| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030272785701000 | Rp 30,221,190,387 | - | |
| 0025278771701000 | Rp 24,999,983,220 | Tidak Menyampaikan Jaminan Penawaran asli | |
| 0015237563651000 | Rp 27,418,063,082 | 1. Sebagaimana Jaminan Penawaran Yang Telah ditetapkan Pada BAB IKP dan BAB LDK dalam Dokumen Pemilihan ini, yang hanya dapat diterima Jaminan Penawaran yang berasal dari Jaminan Penawaran yang hanya diterbitkan dari BANK 2. Persyaratan Tambahan yang ditetapkan oleh PPK dan disetujui oleh PA, yang selanjutnya menjadi Persyaratan Dokumen Teknis Tambahan dalam Dokumen Pemilihan ini pada BAB IKP dan BAB LDK, dengan kriteria Evaluasi yang telah ditetapkan yaitu : Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO (kebijakan penambahan persyaratan khusus Badan Usaha Jasa Konstruksi Yang Mendaftar dan Menyampaikan Penawran pada Tender Pekerjaan ini khusus BUJK yang secara administrasi domisili atau perzinan usaha berada diluar Provinsi Kalimantan Barat diwajibkan melakukan KSO dengan Badan Usaha Lokal (Povinsi Kalimantan Barat), maka berlaku sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat)yaitu “Pelaku Usaha/Perusahaan nonkecil luar daerah yang mengikuti pengadaan Jasa Konstruksi wajib melakukan Kemitraan dalam bentuk KSO dengan Pelaku Usaha/Perusahaan didaerah”).. 3. Kesimpulan (PT.NUGROHO LESTARI menyampaikan Jaminan Penawaran Bukan Berupa Jaminan Jenis BANK dan PT.NUGROHO LESTARI Berdomisili/Beralamat sebagaimana tercantum dalam dokumen Perizinan Usaha berada diluar Provinsi Kalbar dan tidak melakukan KSO dengan BUJK/Pelaku Usaha pada Perusahaan Lokal Povinsi Kalimantan Barat). | |
| 0841255003701000 | Rp 29,023,627,693 | I. (Pengalaman Personel Manajerial dengan atas nama inisial (AY),tidak sesuai dengan Penilaian Pengalaman untuk usulan Jabatan Pelaksana Lapangan/ Manajer Proyek sesuai yang disyaratkan pada BAB IV LDP), dengan Penjelasan : 1. Berdasarkan, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dan sebagaimana dijelaskan dan diatur pada: a. Lampiran II, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; b. Lampiran V, Model Dokumen Pemilihan (MD) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Yang Selanjutnya menjadi Pedoman dan Ketetapan pada Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini, telah menjelaskan tata cara Perhitungan Penilaian Pengalaman Kerja untuk masing-masing Jenis Jabatan dari Personil Manjerial yang telah ditetapkan pada BAB LDP, yaitu : 1) Penilaian Pengalaman Pekerjaan untuk Personil Manajerial Yang diusulkan sebagai Jabatan : Pelaksana Lapangan, Manajer Proyek dan Manajer Teknik dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi; 2) Penilaian Pengalaman Pekerjaan untuk Personil Manajerial Yang diusulkan sebagai Jabatan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; 3) Penilaian Pengalaman Pekerjaan untuk Personil Manajerial Yang diusulkan sebagai Jabatan Manajer Keuangan dilakukan terhadap pengalaman mengelola keuangan. 2. Masing-masing tata cara penilaian telah diatur pada ketentuan BAB Instruksi Kepada Penyedia, Dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini, yaitu BAB IKP No 28.12. Evaluasi Teknis: b.2).C): (8) Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; (9) Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. (10) Penilaian pengalaman manajer keuangan dilakukan terhadap pengalaman mengelola keuangan. 3. Berdasarkan Ketetapan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini pada BAB IKP.28.12.b.2).c).(9). Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, sehingga : a. Personil yang diusulkan dengan Jabatan Pelaksana Lapangan/Manajer Proyek dengan atas nama inisial (AY) berdasarkan Pengalaman Pekerjaan yang disampaikan yaitu “Peningkatan Jaringan Reklamasi Rawa DIR Kubu Kmplek 1200 HA (Lanjutan) Kab. Kubu Raya” TH 2018 dengan jabatanAhli K3 Konstruksi pada Satker “BWSK I KEMENPUPR “sesuai dengan keterangan Surat Referensi Kerja dari Pengguna Jasa, selanjutnya Tidak dapat dihitung sebagai pengalaman pada dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan Jabatan yang disulkan sebagai Pelaksana Lapangan/ Manajer Proyek, b. Dengan Kesimpulan Pengalaman yang hanya dapat dihitung dari Keseluruhan Surat Referensi Pengalaman Kerja berjumlah 3 Tahun. Sedangkan Persyaratan untuk posisi jabatan Pelaksana Lapangan/ Manajer Proyek yang ditetapkan dengan minimal berjumlah 4 Tahun. II. (Surat Perjanjian Sewa Peralatan Tidak Sesuai/Tidak memenuhi persyaratan pada BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf K. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN), 1. Berdasarkan Ketetapan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini, pada BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf K. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN, untuk Pernyataan yaiutu “Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA”. 2. Berdasarkan Penyampaian Dokumen Penawaran Teknis untuk Dokumen Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 27/HA-AMP/IV/2022 Antara dengan inisial nama (Ir. HA) dan PT. Adhi Mulya Perkasa, sebagaimana pada Pernyataan (“Nama dengan inisial : (IC), Jabatan Direktur : PT. Adhi Mulya Perkasa, Alamat : Jl. Parit H. Husin II,..”) menjelasakan dan menyatakan “Bertindak untuk dan atas nama PT. WIRATA DAYA MUKITAMA” selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; 3. Sehingga Pernyataan berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pernyataan klausul Pasal 1 s.d. Pasal 8 pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 27/HA-AMP/IV/2022, mengakibatkan pertentangan antara para PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dalam Pernyataan kesepakatan yang diatur dalam Pasal 1 s.d. Pasal 8, dan tidak sesuai/tidak memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan pada BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf K. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN, | |
| 0011493350702000 | Rp 28,082,150,994 | Sebagaimana telah dilaksanakan Klarifkasi kepada Pihak PT. PUTRA SAMI JAYA, untuk Dokumen Penawaran Teknis terhadap Pengalaman Pekerjan Personel Manajerial, yaitu Pengalaman Personel Manajerial dengan Inisial a.n. Sdr (A) berdasarkan Surat Keterangan Referensi Kerja untuk Pengalaman Pekerjaan Tahun 2015 pada Pengguna Jasa BBPJN. KEMENPUPR dan Tahun Surat Keterangan Referensi Kerja untuk Pengalaman Pekerjaan 2019 pada Pengguna Jasa KEMENHUB, Sesuai dengan kesempatan waktu yang telah ditentukan, Peserta PT. PUTRA SAMI JAYA tidak dapat menanggapi dan memberikan keterangan seputar hal-hal lebih lanjut terhadap Pengalaman pekerjaan pada Personil Manajerial yang telah diusulkan tersebut, sebagaimana dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini pada BAB. Instruksi Kepada Penyedia/BAB.IKP.No.28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol), BAB. Instruksi Kepada Penyedia/BAB.IKP.No.28.12.f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0011104460701000 | Rp 27,156,673,919 | I. (Dok. RKK tidak Sesuai dengan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN Huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KOSTRUKSI (RKK), Penjelasan MENGENAI ISI KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI POIN (A.2) PAKTA KOMITMEN), dengan Penjelasan : 1. Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini Pada BAB III. IKP, No.28.12.b.2).e).(2) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen “KESELAMATAN KONSTRUKSI” yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; 2. Sebagaimana telah ditetapkan pada Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini, Pada (Hal.86) BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KOSTRUKSI (RKK), Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi POIN (A.2) Pakta Komitmen sesuai DENGAN FORMAT DI BAWAH INI, pada Format PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI” No.1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi, 3. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Pasal 1, Angka 11 Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan. 4. Berdasarkan penyampaian Dokumen RKK, yang disampaikan sebagai bentuk Dokumen Penawaran Teknis PT WIRATA DAYA MUKTITAMA, Pada PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI”yaitu No.1 Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Selanjutnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang disebut K3 Konstruksi telah dihapus dan menjadi Keselamatan Konstruksi sebagaimana telah mempedomani Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana penjelasan dimaksud nomor 3. 5. Kesimpulan, terhadap Pernyataan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran Teknis dianggap masih menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan tidak sesuai/tidak memenuhi persyaratan dalam Evaluasi dokumen RKK, dimana dalam Evaluasi dokumen RKK pada Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini berdasarkan ketentuan pemenuhan BAB III. IKP, No.28.12.b.2).e).(2) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen “KESELAMATAN KONSTRUKSI” yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; 6. Tender ini telah menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dengan berdasarkan Pakta Komitmen mengcau pada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. II. DAFTAR RIWAYAT PENGALAMAN KERJA PERSONIL MANAJERIAL (A.N. IMAN EKA PERMANA ST) TAHUN 2015 DAN TAHUN 2019 TIDAK MENENUSI PERSYARATAN/TIDAK SESUAI DENGAN BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, HURUF H DATA PERSONEL MANAJERIAL, HAL 83 (DAFTAR RIWAYAT PENGALAMAN KERJA PERSONIL MANAJERIAL), dengan penjelasan : 1. Berdasarkan Ketetapan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini : a. Pada BAB INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) No. 28.12.b.2).c). Daftar isian personel manajerial beserta DAFTAR RIWAYAT PENGALAMAN KERJA atau referensi kerja dar Pengguna Jasa Pengalaman kerja dihitung berdasarkan (4) daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan(Pengguna Jasa); b. Pada BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf H. DATA PERSONEL MANAJERIAL pada ketetapan Format Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil Manajerial 2. Sesuai dengan Penyampaian Dokumen Penawaran Teknis (Pengalaman Personil Manajerial a.n.”Iman Eka Permana ST”) dengan usulan posisi (jabatan “Manajer Teknik” ), sebagaimana disampaikan oleh PT WIRATA DAYA MUKTITAMA berupa : a. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil Manajerial, dengan keterangan a.n.”Iman Eka Permana ST, Tahun 2019 yaitu “Pengalaman kerja “Pembangunan Gedung Rehabilitasi Napza”, yang bekerja di Perusahaan CV. SATRIA JAYA, dengan Pengguna Jasa adalah RSJ Daerah Sungai Bangkong Prov. Kalbar, dengan Pihak yang Membuat Pernyataan a.n.”Iman Eka Permana ST dan pengesahan tanda tangan yang diketahui/mengetahui oleh Perusahaan CV. SATRIA JAYA oleh Pihak Direktrur. Yang Seharusnya dan sesuai dengan ketentuan pada penjelasan (No.1), pengesahan tanda tangan yang diketahui/mengetahui adalah Pihak Direktur dari PT WIRATA DAYA MUKTITAMA, Sebagaimana yang dikemukakan dalam Pernyataan Kalimat dalam Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil Manajerial “1.Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan….“, 6. Pengalaman Kerja 1) Tahun….(a.b.c dst.g), 2)dst.. ; b. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil Manajerial, dengan keterangan a.n.”Iman Eka Permana ST, Tahun 2015 yaitu Pengalaman Kerja“Rehabilitasi Satuan Drainase UPT Terentang Hulu” yang bekerja di Perusahaan PT. MARGA MULYA, dengan Pengguna Jasa adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kb. Kubu Raya, dengan Pihak yang Membuat Pernyataan a.n.”Iman Eka Permana ST dan pengesahan tanda tangan yang diketahui/mengetahui oleh Perusahaan PT. MARGA MULYA oleh Pihak Direktrur. Yang Seharusnya dan sesuai dengan ketentuan pada penjelasan (No.1), pengesahan tanda tangan yang diketahui/mengetahui adalah Pihak Direktur dari PT WIRATA DAYA MUKTITAMA, Sebagaimana yang dikemukakan dalam Pernyataan Kalimat dalam Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil Manajerial “1.Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan….“, 6. Pengalaman Kerja 1) Tahun….(a.b.c dst.g), 2)dst..; 3. Pengalaman kerja Sesuai dengan Penyampaian Dokumen Penawaran Teknis (Pengalaman Personil Manajerial a.n.”Iman Eka Permana ST”) yang hanya dapat dihitung sesuai dengan ketentuan dan ketetapan sebagaimana pada penjelasan (No.1) yaitu : a. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil Manajerial, Tahun 2017 yaitu Pengalaman Kerja ”Peningkatan Jalan Melano-Parawas (DAK)”, Pengguna Jasa Dinas PUPR Kab. Kayaong Utara, mengetahui PT WIRATA DAYA MUKTITAMA; dan b. Surat Referensi Kerja Dari Pengguna Jasa BWSK Kementerian PUPR dengan keterangan “Tahun 2016”Pengalaman Kerja” yaitu Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Baku Pamong Kec. Ambawang Kab. Kubu Raya. 4. Sehingga Total Jumlah Pengalaman kerja yang hanya dapat dihitung memperhatikan ketentuan pada BAB INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) No. 28.12.b.2).c).(4) berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan (Pengguna Jasa), berdasarkan penjelasan (No.1,2 dan 3) yang memenuhui ketentuan hanya 2 Tahun Pengalaman, Sebagaimana telah ditetapkan menjadi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini pada BAB IV LDP, untuk Jabatan Manajer Teknik dengan persyaratan 4 Tahun Pengalaman, dengan kesimpulan Personil Manajerial a.n.”Iman Eka Permana kurang dari yang disyaratkan pada BAB IV LDP. | |
PT Riyan Dasri | 0014064927702000 | Rp 26,549,850,854 | Sebagaimana menjadi Persyaratan Tambahan yang ditetapkan oleh PPK dan disetujui oleh PA, yang selanjutnya menjadi Persyaratan Dokumen Kualifikasi dan Teknis Tambahan dalam Dokumen Pemilihan ini pada BAB LDP dan BAB LDK, dengan kriteria Evaluasi yang telah ditetapkan yaitu : 1. Tidak Melampirkan Bukti Uji Kir dengan Masa Berlaku; 2. Tidak Menyampaikan Lap. Audit KAP. TH 2020 dan 8A-6;. |
| 0019040492701000 | Rp 26,909,443,569 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Untuk Jenis (Motor Grader, Merk”Mitsubishi”Type MG.330” Tahun 2007) dan (Vibratory Roller Merk”Sakai” Type SV 512D” Tahun 2008) antara Pihak Pemberi Sewa CV. SENTRAL JAYA dan Pihak Peserta Tender PT. MENARABAJA SARANASAKTI, dengan Keterangan Dokumen Bukti Kepemilikan Peralatan yaitu : a. (Motor Grader, Merk”Mitsubishi”Type MG.330”Tahun 2007) Invoice Tahun 2007 Pembelian dari Toko Penjual PT. Equpindo Perkasa dengan Pihak Pembeli inisian a.n. PT. Karya Utama Tambang Jaya, dan selanjutnya secara Legalitas menjelaskan Bukti Kepemilikan Peralatan adalah PT. Karya Utama Tambang Jaya; b. (Vibratory Roller Merk”Sakai” Type SV 512D” Tahun 2008) Invoice Pembelian Tahun 2008 dari Toko Penjual PT. Traktor Nusantara dengan Pihak Pembeli PT. Alam Bangun Cipta Gedung Setiabudi, dan selanjutnya secara Legalitas Bukti Kepemilikan Peralatan adalah PT. Alam Bangun Cipta Gedung Setiabudi. 2. Berdasarkan Penjelasan Dalam Dokumen Pemilihan/Tender Pekerjaan ini untuk pemenuhan Dokumen Penawaran Teknis pada: BAB IKP 17.2.b.2).c). bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari PEMBERI SEWA berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli…dst. (3) “BUKTI PENGUASAAN PERALATAN PEMBERI SEWA” dapat berupa: (a) “SURAT PENGALIHAN HAK DARI PEMILIK PERALATAN KE PEMBERI SEWA”; (b) “SURAT KUASA DARI PEMILIK PERALATAN KE PEMBERI SEWA”; (c) “SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN ALAT KE PEMBERI SEWA”; ATAU (d) “BUKTI PENDUKUNG LAINNYA YANG MENCANTUMKAN ADANYA PEMBERIAN KUASA PERALATAN DARI PEMILIK PERALATAN KE PEMBERI SEWA”; 3. Kesimpulan : a. Tidak terdapat/tidak disampaikannya salah satu bentuk Dokumen/Surat lainnya sebagai “BUKTI PENGUASAAN PERALATAN PEMBERI SEWA” sebagaimana pada penjelasan angka (No.2.) yang menunjukan/menegaskan “BUKTI PENGUASAN PERALATAN PEMBERI SEWA” sebagai dari Pihak Pemberi Sewa yaitu a.n. CV. SENTRAL JAYA dalam Dokumen Penawaran Teknis pada Tender Pekerjaan ini untuk Peralatan (Motor Grader, Merk”Mitsubishi”Type MG.330”2007) dan (Vibratory Roller Merk”Sakai” Type SV 512D” Tahun 2008) sehingga tidak memenuhi persyaratan Dokumen Penawaran Teknis pada BAB IKP 17.2.b.2).c).(3) BUKTI BUKTI PENGUASAAN PERALATAN PEMBERI SEWA; b. Ketentuan, Dokumen Penawaran Teknis sebagaimana keterangan penjelasan pada No. (3.a)., Maka sebagaimana dijelaskan pada BAB IKP BAB IKP 28.12.b.2).b).(1).(c).”Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa” 4. Ketentuan hanya dapat diterima sebagaimana penjelasan (No.1) pada” BAB IKP 28.12.b.2).b).(2).(b). “Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada Saat Evaluasi”. ( “apabila telah terdapat informasi dan juga telah disampaikan pada Dokumen Penawaran Teknis yang memenuhi salah satu bentuk dokumen “BUKTI PENGUASAAN PERALATAN PEMBERI SEWA” sebagaimana penjelasan dalam Substansi No. (2) dan No. (3.a dan 3.b). Sehingga Bukti Kepemilikan Peralatan yang disampaikan dari Pihak Pemberi Sewa CV. SENTRAL JAYA tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan Dokumen Penawaran Teknis. | |
| 0965614407704000 | - | - | |
| 0752332064704000 | - | - | |
| 0029166261706000 | - | - | |
| 0027645902701000 | - | - | |
| 0942782228701000 | - | - | |
| 0032083297701000 | - | - | |
CV Noma Raya | 0032084386701000 | - | - |
| 0210592101701000 | - | - | |
PT Mitra Lapalla Sakti Kalbar | 09*8**1****07**0 | - | - |
CV Multi Perkasa | 0732389333701000 | - | - |
CV Devita Sejati | 0026323303702000 | - | - |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0837788702702000 | - | - | |
| 0014054431703000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0663553352701000 | - | - | |
CV Maju Anak Nusantara | 04*3**3****07**0 | - | - |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0661414557701000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
| 0014062699701000 | - | - | |
PT Surya Murakabi Abadi | 09*6**6****07**0 | - | - |
| 0764780995701000 | - | - | |
| 0949506042707000 | - | - | |
PT Saka Raya Teknik | 09*5**6****17**0 | - | - |
| 0811927565706000 | - | - | |
| 0749449393701000 | - | - | |
Putra Tani Mandiri | 00*0**0****05**0 | - | - |
| 0317515815706000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0316629930642000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0027647288701000 | - | - | |
| 0830885901706000 | - | - | |
| 0033024555701000 | - | - | |
| 0029913118701000 | - | - | |
| 0711767806027000 | - | - | |
| 0668306590701000 | - | - | |
| 0840174569701000 | - | - | |
| 0026822346701000 | - | - | |
| 0027649268705000 | - | - | |
| 0014064174705000 | - | - | |
| 0029396611706000 | - | - | |
| 0015057623705000 | - | - | |
| 0029043254701000 | - | - | |
| 0943779439704000 | - | - |