| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0811927565706000 | Rp 2,476,232,837 | - | |
| 0840197503704000 | Rp 2,447,753,813 | Jumlah alat (concrete mixer) yang ditawarkan di Daftar Peralatan Utama tidak sesuai dengan yang disyaratkan. | |
| 0029402245706000 | - | - | |
| 0026825398701000 | - | - | |
| 0015916042701000 | Rp 2,343,849,863 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Elemen SMKK, meliputi : a. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi : Tidak Memenuhi Syarat karena terdapat 1 (satu) pernyataan yaitu 1. Memenuhi ketentuaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/12.1/POKJA8.BK-T/DLHK/2022/BPBJ tanggal 29 Maret 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Pasal 28.12. Evaluasi Teknis, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan : (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi, dimana salah satu pernyataan yang diperyaratkan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi adalah 1. Memenuhi Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi, berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Pasal 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi telah dihapus dan menjadi Keselamatan Konstruksi dimana Keselamatan Konstruksi sudah mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan) sedangkan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi tidak mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada Pekerjaan Konstruksi), pernyataan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tersebut di atas yang disampaikan dalam penawaran masih menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dimana dalam tender ini telah menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. | |
| 0837788702702000 | Rp 2,497,404,195 | 1. Habis Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) karena setelah dilakukan pemeriksaan proses perpanjangan SBU dalam tangkapan layar di Aplikasi Search SIKI LPJK pada website siki.pu.go.id status SBU masih belum “Konfirmasi Pembayaran” atau “Disetujui”, dimana berdasarkan : 1). Surat Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : BK 0401-Lk/1319, tanggal 29 Desember 2021, Hal : Tindak Lanjut Permohonan SBU dan SKK-K Pasca Masa Transisi, menegaskan a. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses yang dinyatakan berlaku hingga 31 Juli 2022 merupakan permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau perubahan yang tertayang pada SIKI LPJK, b. SBU dan SKK yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022, merupakan permohonan sertifikasi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP dengan kriteria telah memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap dan dibuktikan dengan surat perjanjian sertifikasi. 2). Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor : BK 03 01-KJ/230, tanggal 8 Februari 2022, Hal : Tata Cara Pemeriksaan Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU), menegaskan dalam hal tanggal permohonan perpanjangan SBU dilakukan sebelum tanggal 7 Desember 2021 dan status proses registrasi SBU dalam website siki.pu.go.id tercantum angka 1,2,3, atau 4 maka SBU tersebut dinyatakan masih berlaku sampai 31 Juli 2022 dan dalam hal tanggal permohonan perpanjangan SBU dilakukan dalam masa transisi (22 Desember 2020 sampai dengan 6 Desember 2021) dan status proses registrasi SBU dalam website siki.pu.go.id tercantum angka 5 dan 6, maka SBU tersebut dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Juli 2022) dan setelah dilakukan pemeriksaan proses perpanjangan SBU oleh LSBU, agar dipastikan SBU tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. SBU dinyatakan sedaang dalam proses perpanjangan oleh LSBU apabila tercantum status “Konfirmasi Pembayaran” atau “Disetujui”, b. SBU yang sedang dalam proses perpanjangan oleh LSBU dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Juli 2022, c. Dalam hal tidak terdapat informasi apapun dari hasil pencarian SBU tersebut juga tidak sedang dalam proses perpanjangan oleh LPJK, maka SBU tersebut dinyatakan tidak memenuhi Syarat. 2. Selain itu, untuk evaluasi teknis juga ditemukan bahwa : Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Elemen SMKK, meliputi : a. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi : Tidak Memenuhi Syarat karena terdapat 1 (satu) pernyataan yaitu 1. Memenuhi ketentuaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/12.1/POKJA8.BK-T/DLHK/2022/BPBJ tanggal 29 Maret 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Pasal 28.12. Evaluasi Teknis, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan : (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi, dimana salah satu pernyataan yang diperyaratkan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi adalah 1. Memenuhi Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi, berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Pasal 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi telah dihapus dan menjadi Keselamatan Konstruksi dimana Keselamatan Konstruksi sudah mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan) sedangkan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi tidak mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada Pekerjaan Konstruksi), pernyataan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tersebut di atas yang disampaikan dalam penawaran masih menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dimana dalam tender ini telah menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. | |
| 0031765704701000 | Rp 2,587,312,493 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Elemen SMKK, meliputi : a. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi : Tidak Memenuhi Syarat karena terdapat 1 (satu) pernyataan yaitu 1. Memenuhi ketentuaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/12.1/POKJA8.BK-T/DLHK/2022/BPBJ tanggal 29 Maret 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Pasal 28.12. Evaluasi Teknis, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan : (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi, dimana salah satu pernyataan yang diperyaratkan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi adalah 1. Memenuhi Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi, berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Pasal 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi telah dihapus dan menjadi Keselamatan Konstruksi dimana Keselamatan Konstruksi sudah mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan) sedangkan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi tidak mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada Pekerjaan Konstruksi), pernyataan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tersebut di atas yang disampaikan dalam penawaran masih menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dimana dalam tender ini telah menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. | |
| 0022293575705000 | Rp 2,272,886,772 | Dokumen asli bukti surat perjanjian sewa alat yang dibawa pada saat klarifikasi berbeda dengan yang ada di dokumen penawaran. | |
| 0026324020706000 | Rp 2,338,999,516 | Didapati perbedaan pada nota pembelian alat concrete mixer yang dibawa pada saat klarifikasi dibandingkan dengan dokumen penawaran, yaitu nominal harga dll. | |
| 0747693240704000 | Rp 2,144,691,771 | Didapati perbedaan pada nota pembelian alat concrete mixer yang dibawa pada saat klarifikasi dibandingkan dengan dokumen penawaran. | |
| 0029168366706000 | Rp 2,136,716,000 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Elemen SMKK, meliputi : a. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi : Tidak Memenuhi Syarat karena terdapat 1 (satu) pernyataan yaitu 1. Memenuhi ketentuaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/12.1/POKJA8.BK-T/DLHK/2022/BPBJ tanggal 29 Maret 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Pasal 28.12. Evaluasi Teknis, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan : (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi, dimana salah satu pernyataan yang diperyaratkan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi adalah 1. Memenuhi Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi, berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Pasal 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi telah dihapus dan menjadi Keselamatan Konstruksi dimana Keselamatan Konstruksi sudah mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan) sedangkan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi tidak mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada Pekerjaan Konstruksi), pernyataan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tersebut di atas yang disampaikan dalam penawaran masih menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dimana dalam tender ini telah menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. | |
| 0029399151706000 | Rp 2,603,822,672 | Tidak menghadiri klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. | |
| 0839928223701000 | Rp 2,080,252,499 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Elemen SMKK, meliputi : a. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi : Tidak Memenuhi Syarat karena terdapat 1 (satu) pernyataan yaitu 1. Memenuhi ketentuaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/12.1/POKJA8.BK-T/DLHK/2022/BPBJ tanggal 29 Maret 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Pasal 28.12. Evaluasi Teknis, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan : (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi, dimana salah satu pernyataan yang diperyaratkan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi adalah 1. Memenuhi Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi, berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada Pasal 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi telah dihapus dan menjadi Keselamatan Konstruksi dimana Keselamatan Konstruksi sudah mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan) sedangkan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi tidak mengadopsi pemenuhan K4 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada Pekerjaan Konstruksi), pernyataan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tersebut di atas yang disampaikan dalam penawaran masih menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dimana dalam tender ini telah menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. | |
| 0941842718706000 | - | - | |
| 0029428414701000 | - | - | |
| 0018586560701000 | - | - | |
| 0316481753706000 | - | - | |
| 0933884470706000 | - | - | |
| 0020862843705000 | - | - | |
Zidan Akbar | 09*7**6****01**0 | - | - |
CV Fairuz Group | 09*1**0****01**0 | - | - |
| 0014067003701000 | - | - | |
| 0015495179701000 | - | - | |
| 0757849831701000 | - | - | |
| 0030271944701000 | - | - | |
| 0026823880701000 | - | - | |
CV Arrazzaq Khanatanegara Konstruksi | 09*0**2****07**0 | - | - |
| 0026320036706000 | - | - | |
CV Devita Sejati | 0026323303702000 | - | - |
| 0030274906701000 | - | - | |
| 0747791259701000 | - | - | |
| 0825619901701000 | - | - | |
| 0744345018704000 | - | - | |
| 0940078470706000 | - | - | |
| 0809900699706000 | - | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
| 0814473351701000 | - | - | |
| 0014066898705000 | - | - | |
| 0766580633702000 | - | - | |
| 0948741699706000 | - | - | |
| 0017820226701000 | - | - | |
| 0663553352701000 | - | - | |
| 0821596483701000 | - | - | |
CV Diyah Kencana Wungu | 03*5**6****05**0 | - | - |
Balakosa Perkasa | 09*1**9****07**0 | - | - |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0015057623705000 | - | - | |
Nakindo | 0803544998701000 | - | - |
| 0853162154701000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0025280298701000 | - | - | |
| 0960798502705000 | - | - | |
| 0946540762105000 | - | - | |
| 0767759558617000 | - | - | |
CV Noma Raya | 0032084386701000 | - | - |
| 0951324102701000 | - | - | |
| 0757749866704000 | - | - | |
| 0031921182701000 | - | - | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
| 0758919476105000 | - | - | |
| 0803531862701000 | - | - | |
| 0017820309701000 | - | - | |
| 0027654318701000 | - | - | |
| 0027647288701000 | - | - | |
| 0751318049701000 | - | - | |
| 0925899684701000 | - | - | |
| 0016676413704000 | - | - | |
| 0020861811701000 | - | - | |
| 0015915135701000 | - | - | |
| 0813480837705000 | - | - | |
Putra Kapuas Perkasa | 00*6**9****06**0 | - | - |
| 0800551152701000 | - | - | |
| 0020866802701000 | - | - | |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0954586368701000 | - | - | |
| 0029043254701000 | - | - | |
| 0724126768706000 | - | - | |
| 0920837663705000 | - | - | |
| 0915358840707000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0915480818707000 | - | - | |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0025163585703000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0903652394701000 | - | - | |
| 0030271951701000 | - | - | |
| 0027652130701000 | - | - | |
| 0018590711701000 | - | - | |
| 0747626927701000 | - | - | |
Attaya Karya | 07*4**4****04**0 | - | - |
| 0033355462701000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
| 0012484515704000 | - | - | |
| 0014062988701000 | - | - | |
| 0852058924701000 | - | - | |
| 0029399532706000 | - | - | |
PT Diana Saputra Sentosa | 0029397221706000 | - | - |
| 0661414557701000 | - | - | |
| 0015917826701000 | - | - | |
| 0018396663706000 | - | - |