| 0725509913301000 | Rp 21,944,983,681 | |
| 0742295231821000 | Rp 21,978,616,093 | |
| 0423663152311000 | - | |
| 0032253676306000 | - | |
CV Maapa Indah | 06*4**1****42**0 | - |
| 0030333314942000 | - | |
| 0935976779816000 | - | |
| 0016849846803000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU DINAS
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. H. Nurokma kecamatanTaliabu Barat Kode Pos 97794 Email : [email protected]
SP ES I FI KASI TEKNIS
Pembangunan Istana Daerah Kab. Pulau
Taliabu - Lanjutan
2024
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pembangunan Istana Daerah Kab. Pulau Taliabu - Lanjutan
PPK Anugrah Prianto, ST
ID RUP 49589406
SPESIFIKASI FUNGSI Perkembangan kota merupakan manifestasi
UMUM kebutuhan ruang akibat adanya perkembangan penduduk
dan segala aktivitasnya menuju arah penggunaan lahan yang
efisien dan ekonomis.Apabila pertumbuhan dan
perkembangan ini tidak diikuti oleh suatu perencanaan yang
matang, dapat menimbulkan permasalahan di masa
mendatang, baik secara struktural maupun fungsional. Pada
hakekatnya lokasi pusat kegiatan ekonomi terdapat di
kawasan-kawasan perkotaan. Untuk dapatmewujudkan
efisiensi pemanfaatan ruangsebagai tempat berlangsungnya
kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya, maka kawasan
perkotaan perlu dikelola secara optimal melalui penataan
ruang.
Sesuai DPA Tahun Anggaran 2023 Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu
akan melakukan Pekerjaan Pembangunan Istana Daerah
Kab. Pulau Taliabu - Lanjutan.
Spesifikasi kinerja Bangunan dapat memenuhi kualitas ketahanan dan
estetika bangunan.
Bangunan
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Sesuai SNI yang berlaku yang terkait dengan Item Pekerjaan,
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan
a. Dump Truck 3 – 4 Ton 3 (Tiga) unit
b. Concrete Mixer Self Loading, 8-10 m3/jam 2 ( Dua) Unit
c. Scafolding, (2 bh mainframe 190cm, 2 bh crossbrace 220cm, 4 bh joinpin/
sok, 50 (Lima Puluh) Unit
d. Vibrator Concrete, Min 1800 rpm 2 (Dua) Unit
e. Excavator, 80HP PC200 2 (Dua) Unit
f. Pick Up 1 ton 2 (Dua) Unit
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
No. Rincian Pekerjaan Jumlah hari
1. 1. PEKERJAAN PERSIAPAN/UMUM 10 Hari
2. PEKERJAAN STRUKTUR 20 Hari
3. PEKERJAAN DINDING, FINISHING DAN PINTU 20 Hari
4. PEK. PENUTUP ATAP 20 Hari
5. PEK. LANTAI/KERAMIK 20 Hari
6. PEK. PLAFOND 20 Hari
7. PEK. MEKANIKAL & ELEKTRIKAL 20 Hari
8. PEK. INSTALASI AIR & SANITAIR 20 Hari
9. PEK. LAIN-LAIN 20 Hari
10. PEK. AKHIR 10 Hari
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan
alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Spesifikasi pelaksanaan atau metode pekerjaan Terlampir.
b. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
c. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dankonstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
e. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA),
diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
f. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja
yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan yang
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
(tahun)
1 Manajer Pelaksanaan Proyek 4 tahun SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung Madya (201) yang
masih berlaku, Pendidikan S1
Teknik Sipil
2 Manajer 3 tahun SKA Ahli Teknik Bangunan
Teknik Gedung Madya (201) yang
masih berlaku, Pendidikan
S1 Teknik Sipil
3 Manajer Keuangan 3 Pendidikan S1 Akuntansi
4 Ahli K3 Konstruksi/ 3 SKA Ahli K3
Ahli Madya
Keselamatan Konstruksi / Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
Petugas Keselamatan Konstruksi Pendidikan S1 Teknik Sipil
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan dan jenis pekerjaan
lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen
risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi
di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job
safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat diminta kepada PPK apabila
diperlukan.
C. Rencana Keselamatan Konstruksi
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi. Rencana Keselamatan Konstruksi sebagai
berikut
No. Identifikasi Penilaian risiko Skala
Pekerjaan
bahaya Kekerapan Keparahan Tingkat prioritas
risiko
1 1. PEKERJAAN - Terjatuh dari 3 4 12 Sedang
kenderaan, Tertimpa
PERSIAPAN/UMUM
Peralatan
- Tertimpa Material,
3 4 12 Sedang
2. PEKERJAAN STRUKTUR
Tertimpa Peralatan,
Iritasi Kulit, Tertusuk
Benda Tajam
3. PEKERJAAN DINDING, - Tertimpa Material, 3 4 12 Sedang
Tersetrum & Terjatuh
FINISHING DAN PINTU
dari Ketinggian
- Tertimpa Material,
4 . PEK. PENUTUP ATAP
3 4 12 Sedang
Tersetrum & Terjatuh
dari Ketinggian
5. PEK. LANTAI/KERAMIK - Tertimpa Material,
Tersetrum & Terjatuh 3 4 12 Sedang
dari Ketinggian
- Tertimpa Material,
6. PEK. PLAFOND 3 4 12 Sedang
Tersetrum & Terjatuh
dari Ketinggian
7. PEK. MEKANIKAL &
- Tertimpa Material, 3 4 12 Sedang
ELEKTRIKAL
Tersetrum & Terjatuh
dari Ketinggian
8. PEK. INSTALASI AIR & - Tertimpa Material, 3 4 12 Sedang
SANITAIR Tersetrum & Terjatuh
dari Ketinggian
3 4 12 Sedang
9. PEK. LAIN-LAIN - Tertimpa Material,
Tersetrum & Terjatuh
dari Ketinggian
10. PEK. AKHIR - Tertimpa Material, 3 4 12 Sedang
Tersetrum & Terjatuh
dari Ketinggian
INFORMASI LAINNYA