Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Gedung Pusat Instalasi Jantung (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8870097
Date: 14 June 2022
Year: 2022
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soedarso
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 38,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 37,902,671,000
Winner (Pemenang): PT Budi Bangun Konstruksi
NPWP: 721661072701000
RUP Code: 35809542
Work Location: RSUD dr. Soedarso Jl. dr. Soedarso No.1 Pontianak - Pontianak (Kota)
Participants: 72
Applicants
Reason
0721661072701000Rp 34,569,118,001-
0015642077701000Rp 37,023,468,998-
0722646908706000--
PT Andalas Khatulistiwa Permai
04*0**0****07**0--
0031054570102000--
0014055370706000--
0016108763015000Rp 34,096,463,7241. Berdasarkan Hasil Verifikasi pada SIKaP - Sistem Informasi Kinerja Penyedia (lkpp.go.id), PT. Boriandy Putra yang bertindak selaku LEADFIRM KSO (NPWP. 01.610.876.3-015.000) adalah dengan status Kantor Pusat, Memperhatikan dan mempertimbangkan ketetapan Dokumen Pemilihan untuk Tendek Pekerjaan ini Nomor: 027/58.1/POKJA5.BK-T/RSUD/2022/BPBJ, Tanggal: 15 Juni 2022, pada BAB V LDK, no. 10. Dalam hal Peserta Tender Diwakili Oleh Kepala Cabang Perusahaan/Perusahaan Cabang dalam hal Klarifikasi/Pembuktian maka berlaku Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) Dalam hal Peserta dengan Status Perusahaan adalah Kantor Pusat sebagaimana dalam mendaftar dan Menyampaikan Data Kualifikasi serta Dokumen Penawaran pada Tender Pekerjaan ini, maka kedudukan Kantor Cabang/Kepala Cabang HANYA BERTINDAK sebagai : a. Perwakilan dari Kantor Pusat dengan kuasa/penugasan dari Direksi/Direktur dan bersifat tidak dalam bentuk pengalihan/melepas tanggung jawab dari Tanggung Jawab Kantor Pusat DALAM HAL MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN/KLARIFIKASI, APABILA DIREKSI/DIREKTUR SEDANG DALAM BERHALANGAN HADIR ; b. Kehadiran pada undangan klarifikasi dan pembuktian oleh Kantor cabang/Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat dibuktikan dengan dokumen otentik seperti (adanya penyampaian dokumen pembukaan kantor cabang sesuai domisili administrasi pekerjaan, beserta tercantum dalam lampiran perizianan usaha Kantor Pusat terhadap sebagaimana diatur pada peraturan perundangundangan yang mengatur tentang perizinan),; c. Untuk Peserta Tender yang diwakiliki oleh kepala cabang perusahaan dalam menghadiri klarifikasi dan pembuktian berlaku “Akta Pendirian Cabang yang mana didalamnya memuat kalimat sebagai berikut di dalam akta pendirian dan atau perubahan cabang/perwakilan perusahaan bahwa semua permasalahan Administrasi, Keuangan termasuk Hutang Piutang, Hukum dan Lain-lain berlaku juga dan menjadi tanggung jawab untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan”. Dengan memperhatikan dan diperkuat pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4 (Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan); 2. Berdasarkan hasil Klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP.Prov. Kalbar, Senin 27 Juni 2022, dalam Dokumen Otentik Status Kantor Cabang yang memenuhi terhadap kesesuaian Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Perizinan Usaha (PP/5/2021), terhadap adanya Penyampaian pada Data Kualifikasi untuk Pembukaan Kantor Cabang PT BORIANDY PUTRA di. Wilayah Pontianak, Prov. Kalbar, berdasarkan Akta Pemukaan Cabang dan Pengangkatan Direktur Cabang PT BORIANDY PUTRA No.49, tanggal 15 Juni 2022, nama notaris a.n. inisial (JLR), Keterangan yang bertindak sebagai Direktur Cabang a.n. inisial (BU) sesuai Akte dimaksud, maka dapat disampaian (Kantor Cabang PT BORIANDY PUTRA di Wil. Pontianak belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Perizinan Usaha untuk Status Kantor Cabang,) dengan memperhatikan : a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana dijelaskan pada: 1) Pasal 187 Ayat (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif. 2) Pasal 191 • Ayat (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit: a. alamat kantor cabang administrasi; b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi; dan c. penanggung jawab kantor cabang administrasi. • Ayat (2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi. • Ayat (3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB. b. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagaimana dijelaskan pada: 1) Pasal 51 • Ayat (1) Perusahaan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif. • Ayat (2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan melalui sistem OSS. • Ayat (3) Pendaftaran Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui sistem OSS sebagai lampiran dari NIB 2) Pasal 52 • Ayat (1) Pelaku Usaha dalam membuka Kantor Cabang menyampaikan permohonan dengan kelengkapan data pada sistem OSS berupa: a. alamat Kantor Cabang; dan b. penanggung jawab Kantor Cabang. • Ayat (2) Dalam hal Kantor Cabang lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi Kantor Cabang. • Ayat (3) Dalam hal Kantor Cabang memerlukan pembangunan/konstruksi, Pelaku Usaha melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sebagaimana dikemukakan pada pernyataan dalam Akta Pemukaan Cabang dan Pengangkatan Direktur Cabang PT BORIANDY PUTRA No.49, tanggal 15 Juni 2022 tersebut, yaitu : a. Pemberi Kuasa dapat melakukan Pencabutan atas kuasa tersebut secara sepihak, apabila Penerima Kuasa tidak dapat menjalankan kuasa seuai dengan maksud pemberi kuasa dan hal ni kantor Pusat Perseroan. b. Dalam menjalankan kekuasaanya berdasarkan akta ini atas tanggung jawabnya sendiri, dan menanggung segala akibatnya sepenuhnya sehigga yang memberi kuasa dibebaskan sama sekali dari segala tuntutan dari pihak ketiga. 4. Berdasarkan penjelasan no.3 dimaksud, Maka telah bertentangan/mengingkari Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4 (Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan) dan sebagaimana ketentuan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini : 1) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan : d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. No. 22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas. 2) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 25. 4.d.5). data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka perusahaan/penyedia bersedia dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Kesimpulan Maka untuk Daftar/Data Isian Personil Manajerial beserta Seluruh Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personel Manajerial/DRH dengan Identitas untuk Personel yang diusulkan sebagai M.Proyek, M. Teknik, M. Keuangan dan Ahli K3 Konstruksi diketahui dan ditandatangani oleh dengan inisial a.n. (BU) bertindak selaku Direktur Kantor Cabang PT. BORIANDY PUTRA yang juga bertindak sebagai perwakilan Leadfirm/wakil kemitraan dari PT. BORIANDY PUTRA KSO PT. ADALAS KHATULISTIWA PERMAI dan Seluruh Perjanjian Sewa untuk Peralatan Utama antara Pihak Pemberi Sewa dan selanjutnya Peserta Tender sebagai Pihak Penyewa ditandatangani oleh dengan inisial a.n. (BU) bertindak selaku Direktur Kantor Cabang PT. BORIANDY PUTRA yang juga bertindak sebagai perwakilan Leadfirm/Wakil Kemitraan dari PT. BORIANDY PUTRA KSO PT. ADALAS KHATULISTIWA PERMAI, dinyatakan tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dalam BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN pada (Huruf H Data Personel Manajerial, Form Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial dan Huruf K Bentuk Surat Perjanjian Sewa Peralatan) berdasarkan dalam penjelasan pada substansi (No.1,2.3 dan 4).
0018528232214000--
0012104519701000--
0029045374701000--
0014911218523000--
0011106648701000--
0719480519701000--
0026824847701000--
PT Muara Intan Sarana
04*0**1****07**0--
0825619901701000--
0750641029701000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0757465950313000--
0844098681701000--
0033306762701000--
0029425444701000--
0947401014704000--
0416689701804000--
Suryanti
0029397486706000--
0015638760701000--
CV Diyah Kencana Wungu
03*5**6****05**0--
0030272785701000--
0724558754701000--
0016115099812000--
0744345018704000--
0029910668701000--
0916437528707000--
CV Ambasador Kalbar
09*5**6****04**0--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0312609761517000--
0027152164331000--
0027649557701000--
0754261147706000--
0015915135701000--
0435527445701000--
0026824003701000--
0026454140322000--
0828749036702000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0015757388101000--
PT Tiosisi Prima Mandiri
00*1**7****01**0--
0017820309701000--
0661414557701000--
0726610736701000--
0314017211061000--
CV Lame Gogo
00*1**7****05**0--
0423324268707000--
0021913256029000--
0023739113701000--
0764780995701000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0854861713701000--
0668306590701000--
0025280462701000--
0032599136701000--
0933280802701000--
0027141795612000--
CV Gapura Jaya
00*6**6****01**0--
0025168352701000--
0031520950805000--
0029427549701000--
CV Roro Siliwangi Nusantara
09*8**1****04**0--
0903652394701000--
PT Lingthon Berdikari Putra
07*3**1****06**0--
0809448418701000--
0017816836701000--
Tenders also won by PT Budi Bangun Konstruksi
Authority
29 May 2023Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang (Dak Fisik - Penguatan Sistem Kesehatan)Kab. BengkayangRp 37,010,000,000
18 February 2021Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (Pembangunan Kantor Kejakasaan Kota Pontianak (Multiyears))Kota PontianakRp 25,029,777,475
11 January 2022Peningkatan Jalan Sayan - Kotabaru - Nanga SokanProvinsi Kalimantan BaratRp 20,000,000,000
4 April 2022Rehabilitasi Gedung Dan Aula Dekranasda Serta Pagar Museum Provinsi Kalimantan BaratProvinsi Kalimantan BaratRp 19,000,000,000
21 November 2019- Pekerjaan Pelapisan Runway, Taxiway, Apron, Turning Area Dan Fillet Dengan Asphalt Hotmix Termasuk MarkingKementerian PerhubunganRp 15,000,000,000
5 May 2021Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Sman 11 Pontianak Tahap 2Provinsi Kalimantan BaratRp 14,000,000,000
10 June 2020Pembangunan Gedung Aula Asrama Haji Pontianak 2020Kementerian AgamaRp 13,517,959,469
14 December 2015Levelling Untuk Penyempurnaan Slope Runway 1 Paket (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb UdaraRp 12,608,601,000
22 December 2020- Pekerjaan Penyempurnaan Runway Strip (Timbunan)Kementerian PerhubunganRp 12,124,260,000
11 February 2019Perbaikan Permukaan Runway Dengan Aspal Hotmix Termasuk Marking (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 10,000,000,000