| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0809448418701000 | Rp 22,399,999,719 | - | |
| 0704953504701000 | - | - | |
| 0766121511701000 | - | - | |
| 0015757388101000 | Rp 21,042,768,717 | Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Dump Truck : dalam hal ini tidak Memenuhi (Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang terenskripsi pada APENDO dan Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor : 027/28.5.3.Add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ, Surat Perjanjian Sewa yang telah disampaikan ditandatangani oleh bukan pengurus dari PT.PILAR JURONG SEJATI sesuai dengan data isian kualifikasi dan dokumen yang di upload, dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor : 027/28.5.3.Add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ juga disampaikan oleh Bapak Rizki Kamarullah selaku direktur PT.PILAR JURONG SEJATI bahwa akta nomor 9 tgl 14 februari 2008 yang disampaikan di isian kualifikasi lpse adalah benar akta pendirian serta akta nomor 5 tanggal 23 juli 2021 yang disampaikan di isian kualifikasi lpse adalah benar akta perubahan, serta menyatakan bahwa akta nomor 6 tanggal 19 januari 2022 yang berisi mengenai pembukaan kantor cabang tidak disebutkan dan di upload pada dokumen kualifikasi) Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Lift Material : dalam hal ini tidak Memenuhi (Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang terenskripsi pada APENDO dan Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor : 027/28.5.3.Add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ, Surat Perjanjian Sewa yang telah disampaikan ditandatangani oleh bukan pengurus dari PT.PILAR JURONG SEJATI sesuai dengan data isian kualifikasi dan dokumen yang di upload, dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor : 027/28.5.3.Add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ juga disampaikan oleh Bapak Rizki Kamarullah selaku direktur PT.PILAR JURONG SEJATI bahwa akta nomor 9 tgl 14 februari 2008 yang disampaikan di isian kualifikasi lpse adalah benar akta pendirian serta akta nomor 5 tanggal 23 juli 2021 yang disampaikan di isian kualifikasi lpse adalah benar akta perubahan, serta menyatakan bahwa akta nomor 6 tanggal 19 januari 2022 yang berisi mengenai pembukaan kantor cabang tidak disebutkan dan di upload pada dokumen kualifikasi) Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Laser Cuting : dalam hal ini tidak Memenuhi (Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang terenskripsi pada APENDO dan Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor : 027/28.5.3.Add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ, Surat Perjanjian Sewa yang telah disampaikan ditandatangani oleh bukan pengurus dari PT.PILAR JURONG SEJATI sesuai dengan data isian kualifikasi dan dokumen yang di upload, dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor : 027/28.5.3.Add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ juga disampaikan oleh Bapak Rizki Kamarullah selaku direktur PT.PILAR JURONG SEJATI bahwa akta nomor 9 tgl 14 februari 2008 yang disampaikan di isian kualifikasi lpse adalah benar akta pendirian serta akta nomor 5 tanggal 23 juli 2021 yang disampaikan di isian kualifikasi lpse adalah benar akta perubahan, serta menyatakan bahwa akta nomor 6 tanggal 19 januari 2022 yang berisi mengenai pembukaan kantor cabang tidak disebutkan dan di upload pada dokumen kualifikasi) Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Mesin CNC : dalam hal ini tidak Memenuhi (Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang terenskripsi pada APENDO dan Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor : 027/28.5.3.Add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ, Surat Perjanjian Sewa yang telah disampaikan ditandatangani oleh bukan pengurus dari PT.PILAR JURONG SEJATI sesuai dengan data isian kualifikasi dan dokumen yang di upload, dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor : 027/28.5.3.Add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ juga disampaikan oleh Bapak Rizki Kamarullah selaku direktur PT.PILAR JURONG SEJATI bahwa akta nomor 9 tgl 14 februari 2008 yang disampaikan di isian kualifikasi lpse adalah benar akta pendirian serta akta nomor 5 tanggal 23 juli 2021 yang disampaikan di isian kualifikasi lpse adalah benar akta perubahan, serta menyatakan bahwa akta nomor 6 tanggal 19 januari 2022 yang berisi mengenai pembukaan kantor cabang tidak disebutkan dan di upload pada dokumen kualifikasi) I. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini, Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 23. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran pada point 25.3. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan: 1) Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE; 2) Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi seluruh anggota KSO-nya. II. Berdasarkan Form Isian Data kualifikasi Untuk Tender Pekerjaan ini bahwa Peserta Tender PT. PILAR JURONG SEJATI yang mendaftar dan menyampaikan dokumen kualifikasi sebagaimana Berdasarkan Form Isian Data kualifikasi bahwa Peserta PT. PILAR JURONG SEJATI dengan NPWP. 01.575.738.8-101.000, Akta Pendirian No.9, tgl. 14 Februari 2006 (Notaris Teuku Abdurahman, SH) dan Akta Perubahan Terakhir No. 05, tgl. 23 Juli 2021 (Notaris DR. Teuku Abdurahman, SH. SpN) berdasarkan hasil pengecekan Verivikasi di SIKAP dengan NPWP 01.575.738.8-101.000. pada https://sikap.lkpp.go.id/ Perusahaan PT. PILAR JURONG SEJATI dengan Status Perusahaan adalah KANTOR PUSAT; III. Berdasarkan hasil Klarifkasi yang telah dilaksanakan pada Tanggal 27 Mei 2022, Bertempat di Ruang Klarifkasi/Pembuktian Biro PBJ. Setda. Prov. Kalbar, berdasarkan keterangan dan informasi dalam : 1) AKTE PENDIRIAN PT. PILAR JUGONG SEJATI, NO.9 TGL. 14 FEBRUARI 2006, Notaris (TEUKU ABDURAHMAN NOTARIS BANDA ACEH), menerangkan “( DIREKTUR UTAMA dengan inisial a.n. (M) DIREKTUR I dengan inisial a.n. (SP), DIREKTUR II dengan inisial a.n. (RF), DIREKTUR III dengan inisial a.n. (B), KOMISARIS UTAMA dengan inisial (LS), KOMISARIS dengan inisial (RK) )”. 2) AKTA BERITA ACARA RAPAT/PERUBAHAN, NO. 5, TGL. 23 JULI 2021, Notaris (Dr. Teuku Abdurahman, S.h, Sp.H) menerangkan pada Ketentuan Penutup, Pasal 20 No,2. Telah diangkat : (DIREKTUR Utama dengan inisial a.n. (SP), DIREKTUR REZA FATAHILLAH dengan inisial a.n. (RF), DIREKTUR RIZDKI KAMARULLAH dengan inisial (RK), DIREKTUR (MY), DIREKTUR (R), Komisaris Utama dengan inisial a.n. (M), Komisaris dengan inisial a.n. (LS). 3) AKTE PEMBUKAAN KANTOR CABANG DAN PEMBERIAN KUASA, NO. 6 TGL. 19 Januari 2022 Notaris (Dr. Teuku Abdurahman, S.h, Sp.H) menerangkan Pemimpin dan Pengurus dari Kantor Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI dengan inisial a.n. (RR) dan diantaranya Pernyataan yang tertuang didalam AKTE PEMBUKAAN KANTOR CABANG dimaksud, berhak untuk Mengurus izin-izin dst….khusunya untuk KANTOR CABANG DI KABUPATEN KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT dengan kuasa diberikan dalam waktu selama 2 (dua) tahun dan mulai berlaku terhitung tanggal akta ini ditandatangani sampai dengan tahun 2024, selebihnya kuasa tersebut tidak berlaku. Adapun Pernyataan bentuk adanya pengalihan/melepas tanggung jawab dari Tanggung Jawab KANTOR PUSAT, sebagaimana berbunyi pada AKTE PEMBUKAAN KANTOR CABANG dimaksud yaitu “(Bahwa Segala tindakan yang dilakukan penerima kuasa dalam melaksanakan kuasa ini yang bertentangan dengan Undang – Undang atau menyalahi hukum, adalah tidak sah terhadap perseroan, karenanya menjadi tanggungjawab dan resiko yang sepenuhnya dipikul oleh penerima kuasa)”. IV. Berdasarkan penyampaian Dokumen Penawaran Teknis dari Peserta Tender PT. PILAR JURONG SEJATI, dengan NPWP 01.575.738.8-101.000 dari hasil pengecekan Verivikasi pada https://sikap.lkpp.go.id/ dengan berstatus KANTOR PUSAT, yaitu terdapat pengesahan pada : 1. Daftar/Data Personil Manajerial beserta Seluruh Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personel Manajerial/DRH dengan Identitas untuk Personel yang diusulkan sebgai M.Proyek, M. Teknik, M. Keuangan dan Ahli K3 Konstruksi diketahui dan ditandatangi oleh dengan inisial a.n. (RR) bertindak selaku Direktur Kantor Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI. 2. Perjanjian Sewa untuk Peralatan Utama antara Pihak Pemberi Sewa dan selanjutnya Peserta Tender sebagai Pihak Penyewa ditandangani oleh dengan inisial a.n. (RR) bertindak selaku Direktur Kantor Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI. V. Berdasarkan Pertimbangan, penjelasan dalam angka romawi IV dengan Kesimpulan bentuk pernyataan pengalihan/melepas tanggung jawab dari Tanggung Jawab KANTOR PUSAT, sebagaimana berbunyi pada AKTE PEMBUKAAN KANTOR CABANG dimaksud yaitu “(Bahwa Segala tindakan yang dilakukan penerima kuasa dalam melaksanakan kuasa ini yang bertentangan dengan Undang – Undang atau menyalahi hukum, adalah tidak sah terhadap perseroan, karenanya menjadi tanggungjawab dan resiko yang sepenuhnya dipikul oleh penerima kuasa)” pada penjelasan, di angka romawi III.3) dimaksud, Maka telah bertentangan/mengingkari Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4 (Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan) dan sebagaimana ketentuan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini : 1) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan : d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. No. 22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas. 2) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 25. 4.d.5). data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka perusahaan/penyedia bersedia dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. VI. Mempedomani terhadap ketentuan administrasi dan legalitas perizinan usaha untuk Kantor Cabang yang dibuktikan dengan Dokumen Otentik, yaitu berdasarkan : 1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko,sebagaimana diatur dalam *(Pasal 187 Ayat (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif)* . *(Pasal 191 Ayat (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit: a. alamat kantor cabang administrasi; b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi; dan c. penanggung jawab kantor cabang administrasi, Ayat (2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi, Ayat (3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB)*. 2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagaimana diatur dalam *(Pasal 51 Ayat (1) Perusahaan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif. Ayat (2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan melalui sistem OSS. Ayat (3) Pendaftaran Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui sistem OSS sebagai lampiran dari NIB)* . *(Pasal 52 Ayat (1) Pelaku Usaha dalam membuka Kantor Cabang menyampaikan permohonan dengan kelengkapan data pada sistem OSS berupa: a. alamat Kantor Cabang; dan b. penanggung jawab Kantor Cabang, Ayat (2) Dalam hal Kantor Cabang lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi Kantor Cabang, Ayat (3) Dalam hal Kantor Cabang memerlukan pembangunan/konstruksi, Pelaku Usaha melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)*. 3) Maka, sesuai penjelasan dan pertimbangan pada angka 1) dan 2), untuk Daftar/Data Personil Manajerial beserta Seluruh Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personel Manajerial/DRH dengan Identitas untuk Personel yang diusulkan sebagai M.Proyek, M. Teknik, M. Keuangan dan Ahli K3 Konstruksi diketahui dan ditandatangi oleh dengan inisial a.n. (RR) bertindak selaku Direktur Kantor Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI dan Seluruh Perjanjian Sewa untuk Peralatan Utama antara Pihak Pemberi Sewa dan selanjutnya Peserta Tender sebagai Pihak Penyewa ditandangani oleh dengan inisial a.n. (RR) bertindak selaku Direktur Kantor Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI, dinyatakan tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan dalam BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN pada (Huruf H Data Personel Manajerial, Form Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial dan Huruf K Bentuk Surat Perjanjian Sewa Peralatan). Selanjutnya *(dinyatakan sesuai dengan ketentuan dan dapat diterima dalam ketentuan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini, apabila yang mendaftar, menyampaikan data kualfikasi dan menyampaikan dokumen penawaran selanjutnya yang bertindak sebagai Peserta Tender adalah Kantor Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI dengan Direktur Cabang a.n. inisial (RR) serta dalam isian kualifikasi ataupun dalam dokumen lainnya informasi mengenai kantor cabang itu di upload atau dijelaskan, )* v. Berdasarkan hasil klarifikasi nomor 503/369/DPMTSP-C.I/2022, mengenai klarifikasi legalitas perusahaan disimpulkan bahwa memang benar PT. PILAR JURONG SEJATI memiliki NIB 0220102361093, namun dalam lampirannya tidak menyebutkan adanya pembukaan kantor cabang administrasi yang dilakukan melalui OSS RBA | |
| 0015638760701000 | - | - | |
PT Ino Karya Abadi | 08*5**1****01**0 | - | - |
| 0030272785701000 | - | - | |
| 0031807969821000 | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0016115099812000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0414886515215000 | - | - | |
| 0016094666018000 | - | - | |
| 0016673022701000 | - | - | |
| 0029427549701000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
Isnu Berkah Abadi | 09*3**4****07**0 | - | - |
| 0029428752701000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0027650001701000 | - | - | |
PT Mair Bela Khatulistiwa | 00*2**8****04**0 | - | - |
CV Multi Perkasa | 0732389333701000 | - | - |
| 0854493525805000 | - | - | |
PT Mitra Lapalla Sakti Kalbar | 09*8**1****07**0 | - | - |
| 0754261147706000 | - | - | |
| 0965614407704000 | - | - | |
CV El Khanza | 08*3**9****01**0 | - | - |
CV Gapura Jaya | 00*6**6****01**0 | - | - |
| 0661414557701000 | - | - | |
| 0714554094701000 | - | - | |
| 0016806226701000 | - | - | |
CV Devita Sejati | 0026323303702000 | - | - |
| 0027650258701000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0803531862701000 | - | - | |
| 0027647288701000 | - | - | |
| 0013116983027000 | - | - | |
| 0315386946416000 | - | - | |
| 0020976866074000 | - | - | |
| 0315441527002000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0015642077701000 | - | - | |
| 0825619901701000 | - | - | |
| 0313834400542000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 September 2019 | Pembangunan Gedung Smp Negeri 8 Pontianak | Pemerintah Daerah Kota Pontianak | Rp 13,597,200,000 |
| 9 March 2021 | Pembangunan Gedung Pelayanan Publik Kabupaten Kubu Raya | Kab. Kubu Raya | Rp 10,000,000,000 |
| 16 July 2018 | Fisik Pembangunan Fasilitas Penunjang Gedung Smp Negeri 2 Pontianak | Kota Pontianak | Rp 8,618,352,040 |