanah
                 Dasar                                                       
                                                                             
                 a)   Semua langkah yang diberikan pada Pasal 5.4.3.2) di atas harus diikuti untuk
                      Campuran Stabilisasi Tanah Dasar.                      
                                                                             
                 b)   Prosedur yang diberikan dalam SNI 1744:2012 harus diikuti (penumbuk 2,5
                      kg) kecuali setelah pencetakan benda uji harus dirawat dengan cara sebagai
                      berikut :                                              
                                                                             
                      i)   Semua benda uji dimasukkan bersama-sama ke dalam suatu kantong
                           plastik yang besar;                               
                                                                             
                      ii)  Udara dalam kantung plastik harus dijaga supaya tetap lembab dengan
                           menempatkan sebuah panci yang terbuka yang diisi dengan air. Air
                           harus dijaga dengan hati-hati agar tidak memercik atau dengan kata lain
                           menghindarkan benda uji berkontak langsung dengan air;
                                                                             
                      iii) Kantong plastik tersebut harus ditutup rapat dan diletakkan di suatu
                           tempat yang teduh selama tepat 72 jam;            
                                                                             
                      iv)  Setelah perawatan selama 72 jam, benda uji tersebut harus dikeluar-
                           kan dari kantong plastik dan direndam di dalam bak air selama 96 jam,
                           kemudian dilanjutkan dengan pengujian kekuatan CBR.
                                                                             
                 c)   Langkah-langkah lain dalam prosedur rancangan campuran adalah seperti yang
                      diberikan di atas pada Pasal 5.4.3.2.                  
                                                                             
            4)   Sifat-sifat Campuran Yang Disyaratkan                       
                                                                             
                 Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen harus memenuhi ketentuan
                 yang diberikan pada Tabel 5.4.3.1)                          
                                                                             
            Tabel 5.4.3.1) Sifat-sifat Yang Disyaratkan untuk Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi
                                    Tanah Semen                              
                                                                             
                                      BATAS-BATAS SIFAT     METODE           
                   PENGUJIAN         (Setelah Perawatan 7 Hari) PENGUJIAN    
                                   Minimum Target Maksimum                   
             Stabilisasi Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)                 
             California Bearing Ratio 12    15      -    SNI 1744:2012       
             (CBR) %                                                         
             Lapis Fondasi Tanah Semen (Soil Cement Base)                    
             Kuat Tekan Bebas (Unconfined 20 24    35    SNI 03-6887-2002    
             Compressive Strength, UCS)                                      
             kg/cm2                                                          
             Uji Basah dan Kering:                       SNI 13-6427-2000    
             (i) % Kehilangan Berat   -      -      7                        
             (ii) % Perubahan Volume  -      -      2                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 53                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       5.4.4     PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)                           
                                                                             
            1)   Percobaan Awal Lapangan Untuk Campuran-campuran Terpilih    
                                                                             
                 a)   Untuk usulan setiap jenis tanah baru yang akan digunakan, rancangan campuran
                      tanah semen yang ditunjukkan dalam prosedur laboratorium yang diuraikan
                      pada Pasal 5.4.3 harus dilengkapi dengan pembuatan lajur penghamparan
                      percobaan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                      diusulkan sepanjang 200 meter dengan tebal, peralatan, pelaksanaan dan
                      prosedur pengendalian mutu yang diusulkan untuk Pekerjaan ini.
                                                                             
                 b)   Lajur percobaan ini dapat diterapkan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan) atau,
                      bilamana atas permintaan Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
                      berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang memuaskan atas sifat-sifat tanah
                      yang diusulkan, dapat diterapkan pada bagian dari Pekerjaan tersebut.
                                                                             
                 c)   Akan tetapi, bilamana percobaan lapangan ini dalam segala hal tidak
                      menunjukkan kinerja yang memuaskan, atau bilamana Stabilisasi Tanah Dasar
                      atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dihampar ini dalam segala hal tidak
                      memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi, maka lajur percobaan
                      ini harus disingkirkan seluruhnya dari jalan tersebut dan tanah dasarnya harus
                      diperbaiki lagi untuk penyiapan badan jalan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
                      menerima lajur percobaan ini sebagai bagian dari Pekerjaan, Stabilisasi Tanah
                      Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen ini akan diukur dan dibayar sebagai
                      bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk lajur percobaan yang
                      dilaksanakan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan).    
                                                                             
                 d)   Jika Pengawas Pekerjaan menyetujui lajur percobaan untuk digabungkan
                      sebagai bagian dari Pekerjaan, bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                      Fondasi Tanah Semen tersebut harus diukur dan dibayar sebagai bagian dari
                      Pekerjaan. Semua tahap pelaksanaan, masa perawatan dan pengujian dari lajur
                      percobaan akan diawasi dengan cermat oleh Pengawas Pekerjaan, yang dapat
                      meminta variasi prosedur kerja atau jumlah dan jenis dari pengujian yang
                      menurut pendapatnya diperlukan untuk memperoleh informasi yang bermanfaat
                      semaksimal mungkin dari percobaan ini. Pemeriksaan selama percobaan harus
                      termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penentuan yang berikut ini :
                                                                             
                      i)   Kecocokan, efisiensi dan keefektifan umum dari cara dan peralatan yang
                           diusulkan oleh Penyedia Jasa, ditentukan dalam hal kecepatan dan
                           seluruh kemampuan dan keberhasilan dalam melaksanakan percobaan
                           ini;                                              
                      ii)  Derajat penghalusan tanah yang dicapai (bilamana diperlukan),
                           ditentukan bersama-sama dengan cara visual maupun dengan cara
                           pencatatan jumlah lintasan penghalusan yang diperlukan untuk
                           mencapai derajat kehalusan yang diminta pada Pasal 5.4.5.3).c) dalam
                           Spesifikasi ini;                                  
                                                                             
                      iii) Kadar air untuk penghalusan tanah minimum 2% di bawah kadar air
                           optimum untuk pemadatan;                          
                                                                             
                      iv)  Kehomogenan campuran semen tanah yang diperoleh dari teknik
                           penyebaran dan pencampuran yang digunakan, ditentukan dengan cara
                           visual selama kegiatan penghalusan dan dengan cara membandingkan
                           variasi kekuatan dari satu titik ke titik lainnya dengan pengujian Skala
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 54                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           Penetrometer yang dilakukan 7 hari setelah penghamparan dengan
                           frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal 5.4.6.5)
                                                                             
                      v)   Keefektifan penggilasan dan pemadatan, ditentukan dengan pengujian
                           Skala Penetrometer segera setelah setiap kali atau beberapa kali
                           dilintasi oleh alat pemadat, untuk mendapatkan hubungan antara jumlah
                           lintasan dan kepadatan yang dicapai, dan dilengkapi dengan pengujian
                           konus pasir (sand cone) untuk memeriksa kepadatan lapangan pada
                           pekerjaan yang sudah selesai dengan frekuensi seperti yang ditentukan
                           pada Pasal 5.4.6.4).b);                           
                                                                             
                      vi)  "Bulking ratio" antara campuran gembur dengan campuran yang sudah
                           dipadatkan, untuk menentukan tebal gembur yang diperlukan agar
                           diperoleh rancangan tebal padat lapisan campuran; 
                                                                             
                      vii) Rancangan campuran Lapis Fondasi Tanah Semen yang memadai,
                           ditentukan dengan mengadakan pengujian UCS pada benda uji berumur
                           7 hari yang diambil dari campuran sebelum digilas dengan frekuensi
                           yang ditentukan pada Pasal 5.4.6.4).a) dan bilamana dianggap perlu
                           oleh Pengawas Pekerjaan dilengkapi dengan pengujian UCS pada
                           benda uji inti (core) yang diambil dari lajur percobaan yang sudah
                           selesai;                                          
                                                                             
                      viii) Batas-batas praktis kepadatan dan kadar air untuk pengendalian
                           pemadatan didapat dari rancangan campuran laboratorium, ditentukan
                           dengan melakukan pengujian kepadatan lapangan dan kadar air
                           lapangan segera setelah campuran selesai dipadatkan dan
                           membandingkan hasilnya dengan batas-batas yang diusulkan;
                                                                             
                      ix)  Hubungan antara Scala Penetration Resistance (SPR) dan kuat tekan
                           (UCS) untuk percobaan campuran untuk Lapis Fondasi Tanah Semen,
                           ditentukan dengan melaksanakan pengujian dengan alat penetrometer
                           segera setelah dipadatkan (langkah (v) di atas), 7 hari setelah
                           dipadatkan (langkah (iv) di atas) dan 28 hari setelah dipadatkan, dan
                           membandingkan hasil SPR rata-rata yang diperoleh dari setiap
                           rangkaian pengujian dan hasil pengujian UCS;      
                      x)   Kebutuhan dan cara yang paling tepat untuk induksi dan pengendalian
                           keretakan adalah dengan penggilasan (proof rooling, bukan peralatan
                           yang digunakan untuk Kajian Teknis Lapangan sebagaimana yang
                           diuraikan dalam Seksi 1.9.2.3).b)), ditentukan dengan mengamati lajur
                           percobaan selama masa perawatan dan, bilamana retak susut
                           berkembang secara berlebihan, adalah dengan pengendalian
                           penggunaan berbagai jenis dan berat dari mesin gilas;
                                                                             
                      xi)  Jenis selaput tipis (membran) dan cara perawatan pada Stabilisasi
                           Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang paling tepat,
                           ditentukan dengan cara visual pada permukaan lajur percobaan dan
                           kecepatan hilangnya air yang dapat ditentukan dengan pengujian kadar
                           air;                                              
                                                                             
                      xii) Batas Scala Penetration Resistance (SPR) akan digunakan untuk
                           menentukan "Tebal Efektif" Lapis Fondasi Tanah Semen, yang
                           diperoleh dari catatan penetrasi pada langkah (x) di atas untuk lokasi di
                           mana tebal bahan yang memenuhi ketentuan diketahui secara akurat
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 55                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           (diambil dari serangkaian benda uji inti pada titik lokasi pengujian
                           penetrometer dan dari pengujian kekuatan yang dilakukan pada contoh
                           campuran lapis fondasi tanah semen, yang diambil dari titik lokasi
                           pengujian penetrometer sebelum dipadatkan);       
                                                                             
                      xiii) Penghamparan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                           Semen harus dilakukan dengan sekali hampar (lapisan tunggal) dengan
                           menggunakan jenis pemadat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 e)   Berdasarkan data yang diperoleh dari lajur percobaan dan antara 7 - 14 hari
                      setelah lajur percobaan dihampar, Pengawas Pekerjaan dapat memberikan
                      persetujuan kepada Penyedia Jasa untuk meneruskan seperti yang
                      direncanakan, atau persetujuan untuk meneruskannya dengan modifikasi
                      apapun terhadap rancangan campuran atau prosedur pelaksanaan yang dianggap
                      perlu, atau Pengawas Pekerjaan dapat menolak untuk meneruskannya dan
                      sebaliknya memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan percobaan
                      lanjutan dengan bahan yang diusulkan, atau mengusulkan pemakaian jenis
                      tanah lainnya atau mengganti atau menambahkan kapasitas instalasi dan
                      peralatannya.                                          
                                                                             
                                                                             
       5.4.5     PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN                                
                                                                             
            1)   Penyiapan Tanah Dasar                                       
                                                                             
                 a)   Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini dan
                      ketentuan pada Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian dan
                      dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                 b)   Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan untuk
                      pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali bilamana
                      elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade) seperti
                      yang ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah dasar harus sama tinggi
                      dengan permukaan jalan eksisting, kecuali kalau diperintahkan lain oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                 c)   Permukaan jalan eksisting harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan
                      dan kemudian digilas. Setiap ketidakrataan atau amblas yang terjadi pada
                      permukaan tanah dasar selama pemadatan harus diperbaiki dengan
                      menggemburkan lokasi tersebut dan menambah, membuang atau mengganti
                      bahan, menyesuaikan kadar air jika diperlukan, dan memadatkannya kembali
                      supaya permukaannya halus dan rata.                    
                 d)   Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai kegiatan berikutnya,
                      permukaan stabilisasi tanah dasar maupun permukaan tanah dasar harus
                      memenuhi toleransi permukaan yang ditentukan pada Pasal 3.3.1.3) dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                 e)   Setiap lokasi stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar yang menjadi lumpur,
                      pecah-pecah atau lepas karena cuaca atau kerusakan lainnya sebelum
                      dimulainya penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen harus diperbaiki sampai
                      memenuhi Spesifikasi ini dengan biaya Penyedia Jasa sendiri.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 56                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 f)   Sebelum penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen pada setiap ruas,
                      permukaan stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar padat yang sudah
                      disiapkan harus dibersihkan dari kotoran dan bahan lainnya yang mengganggu
                      dengan kompresor angin atau cara lain yang disetujui, dan harus dilembabkan
                      bilamana diperlukan, seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            2)   Pemilihan Cara Untuk Pencampuran dan Penghamparan           
                                                                             
                 a)   Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara pencampuran
                      di tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat (central-plant-mix).
                      Kegiatan dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi hanya untuk tanah
                      berplastisitas rendah. Suatu indikator batas atas dari plastisitas tanah yang masih
                      dapat menggunakan instalasi pencampur pusat dapat diperoleh dengan
                      mengalikan indeks plastisitas tanah dengan persen lolos ayakan No.40.
                      Bilamana nilainya kurang dari 500 cara pencampuran dengan instalasi dapat
                      digunakan.                                             
                                                                             
                 b)   Berbagai macam alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat dapat
                      dibagi dalam empat kelompok :                          
                                                                             
                      i)   Rotavator "ringan" yang mesinnya kurang dari 100 HP (Tenaga Kuda);
                                                                             
                      ii)  Rotavator untuk pekerjaan berat yang mesinnya lebih dari 100 HP,
                           sering disebut "Pulvimixers" (alat penghalus tanah);
                                                                             
                      iii) Mesin stabilisasi tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization
                           machine), biasanya mesinnya lebih dari 100 HP;    
                                                                             
                     Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam mesin
                     berikut ini yang dicantumkan di dalam Tabel 5.4.5.1).   
                                                                             
                        Tabel 5.4.5.1) Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
                                                                             
                                        Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan   
                        Petunjuk        Tanah Dikalikan Maksimum Yang        
                       Jenis Peralatan Persen Lolos Ayakan Mampu Dilakukan   
                                            No.40     Dalam Satu Lapis (cm)  
                 Instalasi Pencampuran Pusat < 500       Tak Dibatasi        
                 Rotovator Ringan ( < 100 HP) <2000          15              
                 Rotovator untuk Pekerjaan < 3500          20 s/d 30         
                 Berat ( > 100 HP)                     tergantung jenis tanah
                                                       dan PK mesin yang     
                                                           tersedia          
                 Mesin Stabilisasi Tanah Satu < 3000         20              
                 Lintasan              tergantung HP mesin                   
                 Catatan :                                                   
                 Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya diberikan sebagai petunjuk
                 umum untuk membantu Penyedia Jasa.                          
                                                                             
            3)   Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran di Tempat (Mix-In Place)
                                                                             
                 a)   Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan disebar
                      sampai rata di atas badan jalan yang sudah disiapkan untuk Stabilisasi Tanah
                      Dasar atau untuk Lapis Fondasi Tanah Semen serta kadar airnya disesuaikan
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 57                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.4.4.1).d).iii). Bilamana pengeringan
                      diperlukan, kecepatan pengeringan harus dimaksimumkan dengan terus menerus
                      menggaru tanah dengan menggunakan peralatan yang sesuai, atau peralatan
                      sejenis, dan/atau beberapa lintasan awal pulverizer (penghalus tanah) sampai
                      tanah tersebut cukup kering untuk dikerjakan.          
                                                                             
                 b)   Kadar air optimum tanah sebelum pencampuran tanah dengan semen harus
                      berada di bawah kadar air tanah untuk Kepadatan Kering Maksimum, seperti
                      yang ditentukan pada SNI 1742:2008, dan akan dirancang oleh Penyedia Jasa
                      berdasarkan Percobaan Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam Pasal
                      5.4.4 dari Spesifikasi ini. Selain kalau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
                      pekerjaan penghalusan harus dilaksanakan bilamana kadar air tanah berada
                      dalam rentang paling tidak 2% (dari berat tanah kering) dari angka yang telah
                      dirancang.                                             
                                                                             
                 c)   Sebelum semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan sedemikian, kecuali
                      untuk partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi ketentuan di bawah ini
                      bilamana diayak secara kering:                         
                                                                             
                     Lolos Ayakan 25 mm : 100 %                              
                     Lolos Ayakan No.4 : 80%                                 
                                                                             
                 d)   Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan sedemikian,
                      sehingga setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang dirancang, harus
                      dalam batas toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b). Ketebalan yang
                      tepat dari bahan gembur yang akan dihampar, harus seperti yang ditentukan
                      dalam percobaan lapangan (Pasal 5.4.4 di atas).        
                                                                             
                 e)   Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan kriteria
                      yang diberikan dalam Pasal 5.4.5.3).c) di atas, semen harus ditebar secara
                      merata di atas tanah, baik dengan manual maupun dengan mesin penebar, pada
                      takaran yang dihitung termasuk faktor efisiensi peralatan yang digunakan
                      sedemikian untuk memperoleh kadar semen seperti yang dirancang berdasarkan
                      rancangan campuran laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal.
                                                                             
                 f)   Setelah semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin pencampur harus
                      dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercampur merata, yang
                      ditunjukkan dari meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang diperlukan
                      haruslah sebagaimana yang dirancang berdasarkan Percobaan Lapangan Awal
                      (Pasal 5.4.4.1) di atas) dan berdasarkan kehomogenan campuran yang diperoleh
                      dalam pekerjaan yang sedang berlangsung, seperti yang ditunjukkan oleh
                      pengujian pengendalian dengan Scala Penetrometer.      
                 g)   Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan
                      penempatan tanah, penghalusan tanah dan pencampuran tanah semen harus
                      selalu dilaksanakan dari bawah dengan ketinggian berapapun menuju keatas
                      (yaitu ke arah tanjakan).                              
                                                                             
                 h)   Bilamana semen dan tanah dianggap telah tercampur merata, kadar airnya dapat
                      ditambahkan seperlunya untuk menyamai batas kadar air yang ditentukan dalam
                      prosedur rancangan campuran laboratorium seperti yang diuraikan di Pasal
                      5.4.3.2) dari Spesifikasi ini atau seperti yang dirancang berdasarkan Percobaan
                      Lapangan Awal atau cara lainnya. Pada umumnya, batas bawah kadar air untuk
                      campuran tanah semen akan ditentukan sebagai Kadar Air Optimum (Optimum
                      Moisture Content, OMC) di laboratorium dan batas atasnya harus 2 % (dari
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 58                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      berat campuran tanah semen) lebih tinggi daripada OMC, seperti yang diuraikan
                      pada Pasal 5.4.3 dari Spesifikasi ini. Air yang ditambahkan pada tanah semen
                      harus dicampur sampai merata dengan menambahkan beberapa kali lintasan
                      mesin pencampur dan pemadatan harus segera dilaksanakan setelah lintasan ini
                      selesai.                                               
                                                                             
            4)   Pencampuran dan Penghamparan Menggunakan Cara Instalasi Terpusat (Central-
                 Plant) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen                      
                                                                             
                 a)   Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) dapat menggunakan cara
                      takaran berat (weight-batching) atau cara pemasokan menerus (continous
                      feeder) dan dapat dilengkapi dengan pengaduk pedal (paddle mixers) maupun
                      jenis panci (pan mixers).                              
                                                                             
                 b)   Bilamana cara takaran berat digunakan, jumlah bahan tanah dan semen yang
                      harus diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi
                      pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil
                      campuran terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di lapangan.
                      Perhatian khusus harus diberikan ke instalasi pencampur jenis takaran berat
                      (batch) dengan pengaduk pedal untuk memastikan bahwa semua semen tersebar
                      merata di loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur. Baik
                      pencampur jenis pedal maupun jenis panci, semen harus ditakar secara akurat
                      dengan timbangan atau alat penakar yang terpisah, dan kemudian dicampur
                      dengan bahan tanah yang akan distabilitasi. Bahan tanah harus dicampur
                      sedemikian sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.
                                                                             
                 c)   Bilamana cara takaran dengan pemasok menerus (continous-feed) digunakan,
                      pedal pencampur, baffels dan kecepatan pemasukan bahan harus disesuaikan
                                                                             
                      agar bahan-bahannya tercampur merata. Semprotan yang digunakan untuk
                      mendistribusikan air ke dalam pencampur harus disesuaikan agar dapat
                      memberikan kadar air yang merata di seluruh campuran.  
                                                                             
                 d)   Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan
                      dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan
                      pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
                      jadwal yang ditentukan.                                
                 e)   Campuran harus dihampar di atas tanah dasar yang sudah dilembabkan dengan
                      tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar
                      (paving machine) atau kotak penyebar (spreader box) yang dijalankan secara
                      mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu ketebalan yang
                      merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai
                      tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal
                      5.4.1.3).b).                                           
                                                                             
            5)   Pemadatan                                                   
                                                                             
                 a)   Pemadatan untuk campuran stabilisasi tanah dasar atau lapis fondasi tanah
                      semen harus dimulai sesegera mungkin setelah pencampuran dan seluruh
                      kegiatan, termasuk pembentukan dan penyelesaian akhir, dan harus
                      diselesaikan dalam waktu yang tidak melampaui waktu ikat awal (umumnya
                      sekitar 60 menit tergantung jenis semennya) sejak semen portland yang pertama
                      tercampur tanah masing-masing untuk OPC Tipe I atau waktu yang lebih
                      panjang untuk semen jenis PPC atau PCC sesuai dengan hasil pengujian waktu
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 59                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      pengikatan awal menurut SNI 8321:2016. Semua kegiatan penghamparan,
                      pencampuran, dan pemadatan dari Lapis Fondasi Tanah Semen harus
                      dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan setiap ruas harus
                      dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum pencampuran pada ruas
                      berikutnya dapat dimulai.                              
                                                                             
                 b)   Panjang maksimum setiap ruas yang diizinkan akan dirancang berdasarkan
                      kapasitas produksi Penyedia Jasa dan kapasitas, seperti yang ditunjukkan
                      selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4) atau dari yang sesudahnya,
                      tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih panjang dari 200 meter.
                      Bilamana Pengawas Pekerjaan telah membatasi panjang ruas pelaksanaan
                      pekerjaan, pembatasan ruas ini dapat saja dibatalkan jika Penyedia Jasa dapat
                      membuktikan sampai diterima Pengawas Pekerjaan bahwa Penyedia Jasa telah
                      menambah kapasitas produksi yang mencukupi, tetapi dalam hal apapun
                      Penyedia Jasa tidak dapat meminta perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
                      sehubungan dengan pembatasan panjang ruas pelaksanaan pekerjaan oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                 c)   Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas sheepsfoot, penggilas
                      roda karet atau penggilas beroda halus (tanpa atau dengan vibrasi) sesuai
                      dengan jenis tanahnya, di mana penggilas ini tidak boleh dibiarkan berada di
                      atas bahan tanah semen yang sudah selesai dihampar dan dipadatkan.
                                                                             
                 d)   Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin
                      diperlukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan dengan
                      penggilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan dengan motor
                      grader untuk membentuk permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                      Fondasi Tanah Semen seperti yang rancangannya. Pada umumnya, penggilasan
                      akhir perlu disertai penyemprotan sedikit air untuk membasahi permukaan yang
                      kering selama kegiatan pemadatan. Derajat kepadatan yang dicapai di seluruh
                      tebal Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen harus lebih besar
                      dari 97% kepadatan kering maksimum laboratorium sesuai dengan SNI
                      2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light Weight Deflectometer
                      (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam
                      Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                 e)   Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh di
                      sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap bahan baru
                      disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya, ujung bahan dari
                      pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai memperoleh permukaan vertikal
                      sehingga dapat dicapai pemadatan penuh pada tebal lapisan yang diperlukan.
                      Bahan pada sambungan melintang antara ujung akhir ruas pekerjaan yang
                      lampau dengan ujung awal dari ruas baru harus dipadatkan dengan penggilasan
                      melintang (melintang jalan) sedemikian hingga seluruh tekanan roda penggilas
                      diarahkan pada sambungan tanpa menyentuh secara langsung pada bahan dari
                      pekerjaan sebelumnya. Malahan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
                      penambahan pemadatan dengan menggunakan alat timbris mekanis (tamping
                      compactor) untuk memastikan pemadatan yang cukup pada sambungan.
                                                                             
                 f)   Permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah
                      selesai harus ditutup dengan baik, bebas dari pergerakan yang disebabkan oleh
                      peralatan dan tanpa bekas jejak roda pemadat, lekukan, retak atau bahan yang
                      lepas. Semua bagian yang lepas, segregasi atau yang cacat lainnya harus
                      diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.4.1.7).               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 60                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            6)   Perawatan                                                   
                                                                             
                                                                             
                 a)   Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Fondasi Tanah Semen, selaput
                      tipis untuk perawatan (curing membrane) harus dipasang di atas hamparan dalam
                      masa sebagaimana yang disebutkan dalam (b) di bawah ini. Curing membrane ini
                      dapat berupa :                                         
                                                                             
                      i)   Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan secukupnya
                           supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan sambungan tumpang
                           tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang untuk menjaga kehilangan
                           air; atau                                         
                                                                             
                      ii)  Bahan membrane cair yang memenuhi SNI ASTM C309:2012
                                                                             
                      iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan Awal
                           dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.            
                                                                             
                 b)   "Curing membrane" harus dipertahankan di tempat selama 7 hari setelah
                      pencampuran dan penghamparan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                      Fondasi Tanah Semen, atau seperti yang diperintahkan lain oleh Pengawas
                      Pekerjaan berdasarkan percobaan lapangan. Perawatan harus dilanjutkan sampai
                      penghamparan lapisan di atasnya. Pada saat itu "curing membrane" harus
                      disingkirkan dan Lapis Perekat disemprotkan sesuai dengan ketentuan Seksi 6.1
                      dari Spesifikasi. Akan tetapi, dalam waktu 24 jam pertama dari masa perawatan,
                      Lapis Perekat tidak boleh diterapkan.                  
                 c)   Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diizinkan melewati
                      permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen sampai
                      lapisan di atas berikutnya telah dilaksanakan. Selama masa tunggu ini Penyedia
                      Jasa harus menjaga arus lalu lintas yang melalui Pekerjaan ini dengan
                      menyediakan jalan memisah atau jalan alih (detour) yang memadai, sesuai dengan
                      ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.9) dan Seksi 1.8 dari Spesifikasi.
                                                                             
                 d)   Pengendalian penggilasan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat diperintahkan oleh
                      Pengawas Pekerjaan pada awal masa perawatan untuk mengurangi ukuran dan
                      jarak retak susut. Penambahan penggilasan ini harus ditentukan dari Percobaan
                      Lapangan Awal, seperti yang diuraikan dalam Pasal 5.4.4.1).d).x).
                                                                             
                                                                             
       5.4.6     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Pengendalian Jenis Tanah                                    
                                                                             
                 a)   Contoh tanah yang akan digunakan harus diperiksa kesesuaiannya dengan
                      tanah yang digunakan untuk perancangan campuran di laboratorium.
                      Pemeriksaan ini dilakukan secara visual pada setiap segmen pekerjaan (dari
                      200 meter atau kurang). Bilamana secara visual menunjukkan perbedaan yang
                      cukup besar maka dilakukan pengujian tambahan atau jika diperlukan
                      dilakukan pengujian laboratorium dan membuat rencana campuran yang baru.
                                                                             
                 b)   Bilamana secara visual terdapat beberapa contoh tanah dengan ukuran butir
                      yang besar (lebih besar dari 75 mm sesuai ketentuan yang diberikan dalam
                      Pasal 5.4.2.3) maka penghalusan harus dilanjutkan atau ukuran butir yang besar
                      tersebut harus dibuang.                                
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 61                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Pengendalian Kadar Air Untuk Kegiatan Pencampuran di Tempat 
                                                                             
                 a)  Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pengambilan contoh dan
                     pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan pencampuran
                     harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter di sepanjang
                     kegiatan pekerjaan, dan pada setiap lokasi pengambilan contoh akan termasuk
                     pengambilan dan pengujian contoh berikut ini :          
                                                                             
                      i)   Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk
                           menentukan kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum
                           penghalusan);                                     
                                                                             
                      ii)  Sebuah contoh setelah pencampuran semen dengan tanah (untuk
                           menentukan jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat mencapai
                           kadar air yang ditentukan untuk pemadatan);       
                                                                             
                      iii) Satu contoh atau lebih setelah pencampuran air yang ditambahkan ke
                           dalam campuran tanah semen (untuk memeriksa apakah kadar air yang
                           dirancang untuk pemadatan sudah dicapai).         
                                                                             
                 b)   Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai
                      setiap ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada setiap
                      hari kerja harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja berikutnya.
                                                                             
            3)   Pengendalian Jumlah Semen Tertebar Untuk Pencampuran di Tempat
                                                                             
                 a)   Pemeriksaan jumlah semen tertebar harus dilakukan untuk menjamin jumlah
                      penebaran sesuai yang ditentukan dalam rancangan campuran.
                                                                             
                 b)   Apabila penebaran semen dilakukan dengan alat mekanis (cement spreader),
                      jumlah penebaran semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per segmen
                      pekerjaan (dari 200 m atau kurang) dengan cara berikut ini:
                                                                             
                      i)   Memeriksa selisih berat talam sebelum dan setelah penebaran melalui
                           timbangan yang tersedia pada alat penebar, dan luasan penghamparan.
                      ii)  Menggunakan talam logam seluas 1 m2 yang telah diketahui beratnya.
                           Talam logam tersebut diletakkan di permukaan bahan tanah yang akan
                           distabilisasi di antara roda alat penebar. Setelah alat penebar lewat,
                           ambil talam logam berisi semen dan ditimbang beratnya. Selisih berat
                           talam logam sebelum dan setelah berisi semen adalah jumlah semen
                           tertebar per meter persegi.                       
                                                                             
                 c)   Apabila penebaran semen dilakukan secara manual, pemeriksaan dilakukan
                      untuk menjamin kantong-kantong (zak) semen ditempatkan pada titik-titik
                      tertentu di atas bahan tanah yang akan distabilisasi dengan jarak sesuai yang
                      ditentukan, baik arah memanjang maupun melintang       
                                                                             
            4)   Pengendalian Pemadatan Pada Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
                 Semen                                                       
                                                                             
                 a)   Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh campuran tanah semen gembur
                      harus diambil dari lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan paling
                      tidak dua contoh dari setiap segmen (dari 200 m atau kurang) dengan interval
                      tidak lebih dari 100 m. Lokasi yang dipilih untuk pengambilan contoh harus
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 62                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      bertepatan dengan penampang melintang Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                      Fondasi Tanah Semen yang dipantau, diperiksa dengan survei elevasi
                      permukaan maupun Scala Dynamic Cone Penetrometer (lihat Pasal 5.4.6.6)
                      dari Spesifikasi ini) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen. Pengambilan contoh
                      tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin, untuk mengurangi
                      keterlambatan dimulainya penggilasan. Contoh yang diambil harus segera
                      dimasukkan dalam kantong plastik yang kedap atau tempat penyimpanan
                      lainnya dan ditutup rapat untuk dibawa ke laboratorium lapangan di mana
                      contoh-contoh ini akan (tanpa ditunggu lagi, untuk menjaga kehilangan air)
                      digunakan baik pembuatan benda uji pengujian kekuatan (UCS).
                                                                             
                      Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, dari masing-masing
                      lokasi pengambilan contoh, dua benda uji harus disiapkan untuk menentukan
                      kepadatan kering maksimum (menggunakan pemadatan SNI 1742:2008) dan
                      empat benda uji harus disiapkan untuk pengujian kekuatan (menggunakan SNI
                      03-6798-2002 untuk pengujian UCS Lapis Fondasi Semen Tanah dan SNI
                      1744:2012 untuk Pengujian CBR Stabilisasi Tanah Dasar).
                                                                             
                 b)   Segera setelah pemadatan selesai dilaksanakan, pengujian kepadatan lapangan
                      sesuai dengan SNI 2828:2011, di lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100 m di sepanjang jalan. Hasil
                      kepadatan dan kadar air pengujian konus pasir (sand-cone) harus dibandingkan
                      dengan nilai rata-rata dari kepadatan kering maksimum dan kadar air optimum
                      yang diukur dari dua benda uji, seperti yang diuraikan pada butir (a) di atas,
                      untuk menentukan persentase pemadatan yang dicapai di lapangan dan
                      menentukan apakah pengendalian kadar air di lapangan cukup memadai.
                                                                             
            5)   Pengendalian Kekuatan dan Kehomogenan dari Lapis Fondasi Tanah Semen
                                                                             
                 a)   Setelah pencetakan benda uji, keempat benda uji untuk pengujian kekuatan
                      yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.4) di atas harus dirawat dengan kelembaban
                      yang tinggi di dalam kantong plastik yang ditutup rapat, menggunakan cara
                      yang diuraikan pada Pasal 5.4.3.3).b) dari Spesifikasi ini kecuali dua benda uji
                      yang pertama harus dirawat di dalam kantong plastik sampai waktu pengujian
                      dan dua benda uji yang kedua harus dikeluarkan dari kantong plastik setelah
                      perawatan selama 3 hari dan direndam di dalam bak air untuk selama 4 hari
                      sebelum pengujian. Keempat benda uji tersebut harus diuji kekuatannya pada
                      umur 7 hari setelah pencetakan benda uji dan pada hari yang sama juga
                      dilakukan pengujian dengan Skala Penetrometer di lapangan pada penampang
                      melintang tempat pengambilan contoh tanah semen. Nilai rata-rata kekuatan
                      dari dua benda uji yang direndam harus dicatat sebagai kekuatan laboratorium
                      tanah semen untuk ruas jalan di mana contoh tersebut diambil, dan harus
                      dibandingkan dengan kekuatan sasaran (target strength) yang disyaratkan pada
                      Tabel 5.4.3.1) atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Dari nilai
                      kekuatan laboratorium ini, kekuatan Lapis Fondasi Tanah Semen di lapangan
                      juga dapat diperkirakan, pertimbangan akan diberikan untuk tingkat pemadatan
                      yang dapat dicapai di lapangan, dan nilainya dibandingkan dengan nilai
                      minimum yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1).         
                 b)   Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang tidak direndam harus
                      dibandingkan terhadap nilai rata-rata kekuatan yang diperoleh dari hitungan
                      pukulan pada pengujian dengan Skala Penetrometer di lokasi pengambilan
                      contoh, sehingga hasil perbandingan ini dapat digunakan oleh Pengawas
                      Pekerjaan untuk pengecekan. Jika dipandang perlu, Pengawas Pekerjaan akan
                      memerintahkan penyesuaian kalibrasi antara Skala Penetration Resistance
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 63                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      (SPR) dan kekuatan (UCS) dengan koreksi kepadatan lapangan (grafik
                      hubungan antara UCS dengan kepadatan yang bervariasi). 
                                                                             
                 c)   Hasil pengujian dengan Skala Penetrometer yang dilaksanakan untuk
                      memantau tebal lapisan, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.6) dari
                      Spesifikasi ini, juga akan digunakan untuk memeriksa seluruh kekuatan rata-
                      rata dan kehomogenan dari tanah semen yang dikerjakan. Dengan
                      menggunakan kalibrasi yang ditunjukkan Lampiran 5.4.A dari Spesifikasi ini
                      (sudut konus pada alat Scala Dynamic Cone Penetrometer sebagaimana yang
                      ditunjukkan dalam Gambar adalah 30 derajat), disesuaikan bila dipandang perlu
                      seperti yang disyaratkan dalam (b) di atas, nilai rata-rata kekuatan dari dua per
                      tiga seluruh tebal lapisan dari Lapis Fondasi Tanah Semen dapat ditentukan dari
                      setiap catatan penetrasi, suatu nilai rata-rata kekuatan untuk setiap 100 meter
                      (atau kurang) ruas jalan dengan Lapis Fondasi Tanah Semen harus lebih besar
                      dari kekuatan sasaran (target strength) yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1),
                      dan tidak satupun nilainya yang boleh kurang dari kekuatan minimum yang
                      disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1).                      
                                                                             
            6)   Pemantauan Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen              
                                                                             
                 a)  Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus dipantau oleh
                     Penyedia Jasa, di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan, pada interval 50
                     meter di sepanjang jalan dengan cara pengukuran elevasi permukaan dan
                     pengujian dengan Skala Penetrometer. Dua macam ketebalan yang harus
                     diukur:                                                 
                     i)   "Ketebalan terpasang" (placed thickness); dan      
                     ii)  "Ketebalan efektif" (effective thickness).         
                                                                             
                 b)  Ketebalan terpasang Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus
                     ditentukan dan dipantau sebagai perbedaan tinggi permukaan sebelum dan
                     sesudah penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen, pada titik-titik penampang
                     melintang setiap 50 meter sepanjang kegiatan pekerjaan. 
                                                                             
                 c)  Ketebalan efektif harus ditentukan dan dipantau sebagai ketebalan bahan Lapis
                     Fondasi Tanah Semen yang telah selesai dikerjakan dan mempunyai kekuatan
                     yang melampaui batas minimum yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.6.1),
                     sebagaimana yang diukur dengan Skala Penetrometer pada penampang melintang
                     yang sama dan sebagaimana pengukuran elevasi permukaan. Dalam pengukuran
                     ini, hitungan tumbukan penetrometer harus dikalibrasikan terhadap kekuatan
                     dengan cara yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.5) dari Spesifikasi ini dan batas
                     bawah ketebalan efektif harus diambil sebagai titik pada kurva hitungan
                     tumbukan setelah dilakukan penghalusan kurva untuk menghilangkan variasi-
                     variasi yang terjadi berdasarkan pengalaman kesalahan pembacaan, dengan batas
                     penetrasi (mm/tumbukan) di bawah Scala Penetration Resistance (SPR)
                     yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.6.1) atau seperti yang ditetapkan Pengawas
                     Pekerjaan berdasarkan percobaan lapangan. Untuk menghindari terjadinya
                     ketidak-konsistenan, maka pengujian dengan Skala Penetrometer harus selalu
                     dilakukan dengan standar yang sama seperti yang diuraikan dalam Lampiran
                     5.4.A dari Spesifikasi ini dan kurva hitungan tumbukan harus diplot dengan
                     asumsi bahwa nilai hitungan tumbukan diperoleh dari setiap aplikasi tumbukan
                     pada kedalaman yang diukur setelah tumbukan tersebut diberikan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 64                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
             Tabel 5.4.6.1) Ketentuan Scala Penetration Resistance (SPR) Lapis Fondasi Tanah Semen
                                                                             
                                                                             
                                        Batas-batas Sifat    Metoda          
                    Pengujian        (Setelah Perawatan 7 Hari) Pengujian    
                                  Minimum  Target Maksimum                   
             Rata-rata Scala Penetration 1,0* 1,3*  2,5*  Lampiran 5.4.A,    
             Resistance (SPR) melampaui (1,0+) (0,8+) (0,4+) Spesifikasi     
             ⅔ tebal (pukulan/mm)                                            
             Scala Penetration Resistance 0,8* -     -    Lampiran 5.4.A,    
             (SPR) yang menentukan batas (1,3+)           Spesifikasi        
             minimum tebal efektif                                           
             (pukulan/mm)                                                    
             Catatan :                                                       
                                                                             
             * Angka-angka ini dapat disesuaikan oleh Pengawas Pekerjaan untuk dikalibrasikan dengan angka-angka UCS
               yang disyaratkan, mengikuti pengujian kalibrasi untuk setiap jenis tanah baru sebagaimana disebutkan dalam
               Pasal 5.4.6.5).                                               
             + Angka-angka di dalam kurung adalah kemampuan penetrasi ekivalen dalam mm per pukulan.
                 d)   Pada setiap penampang melintang yang akan dipantau ketebalannya, titik-
                      titik yang akan diukur elevasinya atau diuji oleh penetrometer harus diberi jarak
                      yang sama satu dengan lainnya dan harus termasuk satu titik pada sumbu jalan,
                      satu titik pada tepi luar bahu keras (hard shoulder) untuk kedua sisi jalan, dan
                      titik-titik di antaranya sebagaimana diperlukan. Bilamana tidak diperintahkan
                      lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka jumlah keseluruhan titik pemantauan tiap
                      penampang melintang harus lima buah.                   
                                                                             
                      Bilamana Lapis Fondasi Tanah Semen dilaksanakan setengah lebar jalan, maka
                      diperlukan dua titik pengujian yang terletak pada kedua sisi sambungan
                      memanjang yang digunakan sebagai pengganti titik pengujian pada sumbu
                      jalan.                                                 
                                                                             
                 e)   Titik pemantauan yang sama harus digunakan baik untuk pengukuran elevasi
                      permukaan maupun untuk pengujian dengan penetrometer.  
                                                                             
                 f)   Setiap pengujian dengan penetrometer untuk pemantauan ketebalan efektif tidak
                      boleh digunakan sebagai dasar pengukuran untuk pembayaran kecuali baik
                      Penyedia Jasa maupun Pengawas Pekerjaan, atau yang mewakili telah
                      menyaksikan pengujian dan menandatangani catatan hitungan tumbukan pada
                      saat pengujian tersebut.                               
                                                                             
                 g)   Bilamana terjadi perbedaan pendapat tentang, plotting grafik dari data hitungan
                      tumbukan, atau dari interpretasi ketebalan efektif yang diperoleh dari grafik
                      tersebut, maka keputusan Pengawas Pekerjaanlah yang menjadi keputusan final
                      dan harus diikuti, kecuali bilamana dalam hal yang demikian Penyedia Jasa
                      memilih, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk membuat lubang
                      (parit) untuk memastikan kedalaman bahan yang sudah tersemen dengan baik
                      pada titik yang dipantau ataupun pada titik-titik yang diperdebatkan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 65                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       5.4.7     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran dan Pembayaran                                   
                                                                             
                 a)   Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang diukur
                      untuk pembayaran adalah jumlah meter kubik pekerjaan yang diperlukan yang
                      telah selesai sebagaimana diuraikan pada Seksi ini, dihitung dari perkalian
                      panjang ruas yang diukur, lebar rata-rata yang diterima dan tebal rata-rata yang
                      diterima. Pengukuran harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan diawasi oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                 b)   Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                      diterima untuk pengukuran harus tidak termasuk daerah-daerah di mana
                      Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semennya tidak sekuat
                      kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, atau mengandung bahan yang lepas
                      atau bahan yang tersegregasi atau bahan yang merugikan.
                                                                             
                 c)   Tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima, yang diukur untuk
                      pembayaran untuk setiap ruas haruslah tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah
                      Semen yang diterima dan diukur pada semua titik pemantauan dalam ruas
                      tersebut. Tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima pada setiap titik
                      pemantauan harus merupakan "ketebalan efektif" seperti yang didefinisikan
                      dalam Pasal 5.4.6.6).c) atau "ketebalan terpasang" seperti yang didefinisikan
                      dalam Pasal 5.4.6.6).b) atau tebal rancangan seperti yang tercantum dalam
                      Gambar, dipilih mana yang paling kecil. Tiga jenis ketebalan ini semuanya
                      harus dipantau pada titik pemantauan yang sama, yang letaknya harus seperti
                      yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).                 
                                                                             
                 d)   Lebar rata-rata Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                      diterima, yang diukur untuk pembayaran untuk setiap ruas haruslah lebar rata-
                      rata yang diterima dan diukur pada semua penampang melintang dalam ruas
                      tersebut. Lebar yang diterima pada setiap pemantauan penampang melintang
                      haruslah lebar rancangan permukaan teratas dari Stabilisasi Tanah Dasar dan
                      Lapis Fondasi Tanah Semen, seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                      seperti yang disetujui Pengawas Pekerjaan, atau lebar permukaan teratas
                      terhampar dari bahan yang diterima, dipilih mana yang lebih kecil. Lokasi
                      pemantauan penampang melintang Lapis Fondasi Tanah Semen haruslah
                      seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).         
                 e)   Panjang membujur sepanjang jalan Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi
                      Tanah Semen harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
                      prosedur standar ilmu ukur tanah.                      
                                                                             
                 f)   Bilamana perbaikan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen
                      yang tidak memenuhi ketentuan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
                      sesuai dengan Pasal 5.4.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran
                      tidak boleh lebih besar dari kuantitas seandainya pekerjaan semula diterima.
                      Tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan tambah atau kuantitas
                      yang diperlukan untuk perbaikan.                       
                                                                             
                 g)   Kuantitas semen tidak diukur tersendiri untuk pembayaran dan harus termasuk
                      dalam bahan-bahan yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
                      Fondasi Tanah Semen.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 66                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 h)   Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi:
                      ketebalan dan/atau kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar;
                      dan ketebalan efektif Lapis Fondasi Tanah Semen yang diuji dengan Skala
                      Penetrometer harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini.
                                                                             
                      i)   Ketebalan Kurang                                  
                                                                             
                           Tebal minimum Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang
                           diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan
                           pada Pasal 5.4.1.3)                               
                                                                             
                           Bilamana tebal rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
                           Dasar untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang
                           disyaratkan, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas
                           Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah Dasar dengan
                           harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.4.7.1)
                                                                             
                            Tabel 5.4.7.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Stabilisasi
                             Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau Diperbaiki
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                                Kekurangan Tebal                             
                                                     (% Harga Satuan)        
                                 0,0 - 1,0 cm           100 %                
                                 > 1,0 - 2,0 cm     90 % atau diperbaiki     
                                 > 2,0 - 3,0 cm     80 % atau diperbaiki     
                                  > 3,0 cm           harus diperbaiki        
                      ii)  Kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar dan
                           Skala Penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen Tidak
                           Memenuhi Ketentuan                                
                                                                             
                           Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar yang diterima harus
                           memenuhi kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.5.5).d) dan
                           skala penetrometer untuk Lapis Fondasi Tanah Semen harus memenuhi
                           yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).            
                                                                             
                           Jika kepadatan rata-rata Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
                           Dasar dalam suatu segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan
                           yang disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
                           Spesifikasi ini, maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali
                           Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Stabilisasi Tanah
                           untuk Peningkatan Tanah Dasar dengan harga satuan dikalikan dengan
                           Faktor Pembayaran sesuai dalam Tabel 5.4.7.2).    
                                                                             
                           Jika Skala Penetrometer rata-rata dalam penampang melintang suatu
                           segmen tidak tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan
                           memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, maka
                           pekerjaan tersebut harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
                           menerima bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang tidak
                           memenuhi dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran
                           sesuai dalam Tabel 5.4.7.3).                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 67                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Tabel 5.4.7.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kepadatan Stabilisasi Tanah
                            untuk Peningkatan Tanah Dasar Kurang atau Diperbaiki
                                                                             
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                              Kepadatan                                      
                                                    (% Harga Satuan)         
                                ≥ 97 %                  100 %                
                              96 - < 97 %          90 % atau diperbaiki      
                              95 - < 96 %          80 % atau diperbaiki      
                                < 95 %               harus diperbaiki        
                       Tabel 5.4.7.3) Faktor Pembayaran Harga Satuan Skala Penetrometer untuk
                             Lapis Fondasi Tanah Semen Kurang atau Diperbaiki
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                        Kekurangan Skala Penetrometer                        
                                                    (% Harga Satuan)         
                            ≥ 0,8* pukulan/mm           100 %                
                          0,75 - < 0,8* pukulan/mm 90 % atau diperbaiki      
                         0,7** - < 0,75 pukulan/mm 80 % atau diperbaiki      
                           < 0,7** pukulan/mm        harus diperbaiki        
                      Catatan :                                              
                      * Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 20 kg/cm2 untuk setiap jenis
                        tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5.4.6.5).   
                      ** Angka ini harus disesuaikan untuk dikalibrasikan dengan UCS 18 kg/cm2 untuk setiap jenis
                        tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5.4.6.5).   
                 iii) Ketebalan dan Kepadatan pada Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
                     Dasar atau Skala Penetrometer pada Lapis Fondasi Tanah Semen Tidak
                     Memenuhi Ketentuan                                      
                     Bilamana ketebalan dan kepadatan Stabilisasi Tanah untuk Peningkatan Tanah
                     Dasar dan bagian tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diuji dengan Skala
                     Pentrometer kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas
                     toleransi sesuai pasal 5.4.7.1).h).i) dan 5.4.7.1).h).ii) maka pembayaran
                     dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang
                     tercantum dalam Tabel 5.4.7.1), Tabel 5.4.7.2) dan Tabel 5.4.7.3).
                                                                             
                     Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan badan jalan baru di mana Stabilisasi
                     Tanah untuk Peningkatan Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen akan
                     dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar
                     terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan
                     menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.                
                                                                             
            2)   Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                   
                                                                             
                 Perbaikan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya
                 dengan campuran beraspal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5.4.1.3.f) dan harus
                 mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar,
                 pedoman, dan manual yang berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis
                 lapisan yang digunakan harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi
                 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan
                 minimum sesuai desain. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan
                 perbaikan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk Perbaikan tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 68                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah dilaksanakan
                 serta diterima, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas sesuai
                 dengan Gambar.                                              
                                                                             
            3)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 a)  Kuantitas penyiapan tanah dasar, yang ditentukan seperti ketentuan di atas
                     harus dibayar menurut Pasal 3.3.4 dari Spesifikasi ini. 
                                                                             
                 b)  Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
                     ditetapkan sebagaimana di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan
                     pengukuran, untuk mata pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan dalam
                     Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah harus termasuk untuk seluruh
                     bahan, pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan kecil lainnya
                     untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
                                                                             
                 c)  Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
                     Pekerjaan untuk setiap segmen Stabilisasi Tanah Dasar yang mengacu pada
                     tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
                     tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
                     pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.           
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    5.4.(1) Stabilisasi Tanah Dasar dengan Semen Meter Kubik 
                                                                             
                    5.4.(2) Lapis Fondasi Tanah Semen       Meter Kubik      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 69                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 70                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 5.5                                 
                                                                             
                         LAPIS FONDASI AGREGAT SEMEN                         
                                                                             
                                (CTB dan CTSB)                               
                                                                             
                                                                             
       5.5.1     UMUM                                                        
                                                                             
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) dan Lapis
                 Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-Base) ini meliputi penyediaan
                 material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri (self propelled
                 mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan permukaan
                 (shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan insidentil yang
                 berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis fondasi agregat semen, sesuai dengan
                 Spesifikasi, garis, kelandaian, ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera
                 pada Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.   
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi ini        
                                                                             
                 a)  Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8       
                 b)  Kajian TeknisLapangan                : Seksi 1.9        
                 c)  Bahan dan Penyimpanan                : Seksi 1.11       
                 d)  Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
                 e)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja      : Seksi 1.19       
                 f)  Manajemen Mutu                       : Seksi 1.21       
                 g)  Galian                               : Seksi 3.1        
                 h)  Timbunan                             : Seksi 3.2        
                 i)  Penyiapan Badan Jalan                : Seksi 3.3        
                 j)  Lapis Fondasi Agregat                : Seksi 5.1        
                 k)  Lapis Fondasi Agregat Semen          : Seksi 5.5        
                 l)  Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1      
                 m)  Campuran Beraspal Panas              : Seksi 6.3        
                 n)  Campuran Beraspal Hangat             : Seksi 6.4        
                 o)  Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5      
                 p)  Beton dan Beton Kinerja Tinggi       : Seksi 7.1        
                                                                             
            3)   Toleransi                                                   
                                                                             
                 a)  Toleransi ukuran untuk pekerjaan persiapan badan jalan dan lapis fondasi
                     bawah (jika ada) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.3) dan
                     5.1.1.3) dari Spesifikasi ini.                          
                                                                             
                 b)  Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen yang dihampar dan dipadatkan
                     tidak boleh kurang dari 1 cm dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
                     Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka kekurangan
                     tebal ini harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 5.5.1.3.e)
                     dari Spesifikasi ini kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
                     dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.1).   
                 c)  Tebal permukaan akhir dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendekati
                     elevasi rancangan dan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari elevasi
                     rancangan pada titik manapun, kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 71                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.5.8.1) dari
                     Spesifikasi ini.                                        
                                                                             
                 d)  Apabila sebuah mal datar sepanjang 3 meter diletakkan pada permukaan jalan
                     sejajar dan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan, variasi permukaan yang ada
                     tidak boleh melampaui 1 cm tiap 3 meter.                
                                                                             
                 e)  Penyedia Jasa harus menyadari bahwa elevasi akhir permukaan Lapis Fondasi
                     Atas Bersemen yang tidak baik akan mengakibatkan bertambahnya kuantitas
                     campuran aspal yang akan digunakan agar memenuhi toleransi kerataan lapis
                     permukaan campuran aspal, kuantitas campuran aspal tambahan ini tidak boleh
                     diukur untuk pembayaran. Permukaan akhir Lapis Fondasi Atas Bersemen yang
                     rata, tentu saja akan memberikan solusi ekonomis terbaik bagi Penyedia Jasa
                     dan juga menghasilkan jalan yang terbaik.               
                                                                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                 SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                                   agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).        
                 SNI 0302:2014   : Semen portland pozolan                    
                 SNI 1743:2008   : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.     
                 SNI 1966:2008   : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
                                   tanah.                                    
                 SNI 1967:2008   : Cara uji penentuan batas cair tanah.      
                 SNI 1974:2011   : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
                 SNI 2049:2015   : Semen Portland                            
                 SNI 2417:2008   : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                                   Angeles.                                  
                 SNI 2828:2011   : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dengan
                                   alat konus pasir.                         
                 SNI 6889:2014   : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
                                   D75M-09, IDT).                            
                 SNI 7064:2014   : Semen Portland Komposit                   
                 SNI 7619 : 2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
                                   Agregat Kasar                             
                 Pd 03-2016-B    : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflec-
                                   tometer (LWD)                             
                                                                             
            5)   Persetujuan                                                 
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
                 persetujuan terhadap :                                      
                                                                             
                 a) Hasil percobaan laboratorium dari agregat, termasuk sifat-sifat dan kualitas
                    disesuaikan dengan Spesifikasi yang ada terlebih dahulu sebelum melaksanakan
                    pekerjaan. Contoh-contoh harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan akan
                    disimpan sebagai referensi selama pelaksanaan konstruksi. Penyedia Jasa harus
                    menyediakan tempat penyimpanan yang tahan terhadap air dan dapat di kunci di
                    lapangan untuk menyimpan contoh sesuai dengan instruksi Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 b) Data Survai                                              
                                                                             
                    Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, semua data elevasi hasil survai
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 72                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                    lapangan harus diserahkan untuk ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan, dan
                    juga semua gambar potongan melintang yang disyaratkan.   
                                                                             
                 c) Percobaan (Test) dan Kendali Mutu (Qualitv Control)      
                                                                             
                    Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua percobaan (test) dan
                    kontrol kualitas (quality control) dari Lapis Fondasi Agregat Semen serta
                                                                             
                    menyerahkan semua hasil percobaan kepada Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            6)   Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                          
                                                                             
                 Lapis Fondasi Agregat Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau
                 ketika kondisi lapangan sedang basah/becek.                 
                                                                             
            7)   Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan.
                                                                             
                 Atas instruksi Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memperbaiki Lapis Fondasi
                 Agregat Semen yang tidak memenuhi ketentuan sebagai diatur dalam spesifikasi
                 maupun gambar konstruksi termasuk antara lain :             
                                                                             
                 a) Berkaitan dengan ketebalan lapisan, kekuatan, kepadatan dan komposisi
                    campuran.                                                
                                                                             
                 b) Tata cara perbaikan.                                     
                                                                             
                 c) Apabila terjadi kegagalan Penyedia Jasa dalam memenuhi ketentuan kualitas dan
                    dimensi, maka Penyedia Jasa harus mengkompensasikannya dengan penambahan
                    tebal lapisan di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course atau Wearing
                    Course).                                                 
                                                                             
                 d) Apabila karena kualitas atau ketebalan Lapis Fondasi Agregat Semen tidak
                    dimungkinkan keberadaannya sebagai lapisan konstruksi, maka Penyedia Jasa
                    harus melakukan pembongkaran dan penggantiannya.         
                                                                             
            8)   Rencana Kerja dan Pengaturan Lalulintas                     
                                                                             
                 a) 7 hari setelah penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen penghamparan lapis
                    di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course, Wearing Course) harus
                    dilaksanakan, kecuali disetujui atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
                 b) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa di lokasi pekerjaan, tidak ada lalu lintas
                    diizinkan lewat di atas Lapis Fondasi Agregat Semen, minimum 4 hari sesudah
                    pemadatan terakhir dan mengalihkan lalu lintas dan membuat jalan alternatif.
                                                                             
                                                                             
       5.5.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Semen Portland                                              
                                                                             
                 a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan
                    SNI 15-2049-2004. atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi
                    ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh
                    Pengawas Pekerjaan.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 73                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b) Pengawas Pekerjaan mempunyai hak melaksanakan percobaan material Semen
                    untuk menjamin bahwa cara pengangkutan dan tempat penyimpanan tidak dapat
                    merusak Semen.                                           
                                                                             
                 c) Semua semen harus disimpan terlebih dahulu di tempat penyimpanan dengan cara
                    yang tepat/cocok.                                        
                                                                             
            2)   Air                                                         
                                                                             
                 Ketentuan Pasal 7.1.2.2) dari Spesfikasi ini harus berlaku. 
                                                                             
                                                                             
            3)   Agregat                                                     
                                                                             
                 Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A mengikuti ketentuan
                 pada Seksi 5.1, Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas A,
                 sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B harus sesuai dengan
                 persyaratan pada Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas B.
                                                                             
                                                                             
       5.5.3     CAMPURAN DAN TAKARAN                                        
                                                                             
            1)   Lapis Fondasi Agregat Semen terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan
                 Pengawas Pekerjaan. Kadar semen harus ditentukan berdasarkan percobaan
                 laboratorium (laboratory test) dan campuran percobaan (trial mix). Kadar air optimum
                 harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium.        
                                                                             
            2)   Rancangan Campuran                                          
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melakukan campuran percobaan (trial mix) di bawah pengawasan
                 Pengawas Pekerjaan, untuk menentukan :                      
                 (a) Kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen, mana yang digunakan
                                                                             
                 (b) Kadar semen yang dibutuhkan                             
                 (c) Kadar air optimum                                       
                 (d) Berat isi campuran kering pada kadar air optimum.       
                                                                             
            3)   Karakteristik Lapis Fondasi Agregat Semen                   
                                                                             
                 Penentuan kepadatan labratorium menggunakan SNI 1743:2008 metode D dengan
                 menggunakan bahan pengganti untuk ukuran agregat tertahan ayakan di atas 19 mm
                 (¾”). Selanjutnya banyalnya agregat, air dan semen untuk pengujian kuat tekan
                 didasarkan pada hasil pengujian kadar air optimum dan berat kering maksimum dari
                 campuran agregat semen.                                     
                                                                             
                 Kekuatan campuran didasarkan atas kuat tekan benda uji silinder diamater 150 mm dan
                 tinggi 300 mm pada umur 7 hari.                             
                                                                             
                 Benda uji silinder menggunakan bahan yang disiapkan sesuai SNI 1743:2008 metode
                 D, dipadatkan dalam 5 lapis, masing-masing lapisan ditumbuk sebanyak 145 tumbukan
                 (lihat catatan) dengan berat alat penumbuk 4,5 kg dan tinggi jatuh 45 cm. Selanjutnya
                 uji kuat tekan benda uji silinder sesuai dengan ketentuan SNI 1974:2011.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 74                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Catatan :                                                   
                                                                             
                a)   Pemadatan sebanyak 145 tumbukan masing-masing lapisan berdasarkan
                     perhitungan perbandingan antara volume silinder (diamater 15 cm dan tinggi 30
                     cm) dengan volume tabung alat pemadatan (proctor) (diamater 152 mm dan
                     tinggi 116 mm) dikalikan 56 tumbukan.                   
                b)   Perkiraan penggunaan kadar semen untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas
                     A (CTB) adalah 3 – 5% dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB)
                     adalah 4 – 6 %. Kadar semen yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan
                     hasil rancangan campuran kerja (job mix design).        
                                                                             
                c)   Selama proses penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen, percobaan
                     silinder minimum 4 benda uji harus dilakukan.           
                                                                             
                 Persyaratan kuat tekan (unconfined compressive strength) dari Lapis Fondasi Agregat
                 Semen Kelas A (CTB) dan Kelas B (CTSB) dalam umur 7 hari masing-masing 45 – 55
                 kg/cm2 dan 35 – 45 kg/cm2.                                  
                                                                             
       5.5.4     PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)                           
                                                                             
                 a)   Desain campuran dalam Pasal 5.5.3.1) harus dicoba di lapangan dengan luas
                      pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan
                      pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka
                      atas izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di
                      dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh
                      Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi
                      ketentuan.                                             
                                                                             
                 b)   Luas percobaan dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendapat persetujuan
                      dari Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                 c)   Selama pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi penghamparan, pemadatan, dan
                      perawatan akan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh hasil
                      yang memuaskan.                                        
                                                                             
                 d)   Berdasarkan hasil percobaan lapangan sesudah 7 hari Pengawas Pekerjaan
                      dapat menyetujui Penyedia Jasa untuk meneruskan pekerjaan atau
                      menginstruksikan Penyedia Jasa untuk membuat beberapa variasi percobaan
                      yang lain. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan
                      ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan yang
                      memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini akan diukur
                      dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
                      penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan
                                                                             
                                                                             
       5.5.5     PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN                                
            1)   Pencampuran di Tempat (Mix in Place)                        
                                                                             
                 Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal penuh
                 (full depth) harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan dicampur
                 dengan pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan yang
                 sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Peralatan apapun yang
                 digunakan dalam penghamparan dan pencampuran tidak diperkenankan melintasi
                 hamparan semen yang masih segar sampai kegiatan pencampuran selesai dikerjakan.
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 75                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali tekanan
                 pada distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran (mixing chamber).
                 Kadar air harus didistribusi secara merata terhadap seluruh campuran dan harus berada
                 dalam rentang yang disetujui moleh Pengawas Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa
                 seluruh pemadatan dapat dilakukan.                          
                                                                             
                 Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Fondasi Agregat
                 Semen Kelas A (CTB) atau Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB) dapat
                 memenuhi seluruh tebal rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat
                                                                             
                 pencampur yang berpenggerak sendiri (self propelled rotary mixer) atau
                 reclaimer/mixer dengan lebar pencampuran tidak kurang dari 1,8 m dan kedalaman
                 pencampuran paling sedikit 30 cm. Pencampuran dengan peralatan lain termasuk motor
                 grader, alat pembentuk (profiler), pembajak berputar (rotary hoes) dan jenis peralatan
                 pertanian lainnya tidak diperkenankan.                      
                                                                             
                 Dua lintasan alat pencampur harus diberikan untuk memperoleh campuran semen yang
                 rata pada seluruh ketebalan perkerasan.                     
                                                                             
                 Pencampuran harus dilakukan pada lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih rendah
                 menuju sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap) yang cukup untuk
                 memastikan keseragaman dan tanpa material yang tak tercampur pada lajur yang yang
                 terkait. Lapisan yang dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari perkerasan aspal pada
                 setiap sisi perkerasan.                                     
                                                                             
            2)   Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)           
                                                                             
                 Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara takaran berat
                 (weight-batching). Jumlah bahan agregat dan semen yang harus diukur dengan tepat
                 pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi pencampur kemudian air
                 ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil campuran terletak dalam rentang yang
                 dirancang umtuk pemadatan di lapangan. Perhatian khusus harus diberikan untuk
                 memastikan bahwa semua semen tersebar merata di loading skip dan dipasok merata di
                 seluruh bak pencampur. Semen harus ditakar secara akurat dengan timbangan, dan
                 kemudian dicampur dengan bahan agregat yang akan distabilitasi. Bahan agregat harus
                 dicampur sedemikian sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.
                 Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan dengan
                 hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan pelaksanaan yang
                 diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
                                                                             
                 Campuran harus dihampar di atas permukaan yang sudah dilembabkan dengan tebal
                 lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar (paving machine)
                 yang dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu
                 ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah dipadatkan
                 mencapai tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal
                 5.5.1.3).                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 76                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       5.5.6     PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN                                  
                                                                             
            1)   Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan Fondasi Bawah (Sub
                 Base)                                                       
                                                                             
                 a)   Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi
                      Seksi 3.3, termasuk elevasi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                             
                 b)   Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi
                      Seksi 5.1 termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti ditunjukkan dalam
                      Gambar.                                                
                                                                             
                 c)   Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi Bawah (Sub Base)
                      harus bersih dan rata.                                 
                                                                             
            2)   Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen                    
                                                                             
                 Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di atas permukaan yang
                 telah disiapkan, dengan metode mekanis, menggunakan alat high density screed paver
                 dengan dual tamping rammer sesuai instruksi Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan
                 kepadatan, toleransi kerataan dan kehalusan permukaan.      
                                                                             
            3)   Pemadatan                                                   
                                                                             
                 a)   Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah dimulai dilaksanakan
                      paling lambat 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
                      semen jenis PPC semenjak pencampuran material dengan air.
                                                                             
                 b)   Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih dari
                      30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk Semen jenis
                      PPC.                                                   
                 c)   Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen setelah pemadatan harus mencapai
                      kepadatan kering lebih dari 98% kepadatan kering maksimum sebagaimana
                      yang ditentukan pada SNI 1743:2008 Metode D. Bilamana kepadatan yang
                      diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang kurang ini harus
                      diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
                      ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.2).         
                                                                             
                 (d)  Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari bahan berada
                      dalam rentang 1% di bawah kadar air optimum sampai 2% di atas kadar air
                      optimum.                                               
                                                                             
                 (e)  Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit semenjak semen dicampur
                      dengan air untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis
                      PPC sesuai dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI 8321:2016.
                                                                             
                 (f)  Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian
                      untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15
                      cm. Upaya pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan seluruh
                      tebal yang memuaskan.                                  
                                                                             
                 (g)  Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing bervibrasi
                      (vibratory padfoot roller) dengan berat statis minimum sebagaimana
                      ditunjukkan Tabel 5.5.6.1) atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 77                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Pekerjaan, dan lebih disukai yang mempunyai tonjolan paling sedikit 12,5 cm
                                                                             
                       Tabel 5.5.6.1) Ketentuan Berat Statis Pemadat Kaki Kambing Bervibrasi
                                                                             
                                                                             
                       Tebal Padat Lapis Fondasi Berat Statis Pemadat Kaki Kambing
                         Agregat Semen (cm)    Bervibrasi Minimum (ton)      
                              ≤ 20                    13                     
                               25                     19                     
                               30                     25                     
                                                                             
            4)   Perawatan (Curing)                                          
                                                                             
                 Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila permukaan
                 telah cukup kering harus ditutup minimum selama 4 hari dengan menggunakan:
                 a)   Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran.
                                                                             
                 b)   Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan pemakaian antara
                      0,35 - 0,50 liter per meter persegi.                   
                                                                             
                 c)   Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat Semen adalah
                      dengan karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing).
                                                                             
                                                                             
       5.5.7     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan yang
                 diperlukan untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur pengujian
                 dan frekuensi rancangan campuran dan pengedalian mutu and termasuk penambahan,
                 bentuk, kadar air, toleransi permukaan dan yang lain harus sudah tercakup dalam
                 Rencana Pengendalian Mutu dari Penyedia Jasa.               
                                                                             
            2)   Kadar Penghamparan                                          
                                                                             
                 Kadar penghamparan semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per hari, atau
                 diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.       
                                                                             
            3)   Kepadatan                                                   
                                                                             
                 Kepadatan campuran harus diperiksa dengan pengujian paling sedikit 2 lokasi per hari
                 sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light Weight
                 Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam
                 Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian kerucut
                 pasir untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian
                 untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm.
            4)   Pengujian Kekuatan                                          
                                                                             
                 Pengujian Unconfined Compressive Strength (UCS) dan kadar air harus dilakukan
                 paling sedikit 2 kali per hari. Tidak ada pembayaran terpisah untuk semua pengujian
                 ini.                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 78                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       5.5.8     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran dan Pembayaran                                   
                                                                             
                 a)  Ketebalan Kurang                                        
                                                                             
                     Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) yang diterima
                     tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
                     5.5.1.3).                                               
                                                                             
                     Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) untuk
                     suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
                     5.5.1.3) maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
                     Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen dengan
                     harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.1).
                                                                             
                      Tabel 5.5.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Tebal Lapis Fondasi Agregat
                                    Semen Kurang atau Diperbaiki             
                                                                             
                                                    Faktor Pembayaran        
                            Kekurangan Tebal                                 
                                                    (% Harga Satuan)         
                              0,0 - 1,0 cm              100 %                
                             > 1,0 - 2,0 cm        90 % atau diperbaiki      
                             > 2,0 - 3,0 cm        80 % atau diperbaiki      
                               > 3,0 cm              harus diperbaiki        
                 b)  Kepadatan Kurang                                        
                                                                             
                     Lapis Fondasi Agregat Semen yang diterima harus memenuhi kepadatan yang
                     disyaratkan, Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen tidak
                     tercapai, tetapi semua sifat-sifat bahan yang disyaratkan memenuhi ketentuan
                     yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus
                     diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis
                     Fondasi Agregat Semen dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                     Pembayaran sesuai Tabel 5.5.8.2).                       
                                                                             
                       Tabel 5.5.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Lapis
                               Fondasi Agregat Semen Kurang atau Diperbaiki  
                                                                             
                                                   Faktor Pembayaran         
                              Kepadatan                                      
                                                    (% Harga Satuan)         
                               ≥ 98 %                  100 %                 
                             97 - < 98 %           90 % atau diperbaiki      
                             96 - < 97 %           80 % atau diperbaiki      
                             95 - < 96 %           70 % atau diperbaiki      
                               < 95 %               harus diperbaiki         
                                                                             
                 c)  Ketebalan dan Kepadatan Kurang                          
                                                                             
                     Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen rata-rata
                     kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai
                     Pasal 5.5.1.3) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 79                                   
                                                   SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.5.8.1) dan Tabel
                     5.5.8.2).                                               
                                                                             
                     Kuantitas Lapis Fondasi Agregat Semen yang diukur untuk pembayaran
                     haruslah jumlah meter kubik pekerjaan yang telah selesai dan diterima
                     berdasarkan luas aktual yang diterima dan tebal aktual. 
                                                                             
            2)   Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                   
                                                                             
                 Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya
                 dengan perkerasan campuran beraspal dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas
                 Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman, dan manual yang berlaku, dan
                 dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum
                 dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus
                 membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Pembayaran
                 tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan Perbaikan tersebut atau kuantitas
                 tambahan yang diperlukan untuk perbaikan tersebut.          
                                                                             
                 Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah dilaksanakan
                 serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran haruslah volume
                 sesuai dengan Gambar.                                       
                                                                             
            3)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas yang disetujui dapat dibayar sesuai Harga Kontrak yaitu per meter kubik,
                 sesuai dengan Daftar Mata Pembayaran di bawah ini dan dapat ditunjukkan dalam
                 Daftar Kuantitas dan Harga.                                 
                                                                             
                 Harga Satuan sudah termasuk kompensasi penuh untuk semua bahan, pencampuran,
                 pengangkutan, penghamparan/penempatan, pemadatan, pemeliharaan, finishing, testing
                 dan perbaikan permukaan, semua kebutuhan pengeluaran lainnya yang lazim dan pantas
                 untuk menyelesaikan keseluruhan dari pekerjaan yang ditentukan dalam Pasal ini.
                                                                             
                 Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
                 Pekerjaan untuk setiap segmen yang mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang
                 disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup
                 dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    5.5.(1) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Meter kubik
                            Treated Base = CTB)                              
                                                                             
                    5.5.(2) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Meter kubik
                            Treated Sub-Base = CTSB)                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    5 - 80                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   DIVISI 7                                  
                                                                             
                                  STRUKTUR                                   
                                                                             
                                                                             
                                   SEKSI 7.1                                 
                                                                             
                        BETON DAN BETON KINERJA TINGGI                       
                                                                             
                                                                             
       7.1.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
                      setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah
                      membentuk massa padat.                                 
                                                                             
                 b)   Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan
                      persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya
                      oleh material, pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan
                      perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi
                      penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age
                      strength), keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa
                      layan (service life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete,
                      SCC).                                                  
                 c)   Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
                      struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self
                      compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton
                      pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
                      spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 d)   Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang
                      tidak memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir
                      karena beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh
                      hasil beton yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan
                      yang rapat.                                            
                                                                             
                 e)   Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif
                      besar dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen
                      struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi
                      menghasilkan temperatur maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang
                      diizinkan.                                             
                                                                             
                 f)   Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
                      beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
                      seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
                      tetap kering.                                          
                 g)   Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
                      Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
                      diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
                      Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 1                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan     
                                                                             
                                                                             
                      Jenis   fc’                                            
                                                  Uraian                     
                      Beton  (MPa)                                           
                                     Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
                      Mutu           tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
                             fc’  45                                        
                      tinggi         pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
                                     pratekan, dan sejenisnya.               
                                     Umumnya digunakan untuk beton bertulang 
                                     seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
                      Mutu           bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton
                           20 ≤ fc’ < 45                                     
                     sedang          pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
                                     bangunan bawah jembatan, perkerasan beton
                                     semen.                                  
                                     Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
                           15 ≤ fc’ < 20                                     
                      Mutu           tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
                     rendah          Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
                             fc’ < 15                                        
                                     kembali dengan beton.                   
            2)   Gambar Kerja                                                
                 Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
                 Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
            3)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                 a)  Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8       
                 b)  Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9         
                 c)  Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17        
                 d)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19        
                 e)  Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21        
                 f)  Pasangan Batu dengan Mortar         : Seksi 2.2         
                 g)  Gorong-gorong dan Drainase Beton    : Seksi 2.3         
                 h)  Drainase Porous                     : Seksi 2.4         
                 i)  Galian                              : Seksi 3.1         
                 j)  Timbunan                            : Seksi 3.2         
                 k)  Baja Tulangan                       : Seksi 7.3         
                 l)  Adukan Semen                        : Seksi 7.8         
                 m)  Pembongkaran Struktur               : Seksi 7.15        
            4)   Jaminan Mutu                                                
                                                                             
                 Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
                 harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
                 Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.                                
                                                                             
            5)   Toleransi                                                   
                                                                             
                  a)  Toleransi Dimensi :                                    
                                                                             
                      ▪   Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm      
                      ▪   Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm         
                      ▪   Panjang balok, pelat lantai jembatan, kolom dinding,
                          atau antara kepala jembatan       0 dan + 10 mm    
                                                                             
                                      7 - 2                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  b)  Toleransi Bentuk :                                     
                                                                             
                      ▪   Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm     
                      ▪   Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis 
                          yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm         
                      ▪   Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
                      ▪   Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
                                                                             
                  c)  Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :             
                                                                             
                      ▪   Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm     
                      ▪   Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
                      ▪   Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm  
                                                                             
                  d)  Toleransi Alinyemen Vertikal :                         
                                                                             
                      Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm       
                                                                             
                  e)  Toleransi Ketinggian (elevasi) :                       
                                                                             
                      ▪   Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm       
                      ▪   Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm   
                      ▪   Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
                                                                             
                  f)  Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
                                                                             
                  g)  Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :     
                                                                             
                      ▪   Selimut beton sampai 30mm         0 dan + 5 mm     
                      ▪   Selimut beton 30mm - 50mm         0 dan + 10 mm    
                      ▪   Selimut beton 50mm - 100mm        ± 10 mm          
                                                                             
            6)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                 SNI 0302:2014  : Semen portland pozolan                     
                 SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 μm (No.
                                 200) dalam agregat mineral dengan pencucian (ASTM
                                 C117-2004, IDT).                            
                 SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                                 agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).          
                 SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
                                 Perawatan Beton.                            
                 SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
                 C403M:2012      ketahanan penetrasi                         
                 SNI 1969:2016  : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
                                 halus                                       
                 SNI 1970:2016  : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
                                 kasar                                       
                 SNI 1972:2008  : Metode pengujian slump beton.              
                 SNI 1973:2016  : Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
                                 (gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID). 
                 SNI 1974:2011  : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
                                 silinder yang dicetak.                      
                                                                             
                                      7 - 3                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 SNI 2049:2015  : Semen Portland.                            
                 SNI 2417:2008  : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
                                 Angeles.                                    
                 SNI 2458:2008  : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
                                                                             
                 SNI 2460:2014  : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam mentah
                                 atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan dalam beton
                                 (ASTM C618-08a, IDT).                       
                 SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
                 SNI 2493:2011  : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
                                 laboratorium.                               
                 SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.  
                 SNI 2816:2014  : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton
                                 (ASTM C40/C40M-11, IDT).                    
                 SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
                 SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
                 SNI 3407:2008  : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
                                 larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
                 SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
                 SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
                 SNI 4141:2015  : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
                                 dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).          
                 SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.            
                 SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
                 SNI 4807:2015  : Metode uji pengukuran temperatur beton segar campuran
                                 semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-08, IDT).
                 SNI 4810:2013  : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
                                 lapangan (ASTM C31-10, IDT).                
                 SNI 4817:2008  : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
                                 beton.                                      
                 SNI 6385:2016  : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
                                 mortar                                      
                 SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
                                 silinder di dalam tempat cetakan.           
                 SNI 6880:2016  : Spesifikasi beton structural.              
                 SNI 6889-2014  : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
                                 D75M-09, IDT).                              
                 SNI 7656:2015  : Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
                                 berat dan beton massa.                      
                 SNI 7974:2016  : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
                                 beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)  
                 SNI 8321:2016  : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
                 SE No.22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
                                 Admixture) dalam Beton                      
                 American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
                 AASHTO           : LRFD Bridge Construction Specification 2017.
                 AASHTO T259-02(2012) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
                                                                             
                 American Society for Testing and Materials (ASTM) :         
                                                                             
                 ASTM C42/2M-18   : Standard Test Method for Obtaining and Testing Drilled
                                   Cores and Sawed Beams of Concrete.        
                 ASTM C174/C174M-17 : Standard Test Method for Measuring Thickness of
                                   Concrete Elements Using Drilled Concrete Cores.
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 4                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 ASTM C597-16     : Standard Test Method for Pulse Velocity Through
                                   Concrete.                                 
                 ASTM C642-13     : Standard Test Method for Density, Absorption, and
                                   Voids in Hardened Concrete.               
                 ASTM C827-16     : Standard Test Method for Change in Height at Early
                                   Ages of Cylindrical Specimens of Cementitious
                                   Mixtures.                                 
                 ASTM C989/C989M-17 : Specification for Ground Granulated Blast Furnace
                                   Slag for use in Concrete and Mortars.     
                 ASTM C1064/C1064M-17 : Standard Test Method for Temperature of Freshly Mixed
                                   Hydraulic-Cement Concrete.                
                 ASTM C1107/C1107M-17 : Standard Specification for Packaged Dry, Hydraulic-
                                   Cement Grout (Nonshrink).                 
                 ASTM C1202-12    : Standard Test Method for Electrical Indication of
                                   Concrete's Ability to Resist Chloride Ion Penetration
                 ASTM C1611/C1611M-14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-
                                   Consolidating Concrete                    
                 ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for Road
                                   and Bridge Construction                   
                 ASTM G59-97(2014) : Standard Test Method for Conducting Potentiodynamic
                                   Polarization Resistance Measurements      
                                                                             
                 American Concrete Institute (ACI)                           
                 ACI 201.2R-16    : Guide to Durable Concrete                
                 ACI 207.1R-05    : Guide to Mass Concrete                   
                 ACI 207.2R-07    : Report on Thermal and Volume Change Effects on
                                   Cracking of Mass Concrete                 
                 ACI 214R – 11    : Guide to Evaluation of Strength Test Results of Concrete
                 ACI 214.4R-10    : Guide for Obtained Cores and Interpreting
                                   Compressive                               
                 (Reapproved 2016) Strength Result                           
                 ACI 305.1-14     : Specification for Hot Weather Concreting (Metric)
                 ACI 309.1R-08    : Report on Behavior of Fresh Concrete Dutring
                                   Vibration                                 
                 ACI 309.2R-15    : Guide to Identification and Control of Visible Surface
                                   Effects of Consolidation on Formed Concrete Surface
                 ACI 363R-10      : Report on High-Strength Concrete         
                 ACI 363.2R-11    : Guide to Quality Control and Assurance of High-
                                   Strength Concrete.                        
                                                                             
                 British Standar (BS) :                                      
                 BS EN 206:2013+A1:2016 : Concrete. Specification, performance, production and
                                   conformity.                               
                                                                             
            7)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
                      digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
                      disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.    
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
                      masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
                      pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
                      pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 5                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari serta tambahan pengujian umur
                      56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk umur-umur
                      yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.                     
                                                                             
                 c)   Beton Bervolume Besar                                  
                                                                             
                      Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
                      menyerahkan Rancangan Pengendalian Temperatur disertai dengan perhitungan
                      rancangan untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Rancangan tersebut berupa
                      perancangan campuran beton serta metode dan lama perawatan beton disertai
                      dengan perlengkapan berikut :                          
                                                                             
                      i)   Pengendalian dengan Dinding Insulasi              
                                                                             
                           Bila digunakan dinding pelapisan acuan untuk menjaga perbedaan
                           temperatur, bahan yang digunakan harus memiliki tingkat penahan
                           panas antara 2 - 4 hour-foot2/BTU.                
                                                                             
                           1 BTU (BTU : British Termal Unit) didefinisikan sebagai jumlah panas
                           yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur untuk 1 pound
                           (sekitar 454 gram) air sebesar 1 derajat Fahrenheit. 143 BTU
                           dibutuhkan untuk mencairkan 1 pound es.           
                                                                             
                      ii)  Peralatan Sensor Temperatur                       
                                                                             
                           Sensor temperatur yang digunakan adalah tipe thermistor atau yang
                           sejenisnya. Sensor harus dapat menunjukkan temperatur dalam rentang
                           10 - 95°C atau dalam rentang yang disyaratkan dengan ketelitian baca
                           0,5°C. Alat temperatur harus dikalibrasi.         
                                                                             
                 d)   Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
                      digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
                      setiap pekerjaan perancah dimulai.                     
                                                                             
                 e)   Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
                      sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
                      pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
                      bawah.                                                 
            8)   Penyimpanan dan Perlindungan Bahan                          
                                                                             
                 Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
                                                                             
                 a)   Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
                 b)   Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
                      menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8 zak
                      semen.                                                 
                 c)   Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran
                      udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.         
                 d)   Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
                 e)   Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
                      sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
                 f)   Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari
                      baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan
                      lain.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 6                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 g)   Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan
                      harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
                                                                             
            9)   Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
                 temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
                 30oC sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa
                 dilakukan pada temperatur udara di atas 30C, maka metode pelaksanaan pekerjaan
                 pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather
                 Concreting. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran
                 bilamana :                                                  
                                                                             
                 a)   Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk Gambar
                      7.1.1.1)                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Gambar 7.1.1.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
                                                                             
                 b)  Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.               
                                                                             
                 c)  Tidak diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
                     penuh debu atau tercemar.                               
                                                                             
                 Catatan :                                                   
                 Perkiraan temperatur beton ditentukan dengan rumus empiris berikut ini:
                 Temperatur beton = 0,1 temperatur semen PC + 0,3 temperatur air + 0,6 temperatur agregat (kasar dan halus)
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 7                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            10)  Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
                 a)   Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
                      disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
                      memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
                      disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
                      oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi :           
                                                                             
                      i)   Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
                           dikerjakan;                                       
                                                                             
                      ii)  Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
                           gagal;                                            
                                                                             
                      iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
                           pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
                                                                             
                 b)   Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
                      keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
                      Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
                      bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
                      pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                             
                 c)   Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
                      kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
                      dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
                      kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan,
                      asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
                      Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.      
                                                                             
                 d)  Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
                     disyaratkan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j) dapat mencakup pembong-
                     karan dan penggantian seluruh beton.                    
                                                                             
                                                                             
       7.1.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Semen                                                       
                 a)   Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
                      I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
                      atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
                      0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 b)   Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
                      kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
                      maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
                      sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.     
                                                                             
            2)   A i r                                                       
                                                                             
                 Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
                 merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
                 dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
                 raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 8                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
                 mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
                 memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
                 tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
                 hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
                 untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
                                                                             
            3)   Agregat                                                     
                                                                             
                 a)   Ketentuan Gradasi Agregat                              
                                                                             
                      i)   Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
                           diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas
                           Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
                           masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
                           disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh
                           hasil campuran percobaan.                         
                                                                             
                         Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat            
                                                                             
        Ukuran Saringan         Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat        
                                              Kasar                          
                            Ukuran  Ukuran   Ukuran   Ukuran  Ukuran         
        ASTM  (mm)  Halus*)                                                  
                            nominal nominal  nominal  nominal nominal        
                           maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum      
                            37,5 mm  25 mm   19 mm   12,5 mm  9,5 mm         
         2”    50,8   -      100      -        -        -       -            
         1½”   38,1   -     90 -100   100      -        -       -            
         1”    25,4   -       -     95 -100   100       -                    
         ¾”    19     -     35 - 70   -      90 - 100  100                   
         ½”    12,7   -       -      25 - 60   -      90 - 100  100          
         ⅜”    9,5   100    10 - 30   -      30 - 65  40 - 75 90 - 100       
        No.4   4,75 95 – 100 0 - 5   0 - 10   5 - 25  5 - 25   20 - 55       
        No.8   2,36 80 – 100  -      0 - 5    0 - 10  0 - 10   5 - 30        
        No.16  1,18 50 – 85   -       -       0 - 5    0 - 5   0 - 10        
        No.50 0,300 10 – 30   -       -        -        -      0 - 5         
        No.100 0,150 2 – 10   -       -        -        -       -            
       Catatan :                                                             
       (*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000      
                      ii)  Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
                           terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan
                           atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di
                           mana beton harus dicor.                           
                                                                             
                 b)   Sifat-sifat Agregat                                    
                                                                             
                      i)   Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
                           pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
                           perlu) kerikil dan pasir sungai.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 9                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                          Tabel 7.1.2.2) Ketentuan Mutu Agregat              
                                                                             
                                                                             
                     Sifat-sifat      Metode Pengujian Batas Maksimum yang diizinkan
                                                       Halus     Kasar       
           Keausan agregat dengan mesin Los Angeles SNI 2417:2008 - 40%      
           Kekekalan bentuk agregat Natrium            10%        12%        
           terhadap larutan natrium sulfat SNI 3407:2008                     
                                                       15%        18%        
                             Magnesium                                       
           atau magnesium sulfat                                             
           Gumpalan lempung dan partikel yang mudah SNI 03-4141-             
                                                        3%        2%         
           pecah                          1996                               
                                                  5% untuk kondisi umum,     
                                      SNI ASTM C117:                         
           Bahan yang lolos saringan No.200.      3% untuk kondisi permu- 1% 
                                          2012                               
                                                  kaan terabrasi             
           Kotoran Organik             SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -    
                      ii)  Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel
                           7.1.2.2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur
                           yang berhubungan.                                 
            4)   Batu Untuk Beton Siklop                                     
                 Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak
                 rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
                 dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
                 digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
            5)   Bahan Tambah                                                
                 Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
                 tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam
                 campuran beton.                                             
                                                                             
                 a)   Bahan Tambah Kimia                                     
                                                                             
                      Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
                      dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
                      selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton.
                      Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-
                      2495-1991. Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak
                      diizinkan untuk beton bertulang.                       
                                                                             
                      Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
                      dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan
                      adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
                      campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi
                      semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau
                      pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton;
                      mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi
                      susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi);
                      mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya segregasi.
                                                                             
                      Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
                      campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 10                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
                      muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
                      beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
                      kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan
                      jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi
                      permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali
                      agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
                      meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
                      ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.          
                                                                             
                      Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan
                      hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
                      persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
                      Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi
                      dan sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar
                      air, biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar
                      bubuk (powder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam
                      campuran tidak mencukupi.                              
                                                                             
                 b)   Bahan Tambah Mineral                                   
                                                                             
                      Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
                      F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir
                      (ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro
                      silica atau silica fume.                               
                                                                             
                      Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
                      menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC). 
                                                                             
            4)   Bubuk (Powder)                                              
                                                                             
                 Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan
                 untuk mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari
                 semen, agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230
                 (0,063 mm) yang disarankan lebih dari 70%.                  
                                                                             
       7.1.3     PENCAMPURAN DAN PENAKARAN                                   
                                                                             
            1)   Ketentuan Sifat-sifat Campuran                              
                                                                             
                 a)  Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
                     (workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
                     strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
                     abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk
                     beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
                     mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump flow,
                     kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
                     Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar
                     rencana (Sr) sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang
                     ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu
                     beton pada waktu pelaksanaan secara umum dan percobaan campuran yang
                     dilaksanakan di laboratorium.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 11                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           Tabel 7.1.3.1) Deviasi Standar Secara Keseluruhan (Overall)*
                                                                             
                                                                             
                       Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
                                                        laboratorium         
                       ≤ 35 MPa     2,8 – 4,8 (MPa)    1,4 – 2,4 (MPa)       
                       > 35 MPa     7% – 14 % fc’      3,5% - 7% fc’         
                     Catatan:                                                
                      * : keseluruhan (overall) mencakup dalam pencampuran (within batch) dan antar pencampuran
                        (batch to batch)                                     
                                                                             
                          Tabel 7.1.3.2) Deviasi Standar Dalam Pencampuran (within Batch)
                                                                             
                       Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
                                                        laboratorium         
                       ≤ 35 MPa      3 - 6 (MPa)        2 - 5 (MPa)          
                       > 35 MPa      3% - 6% fc’        2% - 5% fc’          
                                                                             
                 b)  Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat
                     tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data
                     tersebut kepada Pengawas Pekerjaan.                     
                                                                             
                 c)  Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
                     percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan
                     atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh
                     Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
                     seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
                     waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
                     memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
                     tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
                     minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
                     rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan
                     deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil
                     pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat
                     tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian
                     campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran
                     tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
                     campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai
                     dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan
                     campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh
                     Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan
                     pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula,
                     JMF) hasil percobaan campuran.                          
                 d)  Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan
                     tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak memenuhi
                     ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan
                     menurut Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 12                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Penyesuaian Campuran                                        
                                                                             
                 a)   Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)              
                                                                             
                      Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
                      sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
                      agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
                      tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan
                      pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
                      Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
                      atau oleh cara lain tidak diizinkan.                   
                                                                             
                      Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila
                      secara khusus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
                      Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
                      dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
                      dalam Tabel 7.1.3.3) di bawah:                         
                                                                             
                                  Tabel 7.1.3.3) Ketentuan Slump Flow        
                                                                             
                                   Komponen              Slump Flow (mm)     
                                                          T = 2 – 7 detik    
                                                          500                
                      Beton Tanpa Tulangan atau dengan Penulangan Ringan 550 – 650
                      (seperti tiang bor)                                    
                      Beton dengan Penulangan Rapat (beton pada umumnya 650 – 750
                      seperti, kolom)                                        
                      Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran yang 750 - 850
                      sulit (ukuran nominal maksimum agregat 9,5 mm)         
                      Catatan :                                              
                      T adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk mencapai
                      500                                                    
                      diameter 500 mm sejak cetakan pertama kali diangkat dalam pengujian slump flow.
                      Ketentuan penerimaan hasil uji SCC dengan berbagai alat atau metoda pengujian
                      ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:             
                                                                             
                            Tabel 7.1.3.4) Ketentuan Penerimaan Hasil Uji untuk SCC
                                                                             
                                                Nilai Rentang Penerimaan     
                         Metoda    Satuan                                    
                                              Minimum      Maksimum          
                        Slump flow  mm         550           850             
                       T  slump flow detik      2             7              
                        500                                                  
                          J-ring    mm          0             10             
                         V-funnel   detik       8             12             
                        V-funnel pada detik     0             +3             
                         T 5 menit                                           
                          L-box     (h/h1)      0,8           1,0            
                          U-box     (h2/hj)     0             30             
                         Fill box    %          90           100             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 13                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan yang Disyaratkan
                                                                             
                      Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
                      menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
                      Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
                      yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
                      tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
                      yang disyaratkan dalam Spesifikasi.                    
                                                                             
                      Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
                      Pengawas Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
                      batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
                      LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593
                      kilogram/m3 for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
                      menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambah jenis plasticizer
                      yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa
                      menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
                      mengurangi kelecakan adukan beton.                     
                                                                             
                 c)   Penggunaan Bahan-bahan Baru                            
                                                                             
                      Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
                      pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
                      digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
                      dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
                      percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.      
                                                                             
                 d)   Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture)              
                                                                             
                      Bila campuran perlu menggunakan bahan tambah kimia yang sebelumnya tidak
                      digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya harus
                      sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
            3)   Penakaran Bahan                                             
                                                                             
                 a)  Untuk mutu beton fc’> 20 Mpa seluruh komponen bahan beton harus ditakar
                      menurut berat. Untuk mutu beton fc’< 20 MPa diizinkan ditakar menurut
                      volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak,
                      kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
                      digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak
                      semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat
                      penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
                                                                             
                 b)   Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh
                      kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan
                      kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara
                      menyemprot tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit
                      12 (dua belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi
                      jenuh kering permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran
                      air dan berat agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat terhadap
                      air dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume,
                      maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat
                      halus seperti ditunjukkan dalam Gambar 7.1.3.1).       
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 14                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      %               Pasir Halus                            
                      ,                                                      
                      n                                                      
                      a                                                      
                      g                                                      
                      n                                                      
                      a                                                      
                      b              Pasir Sedang                            
                      m                                                      
                      e                                                      
                      g                                                      
                      n                                                      
                      e                                                      
                      P            Pasir Kasar                               
                      r                                                      
                      o                                                      
                      t                                                      
                      k                                                      
                      a                                                      
                      F                                                      
                                          Kadar Air Agregat Halus, %         
                             Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
                      Catatan :                                              
                      Perkiraan Fineness Modulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
                      1. Pasir Kasar = 2,9 – 3,2;                            
                      2. Pasir Sedang = 2,6 – 2,9                            
                      3. Pasir Halus = 2,2 – 2,6                             
                 c)  Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara penyiraman
                     agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan maka kontribusi air tersebut harus
                     diperhitungkan dalam koreksi penakaran air.             
            4)   Pencampuran                                                 
                 a)   Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
                      ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
                      seluruh bahan.                                         
                 b)   Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
                      akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
                      setiap penakaran.                                      
                 c)   Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah
                      ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
                 d)   Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
                      campuran. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
                      haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
                      detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.                    
                 e)   Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton
                      non-struktural.                                        
       7.1.4     PELAKSANAAN PENGECORAN                                      
            1)   Penyiapan Tempat Kerja                                      
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
                      yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 15                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
                      dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
                      pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                      sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
                      ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
                      dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
                      dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
                      harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
                      dapat diperiksa dengan mudah dan aman.                 
                                                                             
                 c)   Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
                      agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
                      atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
                      dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
                      kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.   
                 d)  Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
                     menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
                     Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan
                     secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di
                     tempat pekerjaan.                                       
                                                                             
                 e)   Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
                      akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
                      dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
                                                                             
                 f)   Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
                      pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                 g)   Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
                      sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton
                      dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
                      kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
                      memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
                                                                             
                      Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
                      Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
                      fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
                      memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
                      mana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.       
            2)   Acuan                                                       
                                                                             
                 a)   Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk
                      dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
                      manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus
                      dibuang sebelum pengecoran beton.                      
                                                                             
                 b)   Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
                      kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
                      pengecoran, pemadatan dan perawatan.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 16                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
                      struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
                      harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
                      tajam acuan harus dibulatkan.                          
                                                                             
                 d)  Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton
                     dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak
                     menempel.                                               
                                                                             
            3)   Pengecoran                                                  
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
                      sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
                      beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
                      harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
                      pencampuran beton.                                     
                                                                             
                      Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
                      akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis
                      maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
                      Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan
                      tertulis dari Pengawas Pekerjaan.                      
                                                                             
                 b)   Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
                      pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
                      Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
                      pengecoran secara keseluruhan.                         
                                                                             
                 c)  Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
                     diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
                     meninggalkan bekas.                                     
                                                                             
                 d)   Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting
                      time).                                                 
                                                                             
                 e)   Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
                      konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
                      pekerjaan selesai.                                     
                 f)   Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar
                      dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
                      dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
                      yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
                                                                             
                 g)   Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
                      dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
                      horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
                      pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila
                      digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
                                                                             
                 h)   Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150
                      cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.        
                                                                             
                      Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam
                      waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 17                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang khusus
                      digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                      Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
                      kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
                      Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
                      penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.  
                                                                             
                      Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
                      bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya      
                                                                             
                 i)   Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
                      beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
                      beton yang baru.                                       
                                                                             
                 j)   Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
                      harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
                      rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
                      beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
                      semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.     
                                                                             
                 k)   Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
                      dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.                 
                                                                             
                 l)  Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton
                     bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem
                     pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan
                     besar) pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran
                     beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat
                     dengan cara penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur semen.
                                                                             
            4)   Pengendalian Temperatur Beton Bervolume Besar               
                                                                             
                 a)   Pengendalian dengan Komposisi Bahan                    
                                                                             
                      Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur beton
                      maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan pengukuran temperatur
                      pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan elemen
                      struktur yang akan dilaksanakan.                       
                 b)   Sistem Pendinginan Mekanis                             
                                                                             
                      Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan mekanis,
                      maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian temperatur dengan
                      persyaratan:                                           
                                                                             
                      -    Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan
                           bila telah mencapai umur beton pengecoran sambungan permukaan ke
                           pipa pendingin harus dapat dibuang sampai kedalaman 10 cm dari
                           permukaan.                                        
                      -    Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak menggangu
                           pengamatan sistem pendingin dan temperatur.       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 18                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      -    Pipa pendingin tidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran beton
                           dan harus dijamin terlindung dari gerakan. Pipa pendingin yang rusak
                           harus segera diganti.                             
                                                                             
                      -    Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30 menit
                           untuk mengetahui tidak ada kebocoran sebelum pengecoran beton.
                      -    Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai
                           setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera
                           digrouting dengan campuran grouting tanpa penyusutan yang sesuai
                           dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0 persen penyusutan dan ASTM C-
                           827-16 untuk pengembangan 0,0 – 4,0 persen. Pelaksanaan grouting
                           harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
                                                                             
                      -    Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus
                           diisi dengan mortar.                              
                                                                             
                 c)   Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur            
                      Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor
                      temperatur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
                      menyimpan, dan mengunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
                      temperatur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
                      maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur beton harus
                      diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
                      pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan
                      terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan / Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 d)   Pembacaan Temperatur                                   
                                                                             
                      Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
                      cepat. Satu set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
                      cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
                      utama bekerja dengan baik. Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila,
                      perbedaan temperatur di dalam beton dengan temperatur udara harian rata-rata
                      kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama tiga hari berturut-turut
                      dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
                      harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
                                                                             
                 e)   Perlindungan Sensor                                    
                                                                             
                      Metode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem
                      pengamatan dan pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang
                      terpasang di dalam beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus
                      dibuat sependek mungkin. Ujung – ujung sensor temperatur tidak boleh
                      bersentuhan dengan acuan atau tulangan                 
                                                                             
                 f)   Kegagalan Alat                                         
                                                                             
                      Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
                      temperatur, selama pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
                      segera melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
                      Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur menyebabkan penolakan hasil
                      pekerjaan beton                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 19                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 g)   Temperatur Yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
                                                                             
                      Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan
                      penerimaan dan persyaratan temperatur berikut ini :    
                                                                             
                      i)   Temperatur maksimum yang diizinkan 71oC;          
                      ii)  Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 21oC, kecuali bisa
                           dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
                           mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar dari 21°C.
                                                                             
                 h)   Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur             
                                                                             
                      Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum
                      sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini,
                      elemen beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
                      disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
                      Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
                      mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
                      Temperatur yang sudah dikoreksi.                       
                                                                             
                 i)   Tenggang Waktu                                         
                                                                             
                      Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk meninjau kembali Rencana
                      Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan
                      sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur
                      yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian untuk setiap
                      penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian Temperatur.
            5)   Sambungan Konstruksi (Construction Joint)                   
                                                                             
                 a)   Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
                      struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi
                      sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
                      harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
                      tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
                      disyaratkan demikian.                                  
                                                                             
                 b)   Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
                      konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
                      harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum. 
                                                                             
                 c)   Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
                      sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
                                                                             
                 d)   Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling
                      sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk
                      pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan
                      sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan
                      dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
                                                                             
                 e)   Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana
                      yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
                      pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
                      pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 20                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 f)   Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat
                      digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
                      sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.              
                                                                             
                 g)   Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
                      diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm
                      di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
                                                                             
            6)   Pemadatan                                                   
                                                                             
                 a)   Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
                      telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
                      cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh
                      digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di
                      dalam acuan.                                           
                                                                             
                 b)   Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
                      bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
                      pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
                      terisi.                                                
                                                                             
                 c)   Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-
                      datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
                                                                             
                 d)   Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
                      nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di
                      atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
                                                                             
                 e)   Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
                      (berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi
                      per menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm
                      atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
                                                                             
                 f)   Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
                      secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar
                      beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada
                      bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
                      dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
                      penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
                      digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
                      menyentuh tulangan beton.                              
                 g)   Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
                      7.1.4.1).                                              
                                                                             
                         Tabel 7.1.4.1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
                                                                             
                          Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat  
                                                                             
                                     4                       2               
                                     8                       3               
                                     12                      4               
                                     16                      5               
                                     20                      6               
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 21                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 h)   Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang
                      disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm), kecepatan
                      pengecoran (m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari Table 5.1 ACI
                      Committee Report : Guide for Consolidation of Concrete 309R-05 ACI Manual
                      of Concrete Practice - 2006 Part.2.                    
                                                                             
            7)   Beton Siklop                                                
                                                                             
                 Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas fc’ 15 MPa dengan batu-
                 batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan
                 dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan
                 merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu
                 pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh
                 melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
                                                                             
                 Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
                 digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi
                 dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam
                 jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan
                 dilindungi dengan beton penutup (caping).                   
                                                                             
                                                                             
       7.1.5     PENGERJAAN AKHIR                                            
                                                                             
            1)   Pembongkaran Acuan                                          
                                                                             
                 a)  Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
                     struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
                     ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak
                     boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat
                     tekan rancangan beton telah dicapai.                    
                                                                             
                 b)   Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
                      ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
                      vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
                      rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.                     
            2)   Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)                
                                                                             
                 a)   Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
                      pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
                      untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang
                      atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan
                      mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus
                      dibersihkan.                                           
                                                                             
                 b)   Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
                      karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan
                      minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
                      beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
                      dengan mortar semen.                                   
                                                                             
                 c)   Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
                      pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 22                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
                      dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding
                      dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
                      yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan
                      dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
                      dipakai.                                               
                                                                             
            3)   Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)                       
                                                                             
                 Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
                 seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :        
                                                                             
                 a)   Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
                      sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan
                      alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
                      segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
                      halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
                      melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
                                                                             
                 b)   Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
                      untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang
                      diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
                                                                             
                 c)   Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
                      belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
                      menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
                      dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan
                      untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh
                      tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
                      diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
                      dibiarkan tertinggal di tempat.                        
                                                                             
            4)   Perawatan dengan Pembasahan                                 
                                                                             
                 a)   Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
                      ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
                      kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
                      yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
                      sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.  
                 b)   Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan
                      awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
                      pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
                                                                             
                 c)   Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
                      setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
                      sambungan dan pengeringan beton.                       
                                                                             
                 d)   Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
                      tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah
                      kimia (admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70%
                      dari kuat tekan beton yang dirancang .                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 23                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5)   Perawatan dengan Uap                                        
                                                                             
                 Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
                 permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam
                 hal ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.        
                                                                             
                 Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu di mana beton telah
                 mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan dengan uap untuk
                 beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:               
                                                                             
                 a)   Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
                      1 atm .                                                
                                                                             
                 b)   Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
                      380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur
                      dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650C dengan kenaikan temperatur
                      maksimum 14 0C / jam secara bersama-sama.              
                                                                             
                 c)   Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan tidak
                      boleh melampaui 5,5 0C.                                
                                                                             
                 d)   Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C per jam.
                                                                             
                 e)   Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C lebih
                      tinggi dari temperatur udara di luar.                  
                                                                             
                 f)   Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi air.
                                                                             
                 g)   Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam
                      kondisi lembab minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap selesai
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
                 temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak
                 tergantung dari cuaca luar.                                 
                                                                             
                 Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton
                 tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada
                 bagian-bagian beton.                                        
            6)   Perawatan dengan Curing Membrane untuk Beton Bervolume Besar
                                                                             
                 Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera
                 setelah terjadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan
                 perawatan (curing) pada beton bervolume besar (mass concrete) yang telah selesai dicor
                 dengan menyemprotkan bahan curing compound untuk menahan panas yang memenuhi
                 ketentuan SNI ASTM C309:2012. Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan
                 penutup untuk menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-
                 foot2/BTU.                                                  
                                                                             
                 Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah terjadinya
                 pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat dilaksanakan setelah
                 curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan temperatur permukaan
                 beton tidak lebih dari 11°C.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 24                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.1.6     PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN                               
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus
                 diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis
                 yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
                 persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.                         
                                                                             
                 Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
                 yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat kasar
                 dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
                 selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m3 untuk gradasi dan maksimum
                 5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
                 pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
                 perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
                 segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
                                                                             
            2)   Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)                     
                                                                             
                 Satu pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
                 oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan
                 dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
                 dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
                 beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
                 digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
                 menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
                 dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
                 beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
                 atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
                 diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.             
                                                                             
            3)   Pengujian Kuat Tekan                                        
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
                      uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
                      rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah
                      benda uji), yang selisih nilai antara keduanya  5% dari rata-rata 2 nilai kuat
                      tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan
                      untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
                      pengecoran.                                            
                                                                             
                 b)   Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
                      benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
                      dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
                      pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak
                      bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
                      laboratorium.                                          
                 c)   Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
                      menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
                      ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
                      yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
                      selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 25                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
                      dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
                                                                             
                 d)   Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-masing
                      mutu beton dengan volume  60 m3, setiap maksimum 5 m3 beton minimum
                      diambil 1 set benda uji dan jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
                      empat hasil untuk masing-masing umur dan rancangan campuran. Apabila
                      volume pekerjaan beton  60 m3, setelah volume 60 m3 tercapai, maka setiap
                      maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.    
                                                                             
                 e)   Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
                      jumlah masing-masing mutu  60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
                      maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
                      Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat.
                      Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah  60 m3, maka untuk setiap
                      maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus
                      diperoleh set benda uji.                               
                                                                             
                 f)   Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang
                      ditunjukkan dalam Gambar.                              
                                                                             
                 g)   Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
                                                                             
                           =    - k.S                                        
                        fck fc’m                                             
                             n                                               
                              fc’i                                          
                             i = 1                                           
                      fc’m =     adalah kuat tekan rata-rata                 
                              n                                              
                                                                             
                                                                             
                             n                                               
                               (fc’ – fc’ )2                                
                                  i  m                                       
                        S =            adalah deviasi standar                
                            i = 1                                            
                                n - 1                                        
                      fc’= kuat tekan karakteristik beton yang ditentukan    
                      fc’ = kuat tekan rata-rata beton                       
                       m                                                     
                      fc’i = nilai hasil pengujian                           
                      n  = jumlah hasil uji, minimum 30 hasil uji.           
                      S  = deviasi standar                                   
                      k  = 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%               
                      Catatan :                                              
                      Simbol-simbol fc’, fc’ , fc’i digunakan untuk benda uji silinder diameter 150 mm
                                   m                                         
                      dan tinggi 300 mm                                      
                 h)   Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
                      syarat-syarat berikut :                                
                      i)   Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30 nilai hasil
                           pemeriksaan benda uji yang terjadi kurang dari fc’.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 26                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
                           mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil
                           pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan yang
                           ditentukan atau memenuhi fc’ ≤ fc’m.              
                                                                             
                      iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
                           ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus dikalikan
                           dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.1)
                                                                             
                                  Tabel 7.1.6.1) Faktor Koreksi Deviasi Standar
                                                                             
                               Jumlah Benda Uji      Faktor Modifikasi       
                                    < 15         Lihat Tabel 7.1.6.2) atau 7.1.6.3)
                                    15                   1,16                
                                    20                   1,08                
                                    25                   1,03                
                                    >30                  1,00                
                           Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi
                           standar benda uji yang dimodifikasi S, yang digunakan untuk menentukan kuat tekan
                           rata-rata yang disyaratkan fcr‘ dari Tabel 7.1.6.2)
                                                                             
                          Apabila jumlah benda uji < 15 buah dan adanya data hasil uji kuat tekan
                          di lapangan, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average strength) fcr‘
                          yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
                          ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan menggunakan deviasi
                          standar benda uji S yang dihitung sesuai dengan rumus perhitungan
                          deviasi standar S dalam Pasal 7.1.6.3).g).         
                                                                             
                          Rincian perhitungan deviasi standar ditunjukkan dalam Pasal 4.2.3 dari
                          SNI 6880:2016.                                     
                                                                             
                        Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
                            Jumlah Benda uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tersedia
                                                                             
                           Kuat tekan yg disyaratkan (MPa) Kuat tekan perlu (MPa)
                                   fc‘ ≤ 35      Gunakan nilai terbesar yang dihitung
                                                 dari persamaan (7-1) dan (7-2)
                                                 fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)   
                                                                             
                                                 fcr‘ = fc‘ + 2,33 S - 3,5 (7-2)
                                   fc‘ > 35      Gunakan nilai terbesar yang dihitung
                                                 dari persamaan (7-1) dan (7-3)
                                                 fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)   
                                                 fcr‘ = 0.90 fc‘ + 2,33 S (7-3)
                                                                             
                          Bilamana fasilitas produksi beton tidak mempunyai catatan hasil uji
                          kekuatan di lapangan untuk perhitungan deviasi standar S yang memenuhi
                          ketentuan di atas, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
                          strength) fcr‘ ditetapkan sesuai dengan Tabel 7.1.6.3) dan pencatatan data
                          kekuatan rata-rata harus sesuai dengan persyaratan pasal 7.1.6.3.h).iv).
                                                                             
                      iv)  Untuk jumlah benda uji kurang dari minimum sebagaimana yang
                           diuraikan dalam Tabel 7.1.6.2) dan tidak memenuhi persyaratan fcr‘
                           seperti Tabel 7.1.6.3), maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 27                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           menurut dalil-dalil matematika statistik yang lain, tidak boleh satupun
                           nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut (dengan
                           berbagai variasi 4 hasil uji), f , terjadi tidak kurang dari 1,15 fc‘.
                                             cm 4                            
                           Masing-masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc‘.
                        Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
                          Jumlah Benda Uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak Tersedia
                                                                             
                                                                             
                            Mutu beton yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
                                 fc‘ < 21 MPa          fcr‘= fc‘ + 7         
                              21 MPa ≤ fc‘ ≤ 35 MPa   fcr‘ = fc‘ + 8,3       
                                                                             
                                 fc‘ > 35 MPa         fcr‘ = 1,1 fc‘ + 5     
                                                                             
                 i)   Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.3).g)
                      dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur benda uji kurang dari
                      yang disyaratkan, maka apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus
                      segera dihentikan dan dalam waktu minimum 14 hari atau kekuatan beton
                      mencapai 85% dari umur 28 hari, harus diadakan pengujian benda uji inti (core)
                      pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam
                      hal dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah
                      benda uji pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak)
                      dan tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
                      Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang
                      dari 0,75 fc’ dan kurang dari fc’ 20 MPa. Apabila kuat tekan rata-rata dari
                      pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 fc’, maka bagian struktur
                      tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat
                      dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian
                      terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton perlu
                      diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang
                      dihasilkan.                                            
                      Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak memungkinkan
                      maka dilakukan pengujian UPV (ultra pulse velocity) sesuai dengan ASTM
                      C597-16 dapat digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Faktor
                      koreksi hasil UPV mengikuti Manual dari pabrik pembuatnya.
                                                                             
                 j)   Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh
                      hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
                      percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh
                      suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil dari lendutan
                      dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut peraturan
                      (code) yang berlaku maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi
                      syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian
                      struktur yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
                      satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
                                                                             
                      i)   mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga
                           pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
                      ii)  mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan
                           cara yang dapat dipertanggungjawabkan;            
                                                                             
                      Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka Penyedia
                      Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 28                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.1.7     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran                                                  
                                                                             
                 a)   Cara Pengukuran                                        
                                                                             
                      i)   Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
                           sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
                           Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
                           yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
                           yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
                           benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
                           selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
                                                                             
                      ii)  Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
                           dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
                           penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
                           pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
                           pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
                           untuk pekerjaan beton.                            
                                                                             
                      iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
                           tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
                           struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
                           seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
                                                                             
                      iv)  Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
                           beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
                           yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai fc’=
                           20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
                           disyaratkan atau disetujui untuk fc’=15 MPa atau fc’=10 MPa. Apabila
                           beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
                           digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
                           maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
                           yang lebih rendah.                                
                      v)   Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
                           sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah
                           sesuai dengan Pasal 7.1.2.5), maka struktur beton tersebut dapat
                           dianggap memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan volumenya
                           diukur sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang
                           disyaratkan                                       
                                                                             
                 b)   Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
                                                                             
                      i)  Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di atas,
                          kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
                          harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
                                                                             
                      ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
                          pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
                          kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
                          Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan pada
                          Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk
                          mutu beton struktur yang lebih rendah dari fc’ 20 MPa.
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 29                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
                          peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak untuk
                          tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya
                          yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
                          pekerjaan beton.                                   
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
                 disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
                 menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
                 kuantitas.                                                  
                                                                             
                 Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
                 dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
                 termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
                 pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
                 perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
                 diuraikan dalam seksi ini.                                  
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    7.1.(1) Beton struktur, fc’50 MPa       Meter Kubik      
                                                                             
                    7.1.(2) Beton struktur, fc’45 MPa       Meter Kubik      
                    7.1.(3) Beton struktur, fc’40 MPa       Meter Kubik      
                                                                             
                    7.1.(4) Beton struktur, fc’35 MPa       Meter Kubik      
                                                                             
                    7.1.(5a) Beton struktur, fc’30 MPa      Meter Kubik      
                                                                             
                                                                             
                    7.1.(5b) Beton struktur bervolume besar, fc’30 MPa Meter Kubik
                                                                             
                    7.1.(5c) Beton struktur memadat sendiri, fc’30 MPa Meter Kubik
                                                                             
                    7.1.(6a) Beton struktur, fc’25 MPa      Meter Kubik      
                                                                             
                    7.1.(6b) Beton struktur bervolume besar, fc’25 MPa Meter Kubik
                                                                             
                    7.1.(6c) Beton struktur memadat sendiri, fc’25 MPa Meter Kubik
                                                                             
                    7.1.(7a) Beton struktur, fc’20 MPa      Meter Kubik      
                    7.1.(7b) Beton struktur bervolume besar, fc’20 MPa Meter Kubik
                                                                             
                    7.1.(7c) Beton struktur memadat sendiri, fc’20 MPa Meter Kubik
                                                                             
                    7.1.(7d) Beton struktur, fc’20 MPa yang dilaksanakan di air Meter Kubik
                                                                             
                                                                             
                    7.1.(8) Beton, fc’15 MPa                Meter Kubik      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 30                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    7.1.(9) Beton Siklop, fc’15 MPa         Meter Kubik      
                    7.1.(10) Beton, fc’10 MPa               Meter Kubik      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 31                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 32                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 7.2                                 
                                                                             
                               BETON PRATEKAN                                
                                                                             
                                                                             
       7.2.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Pekerjaan ini harus terdiri dari fabrikasi struktur beton pratekan pracetak, bagian beton
                 pratekan pracetak dari struktur komposit dan tiang pancang pracetak yang dibuat sesuai
                 dengan Spesifikasi ini mendekati garis, elevasi, dan dimensi yang ditunjukkan dalam
                 Gambar. Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan, pengangkutan dan penyimpanan
                 balok, tiang pancang, pelat dan elemen struktur dari beton pracetak, yang dibuat dengan
                 cara pratarik (pre-tension) maupun pasca-tarik (post-tension). Pekerjaan ini juga termasuk
                 pemasangan semua elemen pratekan pracetak. Ketentuan dari Seksi 7.1 dan 7.3 harus
                 digunakan pada Seksi ini dengan tambahan Artikel berikut ini.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Transportasi dan Penanganan         : Seksi 1.5        
                 b)   Manajemen Lalu Lintas               : Seksi 1.8        
                 c)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 f)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 g)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                 h)   Baja Tulangan                       : Seksi 7.3        
                                                                             
            3)   Jaminan Mutu                                                
                                                                             
                 Mutu bahan yang dipasok, campuran beton yang dihasilkan, kecakapan kerja dan hasil
                 akhir harus dipantau dan dikendalikan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.4) dan
                 7.3.1.5), bersama dengan standar rujukan berikut ini :      
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                 SNI 1154:2016 : Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton
                                pratekan (PC strand/KBjP-P7).                
                 SNI 1155:2016 : Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan
                               (PC wire/KBjP)                                
                 SNI 2052:2017 : Baja Tulangan Beton.                        
                                                                             
                 ASTM:                                                       
                 ASTM A416/A416M-12 : Standard Specification for Steel Strand, Uncoated Seven-
                                   Wire for Prestressed Concrete.            
                                                                             
            4)   Toleransi                                                   
                                                                             
                 a)  Balok dan Papan                                         
                                                                             
                      i)   Toleransi Dimensi                                 
                                                                             
                           Panjang total setiap unit yang diukur dari pusat ke pusat landasan tidak
                           boleh berbeda lebih dari 0,06% panjang rencana, dengan perbedaan
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 33                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           maksimum sebesar 15 mm. Jarak lubang dari pusat ke pusat untuk
                           tulangan , batang atau kabel melintang tidak boleh berbeda lebih dari
                           6 mm dari posisi yang ditentukan sebagaimana yang diukur dari sumbu
                           melintang unit tersebut.                          
                                                                             
                      ii)  Toleransi Bentuk                                  
                                                                             
                           ▪    Lebar total kurang dari 600 mm :  3 mm      
                           ▪    Lebar total lebih besar dari 600 mm :  5 mm 
                           ▪    Tinggi total                 :  5 mm        
                                                                             
                      iii) Lokasi Rongga                                     
                                                                             
                            ▪    Diukur vertikal dari puncak :  10 mm       
                            ▪    Diukur melintang dari sumbu memanjang unit :  5 mm
                                 tersebut                                    
                                                                             
                      iv)  Ketidaksikuan                                     
                                                                             
                           Penampang melintang : bidang-bidang yang berdampingan tidak boleh
                           tidak siku lebih dari 5 mm per meter atau 4 mm untuk keseluruhan.
                                                                             
                           Penampang memanjang : kemiringan ujung bidang tidak boleh
                           menyimpang dari yang disyaratkan berikut ini :    
                                                                             
                           ▪    Panjang total bidang :  5 mm                
                                sampai 400 mm                                
                                                                             
                           ▪    Untuk dimensi lebih :  15 mm per meter sampai maksimum
                                besar dari 400 mm 12 mm untuk keseluruhan.   
                                                                             
                      v)   Lengkung Vertikal (Hog or Sag)                    
                                                                             
                           Nilai kelengkungan vertikal unit sejenis yang digunakan pada bentang
                           yang sama harus terletak dalam rentang maksimum 20 mm untuk kondisi
                           dan perawatan yang sama, dan sebagainya.          
                                                                             
                      vi)  Lengkung Horizontal (Bow)                         
                                                                             
                           Sumbu memanjang tidak boleh menyimpang dalam arah melintang dari
                           suatu garis lurus yang menghubungkan titik pusat ujung-ujung elemen
                           lebih dari 6 mm atau 0,06 % panjang rencana , dipilih yang lebih besar.
                                                                             
                      vii) Puntir                                            
                                                                             
                           Rotasi sudut setiap penampang relatif terhadap suatu penampang ujung
                           harus tidak boleh lebih dari 5 mm per meter untuk tepi yang sedang
                           diperiksa.                                        
                      viii) Tendon                                           
                                                                             
                           Lubang keluar tendon pada acuan :  2 mm          
                           Selimut tendon           :  5 mm                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 34                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)  Tiang Pancang                                           
                                                                             
                      i)   Toleransi Dimensi                                 
                                                                             
                           ▪    Dimensi penampang    :  6 mm                
                           ▪    Panjang total        :  25 mm               
                           ▪    Penyimpangan dari garis lurus : 1 mm per meter panjang
                           ▪    Ketidaksikuan pangkal : 2 mm dalam lebar pangkal
                           ▪    Selimut tulangan (termasuk : + 5 mm, - 3 mm  
                                tendon)                                      
                           ▪    Lubang keluar tendon pada acuan              
                                dan kepala tiang pancang :  2 mm            
                           ▪    Tendon               :  1,5 mm              
                                                                             
                      ii)  Sepatu Tiang dan Penyambung (Splice) Tiang Pancang Pra-fabrikasi
                                                                             
                           Sepatu dan sambungan (joint) tiang, bilamana penyambung (splice) tiang
                           diperkenankan, harus dipasang dengan kuat pada tiang pancang, di
                           tengah-tengah dan segaris dengan sumbu tiang pancang.
                                                                             
                      iii) Panjang Pengecoran Tiang                          
                                                                             
                           Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, maka tiang pancang harus dicor
                           dengan panjang utuh tanpa sambungan.              
                                                                             
            5)   Sistem Pra-tegang                                           
                                                                             
                 Sistem pra-tegang yang akan digunakan harus dipilih oleh Penyedia Jasa dengan
                 memenuhi semua ketentuan di dalamnya dan atas persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                 Pada umumnya tidak terdapat perubahan pada posisi sentroid gaya pra-tegang total
                 sepanjang elemen tersebut dan pada besar gaya pra-tegang efektif akhir sebagaimana yang
                 diuraikan dalam Gambar.                                     
                                                                             
            6)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian sistem, peralatan dan bahan yang
                      hendak digunakan dalam operasi pra-tegang. Rincian tersebut harus meliputi
                      metode dan urutan tegangan, rincian lengkap untuk baja pra-tegang, perkakas
                      pengankuran, jenis selongsong dan setiap data relatif lainnya untuk operasi pra-
                      tegang. Malahan rincian tersebut harus menunjukkan setiap susunan dari baja
                      tulangan yang bukan pra-tegang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                             
                 b)   Bilamana sistem pra-tegang yang diusulkan oleh Penyedia Jasa memerlukan
                      modifikasi dalam jumlah, bentuk atau ukuran baja tulangan, maka Penyedia Jasa
                      harus menyerahkan gambar dan perhitungan yang cukup terinci untuk mendapat
                      persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Baja tulangan yang disediakan tidak boleh
                      kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar.             
                 c)   Suatu sertifikat persetujuan (perjanjian) resmi untuk sistem pra-tegang harus
                      diserahkan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan setiap
                      tendon . Sertifikat persetujuan ini harus dikeluarkan oleh suatu lembaga pengujian
                      yang resmi. Sebaliknya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan sedemikian
                      hingga diperoleh suatu sertifikat persetujuan dari laboratorium pilihan Pengawas
                      Pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa. Semua peraturan yang berhubungan dengan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 35                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      sertifikat persetujuan ini selanjutnya harus tunduk pada persetujuan dari Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 d)   Untuk setiap jenis elemen pra-tegang Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 set
                      semua detail gambar kerja, disiapkan secara khusus untuk Kontrak, kepada
                      Pengawas Pekerjaan untuk peninjauan ulang. Setelah peninjauan ulang, 3 set
                      harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan, untuk digunakan selama
                      pelaksanaan. Detail gambar kerja harus meliputi judul pekerjaan, nama struktur
                      seperti ditunjukkan dalam Gambar, dan nomor Kontrak. Penyedia Jasa tidak boleh
                      menge-cor setiap elemen yang akan dipra-tegangkan sebelum peninjauan ulang
                      detail gambar kerja terinci selesai.                   
                                                                             
            7)   Ahli Pra-tegang                                             
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menempatkan tim khusus ahli pra-tegang untuk kepentingan
                 pengawasan pekerjaan, sekurang-kurangnya seorang ahli kepala, untuk memberikan
                 petunjuk yang diperlukan selama operasi pra-tegang.         
                                                                             
                                                                             
       7.2.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Beton                                                       
                                                                             
                 Beton harus dibuat memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 sesuai dengan mutu yang
                 digunakan. Mutu beton untuk tiap jenis unit harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                 Gambar.                                                     
                                                                             
            2)   Acuan                                                       
                                                                             
                 Acuan untuk unit pracetak harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dan dengan
                 ketentuan tambahan dalam seksi ini.                         
                                                                             
                 Acuan harus terbuat dari logam atau kayu yang dilapisi logam, atau kayu lapis yang kedap
                 air, dan harus cukup kuat sehingga tidak akan melendut melebihi batas-batas toleransi
                 selama pengecoran.                                          
                                                                             
                 Penutup (seal) harus dipasang pada sambungan acuan untuk mencegah kehilangan pasta
                 semen.                                                      
                 Penumpulan acuan harus dilakukan pada semua sudut dan harus lurus dan sesuai dengan
                 bentuk dan garis yang tepat.                                
                                                                             
                 Pembentuk rongga harus dipasang dengan kencang dan harus dibungkus dengan pita
                 penutup berperekat sebagaimana yang diperlukan untuk mencegah masuknya adukan.
                                                                             
            3)   Graut (Grout)                                               
                                                                             
                 Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan percobaan penyuntikan
                 (grouting), maka graut harus berupa pasta terdiri dari semen portland biasa dan air. Rasio
                 air - semen haruslah serendah mungkin sesuai dengan sifat kelecakan (workability) yang
                 diperlukan tetapi tidak melebihi 0,45.                      
                                                                             
                 Bahan tambah kimia (admixture) dapat digunakan bilamana disetujui oleh Pengawas
                 Pekerjaan. Bahan plasticizer yang umum diperdagangkan untuk penyuntikan (grouting)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 36                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 harus digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Bahan ini tidak boleh
                 mengandung chlorida, nitrat, sulfat atau sulfida.           
                                                                             
            4)   Baja Tulangan                                               
                                                                             
                 Batang baja dan tulangan anyaman harus sesuai dengan Seksi 7.3. dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            5)   Baja Pra-tegang                                             
                                                                             
                 Untaian kawat (strand) pra-tegang harus terdiri dari 7 kawat (wire) dengan kuat tarik
                 tinggi, bebas tegangan, relaksasi rendah dengan panjang menerus tanpa sambungan atau
                 kopel sesuai dengan SNI 1154-2016 dengan kelas untaian kawat dan kekuatan tarik batas
                 minimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 7.2.2.1, dan toleransi diameter
                 sebagaimana yang ditunjukan Tabel 7.2.2.2) serta sifat mekanis yang ditunjukkan daam
                 Tabel 7.2.2.3).                                             
                                                                             
                 Kawat (wire) pra-tegang harus terdiri dari kawat dengan kuat tarik tinggi dengan panjang
                 menerus tanpa sambungan atau kopel dan harus sesuai dengan SNI 1155:2016.
                                                                             
                       Tabel 7.2.2.1) Kelas Untaian Kawat dan Kuat Tarik Batas Minimum
                                                                             
                  KELAS      SIMBOL               RELAKSASI                  
                    A       KBjP-P7 NA           Relaksasi Normal            
                     B      KBjP-P7 NB                                       
                    A       KBjP-P7 RA           Relaksasi Rendah            
                     B      KBjP-P7 RB                                       
                 Catatan :                                                   
                 1. KBjP-P7 N: tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan relaksasi normal
                 2. KBjP-P7 R: tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan relaksasi rendah
                 3. Kelas A: kekuatan tarik batas minimum 1725 MPa           
                 4. Kelas B: kekuatan tarik batas minimum 1860 MPa           
                                                                             
                             Tabel 7.2.2.2) Dimensi dan Toleransi Diamater   
                                                                             
                                  Toleransi               Selisih diameter   
                           Diameter        Luas                              
                                  diameter         Berat  kawat inti dan     
                           nominal       penampang                           
                   Simbol         nominal         nominal1 diameter kawat    
                           piIinan        nominal1                           
                                   pilinan                  luar min.        
                            (mm)   (mm)    (mm2)   (g/m)     (mm}            
                             6,4            23      182      0,025           
                             7,9            37      294      0,038           
                 KBjP-P7 N A 9,5            52      405      0,051           
                                   ± 0,40                                    
                 KBjP-P7 R A 11, 1          69,7    548      0,064           
                            12,7            92,9    730      0,076           
                            15,2            139    1090      0,102           
                            9,53            55      430      0,051           
                            11, 1           74,2    580      0,064           
                            12,7            98,7    780      0,076           
                            13,2            108     840      0,076           
                 KBjP-P7 N B 14,3  + 0,65   124     970      0,089           
                 KBjP-P7 R B 15,2  - 0,15   140    1100      0,102           
                            15,7            150    1200      0,102           
                            17,8            190    1500      0,114           
                             6,4            23      182      0,025           
                 Catatan :                                                   
                 1 : sebagai referensi                                       
                                      7 - 37                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                              Tabel 7.2.2.3) Sifat Mekanis Untaian Kawat     
                                                                             
                                                                             
                               Beban Beban               Relaksasi           
                                           Regangan                          
                        Diameter ulur tarik        Beban                     
                                           minimum      Maksimum Durasi      
                  Simbol nominal min. min.         awat                      
                                             (%)          (%)    (Jam)       
                         (mm)  (kN)  (kN)          (kN)                      
                                1     2      3             4                 
                         6,4    34    40                                     
                         7,9    54,7  64,5                                   
                  KBjP-  9,5    75,6  89                                     
                  P7 NA  11, 1 102,3  120                                    
                         12,7  136,2  160                                    
                         15,2  204,2  240                                    
                                                   70%                       
                         9,53   87    102          beban                     
                                                           8,0               
                         11, 1 117,2  138          kuat                      
                                                   tarik                     
                         12,7  156,1  184                                    
                  KBjP-  13,2  170,1  200                                    
                  P7 NB  14,3  195,5  230                                    
                         15,24 221,5  261                                    
                                                                 1000        
                         15,7  237,4  279                       dengan       
                         17,8  300,2  353                        suhu        
                                             3,5                             
                                                                18 ~ 22      
                         6,4    36    40                                     
                                                                  0C         
                         7,9    58,1  64,5                                   
                                                   70%                       
                  KBjP-  9,5    80,1  89           beban                     
                                                           2,5               
                  P7 RA  11, 1 108,1  120          kuat                      
                                                   tarik                     
                         12,7  144,1  160                                    
                         15,2  216,2  240                                    
                         9,53   92,1  102                                    
                         11, 1 124,1  138                                    
                         12,7  165,3  184                                    
                                                   80%                       
                  KBjP-  13,2  180,1  200          beban                     
                                                           3,5               
                  P7 RB                            kuat                      
                         14,3   207   230                                    
                                                   tarik                     
                         15,24 234,6  261                                    
                         15,7  251,4  279                                    
                         17,8   318   353                                    
                 Catatan :                                                   
                 1. Beban ulur                                               
                   Diukur pada 1 % regangan. Nilainya tidak boleh kurang dari 85% beban putus untuk relaksasi normal dan 90% untuk
                   relaksasi rendah. Pembebanan awal dari pengujian tersebut harus dimulai pada 10% nilai beban tarik.
                 2. Beban tarik                                              
                   Nilai beban tarik ditentukan pada Tabel 7.2.2.3) di atas. 
                 3. Regangan                                                 
                   Regangan diukur dengan menggunakan extensiometer yang terkalibrasi. Nilai total regangan minimum 3,5%
                   denngan panjang ukur (gauge length) alat uji pada sampel tidak kurang dari 600 mm.
                 4. Retaksasi                                                
                   Relaksasi normal dengan beban awal 70% dari beban tarik nilainya tidak lebih dari 8,0%. Relaksasi rendah dengan
                   beban awal 70% dari beban tarik nilainya tidak lebih dari 2,5% dan untuk beban awal 80% dari beban tarik nilainya
                   tidak lebih dari 3,5%.                                    
                   Untuk menentukan nilai relaksasi 1000 jam yang dihitung dengan cara ekstrapolasi secara komputerisasi minimum
                   selama 200 jam dapat dilaksanakan jika hasil ekstrapolasi setara dengan hasil Pengujian relaksasi 1000 m.
                      i)   Pemasokan                                         
                           Kawat baja dengan kuat tarik tinggi atau batang baja kuat tarik tinggi
                           yang akan digunakan dalam bentuk strand atau tendon pada pekerjaan
                           pra-tegang harus dipasok dalam gulungan berdiameter cukup besar agar
                           dapat mempertahankan sifat-sifat yang disyaratkan dan akan tetap lurus
                                      7 - 38                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           bila dibuka dari gulungan tersebut. Bahan harus dalam kondisi baik, tidak
                           tertekuk atau bengkok.                            
                                                                             
                           Bahan tersebut harus bebas dari karat, kotoran, bahan lain yang lepas,
                           minyak, gemuk, cat, lumpur atau bahan-bahan lainnya yang tidak dike-
                           hendaki tetapi juga tidak licin karena digosok.   
                                                                             
                      ii)  Pemberian Tanda                                   
                                                                             
                           Strand atau tendon harus disimpan dalam kelompok-kelompok menurut
                           ukuran dan panjangnya, diikat dan diberi label yang menunjukkan ukuran
                           strand atau tendon dalam gulungan.                
                      iii) Penyimpanan                                       
                                                                             
                           Bahan strand atau tendon, kawat, batang baja, ankur, selongsong harus
                           disimpan di bawah atap yang kedap air, diletakkan terpisah dari
                           permukan tanah dan harus dilindungi dari setiap kemungkinan kerusakan.
                                                                             
            6)   Pengankuran                                                 
                                                                             
                 Pengankuran harus mampu menahan paling sedikit 95% kuat tarik minimum baja pra-
                 tegang, dan harus memberikan penyebaran tegangan yang merata dalam beton pada ujung
                 tendon. Perlengkapan harus disediakan untuk perlindungan ankur dari korosi.
                                                                             
                 Perkakas pengankuran untuk semua sistem pasca-tarik (post-tension) akan dipasang tepat
                 tegak lurus terhadap semua arah sumbu tendon untuk pasca-tarik.
                                                                             
                 Ankur harus dilengkapi dengan selongsong atau penghubung yang cocok lainnya untuk
                 memungkinkan penyuntikan (grouting).                        
                                                                             
            7)   Selongsong                                                  
                                                                             
                 Selongsong yang disediakan untuk tendon pasca-tarik harus dibentuk dengan bantuan
                 selongsong berusuk yang lentur atau selongsong logam bergelombang yang digalvanisasi,
                 dan harus cukup kaku untuk mempertahankan profil yang diinginkan antara titik-titik
                 penunjang selama tekanan bekerja. Ujung selongsong harus dibuat sedemikian rupa
                 sehingga dapat memberikan gerak bebas pada ujung ankur. Sambungan antara ruas-ruas
                 selongsong harus benar-benar merupakan sambungan logam dan segera harus ditutup
                 sampai rapat dengan menggunakan pita perekat tahan air untuk mencegah kebocoran
                 adukan.                                                     
                 Selongsong harus bebas dari belahan, retakan, dan sebagainya. Sambungan harus dibuat
                 dengan hati-hati dengan cara sedemikian hingga saling mengikat rapat dengan adukan.
                 Selongsong yang rusak harus dikeluarkan dari tempat kerja. Lubang udara harus dise-
                 diakan pada puncak dan pada tempat lainnya di mana diperlukan sedemikian hingga
                 penyuntikan pasta semen dapat mengisi semua rongga sepanjang seluruh panjang
                 selongsong sampai penuh.                                    
                                                                             
            8)   Pekerjaan Lain-lain                                         
                                                                             
                 Air yang digunakan untuk pembilasan selongsong harus mengandung baik kapur sirih
                 (kalsium oksida) maupun kapur tohor (kalsium hidro-oksida) dengan takaran 12 gram per
                 liter. Udara bertekanan, yang digunakan untuk meniup selongsong, harus bebas dari
                 minyak.                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 39                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.2.3     PENGUJIAN                                                   
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Strand, tendon, rakitan ankur dan batang untuk pekerjaan pra-tegang harus ditandai dengan
                 sejumlah nomor dan diberi label untuk keperluan identifikasi sebelum diangkut ke tempat
                 kerja.                                                      
                                                                             
                 Contoh yang diserahkan harus mewakili jumlah bahan yang akan disediakan dan untuk
                 kawat dan untaian kawat (strand) harus mempunyai induk gulungan (master roll) yang
                 sama. Contoh untuk pengujian harus diserahkan pada waktunya sehingga hasilnya dapat
                 diterima dengan baik sebelum waktu pekerjaan penarikan yang dijadwalkan.
                                                                             
            2)   Untaian Untaian Kawat (Strand) Untuk Pratarik (Pre-Tension) 
                                                                             
                 Contoh dengan panjang sekurang-kurangnya 5 meter harus diserahkan untuk pengujian,
                 yaitu contoh yang diambil dari setiap 20 ton.               
                                                                             
            3)   Untaian Kawat (Strand), Kawat atau Batang Untuk Pasca-Tarik (Post Tension).
                                                                             
                 Panjang kawat yang cukup untuk membuat sebuah tendon paralel biasa dengan panjang
                 1,5 meter, terdiri dari jumlah kawat yang sama sebagaimana tendon yang akan disediakan,
                 harus diserahkan untuk pengujian.                           
                                                                             
                 ▪    Untaian kawat (strand) : sebuah untaian kawat (strand) dengan panjang
                      dilengkapi dengan 1,5 meter antara ujung-ujung penyetelan, harus
                      penyetelan        diserahkan.                          
                                                                             
                 ▪    Batang dilengkapi dengan : sebuah batang dengan panjang 1,5 meter antara
                      ujung berulir     ujung-ujung uliran, harus diserahkan.
                                                                             
            4)   Rakitan Ankur                                               
                                                                             
                 Bilamana rakitan ankur tidak disertakan dalam contoh penulangan, maka dua rakitan harus
                 diserahkan, lengkap dengan pelat distribusi, untuk setiap jenis dan ukuran yang akan
                 digunakan.                                                  
                                                                             
            5)   Penerimaan Sebelumnya                                       
                 Bilamana sistem pra-tegang yang akan digunakan telah diuji sebelumnya dan disetujui oleh
                 Pengguna Jasa atau instansi lain yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, maka
                 contoh dapat tidak diserahkan asalkan tidak terdapat perubahan dalam bahan, rancangan
                 atau rincian yang sebelumnya telah disetujui.               
                                                                             
                                                                             
       7.2.4     PELAKSANAAN UNIT-UNIT                                       
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 a)   Tempat Pencetakan                                      
                                                                             
                      Lokasi setiap tempat pencetakan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 40                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Rongga dan Lubang                                      
                                                                             
                     Pipa acuan untuk membentuk lubang melintang dalam pekerjaan akhir atau
                     perkakas cetak lainnya yang akan membatasi regangan memanjang dalam elemen
                     acuan harus dilepas sesegera mungkin setelah pengecoran beton sedemikian rupa
                     sehingga pergerakan akibat penyusutan atau perubahan temperatur beton dapat
                     dikendalikan.                                           
                                                                             
                     Bilamana diperlukan rongga dalam beton, maka pembentuk rongga beton harus
                     terpasang kaku dengan cara yang sedemikian hingga tidak terjadi pergeseran yang
                     cukup besar dalam segala arah selama pelaksanaan pengecoran.
                                                                             
                     Pembentuk rongga beton tidak boleh diikat pada tendon prategang, untuk
                     menjamin bahwa pola untaian kawat (strand) tidak mengalami distorsi akibat gaya
                     apung dari rongga tersebut.                             
                                                                             
                     Semua pencegahan harus dilakukan untuk menghindari kerusakan pada acuan
                     selama pengecoran.                                      
                                                                             
                 c)   Perlengkapan Pra-tegang                                
                                                                             
                     Perlengkapan penarik tendon harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
                     digunakan dan harus dikalibrasi sebagai unit yang lengkap oleh suatu laboratorium
                     yang disetujui setiap enam bulan (atau lebih sering jika diperintahkan oleh
                     Pengawas Pekerjaan) agar memberikan korelasi antara gaya yang diberikan pada
                     tendon dan bacaan yang ditunjukkan oleh alat ukur tekanan. Perlengkapan penarik
                     tendon harus disediakan paling sedikit 2 alat pengukur dengan permukaan
                     diameter tidak kurang dari 150 mm, satu untuk membaca lendutan akibat
                     penegangan (stressing) dan yang satunya untuk membaca pembebanan selama
                     operasi penegangan (stressing) akhir. Alat pengukur tekanan harus akurat sampai
                     ketelitian 1% kapasitas penuh. Sertifikat kalibrasi harus disimpan di kantor kerja
                     pada tempat pengecoran dan disediakan untuk Pengawas Pekerjaan atas
                     permintannya.                                           
                                                                             
                 d)   Perakitan Tendon                                       
                                                                             
                     Tendon harus dirakit sesuai dengan petunjuk yang diikutsertakan dalam sertifikat
                     persetujuan pabrik.                                     
                     Sebelum perakitan, maka permukaan baja pra-tegang harus diperiksa terhadap
                     korosi. Karat lepas harus dibuang dengan tangan, yaitu dengan lap kain guni atau
                     wol baja halus dan setiap jenis minyak harus dibersihkan dengan menggunakan
                     deterjen. Suatu lapisan karat yang tipis tidak dianggap merusak asalkan baja
                     tersebut tidak nampak keropos setelah dibersihkan dari karat.
                                                                             
                     Baja yang sangat berkarat atau baja yang keropos harus ditolak dan dikeluarkan
                     dari tempat kerja. Benda asing yang melekat pada baja harus dihilangkan setelah
                     pra-tegang atau sebelum penempatan dalam selongsong. Bilamana baja pra-tegang
                     untuk pekerjaan pratarik (pre-tension) dipasang sebelum pengecoran pada unit
                     tersebut, atau bilamana tidak disuntik dalam waktu 10 hari sejak pemasangan,
                     maka baja tersebut harus mengikuti ketentuan di atas untuk perlindungan terhadap
                     korosi dan ditolak jika berkarat. Dalam hal ini, bahan penghambat korosi harus
                     digunakan dalam selongsong setelah pemasangan baja.     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 41                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     Ankur harus dirakit dengan tendon dengan cara sedemikian sehingga dapat
                     mencegah setiap pergeseran posisi, baik selama pemasangan maupun pengecoran.
                                                                             
                 e)   Selimut Beton                                          
                                                                             
                     Jika tidak ditentukan lain, maka selimut beton tidak boleh kurang dari 2 kali
                     diameter tendon atau 3 cm, diambil yang lebih besar. Selimut beton tersebut harus
                     ditambah 1,5 cm untuk beton yang kontak langsung dengan permukaan tanah atau
                     3,0 cm untuk elemen beton yang dipasang dalam air asin. 
                                                                             
                 f)   Pengecoran Beton                                       
                                                                             
                     Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan paling tidak 24 jam
                     sebelum permulaan operasi pengecoran beton yang dijadwalkan agar Pengawas
                     Pekerjaan dapat memeriksa persiapan pekerjaan tersebut. 
                                                                             
                     Beton tidak boleh dicor sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
                     menyetujui pemasangan baja tulangan, selongsong, ankur, dan baja pra-tegang.
                     Selongsong yang retak atau robek harus diganti.         
                                                                             
                     Pengecoran harus sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
                     Beton harus digetar dengan hati-hati untuk menghindari pergeseran kabel, kawat,
                     selongsong, atau baja tulangan. Untuk bagian yang lebih dalam dan tipis,
                     penggetar luar yang ditempelkan pada acuan dapat dilaksanakan untuk menambah
                     getaran di bagian dalam. Baik sebelum pengecoran maupun segera sesudah
                     pengecoran beton, maka Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bahwa semua
                     selongsong masih berfungsi dengan baik hingga dapat diterima oleh Pengawas
                     Pekerjaan.                                              
                                                                             
                 g)   Perawatan                                              
                                                                             
                     Perawatan beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1.
                                                                             
            2)   Pra-tegang (Pre-stressing)                                  
                                                                             
                 a)   Umum                                                   
                                                                             
                     Tidak ada penegangan (stressing) yang boleh dilaksanakan tanpa persetujuan dari
                     Pengawas Pekerjaan. Operasi penegangan (stressing) harus dilaksanakan di bawah
                     pengawasan dari suatu tim atau setidak-tidaknya seorang ahli yang sangat
                     berpengalaman dalam menggunakan peralatan tersebut dan disaksikan oleh
                     Pengawas Pekerjaan .                                    
                 b)   Penegangan (Stressing)                                 
                                                                             
                      i)   Keselamatan Kerja                                 
                                                                             
                           Selama proses penegangan (stressing) tidak diperbolehkan seorangpun
                           berdiri di muka dongkrak.                         
                                                                             
                           Pengukuran atau kegiatan lainnya harus dilaksanakan dari samping dong-
                           krak atau tempat lainnya yang cukup aman. Sesaat sebelum penegangan
                           (stressing), tanda-tanda yang cukup jelas harus terpasang pada kedua
                           ujung unit tersebut untuk memperingatkan orang agar tidak mendekati
                           tempat tersebut.                                  
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 42                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Peralatan                                         
                                                                             
                           Sebelum pekerjaan penegangan (stressing), peralatan harus diperiksa,
                           dikalibrasi dan diuji, sebagaimana dipandang perlu oleh Pengawas
                           Pekerjaan. Dyna-mometer dan alat ukur lainnya harus mempunyai
                           toleransi sampai 2%. Alat pengukur tekanan harus disesuaikan dengan
                           petunjuk pabrik pembuatnya. Alat pengukur tekanan ini juga harus dibuat
                           sedemikian rupa sehingga tidak akan rusak bila terjadi penurunan
                           tegangan secara mendadak.                         
                                                                             
                           Untuk maksud pencatatan, jika dipandang perlu,dapat dipasang lebih dari
                           satu alat pengukur tekanan.                       
                                                                             
                 c)   Data Yang Harus Dicatat                                
                                                                             
                      i)   Umum                                              
                                                                             
                           Baik untuk Pratarik (Pre-Tension) maupun Pasca-Tarik (Post-Tension),
                           harus dilakukan penca-tatan data-data berikut ini :
                                                                             
                           ▪    Nama dan nomor pekerjaan                     
                           ▪    Nomor balok/gelagar                          
                           ▪    Tanggal selesainya pengecoran                
                           ▪    Tanggal diberikannya gaya pra-tegang         
                                                                             
                      ii)  Tendon Pratarik (Pre-Tension)                     
                                                                             
                           Data-data berikut ini harus dicatat :             
                                                                             
                           ▪    Pabrik pembuatnya, toleransi dan nomor dynamometer, alat
                                pengukur, pompa dan dongkrak.                
                           ▪    Besarnya gaya yang dicatat oleh dynamometer. 
                           ▪    Tekanan pompa atau dongkrak dan luas piston. 
                           ▪    Pemuluran terakhir segera setelah pengankuran.
                                                                             
                      iii) Tendon Pasca-Tarik (Post-Tension)                 
                                                                             
                           Data berikut ini yang harus dicatat :             
                           ▪    Pabrik pembuatnya, toleransi, jenis dan nomor dynamometer,
                                alat pengukur, pompa dan dongkrak.           
                           ▪    Identifikasi kabel.                          
                           ▪    Gaya awal pada saat penegangan (stressing) awal.
                           ▪    Gaya akhir dan pemuluran pada saat penegangan (stressing)
                                akhir.                                       
                           ▪    Gaya dan pemuluran pada selang waktu tertentu jika dan
                                bilamana diminta oleh Pengawas Pekerjaan.    
                           ▪    Pemuluran setelah dongkrak dilepas.          
                           ▪    Siklus penarikan                             
                                                                             
                         Salinan catatan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan
                         dalam waktu 24 jam setelah setiap operasi penegangan (stressing).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 43                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.2.5     METODE PRATARIK (PRE-TENSION)                               
                                                                             
            1)   Landasan Gaya Pra-tegang                                    
                                                                             
                 Landasan untuk mendukung gaya pra-tegang selama operasi pra-tegang harus dirancang
                 dan dibuat untuk menahan gaya-gaya yang timbul selama operasi pra-tegang. Landasan
                 harus dibuat sedemikian rupa sehingga bila terjadi slip pada ankur tidak menyebabkan
                 kerusakan pada landasan.                                    
                                                                             
                 Landasan harus cukup kuat sehingga tidak terjadi lendutan atau kerusakan akibat beban
                 terpusat atau beban mati dari unit-unit yang ditunjang.     
            2)   Penempatan Tendon                                           
                                                                             
                 Tendon harus ditempatkan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus
                 dipasang sedemikian hingga tidak bergeser selama pengecoran beton. Pada penempatan
                 tendon, perhatian khusus harus diberikan agar tendon tidak menyentuh acuan yang telah
                 diberi lapisan oil form. Bilamana terlihat tanda-tanda minyak pada tendon, maka tendon
                 harus segera dibersihkan dengan menggunakan kain yang dibasahi minyak tanah atau
                 bahan yang cocok lainnya.                                   
                                                                             
                 Bilamana memungkinkan, penegangan (stressing) tendon hendaknya dilaksanakan
                 sebelum acuan diberi lapisan oil form. Ankur harus diletakkan pada posisi yang
                 dikehendaki dan tidak bergeser selama pengecoran beton.     
                                                                             
            3)   Besarnya Gaya Prategang Yang Dikehendaki                    
                                                                             
                 Kecuali ditentukan lain dalam Gambar, gaya yang diperlukan adalah sisa gaya tendon pada
                 tengah-tengah setiap unit segera setelah semua tendon diankur pada dudukan dari landasan
                 dan berada dalam posisi lendutan akhir. Perbedaan gaya adalah 5 persen dari gaya yang
                 diperlukan. Besar gaya dongkrak yang diberikan harus dapat sudah termasuk pengurangan
                 gaya akibat slip pada perkakas ankur, masuknya baji (wedge draw-in) dan kehilangan
                 akibat gesekan (friction losses).                           
                                                                             
                 Cara penarikan tendon termasuk pemasangan dan penempatan setiap garis lengkung
                 tendon, perhitungan yang menunjukkan gaya-gaya pada ankur dan setiap titik lendutan,
                 dan perkiraan kehilangan gaya akibat gesekan, harus diserahkan kepada Pengawas
                 Pekerjaan untuk mendapat persetujuan sebelum dimulainya pembuatan elemen-elemen.
                 Penyedia Jasa harus melaksanakan percobaan operasi penegangan (stressing) untuk
                 memperoleh besarnya tahanan geser yang diberikan alat pelengkung (hold down) dan juga
                 memastikan bahwa masuknya baji yang disebutkan masih konsisten dengan jenis dongkrak
                 dan teknik yang diusulkan.                                  
                                                                             
                 Tendon harus dilengkungkan bilamana ditunjukkan dalam Gambar, dengan perkakas yang
                 cukup kuat untuk memegang tendon dalam posisi yang sesuai, terutama selama penge-
                 coran dan operasi penggetaran. Kecuali disebutkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka
                 alat pelengkung (hold down) harus diletakkan memanjang dalam 200 mm dan vertikal
                 dalam 5 mm dari lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar.       
                                                                             
                 Alat pelengkung (hold down) harus dirancang sedemikian hingga pelengkung (deflectors)
                 yang dalam keadaan kontak langsung dengan untaian kawat (strand) berdiameter tidak
                 kurang dari diameter tendon atau 15 mm, mana yang lebih besar. Pelengkung (deflectors)
                 harus dibuat dari bahan yang tidak lebih keras dari baja mutu 36 sesuai dengan ketentuan
                 dari SNI 6764:2016                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 44                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyerahkan perhitungan yang menunjukkan bahwa alat pelengkung
                 telah dirancang dan dibuat untuk menahan beban terpusat yang diakibatkan dari gaya
                 pratarik yang diberikan.                                    
                                                                             
                 Cara penarikan harus dapat menjamin bahwa gaya yang diperlukan dihasilkan dari semua
                 tendon di tengah-tengah bentang setiap unit, terutama bilamana lebih dari satu tendon atau
                 satu unit ditarik dalam suatu operasi penarikan.            
                                                                             
                 Beton tidak boleh dicor lebih dari 12 jam setelah penarikan. Bilamana waktu ini dilampaui,
                 maka Penyedia Jasa harus memeriksa apakah kebutuhan gaya tarik tendon masih
                 dipertahankan. Bilamana penegangan ulang (re-stressing) diperlukan, maka perpanjangan
                 tendon yang terjadi harus ditahan dengan menggunakan pelat pengunci (shims) tanpa
                 mengganggu baji yang telah tertanam.                        
                                                                             
                 Pengukuran pemuluran, hanya boleh dilaksanakan setelah Pengawas Pekerjaan memeriksa
                 perhitungan dan menentukan bahwa sistem tersebut telah memenuhi ketentuan. Bacaan
                 alat pengukur tekanan dari dongkrak harus digunakan sebagai pembanding penguluran
                 pemuluran. Bilamana bacaan tekanan dongkrak dan pengukuran pemuluran berbeda lebih
                 dari 3%, Pengawas Pekerjaan harus diberitahu sebelum pengecoran dimulai, dan jika
                 dipandang perlu, tendon harus diuji ulang dan peralatan dikalibrasi ulang sebagaimana
                 diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                      
                                                                             
            4)   Prosedur Pra-tegang                                         
                                                                             
                 Operasi penarikan harus dikerjakan oleh tenaga yang terlatih dan berpengalaman di
                 bidangnya.                                                  
                                                                             
                 Gaya pratarik harus diberikan dan dilepas secara bertahap dan merata.
                                                                             
                 Untuk menghilangkan kekenduran dan menaikkan tendon dari lantai landasan, maka gaya
                 100 kg atau sebesar yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan harus diberikan pada tendon.
                 Gaya awal harus diberikan untuk menghitung pemuluran yang diperlukan.
                                                                             
                 Tendon harus ditandai untuk pengukuran pemuluran setelah tegangan awal diberikan.
                 Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka tendon harus ditandai pada kedua
                 ujungnya, ujung yang ditarik dan ujung yang mati serta pada kopel (bila digunakan),
                 sedemikian hingga slip dan masuknya tendon (draw-in) dapat diukur.
                 Bilamana terjadi slip pada salah satu kelompok tendon yang ditarik secara bersama-sama,
                 maka penarikan pada seluruh tendon harus dikendorkan, tendon-tendon diatur lagi dan
                 kelompok tendon tersebut ditarik kembali. Sebagai alternatif, jika tendon yang slip tidak
                 lebih dari dua, penarikan kelompok tendon dapat diteruskan sampai selesai dan tendon
                 yang kendor ditarik kemudian.                               
                                                                             
                 Gaya pra-tegang harus dipindahkan dari dongkrak penarik ke abutment landasan pra-
                 tegang segera setelah gaya yang diperlukan (atau pemuluran) dalam tendon telah tercapai,
                 dan tekanan dongkrak harus dilepas sebelum setiap operasi berikutnya dimulai.
                                                                             
                 Bilamana untaian kawat (strand) yang dilengkungkan disyaratkan, maka Pengawas
                 Pekerjaan dapat memerintahkan pengukuran pemuluran atau regangan pada berbagai
                 posisi sepanjang tendon untuk menentukan gaya pada tendon pada masing-masing posisi.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 45                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5)   Pemindahan Gaya Pra-tegang                                  
                                                                             
                 a)  Persetujuan                                             
                                                                             
                     Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan usulan terinci cara
                     pemindahan gaya pra-tegang untuk mendapat persetujuan sebelum pemindahan
                     gaya dimulai.                                           
                                                                             
                 b)  Ketentuan Kekuatan Beton                                
                                                                             
                     Tidak ada tendon yang dilepas sebelum beton mencapai kuat tekan yang lebih
                     besar dari 85% kuat tekan beton berumur 28 hari yang disyaratkan dalam Gambar
                     dan didukung dengan pengujian benda uji standar yang dibuat dan dirawat sesuai
                     dengan unit-unit yang dicor.                            
                     Bilamana, setelah 28 hari, kuat tekan beton gagal mencapai kekuatan minimum
                     yang disyaratkan, maka tendon segera dilepaskan dan unit beton tersebut harus
                     ditolak.                                                
                                                                             
                     Ketentuan jumlah benda uji kuat tekan beton yang diuraikan Seksi 7.1 berlaku.
                                                                             
                 c)  Prosedur                                                
                                                                             
                     Semua tendon harus diperiksa sebelum dilepas untuk memastikan bahwa tidak
                     terdapat tendon yang kendur. Bilamana terdapat tendon yang kendur, maka
                     Penyedia Jasa harus segera memberitahu Pengawas Pekerjaan sehingga Pengawas
                     Pekerjaan dapat memeriksa unit tersebut dan menentukan apakah unit tersebut
                     dapat dipakai terus atau harus diganti.                 
                                                                             
                     Semua tendon harus diberi tanda pada kedua ujung gelagar pratekan, agar dapat
                     dilakukan pencatatan bilamana terjadi slip atau masuknya tendon (draw-in).
                                                                             
                     Pelepasan tendon harus secara berangsur-angsur dan tidak boleh terhenti pada
                     waktu pelepasannya.                                     
                                                                             
                     Dengan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pelepasan tendon dapat dilakukan
                     dengan pemanasan, asalkan ketentuan berikut ini dilaksanakan:
                                                                             
                     Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian cara
                     pemindahan gaya pra-tegang termasuk panjang tendon bebas di antara unit-unit,
                     panjang tendon bebas pada kedua ujung landasan, tempat-tempat di mana tendon
                     akan diberikan pemanasan, akhir urutan tendon (the order of severance of
                     tendons) dan pelepasan alat untuk tendon yang dilengkungkan, cara pemanasan
                     tendon dan peralatan yang diusulakan untuk digunakan.   
                     Pemanasan harus dilaksanakan merata pada seluruh panjang tendon dalam waktu
                     yang cukup untuk menjamin bahwa seluruh tendon telah regang (relax)
                     sepenuhnya sebelum dilakukan pemotongan. Beton tidak boleh dipanaskan secara
                     berlebihan, dan pemanasan tidak boleh dilakukan lang-sung pada setiap bagian
                     tendon yang berjarak kurang dari 10 cm dari permukaan beton unit tersebut.
                                                                             
                     Pengawas Pekerjaan harus hadir dalam setiap pelepasan tendon dengan
                     pemanasan. Setelah gaya pra-tegang telah dipindahkan pada unit-unit, tendon-
                     tendon antara unit-unit harus bekerja baik sepanjang garis dari titik pelepasan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 46                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     Setelah gaya pra-tegang dipindahkan seluruhnya pada beton, kelebihan panjang
                     tendon harus dipotong sampai ujung permukaan unit dengan pemotong mekanis.
                     Setiap upaya harus dilakukan untuk mencegah kerusakan pada beton.
                                                                             
            6)   Masuknya (Draw-in) Tendon Yang Diizinkan.                   
                                                                             
                 Masuknya tendon pada setiap tendon tidak boleh melampaui 3 mm pada setiap ujung,
                 kecuali disebutkan lain dalam Gambar.                       
                                                                             
                 Bilamana masuknya tendon melampaui toleransi maksimum maka pekerjaan tersebut
                 harus ditolak.                                              
                                                                             
                                                                             
       7.2.6     METODE PASCA-TARIK (POST-TENSION)                           
                                                                             
            1)   Persetujuan                                                 
                                                                             
                 Kecuali disebutkan lain dalam Gambar, Penyedia Jasa dapat menentukan prosedur pra-
                 tegang yang dikehendakinya, di mana prosedur dan rencana pelaksanaan tersebut harus
                 diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan sebelum setiap
                 pekerjaaan untuk unit pasca-tarik dimulai.                  
                                                                             
            2)   Penempatan Ankur                                            
                                                                             
                 Setiap ankur harus ditempatkan tegak lurus terhadap garis kerja gaya pra-tegang, dan
                 dipasang sedemikian hingga tidak akan bergeser selama pengecoran beton.
                                                                             
                 Bilamana ditentukan dalam Gambar bahwa plat baja digunakan sebagai ankur, maka
                 bidang permukaan beton yang kontak langsung dengan plat baja tersebut harus rata, daktil
                 (ductile) dan diletakkan tegak lurus terhadap arah gaya pra-tegang. Ankur pelat baja dapat
                 ditanam pada adukan semen sebagaimana yang disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
                 Sesudah pekerjaan pra-tegang dan penyuntikan selesai, ankur harus ditutup dengan beton
                 dengan tebal paling sedikit 3 cm.                           
                                                                             
            3)   Penempatan Tendon                                           
                 Lubang ankur harus ditutup untuk menjamin bahwa tidak terdapat pasta semen atau bahan
                 lainnya masuk ke dalam lubang selama pengecoran.            
                                                                             
                 Segera sebelum penarikan, Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa semua tendon bebas
                 bergerak antara titik-titik pengankuran dan elemen-elemen tersebut bebas untuk
                 menampung pergerakan horisontal dan vertikal sehubungan dengan gaya pra-tegang yang
                 diberikan.                                                  
                                                                             
            4)   Kekuatan Beton Yang Diperlukan                              
                                                                             
                 Gaya pra-tegang boleh diberikan pada baja setelah kekuatan setelah mencapai kekuatan
                 beton minimum 85% terhadap kekuatan desain atau seperti yang disyaratkan dalam
                 Gambar, setelah pengecoran jika perawatan dengan pembasahan digunakan, ataupun jika
                 perawatandengan uap digunakan.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 47                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Bilamana unit-unit terdiri dari elemen-elemen yang disambung, kekuatan yang dipindah-
                 kan ke bahan sambungan paling sedikit harus sama dengan kekuatan yang dipindahkan
                 pada unit beton.                                            
                                                                             
            5)   Besarnya Gaya Pra-tegang Yang Diperlukan                    
                                                                             
                 Pengukuran gaya pra-tegang yang dilakukan dengan cara langsung mengukur tekanan
                 dongkrak atau tidak langsung dengan mengukur pemuluran. Kecuali disebutkan lain dalam
                 Gambar, Pengawas Pekerjaan akan menentukan prosedur yang diambil setelah
                 pengamatan kondisi dan ketelitian yang dapat dicapai oleh kedua prosedur tersebut.
                                                                             
                 Pengawas Pekerjaan akan menentukan perkiraan pemuluran dan tekanan dongkrak.
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menetapkan titik duga untuk mengukur perpanjangan dan tekanan
                 dongkrak samapai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.    
                 Penyedia Jasa harus menambahkan gaya pra-tegang yang diperlukan untuk mengatasi
                 kehi-langan gaya akibat gesekan dan pengankuran. Besar gaya total dan perpanjangan yang
                 dihitung harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penegangan (stressing) dimulai.
                                                                             
                 Segera setelah pengankuran, maka tegangan dalam tendon pra-tegang tidak boleh melam-
                 paui 70% dari beban yang ditetapkan. Selama penegangan (stressing), maka nilai tersebut
                 tidak boleh melampaui 80%.                                  
                                                                             
                 Tendon harus ditegangkan secara bertahap dengan kecepatan yang tetap. Gaya dalam
                 tendon harus diperoleh dari pembacaan pada dua buah dial (arloji) atau alat pengukur
                 tekanan yang menyatu dengan peralatan tersebut. Perpanjangan tendon dalam gaya total
                 yang disetujui tidak boleh melampaui 5 % dari perhitungan perpanjangan yang disetujui.
                 Bilamana perpanjangan yang diperlukan tidak dapat dicapai maka gaya dongkrak dapat
                 ditingkatkan sampai 75% dan beban yang ditetapkan untuk tendon. Bilamana perbedaan
                 pemuluran antara yang diukur dengan yang dihitung, lebih dari 5%, maka tidak perlu
                 dilakukan penarikan lebih lanjut sampai perhitungan dan peralatan tersebut diperiksa.
                                                                             
                 Penegangan (stressing) harus dari salah satu ujung, kecuali disebutkan lain dalam Gambar
                 atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                     
                                                                             
                 Bilamana penegangan (stressing) pada tendon dilakukan dengan pendongkrakan pada
                 kedua ujung-nya, maka tarikan ke dalam (pull-in) pada ujung yang jauh dari dongkrak
                 harus diukur dengan akurat dengan memperhitungkan kehilangan gaya untuk
                 perpanjangan yang diukur pada ujung dongkrak.               
                 Bilamana pekerjaan pra-tegang telah dilakukan sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan,
                 maka tendon harus dijangkarkan. Tekanan dongkrak kemudian harus dilepas dengan
                 sedemikian rupa sehingga dapat menghindari goncangan terhadap ankur atau tendon
                 tersebut.                                                   
                                                                             
                 Bilamana tarikan ke dalam (pull-in) tendon pada pengankuran akhir lebih besar dari yang
                 disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka beban harus dilepas secara bertahap dengan
                 kecepatan tetap dan penarikan dapat diulangi. Pengulangan ini hanya dapat dilakukan satu
                 kali saja.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 48                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            6)   Prosedur Penegangan (Stressing)                             
                                                                             
                 a)  Umum                                                    
                                                                             
                     Semua pekerjaan penegangan (stressing) tendon harus dihadiri oleh Pengawas
                     Pekerjaan atau wakilnya.                                
                                                                             
                     Pelepasan dongkrak harus bertahap dan menerus. Penegangan (stressing) tendon
                     harus sesuai dengan urutan yang telah ditentukan dalam Gambar. Pemberian gaya
                     pra-tegang sebagian (partially prestressed) hanya boleh diberikan bilamana
                     ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                     Pemberian gaya pra-tegang yang melampaui gaya maksimum yang telah
                     dirancang untuk mengurangi gesekan dapat diizinkan asal sepengetahuan dan
                     sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan, untuk mengatasi penurunan gaya
                     yang diperlukan. Dalam kondisi tertentu, perhatian khusus harus diberikan agar
                     tendon tidak ditarik melebihi 85% dari kekuatan maksimumnya, dan dongkrak
                     tidak dipaksa sampai melebihi batas kapasitas maksimumnya.
                                                                             
                     Sebelum penegangan (stressing), tendon harus dibersihkan dengan cara
                     meniupkan udara bertekanan ke dalam selongsong. Ankur juga harus dalam
                     keadaan bersih. Bagian tendon yang menonjol harus dibersihkan dari bahan-bahan
                     yang tidak dikehendaki, karat/korosi, sisa-sisa adukan semen, gemuk, minyak atau
                     kotoran debu lainnya yang dapat mempengaruhi perlekatannya dengan pekerjaan
                     pengankuran. Tendon dicoba untuk ditarik keluar dan masuk ke dalam selongsong
                     agar dapat kelengketan akibat kebocoran selongsong dapat segera diketahui dan
                     diambil langkah-langkah seperlunya.                     
                                                                             
                     Gaya tarik pendahuluan, untuk menegangkan tendon dari posisi lepasnya, harus
                     diatur agar besarnya cukup akan tetapi tidak mengganggu besarnya gaya yang
                     diperlukan yang akan digunakan untuk setiap prosedur.   
                                                                             
                     Setelah tendon ditegangkan, kedua ujungnya diberi tanda untuk memulai peng-
                     ukuran pemuluran. Bilamana Pengawas Pekerjaan menghendaki untuk menentu-
                     kan kesalahan pembacaan pemuluran (zero error in measuring elongation) selama
                     proses penegangan (stressing), data bacaan dynamometer dan pengukuran
                     pemuluran harus dicatat dan dibuat grafiknya untuk setiap tahap penegangan
                     (stressing).                                            
                     Bilamana slip terjadi pada satu tendon atau lebih dari sekelompok tendon,
                     Pengawas Pekerjaan dapat mengizinkan untuk menaikkan pemuluran tendon yang
                     belum ditegangkan asalkan gaya yang diberikan tidak akan melebihi 85%
                     kekuatan maksimumnya.                                   
                                                                             
                     Bilamana tendon slip atau putus, yang mengakibatkan batas toleransi yang
                     diizinkan dilampaui, tendon tersebut harus dilepas, atau diganti jika perlu, sebelum
                     ditarik ulang.                                          
                                                                             
                 b)  Penegangan (Stressing) Dengan 2 Dongkrak                
                                                                             
                     Umumnya operasi pra-tegang harus dilaksanakan dengan dongkrak pada setiap
                     ujung secara bersama-sama. Setiap usaha yang dilakukan untuk mencatat semua
                     gaya pada setiap dongkrak selama operasi penarikan harus diteruskan sampai gaya
                     yang diperlukan pada dongkrak tercapai atau sampai jumlah pemuluran sama
                     dengan jumlah pemuluran yang diperlukan.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 49                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     Penegangan (stressing) pada salah satu ujung harus dilakukan untuk menentukan
                     kehilangan gesekan (friction loss), jika diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                     Kedua dongkrak dihubungkan pada kedua ujung dari setiap tendon. Salah satu
                     dongkrak diberikan perpanjangan paling tidak 2,5 cm sebelum dongkrak lainnya
                     dihu-bungkan. Tendon yang masih kendor harus dikencangkan, dan tendon yang
                     per-tama-tama ditegangkan adalah pada dongkrak yang tidak diberi perpanjangan
                     (disebut leading jack).                                 
                                                                             
                     Dongkrak yang tidak diberi gaya (disebut trailing jack) harus dipasang sedemikian
                     hingga gaya yang dipindahkan pada ujung ini dapat dicatat. Penegangan
                     (stressing) ujung ini harus dilanjutkan sampai pemuluran mendekati 75% dari total
                     pemuluran yang diperkirakan pada ujung trailing jack. Penegangan (stressing)
                     kemudian dilanjutkan dengan memberi gaya hanya pada trailing jack, sampai pada
                     kedua dongkrak tersebut tercatat gaya yang sama. Kedua dongkrak selanjutnya
                     dikerjakan dengan mempertahankan gaya yang sama pada kedua dongkrak,
                     sampai penarikan selesai.                               
                                                                             
                 c)  Penegangan (Stressing) Dengan 1 Dongkrak                
                                                                             
                     Bilamana ditunjukkan dalam Gambar bahwa tendon harus ditarik pada satu ujung
                     (biasanya bentang pendek), maka hanya satu dongkrak yang digunakan. Setelah
                     tendon ditegangkan, kedua ujung ditandai untuk mengukur pemuluran masuknya
                     tendon (draw-in).                                       
                                                                             
            7)   Lubang Penyuntikan (Grouting Hole)                          
                                                                             
                 Lubang penyuntikan harus disediakan pada ankur, pada titik atas dan bawah profil tendon
                 dan pada titk-titik lainnya yang cocok. Jumlah dan lokasi titik-titik ini harus disetujui oleh
                 Pengawas Pekerjaan tetapi tidak boleh lebih dari 30 meter pada bagian dari panjang
                 selongsong. Lubang penyuntikan dan lubang pembuangan udara paling tidak harus
                 berdiameter 10 mm dan setiap lubang harus ditutup dengan katup atau perleng-kapan
                 sejenis yang mampu menahan tekanan 10 kg/cm2 tanpa kehilangan air, suntikan atau udara.
                                                                             
            8)   Penyuntikan dan Penyelesaian Akhir Setelah Pemberian Gaya Pra-tegang
                                                                             
                 Tendon harus disuntik dalam waktu 24 jam sesudah penegangan (stressing) selesai
                 dilakukan kecuali jika ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
                 Lubang penyuntikan harus diuji dengan diisi air bertekanan 8 kg/cm2 selama satu jam
                 sebelum penyuntikan. Selanjutnya selongsong harus dibersihkan dengan air dan udara
                 bertekanan.                                                 
                                                                             
                 Peralatan pencampur harus dapat menghasilkan adukan semen dengan kekentalan yang
                 homogen dan harus mampu memasok secara menerus pada peralatan penyuntikan.
                 Peralatan penyuntikan tersebut harus mampu beroperasi secara menerus dengan sedikit
                 variasi tekanan dan harus mempunyai sistem untuk mengalirkan kembali adukan bilamana
                 penyuntikan sedang tidak dijalankan. Udara bertekanan tidak boleh digunakan. Peralatan
                 tersebut harus mempunyai tekanan tetap yang tidak melebihi 8 kg/cm2. Semua pipa yang
                 disambungkan ke pompa penyuntikan harus mempunyai suatu lengkung minimum, katup
                 dan sambungan penyesuai antar diameter. Semua pengatur arus ke pompa harus disetel
                 dengan saringan 1,0 mm. Semua peralatan, terutama pipa, harus dicuci sampai bersih
                 dengan air bersih setelah setiap rangkaian operasi dan pada akhir operasi setiap hari.
                                                                             
                 Interval waktu antar pencucian tidak boleh melebihi dari 3 jam. Peralatan tersebut harus
                 mampu mempertahankan tekanan pada selongsong yang telah disuntik sampai penuh dan
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 50                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 harus dilengkapi dengan katup yang dapat terkunci tanpa kehilangan tekanan dalam
                 selongsong. Pertama-tama air dimasukkan ke dalam alat pencampur, kemudian semen.
                 Bilamana telah dicampur sampai merata, jika digunakan, maka bahan tambah kimia
                 (admixture) akan ditambahkan. Pengadukan harus dilanjutkan sampai diperoleh suatu
                 kekentalan yang merata. Rasio air - semen pada campuran tidak akan melebihi 0,45
                 menurut takaran berat kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Pencampuran
                 tidak boleh dilakukan secara manual. Penyuntikan harus dikerjakan dengan cukup lambat
                 untuk menghindari timbulnya segregasi adukan pasta semen. Cara penyuntikan pasta
                 semen harus sedemikian hingga dapat menjamin bahwa seluruh selongsong terisi penuh
                 dan penuh di sekeliling tendon. Grauting harus dapat mengalir dari ujung bebas selongsong
                 sampai kekentalannya ekivalen dengan grauting yang disuntikkan. Lubang masuk harus
                 ditutup dengan rapat. Setiap lubang grouting harus ditutup dengan cara yang serupa secara
                 berturut-turut dalam arah aliran. Setelah suatu jangka waktu yang semestinya, maka
                 penyuntikan selanjutnya harus dilaksanakan untuk mengisi setiap rongga yang mungkin
                 ada.                                                        
                                                                             
                 Setelah semua lubang ditutup, tekanan penyuntikan harus dipertahankan pada 8 kg/cm2
                 paling tidak selama satu menit.                             
                                                                             
                 Selongsong penyuntikan tidak boleh terpengaruh oleh goncangan atau getaran dalam
                 waktu 1 hari setelah penyuntikan.                           
                                                                             
                 Tidak kurang dari 2 hari setelah penyuntikan, permukaan adukan dalam penyuntikan dan
                 lubang pembuangan udara harus diperiksa dan diperbaiki sebagaimana diperlukan.
                                                                             
                 Ujung tendon harus dipotong sedemikian rupa sehingga minimum terdapat selimut beton
                 setebal 3 cm pada ujung gelagar (end block).                
                                                                             
                                                                             
       7.2.7     PENANGANAN, PENGANGKUTAN   DAN PENYIMPANAN  UNIT-UNIT       
                 BETON PRACETAK                                              
                                                                             
            1)   Pemberian Tanda Unit-unit Beton Pracetak                    
                                                                             
                 Segera setelah pembongkaran acuan samping dan melaksanakan perbaikan kecil, maka
                 unit-unit harus diberi tanda untuk memudahkan indentifikasi di kemudian hari. Untuk
                 memberi tanda unit-unit tersebut harus digunakan jenis cat tahan cuaca. Data yang
                 ditandakan pada semua unit harus mencakup nomor rujukan dan tanggal pengecoran.
                 Selain itu pelat pracetak harus mempunyai data yang digoreskan pada permukaan atas
                 segera setelah pengecoran. Juga tiang pancang harus diberi tanda ukuran panjang yang
                 jelas dan permanen di sepanjang panjang tiang, dengan interval satu meter yang diukur dari
                 ujung tiang panjang.                                        
            2)   Penanganan dan Pengangkutan                                 
                                                                             
                 Perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan dan pemindahan unit-unit beton
                 pracetak. Gelagar dan pelat pracetak harus diangkat dengan alat pengangkat atau melalui
                 lubang-lubang dibuat pada unit-unit tersebut, dan harus diangkut dalam posisi tegak. Titik
                 angkat, bentuk dan posisinya harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Penyangga dan
                 penggantung yang cocok harus digunakan setiap saat dan tidak boleh ada unit beton
                 pracetak yang akan digerakkan sampai sepenuhnya lepas dari permukaan tanah.
                                                                             
                 Unit-unit beton pracetak yang rusak akibat penyimpanan dan penanganan yang tidak
                 sebagaimana mestinya harus diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 51                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Bilamana cara pengangkatan dan pengangkutan gelagar tidak disebutkan dalam Gambar,
                 maka Penyedia Jasa harus menyerahkan cara yang diusulkan kepada Pengawas Pekerjaan.
                 Setelah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus mengikuti cara yang
                 telah disetujui.                                            
                                                                             
            3)   Penyimpanan                                                 
                                                                             
                 Unit-unit harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
                 ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musim
                 hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit tersebut
                 disusun dalam lapisan-lapisan, makabanyaknya lapisan tersebut tidak boleh melebihi dari
                 yang disyaratkan atau diizinkan. Penyangga untuk setiap lapisan harus dipasang di atas
                 lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga harus dipasang pada
                 jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur dari setiap ujung.
                                                                             
                                                                             
            4)   Baja Pra-tegang (Pre-stressing Steel)                       
                                                                             
                 Semua baja pra-tegang harus dilindungi dari kerusakan fisik dan karat atau akibat lain dari
                 korosi setiap saat dari pembuatan sampai penyuntikan. Baja pra-tegang yang telah
                 mengalami kerusakan fisik pada setiap saat harus ditolak. Baja pra-tegang harus dibungkus
                 dalam peti kemas atau bentuk pengiriman lainnya untuk melindungi baja tersebut dari
                 kerusakan fisik. Bahan pencegah korosi harus dimasukkan ke dalam kemasan atau bentuk
                 lainnya, atau bila diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, dapat digunakan langsung pada baja
                 pra-tegang. Bahan pencegah korosi tidak boleh mempunyai pengaruh yang merusak pada
                 baja pra-tegang atau beton atau kekuatan ikat (bond strength) baja pada beton. Kemasan
                 atau bentuk lainnya yang rusak oleh berbagai sebab harus segera diganti atau diperbaiki
                 hingga mencapai kondisi semula. Kemasan atau bentuk lainnya harus ditandai dengan jelas
                 dengan suatu keterangan bahwa kemasan berisi baja pra-tegang berkekuatan tinggi, dan
                 perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan, jenis macam dan jumlah bahan
                 pencegah korosi yang digunakan (termasuk tanggal sewaktu dimasukkan), petunjuk
                 pengamanan dan petunjuk penggunaan.                         
                                                                             
                                                                             
       7.2.8     PELAKSANAAN PASCA-TARIK GELAGAR BETON SEGMENTAL             
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                 Pekerjaan ini terdiri dari perakitan, penyambungan dan penegangan (stressing) segmen-
                 segmen pracetak di lapangan. Unit-unit ini harus difabrikasi sesuai dengan ketentuan dalam
                 Seksi ini.                                                  
                                                                             
            2)   Perakitan Segmen Pracetak                                   
                                                                             
                 Penanganan unit-unit pracetak dalam pelaksanaan gelagar pracetak segmental selama
                 operasi pemasangan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7.2.7 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan detail rancangan acuan,
                 metode pemasangan dan perakitan untuk mendapat persetujuan paling sedikit 4 minggu
                 sebelum tanggal memulai perakitan segmen-segmen ini.        
                                                                             
                 Segmen-segmen harus dirakit pada acuan atau pada penyangga di atas tanah lapang.
                 Penyedia Jasa harus merancang sistem penyangga untuk menyalurkan semua beban yang
                 mungkin terjadi, dan harus menyertakan perlengkapan untuk menyesuaikan posisi setiap
                 segmen selama perakitan.                                    
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 52                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 Unit harus dirakit dengan ketidaktepatan alinyemen selongsong dan permukaan luar
                 seminimum mungkin serta harus berada dalam toleransi yang diberikan dalam Pasal
                 7.2.1.4) dari Spesifikasi ini.                              
                                                                             
            3)   Sambungan Beton                                             
                                                                             
                 Beton yang digunakan untuk sambungan dan diafragma yang terkait atau beton yang
                 dimasukkan lainnya untuk pelaksanaan pasca-tarik (post-tension) harus sesuai dengan
                 ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi kecuali bilamana dimodifikasi di bawah ini.
                                                                             
                 Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka tebal efektif sambungan
                 maksimum harus 10 mm.                                       
                                                                             
                 Sambungan beton harus mempunyai kekuatan yang sama dengan beton tersebut sebelum
                 diberi gaya pra-tegang seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.2.6.4) dari Spesifikasi ini.
                 Bahan untuk beton harus dipilih dengan teliti dan sesuai dengan proporsi rancangan
                 campuran untuk memperoleh beton sambungan dengan kekuatan yang disyaratkan dan
                 warna yang serupa dengan segmen-segmen tersebut. Bilamana diminta oleh Pengawas
                 Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh usulan sambungan beton yang
                 telah dirawat untuk membandingkan warna beton sambungan dan beton semula.
                                                                             
                 Sambungan beton antara segmen-segmen harus ditempatkan dalam cetakan yang me-
                 menuhi bentuk, garis dan dimensi yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan ini.
                 Acuan harus kaku, kedap air, diperkaku dan diikat bersama agar posisi dan bentuknya
                 selama pengecoran beton tidak berubah. Ketepatan acuan terhadap segmen-segmen harus
                 sedemikian hingga diperoleh sambungan yang kedap air, tepat (pas) dengan permukaan
                 yang bersebelahan. Acuan harus sedemikian hingga permukaan yang halus dan rata dapat
                 diperoleh.                                                  
                                                                             
                 Bilamana diperlukan, tanpa mengabaikan keamanan pelaksanaan pekerjaan, pembukaan
                 sementara pada acuan harus dilakukan untuk memudahkan pengecoran dan pemadatan
                 beton yang memadai, terutama di sekeliling dan di bawah selongsong dan ankur.
                                                                             
                 Sambungan antara segmen-segmen harus diisi penuh dengan beton yang dipadatkan
                 dengan kuat tekan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Permukaan yang akan
                 diisi beton harus dikasarkan sampai mencapai permukaan yang padat dan keras. Sebelum
                 pengecoran, permukaan tersebut harus dibersihkan dari semua kotoran dan benda-benda
                 asing lainnya.                                              
                 Sambungan beton harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan dan setiap
                 sambungan beton yang dilaksanakan tanpa pengawasan Pengawas Pekerjaan atau dilak-
                 sanakan tidak memenuhi ketentuan harus dibongkar oleh Penyedia Jasa dan harus dibuat
                 lagi tanpa tambahan biaya.                                  
                                                                             
                 Perhatian khusus harus diberikan selama pengecoran dan pemadatan beton agar setiap
                 kerusakan pada selongsong dapat dihindarkan. Alat penggetar tidak boleh bersentuhan
                 langsung dengan selongsosng. Bilamana selongsong rusak selama pengecoran, seluruh
                 atau sebagian pengecoran beton ini dapat ditolak oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 Setelah pengecoran beton, permukaan atas dari sambungan harus diratakan sampai sama
                 dengan permukaan atas segmen-segmen yang bersebelahan dan harus ditutup agar ter-
                 hindar dari pengeringan dini. Beton sambungan harus dirawat dengan satu cara atau lebih
                 seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.1.5 dari Spesifikasi ini selama minimum 7 hari.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 53                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            4)   Pengecoran Ceruk Ankur                                      
                                                                             
                 Pengecoran ceruk ankur pada gelagar segmental pasca-tarik harus dilaksanakan sesuai
                 dengan yang ditunjukkan dalam Gambar dan sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi
                 ini.                                                        
                                                                             
            5)   Kerusakan Unit-unit                                         
                                                                             
                 Bilamana setiap unit yang difabrikasi atau diterima oleh Pengawas Pekerjaan, ternyata
                 rusak seperti retak, mengelupas atau deformasi pada baja tulangan, unit yang demikian
                 harus disisihkan sampai diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, yang akan menentukan
                 apakah unit tersebut ditolak dan dikeluarkan dari lapangan pekerjaan atau diperbaiki oleh
                 Penyedia Jasa.                                              
                                                                             
                 Biaya untuk perbaikan ini, atau penyingkiran atas unit-unit yang ditolak, dan semua biaya
                 untuk mengganti unit-unit ini di lapangan harus menjadi beban Penyedia Jasa.
                                                                             
                                                                             
       7.2.9     PEMASANGAN UNIT-UNIT BETON PRATEKAN                         
                                                                             
            1)   Penerimaan Unit-unit                                        
                                                                             
                 Bilamana unit-unit difabrikasi di luar tempat kerja, maka Penyedia Jasa harus memeriksa
                 mutu dan kondisi pada saat barang tiba di tempat dan harus segera melapor secara tertulis
                 kepada Pengawas Pekerjaan untuk setiap cacat atau kerusakan. Penyedia Jasa bertang-
                 gungjawab atas semua kerusakan yang terjadi pada unit-unit setelah barang tiba di tempat.
                                                                             
            2)   Tumpuan untuk Unit-unit                                     
                                                                             
                 a)  Unit-unit Yang Diletakkan di atas Landasan Karet Elastomer
                                                                             
                     Bilamana unit-unit akan diletakkan di atas landasan karet elastomer, maka
                     landasan tersebut harus diletakkan sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar dan
                     harus ditahan pada posisinya dengan merekatkan permukaan beton yang
                     berkontak langsung dengan landasan, menggunakan bahan perekat yang disetujui
                     untuk mencegah pergeseran landasan selama pemasangan unit-unit.
                                                                             
                 b)  Unit-unit Yang Ditanamkan Pada Mortar Semen             
                     Bilamana Gambar menunjukkan bahwa unit-unit harus ditanamkan pada mortar
                     semen, maka suatu lajur mortar semen harus disiapkan di atas struktur bagian
                     bawah jembatan segera sebelum pemasangan unit-unit beton pratekan. Adukan
                     mortar semen harus dibuat dengan campuran 1 semen portland dan 3 pasir
                     ditambah dengan bahan admixture yang disetujui, ditempatkan dengan lebar yang
                     ditunjukkan dalam Gambar dan tebal sekitar 10 mm, sehingga membentuk lajur
                     tumpuan yang rata. Unit-unit beton pratekan harus diletakkan pada bangunan
                     bawah jembatan yang telah disiapkan dalam posisi yang ditunjukkan dalam
                     Gambar. Setiap kelebihan adukan mortar semen harus dibuang.
                                                                             
            3)   Pengaturan Posisi Unit-unit                                 
                                                                             
                 Semua baut yang tertanam dan lubang untuk batang melintang, dan sebagainya harus
                 diluruskan dengan hati-hati selama pemasangan unit-unit tersebut. Batang baja harus
                 dipasang pada lubang untuk tulangan melintang sewaktu perakitan berlangsung, agar dapat
                 menjamin penempatan lubang dengan tepat.                    
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 54                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.2.10    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 a)   Unit Beton Pratekan Pracetak                           
                                                                             
                      Kuantitas yang diukur untuk pembayaran, harus merupakan jumlah aktual unit-
                      unit beton struktur pracetak pratekan, kecuali tiang pancang, dari berbagai jenis
                      dan ukuran yang dipasang di tempat, selesai dikerjakan dan diterima. Setiap unit
                      harus mencakup beton, baja tulangan, acuan dan baja pra-tegang bersama dengan
                      selongsong, ankur, pelat, mur, alat pengangkat, dan bahan-bahan lain yang
                      terdapat di dalamnya atau disertakan pada unit-unit tersebut. Fabrikasi dan
                      pemancangan tiang pancang harus diukur terpisah sesuai dengan Seksi 7.6 dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                                                                             
                 b)   Pekerjaan Cor Langsung Di Tempat Pasca-Tarik (Post-Tension)
                                                                             
                      Beton harus diukur sesuai dengan Seksi 7.1 dan baja tulangan harus diukur sesuai
                      dengan Seksi 7.3 serta baja pra-tegang harus diukur sebagai berat baja pra-tegang
                      teoritis dalam kilogram yang ditunjukkan dalam Gambar. Pengukuran ini harus
                      diambil sebagai berat dari untaian kawat (strand) atau batang (bar) yang diukur
                      antara tepi luar pengankuran, dan tidak boleh mencakup berat selongsong, ankur,
                      dan sebagainya.                                        
                                                                             
                 c)   Unit-unit yang Ditolak                                 
                                                                             
                      Unit-unit yang telah ditolak karena beton tidak memenuhi ketentuan, rusak selama
                      penanganan, penyimpanan, pengangkutan atau pemasangan, atau untuk setiap
                      alasan lainnya tidak boleh diukur untuk pembayaran.    
                                                                             
            2)   Pembayaran                                                  
                                                                             
                 a)   Penyediaan Unit Beton Pratekan Pracetak                
                                                                             
                      Kuantitas unit beton pratekan yang diterima di tempat, diukur sebagaimana
                      ditentukan di atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata
                      Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
                      Harga. Harga dan pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk
                      penyediaan semua bahan termasuk beton, acuan, baja tulangan, baja prategang,
                      selongsong, ankur, kopel, spiral, pembagi (spacers), penyangga tendon,
                      penarikan, penyuntikan dan pekerjaan penyelesaian akhir, dan semua
                      penanganan, penyimpanan, penandaan, dan pengangkutan termasuk semua tenaga
                      kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan semua biaya lainnya yang diperlukan
                      atau biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan yang
                      diuraikan dalam Seksi ini.                             
                 b)   Pemasangan Unit Beton Pratekan Pracetak                
                                                                             
                      Kuantitas unit beton pratekan yang terpasang, diukur sebagaimana ditentukan di
                      atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata Pembayaran yang
                      terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan
                      pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk pemasangan dari
                      unit-unit, termasuk semua tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan semua
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 55                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      biaya lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana
                      mestinya atas pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                             
                 c)   Beton Cor Di Tempat, Pasca-Tarik                       
                                                                             
                      Beton harus dibayar menurut Seksi 7.1 dan Baja Tulangan harus dibayar
                      menurut Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.                
                                                                             
                      Untaian kawat (strand) atau batang pra-tegang, yang diukur seperti disyarat-
                      kan di atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata Pembayaran,
                      per kilogram di tempat, ditarik dan diterima, sebagaimana yang terdapat di
                      bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
                                                                             
                      Harga dan pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk baja
                      prategang, selongsong, ankur, kopel, spiral, penyangga untuk tendon, penarikan,
                      penyuntikan dan pekerjaan penyelesaian akhir, termasuk semua tenaga kerja,
                      peralatan, perkakas, pengujian dan semua biaya lainnya yang diperlukan atau
                      biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan yang
                      diuraikan dalam Seksi ini.                             
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    7.2.(1a) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 16
                            meter                              Buah          
                    7.2.(1b) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 25
                            meter                              Buah          
                                                                             
                    7.2.(1c) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang ….
                            Meter                              Buah          
                                                                             
                    7.2.(2a) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 
                            16 meter                           Buah          
                                                                             
                    7.2.(2b) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 
                            25 meter                           Buah          
                                                                             
                    7.2.(2c) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 
                            …. Meter                           Buah          
                                                                             
                    7.2.(3a) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
                            16 meter                                         
                                                                             
                    7.2.(3b) PenyediaanUnit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
                            ….. meter                                        
                                                                             
                    7.2.(4a) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
                            16 meter                                         
                                                                             
                    7.2.(4b) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
                            ….. meter                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 56                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    7.2.(5) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Box bentang Buah
                            ...meter lebar... meter                          
                                                                             
                    7.2.(6) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Box bentang Buah
                            ...meter lebar... meter                          
                                                                             
                    7.2.(7) Baja Prategang                    Kilogram       
                                                                             
                    7.2.(8) Penyediaan Pelat Berongga (Voided Slab) Pracetak Buah
                            bentang ………..meter                               
                                                                             
                    7.2.(9) Pemasangan Pelat Berongga (Voided Slab) Pracetak Buah
                            bentang ………..meter                               
                                                                             
                    7.2.(10) Beton Pratekan untuk Diafragma fc’ 45 MPa Meter Kubik
                            termasuk pekerjaan pasca-tarik (post-tension)    
                                                                             
                   7.2.(11a) Penyediaan Balok T Beton Pratekan bentang 60 m Buah
                                                                             
                   7.2.(11b) Pemasangan Balok T Beton Pratekan bentang 60 m Buah
                                                                             
                   7.2.(12a) Penyediaan Panel Full Depth Slab  Buah          
                                                                             
                   7.2.(12b) Pemasangan Panel Full Depth Slab  Buah          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 57                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 58                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 7.3                                 
                                                                             
                                BAJA TULANGAN                                
                                                                             
                                                                             
       7.3.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
                 Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            2)   Gambar Kerja                                                
                                                                             
                 Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
                 Kerja daftar penulangan (bar schedule) untuk beton untuk mendapat persetujuan dari
                 Pengawas Pekerjaan                                          
                                                                             
            3)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 b)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 c)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 d)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 e)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                                                                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia:                                 
                                                                             
                 SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton                         
                 SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin untuk
                                 tulangan beton.                             
                 SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
                                 tulangan beton.                             
                 SNI 03-6816-2002 : Tata cara pendetailan penulangan beton.  
                 American Welding Society (AWS):                             
                                                                             
                 AWS D1.4/D1.4M:2011 : Structural Welding Code – Reinforcing Steel.
                                                                             
            5)   Toleransi                                                   
                                                                             
                 a)  Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002.
                                                                             
                 b)  Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
                     bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 59                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                          Tabel 7.3.1.1) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Standar
                                                                             
                                                                             
                                Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
                      Klasifikasi                                            
                                f' yang tidak kurang dari                    
                                 c                                           
                      Lingkungan                                             
                                 20 MPa  25 MPa  30 MPa 35 MPa  40 MPa       
                          A        35     30      25      25      25         
                          B1      (65)    45      40      35      25         
                          B2       -      (75)    55      45      35         
                          C        -       -      (90)    70      60         
                      Catatan:                                               
                      Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika terpaksa digunakan
                          Tabel 7.3.1.2) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Intensif
                                Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
                      Klasifikasi                                            
                                f' yang tidak kurang dari                    
                                 c                                           
                      Lingkungan                                             
                                 20 MPa  25 MPa  30 MPa 35 MPa  40 MPa       
                          A        25     25      25      25      25         
                          B1      (50)    35      30      25      25         
                          B2       -      (60)    45      35      25         
                          C        -       -      (65)    50      40         
                      Catatan:                                               
                      Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika terpaksa digunakan
                      Tabel 7.3.1.3) Selimut Beton untuk Komponen yang Dibuat dengan Cara Diputar
                      Klasifikasi Lingkungan Kuat Tekan Beton f’ Selimut beton (mm)
                                                    c                        
                                            (MPa)                            
                            A, B1             35              20             
                             B2               40              25             
                                              50              20             
                             C                40              35             
                 Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan beton pratekan
                 dengan umur rencana 50 tahun atau lebih. Persyaratan ini diberlakukan sehubungan dengan
                 kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi lingkungan yangberpengaruh terhadap
                 struktur beton seperti berikut:                             
                                                                             
                                 Tabel 7.3.1.4) Klasifikasi Lingkungan       
                                                                             
                         Keadaan permukaan dan lingkungan  Klasifikasi       
                                                           lingkungan        
                  1. Komponen struktur yang berhubungan langsung dengan      
                    tanah:                                                   
                    a. Bagian komponen yang dilindungi lapisan tahan A       
                      lembab atau kedap air.                                 
                    b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah yang tidak A  
                      agresif                                                
                    c. Bagian komponen di dalam tanah yang agresif (tanah U  
                      permeable dengan pH<4, atau dengan air tanah yang      
                      mengandung ion sulfat > 1gr/liter)                     
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 60                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                         Keadaan permukaan dan lingkungan  Klasifikasi       
                                                           lingkungan        
                  2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup di dalam A  
                    bangunan, kecuali untuk keperluan pelaksanaan dalam      
                    waktu yang singkat.                                      
                  3. Komponen struktur di atas permukaan tanah dalam         
                    lingkungan terbuka:                                      
                    a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di mana      
                      lingkungan adalah :                                    
                      (i) bukan daerah industri dan berada dalam iklim A     
                          yang sejuk                                         
                      (ii) bukan daerah industri namun beriklim tropis B1    
                      (iii) daerah industri dalam iklim sembarang B1         
                    b. Daerah dekat pantai (1 km sampai 50 km dari garis B1  
                      pantai), iklim sembarang)                              
                    c. Daerah pantai (<1 km dari garis pantai tetapi tidak B2
                      dalam daerah pasang surut), iklim sembarang            
                  4. Komponen struktur di dalam air                          
                    a. Air tawar                             B1              
                    b. Air laut                                              
                      (i) terendam secara permanen           B2              
                      (ii) berada di daerah pasang surut      C              
                    c. Air yang mengalir                      U              
                  5. Komponen struktur di dalam lingkungan lainnya yang U    
                    tidak terlindung dan tidak termasuk dalam kategori yang  
                    disebutkan di atas.                                      
                                                                             
                 Khusus untuk klasifikasi lingkungan “U”, mutu dan karakteristik beton harus ditentukan
                 secara khusus agar dapat menjamin keawetan jangka panjang komponen struktur dalam
                 lingkungan tidak terlindung yang khusus.                    
                                                                             
            6)   Penyimpanan dan Penanganan                                  
                                                                             
                 a)  Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
                     label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang, panjang
                     dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada diagram
                     tulangan.                                               
                 b)  Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
                     sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
                                                                             
            7)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)  Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
                     harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari
                     Pengawas Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
                     tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.          
                                                                             
                 b)  Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
                     kepada Pengawas Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
                     berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja tulangan
                     atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 61                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            8)   Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
                 a)   Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
                      tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
                      ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai
                      dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas
                      biaya Penyedia Jasa.                                   
                                                                             
                 b)   Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diizinkan dalam pekerjaan :
                                                                             
                      i)   Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
                           pembuatan yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
                      ii)  Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
                           Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);          
                      iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
                           atau oleh sebab lain.                             
                                                                             
                 c)   Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
                      tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
                      Pengawas Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
                      melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
                      dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Pengawas
                      Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali
                      lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diizinkan digunakan pada
                      Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali,
                      atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
                      harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru
                      yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan dimensi yang
                      disyaratkan.                                           
                                                                             
                 d)   Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
                      pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
                      dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok) batang
                      lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan
                      dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.            
                                                                             
            9)   Penggantian Ukuran Batang                                   
                 Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diizinkan bila secara jelas disahkan
                 oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana baja tulangan diganti, maka luas penampang yang
                 dipasang harus sama atau lebih besar daripada ukuran yang tertera pada Gambar.
                                                                             
                                                                             
       7.3.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Baja Tulangan                                               
                                                                             
                 a)  Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan
                     Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini :        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 62                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                Tabel 7.3.2.1) Sifat Mekanis Baja Tulangan   
                                                                             
                                                                             
                                               Uji Tarik                     
                        Kelas  Kuat luluh/leleh (YS) Kuat Regangan dalam     
                        Baja                   Tarik (TS) 200 mm Min.        
                       Tulangan      MPa         MPa         %               
                      BjTP 280 Min.280 Maks.405 Min.350  11 (d ≤ 10 mm)      
                                                         12 (d ≥ 12 mm)      
                      BjTS 280 Min.280 Maks.405 Min.350  11 (d ≤ 10 mm)      
                                                         12 (d ≥ 13 mm)      
                      BjTS 420A Min.420 Maks.545 Min.525  9 (d ≤ 19 mm)      
                                                        8 (22 ≤ d ≤ 25 mm)   
                                                          7 (d ≥ 29 mm)      
                      BjTS 420B Min.420 Maks.545 Min.525 14 (d ≤ 19 mm)*     
                                                        12 (22 ≤ d ≤ 36 mm)* 
                                                         10 (d > 36 mm)*     
                      BjTS 520 Min.520 Maks.645 Min.650   7 (d ≤ 25 mm)      
                                                          6 (d ≥ 29 mm)      
                      BjTS 550 Min.550 Maks.675 Min.687,5 7 (d ≤ 25 mm)      
                                                          6 (d ≥ 29 mm)      
                      BjTS 700 Min.700 Maks.825 Min.805   7 (d ≤ 25 mm)      
                                                          6 (d ≥ 29 mm)      
                      Catatan:                                               
                      d : diameter nominal baja tulangan beton               
                      * : digunakan untuk seismik (sumber: ASTM A706-09 atau AASHTO M31M/M31-19)
                                                                             
                 b)  Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
                     tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
                                                                             
            2)   Tumpuan untuk Tulangan                                      
                 Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
                 pracetak dengan mutu fc’ 20 MPa seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi
                 ini, terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain
                 tidak boleh diizinkan sebagai tumpuan.                      
                                                                             
            3)   Pengikat untuk Tulangan                                     
                                                                             
                 Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-
                 6401-2000 yang dipasang bersilangan.                        
                                                                             
                                                                             
       7.3.3     PEMBUATAN DAN PENEMPATAN                                    
                                                                             
            1)   Pembengkokan                                                
                                                                             
                 a)  Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
                     dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
                     menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
                     bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di
                     lapangan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil
                     untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 63                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)  Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan
                     dengan mesin pembengkok.                                
                                                                             
            2)   Penempatan dan Pengikatan                                   
                                                                             
                 a)  Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
                     kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
                     dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.   
                                                                             
                 b)  Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan
                     selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.5) di atas, atau seperti
                     yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.             
                                                                             
                 c)  Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
                     sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
                     pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
                                                                             
                 d)  Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
                     pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
                     pada Gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas
                     Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
                     hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
                     sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
                                                                             
                 e)  Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
                     tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
                     diberikan kait pada ujungnya.                           
                                                                             
                 f)  Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
                     Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
                     Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
                     sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
                     yang memenuhi ketentuan dari AWS D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap
                     pengelasan dengan air tidak diperkenankan.              
                                                                             
                 g)  Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
                     sehingga tidak akan terekspos.                          
                 h)  Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
                     bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
                     Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan
                     harus dihentikan pada sambungan antara pelat.           
                                                                             
                 i)  Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
                     lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta
                     semen (semen dan air saja).                             
                                                                             
                 j)  Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
                     memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja
                     atau beban konstruksi lainnya.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 64                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.3.4     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 a)  Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
                     Pengawas Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang
                     aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat
                     dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi
                     luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
                     didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila
                     Pengawas Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang
                     dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 b)  Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan
                     atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat
                     untuk pembayaran.                                       
                                                                             
                 c)  Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur
                     lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan
                     dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran
                     menurut Seksi ini.                                      
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
                 dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
                 bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, di mana pembayaran tersebut merupa-
                 kan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk
                 semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk
                 menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian              Satuan          
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    7.3.(1)  Baja Tulangan Polos BjTP 280    Kilogram        
                                                                             
                    7.3.(2)  Baja Tulangan Sirip BjTS 280    Kilogram        
                                                                             
                    7.3.(3)  Baja Tulangan Sirip BjTS 420A   Kilogram        
                                                                             
                    7.3.(4)  Baja Tulangan Sirip BjTS 420B   Kilogram        
                                                                             
                    7.3.(5)  Baja Tulangan Sirip BjTS 520    Kilogram        
                                                                             
                    7.3.(6)  Baja Tulangan Sirip BjTS 550    Kilogram        
                                                                             
                    7.3.(7)  Baja Tulangan Sirip BjTS 700    Kilogram        
                                                                             
                    7.3.(8)  Anyaman Kawat Yang Dilas        Kilogram        
                             (Welded Wire Mesh)                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 65                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 66                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 7.4                                 
                                                                             
                                BAJA STRUKTUR                                
                                                                             
                                                                             
       7.4.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)  Yang dimaksud dengan Baja Struktur adalah bahan struktur jembatan baja
                     seperti jembatan rangka baja, gelagar baja, gelagar baja komposit termasuk
                     elemen baja seperti gelagar, pelat, baut, mur, ring, diafragma yang digunakan
                     sebagai suatu komponen struktur jembatan baja.          
                                                                             
                 b)  Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup struktur baja dan elemen
                     baja dari struktur baja komposit, yang dilaksanakan memenuhi garis,
                     kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang ditetapkan
                     oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini terdiri atas pelaksanaan struktur baja
                     baru, pelebaran dan perbaikan dari struktur.            
                                                                             
                 c)  Pekerjaan ini juga akan mencakup penyediaan, fabrikasi, pengangkutan,
                     pemasangan, galvanisasi dan pengecatan baja struktur sebagaimana yang
                     disyaratkan dalam Spesifikasi ini atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                     Gambar. Baja struktur harus meliputi baja struktur, baut, pengelasan, baja
                     khusus dan campuran, elektroda logam dan penempaan dan pengecoran baja.
                     Pekerjaan ini harus juga terdiri atas setiap pelaksanaan baja tambahan yang
                     tidak disyaratkan lain, semua sesuai dengan Spesifikasi ini dan dengan Gambar.
                                                                             
                 d)   Pekerjaan dalam Seksi dari Spesifikasi ini juga termasuk pemasangan struktur
                      jembatan baja hasil rancangan patent, seperti jembatan rangka (truss) baja,
                      gelagar komposit, Bailey atau sistem rancangan lainnya yang dibeli
                      sebelumnya oleh Pengguna Jasa, di atas fondasi yang telah dipersiapkan.
                      Pekerjaan pemasangan akan mencakup sebagaimana yang diperlukan,
                      penanganan, pemeriksaan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan pokok
                      lepas, pemasangan landasan, pra-perakitan, peluncuran dan penempatan posisi
                      akhir struktur jembatan, pencocokan elemen utama lantai jembatan dan operasi
                      lainnya yang diperlukan untuk pemasangan struktur jembatan rangka baja
                      sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini.         
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)  Manajemen Lalu Lintas                : Seksi 1.8        
                 b)  Kajian Teknis Lapangan               : Seksi 1.9        
                 c)  Pengamanan Lingkungan Hidup          : Seksi 1.17       
                 d)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja      : Seksi 1.19       
                 e)  Manajemen Mutu                       : Seksi 1.21       
                 f)  Beton dan Beton Kinerja Tinggi       : Seksi 7.1        
                 g)  Baja Tulangan                        : Seksi 7.3        
                 h)  Sambungan Siar Muai (Expansion Joint) : Seksi 7.11      
                 i)  Landasan (Bearing)                   : Seksi 7.12       
                 j)  Pembongkaran Struktur                : Seksi 7.15       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 67                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Pengendalian Mutu Baja Struktur yang Disediakan oleh Penyedia Jasa
                                                                             
                 a)   Penerimaan Bahan                                       
                                                                             
                     Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
                     mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan
                     yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal
                     7.4.2.                                                  
                                                                             
                 b)   Mutu Bahan                                             
                                                                             
                                                                             
                     Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
                     dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
                     Pasal 7.4.1.5).                                         
                                                                             
            4)   Toleransi Baja Struktur yang disediakan Penyedia Jasa       
                                                                             
                 a)  Diameter Lubang                                         
                      i) Lubang pada elemen utama : - 0,4 mm , + 1,2 mm      
                      ii) Lubang pada elemen sekunder : - 0,4 mm , + 1,8 mm  
                                                                             
                                                                             
                 b)  Alinyemen Lubang                                        
                      (i) Elemen utama, dibuat di bengkel : - 0,4 mm , + 0,4 mm
                                                                             
                      (ii) Elemen sekunder, dibuat di lapangan : - 0,6 mm , + 0,6 mm
                                                                             
                 c)  Gelagar                                                 
                                                                             
                     Lendutan Balik :                                        
                     Penyimpangan dari lendutan balik (camber) yang disyaratkan (- 0,2 mm , + 0,2
                     mm) per meter panjang gelagar atau (- 6 mm , + 6 mm) dipilih mana yang lebih
                     kecil.                                                  
                     Penyimpangan lateral dari garis lurus di antara pusat-pusat landasan 0,1 mm per
                     meter panjang gelagar sampai suatu maksimum sebesar 3 mm.
                                                                             
                     Penyimpangan lateral antara sumbu badan (web) dan sumbu flens dalam gelagar
                     susun : maksimum 3 mm.                                  
                     Kombinasi kelengkungan dan kemiringan flens pada gelagar atau balok yang
                     dilas akan ditentukan dengan pengukuran penyimpangan kepala jembatan flens
                     terhadap bidang badan (web) pada pertemuan sumbu badan (web) dengan
                     permukaan luar dari pelat flens. Penyimpangan ini tidak boleh melebihi 1/200
                     dari lebar flens total atau 3 mm, dipilih mana yang lebih besar.
                                                                             
                     Ketidakrataan dari landasan atau dudukan :              
                      (i) Ditempatkan pada penyuntikan (grouting) : maksimum 3,0 mm
                      (ii) Ditempatkan di atas baja, adukan mortar khusus : maksimum 0,25 mm.
                                                                             
                     Penyimpangan maksimum dari ketinggian yang disyaratkan untuk balok dan
                     gelagar yang di las, diukur pada sumbu badan (web), harus sebagaimana berikut
                     ini :                                                   
                                                                             
                      (i) Untuk ketinggian hingga 900 mm : - 3 mm , + 3 mm   
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 68                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      (ii) Untuk ketinggian di atas 900 mm hingga 1,8 m : - 5 mm , + 5 mm
                                                                             
                      (iii) Untuk ketinggian di atas 1,8 m : - 5 mm , + 8 mm 
                                                                             
                 d)  Batang Sambungan Geser (Struts)                         
                                                                             
                     Penyimpangan maksimum terhadap garis lurus, termasuk dari masing-masing
                     flens ke segala arah : panjang / 1000 atau 3 mm, dipilih mana yang lebih besar.
                                                                             
                 e)  Permukaan Yang Dikerjakan Dengan Mesin                  
                     Penyimpangan permukaan bidang kontak yang dikerjakan dengan mesin tidak
                     boleh lebih dari 0,25 mm untuk permukaan yang dapat dipahat dalam suatu
                     segiempat dengan sisi 0,5 m.                            
                                                                             
            5)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                 SNI ASTM A325:2012 : Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan kuat tarik
                                 minimum 830 MPa (ASTM A325M-04, IDT).       
                 SNI 07-0722-1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum.  
                 SNI 07-3015-1992 : Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan.
                 SNI 6764:2016  : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
                                 IDT).                                       
                 SNI 8458:2017  : Metode uji pengencangan baut mutu tinggi.  
                 SE No.14/SE/M/2015 : Pedoman Pemasangan Baut Jembatan.      
                 SE No.26/SE/M/2015 : Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan Cara
                                 Pengecatan.                                 
                                                                             
                 AASHTO :                                                    
                 AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel
                                     Products.                               
                 AASHTO M169-15    : Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality
                 AASHTO M270M/M270-15 : Carbon And High-strength Low-Alloy Structural Steel
                                     Shapes, Plates, and Bars and Quenched-and-
                                     Tempered Alloy Structural Steel Plates for Bridges.
                                                                             
                                                                             
                 ASTM :                                                      
                 ASTM A307-14e1    : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
                                     and Threaded Rod 60,000 PSI Tensile Strength
                 ASTM F3125/F3125M-15a : Standard Specification for High Strength Structural
                                     Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat Treated, 120 ksi (830
                                     MPa) and 150 ksi (1040 MPa) Minimum Tensile
                                     Strength, Inch and Metric Dimensions.   
                                                                             
                 American Welding Society (AWS):                             
                 AWS D1.1/D1.1M:2015 : Structural Welding Code – Steel       
                 AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code.                  
                                                                             
            6)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)  Sebelum memproduksi struktur baja jembatan Penyedia Jasa diharuskan
                     menyerahkan gambar struktur (ukuran, dimensi, dll) untuk mendapatkan
                     persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 69                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)  Struktur baja jembatan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus bisa dibuktikan
                     memenuhi persyaratan teknis baik melalui pemodelan dan pengujian.
                                                                             
                 c)  Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan pengujian pabrik yang menunjukkan
                     kadar bahan kimia dan pengujian fisik untuk setiap mutu baja yang digunakan
                     dalam pekerjaan. Bilamana laporan pengujian pabrik ini tidak tersedia maka
                     Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan
                     pengujian yang diperlukan untuk menetapkan mutu dan sifat-sifat lain dari baja
                     pada suatu lembaga pengujian yang disetujui. Laporan pengujian ini harus
                     diserahkan dengan atau sebagai pengganti sertifikat pabrik.
                                                                             
                 d)  3 (tiga) salinan dari semua Gambar Kerja terinci yang disiapkan oleh atau atas
                     nama Penyedia Jasa harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
                     disetujui. Persetujuan ini tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa
                     terhadap pekerjaan dalam Kontrak ini.                   
                                                                             
                 e)  Penyedia Jasa harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang
                     diusulkan termasuk semua Gambar Kerja dan rancangan untuk pekerjaan
                     sementara yang diperlukan. Data yang diserahkan sebagaimana yang
                     diperlukan harus meliputi tanggal untuk kunjungan bengkel, pengiriman dan
                     pemasangan, usulan pembongkaran struktur eksisting, metode pemasangan,
                     penunjang dan pengaku sementara untuk gelagar selama pemasangan, detail
                     sambungan dan penghubung, pengalihan lalu lintas pada atau di luar jembatan
                     lama dan setiap keterangan yang berkaitan lainnya untuk menyelesaikan
                     pekerjaan tersebut.                                     
                                                                             
                 f)  Penyedia Jasa harus memberitahu kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis
                     sekurang-kurangnya 24 jam sebelum memulai pembongkaran struktur lama
                     atau pemasangan struktur baja yang baru.                
                 g)   Untuk jembatan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, Penyedia
                      Jasa harus menyerahkan rincian jadwal pekerjaan dan perlengkapan
                      pengendalian lalu lintas untuk semua jembatan yang akan dipasang dan harus
                      mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai operasi
                      pemasangan.                                            
                                                                             
            7)   Penyimpanan dan Perlindungan Bahan Baja Struktur yang disediakan Penyedia Jasa
                                                                             
                 a)  Penyimpanan Bahan                                       
                                                                             
                     Pekerjaan baja, baik fabrikasi di bengkel dan di lapangan, harus ditumpuk di
                     atas balok pengganjal atau landasan sedemikian rupa sehingga tidak
                     bersentuhan dengan tanah dan dengan suatu cara yang disetujui oleh Pengawas
                     Pekerjaan. Bilamana pekerjaan baja ditumpuk dalam beberapa lapis, maka
                     pengganjal untuk semua lapis harus berada dalam satu garis.
                                                                             
                 b)  Perlindungan Bahan                                      
                                                                             
                     Bahan harus dilindungi dari korosi, dan kerusakan lainnya dan harus tetap bebas
                     dari kotoran, minyak, gemuk, dan benda-benda asing lainnya. Perlindungan
                     korosi dapat dilakukan dengan galvanisasi dan atau pengecatan pada
                     permukaannya                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 70                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      (1)  Galvanisasi                                       
                                                                             
                          Semua elemen struktur baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit
                          yaitu gelagar baja, pelat, baut, mur, ring dan sejenisnya harus
                          digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas sesuai dengan AASHTO
                          M111M-15.                                          
                                                                             
                      (2)  Pengecatan                                        
                                                                             
                           Permukaan yang akan dicat harus bersih dan bebas dari lemak, debu,
                           produk korosi, residu garam, dan sebagainya.      
                                                                             
                           Jenis, komposisi dan tebal cat harus sesuai dengan Manual SE
                           No.26/SE/M/2015 (Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan
                           Cara Pengecatan).                                 
                                                                             
                           Apabila ditentukan lain maka sistem proteksi dapat dilakukan dengan
                           cara pengecatan dengan bahan cat yang telah terlebih dahulu disetujui
                           jenis dan ketebalannya oleh Pengawas Pekerjaan di lokasi pekerjaan.
                           Pemasok harus memberikan lapisan pelindung awal (primer coating)
                           yang berupa cat dasar untuk menghindari terjadinya karat sebelum
                           pengecatan.                                       
                                                                             
            8)   Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
                 Komponen struktur jembatan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak dirakit
                 dan/atau dipasang sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi
                 ketentuan dalam hal lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh
                 Pengawas Pekerjaan. Perbaikan dapat termasuk penggantian komponen yang rusak atau
                 hilang dan pemasangannya, pelurusan pelat yang bengkok, perbaikan pelapisan
                 permukaan yang rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
                 Beban pekerjaan perbaikan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebagai akibat
                 adanya komponen yang rusak atau hilang karena kelalaian Penyedia Jasa menjadi
                 tanggung jawab Penyedia Jasa.                               
                 Pekerjaan baja yang rusak selama penyimpanan, penanganan atau pemasangan harus
                 diperbaiki sampai disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setiap bahan atau sambungan yang
                 rusak sebelum diperbaiki harus ditolak dan segera disingkirkan dari pekerjaan.
                                                                             
                 Elemen baja dengan dimensi di luar toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 7.4.1.4) tidak
                 akan diterima untuk digunakan dalam pekerjaan.              
                                                                             
                 Untuk jembatan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, ekemen struktur
                 jembatan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak dirakit dan/atau dipasang
                 sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam hal
                 lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                 Perbaikan dapat termasuk penggantian elemen yang rusak atau hilang dan
                 pemasangannya, pelurusan pelat yang bengkok, perbaikan lapisan permukaan yang
                 rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 71                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            9)   Pengendalian Lalu Lintas                                    
                                                                             
                 Pengendalian lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8, Manajemen dan
                 Keselamatan Lalu Lintas, dengan ketentuan tambahan berikut ini:
                 Bilamana pemasangan struktur jembatan baja memerlukan pembongkaran atau
                 penutupan seluruh jembatan lama, maka program penutupan harus dikoordinasikan
                 dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas (detour) atau perlengkapan
                 alternatif lainnya dapat disediakan untuk memperkecil gangguan terhadap lalu lintas.
                                                                             
                                                                             
       7.4.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Baja Struktur                                               
                                                                             
                 Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon untuk paku keling, baut atau las
                 harus sesuai dengan ketentuan AASHTO M270M/M270-15.         
                                                                             
                 Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon struktur untuk, baut atau las harus
                 sesuai dengan persyaratan SNI 6764:2016 atau ASTM A36/A36M-14. Baja struktur
                 harus memiliki mutu minimum sesuai dengan Tabel 7.4.2.1).   
                                                                             
                         Tabel 7.4.2.1) Ketentuan Kekuatan Minimum Baja Struktur
                                                                             
                                             Kuat Leleh  Kuat Tarik Putus    
                       Mutu Baja Struktur                                    
                                                  Minimum (MPa)              
                          Grade 250            250           400             
                          Grade 345            345           450             
                          Grade 485            485           585             
                           Tebal Pelat ≤ 63,5 mm 690         760             
                  Grade 690                                                  
                           Tebal Pelat > 63,5 mm 620         690             
                                                                             
                 Mutu baja, dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada unit-unit
                 yang menunjukkan identifikasi selama fabrikasi dan pemasangan.
                                                                             
            2)   Baut, Mur dan Ring                                          
                                                                             
                 a)  Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM A307-14e1 Mild Steel
                     Bolts and Nuts (Grade A), dan mempunyai kepala baut dan mur berbentuk segi
                     enam (hexagonal)                                        
                 b)  Baut, Mur dan Ring dari Baja Geser Mutu Tinggi          
                                                                             
                     Baut, mur dan ring dari baja mutu tinggi harus difabrikasi dari baja karbon yang
                     dikerjakan secara panas memenuhi ketentuan dari ASTM F3125/F3125M-15a
                     dengan kekuatan leleh minimum 92 ksi (634 MPa) dan 130 ksi (896 MPa)
                     masing-masing untuk tipe A320 dan A490 dan elongasi (elongation) minimum
                     14%.                                                    
                                                                             
                     Baut mutu tinggi boleh digunakan bila memenuhi ketentuan berikut:
                                                                             
                      i)   Sifat mekanisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 72                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Diameter batang, luas tumpu kepala baut, dan mur atau penggantinya
                           harus lebih besar dari nilai nominal yang ditetapkan dalam ketentuan
                           yang berlaku. Ukuran lainnya boleh berbeda        
                                                                             
                      iii) Cara penarikan baut dan prosedur pemeriksaan untuk alat sambung
                           boleh berbeda dari ketentuan yang berlaku selama persyaratan gaya
                           tarik minimum alat sambung pada Tabel 7.4.2.(2) terpenuhi dan
                           prosedur penarikannya dapat diperiksa.            
                                                                             
                       Tabel 7.4.2.2) Ketentuan Beban Tarik Baut untuk tipe Critical Slip Joint
                                                                             
                       Ukuran Nominal Beban Tarik Minimum dengan Metoda Pengukuran Panjang
                                                                             
                         (mm) dan                 (kN)                       
                       Nilai Putaran Ulir-                                   
                                        Tipe A325        Tipe A490           
                         pitch (mm)                                          
                         M12 x 1,75       50,6              70               
                         M16 x 2,0        94,2              130              
                         M20 x 2,5        147               203              
                         M22 x 2,5        182               251              
                                                                             
                         M24 x 3,0        212               293              
                         M27 x 3,0        275               381              
                         M30 x 3,5        337               466              
                                                                             
                         M36 x 4,0        490               678              
                      Keterangan : M12 x 1,75 adalah baut dengan diameter 12 mm (termasuk ulir) dan pitch adalah
                      pergerakan dalam 1 putaran 360° baut sebesar 1,75 mm.  
                                                                             
                     Baut dengan standar mutu yang lain dapat digunakan apabila produsen dapat
                     memberikan data kekuatan material (proof load dan gaya tarik putus) dan gaya
                     tarik minimum baut.                                     
                                                                             
                     Kunci torsi harus diverifikasi terhadap beban tarik minimum baut dengan
                     menggunakan alat ukur.                                  
                                                                             
                     Penggunaan metode kunci torsi harus dilakukan dengan teliti dan memerlukan
                     perhatian yang lebih detail. Verifikasi kunci torsi di lapangan harus dilakukan
                     setiap hari atau:                                       
                                                                             
                     ▪    Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diganti;
                     ▪    Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diberi
                          pelumas kembali;                                   
                     ▪    Ketika terdapat perbedaan yang signifikan pada permukaan baut, ulir,
                          mur atau ring;                                     
                     ▪    Ketika mengganti kunci torsi atau komponen utama dari kunci torsi
                          diubah (diberi pelumas).                           
                                                                             
                     Pengencangan baut dapat dilakukan dengan menggunakan pedoman
                     pemasangan baut jembatan.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 73                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)  Baut dan mur harus ditandai untuk identifikasi sesuai dengan ketentuan dari
                     ASTM F3125/F3125M-15a. Ukuran baut harus sebagaimana ditunjukkan
                     dalam Gambar.                                           
                                                                             
            3)   Paku Penghubung Geser Yang Dilas                            
                                                                             
                 Paku penghubung geser (shear connector studs) harus memenuhi ketentuan dari
                 AASHTO M169-15 Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality. Grade 1015,
                 1018 atau 1020, baik baja "semi-killed" maupun "fully killed".
                                                                             
            4)   Bahan Untuk Keperluan Pengelasan                            
                                                                             
                 Bahan untuk keperluan pengelasan yang digunakan dalam pengelasan logam dari kelas
                 baja yang memenuhi ketentuan dari SNI 03-6764-2002 harus memenuhi ketentuan dari
                 AWS D1.5M/D1.5:2015. Diameter kawat las (electrode) las harus sesuai dengan posisi
                 pengelasan dan ketebalan pelat.                             
                                                                             
            5)   Bahan Kayu                                                  
                                                                             
                 Bilamana diperlukan, kayu untuk lantai jembatan harus memenuhi syarat minimum
                 kelas I mutu A.                                             
                                                                             
            6)   Sertifikat                                                  
                                                                             
                 Semua bahan baku atau acuan yang dipasok untuk pekerjaan, bilamana diminta oleh
                 Pekerjaan, harus disertai sertifikat dari pabrik pembuatnya yang menyatakan bahwa
                 bahan tersebut telah di produksi sesuai dengan formula standar dan memenuhi semua
                 ketentuan dalam pengendalian mutu dari pabrik pembuatannya. Sertifikat harus
                 menunjukkan semua hasil pengujian sifat-sifat fisik bahan baku, dan diserahkan kepada
                 Pengawas Pekerjaan tanpa biaya tambahan.                    
                                                                             
                 Ketentuan ini harus digunakan, tetapi tidak terbatas pada produk-produk atau bagian-
                 bagian yang di rol, baut, bahan dan pembuatan landasan jembatan dan galvanisasi.
                                                                             
                 Bila diperlukan Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian tambahan berupa
                 pengujian bahan, pengujian baut, pengujian las, pengukuran dimensi, loading test dan
                 lain-lain yang dilakukan oleh lembaga pengujian independen. 
            7)   Khusus Bahan Jambatan Struktur Baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
                                                                             
                 a)   Umum                                                   
                                                                             
                      Semua bahan atau elemen baja untuk pemasangan struktur jembatan baja yang
                      telah dibeli sebelumnya oleh Pengguna Jasa dan disimpan dalam satu gudang
                      penyimpanan berbagai peralatan Pengguna Jasa atau lebih. Bahan untuk setiap
                      struktur jembatan yang diberikan dapat baru atau pernah dipasang sebelumnya
                      pada lokasi lain.                                      
                                                                             
                      Ketentuan bahan dan prosedur pemasangan untuk setiap struktur jembatan yang
                      diberikan dapat berbeda-beda menurut sumber sistem patent bahan yang telah
                      dibeli sebelumnya oleh Pengguna Jasa. Sistem tersebut dapat termasuk atau
                      tidak termasuk elemen lantai jembatan dan dapat dipasang dengan salah satu
                      cara pelaksanaan kantilever berikut ini :              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 74                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      i)   Perakitan awal seluruh elemen utama struktur jembatan termasuk
                           beban pengimbang (counter-balance) yang cocok, pada penyangga
                           sementara yang telah disiapkan, dengan demikian struktur yang
                           terpasang dapat secara bertahap diluncurkan dari satu ujung jembatan
                           ke ujung jembatan lainnya.                        
                                                                             
                      ii)  Perakitan bertahap elemen utama struktur jembatan dimulai dari
                           struktur rangka ankur yang telah dipersiapkan sebelumnya pada satu
                           ujung jembatan.                                   
                                                                             
                 b)   Elemen Struktur Jembatan Rangka Baja                   
                                                                             
                      Elemen Struktur Jembatan Rangka Baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
                      akan mencakup seluruh elemen, sub elemen, landasan, perkakas dan peralatan
                      yang memungkinkan Penyedia Jasa untuk merakit dan memasang struktur
                      jembatan rangka baja menurut prosedur yang disarankan oleh pabrik
                      pembuatnya.                                            
                                                                             
                      Bahan-bahan yang disediakan untuk jembatan akan dipasang dengan dua
                      prosedur pokok pemasangan jembatan akan termasuk, tapi tidak boleh dibatasi,
                      seperti berikut ini :                                  
                                                                             
                      i)   Pemasangan Dengan Cara Peluncuran                 
                                                                             
                           Seluruh panel rangka utama termasuk batang-batang penulangan jika
                           diperlukan, semua gelagar melintang (trasom), ikatan angin, pengaku
                           vertikal, alat penggaru, patok dan landasan sendi bersama dengan
                           semua perlengkapan pengaku, pengangkat, penyambung, perangkat
                           penyambung antar struktur rangka (linking steel), perkakas kecil untuk
                           merakit dan komponen peluncuran tambahan seperti rol perakitan, rol
                           peluncur, rol pendaratan, peralatan dongkrak hidrolik dan bahan untuk
                           perakitan kerangka pengimbang dan ujung peluncuran (launching
                           nose).                                            
                                                                             
                      ii)  Pemasangan Dengan Perakitan Bertahap              
                                                                             
                           Seluruh kerangka utama termasuk bagian elemen-elemen batang,
                           diagonal, gelagar melintang, pengaku (bracing), patok, balok
                           memanjang (stringer), pelat buhul, pelat sambung, sandaran (railing),
                           landasan jenis elastomer berupa karet alam atau sintetis, bersama
                           dengan seluruh penyambung yang diperlukan, perangkat penyambung
                           antar struktur rangka, dongkrak hidrolik, perkakas kecil untuk merakit
                           dan bahan untuk perakitan struktur rangka ankur.  
                           Tergantung pada rancangan patent dari struktur jembatan rangka baja
                           yang akan dipasang, Pengguna Jasa juga dapat menyediakan bahan
                           untuk pemasangan seluruh lantai jembatan, termasuk semua unit lantai
                           pra-fabrikasi, kerb, klem, baut dan perlengkapan lainnya, atau dapat
                           menyediakan semua balok memanjang (stringer) baja yang diperlukan,
                           landasan dan perlengkapan untuk pelaksanaan acuan lantai untuk
                           penempatan lantai kayu yang akan dilintasi kendaraan. Bilamana suatu
                           lantai kayu untuk lintasan kendaraan disediakan, maka papan dan kereb
                           dari kayu akan dipasok oleh Penyedia Jasa.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 75                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Pemeriksaan, Pengumpulan, Pengangkutan dan Pengiriman Bahan Jembatan
                                                                             
                      Seluruh bahan yang disediakan oleh Pengguna Jasa akan diperoleh Penyedia
                      Jasa pada satu depot penyimpanan peralatan atau lebih yang telah ditentukan
                      dan disebutkan dalam dokumen pemilihan.                
                                                                             
                      Penyedia Jasa harus membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk serah
                      terima yang tepat pada waktunya, pengangkutan dan pengiriman yang aman ke
                      lokasi pekerjaan atas seluruh bahan yang disediakan oleh Pengguna Jasa.
                      Penyedia Jasa harus memeriksa dan mengawasi kuantitas dan kondisi seluruh
                      bahan yang akan disediakan oleh Pemilik terhadap daftar pengapalan dari
                      pabrik pembuatnya sebelum menerima bahan tersebut dan harus melaporkan
                      dan mendapatkan kepastian dari wakil Pengguna Jasa di gudang penyimpanan
                      bahan atas setiap kerusakan atau kehilangan setiap bahan yang ditemukan.
                      Penyedia Jasa harus menandatangani surat pengiriman begitu selesai
                      pemeriksaan dan pencatatan, dan selanjutnya harus bertanggung jawab atas
                      kehilangan setiap bahan dalam penanganannya.           
                                                                             
                      Bahan yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang hanya digunakan untuk
                      sementara selama operasi pemasangan, seperti bahan untuk struktur rangka
                      pemberat (anchor frame), struktur rangka pengimbang (counter-balance
                      frame), perancah ujung peluncuran (launching nose framework), rol perakitan,
                      rol peluncuran, rol pendaratan, peralatan dongkrak hidrolik dan perkakas
                      perakitan lainnya, harus diinventarisasikan secara terpisah pada saat
                      diserahterimakan kepada Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mengembalikan
                      semua bahan tersebut pada Pengguna Jasa dalam keadaan baik setelah operasi
                      pemasangan selesai.                                    
                                                                             
                 d)   Penanganan dan Penyimpanan                             
                                                                             
                      Seluruh bahan harus disimpan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.11 Spesifikasi
                      ini dengan ketentuan tambahan berikut :                
                                                                             
                      i)   Seluruh bagian struktur baja dan bentuk lainnya harus ditempatkan di
                           atas penyangga kayu atau penahan gelincir di atas lantai gudang atau
                           tempat penyimpanan yang mempunyai drainase yang memadai.
                                                                             
                      ii)  Bagian struktur berbentuk gelagar I atau profil kanal harus disimpan
                           dengan bagian badan (web) balok dalam posisi tegak untuk mencegah
                           tergenangnya air dan tertahannya kotoran pada bagian badan (web)
                           gelagar tersebut.                                 
                      iii) Semua elemen sejenis harus disimpan di suatu tempat untuk
                           kemudahan pengenalan dan selama penyimpanan semua elemen harus
                           diletakkan sedemikian rupa sehingga semua tanda pengiriman pada
                           elemen tersebut dapat ditemukan tanpa menggeser atau memindah
                           elemen yang bersebelahan.                         
                                                                             
                      iv)  Seluruh baut dan perlengkapan kecil harus disimpan dalam wadah atau
                           kaleng di lokasi yang kering dan tidak terekspos cuaca.
                                                                             
                 e)   Penggantian Elemen Yang Hilang Atau Rusak Berat        
                                                                             
                      Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, elemen yang hilang atau
                      rusak berat seperti yang dicatat menurut Pasal 7.4.2.7).c) belum diterima dari
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 76                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Pengguna Jasa, maka harus disediakan oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini,
                      Penyedia Jasa harus menjamin bahwa semua elemen baru yang dipasok terdiri
                      dari bahan yang setara atau lebih baik dari spesifikasi pabrik aslinya, dan semua
                      elemen fabrikasi dibuat, diselesaikan dan ditandai dengan teliti sesuai dengan
                      dimensi dan toleransi seperti ditunjukkan dalam gambar kerja dari pabrik
                      aslinya.                                               
                                                                             
                      Penggantian elemen harus dilaksanakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan
                      diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Sebagai tambahan, Pengawas Pekerjaan
                      dapat meminta sertifikat bahan atau bukti pendukung lainnya atas sifat-sifat
                      bahan yang dipasok bila dianggap perlu.                
                                                                             
                 f)   Perbaikan Elemen Yang Agak Rusak                       
                                                                             
                      Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, maka elemen yang dicatat
                      menurut Pasal 7.4.2.7).c) di atas dalam keadaan rusak/agak rusak saat diterima
                      dari Pengguna Jasa harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa. Perbaikan yang
                      diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan harus dibatasi pada pelurusan pelat-
                      pelat yang bengkok dan elemen minor lainnya, perbaikan retak yang bukan
                      karena kelelahan di bengkel dengan pengelasan dan pengembalian kondisi
                      lapisan permukaan yang rusak. Pekerjaan perbaikan tersebut harus
                      dilaksanakan pada bengkel yang disetujui sesuai dengan petunjuk dari
                      Pengawas Pekerjaan dengan ketentuan berikut ini:       
                                                                             
                      i)   Pelurusan Bahan Yang Bengkok                      
                                                                             
                           Pelurusan pelat dan elemen minor dari bentuk-bentuk lainnya harus
                           dilak-sanakan menurut cara yang tidak akan menyebabkan keretakan
                           atau kerusakan lainnya. Logam tidak boleh dipanaskan kecuali kalau
                           diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana dilakukan pemanasan
                           maka temperatur tidak boleh lebih tinggi dari warna “merah cherry tua”
                           yang dihasilkan.                                  
                                                                             
                           Bilamana pemanasan telah disetujui untuk pelurusan elemen yang
                           meleng-kung atau bengkok, logam harus didinginkan selambat
                           mungkin setelah pekerjaan pelurusan selesai. Setelah pendinginan
                           selesai permukaan logam harus diperiksa dengan teliti apakah terjadi
                           keretakan akibat pelurusan tersebut. Bahan yang retak tidak boleh
                           digunakan dan seluruh bahan harus diganti sampai diterima oleh
                           Pengawas Pekerjaan.                               
                      ii)  Perbaikan Hasil Pengelasan Yang Retak             
                                                                             
                           Hasil pengelasan yang retak atau rusak pada elemen yang dilas di
                           bengkel harus dikupas, disiapkan dan dilas ulang dengan teliti menurut
                           standar pengelasan yang ditentukan pabrik pembuatnya sesuai dengan
                           mutu atau mutu-mutu bahan yang akan dilas. Prosedur pengelasan
                           yang akan dipakai untuk pekerjaan perbaikan harus dirancang
                           sedemikian hingga dapat memperkecil setiap distorsi pada elemen
                           elemen yang sedang diperbaiki, agar toleransi fabrikasi yang
                           ditentukan pabrik pembuatnya dapat dipertahankan. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 77                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      iii) Perbaikan Lapisan Permukaan Yang Rusak            
                                                                             
                           Sebagian besar elemen baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
                           mempunyai penyelesaian akhir pada permukaan dengan galvanisasi
                           celup panas. Bilamana permukaan bahan yang dipasok terdapat lapisan
                           yang dalam keadaan rusak, maka pengembalian kondisi pada tempat-
                           tempat yang rusak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                           penyiapan permukaan dan pengecatan yang diuraikan dalam Seksi 8.7
                           dari Spesifikasi ini, untuk perbaikan permukaan yang digalvanisasi
                           dengan proses celup panas.                        
                                                                             
                 g)   Pemasokan Bahan Lantai Kayu                            
                                                                             
                      Jika disebutkan dalam gambar pabrik pembuat jembatan atau diperintahkan
                      oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus melengkapi semua bahan kayu
                      seperti papan lantai, papan lintasan kendaraan dan kerb.
                                                                             
                      Kayu yang digunakan untuk bahan lantai jembatan secara umum harus
                      memenuhi ketentuan bahan, penyimpanan dan kecakapan kerja untuk batang
                      kayu (lumber) dan kayu (timber) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi
                      8.10 dari Spesifikasi ini. Semua kayu harus dipasok dalam keadaan sudah
                      dipotong dan sudah dilubangi menurut ukuran yang diberikan dalam gambar
                      kerja dari pabrik pembuat jembatan. Kecuali diperintah lain menurut Pasal
                      7.4.2.7).e) di atas, baut, pasak, mur, ring penutup dan perangkat keras
                      penghubung lainnya untuk memasang lantai kayu tidak disediakan oleh
                      Penyedia Jasa.                                         
                                                                             
                                                                             
       7.4.3     KECAKAPAN KERJA                                             
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Semua elemen yang dirakit harus cocok dan tepat dalam toleransi yang disyaratkan
                 dalam Pasal 7.4.1.4).                                       
                                                                             
                 Sambungan dengan baut harus dilengkapi dengan ring, jika diperlukan, untuk menjamin
                 agar celah yang mungkin timbul antar permukaan bidang yang segaris dan
                 berdampingan tidak melampaui 1 mm untuk baut geser mutu tinggi dan 2 mm untuk
                 jenis sambungan lainnya.                                    
                 Untuk sambungan las, maka setiap penyimpangan yang tidak dikehendaki akibat
                 kesalahan penjajaran bagian-bagian yang akan disambung tidak melampaui 0,15 kali
                 ketebalan pada bagian yang lebih tipis atau 3 mm. Akan tetapi, baik perbedaan
                 ketebalan yang timbul dari toleransi akibat proses rolling maupun kombinasi toleransi
                 akibat proses rolling dan kesalahan penjajaran yang diizinkan di atas, maka
                 penyimpangan yang melampaui 3 mm harus diperhalus dengan suatu kelandaian 1:4.
                                                                             
            2)   Pemotongan                                                  
                                                                             
                 Pemotongan harus dilaksanakan secara akurat, hati-hati dan rapi. Setiap deformasi yang
                 terjadi akibat pemotongan harus diluruskan kembali. Sudut tepi-tepi potongan pada
                 elemen utama yang merupakan tepi bebas setelah selesai dikerjakan, harus dibulatkan
                 dengan suatu radius kira-kira 0,5 mm atau ditumpulkan. Pengisi, pelat penyambung,
                 batang pengikat dan pengaku lateral dapat dibentuk dengan pemotongan cara geser
                 (shearing), tetapi setiap bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan harus
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 78                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 dibuang. Setiap kerusakan yang terjadi akibat pemotongan harus diperbaiki. Sudut-
                 sudut ini umumnya dibulatkan dengan suatu radius 1,0 mm.    
                                                                             
            3)   Lubang Untuk Baut                                           
                                                                             
                 a)   Lubang untuk Baut Tidak Terbenam (counter-sunk) dan Baut Hitam (tidak
                      termasuk toleransi rapat, Baut Silinder (turned barrel bolt) dan Baut Geser
                      Mutu Tinggi):                                          
                                                                             
                      Diameter lubang tidak boleh lebih besar 2 mm dari diameter nominal baut.
                      Semua lubang harus dibor atau dibor kecil dahulu kemudian diperbesar atau
                      dilubangi kecil dengan alat pons kemudian diperbesar.  
                      Bilamana beberapa pelat atau elemen membentuk suatu elemen majemuk,
                      pelat-pelat tersebut harus digabung menjadi satu dengan menggunakan klem
                      atau baut penyetel dan lubang harus dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu
                      kali operasi, atau sebagai alternatif, pada pekerjaan yang sama dan dikerjakan
                      berulang-ulang, pelat atau elemen dapat dilubangi secara terpisah dengan
                      menggunakan jig atau mal. Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri
                      akibat pelubangan harus dihaluskan/dibuang.            
                                                                             
                 b)   Lubang Untuk Baut Pas dan Baut Silinder.               
                                                                             
                      Diameter lubang harus sama dengan diameter nominal Baut Batang (shank)
                      atau Silinder (barrel), memenuhi toleransi – 0,0 mm , dan + 0,15 mm.
                                                                             
                      Bagian-bagian yang akan dihubungkan dengan baut toleransi rapat atau silinder
                      harus digabung menjadi satu dengan baut penyetel atau klem dan lubang harus
                      dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu kali operasi dan selanjutnya
                      diperbesar setelah perakitan. Bilamana cara ini tidak dapat dilakukan maka
                      bagian-bagian yang terpisah harus dibor melalui jig baja dan diperbesar jika
                      diperlukan. Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri akibat
                      pelubangan harus dibuang.                              
                                                                             
                 c)   Lubang Untuk Baut Geser Mutu Tinggi                    
                                                                             
                      Lubang harus silindris dan tegak lurus pada permukaan pelat kecuali
                      disyaratkan lain.                                      
                      Pada umumnya diameter lubang 1 mm lebih besar dari diamater nominal untuk
                      baut sampai diameter 16 mm dan 1,5 mm lebih besar dari diameter nominal
                      untuk baut yang lebih besar.                           
                                                                             
                      Jarak dari pusat lubang ke tepi pelat tergantung pada ketebalan pelat. Jarak dari
                      pusat lubang sampai tepi pelat hasil pemotongan cara geser harus minimum 1,7
                      kali diameter nominal baut, sedangkan untuk tepi pelat yang di rol atau
                      dipotong dengan las, harus minimum 1,5 kali diameter nominal baut.
                                                                             
                      Lubang persiapan harus di bor terlebih dahulu, kemudian bagian-bagian baja
                      dirakit dan lubang diperbesar sampai diameter yang ditentukan. Bagian tepi
                      lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan harus dibuang dengan alat
                      pengupas (scraper). Tepi lubang harus ditumpulkan sampai 0,5 mm. Setiap
                      bekas tanda pada tepi permukaan bidang kontak dari ring, baut dan mur yang
                      kasar harus dihilangkan. Pasak pengungkit (drift) dapat dimasukkan ke dalam
                      lubang untuk memudahkan pengaturan posisi dari elemen-elemen baja, tetapi
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 79                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      tenaga yang berlebihan tidak boleh digunakan selama operasi tersebut dan
                      perhatian khusus harus diberikan agar lubang-lubang tersebut tidak rusak.
                                                                             
            4)   Pengaku                                                     
                                                                             
                 Pengaku ujung pada gelagar dan pengaku yang dimaksudkan sebagai penunjang beban
                 terpusat harus mempunyai bidang kontak sepenuhnya (baik yang dirakit di pabrik, di
                 lapangan atau baja yang dapat dilas dan terletak di daerah tekan dari flens, dilas
                 sebagaimana yang ditunjukkan dalam rancangan atau disyaratkan) pada flens di mana
                 beban tersebut diteruskan atau dari mana diterimanya beban. Pengaku yang tidak
                 dimaksudkan untuk menunjang beban terpusat, kecuali ditunjukkan atau disyaratkan
                 lain, dipasang dengan cukup rapat untuk menahan air setelah digalvanisasi.
                                                                             
                                                                             
       7.4.4     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Perakitan di Bengkel                                        
                                                                             
                 Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka unit-unit harus dirakit di bengkel
                 sebelum dikirim ke lapangan.                                
                                                                             
            2)   Sambungan Dengan Baut Standar (selain Baut Geser Mutu Tinggi)
                                                                             
                 Baut yang tidak dikencangkan terhadap beban tarik sebelum baut mengalami deformasi
                 permanen (proof load - sekitar 65% terhadap kuat leleh mutu baut) harus mempunyai
                 mur tunggal yang dapat mengunci sendiri. Ring serong harus digunakan di mana bidang
                 kontak mempunyai sudut lebih dari 1 : 20 dengan salah satu bidang yang tegak lurus
                 sumbu baut. Baut harus mempunyai panjang sedemikian hingga seluruh mur dapat
                 dimasukkan ke dalam baut tetapi panjang baut tidak boleh melebihi 6 mm di luar mur.
                                                                             
                 Baut harus dimasukkan ke dalam lubang tanpa adanya kerusakan pada uliran. Suatu
                 "snap" harus digunakan untuk mencegah kerusakan kepala baut.
                                                                             
                 Kepala baut dan mur harus dikencangkan sampai rapat pada pekerjaan dengan tenaga
                 manusia yang menggunakan sebuah kunci yang cocok dengan panjang tidak kurang
                 dari 380 mm untuk diameter nominal baut 19 mm atau lebih. Kepala baut harus diketuk
                 dengan palu pada saat mur sedang dikencangkan.              
                 Seluruh uliran baut harus berada di luar lubang. Ring harus digunakan kecuali
                 ditentukan lain.                                            
                                                                             
            3)   Baut Geser Mutu Tinggi                                      
                                                                             
                 a)   Umum                                                   
                                                                             
                      Kelandaian permukaan bidang kontak dengan kepala baut dan mur tidak boleh
                      melebihi 1 : 20 terhadap suatu bidang yang tegak lurus sumbu baut. Bagian-
                      bagian yang akan dibaut harus dijadikan satu bilamana dirakit dan tidak boleh
                      diberi gasket (lem paking mesin) atau setiap bahan yang dapat didesak lainnya.
                      Bilamana dirakit, maka semua permukaan yang akan disambung, termasuk
                      yang berdekatan dengan kepala baut, mur, atau ring harus bebas kerak kecuali
                      kerak pabrik yang keras dan juga harus bebas dari bagian yang tajam seperti
                      duri akibat pemotongan atau pelubangan dan benda-benda asing lainnya, yang
                      menghambat elemen-elemen tersebut untuk dapat duduk sebagaimana
                      mestinya.                                              
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 80                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 b)   Penyelesaian Permukaan Bidang Kontak                   
                                                                             
                      Permukaan bidang kontak dan tempat-tempat yang berdekatan dengan
                      sekeliling elemen-elemen baja harus dibersihkan dari semua karat, kerak
                      pabrik, cat, gemuk, cat dasar, dempul atau benda-benda asing lainnya. Setiap
                      bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan atau pelubangan, atau
                      kerusakan lain yang akan menghambat elemen-elemen tersebut untuk duduk
                      sebagaimana mestinya atau akan mempengaruhi gaya geser di antara elemen-
                      elemen tersebut harus dibersihkan.                     
                                                                             
                      Permukaan bidang kontak harus dikerjakan sampai mencapai suatu kekasaran
                      yang cocok. Tidak ada sambungan yang akan dibuat sampai permukaan yang
                      akan dihubungkan telah diperiksa dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 c)   Baut Tarik                                             
                                                                             
                      Perhatian khusus harus diberikan bilamana terdapat perbedaan ketebalan pelat
                      pada elemen-elemen yang akan dipasang untuk menjamin bahwa tidak terjadi
                      pembengkokan dan bahwa elemen dasar dan pelat penyambung mempunyai
                      bidang kontak yang rapat.                              
                                                                             
                      Setiap peralatan yang digunakan untuk pengencangan baut harus dikalibrasi
                      secara teratur dan dibuktikan dengan sertifikat kalibrasi sebelum pekerjaan
                      pengencangan baut dilaksanakan. Nilai torsi yang diberikan pemasok harus
                      disesuaikan sebelum setiap baut digunakan sesuai dengan diameter dan mutu
                      baut dalam pekerjaan.                                  
                                                                             
                      Pengencangan dapat dilaksanakan baik dengan cara putar separuh maupun cara
                      pengendalian dengan torsi sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan atau sesuai dengan manual pengencangan baut yang diterbitkan oleh
                      pemasok bahan struktur baja yang akan dipasang, baik jenis struktur gelagar
                      baja, gelagar baja komposit atau rangka baja.          
                                                                             
            4)   Kekencangan Baut                                            
                                                                             
                 Persyaratan kekencangan baut mengacu pada Pasal 7.4.2.2) dan/atau Surat Edaran
                 Menteri PUPR No.14/SE/M/2015 dan/atau SNI 8458:2012.        
            5)   Pengelasan                                                  
                                                                             
                 Prosedur pengelasan baik di bengkel maupun di lapangan, termasuk keterangan tentang
                 persiapan pemukaan-permukaan yang akan disambung harus diserahkan secara tertulis,
                 untuk persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai fabrikasi. Tidak ada
                 prosedur pengelasan yang disetujui atau detail yang ditunjukkan dalam Gambar yang
                 harus dibuat tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
                 Cara menandai setiap pelengkap sementara harus disetujui terlebih dahulu oleh
                 Pengawas Pekerjaan. Setiap goresan pada pelengkap sementara harus diperbaiki sampai
                 diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana perbaikan dengan pengelasan diperlukan,
                 maka perbaikan ini harus dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari residu kerak. Semua percikan
                 pengelasan yang mengenai permukaan harus dibersihkan.       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 81                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Agar dapat memperoleh ketebalan elemen baja yang penuh pada sambungan dengan
                 pengelasan maka harus digunakan pelat penyambung “run-on”dan “run-off”pada
                 bagian ujung elemen.                                        
                                                                             
            6)   Pengecatan dan Galvanisasi                                  
                                                                             
                 Manual sesuai dengan SE No.26/SE/M/2015: Perlindungan Komponen Baja Jembatan
                 dengan Cara Pengecatan.                                     
                 Semua permukaan baja lainnya harus dicat atau digalvanis sesuai dengan desain
                 ketebalan cat atau galvanis yang telah ditentukan sesuai lokasi di mana struktur baja
                 tersebut akan dipasang dan/atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk semua
                 elemen struktur baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit termasuk balok, pelat,
                 baut, mur, ring, dan sejenisnya harus digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas
                 sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15 atau ASTM A123/123M-17.  
                                                                             
            7)   Pengangkutan                                                
                                                                             
                 Setiap elemen harus dicat atau ditandai dengan suatu tanda pemasangan untuk
                 identifikasi dan Penyedia Jasa harus memberikan suatu diagram pemasangan atau
                 manual pemasangan dengan tanda-tanda pemasangan yang ditunjukkan di dalamnya.
                                                                             
                 Elemen struktur harus diangkat dengan cara sedemikian rupa sehingga elemen struktur
                 pada waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan,
                 deformasi yang berlebihan, atau kerusakan lainnya.          
                                                                             
                 Baut dengan panjang dan diameter yang sama, serta mur dan ring harus dijadikan satu
                 set (mur dan ring dimasukkan dalam uliran baut) dan sudah diberi pelumas Molibdenum
                 Disulfida (MoS ) untuk dikemas dalam tempat/kemasan. Pen (pin), bagian-bagian yang
                          2                                                  
                 kecil, harus dikirim dalam wadah yang dapat berupa kotak, krat atau tong, dan berat
                 kotor dari setiap kemasan tidak boleh melebihi 150 kg. Daftar dan uraian dari bahan-
                 bahan yang terdapat di dalam setiap kemasan harus tertulis dan disebutkan pada bagian
                 luar kemasan dan diusahakan tidak mudah hilang atau tersobek pada waktu pengiriman.
            8)   Peralatan dan Perancah                                      
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan setiap peralatan dan perancah yang diperlukan untuk
                 pemasangan struktur baja. Perlengkapan pemasangan ini termasuk pengaku sementara,
                 semua perkakas, mesin, dan peralatan termasuk pasak pengungkit (drift) dan baut
                 penyetel.                                                   
                 Perancah dan pengaku sementara harus dirancang, dibuat dan dipelihara sebagaimana
                 mestinya agar dalam tahap pemasangan semua perancah dan pengaku-pengaku
                 berfungsi dan dapat menahan semua gaya dan beban struktur baja selama pemasangan.
                                                                             
            9)   Perakitan dan Pemasangan Jembatan Baja                      
                                                                             
                 a)   Umum                                                   
                                                                             
                      Yang dimaksud dengan pemasangan jembatan baja adalah pekerjaan perakitan
                      elemen struktur jembatan baja seperti jembatan rangka baja, gelagar baja
                      komposit, jembatan rangka baja semi permanen atau darurat atau yang berada
                      dalam Kontrak pekerjaan ini.                           
                                                                             
                      Pekerjaan pemasangan ini akan mencakup sebagaimana yang diperlukan,
                      penanganan, landasan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan elemen baja,
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 82                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      pemasangan landasan, perakitan, dan penempatan posisi akhir struktur
                      jembatan baja, pencocokan elemen dan sistem lainnya yang diperlukan untuk
                      pemasangan struktur jembatan baja sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi
                      ini.                                                   
                                                                             
                      Perakitan dan pemasangan struktur jembatan baja, baik dengan peluncuran
                      maupun dengan prosedur pelaksanaan pemasangan bertahap, harus
                      dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dengan teliti sesuai dengan prosedur yang
                      ditetapkan oleh masing-masing buku petunjuk perakitan dan pemasangan dari
                      pabrik pembuat jembatan dan ketentuan umum yang disyaratkan di sini.
                                                                             
                      Atas permintaan Penyedia Jasa, dukungan teknis tambahan oleh personil
                      Pengguna Jasa yang berpengalaman, dapat dikirim ke lapangan dalam periode
                      terbatas, untuk memberi pengarahan kepada insinyur dan teknisi pemasangan
                      dari Penyedia Jasa tentang prinsip-prinsip perakitan dan pemasangan struktur
                      jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa.      
                                                                             
                      Struktur jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa dirancang untuk
                      dirakit dan dipasang di lapangan hanya dengan menggunakan baut
                      penghubung. Pengelasan di lapangan yang tidak diizinkan kecuali secara jelas
                      diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                             
                 b)   Tahap Pekerjaan                                        
                                                                             
                      Setelah Penyedia Jasa menyerahkan Gambar Kerja (Shop Drawing) untuk tiap
                      jembatan baja yang termasuk dalam cakupan Kontrak, Penyedia Jasa harus
                      menjadwalkan program pekerjaannya sedini mungkin dalam Masa
                      Pelaksanaan. Urutan dan waktu yang sangat terinci dari operasi pemasangan
                      untuk setiap jembatan harus digabungkan dalam jadwal pelaksanaan Penyedia
                      Jasa, revisi harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
                      persetujuan resmi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.12 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                      Untuk jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
                                                                             
                      i)   Pekerjaan Sipil                                   
                                                                             
                           Pekerjaan sipil untuk pelaksanaan pekerjaan jembatan baja yang
                           disediakan oleh Pengguna Jasa dan terbuat dari pasangan batu atau
                           beton sesuai dengan Gambar Rencana harus dikerjakan sesuai dengan
                           Seksi yang berkaitan dengan Spesifikasi ini. Semua pekerjaan sipil
                           harus selesai di tempat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
                           operasi perakitan dimulai.                        
                      ii)  Penentuan Titik Pengukuran dan Pekerjaan Sementara
                                                                             
                           Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menentukan titik pengukuran
                           pada salah satu oprit jembatan yang cocok untuk merakit suatu rangka
                           pemberat untuk pengimbang di mana pemasangan dengan cara
                           perakitan bertahap akan dikerjakan, atau, bilamana pemasangan
                           dengan cara peluncuran, struktur jembatan rangka baja yang telah
                           lengkap bersama dengan struktur rangka pengimbang dan ujung
                           peluncur.                                         
                                                                             
                           Semua penyangga dan kumpulan balok-balok kayu sementara dan/atau
                           fondasi beton yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pemasangan
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 83                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           rol perakit, rol peluncuran, rol pendaratan atau pemberat (kentledge)
                           dan penyangga struktur rangka pemberat harus ditentukan titik
                           pengukurannya dengan akurat dan dipasang pada garis dan elevasi
                           yang benar sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar pemasangan
                           dari pabrik pembuatnya. Perhatian khusus harus diberikan untuk
                           memastikan bahwa seluruh rol dan penyangga sementara terpasang
                           pada elevasi yang benar agar sesuai dengan bidang peluncuran yang
                           telah dihitung sebelumnya dan/atau karakteristik lendutan untuk
                           panjang bentang jembatan yang akan dipasang.      
                                                                             
                      iii) Pemasangan Landasan Jembatan                      
                                                                             
                           Landasan jembatan dapat berupa jenis landasan karet elastomerik atau
                           landasan sendi yang terpasang pada pelat landasan dan balok kisi-kisi.
                           Tiap jenis landasan harus dipasang pada elevasi dan posisi yang benar
                           dan harus pada landasan yang rata dan benar di atas seluruh bidang
                           kontak. Untuk landasan jembatan yang dipasang di atas adukan mortar
                           semen, tidak boleh terdapat beban apapun yang diletakkan di atas
                           landasan setelah adukan mortar semen terpasang dalam periode paling
                           sedikit 96 jam, perlengkapan yang memadai harus diberikan untuk
                           menjaga agar adukan mortar semen dapat dipelihara kelembabannya
                           selama periode ini. Adukan mortar semen harus terdiri dari satu bagian
                           semen portland dan satu bagian pasir berbutir halus.
                                                                             
                 c)   Pengaturan Lalu Lintas                                 
                                                                             
                      Pengaturan lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8, dengan
                      ketentuan tambahan berikut ini :                       
                                                                             
                      Bilamana pemasangan struktur jembatan baja memerlukan pembongkaran atau
                      penutupan seluruh jembatan lama, maka program penutupan harus
                      dikoordinasikan dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas
                      (detour) atau perlengkapan alternatif lainnya dapat disediakan untuk
                      memperkecil gangguan terhadap lalu lintas.             
                                                                             
                 d)   Perakitan Pekerjaan Jembatan Baja                      
                                                                             
                      Setiap bagian harus dirakit dengan akurat sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                      Gambar atau manual pemasangan yang disediakan oleh Penyedia Jasa serta
                      mengikuti semua tanda yang telah diberikan. Bahan struktur baja harus
                      dikerjakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerusakan
                      seperti terdapat bagian-bagian yang bengkok, patah, atau kerusakan lainnya.
                      Tidak boleh digunakan palu yang dapat melukai atau mengubah posisi elemen-
                      elemen. Permukaan bidang kontak dan permukaan yang akan berada dalam
                      kontak permanen harus dibersihkan sebelum bagian-bagian tersebut dirakit.
                      Sebelum perakitan semua bidang kontak harus dibersihkan, bebas dari kotoran,
                      minyak, kerak yang lepas, bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan
                      atau pelubangan, bintik-bintik, dan cacat lainnya yang akan menghambat
                      pemasangan yang rapat atas elemen-elemen yang dirakit. 
                                                                             
                      Pada elemen struktur baja yang akan dipasang dengan cara kantilever, harus
                      dipastikan bahwa semua elemen struktur baja sudah tersedia dan dipasang
                      dengan seksama sehingga akan didapat lendutan balik (camber) yang
                      sebagaimana mestinya sesuai dengan desain atau yang tertulis dalam manual
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 84                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      pemasangan. Perlu diperhatikan bahwa pada cara pemasangan dengan cara
                      kantilever ini, apabila telah selesai penyambungan atau perakitan pada titik
                      buhul, maka baut pada bagian titik buhul tersebut harus dikencangkan dengan
                      kekencangan 100% sesuai dengan kekencangan baut yang disyaratkan.
                                                                             
                      Setiap pengencangan baut sementara harus dibiarkan sampai sambungan tarik
                      telah dibaut dan semua lubang pada titik buhul telah dijepit dan dibaut. Baut
                      permanen untuk sambungan elemen-elemen tekan tidak boleh dimasukkan atau
                      dikencangkan sampai seluruh bentangan berayun. Sambungan (splices) dan
                      penyambungan di lapangan (field connections) harus mempunyai setengah
                      jumlah lubang yang diisi dengan baut dan pen (pin) silindris untuk pemasangan
                      (setengah baut dan setengah pin) sebelum dibaut dengan baut tegangan tinggi.
                      Sambungan dan penyambung yang akan dilewati lalu-lintas selama
                      pemasangan, lubang baut harus telah terisi semuanya.   
                                                                             
                      Untuk jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, baut penyambung
                      harus dipasang dengan panjang dan diameter sesuai dengan manual dan
                      sebagaimana yang ditunjukkan dalam daftar baut dari pabrik pembuat
                      jembatan. Ring harus ditempatkan di bawah elemen-elemen (mur atau kepala
                      baut) yang berputar dalam pengencangan. Bilamana permukaan luar bagian
                      yang dibaut mempunyai kelandaian 1 : 20 terhadap bidang tegak lurus sumbu
                      baut, maka ring serong yang halus harus dipakai untuk mengatasi
                      ketidaksejajarannya. Dalam segala hal, hanya boleh terdapat satu permukaan
                      tanpa kelandaian, elemen yang diputar harus berbatasan dengan permukaan ini.
                                                                             
                 e)   Prosedur Pemasangan untuk Jembatan Rangka Baja yang Disediakan oleh
                      Pengguna Jasa                                          
                                                                             
                      i)   Untuk jembatan yang dirakit dengan prosedur peluncuran, Penyedia
                           Jasa harus mengambil seluruh langkah pengamanan yang diperlukan
                           untuk memastikan bahwa selama seluruh tahap pemasangan struktur
                           jembatan aman dari pergerakan bebas pada rol. Pergerakan melintasi
                           rol selama operasi peluncuran harus dikendalikan setiap saat.
                                                                             
                      ii)  Seluruh bahan struktur rangka baja pengimbang (counterweight) dan
                           perancah sementara pekerjaan baja atau kayu untuk rangka pendukung
                           pengimbang harus dipasok oleh Penyedia Jasa. Beban pada rangka
                           pengimbang harus diletakkan dengan berat sedemikian rupa sehingga
                           faktor keamanan untuk stabilitas yang benar seperti yang diasumsikan
                           dalam perhitungan pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan
                           dicapai pada tiap tahap perakitan dan pemasangan. 
                      iii) Pelaksanaan pemasangan dengan cara peluncuran atau perakitan
                           bertahap harus dilaksanakan sampai struktur jembatan rangka baja
                           terletak di atas posisi andasan akhir. Penyedia Jasa kemudian harus
                           memulai operasi pendongkrakan dengan menggunakan peralatan
                           dongkrak hidrolik dan kerangka dongkrak yang disediakan oleh
                           Pengguna Jasa. Struktur jembatan harus didongkrak sampai elevasi
                           yang cukup untuk memungkinkan penyingkiran seluruh balok-balok
                           kayu sementara, rol penyangga dan penyambung antar struktur rangka
                           (link sets) sebelum diturunkan sampai kedudukan akhir jembatan.
                                                                             
                      iv)  Operasi pendongkrakan harus dilaksanakan denagn teliti sesuai dengan
                           prosedur pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan Penyedia Jasa
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 85                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           harus mengikuti urutan dengan benar dari pemasangan dan
                           penggabungan elemen-elemen khusus selama operasi ini.
                                                                             
                                                                             
       7.4.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 a)   Penyediaan Baja Struktur dan Jembatan Rangka Baja Standar
                                                                             
                      Kuantitas penyediaan baja struktur yang akan diukur untuk pembayaran
                      sebagai jumlah dalam kilogram baja struktur yang telah tiba di tempat dan
                      diterima. Untuk menghitung berat nominal dari baja rol atau besi tuang, maka
                      bahan-bahan tersebut dianggap mempunyai berat volume 7.850 kilogram per
                      meter kubik. Berat logam lainnya harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                      Gambar atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.         
                                                                             
                      Berat bahan yang dihitung harus merupakan berat nominal dari pekerjaan baja
                      yang telah selesai dikerjakan, terdiri atas pelat, bagian-bagian yang dirol,
                      sambungan geser (shear connector), pengaku, penjepit, paking, pelat
                      sambungan dan semua perlengkapan, tanpa adanya penyimpangan yang
                      diizinkan atas berat standar atau dimensi nominal dan termasuk berat las, fillet,
                      baut, mur, ring, kepala paku keling dan lapisan pelindung. Tidak ada
                      pengurangan yang dibuat untuk penakikan, lubang baut.  
                                                                             
                      Kuantitas penyediaan jembatan rangka baja standar akan diukur untuk
                      pembayaran sebagai jumlah jembatan rangka baja standar yang telah tiba di
                      tempat dan diterima.                                   
                                                                             
                      Pengecatan atau lapisan pelindung lainnya tidak akan dibayar, biaya pekerjaan
                      ini dianggap telah termasuk dalam harga penawaran untuk penyediaan baja
                      struktur.                                              
                                                                             
                 b)   Perakitan dan Pemasangan Struktur Jembatan Baja dan Jembatan Rangka Baja
                      Standar                                                
                                                                             
                      Pemasangan struktur jembatan baja harus diukur untuk pembayaran dalam
                      jumlah total kilogram struktur baja yang selesai dipasang di tempat dan
                      diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Berat masing-masing elemen harus diambil
                      dari Gambar Kerja dan daftar elemen dari pabrik pembuat jembatan.
                      Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung sebagai berat
                      total semua elemen baja yang digunakan dalam pemasangan struktur akhir,
                      termasuk bagian-bagian baja fabrikasi, pelat, landasan jembatan semi
                      permanen, baut, mur, ring dan pengencang lainnya, dan lantai pra-fabrikasi
                      lainnya, bilamana lantai ini termasuk dalam rancangan. Berat elemen baja yang
                      digunakan selama operasi pemasangan yang bukan berasal dari bagian struktur
                      akhir, termasuk elemen dan perlengkapan untuk struktur rangka pengimbang,
                      rangka pemberat, ujung peluncur, rol perakit dan sejenisnya tidak termasuk
                      dalam berat yang diukur untuk pembayaran.              
                                                                             
                      Bilamana lantai kayu disebutkan dalam Gambar Pelaksanaan atau oleh
                      Pengawas Pekerjaan, berat perlengkapan perangkat keras untuk lantai kayu
                      tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran untuk pemasangan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 86                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Pemasangan jembatan rangka baja standar harus diukur untuk pembayaran
                      dalam jumlah jembatan rangka baja standar yang selesai dipasang di tempat
                      dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                             
                 c)   Jembatan Baja yang Disediakan oleh Pengguna Jasa       
                                                                             
                      i)   Pemasangan Struktur Jembatan Baja                 
                                                                             
                           Pemasangan struktur jembatan baja harus diukur untuk pembayaran
                           dalam jumlah total kilogram struktur baja yang selesai dikerjakan di
                           tempat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Berat masing-masing
                           elemen harus diambil dari gambar kerja dan daftar elemen dari pabrik
                           pembuat jembatan.                                 
                                                                             
                           Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung
                           sebagai berat total semua elemen masing-masing baja yang digunakan
                           dalam pemasangan struktur akhir, termasuk bagian-bagian baja
                           fabrikasi, pelat, landasan jembatan semi permanen, baut, mur, ring dan
                           pengencang lainnya, dan lantai pra-fabrikasi lainnya, bilamana lantai
                           ini termasuk dalam rancangan. Berat elemen baja yang digunakan
                           selama operasi pemasangan yang bukan berasal dari bagian struktur
                           akhir, termasuk elemen dan perlengkapan untuk struktur rangka
                           pengimbang, rangka pengankuran, kerangka pendongkrak, ujung
                           peluncur, rol perakit dan sejenisnya tidak boleh dimasukkan dalam
                           berat yang diukur untuk pembayaran.               
                                                                             
                           Bilamana lantai kayu disebutkan dalam gambar pelaksanaan atau oleh
                           Pengawas Pekerjaan, berat perlengkapan perangkat keras untuk lantai
                           kayu tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran untuk pemasangan.
                                                                             
                      ii)  Pengangkutan dan Pengiriman Bahan                 
                                                                             
                           Pengangkutan dan pengiriman dari semua bahan yang disediakan oleh
                           Pengguna Jasa harus diukur dan dibayar dalam jumlah total kilogram.
                           Pengukuran dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
                           penuh kepada Penyedia Jasa untuk pemeriksaan dan pencatatan seluruh
                           bahan pada gudang penyimpanan yang disebutkan dalam dokumen
                           lelang, untuk pengangkutan dan pengiriman bahan ke lokasi pekerjaan,
                           termasuk semua operasi pemuatan dan penanganan selama
                           pengangkutan, dan untuk pengembalian elemen jembatan baja yang
                           hanya digunakan untuk sementara dalam kondisi yang baik ke gudang
                           penyimpanan yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan setelah
                           pemasangan struktur jembatan rangka baja selesai. 
                      iii) Pemasokan Elemen Pengganti                        
                                                                             
                           Penggantian elemen yang hilang atau yang rusak berat, jika ditentukan
                           oleh Pangawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 7.4.2.7).e), tidak boleh
                           diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Kompensasi untuk
                           pemasokan setiap elemen pengganti harus dibuat berdasarkan mutu
                           Baja Struktur sesuai dengan ketentuan Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 87                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      iv)  Perbaikan Elemen Yang Rusak                       
                                                                             
                           Perbaikan elemen yang rusak, bilamana ditentukan oleh Pengawas
                           Pekerjaan sesuai dengan Pasal 7.4.2.7.f), tidak boleh diukur untuk
                           pembayaran menurut Seksi ini. Penyedia Jasa akan menerima
                           kompensasi untuk setiap pekerjaan perbaikan elemen yang rusak sesuai
                           dengan ketentuan pengukuran dan pembayaran untuk pengembalian
                           kondisi elemen baja sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 8.8 dari
                           Spesifikasi ini.                                  
                                                                             
                      v)   Lantai Kayu Jembatan                              
                                                                             
                           Lantai kayu jembatan, bilamana diperlukan dalam gambar pelaksanaan
                           atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk
                           pembayaran menurut Seksi ini. Kompensasi untuk penyediaan,
                           pemotongan, pengeboran, perawatan, penempatan, pemasangan dan
                           penyelesaian lantai kayu harus sesuai dengan ketentuan dari Seksi 8.10
                           pada Spesifikasi ini.                             
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 a)   Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di
                      atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata
                      Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas
                      dan Harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi
                      penuh untuk pemasokan, fabrikasi, pengangkutan dan pemasangan bahan,
                      termasuk semua tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan biaya
                      tambahan lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian pekerjaan
                      yang sebagaimana mestinya dalam Seksi ini.             
                                                                             
                 b)   Pemasangan struktur baja mencakup pekerjaan untuk perlengkapan dan
                      penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara, pemasangan landasan
                      jembatan permanen atau semi permanen, perakitan dan pemasangan elemen
                      baja untuk struktur jembatan, pembongkaran kembali struktur pembantu dan
                      pengembalian ke tempat penyimpanan Penyedia Jasa pada pekerjaan
                      pemasangan struktur baja sementara, rol, dongkrak dan perkakas khusus dan
                      untuk penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas lain dan keperluan
                      lainnya yang diperlukan atau yang biasa untuk penyelesaian pekerjaan
                      pemasangan sebagaimana mestinya sesuai dengan manual yang telah
                      ditentukan sesuai dengan Gambar.                       
                 c)   Kuantitas untuk pengangkutan dan pemasangan struktur jembatan baja yang
                      disediakan Pengguna Jasa sebagaimana yang ditentukan di atas harus
                      dibayarkan menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata
                      Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas
                      dan Harga, di mana harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh
                      untuk pemeriksaan, pencatatan, pengangkutan, pengiriman, pembongkaran,
                      penanganan dan penyimpanan semua bahan yang dipasok oleh Pengguna Jasa,
                      untuk perlengkapan dan penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara,
                      pemasangan landasan jembatan semi permanen, perakitan dan pemasangan
                      elemen baja untuk struktur jembatan, pembongkaran kembali dan
                      pengembalian ke tempat penyimpanan Pengguna Jasa untuk pemasangan
                      pekerjaan baja sementara, rol, dongkrak dan perkakas khusus dan untuk
                      penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas lain dan keperluan lainnya yang
                      diperlukan atau yang biasa untuk penyelesaian pekerjaan pemasangan yang
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 88                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Seksi dari Spesisfikasi
                      ini.                                                   
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian                Satuan        
                  Pembayaran                                 Pengukuran      
                                                                             
                   7.4.(1a) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 Kilogram
                           MPa)                                              
                                                                             
                   7.4.(1b) Penyediaan Baja Struktur Grade 345 (Kuat Leleh 345 Kilogram
                           MPa)                                              
                                                                             
                   7.4.(1c▪) Penyediaan Baja Struktur Grade 485 (Kuat Leleh 485 Kilogram
                           MPa)                                              
                                                                             
                   7.4.(1d▪) Penyediaan Baja Struktur Grade 690 (Kuat Leleh 690 Kilogram
                           MPa untuk Tebal Pelat ≤ 2,5 inch)                 
                       ▪                                                     
                   7.4.(1e▪) Penyediaan Baja Struktur Grade 690 (Kuat Leleh 620 Kilogram
                           MPa untuk Tebal Pelat >2,5 – 4,0 inch)            
                       ▪                                                     
                    7.4.(2)▪ Pemasangan Baja Struktur         Kilogram       
                                                                             
                ▪   7.4.(3) Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Stand▪a r Kilogram
                           ..... m                                           
                    7.4.(4) Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar panjan▪g Kilogram
                           ...... m                                          
                                                                             
                   7.4.(5a) Pemasangan Jembatan Rangka Baja yang disediakan Kilogram
                           Pengguna Jasa                                     
                                                                             
                   7.4.(5b) Pengangkutan Bahan Jembatan yang disediakan Kilogram
                           Pengguna Jasa                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 89                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 90                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 7.5                                 
                                                                             
                      FONDASI TIANG BOR SEKAN (SECANT PILE)                  
                                                                             
                                                                             
       7.5.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Yang dimaksud dengan Fondasi Tiang Bor Sekan (Secant Pile) adalah elemen
                      struktur berupa serangkaian tiang bor yang saling berpotongan dan berinteraksi
                      langsung dengan tanah. Tiang bor sekan ini umumnya digunakan sebagai
                      dinding penahan tanah (retaining wall) yang berfungsi untuk menahan tekanan
                      tanah dan aliran air tanah. Bila diperlukan, untuk menahan gaya lateral dapat
                      menggunakan ankur.                                     
                                                                             
                 b)   Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan Tiang Bor Beton Tanpa Tulangan (Tiang
                      Primer) dan Tiang Bor Beton Dengan Tulangan (Tiang Sekunder).
                                                                             
            2)   Tiang Uji dan Uji Beban                                     
                                                                             
                 Tiang uji harus diuji dengan pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal
                 7.6.1.3) dan Pasal 7.6.1.4) dari Spesifikasi ini, termasuk Pile Integrity Test (PIT) yang
                 mengacu pada ASTM D5882-16 untuk mengetahui integritas tiang.
                                                                             
            3)   Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)  Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8       
                 b)  Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9         
                 c)  Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17        
                 d)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19        
                 e)  Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21        
                 f)  Galian                              : Seksi 3.1         
                 g)  Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1         
                 h)  Baja Tulangan                       : Seksi 7.3         
                 i)  Fondasi Tiang                       : Seksi 7.6         
                 j)  Pembongkaran Struktur               : Seksi 7.15        
            4)   Toleransi                                                   
                                                                             
                 a)   Tiang Bor Cor Langsung di Tempat                       
                                                                             
                      Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) mempunyai toleransi
                      ketelitian – 0% sampai + 5% dari diameter nominal pada setiap posisi dan bila
                      diperlukan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dapat dibuat kepala tiang di
                      bagian atas.                                           
                                                                             
                 b)   Kelurusan                                              
                                                                             
                      Kelurusan tiang beton cor langsung di tempat tidak boleh melampaui 0,01
                      panjang tiang dalam segala arah.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 91                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Pergeseran Lateral Tiang                               
                                                                             
                      Tiang Bor harus ditunjukkan dalam Gambar, pergeseran lateral kepala tiang
                      dari posisi yang ditentukan dalam Gambar tidak boleh melampaui 50 mm
                      dalam segala arah.                                     
                                                                             
            5)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6 dari Spesifikasi ini harus harus
                 digunakan.                                                  
                                                                             
            6)   Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
                 a)   Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) tidak terpenuhi, maka
                      Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap
                      sesuai arahan Pengawas Pekerjaan dengan biaya sendiri. 
                                                                             
                 b)   Pengujian tiang perlu disampaikan mencakup kedalaman tiang bor (pit) dan
                      daya dukung yang jumlah kebutuhannya sesuai dengan arahan Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 c)   Setiap tiang bor yang rusak akibat cacat harus dibongkar atau diperbaiki dengan
                      cara grouting atau sesuai dengan instruksi dari Pengawas Pekerjaan dengan
                      biaya sendiri Penyedia Jasa.                           
                                                                             
                 d)   Setiap tiang bor yang mutu betonnya tidak mencapai mutu yang diisyaratkan
                      Pasal 7.1.6.3).i) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki, termasuk bila harus
                      menambah titik tiang bor dilaksanakan dengan biaya sendiri.
                                                                             
                                                                             
       7.5.2     BAHAN                                                       
                                                                             
                 Bahan yang digunakan untuk fondasi tiang bor sekan ini mengikuti ketentuan dari Seksi
                 7.6.2 dari Spesifikasi ini.                                 
                                                                             
                                                                             
       7.5.3     PELAKSANAAN                                                 
            1)   Pelaksanaan Fondasi Tiang Bor Sekan                         
                                                                             
                 Pelaksanaan fondasi tiang bor sekan mengikuti ketentuan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6
                 dari Spesifikasi ini serta :                                
                                                                             
                 a)   Tiang bor primer disyaratkan mempunyai mutu minimum fc’ 15 MPa dengan
                      jarak antar tiang yang lebih kecil dari diameter tiang bor sekunder;
                                                                             
                 b)   Tiang bor sekunder (bertulang) disyaratkan mempunyai mutu minimum fc’ 30
                      MPa yang ditempatkan beririsan dengan tiang bor primer atau pada elemen
                      ujung tiang bor sekan;                                 
                                                                             
                 c)   Untuk menghubungkan tiang bor primer dan sekunder, perlu dipasang kepala
                      tiang (pile cap). Pengeboran Tiang Sekunder baru boleh dipasang setelah Tiang
                      Primer mencapai mutu beton 40% dari yang dipersyaratkan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 92                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 d)   Kemiringan lubang bor tidak boleh melebihi 0,0025 total panjang tiang ke
                      segala arah untuk mencegah rongga antar tiang dan terjaminnya penyatuan
                      dengan Tiang Primer.                                   
                                                                             
                 e)   Untuk memastikan bahwa fondasi sekan tidak hanya untuk menahan gaya
                      lateral, maka sistem pengaliran air tanah (dewatering) perlu dibuat.
                                                                             
            2)   Pengeboran Tiang Bor Beton Dengan Tulangan (Tiang Sekunder) 
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai untuk melakukan pengeboran dan
                 penuh ketelitian agar Tiang Primer yang telah terpasang tidak mengalami kerusakan.
                                                                             
                                                                             
       7.5.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
                 Mutu bahan, metode kerja dan hasil pekerjaan harus dipantau dan dikendalikan seperti
                 yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6 dari Spesifikasi
                 ini.                                                        
                                                                             
                                                                             
       7.5.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran                                                  
                                                                             
                 a)   Pelaksanaan Tiang Bor Beton Tanpa Tulangan (Tiang Primer)
                                                                             
                      Tiang bor diukur penuh sebelum dilakukan pengeboran untuk pekerjaan Tiang
                      Sekunder dalam meter panjang. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari
                      ujung tiang bor sebagaimana yang dibuat atau disetujui lain oleh Pengawas
                      Pekerjaan, sampai elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong sesuai
                      elevasi yang disyaratkan seperti ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
                      arahan Pengawas Pekerjaan.                             
                                                                             
                 b)   Pelaksanaan Tiang Bor Beton Dengan Tulangan (Tiang Sekunder)
                                                                             
                      Pengukuran tiang bor harus merupakan jumlah aktual dalam meter panjang
                      tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima sebagai suatu struktur. Panjang
                      untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang bor sebagaimana Gambar dan
                      disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai elevasi yang dipersyaratkan
                      ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang dirancang oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                 c)   Tiang Uji                                              
                                                                             
                      Tiang uji termasuk bagian dari fondasi tiang bor sekan yang jumlahnya
                      disesuaikan dengan Gambar atau arahan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 d)   Pengujian Integritas Tiang (PIT)                       
                                                                             
                      Pengujian integritas tiang akan diukur berdasarkan jumlah aktual pelaksanaan
                      pekerjaan yang telah ditentukan dan dibayar dengan mata pembayaran 7.6.(28)
                      Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile Integrity Test (PIT).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 93                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Pembayaran                                                  
                                                                             
                 Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
                 per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
                 dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut dan merupakan
                 kompensasi penuh untuk pengeboran, perawatan, pengujian, baja tulangan dalam beton,
                 dan juga termasuk selubung (casing) yang kemudian akan dilepas, semua tenaga kerja dan
                 setiap peralatan yang diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk
                 penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    7.5.(1) Tiang bor sekan primer diameter 80 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
                            MPa)                                             
                                                                             
                    7.5.(2) Tiang bor sekan sekunder diameter 80 cm (fc’ ≥ Meter Panjang
                            30 MPa)                                          
                                                                             
                    7.5.(3) Tiang bor sekan primer diameter 100 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
                            MPa)                                             
                                                                             
                    7.5.(4) Tiang bor sekan sekunder diameter 100 cm (fc’ ≥ Meter Panjang
                            30 MPa)                                          
                                                                             
                    7.5.(5) Tiang bor sekan primer diameter 120 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
                            MPa)                                             
                    7.5.(6) Tiang bor sekan sekunder diameter 120 cm (fc’ ≥ Meter Panjang
                            30 MPa)                                          
                                                                             
                    7.5.(7) Tiang bor sekan primer diameter 150 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
                            MPa)                                             
                                                                             
                    7.5.(8) Tiang bor sekan sekunder diameter 150 cm (fc’ ≥ Meter Panjang
                            30 MPa)                                          
                                                                             
                    7.5.(9) Tiang bor sekan primer diameter ..... cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
                            MPa)                                             
                                                                             
                    7.5.(10) Tiang bor sekan sekunder diameter ….. cm (fc’ ≥ Meter Panjang
                            30 MPa)                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 94                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 7.6                                 
                                                                             
                                FONDASI TIANG                                
                                                                             
                                                                             
       7.6.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Yang dimaksud dengan Fondasi Tiang adalah elemen utama struktur berupa tiang
                      yang berinteraksi langsung dengan tanah, berfungsi sebagai penopang akhir dan
                      menyalurkan beban dari struktur bangunan atas dan bawah jembatan ke tanah.
                                                                             
                 b)   Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang, turap dan
                      tiang bor yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
                      sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya
                      sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang uji dan/atau
                      pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung fondasi tiang,
                      jumlah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
                                                                             
                 c)   Pekerjaan ini mencakup jenis-jenis tiang pancang berikut ini :
                                                                             
                      i)   Tiang Kayu, termasuk Cerucuk                      
                      ii)  Tiang Baja Struktur                               
                                                                             
                      iii) Tiang Beton Bertulang Pracetak                    
                      iv)  Tiang Beton Pratekan, Pracetak                    
                      v)   Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat            
                                                                             
                 d)   Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam
                      Gambar.                                                
                                                                             
            2)   Tiang Uji (Test Pile)                                       
                                                                             
                 Tiang uji digunakan untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari
                 fondasi tiang pada jembatan. Penyedia Jasa akan melengkapi dan melaksanakan tiang
                 uji pada lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji
                 harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan.    
                                                                             
                 Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan
                 pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.(3) dan Pasal 7.6.1.(4)
                 dari Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                 Setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus
                 dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan. Apabila pengujian tiang uji telah
                 melampaui kedalaman yang ditentukan atau diperlukan serta menunjukkan bahwa daya
                 dukung tiang masih terus meningkat, maka Penyedia Jasa selanjutnya harus
                 meneruskan pengujian tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang yang sesuai
                 dengan rencana, dan Penyedia Jasa melengkapi sisa tiang pancang dalam struktur yang
                 belum diselesaikan. Dalam menentukan panjang tiang , Penyedia Jasa harus mengikuti
                 daftar panjang tiang pancang yang diperkirakan untuk sisa panjang yang harus
                 diselesaikan dalam struktur. Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji akan
                 ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi jumlah ini minimal satu untuk setiap
                 jembatan. Tiang uji dapat dilaksanakan di dalam atau di luar keliling fondasi, dan dapat
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 95                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 menjadi bagian dari pekerjaan yang permanen. Jumlah tiang pancang untuk jembatan
                 besar ditentukan oleh Perancang.                            
                                                                             
                                                                             
            3)   PengujianPembebanan Statis (Loading Test)                   
                                                                             
                 Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh
                 Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gambar peralatan
                 pembebanan yang akan digunakannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
                 persetujuan. Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan
                 penambahan beban tanpa menyebabkan getaran terhadap tiang uji. Pelaksanaan
                 pengujian Static Loading Test mengacu pada Standar ASTM D1143/D1143M-
                 07(2013).                                                   
                                                                             
            4)   Pengujian Dinamis                                           
                                                                             
                 Uji beban dinamis digunakan untuk mengetahui daya dukung tiang dan integritas tiang
                 sebagai alternatif uji beban statis.                        
                                                                             
                 Apabila untuk mengetahui daya dukung tiang digunakan metode Pile Driving Analyzer
                 (PDA), maka alat yang digunakan harus mampu merekam dengan baik regangan pada
                 tiang dan pergerakan relatif (relative displacement) yang terjadi antara tiang dan tanah
                 di sekitarnya akibat impact yang diberikan. Pengujian dinamis ini mengacu pada ASTM
                 D4945-17.                                                   
                 Apabila dipandang perlu, untuk mengetahui integritas tiang dapat dilakukan dengan
                 Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) dan Pile Integrity Test (PIT). Pengujian Pile
                 Integrity Test (PIT) mengacu pada ASTM D5882-16, sedangkan pengujian Crosshole
                 Sonic Logging (CSL) mengacu pada ASTM D6760-16.             
                                                                             
            5)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Pengamanan Lingkungan Hidup      : Seksi 1.17          
                 b)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja  : Seksi 1.19          
                 c)   Manajemen Mutu                   : Seksi 1.21          
                 d)   Galian                           : Seksi 3.1           
                 e)   Timbunan                         : Seksi 3.2           
                 f)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi   : Seksi 7.1           
                 g)   Beton Pratekan                   : Seksi 7.2           
                 h)   Baja Tulangan                    : Seksi 7.3           
                 i)   Baja Struktur                    : Seksi 7.4           
                 j)   Pembongkaran Struktur            : Seksi 7.15          
                                                                             
            6)   Jaminan Mutu                                                
                                                                             
                 Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
                 dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.2, 7.3
                 dan 7.4 dari Spesifikasi ini.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 96                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            7)   Toleransi                                                   
                                                                             
                 a)   Lokasi Kepala Tiang Pancang                            
                                                                             
                      Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                      Gambar. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan
                      tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.         
                                                                             
                 b)   Kemiringan Tiang Pancang                               
                                                                             
                      Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih
                      melampaui 20 mm per meter (yaitu 1 per 50).            
                                                                             
                 c)   Kelengkungan (Bow)                                     
                                                                             
                      (i)  Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tempat harus tidak
                           boleh melampaui 0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam segala
                           arah.                                             
                      (ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh melampaui
                           0,0007 dari panjang total tiang pancang.          
                                                                             
                 d)   Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat                 
                                                                             
                      Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) harus – 0% sampai + 5% dari
                      diameter nominal pada setiap posisi.                   
                                                                             
                 e)   Tiang Pancang Beton Pracetak                           
                                                                             
                      Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.6.1.7) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            8)   Standar Rujukan                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                                                                             
                 SNI 07-0722-1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum.  
                 SNI 03-3448-1994 : Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak
                                penampang persegi dengan sistem monolit bahan epoxy.
                 SNI 03-4434-1997 : Spesifikasi tiang pancang beton pratekan untuk pondasi
                                jembatan ukuran (30 x 30, 35 x 35, 40 x 40) cm2, panjang 10-
                                20 meter dengan baja tulangan BJ 24 dan BJ 40.
                 SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
                                IDT)                                         
                                                                             
                                                                             
                 AASHTO :                                                    
                 AASHTO M111M/M111-15   : Zinc (Hot-DipGalvanized) Coatings om Iron
                                         and Steel Products                  
                 AASHTO M133-12         : Preservatives and Pressure Treatment
                                         Processes for Timber.               
                 AASHTO M168-07(2012)   : Wood Products                      
                                                                             
                 AASHTO M202M/M202-08(2012) : Steel Sheet Piling.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 97                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 ASTM :                                                      
                                                                             
                 ASTM A252-10         : Standard Specification for Welded and Seamless
                                       Steel Pipe Piles.                     
                 ASTM D1143/D1143M-07(2013) : Standard Test Methods for Deep Foundations
                                       Under Static Axial Compressive Load.  
                 ASTM D4945-17        : Standard Test Method for High-Strain Dynamic
                                       Testing of Deep Foundations..         
                 ASTM D5882-16        : Standard Test Method for Low Strain Impact
                                       Integrity Testing of Deep Foundations.
                 ASTM D6760-16        : Standard Test Method for Integrity Testing of
                                       Concrete Deep Foundations by Ultrasonic
                                       Crosshole Testing.                    
                                                                             
            9)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Penyedia Jasa harus mengajukan
                 kepada Pengawas Pekerjaan hal-hal sebagai berikut :         
                 a)   Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.      
                                                                             
                 b)   Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang
                      bersama dengan peralatan yang akan digunakan.          
                                                                             
                 c)   Perhitungan rancangan, termasuk rumus pemancangan, yang menunjukkan
                      kapasitas tiang pancang bilamana penumbukan menggunakan peralatan yang
                      diusulkan oleh Penyedia Jasa.                          
                                                                             
                 d)   Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang. Usulan ini mencakup
                      metode pemberian beban, pengukuran beban dan penurunan serta penyajian
                      data yang diusulkan.                                   
                 e)   Persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas
                      harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan
                      pemancangan.                                           
                                                                             
            10)  Penyimpanan dan Perlindungan Bahan                          
                                                                             
                 Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan dalam
                 Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau prategang dan unit-
                 unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
                 ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musin
                 hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit
                 tersebut disusun dalam lapisan-lapisan, maka tidak melebihi dari 3 lapisan dengan
                 penyangga kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap lapisan harus
                 dipasang di atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga
                 harus dipasang pada jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur
                 dari setiap ujung.                                          
                                                                             
            11)  Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
                 a)   Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) telah dilampaui, maka
                      Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap perlu
                      oleh Pengawas Pekerjaan dengan biaya sendiri.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 98                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Setiap tiang pancang yang rusak akibat cacat dalam (internal) atau pemancangan
                      tidak sebagaimana mestinya, dipancang keluar dari lokasi yang semestinya atau
                      dipancang di bawah elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh
                      Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
                                                                             
                 c)   Pekerjaan perbaikan, seperti yang telah ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan
                      dikerjakan atas biaya Penyedia Jasa, akan mencakup, tetapi tidak perlu dibatasi
                      berikut ini :                                          
                                                                             
                      i)   Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian dengan
                           tiang pancang baru atau lebih panjang, sesuai dengan yang diperlukan.
                                                                             
                      ii)  Pemancangan tiang pancang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang
                           cacat atau pendek. Perpanjangan tiang pancang dengan cara
                           penyambungan, seperti yang telah disyaratkan di bagian lain dari Seksi
                           ini, untuk memungkinkan penempatan kepala tiang pancang yang
                           sebagaimana mestinya dalam balok kepala tiang (pile cap).
                                                                             
       7.6.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Kayu                                                        
                                                                             
                 Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat diawetkan atau tidak
                 diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang yang tegak lurus
                 terhadap panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya. Selanjutnya
                 semua kulit kayu harus dibuang.                             
                                                                             
                 Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, mata kayu,
                 bagian yang tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan harus sesuai dengan
                 AASHTO M133-12 Preservatives and Pressure Treatment Processes for Timber.
                                                                             
                 Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam
                 Gambar.                                                     
                                                                             
            2)   Beton                                                       
                                                                             
                 Beton harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1. Bilamana beton akan dicor di dalam
                 air, seperti halnya dengan tiang beton cor langsung di tempat, maka beton harus dicor
                 dengan cara tremi dan harus mempunyai proporsi campuran yang memenuhi kriteria
                 kelecakan (workability), kekuatan (strength), dan keawetan (durability).
                                                                             
                 Beton Memadat Sendiri (SCC) digunakan untuk isian tiang pancang pipa baja dan tiang
                 bor beton.                                                  
                                                                             
            3)   Baja Tulangan                                               
                                                                             
                 Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.3.      
                                                                             
            4)   Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak                       
                                                                             
                 Tiang pancang beton pratekan pracetak harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.2.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 99                                 
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5)   Tiang Pancang Baja Struktur                                 
                                                                             
                 Pipa baja yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252-10 Grade 2.
                 Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi ketentuan dari SNI
                 03-6764-2002 (ASTM A36/A36M-14).                            
                                                                             
                 Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
                 Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, tebal dinding tidak boleh kurang dari 4,8 mm.
                 Pipa baja termasuk penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk
                 dipancang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.     
                                                                             
                 Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung
                 tiang pancang.                                              
                                                                             
            6)   Sepatu dan Sambungan Tiang Pancang                          
                                                                             
                 Sepatu dan sambungan tiang pancang harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
                 atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.    
                                                                             
            7)   Turap Baja                                                  
                                                                             
                 Turap baja harus memenuhi ketentuan dari AASHTO M202M/M202-08(2012).
                                                                             
                                                                             
       7.6.3     TURAP                                                       
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 a)   Yang dimaksud dengan Turap adalah suatu jenis tiang pancang khusus yang
                      digunakan untuk dinding penahan tanah atau untuk pengamanan terhadap
                      gerusan.                                               
                                                                             
                 b)   Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup turap yang disediakan dan
                      dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
                      mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang
                      diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                 
                 c)   Pekerjaan ini juga harus mencakup jenis-jenis turap berikut ini :
                                                                             
                      i)   Turap Kayu                                        
                      ii)  Turap Baja                                        
                      iii) Turap Beton Pracetak                              
                                                                             
                      Jenis turap yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                             
            2)   Turap Kayu                                                  
                                                                             
                 Setiap turap kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk memastikan
                 bahwa turap kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi yang
                 diizinkan.                                                  
                                                                             
                 Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala turap harus
                 diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala turap sampai
                 penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 100                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih
                 efektif.                                                    
                                                                             
                 Setelah pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
                 sampai bagian kayu yang keras.                              
                                                                             
                 Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang sesuai untuk melindungi ujungnya selama
                 pemancangan, kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada tanah yang
                 lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan pusat turap)
                 dan dipasang dengan kuat pada ujungnya. Bidang kontak antara sepatu dan kayu harus
                 cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama pemancangan.
                                                                             
                 Bilamana diperlukan untuk menggunakan turap yang terdiri dari dua batang atau lebih,
                 permukaan ujungnya harus dipotong sampai tegak lurus terhadap panjangnya untuk
                 menjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang. Pada turap yang
                 digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau pelat penyambung baja,
                 atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas menjadi satu membentuk
                 kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang diperlukan. Turap harus
                 diperkuat dengan baja penyambung. Sambungan di dekat titik-titik yang mempunyai
                 lendutan maksimum harus dihindarkan.                        
                                                                             
            3)   Turap Beton Pracetak                                        
                                                                             
                 Turap harus dirancang, dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang diperlukan
                 sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat pemancangan
                 tanpa kerusakan.                                            
                                                                             
                 Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi akibat
                 pengangkatan, penyusunan dan pengangkutan turap maupun tegangan yang terjadi akibat
                 pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak boleh tidak boleh
                 kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 Penyambungan turap harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
                 perpanjangan turap tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus menyerahkan metode
                 penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Tidak ada
                 penyambungan turap sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                 Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang sama
                 (co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
                 kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
                 merusak ujung turap beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi tuang.
                 Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas ujung
                 sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian turap ini
                 masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 Turap dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3 dari
                 Spesifikasi ini. Waktu yang diizinkan untuk memindahkan turap harus ditentukan
                 dengan menguji empat buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang sama dan
                 dirawat dengan cara yang sama seperti turap tersebut. Turap tersebut dapat dipindahkan
                 bilamana pengujian kuat tekan pada keempat benda uji menunjukkan kekuatan yang
                 lebih besar dari tegangan yang terjadi pada turap yang dipindahkan, ditambah dampak
                 dinamis yang diperkirakan dan dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus
                 berdasarkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 101                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Tidak ada turap beton pracetak yang boleh dipancang sebelum berumur minimum 28
                 hari atau telah mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan. 
                                                                             
                 Setiap turap harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjangnya, ditulis dengan
                 jelas dekat kepala turap.                                   
                                                                             
                 Penyedia Jasa dapat menggunakan semen dengan penambahan admixture agar bahan
                 turap beton cepat mengeras. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada
                 Pengawas Pekerjaan atas penggunaan jenis dan penggunaan bahan tambah kimia
                 (admixture) yang diusulkan. Bahan tambah kimia (admixture) yang akan digunakan
                 untuk campuran beton harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan.
                 Periode dan ketentuan perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang
                 diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                      
                                                                             
            4)   Turap Baja                                                  
                                                                             
                 Pada umumnya, turap baja struktur harus berupa profil baja yang harus sesuai dengan
                 AASHTO M202M/M202-08(2012).                                 
                                                                             
                 Bilamana korosi pada turap baja mungkin dapat terjadi, maka panjang atau ruas-ruasnya
                 yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan galvanis sesuai AASHTO
                 M111M/M111-15 atau dengan pengecatan menggunakan lapisan pelindung yang telah
                 disetujui dan/atau digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat
                 diperkirakan dengan akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang turap baja yang
                 terekspos, dan setiap panjang yang terpasang dalam tanah yang terganggu di atas muka
                 air terendah, harus dilindungi dari korosi.                 
                                                                             
                 Sebelum pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
                 dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan sumbu tiang
                 pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi, batang baja atau
                 pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang (pile cap), atau tiang pancang dengan
                 panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
                                                                             
                 Pada pemancangan di tanah keras, maka ujungnya dapat diperkuat dengan
                 menggunakan pelat baja tuang atau dengan mengelaskan pelat atau siku baja untuk
                 menambah ketebalan baja.                                    
                                                                             
       7.6.4     TIANG PANCANG KAYU                                          
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
                 memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan
                 toleransi yang diizinkan.                                   
                                                                             
            2)   Pengawetan (Tiang Pancang Kayu)                             
                                                                             
                 Semua kayu lunak yang digunakan untuk tiang pancang memerlukan pengawetan, yang
                 harus dilaksanakan sesuai dengan AASHTO M133-12 dengan menggunakan instalasi
                 peresapan bertekanan. Bilamana instalasi semacam ini tidak tersedia, pengawetan
                 dengan tangki terbuka secara panas dan dingin, harus digunakan. Beberapa kayu keras
                 dapat digunakan tanpa pengawetan, tetapi pada umumnya, kebutuhan untuk
                 mengawetkan kayu keras tergantung pada jenis kayu dan beratnya kondisi pelayanan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 102                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan secara tertulis harus diperoleh sebelum
                 pemancangan tiang pancang yang tidak diawetkan.             
                                                                             
            3)   Kepala Tiang Pancang                                        
                                                                             
                 Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang pancang
                 harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang
                 pancang sampai penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap
                 panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya
                 yang lebih efektif.                                         
                                                                             
                 Setelah pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
                 panjangnya sampai bagian kayu yang keras dan diberi bahan pengawet sebelum balok
                 kepala tiang (pile cap) dipasang.                           
                                                                             
                 Bilamana tiang pancang kayu lunak membentuk fondasi struktur permanen dan akan
                 dipotong sampai di bawah permukaan tanah, maka perhatian khusus harus diberikan
                 untuk memastikan bahwa tiang pancang tersebut telah dipotong pada atau di bawah
                 permukaan air tanah yang terendah yang diperkirakan.        
                                                                             
                 Bilamana digunakan balok kepala tiang (pile cap) dari beton, kepala tiang pancang
                 harus tertanam dalam balok kepala tiang tersebut dengan kedalaman yang cukup
                 sehingga dapat memindahkan gaya. Tebal beton di sekeliling tiang pancang paling
                 sedikit 150 mm dan harus diberi baja tulangan untuk mencegah terjadinya keretakan
                 pada beton.                                                 
                                                                             
            4)   Sepatu Tiang Pancang                                        
                                                                             
                 Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang cocok untuk melindungi ujung
                 tiang selama pemancangan, kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada
                 tanah yang lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan
                 pusat tiang pancang) dan dipasang dengan kuat pada ujung tiang. Bidang kontak antara
                 sepatu dan kayu harus cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama
                 pemancangan.                                                
                                                                             
            5)   Pemancangan                                                 
                                                                             
                 Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang pancang, memecah ujung dan
                 menyebabkan retak tiang pancang harus dihindari dengan membatasi tinggi jatuh palu
                 dan jumlah penumbukan pada tiang pancang. Umumnya, berat palu harus sama dengan
                 beratnya tiang untuk memudahkan pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan
                 selama pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang harus selalu
                 berada sesumbu dengan palu dan tegak lurus terhadap panjang tiang pancang dan bahwa
                 tiang pancang dalam posisi yang relatif pada tempatnya.     
            6)   Penyambungan                                                
                                                                             
                 Bilamana diperlukan untuk menggunakan tiang pancang yang terdiri dari dua batang
                 atau lebih, permukaan ujung tiang pancang harus dipotong sampai tegak lurus terhadap
                 panjangnya untuk menjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang.
                 Pada tiang pancang yang digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau
                 pelat penyambung baja, atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas
                 menjadi satu membentuk kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang
                 diperlukan. Tiang pancang bulat harus diperkuat dengan pipa penyambung.
                 Sambungan di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan maksimum harus dihindarkan.
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 103                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.6.5     TIANG PANCANG BETON PRACETAK                                
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Tiang pancang harus dirancang, dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang
                 diperlukan sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat
                 pemancangan tanpa kerusakan. Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-
                 sudut yang ditumpulkan. Pipa pancang berongga (hollow piles) dapat digunakan
                 bilamana panjang tiang yang diperlukan melebihi dari biasanya atau sesuai dengan
                 Gambar.                                                     
                                                                             
                 Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi
                 akibatpengangkatan, penyusunan dan pengangkutan tiang pancang maupun tegangan
                 yang terjadi akibat pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak
                 boleh kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            2)   Penyambungan                                                
                                                                             
                 Penyambungan tiang pancang harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
                 penyambungan tiang pancang tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus
                 menyerahkan metode penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
                 persetujuan. Sambungan tiang pancang harus dilaksanakan dengan menggunakan las
                 listrik, kemudian daerah sambungan tersebut harus dilapisi dengan jenis cat anti karat
                 sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 8.7. Tidak ada pekerjaan penyambungan
                 tiang pancang sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas
                 Pekerjaan. Perlindungan cat anti karat pada sambungan tiang pancang dilaksanakan
                 pada daerah mulai 20 cm di atas pelat sambung sampai 20 cm di bawah pelat sambung
                 pada daerah kering.                                         
                                                                             
            3)   Perpanjangan Tiang Pancang                                  
                                                                             
                 Perpanjangan tiang pancang beton pracetak dilaksanakan dengan penyambungan
                 tumpang tindih (overlap) baja tulangan. Beton pada kepala tiang pancang akan dipotong
                 hingga baja tulangan yang tertinggal mempunyai panjang minimum 40 kali diameter
                 tulangan.                                                   
                                                                             
                 Perpanjangan tiang pancang beton harus dilaksanakan dengan menggunakan baja
                 tulangan yang sama (mutu dan diameternya) seperti pada tiang pancang yang akan
                 diperpanjang. Baja spiral harus dibuat dengan tumpang tindih sepanjang minimum 2
                 kali lingkaran penuh dan baja tulangan memanjang harus mempunyai tumpang tindih
                 minimum 40 kali diameter.                                   
                 Bilamana perpanjangan melebihi 1,50 m, acuan harus dibuat sedemikian hingga tinggi
                 jatuh pengecoran beton tak melebihi 1,50 m.                 
                                                                             
                 Sebelum pengecoran beton, kepala tiang pancang harus dibersihkan dari semua bahan
                 lepas atau pecahan dan kotoran lain, dibasahi sampai merata dan diberi adukan semen
                 yang tipis. Mutu beton yang digunakan sekurang-kurangnya harus sama dengan mutu
                 beton tiang pancang yang akan disambung. Mutu beton yang digunakan harus sama
                 dengan mutu tiang pancang yang akan disambung, kecuali diperintahkan lain oleh
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
                 Acuan tidak boleh dibuka sekurang-kurangnya 7 hari setelah pengecoran atau setelah
                 beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan. Perpanjangan tiang pancang
                 harus dirawat dan dilindungi dengan cara yang sama seperti tiang pancang yang akan
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 104                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 disambung. Bilamana tiang pancang akan diperpanjang setelah operasi pemancangan,
                 kepala tiang pancang direncanakan tertanam dalam balok kepala tiang (pile cap), maka
                 perpanjangan baja tulangan yang diperlukan harus seperti yang ditunjukkan dalam
                 Gambar. Bilamana tidak disebutkan dalam Gambar, maka panjang tumpang tindih baja
                 tulangan harus minimum 40 kali diameter untuk tulangan memanjang, kecuali
                 diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                             
            4)   Sepatu Tiang Pancang                                        
                                                                             
                 Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang
                 sama (co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti
                 batu, kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin
                 dapat merusak ujung tiang pancang beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau
                 besi tuang. Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan.
                 Luas ujung sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian
                 tiang pancang ini masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
            5)   Pembuatan dan Perawatan                                     
                                                                             
                 Tiang pancang dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3
                 dari Spesifikasi ini. Waktu yang diizinkan untuk memindahkan tiang pancang harus
                 ditentukan dari hasil uji minimum 3 buah benda uji yang telah dibuat dari campuran
                 yang sama dan dirawat dengan cara yang sama seperti tiang pancang tersebut. Tiang
                 pancang tersebut dapat dipindahkan bilamana pengujian kuat tekan menunjukkan suatu
                 nilai kekuatan rata-rata yang mewakili yang lebih besar dari tegangan yang terjadi pada
                 tiang pancang pada saat dipindahkan, ditambah dampak dinamis yang diperkirakan dan
                 dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus berdasarkan persetujuan dari
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
                 Ruas tiang pancang yang akan terekspos untuk pemancangan yaitu tiang-tiang rangka
                 pendukung, harus diselesaikan sesuai dengan Pasal 7.1.5.3). 
                                                                             
                 Tiang pancang tidak boleh dipancang sebelum berumur paling sedikit 28 hari atau telah
                 mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.                 
                                                                             
                 Acuan samping dapat dibuka minimum 24 jam setelah pengecoran beton atau setelah
                 beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan, tetapi seluruh tiang pancang tidak
                 boleh digeser dalam waktu minimum 7 hari setelah pengecoran beton, atau setelah beton
                 mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan sebagaimana yang diperintahkan oleh
                 Pengawas Pekerjaan. Perawatan harus dilaksanakan minimum selama 7 hari setelah
                 pengecoran atau sampai beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan dengan
                 mempertahankan tiang pancang dalam kondisi basah selama jangka waktu tersebut.
                 Selama operasi pengangkatan, tiang pancang harus didukung pada titik seperempat
                 panjangnya atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
                 tiang pancang tersebut akan dibuat 1,5 m lebih panjang daripada panjang yang
                 disebutkan dalam Gambar, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan menggunakan
                 baja tulangan dengan diameter yang lebih besar dan/atau memakai tiang pancang
                 dengan ukuran yang lebih besar dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                             
                 Setiap tiang harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjang, ditulis dengan jelas
                 di dekat kepala tiang pancang.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 105                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Penyedia Jasa dapat menggunakan semen yang ditambah dengan bahan tambah kimia
                 sehingga beton dapat cepat mengeras untuk tiang pancang bila disetujui oleh Pengawas
                 Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada Pengawas
                 Pekerjaan atas penggunaan mutu beton yang diusulkan. Periode dan ketentuan
                 perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang diperintahkan oleh
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
            6)   Pengupasan Kepala Tiang Pancang                             
                                                                             
                 Beton harus dikupas sampai pada elevasi yang sedemikian sehingga beton yang
                 tertinggal akan masuk ke dalam balok kepala tiang (pile cap) sedalam 50 mm sampai
                 100 mm atau sebagaimana ditunjukkan di dalam Gambar. Untuk tiang pancang beton
                 bertulang, baja tulangan yang tertinggal setelah pengupasan harus cukup panjang
                 sehingga dapat diikat ke dalam pile cap dengan baik seperti yang ditunjukkan dalam
                 Gambar. Untuk tiang pancang beton pratekan, panjang kawat prategang yang tertinggal
                 setelah pengupasan harus dimasukkan ke dalam pile cap sedalam 50 mm sampai 100
                 mm. Pengankuran ini harus dilengkapi, jika perlu, dengan baja tulangan yang di cor ke
                 dalam bagian atas tiang pancang. Sebagai alternatif, pengikatan dapat dihasilkan
                 dengan baja tulangan lunak yang di cor ke dalam bagian atas dari tiang pancang pada
                 saat pembuatan. Pengupasan tiang pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati
                 untuk mencegah terjadinya pecah atau kerusakan lainnya pada sisa tiang pancang.
                 Setiap beton yang retak atau cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan beton baru
                 yang direkatkan sebagaimana mestinya dengan beton yang lama.
                                                                             
                 Sisa bahan potongan tiang pancang, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak
                 perlu diamankan, harus dibuang sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       7.6.6     TIANG PANCANG BAJA STRUKTUR                                 
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Pada umumnya, tiang pancang baja struktur berupa profil baja dilas biasa, pipa baja dan
                 persegi dapat digunakan. Bilamana tiang pancang pipa atau persegi digunakan, dan
                 akan diisi dengan beton, mutu beton tersebut minimum fc’ 30 MPa hingga kedalaman
                 minimum 8 meter di bawah permukaan tanah rencana sebagaimana yang ditunjukkan
                 dalam Gambar dengan beton SCC dan mutu seperti yang disyaratkan dan memenuhi
                 kriteria keawetan (durability). Bahan isian pasir di dalam tiang pancang baja pipa harus
                 dalam kondisi bersih dan tidak mengandung bahan yang korosif seperti pasir laut.
            2)   Perlindungan Terhadap Korosi                                
                                                                             
                 Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi, maka panjang atau
                 ruas-ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
                 menggunakan lapisan pelindung yang bersifat anti karat dan telah disetujui dan/atau
                 digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan
                 akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos, dan setiap
                 panjang yang tertanam dalam tanah yang terganggu di atas muka air terendah, harus
                 dilindungi dari korosi.                                     
                                                                             
                 Tiang pancang baja yang berada pada daerah berair (sungai), maka tiang pancang
                 tersebut harus diberi lapisan pelindung anti karat minimum 1,5 meter di atas muka air
                 banjir terbesar dan 0,5 meter di bawah muka air terendah, sedangkan untuk tiang
                 pancang yang berada pada daerah pasang surut diberi lapisan pelindung cat anti karat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 106                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 pada daerah 1,5 meter di atas muka air pasang dan 0,5 meter di bawah muka air surut.
                 Bahan cat anti karat dan ketebalan cat sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 8.7.
                 Semua sambungan tiang pancang yang dilas harus diberi lapisan anti karat sesuai
                 dengan yang disyaratkan Pasal 7.6.5.2) dalam Spesifikasi ini.
                                                                             
            3)   Kepala Tiang Pancang                                        
                                                                             
                 Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
                 panjangnya dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan
                 sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
                 batang baja atau pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang, atau tiang pancang
                 dengan panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
                                                                             
            4)   Perpanjangan Tiang Pancang                                  
                                                                             
                 Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan dengan
                 menggunakan las listrik. Pengelasan harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan
                 penampang baja semula dapat ditingkatkan. Sambungan harus dirancang dan
                 dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat menjaga alinyemen dan posisi yang
                 benar pada ruas-ruas tiang pancang. Bilamana tiang pancang pipa atau kotak akan diisi
                 dengan beton setelah pemancangan, sambungan yang dilas harus kedap air.
                                                                             
            5)   Sepatu Tiang Pancang                                        
                                                                             
                 Pada umumnya sepatu tiang pancang tidak diperlukan pada profil H atau profil baja
                 gilas lainnya. Namun bilamana tiang pancang akan dipancang di tanah keras, maka
                 ujungnya dapat diperkuat dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan
                 mengelaskan pelat atau siku baja untuk menambah ketebalan baja. Tiang pancang pipa
                 atau kotak dapat juga dipancang tanpa sepatu, tetapi bilamana sepatu tiang diperlukan,
                 maka sepatu tiang ini dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar atau yang
                 dibentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau baja fabrikasi.
                                                                             
       7.6.7     PEMANCANGAN TIANG                                           
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis
                 tanah dan jenis tiang pancang dan mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau
                 mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana diperlukan,
                 Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya sendiri.
                                                                             
                 Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
                 maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian
                 khusus harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-
                 batas yang ditunjukkan dalam Gambar.                        
                                                                             
                 Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan
                 kepala tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tempa atau besi non-magnetik
                 sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi,
                 katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan
                 tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang termasuk tiang pancang miring harus
                 dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat. Semua
                 pekerjaan pemancangan harus dihadiri oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya, dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 107                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 palu pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa
                 persetujuan dari Pengawas Pekerjaan atau wakilnya.          
                                                                             
                 Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu
                 sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar, sebagaimana yang diperintahkan oleh
                 Pengawas Pekerjaan, atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai mencapai
                 kedalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari dua kali beban yang
                 dirancang, yang diberikan menerus untuk penurunan sekurang-kurangnya 60 mm.
                 Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang
                 ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                 Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika
                 disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                          
                                                                             
                 Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan dapat
                 memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam kelompok tersebut
                 sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas
                 daya dukung yang aman, atau Pengawas Pekerjaan dapat mengubah rancangan
                 bangunan bawah jembatan bilamana dianggap perlu.            
                                                                             
                 Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis drop hammer, diesel atau hidrolik. Berat
                 palu pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta
                 topi pancangnya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh kurang 2,2
                 ton, sesuai dengan perhitungan dengan menggunakan rumus pemancangan Hiley.
                 Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau sesuai dengan jenis alat pancang
                 yang digunakan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Alat
                 pancang dengan jenis drop hammer, diesel atau hidrolik yang disetujui, harus mampu
                 memasukkan tiang pancang dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana yang
                 ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui            
                                                                             
                 Pemancangan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan harus
                 dibatasi sampai 1,2 meter dan lebih baik 1 meter. Penumbukan dengan tinggi jatuh yang
                 lebih kecil harus digunakan bilamana terdapat kerusakan pada tiang pancang. Contoh-
                 contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :           
                 a)   Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
                      ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
                 b)   Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga penetrasi
                      yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.             
                                                                             
                 c)   Bilamana tiang pancang diperkirakan akan membal (rebound) akibat batu atau
                      tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.     
                                                                             
                 Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan terakhir telah
                 mencapai hasil yang memenuhi ketentuan (maksimum 25 mm/10 pukulan terakhir
                 untuk tiang pancang baja dan maksimum 35 mm untuk tiang pancang beton),
                 penumbukan ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati, dan pemancangan yang
                 terus menerus setelah tiang pancang hampir berhenti penetrasi harus dicegah, terutama
                 jika digunakan palu berukuran sedang. Suatu catatan pemancangan yang lengkap harus
                 dilakukan sesuai dengan Pasal 7.6.1.9) tentang Pengajuan Kesiapan Kerja.
                                                                             
                 Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
                 sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
                 dapat diketahui sebelum pemancangan dilanjutkan.            
                 Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
                 berumur kurang dari 7 hari atau kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan.
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 108                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang memenuhi ketentuan
                 minimum, tidak dapat memenuhi Spesifikasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
                 palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water jet atas biaya sendiri.
                                                                             
            2)   Penghantar Tiang Pancang (Leads)                            
                                                                             
                 Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan
                 kebebasan bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau
                 palang yang kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali
                 jika tiang pancang dipancang dalam air, penghantar tiang pancang, sebaiknya
                 mempunyai panjang yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang
                 panjang tidak diperlukan. Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan untuk
                 pemancangan tiang pancang miring.                           
                                                                             
            3)   Bantalan Topi Tiang Pancang Panjang (Followers)             
                                                                             
                 Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat
                 mungkin harus dihindari, dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
            4)   Tiang Pancang yang Naik                                     
                                                                             
                 Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah, maka elevasi kepala
                 tiang pancang harus diukur dalam interval waktu di mana tiang pancang yang
                 berdekatan sedang dipancang. Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan
                 tiang pancang yang berdekatan, harus dipancang kembali sampai kedalaman atau
                 ketahanan semula, kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang
                 yang berdekatan menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
                                                                             
            5)   Pemancangan Dengan Pancar Air (Water Jet)                   
                                                                             
                 Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan hanya seizin Pengawas Pekerjaan dan
                 dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung
                 tiang pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap
                 struktur yang berdekatan.                                   
                                                                             
                 Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot harus sekedar cukup
                 untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang, bukan untuk
                 membongkar bahan tersebut. Tekanan air harus 0,5 MPa sampai 1 MPa tergantung pada
                 kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk mengalirkan air
                 yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang diperlukan tercapai,
                 maka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang dengan palu sampai
                 penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang pancang harus diisi
                 dengan mortar semen setelah pemancangan selesai.            
            6)   Tiang Pancang Yang Cacat                                    
                                                                             
                 Prosedur pemancangan tidak mengizinkan tiang pancang mengalami tegangan yang
                 berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan, pecahnya beton, pembelahan,
                 pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Apabila terjadi kesalahan posisi
                 dalam pemancangan, maka upaya apa pun untuk memperbaiki tiang pancang dengan
                 memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana mestinya tidak akan
                 diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang pancang yang cacat harus diperbaiki atas
                 biaya Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.6.2 dan sebagaimana yang
                 disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                          
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 109                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ke posisi semula tidak
                 memungkinkan, tiang pancang harus dipancang sedekat mungkin dengan posisi semula,
                 atau tiang pancang tambahan harus dipancang sebagaimana yang diperintahkan oleh
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
            7)   Catatan Pemancangan/Kalendering                             
                                                                             
                 Sebuah catatan yang detail dan akurat tentang pemancangan harus disimpan oleh
                 Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus membantu Pengawas Pekerjaan dalam
                 menyimpan catatan ini yang meliputi: jumlah tiang pancang, posisi, jenis, ukuran,
                 panjang aktual, tanggal pemancangan, panjang dalam balok kepala tiang, penetrasi pada
                 saat 10 penumbukan terakhir, enerji pukulan palu, berat dan jenis palu, panjang
                 perpanjangan, panjang pemotongan dan panjang akhir yang dapat dibayar.
                                                                             
            8)   Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang       
                                                                             
                 Kapasitas daya dukung tiang pancang harus diperkirakan dengan menggunakan rumus
                 dinamis (Hiley). Penyedia Jasa dapat mengajukan rumus lain untuk menghitung daya
                 dukung dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.    
                                                                             
                            e WH               W + n2W                       
                             f                      p                        
                      P   = ------------------------ X -------------         
                       u                                                     
                            S + (C + C + C )/2 W + W                         
                                1  2  3            p                         
                      P    = P /N                                            
                       a      u                                              
                      di mana :                                              
                      P  : Kapasitas daya dukung batas (kN)                  
                      u                                                      
                      P  : K apasitas daya dukung yang diizinkan (kN)        
                      a                                                      
                      e  : Efisiensi palu                                    
                      f                                                      
                      W  : Berat palu atau ram (kN)                          
                      W  : Berat tiang pancang (kN)                          
                      p                                                      
                      n  : Koefisien restitusi                               
                      H  : Tinggi jatuh palu (m)                             
                          H = 2 H’ untuk palu diesel (H’ = tinggi jatuh ram) 
                      S  : Penetrasi tiang pancang pada saat penumbukan terakhir, atau “set” (m)
                      C  : Tekanan sementara yang diizinkan untuk kepala tiang dan balok kepala
                      1                                                      
                          tiang (m)                                          
                      C  : Tekanan sementara yang diizinkan untuk deformasi elastis dari
                      2                                                      
                          batang tiang pancang (m) yang dapat dihitung dengan persamaan :
                               P L                                           
                                u                                            
                                   ; di mana :                               
                               AE                                            
                               L= Panjang tiang (m)                          
                               E= Modulus elastisitas tiang (KN/m2)          
                               A= Luas permukaan tiang.                      
                      C  : Tekanan sementara yang diizinkan gempa di lapangan (m) yang dapat
                      3                                                      
                          diambil sebagai berikut:                           
                               C  0,0 untuk tanah keras (batu, pasir padat dan gravel)
                                3 =                                          
                               C  2,5mm s/d 5 mm untuk lainnya               
                                3 =                                          
                      N  : Faktor Keamanan                                   
                                      7 - 110                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                               Tabel 7.6.7.1) Nilai Efisiensi Palu (e)       
                                                      f                      
                             Jenis Palu                Efisiensi (e )        
                                                              f              
                 Drop hammer                           0,75 – 1,00           
                 Single acting hammer                  0,75 – 0,85           
                 Double acting hammer                    0,85                
                 Diesel hammer                         0,85 – 1,00           
                                                                             
                              Tabel 7.6.7.2) Nilai Koefisien Restitusi (n)   
                                                                             
                                    Material                     N           
                 Tiang pancang kayu                             0,25         
                 Bantalan kayu di atas tiang pancang baja       0,32         
                 Bantalan kayu pada tiang pancang baja          0,4          
                 Tiang pancang baja tanpa bantalan kayu/ tiang beton dengan bantalan 0,5
                 Palu besi cor di atas tiang pancang beton tanpa topi 0,4    
                                                                             
                    Tabel 7.6.7.3) Nilai K –Nilai Perpendekan Elastik Kepala Tiang Pancang
                                  1                                          
                                   Dan Topi Tiang Pancang                    
                                                     K ( mm)                 
                                                      1                      
                                           Tegangan pemancangan pada kepala tiang
                           Bahan                     pancang                 
                                           3,5 MPa 7,0 MPa 10,5MPa 14,0MPa   
                 Tiang atau pipa baja                                        
                  − Langsung pada kepala tiang 0    0      0     0           
                  − Langsung pada kepala tiang kayu 1 1    3     5           
                 Tiang pancang beton pracetak dengan topi                    
                 setebal (75-100) mm         3      6      9     12,5        
                 Topi baja yang mengandung paking kayu                       
                 untuk tiang baja H atau tiang baja pipa                     
                                             1      2      3     4           
                                                                             
                 Cap Block terdiri dari 5 mm bahan fiber di                  
                 antara dua pelat baja 10 mm 0,5    1     1,5    2           
                                                                             
                                                                             
       7.6.8     TIANG BOR BETON COR LANGSUNG DI TEMPAT                      
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Contoh bahan yang digali harus disimpan untuk semua tiang bor. Pengujian
                 penetrometer untuk bahan di lapangan harus dilakukan selama penggalian dan pada
                 dasar tiang bor sesuai dengan yang diminta oleh Pengawas Pekerjaan. Pengambilan
                 contoh bahan ini harus selalu dilakukan pada tiang bor pertama dari tiap kelompok.
                                                                             
            2)   Pengeboran Tiang Bor Beton                                  
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga lubang-
                 lubang yang dibor dapat mencapai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
                 atau ditentukan berdasarkan pengujian hasil pengeboran. Semua lubang harus diperiksa,
                 bilamana diameter dasar lubang kurang dari setengah diameter yang ditentukan,
                 pekerjaan tersebut akan ditolak.                            
                                                                             
                                      7 - 111                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Sebelum pengecoran beton, semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa
                 hingga keutuhan lubang dapat terjamin. Dasar selubung (casing) harus dipertahankan
                 tidak lebih dari 1,5 m dan tidak kurang dari 300 mm di bawah permukaan beton selama
                 penarikan dan operasi penempatan, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 Sampai kedalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor harus digetarkan dengan alat
                 penggetar bila menggunakan jenis beton biasa, sedangkan untuk kedalaman lebih dari
                 3 meter harus menggunakan beton memadat sendiri (SCC) dan tidak diperlukan
                 penggetaran. Sebelum pengecoran, semua bahan lepas yang terdapat di dalam lubang
                 bor harus dibersihkan. Air bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk ke dalam
                 lubang.                                                     
                                                                             
                 Sebelum pengecoran, semua air yang terdapat dalam lubang bor harus dipompa keluar.
                 Selubung (casing) harus digetarkan pada saat pencabutan untuk menghindari
                 menempelnya beton pada dinding casing. Pengecoran beton dan pemasangan baja
                 tulangan tidak diizinkan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            3)   Pengecoran Beton                                            
                                                                             
                 Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 7.1 Di mana pun beton
                 digunakan harus di cor ke dalam suatu lubang yang kering dan bersih. Beton harus di
                 cor melalui sebuah corong dengan panjang pipa (tremi), seperti yang telah diuraikan
                 dalam Pasal 7.1.4.3). Pengaliran harus diarahkan sedemikian rupa hingga beton tidak
                 menimpa baja tulangan atau sisi-sisi lubang. Beton harus di cor secepat mungkin setelah
                 pengeboran di mana kondisi tanah kemungkinan besar akan tidak stabil akibat
                 terekspos. Bilamana elevasi akhir pemotongan berada di bawah elevasi muka air tanah,
                 tekanan harus dipertahankan pada beton yang belum mengeras, sama dengan atau lebih
                 besar dari tekanan air tanah, sampai beton tersebut selesai mengeras.
                                                                             
            4)   Pengecoran Beton di Bawah Air                               
                                                                             
                 Apabila dilakukan pengecoran beton di dalam air atau lumpur pengeboran, semua
                 bahan lunak dan bahan lepas pada dasar lubang harus dihilangkan dan cara tremi yang
                 telah disetujui harus digunakan.                            
                                                                             
                 Cara tremi harus mencakup sebuah pipa yang diisi dari sebuah corong di atasnya. Pipa
                 harus diperpanjang sedikit di bawah permukaan beton baru dalam tiang bor sampai di
                 atas elevasi air/lumpur.                                    
                 Bilamana beton mengalir keluar dari dasar pipa, maka corong harus diisi lagi dengan
                 beton sehingga pipa selalu penuh dengan beton baru. Pipa tremi harus kedap air, dan
                 harus berdiameter paling sedikit 150 mm. Sebuah sumbat harus ditempatkan di depan
                 beton yang dimasukkan pertama kali dalam pipa untuk mencegah pencampuran beton
                 dan air.                                                    
                                                                             
            5)   Penanganan Kepala Tiang Bor Beton                           
                                                                             
                 Pada umumnya tiang bor harus dicor sampai kira-kira satu meter di atas elevasi yang
                 akan dipotong. Semua beton yang lepas, kelebihan dan lemah harus dikupas dari bagian
                 puncak tiang bor dan baja tulangan yang tertinggal harus mempunyai panjang yang
                 cukup sehingga memungkinkan pengikatan yang sempurna ke dalam balok kepala tiang
                 (pile cap) atau struktur di atasnya.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 112                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            6)   Tiang Bor Beton Yang Cacat                                  
                                                                             
                 Tiang bor harus dibentuk dengan cara dan urutan sedemikian rupa hingga dapat
                 dipastikan bahwa tidak terdapat kerusakan yang terjadi pada tiang bor yang dibentuk
                 sebelumnya. Tiang bor yang cacat dan di luar toleransi harus diperbaiki atas biaya
                 Penyedia Jasa sesuai dengan Pasal 7.6.9.                    
                                                                             
                                                                             
       7.6.9     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 a)  Cerucuk                                                 
                                                                             
                     Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
                     penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
                     ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                     Pekerjaan.                                              
                                                                             
                 b)  Dinding Turap                                           
                                                                             
                     Dinding turap kayu, baja atau beton yang permanen, harus diukur sebagai jumlah
                     dalam meter persegi yang dipasang memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan
                     pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Luas
                     dinding turap merupakan panjang turap yang diukur dari ujung turap sampai
                     elevasi bagian pucak turap yang dipotong, dikalikan dengan panjang struktur yang
                     diukur pada elevasi bagian puncak turap yang dipotong. Batang tarik, tiang ankur
                     atau balok, balok ganjal dasar dan sebagainya yang ditunjukkan dalam Gambar
                     tidak akan diukur untuk pembayaran.                     
                                                                             
                     Dinding turap sementara, dalam bahan apapun untuk cofferdam, pengendalian
                     drainase, penahan lereng galian atau penggunaan tidak permanen lainnya tidak
                     akan diukur untuk pembayaran, tetapi harus dianggap telah dicakup dalam
                     berbagai mata pembayaran untuk galian, drainase, struktur dan lain-lain.
                                                                             
                 c)  Penyediaan Tiang Pancang                                
                                                                             
                     Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak
                     (bertulang atau pratekan) dan tiang pancang baja harus diukur dalam meter
                     panjang dari tiang pancang yang disediakan dalam berbagai panjang dari setiap
                     ukuran dan jenisnya. Dalam segala hal, jenis dan panjang yang diukur adalah
                     sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, disediakan sesuai
                     dengan ketentuan bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di
                     lapangan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang tiang pancang yang
                     dibayar untuk penyediaan adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut
                     off level). Tidak ada pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan
                     tiang pancang yang tidak terpasang. Kuantitas dalam meter panjang yang akan
                     dibayar, termasuk panjang tiang uji dan tiang tarik yang diperintahkan oleh
                     Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak termasuk panjang yang disediakan menurut
                     pendapat Penyedia Jasa.                                 
                     Tiang pancang yang disediakan oleh Penyedia Jasa, termasuk tiang uji tidak
                     diizinkan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya oleh
                     Pengawas Pekerjaan, yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum
                     penyelesaian Pekerjaan selama penumpukan atau penanganan atau pemancangan,
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 113                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     dan akan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk disingkirkan dari
                     tempat pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.         
                                                                             
                     Bilamana perpanjangan tiang pancang diperlukan, panjang perpanjangan akan
                     dihitung dalam meter panjang dan akan diukur untuk pembayaran.
                     Penyetelan, sepatu dan penyambungan bilamana diperlukan, acuan tidak akan
                     diukur untuk pembayaran.                                
                                                                             
                     Bilamana Penyedia Jasa mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang
                     dari yang diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk
                     memudahkan pemancangan, maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang
                     harus dibongkar agar supaya batang baja tulangan itu dapat dimasukkan ke dalam
                     struktur yang mengikatnya.                              
                                                                             
                     Tidak ada pembayaran terpisah untuk pasir yang digunakan sebagai bahan isian
                     tiang pancang pipa baja sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Beton
                     SCC sebagai isian tiang pancang diukur dan dibayar sesuai Seksi 7.1. dan baja
                     tulangan dibayar sesuai Seksi 7.3.                      
                                                                             
                 d)  Pemancangan Tiang Pancang                               
                                                                             
                     Tiang pancang kayu, baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai
                     jumlah meter panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam
                     struktur yang telah selesai, termasuk penyambungan dengan las listrik dan lapisan
                     anti karat pada daerah sambungan tiang tersebut.        
                                                                             
                     Panjang dari masing-masing tiang pancang harus diukur dari ujung tiang pancang
                     sampai sisi bawah balok kepala tiang (pile cap) untuk tiang pancang yang seluruh
                     panjangnya masuk ke dalam tanah, atau dari ujung tiang pancang sampai
                     permukaan tanah untuk tiang pancang yang hanya sebagian panjangnya masuk ke
                     dalam tanah.                                            
                                                                             
                 e)  Pelaksanaan Tiang Pancang Di Tempat Yang Berair         
                                                                             
                      Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang pancang yang dilaksanakan
                      di bawah air harus dihitung dalam meter panjang yang diukur dari permukaan
                      dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air normal rata-rata. Tidak
                      ada pengukuran untuk pembayaran tambahan yang akan dilakukan jika
                      kedalaman air dari dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air
                      normal rata-rata kurang dari 50 cm.                    
                 f)  Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat                  
                                                                             
                     Pengukuran tiang bor beton cor langsung di tempat harus merupakan jumlah
                     aktual dalam meter panjang tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima
                     sebagai suatu struktur. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang
                     bor sebagaimana yang dibuat atau disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai
                     elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong seperti ditunjukkan dalam
                     Gambar atau sebagaimana yang dirancang oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 g)  Pelaksanaan Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat Yang Berair
                                                                             
                     Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang bor beton cor langsung di tempat
                     yang dilaksanakan di bawah air harus dihitung dalam meter panjang, dari ujung
                     tiang bor yang dirancang atau disetujui sampai elevasi bagian atas tiang bor yang
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 114                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     akan dipotong bilamana kepala tiang bor berada di bawah permukaan air normal.
                     Bilamana elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong di atas permukaan air
                     normal, panjang yang dihitung harus dari ujung tiang bor yang dirancang atau
                     disetujui sampai elevasi permukaan air normal.          
                                                                             
                 h)  Tiang Uji                                               
                                                                             
                     Tiang uji akan diukur dengan cara yang sama, untuk penyediaan dan peman-
                     cangan seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.6.9.1).c) dan 7.6.9.1).d) di atas.
                                                                             
                 i)  Pengujian Daya Dukung dan Integritas Tiang              
                                                                             
                      Pengujian daya dukung dan atau integritas tiang akan diukur berdasarkan jenis
                      dan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
                 per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
                 dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
                 merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan, pemancangan, penyam-
                 bungan, perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan, perawatan, pengujian, baja
                 tulangan atau baja pra-tegang dalam beton, penggunaan peledakan, pengeboran atau
                 peralatan lainnya yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga
                 termasuk hilangnya selubung (casing), semua tenaga kerja dan setiap peralatan yang
                 diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk penyelesaian yang
                 sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    7.6.(1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan Meter Panjang
                                                                             
                                                                             
                    7.6.(2) Dinding Turap Kayu Tanpa Pengawetan, Meter Persegi
                           Penyediaan dan Pemancangan                        
                                                                             
                    7.6.(3) Dinding Turap Kayu Dengan Pengawetan, Meter Persegi
                           Penyediaan dan Pemancangan                        
                                                                             
                    7.6.(4) Dinding Turap Baja, Penyediaan dan Pemancangan Meter Persegi
                    7.6.(5) Dinding Turap Beton, Penyediaan dan Pemancangan Meter Persegi
                                                                             
                    7.6.(6) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Tanpa Pengawetan Meter Panjang
                           Ukuran ……. mm                                     
                                                                             
                    7.6.(7) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Dengan Meter Panjang
                           Pengawetan Ukuran ……. mm                          
                                                                             
                   7.6.(8a) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm Meter Panjang
                           tebal 10 mm                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 115                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                   7.6.(8b) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm Meter Panjang
                           tebal ..... mm                                    
                                                                             
                   7.6.(8c) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter .... mm Meter Panjang
                           tebal ..... mm                                    
                                                                             
                   7.6.(9a) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran Meter Panjang
                           300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm                   
                                                                             
                   7.6.(9b) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran ... Meter Panjang
                           mm x ... mm x ... mm x ... mm                     
                                                                             
                   7.6.(10a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Meter Panjang
                           Pracetak ukuran 350 mm x 350 mm                   
                                                                             
                   7.6.(10b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Meter Panjang
                           Pracetak ukuran ..... mm x ...... mm              
                                                                             
                   7.6.(11a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak Meter Panjang
                           ukuran 400 mm x 400 mm                            
                   7.6.(11b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak Meter Panjang
                           ukuran …..mm x ….. mm                             
                                                                             
                   7.6.(12a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak Meter Panjang
                           diameter 450 mm                                   
                                                                             
                   7.6.(12b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak Meter Panjang
                           diameter ….. mm                                   
                                                                             
                   7.6.(13) Pemancangan Tiang Pancang Kayu Ukuran ….. mm Meter Panjang
                                                                             
                                                                             
                   7.6.(14a) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 500 Meter Panjang
                           mm                                                
                                                                             
                   7.6.(14b) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter …… Meter Panjang
                           mm                                                
                                                                             
                   7.6.(15a) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran Meter Panjang
                           300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm                   
                   7.6.(15b) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran Meter Panjang
                           ... mm x ... mm x ... mm x ... mm                 
                                                                             
                   7.6.(16a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang Meter Panjang
                           Pracetakukuran 350 mm x 350 mm                    
                                                                             
                   7.6.(16b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang Meter Panjang
                           Pracetakukuran ..... mm x ...... mm               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 116                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                   7.6.(17a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
                           Pracetak ukuran 400 mm x 400 mm                   
                   7.6.(17b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
                           Pracetak ukuran …..mm x ….. mm                    
                                                                             
                                                                             
                   7.6.(18a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
                           Pracetak diameter 450 mm                          
                                                                             
                   7.6.(18b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Panjang
                           Pracetak diameter ….. mm                          
                                                                             
                   7.6.(19a) Tiang Bor Beton, diameter 800 mm Meter Panjang  
                                                                             
                   7.6.(19b) Tiang Bor Beton, diameter ….. mm Meter Panjang  
                                                                             
                   7.6.(20) Tambahan Biaya untuk Nomor Mata Pembayaran Meter Panjang
                           7.6.(13) s/d 7.6.(18) bila Tiang Pancang dikerjakan
                           di Tempat Yang Berair.                            
                   7.6.(21) Tambahan Biaya untuk Nomor Mata Pembayaran Meter Panjang
                           7.6.(19) bila Tiang Bor Beton dikerjakan di Tempat
                           Yang Berair.                                      
                                                                             
                   7.6.(22) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah      
                           Diameter sampai 600 mm.                           
                                                                             
                   7.6.(23) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah      
                           Diameter di atas 600 mm.                          
                                                                             
                   7.6 (24) Tiang Uji jenis ….. ukuran ...... Meter Panjang  
                                                                             
                   7.6 (25a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
                           diameter ..... dengan beban hidrolik Cara Beban   
                           Siklik                                            
                                                                             
                   7.6 (25b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
                           diameter ….. dengan beban hidrolik Cara Beban     
                           Bertahap                                          
                                                                             
                   7.6 (26a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
                           diameter ..... dengan meja beban statis Cara Beban
                           Siklik                                            
                                                                             
                   7.6 (26b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
                           diameter ..... dengan meja beban statis Cara Beban
                           Bertahap                                          
                                                                             
                   7.6 (27a) Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) pada Buah
                           Tiang Bor Beton diameter .....                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 117                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                   7.6 (27b) Pengujian Pembebanan Dinamis Jenis PDLT (Pile Buah
                           Dynamic Load Testing) pada Tiang ukuran/diameter  
                           .....                                             
                   7.6 (28) Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile Integrity Test Buah
                           (PIT)                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 118                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 7.7                                 
                                                                             
                               FONDASI SUMURAN                               
                                                                             
                                                                             
       7.7.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Yang dimaksud dengan Fondasi Sumuran adalah elemen utama struktur dari
                      sumuran beton yang berinteraksi langsung dengan tanah, yang berfungsi
                      sebagai penopang akhir dan menyalurkan beban dari struktur jembatan ke tanah
                      pendukung.                                             
                                                                             
                 b)   Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup penyediaan dan
                      penurunan dinding sumuran yang dicor di tempat atau pracetak yang terdiri dari
                      unit-unit beton pracetak, sesuai dengan Spesifikasi ini dan sebagaimana yang
                      ditunjukkan dalam Gambar, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jenis
                      dan dimensi sumuran terbuka yang digunakan akan ditunjukkan dalam
                      Gambar.                                                
                                                                             
            2)   Gambar Kerja                                                
                                                                             
                 Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
                 Kerja detail pelaksanaan fondasi sumuran untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
                 Pekerjaan                                                   
                                                                             
            3)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Kajian Teknis Lapangan           : Seksi 1.9           
                 b)   Pengamanan Lingkungan Hidup      : Seksi 1.17          
                 c)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja  : Seksi 1.19          
                 d)   Manajemen Mutu                   : Seksi 1.21          
                 e)   Galian                           : Seksi 3.1           
                 f)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi   : Seksi 7.1           
                 g)   Baja Tulangan                    : Seksi 7.3           
            4)   Toleransi                                                   
                                                                             
                 Pekerjaan fondasi sumuran terbuka harus memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan
                 dalam Pasal 7.1.1.5) dari Spesifikasi ini.                  
                                                                             
            5)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Rujukan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini,
                 digunakan.                                                  
                                                                             
            6)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 Pengajuan kesiapan kerja seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari
                 Spesifikasi ini, digunakan.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 119                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            7)   Penyimpanan dan Perlindungan Bahan                          
                                                                             
                 Penyimpanan dan perlindungan bahan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3
                 dari Spesifikasi ini, digunakan.                            
                                                                             
            8)   Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                             
                 Kondisi tempat kerja seperti disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini,
                 digunakan.                                                  
                                                                             
                                                                             
       7.7.2     BAHAN                                                       
                                                                             
                 Bahan yang digunakan harus sama dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Dinding
                 sumuran dibuat dari beton bertulang. Pekerjaan beton dan baja tulangan harus
                 memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dan 7.3.2. Kecuali jika
                 ditunjukkan lain dalam Gambar, maka mutu beton adalah fc’= 20 MPa dan mutu baja
                 BjTP 280. Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka bahan pengisi Fondasi
                 sumuran adalah beton siklop yang harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1
                                                                             
                                                                             
       7.7.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Fondasi sumuran harus dibuat memenuhi ketentuan dimensi dan fungsinya. Penyedia
                 Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga penggalian tanah
                 dapat mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang
                 telah ditentukan. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan
                 tanah dengan tanggungan biaya sendiri.                      
                                                                             
            2)   Unit Beton Pracetak.                                        
                                                                             
                 Unit beton pracetak harus dicor pada landasan pengecoran yang sebagaimana mestinya.
                 Acuan harus memenuhi garis dan elevasi yang tepat dan terbuat dari logam. Acuan
                 harus kedap air dan tidak boleh dibuka sebelum beton berumur minimum 3 hari setelah
                 pengecoran atau setelah beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan. Unit
                 beton pracetak yang telah selesai dikerjakan harus bebas dari segregasi, keropos, atau
                 cacat lainnya dan harus memenuhi dimensi yang disyaratkan.  
                 Unit beton pracetak tidak boleh digeser sebelum 7 hari setelah pengecoran, atau sampai
                 pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang
                 disyaratkan. Unit beton pracetak tidak boleh diangkut atau dipasang sampai beton
                 tersebut mengeras paling sedikit 14 hari setelah pengecoran, atau sampai pengujian
                 menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan.
                                                                             
            3)   Dinding Sumuran dari Unit Beton Pracetak                    
                                                                             
                 Beton pracetak yang pertama dibuat harus ditempatkan sebagai unit yang terbawah.
                 Bilamana beton pracetak yang pertama dibuat telah diturunkan, beton pracetak
                 berikutnya harus dipasang di atasnya dan disambung sebagimana mestinya dengan
                 adukan semen untuk memperoleh kekakuan dan stabilitas yang diperlukan. Penurunan
                 dapat dilanjutkan minimum 24 jam setelah penyambungan selesai dikerjakan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 120                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            4)   Dinding Sumuran Cor Di Tempat                               
                                                                             
                 Acuan untuk dinding sumuran yang dicor di tempat harus memenuhi garis dan elevasi
                 yang tepat, kedap air dan tidak boleh dibuka paling sedikit 3 hari setelah pengecoran
                 atau sampai pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum
                 yang disyaratkan.                                           
                 Beton harus dicor dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini. Penurunan
                 tidak boleh dimulai paling sedikit 7 hari setelah pengecoran atau sampai pengujian
                 menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan.
                                                                             
            5)   Pengisian Sumuran dengan Beton Siklop                       
                                                                             
                 Beton siklop yang diisikan pada Fondasi Sumuran sesuai dengan Seksi 7.1.
                                                                             
            6)   Galian dan Penurunan                                        
                                                                             
                 Bilamana penggalian dan penurunan fondasi sumuran dilaksanakan, perhatian khusus
                 harus diberikan untuk hal-hal berikut ini :                 
                                                                             
                 a)   Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan aman, teliti, mematuhi undang-
                      undang keselamatan kerja, dan sebagainya.              
                                                                             
                 b)   Penggalian hanya boleh dilanjutkan bilamana penurunan telah dilaksanakan
                      dengan tepat dengan memperhatikan pelaksanaan dan kondisi tanah. Gangguan,
                      pergeseran dan goncangan pada dinding sumuran harus dihindarkan selama
                      penggalian.                                            
                 c)   Dinding sumuran dapat diturunkan dengan cara akibat beratnya sendiri, dengan
                      menggunakan beban tambahan (superimposed loads), dan mengurangi ketahanan
                      geser (frictional resistance), dan sebagainya atau dapat juga dengan melakukan
                      pengecoran langsung pada galian terbuka apabila disarankan dalam Gambar
                      dengan menggunakan acuan sesuai dengan dimensi, dengan memperhatikan
                      kecukupan bearing capacity sesuai kondisi tanah terganggu. Pengembalian
                      kondisi galian terbuka ke kondisi permukaan tanah semula harus dilaksanakan
                      dengan memperhatikan ketentuan dalam Seksi 1.17 dari Spesifikasi ini
                                                                             
                 d)   Dinding sumuran tidak boleh langsung diletakkan ke dalam lubang galian, kecuali
                      ditentukan dalam Gambar.                               
                                                                             
                 e)   Sumbat Dasar Sumuran                                   
                                                                             
                      Dalam pembuatan sumbat dasar sumuran, perhatian khusus harus diberikan
                      untuk hal-hal berikut ini :                            
                      i)   Pengecoran beton dalam air umumnya harus dilaksanakan dengan cara
                           tremi atau pompa beton setelah yakin bahwa tidak terdapat fluktuasi
                           muka air dalam sumuran                            
                                                                             
                      ii)  Air dalam sumuran umumnya tidak boleh dikeluarkan setelah
                           pengecoran beton untuk sumbat dasar sumuran.      
                                                                             
                 f)   Pengisian Sumuran                                      
                                                                             
                      Sumuran harus diisi dengan beton siklop fc’ 15 MPa yang dicorkan di atas
                      lapisan beton kedap air mutu fc’25 MPa dengan tebal minimum 150 mm,
                      sampai elevasi satu meter di bawah telapak fondasi. Sisa satu meter tersebut
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 121                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      harus diisi dengan beton fc’ 20 MPa, atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam
                      Gambar.                                                
                                                                             
                 g)   Pekerjaan Dinding Penahan Rembesan (Cut-Off Wall Work) 
                                                                             
                      Dinding penahan rembesan (cut-off wall) harus kedap air dan harus mampu
                      menahan gaya-gaya dari luar seperti tekanan tanah dan air selama proses
                      penurunan dinding sumuran, dan harus ditarik setelah pelaksanaan sumuran
                      selesai dikerjakan                                     
                                                                             
                 h)   Pembongkaran Bagian Atas Sumuran Terbuka               
                                                                             
                      Bagian atas dinding sumuran yang telah terpasang yang lebih tinggi dari sisi
                      dasar Fondasi telapak harus dibongkar. Pembongkaran harus dilaksanakan
                      dengan menggunakan alat pemecah bertekanan (pneumatic breakers).
                      Peledakan tidak boleh digunakan dalam setiap pembongkaran ini.
                                                                             
                      Baja tulangan yang diperpanjang masuk ke dalam Fondasi telapak harus
                      mempunyai panjang paling sedikit 40 kali diameter tulangan.
                                                                             
                 i)   Pengendalian Keselamatan                               
                                                                             
                      Dalam melaksanakan pembuatan Fondasi sumuran, standar keselamatan yang
                      tinggi harus digunakan untuk para tenaga kerja dengan ketat mematuhi undang-
                      undang dan peraturan yang berkaitan.                   
                                                                             
                                                                             
       7.7.4     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran                                                  
                                                                             
                 Kuantitas penyediaan dan penurunan dinding sumuran yang akan diukur untuk
                 pembayaran, harus jumlah panjang sumuran terpasang dalam meter yang diukur dari
                 tumit sumuran sampai sisi dasar fondasi telapak.            
                                                                             
                 Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang akan dilakukan untuk
                 penggalian, pemompaan, acuan dan setiap pekerjaan sementara untuk pembuatan
                 sumuran, di mana semua pekerjaan tersebut dipandang telah termasuk dalam
                 pengukuran dan pembayaran sumuran.                          
                 Isian beton kedap air dan beton siklop pada Fondasi sumuran akan diukur berdasarkan
                 beton terpasang sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1. dengan mata pembayaran sesuai
                 Seksi 7.1.                                                  
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Pembayaran untuk yang disebutkan di atas harus dilakukan dengan Harga Satuan
                 Kontrak menurut Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
                 Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut merupakan
                 kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, bahan, peralatan, perkakas, galian
                 untuk penurunan termasuk pembuangan bahan yang digali, pembongkaran (jika
                 diperlukan) bagian atas sumuran untuk memperoleh elevasi yang disyaratkan,
                 penghubung, sambungan dan semua pekerjaan kecil dan sementara yang diperlukan
                 untuk menyelesaikan pekerjaan ini.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 122                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Pembayaran untuk beton kedap air dengan mutu fc’ 25 Mpa, beton siklop, dan beton
                 setinggi satu meter di bawah telapak fondasi dengan mutu fc’ 20 MPa akan dibayar
                 sesuai dengan mata pembayaran pada Seksi 7.1.               
                                                                             
                 Pembayaran untuk besi ankur yang menghubungkan sumuran dengan telapak fondasi
                 akan dibayar sesuai dengan mata pembayaran pada Seksi 7.3.  
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    7.7.(1) Dinding Sumuran Silinder terpasang, Diameter Meter Panjang
                            ....................                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 123                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 124                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 7.8                                 
                                                                             
                            ADUKAN MORTAR SEMEN                              
                                                                             
                                                                             
       7.8.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan semen yang berupa
                 mortar untuk penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir
                 permukaan pada pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan Spesifikasi ini.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                a)    Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                b)    Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                c)    Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                d)    Pasangan Batu Dengan Mortar         : Seksi 2.2        
                e)    Gorong-gorong dan Drainase Beton    : Seksi 2.3        
                f)    Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                g)    Pasangan Batu                       : Seksi 7.9        
                h)    Pasangan Batu Kosong dan Bronjong   : Seksi 7.10       
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                 SNI 0302:2014  : Semen Portland Pozolan                     
                 SNI 2049:2015  : Semen Portland                             
                 SNI 03-6378-2000 : Spesifikasi kapur hidrat untuk keperluan pasangan batu
                 SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
                                  plesteran dengan bahan dasar semen         
                 SNI 7064:2014  : Semen Portland Komposit                    
                                                                             
                 ASTM :                                                      
                 ASTM C476-16   : Mortar and Grout for Reinforcement of Masonry
                                                                             
                                                                             
       7.8.2     BAHAN DAN CAMPURAN                                          
                                                                             
            1)   Bahan                                                       
                                                                             
                 a)  Semen harus memenuhi ketentuan dalam pasal 7.1.2.1) Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)  Agregat halus harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6820-2002.
                                                                             
                 c)  Kapur tohor harus memenuhi ketentuan dalam jumlah residu, letupan dan
                     lekukan (popping & pitting), dan penahan air sisa untuk kapur jenis N dalam
                     SNI 03-6378-2000                                        
                                                                             
                 d)  Air harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.1.2.2) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 125                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Campuran                                                    
                                                                             
                 a)  Adukan Mortar Semen untuk Pekerjaan Akhir dan Perbaikan.
                                                                             
                     Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan pada
                     pekerjaan beton, sesuai dengan Pasal yang bersangkutan dari Spesifikasi ini,
                     harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang
                     sama dalam beton yang sedang dikerjakan atau diperbaiki. Adukan mortar yang
                     disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi ketentuan yang
                     disyaratkan untuk beton di mana adukan mortar semen dipakai. Untuk
                     keperluan perbaikan beton atau pekerjaan pemasangan pada bagian yang
                     berhubungan langsung dengan elemen struktural, adukan mortar semen harus
                     memiliki sifat tahan susut.                             
                                                                             
                 b)  Adukan Mortar Semen untuk Pasangan                      
                                                                             
                     Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, adukan mortar semen
                     untuk pasangan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 (5 MPa)
                     pada umur 28 hari dengan benda uji mortar 50 mm x 50 mm x 50 mm. Dalam
                     adukan semen tersebut kapur tohor dapat ditambahkan sebanyak 10% berat
                     semen.                                                  
                                                                             
                                                                             
       7.8.3     PENCAMPURAN DAN PEMASANGAN                                  
                                                                             
            1)   Pencampuran untuk pekerjaan pasangan                        
                                                                             
                 a)  Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau
                     dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan
                     warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan
                     lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian sehingga
                     menghasilkan adukan dengan konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi
                     tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan.
                 b)  Adukan mortar semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
                     penggunaan langsung. Bilamana diperlukan, adukan mortar semen boleh
                     diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal.
                     Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.
                                                                             
                 c)  Adukan mortar semen yang tidak boleh digunakan dalam waktu 45 menit
                     setelah air ditambahkan dan harus dibuang.              
                                                                             
            2)   Pencampuran untuk pekerjaan perbaikan                       
                                                                             
                 Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat
                 pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan warna yang merata,
                 kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan lima sampai sepuluh menit.
                 Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi
                 (kekentalan) yang diperlukan dengan perbandingan air semen yang menghasilkan
                 kekuatan setara dengan bagian beton yang diperbaiki.        
                                                                             
            3)   Pemasangan                                                  
                                                                             
                 a)  Permukaan yang akan menerima adukan mortar semen harus dibersihkan dari
                     minyak atau lempung atau bahan terkontaminasi lainnya dan telah dibasahi
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 126                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     sampai merata sebelum adukan mortar semen ditempatkan. Air yang tergenang
                     pada permukaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan mortar semen.
                                                                             
                 b)  Bilamana digunakan sebagai lapis permukaan, adukan mortar semen harus
                     ditempat-kan pada permukaan yang bersih dan lembab dengan jumlah yang
                     cukup sehingga menghasilkan tebal adukan mortar minimum 1,5 cm, dan harus
                     dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.         
                                                                             
            4)   Penyelesaian akhir                                          
                                                                             
                 a)  Segera setelah pekerjaan pemasangan adukan mortar selesai, permukaan harus
                     segera ditutup dengan kain/goni basah dan harus dijaga tetap basah selama 4
                     hari.                                                   
                                                                             
                 b)  Setelah semua pekerjaan selesai, semua sisa bahan (debris) yang masih
                     menempel harus dibersihkan dari tempat kerja.           
                                                                             
                                                                             
       7.8.4     DASAR PEMBAYARAN                                            
                                                                             
                 Adukan mortar atau pasta semen tidak akan diukur untuk pembayaran yang terpisah.
                 Pekerjaan ini harus dianggap sebagai pelengkap terhadap berbagai jenis pekerjaan yang
                 diuraikan dalam Spesifikasi ini dan biaya dari pekerjaan telah termasuk dalam Harga
                 Kontrak yang telah dimasukan dalam berbagai mata pembayaran.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 127                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 128                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 7.9                                 
                                                                             
                                PASANGAN BATU                                
                                                                             
                                                                             
       7.9.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)  Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam
                     Gambar atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari
                     Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan
                     seluruh formasi atau fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang
                     diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan
                     memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan
                     dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh
                     Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                 b)  Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding
                     penahan tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong
                     besar dari pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup
                     besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan
                     sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong-
                     gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di
                     sekitar ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared
                     Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang
                     disyaratkan masing-masing dalam Seksi 2.2 dan 7.10, akan digunakan untuk
                     pekerjaan ini.                                          
                                                                             
            2)   Gambar Kerja                                                
                                                                             
                 Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
                 Kerja detail pelaksanaan pasangan batu untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
            3)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                 a)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 b)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 c)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 d)   Manajeen Mutu                       : Seksi 1.21       
                 e)   Selokan dan Saluran Air             : Seksi 2.1        
                 f)   Pasangan Batu Dengan Mortar         : Seksi 2.2        
                 g)   Gorong-gorong dan Drainase Beton    : Seksi 2.3        
                 h)   Drainase Porous                     : Seksi 2.4        
                 i)   Galian                              : Seksi 3.1        
                 j)   Timbunan                            : Seksi 3.2        
                 k)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                 l)   Adukan Semen                        : Seksi 7.8        
                 m)   Pasangan Batu Kosong dan Bronjong   : Seksi 7.10       
                 n)   Pemeliharaan Jalan                  : Seksi 10.1       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 129                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            4)   Toleransi Dimensi, Pengajuan Kesiapan Kerja, Persetujuan, Jadwal Kerja, Kondisi Tempat
                 Kerja, Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Rusak
                                                                             
                 Ketentuan yang disyaratkan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar dalam Seksi
                 2.2 dari Spesifikasi ini harus digunakan.                   
                                                                             
                                                                             
       7.9.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Batu                                                        
                                                                             
                 a)  Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis
                     yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian
                     yang tipis atau lemah. Batu yang terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit
                     harus ditolak.                                          
                                                                             
                 b)  Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci
                     bila dipasang bersama-sama.                             
                                                                             
                 c)  Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm.
                                                                             
            2)   Adukan Mortar Semen                                         
                                                                             
                 Adukan mortar semen haruslah adukan mortar semen yang memenuhi kebutuhan dari
                 Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.                             
                                                                             
            3)   Drainase Porous                                             
                                                                             
                 Bahan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk
                 pekerjaan pasangan batu harus memenuhi kebutuhan dari Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
       7.9.3     PELAKSANAAN PASANGAN BATU                                   
                                                                             
            1)   Persiapan Fondasi                                           
                                                                             
                 a)  Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk
                     Seksi 3.1, Galian.                                      
                 b)  Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi untuk
                     struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus
                     terhadap muka dari dinding. Untuk struktur lain, dasar fondasi harus mendatar atau
                     bertangga yang juga horisontal.                         
                                                                             
                 c)  Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus
                     disediakan bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 2.4,
                     Drainase Porous.                                        
                                                                             
                 d)  Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Pengawas
                     Pekerjaan, suatu fondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus
                     memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 130                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Pemasangan Batu                                             
                                                                             
                 a)  Landasan dari adukan mortar semen baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus
                     dipasang pada fondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing
                     batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar
                     dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan
                     pengelompokkan batu yang berukuran sama.                
                                                                             
                 b)  Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
                     tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
                                                                             
                 c)  Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu
                     yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk mema-sang
                     batu yang lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang.
                     Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekejaan yang baru dipasang
                     tidak diperkenankan.                                    
                                                                             
            3)   Penempatan Adukan Mortar Semen                              
                                                                             
                 a)  Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
                     dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
                     jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
                     selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan
                     dengan batu yang akan dipasang.                         
                                                                             
                 b)  Tebal dari landasan adukan mortar semen harus pada rentang antara 2 cm sampai
                     5 cm dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga
                     antara batu yang dipasang terisi penuh.                 
                                                                             
                 c)  Banyaknya adukan mortar semen untuk landasan yang ditempatkan pada suatu
                     waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan mortar semen
                     baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah
                     adukan mortar semen mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus
                     dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan
                     adukan mortar semen yang baru.                          
                                                                             
            4)   Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi                      
                 a)  Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali
                     ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
                     lubang sulingan harus ditempatkan dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari
                     sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter 50 mm.
                                                                             
                 b)  Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi
                     harus dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm
                     lebarnya dan harus diteruskan sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan
                     untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga
                     membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di
                     atas.                                                   
                                                                             
                 c)  Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar
                     dengan gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak
                     dapat hanyut jika melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati
                     sambungan.                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 131                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5)   Pekerjaan Akhir Pasangan Batu                               
                                                                             
                 a)  Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
                     permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan
                     dilaksanakan.                                           
                                                                             
                 b)  Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu
                     harus dikerjakan dengan tambahan adukan mortar semen tahan cuaca setebal 2 cm,
                     dan dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang
                     yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan
                     tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
                     disyaratkan.                                            
                                                                             
                 c)  Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan mortar semen masih baru,
                     seluruh permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
                                                                             
                 d)  Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
                     Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 e)  Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu
                     yang tidak lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan,
                     penimbunan kembali harus dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti
                     diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berkaitan
                     dengan Seksi 3.2, Timbunan, atau Seksi 2.4, Drainase Porous.
                                                                             
                 f)  Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
                     memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga
                     akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan
                     pasangan batu.                                          
                                                                             
                                                                             
       7.9.4     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran untuk Pembayaran                                 
                                                                             
                 a)  Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
                     pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang
                     ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
                 b)  Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus
                     tidak diukur atau dibayar.                              
                                                                             
                 c)  Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan
                     porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase Porous,
                     seperti yang disebutkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada
                     pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk penyediaan
                     atau pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk acuan lainnya.
                                                                             
                 d)  Pekerjaan galian untuk menyiapkan fondasi struktur pasangan batu sebagaimana
                     yang diuraikan pada Pasal 7.9.3.1.).a) tidak diukur untuk pembayaran secara
                     terpisah.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 132                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak
                 per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
                 ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut
                 harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan
                 penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk galian, untuk pembuatan lubang sulingan
                 dan sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan untuk semua
                 pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang
                 sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    7.9.(1)  Pasangan Batu                  Meter Kubik      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 133                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 134                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 7.10                                 
                                                                             
                      PASANGAN BATU KOSONG DAN BRONJONG                      
                                                                             
                                                                             
       7.10.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan baik batu yang diisikan ke dalam bronjong
                 kawat (gabion), pasangan batu kosong (non-grouted rip rap), maupun pasangan batu
                 kosong yang diisi adukan mortar (grouted rip rap) pada landasan yang disetujui sesuai
                 dengan detail yang ditunjukkan dalam pada Gambar dan memenuhi Spesifikasi ini.
                                                                             
                 Pemasangan harus dilakukan pada tebing sungai, lereng timbunan, lereng galian, dan
                 permukaan lain yang terdiri dari bahan yang mudah tererosi di mana perlindungan terhadap
                 erosi dikehendaki.                                          
                                                                             
            2)   Gambar Kerja                                                
                                                                             
                 Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
                 Kerja detail pelaksanaan pasangan batu kosong dan/atau bronjong untuk mendapat
                 persetujuan dari Pengawas Pekerjaan                         
                                                                             
            3)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                  a)  Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                  b)  Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                  c)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                  d)  Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                  e)  Selokan dan Saluran Air             : Seksi 2.1        
                  f)  Drainase Porous                     : Seksi 2.4        
                  g)  Galian                              : Seksi 3.1        
                  h)  Timbunan                            : Seksi 3.2        
                                                                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                                                                             
                 SNI 03-0090-1999 : Bronjong kawat                           
                 SNI 2417:2008  : Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los
                                  Angeles.                                   
                 SNI 03-3046-1992 : Kawat bronjong dan bronjong berlapis PVC (Polivinil
                                  chlorida)                                  
                                :                                            
                                :                                            
                 SNI 03-6154-1999 : Kawat bronjong                           
                 SNI 07-6443-2000 : Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan seng
                                  paling tipis dengan cara preece pada besi atau baja yang
                                  digalvanis.                                
                 ASTM :                                                      
                 ASTM B117-16 ▪ : Operating Salt Spray (Fog) Apparatus       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 135                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)  Dua contoh batu untuk pasangan batu kosong (rip rap) dengan lampiran hasil
                     pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.10.2.2) di bawah.
                                                                             
                 b)  Contoh dari keranjang kawat dengan sertifikat dari pabrik bila ada.
                                                                             
                                                                             
       7.10.2    BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Kawat Bronjong                                              
                                                                             
                 Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini : SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999,
                 atau SNI 03-3046-1992.                                      
                                                                             
                 a)  Karakteristik kawat bronjong adalah :                   
                                                                             
                      Tulangan tepi, diameter ▪ : min. 3,4 mm                
                      Jaringan, diameter ▪ : min. 2,7 mm                     
                      Pengikat, diameter ▪ : min. 2,0 mm                     
                      Kuat Tarik        : 41 kg/mm2                          
                      Perpanjangan diameter : 10% (minimum)                  
                                                                             
                      Anyaman : Anyaman haruslah merata berbentuk segi enam yang teranyam dengan
                      tiga lilitan dengan lubang kira-kira 80 mm x 100 mm yang dibuat sedemikian
                      rupa hingga tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan
                      kekuatan yang diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikat pada
                      kerangka bronjong sehingga sambungan-sambungan yang diikatkan pada
                      kerangka harus sama kuatnya seperti pada badan anyaman.
                                                                             
                 b)  Keranjang haruslah merupakan unit tunggal dan disediakan dengan dimensi yang
                     disyaratkan dalam Gambar atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan dan dibuat
                     sedemikian sehingga dapat dikirim ke lapangan sebelum diisi dengan batu.
                                                                             
                 c)  Jenis lapisan kawat pada bronjong yang digunakan harus sesuai dengan yang
                     ditunjukkan dalam Gambar dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan umur
                     rencana.                                                
                 d)  Untuk menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya penyumbatan dalam
                     jangka panjang maka geotikstil jenis filter sesuai dengan ketentuan Seksi 3.5 dari
                     Spesifikasi ini harus digunakan.                        
                                                                             
            2)   Batu                                                        
                                                                             
                 Batu untuk pasangan batu kosong dan bronjong harus terdiri dari batu yang keras dan awet
                 dengan sifat sebagai berikut :                              
                                                                             
                 a)  Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
                                                                             
                 b)  Berat jenis kering lebih besar dari 2,3.                
                                                                             
                 c)  Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4%.               
                                                                             
                 Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat dalam pengujian
                 5 siklus (daur) kehilangannya masing-masing harus kurang dari 12% atau 18%.
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 136                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi minimum
                 200 mm. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika
                 kecepatan aliran sungai cukup tinggi.                       
                                                                             
            3)   Landasan                                                    
                                                                             
                 Landasan haruslah dari bahan drainase porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal
                 2.4.2.1), dengan gradasi yang dipilih sedemikian hingga tanah fondasi tidak dapat hanyut
                 melewati bahan landasan dan juga bahan landasan tidak hanyut melewati pasangan batu
                 kosong atau bronjong.                                       
                                                                             
            4)   Adukan Mortar Pengisi (Grout)                               
                                                                             
                 Adukan mortar pengisi untuk pasangan batu kosong yang diberikan harus adukan mortar
                 semen dengan kekuatan (5 MPa seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.8.2.2b). dari
                 Spesifikasi ini.                                            
                                                                             
                                                                             
       7.10.3    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Persiapan                                                   
                                                                             
                 Galian harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.1, Galian, termasuk kunci pada tumit yang
                 diperlukan untuk pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang sesuai
                 dengan Pasal 2.4.3 dari Spesifikasi ini. Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui
                 oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
                                                                             
            2)   Penempatan Bronjong                                         
                                                                             
                 a)  Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk
                     serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil
                     sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara keranjang
                     haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus menerima
                     paling sedikit dua lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara segi enam
                     tepi paling sedikit satu lilitan. Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus
                     ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang.
                                                                             
                 b)  Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum
                     dan rongga seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah diisi setengah dari
                     tingginya, dua kawat pengaku horinsontal dari muka ke belakang harus dipasang.
                     Keranjang selanjutnya diisi sedikit berlebihan agar terjadi penurunan (settlement).
                     Sisi luar batu yang berhadapan dengan kawat harus mempunyai permukaan yang
                     rata dan bertumpu pada anyaman.                         
                 c)  Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang penarik atau
                     ulir penarik pada permukaan atasnya dan diikat.         
                                                                             
                 d)  Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya, sambungan vertikal harus
                     dibuat berselang seling.                                
                                                                             
            3)   Penempatan Pasangan Batu Kosong                             
                                                                             
                 Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar, pasangan batu kosong
                 harus dimulai dengan penempatan lapis pertama dari batu yang paling besar dalam galian
                 parit di tumit lereng. Batu harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 137                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 tangan sesuai dengan panjang, tebal dan kedalaman yang diperlukan. Selanjutnya batu
                 harus ditempatkan pada lereng sedemikian hingga dimensi yang paling besar tegak lurus
                 terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian akan lebih besar dari
                 tebal dinding yang disyaratkan. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu
                 tersebut telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur dibuat sepadat
                 mungkin dan batu terbesar berada di bawah permukaan air tertinggi. Batu yang lebih besar
                 harus juga ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong yang telah
                 selesai.                                                    
                                                                             
            4)   Penimbunan Kembali                                          
                                                                             
                 Seperti ketentuan dari Seksi 3.2, Timbunan.                 
                                                                             
            5)   Penempatan Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan           
                                                                             
                 Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh sebelum ditem-
                 patkan. Beton harus diletakkan di atas batu yang telah dipasang sebelumnya selanjutnya
                 batu yang baru akan diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada
                 lereng dan dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai
                 membentuk ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan.   
                                                                             
                 Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu kecil,
                 sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan beton sampai padat
                 dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut.
                                                                             
                 Lubang sulingan (weep holes) harus dibuat sesuai dengan yang diperintahkan oleh
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
                 Pekerjaan ini harus dilengkapi peneduh dan dilembabi selama tidak kurang dari 3 hari
                 setelah selesai dikerjakan.                                 
                                                                             
                                                                             
       7.10.4    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari bronjong atau
                 pasangan batu kosong lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk
                 menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing-masing keranjang
                 bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau
                 sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.     
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas, yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per
                 satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
                 dalam Daftar Kuantitas dan Harga di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah
                 merupakan kompensasi penuh untuk seluruh galian guna penyiapan seluruh formasi dan
                 fondasi, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua
                 pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk
                 penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam
                 Gambar dan Spesifikasi ini.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 138                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                 Satuan          
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    7.10.(1) Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan Meter Kubik
                    7.10.(2) Pasangan Batu Kosong           Meter Kubik      
                                                                             
                    7.10.(3a) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi Galvanis Meter Kubik
                                                                             
                    7.10.(3b) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi PVC Meter Kubik
                                                                             
                    7.10.(4) Tambahan Biaya untuk Anyaman Penulangan Meter Persegi
                             Tanah dengan Kawat yang dilapisi PVC            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 139                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 140                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 7.11                                 
                                                                             
                      SAMBUNGAN SIAR MUAI (EXPANSION JOINT)                  
                                                                             
                                                                             
       7.11.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini akan terdiri dari pemasokan dan pemasangan sambungan siar muai lantai
                 yang terbuat dari logam atau elastomer atau tipe asphaltic plug, dan setiap bahan pengisi
                 (filler) dan penutup (sealer), untuk sambungan antar struktur baik dalam arah memanjang
                 maupun melintang, sesuai dengan Gambar dan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 c)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 d)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 e)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                 f)   Beton Pratekan                      : Seksi 7.2        
                                                                             
            3)   Jaminan Mutu                                                
                                                                             
                 Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan diawasi
                 seperti yang dirinci dalam Standar Rujukan dalam Pasal 7.11.1.4).
                                                                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                 SNI ISO 188:2012 : Karet, vulkanisat atau termoplastik – Pengujian keusangan
                                  yang dipercepat dan ketahanan panas (ISO 188:2011, IDT).
                 SNI 1969:2016  : Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar.
                 SNI 03-4426-1997 : Metode pengujian ketahanan agregat dengan alat tumbuk
                 SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar
                                  muai pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan.
                 SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
                                  tuang panas                                
                 SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan
                                  bangunan beton.                            
                 SNI 06-4889-1998 : Penentuan pampatan tetap karet vulkanisat atau karet
                                  termoplastik.                              
                 SNI 06-4892-1998 : Penentuan kuat rekat antara logam dengan karet vulkanisat -
                                  Metode satu pelat                          
                 SNI 06-4894-1998 : Ketahanan karet vulkanisat atau karet termoplastik terhadap
                                  keretakan oleh ozon (uji peregangan statik).
                 SNI 06-4966-1999 : Penentuan sifat-sifat tegangan dan regangan dari karet
                                  vulkanisat dan karet termoplastik.         
                 SNI 06-4999-1999 : Penentuan kekerasan karet vulkanisat dengan menggunakan
                                  durometer shore.                           
                 SNI 7396:2008  : Spesifikasi Asphaltic plug joint untuk jembatan
                 SE No.11/SE/M/2005 : Pedoman Perencanaan Sambungan Siar Muai pada Lantai
                                  Jembatan                                   
                                                                             
                                      7 - 141                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 AASHTO :                                                    
                                                                             
                 AASHTO M102M/102-06(2011) : Steel Forgings, Carbon and Alloy, for General
                                        Industrial Use.                      
                 AASHTO LRFD 2014     : Bridge Design Spesifications, Section 14
                                                                             
                 ASTM:                                                       
                 ASTM C639-15      : Standard Test Method for Rheological (Flow)
                                     Properties of Elastomeric Sealants.     
                 ASTM C661-15      : Standard Test Method for Indentation Hardness of
                                     Elastomeric-Type Sealants by Means of a Durometer.
                 ASTM C679-15      : Standard Test Method for Tack-Free Time of
                                     Elastomeric Sealants.                   
                 ASTM C793-05(2017) : Standard Test Method for Effects of Laboratory
                                     Accelerated Weathering on Elastomeric Joint
                                     Sealants.                               
                 ASTM D36/D36M-14e1 : Standard Test Method for Softening Point of Bitumen
                                     (Ring-and-Ball Apparatus).              
                 ASTM D113-17      : Standard Test Method for Ductility of Asphalt
                                     Materials.                              
                 ASTM D412-16      : Standard Test Methods for Vulcanized Rubber and
                                     Thermoplastic Elastomers—Tension.       
                 ASTM D471-16a     : Standard Test Method for Rubber Property—Effect of
                                     Liquids.                                
                 ASTM D573-04(2015) : Standard Test Method for Rubber—Deterioration in
                                     an Air Oven.                            
                 ASTM D575-91(2012) : Standard Test Methods for Rubber Properties in
                                     Compression.                            
                 ASTM D1149-16     : Standard Test Method for Rubber Deterioration –
                                     Cracking in an Ozone Controlled Environment
                 ASTM D2202 - 00(2014) : Standard Test Method for Slump of Sealants.
                 ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed  
                                     Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for Concrete
                                     Pavements.                              
                 ASTM D3542-08(2013) : Standard Specification for Preformed Polychloro-
                                     prene Elastomeric Joint Seals for Bridges.
                 ASTM D5167-13     : Standard Practice for Melting of Hot-Applied Joint
                                     and Crack Sealant and Filler for Evaluation.
                 ASTM D5329-16     : Standard Test Methods for Sealants and Fillers, Hot-
                                     Applied, for Joints and Cracks in Asphalt Pavements
                                     and Portland Cement Concrete Pavements. 
                 ASTM D5325-03(2014) : Standard Test Method for Determination of Weight
                                     Percent Volatile Content of Water-Borne Aerosol
                                     Paints                                  
                 ASTM D5893/D5893M-16 : Standard Specification for Cold Applied, Single
                                     Component, Chemically Curing Silicone Joint Sealant
                                     for Portland Cement Concrete Pavements. 
                 ASTM D5973-97(2017) : Standard Specification for Elastomeric Strip Seals
                                     with Steel Locking Edge Rails Used in Expansion
                                     Joint Sealing.                          
                 ASTM D6297-13     : Standard Specification for Asphaltic Plug Joints for
                                     Bridges.                                
                 ASTM D6690-15     : Standard Specification for Joint and Crack Sealants,
                                     Hot Applied, for Concrete and Asphalt Pavements.
                                                                             
                                      7 - 142                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 European Organisation for Technical Approvals (ETAG)        
                                                                             
                 ETAG 032-2013     : Guideline for European Technical Approval of
                                     Expansion Joints for Road Bridges       
                                                                             
            5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)  Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian dari semua bahan pengisi (filler)
                     sambungan dan penutup (seal) yang diusulkan untuk digunakan untuk mendapat
                     persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                             
                 b)  Bilamana sambungan jenis patent yang diusulkan, maka Penyedia Jasa harus
                     menyerahkan rincian sambungan yang lengkap untuk mendapat persetujuan dari
                     Pengawas Pekerjaan, termasuk gambar kerja dan sertifikat pabrik pembuatnya
                     untuk produk dan bahan yang digunakan di dalamnya. Jika data tersebut tidak
                     tersedia, Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk
                     melaksanakan pengujian pada lembaga yang idependen untuk memastikan
                     kualitas dan sifat lain dari bahan tersebut. Rincian setiap modifikasi terhadap
                     pekerjaan struktur harus juga diserahkan.               
            6)   Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
                 a)  Bahan pengisi sambungan (joint filler) yang belum mengisi celah sambungan
                     sampai penuh sebelum penutupan (sealing) harus dikeluarkan dan diisi kembali
                     dengan bahan pengisi sampai penuh.                      
                                                                             
                 b)  Penutup (sealer) yang gagal mengeras, mengalir atau bergelembung harus
                     dikeluarkan dan diganti.                                
                                                                             
                 Sambungan jenis patent yang dan rusak sebelum, selama atau sesudah pemasangan yang
                 disebabkan oleh kelalaian dalam penanganan, penyimpanan, pemasangan atau operasi
                 selanjutnya di lapangan harus dikeluarkan dan diganti. Semua sambungan tersebut harus
                 diperiksa pada saat tiba di tempat kerja dan setiap kerusakan harus dilaporkan secara
                 tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bagaimanapun juga, Penyedia Jasa harus
                 bertanggungjawab untuk melindungi dan menjaga keamanan sambungan tersebut sesuai
                 fungsinya selama Masa Kontrak dengan jaminan (garansi) selama minimum 2 tahun.
                                                                             
            7)   Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                  
                                                                             
                 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
                 pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
                 Pasal 7.11.1.6) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
                 semua sambungan siar muai yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
                                                                             
       7.11.2    BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Struktur Sambungan Siar Muai (Expansion Joint Structure)    
                                                                             
                 Jenis struktur sambungan siar muai tergantung pada jumlah pergerakan lantai yang
                 diperlukan dan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan pelat atau siku,
                 sambungan baja bergerigi (steel finger joint), asphaltic plug dan sambungan berpenutup
                 neoprene harus mempunyai bentuk yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 143                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)                      
                                                                             
                 Bahan pengisi sambungan harus dari jenis kenyal yang tidak dikeluarkan pracetak
                 (premoulded non-extruding resilient type), sesuai dengan SNI 03-4432-1997 atau SNI 03-
                 4815-1998.                                                  
                                                                             
                 Bahan pengisi sambungan yang terbuat karet harus memenuhi Sifat fisik sesuai dengan
                 ketentuan yang berlaku. Yang dibuktikan dengan sertifikat mutu bahan yang dikeluarkan
                 oleh pabrikasi pembuatnya atau dilakukan pengujian bahan.   
                                                                             
            3)   Penutup Sambungan (Joint Sealer)                            
                                                                             
                 Bahan untuk penutup sambungan horisontal harus sesuai dengan SNI 03-4814-1998,
                 sebagai alternatif, penutup dari bitumen karet yang dicor panas atau yang sejenis dapat
                 digunakan dengan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Sambungan vertikal dan miring
                 harus ditutup dengan sambungandempul bitumen, dari bahan yang disetujui oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
                 Persenyawaan dasar sambungan (joint priming compound) harus sebagaimana yang
                 disarankan oleh pabrik bahan penutup yang dipilih untuk digunakan.
                                                                             
                 Bahan sambungan untuk dasar (primer) dan penutup (sealer) sambungan harus dicampur
                 dan digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.     
                                                                             
            4)   Bahan Asphaltic Plug                                        
                                                                             
                 Bahan aspal yang di pakai untuk pencampuran sebagai bahan pengisi sambungan siar muai
                 dan juga penutup akhir (top coat) harus memenuhi ketentuan berdasarkan metode
                 pengujian sebagai berikut :                                 
                                                                             
                              Tabel 7.11.2.1) Ketentuan Sifat-sifat Asphaltic Plug
                                                                             
                          Jenis Pengujian        Standar  Sifat-sifat Fisik  
                 Titik Lembek, min.            SNI 2434:2011  83°C           
                 Adhesi Tarik, min.           ASTM D5329-16   700%           
                 Daktilitas pada 25°C, min.    SNI 2432:2011 400mm           
                 Penetrasi pada 25°C, 150 g, 5 detik, maks. ASTM D5329-16 7,5 mm
                 Pelelehan pada 60°C, 5 jam   ASTM D5329-16  3,0 mm          
                 Resiliensi pada 25°C, min. – maks. ASTM D5329-16 40 - 70%   
                 Kompatibilitas Aspal         ASTM D5329-16 Memenuhi         
                 Temperatur Aplikasi yang disarankan        182 - 199°C      
                 Rentang Temperatur Pemanasan yg Aman       199 - 216°C      
                 Ikatan 3 Siklus pada -7°C, elongasi 100% ASTM D5329-16 Memenuhi
                 Kelenturan pada -23°C        ASTM D5329-16 Memenuhi         
                                                                             
            5)   Agregat                                                     
                                                                             
                 Agregat untuk campuran siar muai asphasltic plug harus terdiri dari material yang
                 bersih, keras, awet dan bebas dari bahan-bahan kotoran organik dan bahan kotoran lain
                 yang tidak dikehendaki dan memenuhi ketentuan sifat-sifat seperti pada Tabel 7.11.2.2)
                 dan mempunyai gradasi seragam dalam ukuran nominal tunggal yaitu ukuran 14, 20
                 dan 28 mm atau boleh dicampur antara ketiga ukuran ini.     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 144                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                              Tabel 7.11.2.2) Ketentuan Sifat-sifat Agregat  
                                                                             
                                                                             
                           Sifat-sifat        Standar       Nilai            
                  Keausan agregat dng.mesin Los Angeles SNI 2417:2008 Maks.25%
                  Kekekalan bentuk agregat terhadap larut- SNI 3407:2008 Maks.12% - Natrium
                  an natrium sulfat atau magnesium sulfat Maks.18% - Magnesium
                                                                             
                                                                             
            6)   Elastomer (Polychloroprene (Neoprene))                      
                                                                             
                 Elastomer/karet polychloroprene jenis neoprene ini digunakan sebagai bahan pengisi celah
                 dari sambungan siar muai tipe Compression Seal, Strip Seal, maupun modular. Persyaratan
                 bahan mengikuti ketentuan dari Tabel 7.11.2.3) di bawah ini :
                                                                             
                    Tabel 7.11.2.3) Persyaratan Bahan Preformed Elastomeric Joint Seal
                                                                             
                         Sifat-sifat           Metode Pengujian Persyaratan  
            Kuat Tarik, min. psi (MPa)          ASTM D412-16  2.000 (13,8)   
            Perpanjangan saat putus, min. %     ASTM D412-16    250          
                                                                             
            Kekerasan, Tipe A durometer, points ASTM D2240 (modifikasi)1 55 ± 5
            Penuaan dengan Oven, 70 jam pada 100°C ASTM D573-04(2015)        
            -  Kuat Tarik, kehilangan, maks., %                 20           
            -  Perpanjangan, kehilangan, maks., %               20           
            -  Kekerasan, Tipe A durometer, kehilangan points  0 - 10        
                                                                             
            Oil Swell, ASTM Oil No.3, 70 jam pada 100°C                      
            -  Perubahan berat, maks., %        ASTM D471-16a   45           
            Ketahanan terhadap Ozone2          ASTM D1149-163                
            -  Regangan 20%, ozon di udara 303 MPa (volume    Tidak ada      
               fraksi ozon 300 pphm di udara pada 1 atm), 70 jam yang retak  
               pada 40°C, seka dengan toluene untuk                          
               menyingkirkan kontaminasi permukaan                           
            Stiffening pada temperatur rendah, 7 hari, - 10°C ASTM D1149-16 0 - 15
            -  Kekerasan, Tipe A durometer, kehilangan points                
                                                                             
            Pemulihan pada Temperatur Rendah3, 72 jam pada -                 
            10°C, 50%;                                                       
            -  Lendutan, min., %                 Section 9.34   88           
            Pemulihan pada Temperatur Rendah3, 22 jam pada -                 
            29°C, 50%;                                                       
            -  Lendutan, min., %                 Section 9.34   83           
            Pemulihan pada Temperatur Tinggi3, 70 jam pada -                 
            100°C, 50%;                                                      
                                                                             
            -  Lendutan, min., %                 Section 9.34   85           
            Sifat-sifat Tekanan-Lendutan pada 80% lebar nominal, ASTM D575-91(2012) 613
            min., (N/m)                       Metode A (modifikasi)5         
            Catatan:                                                         
            1. Istilah “modifikasi” dalam tabel berhubungan dengan penyiapan benda uji. Penggunaan joint seal sebagai sumber benda uji
              memerlukan yang lebih berlapis-lapis daripada salah satu yang disebutkan dalam modifikasi prosedur pengujian yang digunakan.
              Modifikasi benda uji yang demikian harus disepakati antara pembeli dan supplier sebelum pengujian.
            2. Benda uji yang disiapkan sesuai dengan ASTM D518-99 (ditarik 2008)
            3. Benda uji yang retak, terbelah atau meerkat selama pengujian pemulihan harus berarti hasil pengujian benda uji tersebut gagal.
            4. Rujukan seksi dan sub-seksi adalah yang disebutkan dalam ASTM D3542-08(2013)
                                      7 - 145                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5. Kecepatan pengujian harus 13 ± 1,3 mm, minimum pada temperature kamar 23 ± 2,2 °C. Ampelas tidak digunakan.
                                                                             
            7)   Silikon                                                     
                                                                             
                 Silikon yang dimaksud adalah silikon/sealent tuang yang digunakan sebagai bahan pengisi
                 celah pada sambungan siar muai tipe Silicone Seal. Bahan pengisi ini mengikuti ketentuan
                 Tabel 7.11.2.4).                                            
                            Tabel 7.11.2.4) Ketentuan Bahan Silikon          
                                                                             
                    Jenis Pengujian        Standar          Nilai            
                                                                             
            Masa Curing, maks.                        Maks. 21 hari          
            Slump untuk Tipe NS        ASTM D2202-00(2014) ≤ 7,6 mm          
            Kecepatan Ekstruksi Tipe S    ASTM C1183  > 50 ml/menit          
            Tack-Free selama 5 jam ± 10 menit ASTM C679 Tack-Free (tidak lengket)
                                                                             
            Effect of Heat Aging          ASTM C792   Tidak ada retak atau   
                                                      bekas jejak            
                                                      Kehilangan berat < 10% 
            Bond:                        ASTM D5329                          
            -  Tidak direndam                         Kohesi atau adhesi 0%  
            -  Direndam H O                           gagal                  
                      2                                                      
            -  Dioven 7 hari pada −29 ± 1°C untuk 5   Tidak ada retak atau   
               siklus lengkap dari 100 % ekstensi     pemisahan              
               masing-masing                                                 
            Hardness pada −29 ± 1°C:      ASTM C661                          
            -  Durometer Type A-2                     ≤ 25                   
            -  Durometer Type 00                      ≤ 30                   
            Flow pada 93.3 ± 1°C selama 72 jam ± 30 ASTM D5329 Tidak ada Flow
            menit                                                            
            Elongasi pada 23 ± 2°C, kecepatan elongasi ASTM D412 ≥ 600       
            500 ± 20 mm/menit (%)                                            
            Tegangan Tarik pada 23 ± 2°C, kecepatan ASTM D412 ≤ 310 kPa (45 psi)
            elongasi 500 ± 20 mm/menit, elongasi                             
            150%                                                             
            Effects of Accelerated Weathering, ASTM C793 Tidak mengalir,     
                                                      menunjukkan kelengketan
            -  Terekspos selama 5.000 jam                                    
            Resilience (%)               ASTM D5329   ≥ 75                   
                                                                             
            8)   Pelat Baja                                                  
                                                                             
                 Pelat baja penutup lubang celah siar muai harus mempunyai lebar minimum 5 cm
                 atau disesuaikan dengan jarak lubang celah. Pelat baja harus memiliki lubang untuk
                 angkur sebagai pengikat. Angkur diikat pada celah dengan bantuan karet sintetis yang
                 menutupi lubang celah tersebut. Tebal pelat baja minimum 3 mm, dan karet penutup
                 lubang celah harus mempergunakan jenis polyethylene yang mempunyai tebal antara
                 30 mm atau/sampai 50 mm.                                    
                                                                             
                 Bagian baja dan baut ankur harus sesuai dengan AASHTO M102M/M102-06(2011)
                 Kelas A. Bagian logam harus dilindungi terhadap korosi.     
                                                                             
                 Pelat baja penutup lubang celah terbuka harus sesuai dengan Tabel 7.11.2.5) di bawah.
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 146                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                         Tabel 7.11.2.5) Ukuran Lebar Celah dan Tebal Pelat Penutup
                                                                             
                                                                             
                          Lebar Celah Maks. (mm) Tebal Pelat Baja (mm)       
                                 < 45               2                        
                                45 - 70             3                        
                                70 - 95             6                        
                                                                             
            9)   Ankur                                                       
                                                                             
                 Ankur merupakan komponen penahan yang berbentuk baut tertanam maupun baut
                 pengikat. Ankur yang dipasang harus dapat menahan dampak pemuaian akibat panas
                 yang ditimbulkan pada saat pelaksanaan terutama saat penuangan bahan pengisi jenis
                 aspal dan/atau silikon.                                     
                                                                             
            10)  Baja Siku                                                   
                 Mutu baja siku yang digunakan mengikuti mutu baja pada RSNI T-03-2005 atau
                 minimal mempunyai mutu SNI 6764:2016. Baja siku yang akan diterapkan harus
                 memenuhi metode persiapan permukaan sesuai ISO 12944-4:2017 dan kemudian
                 harus dilapisi dengan bahan anti karat.                     
                                                                             
            11)  Waterstops                                                  
                                                                             
                 Jenis dan bahan waterstops harus terinci dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui
                 oleh Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
            12)  Bahan-bahan Lain                                            
                                                                             
                 Semua bahan lainnya yang diperlukan untuk sambungan harus sesuai dengan Gambar dan
                 disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                          
                                                                             
                                                                             
       7.11.3    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Penyimpanan Bahan                                           
                                                                             
                 Bahan sambungan yang dikirim ke lapangan harus disimpan, ditutupi, pada landasan di
                 atas permukaan tanah. Bahan ini harus selalu dilindungi dari kerusakan dan bilamana
                 ditempatkan harus bebas dari kotoran, minyak, gemuk atau benda-benda asing lainnya.
                                                                             
            2)   Pengisi Sambungan Pracetak (premoulded joint filler) dan Penutup Sambungan Elastis
                                                                             
                 Sambungan pada lantai, dinding dan sebagainya harus dibentuk dengan akurat meme-nuhi
                 garis dan elevasi sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
                 disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan pengisi sambungan harus digunakan dalam
                 lembaran yang sebesar mungkin. Luas yang lebih kecil dari 0,25 m2 harus dibuat dalam
                 satu lembaran. Bahan tersebut harus dipotong dengan perkakas yang tajam untuk
                 memberikan tepi yang rapi. Tepi yang kasar atau tidak teratur tidak diperkenankan. Bahan
                 tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terpasang dengan kokoh dalam
                 rongga dan terekat dengan baik pada satu tepi dari beton, menggunakan paku tembaga, jika
                 perlu, untuk memastikan bahwa bahan tidak terlepas selama operasi pelaksanaan
                 berikutnya atau pergerakan dari struktur. Bahan pengisi (filler) sambungan tidak boleh diisi
                 sampai melebihi rongga yang seharusnya diisi dengan penutup (sealer) kecuali bilamana
                 lembaran bahan pengisi yang terpisah digunakan sebagai acuan. Ukuran celah sambungan
                 siar muai harus sesuai dengan temperatur rata-rata jembatan pada saat pemasangan.
                                                                             
                                      7 - 147                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh Pengawas
                 Pekerjaan. Penutup sambungan harus sedikit cembung atau sedikit cekung terhadap
                 permukaan sambungan pada saat mengeras. Penutup sambungan harus dikerjakan sampai
                 penyelesaian yang halus dengan menggunakan sebuah spatula atau alat yang sejenis.
                 Pencampuran, penggunaan dan perawatan semua bahan jenis patent harus memenuhi
                 ketentuan pabrik pembuatnya.                                
                                                                             
            3)   Struktur Sambungan Siar Muai                                
                                                                             
                 Sambungan harus dapat meredam pergerakan dan suara serta merupakan struktur yang
                 kedap air. Struktur sambungan siar muai harus dipasang sesuai dengan Gambar dan
                 petunjuk pabrik pembuatnya. Ukuran celah harus sesuai (compatible) dengan temperatur
                 jembatan rata-rata pada saat pemasangan. Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan
                 pengaturan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Posisi semua baut yang dicor di dalam
                 beton atau semua lubang bor yang dibuat dalam beton harus ditentukan dengan akurat
                 dengan menggunakan mal. Uliran baut atau skrup harus dijaga agar tetap bersih dan bebas
                 dari karat. Jalan alih harus disediakan dan dipelihara untuk melindungi semua sambungan
                 siar muai dari beban kendaraan sampai sambungan ini diterima dan Pengawas Pekerjaan
                 mengizinkan pembongkaran jalan alih tersebut.               
                                                                             
            4)   Sambungan Siar Muai Jenis Asphaltic Plug                    
                                                                             
                 a)   Daerah yang akan dipasang sambungan siar muai harus diberi tanda dan dipotong
                      sesuai dengan lokasinya yaitu 20 cm ke kiri dan kanan dari celah ke arah
                      perkerasan dengan rata, dengan menggunakan jack hammer dan dibersihkan
                      dengan kompresor dan sikat kawat.                      
                                                                             
                 b)   Agregat yang akan digunakan pada sambungan siar muai ini harus dipanaskan
                      sampai 130°C, demikian juga dengan binder (aspal) dipanaskan sampai 130°C,
                      yang kemudian dicampur menjadi satu dan merata untuk kemudian dipasang.
                      Panas campuran agregat dan binder pada waktu pengecoran bahan asphaltic ini
                      mempunyai panas minimum 120°C. Pelaksanaan ini harus dilaksanakan lapis
                      demi lapis dengan perbandingan berat antara agregat dan binder 2:1 dan
                      dipadatkan menjadi 20 – 30 mm. Lapisan terakhir harus berbentuk cembung dari
                      kiri dan kanan sumbu sambungan siar muai dengan kemiringan 2% yang akhirnya
                      ditutupi dengan lapis penutup (cover) dengan perbandingan berat agregat dan
                      binder dalam keadaan panas 10:1.                       
                                                                             
                 c)   Bagian celah yang akan diberi sambungan siar muai ini harus dalam kondisi
                      bersih, untuk kemudian diberi lapisan binder yang sudah dipanaskan terlebih dulu
                      sebelum dilaksanakan pengecoran bahan asphaltic plugnya.
                 d)   Nilai kepadatan campuran sambungan siar muai individual minimum harus
                      mencapai 95% dan nilai kepadatan rata-rata minimum adalah 98% terhadap
                      kepadatan di laboratorium. Cara pengambilan benda uji campuran untuk
                      kepadatan sesuai dengan SNI 06-2489-1991. Jumlah benda uji minimum adalah
                      3 buah.                                                
                                                                             
                                                                             
       7.11.4    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Suatu pengukuran struktur sambungan siar muai akan berupa jumlah meter panjang
                 sambungan yang selesai dipasang di tempat dan diterima. Waterstops, bahan pengisi
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 148                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 sambungan siar muai pracetak, penutup sambungan pracetak dan penutup sambungan
                 elastis yang dituang tidak diukur secara terpisah dan dianggap telah termasuk dalam
                 penyediaan dan pemasangan siar muai sesuai mata pembayaran yang tersedia dalam Daftar
                 Kuantitas dan Harga.                                        
                                                                             
            2)   Pembayaran                                                  
                                                                             
                 Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga
                 Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
                 Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap kompensasi penuh untuk
                 penyediaan dan pemasangan semua bahan, tenaga kerja, perkakas, peralatan dan biaya
                 tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan. Semua jenis
                 sambungan lainnya akan dibayar dengan memasukkannya ke dalam harga satuan untuk
                 mata pembayaran lainnya di mana sambungan tersebut dikerjakan atau di mana sambungan
                 itu dihubungkan dan tidak dibayar dalam mata pembayaran yang terpisah.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                   7.11.(1a) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, Fixed Meter Panjang
                                                                             
                   7.11.(1b) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, Meter Panjang
                            Movable                                          
                                                                             
                    7.11.(2) Sambungan Siar Muai Tipe Silicone Seal Meter Panjang
                                                                             
                    7.11.(3) Sambungan Siar Muai Tipe Strip Seal Meter Panjang
                                                                             
                    7.11.(4) Sambungan Siar Muai Tipe Compression Seal Meter Panjang
                    7.11.(5) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe Meter Panjang
                            Modular, lebar ……                                
                                                                             
                    7.11.(6) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe Meter Panjang
                            Finger Plate, lebar ……                           
                                                                             
                    7.11.(7) Sambungan Siar Muai Tipe Karet dengan Lebar Meter Panjang
                            Celah ……. cm                                     
                                                                             
                    7.11.(8) Joint Filler untuk Sambungan Konstruksi Meter Panjang
                                                                             
                    7.11.(9) Sambungan Siar Muai Tipe Modular, lebar …… Meter Panjang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 149                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 150                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 7.12                                 
                                                                             
                              LANDASAN (BEARING)                             
                                                                             
                                                                             
       7.12.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan dan pemasangan landasan logam atau
                 elastrometrik untuk menopang gelagar atau pelat seperti yang ditunjukkan pada Gambar
                 dan disyaratkan dalam Spesifikasi ini, termasuk angkur penahan gempa, stopper lateral,
                 stopper longitudinal.                                       
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini         
                                                                             
                 a)  Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8       
                 b)  Pengamanan Lingkungan Hidup          : Seksi 1.17       
                 c)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja      : Seksi 1.19       
                 d)  Manajemen Mutu                       : Seksi 1.21       
                 e)  Beton dan Beton Kinerja Tinggi       : Seksi 7.1        
                 f)  Beton Pratekan                       : Seksi 7.2        
                 g)  Baja Tulangan                        : Seksi 7.3        
                 h)  Baja Struktural                      : Seksi 7.4        
                 i)  Adukan Semen                         : Seksi 7.8        
                                                                             
            3)   Jaminan Mutu                                                
                                                                             
                 Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus sesuai dengan Standar
                 Rujukan dalam Pasal 7.12.1.5) di bawah ini.                 
                                                                             
            4)   Toleransi                                                   
                                                                             
                 a)  Penempatan Landasan                                     
                                                                             
                     Landasan, baut pengunci dan dowel pelengkap harus diletakkan sedemikian
                     hingga sumbunya berada dalam rentang + 3 mm dari posisi yang seharusnya.
                     Elevasi permukaan landasan tunggal atau permukaan rata-rata dari landasan yang
                     lebih dari satu pada setiap penyangga harus berada dalam rentang toleransi +
                     0,0001 kali jumlah bentang-bentang yang bersebelahan dari suatu gelagar menerus
                     tetapi tidak melebihi + 5 mm.                           
                 b)  Permukaan Beton                                         
                                                                             
                     Permukaan beton untuk penempatan langsung dari landasan tidak boleh
                     melampaui lebih dari 1/200 dari sebuah bidang datar rencana untuk landasan dan
                     ketidakrataan setempat tersebut tidak boleh melampaui 1 mm tingginya.
                                                                             
                 c)  Landasan Landasan                                       
                                                                             
                     Landasan harus dilandasi pada seluruh bidang dasarnya sebagaimana yang
                     ditunjukkan dalam Gambar atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setelah
                     pema-sangan, tidak boleh terdapat rongga atau bintik-bintik yang nyata pada
                     landasan.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 151                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     Bahan landasan harus mampu meneruskan beban yang diberikan struktur tanpa
                     kerusakan. Permukaan yang akan diberi adukan semen untuk landasan harus
                     disiapkan sebagaimana mestinya sampai suatu keadaan yang sesuai (compatible)
                     dengan adukan semen yang dipilih. Permukaan atas dari setiap bidang landasan di
                     luar landasan harus mempunyai kelandaian yang menurun dari landasan.
                                                                             
                 d)  Penyetel Berulir                                        
                                                                             
                     Penyetel berulir harus dikencangkan sampai merata untuk menghindari tegangan
                     berlebihan pada suatu bagian landasan. Bilamana terdapat getaran yang cukup
                     berarti, maka pengencang yang digunakan haruslah dari jenis yang tahan getaran.
                                                                             
                 e)  Ukuran Landasan                                         
                                                                             
                     Toleransi dimensi landasan harus memenuhi Tabel 7.12.1.1).
                                                                             
                          Tabel 7.12.1.1) Toleransi Dimensi Total Landasan Yang Diizinkan
                                                                             
                             Jenis Landasan       Toleransi Ukuran Total     
                                               Bidang Datar Tebal atau Tinggi
                      Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm ± 1 mm          
                      tinggi sampai 200 mm       - 3 mm                      
                      Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm  ± 5%           
                      tinggi di atas 200 mm      - 3 mm                      
                      Selain Elastomer           ± 3 mm      ± 3 mm          
                                                                             
                 f)  Sifat Sejajar Permukaan Luar                            
                                                                             
                     Bilamana dirancang sejajar, maka toleransi bagian atas landasan yang sejajar,
                     sebagai titik duga, harus 0,2% dari diameter untuk permukaan bundar dalam
                     bidang datar dan 0,2% dari sisi yang lebih panjang untuk permukaan segi panjang
                     dalam bidang datar.                                     
                                                                             
                 g)  Landasan Rol (Roller Bearing)                           
                                                                             
                      i)   Umum                                              
                                                                             
                           Toleransi mendatar pelat rol diukur dari segala arah harus 0,025 mm
                           untuk panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,01 % dari
                           panjang dalam arah pengukuran untuk panjang di atas 250 mm.
                           Kekasaran permukaan permukaan rol tidak boleh melampaui 0,8 mikron.
                                                                             
                      ii)  Rol Silinder                                      
                                                                             
                           Toleransi kesilinderan harus 0,025 mm. Toleransi ukuran rol tunggal
                           terhadap diamater nominalnya harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi
                           ukuran rol berganda terhadap diamater nominalnya harus + 0,08 mm
                           dan - 0,0 mm.                                     
                                                                             
                      iii) Rol Bukan Silinder                                
                                                                             
                           Permukaan kurva harus mempunyai toleransi profil atau permukaan 0,3%
                           dari radius yang dimaksudkan. Toleransi ukuran terhadap tinggi pada
                           sumbu landasan harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi sifat sejajar
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 152                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           antara garis lengkung (chord line) yang menghubungkan ujung-ujung
                           dasar permukaan rol sebagai titik duga harus 1 mm. Toleransi
                           kepersegian antara bidang yang melewati pusat-pusat permukaan rol
                           sebagai titik duga dan, puncak dan dasar garis penghubung yang
                           menghubungkan ujung-ujung permukaan rol harus 1 mm.
                                                                             
                 h)  Landasan Goyang (Rocker Bearing)                        
                                                                             
                     Toleransi mendatar pelat yang berpasangan dengan rocker harus 0,075 mm untuk
                     ukuran panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,03 % dari panjang
                     untuk ukuran panjang di atas 250 mm. Toleransi profil dan permukaan untuk
                     panjang permukaan di mana dapat terjadi kontak harus 0,025 mm. Kekasaran
                     permukaan untuk permukaan yang bergoyang (rocking surface) harus tidak
                     melebihi 0,8 mikron.                                    
                                                                             
                 i)  Landasan Sendi (Knuckle Bearing)                        
                                                                             
                     Landasan sendi silinder dan berbentuk bola : Toleransi mendatar dan profil
                     permukaan untuk landasan sendi silinder dan toleransi profil permukaan untuk
                     landasan sendi berbentuk bola harus 0,0002 x h mm atau 0,24 mm, dipilih yang
                     lebih besar, di mana x adalah panjang tali (chord) (dalam mm) antara ujung-ujung
                     dari permukaan PTFE (dalam mm) dalam arah rotasi dan h adalah proyeksi dari
                     PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang mengikat, untuk PTFE yang
                     terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang direkat. Toleransi ukuran
                     terhadap radius permukaan kurva pada landasan yang telah selesai harus 3 % dari
                     radius yang dimaksudkan. Kekasaran permukaan dari permukaan geser logam
                     yang melengkung tidak boleh melebihi 0,5 mikron. Bilamana PTFE membentuk
                     salah satu permukaan kontak maka harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
                     diberikan dalam (j).                                    
                                                                             
                 j)  Landasan Bidang Geser (Plane Sliding Bearing)           
                                                                             
                      Toleransi mendatar dari lembaran PTFE (Polytetrafluoroethylene) harus 0,2 mm
                     untuk diamater atau diagonal adalah kurang dari 800 mm dan 0,025 % dari
                     diamater atau diagonal tersebut untuk dimensi yang lebih besar atau sama dengan
                     800 mm. Pada permukaan PTFE yang terbuat lebih dari satu lapis PTFE maka
                     ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan berlaku untuk diameter diagonal dari
                     dimensi lingkaran atau empat persegi panjang sekeliling PTFE yang digoreskan.
                     Tole-ransi dimensi pada lembaran PTFE disyaratakan dalam Tabel 7.12.1.2).
                             Tabel 7.12.1.2) Toleransi Dimensi pada Lembaran PTFE
                                                                             
                                                                             
                        Diamater atau Toleransi pada Toleransi Ketebalan (mm)
                         Diagonal    Dimensi  PTFE yang dice- PTFE yang      
                          (mm)        Bidang   ruk (recessed) direkat        
                                      (mm)                                   
                          < 600       ± 1,0       + 0,5       + 0,1          
                                                  - 0,0       - 0,0          
                       > 600 dan < 1200 ± 1,5     + 0,6       + 0,2          
                                                  - 0,0       - 0,0          
                          > 1200      ± 2,0       + 0,7   Tidak digunakan    
                                                  - 0,0                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 153                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                     Celah antara tepi lembaran PTFE dan tepi ceruk (recess) yang diikat dalam segala
                     hal tidak boleh melebihi 0,5 mm atau 0,1 % dari dimensi bidang datar lembaran
                     PTFE yang sesuai, dalam arah yang diukur, dipilih yang lebih besar.
                                                                             
                     Toleransi profil pada proyeksi yang ditetapkan dari PTFE di atas ceruk (recess)
                     diikat harus memenuhi Tabel 7.12.1.3).                  
                                                                             
                                    Tabel 7.12.1.3) Toleransi Profil.        
                                                                             
                        Dimensi Maksimum dari PTFE Toleransi pada Proyeksi yang
                           (diamater atau diagonal) ditetapkan di atas Ceruk (recess)
                                (mm)                    (mm)                 
                                                                             
                                > 600                   + 0,5                
                                                         - 0                 
                             > 600 dan < 1200           + 0,6                
                                                         - 0                 
                            > 1200 dan < 1500           + 0,8                
                                                         - 0                 
                                                                             
                      Semua pengukuran atas lembaran PTFE harus dilakukan pada temperatur 20 oC
                     sampai 25 oC.                                           
                                                                             
                     Permukaan-permukaan Yang Berpasangan :                  
                     Untuk permukaan-permukaan yang berpasangan dengan PTFE, maka toleransi
                     mendatar dalam semua arah harus 0,0002.L.h mm, di mana L adalah panjang
                     (dalam mm) permukaan PTFE dalam arah yang diukur dan h adalah proyeksi
                     PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang terikat untuk PTFE yang
                     terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang terikat, atau tebal (dalam
                     mm) untuk PTFE yang direkat.                            
                                                                             
                     Kekasaran lajur permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,15 mikron.
                                                                             
                 k)  Landasan Karet Elastomer (Elastomeric Bearing)          
                                                                             
                      i)   Sifat Sejajar                                     
                                                                             
                           Batas toleransi kelurusan lapisan baja dapat dihitung mengacu pada SNI
                           3967:2013.                                        
                                                                             
                      ii)  Ukuran                                            
                                                                             
                           Landasan karet tipe polos dan landasan karet tipe berlapis yang dibuat
                           berdasarkan ukuran rancangan, harus diperiksa dimensi dari setiap
                           bantalan. Jika ada ukuran yang berada di luar batas toleransi yang
                           tercantum pada Tabel 7.12.1.4), bantalan tersebut harus ditolak. Kecuali
                           toleransi lain tercantum pada gambar rancangan    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 154                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  Tabel 7.12.1.4) Toleransi Landasan Elastomer
                                                                             
                                                                             
                                      Uraian             Dimensi (mm)        
                           Dimensi vertikal keseluruhan:                     
                           - Tebal 32 mm atau kurang        -0, +3           
                           - Tebal lebih dari 32 mm         -0, +6           
                           Dimensi horizontal keseluruhan:                   
                           Untuk pengukuran 914 mm atau kurang -0, +6        
                           Untuk pengukuran lebih dari 914 mm -0, +12        
                           Tebal lapisan karet seluruh bagian (bantalan ±3   
                           berlapis)                                         
                           Variasi terhadap permukaan teoritis:              
                           - Atas                       Kemiringan relatif   
                                                        terhadap dasar tidak 
                                                       lebih dari 0,005 radian
                           - Samping                        -0, +6           
                           - Posisi elemen penyambung yang terekpos ± 3      
                           - Penutup ujung elemen penyambung - 0, +3         
                           - Ukuran lubang, celah dan sisipan ± 3            
                           - Posisi lubang, celah dan sisipan ± 3            
                 l)  Landasan Blok Berongga (Pot Bearing)                    
                                                                             
                      •   Toleransi ketepatan antara piston dan blok berongga harus + 0,75 mm
                          sampai + 1,25 mm.                                  
                     •   Pedoman kekasaran permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,5
                         mikron.                                             
                     •   Lubang penyetelan pada pelat landasan. Bilamana toleransi yang
                         diperlukan pada posisi untuk titik pusat lubang-lubang penyetelan harus
                         sebagaimana dirinci atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 m)  Ankur Penahan Gempa                                     
                                                                             
                      Persyaratan angkur penahan gempa yang ditempatkan pada diafragma ujung
                      mengikuti Seksi 7.3 atau Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            5)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standard Nasional Indonesia:                                
                                                                             
                 SNI 3967:2013  : Spesifikasi dan metode uji bantalan karet (elastomer) untuk
                                  perletakan jembatan.                       
                 SNI 6764:2016  : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
                                  IDT).                                      
                 AASHTO:                                                     
                                                                             
                 AASHTO LRFD            : Bridge Design Specifications 8th Edition 2017
                 AASHTO LRFD            : Bridge Construction Specifications 4th Edition
                                          2017                               
                 AASHTO M102M/M102-06(2011) : Carbon Steel forging or General Industrial Use.
                 AASHTO M105-09(2013)   : Gray Iron Castings.                
                 AASHTO M163M/M163-07(2012) : Corrosion-resistant Iron-Chromium, Iron-
                                          Chromium-Nickel and Nickel-based Castings
                                          for General Application.           
                 AASHTO M169-15         : Cold-finished Carbon Steel Bars and Shafting.
                                                                             
                                      7 - 155                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 AASHTO M251-06(2011)   : Plain and Laminated Elastomeric Bridge
                                          Bearings.                          
                 AASHTO M270M/M270-15   : Structural Steel for Bridges       
                                                                             
                 ASTM:                                                       
                                                                             
                 ASTM A47/A47M99(2014) : Standard Specification for Ferritic Malleable Iron
                                     Castings.                               
                 ASTM A167-99(2009) : Standard Specification for Stainless and Heat-
                                     Resisting Chromium-Nickel Steel Plate, Sheet, and
                                     Strip (withdrawn 2014, no replacement). 
                 ASTM A240/A240M-17 : Standard Specification for Chromium and Chromium-
                                     Nickel Stainless Steel Plate, Sheet, and Strip for
                                     Pressure Vessels and for General Applications.
                 ASTM A486/A486M-82 : Specification for Steel Castings for Highway Bridges
                                     (withdrawn 1987, no replacement).       
                 ASTM A788/A788M-18 : Standard Specification for Steel Forgings, General
                                     Requirements.                           
                 ASTM A802-95(2015) : Standard Practice for Steel Castings, Surface
                                     Acceptance Standards, Visual Examination.
                 ASTM D3183-10(2015) : Rubber - Preparation of Pieces for Test Purposes from
                                     Products.                               
                 ASTM D4014-03(2018) : Standard Specification for Plain and Steel-Laminated
                                     Elastomeric Bearings for Bridges.       
                 ASTM B36/B36M-13  : Standard Specification for Brass Plate, Sheet, Strip,
                                     And Rolled Bar.                         
                 ASTM B100-13      : Standard Specification for Wrought Copper-Alloy
                                     Bearing and Expansion Plates and Sheets for Bridge
                                     and Other Structural Use.               
                 ASTM B121/B121M-16 : Standard Specification for Leaded Brass Plate, Sheet,
                                     Strip, and Rolled Bar.                  
                 British Standard (BS) :                                     
                                                                             
                 BS EN 1337-3:2005 : Structural bearings. Elastomeric bearings
                                                                             
            6)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                 a)  Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian jenis landasan yang diusulkan untuk
                     digunakan bersama dengan sertifikat pabrik yang menunjukkan bahwa bahan
                     yang digunakan sesuai dengan Spesifikasi ini 30 hari sebelum pemasangan.
                     Bilamana bahan Jika ini disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
                     harus membuat gambar kerja yang menunjukkan cara penempatan dan
                     pemasangan, dengan memperhitungkan ketentuan toleransi dan temperatur
                     pemasangan. Rincian juga harus menunjuk-kan setiap perubahan detail pada
                     bangunan bawah (sub-structure) dan bangunan atas jembatan di mana landasan
                     tersebut akan ditempatkan, untuk menentukan lokasi dan menyetel landasan
                     tersebut.                                               
                                                                             
                 b)  Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan yang diusulkan pada Pengawas
                     Pekerjaan untuk disetujui. Bahan yang dipasok akan dibandingkan dengan bahan
                     yang telah disetujui. Setiap perubahan mutu, bentuk atau sifat-sifat fisik dari bahan
                     yang telah disetujui akan mengakibatkan ditolaknya bahan tersebut oleh Pengawas
                     Pekerjaan.                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 156                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            7)   Penyimpanan dan Pengamanan Bahan                            
                                                                             
                 Setelah pengiriman landasan tiba di tempat maka landasan tersebut harus diperiksa untuk
                 menjamin bahwa landasan tersebut sesuai dengan yang diperlukan dan tidak mengalami
                 kerusakan selama pengiriman dan penanganan. Kerusakan pada landasan harus segera
                 diberitahukan kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis.    
                                                                             
                 Landasan harus disimpan di gudang lapangan yang kedap di atas permukaan tanah dan
                 harus selalu dilindungi dari kerusakan akibat cuaca maupun fisik serta harus bebas dari
                 akumulasi debu, kotoran, minyak, gemuk, kelembaban dan benda-benda lainnya yang
                 tidak dikehendaki.                                          
                                                                             
                 Untuk menghindari terjadinya resiko elektrolisis, maka kontak antara bahan-bahan yang
                 tidak sejenis harus dihindarkan. Dalam hal ini, baja lunak dan baja tahan karat adalah tidak
                 sejenis. Kontak langsung antara tembaga, nikel dan logam paduannya (misalnya kuningan
                 dan perunggu) dengan aluminium, dan aluminium dengan baja harus dihin-darkan.
                 Tembaga dapat dipengaruhi oleh kontak langsung dengan beton.
                                                                             
            8)   Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
                 a)  Landasan yang tidak memenuhi toleransi dimensi tidak boleh dipasang dalam
                     pekerjaan, kecuali dapat ditunjukkan dengan pengujian dan perhitungan yang
                     dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, bahwa kinerja landasan tidak terganggu
                     dengan dimensi di luar toleransi yang diizinkan dan tidak ada beban tambahan
                     yang dilimpahkan pada bangunan atas atau bagian bangunan bawah jembatan.
                     Bilamana pengujian dan perhitungan ini tidak dapat dibuktikan, maka perle-takan
                     yang tidak memenuhi toleransi dimensi harus disingkirkan dari tempat kerja dan
                     diganti.                                                
                                                                             
                 b)  Landasan yang dipasang tidak memenuhi toleransi pemasangan yang memper-
                     hitungkan pengaruh temperatur, harus dibongkar dan bilamana tidak mengalami
                     kerusakan dapat dipasang kembali atas persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 c)  Landasan yang rusak selama penanganan, pemasangan, termasuk pelepasan dan
                     pemasangan kembali sesuai dengan (b) di atas, atau selama operasi lanjutan, harus
                     disingkirkan dari tempat kerja dan diganti.             
                                                                             
                 d)  Sebelum landasan dipasang, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bukti tertulis
                     kepada Pengawas Pekerjaan yang menyatakan bahwa seluruh landasan telah
                     memenuhi persyaratan (mekanis maupun fisik) untuk digunakan. Perbaikan atau
                     penggantian atas landasan yang telah terpasang dan tidak memenuhi persyaratan
                     menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                   
            9)   Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                  
                                                                             
                 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
                 pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
                 Pasal 7.12.1.(8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
                 semua landasan yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 157                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.12.2    BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Baja untuk Landasan                                         
                                                                             
                 a)   Lapisan Pelat Baja                                     
                                                                             
                     Lapisan penulangan pelat baja untuk landasan elastomer berlapis pelat baja harus
                     memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang setara. Tepi-tepi pelat harus
                     dikerjakan dengan rapi untuk menghindari penakikan. Pelat harus terbungkus
                     penuh dalam elastomer untuk mencegah korosi.            
                                                                             
                 b)   Rolled Steel                                           
                                                                             
                      Rolled steel harus memenuhi persyaratan AASHTO M270M/M270-15 (ASTM
                      A709/A709M-17e1), Grade 36 (Grade 250) dan tidak menimbulkan reaksi
                      elektrolit atau kimia dengan komponen lainnya dan bebas dari korosi.
                                                                             
                 c)   Baja Tuang (Cast Steel)                                
                                                                             
                      Baja tuang harus memenuhi persyaratan ASTM A802-95(2015) dan bebas dari
                      cacat lubang dan kotoran yang lebih besar dari 3 mm.   
                                                                             
                 d)  Baja Tempa (Forged Steel)                               
                                                                             
                      Baja tempa harus memenuhi persyaratan menurut ASTM A788/A788M-18.
                                                                             
                 e)   Baja Anti Korosi (Stainless Steel)                     
                                                                             
                      Baja anti korosi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ASTM A167-
                      99(2009), Tipe 304 atau ASTM A240/A240M-17, Tipe 304, ketebalan minimum
                      0,91 mm dan permukaan akhir pada saat sudah menjadi perletakan harus lebih
                      besar atau sama dengan 8 µin.                          
                                                                             
                 f)   Sealing Rings                                          
                                                                             
                      Sealing rings antara piston baja dan elemen rotasi elastomerik bantalan panci
                      harus terbuat dari kuningan yang sesuai dengan ASTM B36/B36M-13 untuk
                      cincin penampang persegi panjang dan ASTM B121/B121M-16 untuk bagian
                      melingkar.                                             
                 g)   Rolled Copper-Alloy                                    
                                                                             
                      Rolled Copper-Alloy harus sesuai dengan ASTM B100-13   
                                                                             
                 h)  Landasan Logam                                          
                                                                             
                     Landasan logam harus berupa landasan blok berongga (pot), geser (sliding), sendi
                     (knuckle), goyang (rocker), spherical yang disetel atau landasan lainnya
                     sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan disetujui oleh Pengawas
                     Pekerjaan. Bahan harus memenuhi spesifikasi AASHTO yang berkaitan.
                                                                             
            2)   Elemen Rotasi Elastomer (Elastomeric Rotational Element)    
                                                                             
                 Bahan-bahan campuran karet yang digunakan dalam pembuatan bantalan ini harus berupa
                 polycholoprene sintetis (karet sintetis) tahan kristalisasi atau polyisoprene alami (karet
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 158                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 alam) saja sebagai polimer mentah. Bantalan elastomer yang terbuat dari gabungan
                 polycholoprene dan polyisoprene atau bahan lain, yang digabung dalam bentuk campuran,
                 bentuk lapisan penyusun atau bentuk lainnya tidak diperkenankan. Seluruh bahan harus
                 baru dan bukan daur ulang yang diambil dari bantalan yang telah jadi.
                                                                             
                 Landasan elastomer yang akan dipasang harus dilakukan pengujian oleh laboratorium
                 independent baik pengujian secara mekanis maupun pengujian bahan dan memenuhi
                 ketentuan yang tercantum dalam SNI 3967:2013 dengan ketentuan jumlah benda uji
                 sebagai berikut :                                           
                                                                             
                 a)   Pengambilan benda uji, pengujian dan pertimbangan penerimaan dibuat
                      berdasarkan kelompok produksi.                         
                                                                             
                      i)   Satu kelompok landasan elastomer harus dipertimbangkan dalam bentuk
                           satu kelompok yang terdiri dari 100 buah landasan atau kurang yang
                           diproduksi dengan cara terus menerus dari campuran karet yang sama,
                           dirawat di bawah kondisi yang sama, dan semuanya terdiri dari ukuran
                           dan tipe yang sama (polos, berlapis anyaman atau berlapis baja).
                                                                             
                      ii)  Satu kelompok dapat mencakup 100 buah landasan atau kurang yang
                           mengandung lembaran anyaman (fabric) dari ukuran rencana yang
                           berbeda jika dipotong dari lembaran besar atau lembaran yang memenuhi
                           persyaratan ini.                                  
                                                                             
                 b)   Untuk pengujian bahan/material, jumlah benda uji yang harus diambil adalah:
                                                                             
                      i)   Landasan tipe polos: dua buah landasan utuh dari setiap kelompok;
                                                                             
                      ii)  Landasan tipe berlapis: satu landasan utuh per sepuluh buah landasan
                           dalam satu kelompok landasan, dengan jumlah minimum dua buah
                           landasan.                                         
                                                                             
                      Jika contoh karet yang diambil gagal memenuhi persyaratan manapun yang
                      tercantum, kelompok landasan tersebut harus ditolak.   
                                                                             
                 c)   Untuk pengujian mekanis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                             
                      i)   Setiap landasan contoh harus dibebani beban tekan berlebih (overload)
                           sampai 1,5 kali beban rencana maksimum. Beban tersebut harus ditahan
                           selama 5 menit, dilepaskan, dan dibebani kembali untuk yang kedua
                           kalinya selama 5 menit. Landasan tersebut harus diamati secara visual
                           pada pembebanan kedua. Jika landasan menunjukkan adanya kerusakan
                           seperti bagian sudut yang melipat secara berlebihan, retak secara terpisah
                           pada permukaan sedalam > 2 mm dan atau selebar > 2 mm atau satu
                           keretakan dengan kedalaman > 3 mm dan atau lebar > 6 mm, kelompok
                           landasan tersebut harus ditolak. Untuk tipe berlapis, pola tonjolan
                           mempengaruhi penempatan lapisan yang tidak memenuhi kriteria
                           perencanaan dan toleransi produksi, atau apabila tonjolan tersebut akibat
                           ikatan antar lapisan yang buruk, lot tersebut harus ditolak;
                      ii)  Satu dari setiap 10 landasan yang lolos uji beban tekan berlebih, harus
                           diuji untuk menentukan regangan tekan pada beban tekan rencana
                           maksimum sesuai metoda uji dalam standar ini, jika perancang struktur
                           menentukan nilai maksimum regangan tekan pada beban tersebut.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 159                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      iii) pengujian-pengujian mekanis sebagaimana tersebut di atas dapat saja
                           dilakukan kembali terhadap landasan utuh lainnya untuk memastikan
                           bahwa tidak semua landasan dari suatu kelompok landasan memiliki
                           kualitas yang buruk, dengan catatan hasil pengujian tersebut dapat
                           dipertanggung jawabkan.                           
                                                                             
                 Sebagai pilihan pengujian tambahan jika diperlukan dapat dilakukan pengujian modulus
                 geser landasan harus dilakukan pada temperatur 23oC ± 2oC sesuai dengan petunjuk pada
                 metoda uji dalam standar ini. Modulus geser harus ditentukan dengan menguji landasan
                 yang diambil dari landasan contoh. Dengan kata lain atas pilihan Pengguna Jasa, suatu uji
                 kekakuan yang tidak merusak sebagai pembanding dapat dilakukan pada sepasang
                 landasan contoh. Jika uji tidak merusak telah dilakukan, modulus gesernya dapat dihitung
                 dari kekakuan geser landasan yang telah terukur, dihitung besarnya pengaruh kekakuan
                 geser terhadap ukuran landasan dan beban tekan. Modulus geser yang didapat harus
                 berkisar 15% dari nilai yang disyaratkan. Jika modulus gesernya tidak memenuhi
                 persyaratan minimum, lot tersebut harus ditolak.            
                                                                             
                 Baja laminasi harus memenuhi persyaratan bahan sesuai dengan AASHTO M 251-06
                 (2011).                                                     
                                                                             
                      Tabel 7.12.2.1) Sifat-sifat Karet Alam dan Karet Sintetis (Neoprene)
                                                                             
                                             Karet Alam Karet Sintetis (Neoprene)
                  Standar                                                    
                            Sifat-sifat Fisik                                
                  ASTM                                                       
                                         50 duro 60 duro 70 duro 50 duro 60 duro 70 duro
                  D2240 Kekerasan        50 ± 5 60 ± 5 70 ± 5 50 ± 5 60 ± 5 70 ± 5
                   D412 Kuat Tarik, min. MPa 15,5 15,5 15,5 15,5 15,5 15,5   
                        Pemuluran Mutlak, min. % 450 400 300 400 350 300     
                        Ketahanan terhadap Panas                             
                   D573 Perubahan kekerasan ± 10 ± 10 ± 10 ± 15 ± 15 ± 15    
                  70 jam durometer, maks. points                             
                  @158°F Perubahan kuat tarik, maks. % - 25 - 25 - 25 - 15 - 15 - 15
                  (69,9°C) Perubahan pemuluran mutlak,                       
                                          - 25 - 25 - 25 - 40 - 40 - 40      
                        maks. %                                              
                        Compression Set                                      
                   D395, 22 jam @ 158°F (69,9°C), 25 25 25 35 35   35        
                  Metode B maks. %                                           
                        Ozone                                                
                  D1149 25(kol.A)/100(kol.B) pphm                            
                        ozone di udara dalam volume,                         
                                         Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak 
                        regangan 20%, 100°F ± 2°F                            
                                          Ada  Ada  Ada  Ada  Ada  Ada       
                        (37,7°C ± 1°C), 48 jam                               
                                         Retak Retak Retak Retak Retak Retak 
                        procedur penempatan D518.                            
                        Procedur A                                           
                        Adhesion                                             
                   D429, Kelekatan yang dibuat selama                        
                                          40   40   40   40   40   40        
                  Metode E pengaktifan (vulcanization),                      
                                         (714) (714) (714) (714) (714) (714) 
                        lbs. per inch (kg/m)                                 
                        Pengujian Temperatur Rendah                          
                   D746                  Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak 
                        Kegetasan pada -40°F (-40°C)                         
                  Prosedur B             Gagal Gagal Gagal Gagal Gagal Gagal 
                                      7 - 160                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.12.3    PEMASANGAN                                                  
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Landasan harus ditandai dengan jelas tentang jenis dan tempat pemasangan pada saat tiba
                 di tempat kerja. Alat-alat penanganan yang cocok harus disediakan sebagaimana
                 diperlukan. Alat-alat penjepit sementara harus digunakan untuk menjaga orientasi bagian-
                 bagian dengan tepat, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyandang atau menggantung
                 landasan kecuali dirancang khusus untuk maksud tersebut.    
                                                                             
                 Pemindahan beban bangunan atas jembatan pada landasan tidak akan diperkenankan
                 sampai kekuatan landasan telah cukup untuk menahan beban yang diberikan. Alat-alat
                 pengjepit sementara harus disingkirkan pada waktu yang cocok sebelum landasan tersebut
                 diperlukan untuk menahan gerakan. Perhatian khusus harus diberikan pada setiap
                 penanganan yang diperlukan untuk lubang-lubang yang terekspos pada saat pelepasan
                 penjepit transit sementara. Bilamana lubang-lubang penyetelan akan digunakan kembali,
                 maka bahan yang dipilih untuk mengisinya tidak hanya memberikan perlindungan
                 terhadap kerusakan, tetapi juga merupakan bahan yang mudah dapat dikeluarkan tanpa
                 merusak uliran manapun.                                     
                                                                             
                 Bilamana diperlukan, pengaturan yang cocok harus dilaksanakan untuk menampung
                 pergerakan termal dan deformasi elastis dari bangunan atas jembatan yang belum selesai.
                 Bilamana penyangga sementara di bawah pelat dasar landasan disediakan, maka
                 penyangga tersebut harus tahan tekanan menurut beban rancangan atau dikeluarkan
                 sewaktu bahan landasan telah mencapai kekuatan yang diperlukan. Setiap rongga yang
                 ditinggalkan sebagai akibat dari pengeluaran tersebut harus diperbaiki dengan
                 menggunakan bahan yang sejenis dengan bahan landasan.       
                                                                             
                 Baji perancah baja dan landasan karet cocok untuk penyangga sementara di bawah pelat
                 dasar landasan.                                             
                                                                             
                 Untuk menampung rangkak dan penyusutan beton ditambah pergerakan akibat terpe-ratur
                 pada bangunan atas jembatan, maka landasan harus disetel sebelumnya sesuai dengan
                 petunjuk Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
            2)   Dudukan Landasan                                            
                                                                             
                 Pemilihan bahan dudukan landasan harus berdasarkan cara pemasangan perletakan, ukuran
                 celah yang akan diisi, kekuatan yang diperlukan dan waktu pengerasan (setting time) yang
                 diperlukan. Dalam pemilihan bahan dudukan landasan, maka faktor-faktor berikut harus
                 diper-timbangkan : jenis perletakan; ukuran peletakan; pembebanan pada perletakan;
                 urutan dan waktu pelaksanaan; pembebanan dini; ketentuan geser (friction); pengaturan
                 dowel; ruangan untuk mencapai perletakan; tebal bahan yang diperlukan; rancangan dan
                 kondisi permukaan pada lokasi perletakan; penyusutan bahan landasan.
                 Komposisi dan kelecakan (workability) bahan dudukan landasan harus dirancang
                 berdasarkan pengujian dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dalam beberapa
                 hal, mung-kin perlu melakukan percobaan untuk memastikan bahan yang paling cocok.
                 Bahan yang umum digunakan adalah adukan mortar semen atau resin kimiawi, adukan
                 encer (grout) dan kemasan kering. Penggunaan bahan seperti timbal, yang cenderung
                 meleleh di bawah tekanan beban, meninggalkan bintik-bintik besar, harus dihindarkan.
                                                                             
                 Untuk menjamin agar pembebanan yang merata pada perletakan dan struktur penyangga,
                 maka perlu digarisbawahi bahwa adalah setiap bahan dudukan landasan, baik di atas
                 maupun di bawah perletakan, harus diperluas ke seluruh daerah perletakan.
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 161                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 Penggunaan bahan dudukan landasan perletakan dengan bahan dasar mortar semen, harus
                 mengikuti seksi 7.8 spesifikasi ini.                        
                                                                             
            3)   Penyetelan Landasan Selain Elastomer                        
                                                                             
                 Untuk mengatasi getaran dan benturan yang kebetulan, maka penyetelan harus dilak-
                 sanakan. Sambungan geser atau baut ankur harus dipasang dengan akurat dalam ceruk
                 yang dicetak di dalam struktur dengan menggunakan mal dan rongga yang tertinggal dalam
                 ceruk harus diisi dengan suatu bahan yang mampu menahan beban yang berkaitan. Baut
                 toleransi rapat harus dipasang dengan menggunakan landasan sebagai mal. Dalam hal yang
                 khusus ini, pencegahan harus diambil untuk mencegah pengotoran landasan selama
                 pemasangan baut.                                            
                                                                             
                 Landasan yang akan dipasang pada penyangga sementara harus ditanam dengan kokoh
                 pada struktur dengan baut ankur atau cara lain untuk mencegah gangguan selama operasi-
                 operasi berikutnya. Cara pengencangan baut harus sedemikian rupa sehingga tidak
                 mengubah bentuk landasan. Akhirnya, rongga di bawah landasan harus diisi sepenuhnya
                 dengan bahan dudukan landasan.                              
                                                                             
                 Tempat-tempat yang sulit harus dihindari, misalnya paking sementara penahan getaran
                 harus dikeluarkan dan digunakan ring pegas. Sebagai alternatif, landasan dapat disetel
                 langsung pada pelat landasan logam yang ditempatkan ke dalam atau ditanamkan pada
                 permukaan struktur penyangga. Hanya adukan pasta semen tipis untuk landasan yang
                 boleh digunakan dan jika selain adukan resin sintesis yang digunakan untuk maksud ini,
                 maka adukan resin sintesis harus ditempatkan dalam suatu ceruk yang cocok untuk diberi
                 tulangan pada semua sisi.                                   
                                                                             
                 Bilamana bangunan bawah jembatan terbuat dari baja maka landasan dapat langsung
                 dibaut padanya. Dalam hal ini, perlengkapan harus disediakan untuk menjamin bahwa
                 garis dan elevasi berada dalam rentang toleransi yang diizinkan.
                                                                             
                 Bilamana landasan telah dipasang sebelumnya (pre-setting) maka pabrik pembuatnya
                 harus diberitahu pada waktu pemesanan sedemikian hingga perlengkapan lainnya dapat
                 disediakan untuk pergerakan dari bagian-bagian yang berkaitan. Bilamana memung-
                 kinkan, maka pemasangan sebelumnya harus dihindarkan.       
                                                                             
            4)   Penyetelan Landasan Karet Elastomer                         
                 Landasan karet elastomer dapat diletakkan langsung pada beton, asalkan berada dalam
                 tole-ransi yang disyaratkan untuk kedataran dan kerataan. Sebagai alternatif, landasan
                 tersebut harus diletakkan pada suatu lapisan bahan dudukan landasan.
                                                                             
            5)   Landasan Yang Menunjang Lantai Beton Cor Langsung Di Tempat 
                                                                             
                 Bilamana landasan dipasang sebelum pengecoran langsung lantai beton, maka acuan
                 sekitar landasan harus ditutup dengan rapi untuk mencegah kebocoran adukan encer.
                 Landasan, terutama permukaan bidang kontak, harus dilindungi sepenuhnya selama
                 operasi pengecoran. Pelat geser harus ditunjang sepenuhnya dan perhatian khusus harus
                 diberikan untuk mencegah pergeseran, pemindahan atau distorsi landasan akibat beban
                 beton yang masih basah di atas landasan. Setiap adukan semen yang mengotori perletakan
                 harus dibuang sampai bersih sebelum mengeras.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 162                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            6)   Landasan Yang Menyangga Unit-unit Beton Pracetak atau Baja  
                                                                             
                 Suatu lapisan tipis adukan resin sistesis harus ditempatkan antara landasan dan balok.
                 Sebagai alternatif, landasan dengan pelat landasan sisi luar dapat dibaut pada pelat ankur,
                 pada soket yang tertanam dalam elemen pracetak, atau pada pelat tunggal yang dibuat
                 dengan mesin di atas elemen baja.                           
                                                                             
                                                                             
       7.12.4    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Kuantitas landasan logam dan angkur gempa akan dihitung berdasarkan jumlah setiap jenis
                 landasan logam dan angkur gempa yang dipasang dan diterima. 
                                                                             
                 Kuantitas landasan karet elastomer dan stopper akan dihitung berdasarkan jumlah tiap
                 jenis, ukuran dan ketebalan elastomer yang selesai dikerjakan di tempat dan diterima.
                 Landasan strip akan diukur sebagai jumlah meter panjang yang selesai dikerjakan di tempat
                 dan diterima.                                               
                                                                             
            2)   Pembayaran                                                  
                                                                             
                 Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas untuk jenis tertentu yang ditentukan
                 harus dibayar dengan harga satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di
                 bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran tersebut
                 harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan penempatan semua bahan
                 termasuk pelat baja penahan getaran, plin beton, bahan dudukan landasan, adukan mortar
                 semen, lapisan perekat epoxy, dowel, batang ankur, semua tenaga kerja, perkakas,
                 peralatan, pengujian untuk pengendalian mutu dan biaya lainnya yang diperlukan atau
                 yang lazim untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan yang diuraikan
                 dalam Seksi ini.                                            
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                   7.12.(1a) Landasan Logam Tipe Fixed         Buah          
                                                                             
                   7.12.(1b) Landasan Logam Tipe Moveable      Buah          
                                                                             
                   7.12.(1c) Landasan Logam Tipe …..           Buah          
                                                                             
                    7.12.(2) Landasan Elastomerik Karet Alam Berlapis Baja Buah
                            Ukuran …… mm x ……. mm x ……. mm                   
                                                                             
                    7.12.(3) Landasan Elastomerik Karet Sintetis Berlapis Baja Buah
                            Ukuran …… mm x ……. mm x ……. mm                   
                                                                             
                    7.12.(4) Landasan Karet Strip           Meter Panjang    
                                                                             
                    7.12.(5) Landasan Tipe Logam Berrongga (Pot Bearing) Buah
                                                                             
                    7.12.(6) Landasan Tipe Logam Jenis Spherical Buah        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 163                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 164                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 7.13                                 
                                                                             
                              SANDARAN (RAILING)                             
                                                                             
                                                                             
       7.13.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini terdiri dari pengecoran beton untuk tembok sandaran yang mengacu pada
                 Seksi 7.1. Sedangkan pekerjaan sandaran terdiri dari penyediaan, fabrikasi dan
                 pemasangan sandaran baja untuk jembatan dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi,
                 pengecatan, tiang sandaran, pelat dasar, baut pemegang, dan sebagainya, sebagaimana
                 yang ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
                 memenuhi Spesifikasi ini.                                   
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini         
                                                                             
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 c)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 d)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 e)   Beton                               : Seksi 7.1        
                 f)   Baja Struktur                       : Seksi 7.4        
                 g)   Adukan Semen                        : Seksi 7.8        
                                                                             
            3)   Jaminan Mutu                                                
                                                                             
                 Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
                 dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal
                 7.13.1.5).                                                  
                                                                             
            4)   Toleransi                                                   
                                                                             
                 Diameter lubang : + 1 mm, - 0,4 mm                          
                 Tiang Sandaran : Akan dipasang baris demi baris serta ketinggian, tiang-tiang
                                harus tegak dengan toleransi tidak melampaui 3 mm per meter
                                tinggi.                                      
                 Sandaran (railing) : Panel sandaran yang berbatasan harus segaris satu dengan
                                lainnya dalam rentang 3 mm.                  
                 Kelengkungan : Sandaran harus memenuhi kurva jembatan. Kurva ini dapat
                                dibentuk dengan serangkaian tali antara tiang.
                 Tampak       : Sandaran harus menunjukkan penampilan yang halus dan
                                seragam jika dalam posisi akhir.             
            5)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                                                                             
                 SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12, IDT).
                 SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton                         
                 SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton   
                 SNI 07-3015-1992 : Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 165                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 AASHTO:                                                     
                                                                             
                 AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel
                                      Products.                              
                 AASHTO M235M/M235-13 : Epoxy Resin Adhesives                
                                                                             
                 ASTM :                                                      
                 ASTM A307-14e1     : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
                                      and Threaded Rod 60 000 PSI Tensile Strength
                 ASTM A6/A6M-17a    : Standard Specification for General Requirements for
                                      Rolled Structural Steel Bars, Plates, Shapes, and
                                      Sheet Piling.                          
                                                                             
                 American Welding Society (AWS):                             
                 AWS D1.1/D1.1M:2015 : Structural Welding Code – Steel       
                 AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code                   
                                                                             
            6)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)  Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Pengawas
                     Pekerjaan untuk setiap jenis sandaran baja yang akan dipasang. Fabrikasi tidak
                     boleh dimulai sebelum gambar kerja disetujui.           
                                                                             
                 b)  Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat sandaran baja yang
                     menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.      
                                                                             
            7)   Penyimpanan dan Penanganan Bahan                            
                                                                             
                 Bagian-bagian baja harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tempat ter-tentu,
                 rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan permukaan tanah serta
                 harus dilindungi dari korosi. Bahan harus dijaga agar bebas dari debu, minyak, gemuk dan
                 benda-benda asing lainnya. Permukaan yang dicat harus dilindungi baik di bengkel
                 maupun di lapangan. Baut-baut harus dilindungi dari kerusakan.
                                                                             
            8)   Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
                 a)  Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap san-
                     daran yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau penyok, harus
                     diganti. Sandaran yang mengalami kerusakan pada pengelasan harus dikem-
                     balikan ke bengkel untuk diperbaiki pengelasannya dan digalvanisasi ulang.
                                                                             
                 b)  Sandaran yang mengalami kerusakan pada galvanisasi atau pengecatan harus
                     dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil pada
                     pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan persetujuan
                     dari Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
            9)   Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                  
                                                                             
                 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
                 pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
                 Pasal 7.13.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
                 semua sandaran jembatan yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 166                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.13.2    BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Baja                                                        
                                                                             
                 Bahan untuk sandaran jembatan harus baja rol dengan tegangan leleh 2.500 kg/cm2
                 memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                 Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja rol di instasi
                 pengujian yang disetujui bilamana tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
                                                                             
            2)   Baut Pemegang (Holding Down Bolt)                           
                                                                             
                 Baut pemegang harus berbentuk U dan berdiameter 25 mm memenuhi ASTM A307-
                 14e1 atau, bila disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, setara dengan Baut Ankur Dengan
                 Perekat Epoxy (Epoxy Bonded Stud Anchor Bolts). Paku ankur jenis lainnya tidak
                 diizinkan. Semua baut pemegang harus diproteksi terhadap korosi atau digalvanisasi.
                                                                             
            3)   Beton                                                       
                                                                             
                 Bahan pekerjaan beton mengacu kepada Seksi 7.1 dengan mutu beton fc’ 30 MPa
                                                                             
                                                                             
       7.13.3    PERALATAN                                                   
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.4 Baja
                 Struktur. Sandaran harus difabrikasi di bengkel yang disetujui. Sambungan pada panel
                 yang berbatasan harus sangat tepat (match-marked) untuk maksud pemasangan.
                                                                             
            2)   Pengelasan                                                  
                                                                             
                 Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang trampil, dengan cara yang ahli,
                 mengetahui detail semua sifat-sifat bahan. Lapisan yang terekspos harus dikupas,
                 digosok, dikikir dan dibersihkan untuk mendapatkan penampilan yang bersih sebelum
                 digalvanisasi.                                              
                                                                             
                 Pelat dasar harus dilas ke tiang-tiang untuk menghitung setiap ketinggian yang
                 diberikan dalam Gambar dan dengan cara yang sedemikian hingga tiang-tiang ini akan
                 tegak jika dalam posisi akhir.                              
            3)   Galvanisasi                                                 
                                                                             
                 Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15 Zinc
                 (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel Products, kecuali jika galvanisasi ini
                 telah mempunyai tebal minimum 80 mikron. Pekerjaan pengeboran dan pengelasan
                 harus sudah selesai sebelum galvanisasi. Agar kondensasi uap air dapat lolos setelah
                 fabrikasi sebelum galavanisasi, pipa harus dilengkapi dengan lubang yang ditunjukkan
                 dalam Gambar. Setiap penambahan lubang yang diperlukan untuk pengaliran atau
                 diperlukan untuk galvanisasi harus diletakkan dalam posisi yang sedemikian hingga
                 tidak langsung tampak dan tidak mengurangi kapasitas pipa terhadap beban. Pipa harus
                 digalvanisasi luar dan dalam. Setelah galvanisasi elemen-elemen sandaran selesai,
                 pengelasan atau pengeboran tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan Pengawas
                 Pekerjaan. Perbaikan galvanisasi, selanjutnya akan dilaksanakan (setelah semua karat,
                 uap air, galvanisasi yang mengelupas, minyak dan benda-benda asing lainnya telah
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 167                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 dibersihkan) dengan 3 lapis cat dasar serbuk seng (zinc dust) yang bermutu tinggi dan
                 awet seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.        
                                                                             
                                                                             
       7.13.4    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
                 Pemasangan harus sesuai dengan Seksi 7.4 Baja Struktur. Sandaran harus dipasang
                 dengan hati-hati sesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar.
                 Sandaran harus disetel dengan hati-hati sebelum dimatikan agar dapat memperoleh
                 sambungan yang tepat, alinyemen yang benar dan lendutan balik (camber) pada seluruh
                 panjang. Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan harus diperoleh sebelum sandaran
                 dimatikan. Penyedia Jasa akan memberitahukan Pengawas Pekerjaan bilamana
                 pemeriksaan dan persetujuannya diperlukan.                  
                                                                             
                                                                             
       7.13.5    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Sandaran baja harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang sandaran dari
                 jenis yang ditunjukkan dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Pengukuran harus
                 dilaksanakan sepanjang permukaan elemen-elemen sandaraan antara pusat-pusat tiang tepi
                 dan harus termasuk semua tiang-tiang bagian tengah, penyangga sandaran dan elemen-
                 elemen ujung. Tidak ada pembayaran tersendiri yang dibuat untuk pelat dasar, baut
                 pemegang, panel-panel yang dimasukkan dan setiap perlengkapan lain yang diperlukan
                 untuk menyelesaikan sandaran. Untuk tangga, pengukuran dilaksanakan dalam meter
                 panjang yang diambil sepanjang permukaan atas pegangan (hand rail).
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas sandaran baja diukur seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga
                 Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah dan
                 ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran yang demikian
                 harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan sandaran, tiang-tiang tepi
                 dan bagian tengah, penyangga sandaran, pelat dasar, baut pemegang, panel-panel yang
                 dimasukkan, panel dan perlengkapan ujung, ditambah pengiriman, pema-sangan,
                 penanganan permukaan dan penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas dan lain-lain
                 yang diperlukan untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
                 diuraikan dalam Seksi ini.                                  
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    7.13.(1) Sandaran (Railing)            Meter Panjang     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 168                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 7.14                                 
                                                                             
                             PAPAN NAMA JEMBATAN                             
                                                                             
                                                                             
       7.14.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Arti dari papan nama jembatan dalam Spesifikasi ini adalah papan monumen yang
                 menerangkan nama, nomor, lokasi, tahun pembuatan, panjang jembatan yang dipasang di
                 parapet jembatan. Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan papan nama
                 jembatan dalam bentuk dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini         
                                                                             
                 a)  Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17        
                 b)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19        
                 c)  Adukan Semen                        : Seksi 7.8         
                 d)  Pasangan Batu                       : Seksi 7.9         
                                                                             
       7.14.2    BAHAN                                                       
                                                                             
                 Bahan yang digunakan adalah marmer atau batu alam dengan ukuran sesuai dengan
                 Gambar. Papan nama ini ini harus diukir nama dan lambang Kementerian Pekerjaan
                 Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dan nama jembatan yang telah
                 disetujui secara tertulis, jumlah bentang, panjang jembatan, tipe jembatan dan lokasi
                 jembatan (dinyatakan Km. dari kota asal, dan GPS dengan 4 digit) jenis dan kedalaman
                 fondasi yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.       
                                                                             
                                                                             
       7.14.3    PERALATAN                                                   
                                                                             
                 Peralatan yang digunakan untuk memasang papan nama jembatan harus disetujui terlebih
                 dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.                             
                                                                             
       7.14.4    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran                                                  
                                                                             
                 Kuantitas yang dibayar adalah jumlah aktual papan nama jembatan yang telah selesai
                 dipasang dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.              
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak
                 per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan
                 dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah
                 merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan
                 semua keperluan lainnya atau biaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang sebagaimana
                 mestinya seperti disyaratkan dalam Seksi ini.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 169                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    7.14.(1) Papan Nama Jembatan              Buah           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 170                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                  SEKSI 7.15                                 
                                                                             
                           PEMBONGKARAN  STRUKTUR                            
                                                                             
                                                                             
       7.15.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)  Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun
                     sebagian, dan pembuangan bahan hasil pembongkaran jembatan lama, gorong-
                     gorong, tembok kepala dan apron, bangunan dan struktur lain sehingga
                     memungkinkan pembangunan atau perluasan atau perbaikan struktur yang
                     mempunyai fungsi yang sama seperti struktur yang lama (atau bagian dari
                     struktur) yang akan dibongkar.                          
                                                                             
                 b)  Pekerjaan harus juga meliputi pembuangan bahan ke tempat yang ditunjuk oleh
                     Direski Pekerjaan menurut Pasal 7.15.1.1).a) di atas, yang meliputi baik
                     pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan
                     pengamanan dari kerusakan atas bahan yang ditentukan oleh Pengawas
                     Pekerjaan.                                              
                                                                             
                 c)  Sebelum melakukan pekerjaan Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan
                     metode pelaksanaan kerja dan mempresentasikan kepada Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini         
                                                                             
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 c)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 e)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                 f)   Pasangan Batu                       : Seksi 7.9        
                                                                             
            3)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                 Seluruh bahan bongkaran yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk diamankan
                 harus segera diukur segera setelah pekerjaan pembongkaran dan suatu catatan tertulis
                 yang memberikan data lokasi semula, sifat, kondisi dan kuantitas bahan harus
                 dilaporkan kepada Pengawas Pekerjaan.                       
                                                                             
            4)   Kewajiban Penyedia Jasa untuk Mengamankan Bahan dan Struktur Lama
                                                                             
                 Bilamana pelebaran, perpanjangan atau peningkatan lain terhadap jembatan atau
                 gorong-gorong yang memerlukan pembongkaran lantai, gelegar, tembok kepala, atau
                 bagian struktur lainnya, pembongkaran semacam ini harus dilaksanakan tanpa
                 menimbulkan kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan. Setiap
                 kerusakan atau, kehilangan, bagian yang diamankan atau dilepas sementara, atau setiap
                 kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan akibat kelalaian Penyedia Jasa,
                 harus diperbaiki kembali atas biaya Penyedia Jasa.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 171                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            5)   Pengaturan Pembuangan Sisa Bahan Bangunan                   
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan Pemilik
                 Tanah dan menanggung semua biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk
                 pembuangan akhir sisa bahan bangunan dan penyimpanan sementara untuk bahan yang
                 diamankan.                                                  
                                                                             
            6)   Pengaturan Lalu Lintas                                      
                                                                             
                 Jembatan, gorong-gorong dan struktur lain yang digunakan oleh lalu lintas tidak boleh
                 dibongkar sampai pengaturan untuk memperlancar arus lalu lintas dapat diterima oleh
                 Pengawas Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
                 Lalu Lintas.                                                
                                                                             
                                                                             
       7.15.2    PROSEDUR PEMBONGKARAN                                       
                                                                             
            1)   Pelepasan Struktur                                          
                                                                             
                 a)  Jembatan baja dan jembatan kayu, bila disyaratkan oleh Pengawas Pekerjaan
                     untuk diamankan, harus dilepas dengan hati-hati tanpa menimbulkan
                     kerusakan.                                              
                                                                             
                 b)  Jembatan kayu dengan bentang lebih besar dari 2,0 m atau bagian yang perlu
                     disesuaikan atau terganggu karena Pekerjaan harus dilepas seperlunya dengan
                     dan dipasang kembali dengan bahan semula. Struktur kayu di atas dua tumpuan
                     dengan bentang kurang dari 2,0 m yang yang menghalangi kegiatan Pekerjaan
                     harus dibongkar dengan hati-hati dan diserahkan kepada Pengguna Jasa atau
                     dipindahkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            2)   Pembongkaran Struktur                                       
                                                                             
                 a)  Terkecuali diperintahkan lain, bangunan bawah jembatan dari struktur lama
                     harus dibongkar sampai dasar sungai asli dan bagian yang tidak terletak pada
                     sungai harus dibongkar paling sedikit 30 cm di bawah permukaan tanah aslinya.
                     Bilamana bagian struktur lama semacam ini terletak seluruhnya atau sebagian
                     dalam batas-batas untuk struktur baru, maka bagian tersebut harus dibongkar
                     seperlunya untuk memudahkan pembangunan struktur yang diusulkan dan
                     setiap lubang atau rongga harus ditimbun kembali dan dipadatkan sampai dapat
                     diterima oleh Pengawas Pekerjaan.                       
                 b)  Peledakan atau operasi lainnya yang diperlukan untuk pembongkaran terhadap
                     struktur lama atau penghalang, yang dapat merusak struktur baru, harus selesai
                     dikerjakan sebelum penempatan setiap pekerjaan baru di sekitarnya, terkecuali
                     diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.             
                                                                             
                                                                             
       7.15.3    PEMBUANGAN BAHAN BONGKARAN                                  
                                                                             
            1)   Bahan Yang Diamankan                                        
                                                                             
                 a)  Semua bahan yang diamankan tetap menjadi milik Pengguna Jasa yang sah
                     sebelum pekerjaan pembongkaran dilakukan. Tidak ada bahan bongkaran yang
                     akan menjadi milik Penyedia Jasa.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 172                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)  Semua bahan yang diamankan harus disimpan sebagaimana yang diminta oleh
                     Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                 c)  Terkecuali tidak dituntut secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, semua beton
                     yang dibongkar yang ukuran bahannya cocok untuk pasangan batu kosong (rip
                     rap) dan tidak diperlukan untuk digunakan dalam proyek, harus ditumpuk pada
                     lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.           
                                                                             
            2)   Bahan yang Dibuang                                          
                                                                             
                 Bahan dan sampah yang tidak ditetapkan untuk dipertahankan atau diamanakan dapat
                 dibakar atau dikubur atau dibuang seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       7.15.4    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Kuantitas yang dihitung untuk pembongkaran untuk semua jenis bahan harus berda-
                 sarkan jumlah aktual dari hasil pembongkaran dalam meter kubik, kecuali untuk
                 pembongkaran bangunan gedung, pembongkaran rangka baja termasuk lantai jembatan,
                 pembongkaran lantai jembatan kayu, pembongkaran jembatan kayu dalam meter
                 persegi dan pembongkaran batangan baja dalam meter panjang. 
                                                                             
                 Untuk pengangkutan hasil bongkaran ke tempat penyimpanan atau pembuangan yang
                 melebihi 5 km harus dibayar per kubik meter per kilometer.  
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Pekerjaan diukur seperti ditentukan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak per
                 satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
                 dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
                 merupakan kompensasi penuh untuk pembuangan atau pengamanan, penanganan,
                 pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan dari kerusakan, untuk semua pekerja,
                 peralatan, perkakas, dan semua pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
                 pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti disyaratkan dalam Seksi ini.
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    7.15.(1) Pembongkaran Pasangan Batu     Meter Kubik      
                                                                             
                    7.15.(2) Pembongkaran Beton             Meter Kubik      
                                                                             
                    7.15.(3) Pembongkaran Beton Pratekan    Meter Kubik      
                                                                             
                    7.15.(4) Pembongkaran Bangunan Gedung   Meter Persegi    
                                                                             
                    7.15.(5) Pembongkaran Rangka Baja       Meter Persegi    
                                                                             
                    7.15.(6) Pembongkaran Balok Baja (Steel Stringers) Meter Panjang
                                                                             
                    7.15.(7) Pembongkaran Lantai Jembatan Kayu Meter Persegi 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 173                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    7.15.(8) Pembongkaran Jembatan Kayu     Meter Persegi    
                                                                             
                    7.15.(9) Pengangkutan Hasil Bongkaran yang melebihi 5 km Meter Kubik
                                                              per km         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 174                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 7.16                                 
                                                                             
                           DRAINASE LANTAI JEMBATAN                          
                                                                             
                                                                             
       7.16.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Yang dimaksud dengan drainase lantai adalah elemen yang ada pada sepanjang
                      lantai untuk membuang air dari lantai tanpa mengenai elemen lain.
                                                                             
                 b)   Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup penyediaan dan
                      pemasangan deck drain, pipa penyalur, pipa drainase untuk jembatan yang
                      terbuat dari pipa baja yang sudah digalvanisasi, pipa pvc, dan pekerjaan lainnya
                      seperti galvanisasi, pengecatan, angkur dudukan, sebagaimana yang
                      ditunjukkan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
                      memenuhi spesifikasi ini.                              
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang Bekaitan dengan Seksi Ini         
                                                                             
                 a)   Pengamanan Lingkungan Hidup       :  Seksi 1.17        
                 b)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja   :  Seksi 1.19        
                 c)   Manajaemen Mutu                   :  Seksi 1.21        
                 d)   Beton                             :  Seksi 7.1         
                 e)   Baja Struktur                     :  Seksi 7.4         
                 f)   Adukan Semen                      :  Seksi 7.8         
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                                                                             
                 SNI 06-0162-1987 : Pipa PVC untuk saluran air buangan di dalam dan di luar
                                 bangunan.                                   
                 SNI 06-0178-1987 : Pipa PVC untuk saluran air buangan di luar dan di dalam
                                 bangunan, Sambungan.                        
                 SNI 07-0722-1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum.  
                 SNI 02-2406-1991 : Tata cara ini memuat perencanaan drainase perkotaan.
                 SE No.23/SE/M/2015 : Pedoman perancangan drainase jembatan. 
                                                                             
                 AASHTO:                                                     
                 AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized)Coatings on Iron and Steel
                                     Products.                               
                                                                             
                 ASTM:                                                       
                 ASTM A252-10      : Standard Specification for Welded and Seamless Steel
                                     Pipe Piles                              
                 ASTM D2665-14     : Standard Specification for Poly(Vinyl Chloride)
                                     (PVC) Plastic Drain, Waste, and Vent Pipe and
                                     Fittings.                               
                 ASTM D4396-15     : Standard Specification for Rigid Poly (Vinyl Chloride)
                                     (PVC) and Chlorinated Poly(Vinyl Chloride) (CPVC)
                                     Compounds for Plastic Pipe and Fittings Used in
                                     Nonpressure Applications.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 175                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 American Welding Society:                                   
                                                                             
                 AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code.                  
                                                                             
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Pengawas
                      Pekerjaan untuk setiap jenis pipa drainase dan deck drain yang akan dipasang.
                      Tidak boleh dimulai sebelum Gambar Kerja disetujui.    
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat pipa drainase yang
                      menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.     
            5)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
                 mengecek/ memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
                 diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 7.16.2 dari
                 Spesifikasi ini.                                            
                                                                             
            6)   Penyimpanan dan Penanganan Bahan                            
                                                                             
                 Bagian-bagian pipa harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tempat
                 tertentu, rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan permukaan
                 tanah serta harus dilindungi dari korosi.                   
                                                                             
            7)   Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan. 
                                                                             
                 a)   Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap
                      pipa drainase yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau
                      penyok, harus diganti. Pipa drainase yang mengalami kerusakan pada
                      pengelasan harus dikembalikan ke bengkel untuk diperbaiki pengelasannya dan
                      digalvanisasi ulang.                                   
                                                                             
                 b)   Pipa drainase yang mengalami kerusakan pada galvanisasi atau pengecatan
                      harus dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil
                      pada pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan
                      persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.                   
                                                                             
            8)   Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima                  
                                                                             
                 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
                 pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
                 Butir 7.16.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
                 semua pipa drainase jembatan yang telah selesai dan diterima selama Masa
                 Pelaksanaan.                                                
                                                                             
       7.16.2    BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Baja                                                        
                                                                             
                 Bahan untuk Deck Drain berbahan besi tuang yang terpasang dengan bentuk sesuai
                 gambar. Diameter pipa drainase jembatan minimum 150 mm (6 inch) dan tebal minimal
                 2 mm atau sesuai Gambar yang terbenam atau terpasang pada struktur jembatan. Mutu
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 176                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 pipa baja dengan tegangan leleh 280 MPa dan harus memenuhi standar SNI 07-0722-
                 1989 atau ASTM A252-10, atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja di instansi
                 pengujian yang disetujui apabila tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
                                                                             
                 Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15,
                 kecuali jika galvanisasi ini telah mempunyai tebal minimum 80 mikron.
                                                                             
            2)   PVC                                                         
                                                                             
                 Bahan untuk pipa PVC harus sesaui dengan SNI 06-0162-1987 dan SNI 06-0178-1987
                 atau sesuai dengan ASTM D2665-14 dengan bahan dasar (basic material) yang terbuat
                 dari virgin PVC compounds yang memenuhi kelas 12454 menurut ASTM D1784-11.
                                                                             
                                                                             
       7.16.3    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
                 Pemasangan harus sesuai dengan garis dan ketinggian dan lokasi yang ditunjukkan dalam
                 Gambar. Panjang pipa drainase harus melebihi 200 mm dari bagian elevasi terbawah dari
                 elemen struktur utama bangunan atas.                        
                                                                             
                                                                             
       7.16.4    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran                                                  
                                                                             
                 Pipa drainase dan pipa penyalur harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter
                 panjang pipa seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Pengukuran harus dilaksanakan
                 sepanjang pipa drainase terpasang sesuai gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
                                                                             
                 Deck Drain harus diukur untuk pembayaran dalam buah, dari jenis yang ditunjukkan
                 dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Pengukuran harus dilaksanakan
                 sejumlah buah yang terpasang dengan sesuai Gambar dan Spesifikasi yang telah
                 disyaratkan.                                                
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                 Kuantitas pipa drainase, pipa penyalur dan Deck Drain diukur seperti yang disyaratkan
                 di atas akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
                 pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas dan
                 harga. Harga dan pembayaran yang demikian harus dipandang sebagai kompensasi
                 penuh untuk penyediaan, pengiriman, penyambungan, pemasangan, penanganan
                 permukaan, pengelasan, grouting, braket, drain hopper dan penyediaan semua pekerja,
                 peralatan, perkakas dan lain-lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang
                 sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                 Satuan          
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                               Pengukuran        
                    7.16.(1) Deck drain                       Buah           
                                                                             
                    7.16.(2a) Pipa Drainase Baja diameter 150 mm Meter Panjang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 177                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                 Satuan          
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                               Pengukuran        
                    7.16.(2b) Pipa Drainase Baja diameter ….. mm Meter Panjang
                    7.16.(3a) Pipa Drainase PVC diameter 150 mm Meter Panjang
                                                                             
                                                                             
                    7.16.(3b) Pipa Drainase PVC diameter …. mm Meter Panjang 
                                                                             
                    7.16.(4) Pipa Penyalur PVC             Meter panjang     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 178                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 7.17                                 
                                                                             
                        PENGUJIAN PEMBEBANAN JEMBATAN                        
                                                                             
                                                                             
       7.17.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pengujian pembebanan jembatan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
                                                                             
                 a)   Mengetahui tingkat keselamatan jembatan.               
                                                                             
                 b)   Menentukan tingkat keamanan konstruksi struktur terhadap beban layan.
                                                                             
                 c)   Menentukan kondisi awal operasi penggunaan jembatan yang didasarkan dari
                      kekakuan jembatan yang didapatkan dari nilai frekuensi dasar jembatan.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 c)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                 d)   Beton Pratekan                      : Seksi 7.2        
                 e)   Baja Struktur                       : Seksi 7.4        
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                 SNI 1725:2016  : Pembebanan untuk Jembatan                  
                 SK SNI T-12-2004 : Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan
                 SK SNI T-03-2005 : Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan 
                                                                             
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Persiapan Teknis                                       
                                                                             
                      Beberapa hal yang perlu dilaksanakan dalam persiapan teknis ini di antaranya:
                      i)   Mengumpulkan gambar dan dokumen perancangan.      
                                                                             
                      ii)  Melakukan komunikasi (diskusi) dengan perancang jembatan yang
                           akan diuji serta pelaksana konstruksi untuk mendapatkan informasi
                           mengenai kondisi desain, dan konstruksi jembatan sehingga dapat lebih
                           mudah dalam memprediksi perilaku jembatan.        
                      iii) Melakukan kajian pada gambar dan dokumen perancangan terkait
                           dengan analisa struktur dan pemodelan jembatan.   
                                                                             
                      Sebelum melaksanakan pengujian di lapangan, perlu dilakukan pengkajian
                      mengenai data perancangan jembatan, meliputi gambar dan data
                      rancangan/desain (Drawings) dan juga data dan gambar jembatan setelah
                      pembangunan (As Built Drawings). Dari pengkajian dua macam dokumen ini,
                      bisa didapatkan gambaran mengenai kondisi jembatan saat perancangan dan
                      pembangunan, sehingga dapat diprediksi kondisi jembatan saat ini berdasarkan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 179                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      hasil desk study, apakah terdapat perubahan dari rancangan/desain dengan
                      pembangunan di lapangan.                               
                                                                             
                 b)   Persiapan Administratif                                
                                                                             
                      Persiapan administratif mencakup penyelesaian surat-menyurat dan perizinan
                      di lokasi pengujian. Proses perizinan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum,
                      Dinas Perhubungan, dan Kepolisian setempat. Jenis surat yang perlu
                      dipersiapkan di antaranya:                             
                                                                             
                      i)   Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian       
                           Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian ini diberikan lampiran
                           berupa proposal teknis rencana pengujian. Surat Permohonan Izin
                           Pelaksanaan Pengujian ini ditujukan pada:         
                                                                             
                           1)   Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk
                                Jalan Nasional.                              
                           2)   Dinas PU/Kimpraswil Provinsi untuk Jalan Provinsi.
                           3)   Dinas PU/Kimpraswil Kabupaten/Kota untuk Jalan
                                Kabupaten/Kota.                              
                                                                             
                      ii)  Surat Permohonan Kerjasama Pelaksanaan Pengujian  
                           1)   Kepolisian untuk Jalan Nasional.             
                                                                             
                           2)   Dinas Perhubungan Provinsi dan Kepolisian Daerah untuk
                                Jalan Provinsi.                              
                           3)   Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Kepolisian Resort
                                untuk Jalan Kabupaten/Kota.                  
                                                                             
                      Setelah proses perizinan ini mendapatkan persetujuan, maka pengujian
                      pembebanan pada jembatan dapat dilaksanakan.           
                                                                             
                                                                             
       7.17.2    PERALATAN                                                   
                                                                             
                 Setiap alat yang akan digunakan harus dipastikan terlebih dahulu dalam keadaan baik
                 dan telah dikalibrasi, sehingga siap dipergunakan.          
                                                                             
            1)   Peralatan Utama                                             
                                                                             
                 a)   Peralatan Uji Visual                                   
                                                                             
                      Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji visual selain formulir
                      pemeriksaan detail kondisi jembatan ditentukan jenis peralatan untuk jembatan
                      struktur baja dan struktur beton, di antaranya:        
                      i)   Jembatan Struktur Baja :                          
                           1)   Crack Detection Microscoupe/Crack Meter      
                           2)   Kunci momen (torgue wrench)                  
                           3)   Total Station                                
                           4)   Waterpass                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 180                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Jembatan Struktur Beton :                         
                                                                             
                           1)   UPV (Ultrasonic Pulse Velocity)              
                           2)   Hammer Test                                  
                           3)   Crack Detection Microscoupe/Crack Meter      
                           4)   Total Station                                
                           5)   Waterpass                                    
                                                                             
                 b)   Peralatan Uji Beban Statik                             
                                                                             
                      Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji beban statik di antaranya:
                      i)   Strain Gauge                                      
                                                                             
                           Strain gauge memiliki kekhususan tersendiri untuk struktur baja dan
                           beton, sehingga dalam penggunaannya, untuk pengujian statik di
                           jembatan baja digunakan strain gauge baja, dan untuk di struktur beton
                           digunakan strain gauge beton.                     
                      ii)  Data Logger Static                                
                      iii) Switch Box (jika dibutuhkan)                      
                                                                             
                      iv)  Total Station                                     
                      v)   Truk Uji                                          
                                                                             
                 c)   Peralatan Uji Beban Dinamis                            
                                                                             
                      Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji beban dinamik di
                      antaranya:                                             
                                                                             
                      i)   Blastmate atau Accelerometer 3 arah               
                      ii)  Data Logger Dynamic                               
                      iii) Switch Box (jika dibutuhkan)                      
                                                                             
                      iv)  Balok Uji                                         
                      v)   Truk Uji                                          
                                                                             
            2)   Peralatan Pendukung Pengujian                               
                                                                             
                 Peralatan pendukung pada saat pelaksanaan pengujian, di antaranya:
                                                                             
                 a)   Kelengkapan Memanjat (untuk memasang sensor, dll)      
                 b)   Baju Lapangan                                          
                 c)   Safety hat                                             
                 d)   Handy Talky                                            
                 e)   Pilox                                                  
                 f)   Palu + Paku (secukupnya)                               
                 g)   Plastik Tipis (pelindung hujan)                        
                 h)   Double Tape                                            
                 i)   Gunting                                                
                 j)   Kamera Digital                                         
                 k)   Handycam                                               
                 l)   Walking Measure                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 181                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Peralatan Keselamatan Kerja                                 
                                                                             
                 Peralatan keselamatan kerja diperlukan dan harus dipersiapkan untuk menghindari
                 terjadinya kejadian yang tidak dikehendaki pada waktu melakukan pekerjaan pengujian
                 maupun persiapan. Beberapa peralatan keselamatan kerja yang dibutuhkan di
                 antaranya:                                                  
                                                                             
                 a)   Peralatan Safety Hat, berguna untuk melindungi kepala dari jatuhan maupun
                      benturan benda keras selama pelaksanaan pengujian maupun persiapan/
                      pemasangan alat.                                       
                                                                             
                 b)   Safety shoes, berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
                      melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
                                                                             
                 c)   Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
                      berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
                      mengencangkan baut dan sebagainya.                     
                                                                             
                 d)   Safety Belt, berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh,
                      terutama pada saat memasang peralatan sensor.          
                 e)   Full body harness, untuk bekerja di ketinggian melebihi 1,24 meter, berguna
                      untuk me1indungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, terutama pada saat
                      memasang pera1atan sensor.                             
                                                                             
                                                                             
       7.17.3    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Aturan Pengujian Beban                                      
                                                                             
                 Pada uji pembebanan struktur jembatan, beberapa hal yang perlu diperhatikan di
                 antaranya:                                                  
                                                                             
                 a)   Pengujian harus memberikan informasi mengenai kondisi tegangan dan
                      deformasi bagian utama dalam struktur jembatan.        
                                                                             
                 b)   Pengujian harus mencerminkan daya dukung beban struktur
                      Daya dukung merupakan indeks sintetik mekanika fisik dari struktur, termasuk
                      kekuatan, kekakuan, stabilitas respon, dinamis, dan lain-lain. Hal ini juga
                      berbeda untuk sistem struktural yang berbeda. Oleh karena itu, dalam dasar
                      analisis struktural sebelumnya, metode yang tepat harus diadopsi dalam
                      pengujian untuk mengevaluasi daya dukung beban struktur.
                                                                             
                 c)   Beban uji harus tidak menyebabkan kerusakan struktur   
                                                                             
                      Tujuan dari pengujian pembebanan jembatan adalah untuk mempero1eh
                      kapasitas beban aktual jembatan dan menjamin pelayanan yang aman di bawah
                      beban lalu lintas. Oleh karena itu, pengujian yang dilakukan tidak boleh
                      menyebabkan kehancuran atau kerusakan pada struktur jembatan. Dari
                      pelaksanaan pengujian, tidak menyebabkan kerusakan retak baru, tidak ada
                      beton terkelupas atau kerusakan lainnya, lendutan maksimum dikontrol dalam
                      rentang yang diizinkan, dan regangan penampang I stres dikendalikan tidak
                      melebihi nilai yang diizinkan.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 182                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Dokumen Pengujian                                           
                                                                             
                 a)   Kertas kerja                                           
                                                                             
                      Untuk mendukung pelaksanaan pengujian, diperlukan beberapa kertas kerja
                      yang berisi catatan mengenai:                          
                                                                             
                      i)   Dokumen perencanaan                               
                           Dokumen perencanaan terdiri dari: as built drawing, spesifikasi teknis,
                           dan analisa struktur.                             
                                                                             
                      ii)  Data Kriteria Teknis                              
                           Kriteria teknis jembatan di antaranya yaitu:      
                                                                             
                                   Tabel 7.17.3.1) Kriteria Teknis Jembatan  
                                                                             
                                   Uraian       Satuan Kriteria Teknis/Indeks
                           Jumlah Lajur                                      
                           Beban Lalu Lintas                                 
                           Kecepatan lalu lintas desain km/jam               
                           Referensi periode desain tahun                    
                           Jumlah lebar lantai jembatan m                    
                           Lebar Jalur mobil     m                           
                           Lebar jalur motor     m                           
                           Kemiringan longitudinal dek m                     
                           Kemiringan melintang dek %                        
                           Radius kurva vertikal %                           
                           Kecepatan air desain  m                           
                           Kecepatan angin desain m/detik                    
                           Tahan Gempa          m/detik                      
                           Level muka air desain m                           
                                                                             
                      iii) Data Material                                     
                           Komponen data material utama yang digunakan pada pembangunan
                           jembatan.                                         
                                                                             
                 b)   Form Pengujian                                         
                                                                             
                      Sebagai acuan dalam pelaksanaan pengujian di lapangan, maka diperlukan
                      beberapa form isian yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mencatat hasil
                      pengujian serta memberikan gambaran mengenai langkah-langkah pengujian
                      beserta hasilnya. Form pengujian yang digunakan dapat diambil dari BMS.
                      Form yang digunakan di antaranya terdiri dari:         
                      i)   Form Pemeriksaan Detail Kondisi Jembatan (Visual) 
                                                                             
                           Form Pemeriksaan Detail Kondisi Jembatan (Visual) berisi mengenai:
                           1)   Identitas jembatan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
                                jembatan                                     
                                                                             
                           2)   Waktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa    
                           3)   Elemen yang perlu dilakukan pemeriksaan      
                                                                             
                           4)   Jenis tindakan yang perlu dilakukan Foto dokumentasi
                                jembatan                                     
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 183                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           5)   Daftar kerusakan elemen                      
                                                                             
                           6)   Evaluasi elemen                              
                           7)   Catatan dan gambar                           
                                                                             
                      ii)  Form Pengujian Beban Statis                       
                                                                             
                           Form Pengujian Behan Statik berisi mengenai:      
                           1)   Identitas jembatan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
                                jembatan.                                    
                                                                             
                           2)   Waktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa.   
                           3)   Informasi jumlah dan posisi beban yang digunakan (berupa
                                table dan gambar)                            
                           4)   Informasi jumlah dan posisi sensor yang digunakan (berupa
                                tabel dan gambar)                            
                                                                             
                           5)   Catatan hasil pengamatan lendutan            
                                                                             
                      iii) Form Pengujian Beban Dinamis                      
                           Form Pengujian Behan Dinamis berisi mengenai:     
                                                                             
                           1)   Identitas jembatan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
                                jembatan                                     
                           2)   Waktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa.   
                           3)   Sketsa Penempatan alat pencatat getaran      
                                                                             
                           4)   Catatan hal-hal yang menjadi perhatian saat pelaksanaan
                                pengujian                                    
                                                                             
                 c)   Proposal Pengujian                                     
                                                                             
                      Proposal pengujian berisi uraian mengenai:             
                      i)   Maksud dan tujuan pengujian                       
                                                                             
                      ii)  Metode yang akan dilaksanakan                     
                      iii) Langkah-langkah pelaksanaan pengujian             
                                                                             
                      iv)  Kebutuhan SDM dan peralatan                       
                      v)   Analisa basil pemodelan                           
                      vi)  Hasil yang diharapkan                             
                                                                             
            3)   Pengujian Lapangan                                          
                                                                             
                 a)   Pemeriksaan Visual                                     
                                                                             
                      Pada pemeriksaan visual ini diperlukan tenaga ahli yang terlatih yang dapat
                      mendeteksi hal-hal yang tidak normal yang terjadi pada struktur dan dapat
                      membedakan jenis-jenis kerusakan yang terjadi dan penyebabnya. Sebagai
                      contoh tenaga ahli tersebut harus mampu membedakan jenis-jenis retak yang
                      mungkin terjadi pada struktur beton.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 184                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Tahapan yang dilaksanakan pada pemeriksaan visual:     
                                                                             
                      i)   Lakukan pemeriksaan kondisi umum jembatan         
                                                                             
                           Dilakukan pemeriksaan detail yang pada pelaksanaannya mencatat
                           kerusakan atau kelainan penting yang terdapat pada elemen-elemen
                           struktur jembatan secara detail.                  
                                                                             
                      ii)  Lakukan pemeriksaan retak dengan alat UPV dan alat pengukur retak
                           untuk jembatan beton.                             
                           Pemeriksaan retakan diperlukan untuk mendapatkan data yang akurat
                           dan lengkap mengenai kondisi retak yang ada sehingga dapat diambil
                           kesimpulan seberapa jauh retakan yang ada mempengaruhi struktur
                           serta untuk mengetahui atau mengindikasikan penyebab terjadinya
                           keretakan.                                        
                                                                             
                           Alat yang digunakan untuk memeriksa kedalaman keretakan ini adalah
                           Pundit yaitu alat pengujian Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) dan untuk
                           lebar retak digunakan crackmeter dengan menggunakan tambahan
                           berupa kaca pembesar untuk mengukur lebar retak yang terjadi. Untuk
                           dapat membedakan jenis-jenis retak tersebut beserta penyebabnya,
                           perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam mengenai pola retak
                           yang terjadi. Dari penyelidikan tersebut bisa didapat dugaan-dugaan
                           awal mengenai penyebab retak.                     
                           Dari pengujian dengan alat UPV dan pengukur retak ini akan
                           didapatkan data-data kedalaman, lebar dan panjang retak serta ada
                           tidaknya rongga atau keropos pada betonnya. Elemen-elemen jembatan
                           yang diperiksa kondisinya (kemungkinan retaknya) adalah bagian
                           bagian yang bersifat struktural dan terbuat dari beton yaitu kepala
                           jembatan, pilar, gelagar dan pelat lantai jembatan.
                                                                             
                      iii) Lakukan pengujian tekan yang lebih akurat mengenai kuat tekan beton.
                           Dari hasil pemeriksaan visual ini, dapat dituangkan dalam proposal
                           pengujian pembebanan yang di dalamnya berisi penentuan jumlah
                           beban dan pemodelan pengujian dengan sudah mempertimbangkan
                           jika terdapat kerusakan yang telah terjadi pada jembatan.
                                                                             
                 b)   Pengujian Beban Statis                                 
                                                                             
                      i)   Kriteria beban yang dikerjakan pada struktur:     
                           1)   Total beban statis yang diberikan harus dihitung sedemikian
                                rupa sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada elemen
                                struktur jembatan. Dalam beberapa pengujian besamya beban
                                yang diambil tidak melebihi 50% beban UDL.   
                                                                             
                           2)   Total beban harus didistribusikan ke dalam sejumlah titik
                                pembebanan sehingga dapat mewakili beban lalu lintas yang
                                sebenamya.                                   
                           3)   Behan diberikan secara bertahap, mulai dari posisi beban yang
                                memberikan efek minimal.                     
                           4)   Beban yang diberikan simetris.               
                                                                             
                           5)   Dari tahap beban ke beban berikutnya harus diberi jarak waktu
                                yang cukup untuk struktur merespon beban yang diberikan.
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 185                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                Hal ini dapat dilihat apakah jembatan masih mengambil
                                penammbahan lendutan atau tidak              
                                                                             
                      ii)  Tahapan pengujian:                                
                                                                             
                           1)   Persiapan :                                  
                                a)   Persiapan Perencanaan (di kantor)       
                                                                             
                                     Perhitungan jumlah beban dan konfigurasi truk yang
                                     digunakan:                              
                                     Jumlah beban yang akan diterapkan tergantung pada
                                     rencana beban yang akan diterapkan, dengan tetap
                                     memegang prinsip bahwa pengujian yang dilakukan
                                     adalah pengujian yang tidak merusak (non destructive
                                     test), sehingga penentuan jumlah beban yang
                                     digunakan sebisa mungkin tidak akan menyebabkan
                                     kerusakan pada jembatan yang diuji ·namun tetap
                                     dapat menghasilkan data sesuai dengan yang
                                     diperlukan.                             
                                b)   Persiapan Pelaksanaan (di lapangan)     
                                                                             
                                     i)  Setelah persiapan awal dan investigasi
                                         lapangan, atur item-item pengujian bila perlu
                                         .                                   
                                     ii) Tandai posisi pembebanan pada lantai sesuai
                                         dengan titik-titik pengujian dan tanda-
                                         tanda acuan yang telah ditetapkan sebelumnya
                                                                             
                                     iii) Pemasangan Sensor                  
                                         Strain gauge ditempatkan pada titik yang akan
                                         memiliki tegangan terbesar. Lokasi tersebut
                                         disesuaikan dengan hasil pemodelan yang
                                         telah dilaksanakan oleh ahli jembatan .
                                     iv) Setel Alat: Data Logger Static dan switch box
                                         jika jumlah sensor melebihi kapasitas data
                                         logger.                             
                                                                             
                                     v)  Periksa kondisi sensor dan alat siap digunakan
                                         dan tidak ada gangguan.             
                                     vi) Hubungkan instrumen dan perlengkapan,
                                         periksa apakah masing-masing sistem bekerja
                                         segera setelah elektrifikasi.       
                                                                             
                                     vii) Tempatkan Total Station di lokasi yang dapat
                                         menjangkau seluruh penampang jembatan.
                                     viii) Persiapan Truk Uji                
                                         Truk yang akan digunakan sebagai beban
                                         pada saat pengujian harus dipersiapkan
                                         terlebih dahulu sesuai dengan jumlah beban
                                         yang direncanakan dan ketersediaannya di
                                         lokasi pengujian.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 186                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                         Truk yang akan digunakan harus tercatat
                                         konfigurasi dan jumlah bebannya, sehingga
                                         perlu dilakukan penimbangan terlebih dahulu.
                                                                             
                                         Timbangan yang  digunakan untuk     
                                         mengetahui beban truk harus dikalibrasi
                                         terlebih dahulu agar dapat menunjukan
                                         jumlah beban yang akurat.           
                                     ix) Pemeriksaan dan Kekencangan Baut    
                                                                             
                                         Untuk pengujian jembatan konstruksi baja,
                                         pastikan semua baut dalam kondisi terpasang
                                         dengan baik dan kencang sesuai dengan
                                         momen kekencangannya.               
                                     x)  Tentukan waktu pembebanan sesuai dengan
                                         kondisi lapangan dan cuaca.         
                                                                             
                           2)   Pelaksanaan Pengujian                        
                                Pengujian Beban Loading dan Un-loading       
                                                                             
                                a)   Pastikan kembali kondisi semua alat tetap dalam
                                     kondisi baik, terutama strain gauge     
                                b)   Catat kondisi awal (inisiasi) dengan menekan tombol
                                     data logger static sehingga didapat data pembacaan
                                     sensor awal.                            
                                                                             
                                c)   Lakukan pembacaan pada total station untuk semua
                                     lokasi pengamatan (TS-0) pacta awal truk tiba, dan
                                     setelah truk diam.                      
                                d)   Tempatkan truk pada tengah bentang sesuai dengan
                                     perencanaan awal secara bertahap hingga keseluruhan
                                     truk berada di jembatan dan semua data terbaca setiap
                                     tahapannya.                             
                                e)   Skema pembebanan:                       
                                                                             
                                     Pembebanan dilakukan secara bertahap untuk melihat
                                     perilaku jembatan pada saat pengujian maupun paska
                                     pengujian. Skema pembebanan statik adalah sebagai
                                     berikut:                                
                                     i)  Loading :                           
                                         •    Tahap 1, tidak ada truk        
                                         •    Tahap 2, truk yang digunakan 4 buah
                                              ditempatkan di masing masing   
                                              pinggir kiri dan kanan bentang 
                                              jembatan                       
                                         •    Lanjutkan terus setiap tahapan 
                                              hingga truk mencapai tengah bentang
                                              atau hingga batas maksimum beban
                                              yang direncanakan              
                                         •    Setiap tahapan selalu dicatat kondisi
                                              lendutan yang terjadi dan      
                                              dikoordinasikan dengan tenaga ahli
                                              struktur untuk mendapatkan instruksi
                                              selanjutnya.                   
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 187                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                     ii) Un-loading :                        
                                         •    Tahap Un-loading 1, truk memenuhi
                                              setengah bentang jembatan      
                                         •    Tahap Un-loading 2, truk yang  
                                              digunakan dikurangi 2 buah dan 
                                              semua truk di depannya mundur  
                                              sepanjang (10 + panjang truk) m.
                                         •    Lakukan terus hingga truk dijembatan
                                              kembali kosong.                
                                                                             
                                     Sepanjang pengujian, perpindahan struktur
                                     sebagaimana regangan elemen struktural di dalam
                                     lokasi kritisnya diukur dengan menggunakan berbagai
                                     teknik dan peralatan pengukuran.        
                                     Secara umum, perpindahan dapat dipertimbangkan
                                     suatu ukuran kekakuan struktural, sedangkan
                                     reganganan adalah suatu ukuran kerja bahan di dalam
                                     struktur itu.                           
                                     Perpindahan struktur akibat pembebanan statis dapat
                                     diukur dalam arah horisontal dan arah vertikal tetapi
                                     perpindahan vertikal, dinyatakan pada umumnya
                                     sebagai lendutan elemen struktural, diukur dalam
                                     setiap kasus, menggunakan dial gauge (strain gauge),
                                     LVDT (transducer dengan perbedaan voltase linier)
                                     yang difabrikasi, pengukuran kerataan atau teknik
                                     pengukuran lain.                        
                                                                             
                                     Nilai-nilai yang terukur dari perpindahan,
                                     kebanyakannya adalah lendutan, dibandingkan
                                     dengan nilai-nilai yang terhitung yang sesuai untuk
                                     beban standar, beban perancangan dan dan sesuai
                                     dengan kendaraan yang diterapkan pada pengujian.
                                                                             
                 c)   Pengujian Beban Dinamis                                
                      Uji dinamis pada jembatan jalan raya dapat dilakukan menggunakan
                      pembebanan berikut:                                    
                                                                             
                      •    lalu-lintas normal,                               
                      •    kendaraan atau mesin uji,                         
                      •    pelepasan mendadak lendutan dengan mewujudkan suatu beban yang
                           berkait dengan struktur,                          
                      •    pembuatan gelombang eksitasi sinusoidal,          
                      •    alat masukan energi,                              
                      •    pengereman kendaraan atau suatu mesin pada jembatan,
                      •    Impak yang dihasilkan oleh suatu kendaraan yang berjalan melalui
                           palang baku (dalam kasus jalan raya).             
                                                                             
                      Pemeriksaan getaran jembatan dilakukan untuk mengetahui apakah perilaku
                      getaran jembatan yang ada masih memenuhi kriteria-kriteria getaran jembatan
                      atau tidak. Kriteria-kriteria getaran pada jembatan tersebut yaitu meliputi
                      kriteria kekakuan, kriteria daya layan, kriteria kapasitas beban pikul dan kriteria
                      redaman. Pengujian getaran dilakukan dengan memanfaatkan beban bergerak
                      atau lalu lintas kendaraan yang bermuatan berat lewat. Pengukuran getaran
                      jembatan menggunakan alat vibrocorder yang menghasilkan rekaman getaran
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 188                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      pada kertas film dengan sensor berupa tranduser yang ditempatkan pada
                      setengah bentang.                                      
                                                                             
                      Pengujian seperti itu memberikan informasi tentang beberapa karakteristik
                      dinamis yang dipilih dari jembatan secara umum. Selama pengujian dinamis,
                      parameter berikut ini menandai perilaku dinamis suatu jembatan pada
                      umumnya diukur:                                        
                                                                             
                      •    frekuensi alami                                   
                      •    bentuk mode,                                      
                      •    faktor redaman.                                   
                                                                             
                      Secara sederhana, metode pengujian beban dinamis menggunakan alat sensor
                      pencatat getaran adalah sebagai berikut:               
                      •    Siapkan alat sensor untuk mendapatkan getaran arah horisontal (dalam
                           hal ini digunakan alat STS-WiFi)                  
                      •    Tempatkan sensor pada puncak pilar/pangkal jembatan
                      •    Tempatkan alat pencatat getaran di lokasi yang aman dan bebas dari
                           gangguan                                          
                      •    Kalibrasikan alat pencatat getaran untuk mendapatkan rekaman yang
                           baik.                                             
                      •    Lewatkan kendaraan (truk uji) pada sebuah balok kayu ukuran tertentu
                           (sesuai perencanaan).                             
                      •    Lakukan pencatatan getaran.                       
                                                                             
                 d)   Pengendalian dan Keamanan Pengujian                    
                                                                             
                      Selama seluruh proses pelaksanaan pengujian, personil pengujian harus
                      menguasai situasi lapangan untuk mengendalikan pembebanan. Hal tersebut
                      akan memberikan dampak pengujian yang baik, di samping jaminan keamanan
                      bagi personil, peralatan dan perlengkapan, serta jembatan. Terdapat beberapa
                      komponen yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:     
                                                                             
                      i)   Pengendalian pembebanan                           
                                                                             
                           Luas pembebanan dan gaya internal per-bagian harus ditingkatkan
                           secara gradual dari level yang lebih rendah ke level yang lebih tinggi
                           langkah demi langkah dalam memenuhi prosedur pembebanan yang
                           telah dispesifikasikan. Harus selalu siap untuk menghentikan
                           pembebanan atau unloading pada setiap saat.       
                      ii)  Pengukuran titik pengujian                        
                                                                             
                           Titik-titik pengukuran harus diukur dan dikalkulasi selama seluruh
                           proses uji pembebanan. Seluruh data harus dikumpulkan dan dianalisis
                           untuk menentukan status pengujian setiap saat. Jika nilai pengukuran
                           aktual jauh di bawah nilai kalkulasi, maka pembebanan harus
                           dihentikan sementara untuk mengetahui alasan, kemudian untuk
                           menentukan kalau pengujian akan berlanjut.        
                                                                             
                      iii) Observasi pada proses pembebanan                  
                                                                             
                           Personil harus ditugaskan untuk mengobservasi titik-titik lemah
                           struktur guna memeriksa apakah terdapat retakan, kerusakan, bunyi
                           yang abnormal, getaran yang abnormal, dan sebagainya, pada uji
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 189                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           pembebanan. Jika terjadi ketidak-normalan, maka hal tersebut harus
                           dilaporkan segera untuk mengambil ukuran-ukuran dan tindakan yang
                           relevan.                                          
                                                                             
                      iv)  Kriteria untuk menghentikan pembebanan            
                                                                             
                           Pembebanan harus dihentikan jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
                                                                             
                           -    Tegangan pada titik pengukuran mencapai atau melebihi nilai
                                kendali yang telah diperhitungkan dengan teori elastik
                                menurut standar desain.                      
                           -    Perpindahan/defleksi titik pengukuran melebihi nilai yang
                                diperkenankan.                               
                           -    Distribusi defleksi yang diukur secara aktual pada gelagar
                                sepanjang jembatan sangat berbeda dari yang telah
                                diperhitungkan, atau deformasi yang diukur secara aktual jauh
                                di atas nilai yang telah diperhitungkan      
                           -    Keruskan-kerusakan lain yang akan berpengaruh pada
                                kapasitas dukung atau tingkat layanan jembatan.
                           Untuk menjamin keamanan serta kemudahan implementasi pengujian,
                           dan untuk mencegah kecelakaan, maka aturan-aturan berikut ini harus
                           diikuti secara ketat dalam pengujian, di antaranya:
                                                                             
                           -    Bangun kesadaran akan keselamatan, tingkatkan kewaspadaan
                                dan hindari kecelakaan kerja.                
                           -    Dasar kunci pelaksanaan pekerjaan harus ditata dengan
                                fasilitas fasilitas proteksi dan pencahayaan, staf pengujian
                                harus mengenakan helm dan sabuk pengaman.    
                           -    Selama pengujian, perhatikan keamanan dan perlindungan air
                                bagi peralatan dan perlengkapan.             
                           -    Staf pengujian harus memahami instruksi-instruksi lapangan.
                           -    Personil yang tidak berkepentingan dilarang keras memasuki
                                area pengujian.                              
                                                                             
                           Untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan
                           pengambilan data di lapangan, beberapa hal perlu dipastikan terlebih
                           dahulu, di antaranya:                             
                                                                             
                           -    Pastikan saat pelaksanaan pengujian dimulai, peruman dari
                                pemerintah setempat telah didapatkan dengan pemberian
                                waktu pengujian sesuai dengan rencana.       
                           -    Pastikan waktu pelaksanaan pengujian di lapangan sesuai
                                dengan rencana yang telah disepakati agar semua persiapan
                                dapat dimatangkan dari semua pihak yang terlibat dalam
                                pelaksanaan pengujian.                       
                                                                             
                           Persiapkan semua perlengkapan dan alat siap untuk menerima segala
                           kondisi alam, seperti panas dan hujan. Berikan penutup jika alat tidak
                           tahan terhadap cuaca dengan tetap menjaga kinerjanya agar tetap
                           berjalan dengan baik.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 190                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       7.17.4    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Kuantitas Pengujian Pembebanan Jembatan sebagai dasar pembayaran harus diukur
                 sesuai dengan jumlah elaksanaan pengujian selesai dikerjakan dan laporan diterima.
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas pekerjaan Pengujian Pembebanan Jembatan akan ditentukan sebagai-mana
                 disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk
                 Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
                 Harga.                                                      
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                 Satuan          
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                               Pengukuran        
                    7.17.(1) Pengujian Pembebanan Jembatan Buah Jembatan     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      7 - 191                                
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   DIVISI 8                                  
                                                                             
                            REHABILITASI JEMBATAN                            
                                                                             
                                                                             
                                   SEKSI 8.1                                 
                                                                             
                     PERBAIKAN RETAK DENGAN BAHAN EPOKSI                     
                                                                             
                                                                             
       8.1.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan perbaikan retak ini dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi retak
                      struktural pada beton menjadi satu kesatuan kembali dan berfungsi
                      sebagaimana mestinya.                                  
                                                                             
                 b)   Perbaikan retak adalah perbaikan struktur yang retak yang diakibatkan karena
                      retak susut, penurunan struktur, beban berlebih atau beban kejut yang
                      berlebihan yang mengakibatkan retak lentur, tarik atau geser.
                                                                             
                 c)   Lebar retak yang terjadi pada struktur yang diperbaiki dalam Seksi ini adalah
                      lebar retak yang melebihi lebar retak izin yaitu lebih dari 0,15 mm dan
                      maksimum 1 mm.                                         
                                                                             
                 d)   Perbaikan retak dalam spesifikasi ini tidak dapat digunakan untuk struktur
                      beton yang telah mengalami kebocoran (atau telah terjadinya rembesan air pada
                      celah/retak) dan celah/retak yang bergerak.            
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2        
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 f)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 g)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                 h)   Beton Pratekan                      : Seksi 7.2        
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 AASHTO:                                                     
                                                                             
                 AASHTO M235M/M235-13 : Epoxy Resin Adhesives                
                                                                             
                 ASTM :                                                      
                 ASTM C881/881M-15 : Standard Specification for Epoxy-Resin-Base Bonding
                                     Systems for Concrete.                   
                 ASTM C882/C882M-13a : Standard Test Method for Bond Strength of Epoxy-
                                     Resin Systems Used With Concrete By Slant Shear.
                 ASTM D445-17a     : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
                                     Transparent and Opaque Liquids (and Calculation of
                                     Dynamic Viscosity).                     
                                                                             
                                                                             
                                     8 - 1                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 ASTM D638-14      : Standard Test Method for Tensile Properties of
                                     Plastics.                               
                 ASTM D695-15      : Standard Test Method for Compressive Properties of
                                     Rigid Plastics.                         
                 ASTM D790-17      : Standard Test Methods for Flexural Properties of
                                     Unreinforced and Reinforced Plastics and Electrical
                                     Insulating Materials.                   
                 ASTM D1084-16     : Standard Test Methods for Viscosity of Adhesives
                 ASTM D1652-11e1   : Standard Test Method for Epoxy Content of Epoxy
                                     Resins.                                 
                 ASTM D1763-00(2013) : Standard Specification for Epoxy Resins.
                 ASTM D2393-86     : Test Method for Viscosity of Epoxy Resins and Related
                                     Components [withdrawn 1995, no replacement].
                                                                             
                 Japan Industrial Standards (JIS)                            
                                                                             
                 JIS K6850-1999 : Testing Methods For Strength Properties Of Adhesives In
                                Shear By Tension Loading.                    
                 JIS K7111-1:2012 : Plastics - Determination Of Charpy Impact Properties - Part
                                1: Non-instrumented Impact Test.             
                 JIS K7112-1999 : Plastics - Methods of determining the density and relative
                                density of non-cellular plastics.            
                 JIS K7113-1995 : Testing method for tensile properties of plastics.
                 JIS K7203-1995 : Testing Method For Flexural Properties Of Rigid Plastics.
                 JIS K7208-1995 : Testing Method For Compressive Properties Of Plastics.
                 JIS K7215-1986 : Testing methods for durometer hardness of plastics.
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh bahan (cairan perekat epoksi) yang akan
                      digunakan beserta sertifikat hasil pengujian dari instansi yang berwenang yang
                      menyatakan jenis, grade, kelas, yang diusulkan.        
                                                                             
                 b)   Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas
                      Pekerjaan secara tertulis tentang metode pelaksanaan pekerjaan perbaikan retak
                      yang diusulkan dan dilengkapi dengan hasil pengujian (atau sertifikat) beserta
                      jenis peralatan yang digunakan dan jadwal pelaksanaannya
                                                                             
                 c)   Sebelum pekerjaan dimulai, harus dilakukan pengujian tekanan yang ada pada
                      tabung penyuntik yang diusulkan untuk membuktikan bahwa peralatan yang
                      digunakan sesuai dengan persyaratan yang ada. Pengujian ini dapat dilaksanakan
                      di lokasi pekerjaan atau di lokasi lain yang disetujui dan disaksikan oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
            5)   Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan harus membersihkan seluruh
                      elemen jembatan sesuai ketentuan, agar elemen jembatan siap untuk diperbaiki.
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap kondisi tempat
                      kerja, agar selalu dalam keadaan siap dalam setiap tahapan pelaksanaan, dan aman
                      terhadap gangguan terhadap lingkungan serta bahan yang akan digunakan.
                 c)   Tempat penyimpanan bahan serta alat yang digunakan harus aman dan semua
                      bahan yang telah diterima di lapangan harus diberi tanda secara khusus.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     8 - 2                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       8.1.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Bahan Perekat (Epoksi)                                      
                                                                             
                 a)   Bahan perekat (epoksi) yang digunakan harus mempunyai daya rekat yang sangat
                      baik, dan dapat merekatkan dengan sempurna struktur beton yang terpisah
                                                                             
                 b)   Bahan perekat harus dapat berpenetrasi sampai ke dalaman retak yang paling kecil
                      di dalam struktur yang terjadi dengan sempurna tanpa adanya penutupan lalu
                      lintas di atas struktur jembatan, dan bahan perekat (epoksi) harus mempunyai
                      kekentalan tertentu seperti disyaratkan pada spesifikasi ini
                                                                             
                 c)   Mempunyai sifat fleksibilitas yang dapat menahan vibrasi yang mungkin terjadi
                      di dalam retakan                                       
                                                                             
                 d)   Tidak boleh mengalami susut pada waktu mengering.      
                                                                             
                 e)   Tahan terhadap air hujan, CO , asam, bahan kimia lainnya dan lain sebagainya.
                                       2                                     
                 f)   Bahan harus memenuhi ketentuan ASTM C881/881M-15 atau AASHTO
                      M235M/M235-13 dengan persyaratan berikut:              
                                                                             
                      Tipe IV                                                
                      • Viscosity campuran maksimum 2.0 Pa.s                 
                        (25°C) Grade 1                                       
                      • Gel time, menit, minimum 30 menit                    
                      • Bond strength, minimum                               
                           2 hari           7,0 MPa                          
                           14 hari          10,0 MPa                         
                      • Kuat tekan leleh                                     
                           7 hari           ≥ 70 MPa                         
                      • Modulus kuat tekan, min > 1400 MPa                   
                                                                             
            2)   Bahan Penutup Retak (Sealant)                               
                                                                             
                 a)   Bahan penutup permukaan retak yang akan digunakan harus dapat melekat
                      dengan baik sepanjang celah/retak pada permukaan beton selama pelaksanaan
                      penyuntikan dan curing, mempunyai kekuatan untuk menahan tabung penyuntik
                      tetap dalam posisinya dan mampu mencegah terjadinya kebocoran/rembesan
                      bahan epoksi dari celah bahan penutup tersebut selama pelaksanaan penyuntikan.
                 b)   Bahan penutup digunakan untuk menutup bagian luar sepanjang garis retakan agar
                      bahan perekat (epoksi resin) tidak dapat mengalir keluar/merembes dari celah
                      retak yang tidak tertutup oleh tabung penyuntik.       
                                                                             
                 c)   Persyaratan pengujian bahan penutup (sealant) untuk dapat menahan bahan
                      epoksi keluar dari retakan adalah:                     
                      ▪    Berat Jenis (JIS K7112-1999) 1,70  0,10          
                      ▪    Kekuatan lentur (JIS K7203-1995) ≥ 40 MPa         
                      ▪    Tegangan leleh tekan (JIS K7208-1995) ≥ 60 MPa    
                      ▪    Modulus elastisitas tekan (JIS K7208-1995) ≥ 4 x 103 MPa
                      ▪    Kekuatan tarik (JIS K7113-1995) ≥ 20 MPa          
                      ▪    Kekuatan kejut (JIS K7111-1:2012) ≥ 1,5 KJ/m2     
                      ▪    Kekerasan (JIS K7215-1986)   ≥ 85 H D             
                                                            d                
                      ▪    Tegangan geser tarik (JIS K6850-1999) ≥ 11 MPa    
                                                                             
                                     8 - 3                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Tabung Penyuntik                                            
                                                                             
                 a)   Tabung penyuntik adalah alat yang digunakan untuk memasukkan bahan
                      perekat/epoksi ke dalam celah/retak sampai ke bagian celah/retak yang paling
                      kecil dengan tekanan dan kecepatan rendah.             
                                                                             
                 b)   Tabung penyuntik tersebut terdiri atas 2 (dua) bagian yang terpisah yaitu pipa
                      penyetel dan tabung penyuntik. Tabung penyuntik dapat terbuat dari bahan yang
                      elastis seperti ABS (Acrylonitrile Butadiene Styrene) resin atau plastik yang
                      mempunyai fungsi setara. Tabung penyuntik harus dapat menghasilkan tekanan
                      rendah yang terus menerus secara konstan sehingga dapat menekan bahan perekat
                      ke dalam retakan sampai pada retakan yang paling kecil tanpa bantuan alat bantu.
                      Tekanan rendah tersebut harus dihasilkan oleh tabung penyuntik itu sendiri
                      (internal pressure) tanpa bantuan kompresor atau pompa. Pompa yang digunakan
                      hanya untuk memasukkan cairan epoksi ke dalam tabung penyuntik.
                                                                             
                 c)   Tabung penyuntik harus mempunyai batasan volume epoksi untuk pengendalian
                      tekanan rendah yang harus dihasilkan dan dapat dengan mudah dilihat dan diamati
                      di lapangan pada waktu pengisian bahan epoksi.         
                                                                             
                 d)   Tekanan rendah yang dihasilkan oleh tabung penyuntik (sekitar 3 kg/cm2 dengan
                      toleransi sebesar 5%) untuk dapat memasukkan cairan epoksi ke dalam retakan
                      yang paling kecil secara terus menerus selama proses penetrasi bahan epoksi
                      berlangsung, dan penggunaan jenis tabung penyuntik tersebut harus mendapat
                      persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan.
                                                                             
                                                                             
       8.1.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Persiapan Permukaan                                         
                 a)   Pembersihan                                            
                                                                             
                      Permukaan retak harus dibersihkan terlebih dahulu dengan mesin gurinda atau
                      sikat kawat sehingga bebas dari kotoran-kotoran atau bekas beton yang tidak
                      sempurna selebar kurang lebih 5 cm di sekitar permukaan yang akan dilakukan
                      perbaikan retak sehingga terlihat dengan jelas bagian-bagian permukaan yang
                      retak. Pembersihan ini dilakukan pada sepanjang retakan. Permukaan beton harus
                      bebas dan bersih terhadap minyak, oli dan sejenisnya.  
                                                                             
                      Pembersihan permukaan tidak boleh menggunakan bahan yang bersifat asam atau
                      korosif. Pembersihan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga debu, kotoran
                      akibat pekerjaan pembersihan tidak masuk ke dalam celah/retak yang akan
                      mengganggu pelekatan bahan epoksi.                     
                                                                             
                 b)   Pelekatan Nipple                                       
                                                                             
                      Dasar tabung penyuntik (nipple) harus dilekatkan sedemikian rupa tepat di tengah
                      garis (celah) retakan pada permukaan yang retak dengan menggunakan bahan
                      penutup (sealant) untuk merekatkannya sehingga cairan bahan perekat dapat
                      masuk ke dalam celah retakan sesuai dengan yang disyaratkan.
                                                                             
                      Jarak antar nipple tabung penyuntik tergantung pada lebar dan dalamnya retakan
                      sehingga jumlah tabung penyuntik dapat seefisien mungkin. Jumlah serta lokasi
                      tabung penyuntik harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                     8 - 4                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Penutup Retakan                                        
                                                                             
                      Setelah dilakukan pembersihan dan pemasangan tabung penyuntik, sepanjang
                      jalur retakan yang ada harus ditutup dengan bahan penutup (sealant) selebar 5 cm
                      dan tebal sekitar 3 mm. Setelah jalur retakan tertutup semua dengan bahan
                      penutup dan bahan penutup mengeras, maka dapat dilaksanakan tahap berikut
                      yaitu pemasangan tabung penyuntik sampai melekat dengan baik. Tahapan ini
                      harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum dilaksanakan
                      tahapan berikut.                                       
                                                                             
            2)   Perbaikan Retak                                             
                                                                             
                 a)   Setelah tabung penyuntik terpasang, maka dilakukan pencampuran bahan epoksi
                      yang terdiri atas 2 komponen sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
                                                                             
                 b)   Bahan epoksi yang telah tercampur (dengan perbandingan sesuai dengan
                      spesifikasi dari pabrik pembuat) tersebut dimasukkan ke dalam tabung penyuntik
                      sampai batas pengendalian tekanan yang berupa plastik penutup tabung atau
                      pembatas lain pada tabung penyuntik sampai tabung mempunyai tekanan sekitar
                      3 kg/cm2. Pengisian tabung penyuntik dilakukan sampai semua tabung penyuntik
                      terisi dengan bahan epoksi sesuai dengan persyaratan batas tekanan yang
                      disyaratkan.                                           
                                                                             
                 c)   Pekerjaan tersebut harus terus diawasi dan dilakukan pemeriksaan pada setiap
                      tabung penyuntik. Apabila epoksi di dalam tabung sudah mulai berkurang, maka
                      harus diisi lagi dengan bahan epoksi secara terus menerus sehingga semua tabung
                      terisi hingga batas yang ditentukan.                   
                                                                             
                 d)   Apabila semua tabung telah terisi penuh dan tidak ada lagi yang berkurang
                      volumenya dari batas yang ditentukan atau posisi epoksi sudah tidak berubah lagi,
                      yang mengindikasikan bahwa semua retakan sudah terisi penuh, pengisian bahan
                      epoksi dihentikan. Bahan epoksi akan mulai mengikat (setting) dan menjadi keras
                      dalam waktu sekitar 3 jam atau sesuai dengan yang disyaratkan produk yang
                      digunakan.                                             
                                                                             
            3)   Penyelesaian Akhir Permukaan                                
                                                                             
                 a)   Penyelesaian akhir dimulai dengan melepaskan tabung penyuntik setelah 1 (satu)
                      hari selesainya pekerjaan penyuntikan bahan epoksi ke dalam retakan.
                 b)   Setelah tabung penyuntik dan tabung penyuntik dilepas dari tempat retakan,
                      kemudian dilakukan perapihan atau perataan permukaan bahan penutup retakan
                      (sealant), sehingga permukaan struktur menjadi rata dan rapih.
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus membersihkan seluruh permukaan beton yang diperbaiki dan
                      terhadap semua bahan-bahan yang lepas dari beton.      
                                                                             
                                                                             
       8.1.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 a)   Semua bahan epoksi yang terdiri atas 2 komponen dan sesuai dengan spesifikasi
                      ini harus dipasok dalam 2 kaleng yang tidak reaktif. Jumlah yang dipasok harus
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     8 - 5                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      sesuai dengan proporsi yang disarankan untuk campuran akhir sesuai petunjuk
                      dari pabrik.                                           
                                                                             
                 b)   Semua bahan epoksi yang diterima di lapangan harus diberi tanda khusus pada
                      kaleng bahan epoksi (yang terdiri atas 2 komponen yaitu komponen A berisi
                      epoksi resin/base agent dan komponen B berisi (curing agent /hardener) dan juga
                      untuk bahan penutup (sealant).                         
                                                                             
                 c)   Semua bahan yang diterima harus dibuat laporan sesuai dengan jumlah kaleng
                      bahan epoksi (base agent dan hardener) dan bahan penutup serta jumlah tabung
                      penyuntik yang dilengkapi dengan tanggal kemasan dan tanggal kadaluwarsanya.
                                                                             
                 d)   Penerimaan bahan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen keaslian produk
                      dari pabrik pembuat berupa jaminan pabrik sesuai dengan jenis bahan yang akan
                      digunakan serta tanggal kadaluwarsa untuk bahan epoksi (base agent dan
                      hardener) dan sealant.                                 
                                                                             
            2)   Penerimaan Hasil Kerja                                      
                                                                             
                 a)   Semua tabung penyuntik yang telah dilepaskan dari permukaan retak harus terisi
                      penuh dengan bahan perekat epoksi.                     
                                                                             
                 b)   Semua permukaan telah dibersihkan dan harus dalam kondisi bersih dan rapi.
                                                                             
            3)   Perbaikan Atas Pekerjaan Perbaikan Retak Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
                 a)   Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan perbaikan retak atau
                      adanya keraguan terhadap hasil yang dilaksanakan, Pengawas Pekerjaan dapat
                      meminta Penyedia Jasa untuk melakukan pengujian tambahan yang diperlukan
                      untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai
                      dengan adil dengan meminta pihak ketiga untuk melaksanakannya. Biaya
                      pengujian tambahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                 b)   Jenis pengujian tambahan yang dilakukan untuk pekerjaan ini adalah melakukan
                      pengujian yang tidak merusak yaitu dengan menggunakan alat Ultra Pulse
                      Velocity (UPV) minimal 3 lokasi pada lokasi yang ditentukan secara acak oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                 c)   Apabila hasil pengujian beton inti tidak memenuhi syarat di mana bahan epoksi
                      tidak masuk ke dalam celah yang diharapkan, maka Penyedia Jasa harus
                      memperbaiki perbaikan retak tersebut dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       8.1.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 a)   Pengukuran kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan dilakukan dengan
                      menghitung jumlah kilogram kemasan (kaleng) bahan epoksi (base agent dan
                      hardener), jumlah kilogram bahan penutup (sealant) serta jumlah tabung
                      penyuntik lengkap yang telah disediakan dan digunakan. 
                                                                             
                 b)   Semua kemasan yang telah digunakan harus mempunyai tanda khusus yang telah
                      disepakati bersama antara Penyedia Jasa dengan Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     8 - 6                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Tidak ada tambahan pengukuran atau biaya tambahan untuk perancah, pengujian
                      tambahan dan perbaikan pekerjaan.                      
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 a)   Pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran sesuai dengan kuantitas yang
                      terpasang di lapangan.                                 
                                                                             
                 b)   Pembayaran untuk tabung penyuntik yang dilaksanakan secara bertahap, sebesar
                      60% dari harga satuan tabung penyuntik yang digunakan untuk penyediaan tabung
                      penyuntik dan sisanya sebesar 40% dari harga satuan tabung penyuntik yang
                      digunakan setelah penggunaan tabung penyuntik dan perbaikan retak selesai.
                                                                             
                 c)   Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi untuk seluruh penyediaan
                      dan pemasangan seluruh bahan termasuk perancah, pengaplikasian bahan perekat,
                      pekerjaan akhir dan perawatan dan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan
                      lazim untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana mestinya.
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    8.1.(1) Cairan Perekat (Epoksi Resin)    Kilogram        
                                                                             
                    8.1.(2) Bahan Penutup (Sealant)          Kilogram        
                                                                             
                    8.1.(3a) Tabung Penyuntik, penyediaan     Buah           
                                                                             
                    8.1.(3b) Tabung Penyuntik, penggunaan     Buah           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     8 - 7                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     8 - 8                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 8.2                                 
                                                                             
                       PERBAIKAN DIMENSI STRUKTUR BETON                      
                                                                             
                                                                             
       8.2.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Yang dimaksud dengan perbaikan dimensi adalah pekerjaan pengembalian
                      dimensi akibat terjadinya kerontokan, pengelupasan, keropos atau gompalnya
                      struktur beton dengan melaksanakan pekerjaan patching/penambalan atau
                      dengan cara graut. Perbaikan dimensi ini dilaksanakan hanya untuk kondisi
                      struktur yang berada di atas permukaan air (daerah kering).
                                                                             
                 b)   Patching adalah suatu pekerjaan penambalan elemen beton yang mengalami
                      gompal atau rontok pada bagian permukaan dengan beton/mortar baru agar
                      struktur beton dapat berfungsi sesuai dengan dimensi yang sudah ditentukan.
                                                                             
                 c)   Graut adalah suatu perbaikan elemen beton bagian dalam dan/atau luar elemen
                      beton dengan cara mengisi/memasukkan bahan mortar ke dalam rongga pada
                      struktur beton yang keropos dengan menggunakan alat yang bertekanan
                      tertentu (kompresor) dan menggunakan acuan yang kedap. 
                                                                             
                 d)   Beton baru yang dilekatkan atau dimasukkan ke dalam struktur beton harus
                      dapat melekat dengan baik dan menjadi satu kesatuan yang utuh dan dapat
                      dipertanggungjawabkan.                                 
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2        
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 f)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 g)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                 h)   Beton Pratekan                      : Seksi 7.2        
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                                                                             
                 SNI 2052:2017 : Baja Tulangan Beton                         
                 SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi Bahan Tambah untuk Beton     
                 SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi Kawat Baja dengan Proses Canai Dingin untuk
                                Tulangan Beton                               
                 SNI 06-6430.1-2000 : Metode Pengujian Kuat Tekan Graut untuk Beton dengan
                                Agregat Praletak di Laboratorium             
                 SNI 06-6430.3-2000 : Metode Pengujian Ekspansi dan Bliding Campuran Graut
                                Segar untuk Beton Dengan Agregat Praletak di Laboratorium
                                                                             
                 AASHTO:                                                     
                 AASHTO M194M/M194-13 : Chemical Admixtures for Concrete     
                 AASHTO M235M/M235-13 : Epoxy Resin Adhesives                
                                                                             
                                                                             
                                     8 - 9                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 American Concrete Institute (ACI):                          
                                                                             
                 ACI 228.2R-13 : Nondestructive Test Methods for Evaluation of Concrete in
                                Structures                                   
                 ACI 347-14   : Guide to Formwork for Concrete               
                 ACI 546R-14  : Concrete Repair Guide                        
                                                                             
                 ASTM:                                                       
                                                                             
                 ASTM A775/A775M-17 : Standard Specification for Epoxy-Coated Steel
                                     Reinforcing Bars.                       
                 ASTM C109/C109M-16a : Standard Test Method for Compressive Strength of
                                     Hydraulic Cement Mortars (Using 2-in. or [50-mm]
                                     Cube Specimens)                         
                 ASTM C348-14      : Standard Test Method for Flexural Strength of
                                     Hydraulic-Cement Mortars                
                 ASTM C496/C496M-17 : Standard Test Method for Splitting Tensile Strength of
                                     Cylindrical Concrete Specimens.         
                 ASTM C827/C827M-16 : Standard Test Method for Change in Height at Early
                                     Ages of Cylindrical Specimens of Cementitious
                                     Mixtures                                
                 ASTM C928/C928M-13 : Standard Specification for Packaged, Dry, Rapid-
                                     Hardening Cementitious Materials for Concrete
                                     Repairs.                                
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan beserta
                      sertifikat hasil pengujian dari instansi yang berwenang.
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis sebelum
                      pelaksanaan pekerjaan penambalan disertai metode penambalan (patching)
                      atau graut beserta peralatan yang digunakan, dan jadwal pelaksanaannya.
                                                                             
                 c)   Jika diperlukan bahan pelindung baja tulangan (untuk baja tulangan eksisting
                      yang sudah berkarat dengan bahan anti korosi) Penyedia Jasa harus
                      memberitahu Pengawas Pekerjaan tentang persyaratan bahan pelindung baja
                      tulangan yang akan digunakan yang meliputi persyaratan bahan anti korosi
                      pelapis baja tulangan dan data teknisnya.              
                                                                             
            5)   Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap kondisi tempat kerja agar
                 selalu dalam keadaan siap dalam setiap tahapan pelaksanaan dan aman terhadap gangguan
                 terhadap lingkungan serta bahan yang akan digunakan.        
                                                                             
                                                                             
       8.2.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Penambalan (Patching)                                       
                                                                             
                 a)   Bahan untuk patching yang digunakan adalah :           
                                                                             
                      i)   Beton dengan mutu yang sama atau lebih tinggi dari beton yang akan
                           digantikan, atau                                  
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 10                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Untuk bahan patching yang akan dilewati kendaraan pada umur beton
                           yang lebih awal (pada bagian atas lantai kendaraan), bahan patching
                           harus mempunyai kuat tekan minimal 21 MPa pada saat struktur
                           tersebut dibuka untuk lalu lintas.                
                                                                             
                 b)   Ketebalan jenis bahan patching yang digunakan harus sesuai dengan jenis
                      kerusakan dan fungsi struktur beton yang akan diperbaiki. Ketebalan
                      permukaan yang akan diperbaiki tidak lebih dari ⅓ tebal elemen beton eksisting
                      atau 80 mm sampai elemen beton yang baik.              
                                                                             
                 c)   Persyaratan bahan jadi/bahan pabrikan untuk kekuatan awal tinggi (ASTM
                      C928/C928M-13):                                        
                      •    Kuat tekan 3 jam min. 3,5 MPa                     
                                  1 hari min. 14 MPa                         
                                  7 hari min. 28 MPa                         
                           28 hari min. kuat tekan hari ke-7                 
                                                                             
                      •    Bonding Strength 1 hari min. 7 MPa                
                                      7 hari min. 10 MPa                     
            2)   Graut                                                       
                                                                             
                 a)   Bahan graut adalah bahan yang digunakan untuk perbaikan dimensi beton yang
                      menggunakan acuan. Acuan yang digunakan harus kedap.   
                                                                             
                 b)   Bahan graut harus mempunyai sifat tidak menyusut dan mempunyai kuat tekan
                      minimal sama atau lebih besar dengan mutu beton eksisting
                                                                             
                 c)   Bahan graut yang digunakan harus dapat menyatu dengan beton eksisting dan
                      jika menggunakan bahan pabrikan penggunaannya harus sesuai petunjuk
                      pabrik.                                                
                                                                             
                 d)   Spesifikasi kuat tekan bahan untuk graut yang digunakan mempunyai
                      spesifikasi yang setara atau lebih besar dari kuat tekan beton eksisting.
                                                                             
            3)   Anti Korosi Baja Tulangan (ASTM A775/A775M-17)              
                                                                             
                 a)  Jika diperlukan bahan anti korosi sebagai pelindung baja tulangan pada baja
                     tulangan eksisting, maka bahan yang digunakan harus sesuai dengan ASTM
                     A775/A775M-17. Semua baja tulangan yang harus diberi proteksi dengan bahan
                     anti korosi sebagai perlindungan terhadap permukaan baja tulangan digunakan
                     untuk menjaga agar karat tidak menjalar. Persyaratan bahan anti korosi untuk baja
                     tulangan harus sama dengan bahan yang digunakan pada baja tulangan eksisting.
                                                                             
                 b)  Bahan anti korosi ini merupakan pelindung terhadap korosi pada baja tulangan,
                     yang terbuat dari powder coating dengan komposisi organik kecuali pigment dapat
                     digunakan yang inorganik                                
                 c)  Persyaratan bahan anti korosi ini harus tahan terhadap bahan kimia, Cathodic
                     Disbondment, Salt Spray Resistance, Chloride Permeability, Coating Flexibility,
                     Relative Bond Strength in Concrete, Abrasion Resistance, Impact Test.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 11                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       8.2.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Penambalan (Patching)                                       
                                                                             
                 a)   Persiapan                                              
                                                                             
                      i)   Sebelum struktur beton diperbaiki, harus dilakukan pembersihan dan
                           pengupasan lapisan beton yang keropos/lemah terlebih dahulu.
                                                                             
                      ii)  Struktur beton yang telah dikupas harus dibersihkan sehingga tidak ada
                           bahan-bahan lepas yang masih melekat dengan menggunakan alat
                           penyemprot air atau udara bertekanan tinggi.      
                                                                             
                      iii) Setelah semua pekerjaan persiapan dilaksanakan dan permukaan beton
                           siap untuk ditambal (patching), maka dilakukan persiapan
                           pencampuran bahan sesuai dengan persyaratan bahan pada Pasal 8.1.2
                           dari Spesifikasi ini.                             
                                                                             
                 b)   Pelaksanaan                                            
                                                                             
                      i)   Pembersihan/penggantian Baja Tulangan             
                                                                             
                           1)   Baja tulangan yang terekspos, dibersihkan dengan sikat kawat
                                sehingga semua bahan yang mudah lepas bersih dan terlepas
                                dari baja tulangan.                          
                                                                             
                           2)   Ukuran baja tulangan pengganti harus sesuai dengan ukuran
                                baja tulangan eksisting dengan panjang penyaluran yang
                                memenuhi persyaratan Seksi 8.3 Baja Tulangan.
                                                                             
                           3)   Apabila baja tulangan eksisting telah dilapisi pelindung karat,
                                maka baja tulangan pengganti juga harus diberi perlindungan
                                anti karat yang sama dengan pelindung karat pada baja
                                tulangan eksisting.                          
                                                                             
                      ii)  Pelaksanaan Penambalan (Patching)                 
                                                                             
                           1)   Pekerjaan penambalan ini terdiri dari 2 tahap yaitu pekerjaan
                                persiapan dan pelaksanaan penambalan.        
                           2)   Pekerjaan persiapan dimulai dengan memberi tanda pada
                                bagian-bagian yang akan ditambal, kemudian dilakukan
                                pembentukan segiempat dengan sudut 45° ke bagian dalam
                                (bagian luar lebih besar dibanding bagian dalam yang akan di
                                patching) menggunakan concrete cutter.       
                                                                             
                           3)   Lakukan chipping pada daerah tersebut dengan menggunakan
                                alat sederhana atau light jack hammer sampai ke permukaan
                                beton yang padat. Kemudian bersihkan permukaan yang telah
                                selesai di chipping, dan pastikan bahwa permukaan tersebut
                                tidak mengandung lapisan oli, debu dan bahan asing lainnya.
                                                                             
                           4)   Setelah pekerjaan chipping selesai, maka lakukan tahapan
                                pelaksanaan berikutnya :                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 12                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                •    Basahi permukaan beton yang akan dipatching sampai
                                     kondisi lembab (apabila menggunakan bahan dasar
                                     semen).                                 
                                •    Aduk bahan patching dengan baik.        
                                •    Aplikasikan adukan material tersebut kemudian ratakan
                                     sampai sama dengan permukaan beton lama.
                                                                             
                                •    Lakukan perawatan (curing) pada permukaan patching
                                     tersebut selama proses pengeringan dan pengerasan.
                                                                             
            2)   Graut                                                       
                                                                             
                 a)   Persiapan                                              
                                                                             
                      i)   Chipping bagian yang akan diperbaiki sampai ke dalaman di mana beton
                           dalam kondisi padat.                              
                                                                             
                      ii)  Untuk bagian di mana baja tulangan terlihat, maka lakukan chipping
                           sampai 2 cm – 3 cm di belakang baja tulangan.     
                                                                             
                      iii) Bersihkan permukaan chipping dan juga baja tulangan.
                 b)   Pelaksanaan                                            
                                                                             
                      Segera setelah selesai pekerjaan persiapan sesuai dengan persyaratan dalam
                      spesifikasi ini, maka dapat dilakukan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
                                                                             
                      i)   Bersihkan permukaan beton yang akan diperbaiki/digraut sampai tidak
                           mengandung lapisan oli, debu, bahan lepas atau bahan asing lainnya.
                                                                             
                      ii)  Basahi permukaan beton yang akan diperbaiki/digraut dengan air sampai
                           lembab.                                           
                                                                             
                      iii) Pastikan antara tulangan yang terlihat dengan beton dibelakangnya
                           mempunyai jarak 2 cm sampai 3 cm.                 
                                                                             
                      iv)  Pasang acuan sedemikian rupa sehingga kuat dan kaku untuk dapat
                           menahan beban dan bentuk yang diharapkan. Acuan harus terbuat dari
                           bahan yang kedap air dan mempunyai permukaan yang halus. Dianjurkan
                           bahan acuan diberi lapisan film (oil form) untuk mencegah menempelnya
                           bahan graut pada acuan.                           
                                                                             
                      v)   Acuan dilengkapi dengan lubang untuk memasukkan bahan graut dan
                           lubang udara.                                     
                                                                             
                      vi)  Acuan harus kuat menahan tekanan bahan graut selama proses
                           pelaksanaan.                                      
                      vii) Campur Bahan graut sesuai dengan komposisi yang disyaratkan.
                                                                             
                      viii) Bahan graut tersebut harus segera dipompa ke dalam bagian yang akan
                           digraut sampai terisi penuh. Hal ini diindikasikan dengan keluarnya
                           bahan graut dari lubang udara.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 13                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ix)  Tutup lubang udara tadi dan biarkan selama 30 detik untuk memastikan
                           bahwa bahan sudah masuk ke dalam beton lama dan memenuhi semua
                           ruang yang ada. Tutup lubang masuk setelah selesai pemompaan.
                                                                             
                      x)   Buka acuan setelah 3 hari atau setelah bahan graut mencapai kekuatan
                           yang disyaratkan.                                 
                                                                             
                                                                             
       8.2.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 a)   Semua bahan patching dan graut yang diterima di lapangan harus sesuai dengan
                      spesifikasi bahan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)   Penerimaan bahan tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat produk hasil
                      pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang    
                                                                             
            2)   Penerimaan Hasil Kerja                                      
                                                                             
                 a)   Semua permukaan yang sudah dipatching dan digraut harus terisi penuh dan
                      sesuai dengan dimensi dan elevasi yang sudah ditentukan.
                                                                             
                 b)   Semua permukaan harus dalam kondisi bersih dan rapi Semua permukaan telah
                      dibersihkan dan harus dalam kondisi bersih dan rapih.  
                                                                             
            3)   Perbaikan Atas Pekerjaan Patching dan Graut yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                             
                 a)   Pekerjaan perbaikan dimensi yang tidak memenuhi ketentuan seperti yang
                      disyaratkan, harus diperbaiki dengan mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                 b)   Perbaikan atas pekerjaan penambalan (Patching) yang tidak menempel dengan
                      baik (lepas), retak atau bergeser harus dibongkar dan diperbaiki kembali sesuai
                      dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini. Penyedia Jasa harus mengajukan detail
                      rencana perbaikan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
                      sebelum memulai pekerjaannya.                          
                 c)   Bilamana terjadi perbedaan pendapat terhadap mutu pekerjaan perbaikan
                      dimensi atau adanya keraguan terhadap hasil yang dilaksanakan, Pengawas
                      Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan
                      dengan alat khusus seperti Ultrasonic Pulse Velocity atau Pulse Echo untuk
                      memastikan bahwa semua bagian telah terisi dengan bahan perbaikan graut.
                      Agar dapat dinilai dengan adil, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pihak
                      ketiga untuk melaksanakannya. Biaya pengujian tambahan tersebut menjadi
                      tanggung jawab Penyedia Jasa.                          
                                                                             
                                                                             
       8.2.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Semua pekerjaan patching atau graut diukur dalam jumlah meter kubik. Pekerjaan
                 patching diterima sesuai dengan dimensi. Pekerjaan graut diterima sesuai dengan kuantitas
                 bahan yang digunakan.                                       
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 14                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Tidak ada pengukuran tambahan atau lainnya yang akan dilakukan untuk cetakan,
                 perancah, penyelesaian permukaan dan penyelesaian pekerjaan penambalan. Biaya dari
                 pekerjaan-pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk
                 pekerjaan patching dan/atau graut.                          
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 a)   Kuantitas yang diterima sesuai hasil pengukuran yang disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan dan akan dibayarkan sebagaimana harga satuan dalam Kontrak untuk
                      Mata Pembayaran dengan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di
                      bawah dan dalam Daftar Kuantitas.                      
                                                                             
                 b)   Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi untuk seluruh Penyedia Jasa
                      dan pemasangan seluruh bahan yang digunakan, termasuk perancah, pelapisan
                      anti korosi, pengaplikasian bahan patching atau graut, pekerjaan akhir dan
                      perawatan bahan perbaikan dimensi dan pengujian mutu pekerjaan serta untuk
                      semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan
                      sebagaimana mestinya.                                  
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    8.2.(1) Penambalan (Patching)           Meter Kubik      
                                                                             
                    8.2.(2) Perbaikan Dengan Cara Graut     Meter kubik      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 15                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 16                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.3                                  
                                                                             
                          PENGECATAN STRUKTUR BETON                          
                                                                             
                                                                             
       8.3.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan pengecatan ini adalah untuk mencegah dan melindungi elemen
                      struktur beton termasuk bagian pelengkap jembatan dari kerusakan yang
                      diakibatkan oleh faktor lingkungan dan menambah nilai estetika jembatan.
                                                                             
                 b)   Pengecatan struktur beton dibagi dua yaitu pengecatan dengan maksud proteksi
                      dan pengecatan untuk dekoratif.                        
                                                                             
                 c)   Pengecatan untuk proteksi dilaksanakan pada elemen utama beton seperti
                      elemen bangunan atas jembatan beton dan bangunan bawah yang terdampak
                      oleh kondisi lingkungan seperti di daerah pantai dan di daerah padat lalu lintas
                      (polusi tinggi), dan berfungsi sebagai anti karbonasi serta mempunyai umur
                      proteksi sedang dengan umur keawetan minimal 5 tahun.  
                                                                             
                      Pengecatan yang bersifat dekoratif dilaksanakan pada elemen jembatan dengan
                      tujuan untuk menambah nilai estika, dan mempunyai umur keawetan 3 tahun.
                                                                             
                 d)   Pengecatan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusakan beton
                      akibat karbonasi akibat porositas, kelembaban, kadar air di udara dan
                      lingkungan struktur jembatan beton.                    
                 e)   Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pelapisan permukaan beton dengan lapisan
                      pelindung untuk mencegah terjadinya karbonasi yang menyebabkan korosi dini
                      pada baja tulangan atau strand pada lingkungan yang korosif, dan serangan
                      asam.                                                  
                                                                             
                 f)   Jenis cat yang digunakan pada pengecatan beton adalah jenis cat yang tahan
                      terhadap bahan kimia, air, chloride, CO , tahan terhadap UV, kelembaban
                                               2                             
                      udara, tidak mudah retak, mempunyai penampilan yang menarik, estetika, daya
                      lekat yang tinggi serta tahan terhadap abrasi.         
                 g)   Sebelum dilakukan pengecatan, harus dipastikan permukaan beton telah bebas
                      dari kerusakan seperti retak, gompal, keropos, dll. Bila terdapat kerusakan pada
                      beton, maka harus diperbaiki dengan mengikuti Seksi 8.1 Perbaikan Retak
                      Dengan Bahan Epoksi dan Seksi 8.2 Perbaikan Dimensi Struktur Beton.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                         : Seksi 1.2         
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan             : Seksi 1.9         
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja    : Seksi 1.19        
                 e)   Manajemen Mutu                     : Seksi 1.21        
                 f)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi     : Seksi 7.1         
                 g)   Beton Pratekan                     : Seksi 7.2         
                 h)   Perbaikan Retak dengan Bahan Epoksi : Seksi 8.1        
                 i)   Perbaikan Dimensi Struktur Beton   : Seksi 8.2         
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 17                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 ACI                                                         
                                                                             
                 ACI 515.1R-85   : Guide to the Use of Waterproofing, Dampproofing,
                                  Protective, and Decorative Barrier Systems for Concrete.
                 ACI 515.2R-13   : Guide to Selecting Protective Treatments for Concrete.
                                                                             
                 AASHTO:                                                     
                 AASHTO T259-02(2012) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
                 AASHTO T260-97(2011) : Sampling and Testing for Chloride Ion in Concrete and
                                  Concrete Raw Materials.                    
                 ASTM:                                                       
                                                                             
                 ASTM C642-13    : Standard Test Method for Density, Absorption, and Voids
                                  in Hardened Concrete.                      
                 ASTM D4258-05(2017) : Standard Practice for Surface Cleaning Concrete for
                                  Coating.                                   
                 ASTM D4259-88(2002) : Standard Practice for Abrading Concrete.
                 ASTM D4260-05(2017) : Standard Practice for Liquid and Gelled Acid Etching of
                                  Concrete.                                  
                 ASTM D4262-05(2012) : Standard Test Method for pH of Chemically Cleaned or
                                  Etched Concrete Surfaces.                  
                 ASTM D4263-83(2012) : Standard Test Method for Indicating Moisture in Concrete
                                  by the Plastic Sheet Method.               
                 ASTM D4414-95(2013) : Standard Practice for Measurement of Wet Film Thickness
                                  by Notch Gages.                            
                 ASTM D4541-17   : Standard Test Method for Pull-Off Strength of Coatings
                                  Using Portable Adhesion Testers.           
                 ASTM D6132-13(2017) : Standard Test Method for Nondestructive Measurement of
                                  Dry Film Thickness of Applied Organic Coatings Using an
                                  Ultrasonic Coating Thickness Gage.         
                 ASTM E337-15     Standard Test Method for Measuring Humidity with a
                                  Psychrometer (the Measurement of Wet- and Dry-Bulb
                                  Temperatures).                             
                 International Concrete Repair Institute (ICRI) :            
                 ICRI No. 310.2R-2013 : Technical Guideline – Selecting and Specifying Concrete
                                  Surface Preparation for Sealers, Coatings, Polymer
                                  Overlays, and Concrete Repair              
                                                                             
                 The Society for Protective Coatings (SSPC) / National Association of Corrosion
                 Engineers (NACE) :                                          
                                                                             
                 SSPC PA2-2012 : Procedure for Determining Conformance to Dry Coating
                                Thickness Requirements.                      
                 SSPC SP13/NACE 6 : Surface Preparation of Concrete          
                                                                             
            4)   Kesiapan Kerja                                              
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus mengajukan jenis cat yang akan digunakan untuk
                      pengecatan kepada Pengawas Pekerjaan disertai dengan sertifikat yang
                      merupakan jaminan keaslian produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan
                      di atas.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 18                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa melakukan uji pulloff dan harus memenuhi nilai minimal 1,4
                      MPa untuk jenis cat protektif.                         
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa juga harus menyediakan alat pengukur ketebalan cat (elcometer
                      atau yang setara) dalam kondisi basah (WFT - Wet Film Thickness) dan alat
                      pengukur ketebalan cat dalam kondisi kering (DFT - Dry Film Thickness).
                      Khusus untuk aplikasi di daerah pasang surut cukup menyediakan alat
                      pengukuran ketebalan cat dalam kondisi basah (WFT).    
                                                                             
                 d)   Penyimpanan Cat                                        
                                                                             
                      i)   Semua material harus disimpan dalam ruangan yang sesuai dan
                           mempunyai sirkulasi udara dan temperatur ruang yang cukup.
                                                                             
                      ii)  Material tidak boleh ditempatkan langsung di atas lantai, gunakan
                           lembaran kayu atau papan di atas lantai untuk mencegah agar material
                           tidak bersentuhan langsung dengan lantai.         
                                                                             
                      iii) Lembar keselamatan bahan seluruh produk harus ditempatkan di dekat
                           material dan mudah untuk di akses.                
                                                                             
                      iv)  Alat pemadam api atau karung pasir harus ditempatkan dengan jarak
                           tidak lebih 10 meter dari ruang penyimpanan untuk menanggulangi
                           apabila terjadi kebakaran atau tumpahan material. 
                                                                             
                 e)   Kualifikasi personil                                   
                                                                             
                      Personil yang melakukan pekerjaan persiapan permukaan dan pengecatan harus
                      memenuhi kualifikasi dan kompetensi personil yang dikeluarkan oleh lembaga
                      yang berkompeten atau yang telah mengikuti pelatihan sistem pengecatan
                      (clinic coating).                                      
                 f)   Pengujian Percobaan Sebelum Pengecatan                 
                                                                             
                      Penyedia jasa harus melakukan pengujian percobaan minimum 1 meter persegi
                      sebelum pelaksanaan pekerjaan. Satu benda uji yang disiapkan untuk kondisi
                      pengukuran kelembaban permukaan sesuai dengan persyaratan dari pabrik
                      pembuat, kondisi lingkungan, kelekatan cat pada permukaan.
                                                                             
                 g)   Peralatan minimum                                      
                                                                             
                      i)   Semua pekerjaan persiapan permukaan harus dilakukan dengan
                           menggunakan peralatan manual/power-tool dan peralatan abrasive
                           blasting yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
                                                                             
                      ii)  Kuas yang digunakan untuk pekerjaan stripe-coat harus mempunyai
                           ukuran yang cukup dan dibuat dari bahan yang sesuai untuk cat.
                                                                             
                      iii) Apabila digunakan alat penyemprot untuk aplikasi pengecatan, jenis,
                           ukuran lubang dan rasio tekanan yang dibutuhkan harus sesuai dengan
                           yang dipersyaratkan pada lembar data yang dikeluarkan oleh pabrikan.
                                                                             
                      iv)  Peralatan pemeriksa yang dibutuhkan untuk mengontrol kualitas
                           pekerjaan dan lingkungan adalah:                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 19                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           -    Sling phsycometric atau elektronik hygrometer, kalkulator dew
                                point dan thermometer untuk mengukur temperatur permukaan
                                sesuai dengan ASTM E337-15.                  
                                                                             
                           -    Blotter paper sesuai dengan ASTM D4258-05(2017).
                           -    Alat ukur ketebalan cat basah sesuai dengan ASTM D4414-
                                95(2013).                                    
                                                                             
                           -    Alat ukur ketebalan cat kering sesuai ASTM D6132-13(2017).
                           -    Pull-off Adhesion Tester (Self-center) sesuai dengan ASTM D
                                4541-17.                                     
                                                                             
                      Semua peralatan harus terkalibrasi sebelum digunakan.  
                                                                             
                                                                             
       8.3.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Jenis bahan cat yang akan digunakan pada permukaan harus sesuai (kompatibel) dengan
                 bahan dasar struktur beton yang akan diberi lapisan pelindung dan tujuan perlindungan
                 beton.                                                      
                                                                             
            2)   Jenis cat harus sesuai dengan persyaratan dan harus dilaksanakan sesuai dengan
                 persyaratan dari pabrik pembuat berdasarkan spesifikasi serta sertifikat yang menjamin
                 keaslian bahan cat yang digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
            3)   Cat yang digunakan harus tahan terhadap cuaca (UV), tahan terhadap alkali, tahan
                 terhadap karbonasi.                                         
                                                                             
            4)   Untuk memastikan hasil akhir yang dapat diterima, maka harus dilakukan pemeriksaan
                 akhir terhadap semua permukaan yang telah dicat terhadap kerusakan serta dilakukan
                 juga pengukuran ketebalan cat dengan menggunakan alat pengukur ketebalan cat dalam
                 kondisi basah maupun kering.                                
                                                                             
            5)   Untuk pengecatan dekoratif dapat menggunakan jenis cat : Water-based Portland
                 cement, Water-based polymer latex, Single-component polymer dan Two-component
                 polymer.                                                    
                                                                             
            6)   Untuk pengecatan protektif dapat menggunakan jenis cat : Methyl methacrylate, Alkyl-
                 alkoxysilane, Polyvinyl butyral, Acrylics, Epoxy, Polyurethane, Chlorinated rubber,
                 Asphalt, Coal tar dan polyvinyl chloride.                   
            7)   Seluruh material cat yang akan digunakan harus mempunyai tanda atau nomor produksi
                 dan harus sesuai dengan lembar data yang dikeluarkan oleh pabrikan serta telah melalui
                 proses pengujian di laboratorium.                           
                                                                             
            8)   Seluruh material cat harus dikemas dalam kemasan asli yang dikeluarkan oleh pabrikan
                 di mana tercantum nomor identifikasi produk dan label yang sesuai.
                                                                             
            9)   Kemasan atau wadah material harus benar-benar tertutup sebelum digunakan untuk
                 memastikan tidak ada debu, kotoran maupun udara yang mengkontaminasi material.
                                                                             
            10)  Lembar data terbaru yang memuat seluruh informasi tentang cat yang digunakan
                 termasuk di dalamnya lembar data keselamatan bahan harus dilampirkan oleh pabrikan
                 sebelum material digunakan.                                 
                                                                             
            11)  Bahan pelarut atau pengencer yang digunakan harus sesuai lembar data produk yang
                 dikeluarkan oleh pabrikan.                                  
                                                                             
                                    8 - 20                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            12)  Pencampuran cat dengan bahan pelarut mengikuti petunjuk pabrikan.
                                                                             
                                                                             
       8.3.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Sebelum melaksanakan persiapan permukaan, harus dipastikan beton telah bebas dari
                 segala kerusakan (cacat) beton.                             
                                                                             
            2)   Persiapan Permukaan                                         
                                                                             
                 Metode persiapan permukaan tergantung pada sistem pengecatan yang akan digunakan
                 yang mengacu pada SSPC-SP13/NACE 6, ICRI guideline No. 310.2R-2013 dan ASTM
                 seperti dalam daftar rujukan Pasal 8.3.1.3).                
                                                                             
                 Metode persiapan permukaan mengikuti standar SSPC-SP13, yang terdiri atas 2 jenis
                 metode pembersihan yaitu :                                  
                                                                             
                 •    Pembersihan secara mekanik mengikuti ASTM D4259-88(2002)
                 •    Pembersihan secara kimia mengikuti ASTM D4260-05(2017) 
                                                                             
                 •    Sebelum dilakukan pengecatan, permukaan struktur beton yang mengalami
                      retak > 0,15 mm sampai 1 mm harus diperbaiki sesuai dengan Seksi 8.1, dan
                      perbaikan dimensi sesuai dengan Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
                 Setiap sebelum dan sesudah dilakukan metode pembersihan di atas, permukaan beton
                 harus dibersihkan dengan alat pembersih bertekanan tinggi (sesuai ASTM D4258-
                 05(2017)) agar permukaan bebas dari debu, material lepasan, minyak dan lain-lain.
                                                                             
                 Apabila digunakan pembersihan dengan menggunakan blasting dengan penyemprotan
                 udara dapat dilakukan, tetapi harus dikontrol sedemikian rupa dengan adanya air yang
                 mengurangi masalah debu pada lingkungan.                    
                                                                             
                 Pengecatan tidak diizinkan apabila masih terdapat permukaan yang kering. Partikel
                 agregat lepas yang masih tersisa tidak boleh lebih dari agregat dengan saringan No. 16
                 (1,18 mm).                                                  
                                                                             
                 Pelayanan ringan (Light service) digunakan untuk permukaan dan pelapis yang
                 mengalami paparan minimal terhadap lalu lintas, bahan kimia, dan perubahan suhu serta
                 yanag bersifat dekoratif. Pelayanan yang berbahaya (severe service) digunakan pada
                 permukaan dan pelapis yang akan memiliki paparan signifikan terhadap lalu lintas,
                 bahan kimia, dan perubahan suhu yaitu pengecatan yang sifatnya protektif.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 21                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                            Tabel 8.3.3.1) Hasil Persiapan Permukaan.        
                                                                             
              Sifat-sifat Metode Pengujian Dekoratif - Light Service1) Protektif- Severe Service 2)
                                                                             
                                     Minimum Fine (150) abrasive Minimum Coarse (60) abrasive
             Profil permukaan Perbandingan visual                            
                                           paper           paper.            
              Kebersihan                                                     
                        Debu yang terlihat Tidak ada debu signifikan Tidak ada debu signifikan
              permukaan                                                      
             Kontaminan Sisa Water drop 0° contact angle 0° contact angle    
                pH     ASTM D4262-05 (2012) (pH of rinse water) -1, +2 (C) (pH of rinse water) -1, +2 (C)
                     3)                                                      
            Moisture content ASTM D4263-83 (2012) Tidak terlihat kelembaban Tidak terlihat kelembaban
                                      Maks.15 g/24 jam/m2 Maks. 15g/24 jam/m2
                     3)                                                      
            Moisture content Uji Kalsium Klorida                             
                                       (3 lb/24 hr/1,000 ft2) (3 lb/24 hr/1,000 ft2)
            Moisture conten                                                  
                     *3)                                                     
                          Higrometer     Maks. 80%.       Maks. 80%.         
              Keterangan :                                                   
              1) Light service mengacu pada permukaan dan pelapis yang akan memiliki paparan minimal
                terhadap lalu lintas, bahan kimia, dan perubahan suhu        
              2) Severe service mengacu pada permukaan dan pelapis yang akan memiliki paparan signifikan
                terhadap lalu lintas, bahan kimia, dan perubahan suhu        
              3) cukup memenuhi salah satu dari tiga tes ini.                
            3)   Pengecatan                                                  
                 a)   Pencampuran Cat (Mixing)                               
                                                                             
                      Pencampuran antara masing – masing komponen harus sesuai dengan petunjuk
                      dan persyaratan dari pabrik pembuat.                   
                 b)   Pengecatan Cat Dasar                                   
                                                                             
                      i)   Pengecatan cat dasar harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan
                           persyaratan dari pabrik pembuat.                  
                                                                             
                      ii)  Cat yang terdiri atas 2 komponen (binder dan primer) harus dicampur
                           dengan baik sehingga merata sesuai dengan spesifikasi dari pabrik
                           pembuat.                                          
                                                                             
                 c)   Lapisan Kedua dan/atau Lapisan Akhir                   
                      i)   Pelaksanaan pengecatan lapisan kedua atau akhir dilaksanakan setelah
                           lapisan pertama atau cat dasar mengering dan mempunyai ketebalan
                           kering yang diukur dengan alat DFT dan sesuai dengan petunjuk dan
                           persyaratan dari pabrik pembuat                   
                                                                             
                      ii)  Pengecatan lapisan ini dilaksanakan dengan cara disemprotkan
                           menggunakan alat khusus, kuas atau roller sampai ketebalan cat sesuai
                           dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 22                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      iii) Pengukuran ketebalan cat yang telah diaplikasikan diperiksa dengan
                           alat sesuai dengan kondisinya yaitu dengan alat untuk pengukuran pada
                           saat cat sudah mengering. Untuk memastikan hasil akhir, maka :
                                                                             
                           -    Pada aplikasi daerah kering harus dilakukan pengukuran
                                ketebalan cat pada waktu cat setelah mengering. Pengukuran
                                tersebut dimaksudkan untuk memastikan kondisi solid content
                                cat yang diaplikasikan pada permukaan beton. Pengukuran
                                tebal kering pada aplikasi di daerah kering harus mengacu pada
                                ASTM D6132-13(2017).                         
                           -    Pengukuran ketebalan cat basah ( WFT – Wet FilmThickness )
                                dilakukan secara acak dengan menggunakan alat pengukur
                                ketebalan cat basah atau yang setara dari setiap lapisan (shift)
                                atau setiap aplikasi pada masing – masing batch number
                                ataupun setiap perubahan. Alat pemeriksaan ketebalan cat
                                harus sesuai dengan rekomendasi ASTM D4414-95(2013)
                                Standard Practice for Measurement of Wet Film Thickness by
                                Notch Gages.                                 
                                                                             
                 d)   Untuk pengecatan dekoratif, jumlah pelapisan dan ketebalan cat mencapai
                      keseragaman (uniformity) dalam warna dan teksture. Tanpa
                      merusak/menurunkan kualitas/mutu struktur beton.       
                                                                             
                 e)   Untuk pengecatan protektif, jumlah pelapisan dan ketebalan cat tergantung
                      pada bahan cat yang digunakan dan mengikuti ACI 515.2R-13.
                 f)   Pengecatan harus mempertimbangkan kondisi cuaca sesuai dengan bahan cat
                      digunakan.                                             
                                                                             
                                                                             
       8.3.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Untuk memastikan hasil akhir yang dapat diterima, maka harus dilakukan pemeriksaan
                 akhir terhadap semua permukaan yang telah dicat terhadap kerusakan serta dilakukan
                 juga pengukuran ketebalan cat dengan menggunakan alat pengukur ketebalan cat
                 kering.                                                     
                                                                             
                                                                             
            2)   Semua material cat harus dalam kemasan tertutup rapat dan mempunyai label resmi
                 pabrik pembuat yang menyatakan nama pabrik, jenis produk, nomor batch, tanggal
                 kadaluwarsa.                                                
            3)   Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat keaslian produk yang menyatakan:
                 a)   Nama dan alamat pabrik pembuat                         
                                                                             
                 b)   Referensi produk                                       
                 c)   Identifikasi nomor batch                               
                                                                             
                 d)   Jumlah produksi dalam batch                            
                 e)   Tanggal pembuatan.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 23                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            4)   Penerimaan Hasil Pekerjaan                                  
                                                                             
                 a)   Penerimaan Bahan Cat                                   
                                                                             
                      Bahan cat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Pasal 8.3.2 dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                 b)   Penerimaan Mutu Pembersihan Permukaan                  
                                                                             
                      Permukaan beton harus memenuhi Standar Tingkat Persiapan sesuai Pasal
                      8.3.2 dari Spesifikasi ini.                            
                                                                             
                 c)   Tebal cat harus memenuhi persyaratan ketebalan yang ditentukan
                                                                             
                 d)   Warna hasil pengecatan harus dipastikan merata dan tidak ada indikasi akan
                      timbulnya bercak-bercak dan semua permukaan sudah tertutup oleh bahan cat
                      dengan ketebalan sesuai dengan persyaratan.            
                                                                             
            5)   Pengujian pada Aplikasi Daerah Kering (bukan Aplikasi Daerah Pasang Surut)
                                                                             
                 Pengujian yang tidak Merusak                                
                 a)   Penerimaan mutu dari uji tidak merusak pada ketebalan cat dengan acuan SSPC
                      PA2-2012 uji tebal kering harus mencapai minimum 80% dari tebal yang
                      dipersyaratkan, dan maksimum 120% dari tebal kering yang dipersyaratkan.
                                                                             
                 b)   Jumlah titik uji mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam SSPC PA2-2012
                                                                             
            6)   Jika terdapat perbedaan pendapat, dapat dilakukan pengujian yang bersifat merusak
                 dengan cara pull off pada lapisan yang mempunyai ketebalan di atas 150 µm dengan
                 nilai Minimal 1,4 MPa (untuk permukaan dan pelapis yang akan memiliki paparan
                 minimal terhadap lalu lintas, bahan kimia, dan perubahan suhu dilakukan 14 hari setelah
                 selesai curing) dan 2,1 MPa (untuk permukaan dan pelapis yang akan memiliki paparan
                 signifikan terhadap lalu lintas, bahan kimia, dan perubahan suhu). Analisa interpretasi
                 dari hasil uji daya Tarik perlu dicantumkan berkaitan dengan kerusakan adhesi atau
                 kohesi dari lapisan permukaan beserta antar lapisan permukaan cat dengan acuan
                 ASTM D4541-17.                                              
                                                                             
            7)   Ketebalan cat yang dapat diterima, apabila ketebalan cat pada luasan yang ditentukan
                 mempunyai ketebalan tidak lebih dari 15% dengan ketebalan tidak kurang dari 90%
                 terhadap ketebalan cat yang disyaratkan.                    
                                                                             
            8)   Perbaikan untuk Hasil Akhir yang Tidak Memenuhi Syarat      
                                                                             
                 Pekerjaan pengecatan struktur beton yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal
                 8.3.3 dari Spesifikasi ini harus diperbaiki tanpa adanya kompensasi apapun dan hasil
                 perbaikan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
       8.3.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Pengukuran hasil akhir pengecatan dilakukan berdasarkan luasan meter persegi
                 permukaan yang telah memenuhi syarat.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 24                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Pembayaran dilaksanakan berdasarkan kuantitas pekerjaan pengecatan yang memenuhi
                 persyaratan, dengan kompensasi penuh termasuk persiapan pemukaan, pengadaan
                 bahan cat, peralatan, tenaga kerja, dan lain-lain untuk penyelesaian pekerjaan dengan
                 mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan.                    
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata            Uraian               Satuan          
                  Pembayaran                               Pengukuran        
                                                                             
                    8.3.(1a) Pengecatan protektif pada elemen struktur Meter Persegi
                            beton, tebal 200 µm                              
                                                                             
                    8.3.(1b) Pengecatan protektif pada elemen struktur Meter Persegi
                            beton, tebal : …. µm                             
                                                                             
                    8.3.(2a) Pengecatan dekoratif pada elemen struktur Meter Persegi
                            beton, tebal 100 µm                              
                                                                             
                    8.3.(2b) Pengecatan dekoratif pada elemen struktur Meter Persegi
                            beton, tebal : …. µm                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 25                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 26                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                   SEKSI 8.4                                 
                                                                             
                          PERKUATAN STRUKTUR BETON                           
                                                                             
                                                                             
       8.4.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan ini mencakup pekerjaan perkuatan struktur beton dengan bahan serat
                      fiber (FRP - Fiber Reinforced Polymer), Steel Plate Bonding, dan juga External
                      Stressing untuk menambah/mengembalikan kapasitas struktur jembatan beton
                      sesuai dengan persyaratannya.                          
                                                                             
                 b)   Metode perkuatan dengan bahan FRP ini dapat digunakan untuk perkuatan lantai
                      jembatan, gelagar utama jembatan, kepala jembatan, pilar beton yang mempunyai
                      kuat tekan di atas 20 MPa (ACI 440.2R-17 1.2.1.4 Minimum Concrete Substrate
                      Strength) atau sesuai ketentuan teknis perancangan. Umur keawetan untuk bahan
                      FRP yang digunakan minimal 10 tahun.                   
                                                                             
                 c)   Metode perkuatan dengan steel plate bonding digunakan pada perkuatan lantai
                      jembatan dengan mutu beton minimal 20 MPa.             
                                                                             
                 d)   Perkuatan dengan external stressing digunakan hanya untuk perkuatan elemen
                      utama struktur bangunan atas beton dan digunakan untuk peningkatan kapasitas
                      struktur bangunan atas jembatan beton bertulang atau beton pratekan dengan mutu
                      beton yang sesuai dengan persyaratan minimum untuk masing-masing jenis
                      strukturnya.                                           
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                        : Seksi 1.2          
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan            : Seksi 1.9          
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja   : Seksi 1.19         
                 e)   Manajemen Mutu                    : Seksi 1.21         
                 f)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi    : Seksi 7.1          
                 g)   Beton Pratekan                    : Seksi 7.2          
                 h)   Perbaikan Retak dengan Bahan Epoksi : Seksi 8.1        
                 i)   Perbaikan Dimensi Struktur Beton  : Seksi 8.2          
                 j)   Penggantian dan Pengencangan Baut : Seksi 8.5          
                 k)   Pengecatan Struktur Baja          : Seksi 8.7          
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                 SNI 07-1051-1989 : Kawat baja karbon tinggi untuk konstruksi beton pratekan
                                                                             
                 SNI 1154:2016 : Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi
                                beton pratekan (PC strand/KBjP-P7)           
                 SNI 1155:2016 : Kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton pratekan
                                (PC wire/KBjP).                              
                 RSNI T-03-2005 : Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 27                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 AASHTO:                                                     
                                                                             
                 AASHTO M103M/M103-12   : Steel Casting, Carbon, for General 
                                         Application                         
                 AASHTO M275M/M275-08(2012) : Uncoated High-Strength Steel Bar for
                                         prestressed Concrete                
                                                                             
                 ACI:                                                        
                 ACI 440.2R-17 : Guide for the Design and Construction of Externally
                                Bonded FRP Systems for Strengthening Concrete
                                Structures.                                  
                                                                             
                 ACI 440.3R-12 : Guide Test Methods for Fiber-Reinforced Polymers (FRPs)
                                for Reinforcing or Strengthening Concrete Structures
                 ACI 546R-14  : Concrete Repair Guide                        
                                                                             
                 ASTM:                                                       
                 ASTM C581-15      : Standard Practice for Determining Chemical
                                     Resistance of Thermosetting Resins Used in Glass-
                                     Fiber-Reinforced Structures Intended for Liquid
                                     Service.                                
                 ASTM C1583/C1583M-13 : Standard Test Method for Tensile Strength of
                                     Concrete Surfaces and The Bond Strength of
                                     Tensile Strength of Concrete Repair and Overlay
                                     Material by Direct Tension (Pull-Off Method)
                 ASTM D638-14      : Standard Test Method for Tensile Properties of
                                     Plastics.                               
                 ASTM D695-15      : Standard Test Method for Compressive Properties
                                     of Rigid Plastics.                      
                 ASTM D2247-15     : Standard Practice for Testing Water Resistance of
                                     Coatings in 100 % Relative Humidity.    
                 ASTM D2563-08(2015) : Standard Practice for Classifying Visual Defects in
                                     Glass-Reinforced Plastic Laminate Parts.
                 ASTM D3039/D3039M-17 : Standard Test Method for Tensile Properties of
                                     Polymer Matrix Composite Materials.     
                 ASTM D3045-92(2010) : Standard Practice for Heat Aging of Plastics
                                     Without Load.                           
                 ASTM D4065-12     : Standard Practice for Plastics: Dynamic 
                                     Mechanical Properties: Determination and Report
                                     of Procedures.                          
                 ASTM E662         : Standard Test Method for Specific optical density of
                                     smoke generated by Solid Materials.     
                 ASTM E1142-15     : Standard Terminology Relating to Thermophysical
                                     Properties.                             
                 ASTM G154-16      : Standard Practice for Operating Fluorescent
                                     Ultraviolet (UV) Lamp Apparatus for Exposure of
                                     Nonmetallic Materials.                  
                 European Norm (EN)                                          
                 UNI EN 1542:2000 : Products And Systems For The Protection And Repair Of
                                Concrete Structures - Test Methods - Measurement Of Bond
                                Strength By Pull-off.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 28                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 International Organization for Standardization (ISO)        
                                                                             
                 ISO 12944-4:2017 : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
                                structures by protective paint systems - Part 4: Types of
                                Surface and Surface Preparation              
                 ISO 12944-5:2018 : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
                                structures by protective paint systems - Part 5: Protective
                                Paint System                                 
                                                                             
                 National Association of Corrosion Engineers International (NACE) dan Society for
                 Protective Coatings (SSPC) :                                
                 NACE No.6/SSPC-SP 13 : Surface Preparation of Concrete      
                                                                             
                 Naval Engineering Standards (NES):                          
                 NES 713-1985 : Determination Of The Toxicity Index Of The Products Of
                                Combustion From Small Specimens Of Materials 
                                                                             
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan beserta
                      sertifikat hasil pengujian dan sertifikat keaslian produk yang akan digunakan
                      dari pabrik pembuat sesuai dengan persyaratan yang merupakan hasil
                      perhitungan dan Gambar.                                
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus memberikan jaminan keawetan sesuai dengan yang
                      disyaratkan dari pabrik pembuat (garansi produk).      
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis sebelum
                      pelaksanaan pekerjaan perkuatan beserta peralatan yang digunakan dan jadwal
                      pelaksanaannya.                                        
                                                                             
                 d)   Sebelum dilaksanakan pemasangan, Penyedia Jasa harus memperlihatkan
                      material yang akan dipasang kepada Pengawas Pekerjaan untuk dicek
                      kesesuaiannya dengan Technical Data Sheet (TDS) dan jenis yang telah disetujui
                      oleh Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                 e)   Selama pelaksanaan pekerjaan perkuatan selain perkuatan dengan bahan FRP,
                      lalu lintas pada jembatan harus ditutup dan dapat dibuka kembali setelah
                      pelaksanaan pekerjaan selesai.                         
                                                                             
            5)   Kondisi Tempat Kerja                                        
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap kondisi tempat
                      kerja, agar selalu dalam keadaan siap dalam setiap tahapan pelaksanaan dan aman
                      terhadap gangguan lingkungan serta bahan yang akan digunakan
                 b)   Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan keamanan keselamatan kerja
                      untuk pekerjaan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya.
                                                                             
                 c)   Semua bahan yang dipergunakan untuk perkuatan dengan bahan FRP harus
                      berada dalam kemasan yang tersegel dengan dilengkapi label pabrik yang utuh
                      dengan mencantumkan tanggal produksi dan masa pakai.   
                                                                             
                 d)   Material perkuatan harus disimpan di tempat yang terlindung agar terhindar dari
                      hujan, sinar matahari dan kotoran.                     
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 29                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 e)   Selama pelaksanaan pekerjaan perkuatan, lalu lintas pada jembatan harus ditutup
                      dan dapat dibuka kembali setelah pelaksanaan pekerjaan selesai (dimulainya
                      curing time).                                          
                                                                             
                                                                             
       8.4.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Bahan Perkuatan                                             
                                                                             
                 a)   Bahan Perkuatan FRP (Fiber Reinforced Polymer)         
                                                                             
                      Bahan FRP (Fiber Reinforced Polymer) yang digunakan untuk jenis perkuatan
                      adalah bahan FRP sesuai dengan Gambar Kerja serta bahan epoksi khusus yang
                      digunakan untuk menjadikan FRP menjadi bahan komposit dan melekatkan bahan
                      FRP komposit tersebut pada struktur beton.             
                                                                             
                      Jenis bahan wet lay-up FRP dapat digunakan untuk berbagai lokasi perkuatan,
                      sedangkan untuk FRP jenis laminasi hanya digunakan untuk perkuatan bagian
                      pelat lantai beton dan gelagar beton atau beton pratekan.
                                                                             
                      Persyaratan bahan FRP                                  
                                                                             
                      Bahan FRP ini digunakan sebagai bahan perkuatan atau peningkatan kapasitas
                      struktur jembatan yang sesuai dengan ketebalan bahan serta arah serat yang akan
                      dipasang. Karakteristik FRP yang dipasang harus sesuai dengan kuat tarik desain
                      sesuai dengan Tabel 8.4.2.1) dan Tabel 8.4.2.2) yang disyaratkan.
                      Daya lekat epoksi antara permukaan beton dan FRP dinyatakan dengan nilai
                      pengujian pull off minimum sebesar 3 MPa.              
                                                                             
                      Penyedia Jasa harus memberikan sertifikat pengujian bahan FRP yang
                      dikeluarkan oleh laboratorium independen yang berkompeten.
                                                                             
                        Tabel 8.4.2.1) Sifat-sifat Material Bahan FRP dalam Bentuk Dry
                                                                             
                    Tipe Fiber  Modulus Elastisitas Ultimate Strength Repture Strain
                                                           minimum, %        
                                     GPa          MPa                        
                 Carbon                                                      
                 General Purpose   220 to 240   2050 to 3790   1,2           
                 High-Strength     220 to 240   3790 to 4820   1,4           
                 Ultra-High-Strength 220 to 240 4820 to 6200   1,5           
                 High-Modulus      340 to 520   1720 to 3100   0,5           
                                                                             
                 Ultra-High-Modulus 520 to 690  1380 to 2400   0,2           
                 Glass                                                       
                 E-glass            69 to 72    1860 to 2680   4,5           
                 S-glass            86 to 90    3440 to 4140   5,4           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 30                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Tabel 8.4.2.2) Properties Tarik Lentur dari FRP Laminasi dengan Volume Serat 40 – 60%
                                                                             
                            Modulus Young    Kuat Tarik Ultimite             
                                                              Regangan       
            FRP System                                                       
                            00       900      00       900  putus pada 00    
           (Bidang FRP)                                                      
                           GPa       GPa     MPa      MPa                    
        Karbon/epoksi berkekuatan                                            
           tinggi, derajat                                                   
               0          100-140    2-7    1020-2080 35-70    1,0-1,5       
              0/90         55-76    55-75   700-1020 700-1020  1,0-1,5       
             +45/-45       14-28    14-28    180-280 180-280   1,5-2,5       
         E-glass/epoksi, derajat                                             
               0           20-40     2-7    520-1400  35-70    1,5-3,0       
              0/90         14-34    14-35   520-1020 520-1020  2,0-3,0       
             +45/-45       14-21    14-20    180-280 180-280   2,5-3,5       
       Catatan :                                                             
       Sifat-sifat komposit FRP tersebut di atas didasarkan pada sistem FRP yang memiliki volume serat (fibre) sekitar 50% dan
       tebal komposit 0,1 inch (2,5 mm). Secara umum, perkuatan bahan FRP ini memiliki serat volume 50 hingga 70%, sistem
       precured memiliki volume serat 40 hingga 60%, dan sistem lay-up basah memiliki volume serat 25 hingga 40%. Karena
       volume serat mempengaruhi sifat laminasi-gross, laminasi precured biasanya memiliki sifat-sifat mekanik yang lebih tinggi
       daripada laminasi yang dibuat dengan menggunakan teknik lay-up basah  
       Nol derajat menunjukkan orientasi serat searah.                       
       Nol / 90 derajat (atau + 45 / – 45 derajat) menunjukkan serat yang seimbang dalam dua arah ortogonal, di mana 0 derajat
       adalah arah pembebanan (loading), dan 90 derajat tegak lurus ke arah pembebanan.
       Tegangan diterapkan pada ke arah 0 derajat. Semua sifat-sifat penulangan FRP berada dalam arah 0 derajat.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 31                                   
                                                                                     SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                                                               
            Tabel 8.4.2.3) Syarat-syarat Ketahanan Bahan Serat Komposit FRP terhadap Dampak Lingkungan Terbuka, Air Asin dan Bahan Kimia
                                                                                                               
                                    % Young’s                              Temperatur                          
                                             % Kuat tarik % Strain % Kuat                      %               
                                    Modulus                               Transisi Bahan Kekerasan             
                  Uraian                     (ASTM D3039/ (ASTM D3039/ Geser Balok           Perubahan         
                                   (ASTM D3039/                             Jenis Glass SHORE D                
                                             D3039M-17) D3039M-17) Pendek                     Berat            
                                   D3039M-17)                             (ASTM D4065-12)                      
              NILAI KONTROL       3,96 ± 0,13 msi 80,5 ± 5,1 ksi 0,021 ± 0,0018 5,9 ± 0,5 ksi 65, 64, 68, 68 C 83 ± 3 N.A.
        Kelembaban 100% pada 38°C                                                                              
        (ASTM D2247-15)                                                                                        
          1000 Jam                  No effect   85        80      No effect No effect No effect 0.56           
          3000 Jam                  No effect   80        80        95      No effect No effect 0.82           
        Air Asin (ASTM C581-15)                                                                                
          1000 Jam                  No effect No effect No effect No effect No effect No effect 0.46           
          3000 Jam                  No effect No effect No effect   90      No effect No effect 0.57           
        pH 9,5 CaCO Cair (ASTM C581-15)                                                                        
               3                                                                                               
          1000 Jam                  No effect No effect No effect No effect No effect No effect 0.36           
          3000 Jam                  No effect No effect No effect No effect No effect No effect 0.53           
        Panas Kering pada 60°C                                                                                 
        (ASTM D3045-92 (2010))                                                                                 
          1000 Jam                  No effect No effect No effect No effect No effect No effect -0.33          
          3000 Jam                  No effect No effect No effect No effect No effect No effect -0.44          
        Ultra Violet / Kondensasi pada No effect No effect No effect -        -         -      -               
        100 Siklus (ASTM G154-16)                                                                              
        Bahan Bakar Diesel (4 Jam)  No effect No effect No effect No effect No effect No effect -              
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                   8 - 32                                                      
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Bahan Steel Plate Bonding                              
                                                                             
                      i)   Tebal plat baja minimal 4 mm dan jumlah dan kedalaman ankur/baut
                           yang digunakan harus melalui analisa struktur.    
                                                                             
                      ii)  Ankur/baut mutu tinggi, ring baut serta mur yang akan digunakan harus
                           memenuhi persyaratan mutu bahan yang dibuktikan dengan pengujian
                           dari instansi yang berwenang dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
                           dan sesuai dengan Gambar.                         
                                                                             
                      iii) Bahan perekat/epoxy adhesive, bahan penutup/sealant, pipa/selang
                           penyalur dan tabung penyuntik harus sesuai dengan Seksi 8.1 tentang
                           persyaratan bahan dari perbaikan retak menggunakan bahan epoksi
                           serta harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
                                                                             
                      iv)  Bahan, jumlah lapisan, dan ketebalan cat yang akan diaplikasikan pada
                           permukaan luar pelat baja harus mengikuti metode pengecatan sesuai
                           dengan Seksi 8.7.                                 
                                                                             
                      v)   Mutu bahan untuk perkuatan menggunakan steel plate bonding
                           merujuk pada persyaratan mutu bahan dalam RSNI T-03-2005
                           “Perencanaan Struktur Baja Untuk Jembatan”        
                 c)   Bahan External Stressing                               
                                                                             
                      i)   Strand baja pretegang yang digunakan untuk penahan struktur sesuai
                           dengan Seksi 8.2.                                 
                                                                             
                      ii)  Ankur sebagai penahan ujung strand megacu pada Seksi 7.2.
                                                                             
                      iii) Baja untuk Ankur, baut penahan dan deviator yang dipasang pada
                           bagian bawah struktur jembatan beton sesuai dengan Gambar Rencana
                           sesuai dengan Seksi 7.2. dan Seksi 7.4.           
                                                                             
            2)   Peralatan Perkuatan                                         
                                                                             
                 a)   Alat Steel Plate Bonding                               
                                                                             
                      i)   Alat Pemotong plat baja.                          
                                                                             
                      ii)  Alat pembersih permukaan beton menggunakan alat pembobok dan
                           gurinda dengan persyaratan alat yang terdapat dalam Seksi 8.2
                           “Perbaikan Dimensi Struktur Beton” dan /atau ACI 546R-14.
                      iii) Alat pembersih permukaan pelat baja menggunakan water jet, sand
                           blasting, sikat, gurinda, bahan kimia, api, dan lain-lain mengikuti
                           ketentuan dari metode persiapan permukaan pada ISO 12944-4:2017
                           dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                      iv)  Tabung penyuntik dan pipa/selang penyalur, kompresor bertekanan
                           rendah mengikuti syarat peralatan pada Seksi 8.1 “Perbaikan Retak
                           dengan Bahan Epoksi”.                             
                                                                             
                      v)   Alat cover meter yang merupakan alat untuk mendeteksi tebal selimut
                           beton serta diameter dan dimensi baja tulangan di dalam beton dan
                           harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 33                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      vi)  Bor baja dan bor beton.                           
                                                                             
                      vii) Kuas rol perata epoksi.                           
                                                                             
                 b)   Alat External Stressing                                
                                                                             
                      Pengencangan Strand dari satu sisi maupun kedua sisi menggunakan jack/alat
                      penarik dengan terus memantau manometer dan mengukur elongation Strand
                      sesuai dengan gambar rencna yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       8.4.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Pelaksanaan FRP                                             
                                                                             
                 a)   Persiapan Permukaan                                    
                                                                             
                      i)   Semua jenis lapis permukaan atau pelindung permukaan struktur beton
                           yang akan diperkuat dengan bahan FRP harus dibersihkan sampai
                           permukaan beton yang kuat. Apabila pada permukaan beton atau selimut
                           beton mengelupas, atau terjadi karat, gompal dan/atau retak, maka
                           permukaan atau struktur beton tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu
                           sesuai dengan Seksi 8.1 dan Seksi 8.2.            
                      ii)  Bagian-bagian ujung struktur beton yang tajam harus dibulatkan terlebih
                           dahulu dengan jari-jari minimum 2 cm.             
                                                                             
                      iii) FRP yang bergelombang atau tidak sejajar dalam arah serat tidak boleh
                           lebih dari 5 derajat.                             
                                                                             
                 b)   Pencampuran bahan FRP dengan Epoksi                    
                                                                             
                      i)   Batas temperatur pencampuran bahan epoksi harus berada pada batasan
                           antara 10°C – 38°C.                               
                                                                             
                      ii)  Bahan epoksi harus dicampur dengan komposisi atau proporsi yang telah
                           ditetapkan dari pabrik pembuat dengan mesin pengaduk kecepatan
                           rendah sesuai dengan petunjuk yang sudah ditentukan oleh pabrik
                           pembuat.                                          
                                                                             
                      iii) Pemcampuran bahan epoksi tersebut tidak boleh melebihi batasan waktu
                           pencampuran sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat.
                      iv)  Pelaksanaan saturasi antara epoksi dan bahan FRP harus dilakukan
                           dengan hati-hati dan terukur. Bahan FRP yang telah dibasahi dengan
                           bahan epoksi harus segera diaplikasikan.          
                                                                             
                      v)   Semua persyaratan pencampuran baik untuk bahan epoksi resin maupun
                           serat FRP harus akurat sesuai dengan petunjuk yang tertulis pada setiap
                           bungkusan/data teknis produk.                     
                                                                             
                 c)   Pemasangan FRP                                         
                                                                             
                      i)   Semua permukaan struktur beton yang telah dipersiapkan untuk diperkuat
                           diberi lapisan epoksi dengan menggunakan kuas atau roll.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 34                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Kemudian serat FRP yang sudah dilaburi dengan epoksi dipasangkan
                           pada struktur beton dengan menggunakan rol untuk menekan sesuai
                           dengan arah serat yang disyaratkan dalam perancangan.
                                                                             
                      iii) FRP yang dipasang tersebut harus melekat pada struktur beton sampai
                           menjadi kesatuan (tidak boleh terdapat rongga antara bahan FRP dengan
                           struktur beton), dan dipasang sesuai dengan arah serat yang disyaratkan.
                                                                             
                      iv)  Untuk bagian sambungan, bahan FRP tersebut harus dibuat overlap
                           antara lapis awal dan lapis berikutnya sebesar 100 – 200 mm dan searah
                           serat yang disyaratkan.                           
                                                                             
                      v)   Setelah selesai pemasangan lapis pertama, semua rongga udara harus
                           dikeluarkan dengan menekan permukaan FRP menggunakan tangan
                           sehingga seragam, dan menghasilkan permukaan akhir yang disyaratkan.
                           Jika dibutuhkan, pelapisan berikutnya dapat diaplikasikan setelah lapisan
                           pertama telah memenuhi syarat.                    
                                                                             
                 d)   Curing (perawatan)                                     
                      i)   Waktu curing (perawatan) bahan fiber tersebut adalah 48 – 72 jam dan
                           tergantung pada batas temperatur dan kelembaban udara pada waktu
                           pemasangan                                        
                                                                             
                      ii)  Selama proses curing struktur yang diperkuat harus terlindungi dari air,
                           suhu dan bahan kimia yang dapat mengurangi mutu.  
                                                                             
                      iii) Lapisan bahan fiber yang telah mengeras harus mempunyai ketebalan
                           yang merata dan saling mengikat antar lapisan tanpa adanya udara yang
                           terperangkap atau celah yang terjadi di antara lapisan bahan FRP.
                                                                             
                      iv)  Untuk lapisan kedua atau seterusnya dilakukan sesuai data teknis produk
                 e)   Pekerjaan Akhir                                        
                                                                             
                      i)   Setelah selesai semua proses pelaksanaan pemasangan FRP pada
                           permukaan struktur beton, apabila disyaratkan maka permukaan tersebut
                           dapat dilapisi kembali dengan plesteran 2 – 3 jam setelah selesai
                           pemasangan bahan FRP.                             
                                                                             
                      ii)  Permukaan FRP yang telah selesai di-curing kemudian dapat diberi
                           lapisan cat atau mortar semen setelah permukaan FRP kering sebagai
                           bahan protektif atau dekoratif.                   
                                                                             
                      iii) Selama proses penyelesaian pekerjaan, daerah yang sudah dilapisi dengan
                           bahan FRP harus dilindungi dengan plastik dan harus diberi papan
                           peringatan untuk menghindari kerusakan pada bahan tersebut.
                                                                             
                 f)   Pemeriksaan dan Perbaikan                              
                      i)   FRP harus diberi perawatan yang maksimal, permukaan FRP yang sudah
                           mengeras harus diperiksa dengan palu atau dengan jarum tusuk untuk
                           mendeteksi adanya gelembung atau rongga udara, apabila ditemukan hal
                           tersebut, maka harus dilakukan perbaikan dengan menyuntikkan bahan
                           epoksi ke dalam rongga tersebut.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 35                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Perbaikan terhadap adanya gelembung/rongga udara antara FRP dengan
                           beton dilakukan sebagai berikut:                  
                                                                             
                           1)   Buat lubang diameter 5 mm pada kedua ujung rongga udara.
                                Untuk FRP dengan posisi vertikal buat lubang bor pada bagian
                                atas dan bawah. Jumlah lubang disesuaikan dengan kondisi dan
                                kebutuhannya.                                
                                                                             
                           2)   Pasang grouting port untuk memasukkan bahan epoksi ke dalam
                                bagian yang berongga dan menekan keluar udara yang ada
                                didalamnya.                                  
                                                                             
                           3)   Suntikkan bahan epoksi dengan tekanan rendah melalui grouting
                                port secara bertahap dari salah satu ujung sampai bahan epoksi
                                keluar dari grouting port yang lainnya.      
                                                                             
                           4)   Diamkan daerah graut selama 12 jam sebelum grouting port
                                dilepas.                                     
                      iii) Pemeriksaan akhir dilakukan kembali untuk memastikan apakah masih
                           terdapat rongga udara di antara bahan FRP dengan beton yang diperkuat.
                           Perkuatan dengan bahan FRP dapat diterima, apabila gelembung udara
                           yang berada di dalam lapisan antara beton dan FRP tidak lebih dari 5%
                           terhadap luas total wrapping, dengan kriteria tidak terdapat gelembung
                           dengan diameter lebih dari 20 mm.                 
                                                                             
            2)   Pelaksanaan Steel Plate Bonding                             
                                                                             
                 a)   Persiapan                                              
                                                                             
                      i)   Bersihkan permukaan dari lapisan yang telah terpasang sebelumnya
                           hingga mendapati permukaan beton keras.           
                                                                             
                      ii)  Lakukan pembersihan mekanis menggunakan gurinda atau alat lainnya
                           untuk membersihkan permukaan beton keras dari sisa bahan pelapis
                           yang masih menempel. Metode pembersihan harus dalam keadaan
                           kering.                                           
                                                                             
                      iii) Lakukan perbaikan dimensi dengan patching terhadap beton yang
                           terekspos tulangannya atau perbaikan retak pada bagian struktur yang
                           mengalami retak.                                  
                                                                             
                      iv)  Lakukan perataan permukaan (Leveling) terhadap beton yang akan
                           diperkuat.                                        
                      v)   Lakukan Marking Area terhadap permukaan yang akan diperkuat di
                           mana penandaan ini mencakup batas plat besi yang akan dipasang serta
                           titik baut yang akan dipasang sesuai Gambar Kerja yang telah disetujui
                           Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                 b)   Pemasangan                                             
                                                                             
                      i)   Setelah melakukan penandaan (marking) terhadap permukaan yang
                           akan diperkuat, selanjutnya ditentukan titik pengeboran untuk
                           pemasangan ankur/baut dengan menggunakan alat metal detector/bar
                           scaner agar pengeboran yang dilakukan tidak menimbulkan kerusakan
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 36                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           terhadap baja tulangan eksisting yang ada di dalam beton tersebut.
                           Disarankan untuk menggunakan ankur sementara (Dynabolt) untuk
                           mempermudah pelaksanaan pekerjaan.                
                                                                             
                      ii)  Pengeboran yang dilakukan harus tegak lurus terhadap bentang dan
                           permukaan beton eksisting. Diameter dan panjang/kedalaman ankur
                           harus mengikuti Gambar Kerja.                     
                                                                             
                      iii) Pastikan ankur yang akan dipasang bebas dari bahan yang dapat
                           mengurangi mutu dari beton, tulangan, bahan pelekat dan angkur
                           tersebut.                                         
                                                                             
                      iv)  Apabila diperlukan, angkur dapat dilapisi dengan bahan anti karat.
                                                                             
                      v)   Pastikan kerataan, kelurusan, serta jumlah angkur mengikuti Gambar
                           Kerja yang telah disetujui.                       
                                                                             
                      vi)  Bersihkan plat baja dari terak, karat serta bahan lainnya
                           menggunakan.metode pembersihan yang telah disetujui.
                                                                             
                      vii) Lakukan pencampuran terhadap bahan perekat mengikuti petunjuk dari
                           pabrik pembuat.                                   
                                                                             
                      viii) Pengaplikasian steel plate bonding pada beton dengan epoksi
                           tergantung dari bidang yang akan diperkuat serta metode pelaksanaan
                           yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
                           1)   Metode Tabung Penyuntik                      
                                -    Pasang angkur baut pada lubang bor di ikuti dengan
                                     ring baut dan mur baut untuk mengencangkan pelat
                                     baja. Metode pengencangan mengikuti persyaratan
                                     yang telah disetujui.                   
                                -    Gunakan bahan penutup untuk menutup celah-celah
                                     yang ada antara pelat baja dengan struktur beton,
                                     sambungan pelat baja, daerah antara pelat baja dengan
                                     pipa penyuntik dan pipa udara.          
                                -    Suntikkan bahan perekat yang sesuai dengan
                                     persyaratan pada Pasal 8.1.2 dari Spesifikasi ini
                                     melalui lubang yang sudah diberi pipa-pipa penyuntik
                                     pada pelat baja, kemudian pompakan bahan perekat
                                     sampai penuh yaitu dengan terlihat adanya cairan yang
                                     keluar dari pipa udara.                 
                                                                             
                           2)   Metode Pelekatan Pelat Baja pada Perkuatan   
                                -    Pasang pelat baja pad lokasi yang telah ditentukan
                                     dengan memasang Ankur/baut, agar pelat baja
                                     terpasang pada struktur beton.          
                                -    Angkat pelat baja secara bersama-sama dengan tetap
                                     menjaga kerataannya.                    
                                -    Setelah pelat baja terpasang dengan kuat dan stabil,
                                     maka dapat dilanjutkan dengan memasukkan bahan
                                     epoksi yang berfungsi sebagai perekat antara pelat
                                     baja dengan permukaan beton.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 37                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                -    Dalam proses pemasangan ini, harus ada lubang untuk
                                     memasukkan bahan epoksi dengan tekanan rendah dan
                                     menerus serta adanya lubang pada bagian ujung
                                     lainnya untuk mengeluarkan udara dan control bahwa
                                     bahan epoksi sudah mengisi penuh rongga antara pelat
                                     baja dan permukaan struktur beton.      
                                                                             
                      ix)  Buang lapisan perekat yang mencuat dari sisi plat.
                                                                             
                      x)   Ketuk plat menggunakan alat pengetuk besi/palu atau yang setara dan
                           pastikan berbunyi nyaring atau menggunakan alat deteksi yang
                           memadai. Hal tersebut mengindikasikan tidak ada lagi rongga udara
                           yang terjebak di dalamnya.                        
                                                                             
                      xi)  Apabila ada indikasi rongga, harus diperbaiki dengan melakukan
                           pengeboran dan injeksi dengan bahan perekat/epoksi hingga penuh.
                                                                             
                      xii) Setelah bahan perekat mengering, lapisi pelat baja dengan bahan anti
                           korosi menggunakan bahan dan metode pengecatan yang telah
                           disetuju.                                         
           .                                                                 
            3)   Pelaksanaan External Stressing                              
                                                                             
                 a)   Pekerjaan Persiapan                                    
                                                                             
                      i)   Pekerjaan persiapan dari perkuatan dengan cara external stressing
                           ini meliputi perbaikan dimensi akibat retak, keropos, gompal serta
                           penyetelan kerataan pada permukaan beton yang akan diperkuat.
                                                                             
                      ii)  Pembersihan permukaan dari material yang dapat merusak atau
                           menurunkan mutu beton maupun mutu dari bahan perkuatan ini.
                                                                             
                 b)   Pelaksanaan                                            
                                                                             
                      i)   Periksalah permukaan beton dengan alat cover meter agar posisi
                           tulangan eksisting beton dapat diketahui sehingga meghindari
                           kerusakan tulangan saat pengeboran lubang ankur baut.
                                                                             
                      ii)  Tandai titik pengeboran lubang ankur baut yang akan dipasang
                           dengan mengikuti hasil pembacaan dari alat cover meter dan
                           pastikan mengikuti Gambar Kerja.                  
                                                                             
                      iii) Pengeboran lubang ankur baut, pemasangan blok ankur, deviator
                           dan asesoris lainnya dilaksanakan dengan mengikuti Gambar Kerja.
                                                                             
                      iv)  Kabel harus diberi perlindungan dengan HDPE atau bahan
                           pelindung strand/kabel yang setara.               
                                                                             
                      v)   Gaya penarikan strand/kabel dan jumlah strand/kabel yang dipasang
                           harus sesuai dengan Gambar Kerja dan dipastikan bahwa semua
                           gaya terdistribusi dengan baik sehingga peningkatan kapasitas yang
                           direncanakan dapat tercapai.                      
                                                                             
                      vi)  Bahan graut dan cara pelaksanaan graut mengacu pada Seksi 8.2
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 38                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                           “Perbaikan Dimensi Struktur Beton”.               
                                                                             
                      vii) Semua material baja dalam sistem perkuatan yang digunakan harus
                           diberi lapisan pelindung anti karat.              
                                                                             
                                                                             
       8.4.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                            
                                                                             
                 a)   Semua material epoksi yang dikirim dan akan digunakan untuk perkuatan
                      dengan bahan FRP atau Steel plate bonding harus dalam kemasan dengan label
                      produk dan dengan jelas memperlihatkan nama pabrik atau pemasok, nama
                      jenis produk dan tercantum tanggal produksi serta masa pakai (tanggal
                      kadaluwarsa).                                          
                                                                             
                 b)   Material FRP harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat melindungi FRP
                      dari kerusakan selama pengiriman. Kerusakan dapat terjadi akibat air, sinar
                      ultra violet, panas dan kotoran. Bungkus pelindung harus dipelihara selama
                      periode pengiriman dan penyimpanan.                    
                                                                             
                 c)   Selama penyimpanan, seluruh material harus diberikan perlindungan dari sinar
                      matahari, air hujan dan kotoran.                       
                                                                             
                 d)   Semua material yang digunakan untuk perkuatan eksternal stressing, harus
                      disimpan pada tempat yang bersih, terlindung serta aman terhadap cuaca.
                                                                             
            2)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 a)   Semua bahan yang diterima di lapangan harus diberi tanda dan dibuat laporan
                      sesuai dengan jumlah penerimaan bahan.                 
                                                                             
                 b)   Penerimaan bahan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen/sertifikat keaslian
                      produk dari pabrik pembuat berupa jaminan pabrik sesuai dengan jenis bahan
                      sesuai dengan jenis perkuatan yang akan dilaksanakan.  
                                                                             
            3)   Penerimaan Hasil Kerja                                      
                                                                             
                 a)   Semua perkuatan yang telah dipasang harus memenuhi ketentuan seperti yang
                      disyaratkan dalam Gambar.                              
                 b)   Semua permukaan yang telah diperkuat harus dalam kondisi bersih dan rapih.
                                                                             
            4)   Benda Uji dan Pengujian                                     
                                                                             
                 a)   Benda uji disyaratkan untuk setiap pengujian bahan FRP minimal 5 buah dengan
                      dimensi benda uji mengikuti ketentuan dari ASTM D 3039/D3039M-17
                                                                             
                      Pengujian terdiri atas beberapa hal sebagai berikut:   
                      -    Ultimate tensile strength                         
                      -    tensile modulus                                   
                                                                             
                      Pengujian dilakukan pada laboratorium yang telah disetujui sebelumnya oleh
                      Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, maka harus dipilih secara acak
                      lokasi yang tidak membahayakan struktur untuk dilakukan uji pull off untuk
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 39                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      menguji kelekatan antara permukaaan beton dengan FRP minimal dilakukan pada
                      3 lokasi yang berbeda. Apabila ada bagian yang mengalami kegagalan hasil uji
                      tarik pull off < 3 MPa dengan toleransi 5%, maka bagian yang lain wajib
                      dilakukan pengujian, evaluasi dan perbaikan. Hasil pengujian minimal sama
                      dengan hasil pengujian yang tercantum dalam technical data sheet yang
                      digunakan.                                             
                                                                             
                 b)   Pengujian strand harus merujuk pada pengujian dalam SNI 1154:2011
                                                                             
            5)   Supervisi                                                   
                                                                             
                 Selama pekerjaan pemasangan bahan FRP ini, harus selalu di bawah pengawasan tenaga
                 yang terlatih dan bersertifikat. Pengawasan dilakukan dengan cara pengamatan pada
                 kegiatan sebagai berikut:                                   
                 -    Persiapan                                              
                 -    Label pada kemasan material                            
                 -    Pencampuran epoksi                                     
                 -    Aplikasi epoksi pada bahan FRP                         
                 -    Pengeringan (curing) bahan FRP                         
                 -    Pengambilan benda uji                                  
                                                                             
                 Untuk pekerjaan Steel Plate Bonding, pengawasan dilakukan dengan cara pengamatan
                 pada kegiatan sebagai berikut :                             
                 -    Pengawasan terhadap tingkat kerataan dan kebersihan permukaan beton sebelum
                      dipasang perkuatan                                     
                 -    Pengawasan titik lubang ankur                          
                 -    Pengawasan uji kuat tarik baja                         
                 -    Pemeriksaan epoksi dalam pelat baja                    
                                                                             
                 Untuk pekerjaan External Stressing, pengawasan dilakukan dengan cara pengamatan
                 pada kegiatan sebagai berikut :                             
                 -    Pengawasan pekerjaan persiapan, bahan dan peralatan    
                 -    Pengawasan pemasangan blok ankur dan deviator serta asesoris lainnya
                 -    Pengawasan pemasangan Strand dan HDPE                  
                 -    Pengawasan proses stressing dan camber akibat penarikan strand
                 -    Pengawasan proses graut                                
                                                                             
            6)   Jaminan Mutu                                                
                 Penyedia Jasa yang melaksanakan pekerjaan dengan bahan FRP harus menunjukkan
                 semua hasil pengujian yang telah dilakukan oleh laboratorium independen dan
                 berkompeten. Data hasil pengujian yang wajib diserahkan terdiri dari kuat tarik (tensile
                 strength), kuat lekat ke permukaan (bonding strength to substrate) dan menunjukkan
                 sertifikat hasil pengujian glass transition temperature dan garansi keawetan (durability)
                 selama 10 tahun.                                            
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk melaksanakan program pengendalian mutu
                 secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang
                 ditentukan dalam spesifikasi.                               
                                                                             
            7)   Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
                 Penyedia Jasa melakukan perbaikan atas pekerjaan yang tidak memenuhi syarat dengan
                 mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 40                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Bilamana terjadi perbedaan pendapat terhadap mutu hasil pekerjaan atau adanya
                 keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia
                 Jasa untuk melakukan pengujian oleh pihak ketiga. Biaya pengujian tambahan tersebut
                 menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                       
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus mengajukan detail rencana perbaikan untuk mendapatkan
                 persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaannya.
                                                                             
                                                                             
       8.4.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 a)   Pekerjaan FRP                                          
                                                                             
                      Hasil pekerjaan yang diukur adalah sesuai dengan kuantitas terpasang dan
                      dihitung berdasarkan meter persegi per lapis sesuai dengan jenis bahan.
                                                                             
                 b)   Perkuatan dengan Steel Plate Bonding                   
                                                                             
                      i)   Hasil pekerjaan yang diukur adalah sesuai dengan kuantitas jumlah
                           berat terpasang dalam kilogram pelat baja atau gelagar baja,
                           termasuk di dalamnya bahan penutup (seal) dan untuk alat
                           penyuntik, pipa udara, pipa pengisi, baut angker serta tutup baut
                           yang terpasang.                                   
                                                                             
                      ii)  Pekerjaan pengecatan pelat baja dihitung berdasarkan meter persegi
                           terpasang.                                        
                                                                             
                 c)   Perkuatan Ekternal Stressing                           
                                                                             
                      Hasil pekerjaan yang diukur adalah sesuai dengan kuantitas terpasang dan
                      dihitung berdasarkan jumlah jembatan dalam bentang yang terdapat dalam Daftar
                      Kuantitas di bawah ini.                                
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 a)   Pembayaran dilaksanakan berdasarkan kuantitas pekerjaan perkuatan yang
                      memenuhi persyaratan dengan kompensasi penuh termasuk pekerjaan
                      persiapan pemukaan, pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja, perancah dan
                      lain-lain untuk penyelesaian pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat
                      kesulitan kerja.                                       
                 b)   Pekerjaan perbaikan retak, dan perbaikan dimensi pada struktur beton
                                                                             
                      dilakukan pembayaran secara terpisah sesuai dengan Seksi 8.1 dan Seksi
                      8.2.                                                   
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian              Satuan          
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    8.4.(1)  Perkuatan Struktur dengan bahan FRP jenis e- Meter Persegi
                             glass per lapis pada daerah kering              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 41                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian              Satuan          
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    8.4.(2)  Perkuatan Struktur dengan bahan FRP jenis e- Meter Persegi
                             glass per lapis pada daerah basah               
                                                                             
                    8.4.(3)  Perkuatan Struktur dengan bahan FRP laminasi Meter Persegi
                             jenis glass pada daerah kering                  
                                                                             
                    8.4.(4)  Perkuatan Struktur dengan bahan FRP jenis Meter Persegi
                             carbon per lapis pada daerah kering             
                                                                             
                    8.4.(5)  Perkuatan struktur dengan bahan FRP jenis Meter Persegi
                             carbon per lapis pada daerah basah              
                                                                             
                    8.4.(6)  Perkuatan struktur dengan bahan FRP laminasi Meter Persegi
                             jenis carbon pada daerah kering;ll              
                                                                             
                    8.4.(7)  Pemasangan Perkuatan Pelat Lantai dengan Steel Kilogram
                             Plate Bonding                                   
                    8.4.(8) Perkuatan external stressing jembatan beton Buah 
                            bentang ..... m                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 42                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.5                                  
                                                                             
                      PENGGANTIAN DAN PENGENCANGAN BAUT                      
                                                                             
                                                                             
       8.5.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan ini mencakup penggantian baut mutu tinggi dan baut biasa serta
                      penggencangan baut biasa sesuai dengan diameter dan kondisi baut yang
                      digunakan pada elemen struktur baja dan/atau elemen bagian baja dari struktur
                      baja komposit, yang sesuai dengan kekencangan seperti yang ditentukan.
                                                                             
                 b)   Penggantian baut mutu tinggi adalah pekerjaan penggantian baut untuk
                      sambungan baut yang berada pada elemen utama struktur jembatan (batang tepi
                      atas, tepi bawah, diagonal rangka baja, gelagar melintang rangka baja, gelagar
                      utama jembatan komposit). Penggantian dan Pengencangan baut biasa adalah
                      pekerjaan yang dilakukan pada elemen sekunder jembatan baja.
                                                                             
                 c)   Semua elemen sambungan yang menggunakan baut mutu tinggi harus diganti
                      sesuai mutu dan/atau ukuran baut lama.                 
                                                                             
                 d)   Sambungan yang menggunakan baut biasa dilakukan pengencangan baut
                      dengan persyaratan bahwa kondisi baut belum mengalami kerusakan/cacat dan
                      karat serta belum mengalami pengencangan secara maksimal. Untuk baut biasa
                      yang sudah mengalami kerusakan/cacat dan karat perlu dilakukan penggantian
                      baut yang baru. Sambungan dengan baut harus dilengkapi dengan ring sehingga
                      menjamin tidak terjadi celah.                          
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2.       
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 f)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 g)   Baja Struktur                       : Seksi 7.4        
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                                                                             
                 SNI 8458:2017 : Metode uji pengencangan baut mutu tinggi    
                 SE No.14/SE/M/2015 : Pedoman Pemasangan Baut Jembatan       
                                                                             
                 ASTM:                                                       
                                                                             
                 ASTM A307-14e1    : Standard Specification for Carbon Steel Bolts and
                                     Studs, 60000 PSI Tensile Strength.      
                 ASTM F3125/F3125M-15a : Standard Specification for High Strength Structural
                                     Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat Treated, 120 ksi (830
                                     MPa) and 150 ksi (1040 MPa) Minimum Tensile
                                     Strength, Inch and Metric Dimensions.   
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 43                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan hasil pengujian pabrik yang
                      menunjukkan kekerasan, kuat tarik baut yang akan digunakan sesuai dengan
                      jenis baut yang digunakan dalam pekerjaan. Laporan pengujian ini harus
                      diserahkan dengan atau sebagai pengganti sertifikat pabrik.
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang
                      diusulkan termasuk semua gambar kerja dan rencana penggantian (termasuk
                      pelepasan dan pemasangan baut beserta urutannya) pada pekerjaan
                      penggantian baut pada jembatan baja.                   
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus memberitahu kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis
                      sekurang-kurangnya 24 jam sebelum memulai pelepasan, pemasangan untuk
                      penggantian dan pengencangan baut pada struktur jembatan baja.
                                                                             
            5)   Sertifikat                                                  
                                                                             
                 Semua bahan baku atau cetakan yang dipasok untuk pekerjaan, bilamana diminta oleh
                 Pengawas Pekerjaan, harus disertai sertifikat dari pabrik pembuatnya yang menyatakan
                 bahwa bahan tersebut telah di produksi sesuai dengan formula standar dan memenuhi
                 semua ketentuan dalam pengendalian mutu dari pabrik pembuatnya. Sertifikat harus
                 menunjukkan semua hasil pengujian sifat-sifat fisik, kimiawi, dan mekanik dan
                 diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa biaya tambahan.  
                                                                             
                                                                             
       8.5.2     BAHAN                                                       
            1)   Jenis baut yang digunakan untuk mengganti baut biasa atau mutu tinggi harus sesuai
                 dengan mutu baut dengan persyaratan pada struktur baja asalnya.
                                                                             
            2)   Mutu baut harus sesuai dengan persyaratan pada Seksi 7.4. Baja Struktur.
                                                                             
            3)   Baut mutu tinggi atau mutu sedang yang dipasang harus sudah diberi lapisan anti korosi
                 berupa hot dip galvanis sebagai proteksi serta lapisan Molibdenum disulfida (MoS2)
                 sebelum dikemas.                                            
                                                                             
            4)   Baut mutu tinggi digunakan untuk sambungan elemen struktur utama dengan
                 perhitungan kekencangan baut sesuai dengan nilai geser yang berdasarkan hasil uji
                 bahan, diameter baut dan kekuatan preload baut yang digunakan.
                                                                             
            5)   Baut mutu sedang dapat digunakan untuk sambungan pada elemen sekunder struktur
                 jembatan.                                                   
                                                                             
            6)   Panjang Baut pengganti tidak boleh lebih pendek dari dari baut yang akan diganti
                 (minimum 5 ulir pada ujung baut yang terlihat pada bagian luar).
                                                                             
            7)   Jenis baut mutu tinggi A325 yang digunakan adalah jenis baut tipe 1 yaitu baut yang
                 terbuat dari bahan medium carbon steel. Untuk Baut mutu tinggi A490 adalah jenis
                 alloy steel.                                                
                                                                             
            8)   Baut grade A dan B pada baut mutu sedang digunakan untuk baut penyambung dan
                 studs (shear connector pada komposit). Diameter maksimum baut grade ini maksimum
                 1,5 inch dan harus memenuhi syarat kuat tarik (tensile strength) sesuai dengan
                 persyaratan dalam ASTM A307-14e1.                           
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 44                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            9)   Baut grade C adalah baut yang nonheaded dan untuk penggunaan sebagai anchor bolts
                 yang mengacu pada ASTM A36/A36M-14                          
                                                                             
                                                                             
       8.5.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan                          
                                                                             
                 Setiap elemen baut harus dilindungi terhadap terjadinya korosi dan disimpan dalam
                 suatu wadah (drum/kotak) yang kedap udara dan harus diberi label (tanda) yang
                 menyatakan kuantitas, dimensi (diameter, panjang) baut, mutu dan jenis baut, pabrik
                 pembuat, dengan suatu tanda khusus pada bagian depan kemasan.
                                                                             
                 Semua baut struktur baja harus diangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga pada
                 waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan,
                 deformasi, atau kerusakan lainnya.                          
                                                                             
                 Semua baut dengan panjang dan diamater yang sama, serta mur yang sudah menjadi
                 kesatuan harus dikirim dalam kotak, krat atau tong, dan berat kotor dari setiap kemasan
                 tidak boleh melebihi 150 kg. Daftar dan uraian dari bahan-bahan yang terdapat di dalam
                 setiap kemasan harus tertulis dan disebutkan pada bagian luar kemasan serta dan
                 diusahakan tidak mudah hilang atau tersobek pada waktu pengiriman.
                                                                             
                 Baut yang sudah terkirim ke lapangan yang berada dalam drum atau kotak sesuai
                 pengiriman dari pabrik harus disimpan pada tempat yang kering dan aman (gudang)
                 dengan ketentuan sebagai berikut:                           
                                                                             
                 a)   Seluruh baut mutu tinggi yang berada dalam kemasan harus ditempatkan di atas
                      penyangga kayu di dalam gudang atau tempat penyimpanan aman dan kering.
                 b)   Baut mutu tinggi harus disimpan berdasarkan dimensinya, dan tidak boleh dalam
                      satu kemasan berisi lebih dari satu jenis dimensi.     
                                                                             
                 c)   Semua elemen sejenis harus disimpan di suatu tempat untuk kemudahan
                      pengenalan.                                            
                                                                             
                 d)   Seluruh baut dan perlengkapan kecil harus disimpan dalam penampung atau
                      kaleng di lokasi yang kering dan tidak terekspos cuaca.
                                                                             
            2)   Ketentuan Peralatan                                         
                                                                             
                 a)   Kalibrator Tegangan                                    
                                                                             
                      Kapasitas alat pengencang baut (alat torsi momen) harus sesuai dengan
                      persyaratan. Sebelum dilakukan pengencangan, maka alat pengencang baut
                      harus dikalibrasi dulu terhadap kondisi tensile yang ada pada baut dengan alat
                      Skidmore Wilhelm (yang sudah terkalibrasi) setiap hari sebelum digunakan
                      untuk menyatakan penyesuaian kuat tarik baut dengan alat torsi momen dan
                      toleransi sesuai dengan diameter baut yang akan dikencangkan. Pemeriksaan
                      uji kapasitas pemutaran pada alat torsi momen harus berdasarkan persyaratan
                      agar didapat jaminan kekencangan baut sesuai dengan rancangannya. Kalibrasi
                      tegangan dilakukan terhadap pemasangan baut pada sambungan pretensioned
                      dan sambungan slip kritis dengan cara sebagai berikut :
                      i)   Konfirmasikan kesesuaian perakitan pengikat lengkap, termasuk
                           pelumasan untuk pemasangan tanpa alasan apapun; dan,
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 45                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Konfirmasikan prosedur dan penggunaan yang tepat oleh baut dengan
                           metode pretensioning yang akan digunakan.         
                                                                             
                 b)   Pelaksanaan Kalibrasi                                  
                                                                             
                      Dilakukan pelaksanaan kalibrasi dengan paling sedikit 3 contoh baut untuk setiap
                      jenis baut dengan kombinasi diameter, panjang, grade, dan tipe yang digunakan
                      dengan menggunakan kalibrator tegangan untuk memverifikasi kuat tarik yang
                      dicapai oleh baut.                                     
                                                                             
                      Tipe baut baja mutu tinggi :                           
                      • Tipe 1 – 120ksi (A325) – carbon, carbon boron, alloy, or alloy boron steel
                                                                             
                      • Tipe 1 – 150ksi (A490) – alloy or alloy boron steel  
                                                                             
                   Tabel 8.5.3.1) Torsi Maximum yang Diizinkan untuk Desain Tegangan Minimum
                                                                             
                 Kuat Tarik                                                  
                                    12   16  20  22   24  27  30  36         
                      Diameter Baut (mm)                                     
                  830 MPa Tension (kN) 50,6 94,2 147 182 212 275 337 490     
                 1040 MPa Tension (kN) 70 130 203 251 293 384 471 678        
                                                                             
                                Tabel 8.5.3.2) Rotasi Yang Diizinkan         
                                                                             
                                       Rotasi Yang Dizinkan untuk Panjang Baut
                     Kuat Tarik min.                                         
                                          ≤ 4D           > 4D to 8D          
                       830 MPa             120              180              
                       1040 MPa            90               120              
            3)   Uliran Baut                                                 
                                                                             
                 Untuk tumpu, seluruh uliran baut harus berada di luar bidang geser. Uliran baut yang sudah
                 dikencangkan harus menonjol minimal 5 ulir dari mur pada bagian sisi luar mengacu pada
                 pedoman pemasangan jembatan rangka baja.                    
                                                                             
            4)   Pemasangan Baut Mutu Tinggi dan Baut Biasa                  
                                                                             
                 a)   Umum                                                   
                                                                             
                      Bagian-bagian yang akan dilakukan pemasangan baut mutu tinggi dan baut
                      biasa perlu memperhatikan letak atau posisi pemasangan baut. Selain itu juga
                      perlu memperhatikan baut yang akan diganti harus sama dalam hal dimensi dan
                      mutu.                                                  
                                                                             
                 b)   Penyelesaian Permukaan Bidang Kontak                   
                                                                             
                      Permukaan bidang kontak dan tempat-tempat yang berdekatan dengan
                      sekeliling elemen-elemen baja di mana baut mutu tinggi akan dipasang harus
                      dibersihkan dari semua karat, terak pabrik, cat, gemuk, cat dasar, dempul atau
                      benda-benda asing lainnya.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 46                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Tahapan Pemasangan Baut                                
                                                                             
                      i)   Kondisi Snug-Tightened                            
                                                                             
                           Semua lubang baut harus dipastikan pas untuk pemasangan tanpa
                           menyebabkan kerusakan atau gesekan akibat ulir. Untuk memastikan
                           lubang baut akan berada pada posisinya, maka dapat digunakan pen
                           untuk meluruskan lubang dalam pemasangannya. Pemasangan Baut
                           tidak boleh melebihi dari kemiringan 1:20. Dalam pemasangan baut
                           dengan kondisi Snug-Tightened perlu diberikan tanda atau garis pada
                           mur untuk mengetahui posisi awal sebelum diberi pretensioning.
                                                                             
                      ii)  Kondisi Pretensioning (Baut Mutu Tinggi)          
                                                                             
                           Pada kondisi pretensioning menggunakan prosedur kalibrasi yang
                           dijelaskan pada Pasal 8.5.3.3).b). Setelah tercapai pretensioning
                           diberikan tanda atau garis sebagai posisi akhir. Sudut yang dibentuk
                           menunjukkan besar sudut rotasi yang dibentuk      
                                                                             
            5)   Pengencangan Baut                                           
                                                                             
                 Pengencangan baut dilakukan untuk baut biasa atau baut yang terletak pada elemen
                 sekunder yang mengalami kelonggaran sesuai cara kondisi snug-tightened di atas.
                                                                             
                 Pengencangan baut mutu tinggi menggunakan alat torsi momen manual atau mekanik
                 dengan kekencangan nilai torsi sesuai dengan mutu, diameter dan kondisi permukaan baut.
                                                                             
                                                                             
       8.5.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 Bahan yang diterima harus diperiksa oleh Pengawas dengan mengecek/memeriksa
                 bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang diterima telah sesuai dengan
                 ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 7.4.2. dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            2)   Pengendalian Hasil Akhir                                    
                 Hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan sesuai
                 dengan Pasal 7.4.4.                                         
                                                                             
                                                                             
       8.5.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Kuantitas baut yang diganti dan dikencangkan untuk pembayaran dihitung sebagai jumlah
                 baut yang telah selesai dipasang dan dikencangkan dengan kekencangan yang disyaratkan.
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas,
                 akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran
                 yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan
                 pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan/
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 47                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 pengadaan, pemeriksaan, pemasokan, fabrikasi, pelepasan, pemasangan dan
                 pengencangan baut termasuk semua tenaga kerja, peralatan, alat bantu, kalibrasi dan
                 biaya tambahan lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian pekerjaan yang
                 sebagaimana mestinya dalam Seksi ini.                       
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian                Satuan        
                  Pembayaran                                 Pengukuran      
                                                                             
                   8.5.(1a) Penggantian Baut Mutu Tinggi A325 Tipe 1 diameter Buah
                           M25                                               
                                                                             
                   8.5.(1b) Penggantian Baut Mutu Tinggi A325 Tipe 1 diameter Buah
                           M20                                               
                                                                             
                   8.5.(1c) Penggantian Baut Mutu Tinggi A325 Tipe 1 diameter Buah
                           ...... mm                                         
                                                                             
                   8.5.(2a) Penggantian Baut Mutu Tinggi A490 Tipe 1 diameter Buah
                           M25                                               
                                                                             
                   8.5.(2b) Penggantian Baut Mutu Tinggi A490 Tipe 1 diameter Buah
                           M20                                               
                                                                             
                   8.5.(2c) Penggantian Baut Mutu Tinggi A490 Tipe 1 diameter Buah
                           … mm                                              
                   8.5.(3a) Penggantian Baut Biasa Grade A diameter M25 Buah 
                                                                             
                   8.5. (3b) Penggantian Baut Biasa Grade A diameter ....mm Buah
                                                                             
                   8.5.(4a) Penggantian Baut Biasa Grade B diameter M25 Buah 
                                                                             
                   8.5.(4b) Penggantian Baut Biasa Grade B diameter .... mm Buah
                                                                             
                   8.5.(5a) Penggantian Baut Biasa Grade C untuk anchor bolts Buah
                           diameter M25                                      
                                                                             
                   8.5.(5b) Penggantian Baut Biasa Grade C untuk anchor bolts Buah
                           diameter ..... mm                                 
                                                                             
                   8.5.(6a) Pengencangan Baut Biasa Grade A diameter M25 Buah
                                                                             
                   8.5.(6b) Pengencangan Baut Biasa Grade A diameter ....mm Buah
                                                                             
                   8.5.(7a) Pengencangan Baut Biasa Grade B diameter M25 Buah
                                                                             
                   8.5.(7b) Pengencangan Baut Biasa Grade B diameter .... mm Buah
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 48                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.6                                  
                                                                             
                  PENGELASAN ELEMEN BAJA STRUKTUR JEMBATAN                   
                                                                             
                                                                             
       8.6.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pengelasan adalah pekerjaan untuk penyambungan dua atau lebih elemen struktur
                 jembatan baja untuk meneruskan beban yang harus dipikul. Secara umum, pengelasan
                 elemen baja struktur Jembatan untuk rehabilitasi adalah untuk memperbaiki kondisi
                 elemen baja yang mengalami kerusakan seperti sobek atau untuk menyambungkan
                 bagian dari elemen struktur baja. Pekerjaan pengelasan dalan spesifikasi ini tidak
                 termasuk pengelasan elemen yang berada di bawah air.        
                                                                             
                 Terdapat 4 jenis pengelasan :                               
                                                                             
                 a)   SMAW  : Shielded Metal Arc Welding (pengelasan dengan mencairkan
                             material dasar yang menggunakan panas dari listrik antara penutup
                             metal (elektroda)).                             
                                                                             
                 b)   SAW   : Submerged Arc Welding (pengelasan busur listrik dengan
                             memanaskan serta mencairkan benda kerja dan elektroda oleh
                             busur listrik yang terletak diantara logam induk dan elektroda.
                             Arus dan busur lelehan metal diselimuti (ditimbun) dengan butiran
                             flux di atas daerah yang dilas.)                
                                                                             
                 c)   GMAW  : Gas Metal Arc Welding (pengelasan logam sejenis dengan
                             menggunakan bahan tambahan berupa kawat gulungan dan gas
                             pelindung dengan melalui proses pencairan)      
                                                                             
                 d)   FCAW  : Flux Cored Arc Welding (las listrik yang memasok filler elektroda
                             secara mekanis terus ke dalam busur listrik yang terbentuk di
                             antara ujung filler elektroda dan metal induk. Gas pelindungnya
                             juga sama-sama menggunakan karbon dioxida CO ). 
                                                            2                
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2.       
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Terknis Lapangan             : Seksi 1.9        
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 e)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 f)   Baja Struktur                       : Seksi 7.4        
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 ASTM:                                                       
                                                                             
                 ASTM A36/A36M-14  : Standard Specification for Carbon Structural Steel
                 ASTM A514/A514M-14 : Standard Specification for High-Yield-Strength,
                                     Quenched and Tempered Alloy Steel Plate, Suitable
                                     for Welding.                            
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 49                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 ASTM A588/A588M-15 : Standard Specification for High-Strength Low-Alloy
                                     Structural Steel, up to 50 ksi [345 MPa] Minimum
                                     Yield Point, with Atmospheric Corrosion Resistance
                                                                             
                 American Welding Society (AWS):                             
                                                                             
                 AWS D1.1/D1.1M:2010 : Structural Welding Code – Steel       
                 AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code                   
                                                                             
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan daftar peralatan
                      dan personil yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pengelasan
                      berikut sertifikat para pelaksana pekerjaan yang masih berlaku dan sesuai
                      dengan jenis keahlian (kualifikasi) mencakup 4 tipe posisi pengelasan yaitu
                      posisi datar, horisontal, vertikal, dan overhead (di atas).
                                                                             
                 b)   Peralatan yang digunakan adalah peralatan las listrik dengan cara las busur
                      listrik dan harus berada dalam kondisi baik dan siap pakai, termasuk alat
                      penunjang serta alat penyimpanan bahan las dan alat untuk pengering bahan
                      las.                                                   
                 c)   Permukaan logam yang akan dilas harus dalam kondisi halus, rata, seragam,
                      dan bebas dari kotoran, debu, dan bahan-bahan yang dapat mempengaruhi
                      kualitas hasil pengelasan.                             
                                                                             
                                                                             
       8.6.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Bahan dasar pelat yang digunakan dalam pengelasan memiliki pilihan kriteria sebagai
                 berikut :                                                   
                                                                             
                 a)   Mutu baja yang sesuai dengan elemen struktur baja yang akan disambung
                      sesuai dengan Gambar.                                  
                                                                             
                 b)   Mutu baja yang berbeda dengan elemen struktur baja yang akan disambung
                      tetapi masih dalam satu Grade atau Kelas dapat dilihat pada Tabel 8.6.2.1) di
                      bawah ini.                                             
                                                                             
                        Tabel 8.6.2.1) Persyaratan Bahan Pengelasan          
                                                                             
      K                                                                      
                  Persyaratan Spesifikasi Baja    Persyaratan Logam Pengisi  
      E                                                                      
      L                                                                      
                               Kuat Rentang                                  
      O                                    Proses Spesifikasi                
                               Leleh Kuat                 Klasifikasi Ekektroda
      M                                   Pengelasan Ekektroda               
               Spesifikasi Baja Minimum Tarik                                
      P                                                                      
      O                                                                      
                               MPa   MPa                                     
      K                                                                      
         ASTM A36                   400-550 SMAW  A5.1 E60XX, E70XX          
         ASTM A53 A5.5         250  Min.415                                  
         ASTM A106 Grade B     240  Min.415       A5.5 E70XX-X               
         ASTM A131 Grade A, B, CS, D, DS, E 240 400-900                      
         ASTM A139 Grade B     235  Min.414 SAW   A5.17 F6XX-EXXX, F6XX-ECXXX
      I                                                                      
         ASTM A381 Grade Y35   241  Min.415            F7XX-EXXX, F7XX-ECXXX 
         ASTM A500 Grade A     240  Min.310                                  
                Grade B        228  Min.400       A5.23 F7XX-EXXX-XX,        
         ASTM 501              290  Min.400            F7XX-ECXXX-XX         
         ASTM A516 Grade 55    250  380-515                                  
                                    8 - 50                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
      K                                                                      
                  Persyaratan Spesifikasi Baja    Persyaratan Logam Pengisi  
      E                                                                      
      L                                                                      
                               Kuat Rentang                                  
      O                                    Proses Spesifikasi                
                               Leleh Kuat                 Klasifikasi Ekektroda
      M                                   Pengelasan Ekektroda               
               Spesifikasi Baja Minimum Tarik                                
      P                                                                      
      O                                                                      
                               MPa   MPa                                     
      K                                                                      
                Grade 60       205  415-550 GMAW  A5.18 ER705-X, E70C-XC     
         ASTM A524 Grade I     220  415-586            E70C-XM (tidak termasuk
                Grade II       240  380-550            elektroda dengan akhiran GS)
         ASTM A529             205  415-585                                  
         ASTM A570 Grade 30    290  340 min       A5.28 ER70S-XXX, E70C-XXX  
                Grade 33       205  360 min                                  
                Grade 36       230  365 min FCAW  A5.20 E6XT-X, E6XT-XM      
                Grade 40       250  380 min            E7XT-X, E7XT-XM       
                Grade 45       275  415 min            (tidak termasuk elektroda dengan
         ASTM A573 Grade 65    310  450-530            akhiran -2, -2M, -3, -10, -13, -
                Grade 58       240  400-490            14X, dan -GS)         
         ASTM A709 Grade 36    220  400-550                                  
                               250                A5.29 E6XTX-X, E6XT-XM,    
                                                       E7XTX-X, E7XTX-XM     
         ASTM A131 Grade AH32,DH32, EH32 315 470-585 SMAW A5.1 E7015, E7016, E7018, E7028
                Grade AH36,DH36, EH36 350 490-620                            
         ASTM A441            275-345 415-485     A5.5 E7015-X, E7016-X, E7018-X
         ASTM A516 Grade 65    240  450-585                                  
                Grade 70       260  485-620                                  
         ASTM 537 Kelas 1     310-345 450-620 SAW A5.17 F7XX-EXXX, F7XX-ECXXX
         ASTM A570 Grade 50    345   450                                     
                Grade 55       380   480          A5.23 F7XX-EXXX-XX,        
         ASTM A572 Grade 42    290  Min.415            F7XX-ECXXX-XX         
         ASTM A572 Grade 50    345  Min.450                                  
         ASTM A585 (100 mm & di bawahnya) 345 Min.485                        
         ASTM A595 Grade A     380  Min.450 GMAW  A5.18 ER705-X, E70C-XC     
                Grade B dan C  415  Min.480            E70C-XM (tidak termasuk
      II ASTM A606            310-340 Min.450          elektroda dengan akhiran -GS)
         ASTM A607 Grade 45    310  Min.410                                  
                Grade 50       345  Min.450       A5.28 ER70S-XXX, E70C-XXX  
                Grade 55       380  Min.480                                  
         ASTM A618 Grade Ib, II, III 315-345 Min.450                         
         ASTM A633 Grade A     290  430-570 FCAW  A5.20 E7XT-X, E7XT-XM      
                Grade C, D     345  485-620            (tidak termasuk elektroda dengan
                (65 mm & di bawahnya)                  akhiran -2, -2M, -3, -10, -13, -
         ASTM A709 Grade 50    345  Min.450            14X, dan -GS)         
                Grade 50W      345  Min.485                                  
         ASTM A710 Grade A, Kelas 2 > 50 mm 380 Min.450 A5.29 E7XTX-X, E7XTX-XM
         ASTM A808 (65 mm & di bawahnya) 290 Min.415                         
         ASTM A913 Grade 50    345  Min.450                                  
         ASTM A992            345-450 450                                    
                Grade 60       415  Min.515 SMAW  A5.5 E8015-X, E8016-X, E8018-X
         ASTM A572                                                           
                Grade 65       450  Min.550                                  
                Kelas 25      315-415 550-690 SAW A5.23 F8XX-EXXX-XX,        
         ASTM A637                                                           
                Grade E       380-415 515-690          F8XX-ECXXX-XX         
      III ASTM A633                                                          
                Grade A, Kelas 2 ≤ 50 mm 415-450 Min.495 GMAW A5.28 ER805-XXX,
         ASTM A710                                                           
                Grade A, Kelas 3 > 50 mm 425-450 Min.485 E80C-XC             
         ASTM A710                                                           
                Grade 60       415  Min.520 FCAW  A5.29 E8XT-X,              
         ASTM A913                                                           
                Grade 65       450  Min.550            E8XT-XM               
                                          SMAW    A5.5 E9015-X, E9016-X,     
                                                       E9018-X, E9018-M      
         ASTM A709 Grade 70W   485  620-760 SAW   A5.23 F9XX-EXXX-XX,        
      IV                                                                     
         ASTM A852             485  620-760            F9XX-ECXXX-XX         
                                          GMAW    A5.28 ER905-XXX, E90C-XXX  
                                          FCAW    A5.29 E8XT-X, E8XT-XM      
                 c)   Ketebalan dari bahan baja dasar (base metal) yang digunakan setidaknya
                      harus lebih besar atau sama dengan 3 mm                
                                    8 - 51                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
            2)   Bahan elektroda yang sudah dibuka dan terbuka pada atmosfer bisa digunakan kembali
                 dengan 2 kondisi seperti berikut :                          
                                                                             
                 a)   Jika elektroda sudah terpapar udara untuk rentang waktu tertentu maka harus
                      dilakukan pengeringan kembali.                         
                                                                             
                 b)   Jika elektroda sudah terpapar udara untuk rentang waktu tertentu perlu
                      dilakukan pengujian sebelum digunakan kembali.         
                                                                             
                 c)   Waktu izin yang ditentukan untuk elektroda yang terpapar udara ditentukan
                      pada Tabel 8.6.2.2).                                   
                                                                             
                             Tabel 8.6.2.2) Waktu Izin Elektroda Terekpsos Udara
                                                                             
                          Elektroda       A (jam)          B (jam)           
                                                                             
                     A5.1                                                    
                     E70XX                Maks. 4                            
                     E70XXR               Maks. 9        4 sampai 10         
                     E70XXHZR             Maks. 9                            
                     E7018M               Maks. 9                            
                     A5.5                                                    
                     E70XX-X              Maks. 4       4 sampai maks. 10    
                     E80XX-X              Maks. 2       2 sampai maks. 10    
                     E90XX-X              Maks. 1       1 sampai maks. 5     
                     E100XX-X             Maks. ½       ½ sampai maks. 4     
                     E110XX-X             Maks. ½       ½ sampai maks. 4     
                     Catatan :                                               
                      1. A: Elektroda yang terekpos atmosfer untuk waktu yang lebih lama dari yang ditunjukkan harus
                        dikeringkan sebelum digunakan                        
                      2. B: Elektroda yang terekpos atmosfer untuk waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan
                        dengan pengujian harus dikeringkan sebelum digunakan 
                      3. Seluruh tabel: Elektroda harus dikeluarkan dan disimpan dalam kantong, atau wadah terbuka kecil
                        lainnya. Tempat yang dipanaskan tidak wajib          
                      4. Penunjuk spasial opsional, R, menunjukkan elektroda rendah-hidrogen yang telah diuji meliputi
                        kadar air setelah terekpos lingkungan lembab selama 9 jam dan telah memenuhi tingkat maksimum
                        yang diizinkan dalam AWS A5.1-91.                    
            3)   Semua base metal yang digunakan dalam pengelasan harus memliki suhu “preheat and
                 interpass” cukup untuk mencegah terjadinya retak.           
                         Tabel 8.6.2.3) Suhu Preheat dan Interpass           
      K                                                                      
                                                     Thickness of            
      A                                                       Minimum        
                                                     Thickest Past           
      T                                                       Suhu Preheat   
                                                      at Point of            
      A                                                       dan Interpass  
            Spesifikasi Baja      Proses Pengelasan   Welding                
      G                                                                      
      O                                                                      
      R                                                mm       0C           
      I                                                                      
        ASTM A36                                       3 - 20   0            
        ASTM A53 Grade B                                                     
        ASTM A106 Grade B                                                    
        ASTM A131 Grade A , B, CS,                                           
                          Shielded metal arc welding with other than low-    
      A         D, DS, E                                                     
                                hydrogen in electrodes                       
        ASTM A139 Grade B                             >20 - 38  65           
        ASTM A381 Grade Y35                                                  
        ASTM A500 Grade A                                                    
                Grade B                                                      
                                    8 - 52                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
      K                                                                      
                                                     Thickness of            
      A                                                       Minimum        
                                                     Thickest Past           
      T                                                       Suhu Preheat   
                                                      at Point of            
      A                                                       dan Interpass  
            Spesifikasi Baja      Proses Pengelasan   Welding                
      G                                                                      
      O                                                                      
      R                                                mm       0C           
      I                                                                      
        ASTM A501                                                            
        ASTM A516                                     >38 - 65  110          
        ASTM A524 Grade I & II                                               
        ASTM A529                                                            
        ASTM A570 Semua Grade                                                
        ASTM A573 Grade 65                                                   
        ASTM A709 Grade 36                             >65      150          
        ASTM A36                                       3 - 20   0            
        ASTM A53 Grade B                                                     
        ASTM A106 Grade B                                                    
        ASTM A131 Grade A, B, CS,                                            
                D, DS, E                                                     
                AH32 & 36                                                    
                DH 32 & 36                                                   
                EH 32 & 36                                                   
        ASTM A139 Grade B                             >20 - 38  65           
        ASTM A381 Grade Y35                                                  
        ASTM A441                                                            
        ASTM A500 Grade A                                                    
                Grade B                                                      
        ASTM A501                                                            
        ASTM A516 Grade 55 & 60                                              
                65 & 70                                                      
        ASTM A524 Grade I & II Shielded metal arc welding with low-hydrogen >38 - 65 110
      B ASTM A529         electrodes, submerged are welding, gas metal are   
        ASTM A537 Kelas 1 & 2 welding, flax cored arc welding                
        ASTM A570 Semua Grade                                                
        ASTM A572 Grade 42, 50                                               
        ASTM A573 Grade 65                                                   
        ASTM A588                                                            
        ASTM A595 Grade A, B, C                                              
        ASTM A606                                      >65      150          
        ASTM A607 Grade 45, 50, 55                                           
        ASTM A618 Grade Ib, II, III                                          
        ASTM A633 Grade A, B                                                 
                Grade C, D                                                   
        ASTM A709 Grade 6,50,50W                                             
        ASTM A710 Grade A, Kelas 2                                           
                (50 mm)                                                      
        ASTM A808                                                            
        ASTM A913 Grade 50                                                   
        ASTM A992                                                            
        ASTM A572 Grade 60, 65                         3 - 20   10           
        ASTM A633 Grade E                                                    
        ASTM A913 Grade 60, 65                        >20 - 38  65           
                          Shielded metal arc welding (SMAW) with low-        
        ASTM A710 Grade A, Kelas 2                                           
                           hydrogen electrodes, submerged arc welding        
      C         (≤ 50 mm)                             >38 - 65  110          
                          (SAW), gas metal arc welding (GMAW), flux          
        ASTM A710 Grade A, Kelas 2                                           
                               cored arc welding (FCAW)                      
                (> 50 mm)                              >65      150          
        ASTM A709 Grade 70W                                                  
        ASTM A852                                                            
        ASTM A710 Grade A SMAW, SAW, GMAW, and FCAW with electrodes          
                (Semua kelas) or electrodes-flux combinations capable of Semua
      D                   depositing weld metal with a maximum diffusible ketebalan ≥ 3 0
        ASTM A913 Grade 50, 60, 65                                           
                          hydrogen content of 8 ml/100 g (H8), when tested mm
                               according to ANSI/AWS A4.3                    
                                    8 - 53                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            4)   Peralatan                                                   
                                                                             
                 a)   Alat pengelasan dengan pengatur voltage                
                 b)   Oven/tempat pengering elektroda                        
                 c)   Genset                                                 
                 d)   Gurinda                                                
                 e)   Pengukur suhu                                          
                 f)   Klem dan alat bantu untuk menyatukan elemen            
                 g)   Sikat kawat sebagai pembersih permukaan                
                 h)   Alat pelindung diri (APD)                              
                                                                             
                                                                             
       8.6.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Persiapan                                                   
                                                                             
                 a)   Tipe pengelasan yang digunakan dalam perbaikan adalah tipe full penetration
                      (las tumpul). Jika menggunakan tipe lain perlu dibuktikan terlebih dahulu
                      dengan analisis perhitungan sambungan las.             
                                                                             
                 b)   Permukaan yang akan dilas harus dikondisikan dalam keadaan bersih dan bebas
                      terhadap benda-benda asing seperti oli, minyak, cat dan lain sebagainya dengan
                      menggunakan sikat kawat atau lain sebagainya.          
                                                                             
                 c)   Pengelasan tidak boleh dilaksanakan pada saat kondisi hujan dan kecepatan
                      angin tinggi.                                          
                                                                             
            2)   Pengelasan                                                  
                                                                             
                 a)   Peralatan untuk proses pengelasan dalam kondisi siap pakai termasuk bahan las
                      yang akan digunakan sesuai dengan spesifikasinya (diameter batang las, dan
                      sudut pengelasan).                                     
                                                                             
                 b)   Pastikan bahwa pelaksana pengelasan mempunyai sertifikasi pengelasan yang
                      masih berlaku untuk kondisi dan jenis pengelasan dalam kualifikasinya.
                                                                             
                 c)   Pastikan arus listrik (voltage) dalam kondisi yang tepat untuk menjamin hasil
                      yang baik. Kontrol arus termasuk input panas, ukuran las dan ke dalaman
                      penetrasi las.                                         
                 d)   Peralatan keselamatan (K3) harus disiapkan dan digunakan untuk melindungi
                      dari percikan api.                                     
                                                                             
                 e)   Untuk pengelasan cara busur listrik yang menggunakan elektroda berselaput
                      perlu diperhitungkan tebal pelat atau komponen bahan yang akan dilas dan
                      kecepatan pengelasan.                                  
                                                                             
                 f)   Untuk pengelasan yang berlapis, setiap lapisan berikut akan dilaksanakan,
                      permukaan lapisan sebelumnya harus dibersihkan terlebih dahulu dari terak
                      (ampas leburan logam seperti timah dan sebagainya) yang menempel pada
                      permukaan dengan menggunakan sikat kawat dan diakhiri dengan sikat bulu.
                                                                             
                 g)   Tingkat kesulitan pengelasan menjadi dasar pertimbangan untuk memilih
                      kualifikasi tukang las yang sesuai dengan sertifikasi yang dibutuhkan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 54                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 h)   Pendinginan pekerjaan pengelasan tidak boleh dilakukan dengan penyiraman
                      air. Pendinginan harus menggunakan udara.              
                                                                             
            3)   Permukaan Akhir                                             
                                                                             
                 a)   Hasil akhir pengelasan harus diperiksa secara visual dan jika hasil pengelasan
                      meragukan, harus dilakukan pemeriksaan dengan alat khusus atau
                      menggunakan bahan khusus untuk memastikan bahwa kepadatan atau tidak
                      adanya rongga di dalam las yang telah dilaksanakan.    
                                                                             
                 b)   Permukaan las yang menonjol harus dibuat sedemikian rupa sesuai dengan
                      Spesifikasi.                                           
                                                                             
                 c)   Setelah dilakukan pemeriksaan hasil pengelasan, untuk melindungi hasil
                      pengelasan dari korosi, maka permukaan pengelasan harus dilapisi dengan
                      bahan pelindung minimal sama dengan bahan pelindung pada struktur baja
                      eksisting                                              
                                                                             
                                                                             
       8.6.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
                 mengecek/memeriksa bukti tertulis (spesifikasi pada kemasan kawat elektroda) yang
                 menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan
                 persyaratan bahan pada Pasal 8.6.2 dari Spesifikasi ini.    
                                                                             
            2)   Pemeriksaan Permukaan                                       
                                                                             
                 a)   Permukaan akhir hasil pengelasan harus diperiksa dengan baik dengan
                      pemeriksaan visual untuk memastikan tidak adanya cacat.
                                                                             
                 b)   Pemeriksaan visual dilaksanakan untuk memastikan bahwa las bebas dari cacat
                      retak, semua bagian berkas las sudah terisi dengan bahan las, permukaan las
                      rapih, tidak adanya timbunan las yang berlebihan, takikan las tidak lebih dari
                      0,4 mm.                                                
                 c)   Cekungan permukaan las maksimum yang diizinkan adalah 1,2 mm dari
                      permukaan komponen baja yang dilas dan cembung maksimum 3 mm serta
                      tebal las minimum sama dengan tebal pelat yang disambung.
                                                                             
                 d)   Tinggi permukaan timbunan las minimal 1,5 mm dari permukaan pelat atau
                      elemen baja yang disambung dan overlap tergantung pada ketebalan pelat baja.
                                                                             
                 e)   Pemeriksaan khusus hasil pengelasan dilakukan sesuai dengan Petunjuk
                      Pengawas lapangan dengan menggunakan bahan dye penetrant atau alat
                      ultrasonic. Apabila ditemukan hasil pengelasan tidak memenuhi persyaratan,
                      maka dilakukan perbaikan dengan cara pengelupasan hasil pengelasan dan
                      dilakukan pengelasan ulang. Semua biaya pemeriksaan khusus dan perbaikan
                      menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 55                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       8.6.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Pekerjaan akan diukur berdasarkan panjang aktual yang dilaksanakan sesuai dengan
                 Gambar Kerja dalam meter kubik.                             
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Dasar pembayaran dilaksanakan berdasarkan meter Panjang hasil yang telah disetujui
                 dengan sesuai persyaratan termasuk alat pemanas, pengelasan dan bahan perlindungan.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian              Satuan          
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    8.6.(1a) Pengelasan SMAW pada baja Grade 30 Meter Panjang
                                                                             
                    8.6.(1b) Pengelasan SMAW pada baja Grade .... Meter Panjang
                                                                             
                    8.6.(2a) Pengelasan SAW pada baja Grade 30 Meter Panjang 
                                                                             
                    8.6.(2b) Pengelasan SAW pada baja Grade .... Meter Panjang
                    8.6.(3a) Pengelasan GMAW pada baja Grade 30 Meter Panjang
                                                                             
                    8.6.(3b) Pengelasan GMAW pada baja Grade ..... Meter Panjang
                                                                             
                    8.6.(4a) Pengelasan FCAW pada baja Grade 30 Meter Panjang
                                                                             
                    8.6.(4b) Pengelasan FCAW pada baja Grade .... Meter Panjang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 56                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.7                                  
                                                                             
                          PENGECATAN STRUKTUR BAJA                           
                                                                             
                                                                             
       8.7.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan pengecatan ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi struktur
                      baja terhadap karat. Pencegahan karat ini dilakukan pada struktur baja yang
                      berada didarat maupun yang terkena atau di dalam air tawar atau di daerah
                      pasang surut, dengan bahan yang sesuai karakteristiknya serta memiliki
                      keawetan sesuai tingkat korosifitas suatu tempat.      
                                                                             
                 b)   Pekerjaan ini terdiri atas persiapan permukaan dan pengecatan dengan jenis cat
                      yang sesuai dengan kategori dan kondisi serta lingkungannya yang mempunyai
                      tingkat proteksi pendek dan sedang.                    
                                                                             
                 c)   Kategori tingkat keawetan umur proteksi cat ditentukan sesuai dengan SNI ISO
                      12944-5-2012, yaitu pendek (perkiraan keawetan rendah) dengan umur
                      proteksi 2 – 5 tahun, sedang (tingkat kewetan menengah) dengan umur 5 – 15
                      tahun serta panjang (tingkat keawetan tinggi) dengan umur lebih dari 15 tahun.
                                                                             
                 d)   Pengecatan untuk elemen utama jembatan seperti batang tepi atas, diagonal,
                      batang tepi bawah, gelagar melintang atau gelagar pada jembatan baja komposit
                      diberi lapisan pelindung dengan tingkat keawetan sedang dan untuk elemen
                      sekunder seperti sandaran dan/atau pagar pengaman (guardrail) dapat diberi
                      lapisan pelindung dengan tingkat keawetan pendek, masing-masing sesuai
                      dengan kondisi lingkungannya.                          
                                                                             
                 e)   Ketebalan lapisan pelindung sesuai dengan masa tingkat keawetan dan
                      disesuaikan dengan kondisi lingkungan di mana struktur jembatan baja berada.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                 a)   Mobilisasi                       : Seksi 1.2           
                                                                             
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan           : Seksi 1.9           
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup      : Seksi 1.17          
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja  : Seksi 1.19          
                 f)   Manajemen Mutu                   : Seksi 1.21          
                 g)   Baja Struktur                    : Seksi 7.4           
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI)                            
                 SNI ISO 12944-6:2012 : Cat dan pernis - perlindungan dari korosi pada struktur
                                  baja dengan sistem pengecatan pelindung - Bagian 6:
                                  Metode pengujian secara laboratorium       
                 SE No.26/SE/M/2015 : Pedoman Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan
                                  Cara Pengecatan                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 57                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 AASHTO:                                                     
                                                                             
                 AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-dip Galvanized) Coatings on Iron and steel
                                     Products                                
                                                                             
                 ASTM :                                                      
                 ASTM D610-08(2012) : Standard Practice for Evaluating Degree of Rusting on
                                  Painted Steel Surfaces.                    
                 ASTM D1186-01   : Standard Test Methods for Nondestructive Measurement
                                  of Dry Film Thickness of Nonmagnetic Coatings Applied
                                  to a Ferrous Base (Withdrawn 2006).        
                 ASTM D4285-83(2012) : Standard Test Method for Indicating Oil or Water in
                                  Compressed Air.                            
                 ASTM D4414-95(2013) : Standard Practice for Measurement of Wet Film Thickness
                                  by Notch Gages.                            
                 ASTM D4541-17   : Standard Test Method for Pull-Off Strength of Coatings
                                  Using Portable Adhesion Testers.           
                 ASTM E377-08(2015) : Standard Practice for Internal Temperature
                                  Measurements in Low-Conductivity Materials.
                                                                             
                 International Organization for Standardization (ISO):       
                 ISO 1514:2016   : Paints and varnishes - Standard panels for testing.
                 ISO 2409:2013   : Paints and varnishes - Cross-cut test.    
                 ISO 4621:1986   : Chrome oxide green pigments -- Specifications and
                                  methods of test.                           
                 ISO 4624-2016   : Paints and varnishes - Pull-off test for adhesion.
                 ISO 4628-2:2016 : Paints and varnishes - Evaluation of degradation of
                                  coatings -- Designation of quantity and size of defects, and
                                  of intensity of uniform changes in appearance - Part 2:
                                  Assessment of degree of blistering.        
                 ISO 4628-3:2016 : Paints and varnishes - Evaluation of degradation of
                                  coatings -- Designation of quantity and size of defects, and
                                  of intensity of uniform changes in appearance - Part 3:
                                  Assessment of degree of rusting.           
                 ISO 4628-4:2016 : Paints and varnishes - Evaluation of degradation of
                                  coatings -- Designation of quantity and size of defects, and
                                  of intensity of uniform changes in appearance - Part 4:
                                  Assessment of degree of cracking.          
                 ISO 4628-5:2016 : Paints and varnishes - Evaluation of degradation of
                                  coatings -- Designation of quantity and size of defects, and
                                  of intensity of uniform changes in appearance - Part 5:
                                  Assessment of degree of flaking            
                 ISO 8501-1:2007 : Preparation of steel substrates before application of paints
                                  and related products — Visual assessment of surface
                                  cleanliness — Part 1: Rust grades and preparation grades
                                  of uncoated steel substrates and of steel substrates after
                                  overall removal of previous coatings.      
                 ISO 12944-2:2017 : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
                                  structures by protective paint systems - Part 2:
                                  Classification of environments.            
                                                                             
                 National Association of Corrosion Engineers (NACE):         
                 NACE RP0188-99  : Discontinuity (Holiday) Testing of New Protective
                                  Coatings on Conductive Substrates          
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 58                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 NACE SP0394-2013 : Application, Performance, and Quality Control of Plant-
                                  Applied Single Layer Fusion-Bonded Epoxy External Pipe
                                  Coating                                    
                                                                             
                 The Society for Protective Coatings (SSPC):                 
                                                                             
                 SSPC PA1-2016   : Shop, Field, and Maintenance Coating of Metals.
                 SSPC PA2-2012   : Procedure for Determining Conformance to Dry Coating
                                  Thickness Requirements.                    
                 SSPC PA Guide 11:2008 : Guide To Methods For Protection Of Edges, Crevices, And
                                  Irregular Steel Surfaces.                  
                 SSPC Vis 3-1993(2000) : Visual Standard for Power- and Hand-Tool Cleaned Steel.
                 SSPC SP1-1982(2004) : Solvent Cleaning.                     
                 SSPC SP2-1982(2004) : Hand Tool Cleaning.                   
                 SSPC SP3-1982(2004) : Power Tool Cleaning                   
                 SSPC SP7-2007   : Brush–off Blast Cleaning.                 
                 SSPC SP10-2007  : Near-White Metal Blast Blasting           
                 SSPC SP11-2013  : Power Tool Cleaning To Bare Metal         
                 SSPC WJ-1-2012  : Waterjet Cleaning of Metals—Clean to Bare Substrate.
                 SSPC WJ-4-2012  : Light Waterjetting                        
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus mengajukan jenis cat yang akan digunakan untuk
                      pengecatan ulang permukaan sesuai dengan jenis lapisan pelindung yang
                      disyaratkan kepada Pengawas Pekerjaan disertai dengan sertifikat yang
                      merupakan jaminan keaslian produk sesuai dengan spesifikasi yang
                      disyaratkan.                                           
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa memberikan penjelasan cara pelaksanaan pengecatan yang
                      diusulkan untuk mendapatkan ketebalan sesuai dengan persyaratan dengan
                      mempertimbangkan masalah lingkungan dan keselamatan kerja
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus menyediakan alat pengukur ketebalan cat dalam kondisi
                      basah (WFT - Wet Film Thickness) dan alat pengukur ketebalan cat dalam
                      kondisi kering (DFT - Dry Film Thickness). Khusus untuk aplikasi di daerah
                      pasang surut cukup menyediakan alat pengukuran ketebalan cat dalam kondisi
                      basah (WFT)                                            
                                                                             
                 d)   Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Penyedia Jasa harus melakukan uji pulloff
                      untuk membuktikan tingkat kelekatan cat pada substrat (lapisan dasar) dengan
                      nilai minimal sebesar 3 MPa sesuai dengan tingkat pembersihan permukaan
                      baja sesuai dengan cara pembersihan yang diusulkan Penyedia Jasa dengan
                      tingkat kerusakan yang terjadi. Uji pulloff dapat dilaksanakan minimal 3 benda
                      uji atau lokasi dengan pelat uji atau langsung pada struktur baja yang akan dicat.
                 e)   Sebelum menentukan metode pengecatan yang akan digunakan, Penyedia Jasa
                      harus menentukan kategori korosifitas berdasarkan korosifitas akibat udara dan
                      akibat air atau tanah sesuai dengan ISO 12944-2:2017.  
                                                                             
                 f)   Penyimpanan Cat                                        
                                                                             
                      i)   Semua material harus disimpan dalam ruangan yang sesuai dan
                           mempunyai sirkulasi udara dan temperatur ruang yang cukup.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 59                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      ii)  Material tidak boleh ditempatkan langsung di atas lantai, gunakan
                           lembaran kayu atau papan di atas lantai untuk mencegah agar material
                           tidak bersentuhan langsung dengan lantai.         
                                                                             
                      iii) Lembar keselamatan bahan seluruh produk harus ditempatkan di dekat
                           material dan mudah untuk di akses.                
                                                                             
                      iv)  Alat pemadam api atau karung pasir harus ditempatkan dengan jarak
                           tidak lebih 10 meter dari ruang penyimpanan untuk menanggulangi
                           apabila terjadi kebakaran atau tumpahan material. 
                                                                             
                 g)   Kualifikasi Personil                                   
                                                                             
                      Personil yang melakukan pekerjaan persiapan permukaan dan pengecatan harus
                      memenuhi kualifikasi dan kompetensi personil yang dikeluarkan oleh lembaga
                      yang berkompeten dan telah mengikuti pelatihan pengecatan dari pabrik cat
                      (clinic coating).                                      
                                                                             
                 h)   Peralatan Minimum                                      
                                                                             
                      i)   Semua pekerjaan persiapan permukaan harus dilakukan dengan
                           menggunakan peralatan manual/power-tool dan/atau peralatan
                           abrasive blasting yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
                                                                             
                      ii)  Kuas yang digunakan untuk pekerjaan stripe-coat harus mempunyai
                           ukuran yang cukup dan dibuat dari bahan yang sesuai untuk cat.
                                                                             
                      iii) Apabila digunakan alat penyemprot untuk aplikasi pengecatan, jenis,
                           ukuran lubang dan rasio tekanan yang dibutuhkan harus sesuai dengan
                           yang dipersyaratkan pada lembar data yang dikeluarkan oleh pabrikan.
                                                                             
                      iv)  Peralatan pemeriksa yang dibutuhkan untuk mengontrol kualitas
                           pekerjaan dan lingkungan adalah:                  
                           -    Sling phsycometric, kalkulator dew point dan thermometer
                                untuk mengukur temperatur permukaan sesuai dengan ASTM
                                E337-15                                      
                           -    Pictorial standard photograph sesuai dengan ISO 8501-
                                1:2007 atau SSPC/NACE                        
                           -    Blotter paper sesuai dengan ASTM D4285-83(2012)
                           -    Alat ukur ketebalan cat basah sesuai dengan ASTM D4414-
                                95(2013)                                     
                           -    Alat ukur ketebalan cat kering sesuai ASTM D1186-01
                                Metoda B Tipe I                              
                           -    Pull-off Adhesion Tester (Self-center) sesuai dengan ISO
                                4624-2016.                                   
                      Semua peralatan harus terkalibrasi sebelum digunakan   
                                                                             
                                                                             
       8.7.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Cat yang digunakan harus sesuai dengan tingkat kebersihan permukaan substrat (logam
                 bahan dasar) struktur baja yang akan diberi lapisan pelindung dan umur proteksi yang
                 disyaratkan.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 60                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Jenis cat yang digunakan untuk struktur baja dengan tingkat proteksi sedang dan dapat
                 disesuaikan dengan kondisi lingkungannya sesuai dengan SNI ISO 12944-6-2012
                 dengan persyaratan untuk cat dasar (yang terdiri atas binder dan primer), di mana binder
                 menggunakan jenis Epoksi atau polyurethane dan primer menggunakan zinc atau
                 moisture cured urethane (dapat yang berupa aluminium flakes) dan lapisan akhir adalah
                 jenis adalah jenis epoksi, Polyurethane (EP, PUR) atau epoksi dengan aluminum flakes
                 yang tahan terhadap cuaca dan UV serta jamur. Jenis cat untuk cat dasar, atau akhir
                 dapat mempergunakan jenis yang sama.                        
                                                                             
            3)   Ketebalan cat untuk elemen utama struktur baja ditentukan setebal 240 mikron yang
                 terdiri atas adalah:                                        
                                                                             
                 a)   Lapisan dasar dengan binder jenis epoksi atau polyurethane dengan primer
                      jenis moisture cured urethane (dapat berupa aluminium) atau zinc adalah 80
                      mikron                                                 
                                                                             
                 b)   Lapisan akhir (top coat) dengan binder jenis epoksi atau polyurethane dengan
                      campuran zinc atau moisture cured urethane (aluminium flakes) adalah 160
                      mikron                                                 
                                                                             
            4)   Ketebalan cat untuk elemen sekunder dan sandaran baja dan pagar pengaman (guard
                 rail) adalah 160 mikron yang terdiri atas lapisan dasar 40 mikron dan lapisan akhir 120
                 mikron, dengan bahan cat epoksi atau polyurethane.          
            5)   Jenis cat yang digunakan sebagai cat dasar atau akhir pada daerah pasang surut adalah
                 jenis Epoxy polyamine dengan solid content 100% dan mempunyai toleransi tinggi
                 terhadap kelembaban, serta dapat diaplikasikan langsung apada permukaan yang basah
                 atau terendam air. Jenis cat ini harus mempunyai ketahanan korosi yang disebabkan
                 oleh ALWC (accelerated low water corrosion) dan MIC (Microbiologically Influence
                 Corrosion). Ketebalan cat untuk daerah basah atau pasang surut adalah 500 mikron,
                 yang terdiri atas lapisan dasar 250 mikron dan lapisan akhir 250 mikron.
                                                                             
            6)   Jenis cat yang digunakan tersebut harus sesuai dengan spesifikasi dan disertai sertifikat
                 keaslian bahan cat serta garansi umur keawetan dari pabrik/distributor dan disetujui
                 oleh Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
            7)   Secara umum cat harus mempunyai daya lekat yang baik dan mudah dilapiskan pada
                 permukaan secara merata, memiliki ketebalan dan waktu pengeringan yang tertentu,
                 tahan terhadap pengaruh sifat kimia dan fisik cuaca. Uji kelekatan dilakukan dengan
                 menggunakan pengujian Pull-off Adhesion Tester (Self-center) sesuai dengan ISO 4624
                 -2016 dan harus memiliki nilai pada setiap pengujian minimum 3 MPa dengan toleransi
                 5% terhadap substrat.                                       
                                                                             
                 Berdasarkan fungsinya setiap lapisan cat harus mempunyai sifat sebagai berikut:
                 -    Cat dasar, menjamin pelekatan yang baik pada substrat dan lapisan berikutnya.
                 -    Cat antara, merupakan lapisan pengikat yang merata antara lapisan cat dasar
                      dengan lapisan cat akhir.                              
                 -    Cat akhir, merupakan permukaan yang halus, licin serta mudah dibersihkan dan
                      tahan terhadap serangan zat-zat kimia, tahan terhadap lingkungan serta
                      mempunyai fungsi estetika.                             
            8)   Seluruh material cat yang akan digunakan harus mempunyai tanda atau nomor produksi
                 dan harus sesuai dengan lembar data teknis (Technical Data Sheet) yang dikeluarkan
                 oleh pabrikan serta telah melalui proses pengujian di laboratorium sesuai SNI ISO
                 12944-6-2012.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 61                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            9)   Seluruh material cat harus dikemas dalam kemasan asli yang dikeluarkan oleh pabrikan
                 di mana tercantum nomor identifikasi produk dan label yang sesuai serta tanggal
                 kadaluwarsanya.                                             
                                                                             
            10)  Kemasan atau wadah material harus benar-benar tertutup rapat sebelum digunakan
                 untuk memastikan tidak ada debu, kotoran mau pun udara yang mengkontaminasi
                 material.                                                   
                                                                             
            11)  Lembar data teknis terbaru yang memuat seluruh informasi tentang cat yang digunakan
                 termasuk di dalamnya lembar data keselamatan bahan harus dilampirkan oleh pabrikan
                 sebelum material digunakan.                                 
                                                                             
            12)  Tidak diizinkan menggunakan bahan pelarut atau pengencer kecuali ditentukan dalam
                 lembar data produk yang dikeluarkan oleh pabrikan atau diizinkan oleh Pengawas
                 Pekerjaan.                                                  
                                                                             
                                                                             
       8.7.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Jenis peralatan                                             
                                                                             
                 Jenis peralatan minimal yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa dalam mencapai suatu
                 tingkat kebersihan yaitu:                                   
                 •    SSPC SP1 Solvent Cleaning (Chemical Cleaning)          
                 •    ISO-St2 (SSPC-SP2) Hand Tool Cleaning adalah sikat kawat, kape, atau
                      amplas,                                                
                 •    ISO-St3 (SSPC-SP3) Power Tool Cleaning adalah sikat kawat elektrik,
                 •    ISO-Sa1 (SSPC-SP7) adalah Brush-off Blast Blasting,    
                 •    ISO-Sa2.5 (SSPC-SP10) adalah Near-White Metal Blast Blasting,
                 •    SSPC SP11 adalah Power Tool Cleaning To Bare Metal     
                 •    SSPC- WJ4 adalah Light Waterjetting yang mempunyai tekanan kurang dari
                      5000 psi                                               
                                                                             
            2)   Persiapan Permukaan                                         
                                                                             
                 a)   Blast cleaning (Sa 2 atau Sa 2½) digunakan untuk pekerjaan persiapan
                      permukaan, apabila cat yang digunakan sebagai binder adalah epoksi atau
                      polyurethane dengan primer Zinc sebagai lapisan dasar. 
                                                                             
                 b)   Power tool atau hand tool (St 2 atau St 3) dapat digunakan untuk pekerjaan
                      persiapan permukaan yang menggunakan jenis cat epoksi atau polyurethane
                      sebagai binder dan primer yang menggunakan jenis aluminium flakes.
                                                                             
                 c)   Pembersihan permukaan dilaksanakan berdasarkan tingkat kerusakan sesuai
                      Tabel 8.7.3.1), Tabel 8.7.3.2) dan Tabel 8.7.3.3) di bawah :
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 62                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Tabel 8.7.3.1) Pembersihan Pada Tingkat Kerusakan      
                                                                             
                                                                             
           Tingkat Kerusakan Metode Persiapan    Metode Penanganan           
                              Permukaan                                      
        Penurunan mutu cat tanpa terlihat SSPC-SP1 (solvent Bersihkan semua pengotor seperti minyak, gemuk,
        adanya noda karat. permukaan cat cleaning) debu, tanah, garam-garam, dan pengotor lainnya dari
        kotor akibat debu, lumpur,       permukaan logam dengan menggunakan cairan
        gemuk, minyak atau oli.          pelarut, pengemulsi, campuran pembersih, uap panas
                                         atau material lain yang sesuai. Untuk persiapan
        Grade A (ISO 8501-1:2007)                                            
                                         permukaan yang telah di galvanis, maka digunakan
        Ri 1 (ISO 4628-3:2016)                                               
                                         larutan asam (asam klorida atau asam sulfat).
        Penurunan mutu cat, terdapat SSPC-SP2 / St 2 (hand Bersihkan semua karat, butiran logam, dan lapisan cat
        noda karat permukaan dan lapisan tool cleaning) yang rusak sampai tingkat kebersihan yang
        cat yang menggelembung akibat    disyaratkan dengan menggunakan ampelas, sikat
        karat.                           kawat, batu gerinda, scrap dan peralatan manual
                                         lainnya. Permukaan logam harus terlihat seperti warna
        Grade B (ISO 8501-1:2007)                                            
                                         logam dasarnya dan juga harus bebas dari minyak,
        Ri 2 – 3 (ISO 4628-3:2016)                                           
                                         gemuk, debu, tanah, garam dan pengotor lainnya
        Penurunan mutu cat, terlihat SSPC-SP3 / St 3 (power Bersihkan semua karat, butiran logam, dan lapisan cat
        adanya titik-titik karat dangkal tool cleaning) atau SSPC- yang rusak sampai tingkat kebersihan yang
        dan lapisan cat yang mengelupas SP4 (flame cleaning) disyaratkan dengan menggunakan sikat kawat
        akibat karat.                    elektrik, alat pengerok elektrik, gerinda listrik,
                                         ampelas elektrik atau menggunakan udara
        Grade C (ISO 8501-1:2007)                                            
                                         bertemperatur tinggi atau api dari gas oksigen-asetilen
        Ri 4 (ISO 4628-3:2016)                                               
                                         di atas seluruh permukaan logam, kemudian
                                         dilanjutkan dengan pembersihan menggunakan sikat
                                         kawat. Permukaan logam harus terlihat mengkilap dan
                                         juga harus bebas dari minyak, gemuk, debu, tanah,
                                         garam dan pengotor lainnya          
        Lapisan cat mengelupas, terdapat Sa 2.5 / NACE 2 (near Bersihkan semua butiran karat, cat atau pengotor
        karat dengan jumlah yang besar white blast cleaning) atau lainnya dengan menggunakan material abrasiv yang
        dan dalam, atau penggantian SSPC-SP5 / Sa 3 / NACE disemprotkan melalui nozel atau roda sentrifugal,
        sistem pengecatan lama dengan 1 (white metal blast sampai diperoleh permukaan logam yang telah benar-
        sistem pengecatan baru secara cleaning) benar bersih dari minyak, gemuk, debu, karat, butiran
        menyeluruh.                      karat, cat dan pengotor lainnya kecuali goresan atau
                                         sedikit bayangan perubahan warna yang disebabkan
        Grade D (ISO 8501-1:2007)                                            
                                         oleh noda karat, residu cat atau lapisan pengotor yang
        Ri 5 (ISO 4628-3:2016)                                               
                                         bersifat permanen. Sedikitnya 95% dari setiap inci
                                         persegi luas permukaan harus bersih dari semua
                                         residu atau noda.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 63                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
           Tabel 8.7.3.2) Metode Pembersihan Menyeluruh Menurut Standar Tingkat Persiapannya
                                                                             
                                                                             
                    Representative Fitur penting untuk mempersiapkan         
       Standar Metode Photographic      permukaan                            
                                                              Bidang         
       tingkat persiapan Example in ISO Untuk keterangan lebih lanjut, termasuk
                                                           Pengaplikasian    
      persiapan permukaan 8501-1:20072)3)4) perawatan sebelum dan setelah persiapan
                                 (colomn 2), Lihat ISO 8501-1:2007           
                      A Sa 2½                             Persiapan permukaan :
                              Membuang terak, karat, lapisan cat dan benda   
                      B Sa 2½ asing dihilangkan. Beberapa bekas dari a) permukaan baja
       Sa 2½                                                                 
                      C Sa 2½ kontaminasi masih dapat terlihat seperti noda tidak dilapisi
                      D Sa 2½                                                
                              berbentuk bercak atau guratan                  
                                                          b) dilapisi permukaan
                       B St 2                                                
                              Membuang terak, karat dan lapisan cat dan benda baja, jika pelapis
        St 2           C St 2                                                
                              asing yang menempel dengan lemah dilepaskan sampai
                       D St 2                                                
                                                            tingkat preparasi
              Hand or                                                        
             Power Tool       Membuang terak, karat dan lapisan cat dan benda yang ditentukan
             Cleaning  B St 3 asing yang menempel dengan lemah. Meskipun tercapai
        St 3           C St 3 permukaan diperlakukan jauh lebih teliti dari  
                              yang diberikan pada St 2, kilauan metal muncul 
                       D St 3                                                
                              dari metal substrat                            
      Catatan:                                                               
      1. Simbol yang digunakan :                                             
         Sa = blast-cleaning                                                 
         St = Hand tool or power tool cleaning (alat pembersih manual dan alat pembersih eletrik)
      2. A,B, C dan D merupakan kondisi awal dari permukaan baja yang tidak dilapisi (lihat ISO 8501-1:2007)
      3. contoh perwakilan fotografis hanya menunjukkan permukaan atau area permukaan yang sebelumnya tidak dilapisi
      4. dalam kasus permukaan baja dengan lapisan logam yang dicat atau tidak dicat, penerapan standar nilai persiapan tertentu dapat disepakati,
         asalkan secara teknis layak dilakukan pada kondisi tertentu.        
      5. skala pabrik dianggap kurang berpegang teguh jika bisa dilepas dengan mengangkat dengan pisau tumpul tumpul.
      6. faktor-faktor yang mempengaruhi penilaian harus diberikan pertimbangan khusus.
      7. tingkat persiapan permukaan hanya dapat dicapai dan dipelihara dalam kondisi tertentu yang tidak mungkin diproduksi di lokasi.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 64                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
         Tabel 8.7.3.3) Metode Pembersihan Sebagian (Parsial) Menurut Standar Tingkat Persiapannya
                                                                             
                                                                             
                     Representative Fitur penting untuk mempersiapkan        
      Standar Metode  Photographic       permukaan                           
                                                              Bidang         
       tingkat persiapan Example in ISO                                      
                                Untuk keterangan lebih lanjut, termasuk      
                                                           Pengaplikasian    
      persiapan permukaan 8501-1:2007 or ISO                                 
                                perawatan sebelum dan setelah persiapan      
                     8501-2:19942)3)4)                                       
              Blast-   B Sa 2½  Lapisan cat yang menempel kuat tetap utuh.   
            cleaning lokal C Sa 2½ Pada bagian lain permukaan, membuang      
                                terak, karat, lapisan cat dan benda asing    
                       D Sa 2½                                               
                                dihilangkan. Beberapa bekas dari             
      P Sa 2½ 3)                                                             
                     (diterapkan pada                                        
                                kontaminasi masih dapat terlihat seperti     
                       bagian dari                                           
                                noda berbentuk bercak atau guratan           
                     permukaan yang                                          
                      tidak terlapisi)                                       
                                Lapisan cat yang menempel kuat tetap utuh. Persiapan permukaan
                        C St 2  Pada bagian lain permukaan, membuang dari baja yang dilapisi
       P St 2                                                                
                        D St 2  terak, karat dan lapisa cat dan benda asing permukaannya masih
                                yang menempel dengan lemah ada               
              Hand or                                                        
                                Lapisan cat yang menempel kuat tetap utuh.   
             power tool                                                      
                                Pada bagian lain permukaan, membuang         
            cleaning lokal                                                   
                                terak, karat dan lapisa cat dan benda asing  
                        C St 3                                               
       P St 3                   yang menempel dengan lemah. Meskipun         
                        D St 3                                               
                                permukaan diperlakukan jauh lebih teliti dari
                                yang diberikan pada P St 2, kilauan metal    
                                muncul dari metal substrat                   
      Catatan:                                                               
      1. Simbol yang digunakan :                                             
         P Sa = blast-cleaning                                               
         P St = Hand tool or power tool cleaning (alat pembersih manual dan alat pembersih eletrik)
      2. dalam kasus permukaan baja dengan pelapis logam yang dicat atau tidak dicat, penerapan standar nilai persiapan standar tertentu dapat
         disepakati, asalkan secara teknis layak dilakukan dalam kondisi tertentu.
      3. P digunakan sebagai kode-kode untuk tingkat persiapan dalam kasus permukaan yang sebelumnya dilapisi dengan pelapis cat yang
         menempel kuat dan harus dibiarkan tetap ada. karakteristik utama dari masing-masing dari dua area permukaan yang disiapkan, bahwa
         dengan lapisan cat yang menempel dengan kuat dan tanpa lapisan cat yang tersisa, ditentukan secara terpisah di kolom yang relevan. Pada
         nilai P maka selalu mengacu pada permukaan total yang akan didaur ulang dan tidak hanya ke area permukaan yang tanpa pelapis cat
         setelah preparasi permukaan. Untuk perawatan lapisan cat yang tersisa, lihat iso 8501-2:1994.
      4. Tidak ada contoh fotografi khusus untuk nilai P, karena kemunculan permukaan total yang disiapkan secara signifikan dipengaruhi oleh
         jenis lapisan yang ada dan kondisinya. untuk area permukaan tanpa lapisan, contoh fotografi yang diberikan untuk nilai yang sesuai tanpa
         P berlaku. Sebagai klarifikasi lebih lanjut dari nilai P, berbagai contoh fotografi diberikan dalam ISO 8501-2:1994 dari permukaan tersebut
         sebelum dan sesudah perawatan. dalam hal nilai P Sa 2, P St 2 dan P St 3, yang tidak ada foto fotografi, kemunculan pelapis residu akan
         serupa dengan nilai P Sa 2½                                         
      5. lapisan cat dianggap benar-benar menempel jika tidak dapat dilepaskan dengan cara mengangkat catmenggunakan pisau tumpul.
      6. faktor-faktor yang mempengaruhi penilaian harus diberikan pertimbangan khusus.
      7. Informasi berikut sebaiknya diketahui tentang lapisan yang ada :    
         a) jenis pelapis cat (misalnya jenis pengikat dan pigmen) atau pelapis logam, bersama dengan ketebalan dan tanggal pengaplikasiannya.
         b) jenis pelapis cat (misalnya jenis pengikat dan pigmen) atau pelapis logam, bersama dengan ketebalan dan tanggal pengaplikasiannya.
         c) Tingkat terik (lepuh) , seperti yang didefinisikan dalam ISO 4628-2:2016;
         d) informasi tambahan mengenai adhesi misalnya (misalnya setelah pengujian seperti yang dijelaskan dalam ISO 2409:2013). retak
           (ISO 4628-4:2016), pengelupasan (ISO 4628-5:2016), kontaminan kimia atau lainnya dan rincian penting lainnya
         Memeriksa kompatibilitas lapisan yang direncanakan dengan lapisan yang ada atau residu mereka merupakan bagian integral dari desain
         sistem cat pelindung.                                               
      8. Tingkat persiapan permukaan ini hanya dapat dicapai dan dipelihara tanpa kondisi tertentu yang mungkin tidak mungkin diproduksi di
         lokasi                                                              
                                    8 - 65                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Pengujian Kelembaban                                        
                                                                             
                 Sebelum dilakukan pengecatan pada daerah kering, permukaan (substrat) baja harus
                 diperiksa dan diukur kelembabannya dengan syarat sebagai berikut:
                                                                             
                 a)   Pengukuran kelembaban udara harus dilakukan pada sebelum pengecatan
                      dilakukan dan harus harus berada 3°C di atas di atas titik embun (Dewpoint)
                                                                             
                 b)   Maksimal kelembaban yang diperkenankan dalam aplikasi pengecatan
                      maksimal 83 % - 85 %                                   
                                                                             
                 c)   Apabila kelembaban melebihi batas maksimal maka seluruh kegiatan
                      pengecatan harus di hentikan, kecuali jenis cat yang digunakan adalah moisture
                      tolerant dan atas pertimbangan dari pabrik pembuat.    
                                                                             
                 d)   Pengukuran harus mengacu ke ASTM E337-15 Measuring Humidity with a
                      Psychrometer (the Measurement of Wet- and Dry-Bulb Temperatures)
                                                                             
            4)   Pengecatan                                                  
                                                                             
                 a)   Pencampuran Cat (Mixing)                               
                                                                             
                      Pencampuran antara masing – masing komponen harus sesuai dengan petunjuk
                      dan persyaratan dari pabrik pembuat.                   
                                                                             
                 b)   Pengecatan Cat Dasar                                   
                      i)   Pengecatan cat dasar harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan
                           persyaratan dari pabrik pembuat.                  
                                                                             
                      ii)  Pengadukan cat yang akan di aplikasikan mengacu ke SSPC PA1-2016
                           Shop, Field, and Maintenance of Metals.           
                                                                             
                      iii) Sebelum seluruh permukaan di lakukan Pengecatan harus dimulai dari
                           bagian yang sulit di jangkau dan sempit termasuk sudut – sudut lancip
                           atau runcing dengan mengacu ke SSPC PA Guide 11:2008 Guide To
                           Methods For Protection Of Edges, Crevices, And Irregular Steel
                           Surfaces.                                         
                                                                             
                      iv)  Sebelum pengecatan dimulai, harus dilakukan pengukuran kelembaban
                           permukaan baja yang akan dicat (ASTM E377-15 – Measuring
                           humidity with physicometer). Kecuali untuk aplikasi di daerah pasang
                           surut tidak perlu dilakukan pengukuran kelembaban.
                                                                             
                      v)   Pelaksanaan pengecatan lapisan dasar menggunakan mesin semprot
                           dan dibantu dengan kwas untuk menjangkau bagian-bagian yang sulit.
                           Khusus untuk aplikasi daerah pasang surut menggunakan sikat bulat
                           (rounded brush).                                  
                                                                             
                      vi)  Cat yang terdiri atas 2 komponen atau lebih harus dicampur dengan
                           baik sehingga merata sesuai dengan spesifikasi dari pabrik pembuat.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 66                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Lapisan Kedua dan/atau Lapisan Akhir                   
                                                                             
                                                                             
                      i)   Pelaksanaan pengecatan lapisan kedua atau akhir dilaksanakan setelah
                           lapisan pertama atau cat dasar mengering dan mempunyai ketebalan
                           kering sesuai dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat
                      ii)  Pengecatan lapisan ini dilaksanakan dengan cara disemprotkan
                           menggunakan alat khusus, kwas atau roller sampai ketebalan cat sesuai
                           dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat.
                                                                             
                      iii) Pengukuran ketebalan cat yang telah diaplikasikan diperiksa dengan
                           alat sesuai dengan kondisinya yaitu dengan alat untuk pengukuran pada
                           saat cat sudah mengering. Untuk memastikan hasil akhir, maka :
                           -    Pada aplikasi daerah kering harus dilakukan pengukuran
                                ketebalan cat pada waktu cat setelah mengering. Pengukuran
                                tersebut dimaksudkan untuk memastikan kondisi solid content
                                cat yang diaplikasikan pada permukaan baja. Pengukuran tebal
                                kering pada aplikasi di daerah kering harus mengacu pada
                                SSPC PA2-2012.                               
                                                                             
                           -    Pengukuran ketebalan cat basah ( WFT – Wet FilmThickness )
                                dilakukan secara acak dengan menggunakan alat pengukur
                                ketebalan cat basah atau yang setara dari setiap lapisan (shift)
                                atau setiap aplikasi pada masing – masing batch number
                                ataupun setiap perubahan. Alat pemeriksaan ketebalan cat
                                harus sesuai dengan rekomendasi ASTM D 4414-95(2013).
                                                                             
       8.7.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Untuk memastikan hasil akhir yang dapat diterima, maka harus dilakukan pemeriksaan
                 akhir terhadap semua permukaan yang telah dicat terhadap kerusakan serta dilakukan
                 juga pengukuran ketebalan cat dengan menggunakan alat pengukur ketebalan cat
                 kering.                                                     
                                                                             
            2)   Penerimaan Hasil Pekerjaan                                  
                                                                             
                 a)   Penerimaan Bahan Cat                                   
                                                                             
                      Bahan cat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Pasal 8.6.2 dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                 b)   Penerimaan mutu pembersihan permukaan                  
                                                                             
                      Permukaan baja harus memenuhi Standar Tingkat Persiapan sesuai Pasal
                      8.6.3.2) dari Spesifikasi ini.                         
                                                                             
                 c)   Tebal cat harus memenuhi persyaratan ketebalan yang ditentukan
                                                                             
                 d)   Warna hasil pengecatan harus dipastikan merata dan tidak ada indikasi akan
                      timbulnya bercak-bercak dan semua permukaan sudah tertutup oleh bahan cat
                      dengan ketebalan sesuai dengan persyaratan.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 67                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Pengujian pada Aplikasi Daerah Kering (Selain Aplikasi Daerah Pasang Surut)
                                                                             
                 Pengujian yang tidak Merusak:                               
                                                                             
                 a)   Penerimaan mutu dari uji tidak merusak pada ketebalan cat dengan acuan SSPC
                      PA2-2012 uji tebal kering harus mencapai minimum 80% dari tebal yang
                      dipersyaratkan, dan maksimum 120% dari tebal kering yang dipersyaratkan.
                                                                             
                 b)   Jumlah titik uji mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam SSPC PA2-2012
                                                                             
                 c)   Jika terdapat perbedaan pendapat, dapat dilakukan pengujian yang bersifat
                      merusak dengan cara pull off pada lapisan yang mempunyai ketebalan di atas
                      150 µm dengan nilai minimal 3 MPa (30 kg/cm2)          
                                                                             
            4)   Perbaikan untuk Hasil Akhir yang Tidak Memenuhi Syarat      
                                                                             
                 Pekerjaan pengecatan struktur baja yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal
                 8.7.3 dari Spesifikasi ini. harus diperbaiki tanpa adanya kompensasi apapun dan hasil
                 perbaikan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       8.7.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Pengukuran hasil akhir pengecatan dilakukan berdasarkan luasan meter persegi
                 permukaan yang telah memenuhi syarat.                       
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Pembayaran dilaksanakan berdasarkan kuantitas pekerjaan pengecatan yang memenuhi
                 persyaratan, dengan kompensasi penuh termasuk persiapan pemukaan, pengadaan
                 bahan cat, peralatan, tenaga kerja, peraca dan lain-lain untuk penyelesaian pekerjaan
                 dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan kerja.            
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata            Uraian               Satuan          
                  Pembayaran                               Pengukuran        
                                                                             
                    8.7.(1a) Pengecatan struktur baja pada daerah kering Meter Persegi
                             tebal 80 mikron                                 
                                                                             
                    8.7.(1b) Pengecatan struktur baja pada daerah kering Meter Persegi
                             tebal 240 mikron                                
                                                                             
                    8.7.(1c) Pengecatan struktur baja pada daerah kering Meter Persegi
                             tebal ….. mikron                                
                                                                             
                    8.7.(2a) Pengecatan struktur baja pada daerah Meter Persegi
                             basah/pasang surut 360 mikron                   
                                                                             
                    8.7.(2b) Pengecatan struktur baja pada daerah Meter Persegi
                             basah/pasang surut 500 mikron                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 68                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata            Uraian               Satuan          
                  Pembayaran                               Pengukuran        
                                                                             
                    8.7.(2c) Pengecatan struktur baja pada daerah Meter Persegi
                             basah/pasang surut ….. mikron                   
                                                                             
                    8.7.(3a) Pengecatan pada elemen sandaran dan/atau Meter Persegi
                             pagar pengaman (guard rail) 80 mikron           
                    8.7.(3a) Pengecatan pada elemen sandaran dan/atau Meter Persegi
                             pagar pengaman (guard rail) 160 mikron          
                                                                             
                    8.7.(3c) Pengecatan pada elemen sandaran dan/atau Meter Persegi
                             pagar pengaman (guard rail) ……. mikron          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 69                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 70                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.8                                  
                                                                             
                    PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN ELEMEN BAJA                    
                                                                             
                                                                             
       8.8.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan perbaikan dan penggantian elemen struktur baja dalam seksi ini
                      mencakup struktur rangka baja dan bagian baja dari struktur komposit, yang
                      dilaksanakan sesuai yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 b)   Pekerjaan perbaikan dan/atau penggantian terdiri dari pekerjaan pemotongan,
                      penyambungan, pelurusan kembali struktur baja, dan pekerjaan perbaikan
                      elemen baja yang mengalami kerusakan akibat karat atau lain sebagainya.
                                                                             
                 c)   Pemotongan dan penyambungan kembali dengan baja yang baru dapat
                      dilaksanakan dengan menggunakan las dan sambungan baut.
                                                                             
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2.       
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 e)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 d)   Baja Struktur                       : Seksi 7.4        
                 e)   Penggantian dan Pengencangan Baut   : Seksi 8.5        
                 f)   Pengelasan Elemen Baja Struktur Jembatan : Seksi 8.6   
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 AASHTO:                                                     
                                                                             
                 AASHTO M164M-016  : High Strength Bolts for Structural Steel Joints.
                                                                             
                 ASTM:                                                       
                 ASTM A36/A36M-14  : Standard Specification for Carbon Structural Steel.
                 ASTM A307-14e1    : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
                                     and Threaded Rod 60 000 PSI Tensile Strength
                 ASTM A514/A514M-14 : Standard Specification for High-Yield-Strength,
                                     Quenched and Tempered Alloy Steel Plate, Suitable
                                     for Welding.                            
                 ASTM A588/A588M-15 : Standard Specification for High-Strength Low-Alloy
                                     Structural Steel, up to 50 ksi [345 MPa] Minimum
                                     Yield Point, with Atmospheric Corrosion Resistance.
                 ASTM F3125/F3125M-15a : Standard Specification for High Strength Structural
                                     Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat Treated, 120 ksi (830
                                     MPa) and 150 ksi (1040 MPa) Minimum Tensile
                                     Strength, Inch and Metric Dimensions.   
                                                                             
                 American Welding Society (AWS):                             
                 AWS D1.1/D1.1M:2010 : Structural Welding Code – Steel.      
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 71                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code.                  
                                                                             
            4)   Kesiapan Kerja                                              
                                                                             
                 a)   Sebelum dilakukan pekerjaan perbaikan dan penggantian elemen utama
                      struktur jembatan baja, harus ada hasil pemeriksaan lendutan terlebih dahulu
                      yang terjadi pada struktur jembatan baja baik akibat beban mati maupun beban
                      hidup.                                                 
                                                                             
                 b)   Apabila diperlukan perancah untuk menopang struktur jembatan baja yang
                      akan diperbaiki atau diganti elemennya, maka Penyedia Jasa harus memberikan
                      kajian analisis terhadap kekuatan jembatan dan perancah jika dilakukan
                      pelepasan dan perbaikan elemen baja yang membuat pelemahan pada struktur.
                                                                             
                 c)   Apabila pelaksanaan pembuatan perancah tidak dimungkinkan, maka Penyedia
                      Jasa dapat mengusulkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan
                      perbaikan dan penggantian elemen struktur baja dengan cara lain atau metode
                      pelaksanaan lain yang diusulkan dengan lebih dahulu dilakukan kajian yang
                      mendalam mengenai kekuatan jembatan pada saat pelaksanaan.
                                                                             
                 d)   Metode pelurusan atau perbaikan elemen baja harus disetujui terlebih dahulu
                      oleh Pengawas Pekerjaan. Pastikan bahwa elemen baja yang akan diperbaiki
                      masih dapat dilakukan dengan cara dingin. Apabila hal tersebut tidak dapat
                      dilaksanakan, maka pelurusan kembali dengan cara memanaskan harus
                      mengacu pada pelurusan komponen baja dengan memperhitungkan perubahan
                      sifat-sifat material baja akibat pemanasan yang terjadi dan harus disetujui oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                                                                             
       8.8.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Bahan baja yang digunakan untuk perbaikan dan penggantian harus mempunyai mutu
                 yang setara dengan struktur baja yang disambung dan sesuai dengan Pasal 7.4.2 dari
                 Spesifikasi ini.                                            
                                                                             
            2)   Alat sambung berupa baut, mur, dan ring harus mempunyai mutu yang setara sesuai
                 dengan Pasal 8.5.2 dari Spesifikasi ini.                    
            3)   Bahan yang digunakan untuk pengelasan harus mempunyai mutu yang setara dengan
                 Pasal 8.6.2 dari Spesifikasi ini.                           
                                                                             
                                                                             
       8.8.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Persiapan                                                   
                                                                             
                 a)   Perlu dilakukan pengamatan lendutan yang terjadi sebelum dilakukan
                      pelaksanaan perbaikan dan penggantian elemen baja.     
                                                                             
                 b)   Perancah yang digunakan untuk menopang struktur baja yang akan diperbaiki,
                      harus dipasang pada posisi yang aman dari gangguan terhadap aliran sungai dan
                      lalu lintas sungai.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 72                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 c)   Pelaksanaan perancah harus sedemikian dengan kekuatan yang telah
                      diperhitungkan dan dapat dipertanggung jawabkan serta dilaksanakan sesuai
                      dengan Gambar.                                         
                                                                             
                 d)   Untuk persiapan pekerjaan penggantian baut mengikuti Seksi 8.5 dan pekerjaan
                      pengelasan mengikuti Seksi 8.6 dari Spessifikasi.      
                                                                             
            2)   Peralatan                                                   
                                                                             
                 a)   Peralatan pemasangan dan pengencangan baut, yaitu alat torsi momen mekanik
                      atau manual, harus sesuai dengan Pasal 7.4.2.4) yang disesuaikan dengan mutu
                      serta diameter baut yang dipasang.                     
                                                                             
                 b)   Untuk pengelasan peralatan yang digunakan sesuai dengan Pasal 7.4.2.4) dan
                      Seksi 8.8 dari Spesifikasi ini.                        
                                                                             
            3)   Pelaksanaan                                                 
                                                                             
                a)    Pelaksanaan perbaikan dan penggantian elemen baja yang merupakan
                      pekerjaan penyambungan dan pemotongan ini harus sesuai dengan dimensi dan
                      lokasi elemen struktur baja yang diperbaiki.           
                                                                             
                b)    Pemotongan dan penyambungan kembali elemen struktur baja harus
                      dilaksanakan dengan memastikan tidak terjadi pelemahan pada keseluruhan
                      struktur dan apabila diperlukan dapat menggunakan perancah yang sesuai
                      dengan bentuk elemen struktur dan fungsi baja yang akan diperbaiki.
                                                                             
                c)    Penggantian elemen struktur baja dilaksanakan berdasarkan Gambar yang
                      disediakan oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                d)    Pelaksanaan perbaikan dan penggantian elemen ini harus dipastikan tidak
                      menimbulkan adanya gaya akibat beban tambahan. Pada saat pelaksanaan
                      perbaikan dan penggantian elemen baja harus dilakukan pemberhentian
                      kegiatan lalu lintas untuk menghindari penambahan beban.
                                                                             
                e)    Setelah pekerjaan perbaikan atau penggantian elemen selesai perlu dilakukan
                      pemeriksaan lapisan pelindung elemen yang diganti atau diperbaiki. Pelapisan
                      elemen yang diperbaiki harus sesuai dengan bahan pelapisan yang digunakan
                      sebelumnya.                                            
                                                                             
                                                                             
       8.8.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
                 a)   Sambungan yang dilaksanakan harus sesuai dengan persyaratan, untuk
                      penggantian dan pemasangan baut sesuai dengan Pasal 7.4.2.2) dan
                      pelaksanaan sambungan las sesuai dengan Seksi 8.6 dari Spesifikasi.
                                                                             
                 b)   Mutu bahan yang digunakan untuk perbaikan dan penggantian elemen harus
                      dipastikan sesuai dengan mutu struktur baja yang terpasang, dengan adanya
                      jaminan sertifikat mutu baja dari pabrik pembuat.      
                                                                             
                 c)   Dilakukan pengecekan besar lendutan yang terjadi setelah pekerjaan selesai.
                      Jika lendutan yang terjadi lebih besar dibandingkan pada saat jembatan belum
                      diperbaiki maka dilakukan perbaikan pekerjaan untuk mengembalikan kondisi
                      lendutan sebelumnya.                                   
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 73                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       8.8.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                a)    Cara pengukuran untuk pekerjaan perbaikan dan penggantian baja selain
                      pelurusan berdasarkan berat dalam kilogram struktur baja yang dipasang sesuai
                      dengan mutunya.                                        
                                                                             
                b)    Untuk pekerjaan pemasangan baut diukur berdasarkan mutu dan jumlah yang
                      dipasang dan dibayar sesuai dengan Pasal 8.5.5 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                c)    Untuk pekerjaan pengelasan akan diukur berdasarkan meter panjang dan
                      dibayarkan sesuai dengan Pasal 8.6.5 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                d)    Pekerjaan perlindungan lapisan elemen baja atau pengecatan diukur
                      berdasarkan luasan meter persegi dan dibayarkan sesuai dengan Pasal 8.7.5 dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                e)    Perbaikan elemen yang merupakan pelurusan kembali struktur baja diukur
                      berdasarkan hasil kerja yang sesuai persyaratan dan diukur dengan cara lump
                      sum.                                                   
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 a)   Pembayaran harus termasuk pekerjaan penyambungan/ pemasangan kembali.
                                                                             
                 b)   Pembayaran berdasarkan hasil akhir dan tidak ada pembayaran tambahan untuk
                      perancah atau alat bantu yang digunakan untuk perbaikan dan penggantian
                      elemen struktur baja. Semua pembayaran merupakan kompensasi penuh.
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    8.8.(1) Perbaikan Elemen Struktur Baja dengan Cara Lump Sum
                            Pelurusan                                        
                                                                             
                    8.8.(2) Penggantian Elemen Struktur Baja Grade 250 Kilogram
                            (Kuat Leleh 250 MPa)                             
                                                                             
                    8.8.(3) Penggantian Elemen Struktur Baja Grade 345 Kilogram
                            (Kuat Leleh 345 MPa)                             
                                                                             
                    8.8.(4) Penggantian Elemen Struktur Baja Grade 485 Kilogram
                            (Kuat Leleh 485 MPa)                             
                                                                             
                    8.8.(5) Penggantian Elemen Struktur Baja Grade .... Kilogram
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 74                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.9                                  
                                                                             
                           PERKUATAN STRUKTUR BAJA                           
                                                                             
                                                                             
       8.9.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan perkuatan struktur jembatan baja adalah pekerjaan untuk
                      mengembalikan kondisi jembatan baja yang sudah mengalami penurunan
                      kapasitas atau untuk meningkatkan kapasitas struktur baja.
                                                                             
                 b)   Peningkatan atau perkuatan struktur jembatan baja dalam seksi ini adalah
                      dengan menggunakan penambahan elemen baja atau dengan menambah gaya
                      dengan menggunakan kabel prategang.                    
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2.       
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 e)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 f)   Beton Pratekan                      : Seksi 7.2        
                 g)   Baja                                : Seksi 7.4        
                 h)   Penggantian dan Pengencangan Baut   : Seksi 8.5        
                 i)   Pengelasan Elemen Baja Struktur Jembatan : Seksi 8.6   
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
                                                                             
                 SNI ASTM A325:2012 : Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan kuat tarik
                                 minimum 830 MPa (ASTM A325M-04, IDT)        
                 SNI 07-0722-1989 : Baja Canai Panas Untuk Konstruksi Umum   
                 SNI 1154:2016  : Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton
                                 pratekan (PC strand/KBjP-P7).               
                 SNI 07-3015-1992 : Baja Canai Panas Untuk Konstruksi Dengan Pengelasan
                                                                             
                 AASHTO :                                                    
                 AASHTO M169-15    : Steel Bars, Carbon and Alloy, Cold Finished.
                 AASHTO M270M/M270-15 : Structural Steel Plates for Bridges  
                 AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-DipGalvanized) Coatings om Iron and Steel
                                     Products                                
                 ASTM :                                                      
                 ASTM A307-14e1    : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
                                     and Threaded Rod 60 000 PSI Tensile Strength.
                 ASTM F3125/F3125M-15a : Standard Specification for High Strength Structural
                                     Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat Treated, 120 ksi (830
                                     MPa) and 150 ksi (1040 MPa) Minimum Tensile
                                     Strength, Inch and Metric Dimensions.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 75                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 American Welding Society (AWS):                             
                                                                             
                 AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code                   
                                                                             
            4)   Kesiapan Kerja                                              
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus mengajukan tahapan pelaksanaan pekerjaan kepada
                      Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.          
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan visual kondisi jembatan pada
                      semua elemen utama dan elemen struktur jembatan sebelum dilakukan
                      pelaksanaan perkuatan untuk memastikan bahwa semua elemen jembatan
                      dalam kondisi sama dengan data rancangan perkuatan.    
                 c)   Semua kelengkapan untuk perkuatan struktur jembatan terutama perkuatan
                      dengan cara external stressing harus sudah disiapkan sesuai dengan Detailed
                      Engineering Design atau Gambar Kerja sebelum pelaksanaan di lapangan
                      dilaksanakan.                                          
                                                                             
                 d)   Pastikan bahwa kondisi lantai jembatan sebelum dan sesudah pelaksanaan
                      perkuatan tidak mengalami kerusakan.                   
                                                                             
                                                                             
       8.9.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Bahan yang digunakan untuk perkuatan dengan penambahan elemen harus mempunyai
                 mutu sesuai dengan persyaratan yang diberikan pada Pasal 7.4.1.5) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            2)   Bahan yang digunakan untuk perbaikan dan penggantian elemen baja harus sesuai
                 dengan pesyaratan pada Seksi 8.8 mengenai perbaikan dan penggantian elemen baja
                                                                             
            3)   Bahan yang digunakan untuk perkuatan dengan cara external stressing yaitu
                 penambahan gaya dengan menggunakan kabel prategang sesuai dengan Pasal 7.2.2.5).
                 Perlindungan kabel prategang terhadap korosi menggunakan HDPE atau bahan lain
                 yang setara.                                                
                                                                             
            4)   Bahan penyambungan dengan baut harus sesuai dengan persyaratan Seksi 8.5 mengenai
                 pengencangan baut.                                          
                                                                             
            5)   Bahan sambungan dengan las mengikuti persyaratan pada Seksi 8.6 mengenai
                 pengelasan struktur baja                                    
            6)   Bahan untuk angkur harus mampu menahan paling sedikit 95% kuat tarik minimum
                 baja prategang. Perlengkapan harus disediakan untuk perlindungan angkur dari korosi
                                                                             
            7)   Bahan dan dimensi deviator harus sesuai dengan Gambar.      
                                                                             
                                                                             
       8.9.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Persiapan                                                   
                                                                             
                 a)   Pastikan bahwa semua peralatan, kelengkapan untuk pekerjaan perkuatan
                      sudah dipesan dan dilaksanakan oleh pabrik sesuai dengan hasil rancangan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 76                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Lakukan pengukuran camber atau lendutan yang ada pada saat sebelum
                      pelaksanaan perkuatan dilaksanakan.                    
                                                                             
            2)   Pelaksanaan                                                 
                                                                             
                 a)   Sebelum dilakukan pekerjaan perkuatan struktur baik dengan penambahan
                      elemen baja maupun dengan perkuatan menggunakan external stressing perlu
                      diperhatikan mengenai pemberhentian lalu lintas yang lewat karena dapat
                      menimbulkan beban tambahan pada saat pelaksanaan.      
                                                                             
                 b)   Penambahan Elemen                                      
                                                                             
                      i)   Pastikan elemen atau komponen yang akan dipasang telah sesuai
                           dengan Gambar.                                    
                                                                             
                      ii)  Apabila diperlukan pelepasan baut, maka perlu diperhatikan kondisi
                           jembatan dan dampak yang akan terjadi pada struktur baja selama
                           terjadi pelepasan baut tersebut.                  
                                                                             
                      iii) Untuk pelaksanaan pengencangan dan penggantian baut mengikuti
                           Pasal 8.5.3 dan untuk pelaksanaan pengelasan mengikuti Pasal 8.6.3
                           dari Spesifikasi ini.                             
                                                                             
                 c)   Perkuatan dengan External Stressing                    
                                                                             
                      i)   Pastikan semua elemen untuk perkuatan dengan external stressing
                           seperti angkur, deviator, kabel dan peralatan penarikan dalam kondisi
                           baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan dimensinya.
                                                                             
                      ii)  Pastikan kondisi perletakan jembatan atau bearing dalam kondisi baik.
                           Jika sebelum pelaksanaan kondisi bearing mengalami kerusakan atau
                           penurunan kondisi maka dilakukan penggantian.     
                                                                             
                      iii) Penarikan kabel external stressing harus melewati tahapan-tahapan
                           sesuai dengan Gambar termasuk tambahan tegangan maksimum akibat
                           penarikan kabel.                                  
                                                                             
                      iv)  Peralatan penarikan kabel (jack) harus dikalibrasi telebih dahulu
                      v)   Sebelum dilakukan pemasangan kabel, kabel harus diberi perlindungan
                           menggunakan HDPE atau bahan sejenis yang setara.  
                                                                             
                      vi)  Sebelum dilakukan proses penarikan kabel, pada elemen struktur baja
                           yang mengalami pengaruh atau tegangan kritis dari penarikan kabel
                           harus diberi strain gauge yang disambungkan secara komputerisasi
                           untuk memastikan tidak terjadinya tegangan yang berlebih pada setiap
                           elemen baja akibat adanya penambahan gaya tersebut.
                                                                             
                      vii) Penarikan pada struktur baja sisi kiri dan kanan harus dilaksanakan
                           secara serentak bersama-sama agar pada saat penaikan serentak kiri
                           dan kanan jembatan tidak terjadi puntir, yang membahayakan struktur
                           jembatan. Perlu dilakukan pengamatan lawan lendut (camber) atau
                           lendutan jembatan secara terus menerus selama proses penarikan kabel
                           berlangsung.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 77                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      viii) Setelah proses penarikan kabel selesai dilaksanakan, maka semua
                           bagian kabel harus diberi penutup untuk perlindungan terhadap korosi
                           dan di dalamnya diberi gemuk. Untuk keperluan pemeliharaan,
                           penggantian, penegangan ulang atau keperluan pemeriksaan perlu
                           direncanakan adanya kabel dengan panjang di belakang angkur dengan
                           panjang minimum 50 cm.                            
                                                                             
                      ix)  Deviator dan juga angkur harus diberi perlindungan terhadap korosi
                           baik dengan cara galvanis maupun dengan cara pengecatan (coating).
                                                                             
                      x)   Dilakukan pemberhentian penarikan jika sudah mencapai kondisi
                           sebagai tegangan yang disyaratkan atau lendutan rencana yang
                           disyaratkan.                                      
                                                                             
                      xi)  Setelah selesai dilakukan penarikan dan kondisi yang disyaratkan
                           sudah terpenuhi maka perlu diperiksa lagi kondisi jembatan dan
                           elemen-elemen jembatan dalam kondisi baik.        
                                                                             
                                                                             
       8.9.4     PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
                 mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
                 diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 8.9.2 dari
                 Spesifikasi ini.                                            
                                                                             
            2)   Hasil Pekerjaan                                             
                                                                             
                 a)   Penyedia harus menyerahkan hasil kalibrasi alat penarik kabel (jack) sesaat
                      sebelum penarikan dilangsungkan.                       
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan pelaksanaan tahapan pekerjaan
                      berupa catatan mengenai besar nya pemberian gaya tarik kabel, hasil
                      pengukuran berupa nilai pada strain gauge dan penambahan kenaikan camber.
                                                                             
            3)   Perbaikan Hasil Yang Tidak Sesuai                           
                 Semua hasil pekerjaan yang tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan persyatan harus
                 diperbaiki tanpa adanya tambahan biaya atau kompensasi apapun.
                                                                             
                                                                             
       8.9.5     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 a)   Pengukuran hasil pekerjaan external stressing dilaksanakan menurut jumlah
                      jembatan yang dilaksanakan dan diterima, merupakan kompensasi penuh
                      termasuk penyediaan dan pemasangan angkur, deviator, penarikan kabel dan
                      pengangkuran, perlindungan terhadap korosi, penyambungan, pemeriksaan
                      detail jembatan, dan semua peralatan yang digunakan.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 78                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Pengukuran pekerjaan perkuatan dengan cara penambahan elemen baja terdiri
                      dari pekerjaan penambahan elemen mengikuti Seksi 8.8, pemasangan baut
                      mengikuti Seksi 8.5, dan pengelasan mengikuti Seksi 8.6.
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan yang telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan
                 sesuai dengan mutu yang disyaratkan, dengan kompensasi penuh.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    8.9.(1)  Perkuatan dengan external stressing untuk Buah  
                             jembatan baja dengan bentang ........ m         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 79                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 80                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.10                                 
                                                                             
                   PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN STRUKTUR KAYU                   
                                                                             
                                                                             
       8.10.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini adalah pembongkaran, perbaikan, pengadaan,
                 penyimpanan, perlindungan dan pelaksanaan pekerjaan struktur kayu untuk pembuatan
                 struktur jembatan kayu termasuk pelaksanaan lantai kayu sesuai dengan persyaratan
                 dan sesuai dengan garis, elevasi, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan dalam
                 Gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan. 
                                                                             
                 Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja di mana pekerjaan struktur
                 kayu akan ditempatkan, termasuk pembongkaran dari setiap struktur yang harus
                 dibongkar atau diperbaiki.                                  
                                                                             
                 Mutu kayu yang digunakan untuk struktur jembatan kayu harus mempunyai mutu kayu
                 paling tidak kayu kelas I dengan perlindungan-perlindungan terhadap rayap atau
                 keropos.                                                    
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                          : Seksi 1.2.       
                 b)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 c)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 f)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI)                            
                                                                             
                 SNI 03-3399-1994 : Metode pengujian kuat tarik kayu di laboratorium.
                 SNI 03-3400-1994 : Metode pengujian kuat geser kayu di laboratorium.
                 SNI 03-3527-1994 : Mutu kayu bangunan.                      
                 SNI 03-3958-1995 : Metode pengujian kuat tekan kayu di laboratorium.
                 SNI 03-3959-1991 : Metode pengujian kuat lentur kayu di laboratorium.
                 SNI 03-3960-1995 : Metode pengujian modulus elastisitas lentur kayu di
                                laboratorium.                                
                 SNI 03-3972-1995 : Metode pengujian modulus elastisitas lentur kayu konstruksi
                                berukuran struktural                         
                 SNI 03-3973-1995 : Metode pengujian modulus elastisitas tekan dan kuat tekan
                                sejajar serat kayu konstruksi berukuran struktural
                 SNI 03-3974-1995 : Metode pengujian modulus geser kayu konstruksi berukuran
                                struktural                                   
                 SNI 03-3975-1995 : Metode pengujian kuat lentur kayu konstruksi berukuran
                                struktural.                                  
                 SNI 03-7973:2013 : Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 81                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 AASHTO:                                                     
                                                                             
                 AASHTO M133-12  : Preservatives and Pressure Treatment Processes for
                                  Timber                                     
                 AASHTO M168-07(2012): Wood Products                         
                                                                             
            4)   Toleransi                                                   
                                                                             
                 a)   Paku                                                   
                                                                             
                      Paku diproduksi dalam beberapa ukuran, bentuk dan bahan. Biasanya ukuran
                      diameternya berkisar antara 2,75 sampai 8 mm, dan panjangnya antara 40
                      sampai 200 mm.                                         
                                                                             
                 b)   Plat Baja (Punch Metal Plate)                          
                      Plat baja merupakan salah satu bagian joint/sambungan diantara bidang elemen
                      batang kayu. Plat baja yang diproduksi dengan digalvanis dengan ukuran antara
                      0,9 sampai 2,5 mm, pemasangannya membutuhkan peralatan khusus dari
                      pabrik. Untuk struktur truss kayu minimal ketebalan plat baja harus tidak
                      kurang dari 35 mm.                                     
                                                                             
                 c)   Baut                                                   
                                                                             
                      Biasanya kepalanya berbentuk nut/bulat, segi empat atau segi delapan.
                      Diameternya berukuran antara 12 sampai 30 mm. Untuk memudahkan
                      pemasangan, besarnya lubang kayu tempat baut, diperbolehkan toleransinya
                      melebihi diameter baut sebesar 1 mm.                   
                                                                             
                 d)   Sekrup                                                 
                                                                             
                      Sekrup yang digunakan biasanya berdiameter antara 6 sampai 20 mm, dengan
                      panjang antara 25 sampai 300 mm.                       
                                                                             
            5)   Persyaratan Kerja                                           
                                                                             
                 a)   Pengajuan Kesiapan Kerja                               
                                                                             
                      Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Penyedia Jasa harus
                      mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan hal-hal sebagai berikut :
                                                                             
                      i)   Program yang terinci untuk pekerjaan pemasangan struktur jembatan
                           jembatan dan lantainya yang ditunjukkan melalui Gambar Kerja.
                                                                             
                      ii)  Rincian metode yang diusulkan untuk pekerjaan pemasangan jembatan
                           dan lantainya, termasuk peralatan yang digunakan oleh Penyedia Jasa.
                      Persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas
                      harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan yang akan
                      dilakukan.                                             
                                                                             
                 b)   Apabila diperlukan penopang berupa perancah, maka Penyedia Jasa harus
                      mengajukan usulan struktur perancah yang dilengkapi dengan perhitungannya
                      kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 82                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            6)   Pelaporan                                                   
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh material yang hendak digunakan
                      dengan data pengujian yang diperlukan sesuai persyaratan yang disyaratkan dalam
                      Pasal 8.10.2 dan disesuaikan dengan keperluannya.      
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus mengirim secara tertulis hasil dari seluruh pengujian
                      pengendalian mutu yang disyaratkan segera setelah siap atau diminta oleh
                      Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                             
                                                                             
       8.10.2    BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Kayu                                                        
                                                                             
                 Jenis bahan atau material kayu yang akan digunakan sebagai struktur utama jembatan
                 kayu secara lengkap atau untuk konstruksi lantai kayu pada jembatan sementara atau
                 semi permanen harus mempunyai mutu minimum sama dengan kayu kelas I jika tidak
                 disebut lain dalam Gambar.                                  
                                                                             
            2)   Bahan Pendukung                                             
                                                                             
                 Material pendukung mencakup pelat baja pengaku, baut sambungan, paku, klem serta
                 bahan-bahan lain yang diperlukan dalam pekerjaan struktur kayu. Mutu bahan yang
                 digunakan sebagai pendukung harus sesuai dengan persyaratan dalam Gambar atau
                 disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                          
                                                                             
            3)   Bahan Pelindung                                             
                                                                             
                 Semua material pelindung seperti ter, petrolleum jelly, cat, bahan anti serangga dan lain
                 sebagainya, harus mendapat persetujuan dari Pengawas pekerjaan dengan melengkapi
                 spesifikasi bahan dan/atau sertifikat dari pabrik pembuat.  
                                                                             
       8.10.3    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Penyimpanan dan Perlindungan Material                       
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyediakan tempat yang tahan terhadap cuaca. Material
                      kayu harus disimpan di atas ganjal kayu agar tidak terkena langsung dengan
                      tanah sepanjang waktu penyimpanan.                     
                                                                             
                 b)   Segera setelah kayu diterima di tempat pekerjaan, maka kayu-kayu harus
                      ditumpuk dan disusun sehingga tidak menyentuh tanah secara langsung dan
                      diletakkan pada tempat yang sudah disediakan dan sesuai dengan persyaratan.
                                                                             
                 c)   Apabila material kayu tersebut beupa kayu bundar, maka harus disusun
                      sedemikian rupa sehingga setiap batang beban dari batang yang berdampingan
                      dengan jarak tidak kurang dari 7,5 cm. Demikian juga balok kayu bentuk
                      persegi harus disusun seperti kayu bundar atau disusun tegak lurus terhadap
                      lapisan di bawahnya atau dipisahkan dengan tumpuan pada jarak tertentu untuk
                      mencegah perubahan bentuk kayu. Kayu pada setiap lapisan harus dipisahkan
                      dengan kayu yang berdampingan dengan jarak horizontal minimal 2,5 cm.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 83                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            2)   Pengerjaan Kayu                                             
                                                                             
                 Pekerjaan pelaksanaan struktur kayu ini sesuai dengan Gambar dengan hasil akhir
                 sesuai dengan persyaratan. Dalam hal pemotongan, pengetaman, penyambungan tidak
                 tertera atau tidak disyaratkan, maka perlu diusulkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
                 menentukannya.                                              
                                                                             
            3)   Sambungan                                                   
                                                                             
                 a)   Semua sambungan harus dilaksanakan dengan rapi agar diperoleh sambungan
                      yang cocok tanpa menggunakan pasak atau pengikat. Kecuali disyaratkan lain
                      atau tertera pada Gambar, maka bagian kayu struktur tidak boleh disambung
                      untuk seluruh panjangnya, ujung-ujung balok kayu harus dipotong tegak dan
                      untuk bidang kontak harus saling berhubungan dengan baik.
                                                                             
                 b)   Semua lubang-lubang baut, dan lubang-lubang penyambung lain dilaksanakan
                      dengan bor dengan ukuran yang sesuai dan teliti. Semua lubang pen dan
                      sambungan-sambungan kayu dibentuk sehingga sambungan menjadi rapat.
                      Lubang-lubang untuk baut harus dibor dengan mata bor yang mempunyai
                      diameter 1,5 mm lebih besar dari diamater baut, kecuali lubang baut untuk
                      lantai jembatan yang mempunyai diameter lubang sama dengan diameter baut
                      yang digunakan.                                        
                                                                             
                 c)   Apabila digunakan paku persegi (paku jembatan) diameter lubang baut sama
                      dengan tebal batang paku. Di mana pada Gambar tertera penggunaan alur maka
                      baut harus diletakkan sedemikian rupa pada alur itu sehingga dapat bergerak
                      pada arah susut kayu.                                  
            4)   Sambungan Dengan Pelat Besi                                 
                                                                             
                 a)   Kecuali disyaratkan lain pada Gambar, semua baut, strip, paku, pelat, cincin
                      baut dan lain-lain pekerjaan besi harus terbuat dari baja lunak (mild steel).
                                                                             
                 b)   Semua pekerjaan besi setelah fabrikasi dan sebelum dikirim ke lokasi
                      pekerjaan, harus digosok dan dibersihkan dan dimasukkan dalam minyak
                      “linseed” dalam keadaan panas atau bahan lain yang telah disetujui.
                                                                             
                 c)   Baut harus mempunyai bentuk kepala baut yang sesuai, persegi atau bundar,
                      dengan aur persegi, dengan panjang ulir minimum 4 kali diameter baut. Semua
                      mur harus pas betul tanpa toleransi. Panjang baut yang tertera pada Gambar
                      hanya merupakan ukuran perkiraan, dan Penyedia Jasa harus menyediakan
                      baut-baut dengan panjang yang cukup sesuai dengan kondisi di lapangan.
                                                                             
                 d)   Ujung baut tidak boleh lebih dari setengah kali diameter lebih panjang dari mur,
                      apabila berlebihan maka kelebihan panjang itu harus dipotong. Cincin baut
                      persegi harus digunakan di belakang semua mur dan baut, kecuali dalam hal
                      kepala baut terbenam pada permukaan kerb, gelagar dan papan lantai jembatan.
                      Di mana kepala baut harus dipasang terbenam pada lubang persegi atau bundar,
                      maka cincin baut tidak digunakan.                      
                 e)   Semua tempat di mana kepala baut terbenam harus diisi padat dengan campuran
                      aspal pasir untuk mencegah masuknya air ke dalam lubang tersebut.
                                                                             
                 f)   Tidak diperkenankan memasang ganjalan kayu di bawah baut atau mur.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 84                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Ukuran cincin baut yang digunakan harus sesuai dengan Tabel 8.10.3.1).
                                                                             
                                Tabel 8.10.3.1) Ukuran Cincin Baut           
                                                                             
                  Diameter Baut          Ukuran Cincin Baut (mm)             
                     (mm)        Sisi-sisi     Tebal        Lubang           
                      13           38           0,30         14,3            
                      16           50           0,50         17,5            
                      19           64           0,50         20,6            
                      22           75           0,64         25.4            
                      25           90           0,64         28,6            
                      32          100           0,80         35,0            
                                                                             
                                                                             
            5)   Papan Lantai                                                
                a)    Balok persegi dipasang sedemikian rupa sehingga bagian yang terletak di luar
                      adalah selalu bagian yang jauh dari galih kayu. Bagian galih dari semua balok
                      persegi harus diletakkan menghadap ke bawah. Seluruh ketidaksamaan tebal
                      papan lantai jembatan harus diratakan untuk mendapatkan permukaan yang
                      rata.                                                  
                                                                             
                b)    Permukaan papan lantai di mana akan diletakkan kerb harus diratakan sehingga
                      benar-benar rata untuk sepanjang kiri dan kanan jembatan, sehingga terdapat
                      perletakan yang kokoh untuk setiap balok kerb. Tepi gelagar yang bundar harus
                      dibuat rata untuk mendapatkan permukaan yang rata sekurang-kurangnya 15
                      cm untuk papan lantai atau gelagar melintang.          
                                                                             
            6)   Perlindungan Terhadap Pasang Surut                          
                                                                             
                 a)   Tiang-tiang pada daerah pasang surut harus dilindungi seperti tercantum pada
                      Gambar, terhadap organisme laur, dengan menggunakan pipa beton yang diisi
                      dengan bahan pengisi yang disetujui Pengawas Pekerjaan atau dengan
                      menggunakan selimut logam, atau dengan menggunakan bahan perlindungan
                      lain yang disetujui.                                   
                                                                             
                 b)   Perlindungan tersebut dilakukan untuk melindungi minimal 40 cm di bawah
                      muka air rendah atau elevasi setelah penggerusan yang diperkirakan, yang
                      mana lebih rendah, dan 50 cm di atas elevasi muka air tertinggi.
                                                                             
            7)   Perlindungan dengan Petrolium Jelly                         
                                                                             
                 a)   Semua bagian ujung kayu pada pekerjaan jembatan kayu harus dilapisi dengan
                      petroleum jelly dalam keadaan panas, atau bahan lain yang disetujui oleh
                      Pengawas Pekerjaan, segera setelah kayu diserahkan di lokasi pekerjaan.
                 b)   Ujung setiap batang kayu yang telah dipotong menurut panjangnya yang
                      diingini pada penyelesaian pekerjaan, perlu diberi perlindungan seperti tersebut
                      di atas.                                               
                                                                             
            8)   Perlindungan dengan Minyak Pengawet Kayu                    
                                                                             
                 a)   Kecuali pada bagian-bagian yang disyaratkan untuk dicat, diberi ter atau diolah
                      dengan petroleum jelly, maka semua permukaan kayu harus dilapisi dengan 2
                      kali lapisan kreosot, sebelum ditempatkan pada posisinya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 85                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Semua sambungan pada ujung kayu perlu mendapat perhatian khusus dan pada
                      penyelesaian pekerjaan, minyak pengawet kayu harus dituangkan pada
                      sambungan-sambungan. Semua bagian yang diminyaki harus diselesaikan
                      dahulu sebelum dimulai pekerjaan pengecatan dan tidak ada satu bagianpun
                      yang diminyaki selama atau segera setelah hujan atau selama permukaan kayu
                      basah. Diperlukan paling tidak 48 jam berselang setiap penggunaan minyak
                      pada bagian yang sama.                                 
                                                                             
            9)   Perlindungan dengan Ter                                     
                                                                             
                 a)   Permukaan atas papan lantai kendaraan jembatan harus diberi satu lapisan cold
                      tar, diberikan dalam keadaan panas, dan kemudian ditaburi dengan lapisan tipis
                      pasir kasar yang bersih.                               
                                                                             
                 b)   Permukaan batang-batang yang akan ditutup dengan lapisan logam dan juga
                      bagian dalam penutup logam itu, harus diberi aspal (ter) sebelum dipasang
                      seperti disyaratkan.                                   
                                                                             
                 c)   Semua pemberian ter harus diselesaikan sebelum memulai pengecatan dan
                      aspal (ter) tidak diberikan selama atau segera sesudah hujan atau selama
                      permukaan kayu basah.                                  
                                                                             
            10)  Pekerjaan Perbaikan dan Penggantian Struktur Kayu           
                 a)   Pelaksanaan perbaikan atau penggantian struktur kayu harus
                      mempertimbangkan keseimbangan struktur akibat hilangnya sementara
                      struktur yang akan diganti.                            
                                                                             
                 b)   Apabila perbaikan atau penggantian struktur memerlukan perancah, maka
                      Penyedia Jasa harus melaksanakan penggunaan perancah sebagai penopang
                      yang dilengkapi dengan perhitungan kekuatan dan kestabilannya.
                                                                             
                 c)   Setelah selesai pekerjaan perbaikan dan/atau penggantian struktur tersebut,
                      maka struktur harus diberi lapisan pelindung sesuai dengan kondisinya serta
                      lokasi di mana struktur tersebut berada.               
                                                                             
                                                                             
       8.10.4    PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
                 mengecek/ memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
                 diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 8.10.2 dari
                 Spesifikasi ini.                                            
                                                                             
            2)   Jaminan Mutu                                                
                                                                             
                 Mutu bahan yang dipasok dan cara kerja, proses serta hasil akhir harus dipantau dan
                 dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal 8.10.1.3).
                 dan dilengkapi dengan sertifikat dan/atau spesifikasi bahan dari pabrik pembuat.
            3)   Perbaikan dan Penggantian Struktur Utama                    
                                                                             
                 Bagian struktur yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan perbaikan dan/atau
                 penggantian, sesuai dengan jenis pekerjaannya.              
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 86                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 Mutu kayu yang digunakan minimal sama dengan mutu kayu struktur utama yang ada
                 pada kondisi baru. Semua struktur yang telah diperbaiki dan sesuai dengan Pasal 8.10.3
                 dari Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                                                                             
       8.10.5    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Cara pengukuran pekerjaan ini berdasarkan meter kubik kayu terpasang sesuai dengan
                 Gambar yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.        
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 a)   Jumlah pekerjaan kayu yang dibayar adalah hasil akhir pekerjaan struktur kayu
                      terpasang dalam meter kubik dan diterima dengan baik oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 b)   Semua perbaikan dan/atau penggantian struktur kayu harus diberi lapisan
                      pelindung sesuai dengan Pasal 8.10.3 dan dibayar sebagai kompensasi penuh
                      terhadap pekerjaan perbaikan/penggantian struktur kayu.
                                                                             
                 c)   Harga satuan pekerjaan kayu harus sudah mencakup semua tenaga, material,
                      alat sambung, dan pekerjaan lain yang diperlukan dalam penyelesaian
                      pekerjaan ini sampai mutu pekerjaan tercapai sesuai dengan persyaratan.
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    8.10.(1) Penggantian Lantai Kayu        Meter Kubik      
                                                                             
                    8.10.(2) Perbaikan Lantai Kayu          Meter Kubik      
                                                                             
                    8.10.(3) Penggantian Gelagar Kayu       Meter Kubik      
                                                                             
                    8.10.(4) Perbaikan Gelagar Kayu         Meter Kubik      
                                                                             
                    8.10.(5) Penggantian Balok Kepala Tiang Kayu Meter Kubik 
                                                                             
                    8.10.(6) Perbaikan Papan Lajur Kendaraan Meter Kubik     
                                                                             
                    8.10.(7) Penggantian Papan Lajur Kendaraan Meter Kubik   
                                                                             
                    8.10.(8) Perbaikan dan/atau Penggantian kerb kayu Meter Kubik
                                                                             
                    8.10.(9) Perbaikan dan/atau Penggantian Sandaran Kayu Meter Kubik
                                                                             
                   8.10.(10) Pengecatan/Perlindungan Gelagar Meter Persegi   
                                                                             
                   8.10.(11) Pengecatan/Perlindungan Lantai Kayu Meter Persegi
                                                                             
                   8.10.(12) Pengecatan/Perlindungan Tiang Pancang Kayu Meter Persegi
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 87                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                   8.10.(13) Pengecatan/Pelindungan Balok Kepala Kayu Meter persegi
                                                                             
                   8.10.(14) Pengecatan/Perlindungan Sandaran Meter Panjang  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 88                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.11                                 
                                                                             
                          PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN                          
                                                                             
                      SAMBUNGAN SIAR MUAI (EXPANSION JOINT)                  
                                                                             
                                                                             
       8.11.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan ini terdiri dari perbaikan dan penggantian sambungan siar muai lama,
                      pemasokan dan pemasangan sambungan lantai yang terbuat dari logam, karet atau
                      tipe asphaltic plug, dan setiap bahan pengisi (filler) dan penutup (sealer) untuk
                      sambungan antar struktur, baik dalam arah memanjang maupun melintang, sesuai
                      dengan Gambar Kerja yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                 b)   Yang termasuk rehabilitasi dan penggantian sambungan siar muai adalah
                      pembongkaran serta perbaikan elemen utama sambungan siar muai.
                                                                             
                 c)   Yang termasuk perbaikan adalah pembongkaran dan penggantian seluruh siar
                      muai yang rusak.                                       
                                                                             
                 d)   Penggantian yang dicakup dalam spesifikasi ini adalah jenis sambungan siar muai
                      asphaltic plug, open joint, silicone seal, compression seal, strip seal, modular
                      expansion joint, dan finger plate yang sesuai dengan lebar celah dan pergerakan
                      struktur jembatan dengan jaminan fungsi minimal 2 tahun.
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang berkaitan dengan Seksi Ini:       
                                                                             
                 a)   Managemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Kajian Teknis Lapangan           : Seksi 1.9           
                 c)   Pengamanan Lingkungan hidup      : Seksi 1.17          
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja  : Seksi 1.19          
                 e)   Management Mutu                  : Seksi 1.21          
                 f)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi   : Seksi 7.1           
                 g)   Beton Pratekan                   : Seksi 7.2           
                 h)   Struktur Baja                    : Seksi 7.4           
                 i)   Adukan Semen                     : Seksi 7.8           
                 j)   Sambungan Siar Muai              : Seksi 7.11          
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Rujukan yang diuraikan dalam Pasal 7.11.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
                                                                             
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa mengusulkan rencana kerja sesuai klasifikasi dan tipe dari
                      expansion Joint menurut pergerakan yang terjadi pada jembatan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 89                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                              Tabel 8.11.1.1) Klasifikasi dan Tipe Expansion Joint
                                                                             
                                                                             
                        Klasifikasi Sambungan Siar Muai Pergerakan Tipe      
                                                        Asphaltic Plug, Open 
                       Sambungan dengan pergerakan Kecil < 25 mm             
                                                        Joint dan Silicone Seal
                                                        Compression Seal dan 
                       Sambungan dengan pergerakan Sedang 25 – 80 mm         
                                                           Strip Seal        
                                                         Finger plate/type,  
                       Sambungan dengan pergerakan Besar > 80 mm             
                                                           Modular.          
                 b)   Penyedia Jasa harus mengajukan metode pembongkaran, pembersihan
                      sambungan siar muai lama serta pemasangan sambungan siar muai baru sesuai
                      dengan Gambar.                                         
                 c)   Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian dari semua bahan sambungan siar muai
                      dan penutup (seal) yang diusulkan untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                 d)   Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian sambungan yang lengkap untuk
                      mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, termasuk gambar kerja dan
                      sertifikat dari pabrik pembuatnya untuk produk dan bahan yang digunakan di
                      dalamnya. Jika data tersebut tidak tersedia, Pengawas Pekerjaan dapat
                      memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian pada lembaga yang
                      independen untuk memastikan kualitas dan properti dari bahan tersebut. Rincian
                      setiap modifikasi terhadap pekerjaan struktur harus juga diserahkan.
                 e)   Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga keamanan
                      bahan dan hasil kerja selama periode konstruksi.       
                                                                             
                                                                             
       8.11.2    BAHAN                                                       
                                                                             
                 Ketentuan Bahan yang disyaratakan dalam Pasal 7.11.2 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
                                                                             
                                                                             
       8.11.3    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Persiapan :                                                 
                                                                             
                 Persiapan diawali dengan pembersihan pada area yang akan diperbaiki dan pemberian
                 tanda (marking) guna meminimalkan volume pembongkaran pada sambungan siar muai
                 tersebut.                                                   
                                                                             
            2)   Perbaikan :                                                 
                                                                             
                 a)   Spalling/Gompal                                        
                                                                             
                      Gompal dapat terjadi pada beton, binder aspal pada tipe aspaltic plug, maupun
                      silikon pengisi pada tipe silicone seal.               
                                                                             
                      Perbaikan untuk gompal pada beton dapat diperbaiki mengacu pada Seksi 8.2
                      tentang Perbaikan Dimensi Struktur Beton.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 90                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      Perbaikan pada binder aspal dilakukan dengan mengacu pada metode pelaksanaan
                      pada Pd.T-13-2005-B Pelaksanaan Pemasangan Siar Muai Jenis Aspaltic Plug
                      Untuk Jembatan                                         
                                                                             
                      Perbaikan pada silikon yang menipis atau rusak dapat dilakukan dengan cara
                      pembongkaran dan pelapisan kembali bahan pengisi silikon sesuai Gambar.
                                                                             
                 b)   Karet yang Rusak                                       
                                                                             
                      Kerusakan pada karet pengisi yang sering terjadi antara lain karet yang terlepas
                      dari pegangan/angkurnya, karet pengisi yang putus, dan karet yang menipis pada
                      expansion joint tipe compression seal, strip seal, modular dan juga finger plate.
                      Karet yang rusak diganti dengan bahan yang mempunyai minimal mutu yang
                      sama.                                                  
                                                                             
                 c)   Baut pengikat rusak/putus                              
                                                                             
                      Baut pengikat yang rusak/putus diganti dengan mutu dan dimensi yang sama.
                                                                             
                 d)   Finger Joint yang patah                                
                                                                             
                      Finger Joint yang patah dilakukan penggantian. Untuk penanganan sementara,
                      dapat dilakukan dengan pengelasan pada bagian yang putus, mengacu pada Seksi
                      8.6 Pengelasan Elemen Struktur Baja.                   
                                                                             
                 e)   Baja Siku                                              
                                                                             
                      Baja siku yang mengalami korosi akibat pengikisan pelindung karat dan faktor
                      lingkungan lainnya pada tingkat lanjut dan mengakibatkan hilangnya komponen
                      baja siku, maka kondisi tersebut dapat diperbaiki dengan cara pelapisan kembali
                      dengan bahan pelapis anti karat. Apabila elemen sambungan siar muai telah
                      mengalami kerusakan yang cukup parah, dilakukan penggantian elemen baja siku
                      dengan bahan yang mempunyai mutu dan dimensi yang sama.
                                                                             
                 f)   Asphaltic plug                                         
                                                                             
                      Sambungan siar muai jenis aphaltic plug yang rusak harus diperbaiki dengan
                      menggunakan bahan sesuai dengan Pasal 7.11.2. 5) dan 6) serta cara pelaksanaan
                      mengacu pada Pasal 7.11.3.4) dari Spesifikasi ini.     
                                                                             
       8.11.4    PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 Bahan yang diterima harus diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dengan memeriksa bukti
                 tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan telah sesuai dengan ketentuan
                 persyaratan bahan pada Pasal 8.11.2                         
                                                                             
            2)   Penyimpanan Bahan                                           
                                                                             
                 Elemen utama sambungan siar muai (expansion joint) yang diterima disusun berdasarkan
                 jenisnya serta disimpan pada tempat yang terlindung dari cuaca dan kontaminasi bahan
                 yang mengakibatkan penurunan mutu.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 91                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Pengendalian Mutu                                           
                                                                             
                 Mutu dan dimensi bahan yang dipasok dan hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan
                 sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 8.11.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                                                                             
            4)   Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
                 Perbaikan atas pekerjaan siar muai tipe asphaltic plug dan silikon yang tidak memenuhi
                 ketentuan, mengacu pada persyaratan sesuai dengan Pasal 7.11.1.6) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 Perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi elevasi dan gap seperti pada Gambar Kerja
                 untuk tipe strip seal, compression seal, modular dan finger plate harus dilakukan
                 perbaikan dengan pembongkaran dan pemasangan kembali sesuai elevasi dan gap yang
                 disyaratkan                                                 
                                                                             
            5)   Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                  
                                                                             
                 Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan dari semua sambungan
                 siar muai yang telah selesai dan diterima selama periode kontrak.
                                                                             
                                                                             
       8.11.5    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Pengukuran struktur sambungan siar muai berupa jumlah meter panjang sambungan yang
                 diterima dan selesai dipasang di tempat. Pekerjaan sambungan siar muai jenis asphaltic
                 plug, bahan pengisi sambungan siar muai, penutup sambungan siar muai termasuk
                 waterstops, dan penutup sambungan elastis yang dituang tidak diukur secara terpisah dan
                 dianggap telah termasuk dalam penyediaan dan penyimpanan bahan, pembongkaran,
                 pemasangan (beserta komponen pendukung), dan pemeliharaan sesuai mata pembayaran
                 yang tersedia dalam daftar kuantitas dan harga.             
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak
                 untuk mata pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas
                 dan harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap kompensasi penuh termasuk
                 pembongkaran sambungan siar muai lama yang rusak, pembentukan dimensi sambungan
                 siar muai baru, Penyediaan dan pemasangan semua bahan, tenaga kerja, perkakas,
                 peralatan dan biaya tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
                 diuraikan.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 92                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    8.11.(1) Penggantian dan Perbaikan Sambungan Siar Meter Panjang
                             Muai Tipe Asphaltic Plug                        
                                                                             
                    8.11.(2) Penggantian dan Perbaikan Sambungan Siar Meter Panjang
                             Muai Tipe Silicone Seal                         
                    8.11.(3) Penggantian Karet Pengisi Sambungan Siar Muai Meter Panjang
                             Tipe Strip Seal                                 
                                                                             
                    8.11.(4) Penggantian Karet Pengisi Sambungan Siar Muai Meter Panjang
                             Tipe Compression Seal                           
                                                                             
                    8.11.(5) Penggantian Sambungan Siar Muai Tipe Meter Panjang
                             Modular, lebar ……                               
                                                                             
                    8.11.(6) Penggantian Sambungan Siar Muai Tipe Finger Meter Panjang
                             Plate, lebar ……                                 
                                                                             
                    8.11.(7) Penggantian Sambungan Siar Muai Tipe Dobel Meter Panjang
                             Siku dengan Penutup Karet Neoprene              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 93                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 94                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.12                                 
                                                                             
                 PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN LANDASAN (BEARING)                
                                                                             
                                                                             
       8.12.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 a)   Pekerjaan ini meliputi penggantian dan perbaikan landasan yang terdiri dari
                      pengangkatan, pembongkaran, perbaikan dudukan , penyediaan dan pemasangan
                      landasan untuk menopang struktur bangunan atas termasuk angkur penahan
                      gempa, stopper lateral, stopper longitudinal seperti yang ditunjukkan pada
                      Gambar yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.         
                                                                             
                 b)   Penggantian perletakan harus sesuai dengan jenis landasan eksisting.
                                                                             
                 c)   Apabila jenis landasan eksisting tidak sesuai karena perkembangan beban lalu
                      lintas, maka bisa digantikan dengan jenis landasan lain.
                                                                             
                 d)   Jenis landasan yang digunakan pada penggantian landasan sesuai dengan
                      persyaratan pergerakan lateral, longitudinal, vertikal, rotasi dan ketahanan
                      terhadap beban.                                        
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain yang bekaitan dengan Seksi Ini:        
                                                                             
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Kajian Teknis Lapangan               : Seksi 1.9       
                 c)   Pengamanan Lingkungan Hidup          : Seksi 1.17      
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja      : Seksi 1.19      
                 e)   Manajemen Mutu                       : Seksi 1.21      
                 f)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi       : Seksi 7.1       
                 g)   Beton Pratekan                       : Seksi 7.2       
                 h)   Baja Tulangan                        : Seksi 7.3       
                 i)   Baja Struktural                      : Seksi 7.4       
                 j)   Adukan Semen                         : Seksi 7.8       
                 k)   Perbaikan dan Penggantian Siar Muai  : Seksi 8.11      
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Rujukan yang disebutkan dalam Pasal 7.12.1.3) harus berlaku
                                                                             
                                                                             
       8.12.2    BAHAN                                                       
                                                                             
                 Ketentuan Bahan yang disyaratkan dalam Pasal 7.12.2 dari Spesifikasi harus berlaku
                                                                             
                                                                             
       8.12.3    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Umum                                                        
                                                                             
                 Landasan (bearing) yang akan diganti harus sesuai dengan Gambar dan ditentukan dengan
                 jelas tentang jenis dan tempat pemasangan pada saat tiba di tempat kerja. Peralatan kerja
                 harus disediakan sebagaimana diperlukan. Alat-alat penjepit sementara dapat digunakan
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 95                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 untuk menjaga posisi tidak berubah dari tempat semula, tetapi tidak boleh digunakan untuk
                 menyandang atau menggantung landasan kecuali dirancang khusus untuk maksud
                 tersebut.                                                   
                                                                             
                 Pemindahan beban bangunan atas jembatan pada landasan tidak diperkenankan sampai
                 kekuatan dudukan landasan telah cukup untuk menahan beban yang diberikan. Alat-alat
                 penahan/ penjepit sementara harus disingkirkan pada waktu yang cocok sebelum dongkrak
                 dilepas dan landasan tersebut diperlukan untuk menahan beban. Perhatian khusus harus
                 diberikan pada setiap penanganan yang diperlukan untuk lubang-lubang yang terekspos
                 pada saat pelepasan penjepit transit sementara. Bilamana lubang-lubang penyetelan akan
                 digunakan kembali, maka bahan yang dipilih untuk mengisinya tidak hanya memberikan
                 perlindungan terhadap kerusakan, tetapi juga yang mudah dikeluarkan tanpa merusak
                 uliran manapun.                                             
                                                                             
                 Bilamana diperlukan, pengaturan yang cocok harus dilaksanakan untuk menampung
                 pergerakan termal dan deformasi elastis dari bangunan atas jembatan yang belum selesai.
                 Bilamana penyangga sementara di bawah pelat dasar landasan disediakan, maka
                 penyangga tersebut harus dapat memikul beban dan dapat dikeluarkan sewaktu bahan
                 landasan telah mencapai kekuatan yang diperlukan. Setiap rongga yang ditinggalkan
                 sebagai akibat dari pengeluaran tersebut harus diperbaiki dengan menggunakan bahan
                 yang sejenis dengan bahan landasan. Perancah baja dan bantalan karet dapat digunakan
                 untuk penyangga sementara di bawah pelat dasar landasan.    
                                                                             
                 Untuk menampung rangka dan penyusutan beton ditambah pergerakan akibat temperatur
                 pada bangunan atas jembatan, maka landasan harus disetel sebelumnya sesuai dengan
                 petunjuk Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
            2)   Dudukan Landasan                                            
                                                                             
                 Pemilihan bahan landasan harus berdasarkan cara pemasangan landasan, ukuran celah
                 yang akan diisi landasan, kekuatan yang diperlukan dan waktu pengerasan (setting time)
                 dudukan mortar yang diperlukan. Dalam pemilihan bahan landasan, maka faktor-faktor
                 berikut harus dipertimbangkan : jenis landasan; ukuran peletakan; pembebanan pada
                 landasan; urutan dan waktu pelaksanaan; pembebanan dini; ketentuan geser (friction);
                 pengaturan dowel; ruangan untuk mencapai landasan; tebal bahan yang diperlukan;
                 rancangan dan kondisi permukaan pada lokasi landasan; penyusutan bahan landasan.
                                                                             
                 Komposisi dan kelecakan (workability) beton sebagai bahan dudukan landasan harus
                 dirancang berdasarkan pengujian dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dalam
                 beberapa hal, mungkin perlu melakukan percobaan untuk memastikan bahan yang paling
                 cocok. Bahan yang umum digunakan adalah adukan semen atau resin kimiawi, adukan
                 encer (graut) dan kemasan kering. Penggunaan bahan dudukan landasan dengan bahan
                 dasar semen, harus mengikuti Seksi 7.8.                     
                 Untuk menjamin agar pembebanan yang merata pada landasan dan struktur penyangga,
                 maka perlu digaris bawahi bahwa setiap bahan dudukan landasan, harus sesuai dengan luas
                 dasar landasan.                                             
                                                                             
            3)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan metode pengangkatan pada proses penggantian
                      landasan (bearing) dan dongkrak sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan dan
                      menunjukkan dimensi serta lokasi di mana dongkrak akan ditempatkan. Penyedia
                      Jasa juga harus menyerahkan metode penahan, penunjang sementara (perancah)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 96                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                      untuk dongkrak, apabila tidak tersedia tempat untuk meletakkan dongkrak pada
                      bagian atas bangunan bawah (kepala jembatan atau pilar).
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menjelaskan proses pengangkatan untuk setiap tahapan
                      pengangkatan dan penggantian landasan yang akan dilaksanakan.
                                                                             
                 c)   Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian jenis landasan yang diusulkan untuk
                      digunakan beserta sertifikat pabrik yang menunjukkan bahwa bahan yang
                      digunakan sudah sesuai dengan Spesifikasi ini selambat-lambatnya 30 hari
                      sebelum pemasangan. Jika bahan yang digunakan disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus membuat gambar kerja yang menunjukkan
                      cara pemasangan dan penempatan dengan analisis perhitungan. Penanganan lebih
                      rinci harus menunjukkan setiap perubahan detail pada bangunan atas dan
                      bangunan bawah jembatan pada saat penggantian dan pemasangan landasan di
                      lokasi yang ditentukan.                                
                                                                             
                 d)   Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan dan sertifikat hasil pengujian dari
                      instansi yang independen yang diusulkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
                      disetujui. Bahan yang dipasok akan dibandingkan dengan bahan yang telah
                      disetujui dan lengkap dengan hasil pengujiannya. Setiap perubahan mutu, bentuk
                      atau sifat-sifat fisik dari bahan yang telah disetujui akan mengakibatkan
                      ditolaknya bahan tersebut oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
            4)   Penyimpanan dan Pengamanan Bahan                            
                                                                             
                 Setelah perletakan (bearing) tiba di tempat maka harus diperiksa untuk menjamin bahwa
                 landasan tersebut sesuai dengan perencanaan dan tidak mengalami kerusakan selama
                 pengiriman. Kerusakan pada perletakan harus segera diberitahukan kepada Pengawas
                 Pekerjaan secara tertulis.                                  
                                                                             
                 Perletakan harus disimpan di tempat yang melindungi dari kerusakan akibat cuaca,
                 kelembapan, suhu, dan dari benda-benda asing seperti kotoran, minyak, gemuk, dan
                 benda-benda lain yang tidak dikehendaki.                    
                                                                             
                 Kontak dengan bahan-bahan yang tidak sejenis harus dihindari untuk mencegah terjadi
                 resiko eletrolisis. Dalam hal ini bahan-bahan yang tidak sejenis seperti baja lunak, baja
                 tahan karat, tembaga, nikel, dan logam campuran.            
            5)   Pengangkatan Bangunan Atas                                  
                                                                             
                 Bangunan atas yang diangkat dengan dongkrak harus secara simultan dan bersamaan
                 dengan penyetelan keseragaman untuk mendapatkan elevasi yang merata dan bersamaan
                 pada semua bagian elemen bangunan atas yang diangkat dengan menggunakan manifold
                 yang berperan meratakan tekanan pada semua dongkrak secara bersamaan. Apabila tidak
                 dilaksanakan secara bersamaan, perbedaan ketinggian yang diperbolehkan maksimum
                 4 mm sesuai dengan Gambar.                                  
                                                                             
                 Rekaman/pencatatan dari proses pengangkatan ini harus dapat tercatat secara otomatis atau
                 terekam /masuk ke dalam komputer dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik.
                 Rekaman ini pun harus dapat dilaporkan ke Pengawas Pekerjaan dalam bentuk laporan
                 maupun softcopy.                                            
                                                                             
                 Apabila proses pengangkatan tidak dapat dilakukan secara otomatis, maka proses
                 pengangkatan secara manual dapat dilakukan. proses pengangkatan bangunan atas harus
                 dapat direkam dengan alat monitoring pengangkatan (dial) yang dicatat di dalam formulir
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 97                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 yang sudah direncanakan. yang dapat mencatat laju pengangkatan dengan satuan
                 mm/detik, mm/5 detik dan mm/10 detik pada setiap titik pengangkatan. Untuk
                 mendapatkan pengangkatan yang sama, harus digunakan dongkrak dengan umur dan
                 kapasitas yang sama. Cara kontrol elevasi pengangkatan menggunakan sistem
                 computerized dan dial untuk menjaga elevasi jembatan        
                                                                             
            6)   Penyetelan Landasan Selain Elastomer                        
                                                                             
                 Untuk mengatasi getaran dan benturan yang tidak diharapkan, maka penyetelan posisi
                 landasan harus dilaksanakan. Sambungan geser atau baut jangkar harus dipasang dengan
                 akurat dalam ceruk yang dicetak di dalam struktur dengan menggunakan mal dan rongga
                 yang tertinggal dalam ceruk harus diisi dengan suatu bahan yang mampu menahan beban
                 yang berkaitan. Baut toleransi rapat harus dipasang dengan menggunakan landasan sebagai
                 mal. Perlu perhatian khusus terhadap pencegahan pengotoran landasan selama
                 pemasangan baut.                                            
                                                                             
                 Landasan yang akan dipasang pada penyangga sementara harus ditanam dengan kokoh
                 pada struktur dengan baut jangkar atau cara lain untuk mencegah gangguan selama
                 operasi-operasi berikutnya. Cara pengencangan baut harus sedemikian rupa sehingga tidak
                 mengubah bentuk landasan. Akhirnya, rongga di bawah landasan harus diisi sepenuhnya
                 dengan bahan landasan.                                      
                                                                             
                 Tempat-tempat yang sulit harus dihindari, misalnya paking sementara penahan getaran
                 harus dikeluarkan dan digunakan ring pegas. Sebagai alternatif, landasan dapat disetel
                 langsung pada pelat landasan logam yang ditempatkan ke dalam atau ditanamkan pada
                 permukaan struktur penyangga. Hanya adukan semen tipis untuk landasan yang boleh
                 digunakan dan jika selain adukan resin sintesis yang digunakan untuk maksud ini, maka
                 adukan resin sintesis harus ditempatkan dalam suatu ceruk yang cocok untuk ditulangi
                 pada semua sisi.                                            
                                                                             
                 Bilamana bangunan bawah jembatan terbuat dari baja maka landasan dapat langsung
                 dibaut padanya. Dalam hal ini, perlengkapan harus disediakan untuk menjamin bahwa
                 garis dan elevasi berada dalam rentang toleransi yang diizinkan.
                                                                             
                 Bilamana landasan telah dipasang sebelumnya (pre-setting) maka pabrik pembuatnya
                 harus diberitahu pada waktu pemesanan sedemikian hingga perlengkapan lainnya dapat
                 disediakan untuk pergerakan dari bagian-bagian yang berkaitan.
            7)   Penyetelan Landasan Elastomer                               
                                                                             
                 Landasan elastomer dapat diletakkan langsung pada dudukan mortar beton, asalkan berada
                 dalam batas toleransi yang disyaratkan untuk kedataran dan kerataan.
                                                                             
            8)   Landasan Yang Menunjang Lantai Beton Cor Langsung Di Tempat 
                                                                             
                 Bilamana landasan dipasang sebelum pengecoran langsung pada penggantian lantai beton,
                 maka acuan sekitar landasan harus ditutup dengan rapi untuk mencegah kebocoran adukan
                 encer. Landasan, terutama permukaan bidang kontak, harus dilindungi sepenuhnya selama
                 operasi pengecoran. Pelat geser harus ditunjang sepenuhnya dan perhatian khusus harus
                 diberikan untuk mencegah pergeseran, pemindahan atau distorsi landasan akibat beban
                 beton yang masih basah di atas landasan. Setiap adukan semen yang mengotori perletakan
                 harus dibuang sampai bersih sebelum mengeras.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 98                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
       8.12.4    PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 a)   Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
                      mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan
                      yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada
                      Pasal 8.12.2 dari Spesifikasi ini.                     
                                                                             
                 b)   Landasan karet laminasi baja yang sudah lolos dalam pengujian tekan, geser
                      dan bahan sesuai dengan Pasal 7.12.2. dengan bukti tertulis sesuai dengan
                      persyaratan yang dapat diterima dan dipasang.          
                                                                             
            2)   Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
                 a)   Landasan yang tidak memenuhi ketentuan tidak boleh dipasang dalam pekerjaan,
                      kecuali dapat ditunjukkan dengan pengujian dan perhitungan yang dapat diterima
                      oleh Pengawas Pekerjaan, bahwa kinerja landasan tidak terganggu dengan
                      dimensi di luar toleransi yang diizinkan dan tidak ada beban tambahan yang
                      dilimpahkan pada bangunan atas atau bagian bangunan bawah jembatan.
                      Bilamana pengujian dan perhitungan ini tidak dapat dibuktikan, maka perletakan
                      yang tidak memenuhi toleransi dimensi harus disingkirkan dari tempat kerja dan
                      diganti.                                               
                                                                             
                 b)   Landasan yang dipasang tidak memenuhi toleransi pemasangan yang
                      memperhitungkan pengaruh temperatur, harus dibongkar dan bilamana tidak
                      mengalami kerusakan dapat dipasang kembali atas persetujuan dari Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 c)   Landasan yang rusak selama penanganan, pemasangan, termasuk pelepasan dan
                      pemasangan kembali sesuai dengan (b) di atas, atau selama operasi lanjutan, harus
                      disingkirkan dari tempat kerja dan diganti.            
                                                                             
                 d)   Sebelum landasan dipasang, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bukti
                      tertulis kepada Pengawas Pekerjaan yang menyatakan bahwa seluruh landasan
                      telah memenuhi persyaratan (mekanis maupun fisik) untuk digunakan. Perbaikan
                      atau penggantian atas landasan yang telah terpasang dan tidak memenuhi
                      persyaratan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.      
            3)   Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                  
                                                                             
                 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
                 pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
                 Pasal 8.1.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab memelihara semua
                 landasan yang telah selesai agar tetap dalam kondisi baik.  
                                                                             
                                                                             
       8.12.5    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Kuantitas penggantian landasan logam dan angkur gempa akan dihitung berdasarkan
                 jumlah setiap jenis landasan logam dan angkur gempa yang dipasang dan diterima.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 99                                   
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Kuantitas penggantian landasan elastomer dan stopper akan dihitung berdasarkan jumlah
                 tiap jenis, ukuran dan ketebalan elastomer yang selesai dikerjakan di tempat dan diterima.
                 Landasan strip akan diukur sebagai jumlah meter panjang yang selesai dikerjakan di
                 tempat dan diterima.                                        
                                                                             
            2)   Pembayaran                                                  
                                                                             
                 Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas untuk jenis tertentu yang
                 ditentukan harus dibayar dengan harga satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang
                 terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan
                 pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengangkatan,
                 pembongkaran, penyediaan, pemasangan landasan, semua tenaga kerja, perkakas,
                 peralatan, pengujian untuk pengendalian mutu dan biaya lainnya yang diperlukan atau
                 yang lazim untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan yang diuraikan
                 dalam Seksi ini.                                            
                                                                             
                 Pekerjaan lain seperti penyediaan dan penempatan semua bahan termasuk pelat baja
                 penahan getaran, mortar beton, landasan adukan semen, lapisan perekat epoksi, dowel,
                 batang angkur, dibayar sesuai mata pembayaran item masing-masing.
                                                                             
                 Pekerjaan lain seperti penyediaan dan penempatan semua bahan termasuk pelat baja
                 penahan getaran, mortar beton, landasan adukan semen, lapisan perekat epoksi, dowel,
                 batang angkur, dibayar sesuai nomor mata pembayaran masing-masing.
                                                                             
                  Nomor Mata          Uraian                  Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    8.12.(1) Penggantian Landasan Logam Tipe ...... Buah     
                                                                             
                    8.12.(2) Penggantian Landasan Elastomer Karet Alam Buah  
                            Berlapis Baja Ukuran .… mm x …. mm x …. mm       
                                                                             
                    8.12.(3) Penggantian Landasan Elastomer Sintetis Berlapis Buah
                            Baja Ukuran …. mm x …. mm x …. mm                
                                                                             
                    8.12.(4) Penggantian Landasan Karet Strip tebal …… mm Meter Panjang
                                                                             
                    8.12.(5) Penggantian Landasan Logam Berrongga (Pot Buah  
                            Bearing)                                         
                                                                             
                    8.12.(5) Penggantian Landasan Logam Jenis Spherical Buah 
                                                                             
                    8.12.(6) Penggantian Stopper Lateral dan Horisontal Buah 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 100                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.13                                 
                                                                             
                 PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN SANDARAN (RAILING)                
                                                                             
                                                                             
       8.13.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini terdiri dari pembongkaran, perbaikan serta pengecoran beton untuk barier
                 dan/atau tiang sandaran beton dan untuk sandaran baja serta pekerjaan lainnya seperti
                 pengecatan tiang sandaran, pelat dasar, baut pemegang, dan sebagainya sebagaimana
                 yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
                 dan memenuhi Spesifikasi Perbaikan/ Penggantian Sandaran (Railing).
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi ini:       
                                                                             
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Kajian Teknis Lapangan                : Seksi 1.9      
                 c)   Pengamanan Lingkungan Hidup           : Seksi 1.17     
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja       : Seksi 1.19     
                 e)   Manajemen Mutu                        : Seksi 1.21     
                 f)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi        : Seksi 7.1      
                 g)   Baja Struktur                         : Seksi 7.4      
                 h)   Adukan Semen                          : Seksi 7.8      
                 i)   Pembongkaran Struktur                 : Seksi 7.15     
                 j)   Perbaikan Retak dengan Epoksi         : Seksi 8.1      
                 k)   Perbaikan Dimensi Struktur Beton      : Seksi 8.2      
                 l)   Pengecatan Struktur Beton             : Seksi 8.3      
                 m)   Penggantian dan Pengencangan Baut     : Seksi 8.5      
                 n)   Pengelasan Elemen Baja Struktur Jembatan : Seksi 8.6   
                 o)   Pengecatan Struktur Baja              : Seksi 8.7      
                 p)   Perkuatan Struktur Baja               : Seksi 8.9      
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Rujukan yang diuraikan dalam Pasal 7.13.1.3) harus berlaku dengan tambahan
                 berikut:                                                    
                                                                             
                 International Organization for Standardization (ISO) :      
                                                                             
                 ISO 12944-2:2017  : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
                                     structures by protective paint systems - Part 2:
                                     Classification of environments.         
                 ISO 12944-4:2017  : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
                                     structures by protective paint systems - Part 4: Types
                                     of Surface and Surface Preparation      
                 ISO 12944-5:2018  : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
                                     structures by protective paint systems - Part 5:
                                     Protective Paint System.                
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja kepada Pengawas Pekerjaan
                      untuk setiap jenis sandaran yang akan dibongkar dan diperbaiki. Pabrikasi tidak
                      boleh dimulai sebelum gambar kerja disetujui Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 101                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menggunakan material yang sesuai atau setidaknya bahan
                      yang dipakai telah berlogo SNI.                        
                                                                             
            5)   Penerimaan, Penyimpanan dan Pengamanan Bahan                
                                                                             
                 a)   Setiap bahan sandaran yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau
                      penyok akibat faktor eksternal harus diganti.          
                                                                             
                 b)   Bahan sandaran yang mengalami kerusakan pada sambungan dengan pengelasan
                      harus dikembalikan untuk diperbaiki pengelasannya dan dicat dengan bahan
                      galvanis.                                              
                                                                             
                 c)   Bahan sandaran yang mengalami kerusakan pada lapisan galvanis atau lapisan cat
                      atau lubang baut/angkur harus dikembalikan untuk diperbaiki.
                                                                             
                 d)   Bahan yang digunakan untuk perbaikan sandaran baja harus disimpan dalam
                      tempat/ruangan yang terlindungi dari cuaca dan kontaminasi bahan lain yang
                      dapat menurunkan mutu, terutama yang dapat memicu korosi.
                                                                             
                 e)   Penerimaan bahan pembentuk beton mengacu pada Seksi 7.1, dan Seksi 7.3 dari
                      Spesifikasi ini.                                       
                                                                             
                                                                             
       8.13.2    BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Baja Sandaran                                               
                                                                             
                 Baja Sandaran mengacu pada Pasal 7.13.2.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            2)   Baut Pemegang (Holding Down Bolt)                           
                                                                             
                 Baut pemegang mengacu pada Pasal 7.13.2.2) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            3)   Beton                                                       
                                                                             
                 Bahan pekerjaan beton mengacu pada Pasal 7.13.2.3) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
       8.13.3    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Pekerjaan Pembongkaran                                      
                                                                             
                 Untuk pekerjaan pembongkaran sandaran lama dilakukan mengacu pada Seksi 7.15
                 “Pembongkaran Struktur” dari Spesifikasi ini                
                                                                             
            2)   Pekerjaan Perbaikan Sandaran Baja.                          
                                                                             
                 Perbaikan dilakukan terhadap bagian-bagian sandaran baja yang rusak.
                                                                             
                 a)   Untuk kerusakan pada komponen baja dilaksanakan perbaikan berupa
                      pelurusan bagian baja yang bengkok dan perataan baja yang penyok,
                      penggantian dan penyambungan bagian yang rusak/putus dengan pengelasan
                      dilaksanakan sesuai Seksi 8.6 “Pengelasan Elemen Baja Struktur Jembatan”.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 102                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 b)   Untuk pembersihan bagian-bagian yang mengalami korosi dilaksanakan sesuai
                      Seksi 8.7 “Pengecatan Struktur Baja”.                  
                                                                             
                 c)   Apabila salah satu komponen mengalami kerusakan cukup berat, Penyedia Jasa
                      dapat mengusulkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penggantian
                      komponen, dengan bahan yang sama mengikuti Seksi 8.8 “Perbaikan dan
                      Penggantian Elemen Baja”.                              
                                                                             
                 d)   Untuk baut-baut yang mengalami kendur atau rusak/cacat, dapat dilakukan
                      pengencangan atau penggantian baut sesuai Seksi 8.5 “Penggantian dan
                      Pengencangan Baut”.                                    
                                                                             
                 e)   Untuk bagian-bagian atau komponen yang hilang, dapat dilakukan dengan
                      penggantian komponen dengan bahan yang sama mengikuti Seksi 8.8
                      “Perbaikan dan Penggantian Elemen Baja”.               
                                                                             
            3)   Perkerjaan Perbaikan Sandaran Beton.                        
                                                                             
                 Perbaikan dilakukan terhadap bagian-bagian sandaran beton yang rusak (gompal,
                 keropos, pecah, karbonasi). Untuk kerusakan di atas dapat diperbaiki dengan mengikuti
                 prosedur yang telah ditentukan pada Seksi 8.2 “Perbaikan Dimensi Struktur Beton”.
                                                                             
                 Untuk kerusakan pada bagian beton yang retak, dapat dilakukan sesuai Seksi 8.2
                 “Perbaikan Retak Dengan Bahan Epoksi”.                      
            4)   Pekerjaan Perbaikan Sandaran Beton-baja                     
                                                                             
                 Untuk kerusakan pada bagian beton-baja dilaksanakan perbaikan mengikuti butir 1 dan
                 2 di atas sesuai dengan kerusakannya.                       
                                                                             
            5)   Pengecatan Elemen Baja atau Beton                           
                                                                             
                 Untuk penerapan pelapis anti karat pada sandaran baja mengikuti ketentuan yang telah
                 ditetapkan dalam Seksi 8.7 “Pengecatan Struktur Baja” yang mengatur cara pengecatan
                 berdasarkan tingkat korosi dan lokasi. Pengecatan dekoratif maupun proteksi pada
                 sandaran berbahan beton dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Seksi
                 8.3 “Pengecatan Struktur Beton”.                            
                                                                             
                 Pengecatan untuk perlindungan elemen baja dan beton berlaku untuk setiap
                 penggantian/perbaikan elemen sandaran.                      
                                                                             
                                                                             
       8.13.4    PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan bahan                                            
                                                                             
                 Semua bahan yang diterima di lapangan harus sesuai dengan syarat bahan yang
                 ditentukan dalam Pasal 8.13.2 dari Spesifikasi ini.         
                                                                             
            2)   Penerimaan Pekerjaan                                        
                                                                             
                 Pekerjaan Perbaikan sandaran diterima apabila seluruh pekerjaan telah memenuhi
                 pelaksanaan pada Pasal 8.4.3 dari Spesifikasi ini.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 103                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
            3)   Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
                 Penyedia Jasa wajib untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak
                 memenuhi syarat sebagai berikut :                           
                                                                             
                 a)   Pekerjaan perbaikan untuk sandaran baja, sandaran beton dan sandaran beton-
                      baja yang tidak memenuhi ketentuan mutu bahan dan dimensi, harus ditolak dan
                      diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.         
                                                                             
                 b)   Pekerjaan pengecatan pada sandaran yang tidak memenuhi ketentuan mutu
                      bahan, ketebalan cat dan keseragaman pengecatan harus ditolak dan diperbaiki
                      sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                             
            4)   Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                  
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua sandaran jembatan yang telah
                 selesai dan diterima, selama masa kontrak.                  
                                                                             
                                                                             
       8.13.5    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Cara Pengukuran                                             
                                                                             
                 Sandaran baja atau beton harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang
                 sandaran dari jenis yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pengukuran harus
                 dilaksanakan sepanjang permukaan elemen-elemen sandaran antara pusat-pusat tiang tepi
                 dan harus termasuk semua tiang-tiang bagian tengah, penyangga sandaran, pelat dasar,
                 baut pemegang, panel-panel, kawat pengisi, perlengkapan ujung.
                                                                             
                 Untuk pengukuran dilaksanakan dalam meter panjang yang diambil sepanjang permukaan
                 atas pegangan (hand rail).                                  
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas sandaran baja atau beton diukur seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar
                 dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di
                 bawah dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas dan harga. Tidak ada pembayaran tersendiri
                 yang dibuat untuk tiang-tiang tepi dan bagian tengah, penyangga sandaran, pelat dasar,
                 baut pemegang, panel-panel, kawat pengisi, perlengkapan ujung, biaya pengiriman,
                 pemasangan, penanganan permukaan dan upah semua pekerja, peralatan, perkakas dan
                 seluruh perlengkapan lain yang diperlukan untuk memperbaiki sandaran.
                 Untuk pekerjaan pembongkaran sandaran lama dibayar sesuai Seksi 7.15, “Pembongkaran
                 Struktur”, dan pekerjaan pengecatan sandaran dibayar sesuai Seksi 8.7 ”Pengecatan
                 Struktur Baja” dan/atau Seksi 8.3 “Pengecatan Struktur Beton”.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata            Uraian                Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                                                                             
                    8.13.(1) Perbaikan Sandaran Baja       Meter Panjang     
                                                                             
                    8.13.(2) Penggantian Sandaran Baja     Meter Panjang     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 104                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata            Uraian                Satuan         
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    8.13.(3) Perbaikan Tembok Sandaran Beton Meter Panjang   
                                                                             
                                                                             
                    8.13.(4) Perbaikan Sandaran Beton-Baja Meter Panjang     
                                                                             
                    8.13.(5) Penggantian Sandaran Beton-Baja Meter Panjang   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 105                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 106                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                  SEKSI 8.14                                 
                                                                             
              PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN DRAINASE LANTAI JEMBATAN             
                                                                             
                                                                             
       8.14.1    UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini terdiri dari perbaikan dan penggantian pipa cucuran untuk jembatan.
                 Pekerjaan lainnya seperti, pengelasan, angkur dudukan, perbaikan dimensi
                 sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana yang telah di setujui oleh
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Mobilisasi                       : Seksi 1.2           
                 b)   Pengamanan Lingkungan Hidup      : Seksi 1.17          
                 c)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.2      
                 d)   Kajian Teknis Lapangan           : Seksi 1.2           
                 e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja  : Seksi 1.2           
                 f)   Manajemen Mutu                   : Seksi 1.2           
                                                                             
            3)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Rujukan yang diuraikan pada Pasal 7.16.1.3) harus berlaku.
                                                                             
            4)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)   Penyedia Jasa harus menunjukkan bahan yang dipakai berserta sertifikat
                      jaminan mutu untuk pipa cucuran jembatan, bahan pelindung serta bahan
                      penyambung.                                            
                                                                             
                 b)   Penyedia Jasa harus menjelaskan metode perbaikan atau penggantian pipa
                      cucuran kepada Pengawas Pekerjaan beserta peralatan yang akan dipakai.
                                                                             
       8.14.2    BAHAN                                                       
                                                                             
                 Ketentuan Bahan yang disyaratkan pada Pasal 7.16.2.2) dari Spesifikasi ini harus
                 berlaku.                                                    
                                                                             
                                                                             
       8.14.3    PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Pekerjaan Penggantian Pipa Cucuran                          
                                                                             
                 Perbaikan dilakukan terhadap bagian-bagian pipa yang bocor. 
                                                                             
                 Untuk kerusakan pada pipa cucuran yang bocor dilaksanakan perbaikan berupa
                 memotong bagian yang paling dekat pada titik kebocoran dengan memotong ujung pipa
                 yang satu dan juga ujung lainya pada bagian atas sambungannya sesuai ukuran diameter
                 pipa yang sama dengan bagian yang bocor. Kemudian dilem khusus pada bagian
                 permukaan dalam penyambungannya.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 107                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 Untuk kerusakan pada pipa cucuran yang pecah harus diganti. 
                                                                             
                 Penggantian deck drain dan pipa cucuran dengan bahan baja galvanis atau PVC harus
                 sesuai dengan dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                             
            2)   Sambungan antara lantai jembatan dan pipa cucuran harus kedap air dan pipa cucuran
                 yang terbuat dari pipa PVC harus dapat diikat dengan baik ke dalam beton lantai
                 jembatan.                                                   
                                                                             
                                                                             
       8.14.4    PENGENDALIAN MUTU                                           
                                                                             
            1)   Penerimaan Bahan                                            
                                                                             
                 Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
                 mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
                 diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 8.14.2 dari
                 Spesifikasi ini.                                            
                                                                             
            2)   Penyimpanan dan Penanganan Bahan                            
                                                                             
                 Bagian-bagian pipa harus disimpan ditempat yang terlindungi dari sinar matahari secara
                 langsung dalam waktu yang lama. Tempat penyimpanan pipa dimaksudkan untuk
                 mengkindari perubahan bentuk akibat temperatur yag mengakibatkan pelenturan atau
                 pembengkokan pipa.                                          
                                                                             
            3)   Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan  
                                                                             
                 Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap Pipa
                 cucuran yang mengalami kerusakan seperti patah atau rusak, harus diganti.
                                                                             
            4)   Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima                  
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dari semua deck drain dan pipa cucuran yang
                 telah selesai dan diterima selama masa kontrak.             
                                                                             
                                                                             
       8.14.5    PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
            1)   Pengukuran                                                  
                                                                             
                 Pipa drainase dan pipa penyalur harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter
                 panjang pipa seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pengukuran harus
                 dilaksanakan sepanjang pipa drainase terpasang sesuai Gambar Kerja dan spesifikasi
                 yang telah ditentukan.                                      
                                                                             
                 Deck Drain harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah terpasang yang diterima,
                 dari jenis yang ditunjukkan dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Pengukuran
                 harus dilaksanakan sejumlah unit yang sudah terpasang dengan sesuai gambar sesuai
                 dengan spesifikasi yang telah ditentukan.                   
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas pipa drainase, pipa penyalur dan deck drain diukur seperti yang disyaratkan
                 di atas akan dibayar dengan harga kontrak per satuan pengukuran untuk mata
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 108                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                 pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas dan
                 harga. Harga dan pembayaran yang demikian harus dipandang sebagai kompensasi
                 penuh untuk penyediaan, pengiriman, penyambungan, pemasangan, penanganan
                 permukaan, pengelasan, grouting, braket, drain hopper dan penyediaan semua pekerja,
                 peralatan, perkakas dan lain-lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang
                 sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata                                  Satuan         
                                         Uraian                              
                  Pembayaran                                Pengukuran       
                    8.14.(1) Penggantian Deck Drain           Buah           
                                                                             
                    8.14.(2) Penggantian Pipa Penyalur, Pipa Cucuran PVC Meter Panjang
                            diameter … mm                                    
                                                                             
                    8.14.(3) Penggantian Pipa Penyalur, Pipa Cucuran Baja Meter Panjang
                            Diameter … mm                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    8 - 109                                  
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                   DIVISI 9                                  
                                                                             
                    PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN                 
                                   SEKSI 9.1                                 
                                                                             
                              PEKERJAAN HARIAN                               
                                                                             
                                                                             
       9.1.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini mencakup kegiatan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang semula
                 tidak diperkirakan atau disediakan dalam Daftar Kuantitas tetapi diperlukan selama
                 pelaksanaan pekerjaan untuk penyelesaian Pekerjaan yang memenuhi ketentuan. Kegiatan
                 yang dilaksanakan menurut Pekerjaan Harian dapat terdiri dari pekerjaan jenis apapun
                 sebagaimana yang ditunjukkan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan dapat
                 mencakup pekerjaan tambahan dari drainase, galian, timbunan, stabilisasi, pengujian,
                 pengembalian (restitution) perkerasan eksisting ke bentuk semula, pelapisan ulang,
                 struktur atau pekerjaan lainnya.                            
                                                                             
            2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Pembayaran Sertifikat Bulanan      : Seksi 1.6         
                 b)   Prosedur Perintah Perubahan        : Seksi 1.13        
                 c)   Pengamanan Lingkungan Hidup        : Seksi 1.17        
                 d)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja    : Seksi 1.19        
                 e)   Manajemen Mutu                     : Seksi 1.21        
                                                                             
            3)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 a)  Sebelum memesan bahan yang tidak terdapat dalam Penawaran, Penyedia Jasa
                     harus menyerahkan daftar pekerjaan harian kepada Pengawas Pekerjaan untuk
                     disetujui, dan sesudah melakukan pemesanan bahan harus menyerahkan kepada
                     Pengawas Pekerjaan kuitansi atau bukti lain sebagaimana diperlukan untuk
                     membuktikan jumlah yang dibayar.                        
                                                                             
                 b)  Penyedia Jasa harus menyerahkan catatan tertulis tentang waktu yang digunakan
                     oleh tenaga kerja dan peralatan instalasi serta kuantitas bahan yang digunakan
                     untuk Pekerjaan Harian pada akhir dari setiap hari kerja, dan catatan tersebut harus
                     ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan untuk pengesahan atas mata pembayaran
                     dan kuantitas yang akan ditagihkan.                     
                 c)  Penyedia Jasa harus menyerahkan tagihan Pekerjaan Harian, sesuai dengan Pasal
                     9.1.3.3) di bawah ini.                                  
                                                                             
                                                                             
       9.1.2     BAHAN DAN PERALATAN                                         
                                                                             
            1)   Bahan                                                       
                                                                             
                 Seluruh bahan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian harus memenuhi ketentuan mutu
                 dan kinerja yang diberikan dalam Seksi yang sesuai dari Spesifikasi ini. Untuk bahan yang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 1                                     
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 tidak disyaratkan secara terinci dalam Spesifikasi ini, maka mutu bahan harus seperti
                 diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.       
            2)   Peralatan                                                   
                                                                             
                 Seluruh peralatan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian harus memenuhi ketentuan dari
                 Seksi yang sesuai dari Spesifikasi ini dan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
                 pekerjaan dimulai.                                          
                                                                             
                                                                             
       9.1.3     PELAKSANAAN PEKERJAAN HARIAN                                
                                                                             
            1)   Perintah Pekerjaan Harian                                   
                                                                             
                 a)  Pekerjaan Harian dapat diminta (requested) secara tertulis oleh Penyedia Jasa
                     maupun diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk kedua hal tersebut,
                     pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diterbitkan suatu Perintah Pekerjaan
                     Harian oleh Pengawas Pekerjaan.                         
                                                                             
                 b)  Untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan di mana Harga Satuan Pekerjaan Harian
                     sudah dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, perintah ini akan
                     menguraikan batas dan sifat dari pekerjaan yang diperlukan dengan lampiran
                     Gambar atau Dokumen Kontrak yang telah direvisi untuk menentukan detail
                     pekerjaan, dan akan menentukan metode untuk menetapkan harga akhir dari
                     Pekerjaan yang diperintahkan.                           
                                                                             
                 c)  Untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan di mana diperlukan persetujuan Harga
                     Satuan Pekerjaan Harian baru, maka persetujuan ini akan dituangkan dalam
                     Perintah Perubahan.                                     
                                                                             
                 d)  Pengawas Pekerjaan akan menandatangani dan memberikan tanggal Perintah
                     Pekerjaan Harian sebagai perintah bagi Penyedia Jasa untuk melaksanakan peker-
                     jaan tersebut.                                          
                                                                             
            2)   Kinerja Pekerjaan Yang Dilaksanakan Berdasarkan Pekerjaan Harian
                                                                             
                 Semua kegiatan Pekerjaan Harian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
                 Seksi yang sesuai dari Spesifikasi ini. Bilamana suatu pekerjaan yang diperlukan dan harus
                 dilaksanakan dalam Pekerjaan Harian tetapi tidak disyaratkan pada Seksi manapun dari
                 Spesifikasi ini, pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan dan
                 disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.                          
            3)   Tagihan Atas Pekerjaan Harian                               
                                                                             
                 a)  Setelah setiap perintah untuk pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Pekerjaan
                     Harian telah selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan tagihan mata pembayaran
                     untuk tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan
                     Pekerjaan Harian, dan Penyedia Jasa harus melengkapi tagihan Pekerjaan Harian
                     ini, bersama dengan seluruh data penunjangnya, pada permohonan pembayaran
                     sementara (interim payment), melalui Sertifikat Bulanan. Data penunjang untuk
                     tagihan Pekerjaan Harian ini harus termasuk semua catatan harian yang telah
                     disetujui oleh Pengawas Pekerjaan ditambah semua informasi tambahan lainnya
                     yang diminta oleh Pengawas Pekerjaan seperti :          
                                                                             
                     i)  Salinan Surat Perintah Pekerjaan Harian dari Pengawas Pekerjaan;
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 2                                     
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                     ii) Ringkasan dari tanggal dan waktu pekerjaan diselesaikan dan oleh siapa;
                                                                             
                     iii) Ringkasan jam kerja untuk semua tenaga kerja;      
                     iv) Ringkasan jam kerja untuk semua peralatan yang digunakan;
                                                                             
                     v)  Kuitansi dan surat tanda terima setiap bahan, produk atau layanan yang
                         digunakan dalam Pekerjaan seperti diperintahkan dalam Perintah
                         Perubahan.                                          
                                                                             
                 b)  Pengawas Pekerjaan akan memeriksa dan mengesahkan tagihan Pekerjaan Harian
                     Penyedia Jasa sebagai bagian dari permohonan Pembayaran Sertifikat Bulanan
                     sesuai dengan Pasal-pasal yang berkaitan dari Syarat-syarat Kontrak tentang
                     pengesahan dan pembayaran.                              
                                                                             
                                                                             
       9.1.4     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran dan Pembayaran Untuk Tenaga Kerja                
                                                                             
                 Pengukuran untuk pembayaran tenaga kerja menurut Pekerjaan Harian harus dilakukan
                 menurut jam kerja aktual dari penggunaan tenaga kerja yang disahkan pada Harga Satuan
                 untuk berbagai kualifikasi tenaga kerja yang dimasukkan oleh Penyedia Jasa dalam Daftar
                 dan Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran itu haruslah merupakan
                 kompensasi penuh untuk biaya-biaya berikut ini:             
                                                                             
                 a)  Upah tenaga kerja, pajak, bonus, asuransi, tunjangan hari libur, akomodasi dan
                     fasilitas kesejahteraan, pengobatan, seluruh tunjangan serta biaya lainnya yang
                     diuraikan dalam "Peraturan Tenaga Kerja Indonesia";     
                                                                             
                 b)  Penggunaan dan pemeliharaan perkakas tangan;            
                                                                             
                 c)  Biaya transportasi ke dan dari lokasi pekerjaan yang dilaksanakan;
                                                                             
            2)   Pengukuran dan Pembayaran Untuk Peralatan                   
                                                                             
                 Pengukuran peralatan untuk pembayaran menurut Pekerjaan Harian, baik peralatan yang
                 disewa atau milik Penyedia Jasa harus dilakukan sesuai jam kerja aktual peralatan yang
                 disahkan pada Harga Satuan menurut jenis peralatan yang dimasukkan dalam Daftar
                 Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan sudah
                 termasuk kompensasi penuh untuk biaya-biaya berikut ini :   
                 a)  Supir, operator dan pembantunya di mana telah termasuk semua biaya yang
                     ditunjukkan dalam Pasal 9.1.4.1) di atas untuk tenaga kerja;
                                                                             
                 b)  Bahan bakar dan perbekalan yang habis dipakai lainnya;  
                                                                             
                 c)  Turun mesin (overhaul), perbaikan dan penggantian;      
                                                                             
                 d)  Waktu lowong dan waktu perjalanan di lapangan;          
                                                                             
                 e)  Biaya pemindahan peralatan ke dan dari lapangan;        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 3                                     
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
            3)   Pengukuran Untuk Bahan                                      
                                                                             
                 Kuantitas Pekerjaan Harian yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas bahan yang
                 aktual digunakan dalam Pekerjaan Harian sebagaimana yang dibuktikan dengan kuitansi
                 pemasok dan catatan pekerjaan harian yang telah disetujui.  
            4)   Pembayaran Untuk Bahan                                      
                                                                             
                 a)  Untuk bahan “khusus” (tidak terdapat dalam Harga Satuan Dasar yang tercantum
                     dalam Penawaran) yang telah digunakan dalam Pekerjaan Harian, pembayaran
                     harus berdasarkan harga netto yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa untuk bahan-
                     bahan yang didatangkan ke lapangan, sebagaimana tertulis dalam faktur tagihan
                     dari pemasok, di mana harga tersebut harus ditambah sebesar 15 persen dari
                     jumlah harga bahan yang bersangkutan. Pembayaran yang demikian harus
                     dianggap sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan bahan, termasuk biaya-
                     biaya berikut ini :                                     
                                                                             
                     i)  Pengadaan dan pengiriman ke lapangan;               
                                                                             
                     ii) Penerima di lapangan, pembongkaran, pemeriksaan, penyimpanan,
                         pengujian, perlindungan dan penanganan secara umum; 
                                                                             
                     iii) Pembuangan bahan sisa;                             
                                                                             
                 b)  Penyedia Jasa harus juga diberi kompensasi menurut ketentuan Pasal 9.1.4.1) dan
                     9.1.4.2) di atas yaitu untuk pemakaian tenaga kerja dan peralatan dalam
                     pengelolaan bahan untuk Pekerjaan.                      
                                                                             
                 c)  Pembayaran semua bahan yang telah digunakan dalam Pekerjaan Harian, harus
                     diambilkan dari seluruh anggaran yang telah ditetapkan untuk Pekerjaan Harian
                     menurut Seksi 9.1 dari Daftar Kuantitas dan Harga atau, menurut pendapat
                     Pengawas Pekerjaan, harus dari Mata Pembayaran lain. Dalam setiap hal, suatu
                     Perintah Perubahan yang telah ditandatangani akan diperlukan sebelum
                     pembayaran bahan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian yang disetujui.
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                 Pengukuran      
                                                                             
                    9.1.(1)  Mandor                            jam           
                                                                             
                    9.1.(2)  Pekerja Biasa                     jam           
                                                                             
                    9.1.(3)  Tukang Kayu, Tukang Batu, dsb     jam           
                                                                             
                    9.1.(4a) Dump Truck 3 - 4 M3               jam           
                                                                             
                    9.1.(4b) Dump Truck 6 - 8 M3               jam           
                    9.1.(5a) Truk Bak Datar 3 - 4 M3           jam           
                                                                             
                    9.1.(5b) Truk Bak Datar 6 - 8 M3           jam           
                                                                             
                    9.1.(6)  Truk Tangki 3000 - 4500 liter     jam           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 4                                     
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata             Uraian               Satuan         
                  Pembayaran                                 Pengukuran      
                                                                             
                    9.1.(7)  Bulldozer 100 - 150 PK            jam           
                                                                             
                    9.1.(8)  Motor Grader Min.100 PK           jam           
                                                                             
                    9.1.(9)  Loader Roda Karet 1,0 - 1,6 M3    jam           
                    9.1.(10) Loader Roda Berantai 75 - 100 PK  jam           
                                                                             
                    9.1.(11) Alat Penggali (Excavator) 80 - 140 PK jam       
                                                                             
                    9.1.(12) Crane 10 - 15 Ton                 jam           
                                                                             
                    9.1.(13) Penggilas Roda Besi 6 - 9 Ton     jam           
                                                                             
                    9.1.(14) Penggilas Bervibrasi 5 - 8 Ton    jam           
                                                                             
                    9.1.(15) Pemadat Bervibrasi 1,5 - 3,0 PK   jam           
                                                                             
                    9.1.(16) Penggilas Roda Karet 8 - 10 Ton   jam           
                                                                             
                    9.1.(17) Kompresor 4000 - 6500 liter/menit jam           
                                                                             
                    9.1.(18) Mesin Pengaduk Beton (Molen) 0,3 - 0,6 M3 jam   
                                                                             
                    9.1.(19) Pompa Air 70 - 100 mm             jam           
                                                                             
                    9.1.(20) Jack Hammer                       jam           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 5                                     
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                   SEKSI 9.2                                 
                                                                             
                             PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
                                                                             
       9.2.1     UMUM                                                        
                                                                             
            1)   Uraian                                                      
                                                                             
                 Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan baru atau
                 penggantian perlengkapan jalan lama seperti rambu jalan, patok pangarah, patok
                 kilomater, rel pengaman, paku jalan tidak memantul (non reflective)atau memantul
                 (reflective), kereb beton, perkerasan blok beton, beton pemisah jalur, lampu penerangan
                 jalan dan sistem kelistrikan lainnya dan modifikasi sistem yang ada jika disebutkan, pagar
                 pemisah pedestrian dan pengecatan marka jalan, pada lokasi yang ditunjukkan dalam
                 Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 Pekerjaan pemasangan perlengkapan jalan harus meliputi semua penggalian, pondasi,
                 penimbunan kembali, penjangkaran, pemasangan, pengencangan dan penunjangan yang
                 diperlukan.                                                 
                                                                             
                 Pekerjaan tanaman baru untuk menggantikan tanaman yang dipotong karena pelebaran
                 jalan maupun untuk penghijauan harus mencakup penyiapan bahan, pelaksanaan,
                 penyiraman, perlindungan dan pemeliharaan, pada tempat-tempat seperti yang ditunjukkan
                 dalam Gambar.                                               
                                                                             
            2)   Khusus Lampu Penerangan Jalan                               
                                                                             
                 Pekerjaan lampu penerangan jalan ini harus mencakup pengadaan ke lapangan,
                 pembangunan, pengetesan dan komisioning dari semua material dan peralatan dalam
                 hubungan dengan instalasi kelistrikan sampai seperti ditentukan pada Gambar dan
                 termasuk tapi tidak dibatasi oleh:                          
                                                                             
                 a)   Persiapan dan penyerahan Gambar Kerja (Shop Drawing).  
                 b)   Penyediaan tabel detail material.                      
                                                                             
                 c)   Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pembongkaran bagian dari sistem
                      yang ada dan penggabungan dari bagian-bagian yang tersisa dari pekerjaan
                      permanen.                                              
                 d)   Pengukuran lapangan terhadap sinar matahari pada bagian tunnel atau
                      underpass untuk membantu Pengawas Pekerjaan dalam pengulangan detail
                      penerangan sebagaimana terlihat pada Gambar.           
                 e)   Semua peralatan listrik yang lain dari pelayanan yang diperlukan untuk
                      menyelesaikan fasilitas operasi sesuai dengan peraturan lokal untuk Instalasi
                      Kelistrikan.                                           
                                                                             
                 Penyedia Jasa harus menyediakan Gambar Kerja yang menunjukkan rute yang pasti
                 dari kabel dan saluran bawah tanah dan di atas tanah, jalur yang pasti dari semua saluran
                 dan trunking, lokasi manhole, box sambungan dan tarikan, jumlah dan ukuran kabel
                 pada setiap saluran atau trunking, pengaturan hubungan akhir dari panel penerangan
                 jalan, detail saluran kabel dan metode pemasangan panel penerangan jalan untuk
                 disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum memulai tiap bagian pekerjaan. Semua
                 Gambar Kerja harus diserahkan dalam jumlah rangkap dan dalam periode yang
                 ditentukan di bawah:                                        
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 6                                     
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 a)   Detail dari saluran kabel dan metode pemasangan panel penerangan jalan dan
                      kabel masuk ke bangunan. Gambar Kerja harus diserahkan dalam waktu dua
                      bulan dari penyerahan lapangan kepada Penyedia Jasa, atau sebagaimana
                      ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.                    
                 b)   Semua Gambar Kerja yang lain harus diserahkan dalam periode satu bulan dari
                      persetujuan panel penerangan jalan oleh Pengawas Pekerjaan.
                 c)   Walaupun demikian Penyedia Jasa diwajibkan memasang saluran listrik
                      sebelum periode ini. Penyedia Jasa juga harus menyerahkan Gambar Kerja
                      yang berhubungan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum usulan hari
                      memulai pekerjaan.                                     
                                                                             
                 d)   Penyedia Jasa harus menyerahkan jadwal yang menyatakan tanggal yang mana
                      pekerjaan dari bagian yang berbeda harus terjadi, bersama-sama dengan
                      pemasukan Gambar Kerja.                                
                                                                             
                 Setelah selesai pengujian, Penyedia Jasa harus membuat Gambar Terlaksana dari
                 Gambar dan diagram sirkuit, yang menyatakan secara jelas tiap perubahan yang telah
                 dibuat dari rancangan awal.                                 
                 Setelah pekerjaan selesai dan kondisinya diterima, Penyedia Jasa harus menyerahkan
                 kepada Pengawas Pekerjaan sebayak 3 (tiga) salinan manual pemeliharaan dan
                 pengoperasian dari semua instalasi kelistrikan dan daftar suku cadang untuk keperluan
                 permintaan suku cadang.                                     
                                                                             
            3)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                             
                 a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
                 b)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
                 c)   Bahan dan Penyimpanan               : Seksi 1.11       
                 d)   Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
                 e)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
                 f)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
                 g)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
                 h)   Galian                              : Seksi 3.1        
                 i)   Timbunan                            : Seksi 3.2        
                 j)   Beton dan Beton Kinerja Tinggi      : Seksi 7.1        
                 k)   Baja Tulangan                       : Seksi 7.3        
                 l)   Baja Struktur                       : Seksi 7.4        
                 m)   Adukan Semen                        : Seksi 7.8        
                 n)   Pembongkaran Struktur               : Seksi 7.15       
                                                                             
            4)   Standar Rujukan                                             
                                                                             
                 Standar Nasional Indonesia (SNI):                           
                 SNI 07-0242.1-2000 : Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan
                                  dengan lapis hitam dan galvanis panas.     
                 SNI 2442:2008   : Spesifikasi kereb beton untuk jalan.      
                 SNI 06-4825-1998 : Spesifikasi campuran cat marka jalan siap pakai warna putih
                                  dan kuning.                                
                 SNI 06-4826-1998 : Spesifikasi Cat Termoplastik Pemantul Warna Putih dan
                                  Warna Kuning Untuk Marka Jalan (Bentuk Padat).
                 SNI 15-4839-1998 : Spesifikasi manik-manik kaca (glass bead) untuk marka
                                  jalan .                                    
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 7                                     
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 SNI 6764:2016   : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
                                  IDT).                                      
                 SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
                                  plesteran dengan bahan dasar semen.        
                 SNI 7391:2008   : Spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan.
                 AASHTO :                                                    
                                                                             
                 AASHTO M180-00(2004) : Corrugated Sheet Steel Beams for Highway Guardrails.
                                                                             
                 ASTM :                                                      
                                                                             
                 ASTM B209-14    : Standard Specification for Aluminum and Aluminum-Alloy
                                  Sheet and Plate.                           
                 ASTM B221-14    : Standard Specification for Aluminum and Aluminum-Alloy
                                  Extruded Bars, Rods, Wire, Profiles, and Tubes.
                 ASTM A53/A53M-12 : Standard Specification for Pipe, Steel, Black and Hot-
                                  Dipped, Zinc-Coated, Welded and Seamless.  
                 ASTM D2247-15   : Standard Practice for Testing Water Resistance of Coatings
                                  in 100 % Relative Humidity.                
                 ASTM D1308 - 02(2013) : Standard Test Method for Effect of Household Chemicals on
                                  Clear and Pigmented Organic Finishes.      
                 ASTM E1710-18   : Standard Test Method for Measurement of Retroreflective
                                  Pavement Marking Materials with CEN-Prescribed
                                  Geometry Using a Portable Retroreflectometer.
                 ASTM G154-16    : Standard Practice for Operating Fluorescent Ultraviolet
                                  (UV) Lamp Apparatus for Exposure of Nonmetallic
                                  Materials                                  
                                                                             
                 European Standard (EN) :                                    
                 EN 61347-1:2015 : Lamp controlgear - Part 1: General and safety
                                  requirements.                              
                 EN 62384:2006+A1:2009 : DC or AC supplied electronic control gear for LED
                                  modules. Performance requirements          
                                                                             
                 International Electrotechnical Commission (IEC) :           
                 IEC 60598-2-3:2002+A1:2011 : Luminaires - Part 2-3: Particular requirements -
                                        Luminaires for road and street lighting.
                 IEC 61000-3-2:2018    : Electromagnetic compatibility (EMC) - Part 3-
                                        2: Limits - Limits for harmonic current
                                        emissions (equipment input current ≤16 A per
                                        phase)                               
                 IEC 61347-2-13:2014/AMD1:2016 : Amendment 1 - Lamp controlgear - Part 2-13:
                                        Particular requirements for d.c. or a.c. supplied
                                        electronic controlgear for LED modules
                 IEC 61547:2009        : Equipment for general lighting purposes - EMC
                                        immunity requirements.               
                                                                             
                 Japanese Industrial Standards (JIS) :                       
                                                                             
                 JIS B1180:2004  : Hexagon Head Bolts.                       
                 JIS B1181:1993  : Hexagon nuts.                             
                 JIS C2804:1995  : Compression terminals.                    
                 JIS C2805:2010  : Crimp-type terminal lugs for copper conductors (Foreign
                                  Standard).                                 
                                                                             
                                   9 - 8                                     
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 JIS C2806:2003  : Non-insulated parallel and Butt Connectors.
                 JIS C2336:2012  : Non-insulated crimp-type sleeves for copper conductors.
                 JIS C8308:2005  : Knife Switches with Cover.                
                 JIS C8370:1996  : Molded case circuit breakers (MCCB)       
                 JIS C8430:1999  : Unplasticized Polyvinyl Chloride (pvc-u) Conduits
                 Rujukan yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan berikut ini:
                                                                             
                 a)  Konfigurasi, ukuran dan warna marka jalan harus memenuhi Peraturan Menteri
                     Perhubungan No.PM 67/2018.                              
                                                                             
                 b)  Rambu jalan harus mempunyai ukuran, warna, jenis dan luas permukaan yang
                     memantul sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 13/2014.
                     Setiap perbedaan yang terjadi antara ketentuan untuk rambu-rambu tersebut dan
                     yang ditunjukkan dalam Gambar harus diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan
                     sebelum pelaksanaan dimulai.                            
                                                                             
                 c)  Lampu Penerangan Jalan harus harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang
                     dikeluarkan oleh Badan Kelistrikan Lokal dengan standar yang terpakai dan
                     peraturan berikut :                                     
                      AASHTO  : American Association of State Highway and Transportation
                                Officials.                                   
                      ASTM    : American Society for Testing Materials       
                      CIE     : Commission International de l’Eclairage      
                      DIN     : German Industry Standard (Deutche Industrie Normal)
                      EN      : European Standards                           
                      IEC     : International Electrotechnical Commission    
                      IEE     : Institute of Electrical Engineers            
                      JIS     : Japanese Industrial Standards                
                      LMK     : Lembaga Masalah Kelistrikan.                 
                      NEC     : National Electrical Code (USA)               
                      NEMA    : National Electrical Manufacturers Association (USA)
                      PLN     : Perusahaan Listrik Negara                    
                      PUIL    : Peraturan Umum Instalasi Listrik             
                      SPLN    : Standar Perusahaan Listrik Negara            
                      UL      : Underwriters Laboratories, Inc.              
                                                                             
            5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                             
                 i)   Satu liter contoh cat untuk setiap warna dan jenis cat bersama dengan data
                      pendukung untuk setiap jenis cat berikut ini harus diserahkan kepada Pengawas
                      Pekerjaan:                                             
                      i)   Komposisi (analisa dengan berat)                  
                                                                             
                      ii)  Jenis penerapan (panas atau dingin)               
                      iii) Jenis dan jumlah maksimum bahan pengencer.        
                                                                             
                      iv)  Waktu pengeringan (untuk pengecatan ulang)        
                      v)   Pelapisan yang disarankan                         
                                                                             
                      vi)  Ketahanan terhadap panas                          
                      vii) Detail cat dasar atau lapis perekat yang diperlukan
                      viii) Umur kemasan (umur dari produk)                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 9                                     
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      ix)  Batas waktu kadaluarsa                            
                                                                             
                 ii) Sebuah tiang dari pipa baja yang di galvanisir untuk rambu jalan harus diserahkan
                     kepada Pengawas Pekerjaan.                              
                                                                             
                 iii) Satu lembar plat rambu jalan yang telah selesai dicat harus diserahkan kepada
                     Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                 iv) Sepotong rel pengaman yang telah digalvanisir sepanjang 0,20 m harus diserahkan
                     kepada Pengawas Pekerjaan.                              
                                                                             
                 v)  Satu buah paku jalan tidak memantul dan/atau memantul harus diserahkan kepada
                     Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                 vi) Dua buah kereb pracetak bilamana unit-unit kereb pracetak ini dibuat di luar lokasi
                     proyek beserta sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang membuktikan
                     mutu bahan baku yang digunakan dan bahan olahan harus diserahkan kepada
                     Pengawas Pekerjaan.                                     
                                                                             
                 vii) Dua buah contoh blok beton (paving block) beserta sertifikat dari pabrik
                     pembuatnya harus diajukan pada Pengawas Pekerjaan.      
                 viii) Sepotong carbon steel sepanjang 0,20 m harus diserahkan kepada Pengawas
                     Pekerjaan.                                              
                                                                             
            6)   Jadwal Pekerjaan                                            
                                                                             
                 Agar dapat memelihara keamanan jalan lama sebaik mungkin selama Masa Pelaksanaan,
                 pemasangan baru atau penggantian rambu jalan, patok pengaman, patok kilometer, patok
                 hektometer rel pengaman, paku jalan tidak memantul dan/atau memantul, kereb beton,
                 blok beton, beton pemisah jalur, lampu penerangan jalan, pagar pemisah pedestrian harus
                 dilaksanakan dan marka jalan harus dicat pada permukaan jalan sedini mungkin dalam
                 Masa Pelaksanaan.                                           
                                                                             
            7)   Perbaikan atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan      
                                                                             
                 Setiap jenis perlengkapan jalan atau pengecatan marka jalan atau alat pengendali isyarat
                 lalu lintas atau lampu penerangan jalan yang tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi
                 ini atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam segala hal tidak dapat diterima,
                 maka harus diperbaiki atau diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri atas petunjuk
                 Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                             
            8)   Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima                  
                                                                             
                 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
                 pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
                 Pasal 9.2.4.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
                 untuk semua perlengkapan jalan, marka jalan, alat pengendali isyarat lalu lintas dan
                 lampu penerangan jalan yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
                                                                             
            9)   Pengendalian Lalu Lintas                                    
                                                                             
                 Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan dari Seksi 1.8. Manajemen dan
                 Keselamatan Lalu Lintas.                                    
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 10                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            10)  Jaminan Mutu untuk Lampu Penerangan Jalan                   
                 a)   Untuk pabrikasi aktual, pemasangan dan uji pekerjaan seperti diuraikan pada
                      Pasal ini, Penyedia Jasa harus menggunakan personil yang ahli dan
                      berpengalaman yang telah terbiasa dengan persyaratan dari pekerjaan ini dan
                      rekomendasi pemasangan dari Pabrik, dengan ketentuan di bawah ini :
                                                                             
                      i)   Dalam menerima dan menolak sistem kelistrikan yang dipasang, tidak
                           diizinkan keahlian yang kurang dari pemasang.     
                                                                             
                      ii)  Pemasang harus mempunyai Sertifikat yang berlaku dan memenuhi
                           ketentuan PLN dan LMK atau Peraturan Lokal yang ekivalen.
                                                                             
                 b)   Semua pekerjaan harus sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini, juga
                      memenuhi peraturan berikut:                            
                                                                             
                      i)   Persyaratan satuan lokal ekploitasi PLN dan Badan Pemerintah Lokal.
                                                                             
                      ii)  PUIL, SPLN, LMK atau Standar lokal yang ekivalen. 
                                                                             
                                                                             
       9.2.2     BAHAN                                                       
                                                                             
            1)   Penyimpanan Cat                                             
                                                                             
                 a)  Semua cat harus disimpan menurut petunjuk pabrik pembuatnya dan ketentuan dari
                     Seksi 1.11. Bahan dan Penyimpanan pada Spesifikasi ini. 
                                                                             
                 b)  Semua cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa hanya
                     produk yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang disyaratkan oleh
                     pabrik pembuatnya.                                      
                                                                             
            2)   Plat Rambu Jalan                                            
                                                                             
                 Pelat untuk Rambu Jalan harus merupakan lembaran rata dari: 
                                                                             
                 a)   Bahan campuran aluminium keras 5052-H34 sesuai dengan ASTM B209-14 dan
                      harus mempunyai suatu ketebalan minimum 2 mm. Lembaran tersebut harus
                      bebas dari gemuk, dikasarkan permukaannya (dietsa), dinetralisir dan diproses
                      sebelum digunakan sebagai pelat Rambu Jalan.           
                 b)   Bahan logam lainnya merupakan bahan logam tertentu selain alumunium dengan
                      syarat :                                               
                                                                             
                      i)   Tahan terhadap proses korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa pencegah
                           korosi dan oksidasi, termasuk bagian untuk sambungan baut;
                      ii)  Mempunyai tebal minimal 0,8 mm.                   
                                                                             
                 c)   Bahan panel komposit alumunium (Aluminium Composite Panel, ACP) dengan
                      ketebalan minimal 3,0 mm.                              
                                                                             
                 d)   Bahan non logam merupakan bahan non logam tertentu dengan syarat-syarat
                      bahan :                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 11                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      i)   Mempunyai ketahanan terhadap :                    
                           (1)  cuaca, dengan metode uji setara ASTM G154-16;
                           (2)  kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM D2247-15;
                                                                             
                           (3)  asam, dengan metoda uji setara ASTM D1308-02(2013);
                           (4)  kelapukan;                                   
                                                                             
                           (5)  uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah.
                      ii)  Mempunyai tebal minimal 2,0 mm.                   
                                                                             
            3)   Kerangka dan Pengaku Rambu Jalan                            
                                                                             
                 Kerangka dan pengaku harus merupakan bagian-bagian campuran aluminium alloy yang
                 diekstrusi dari campuran logam No.6063-T6 sesuai dengan ASTM B221-14. Pelat Rambu
                 Jalan harus diberi tambahan rangka pengaku bila ukuran melebihi 1,0 meter.
                                                                             
            4)   Tiang Rambu                                                 
                                                                             
                 Tiang rambu terdiri dari :                                  
                                                                             
                 a)   Tiang Tunggal                                          
                                                                             
                      i)   Pipa bulat diameter minimal 55 mm (2”), dengan tebal minimal 2 mm;
                      ii)  Baja profil H Np.80 mm;                           
                                                                             
                      iii) Baja profil U ukuran 25x80x25 (Np.80 mm) tebal 5 mm
                                                                             
                 b)   Tiang Berbentuk Huruf F                                
                                                                             
                      i)   Pipa bulat diameter minimal 150 mm (6”) dengan tebal minimal 2,8 mm;
                                                                             
                      ii)  Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalent pipa bulat.
                                                                             
                 c)   Kupu-kupu Dengan Tiang Tunggal                         
                      i)   pipa bulat diameter minimal 110 mm dengan tebal 2.8 mm atau
                           disesuaikan ukuran rambu;                         
                                                                             
                      ii)  Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalent pipa bulat.
                                                                             
                 d)   Portal atau Gantri Dengan Tiang Ganda atau Lebih       
                                                                             
                      i)   Pipa bulat diameter minimal 250 mm (10”) dengan tebal minimal 2,8
                           mm;                                               
                                                                             
                      ii)  Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalent pipa bulat
                                                                             
                 Pipa baja harus digalvanisir dengan proses celupan panas, sesuai dengan SNI 07-0242.1-
                 2000 atau ASTM A120-84 yang telah diganti dengan ASTM A53/A53M-12. Baja profil
                 harus sesuai dengan SNI 6764:2016. Bahan yang sama dipakai juga untuk pelengkap
                 pemegang dan penutup tiang rambu. Semua ujung yang terbuka harus diberi tutup untuk
                 mencegah pemasukan air.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 12                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
            5)   Perangkat Keras, Sekrup, Mur, Baut dan Cincin               
                                                                             
                 Perlengkapan tambahan harus berupa aluminium atau baja tahan karat yang mempunyai
                 kekuatan tarik tinggi untuk tiang rambu.                    
            6)   Beton dan Adukan Semen                                      
                                                                             
                 a)  Beton yang digunakan untuk pondasi rambu jalan harus dari kelas fc’ 15 MPa
                     seperti disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                 b)  Beton yang digunakan untuk kereb pracetak harus dari Kelas fc’ 25MPa seperti
                     yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini. Jika ditunjukkan dalam
                     Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, maka karbon hitam (carbon
                     black) harus dicampurkan dengan beton.                  
                                                                             
                 c)  Beton yang digunakan untuk beton pemisah jalur harus dari Kelas fc’ 20 MPa
                     seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini dan dengan
                     ketentuan di bawah ini, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar.
                                                                             
                 d)  Adukan semen yang digunakan untuk pemasangan kereb harus sesuai dengan
                     ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
            7)   Cat untuk Perlengkapan Jalan                                
                                                                             
                 Seluruh bahan pelapisan (coating), cat dan email yang akan digunakan pada persiapan
                 rambu, tiang dan perlengkapannya harus dari mutu yang baik, dibuat khusus untuk rambu,
                 dan dari jenis dan merk yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 Cat untuk bagian-bagian baja harus dari oksida seng kadar tinggi, mengandung mini-mum
                 7 kilogram oksida seng (acicular type) per 100 liter cat.   
                                                                             
                 Untuk kecocokan maka sebaiknya dipakai cat dasar, cat lapis awal dan cat untuk
                 penyelesaian akhir dari pabrik yang sama. Seluruh bahan yang dipakai tak boleh kada-
                 luarsa dan harus dalam batas waktu seperti yang ditetapkan oleh pabrik pembuatnya.
                                                                             
            8)   Lembaran Pemantul                                           
                                                                             
                 Lembaran pemantul (retroreflective sheeting) harus merupakan "Scotchlite" jenis
                 Engineering Grade atau High Intensity Quality, sesuai dengan ASTM D4956-17.
                 Permukaan dari tiap rambu harus diberi bahan pemantul sesuai dengan ketentuan-
                 ketentuan dari DLLAJR dan bidang muka setiap patok pengarah harus diberi bahan
                 pemantul.                                                   
                 Dengan demikian persyaratan teknis lembaran reflektif rambu lalu lintas sebagai berikut:
                                                                             
                 a)   Rambu Lalu Lintas Standar                              
                                                                             
                      i)   Memiliki nilai koefisien retroreflektif (RA) minimal sesuai dengan
                           pembagian jenis material retroreflektif sesuai dengan ASTM D4956-17
                           tipe II;                                          
                                                                             
                      ii)  Khusus untuk rambu larangan berupa kata-kata dengan warna dasar putih
                           dan tulisan warna merah, nilai retroreflektif untuk warna merah harus
                           lebih tinggi daripada nilai retroreflektif warna putih. Nilai retroreflektif
                           warna putih minimal 70 (Ra) (cd.lx-1.m-2);        
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 13                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      iii) Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang
                           dilengkapi dengan perekat;                        
                      iv)  Warna mengacu pada Keputusan Menhub Nomor: KM 61 Tahun 1993
                           dan lampirannya tentang Rambu – Rambu Lalu Lintas di Jalan.
                                                                             
                 b)   Rambu Pendahulu Jalan Penunjuk Jalan (RPPJ)            
                                                                             
                      i)   Memiliki nilai koefisien retroreflektif (RA) minimal sesuai dengan
                           pembagian jenis material retroreflektif sesuai dengan ASTM D4956-17
                           Tipe IV;                                          
                                                                             
                      ii)  Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang
                           dilengkapi dengan perekat berjenis precoated adhesive;
                                                                             
                      iii) Warna mengacu pada Keputusan Menhub Nomor: KM 61 Tahun 1993
                           dan lampirannya tentang Rambu – Rambu Lalu Lintas di Jalan.
                                                                             
            9)   Rel Pengaman                                                
                                                                             
                 Bahan harus dari baja yang digalvanisasi, dibuat di pabrik dari lembaran baja yang
                 memenuhi AASHTO M180-00(2004) dengan ketebalan minimum 2,67 mm dan sifat-
                 sifatnya harus:                                             
                                                                             
                 a)  Suatu pemanjangan yang tidak kurang daripada 12% untuk pengujian tarik pada
                     baut dengan panjang 5 cm.                               
                                                                             
                 b)  Mempunyai kekuatan tarik batas (ultimate) dari 4.900 kg/cm2 (70.000 psi).
                                                                             
                 c)  Lapisan seng hasil galvanisasi pada lembaran baja harus mempunyai berat
                     minimum 550 gram/m2 (pengujian satu titik) dan 610 gram/m2 (pengujian tiga
                     titik) atau mempunyai ketebalan minimum 0,08 mm.        
                                                                             
                 d)  Elemen rel pengaman yang dibuat dari lebaran baja harus mempunyai lebar
                     nominal 483 mm dengan toleransi lebar nominal minus 3,2 mm.
                                                                             
            10)  Paku Jalan                                                  
                                                                             
                 Paku jalan harus berupa suatu rancangan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
                 Paku jalan tersebut harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
                   Jenis    : a)  Tidak Memantul (Non Reflective)            
                                                                             
                              b)  Memantul (Reflective) dengan               
                                  i)  bahan reflektor terdiri atas manik-manik khusus yang
                                      memiliki sifat retroreflektif, anti pecah dan tidak
                                      mudah pudar. Untuk tipe bujur sangkar dan persegi
                                      Panjang.                               
                                                                             
                                  ii) Reflektor berupa lampu led yang berkelip secara
                                      konstan dengan sumber tenaga dari baterai maupun
                                      tenaga surya untuk tipe bulat.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 14                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                   Kepala   : Terdiri dari 3 tipe :                          
                              a)  Bujur sangkar 100 mm x 100 mm x 20 mm untuk kecepatan
                                  recana di bawah 60 km/jam;                 
                              b)  Persegi Panjang 100 mm x 150 mm x 20 mm untuk
                                  kecepatan rencana sama atau lebih dari 60 km/jam;
                                                                             
                              c)  Bulat dengan diameter 100 mm cembungan 60 mm dan tebal
                                  19 mm dengan ketentuan berikut:            
                                  i)  Bahan : kaca temper 360º               
                                                                             
                                  ii) Ketahanan terhadap beban: 35 – 45 ton. 
                                  iii) Ketahanan terhadap benturan yang tinggi (tidak
                                      terjadi keretakan setelah diuji dengan bola baja
                                      seberat 1,04 kg dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m).
                                  iv) Daya pantul: 100 % (pada bagian yang menonjol).
                                                                             
                                                                             
                   Pasak    : Ukuran panjang, penampang dan bentuk sedemikian rupa untuk
                              menjamin penguncian yang kuat pada perkerasan jalan. Bahan
                              harus dari logam cor atau logam tempaan. Kepala dan pasak harus
                              dibuat sebagai kesatuan yang utuh.             
                                                                             
                   Penggunaan : a) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning
                                 digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas.
                              b) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah
                                 digunakan pada garis batas di sisi kiri jalan.
                                                                             
                              c) Paku jalan dengan pemantul berwarna putih digunakan pada
                                 garis batas sisi kanan jalan.               
                                                                             
            11)  Cat untuk Marka Jalan                                       
                                                                             
                 Pada pasal ini kata “cat” sering dikonotasikan sebagai bahan marka jalan jenis
                 termoplastik sebagai cat. Cat haruslah bewarna putih atau kuning seperti yang
                 ditunjukkan dalam Gambar dan memenuhi Spesifikasi menurut SNI berikut ini :
                                                                             
                 a)   Marka Jalan “bukan” Termoplastik : SNI 06-4825-1998.   
                                                                             
                 b)   Marka Jalan Termoplastik : SNI 06-4826-1998 (jenis padat, bukan serbuk).
                                                                             
                 Marka jalan harus memiliki rata rata tingkat retroreflektif minimal 200 mcd/m²/lux (warna
                 putih maupun kuning) sesuai dengan ASTM E1710-18 pada umur 0 - 6 bulan setelah
                 aplikasi. Pada akhir tahun ke-1 rata rata tingkat retroreflektif minimal 150 mcd/m²/lux
                 sesuai dengan ASTM E1710-18. Bahan yang digunakan harus diproduksi oleh pabrikan
                 yang terakreditasi sesuai dengan SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu –
                 Persyaratan. Bahan yang digunakan tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal produksi.
                 Catatan:                                                    
                 1. Tingkat retroreflektif diukur pada siang hari maupun malam hari dengan alat retroreflektometer
                   pada kondisi jalan kering. Pengukuran dilakukan saat 0-1 bulan dan pada bulan ke 6 setelah
                   diaplikasikan.                                            
                 2. Mcd : millicandela                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 15                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
            12)  Butiran Kaca (Glass Bead)                                   
                                                                             
                 Butiran Kaca (glass bead) haruslah mememuhi Spesifikasi menurut SNI 15-4839-1998
                 (Tipe 2).                                                   
            13)  Blok Beton (Paving Block)                                   
                                                                             
                 Blok beton (paving block) pracetak untuk trotoar dan median harus setebal 60 mm dengan
                 derajat mutu perkerasan yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana ditunjukkan
                 dalam Gambar dan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan
                 menurut suatu pola yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Blok beton tersebut
                 minimum harus dibuat dari beton fc’ 15MPa.                  
                                                                             
            14)  Landasan Pasir                                              
                                                                             
                 Pasir yang digunakan untuk meratakan elevasi permukaan yang akan dipasang blok beton
                 dan kereb pracetak dan untuk membentuk landasan harus memenuhi ketentuan yang
                 disyaratkan dalam SNI 03-6820-2002.                         
                                                                             
            15)  Pagar Pemisah Pedestrian                                    
                                                                             
                 a)  Railing: Bahan pipa carbon steel, dengan ketebalan minimal 3 mm untuk
                     ukuran diameter 3” dan tebal minimum 2 mm untuk ukuran 1½” lengkap
                     dengan rosette serta sesuai dengan Gambar.              
                                                                             
                 b)  Digunakan bahan pipa carbon steel dengan kuat leleh minimum 2.500 kg/cm2
                     sebagaimana disyaratkan dalam SNI 6764:2016.            
                                                                             
                 c)  Pengelasan sambungan pipa carbon steel dan atau galvanis harus baik dan rata
                     serta memenuhi persyaratan ASTM A53/A53M-12 Type E atau Type S.
                                                                             
                 d)  Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 salinan ketentuan dan persyaratan teknis-
                     operatif sebagai informasi bagi Pengawas Pekerjaan.     
                                                                             
                 e)  Finishing: cat dengan spray, warna akan ditentukan kemudian.
                                                                             
                 f)  Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
                     penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
                     terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan.
                 g)  Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan-
                     peraturan tersebut di atas.                             
                                                                             
                 h)  Seluruh peraturan yang diperlukan harus disediakan Penyedia Jasa di lapangan.
                                                                             
                 i)  Pengujian Bahan:                                        
                                                                             
                      i)   Bila dianggap perlu, Penyedia Jasa wajib mengadakan pengujian
                           terhadap bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk
                           Pengawas Pekerjaan, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek-
                           aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk ini Penyedia Jasa harus
                           menunjukkan surat rekomendasi, dari lembaga resmi yang ditunjuk
                           tersebut sebelum memulai pekerjaan.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 16                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      ii)  Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
                           pembuatan, pengejaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh
                           Pengawas Pekerjaanatas tanggungan Penyedia Jasa tanpa biaya
                           tambahan.                                         
                      iii) Bila Pengawas Pekerjaan memandang perlu pengujian dengan
                           penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang
                           dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi
                           tanggung jawab Penyedia Jasa.                     
                                                                             
            16)  Lampu Penerangan Jalan                                      
                                                                             
                 a)   Untuk non LED                                          
                                                                             
                      i)   Umum                                              
                                                                             
                           Satuan pencahayaan seperti terlihat pada Gambar harus terdiri dari lente-
                           ra, lampu, ballast dan perlengkapan pemasangan. Penyedia Jasa harus
                           menyerahkan untuk disetujui diagram panel penerangan jalan untuk tiap
                           lentera yang harus dipasang. Selanjutnya, harus diserahkan perhitungan
                           yang menunjukkan percahayaan horisontal dalam lux pada ketinggian
                           jalan, dan distribusi pencahayaan dalam candela per meter persegi untuk
                           2 meter pada arah badan jalan dan tiap 1,2 meter melintang badan jalan.
                                                                             
                      ii)  Satuan Pencahayaan Jalan (Tiang Terpasang)        
                                                                             
                           Lampu untuk sistem penerangan dapat berupa tipe 250 watt high-
                           pressure sodium. Semua lentera harus dari tipe seperti terlihat pada
                           Gambar atau ekivalen seperti disetujui Pengawas Pekerjaan. PJU tidak
                           dihubungkan dengan genset.                        
                                                                             
                      iii) Satuan Pencahayaan di Dalam Tunnel/Terowongan     
                                                                             
                           Lampu untuk ceiling/ di bawah Jembatan atau di dalam terowongan
                           (tunnel) atau underpass harus lampu tipe 150 watt high pressure sodium
                                                                             
                           Daerah dari satuan pencahayaan tunnel seperti terlihat pada Gambar
                           didasarkan pada penerangan ambient perkiraan dari cahaya alami pada
                           tempat masuk tunnel. Setelah selesai tunnel atau underpass dan sebagian
                           pekerjaan perkerasan di dalamnya, Penyedia Jasa harus melaksanakan
                           pengukuran lapangan untuk memeriksa penerangan ambient yang ada.
                           Berdasarkan hasil ini, Pengawas Pekerjaan dapat meninjau denah satuan
                           penerangan seperti terlihat pada Gambar.          
                           Rumah lampu harus tipe yang dapat dipasang pada permukaannya,
                           dengan distribusi cahaya simetris dan tipe seperti terlihat pada Gambar
                           atau ekivalen seperti disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                      iv)  Satuan Pencahayaan Tiang Tinggi                   
                                                                             
                           Rumah lampu harus tipe flood light dan terpasang pada tiang tinggi
                           membawa lampu sodium/merkuri bertekanan tinggi 600 atau 1000 watt
                           atau sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 17                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           Rumah lampu terdiri atas tiga bagian utama meliputi tempat
                           alumunium bertekanan rendah, kaca depan yang kuat yang terpasang
                           pada tempatnya dengan dua sendi dan empat penjepit stainless steel,
                           dan pemegang siku-siku digalvanisasi. Rumah lampu harus terpasang
                           dengan sistem optis yang asimetri dengan perencanaan khusus, terbuat
                           dari alumunium kemurnian tinggi yang telah dipoles dan di-anoda.
                           Rumah lampu harus dari tipe bebas debu dan percikan terpasang antara
                           rumah dan kaca penutup depan. Semua bagian logam yang terbuka
                           harus terbuat dari material tidak korosif. Dalam posisi pemasangan
                           dasar dengan penutup depan kaca dan dalam posisi horisontal absolut
                           sinar cahaya harus menjaga cahaya distribusi di bawah bidang
                           horisontal, asalkan distribusi cahaya potongan dengan batas bayangan
                           sesuai dengan persyaratan CIE (CIE = Commission International de
                           l’Eclairage).                                     
                                                                             
                      v)   Ballast untuk Lampu Sodium Bertekanan Tinggi      
                                                                             
                           Ballast untuk lampu sodium bertekanan tinggi harus ditentukan agar
                           dengan benar mengoperasikan pada daya yang ditentukan dalam
                           Gambar. Semua ballast harus tahan tetesan, dibungkus, diisi polyester
                           dan dilengkapi blok terminal untuk hubungan listrik. Petunjuk untuk
                           hubungan listrik harus tertulis jelas pada kaleng ballast.
                                                                             
                           Faktor daya dari kombinasi lampu harus mempunyai nilai lebih besar
                           dari 0,85 dan harus dicapai dengan menghubungkan kapasitor paralel
                           dengan kapasitas yang cukup untuk semua. Kapasitor yang digunakan
                           harus cocok untuk beroperasi pada tegangan normal sekurang-
                           kurangnya 220 volt 50 Hz.                         
                                                                             
                      vi)  Ballast untuk Lampu Merkuri Bertekanan Tinggi     
                                                                             
                           Ballast untuk lampu merkuri bertekanan tinggi harus ditentukan agar
                           berfungsi dengan benar pada daya yang ditentukan dalam Gambar.
                           Semua ballast harus tahan tetesan, dikemas secara ortosikilk agar tahan
                           sobek, unit kehilangan daya rendah dan kontruksi mekanikal-elektrikal
                           dibuat kasar. Ballast harus dilengkapi blok terminal untuk hubungan
                           listrik.                                          
                                                                             
                           Petunjuk untuk hubungan listrik harus memunyai plat nama permanen
                           yang dilekatkan pada bungkus semua data elektrik. 
                      vii) Rumah Lampu Penerangan Jalan Umum                 
                                                                             
                           (1)  Umum                                         
                                                                             
                                (a)  Luminer adalah suatu alat yang mendistribusikan,
                                     menyaring atau mengubah cahaya yang     
                                     ditransmisikan dari lampu, terdiri dari seluruh bagian
                                     yang dibutuhkan untuk menyangga, memasang dan
                                     melindungi lampu, termasuk rangkaian listrik yang
                                     ada di dalamnya untuk disambungkan ke satu daya.
                                                                             
                                (b)  Luminer dan komponen di dalamnya dibuat dari
                                     material tahan karat dan getaran dan dibuat dari bahan
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 18                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                     high pressure die cast aluminium, dan harus
                                     dibuktikan dengan brosur atau katalog dari pabrik.
                           (2)  Klasifikasi                                  
                                                                             
                                Klasifikasi luminer harus memenuhi kriteria untuk
                                perlindungan terhadap debu, benda padat, kelembaban dan air
                                pada luminer (IP) dan nilai koefisien utilisasi minimal 60%.
                                                                             
                                (a)  Ruang lampu/optik minimum : IP 65       
                                                                             
                                (b)  Ruang kontrol gear minimum : IP 43      
                                                                             
                           (3)  Ruang lampu dan cover                        
                                                                             
                                (a)  Pada ruang lampu terdapat bola lampu, fitting,
                                     reflector dan penutup yang dilengkapi gasket dari
                                     bahan silikon yang tahan iklim tropis dan terpasang
                                     kencang pada posisinya.                 
                                                                             
                                (b)  Klem pengunci cover lampu harus dapat dibuka
                                     dengan mudah tanpa menggunakan alat.    
                                (c)  Cover lampu terbuat dari bahan borosilicatea atau
                                     tempered glass.                         
                                                                             
                                (d)  Penutup ruang komponen listrik terbuat dari bahan
                                     high pressure die cast aluminium.       
                                                                             
                           (4)  Reflektor optik                              
                                                                             
                                (a)  Reflektor terbuat dari anodized aluminium atau all
                                     glass dengan kemurnian yang tinggi dan dapat
                                     memberikan efek pantulan cahaya, sehingga
                                     menghasilkan efisiensi cahaya luminer minimum
                                     60%.                                    
                                                                             
                                (b)  Pada ruang optik harus ada sirkulasi udara dan
                                     reflektor harus memenuhi ruangan lampu (full
                                     reflector).                             
                                                                             
                 b)   Untuk LED (Light-Emitting Diode)                       
                                                                             
                      i)   Standar LED                                       
                                                                             
                           Standar yang digunakan untuk Lampu jenis LED adalah sebagai
                           berikut:                                          
                                                                             
                          •  EN 61347-1:2015    : Lamp control gear - Part 1:
                                                 General and safety requirements.
                          •  IEC 61347-2-13:2014/AMD1:2016 : Amendment 1 - Lamp control
                                                 gear - Part 2-13: Particular
                                                 requirements for d.c. or a.c.
                                                 supplied electronic controlgear for
                                                 LED modules.                
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 19                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                          •  EN 62384:2006+A1:2009 : DC or AC supplied electronic
                                                 control gear for LED modules.
                                                 Performance requirements.   
                                                                             
                           Standar Pengujian LED                             
                                                                             
                           • IEC 60598-2-3:2002+A1:2011: Luminaires - Part 2-3: Particular
                                                 requirements - Luminaires for
                                                 road and street lighting.   
                           • IEC 61000-3-2:2018 : Electromagnetic compatibility
                                                 (EMC) - Part 3-2: Limits - Limits
                                                 for harmonic current emissions
                                                 (equipment input current ≤16 A
                                                 per phase)                  
                           • IEC 61547:2009     : Equipment for general lighting
                                                 purposes - EMC immunity     
                                                 requirements.               
                                                                             
                                                                             
                      ii)  Sertifikasi                                       
                                                                             
                           Sebelum diajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa terlebih
                           dahulu harus menunjukkan sertifikat berikut ini:  
                           • Sertifikat LM80 (uji penurunan lumen) dari LED yang digunakan
                                                                             
                           • Sertifikat uji tipe IEC 60598 (test rangkaian listrik)
                           • Sertifikat uji getaran (Tes Vibrasi)            
                                                                             
                           • Sertifikat uji medan elektromagnetik (EMC Test) 
                           • Sertifikat uji garam (Salt spray test)          
                                                                             
                           • Sertifikat ISO dari Pabrikan.                   
                           • Sertifikasi Laboratorium Pengujian.             
                                                                             
                      iii) Rumah Lampu                                       
                                                                             
                           • Rumah lampu harus terbuat dari material full die cast Alumunium.
                                                                             
                           • Untuk kekuatan pelepasan panas yang optimal dan kemudahan
                             pengoperasian, driver dan modul LED harus berada di dalam
                             rumah lampu yang sama (complete set)            
                           • Kaca penutup ruang modul LED harus terbuat dari kaca tempered
                             dari bahan silikon yang menjamin indeks proteksi minimal IP66.
                                                                             
                      iv)  Optik                                             
                                                                             
                           Persayaratan optik berikut ini harus dipenuhi:    
                           • Luminer harus memiliki output fluks cahaya minimal (13.000
                             Lumen +/- 5%) dengan konsumsi daya maksimal (120 Watt+/-
                             5%).                                            
                                                                             
                           • Untuk efisiensi terbaik penyebaran cahaya LED lensa yang
                             digunakan harus memiliki teknologi multi layer agar distribusi
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 20                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                             cahaya masih tetap dapat dipertahankan apabila terjadi kegagalan
                             pada salah satu chip LED pada modul.            
                           • Lensa dan papan modul LED harus memiliki karakteristik berikut:
                             proteksi ultraviolet agar lensa tidak berubah warna dan papan
                             modul LED berwarna putih cerah untuk mendapatkan reflektansi
                             yang tinggi.                                    
                      v)   Indeks Proteksi dan Indeks Ketahanan Benturan     
                                                                             
                           Untuk menjamin ketahanan dan performa, maka persyaratan berikut
                           harus dipenuhi:                                   
                                                                             
                           • Luminer harus memiliki indeks proteksi minimal IP66
                           • Indeks ketahanan benturan IK08.                 
                                                                             
                           • Pemasangan gasket silikon harus tanpa menggunakan bahan kimia
                             perekat.                                        
                                                                             
                      vi)  Teknologi Pelepasan Panas                         
                                                                             
                           Untuk memastikan kesempurnaan pelepasan panas dan menjaga daya
                           tahan sistem luminer yang optimal, maka persyaratan berikut harus
                           dipenuhi :                                        
                           • Rumah lampu harus memiliki desain khusus yang memungkinkan
                             pertemuan sempurna antara bagian belakang papan modul LED
                             dengan permukaan dalam rumah lampu.             
                                                                             
                           • Papan modul LED terpasang di dalam rumah lampu dengan
                             menggunakan material dengan konduktansi tinggi dan tidak
                             dizinkan penggunaan lem silikon sebagai perekat papan modul
                             LED                                             
                                                                             
                      vii) Driver LED                                        
                                                                             
                           Persayaratan driver LED berikut ini harus dipenuhi
                           • Driver LED yang digunakan dalam luminer harus memiliki
                             tegangan kerja pada 220V- 240VAC, 50Hz dengan efisiensi
                             minimal 0.9.                                    
                                                                             
                           • Driver LED harus memiliki fitur dimming untuk penghematan
                             energi, di mana sistem dimming tersebut dapat juga digunakan
                             dengan sistem 1-10V DC.                         
                           • Driver LED juga harus memiliki fitur untuk diprogram menjadi
                             dimming bertahap.                               
                                                                             
                      viii) Chip Modul LED                                   
                                                                             
                           Untuk menjamin kualitas dan performa LED, Luminer yang diajukan
                           Penyedia Jasa harus memiliki chip LED dari pabrikan yang memenuhi
                           standar dan sertifikasi seperti tersebut di atas. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 21                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      ix)  Renderasi Warna (Ra), Temperatur Warna, Efisiensi dan Lumen
                           efikasi                                           
                                                                             
                           • LED pada luminer harus mem iliki Indeks Renderasi Warna (Ra)
                             minimal CRI (70 ± 10%)                          
                           • Temperatur warna 4000K - 6500K                  
                                                                             
                           • Efisiensi lampu LED ≥ 95% dengan Power Faktor (PF) : 0,9501
                           • Lumen Efikasi lampu LED ≥ 100 Lumen/Watt        
                                                                             
                      x)   Proteksi terhadap tegangan lebih                  
                                                                             
                           Luminer harus memiliki sistem proteksi yang mampu melindungi
                           seluruh komponen elektrikal dari tegangan lebih, seperti sambaran
                           petir. Sistem perlindungan pada luminer ini minimum terdiri dari 2
                           tahapan proteksi, yaitu:                          
                           • Tahap 1 untuk proteksi LED Driver.              
                                                                             
                           • Tahap 2 untuk proteksi modul LED.               
                           • Nilai proteksi minimal 10kV.                    
                                                                             
                      xi)  Pemasangan                                        
                                                                             
                           Pemasangan luminer berikut ini harus dipenuhi:    
                                                                             
                           • Luminer harus dapat mengakomodasi pemasangan horisontal pada
                             stang ornament (48 – 60) mm.                    
                           • Luminer yang akan dipasang harus dilengkapi Certificate of Origin
                             (Jaminan keaslian produk ) dari pabrik pembuatnya.
                                                                             
                                                                             
                      xii) Upgrade / Penggantian Modul                       
                           Luminer yang digunakan harus memiliki desain dan sistem yang
                           memungkinkan upgrade/penggantian modul LED tanpa harus
                           mengganti luminer.                                
                                                                             
                      xiii) Perawatan                                        
                                                                             
                           Ruang modul LED dan komponen harus dapat dijangkau dengan
                           membuka kaca luminer tanpa alat bantu.            
                                                                             
                      xiv) Masa Garansi                                      
                                                                             
                           Keseluruhan sistem luminer harus memiliki umur pakai minimal
                           50.000 jam pada temperatur lingkungan 35oC dengan masa garansi 3
                           tahun yang dikeluarkan resmi oleh pabrikan.       
                                                                             
                      xv)  Satuan Pencahayaan                                
                                                                             
                           Satuan Pencahayaan Jalan dan Terowongan masing-masing adalah 120
                           watt dan 70 watt.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 22                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      xvi) Kuat Pencahayaan                                  
                                                                             
                           Kuat Pencahayaan (Illuminasi) sesuai dengan SNI 7391: 2008: E rata-
                           rata = 15 – 20 lux, Kemerataan (uniformity) = 0,14 – 0,20
            17)  Tanaman                                                     
                                                                             
                 a)   Untuk Rehabilitasi Galian dan Timbunan                 
                                                                             
                      i)   Istilah "tanaman" meliputi rerumputan, dan bilamana diperkenankan oleh
                           Pengawas Pekerjaan, dapat meliputi tanaman jenis lain yang mampu
                           memberikan stabilitas yang efektif pada lereng yang memerlukan
                           stabilisasi.                                      
                                                                             
                      ii)  Rerumputan haruslah dari jenis-jenis asli dari propinsi tertentu di
                           Indonesia, tidak merugikan, dan tidak membahayakan kepada manusia
                           dan hewan dan tidak dari jenis yang mengganggu pertanian. Tanaman
                           harus bebas dari penyakit, rerumputan beracun dan rerumputan berakar
                           panjang.                                          
                                                                             
                      iii) Tanaman rumput VS yang digunakan untuk stabilisasi lereng dan
                           penahan terhadap erosi air permukaan adalah dari spesies vetiveria
                           zizanioides atau dikenal sebagai rumput akar wangi, selanjutnya disebut
                           Vetiver System (VS). VS berdaun kaku, berbentuk panjang dan sempit,
                           lebar daun tidak lebih dari 8 mm, tumbuh tegak dengan tinggi 1,5 m
                           hingga 2,5 m setelah berumur 2 tahun, terbentuk rumpun-rumpun besar,
                           permukaan daun licin tidak berbulu, tepian ramping, runcing, rapat, dan
                           tegak sepanjang tangkai bunga. Memiliki akar memanjang kebawah yang
                           panjangnya bisa mencapai lebih dari 2 m pada umur 1 tahun.
                                                                             
                      iv)  Pupuk yang digunakan harus dari campuran yang disyaratkan sebagai
                           nutrisi tanaman.                                  
                                                                             
                           Bahan timbunan yang digunakan untuk restorasi lereng haruslah
                           timbunan pilihan                                  
                                                                             
                 b)   Untuk Penghijauan (Penanaman Kembali)                  
                                                                             
                      i)   Jenis Tanaman                                     
                           Jenis tanaman pohon haruslah sesuai dengan Gambar atau
                           sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                      ii)  Pupuk                                             
                                                                             
                           Pupuk haruslah pupuk yang bebas diperdagangkan dan dapat dipasok
                           menurut masing-masing unsur pupuk atau dalam suatu yang terdiri dari
                           nitrogen total, oksida phosphor dan garam kalium yang dapat larut
                           dalam air. Pupuk ini harus dikirim ke lapangan dalam karung atau
                           dalam kemasan yang aman, masing-masing berlabel lengkap,
                           menjelaskan jumlah unsur yang terkandung di dalamnya. Pupuk buatan
                           jenis Di Ammonium Phosphate (DAP) cocok untuk pertumbuhan VS.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 23                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      iii) Batu Kapur (limestone)                            
                                                                             
                           Batu kapur untuk pertanian yang 100% lolos ayakan No.8 dan 25%
                           lolos ayakan No.100 harus disediakan. Sebagai tambahan, batu kapur
                           harus mengandung tidak kurang dari 50% Kalsium Oksida.
                      iv)  Rabuk                                             
                                                                             
                           Bahan rabuk harus terdiri dari rumput kering, jerami atau bahan lainnya
                           yang tidak beracun serta dapat dicampur dengan kotoran hewan ternak
                           dengan jenis dan takaran sesuai Panduan Penanaman VS.
                                                                             
                      v)   Lapisan Humus (Top Soil)                          
                                                                             
                           Lapisan humus terdiri dari tanah permukaan yang gampang gembur
                           secara alami, dan mewakili tanah di sekelilingnya yang menghasilkan
                           rumput atau tanaman lain. Lapisan humus harus bebas dari akar-akar,
                           tanah lempung yang keras dan bebatuan berdiameter lebih dari 5 cm
                           dan bahan asing lainnya.                          
                                                                             
                                                                             
       9.2.3     PELAKSANAAN                                                 
                                                                             
            1)   Pemasangan Patok Pengarah atau Kilometer, Rambu Jalan dan Rel Pengaman
                                                                             
                 Jumlah, jenis dan lokasi pemasangan setiap rambu jalan, patok pengarah, patok kilometer
                 dan bagian rel pengaman harus sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan. Semua patok
                 harus dipasang dengan akurat pada lokasi dan ketinggian sedemikian rupa hingga dapat
                 menjamin bahwa patok tersebut tertanam kuat di tempatnya, terutama selama pengerasan
                 (setting) beton.                                            
                                                                             
            2)   Pengecatan Patok Pengarah atau Kilomater                    
                                                                             
                 Semua patok kilometer, patok hektometer dan patok pengarah harus diberi satu lapis cat
                 dasar (primer), satu lapis cat bawah permukaan dan satu lapis akhir sebagai lapis
                 permukaan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Penandaan lainnya dan bahan
                 pemantul harus dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            3)   Pengecatan Pelat Rambu Jalan                                
                 Semua pengecatan pada Pelat Rambu Jalan harus dilaksanakan dengan cara semprotan di
                 atas permukaan pelat yang kering. Permukaan hasil pengecatan harus rata dan halus dan
                 dikeringkan dengan lampu pemanas atau dimasukkan ke dalam oven bila diperlukan.
                                                                             
            4)   Pengecatan Marka Jalan                                      
                                                                             
                 a)   Penyiapan Permukaan Perkerasan                         
                                                                             
                      Sebelum penandaan marka jalan atau pengecatan dilaksanakan, Penyedia Jasa
                      harus menjamin bahwa permukaan perkerasan jalan yang akan diberi marka jalan
                      harus bersih, kering dan bebas dari bahan yang bergemuk dan debu. Penyedia Jasa
                      harus menghilangkan dengan grit blasting (pengausan dengan bahan berbutir
                      halus) setiap marka jalan lama baik termoplastis maupun bukan, yang akan
                      menghalangi kelekatan lapisan cat baru.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 24                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                b)   Pelaksanaan Pengecatan Marka Jalan                      
                                                                             
                      i)   Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan termoplastik)
                           harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik pembuatnya
                           sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam cat.
                      ii)  Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
                           diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan, kecuali
                           diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Selama masa tunggu yang
                           disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara (pre-marking) pada
                           permukaan beraspal harus dilaksanakan segera setelah pelapisan.
                                                                             
                      iii) Penyedia Jasa harus mengatur dan menandai semua marka jalan pada per-
                           mukaan perkerasan dengan dimensi dan penempatan yang presisi
                           sebelum pelaksanaan pengecatan marka jalan.       
                                                                             
                      iv)  Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur, garis
                           tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang
                           disetujui, bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan atau
                           penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat
                           garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti dan
                           mulai berjalan lagi) dengan hasil yang dapat diterima Pengawas
                           Pekerjaan. Mesin yang digunakan tersebut harus menghasilkan suatu
                           lapisan yang rata dan seragam dengan tebal basah minimum 0,38
                           milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan tebal minimum 1,50 mm
                           untuk “cat termoplastik” belum termasuk butiran kaca (glass bead) yang
                           juga ditaburkan secara mekanis, dengan garis tepi yang bersih (tidak
                           bergerigi) pada lebar ran-cangan yang sesuai. Bilamana tidak disyaratkan
                           oleh pabrik pembuatnya, maka cat termoplastik harus dilaksanakan pada
                           temperatur 204 - 218 C.                          
                                                                             
                      v)   Bilamana penggunaan mesin tak memungkinkan, maka Pengawas
                           Pekerjaan dapat mengizinkan pengecatan marka jalan dengan cara
                           manual, dikuas, disemprot dan dicetak dengan sesuai dengan konfigurasi
                           marka jalan dan jenis cat yang disetujui untuk penggunaannya.
                                                                             
                      vi)  Butiran kaca (glass bead) harus ditaburkan di atas permukaan cat segera
                           setelah pelaksanaan penyemprotan atau penghamparan cat. Butiran kaca
                           (glass bead) harus ditaburkan dengan kadar 450 gram/m2 untuk semua
                           jenis cat, baik untuk “bukan termoplastik” maupun “termoplastik”.
                                                                             
                      vii) Semua marka jalan harus dilindungi dari lalu lintas sampai marka jalan
                           ini dapat dilalui oleh lalu lintas tanpa adanya bintik-bintik atau bekas jejak
                           roda serta kerusakannya lainnya.                  
                      viii) Semua marka jalan yang tidak menampilkan hasil yang merata dan
                           memenuhi ketentuan baik siang maupun malam hari harus diperbaiki
                           oleh Penyedia Jasa atas biayanya sendiri.         
                                                                             
                      ix)  Ketentuan dari Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas harus
                           diikuti sedemikian sehingga rupa harus menjamin keamanan umum
                           ketika pengecatan marka jalan sedang dilaksanakan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 25                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      x)   Semua pemakaian cat secara dingin harus diaduk di lapangan menurut
                           ketentuan pabrik pembuat sesaat sebelum dipakai agar menjaga bahan
                           pewarna tercampur merata di dalam suspensi.       
            5)   Pemasangan Paku Jalan                                       
                                                                             
                 a)  Penggalian perkerasan jalan untuk membentuk sebuah lubang bagi setiap paku
                     jalan harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Perhatian
                     khusus harus diberikan untuk menjamin dasar lubang yang cukup rata dan
                     dinding-dindingnya tegak lurus satu sama lain dan untuk menjamin bahwa semua
                     bahan lepas yang dihasilkan dari penggalian lubang tersebut telah dibersihkan.
                                                                             
                 b)  Sebuah lapisan dari batu yang disetujui (6 mm sampai debu batu pecah) harus
                     dihamparkan dan dipadatkan rata pada lantai lubang tersebut. Paku jalan tersebut
                     harus dipersiapkan sesuai dengan petunjuk pabrik dan dibenamkan dengan kuat
                     pada lapis perata sedemikian rupa hingga dicapai tonjolan bagian atas paku jalan
                     tersebut tepat di atas permukaan jalan. Suatu pola harus digunakan untuk
                     mengecek memeriksa arah dan elevasi permukaan paku jalan yang dipasang.
                                                                             
                 c)  Dinding lubang harus dilabur dengan lapis perekat dan keseluruhan rongga yang
                     tersisa diisi dengan adukan aspal panas encer sesuai dengan petunjuk pabrik
                     sampai serata permukaan jalan. Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin
                     bahwa tidak terdapat aspal yang tercecer pada tonjolan paku jalan tersebut. Setiap
                     aspal yang tercecer karena kurang hati-hati harus dibersihkan, sehingga diperoleh
                     pekerjaan yang bersih.                                  
                                                                             
                 d)  Lalu lintas tak diperkenankan melintas di atas paku jalan sebelum bahan yang
                     diisikan ke dalam lubang galian untuk paku jalan mengeras.
                                                                             
            6)   Pemasangan Kereb                                            
                                                                             
                 a)   Persiapan Landasan Kereb                               
                                                                             
                      Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali sampai
                      bentuk dan ke dalaman yang diperlukan, dan landasan kereb ini harus dipadatkan
                      sampai suatu permukaan yang rata. Semua bahan yang lunak dan tidak sesuai
                      harus dibuang dan diganti dengan bahan yang memenuhi serta harus dipadatkan
                      sampai merata. Semua pekerjaan ini harus sesuai dengan semua ketentuan yang
                      disyaratkan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini.
                 b)   Pemasangan                                             
                                                                             
                      Kereb harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detail, garis dan elevasi yang
                      ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan. Setiap kereb yang akan dipasang pada suatu kurva dengan radius
                      kurang dari 20 meter harus dibuat dengan menggunakan cetakan lengkung atau
                      unit-unit pracetak yang melengkung.                    
                                                                             
                 c)   Sambungan                                              
                                                                             
                      Unit-unit kereb dan jenis-jenis pracetak lainnya harus dipasang dengan sam-
                      bungan yang serapat mungkin.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 26                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 d)   Penimbunan Kembali                                     
                                                                             
                      Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor di tempat mengeras dan unit-unit kereb
                      telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, maka
                      setiap lubang galian yang tersisa harus ditimbun kembali dengan bahan yang
                      disetujui sesuai Gambar atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Bahan ini
                      harus diisi dan dipadatkan sampai merata dalam lapisan-lapisan yang tidak
                      melebihi ketebalan 5 cm. Semua celah di antara kereb baru dan tepi perkerasan
                      yang ada harus diisi kembali dengan jenis campuran aspal yang disetujui oleh
                      Pengawas Pekerjaan, kecuali dalam Gambar telah ditunjukkan dengan jelas
                      bahwa pengisian kembali ini tidak diperlukan.          
                 e)   Jalan Masuk Kendaraan Yang Memotong Trotoar            
                                                                             
                      Bilamana jalan masuk kendaraan yang memotong trotoar diperlukan, maka
                      sebagian unit-unit kereb harus dibentuk khusus atau dipasang lebih rendah dengan
                      peralihan yang cukup landai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar atau
                      sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus
                      menyediakan bahan kereb tersebut dan melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan
                      Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
            7)   Pemasangan Blok Beton                                       
                                                                             
                 a)   Pekerjaan Baru                                         
                                                                             
                      Trotoar dan median baru, demikian pula trotoar dan median lama tanpa blok
                      beton, akan dipasang dengan blok beton dari jenis yang ditunjukkan dalam
                      Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 b)   Trotoar dan Median Lama                                
                                                                             
                      Untuk trotoar atau median lama yang akan dipasang blok beton, maka blok beton
                      lama yang rusak harus dibongkar. Blok beton baru harus dipilih dari jenis dan
                      warna yang mendekati jenis dan warna blok beton lama. Pondasi harus dibasahi
                      sampai merata segera sebelum penempatan lapisan landasan pasir yang harus
                      dihamparkan dengan ketebalan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                      sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 c)   Perkerasan Blok Beton (paving Block)                   
                      Perkerasan blok beton harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
                      pembuatnya. Pada umumnya blok beton harus dipasang di atas landasan pasir
                      dengan tebal gembur sekitar 60 – 70 mm dan dipadatkan dengan menggunakan
                      sebuah mesin penggetar (berbentuk) pelat yang menyebabkan pasir dapat
                      memasuki celah-celah di antara blok beton sehingga membantu proses saling
                      mengunci (interlocking) dan pemadatan. Percobaan pemadatan harus dilakukan
                      dengan berbagai ketebalan gembur pasir, sebelum pekerjaan pemadatan ini
                      dimulai, untuk menentukan ketebalan gembur yang diperlukan dalam mencapai
                      ketebalan padat 50 mm. Perkerasan blok beton tidak boleh diisi dengan adukan
                      semen.                                                 
                                                                             
                 d)   Penyelesaian Akhir                                     
                                                                             
                      Permukaan blok beton yang selesai dikerjakan harus menampilkan permukaan
                      yang rata tanpa adanya blok beton yang menonjol atau terbenam dari elevasi
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 27                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      permukaan rata-rata lebih dari 6 mm, yang diukur dengan mistar lurus 3 m pada
                      setiap titik di atas permukaan blok beton tersebut. Semua sambungan harus rapi
                      dan rapat, tanpa adanya adukan atau bahan lainnya yang menodai atau mencoreng
                      permukaan yang telah selesai dikerjakan. Perkerasan blok beton harus
                      mempunyai lereng melintang minimum 4%.                 
                 e)   Perpotongan Dengan Jalur Kendaraan                     
                                                                             
                      Pada perpotongan dengan jalur kendaraan, suatu bagian blok beton pada trotoar
                      yang lebih rendah atau yang dimodifikasi harus dipasang sesuai dengan yang
                      ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                 f)   Pemotongan Blok Beton                                  
                                                                             
                      Blok beton harus dipotong dengan mesin potong (cutter machine) untuk menye-
                      suaikan penghalang berbentuk bulat seperti tiang atau pohon, antara kereb dan tepi
                      blok beton, dan sebagainya.                            
                                                                             
                 g)   Pagar Pemisah Pedestrian                               
                                                                             
                      (i)  Bila dianggap perlu, Penyedia Jasa wajib mengadakan pengujian
                           terhadap bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk
                           Pengawas Pekerjaan, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek-
                           aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk ini Penyedia Jasa harus
                           menunjukkan surat rekomendasi, dari lembaga resmi yang ditunjuk
                           tersebut sebelum memulai pekerjaan.               
                                                                             
                      (ii) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
                           pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh
                           Pengawas Pekerjaanatas tanggungan Penyedia Jasa tanpa biaya
                           tambahan.                                         
                                                                             
                      (iii) Bila Pengawas Pekerjaan memandang perlu pengujian dengan
                           penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang
                           dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi
                           tanggung jawab Penyedia Jasa.                     
                                                                             
            8)   Pemasangan Lampu Penerangan Jalan                           
                 a)   Panel Penerangan                                       
                                                                             
                      i)   Uraian                                            
                                                                             
                           Panel penerangan harus termasuk sumber tenaga terpasang pada sirkuit
                           dari penerangan jalan dan tunnel, rambu-rambu lalulintas dan rambu-
                           rambu petunjuk. Panel harus seperti terlihat pada Gambar atau ekivalen
                           seperti disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.        
                                                                             
                           Panel harus berventilasi dan harus struktur free standing pada pondasi
                           beton minimum 40 cm di atas permukaan tanah.      
                                                                             
                           Atap rumah panel harus memiliki puncak rangkap dan puncak harus pada
                           pusat dari panel.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 28                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           Panel dan jendela harus dibuat dari lempeng baja dilapisi penuh dan tidak
                           kurang dari 3,2 mm dalam tebal dan dengan rangka baja yang perlu.
                           Pengelasan untuk sambungan luar harus dihaluskan. Panel harus
                           mempunyai dasar perencanaan yang harus mengizinkan pengelasan titik
                           pada kanal dan harus dipasang pada pondasi beton seperti terlihat pada
                           Gambar.                                           
                           Panel dan kawat harus telah terpasang lengkap di Pabrik. Kawat utama
                           dan kecil harus dapat masuk untuk pemeliharaan dan pengawasan, dan
                           kawat kecil harus diisolasi efektif dari kawat utama. Diagram kawat yang
                           terpasang pada pelat alumunium, harus terpasang permanen pada jendela
                           bagian dalam dari panel.                          
                                                                             
                           Tiap panel harus mempunyai satu atau lebih pelat nama untuk
                           identifikasi. Pelat nama harus terbuat dari plastik laminasi dengan
                           karakter putih pada lapisan hitam bila dipotong atau dipasang.
                                                                             
                      ii)  Komponen dari Panel Penerangan                    
                                                                             
                           Semua panel penerangan harus seperti terlihat pada Gambar. Komponen-
                           komponennya harus direncanakan untuk 3 phase, 4 kawat, beroperasi 50
                           Hz pada 380/200 volts.                            
                                                                             
                           Semua komponen harus sesuai dengan hal-hal berikut :
                                                                             
                           1)   Pemutus Sirkuit                              
                                                                             
                                Pemutus sirkuit kotak padat, tipe pemutus udara, beroperasi pada
                                600 volt AC. Pemutus sirkuit harus mempunyai 3 kutub kecuali
                                disebutkan lain.                             
                                                                             
                                Pemutus sirkuit harus menyediakan waktu balik untuk overload
                                dan aksi segera dan overload sepuluh kali arus normal. Pemutus
                                sirkuit harus tipe kontak tahanan lengkung dan dilengkapi
                                dengan handle bebas dan pemadam lengkung.    
                                                                             
                                Pemutus sirkuit berkapasitas pemutus 16.000 ampere didasarkan
                                JIS C8370:1996 putaran tugas standar, kecuali pemutus lebih
                                besar dari 225 ampere mempunyai kapasitas pemutus 25.000
                                ampere atau seperti disetujui Pengawas Pekerjaan.
                                Pemutus untuk arus utama harus dilengkapi dengan kontak
                                tambahan yang harus berdekatan bilamana pemutus ditutup dan
                                380 volt shunt trip coil. Kesemuanya harus diikat dengan kawat
                                untuk mencegah pemutus tertutup sedang yang lain tertutup.
                                                                             
                           2)   Tombol Tajam                                 
                                                                             
                                Tombol-tombol tajam harus mempunyai 3 mata pisau dengan
                                kapasitas 200 ampere didasarkan JIS C8308-2005 atau disetujui
                                Pengawas Pekerjaan.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 29                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           3)   Kontrol Peralatan                            
                                                                             
                                Sirkuit penerangan ganda (multiple) harus dikontrol oleh tombol
                                pengatur waktu.                              
                           4)   Tombol Waktu/Sensor Cahaya                   
                                                                             
                                Penyalaan/pemadaman penerangan jalan mempunyai dua
                                macam elemen kontrol, di mana yang satu untuk “on” bila
                                terjadi kegelapan dan “off” bila terang, serta yang lain untuk
                                50% penerangan pada malam hari untuk menghemat energi,
                                semua seperti terlihat pada Gambar.          
                                                                             
                                Baik pemasangan “on” atau “off” harus ada selama 24 jam, dan
                                penambahan minimum pemasangan minimum harus satu menit.
                                                                             
                                Tombol waktu harus beroperasi pada 220 volt, 50 Hz. Tombol
                                waktu yang dipasang pada panel penerangan harus mempunyai
                                alat penggerak darurat (emergency) selama 48 jam atau lebih
                                bilamana sumber tenaga yang akan datang gagal.
                                                                             
                                Pemasangan timer untuk penerangan dasar adalah 100% nyala
                                pada jam 6.00 dan jam 24.00 dan nyala 50% antara jam 24.00
                                sampai jam 6.00.                             
                                                                             
                 b)   Tiang-tiang                                            
                                                                             
                      i)   Tiang Penerangan Jalan                            
                                                                             
                           Tiang penerangan jalan harus dari baja galvanisasi, sesuai dengan detail
                           yang terlihat pada Gambar.                        
                                                                             
                           Semua material harus warna alami dan harus tidak di cat atau dilapisi
                           material lain. Semua tiang dan perlengkapannya harus dari baja
                           galvanisasi. Goresan, tanda-tanda dan kerusakan lain pada tiang dan
                           fitting harus ditolak. Setiap tanda atau noda yang dihasilkan dari material
                           pembungkus harus dibuang.                         
                                                                             
                           Semua tiang dan lengan-lengan harus dibungkus spiral satu persatu,
                           sebagai tambahan harus di-pak untuk pengiriman dalam grup dengan
                           kayu diantara tiang dan lengkap sekitar tiap grup pada minimum 4 lokasi
                           dan dipegang dengan tali pengikat logam yang sesuai. Lengan-lengan
                           harus dibungkus, di-pak dan dikirim ke lapangan dengan minimum
                           pembebanan kembali diantara titik-titik asal dan tujuan. Pengepakan
                           yang tidak sesuai dengan persyaratan ini harus ditolak untuk tiang dan
                           lengannya. Semua pembebanan dan penurunan beban dari tiang-tiang dan
                           lengan-lengan harus di bawah pengawasan pabrik dan/atau Penyedia
                           Jasa. Semua perlengkapan tiang tambahan diperlukan untuk
                           menyelesaikan proyek harus material standar dibuat untuk pelaksanaan
                           pekerjaan tiang. Semua bagian logam harus di galvanisasi. Semua tiang
                           harus tipe angkur terpasang pada batang dan terikat pada dua las
                           melingkar.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 30                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           Lubang tangan dan pelat penutup untuk hubungan terminal harus 2,0 m
                           di atas permukaan tanah. Pelat-pelat identifikasi harus terpasang pada tiap
                           tiang penerangan jalan.                           
                      ii)  Pondasi                                           
                           Beton untuk pondasi tiang dan alas kabinet panel harus beton kelas fc’
                           15 MPa atau seperti ketentuan dalam Gambar. Semua detail beton dan
                           baja tulangan untuk pondasi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                           dalam Seksi 7.1.                                  
                                                                             
                      iii) Tiang Menara (High Masts)                         
                                                                             
                           1)   Tiang menara harus terbuat dari baja yang dipasang dalam
                                bentuk kerucut, dan dilas dalam satu lapisan longitudinal.
                                Bagian-bagiannya harus disambung secara teleskopis atau
                                dengan baut. Bila menggunakan baut, plat penyambungnya
                                (flanges) tidak boleh merusak estetika garis-garis tiang dan
                                sebaiknya diletakkan di bagian dalam. Semua bagian yang
                                berupa baja dari tiang menara ini harus digalvanisasi (hotdip
                                galvanized) seluruh permukaannya sesuai dengan ketentuan
                                Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini. Setelah tiang menara dipasang,
                                semua baut yang tampak dan mur pengencangannya pada
                                pondasi harus diberi lapisan cat bitumen. Kerusakan dan
                                cacat akibat pengangkutan dan pemasangan harus dibersihkan
                                dan diperbaiki.                              
                                                                             
                           2)   Tiang menara harus dipasang dengan baut ke pondasi beton
                                bertulang dengan baut baja dan mur baja dengan diameter dan
                                jumlah yang memadai. Pondasi harus terbuat dari beton
                                dengan tulanja sesuai dengan ketentuan Seksi 7.4.
                                                                             
                                Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar Kerja mengenai
                                pondasi dan perhitungannya, untuk disetujui Pengawas
                                Pekerjaan. Baut angker harus memenuhi ketentuan JIS
                                B1180:2004 dan JIS B1181:1993 atau yang setara, dan
                                masing-masing harus dilengkapi dengan dua mur dan dua
                                ring. Baut angker, mur dan ring harus digalvanisasi sesuai
                                dengan ketentuan Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                           3)   Tiang menara harus mempunyai lubang masuk yang dapat
                                dikunci.                                     
                           4)   Perlengkapan lampu seperti sekring, ballast, starter dan
                                kapasitor harus dipasang pada bingkai yang memadai dan
                                diletakkan di dalam tiang menara di atas permukaan tanah.
                                Harus dijaga agar tidak ada air dari pengembunan atau air
                                hujan yang masuk membasahi perlengkapan itu. Kabel dari
                                terminal sambungan ke arah lampu harus diikat jadi satu dan
                                diklem pada tiang menara. Di dalam tiang menara, di dekat
                                bingkai perlengkapan harus disediakan satu terminal arde
                                (earth terminal) dengan diameter sekurang-kurangnya 10
                                mm, langsung disambung las ke tiang menara.  
                                                                             
                                Pada bagian atas tiang menara harus dipasang head frame
                                yang cukup untuk tempat berbagai perlengkapan penerangan
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 31                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                dan ke berbagai arah sambungannya, sebagaimana
                                ditunjukkan dalam Gambar.                    
                           5)   Tiang menara harus mempunyai garis-garis bentuk yang
                                serasi. Penyedia Jasa harus menyerahkan informasi lengkap,
                                untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan, mengenai
                                bentuk dan detail ukuran tiang menara.       
                                                                             
                           6)   Sebelum tiang menara dibuat, Penyedia Jasa harus meminta
                                persetujuan Pengawas Pekerjaan atas Gambar detail
                                konstruksi tiang menara. Perhitungan harus mencakup
                                struktur selengkapnya, termasuk head frames dan rumah
                                lampu, dan harus memenuhi syarat berikut :   
                                a)   Tidak ada bagian atau komponen yang mendapat
                                     tekanan melewati batas yang diizinkan;  
                                                                             
                                b)   Defleksi akibat gaya dinamik tidak boleh melebihi
                                     batas yang diizinkan; dan               
                                c)   Perhitungan harus memenuhi ketentuan JIL -1001-
                                     1962. JIL : (Japan Lighting Fixtures and Equipment
                                     Industry Association)                   
                                                                             
                      iv)  Perlengkapan kerekan untuk tiang lampu sorot      
                                                                             
                           1)   Perlengkapan ini harus meliputi susunan head frame, alat
                                angkut lampu sorot, alat kerekan dan peralatan listrik.
                                                                             
                           2)   Setiap tiang menara harus dilengkapi dengan suatu
                                mekanisme yang mempuyai tiga kunci di bagian atas struktur,
                                untuk membantu gantungan lampu sorot dll, bila kabel
                                pengangkut kendur. Susunan head frame harus dipasang pada
                                bagian atas tiang menara, dan harus disediakan juga satu alat
                                angkut (carriage) untuk menopang maksimum enam lampu
                                sorot.                                       
                                                                             
                           3)   Setiap struktur tiang menara harus dilengkapi dengan tiga
                                kabel kerekan, kabel listrik dengan enam konduktor minimum
                                10 mm, circuit breaker box, dan kerekan yang digerakan
                                secara manual. Kabel listrik harus diputuskan hubungan dari
                                circuit breaker box dan dipasangkan terhadap kabel penurun
                                bila lampu sorot turun. Kabel listrik harus merentang dalam
                                alat angkut lampu sorot dan dilengkapi sikring in-line 5
                                ampere yang dipasang pada setiap kabel suplai arus ke alat
                                kontrol lampu sorot.                         
                           4)   Susunan head frame harus dilengkapi penutup yang dapat
                                berpindah dan ring pengangkut harus dengan sistem semi
                                putar untuk mempermudah pengangkutan, pemasangan dan
                                pembongkaran setelah tiang menara didirikan. Ring ini harus
                                dilengkapi dengan alat penyangga enam lampu sorot yang
                                berjarak sama di sekitar ring, dan sebuah steker sebagai
                                pasangan untuk enam outlet stop kontak tiang pada base harus
                                dipasang pada pemasok daya induk untuk keperluan test bila
                                ring sedang dalam posisi rendah.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 32                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           5)   Head frame harus dilengkapi dengan penuntun untuk dapat
                                mejamin secara tepat alat angkut ke mekanisme penguncian
                                pada posisi naik. Di bagian dalam alat angkut (carriage) harus
                                dipasang roller untuk membantu penjajaran akhir alat angkut
                                pada saat pengerekan ke atas. Alat angkut harus dilengkapi
                                dengan bendera penunjuk untuk memastikan alat berada
                                dalam posisi terkunci. Bendera harus dapat dilihat dari
                                permukaan tanah. Mekanisme penguncian harus terletak pada
                                posisi 120 derajat satu sama lain pada susunan head frame,
                                dan harus bisa menyangga alat angkut, rumah lampu dan
                                ballast dalam posisi terkunci, kabel kerekan tidak boleh
                                kendur bila alat angkut (carriage) berada dalam posisi naik
                                dan terkunci.                                
                           6)   Pada alas setiap batang tiang menara harus ada kerekan, untuk
                                menaikkan dan menurunkan alat pengangkut memakai kabel
                                pengerek. Kerekan harus dari tipe beroda gigi, dengan
                                perbandingan roda gigi yang dapat mempermudah gerakan
                                naik turun, dan mencegah alat angkut jatuh bila handel
                                kerekan lepas mendadak. Handel kerekan harus bisa
                                dioperasikan tangan untuk digunakan dalam keadaan darurat.
                                                                             
                           7)   Pada lubang tiang menara harus dibuat pintu berengsel,
                                ukuran lubang harus cukup untuk keluar masuk perlengkapan
                                yang dipasang di dalamnya. Pintu harus dilengkapi dengan
                                kunci gembok. Lubang harus dilengkapi dengan bingkai
                                penguat agar tidak terjadi pelemahan struktur. Penguat ini juga
                                tidak boleh sampai mengganggu gerak keluar-masuk
                                peralatan yang diperlukan.                   
                                                                             
                           8)   Selain dengan kerekan kabel, tiang menara juga harus
                                dilengkapi dengan tiang dan mur dalam tanah dan kotak logam
                                lembaran baja yang dicat epoxy dan mempunyai tanda ukuran,
                                meliputi :                                   
                                                                             
                                a)   Sebuah three pole circuit breaker 20 Ampere
                                     (kapasitas interupsi 30.000 Ampere pada tegangan
                                     460 volt) untuk sumber penerangan.      
                                                                             
                                b)   Satu single pole 15 Ampere sebagaimana di atas
                                     untuk keamanan alat penerangan.         
                                c)   Satu single pole 15 Ampere circuit breaker, sama
                                     dengan di atas, untuk outlet alat penurunan.
                                                                             
                                d)   Satu steker dan outlet stop kontak tujuh lubang, untuk
                                     kabel gantungan 6 konduktor.            
                                                                             
                                e)   Satu jalur hubungan netral yang akan    
                                     menghubungkan sirkuit netral dari panel penerangan
                                     jalan dan outlet stop kontak tiang menara.
                                                                             
                                     Sebuah stop kontak fase tunggal 265 volt yang
                                     sebanding dengan steker penurunan harus 
                                     dihubungkan ke circuit breaker pada butir (iii) di atas.
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 33                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     Motor penggerak alat pengangkatan dan penurunan
                                     harus mempunyai kopling putar untuk penurunan.
                                     Motor penggerak harus dipasang dengan pengunci.
                                     Sebuah bak kontrol dan sambungan kedap air harus
                                     disediakan pada motor penggerak, dan harus terdiri-
                                     dari:                                   
                                     -   Sebuah starter motor mundur dengan kabel
                                         dan steker sebagai pasangan untuk stop
                                         kontak dalam box circuit breaker, dan kabel
                                         pengontrol sepanjang 6 meter lengkap
                                         dengan tombol mundur kedap air. Yang
                                         terakhir ini dapat menjaga keselamatan
                                         operator dari zona bahaya selama    
                                         pengangkatan dan penurunan.         
                                                                             
                                     -   Sebelum memesan motor, Penyedia Jasa
                                         harus menyerahkan data karakteristik motor
                                         yang akan digunakan, untuk meminta  
                                         persetujuan Pengawas Pekerjaan      
                                                                             
                 c)   Kabel, Grounding, Sambungan dan Pipa Saluran Kabel (Conduit)
                                                                             
                      i)   Kabel Penerangan                                  
                                                                             
                           Kabel penerangan jalan harus dari tipe dan ukuran sesuai Gambar.
                           Kabel harus ditarik ke dalam tiang melalui pipa yang dipersiapkan
                           pada pondasi tiang itu, dan harus dihubungkan ke terminal pada box
                           terminal yang dipasang dalam tiang.               
                                                                             
                           Semua tiang harus mempunyai circuit breaker kecil setara IP-10
                           ampere, 240 volt, dipasang pada bagian bawah tiang dan dapat dicapai
                           dari/melalui hand hole tiang itu. Sekering harus melindungi kabel-
                           kabel tiang dan ballast.                          
                                                                             
                           Kabel yang dipasang dalam tiang harus mempunyai dua konduktor
                           ukuran 2,5 mm seperti dijelaskan pada butir (ii) di bawah ini. Kabel
                           harus dipasang dengan baik pada rumah lampu sedemikian rupa
                           sehingga terminal pada rumah lampu tidak dibebani oleh berat kabel
                           itu.                                              
                           Kabel penerangan jalan harus mempunyai empat kawat (core) sampai
                           tiang terakhirnya.                                
                                                                             
                      ii)  Kabel dan Kawat                                   
                                                                             
                           Kabel harus sesuai untuk beroperasi pada voltase tertentu dalam udara
                           terbuka, pipa atau saluran dalam kondisi suhu kerja maksimum 70°C.
                                                                             
                           Warna kabel harus memenuhi standar peraturan warna Indonesia.
                           Kabel harus didatangkan ke lokasi kerja pada drum kayu yang kuat,
                           yang masing-masing diberi label yang menyatakan berat kotor, nomor
                           seri, panjang kabel dan lain-lain.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 34                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           Permukaan luar drum harus ditutupi agar kabel tetap terlindung selama
                           pengangkutan dan bagian dalam ujung kabel harus dilindungi dengan
                           penutup dari logam atau alat lainnya. Kedua ujung kabel harus disekat
                           untuk mencegah masuknya air.                      
                           Semua kabel dalam tiang harus mempunyai dua konduktor untuk tiap
                           lampu. Kabel harus dari ukuran 600 volt, atau tipe yang disetujui oleh
                           Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                           Kabel penerangan jalan yang akan dipasang di bawah tanah harus
                           diisolasi dengan PVC, pelapis baja galvanisasi, dan pelat PVC tipe
                           NYFGbY atau tipe yang setara yang disetujui oleh Pengawas
                           Pekerjaan. Konduktor harus mempunyai luas penampang minimum 10
                           mm2, untuk pemasangan di bawah tanah.             
                                                                             
                           Semua kabel yang akan digunakan harus diuji dan disetujui oleh
                           Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK) atau PLN, sebelum Pengawas
                           Pekerjaan menyetujuinya.                          
                                                                             
                      iii) Sambungan Ground                                  
                                                                             
                           Kabel, tiang baja dan kabinet harus dipasang secara mekanis dan
                           elektrik agar tercipta sistem yang kontinyu, dan harus disambungkan
                           ke bumi (ground). Bonding Jumper dan grounding jumper harus dari
                           kawat tembaga dengan luas penampang yang sama.    
                                                                             
                           Bonding jumper harus digunakan dalam semua non-metal. Sedangkan
                           boks metal harus menggunakan raf mur kunci ganda. Rangkaian kabel,
                           tiang penerangan dan panel utnuk membuat sistem ground yang
                           kontinyu harus memenuhi standar. Bila Pengawas Pekerjaan
                           memerintahkan, setiap tiang penerangan harus dihubungkan ke bumi
                           (ground).                                         
                                                                             
                           Ukuran kawat hubungan ground harus minimum 6 mm, dengan
                           konduktor tembaga, atau sebagaimana persetujuan Pengawas
                           Pekerjaan.                                        
                                                                             
                           Batang untuk hubungan ground harus tembaga dengan diameter
                           minimum 10 x 1.500 mm minimum, dengan ke dalaman minimum 1,2
                           meter di bawah permukaan tanah dan dilas panas atau dihubungkan
                           dengan alat hardware (perangkat keras) ke kawat ground 6 mm .
                           Penyedia Jasa harus meneliti tiap lokasi tiang dan mengukur resistensi
                           grounding lokasi itu. Setelah memperoleh data, Penyedia Jasa harus
                           meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan untuk lokasi itu.
                                                                             
                           Resistensi grounding harus 5 Ohm atau kurang, atau sebagaimana
                           ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.               
                                                                             
                           Detail grounding harus diajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
                           disetujui.                                        
                                                                             
                      iv)  Material Sambungan Listrik                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 35                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           Sambungan harus dibuat dengan konektor tekanan (tidak dipatri)
                           untuk menghubungkan kawat baik secara mekanis maupun elektrik.
                           Isolasi tipe cor damar epoksi harus dicetak pada cetakan plastik yang
                           jernih. Material yang digunakan harus sebanding dengan material
                           isolasi yang ditentukan dalam Gambar Kontrak atau Spesifikasi ini dan
                           juga harus memenuhi ketentuan JIS C2804:1995, JIS C2805:2010, JIS
                           C2806:2003, atau harus mempunyai kualitas yang sesuai dengan
                           ketentuan Pengawas Pekerjaan.                     
                                                                             
                           Pita isolasi untuk sambungan harus memenuhi ketentuan JIS
                           C2336:2012.                                       
                                                                             
                           Konektor harus dari tipe cepat putus hubungan (quick-disconnect)
                           tanpa sekering, seperti in-line connector yang disetujui Pengawas
                           Pekerjaan.                                        
                                                                             
                      v)   Pipa Saluran Kabel (conduit pipe)                 
                                                                             
                           Pipa yang dipasang di bawah tanah, di atas tanah atau pada permukaan
                           struktur harus terbuat dari baja. Pipa kabel yang dipasang di bawah
                           tanah disebut ducts dan dipasang sesuai gambar atau petunjuk
                           Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                             
                           Permukaan luar dan dalam semua pipa baja harus dilapisi seng secara
                           merata dengan proses galvanisasi hotdip.          
                                                                             
                           Pipa yang akan dipasang menyatu dalam beton harus pipa PVC yang
                           memenuhi ketentuan JIS C8430-1999.                
                                                                             
                      vi)  Talam Kabel (cable trays)                         
                                                                             
                           Detail mengenai material dan pemasangan dalam kabel harus sesuai
                           dengan Gambar.                                    
                                                                             
            9)   Stabilisasi dengan Tanaman                                  
                                                                             
                 a)   Persiapan                                              
                                                                             
                      i)   Untuk rumput non VS                               
                           ▪ Ratakan lereng seluruh permukaan yang akan ditanami rumput
                             sampai mencapai permukaan yang seragam dan gemburkan tanah
                             pada permukaan lereng.                          
                                                                             
                           ▪ Lapisi tanah permukaan tersebut dengan tanah humus sedemikian
                             rupa sehingga tanah humus tersebut mencapai ketebalan akhir 15 cm.
                                                                             
                           ▪ Setelah pekerjaan persiapan permukaan selesai dikerjakan, taburkan
                             pupuk sampai merata di atas seluruh permukaan yang akan ditanami
                             rumput, dengan takaran 4 kg per 100 meter persegi. Perataan pupuk
                             di atas permukaan dilaksanakan dengan garu, cakram atau bajak.
                             Pemupukan tidak boleh dilaksanakan lebih dari 48 jam sebelum
                             penanaman rumput dimulai.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 36                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           ▪ Gebalan rumput yang akan ditanam, harus diambil bersama akarnya
                             dan diambil pada saat tanah dalam keadaan lembab atau setelah
                             dilakukan penyiraman. Gebalan rumput harus ditumpuk berlapis-
                             lapis dalam suatu tempat dengan kadar air setinggi mungkin,
                             dilindungi dari sinar matahari dan angin dan disiram setiap 4 jam.
                             Dalam waktu 2 hari setelah pengambilan ini maka gebalan rumput
                             harus segera ditanam.                           
                      ii)  Untuk rumput VS                                   
                                                                             
                           ▪ Pemilihan bibit VS dilakukan sesuai dengan Panduan Penanaman
                             VS.                                             
                                                                             
                           ▪ Slip hasil penyemaian dipotong hingga tersisakan tinggi 15 – 20cm
                             dari bonggol (trunk). Akarnya dipotong juga hingga tersisakan 7,5 –
                             10 cm. Dibutuhkan sebilah pisau pemotong dan balok kayu
                             secukupnya untuk alas pemotongan. Kemudian slip 
                             dibelah/dipisahkan membujur menjadi 2 sampai 3 slip.
                                                                             
                           ▪ Persiapkan pupuk atau rabuk pada lahan penanaman VS sesuai
                             Panduan Penanaman VS.                           
                                                                             
                           ▪ Persiapkan titik-titik lokasi lubang penanaman dengan di tandai
                             tongkat/ batang kayu 50 cm yang dipancang denganjarak tidak lebih
                             dari 2 m.                                       
                                                                             
                           ▪ Apabila menurut pertimbangan Pengawas Pekerjaan bahwa lereng yang
                             akan distabilisasi merupakan lahan kritis atau lereng curam lebih
                             dari 1:1,5, maka slip no. ii) di atas dapat ditanam lebih dulu pada
                             tanah dalam kantong plastik (polybag), kemudian diletakkan
                             berjajar di atas tanah kritis tersebut hingga slip berumur 1,5 – 2
                             bulan. Kemudian polybag dilepas terlebih dulu sebelum slip
                             ditanam pada saat/waktu penanaman yang tepat.   
                                                                             
                           ▪ Tata cara melepas polybag sesuai dengan Panduan Penanaman VS.
                                                                             
                           ▪ Dimensi polybag berdiameter sekitar 10 cm. dengan tinggi sekitar
                             15cm. kemudian diisi secara berurutan tanah kepasiran hingga
                             sepertiga bagian volume, fertilizer rabuk sekitar 20 gram merata, dan
                             diisi tanah lagi hingga penuh.                  
                 b)   Pelaksanaan                                            
                                                                             
                      i)   Untuk rumput non VS                               
                                                                             
                           ▪ Penanaman gebalan rumput tidak diperkenankan selama hujan lebat,
                             selama cuaca panas atau selama tertiup angin kering yang panas dan
                             hanya dapat dilaksanakan apabila tanah dalam keadaan siap untuk
                             ditanami.                                       
                           ▪ Penanaman gebalan rumput harus dilaksanakan sepanjang garis
                             contour, agar dapat memberikan perumputan yang menerus di atas
                             seluruh permukaan.                              
                                                                             
                           ▪ Bambu harus ditanam pada lereng yang memerlukan stabilisasi
                             dalam interval 1 meter sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 37                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      ii)  Untuk rumput VS                                   
                                                                             
                           ▪ Pemilihan bibit VS dilakukan sesuai dengan Panduan Penanaman
                             VS.                                             
                                                                             
                           ▪ Slip hasil penyemaian dipotong hingga tersisakan tinggi 15 – 20 cm
                             dari bonggol (trunk). Akarnya dipotong juga hingga tersisakan 7,5 –
                             10 cm. Dibutuhkan sebilah pisau pemotong dan balok kayu
                             secukupnya untuk alas pemotongan. Kemudian slip dibelah/
                             dipisahkan membujur menjadi 2 sampai 3 slip.    
                                                                             
                           ▪ Persiapkan pupuk atau rabuk pada lahan penanaman VS sesuai
                             Panduan Penanaman VS.                           
                                                                             
                           ▪ Persiapkan titik-titik lokasi lubang penanaman dengan di tandai
                             tongkat/ batang kayu 50 cm yang dipancang denganjarak tidak
                             lebih dari 2 m.                                 
                                                                             
                           ▪ Apabila menurut pertimbangan Pengawas Pekerjaan bahwa lereng
                             yang akan distabilisasi merupakan lahan kritis atau lereng curam
                             lebih dari 1:1,5, maka slip no. ii) di atas dapat ditanam lebih dulu
                             pada tanah dalam kantong plastik (polybag), kemudian diletakkan
                             berjajar di atas tanah kritis tersebut hingga slip berumur 1,5 – 2
                             bulan. Kemudian polybag dilepas terlebih dulu sebelum slip
                             ditanam pada saat/waktu penanaman yang tepat.   
                                                                             
                           ▪ Tata cara melepas polybag sesuai dengan Panduan Penanaman VS.
                                                                             
                           ▪ Dimensi polybag berdiameter sekitar 10 cm. dengan tinggi sekitar
                             15cm. kemudian diisi secara berurutan tanah kepasiran hingga
                             sepertiga bagian volume, fertilizer rabuk sekitar 20 gram merata,
                             dan diisi tanah.                                
                                                                             
                 c)   Penyiraman                                             
                                                                             
                      i)   Untuk rumput non VS                               
                           Paling sedikit 1 bulan setelah gebalan rumput selesai ditanam, permukaan
                           yang ditanami rumput tersebut harus disiram dengan air dengan interval
                           waktu yang teratur menurut kondisi cuaca saat itu atau sebagaimana yang
                           diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah air yang disiramkan
                           harus sedemikian rupa sehingga permukaan yang baru ditanami rumput
                           tidak mengalami erosi, hanyut atau mengalami kerusakan yang lainnya.
                                                                             
                      ii)  Untuk rumput VS                                   
                                                                             
                                                                             
                           Paling sedikit 3 bulan setelah VS selesai ditanam, permukaan yang
                           ditanami rumput tersebut harus disiram dengan air dengan interval
                           waktu yang teratur menurut kondisi cuaca saat itu atau sebagaimana yang
                           diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah air yang disiramkan
                           harus sedemikian rupa sehingga permukaan yang baru ditanami VS
                           tidak mengalami erosi, hanyut atau mengalami kerusakan yang
                                                                             
                                   9 - 38                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           lainnya. Penyiraman air dengan alat penyemprot (sprinkler) sekitar 5-
                           10 liter/m2/hari pada sore hari setiap hari hingga 2 minggu pertama
                           setelah penanaman. Kemudian disiram 2 hari sekali selama 2 minggu
                           kedua. Akhirnya disiram 2 kali seminggu hingga usia penanaman 3
                           bulan. Semuanya dengan kebutuhan air sekitar 5-10 liter/m2/hari.
                           Dimusim kemarau, dan juga memperhatikan jenis tanah berpasir,
                           serta kelandaian lerengnya maka kebutuhan air perlu lebih ditingkatkan
                           kuantitasnya hingga 10 liter/m2/hari atau lebih sesuai dengan petunjuk
                           Pengawas Pekerjaan.                               
                           Lahan harus dibersihkan dari tanaman rumput liar, semak, gulma.
                           Pembersihan sebaiknya digunakan herbisida Atrazine atau sejenisnya
                           sebagai pencegahan, dan jangan menggunakan jenis glyphosate karena
                           dapat mengganggu kelangsungan hidup VS.           
                                                                             
                           Penyiraman air pada slip ke dalam polybag dianjurkan lebih sedikit
                           daripada slip yang ditanam bebas sesuai petunjuk Pengawas pekerjaan
                           guna menjaga kestabilan lahan/lereng kritis.      
                                                                             
                 d)   Perlindungan                                           
                                                                             
                      Barikade, pagar, tali pada patok-patok, rambu peringatan dan petunjuk lainnya
                      yang diperlukan harus disediakan agar dapat manjamin bahwa tanaman tersebut
                      tidak terganggu atau dirusak oleh hewan, burung atau manusia.
                                                                             
                 e)   Pemeliharaan                                           
                                                                             
                      Penyedia Jasa harus memelihara gebalan rumput atau bambu yang telah ditanam
                      sampai Serah Terima Akhir Pekerjaan dilaksanakan. Pekerjaan pemeliharaan ini
                      meliputi pemotongan, pemangkasan, perbaikan pada permukaan lereng yang
                      tererosi, penyediaan fasilitas perlindungan dan perbaikan lokasi dengan gebalan
                      rumput atau bambu yang kurang baik pertumbuhannya.     
                                                                             
                      Setelah VS berumur 3 bulan dapat tumbuh tanpa penyiraman rutin kecuali
                      pemangkasan untuk mempertahankan ketinggian sekitar 30cm dari muka
                      tanah minimal sebulan sekali.                          
                                                                             
            10)  Penghijauan (Penanaman Kembali)                             
                                                                             
                 a)   Persiapan Lokasi dan Pembersihan                       
                      Setelah lokasi penanaman kembali diratakan, permukaan tersebut harus digaru
                      dan dibersihkan dari batu yang berdiameter lebih dari 5 cm, kayu, tonggak dan
                      puing-puing lainnya yang bisa mempengaruhi pertumbuhan rumput, atau
                      pemeliharaan berikutnya pada permukaan yang telah ditanami rumput.
                                                                             
                 b)   Lapisan Humus (Top Soil)                               
                                                                             
                      Bilamana lapisan humus ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan lain
                      oleh Pengawas Pekerjaan, lapisan humus tersebut harus dikerjakan menurut
                      ketentuan yang disyaratkan. Lapisan humus harus dihampar merata di atas
                      lokasi yang ditetapkan sampai ke dalaman yang ditunjukkan dalam Gambar
                      atau tidak kurang dari 8 cm. Penghamparan lapisan humus tidak boleh
                      dilakukan bila tanah lapang atau lapisan humus terlalu basah atau bilamana
                      dalam kondisi yang kurang meng-untungkan pekerjaan.    
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 39                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 c)   Penggunaan Pupuk dan Batu Kapur                        
                                                                             
                      Bila diperlukan, pupuk dan/atau batu kapur harus ditabur merata kurang dari 5
                      kg per 100 meter persegi untuk pupuk, dan 20 kg per meter persegi untuk batu
                      kapur. Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan-bahan tersebut
                      harus tercampur dengan tanah pada ke dalaman tidak kurang dari 5 cm dengan
                      menggunakan cakram, garu atau cara lain yang disetujui oleh Pengawas
                      Pekerjaan. Pada lereng yang curam di mana peralatan mekanis tidak dapat
                      digunakan secara efektif, maka pupuk maupun batu kapur dapat disebar dengan
                      alat penyemprot bubuk (powder sprayer), alat bertekanan udara (blower
                      equipment) atau cara lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 d)   Tanaman                                                
                                                                             
                      Pepohonan harus ditanam selama musim yang dapat memberikan hasil yang
                      diharapkan. Pada musim kering, angin kencang, atau kondisi yang tidak
                      menguntungkan lainnya, pekerjaan penanaman harus dihentikan sebagai-mana
                      yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan penanaman dapat
                      dilanjutkan hanya bilamana kondisi cuaca menjamin atau bilamana terdapat
                      alternatif yang disetujui atau pengamatan yang benar telah dilaksanakan.
                                                                             
                      i)   Semak/Perdu                                       
                                                                             
                           Kecuali disebutkan lain dalam Gambar maka tinggi semak/perdu di
                           median minimum adalah 50 cm diukur dari permukaan lapangan.
                           Semak harus ditanam pada lubang yang minimum berukuran 60 cm x
                           60 cm dan ke dalaman 60 cm dengan jarak tanam seperti yang
                           ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
                           Pengawas Pekerjaan. Tanah humus harus ditempatkan di sekitar akar
                           tanaman sampai kokoh tetapi tidak terlalu padat. Elevasi akhir tanah
                           untuk penimbunan kembali harus 5 cm di atas permukaan sekitarnya
                           untuk mengantisipasi penurunan tanah.             
                                                                             
                      ii)  Pohon                                             
                                                                             
                           Kecuali disebutkan lain dalam Gambar maka diameter pohon
                           minimum adalah 10 cm diukur 1 meter dari pemukaan lapangan dan
                           tinggi pohon minimum 5 m serta ditanam minimum 4 m dari tepi
                           perkerasan.                                       
                                                                             
                           Perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan tanaman serta detail
                           pohon dalam Gambar harus merujuk dan sesuai dengan “Pedoman
                           Teknis Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan”
                           No.066/BM/2010 yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan
                           Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Desember 2010 atau
                           perubahannya.                                     
                 e)   Perabukan dan Pemadatan                                
                                                                             
                      Setelah penanaman selesai dikerjakan dan sebelum pemadatan, permukaan
                      harus dibersihkan dari bebatuan berdiameter lebih dari 5 cm; kain-kain bekas
                      yang lebar; akar-akar dan sampah-sampah lain selama operasi penanaman.
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 40                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      Bilamana perabukan ditunjukkan dalam Gambar, lokasi yang ditanami harus
                      diberi rabuk dalam 24 jam sejak penanaman selesai dikerjakan, bilamana cuaca
                      dan kondisi tanah mengizinkan, atau dalam waktu yang lebih awal yang
                      memungkinkan.                                          
                 f)   Pemeliharaan Daerah Penanaman                          
                                                                             
                      Penyedia Jasa harus melindungi lokasi yang ditanami dari gangguan lalu lintas,
                      angin kencang dan gangguan lainnya yang merugikan dengan rambu
                      peringatan dan/atau barikade atau penghalang lainnya yang memadai dan
                      disetujui Pengawas Pekerjaan.                          
                                                                             
                      Penyedia Jasa harus menyiangi sebagaimana diperlukan dan juga memelihara
                      lokasi yang telah ditanami dalam kondisi yang dapat diterima oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                             
                                                                             
                                                                             
       9.2.4     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                             
            1)   Pengukuran untuk Pembayaran                                 
                                                                             
                 a)  Kuantitas yang diukur untuk rambu jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok
                     hektometer, paku jalan tidak memantul atau memantul, alat pengendali isyarat
                     lalu lintas dan lampu penerangan jalan haruslah jumlah aktual rambu jalan
                     (termasuk tiang rambu jalan), patok pengarah, patok kilometer dan patok
                     hektometer yang disediakan dan dipasang sesuai dengan Gambar dan diterima
                     oleh Pengawas Pekerjaan.                                
                                                                             
                 b)  Kuantitas yang diukur untuk rel pengaman, beton pemisah jalur dan pagar pemisah
                     pedestrian haruslah panjang aktual rel pengaman dalam meter panjang yang
                     disediakan dan dipasang sesuai Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                 c)  Kuantitas marka jalan yang dibayar haruslah luas dalam meter persegi pengecatan
                     marka jalan yang dilaksanakan pada permukaan jalan sesuai Gambar dan diterima
                     oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran
                     marka jalan sementara (pre-marking) yang harus dilaksanakan sebagaimana yang
                     disyaratkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini sebelum pengecatan marka jalan
                     permanen.                                               
                                                                             
                 d)  Kereb Beton Cor Langsung di Tempat                      
                      i)   Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang dilakukan
                           untuk kereb beton cor langsung di tempat dalam Seksi ini.
                                                                             
                      ii)  Kereb beton cor di tempat akan diukur untuk pembayaran sebagaimana
                           berbagai bahan yang digunakan seperti yang ditentukan dalam Seksi-
                           seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini.        
                                                                             
                 e)  Kereb Beton Pracetak                                    
                                                                             
                     i)  Kuantitas yang diukur untuk kereb haruslah jumlah aktual kereb yang
                         dipasang sesuai dengan Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                     ii) Jumlah yang diukur untuk dibayar adalah jumlah meter panjang komponen
                         kereb pracetak per jenis yang terpasang di tempat yang telah diselesaikan
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 41                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                         dan disetujui. Unit – unit tertentu yang memakai ukuran non standar akan
                         diukur menurut jumlahnya.                           
                     iii) Kereb pracetak baik yang baru dipasang maupun yang disusun kembali,
                         akan diukur sesuai jenis kereb masing – masing yang diukur dalam meter
                         panjang sepanjang bagian muka dari puncak kereb kecuali kereb jenis
                         bukaan (dengan lubang – lubang drainase) dan kereb jenis pelandaian,
                         pengukuran dilakukan dalam satuan buah yang telah terpasang dalam
                         pembuatan kereb.                                    
                     iv) Blok transisi, dan beton pengisi antara kereb pemisah jalan (concrete
                         barrier) dan kereb tidak akan diukur untuk dibayar, melainkan merupakan
                         kewajiban Penyedia Jasa berdasarkan pasal ini.      
                                                                             
                 f)  Kuantitas yang diukur untuk perkerasan blok beton haruslah luas perkerasan blok
                     beton baru dalam meter persegi, lengkap terpasang di tempat dan diterima, dan
                     kuantitas landasan pasir aktual digunakan dihitung dengan menggunakan cara
                     yang disyaratkan dalam Pasal 2.4.4.1) dari Spesifikasi ini.
                                                                             
                     Tidak ada pengukuran terpisah yang dilakukan untuk melaksanakan penggetaran
                     pada pemasangan blok beton.                             
                                                                             
                 g)  Kuantitas Stabilitas Dengan Tanaman yang diukur untuk pembayaran haruslah
                     luas permukaan rumput non VS aktual ditanami, diukur dalam meter persegi, dan
                     panjang permukaan rumput VS aktual yang ditanami, pada lereng yang ditanami
                     rumput yang diterima Pengawas Pekerjaan. Pupuk yang digunakan tidak diukur
                     tersendiri. Bilamana rumput dan bambu, keduanya diperlukan untuk stabilisasi
                     lereng, maka perhitungan untuk pembayaran harus diduakali-lipatkan.
                                                                             
                 h)  Kuantitas Penghijauan (Penanaman kembali) yang diukur untuk pembayaran
                     Semak/ Perdu haruslah luas aktual yang aktual ditanam dalam meter persegi, dan
                     untuk pembayaran pohon dalam jumlah pohon yang aktual ditanam di lokasi
                     penanaman yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam keadaan hidup dan
                     sehat. Rabuk, pupuk, batu kapur dan tanah humus yang digunakan tidak diukur
                     tersendiri.                                             
                                                                             
            2)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                             
                 Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan Kontrak
                 per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan diberikan
                 dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah merupakan
                 kompensasi penuh untuk pengadaan semua bahan, tenaga kerja, peralatan, perkakas untuk
                 penyiapan permukaan, penanganan, penanaman dan pemeliharaan semua tanaman dan
                 keperluan biaya lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi
                 ketentuan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 42                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata              Uraian              Satuan         
                  Pembayaran                                Pembayaran       
                                                                             
                    9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik        Meter Persegi    
                                                                             
                    9.2.(2) Marka Jalan Bukan Termoplastik  Meter Persegi    
                                                                             
                    9.2.(3a) Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Buah       
                            Pemantul Engineering Grade                       
                                                                             
                    9.2.(3b) Rambu Jalan Ganda dengan Permukaan Pemantul Buah
                            Engineering Grade                                
                    9.2.(4a) Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Buah       
                            Pemantul High Intensity Grade                    
                                                                             
                    9.2.(4b) Rambu Jalan Ganda dengan Permukaan Pemantul Buah
                            High Intensity Grade                             
                                                                             
                    9.2.(5) Patok Pengarah                     Buah          
                                                                             
                    9.2.(6a) Patok Kilometer                   Buah          
                                                                             
                    9.2.(6b) Patok Hektometer                  Buah          
                                                                             
                    9.2.(7) Rel Pengaman                    Meter Panjang    
                                                                             
                    9.2.(8) Paku Jalan Tidak Memantul          Buah          
                                                                             
                    9.2.(9a) Paku Jalan Memantul Bujur Sangkar Buah          
                                                                             
                    9.2.(9b) Paku Jalan Memantul Persegi Panjang Buah        
                                                                             
                    9.2.(9c) Paku Jalan Memantul Bulat         Buah          
                                                                             
                   9.2.(10a) Kereb Pracetak Jenis 1 (Peninggi/Mountable) Meter Panjang
                                                                             
                   9.2.(10b) Kereb Pracetak Jenis 2 (Penghalang/Barrier) Meter Panjang
                                                                             
                   9.2.(10c) Kereb Pracetak Jenis 3 (Kereb Berparit/Gutter) Meter Panjang
                                                                             
                   9.2.(10d) Kereb Pracetak Jenis 4 (Penghalang Berparit / Meter Panjang
                            Barrier Gutter) t = 20 cm                        
                                                                             
                   9.2.(10e) Kereb Pracetak Jenis 5 (Penghalang Berparit / Meter Panjang
                            Barrier Gutter) t = 30 cm                        
                                                                             
                   9.2.(10f) Kereb Pracetak Jenis 6 (Kereb dengan Bukaan) buah
                   9.2.(10g) Kereb Pracetak Jenis 7 (Kereb pada Pelandaian buah
                            Trotoar)                                         
                                                                             
                   9.2.(10h) Kereb Pracetak Jenis 8 (Kereb pada Pelandaian buah
                            Trotoar)                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 43                                    
                                                    SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  Nomor Mata              Uraian              Satuan         
                  Pembayaran                                Pembayaran       
                   9.2.(10i) Kereb Pracetak Jenis 9 (Kereb pada Pelandaian buah
                            Trotoar)                                         
                                                                             
                    9.2.(11) Kereb Yang Digunakan Kembali   Meter Panjang    
                                                                             
                   9.2.(12a) Perkerasan Blok Beton pada Trotoar atau Median Meter Persegi
                                                                             
                   9.2.(12b) Pembongkaran Ubin Eksisting atau Perkerasan Meter Persegi
                            Blok Beton Eksisting pada Trotoar atau Median    
                                                                             
                    9.2.(13) Beton Pemisah Jalur (Concrete Barrier) Meter Panjang
                                                                             
                    9.2.(14) Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Buah
                            Tipe LED                                         
                    9.2.(15) Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Ganda, Buah  
                            Tipe LED                                         
                                                                             
                    9.2.(16) Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Buah
                            Tipe Merkuri 250 Watt                            
                                                                             
                    9.2.(17) Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Ganda, Buah  
                            Tipe Merkuri 250 Watt                            
                                                                             
                    9.2.(18) Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Buah
                            Tipe Merkuri 400 Watt                            
                                                                             
                    9.2.(19) Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Ganda, Buah  
                            Tipe Merkuri 400 Watt                            
                                                                             
                    9.2.(20) Pagar Pemisah Pedestrian Carbon Steel Meter Panjang
                                                                             
                    9.2.(21) Pagar Pemisah Pedestrian Galvanised Meter Panjang
                                                                             
                   9.2.(22a) Stabilisasi Dengan Tanaman     Meter Persegi    
                                                                             
                   9.2.(22b) Stabilisasi dengan Tanaman VS  Meter Panjang    
                                                                             
                    9.2.(23) Semak/Perdu jenis ………….        Meter Persegi    
                                                                             
                    9.2.(24) Pohon jenis …………..                Buah          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   9 - 44                                    
                            LAMPIRAN                                         
                                                                             
                  SPESIFIKASI        UMUM       2018                         
                                                                             
                             (REVISI     2)                                  
                                        LAMPIRAN         1.4.A               
                                                                             
                                                                             
                            DENAH       LABORATORIUM                         
                                                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                Lampiran 1.4.A - 1                                             
                                        LAMPIRAN        1.4.B                
                                                                             
       DAFTAR       PERALATAN          LABORATORIUM                          
                                                                             
       UNTUK      PEMERIKSAAN            BETON,      ASPAL,                  
                                                                             
                                              DAN     TANAH                  
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      DAFTAR PERALATAN  LABORATORIUM                         
                                   UNTUK                                     
                    PEMERIKSAAN  BETON, ASPAL, DAN TANAH                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Daftar rincian peralatan laboratorium ini hanyalah merupakan daftar peralatan laboratorium
       minimum yang harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan lapangan dimulai. Setiap kekurangan
                                                                             
       peralatan pengujian yang diperlukan seperti yang tercantum di dalam daftar ini dengan cara apapun
       tidak akan membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa untuk secara penuh melaksanakan semua
                                                                             
       pekerjaan pengujian sesuai spesifikasi atau sesuai perintah Pengawas Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       URAIAN                                                  Kuantitas     
                                                                             
       1.  PEMERIKSAAN TANAH                                                 
                                                                             
           1.1 Pemeriksaan Kepadatan :                                       
                                                                             
               Standard Proctor mould                               1        
               Standard Proctor hammer                              1        
               Modified compaction mould                            1        
               Modified compaction hammer                           1        
               Straight edge                                        1        
               Sample ejector                                       1        
               Mixing spoon                                         1        
               Mixing trowel                                        1        
               Spatula                                              1        
               Mixing Pan                                           1        
               Aluminium pan 25 cm diameter                         1        
               Wash bottle                                          1        
               Moisture cans                                        36       
                                                                             
           1.2 CBR Laboratorium :                                            
               Mechanical loading press                             1        
               6000 lbs capacity Proving ring                       1        
               CBR moulds                                           6        
               Spacer disk                                          1        
               Swell plate surcharge plate                          3        
               Tripod attachment                                    3        
               Swell dial indicator                                 3        
               Surcharge weight                                     6        
               Slotted surcharge weight                             6        
               Steel cutting edge                                   1        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Lampiran 1.4.B - 1                          
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
           URAIAN                                              Kuantitas     
                                                                             
                                                                             
           1.3 Berat Jenis :                                                 
               Pycnometer bottles of 100 cc capacity                3        
               Porcelain mortar and pestle                          1        
               Hot plate, 1000 watts, 220 volts 50 cycle            1        
                                                                             
           1.4 Batas-batas Atterberg :                                       
                                                                             
               Standard liquid limit device                          1       
               ASTM grooving tool                                    1       
               Evaporating dish                                      3       
               Flexible spatula                                      2       
               100 cm graduated cylinder                             2       
               Casagrande grooving tool                              1       
               Plastic limit glass plate                             1       
                                                                             
           1.5 Analisa Saringan :                                            
                                                                             
               Hydrometer jars                                       3       
               Mechanical stirrer, electric powered 220 V 50 cycle   1       
               Dispersion cups with baffles                          2       
               Hydrometer, scale 0 - 60 gr                           1       
               Set brass sieves, 8 inches diameter, 75 mm, 50, 38, 25, 19, 12.5, 9.5,
               No. 4, 10, 30, 60, 100 including cover and pan        2       
               No. 200 brass sieves                                  4       
               Wet washing sieve                                     1       
               50 ml. Graduated cylinder                             1       
               Sieve brushes for fine sieve                          2       
               Sieve brushes for coarse sieves                       2       
                                                                             
           1.6 Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan Metode Kerucut Pasir (Sand Cone) :
                                                                             
               Sand cone                                             1       
               Replacement jug                                       1       
               Field density plate                                   1       
               Spoon                                                 1       
               Steel chisel, 1 inch                                  1       
               Rubber mallet                                         1       
               Sand scoop                                            1       
               1 gallon field cans                                   6       
           1.7 Kadar Air :                                                   
                                                                             
               Speedy, moisture tester, 26 grams capacity            1       
               Cans “Speedy” reagent                                 6       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Lampiran 1.4.B - 2                          
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
           URAIAN                                              Kuantitas     
                                                                             
                                                                             
       2.      PEMERIKSAAN ASPAL                                             
           2.1 Pengujian Metode Marshall :                                   
                                                                             
               Stability compression machine 220 volt 50 cycles complete with 6000 lbs
               proving ring                                          1       
               Stability compaction mould 4”                         4       
               Stability compaction mould 6” (if AC-Base to be used) 4       
               Mechanical compaction hammer for 4” mould             1       
               Mechanical compaction hammer for 6” mould (if AC-Base to be used) 1
               Mould holder for 4” mould                             1       
               Mould holder for 6” mould (if AC-Base to be used)     1       
               Stability mould 4”                                    1       
               Stability mould 6” (if AC-Base to be used)            1       
               Dial flow indicator                                   1       
               Pedestal                                              1       
               Water bath 220 V 50 cycle                             1       
               Sample extractor                                      1       
               Stainless steel mixing bowls                          2       
                                                                             
           2.2 Pemeriksaan Ekstraksi dengan Metode Sentrifugal :             
                                                                             
               Centrifuge extraction, 1500 gram capacity, 220 V 50 cycle 1   
               Boxes filter paper rings (100 - box)                 10       
               Extractor bowl                                        1       
               Bowl cover                                            1       
               Bowl nut                                              1       
                                                                             
           2.3 Pemeriksaan Ekstraksi dengan Metode Refluks :                 
                                                                             
               Reflux extractor set, 1000 gram capacity              1       
               Boxes filter paper (50 - box)                         1       
                                                                             
           2.4 Berat Jenis Agregat Kasar :                                   
                                                                             
               Density Basket                                        1       
               Sample Splitter 1”                                    1       
               Sample Splitter ½”                                    1       
           2.5 Berat Jenis Agregat Halus :                                   
                                                                             
               Cone                                                  1       
               Tamper                                                1       
               Pycnometer                                            1       
               Thermometer (Glass), 0 – 150 0 C                      3       
               Desiccator                                            1       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Lampiran 1.4.B - 3                          
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
           URAIAN                                              Kuantitas     
                                                                             
                                                                             
           2.6 Kadar Pori Dalam Campuran (Metode Akurat) :                   
               200 cc Conical Flask with neck large enough to admit 25 mm aggregate,
               with airtight ground glass stoppers                   2       
               Vacuum pump ( + special oil)                          1       
               Rubber tubing                                         1       
               Warm air fan                                          1       
                                                                             
           2.7 Pengeboran Benda Uji Inti :                                   
                                                                             
               Core drill machine, 7 HP, 4 cycle                     1       
               9” extension shaft                                    1       
               18” strap wrench                                      1       
               Diamond bit 4” diameter (resettable)                  2       
               Expanding adaptor                                     1       
                                                                             
           2.8 Termometer Logam :                                            
                                                                             
               0 - 100 0 Metal Thermometer                           1       
               0 - 250 0 Metal Thermometer                           1       
                                                                             
           2.9 Perlengkapan dan Peralatan :                                  
                                                                             
               Heavy duty balance complete with set of weights, scoop and    
               counterweight                                         1       
               Triple beam scale complete with set of weights        1       
               Generator, 10 kVA                                     1       
               Double wall oven, 1600 W 240 volt 50 cycle            2       
               Plastic funnels                                       3       
               Sodium hexametaphosphate                            1 lb.     
               Pairs asbestos gloves                                 2       
               Laboratory tongs                                      2       
               Wadah untuk pengujian agregat kasar dan halus         4       
                                                                             
          2.10 Penetrometer :                                                
                                                                             
               Penetration Apparatus                                 1       
               Penetration Nedle                                     2       
               Sample Container diametre 55 mm, internal depth 35 mm 6       
               Water Batch min.10 litres, 25 ± 0.1C                 1       
               Transfer Dish, min. 350 ml                            1       
               Timing Device, accurate to within 0.1 s for 60 s interval 1   
               Thermometer, maximum scale error of 0.1C             1       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Lampiran 1.4.B - 4                          
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
       URAIAN                                                  Kuantitas     
                                                                             
                                                                             
          2.11 Titik Lembek :                                                
               Ring                                                  2       
               Pouring Plate                                         1       
               Ball                                                  2       
               BallCenter Guide                                      2       
               Bath (a glass vessel)                                 1       
               Ring Holder and Assembly                              1       
                                                                             
          2.12 Refusal Density Compactor of BS EN 12697-32:2003   1 set      
                                                                             
                                                                             
       3.      PENGUJIAN BETON (untuk pekerjaan jembatan dan perkerasan beton semen)
                                                                             
               Slump Cone with other supporting sets                31       
               Base Plate of a Stiff Non-Absorbing Material min. 700 mm2 1   
               Trowel                                                1       
               Scoop                                                 1       
               Ruler                                                 1       
               Stop Watch                                            1       
               Cylinder moulds diameter 15 cm and height 30 cm      30       
               Cylinder crushing machine (provisional)               1       
               Tamping bar (40 cm long, weighing 2 kg and tamping section having size 1
               of 25 mm x 25 mm)                                             
               pH meter                                              1       
               Ultrasonic Pulse Velocity                             1       
                                                                             
                                                                             
       4.      LAIN-LAIN                                                     
                                                                             
               GPS Genggam dengan ketelitian desimeter               4       
                                                                             
                                                                             
       Kalibrasi semua alat pengukur harus divalidasi terlebih dahulu oleh laboratorium independen yang
       disetujui oleh Pengawas Pekerjaan minimum 12 bulan sebelum Tanggal Mulai Kerja dan Penyedia Jasa
       harus memberikan bukti ini atas permintaan Pengawas Pekerjaan.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Lampiran 1.4.B - 5                          
                                    LAMPIRAN         1.8.A                   
                                                                             
          MANAJEMEN           DAN    KESELAMATAN                             
                                                                             
                                         LALU    LINTAS                      
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
     LAMPIRAN   1.8.A                                                        
                                            CATATAN:                         
                                            UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN     
     Zona Pekerjaan Jalan                                                    
                                            PADA PERATURAN MENTERI           
     Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 1         PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018 
     Pengurangan Lebar Jalan Tepi Tetap Memadai untuk                        
     Arus Lalu Lintas 2 Arah                                                 
     Apabila sisa lebar jalan kurang dari 5.5 meter,                         
     Gunakan konsep zona pekerjaan jalan 2                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 2                                          
     Pengurangan Lebar Jalan Hingga Hanya Satu Lajur Dapat                   
     Digunakan                                                               
     Gunakan konsep zona pekerjaan jalan 3, jika:                            
     - Volume Lalu Lintas lebih dari 500 kendaraan/hari                      
     - Panjang area kerja lebih dari 100 meter                               
     - Jarak pandang pengemudi tidak memadai                                 
     -                                                                       
     -                                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 1.8.A -1                             
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
     Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 3                                          
                                                                             
     Pengurangan Lebar Jalan 1 Lajur Tunggal dengan APILL                    
     Jika APILL tidak digunakan,                                             
     dapat diganti dengan flagman                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Kondisi Zona Pekerjaan Jalan4                                           
     Pengurangan Lajur Kiri pada Jalan Multilajur –Terb agi (Divided) atau Tidak Terbagi (Undivided)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   CAT ATAN:                                                                 
   UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN                                              
   PADA PERATURAN MENTERI                                                    
   PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018 Lampiran 1.8.A -2                        
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
     Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 5                                          
                                                                             
     Pengurangan Lajur Kanan pada Jalan Multilajur –Te rbagi atau Tidak Terbagi
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 6                                          
     Lalu Lintas Bergerak Melintasi Pekerjaan Jalan yang Belum Selesai       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   CATATAN:                                                                  
   UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN                                              
   PADA PERATURAN MENTERI      Lampiran 1.8.A -3                             
   PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018                                          
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
     Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 7                                          
     Beberapa Area Kerja yang Berdekatan pada                                
     Lokasi Pekerjaan yang Panjang                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                    \                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 8                                          
                                                                             
    Pengalihan untuk Lintasan Samping Satu Arah                              
                                                                             
                                                                             
     CATATAN:                                                                
     UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN                                            
     PADA PERATURAN MENTERI                                                  
     PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 1.8.A -4                             
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
     Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 9                                          
     Pengalihan untuk Lintasan Samping Dua Arah                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        CATATAN:                             
                                        UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN         
                                        PADA PERATURAN MENTERI               
                                        PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 1.8.A -5                             
                                                                                   LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018
                                                                                                               
                  Tabel 1.8.B.1 LAMPIRAN DAFTAR KETENTUAN MINIMUM PERLENGKAPAN JALAN SEMENTARA                 
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                Kuantitas Minimum                                              
Rambu-rambu Konstruksi dan                                                                                     
                                                                                           Keterangan*         
                     Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi                   
Pengalihan                                                                                                     
                     Zona 1 Zona 2  Zona 3 Zona 4  Zona 5  Zona 6  Zona 7 Zona 8  Zona 9                       
Rambu Tetap                                                                                                    
Rambu Batas Kecepatan  8      8      8       4       4       8      20      12     12                          
Rambu Perintah Mengikuti Lajur 2 -   -       2       2       1      4       1       1                          
Rambu Pengarah Tikungan                                                                   Jumlah kebutuan      
                       *      *      *       *       *       *      *       *       *                          
                                                                                         rambu minimum 3       
Rambu Larangan Berjalan Terus                                                                                  
                       -      1      -       -       -       -      -       -       -                          
(Giveaway)                                                                                                     
Rambu Larangan Menyalip                                                                                        
                       -      2      -       -       -       2      4       -       -                          
Kendaraan Lain                                                                                                 
Rambu Peringatan Jalan Licin - -     -       -       -       4      -       -       -                          
Rambu Pengarah Tikungan                                                                                        
                       -      -      -       -       -       -      -       2       -                          
Ganda                                                                                                          
Rambu APILL            -      -      4       -       -       -      -       -       -                          
Rambu Peringatan Sementara                                                                                     
Rambu Peringatan dengan Kata-                                                                                  
                       8      8      8       4       4      16      24      10     10                          
Kata                                                                                                           
Rambu Peringatan Pekerjaan di                                                                                  
                       4      4      4       2       2       4      4       4       4                          
Jalan                                                                                                          
Rambu Peringatan Lalu Lintas                                                                                   
                       -      -      -       -       -       -      -       2       4                          
Dua Arah                                                                                                       
Water Barrier          *      *      *       *       *       *      *       *       *                          
                                                                                          Jumlah kebutuhan     
                                                                                         disesuaikan dengan    
Traffic Cone           *      *      *       *       *       *      *       *       *                          
                                                                                          lokasi pekerjaan.    
                                                                                          Jarak antar cone     
                                                                                          maksimum 5m          
                                                Lampiran 1.8.A - 6                                             
                                                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                Kuantitas Minimum                                              
Rambu-rambu Konstruksi dan                                                                                     
                                                                                           Keterangan*         
                     Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi                   
Pengalihan                                                                                                     
                     Zona 1 Zona 2  Zona 3 Zona 4  Zona 5  Zona 6  Zona 7 Zona 8  Zona 9                       
                                                                                         Disesuaikan dengan    
Police Line            *      *      *       *       *       -      -       *       -                          
                                                                                          luas zona kerja      
                                                                                         Disesuaikan dengan    
                                                                                          kebutuhan untuk      
                                                                                          lokasi pekerjaan     
Concrete Barrier       *      *      *       *       *       *      *       *       *                          
                                                                                          dengan tepi luar     
                                                                                          yang curam atau      
                                                                                          Lalu-lintas cepat.   
                                                                                         Disesuaikan dengan    
Lampu Sementara        *      *      *       *       *       *      *       *       *                          
                                                                                            kebutuhan          
                                                                                            pekerjaan.         
APILL Sementara        -      -      2       -       -       -      -       -       -                          
                                                                                         Disesuaikan dengan    
Marka Jalan Sementara  *      *      *       *       *       *      *       *       *                          
                                                                                          kondisi pekerjaan.   
Catatan: Pengawas Pekerjaan dapat setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa
      menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.                                                   
     Tabel 1.8.B.2                                                                                             
      Zona Kerja: A-1 / A-2 / A-3 / A-4 / A-5 / A-6 / A-7 / A-8 / A-9                                          
      HARI                                         JAM                                                         
      Minggu sampai Kamis                          ............                                                
      Jumat                                        ............                                                
      Sabtu                                        ............                                                
     Pengoperasian yang memerlukan penutupan jalan harus dilaksanakan dalam jam-jam yang disebutkan di atas.Pengoperasian ini termasuk pemasangan dan pembongkaran rambu
     lalu lintas sementara dan pengalihan. Penutupan jalan diluar yang disebutkan dalam kerangka waktu yang disebutkan di atas akan menghasilkan penutupan jalan yang tidak sah
     dan dapat terjadi pemotongan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.8) dari Spesifikasi ini.                   
                                                Lampiran 1.8.A - 7                                             
                                                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                                                               
                                                                                                               
     1.8.1.4 Koordinasi antara Berbagai Kontrak Pekerjaan Sipil                                                
                                                                                                               
     Tabel 1.8.B.3                                                                                             
      KONTRAK                        TANGGAL                      KENDALA KHUSUS                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
     1.8.1.10 Kejadian Khusus dan Hari Libur                                                                   
                                                                                                               
     Tabel 1.8.B.4                                                                                             
      KEJADIAN                       TANGGAL                      KENDALA KHUSUS                               
      “Ramadhan” sebagai contoh                                   Tidak boleh ada penutupan setelah matahari   
                                                                                                               
                                                                  terbenam                                     
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                Lampiran 1.8.A - 8                                             
                                            LAMPIRAN         1.17            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA         KERJA     PENGELOLAAN             DAN             
                                                                             
                                                                             
            PEMANTAUAN            LINGKUNGAN           (RKPPL)               
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
      LAMPIRAN 1.17 :                                                        
                                                                             
      RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RKPPL)            
                                                                             
                                                                             
      Sistematika dokumen RKPPL sebagai berikut :                            
                                                                             
      1)   Sampul Depan berisi tentang judul RKPPL untuk paket dan lokasi pekerjaan
      2)   Lembar Pengesahan yang berisi tentang para pihak yang terkait dalam pengelolaan
           lingkungan kegiatan ini yang meliputi dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
           Pekerjaan dan disetujui oleh PPK selaku pemrakarsa                
      3)   Bab I Pendahuluan : tujuan RKPPL, lokasi proyek, data proyek, data teknis kegiatan, dan
           struktur organisasi penyedia                                      
      4)   Bab II Rona Lingkungan Hidup Awal : berisi tentang rona lingkungan hidup pada lokasi
           kegiatan yang diuraikan dalam bentuk Tabel pada setiap perubahan segmen jalan dan
           dilengkapi dengan photo kondisi eksisting lokasi kegiatan.        
                                                                             
      5)   Bab III: Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan : berisi tentang rencana pengelolaan
           lingkungan dari setiap kegiatan segmen jalan termasuk potensi dampak yang ditimbulkan.
      6)   Bab IV: Rencana Kerja Pemantauan Lingkungan : berisi tentang rencana pemantauan
           terhadap pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan               
      7)   Lampiran – Lampiran yang meliputi:                                
           a)   Izin Lingkungan                                              
           b)   Peta lokasi Base Camp dan Quarry                             
           c)   Izin-izin terkait quarry, concrete batching plant, AMP dan/atau Stone Crusher.
                                                                             
                                                                             
      Bentuk lampiran dokumen RKPPL meliputi:                                
      •  Sampul RKPPL                                                        
         Format Cover RKPPL                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 1.17 - 1                             
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
      •  Lembar Pengesahan RKPPL                                             
         Format Lembar Pengesahan                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      •  Data Proyek                                                         
         Contoh Data Proyek :                                                
         1  Nama Proyek        :  …… [Sebutkan nama proyek/pekerjaan] ……     
                                  Contoh : Pekerjaan Paket 16. Ipuh – Sebelat,Western
                                  Indonesia National Roads Improvement Project
                                  (WINRIP) IBRD Loan No. 8043-ID             
         2  Lokasi Proyek      :  …… [Sebutkan lokasi proyek/pekerjaan] ……   
                                  Contoh : Ipuh –Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara,
                                  Provinsi Bengkulu                          
         3  Panjang Jalan      :  …… [Sebutkan panjang ruas jalannya] …….    
                                  Contoh : 34,5 km                           
         4  Sumber Dana        :  …… [Sebutkan sumber dana proyek/pekerjaan] ……
                                  Contoh : WINRIP IBRD Loan No. 8043-ID + APBN
                                  2016 - 2017                                
         5  Pengguna Jasa      :  …… [Sebutkan nama pengguna jasa] …..       
                                  Contoh : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                  Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga Balai Jalan
                                  Nasional Wilayah II Provinsi Bengkulu, SATKER
                                  Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu
         6  PPK                :  …… [Sebutkan nama PPK yang bertanggung jawab] …..
                                  Contoh : Fatoni Ikhsan ST, M,Si            
         7  Nama Konsultan Supervisi : ……[ Sebutkan nama konsultan supervisinya] …..
                                  Contoh : Renardet S.A                      
         8  Nama Penyedia      :  …… [Sebutkan nama penyedia jasa yang digunakan] ….
                                  Contoh : KSO Yasa – Multi                  
         9  Alamat             :  …… [Sebutkan alamat dan email penyedia jasa] ….
                                  Contoh : Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Blok X-1,
                                  Kuningan Timur, Jakarta 12950              
                                  e-mail : yasa_conbloc@yahoo.com            
         10 No. Kontrak        :  …… [Sebutkan nomor kontrak pekerjaan] …..  
                                  Contoh : 05-26/16-WINRIP-WP3/CE/A/8043/10-16
         11 Tanggal Kontrak    :  …... [Sebutkan tanggal kontrak pekerjaan] …..
                                  Contoh : 28 Oktober 2016                   
         12 Nilai Kontrak      :  ….. [Sebutkan nilai kontrak pekerjaan] ….  
                                  Contoh : Rp. 211.374.500.000,00            
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 1.17 - 2                             
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
         13 Masa Pelaksanaan   :  …... [Sebutkan masa pelaksanaan pekerjaan] ….
                                  Contoh : 630 hari kalender                 
         14 Tanggal Mulai Kerja : ….. [Sebutkan tanggal mulai kerja dalam SPMK] …
                                  Contoh : 08 November 2016                  
         15 Masa Pemeliharaan  :  ….. [Sebutkan masa pemeliharaannya] ….     
                                  Contoh : 730 hari kalender                 
                                                                             
      •  Data Teknis                                                         
         Contoh Data Teknis                                                  
                             Tabel A.1- Data Teknis                          
          No            Uraian              Satuan      Besaran              
          1 Panjang Jalan                    km          34,5                
          2 Lebar rumija                      m          14                  
          3 Lebar badan jalan                 m           7                  
          4 Lebar bahu jalan                  m           2                  
                                                                             
          5 Lapisan perkerasan                          Aspal                
            a. AC-WC                         cm           4                  
            b. AC-BC                         cm           6                  
            c. AC-Base                       cm          7,5                 
            d. Agregat kelas A               cm          20                  
            e. Agregat kelas B               cm          25                  
            f. Selected Embankment           cm          15                  
          6 Jenis perkerasan bahu jalan:     cm          17,5                
            Agregat Base Kelas S                                             
                                                                             
      •  Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal                                    
         Contoh rona lingkungan hidup awal                                   
                                                                             
                 Sisi Kiri           CL              Sisi Kanan              
                                                                             
             Foto         Rona Awal  STA    Rona Awal       Foto             
                                                                             
                                                                             
             (1)             (2)      (3)     (4)            (5)             
                          Base camp          Gorong-                         
                                     Awal                                    
                          paket No.16        gorong,                         
                                    Proyek                                   
                          (Sta.0+750)      pemukiman,                        
                                     0+000                                   
                           Gorong-         tempat usaha,                     
                           gorong,         PDAM, Kabel                       
                          pemukiman,         Telkom                          
                         mesjid, tempat    Bawah Tanah,                      
                         usaha, PDAM,      Tiang Listrik,                    
                                     1+875                                   
                           jembatan,        jembatan                         
                                             Gorong-                         
                                     1+875                                   
                                           gorong, kebun                     
                         gorong-gorong,                                      
                                           sawit, Kabel                      
                          kebun sawit,                                       
                                           telkom bawah                      
                         Tiang Listrik,                                      
                                           tanah, Tiang                      
                           jembatan                                          
                                             Listrik,                        
                                    14+850                                   
                                            jembatan                         
                               Lampiran 1.17 - 3                             
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                 Sisi Kiri           CL              Sisi Kanan              
                                                                             
             Foto         Rona Awal  STA    Rona Awal       Foto             
                                                                             
                                                                             
             (1)             (2)      (3)     (4)            (5)             
                                                                             
                                           Tempat usaha,                     
                         Tempat usaha,                                       
                                    14+850 pemukiman,                        
                          pemukiman,                                         
                                            jembatan,                        
                           jembatan,                                         
                                           Kabel Telkom                      
                         Kabel Telkom                                        
                                           bawah Tanah,                      
                         Bawah Tanah,                                        
                                             gorong-                         
                         gorong-gorong,                                      
                                    16+200 gorong, Tiang                     
                            kebun                                            
                                           Listrik, kebun                    
                                    16+200                                   
                                           Kebun sawit,                      
                          Kebun sawit,      tiang listrik,                   
                         jembatan, tiang   jembatan,kabe                     
                            listrik          l telkom                        
                                           bawah tanah                       
                                    20+600                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 1.17 - 4                             
                                                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                          LAMPIRAN 1.17 : TABEL RENCANA KERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKKL)                    
                                                                                                               
       Contoh tabel rencana kerja pengelolaan lingkungan                                                       
                                                                                                               
                                                                                                               
                       SISI KIRI                   Jalan                    SISI KANAN                         
       Dampak    Kegiatan yang Pengelolaan Rona Awal STA     Rona Awal Pengelolaan Kegiatan yang Dampak        
      Lingkungan Menimbulkan Lingkungan                               Lingkungan Menimbulkan Lingkungan        
                   Dampak                                                         Dampak                       
          1          2          3         4          5          6         7         8           9              
     ………[Sebutkan ………[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan ………[Sebutkan ………[Sebutkan
     dampak yang kegiatan yang pengelolaan kondisi rona lokasi/STA yang kondisi rona pengelolaan kegiatan yang dampak yang
     ditimbulkan]……. menyebabkan lingkungan awal dan/atau akan dilakukan awal dan/atau lingkungan menyebabkan ditimbulkan]…….
     Contoh :    timbulnya  yang ada dalam kegiatan di pengelolaan]…… kegiatan di yang ada dalam timbulnya Contoh :
     Pencemaran udara dampak]…….. dokumen sekitar Contoh : 0+000 sekitar dokumen dampak]…….. Pencemaran udara  
     (debu) dan  Contoh :   lingkungan, lokasi]…… s/d 0+100 lokasi]…… lingkungan, Contoh : (debu) dan          
     kebisingan. Emisi Mobilisasi alata SKKLH Contoh :      Contoh :  SKKLH     Mobilisasi alata kebisingan. Emisi
     gas buang   berat dan  dan/atau izin Tempat            Tempat    dan/atau izin berat dan gas buang        
                 material   lingkungan tinggal, tempat      tinggal, tempat lingkungan material                
                            untuk     usaha, pohon-         usaha, pohon- untuk                                
                            meminimalisir pohon dan         pohon dan meminimalisir                            
                            dampak    tanaman               tanaman   dampak                                   
                            tersebut]…….. warga, utilitas   warga, utilitas tersebut]……..                      
                            Contoh :                                  Contoh :                                 
                            Penyiraman                                Penyiraman                               
                            putus-putus di                            putus-putus di                           
                            area berdebu,                             area berdebu,                            
                            pengaturan                                pengaturan                               
                            jadwal dan rute                           jadwal dan rute                          
                            pengangkutan                              pengangkutan                             
                            material                                  material                                 
     Dst ……….                                                                                                  
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                Lampiran 1.17 - 5                                              
                                                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                          LAMPIRAN 1.17 : TABEL RENCANA KERJA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RKPL)                     
                                                                                                               
                                                                                                               
       Contoh tabel rencana kerja pemantauan lingkungan                                                        
                                                                                                               
                       SISI KIRI                   Jalan                    SISI KANAN                         
       Dampak    Kegiatan yang Pemantauan Rona Awal STA      Rona Awal Pemantauan Kegiatan yang Dampak         
      Lingkungan Menimbulkan Lingkungan                               Lingkungan Menimbulkan Lingkungan        
                   Dampak                                                         Dampak                       
          1          2          3         4          5          6         7         8           9              
     ………[Sebutkan ………[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan ………[Sebutkan ………[Sebutkan
     dampak yang kegiatan yang pemantauan kondisi rona lokasi/STA yang kondisi rona pemantauan kegiatan yang dampak yang
     ditimbulkan]……. menyebabkan lingkungan dan awal dan/atau akan dilakukan awal dan/atau lingkungan menyebabkan ditimbulkan]…….
     Contoh :    timbulnya  tolok     kegiatan di pengelolaan]…… kegiatan di yang ada dalam timbulnya Contoh : 
     Pencemaran udara dampak]…….. ukur/baku sekitar Contoh : 0+000 sekitar dokumen dampak]…….. Pencemaran udara
     (debu) dan  Contoh :   mutu yang ada lokasi]…… s/d 0+100 lokasi]…… lingkungan, Contoh : (debu) dan        
     kebisingan, emisi Mobilisasi alat dalam Contoh :       Contoh :  SKKLH     Mobilisasi alat kebisingan, emisi
     gas buang   berat dan  dokumen   Tempat                Tempat    dan/atau izin berat dan gas buang        
                 material   lingkungan, tinggal, tempat     tinggal, tempat lingkungan material                
                            SKKLH     usaha, pohon-         usaha, pohon- untuk                                
                            dan/atau izin pohon dan         pohon dan meminimalisir                            
                            lingkungan tanaman              tanaman   dampak                                   
                            untuk     warga, utilitas       warga, utilitas tersebut]……..                      
                            meminimalisir                             Contoh :                                 
                            dampak                                    Pengukuran                               
                            tersebut]……..                             kualitas udara                           
                            Contoh :                                  dan kebisingan                           
                            Pengukuran                                                                         
                                                                                                               
                            kualitas udara                                                                     
                            dan kebisingan,                                                                    
                            dengan                                                                             
                            mengacu pada                                                                       
                            PP 41/999                                                                          
     Dst ……….                                                                                                  
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                Lampiran 1.17 - 6                                              
                                                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                Lampiran 1.17 - 7                                              
                         ROTNAK                                                                                
                         MUIROTAROBAL                                                                          
                          NAGNAPAL                                                                             
                          ROTKARTNOK                                                                           
                                GUDANG     BENGKEL                 BARAK PEKERJA                               
                ROTKARTNOK                                                                                     
                PMAC                                                                                           
                ESAB                                                                                           
                        RETAW                                                                                  
                         RIOVRESER                                                                             
                                                 SOP                                                           
                                                  MAPTAS                                                       
                                                   0057                                                        
                                                         MBB                                                   
                                                         REKNAT                                                
                                                                         DRAY                                  
                                                                         GNITSAC                               
                                                                                    0004                       
                                       LAMPIRAN 1.17 : PETA LOKASI BASECAMP                                    
          Contoh peta lokasi basecamp                                                                          
                                                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                                                               
           LAMPIRAN 1.17 : MATRIKS PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA KERJA PEMANTAUAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN   
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
       •  Contoh Matriks Pelaporan Pelaksanaan RKPPL                                                           
                                                                                                               
         Lokasi   Progress Kegiatan Dampak    Hasil Pelaksanaan Hasil Pelaksanaan                              
                                                                             Evaluasi dan                      
        (Sta – Sta) (Sumber Dampak) Lingkungan  Pengelolaan    Pemantauan                  Dokumentasi         
                                                                              Kesimpulan                       
                                                Lingkungan     Lingkungan                                      
          1            2             3             4              5              6            7                
      …….[Sebutkan ………[Sebutkan ………[Sebutkan ….. [Sebutkan hasil ….. [Sebutkan hasil ….. [Sebutkan hasil ….. [Cantumkan
      lokasi/STA yang kegiatan yang dampak yang pelaksanaan pengelolaan pelaksanaan pemantauan evaluasi dan dokumentasi hasil
      dilakukan  menyebabkan   ditimbulkan]……. lingkungan] …. lingkungan dan tolok kesimpulan dari pelaksanaan dan
      pengelolaan]…… timbulnya Contoh : Pencemaran Contoh : Jadwal ukur atau baku mutu pengelolaan dan pemantauan di lokasi
      Contoh : 0+000 dampak]…….. udara (debu) dan mobilisasi dilaksanakan yang digunakan] ….. pemantauan yang telah tersebut] …..
      s/d 0+100  Contoh : Mobilisasi kebisingan, emisi gas pada jam 21.00-23.00 Contoh : Sampling dilakukan] ….
                 alat berat dan material buang dan melalui rute …. kualitas udara dilakukan Contoh : Hasil sampling
                                                            pada sta…/koordinat kualitas udara ambien di       
                                                            …., dengan parameter lokasi pekerjaan berada       
                                                            dan baku mutu mengacu di bawah baku mutu           
                                                            pada PP 41/999 lingkungan                          
      Dst ….                                                                                                   
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                Lampiran 1.17 - 8                                              
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     Tabel 1.17 (1) Baku Mutu Air Berdasarkan Kelas          
                                                                             
                                KELAS                                        
     PARAMETER  SATUAN                               KETERANGAN              
                   I     I     II   III   IV                                 
                                   FISIKA                                    
       Temperatur  ºC  deviasi 3 deviasi 3 deviasi 3 deviasi 5 Deviasi temperatur dari keadaan almiahnya
      Residu Terlarut mg/ L 1000 1000 1000 2000                              
                                                                             
                                              Bagi pengolahan air minum secara kon-
     Residu Tersuspensi mg/L 50 50  400   400                                
                                             vensional, residu tersuspensi ≤ 5000 mg/L
                               KIMIA ANORGANIK                               
                                               Apabila secara alamiah di luar rentang
         pH              6-9  6-9  6-9   5-9   tersebut, maka ditentukan berdasarkan
                                                     kondisi alamiah         
         BOD      mg/L   2     3     6    12                                 
         COD      mg/L   10    25   50    100                                
         DO       mg/L   6     4     3    0        Angka batas minimum       
       Kadmium    mg/L   0,01 0,01  0,01 0,01                                
                                                                             
                                                Bagi pengolahan air minum secara
       Tembaga    mg/L   0,02 0,02  0,02  0,2                                
                                                  konvensional, Cu ≤ 1 mg/L  
                                                Bagi pengolahan air minum secara
         Besi     mg/L   0,3   (-)  (-)   (-)                                
                                                  konvensional, Fe ≤ 5 mg/L  
                                                Bagi pengolahan air minum secara
        Timbal    mg/L   0,03 0,03  0,03  1                                  
                                                  konvensional, Pb ≤ 0,1 mg/L
        Mangan    mg/L   0,1   (-)  (-)   (-)                                
                                                Bagi pengolahan air minum secara
         Seng     mg/L   0,05 0,05  0,05  2                                  
                                                  konvensional, Zn ≤ 5mg/L   
                                MIKROBIOLOGI                                 
      Fecal coliform jml/100ml 100 1000 2000 2000 Bagi pengolahan air minum secara kon-
                                             vensional, fecal coliform ≤ 2000 jml /100 ml
      Total coliform jml/100ml 1000 5000 10000 10000                         
                                               dan total coliform ≤ 10000 jml/100 ml
           Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
                   Air dan Pengendaliaan Pencemaran Air                      
           Keterangan : * Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah tersebut, dan/atau
                   peraturan perundangan terkait lainnya                     
           Catatan :                                                         
           mg = milligram                                                    
           ml = milliliter                                                   
           L  = liter                                                        
           Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO.  
           Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum.
           Nilai DO merupakan batas minimum.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 1.17 - 9                            
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      Tabel 1.17.(2) Baku Mutu AirLimbah Domestik            
                                                                             
               Parameter     Satuan   Kadar Maksimum yang diperbolehkan      
                  pH                            6-9                          
                 BOD         mg/L                30                          
                 COD         mg/L               100                          
                 TSS         mg/L                30                          
              Minyak & Lemak mg/L                5                           
                Amoniak      mg/L                10                          
               Total coliform Jumlah/100mL      3000                         
                 Debit      L/org. hari         100                          
                                                                             
           Sumber : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
                   2016 tentang Baku Mutu Kualitas Air Limbah Domestik       
           Keterangan : * Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Pearturan Menteri tersebut, dan/atau
                   peraturan perundangan terkait lainnya                     
                                                                             
                                                                             
                     Tabel 1.17.(3) Baku Mutu Udara Ambien Nasional          
                                                                             
                         Waktu                                               
      No    Parameter             Baku Mutu  Metode Analisis Peralatan       
                       Pengukuran                                            
      1.      SO         1 Jam    900 ug/Nm3  Pararosanilin Spektrofotometer 
                2                                                            
          (Sulfur Dioksida) 24 Jam 365 ug/Nm3                                
                        1 Tahun   60 ug/Nm3                                  
      2.      CO         1 Jam   30.000 ug/Nm3  NDIR       NDIR Analizer     
         (Karbon Monoksida) 24 Jam 10.000 ug/Nm3                             
                        1 Tahun                                              
      3.      NO         1 Jam    400 ug/Nm3   Saltzman    Spektrofotometer  
                2                                                            
          (Nitrogen Dioksida) 24 Jam 150 ug/Nm3                              
                        1 Tahun   100 ug/Nm3                                 
      4.       O         1 Jam    235 ug/Nm3 Chemiluminescent Spektrofotometer
                3                                                            
             (Oksidan)  1 Tahun   50 ug/Nm3                                  
      5.      HC         3 Jam    160 ug/Nm3 Flame Ionization Gas Chromatografi
           (Hidro Karbon)                                                    
      6.      PM         24 Jam   150 ug/Nm3   Gravimetric Hi – Vol Sampler  
                10                                                           
          (Partikel < 10 um)                                                 
             PM *)       24 Jam   65 ug/Nm3    Gravimetric Hi – Vol Sampler  
               25                                                            
          (Partikel < 2,5 um) 1 Tahun 15 ug/Nm3 Gravimetric Hi – Vol Sampler 
      7.      TSP        24 Jam   230 ug/Nm3   Gravimetric Hi – Vol Sampler  
             (Debu)     1 Tahun   90 ug/Nm3                                  
      8.       Pb        24 Jam    2 ug/Nm3    Gravimetric Hi – Vol Sampler  
           (Timah Hitam) 1 Tahun   1 ug/Nm3 Ekstraktif Pengabuan AAS         
      9.     Dustfall    30 hari 10 Ton/Km2/bulan Gravimetric Cannister      
            (Debu Jatuh)          (Pemukiman)                                
                                20 Ton/km2/bulan                             
                                   (Industri)                                
      10.  Total Fluorides 24 Jam  3 ug/Nm3    Spesific Ion Impinger atau    
              (as F)     90 Hari  0,5 ug/Nm3   Electrode  Countinous Analizer
      11.   Fluor Indeks 30 Hari  40 ug/Nm3   Colourimetric Lime Filter Paper
                                Lampiran 1.17 - 10                           
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                         Waktu                                               
      No    Parameter             Baku Mutu  Metode Analisis Peralatan       
                       Pengukuran                                            
                                 dari kertas limed                           
                                    filter                                   
      12.   Klorine &    24 Jam   150 ug/Nm3   Spesific Ion Impinger atau    
          Khlorine Dioksida                    Electrode  Countinous Analizer
      13.  Sulphat Indeks 30 Hari 1 mg SO /100 cm3 Colourimetric Lead Peroksida
                                     3                                       
                                   dari Lead                 Candle          
                                  Peroksida                                  
           Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
                   Pencemaran Udara (Lampiran I)                             
           Keterangan : * Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah tersebut, dan/atau
                   peraturan perundangan terkait lainnya                     
           Catatan : - *) PM25 mulai diberlakukan tahun 2002                 
                 - Nomor 10 s/d 13 hanya diberlakukan untuk daerah / kawasan Industri Kimia Dasar
                   Contoh : Industri Petro Kimia atau Industri Pembuatan Asam Sulfat
                                                                             
                Tabel 1.17.(4) Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor  
                                                                             
                                            Ambang Batas Maksimum            
         No.       Jenis Kendaraan                                           
                                      CO (%) HC (ppm)  Ketebalan Asap        
         1.  Sepeda motor 2 (dua) langkah dengan 4,5 3.000 -                 
             bahan bakar bensin dengan bilangan                              
             oktana > 87                                                     
         2.  Sepeda motor 4 (empat) langkah dengan 4,5 2.400 -               
             bahan bakar bensin dengan bilangan                              
             oktana > 87                                                     
         3.  Kendaraan bermotor selain sepeda motor 4,5 1.200 -              
             dengan bahan bakar bensin dengan                                
             bilangan oktana > 87                                            
         4.  Kendaraan bermotor selain sepeda motor - - Ekivalen 50% Bosch   
             dengan bahan bakar solar / disel dengan pada diameter 102 mm,   
             bilangan setana > 45                      atau opasiti 25 %     
                                                                             
           Sumber : Keputusan Menteri lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: KEP-35/MENLH/10/1993
                   tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor      
           Keterangan : *Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau
                   peraturan perundangan terkait lainnya                     
           Catatan: Kandungan CO dan HC diukur pada kondisi percepatan bebas (idling), Ketebalan asap gas buang diukur pada
           kondisi percepatan bebas                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 1.17 - 11                           
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                         Tabel 1.17.(5) Baku Mutu Kebisingan                 
               Peruntukan Kawasan/Lingkungan Kesehatan Tingkat Kebisingan db(A)
            a  Peruntukan Kawasan                                            
               1. Perumahan dan Pemukiman             55                     
                                                                             
               2. Perdagangan dan Jasa                70                     
               3. Perkantoran dan Pergudangan         65                     
               4. Ruang Terbuka Hijau                 50                     
               5. Industri                            70                     
               6. Pemerintahan dan Fasilitas Umum     60                     
               7. Rekreasi                            70                     
               8. Khusus                                                     
                  - Bandar Udara                                             
                  - Stasiun Kereta Api                60                     
                                                      70                     
                  - Pelabuhan Laut                                           
                  - Cagar Budaya                                             
            b. Lingkungan Kegiatan                    55                     
               1. Rumah Sakit atau sejenisnya         55                     
               2. Sekolah atau sejenisnya             55                     
               3. Tempat ibadah dan sejenisnya                               
           Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1996 tentang
                   Baku Mutu Tingkat Kebisingan                              
           Keterangan : * Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau
                   peraturan perundangan terkait lainnya.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 1.17 - 12                           
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
           Tabel 1.17.(6) Pengaruh Tingkat Getaran Terhadap Kenyamanan dan Kesehatan
                                                                             
                              Nilai Tingkat Getaran,dalam micron (10-6 meter)
              Frekwensi                                                      
         No                                                                  
                HZ                                                           
                       Tidak Mengganggu Menganggu Tidak Nyaman Menyakitkan   
          1      4          <100      100 – 500 > 500 – 1000 > 1000          
          2      5          <80        80 – 350 > 350 – 1000 > 1000          
          3      6,3        <70        70 – 275 > 275 – 1000 > 1000          
          4      8          <50        50 – 160 > 160 – 500 > 500            
          5      10         <37        37 – 120 > 120 – 300 > 300            
          6     12,5        <32        32 – 90  > 90 – 220  > 220            
          7      16         <25        25 – 60  > 60 – 120  > 120            
          8      20         <20        20 – 40  > 40 – 85   > 85             
          9      25         <17        17 – 30  > 30 – 50   > 50             
         10     31,5        <12        12 – 20  > 20 – 30   > 30             
         11      40         <9         9 – 15   > 15 – 20   > 20             
         12      50         <8         8 – 12   > 12 – 15   > 15             
         13      63         <6          6 – 9    > 9 – 12   > 12             
           Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor Kep 49/MENLH/XI/1996
                   tentang Baku Mutu Tingkat Getaran                         
           Keterangan : * Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau
                   peraturan perundangan terkait lainnya                     
           Konversi :                                                        
           Percepatan = (2f)2 x simpangan                                   
           Kecepatan = 2f x simpangan                                       
            = 3,14                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 1.17 - 13                           
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
              Tabel 1.17.(7) Baku Tingkat Getaran Berdasarkan Dampak Kerusakan
                                                                             
             Getaran     Frekuensi      Batas Gerakan Peak mm/detik)         
         Parameter Satuan  (Hz)  Kategori A Kategori B Kategori C Kategori D 
         Kecepatan mm/detik 4      < 2     2 - 27 > 27 - 140 > 140           
          Getaran          5       < 7,5  < 7,5 - 25 > 24 - 130 > 130        
         Frekuensi Hz      6,3     <7     <7 – 21 >21 – 110  >110            
                           8       <6     <6 – 19 >19 – 100  >100            
                           10      <5,2   <5,2 – 16 >16 – 90 >90             
                           12,5    <4,8   <4,8 – 15 >15 – 80 >80             
                           16      <4     <4 – 14  >14 – 70  >70             
                           20      <3,8   <3,8 – 12 >12 – 67 >67             
                           25      <3,2   <3,2 – 10 >10 – 60 >60             
                           31,5    <3      <3 – 9  >9 – 53   >53             
                           40      <2      <2 – 8  >8 – 50   >50             
                           50      <1      <1 – 7  7 – 42    >42             
                                                                             
                                                                             
           Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor Kep 49/ MENLH/XI/1996
                   tentang Baku Mutu Tingkat Getaran                         
           Keterangan : * Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau
                   peraturan perundangan terkait lainnya                     
           Keterangan :                                                      
           Kategori A : Tidak menimbulkan kerusakan                          
           Kategori B : Kemungkinan keretakan sistem (retak/terlepas plesteran pada dinding pemikul beban pada kasus
                   khusus)                                                   
           Kategori C : Kemungkinan rusak komponen struktur dinding pemikul beban
           Kategori D : Rusak Dinding pemikul beban                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 1.17 - 14                           
                                    LAMPIRAN        1.21                     
                                                                             
                                                                             
                             MANAJEMEN           MUTU                        
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
      LAMPIRAN 1.21 :                                                        
      TUGAS MANAJER KENDALI MUTU  (QCM) DAN INDIKATOR OUTPUTNYA              
                                                                             
                                                     APAKAH SUDAH            
                                                  LAKSANAKAN TUGAS INI?      
      TUGAS MANAJER KENDALI MUTU                   (BILA SUDAH, BERIKAN      
        (QUALITY CONTROL MANAGER, INDIKATOR OUTPUT COPY CONTOH OUTPUT)       
                QCM)                                  BILA BELUM             
                                                     MELAKSANAKAN,           
                                                   JELASKAN MENGAPA?         
      1. Melaksanakan Rencana Pengendalian • Laporan pelaksanaan             
         Mutu Penyedia Jasa;      Rencana Pengendalian                       
                                  Mutu                                       
      2. Bertanggungjawab untuk mengukur • Catatan Mutu                      
         pemenuhan atas semua aspek • NCR                                    
         persyaratan mutu dalam kontrak;                                     
      3. Menghentikan pekerjaan bila • NCR                                   
         dijumpai cacat pada material, produk,                               
         proses atau penyerahan;                                             
                                                                             
      4. Menyusun rencana pengujian dan • Jadwal Pemeriksaan &               
         pemeriksaan untuk setiap bagian Pengujian                           
         pekerjaan;                                                          
      5. Memastikan semua survei, pengujian, • Sistem Referensi Posisi       
         audit teknis, dll menggunakan alat • Integritas dan                 
         GPS untuk mencatat koordinatnya Kontinyuitas Data                   
         secara tepat;                                                       
                                                                             
      6. Menyusun laporan penerimaan/peno- • Laporan                         
         lakan dan daftar simak pengendalian Penerimaan/Penolakan            
         mutu untuk setiap bagian pekerjaan • Daftar Simak                   
         dengan ketelitian memadai untuk Pengendalian Mutu                   
         mengukur pemenuhan atas                                             
         persyaratan kontrak;                                                
      7. Memastikan bahwa semua • Pelatihan staf                             
         persyaratan manajemen mutu • Manual, Prosedur,                      
         (mencakup pengoperasian Rencana Instruksi Kerja                     
         Mutu, peran setiap pekerja, spesifikasi                             
         pekerjaan, dan prosedur kerja)                                      
         diketahui, dipahami, dan dilaksanakan                               
         oleh semua pekerja di lokasi                                        
         pakerjaan;                                                          
      8. Memastikan semua daftar simak • Dokumentasi Daftar                  
         Pengendalian Mutu ditandatangani Simak                              
         oleh pihak-pihak yang berkompeten                                   
         dan penanggung-jawab pekerjaan                                      
         masing-masing sesuai dengan sifat                                   
         pekerjaannnya;                                                      
      9. Mempelajari, menandatangani, dan • Dokumentasi Laporan              
         bertanggungjawab atas semua laporan Pengujian Material dan          
         (bahan dan hasil pengujiannya); Pekerjaan                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 1.21 - 1                            
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                     APAKAH SUDAH            
                                                  LAKSANAKAN TUGAS INI?      
      TUGAS MANAJER KENDALI MUTU                   (BILA SUDAH, BERIKAN      
        (QUALITY CONTROL MANAGER, INDIKATOR OUTPUT COPY CONTOH OUTPUT)       
                QCM)                                  BILA BELUM             
                                                     MELAKSANAKAN,           
                                                   JELASKAN MENGAPA?         
      10. Berkonsultasi dengan pengawas • Notulen                            
         lapangan mengenai permasalahan                                      
         yang berkaitan dengan bahan dan                                     
         pengujian;                                                          
      11. Menerima pemberitahuan dari • Dokumentasi laporan                  
         petugas pemeriksa tentang dan instruksi tindakan                    
         cacat/kegagalan dan memastikan                                      
         untuk tindakan pengujian ulang atau                                 
         penolakan pekerjaan;                                                
      12. Menyiapkan laporan mingguan dan • Laporan                          
         bulanan tentang pengujian dan hasil- Mingguan/Bulanan               
         hasil pemeriksaan;       Hasil Pemeriksaan &                        
                                  Pengujian                                  
      13. Melaksanakan proses non- • Dokumentasi Rencana                     
         conformance bila material atau Tindak, Tindakan,                    
         produk tidak memenuhi persyaratan Monitoring dan                    
         spesifikasi, dan memberitahu Evaluasi Tindakan                      
         Pengawas Pekerjaan atas adanya setiap NCR                           
         penyimpangan;         •  Laporan kepada                             
                                  Pengguna Jasa.                             
      14. Berkonsultasi dengan Wakil Penyedia • Notulen                      
         Jasa dan melakukan tindakan                                         
         perbaikan atas pekerjaan yang tidak                                 
         memenuhi persyaratan;                                               
      15. Merespon setiap Non-Conformance • Dokumentasi Rencana              
         Report (NCR) yang diterbitkan oleh Tindak, Tindakan,                
         Pengawas Pekerjaan dalam waktu Monitoring dan                       
         yang ditetapkan pada NCR tersebut; Evaluasi Tindakan                
                                  setiap NCR                                 
      16. Menyusun jadwal pengujian dan • Jadwal Pemeriksaan &               
         pemeriksaan dengan berkoordinasi Pengujian                          
         dengan GS dan Pelaksana;                                            
                                                                             
      17. Memantau prosedur pengujian • Catatan pemantauan                   
         pengendalian mutu dan pemeriksaan, pemeriksaan &                    
         termasuk yang dikerjakan oleh sub- pengujian.                       
         penyedia jasa;                                                      
      18. Bekerjasama dengan Pengawas • Notulen                              
         Pekerjaan untuk hal-hal yang                                        
         berkaitan dengan pengendalian mutu;                                 
                                                                             
      19. Memastikan memperoleh izin dan • Dokumentasi perizinan             
         persetujuan Pengawas Pekerjaan yang                                 
         diperlukan;                                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 1.21 - 2                            
                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                     APAKAH SUDAH            
                                                  LAKSANAKAN TUGAS INI?      
      TUGAS MANAJER KENDALI MUTU                   (BILA SUDAH, BERIKAN      
        (QUALITY CONTROL MANAGER, INDIKATOR OUTPUT COPY CONTOH OUTPUT)       
                QCM)                                  BILA BELUM             
                                                     MELAKSANAKAN,           
                                                   JELASKAN MENGAPA?         
      20. Memastikan bahwa semua alat • Daftar status kelaikan               
         pengujian dipelihara dan bekerja alat uji                           
         dengan baik;                                                        
      21. Memelihara sistem pengarsipan yang • Sistem Arsip                  
         teratur agar semua catatan mutu                                     
         mudah diperoleh sehingga petugas                                    
         pemeriksa dapat memperoleh                                          
         informasi yang diperlukan;                                          
      22. Memeriksa gambar-gambar untuk • Tersedianya gambar                 
         pelaksanaan, perhitungan, gambar kerja mutakhir yang                
         kerja dan memastikan setiap petugas telah diperiksa                 
         tertentu Penyedia Jasa memiliki                                     
         dokumen versi mutakhir yang dapat                                   
         dilaksanakan pada bagian pekerjaan                                  
         yang menjadi tanggungjawabnya;                                      
      23. Memberitahu Pengawas Pekerjaan • Laporan                           
         untuk setiap perubahan pada layout                                  
         survei, lokasi, ketinggian, kemiringan,                             
         dll., untuk persetujuan;                                            
      24. Memberitahu pimpinan perusahaan • Laporan                          
         untuk setiap permasalahan yang                                      
         berkaitan dengan integritas dan fungsi                              
         Sistem Manajemen Mutu,dan                                           
                                                                             
      25. Meyediakan suatu cara penyajian • Sistem Arsip                     
         yang mudah ditelusuri kepada                                        
         Pengawas Pekerjaan.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 1.21 - 3                            
                                      LAMPIRAN        2.4.A                  
                                                                             
                                                                             
                 PEMILIHAN        BAHAN      DRAINASE                        
                                                                             
                                                POROUS                       
                                                                               LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                Lampiran 2.4.A - 1                                             
                                      LAMPIRAN        3.2.A                  
                                                                             
                                KLASIFIKASI        TANAH                     
                                                                             
       KEMBANG         SUSUT      (EXPANSIVE         SOIL)                   
                                                                             
                                    VAN    DER    MERVE                      
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Grafik Klasifikasi Tanah Kembang Susut Van Der Merve              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Yang termasuk Tanah Kembang Susut dengan Potensi Kembang Susut RENDAH (Low Potential
      Expansive) dan boleh digunakan adalah :                                
         - Untuk % lempung seluruh benda uji < 11,5 : IP = tidak dibatasi    
         - Untuk % lempung seluruh benda uji ≥ 11,5 &< 24 : IP < 13          
         - Untuk % lempung seluruh benda uji ≥ 24 : IP<(0,5339 % lempung seluruh
                                              benda uji + 0,2018)            
                                                                             
      Catatan :                                                              
      IP = Indeks Platisitas seluruh benda uji                               
      Fraksi lempung = partikel lebih kecil dari 2 micron (< 0,002 mm)       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 3.2.A - 1                            
                                      LAMPIRAN        3.2.B                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      PROSEDUR          PENGGUNAAN                           
                                                                             
          ALAT     LWD    UNTUK       PENGENDALIAN                           
                                                                             
                   KESERAGAMAN             KEPADATAN                         
                                                                             
                                             LAPANGAN                        
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           PROSEDUR  PENGGUNAAN                              
         ALAT LIGHT WEIGHT DEFLECTOMETER  (LWD) UNTUK PENGENDALIAN           
                     KESERAGAMAN   KEPADATAN  LAPANGAN                       
                                                                             
       1. Cakupan                                                            
                                                                             
          Alat LWD digunakan untuk pengujian keseragaman kepadatan lapangan pada lapisan tanah dasar,
          timbunan, stabilisasi tanah semen, lapis fondasi agregat, lapis fondasi agregat semen, perkerasan
          berbutir tanpa penutup aspal, dan lapisan granular lainnya dalam konstruksi perkerasan jalan.
          Keseragaman kepadatan lapangan dari lapisan yang diuji, diinterprestasikan dengan data lendutan
          dari LWD.                                                          
          Pengujian LWD meliputi pengukuran lendutan dari permukaan lapisan, akibat beban impak yang
          dijatuhkan pada titik pembebanan dan lendutan pada jarak tertentu dari titik pembebanan tersebut.
          Untuk pengujian pada lapisan tertentu (lapis pondasi, lapis pondasi bawah atau tanah dasar,
          stabilisasi semen), agar diperhatikan level tegangan yang digunakan (Catatan 1).
                                                                             
            CATATAN 1 - Karena bahan tanah dasar dan lapis fondasi bersifat stress dependent, maka nilai
            tegangan yang digunakan dalam pengujian LWD pada lapisan granular, sebaiknya tidak jauh berbeda
            dengan tegangan aktual yang terjadi selama umur pelayanan.       
       2. Peralatan                                                          
                                                                             
          (a) LWD, (seperti ditunjukkan dalam Gambar 1), terdiri dari :      
             (i) Pelat pembebanan (loading plate) berbentuk lingkaran terbuat dari bahan logam besi
                 dilapis krom dengan lubang ditengahnya.                     
             (ii) Batang/ Tiang terbuat dari bahan logam stainless steel, dan mempunyai level tinggi
                 jatuh maksimum 1100 mm.                                     
                                                                             
             (iii) Geophone untuk mengukur lendutan vertikal yang ditimbulkan oleh beban jatuhan.
             (iv) Beban jatuhan terbuat dari logam besi dilapis krom yang dapat diangkat hingga
                 ketinggian tertentu dan ketika dijatuhkan akan memberikan beban impak pada pelat
                 pembebanan.                                                 
             (v) Karet buffer yang bertujuan untuk menyalurkan beban impak ke pelat pembebanan
                 dalam rentang waktu 16 s.d 30 mili detik.                   
                                                                             
             (vi) Pelat atas berbentuk lingkaran terbuat dari bahan logam besi dilapis krom.
             (vii) Karet buffer lainnya berada antara tabung dan pelat pembebanan.
                                                                             
             (viii) Prosesor yang dilengkapi dengan Analog to Digital Converter (ADC) dan untuk
                 mencatat data gelombang dan mengirimnya ke laptop.          
             (ix) Laptop yang digunakan untuk menghitung data gelombang dan diproses menjadi
                 lendutan. Program yang digunakan memberikan keleluasaan kepada operator untuk
                 memberikan data masukan berupa besaran temperatur, lokasi, dan tipe perkerasan yang
                 diuji.                                                      
             (x) Beban maksimum (pilihan level tinggi jatuh yang diterapkan) dan pengukuran lendutan
                 harus tercatat selama perioda minimum 60 mili detik.        
                                                                             
             (xi) Aplikasi menggunakan Laptop minimum dengan Corei7.         
          (b) Meteran dengan pengunci.                                       
                                                                             
          (c) Formulir standar (contoh terlampir).                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 3.2.B - 1                           
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                             Open Port                       
                            Pegangan                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            Level Tinggi Jatuh                               
                                                                             
                                                                             
           Tiang/Batang                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                              Pengait Beban                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Karet Buffer                                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Beban                                       
                                                                             
          Rangka                                                             
                               Pelat Atas                                    
         Geophone                                                            
                                Tabung                                       
                                                                             
                           Geophone                                          
                                                                             
         Procesor                                                            
                               Karet Buffer                                  
                                                                             
                  Pelat Pembebanan                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           Gambar 1. Konfigurasi Alat LWD                    
                                                                             
       3. Prosedur                                                           
                                                                             
          (a) Prosedur Pengoperasian LWD                                     
             (i) Alat LWD sudah terpasang lengkap,                           
             (ii) Hubungkan kabel USB dari Box Mikro Kontroler ke komputer,  
             (iii) Hubungkan Kabel Geophone dari Box Mikro Kontroler ke Geophone luar (G1 dan
                 G2),                                                        
             (iv) Hidupkan komputer (Laptop), buka Software LWD,             
             (v) Pada menu port (Com & LPT). Buka device manager, lalu lihat port nomor berapa
                 yang tersambung antara laptop dengan box LWD,               
             (vi) Masukkan nama com yang terhubung (contoh : com5) untuk menghubungkan koneksi
                 Box LWD ke komputer,                                        
                                                                             
                                Lampiran 3.2.B - 2                           
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
             (vii) Pada menu software LWD, Klik open port                    
             (viii) Angkat beban LWD sesuai dengan level tinggi jatuh yang di inginkan sesuai dengan
                 kondisi eksisting yang akan di uji sebagaimana pada Tabel 1 dibawah ini.
                                                                             
                                   Tabel 1.                                  
                                                      Rentang Level          
                     Jenis Lapisan              Tegangan                     
                                                            Tinggi Jatuh     
                                                 (Kpa)                       
      1. Timbunan                                25 - 100     Level 0        
      2. Tanah Dasar                             25 - 100     Level 0        
      3. Stabilisasi tanah semen                 62 - 200 Level 1 atau Level 2
                                                                             
      4. Lapis fondasi agregat atau lapis permukaan berbutir 62 - 200 Level 1 atau Level 2
      5. Lapis fondasi agregat semen             62 - 200 Level 1 atau Level 2
                                                                             
      6. Lapis fondasi agregat semen+lapis tipis permukaan beraspal 200 - 450 Level 4
                                                                             
             (ix) Pada menu LWD seperti terlihat pada Gambar 2, Klik Test dan
                                                             Test            
                 input level tinggi jatuh yang dipasang pada batang LWD dan klik Ok,
             (x) Jatuhkan beban pada alat LWD, dan tunggu sampai muncul selesai retrieved data,
             (xi) Tunggu selama 20 detik, kemudian Klik Proses sampai muncul 
                                                    Proses                   
                 selesai proses,                                             
             (xii) Untuk melihat hasil proses, pada menu klik Grafik Data 0 G r a f i k D a t a 0 , Grafik
                 Data 1         , Grafik Data 2     , dan Lendutan           
                         Grafik Data1       Grafik Data2       Lendutan      
                                                               n             
                 dimana :                                                    
                 -  G0 menunjukkan hasil grafik pada geophone yang ada pada alat LWD dan,
                 -  G1 menunjukkan hasil grafik pada geophone yang berada diluar pada jarak 200
                    mm dari alat LWD                                         
                 -  G2 menunjukkan hasil grafik pada geophone yang berada diluar pada jarak 900
                    mm dari alat LWD                                         
             (xiii) Untuk menyimpan file pada menu software LWD              
                 -  Klik Save     Nama File ------------> : ..............   
                             Save                                            
                 -  Klik Save Raw Data ------>Titik pengujian (Sta) : ..............
                 -  Masukan data tanggal, waktu dan kadar air,               
             (xiv) Dalam 1 (satu) titik pengujian (Sta), pengambilan data dilakukan 3 kali pengujian,
                 baru pindah titik pengujian (Sta),                          
             (xv) Perpindahan titik pengujian (Sta) berikutnya, alat LWD di tarik menggunakan Roda
                 Dorong,                                                     
             (xvi) Untuk pengujian selanjutnya klik clear data C l e a r D a t a pada menu, dan
                 lakukan prosedur pengujian selanjutnya mulai dari v s/d xiv,
             (xvii) Untuk melihat data hasil pengujian pada Drive (D:) lalu folder Hasil dan didalamnya
                 terdapat file dalam format Microsoft Excel(.xls) sesuai nama pada Save dan Save Raw
                 Data sebelumnya,                                            
                                                      Keluar                 
             (xviii) Setelah selesai pengujian dari lapangan klik keluar pada aplikasi,
                 lalu pastikan sistem pengoperasian kondisi off, dan copot kabel USB pada komputer,
             (xix) Selesai.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 3.2.B - 3                           
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        Gambar 2 Tampilan Menu Software LWD                  
                                                                             
                                                                             
                         Tabel 2 Data-data hasil pengujian LWD               
        Beban, D , D ,  D , EvD , EvD , EvD , XG0G1, XG0G2, T , Kadar air,   
              0    1    2    0   1  2           Perk Tanggal Waktu           
        (Kg) mkrmeter mkrmeter mkrmeter MPa MPa MPa mm mm 0C     %           
        376  219.9 165.4 65.8 87 31 11 200 900 N/A 11/23/2015 12:50:13 PM N/A
       Keterangan:                                                           
         D       : lendutan pada pusat pembebanan, mikrometer.               
          0                                                                  
         D , D   : lendutan pada geophone luar, mikrometer.                  
          1 2                                                                
         EvD     : modulus permukaan pada pusat pembebanan, MPa.             
           0                                                                 
         EvD     : modulus permukaan pada jarak XG0G1, MPa.                  
            1                                                                
         EvD     : modulus permukaan pada jarak XG0G2, MPa.                  
           2                                                                 
         XG0G1   : jarak antara pusat pembebanan dengan geophone 1, mm       
         XG0G2   : jarak antara pusat pembebanan dengan geophone 2, mm       
         T       : temperatur perkerasan (apabila pengujian dilakukan pada lapisan beraspal), 0C.
          Perk                                                               
         Tanggal : tanggal pengujian.                                        
         Waktu   : waktu pengujian.                                          
         Kadar air : kadar lapisan yang diuji (apabila pengujian dilakukan pada lapisan granular), %.
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 3.2.B - 4                           
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
          (b) Prosedur Pengujian LWD                                         
             (i) Setelah pekerjaan pemadatan selesai, segera lakukan pengujian kepadatan dengan Sand
                 Cone bersamaan dengan pengujian LWD sekitar lokasi Sand Cone (sebagai acuan
                 perhitungan nilai keseragaman), kemudian dilanjutkan dengan pengujian LWD pada
                 lokasi antara 2 (dua) titik lokasi sandcone yang berdekatan sesuai dengan interval yang
                 ditentukan.                                                 
             (ii) Lakukan pemeriksaan visual pada titik yang akan diuji dan bersihkan bila ada lepasan
                 butiran agregat yang dapat mengganggu pelat pembebanan.     
             (iii) Lokasi tempat pengujian diusahakan sedatar mungkin sehingga bisa mendapatkan hasil
                 yang akurat dan mengurangi kesalahan pembacaan geophone.    
             (iv) Sebelum proses pengujian dimulai jatuhkan beban minimum tiga kali agar posisi plat
                 LWD stabil.                                                 
             (v) Letakkan alat LWD pada titik pengujian. Kemiringan permukaan lapisan yang bisa diuji
                 dengan LWD adalah maksimum 4%. Untuk lapisan agregat direkomendasikan
                 menggunakan lapisan tipis pasir pada titik pengujian. Hal ini untuk mendapatkan kontak
                 permukaan yang seragam antara pelat pembebanan dan permukaan lapisan.
             (vi) Periksa sekali lagi posisi pelat pembebanan dan sensor geophone.
             (vii) Angkat beban pada ketinggian tertentu sampai mencapai level tegangan yang diinginkan
                 dan kemudian jatuhkan sehingga menimbulkan beban impak pada pelat pembebanan
                 sesuai pada Tabel 1.                                        
             (viii) Lakukan pengujian pada titik tersebut minimum 2 kali. Apabila perbedaan hasil pengujian
                 1 dan 2, ambil pengujian 3 kemudian ambil 2 nilai rata-rata yang terdekat.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Sta./Km 0+000 0+020 0+040 0+060 0+080 0+100 0+120 0+140 0+160 0+180 0+200
                                                                             
             : Pengujian dengan alat Sand Cone                               
                                                                             
             : Pengujian dengan alat LWD                                     
                             Gambar 3. DenahTitik Uji                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        Gambar 4. Contoh Pengujian dengan LWD                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Lampiran 3.2.B - 5                           
                                             LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
       4. Perhitungan                                                        
          Nilai keseragaman berupa Koefisien Variasi (Coefficient of Variation, CoV) atau Standar Deviasi
          Relatif (Relative Standard Deviation, RSD), menunjukkan tingkat variabilitas dari deretan data dan
          diformulasikan sebagai rasio dari standar deviasi terhadap rata-rata seperti diberikan pada
          persamaan 1. Adapun batasan nilai keseragaman maksimum sebesar 10%.
                  (100 × s)                                                  
             RSD =     ………………………..1)                                         
                   |𝑥|                                                       
             Keterangan:                                                     
                s: standar deviasi                                           
               |𝑥| : Rata-rata                                               
          Hasil pengujian LWD yang dijadikan acuan sebagai batasan nilai lendutan dalam perhitungan
          keseragaman, harus berasal dari titik pengujian sandcone yang memenuhi persyaratan kepadatan.
                                                                             
          Apabila titik pengujian sandcone tidak menghasilkan tingkat kepadatan sesuai persyaratan maka
          lapisan tersebut perlu diperbaiki terlebih dahulu, kemudian diuji kembali hingga memenuhi
          persyaratan.                                                       
          Apabila keseragaman terpenuhi namun tingkat kepadatan tidak terpenuhi, maka penambahan
          pemadatan perlu dilakukan di lokasi dimana tingkat kepadatan tersebut tidak terpenuhi.
                                                                             
          Apabila seluruh tingkat kepadatan terpenuhi namun keseragaman tidak terpenuhi, maka sebaiknya
          pemadatan harus ditambah di lokasi-lokasi yang mempunyai tingkat kepadatan yang lebih kecil.
                             Tabel 3 Formulir standar LWD                    
                        FORMULIR LIGHT WEIGHT DEFLECTOMETER (LWD)            
                                                                             
          Ruas : Jalan Kampus Bintekjatan                                    
          Dari : 0+000                                                       
          Ke  : 0+360                                                        
          Teknisi : Bramantyo Ario Putra                                     
                         Sta./ Beban, Lendutan (mikron) Temp E0 E1 E2 Tipe   
            Dari Ke Operator                            Jarak    Keterangan  
                         Km (kg) D0 D1 D2 (0C) (Mpa) (Mpa) (Mpa) Perk.       
            A    B  B. Ario 0+000 563 312,0  67,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+020 563 319,1  66,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+040 563 258,3  81,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+060 563 293,0  72,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+080 563 319,1  66,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+100 563 312,0  67,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+120 563 318,0  66,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+140 563 293,0  72,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+160 563 258,3  81,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+180 563 319,1  66,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+200 563 264,3  79,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+220 563 318,0  66,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+240 563 293,0  72,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+260 563 312,0  67,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+280 563 318,0  66,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+300 563 319,1  66,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+320 563 264,3  79,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 0+340 563 293,0  72,0        20 Tanah            
            A    B  B. Ario 00++336800 564 382,3 53,0    20 Tanah            
          Maksimum             382,3         81,0                            
          Minimum              258,3         53,0                            
          Rerata               303,5         69,7                            
          Std deviasi           29,5          6,9                            
          Faktor Keseragaman (CoV) 9,7        9,8                            
          Catatan :                                                          
            Untuk setiap pengujian LWD, hasil yang diberikan adalah besar beban dalam satuan (Kg), nilai
            lendutan dalam satuan mikrometer ataupun dalam satuan milimeter, dan juga nilai Modulus elastisitas
            dalam satuan (Mpa) yang diaplikasikan.                           
                                Lampiran 3.2.B - 6                           
                                    LAMPIRAN         5.4.A                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         PROSEDUR          LAPANGAN                          
                                                                             
                                      PENGGUNAAN                             
                                                                             
       SKALA     DCP     UNTUK      PENGENDALIAN                             
                                                                             
                KONSTRUKSI           LAPIS    FONDASI                        
                                                                             
                                      SEMEN      TANAH                       
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                           PROSEDUR LAPANGAN                                 
                 PENGGUNAAN SKALA DCP UNTUK PENGENDALIAN                     
                   KONSTRUKSI LAPIS FONDASI SEMEN TANAH                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      1.  Cakupan                                                            
                                                                             
          Metode ini menguraikan prosedur yang sangat cepat untuk melaksanakan suatu evaluasi
          terhadap homogenitas, tebal dan kekuatan di tempat dari Fondasi Semen Tanah, yang
          diperlukan untuk tujuan pengendalian mutu konstruksi, dengan menggunakan Skala DCP
          (Scala Dynamic Cone Penetrometer). Instrumen ini telah digunakan selama 30 tahun oleh
          Qeunsland Main Road Department untuk evaluasi dan pengendalian mutu tanah dasar.
          Pengujian ini menghasilkan rekaman yang menerus terhadap kekuatan tanah sampai
          kedalaman 90 cm di bawah permukaan yang ada tanpa perlu menggali sampai kedalaman
          pembacaan.                                                         
                                                                             
          Pengujian dilaksanakan dengan mencatat jumlah tumbukan dan penetrasi yang dihasilkan
          dari kerucut metal yang didorong oleh beban jatuh. Kemudian dengan menggunakan grafik
          korelasi, pembacaan penetrometer diubah menjadi CBR yang setara nilainya atau kekuatan
          tekan tanpa pembatasan (UCS) yang nilainya setara.                 
                                                                             
      2.  Peralatan                                                          
          (i) DCP standar, (seperti ditunjukkan dalam Gambar), terdiri dari :
                                                                             
              (a) 9.07 kg (20 lb) beban jatuh setinggi 50.8 cm (20 inch) pada batang dengan
                  diameter 16 mm (5/8 inch) pada landasan (anvil).           
              (b) batang baja berdiameter 16 mm (5/8 inch) yang ujungnya tajam mempunyai
                  luas 1.61 cm2 (1/2 sq.in.) dengan sudut 30.               
                                                                             
          (ii) meteran dengan pengunci.                                      
          (iii) formulir standar (contoh terlampir).                         
                                                                             
      3.  Prosedur                                                           
                                                                             
          (i) Satu orang mengoperasikan penetrometer, dan seorang lagi dengan meteran di tangan,
              mengukur dan mencatat kedalaman penetrasi untuk setiap tumbukan.
          (ii) Beban digunakan untuk menanamkan ujung kerucut sampai bagian yang berdiameter
              paling besar tepat memasuki perkerasan. Posisi ini merupakan posisi awal pengujian
              dan meteran ditarik dan dikunci dengan ujungnya ada di bawah bidang landasan.
                                                                             
          (iii) Ujung meteran digeser tanpa mengubah posisi kotak meteran yang ada di atas tanah,
              dan pengujian penetrasi dimulai.                               
          (iv) Penetrometer didorong oleh tumbukan beban jatuh. Bila material yang diuji sangat
              keras (penetrasi kurang dari 0,2 cm/tumbukan), dapat dilakukan sejumlah tumbukan
              (5 sampai 10) antara pembacaan penetrasi. Untuk material yang lebih lunak,
              pembacaan dilakukan setelah setiap tumbukan.                   
                                                                             
          (v) Dengan menggunakan meteran, dibuat catatan kedalaman (cm) dari ujung kerucut di
              bawah permukaan dari setiap atau sejumlah tumbukan.            
          (vi) Penetrometer ditarik dengan menumbukkan beban ke atas pada Sekrup Penghenti.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 5.4.A - 1                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
          (vii) Karena untuk menarik instrumen digunakan terbuka ke atas, maka setelah sekain lama
              dapat terjadi pertambahan panjang batang bajanya, sehingga jarak jatuh perlu
              diperiksa secara periodik dan posisi Sekrup Penghenti bila perlu disesuaikan untuk
              menghasilkan tinggi jatuh tetap 50,8 cm.                       
      4.  Perhitungan Tahanan Penetrasi Skala (SPR) atau Penetrabilitas (SPP)
                                                                             
          Catatan jumlah tumbukan dan kedalaman dapat digunakan untuk membuat plot catatan
          variasi kedalaman dari mudahnya penetrasi terhadap tanah (cm\tumbukan) atau sukarnya
          penetrasi terhadap tanah (tumbukan/cm). Ukuran pertama disebut Penetrabilitas Skala
          Penetrometer (SPP) sedang yang kedua disebut Ketahanan Penetrasi Skala (SPR), yang satu
          merupakan kebalikan yang lain, yaitu :                             
                                                                             
                                                                             
                     1                   1                                   
              SPP =         Atau : SPR =                                     
                    SPR                  SPP                                 
          Karena SPR merupakan ukuran kekuatan tanah, ini merupakan nilai yang dirujukkan bila
          membandingkan hasilnya dengan ukuran-ukuran yang lain dari kekuatan tanah, seperti nilai
          CBR atau UCS. Namun selama pengujian adalah lebih mudah dan lebih teliti mengukur
          penetrasi dari setiap tumbukan (cm/tumbukan) daripada mengukur jumlah tumbukan untuk
          penetrasi tertentu (tumbukan/cm), dan karenanya kemungkinan kesalahan dalam
          perhitungan lebih kecil jika SPP di-plot langsung daripada SPR. Oleh karenanya, formulir
          standar untuk mencatat data pengujian dilengkapi dengan skala, yang mengecil dari kiri ke
          kanan, untuk memungkinkan plot langsung penetrabilitas tanah (cm/tumbukan).
                                                                             
          Catatan grafik yang dihasilkan pada formulir-formulir ini menunjukkan kekuatan tanah
          (SPR) yang bertambah tinggi dari kiri ke kanan, sebagaimana umumnya ukuran kekuatan
          tanah yang lain.                                                   
                                                                             
      5.  Perhitungan CBR atau UCS yang setara                               
          Data pengujian penetrasi berbentuk grafik dapat menunjukkan distribusi dengan kedalaman
          dari CBR atau UCS juka hubungan antara parameter-parameter ini dan penetrasi jumlah
          tumbukan diketahui.Contoh korelasi ditunjukkan pada grafik terlampir, tetapi hal ini
          bergantung kepada jenis tanah dan harus disesuaikan dengan tanah tertentu dalam kejadian
          tertentu.Untuk mendapatkan korelasi yang tepat untuk jenis tanah tertentu, pengujian
          penetrometer harus dilaksanakan pada, atau berdekatan dengan lokasi tempat pengambilan
          contoh tanah pada waktu konstruksi.Hasil CBR atau UCS dari contoh tanah ini kemudian
          dibandingkan dengan hasil pengujian penetrometer untuk memperoleh korelasi yang sesuai.
          Untuk material semen tanah, patut diperhatikan/dijaga bahwa kondisi pemeraman dari
          contoh CBR atau UCS sedekat mungkin mengikuti kondisi yang ada di lapangan dan
          melaksanakan pengujuan penetrasi sesudah periode pemeraman yang sama dengan yang
          dilaksanakan di laboratorium.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 5.4.A - 2                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 5.4.A - 3                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 5.4.A - 4                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 5.4.A - 5                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 5.4.A - 6                            
                                    LAMPIRAN        5.4.B                    
                                                                             
                                                                             
           PROSEDUR          UNTUK      RANCANGAN                            
                                                                             
                      CAMPURAN          (MIX   DESIGN)                       
                                                                             
              LAPIS    FONDASI        SEMEN      TANAH                       
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 5.4.B - 1                            
                                    LAMPIRAN         6.2.A                   
                                                                             
                                                                             
             METODE       PENENTUAN           UKURAN,                        
                                                                             
                 BENTUK        DAN    GRADASI       DARI                     
                                                                             
        SEALING       CHIP    UKURAN       NOMINAL        9                  
                                                                             
                                             s/d  20   MM                    
                                                                             
                         (Rujukan  Pasal  6.2, Spesifikasi)                  
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
               METODE PENENTUAN UKURAN, BENTUK DAN GRADASI                   
                 DARI SELAIN CHIP UKURAN NOMINAL 9 s/d 20 MM                 
                       (Rujukan Pasal 6.2 dari Spesifikasi ini)              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      1.  Lingkup                                                            
                                                                             
          Metode pemeriksaan ini meliputi prosedur atau tata cara sampling dan penentuan prosentase
          material halus, rata-rata ukuran terkecil (ALD), rata-rata ukuran terbesar (AGD), distribusi
          ukuran terkecil, dan proporsi bidang pecah untuk ukuran nominal 9 s/d 20 mm batuan sealing
          chip, dengan ALD yang berkisar antara 3,5 hingga 12,6 mm.          
                                                                             
      2.  Peralatan                                                          
                                                                             
          2.1. Timbangan yang mampu menimbang tidak kurang dari 60 kg dengan pembacaan
              dapat dibaca hingga 10 gram atau kurang dan ketelitian  10 gram atau lebih kecil
              lagi.                                                          
                                                                             
          2.2. Saringan diameter 450 mm, saringan ukuran 4,75 mm dan nampan (panci).
                                                                             
          2.3. Peralatan ALD yang mempunyai landasan yang dilengkapi arloji pengukur yang dapat
              dibaca hingga 0,02 mm, dan dilengkapi dengan kaki pengukur diameter 16 mm (lihat
              Gambar 1).                                                     
          2.4. Kanal pengukur AGD, dengan panjang tidak kurang dari 1,0 m dan mempunyai
              pengukur yang terpasang dengan pembagian skala 1 mm (lihat Gambar 1).
                                                                             
          2.5. Oven pengering yang berventilasi yang mampu menjaga temperatur pada 100o 10oC.
                                                                             
      3.  Pengambilan Contoh                                                 
                                                                             
          Untuk pengendalian produksi chip secara rutin, sampel harus diambil sedekat mungkin
          dengan alat pemecah batu; sampel-sampel ini harus diambil berkali-kali secara acak selama
          produksi dan diperiksa secara sendiri-sendiri.                     
                                                                             
          Sampel untuk dievaluasi diterima atau tidaknya dari chip yang telah di-stokcpile harus
          diambil secara acak dari tempat-tempat pada permukaan penimbunan material dan diperiksa
          secara sendiri-sendiri. Sampel harus diambil dengan sekop atau disekop dari daerah yang
          rata pada setiap lokasi yang telah dipilih, lebih baik menggunakan papan penyangga untuk
          mencegah jatuhnya chip dari permukaan yang tinggi ke dalam daerah yang akan diambil
          sampelnya. Sampel yang diperiksa untuk diterima atau tidaknya, tidak boleh diambil dari
          truk.                                                              
                                                                             
          Sampel harus mempunyai berat tidak kurang dari 10 kg.              
                                                                             
      4.  Prosedur                                                           
                                                                             
          Bagi sampel menjadi 4 bagian yang sama dan periksa 1 sampel yang mewakili sebagai
          berikut :                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.A - 1                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                   Tahapan Pelaksanaan                                       
            (1) Keringkan sampel hingga mencapai be- Catatan 1 :             
                rat yang tetap.                                              
                                            Oven harus tetap dijaga pada temperatur
                                            100o 10oC                       
                                                                             
            (2) Timbang sampel dan catat beratnya Catatan 2 :                
                (lihat catatan 2 dan catatan 3).                             
                                            Semua penimbangan dalam pemeriksaan
                                            ini hingga 10 gram terdekat.     
                                            Catatan 3 :                      
                                            Semua pemeriksaan harus dicatat pada
                                            lembar kerja terlampir.          
            (3) Saring sampel dengan saringan 4,75 mm Catatan 4 :            
                (lihat catatan 4).                                           
                                            Lanjutkan pengayakan hingga semua ma-
                                            terial yang lebih kecil dari 4,75 mm lolos
                                            seluruhnya.                      
            (4) Timbang material yang tertahan pada sa-                      
                ringan tsb. dan catat beratnya.                              
                                                                             
            (5) Dapatkan satu sub sampel tidak kurang Catatan 5 :            
                dari 100 chip (lihat catatan 5).                             
                                            Sub sampel diperoleh dengan quatering
                                            material yang tertahan pada saringan 4,75
                                            mm.                              
            (6) Ukurlah masing-masing chip yang ada Catatan 6 :              
                dalam sub sampel (lihat catatan 6).                          
                                            Letakkan chip dengan sisi yang memberi-
                                            kan ketebalan minimum, tempatkan tepat
                                            ditengah-tengah di bawah kaki pengukur
                                            ALD.                             
            (7) Catat pembacaan yang didapat dari pe- Catatan 7 :            
                ngukuran tersebut (lihat catatan 7).                         
                                            Pembacaan diperoleh untuk setiap chip
                                            yang dicatat sebagai jumlah angka dalam
                                            peringkat tebal yang sesuai, seperti ter-
                                            lihat pada lembar kerja terlampir.
                                                                             
                                                                             
                      Tahapan Pelaksanaan                                    
                                                                             
            (8) Menggunakan kanal AGD, letakkan se- Catatan 8 :              
                jumlah chip berderet sambung-menyam-                         
                                            Panjang antrian diukur dalam 1 mm ter-
                bung dengan arah panjangnya. Catatlah                        
                                            dekat.                           
                panjang garis dan jumlah chip dalam ke-                      
                lompok tersebut (lihat catatan 8 dan 9).                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.A - 2                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
            (9) Periksa setiap chip dalam sub sampel Catatan 9 :             
                untuk menetukan apakah benar-benar ia                        
                                            Ukur semua chip di dalam sub sampel de-
                mempunyai 2 bidang muka yang pecah.                          
                                            ngan cara yang sama.             
                Catat jumlah chip yang memenuhi per-                         
                syaratan dalam hal di atas.                                  
      5.  Perhitungan                                                        
                                                                             
          Contoh berikut merupakan perhitungan pokok yang diperlihatkan pada lembar kerja
          terlampir.                                                         
          5.1. Menghitung prosentase yang lolos saringan 4,75 mm.            
                                                                             
                                      Berat Yang Hilang (gram)               
                % Lolos Saringan 4,75 mm =               x 100%              
                                       Berat Permulaan (gram)                
                                                                             
              Dinyatakan dalam 0,1% terdekat.                                
          5.2. Menghitung ALD.                                               
                                                                             
                                                                             
                        Jumlah ( ukuran tengah x jumlah batuan dalam peringkat ukuran )
                ALD =                                                        
                                        Jumlah batuan                        
                                                                             
                         { (a) x (b) }                                      
                ALD =                                                        
                            (b)                                             
              Dinyatakan dalam 0,01 mm terdekat.                             
                                                                             
          5.3. Prosentase chip di dalam ukuran 2,5 mm dari ALD dihitung hingga 1% terdekat.
                                                                             
          5.4. Menghitung AGD.                                               
                                                                             
                        Jumlah panjang                                       
                AGD =                                                        
                        Jumlah batuan                                        
                                                                             
                         ( f )                                              
                AGD =                                                        
                         ( e )                                              
                                                                             
              Dinyatakan dalam 0,01 mm terdekat.                             
          5.5. Nyatakan jumlah chip yang mempunyai bidang pecah paling sedikit 2 dalam
              prosentase jumlah total chip di dalam sub sampel dalam 1% terdekat.
                                                                             
          5.6. Tentukan perbandingan AGD terhadap ALD dalam 0,01 terdekat.   
                                                                             
      6.  Laporan                                                            
                                                                             
          Untuk setiap laporan pemeriksaan, catat jumlah chip dalam sub sampel maupun :
                                                                             
          6.1. ALD.                                                          
                                                                             
                               Lampiran 6.2.A - 3                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
          6.2. Prosentase chip/batuan dengan ukuran yang terkecil ALD  2,5 mm.
                                                                             
          6.3. Prosentase chip/batuan yang mempunyai bidang pecah minimum dua.
                                                                             
          6.4. Bandingkan AGD terhadap ALD.                                  
          6.5. Prosentase yang lolos saringan 4,75 mm.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.A - 4                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                  PENETAPAN UKURAN DAN BENTUK DARI CHIPS                     
        UKURAN RATA-RATA TERKECIL (ALD) & UKURAN RATA-RATA TERBESAR          
                                  (AGD)                                      
      NAMA PROYEK      :                          TANGGAL  : .... / .... /   
      20....                                                                 
      NAMA BAG. PROYEK :                                                     
      NOMOR TUMPUKAN   :                                                     
                                                                             
                                                                             
          KETEBALAN                                                          
                        JUMLAH BATUAN         Jumlah                         
         Ukuran  Ukuran                                Persen                
                        (dalam setiap ukuran CATAT Catatan     (a) x (b)     
         Antara  Tengah                               Kumulatif              
                           rata-rata)        Kumulatif                       
         (mm)    (mm)                                                        
              (a)                       (b)    (c)    (c) : (b) (d)         
          2 – 4    3                                                         
          4 – 6    5                                                         
          6 – 8    7                                                         
         8 – 10    9                                                         
         10 – 12  11                                                         
         12 – 14  13                                                         
         14 – 16  15                                                         
         16 – 18  17                                                         
         18 – 20  19                                                         
         20 – 22  21                                                         
                                  (b)                    (d)               
          100                                                                
                                                                             
         L  80                                                               
         I                                                                   
         C                                                                   
         E                                                                   
         K                                                                   
         R                                                                   
         E                                                                   
         T                                                                   
         F                                                                   
            60                                                               
         I                                                                   
         T                                                                   
         A                                                                   
         L                                                                   
         U                                                                   
         M                                                                   
         U  40                                                               
         K                                                                   
         N                                                                   
         E                                                                   
         S                                                                   
         R                                                                   
         E                                                                   
         P  20                                                               
            0                                                                
                1    3    5     7    9    11    13   15   17    19   21      
                                    KETEBALAN ( mm )                         
                                              (d)                           
              UKURAN RATA-RATA TERKECIL (ALD) =                              
                                              (b)                           
                                      ALD = .................... mm.         
                      % dalam daerah 2,5 mm ALD = .................... % > 60%
               % batuan dengan 2 bidang pecah atau lebih = .................... % > 60%
                               Lampiran 6.2.A - 5                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                             UKURAN TERBESAR                                 
                            ( e )           ( f )                            
                                                                             
                                                 Panjang                     
                           Jumlah Batuan                                     
                                            (mm)                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      ( e ) =         ( f ) =                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                              (f)                           
             UKURAN RATA-RATA TERBESAR (AGD) =                               
                                              (e)                           
                                      AGD = .................... mm.         
                KONTROL KEPIPIHAN ( AGD/ALD ) = .................... % < 2,30
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             PERSEN LOLOS SARINGAN 4,75 mm                                   
                                                                             
                    Berat Dalam GRAM                                         
                                                                             
              ( h )        ( i )                  Persen Lolos               
                                     ( h – i )                               
           Kering Oven  Tertahan Pada           h – i   100                  
                                   Lolos Saringan    X                       
            Permulaan    Saringan                                            
                                                 h       i                   
                                                                 < 2%        
       Persentase yang lolos saringan harus lebih kecil dari 2%.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.A - 6                            
                                    LAMPIRAN         6.2.B                   
                                                                             
                                                                             
                           PROSEDUR          STANDAR                         
                                                                             
                                      PEMERIKSAAN                            
                UNTUK      MENGUKUR          TEKSTUR                         
                                                                             
                      DENGAN        MENGGUNAKAN                              
                                                                             
                  METODE        LINGKARAN          PASIR                     
                                                                             
                   (Rujukan Pasal  6.2. dalam Spesifikasi ini)               
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                      PROSEDUR STANDAR PEMERIKSAAN                           
                         UNTUK MENGUKUR TEKSTUR                              
                      DENGAN METODE LINGKARAN PASIR                          
                     (Rujukan Pasal 6.2. dalam Spesifikasi ini)              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      1.  Lingkup                                                            
                                                                             
          Tata cara pemeriksaan ini meliputi penentuan kedalaman tekstur rata-rata dari permukaan
          perkerasan dengan menggunakan pasir untuk mendapatkan volume dari rongga-rongganya.
          Metode ini cocok untuk mengukur permukaan dengan kedalaman tekstur rata-rata lebih
          besar dari 0,45 mm (garis tengah lingkaran pasir kurang dari 350 mm).
                                                                             
      2.  Peralatan dan Material                                             
                                                                             
          2.1. Sebuah penggaris atau pita ukur yang berskala dalam milimeter dengan panjang tidak
              kurang dari 400 mm.                                            
          2.2. Sebuah sikat halus atau kuas.                                 
                                                                             
          2.3. Sebuah papan penggaris dengan panjang antara 150 hingga 160 mm.
          2.4. Sebuah silinder pengukur pasir dengan garis tengah 30 – 45 mm yang mempunyai
              volume sebelah dalam 45  0,5 ml. Permukaan atas silinder harus dipotong rata untuk
              mempermudah pembuangan kelebihan pasir dengan sapuan.          
                                                                             
          2.5. Sejumlah pasir kering dan bersih dengan butiran yang bulat, 100% lolos 600 m dan
              100% tertahan pada saringan 300 m BS 410 (bila diperiksa dengan pengayakan).
                                                                             
      3.  Tata Cara Pemeriksaan                                              
                                                                             
          3.1. Periksa bahwa daerah yang akan diperiksa cukup kering dan bebas dari kotoran. Sikat
              setiap material halus dari permukaan yang diperiksa.           
          3.2. Isi silinder dengan pasir dan ketuk-ketuk secara ringan hingga pasir berhenti
              memadat. Isi silinder hingga penuh dan sapu rata dengan hati-hati permukaan silinder
              dengan papan penggaris.                                        
          3.3. Tuangkan pasir dengan bentuk kerucut pada tengah-tengah daerah yang akan
              diperiksa (dalam keadaan berangin disarankan menggunakan ban atau penyekat angin
              mengelilingi pasir tersebut).                                  
                                                                             
          3.4. Dengan menggunakan papan penggaris, sebarkan pasir dalam bentuk lingkaran
              hingga cekungan-cekungan permukaan diisi rata sehingga bagian atas batuan
              perkerasan (lihat Gambar 1). Bagian atas dari batuan yang lebih besar harus hanya
              persis terlihat melalui lapisan pasir.                         
          3.5. Ukurlah garis tengah jejak lingkaran, dua kali, arah dari pengukuran yang kedua kira-
              kira tegak lurus terhadap yang pertama. Ambil harga rata-rata dari pengukuran ini
              untuk memberikan harga D, yang merupakan garis tengah lingkaran pasir.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.B - 1                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          (i) Volume pasir yang telah ditentukan dituangkan pada permukaan jalan.
                                                                             
          (ii) Pasir dihamparkan membentuk suatu lingkaran.                  
                                                                             
                                               NB : Ukuran chip yang luasnya 
                                                   tidak biasa harus         
                                                   diabaikan bila meratakan  
                                                   pasir.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                GAMBAR 1                                     
                                                                             
      4.  Perhitungan                                                        
                                                                             
          Kedalaman tekstur rata-rata dapat dihitung dengan membagi volume pasir dengan luas dari
          lingkaran pasir.                                                   
                                                                             
                                 57300                                       
           Rata-rata kedalaman tekstur = mm (D dalam mm)                     
                                  D2                                         
      5.  Laporan                                                            
                                                                             
          5.1. Catatan diameter lingkaran pasir dalam milimeter hingga 5 mm terdekat. Tekstur yang
              menghasilkan diameter melebihi 350 mm (tidak dapat diukur secara tepat dengan cara
              ini) harus dilaporkan sebagai “lebih besar dari 350 mm”.       
                                                                             
          5.2. Catat kedalaman tekstur rata-rata hingga 0,1 mm terdekat (tidak diperlukan untuk
              penelitian perencanaan pelaburan).                             
          5.3. Catat lokasi, tanggal, waktu dan nama orang yang melaksanakan pemeriksaan
              tersebut.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.B - 2                            
                                    LAMPIRAN         6.2.C                   
                                                                             
                                                                             
                          METODE        RANCANGAN                            
                                                                             
                LABURAN        ASPAL      SATU     LAPIS                     
                                                                             
                                               (BURTU)                       
                                                                             
           DAN    LABURAN        ASPAL      DUA    LAPIS                     
                                                                             
                                               (BURDA)                       
                                                                             
                         (Rujukan  Pasal  6.2, Spesifikasi)                  
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                            METODE RANCANGAN                                 
                     LABURAN ASPAL SATU LAPIS (BURTU)                        
                    DAN LABURAN ASPAL DUA LAPIS (BURDA)                      
                       (Rujukan Pasal 6.2 dari Spesifikasi ini)              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      1.  Lingkup                                                            
                                                                             
          Metode Rancangan ini menakup prosedur yang dipakai untuk menghitung takaran
          pemakaian aspal dan agregat penutup untuk pekerjaan “BURTU” dan “BURDA”. Takaran
          pemakaian bitumen yang dihitung hanya berlaku untuk pekerjaan pelaburan di atas Lapis
          Fondasi Atas (LPA) berbutir yang telah padat yang telah diberi lapis resap pengikat, atau di
          atas lapis permukaan aspal yang keras dan kedap air. Bila lapis di bawahnya masih lunak,
          atau mengandung bitumen berlebihan, atau telah lapuk dan porus, takaran pemakaian
          bitumen perlu penyesuaian lebih lanjut ke atas atau ke bawah untuk pengaruh absorpsi
          bitumen oleh lapis permukaan ini atau tertanamnya chip.            
                                                                             
          Takaran pemakaian agregat kadang-kadang perlu dinaikkan sedikit jika keseragaman
          penebaran agregat kurang dari yang optimum. Penyesuaian akhir dari hal-hal ini harus
          dilakukan dengan percobaan di lapangan.                            
                                                                             
      2.  Persyaratan                                                        
          2.1. Hasil pengukuran terkecil rata-rata (ALD) dari agregat penutup (laburan chip) yang
              akan digunakan untuk suatu kepanjangan jalan khusus yang akan dilabur untuk setiap
              75 m3 rencana pemakaian bahan, harus diambil contoh seberat 10 kg untuk diuji, dan
              ALD yang diperoleh dari hasil pengujian setiap contoh tersebut harus dicatat
              berdasarkan nomor tumpukan dan hasilnya dipakai sebagai ALD rancangan. Cara
              pengujian diuraikan dalam Lampiran 6.2.A.                      
                                                                             
          2.2. Tiga Pengukuran Lingkaran Pasir, yang ditempatkan pada alur roda (2 ban) yang
              terdekat dengan tepi jalan ditambah satu harga pada sumbu jalan; jarak penempatan
              lingkaran pasir diambil setiap 200 m lari. Metode pengujian diuraikan dalam
              Lampiran 6.2.A.                                                
                                                                             
          2.3. Data perkiraan volume lalu lintas harian per jalur yang melintasi perkerasan segera
              setelah pelaburan.                                             
                                                                             
      3.  Takaran Pemakaian Bitumen Untuk BURTU dan Lapis Pertama BURDA      
                                                                             
          3.1. Hitung takaran pemakaian bahan residu aspal semen (R) dalam satuan liter/m2 (tidak
              termasuk bahan pelarut untuk aspal cair maupun bahan pengemulsi untuk aspal
              emulsi).                                                       
                                                                             
              Di mana : R = ( 0,138 x ALD + e ) x T                          
                                             f                               
                      ALD = Ukuran rata-rata terkecil (mm) dari setiap tumpukan yang
                            didapat dengan cara pengukuran seperti ditetepkan pada butir
                            2.1.                                             
                        e = Jumlah aspal semen yang diperlukan untuk mengisi lapis
                            tekstur di bawahnya. Pengukuran diameter lingkaran pasir
                            (2.2.), gunakan kolom (1) dan (3), dalam Tabel I (terlampir)
                            dan ambil satu harga “e” untuk setiap 1 km panjang dengan
                            mengambil rata-rata nilai-nya.                   
                               Lampiran 6.2.C - 1                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                        T = Angka faktor untuk memungkinkan menaikkan takaran
                         f                                                   
                            pemakaian pada volume lalu lintas rendah untuk maksud
                            mengundurkan kerusakan keawetan. Nilai T diambil dari
                                                         f                   
                            kolom (3) dan (4) pada Tabel I (terlampir), berhubungan
                            dengan perkiraan nilai rata-rata perhitungan volume lalu lintas
                            (2.3.).                                          
          3.2. Angka Faktor Bahan Pelarut atau Bahan Pengemulsi              
              Takaran pemakaian residu (R) harus dinaikkan menurut angka faktor perbandingan :
                                                                             
                                   100                                       
                      (100 - % bahan pelarut atau bahan pengemulsi)          
                                                                             
              untuk maksud kompensasi bahan pelarut atau pengemulsi di dalam bahan pengikat
              yang kemudian akan menguap. Takaran pemakaian residu dimaksud adalah sama
              dengan Takaran Rancangan Aspal Semen dan tidak termasuk minyak tanah bahan
              pelarut atau bahan pengemulsi. Bahan pelarut atau bahan pengemulsi dicampur
              dengan Aspal Semen untuk maksud menurunkan sementara viskositas bahan pengikat
              dengan maksud meningkatkan daya adhesi batuan chip.            
                                                                             
          3.3. Volume (suhu) dari Faktor Muai ( t ).                         
                                    e f                                      
              Untuk mendapatkan takaran rancangan pemakaian residu pada suhu 15oC, perlu
              diadakan kompensasi atas volume muai bahan pengikat pada suhu semprot, di mana
              takaran pemakaian dikendalikan dengan jalan mengukur “Volume Tangki” (dari hasil
              pembacaan Tongkat Celup Ukur) pada suhu semprot. Suhu semprotan untuk aspal
              keras dan aspal cair adalah suhu yang memberikan nilai viskositas tetap pada 65
              centistokes. Viskositas ini dipakai untuk pekerjaan pengkalibrasian seluruh grafik
              peralatan semprot aspal dan tinggi dari batang semprot untuk maksud menghasilkan
              ketebalan semprotan aspal yang merata (yaitu pendistribusian bahan pengikat yang
              rata dalam arah melintang) melintang jalan.                    
                                                                             
          3.4. Faktor Reduksi Lapis Pertama.                                 
                                                                             
              Takaran pemakaian untuk Lapis Pertama BURDA harus dikurangi 10% dari takaran
              hasil perhitungan terakhir di atas.                            
      4.  Takaran Pemakaian Bitumen Untuk Lapis Kedua BURDA                  
                                                                             
          Takaran pemakaian bitumen yang kedua harus sesuai dengan Tabel I di bawah ini :
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Tabel I : Takaran Pemakaian Kedua Pada BURDA               
                                                                             
                                          Takaran Pemakaian Pengikat         
                         Nama Pelaburan                                      
                                                 (liter/m2)                  
                           DBST – 1                0,80                      
                           DBST – 2                0,60                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.C - 2                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
          Catatan : Pada gradien yang tajam dan tikungan serta lokasi-lokasi lain di mana gesekan
                  dan daya sudut dari kendaraan berat sangat besar, diizinkan untuk menaikkan
                  takaran pemakaian dengan 75% maksimum, asalkan jumlah takaran pemakaian
                  yang pertama dan kedua tidak berubah.                      
                                                                             
      5.  Takaran Pemakaian Agregat Penutup                                  
                                                                             
          Untuk BURTU dan Lapis Pertama BURDA, tujuan pemakaian chip adalah menghampar
          agregat hanya secukupnya, sehingga agregat itu bersentuhan sisi dengan sisi, dan pada tahap
          itu seluruh permukaan bitumen harus tertutup agregat. Chipping yang berlebihan
          mengakibatkan tidak tersedia cukup ruang untuk chip terletak rata di atas pengikat bila
          digilas, dan karenanya harus dihindari.                            
          Perkiraan takaran yang diperlukan adalah :                         
                                                                             
                               1000                                          
                 Takaran =               m2 / m3                             
                           (1,5 ALD + 0,6 )                                  
                                                                             
          di mana : ALD = ukuran terkecil rata-rata dari agregat penutup (mm),
          dengan pengandaian bahwa ada pengendalian yang ketat terhadap pemakaian chip.
          Kuantitas dapat dinaikkan jika keseragaman penebaran tidak optimum.
                                                                             
          Untuk agreagat dari Lapis Kedua BURDA, persamaan di atas hanya merupakan perkiraan
          awal yang masih kasar. Jumlah sesungguhnya dari chip kecil yang dapat ditahan oleh tekstur
          permukaan lapis yang pertama harus ditentukan dari percobaan lapangan.
                                                                             
      6.  Ringkasan                                                          
                                                                             
          6.1. Takaran Semprotan.                                            
                                                                             
              Takaran pemakaian bahan aspal pada suhu semprot (juga “Takaran Semprot”) adalah
              :                                                              
                                                                             
                                                                             
                                                 100                         
                SR =  ( 0,138 x ALD + e ) x T x              x  t            
                                    f                           e f          
                                          (100 – pelarut/pengemulsi)         
                                   100                                       
                SR =  R  x                     x  t                          
                                                   e f                       
                            (100 – pelarut/pengemulsi)                       
              yaitu lihat pasal (3.1.), (3.2.) dan (3.3.) di atas.           
              Takaran semprot akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan memakai Lampiran
              Lembar Kerja dan diberikan kepada Penyedia Jasa untuk dilaksanakan.
                                                                             
          6.2. Pengendalian Mutu.                                            
                                                                             
              Volume dari bahan aspal yang telah tersemprot dipantau dengan cara mengukur
              perbe-daan volume tanki mula-mula dan akhir pada setiap selesai satu semprot lari.
              Volume ini dibagi dengan luas daerah yang telah disemprot, didapat takaran
              pemakaian, hasil ini dibandingkan dengan rancangan pemakaian.  
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.C - 3                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Volume Awal – Volume Akhir (Ltr)
               Takaran Pemakaian Semprotan Yang Dicapai =                    
                                                  Luas Daerah Semprotan (m2) 
              di mana :                                                      
                                                                             
              Nilai dari Luas Daerah Semprotan (m2) = Panjang X Lebar        
                                                                             
                                        = Panjang X 0,1 X Jumlah nozel yang dipakai
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.C - 4                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                     FORMAT  PERHITUNGAN PEMAKAIAN                           
                  BAHAN  ASPAL UNTUK LABURAN  PERTAMA                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      A.  TAKARAN PEMAKAIAN RESIDU                                           
                                                                             
          (1). Ukuran Rata-rata Terkecil (ALD) Agregat Penutup = _____________
              mm.                                                            
              (Lampiran 6.2.A)                                               
                                                                             
          (2). Nilai Rata-rata “e”                  = _____________          
              mm.                                                            
                                                                             
              { Lampiran 6.2.B, dan Tabel I kolom (1) & (2) terlampir }      
                                                                             
          (3). Volume Lalu Lintas = ______________ kendaraan/hari/jalur.     
                          T  = ______________                                
                           f                                                 
                      { Periksa Tabel I, kolom (3) dan (4) }                 
                 (A) Takaran Pemakaian Residu = ( 0,138 x ALD + e ) x T      
                                                         f                   
                                     R = __________________ Ltr/m2           
                                                                             
                                                                             
      B.  ANGKA FAKTOR BAHAN PELARUT ATAU PENGEMULSI                         
                                                                             
          Persentase Bahan Pelarut atau Pengemulsi                           
                                                                             
          Dalam Bahan Pengikat         =  ................ (a)               
                                                                             
                 (B)Angka Faktor Bahan Pelarut atau Pengemulsi = 100 : (a)   
                                          = ______________                   
                                                                             
      C.  FAKTOR MUAI VOLUME                                                 
                                                                             
          Suhu Semprot                    = ...................... (b)       
                                                                             
          (Periksa Tabel dalam Lampiran 6.1.A Faktor Konversi untuk Aspal Cair atau Aspal Emulsi
          mana yang digunakan)                                               
                 (C)    Faktor Muai Volume, T = _____________                
                                       f                                     
                        (Periksa Tabel dalam Lampiran 6.1.A Faktor Konversi untuk Aspal
                        Cair atau Aspal Emulsi, mana yang digunakan)         
                                                                             
      D.  TAKARAN SEMPROT (PADA SUHU PENYEMPROTAN)                           
                                                                             
          Takaran Semprot { pada suhu semprot (b) } = (A) x (B) / (C)        
                                                                             
                                          = ______________ Liter/m2.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.C - 5                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                 TABEL I                                     
                 RUMUS TAKARAN PEMAKAIAN ASPAL RESIDUAL                      
                                                                             
                                                    Takaran Residual = R     
                                             R = ( 0,138 x ALD + e ) x T     
                                                                 f           
                           Aspal Yang                                        
            Diameter                                                         
                         Dibutuhkan Untuk                                    
                                          Lalu Lintas                        
            Lingkaran Pasir Mengisi Rongga                                   
                                          Dalam Jalur        T               
                                                              f              
                         (voids) Permukaan                                   
              (  )                     ( kend/hari/jalur )                  
                              ( e )                                          
             ( mm )                                                          
                           ( Liter/m2 )                                      
              (1)             (2)            (3)             (4)             
              150            0,49                                            
              155            0,45             5             1,596            
              160            0,42            10             1,523            
              165            0,39            20             1,451            
              170            0,37            30             1,409            
              175            0,34                                            
              180            0,32            40             1,379            
              185            0,30            50             1,356            
              190            0,29            75             1,314            
              195            0,27            100            1,284            
              200            0,25                                            
              210            0,22            150            1,242            
              220            0,20            200            1,212            
              230            0,18            300            1,170            
              240            0,16            400            1,140            
                                                                             
              250            0,14                                            
              260            0,13            500            1,117            
              270            0,12            750            1,074            
                                                                             
              280            0,11            1.000          1,044            
              290            0,10            1.500          1,002            
              300            0,09                                            
                                                                             
              325            0,07            2.000          0,972            
              350            0,05            3.000          0,930            
              400            0,03            4.000          0,900            
                                                                             
              500            0,00            5.000          0,877            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.2.C - 6                            
                                       LAMPIRAN         6.3                  
                                                                             
                                                                             
                     CAMPURAN          ASPAL     PANAS                       
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                              LAMPIRAN 6.3.A                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                Penjelasan Pasal 6.3.1.(4).(i) adalah sebagai berikut :      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                t   = 2,5 tebal nom. t = dia. maks. partikel t               
                 maks              min                     rata-rata         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Permukaan eksisting yang memerlukan levelling, sesuai dengan Gambar atau yang
               menurut pendapat Pengawas Pekerjaan.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.3 - 1                              
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                              LAMPIRAN 6.3.B                                 
                                                                             
                  Modifikasi Marshall Untuk Agregat Besar (> 1” &< 2”)       
                                                                             
      Prosedur modifikasi Marshall (ASTM D5581-07a(2003)) pada dasarnya sama dengan cara
      Marshall asli (ASTM D6927-15) kecuali beberapa perbedaan sehubungan dengan digunakannya
      ukuran benda uji yang lebih besar.                                     
                                                                             
      a)   Berat penumbuk 10,206 kg dan mempunyai landasan berdiameter 14,94 cm. Hanya alat
           penumbuk yang dioperasikan secara mekanik dengan tinggi jatuh 45,7 cm yang digunakan.
                                                                             
      b)   Benda uji berdiameter 15,24 cm dan tinngi 9,52 cm.                
                                                                             
      c)   Berat campuran aspal yang diperlukan sekitar 4 kg.                
                                                                             
      d)   Peralatan untuk pemadatan dan pengujian (cetakan dan pemegang cetakan / breaking head)
           secara proporsional lebih besar dari Marshall normal untuk menyesuaikan benda uji yang
           lebih besar.                                                      
                                                                             
      e)   Campuran aspal dimasukkan bertahap ke dalam cetakan dalam dua lapis yang hampir sama
           tebalnya, setiap kali dimasukkan ditusuk-tusuk dengan pisau untuk menghindari terjadinya
           keropos pada benda uji.                                           
                                                                             
      f)   Jumlah tumbukan yang diperlukan untuk cetakan yang lebih besar adalah 1,5 kali (75 atau
           112) dari yang diperlukan untuk cetakan yang lebih kecil (50 atau 75 tumbukan) untuk
           menmperoleh energi pemadatan yang sama.                           
                                                                             
      g)   Kriteria rancangan harus dimodifikasi sebaik-baiknya. Stabilitas minimum harus 2,25 kali
           dan nilai kelelehan harus 1,5 kali, masing-masing dari ukuran cetakan normal.
                                                                             
      h)   Serupa dengan prosedur normal, bilamana tebal aktual benda uji berbeda maka nilai-nilai
           di bawah ini harus digunakan untuk koreksi terhadap nilai stabilitas yang diukur dengan
           tinggi standar benda uji adalah 9,52 cm :                         
                                                                             
            TINGGI PERKIRAAN (mm) VOLUME CETAKAN (cm3) FAKTOR KOREKSI        
                    88,9                1608 - 1626          1,12            
                    90,5                1637 - 1665          1,09            
                    92,1                1666 - 1694          1,06            
                    93.7                1695 - 1723          1,03            
                    95.2                1724 - 1752          1,00            
                    96.8                1753 - 1781          0,97            
                    98.4                1782 - 1810          0,95            
                    100,0               1811 - 1839          0,92            
                    101,6               1840 - 1868          0,90            
      Catatan :                                                              
      Penting untuk digarisbawahi bahwa untuk menentukan rongga dalam campuran dengan kepadatan
      membal (refusal), disarankan untuk menggunakan penumbuk bergetar (vibratory hammer).
      Pecahnya agregat dalam vampuran menjadi bagian yang lebih kecil mungkin dapat dihindari.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.3 - 2                              
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                              LAMPIRAN 6.3.C                                 
                                                                             
              PROSEDUR PENGUJIAN ANGULARITITAS AGREGAT KASAR                 
                               SNI 7619:2012                                 
                   Menentukan Persentase Butir Pecah dalam Kerikil)          
                                                                             
                                                                             
      1)   Umum :                                                            
                                                                             
           Sifat-sifat agregat dengan kriteria angularitas adalah untuk menjamin gesekan antar
           agregat dan ketahanan terhadap alur (rutting).                    
                                                                             
           Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen berat butiran agregat yang lebih
           besar dari 4,75 mm (No.4) dengan satu bidang pecah atau lebih.    
                                                                             
           Suatu pecahan didefinisikan sebagai suatu yang bersudut, kasar atau permukaan pecah
           pada butiran agregat yang dihasilkan dari pemecahan batu, dengan cara buatan lainnya,
           atau dengan cara alami.Kriteria angularitas mempunyai suatu nilai minimum dan
           tergantung dari jumlah lalu lintas serta posisi penempatan agregat dari permukaan
           perkerasan jalan.                                                 
                                                                             
           Suatu muka dipandang pecah hanya bila muka tersebut mempunyai proyeksi luas paling
           sedikit seluas seperempat proyeksi luas maksimum (luas penampang melintang
           maksimum) dari butiran dan juga harus mempunyai tepi-tepi yang tajam dan jelas.
                                                                             
      2)   Prosedur :                                                        
                                                                             
           a)   Ambillah agregat kasar tertahan yang sudah dicuci dan dikeringkan sekitar 500
                gram.                                                        
                                                                             
           b)   Pisahkan bahan yang tertahan ayakan No.4 (4,5 mm) dan buanglah bahan yang
                lolos No.4 (4,75 mm), kemudian timbanglah sisanya (B).       
                                                                             
           c)   Pilihlah semua fraksi pecah dalam contoh dan tentukan beratnya dalam gram
                terdekat (A).                                                
                                                                             
      3)   Perhitungan :                                                     
                                                                             
           Angularitas Agregat Kasar = (A / B) x 100                         
           dimana :                                                          
           A = berat fraksi pecah.                                           
           B = berat total contoh yang tertahan ayakan No.4 (4,75 mm).       
      4)   Pelaporan :                                                       
                                                                             
           Laporkan angularitas dalam persen terdekat.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.3 - 3                              
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                              LAMPIRAN 6.3.D                                 
                                                                             
               PROSEDUR PENGUJIAN ANGULARITAS AGREGAT HALUS                  
       (SNI 03-6877-2002, Metode Pengujian untuk menentukan Rongga Udara dalam Agregat
                          Halus yang tidak dipadatkan)                       
         (sebagaimana dipengaruhi oleh Bentuk Butiran, Tekstur Permukaan dan Gradasi)
                                                                             
      1)   Umum :                                                            
                                                                             
           Sifat-sifat agregat dengan kriteria angularitas adalah untuk menjamin gesekan antar
           agregat dan ketahanan terhadap alur (rutting).                    
           Angularitas agregat halus didefinisikan sebagai persen rongga udara pada agregat lolos
           ayakan No.8 (2,36mm) yang dipadatkan dengan berat sendiri.        
                                                                             
           Angularitas agregat halus diukur pada agregat halus yang terkandung dalam agregat
           campuran, diuji sesuai dengan SNI 03-6877-2002, Metode Pengujian untuk menentukan
           Rongga Udara dalam Agregat Halus yang tidak dipadatkan (sebagaimana dipengaruhi oleh
           Bentuk Butiran, Tekstur Permukaan dan Gradasi).                   
           Semakin tinggi rongga udara berarti semakin tinggi persentase bidang pecah dalam agregat
           halus.                                                            
                                                                             
      2)   Prosedur :                                                        
           a)   Ambillah agregat halus lolos ayakan No.8 (2,36 mm) yang sudah dicuci dan
                dikering- kan, kemudian tuangkan ke dalam silinder kecil yang sudah diukur dan
                dikalibrasi volumenya (V) melalui corong standar yang dipasang di atas silinder
                dengan suatu kerangka dan mempunyai jarak tertentu.          
                                                                             
           b)   Hitung dan timbang berat agregat halus yang diisi ke dalam silinder yang sudah
                diukur volumenya.                                            
           c)   Ukurlah Berat Jenis Kering Oven agregat halus (Gsb)          
                                                                             
           d)   Hitung volume agregat halus dengan menggunakan Berat Jenis Kering Oven
                agregat halus (W/Gsb).                                       
      3)   Perhitungan :                                                     
                                                                             
            Hitung rongga udara dengan rumus berikut ini : V – (W/Gsb)       
                                           ----------------- x 100%          
                                               V                             
                                                                             
                                                                             
             Corong Standar                                                  
                                                                             
             Contoh Agregat Halus                                            
                                                                             
                                                                             
             Kerangka                                                        
                                                                             
                                                                             
             Silinder dng.Volume                                             
               yang telah diukur                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.3 - 4                              
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                LAMPIRAN 6.3.E                               
                                                                             
                          Contoh Grafik-grafik Data Marshall                 
                                                                             
                                                                             
             Kadar Aspal >< Kepadatan            Kadar Aspal >< Stabilitas   
                                                                             
        ) 2.44                               1400                            
        3                                                                    
        m 2.43                              ) 1200                           
        c 2.42                              g                                
        /                                   k 1000                           
        g 2.41                              (                                
        ( n 2.4                             s a 800                          
        a 2.39                              t i 600                          
        t a 2.38                            l i b                            
        d                                   a 400                            
        a 2.37                              t                                
        p                                   S 200                            
          2.36                                                               
        e                                                                    
        K 2.35                                 0                             
              5.5 6 6.5 7  7.5 8                 5.5 6  6.5 7 7.5 8          
                  Kadar Aspal (%)                     Kadar Aspal (%)        
             Kadar Aspal >< Kelelehan             Kadar Aspal >< MQ          
          5                                  600                             
        )                                    500                             
        % 4                                 )                                
                                            m                                
        ( n 3                               m 400                            
        a                                   /                                
        h                                   g 300                            
        e 2                                 k                                
        l e                                 ( Q 200                          
        l                                                                    
        e 1                                 M                                
        K                                    100                             
          0                                   0                              
            5.5 6   6.5 7  7.5 8                 5.5 6 6.5 7  7.5 8          
                  Kadar Aspal (%)                    Kadar Aspal (%)         
            Kadar Aspal >< Rongga Udara           Kadar Aspal >< VMA         
          10                                 16.8                            
        )                                                                    
        %                                    16.7                            
        (                                                                    
        a                                                                    
           8                                 16.6                            
        r a                                 ) % 16.5                         
        d  6                                ( 16.4                           
        U                                   A 16.3                           
        a  4                                M 16.2                           
        g                                   V 16.1                           
        g                                                                    
           2                                  16                             
        n                                                                    
        o                                    15.9                            
        R  0                                 15.8                            
             5.5 6  6.5 7  7.5 8                 5.5 6  6.5 7 7.5 8          
                  Kadar Aspal (%)                     Kadar Aspal (%)        
               Kadar Aspal >< VFB               Kadar Aspal >< VIM at PRD    
          120                                9                               
                                                             Marshall 75 x 2 
                                             8                               
          100                                                                
                                             7                               
        ) % 80                              ) % 6                            
        (                                                                    
        B                                                                    
           60                               (                                
                                            M 4                              
                                             5                               
        F  40                               I 3                              
        V                                   V                                
                                             2                               
           20                                                                
                                             1  PRD 400 x 2                  
           0                                 0                               
             5.5 6  6.5 7  7.5 8                5.5 6  6.5 7  7.5 8          
                  Kadar Aspal (%)                    Kadar Aspal (%)         
                               Lampiran 6.3 - 5                              
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                              LAMPIRAN 6.3.F                                 
                                                                             
           Contoh Grafik Balok (Bar Chart) untuk Menunjukkan Data Rancangan Campuran
                         and Pemilihan Kadar Aspal Rancangan.                
                                                                             
             Sifat-sifat Campuran Rentang Kadar Aspal Total Yang Memenuhi Persyaratan
                               4       5       6       7       8             
        Rongga dalam Agregat (VMA)         = = = = = = = = = =               
                                                                             
        Rongga Terisi Aspal (VFB)            = = = = = = = = =               
                                                                             
                                                                             
        Stabilitas Marshall                = = = = = = = = = =               
                                                                             
        Kelelehan                          = = = = = = = = = =               
                                                                             
        Marshall Quotient                  = = = = = = = = = =               
                                                                             
        Stabilitas Sisa                    = = = = = = = = = =               
                                                                             
        Rongga dalam Campuran pada Ke-         = = = =                       
        padatan Membal (VIM at PRD)                                          
                                                                             
        Superposisi rentang kadar aspal         Rentang                      
        yang memenuhi semua persyaratan         di mana                      
                                                semua                        
                                               parameter                     
                                                yang di-                     
                                               syaratkan                     
                                               dipenuhi                      
                                                                             
      Catatan :                                                              
      Kadar aspal rancangan dalam contoh ini adalah 6,5%                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 6.3 - 6                              
                                    LAMPIRAN         8.2.A                   
                                                                             
                                                                             
          FORMULIR        PEMERIKSAAN            DETAIL                      
                                                                             
                              KONDISI      JEMBATAN                          
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 8.2.A - 1                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 8.2.A - 2                            
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 8.2.A - 3                            
                                    LAMPIRAN         8.2.B                   
                                                                             
                                                                             
                   TABEL     KRITERIA       PENILAIAN                        
                                                                             
                              KONDISI      JEMBATAN                          
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         KRITERIA     PENILAIAN      KONDISI     JEMBATAN                    
                                                                             
         Sistem                                                              
                                     Kriteria                 Nilai          
        Penilaian                                                            
     Struktur        Berbahaya                                  1            
     (S)             Tidak berbahaya                            0            
     Kerusakan       Parah                                      1            
     (R)             Tidak parah                                0            
                                                                             
     Kuantitas       Lebih dari ≥ 30%                           1            
     (K)             Kurang dari < 30%                          0            
     Fungsi          Elemen tidak berfungsi                     1            
                                                                             
     (F)             Elemen berfungsi                           0            
     Pengaruh        Mempengaruhi elemen lain atau pengguna                  
                                                                1            
     (P)             jalan, trafik                                           
                     Tidak mempengaruhi elemen lain atau                     
                                                                0            
                     pengguna jalan , trafik                                 
     NILAI KONDISI                                                           
                     NK = S + R + K + F + P                   0 - 5          
          (NK)                                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 8.2.C - 1                            
                                    LAMPIRAN         8.2.C                   
                                                                             
                                                                             
          TABEL     KODE      KERUSAKAN          BAHAN                       
                                                                             
       DAN    JENIS     KERUSAKAN          JEMBATAN                          
                                           LAMPIRAN SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Lampiran 8.2.C - 1
Tenders also won by PT Cahaya Sriwijaya Abadi
Authority
27 February 2024Pembangunan Kawasan Pkl Ketandan (Ketandan Utama)Provinsi DI YogyakartaRp 51,920,000,000
13 December 2020Peningkatan D.I.R. Siak Kiri Kec. Bunga Raya Kab. Siak Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 43,000,000,000
13 September 2019Pembangunan Gedung Kuliah 1, Laboratorium 1 Politeknik Negeri KetapangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 42,301,000,000
9 October 2023Pembangunan Fasilitas Pendukung Rencana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Muara EnimKab. Muara EnimRp 40,000,000,000
15 January 2021Pembangunan Infrastruktur Permukiman Sekumpul, Kab. BanjarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 38,230,000,000
8 April 2022Pekerjaan Konstruksi Asrama Pada Revitalisasi Dan Pengembangan Asrama Haji Jawa Tengah Tahun 2022Kementerian AgamaRp 36,968,200,000
26 June 2019Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Ketapang, Kayong Utara, Sekadau, SanggauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 35,907,774,000
24 April 2024Pembangunan Istana Daerah Kab. Pulau Taliabu - LanjutanKab. Pulau TaliabuRp 22,279,446,700
14 July 2022Revitalisasi Danau Opi (Tahap 1)Provinsi Sumatera SelatanRp 19,000,000,000
22 January 2024Pembangunan Jembatan Sui Pinoh II Kec. Tanah Pinoh (Lanjutan)Kab. MelawiRp 19,000,000,000