| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0721661072701000 | Rp 34,569,118,001 | - | |
| 0015642077701000 | Rp 37,023,468,998 | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
PT Andalas Khatulistiwa Permai | 04*0**0****07**0 | - | - |
| 0031054570102000 | - | - | |
| 0014055370706000 | - | - | |
| 0016108763015000 | Rp 34,096,463,724 | 1. Berdasarkan Hasil Verifikasi pada SIKaP - Sistem Informasi Kinerja Penyedia (lkpp.go.id), PT. Boriandy Putra yang bertindak selaku LEADFIRM KSO (NPWP. 01.610.876.3-015.000) adalah dengan status Kantor Pusat, Memperhatikan dan mempertimbangkan ketetapan Dokumen Pemilihan untuk Tendek Pekerjaan ini Nomor: 027/58.1/POKJA5.BK-T/RSUD/2022/BPBJ, Tanggal: 15 Juni 2022, pada BAB V LDK, no. 10. Dalam hal Peserta Tender Diwakili Oleh Kepala Cabang Perusahaan/Perusahaan Cabang dalam hal Klarifikasi/Pembuktian maka berlaku Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) Dalam hal Peserta dengan Status Perusahaan adalah Kantor Pusat sebagaimana dalam mendaftar dan Menyampaikan Data Kualifikasi serta Dokumen Penawaran pada Tender Pekerjaan ini, maka kedudukan Kantor Cabang/Kepala Cabang HANYA BERTINDAK sebagai : a. Perwakilan dari Kantor Pusat dengan kuasa/penugasan dari Direksi/Direktur dan bersifat tidak dalam bentuk pengalihan/melepas tanggung jawab dari Tanggung Jawab Kantor Pusat DALAM HAL MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN/KLARIFIKASI, APABILA DIREKSI/DIREKTUR SEDANG DALAM BERHALANGAN HADIR ; b. Kehadiran pada undangan klarifikasi dan pembuktian oleh Kantor cabang/Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat dibuktikan dengan dokumen otentik seperti (adanya penyampaian dokumen pembukaan kantor cabang sesuai domisili administrasi pekerjaan, beserta tercantum dalam lampiran perizianan usaha Kantor Pusat terhadap sebagaimana diatur pada peraturan perundangundangan yang mengatur tentang perizinan),; c. Untuk Peserta Tender yang diwakiliki oleh kepala cabang perusahaan dalam menghadiri klarifikasi dan pembuktian berlaku “Akta Pendirian Cabang yang mana didalamnya memuat kalimat sebagai berikut di dalam akta pendirian dan atau perubahan cabang/perwakilan perusahaan bahwa semua permasalahan Administrasi, Keuangan termasuk Hutang Piutang, Hukum dan Lain-lain berlaku juga dan menjadi tanggung jawab untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan”. Dengan memperhatikan dan diperkuat pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4 (Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan); 2. Berdasarkan hasil Klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP.Prov. Kalbar, Senin 27 Juni 2022, dalam Dokumen Otentik Status Kantor Cabang yang memenuhi terhadap kesesuaian Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Perizinan Usaha (PP/5/2021), terhadap adanya Penyampaian pada Data Kualifikasi untuk Pembukaan Kantor Cabang PT BORIANDY PUTRA di. Wilayah Pontianak, Prov. Kalbar, berdasarkan Akta Pemukaan Cabang dan Pengangkatan Direktur Cabang PT BORIANDY PUTRA No.49, tanggal 15 Juni 2022, nama notaris a.n. inisial (JLR), Keterangan yang bertindak sebagai Direktur Cabang a.n. inisial (BU) sesuai Akte dimaksud, maka dapat disampaian (Kantor Cabang PT BORIANDY PUTRA di Wil. Pontianak belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Perizinan Usaha untuk Status Kantor Cabang,) dengan memperhatikan : a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana dijelaskan pada: 1) Pasal 187 Ayat (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif. 2) Pasal 191 • Ayat (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit: a. alamat kantor cabang administrasi; b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi; dan c. penanggung jawab kantor cabang administrasi. • Ayat (2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi. • Ayat (3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB. b. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagaimana dijelaskan pada: 1) Pasal 51 • Ayat (1) Perusahaan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif. • Ayat (2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan melalui sistem OSS. • Ayat (3) Pendaftaran Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui sistem OSS sebagai lampiran dari NIB 2) Pasal 52 • Ayat (1) Pelaku Usaha dalam membuka Kantor Cabang menyampaikan permohonan dengan kelengkapan data pada sistem OSS berupa: a. alamat Kantor Cabang; dan b. penanggung jawab Kantor Cabang. • Ayat (2) Dalam hal Kantor Cabang lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi Kantor Cabang. • Ayat (3) Dalam hal Kantor Cabang memerlukan pembangunan/konstruksi, Pelaku Usaha melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sebagaimana dikemukakan pada pernyataan dalam Akta Pemukaan Cabang dan Pengangkatan Direktur Cabang PT BORIANDY PUTRA No.49, tanggal 15 Juni 2022 tersebut, yaitu : a. Pemberi Kuasa dapat melakukan Pencabutan atas kuasa tersebut secara sepihak, apabila Penerima Kuasa tidak dapat menjalankan kuasa seuai dengan maksud pemberi kuasa dan hal ni kantor Pusat Perseroan. b. Dalam menjalankan kekuasaanya berdasarkan akta ini atas tanggung jawabnya sendiri, dan menanggung segala akibatnya sepenuhnya sehigga yang memberi kuasa dibebaskan sama sekali dari segala tuntutan dari pihak ketiga. 4. Berdasarkan penjelasan no.3 dimaksud, Maka telah bertentangan/mengingkari Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4 (Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan) dan sebagaimana ketentuan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan ini : 1) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan : d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. No. 22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas. 2) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 25. 4.d.5). data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka perusahaan/penyedia bersedia dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Kesimpulan Maka untuk Daftar/Data Isian Personil Manajerial beserta Seluruh Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personel Manajerial/DRH dengan Identitas untuk Personel yang diusulkan sebagai M.Proyek, M. Teknik, M. Keuangan dan Ahli K3 Konstruksi diketahui dan ditandatangani oleh dengan inisial a.n. (BU) bertindak selaku Direktur Kantor Cabang PT. BORIANDY PUTRA yang juga bertindak sebagai perwakilan Leadfirm/wakil kemitraan dari PT. BORIANDY PUTRA KSO PT. ADALAS KHATULISTIWA PERMAI dan Seluruh Perjanjian Sewa untuk Peralatan Utama antara Pihak Pemberi Sewa dan selanjutnya Peserta Tender sebagai Pihak Penyewa ditandatangani oleh dengan inisial a.n. (BU) bertindak selaku Direktur Kantor Cabang PT. BORIANDY PUTRA yang juga bertindak sebagai perwakilan Leadfirm/Wakil Kemitraan dari PT. BORIANDY PUTRA KSO PT. ADALAS KHATULISTIWA PERMAI, dinyatakan tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dalam BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN pada (Huruf H Data Personel Manajerial, Form Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial dan Huruf K Bentuk Surat Perjanjian Sewa Peralatan) berdasarkan dalam penjelasan pada substansi (No.1,2.3 dan 4). | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0012104519701000 | - | - | |
| 0029045374701000 | - | - | |
| 0014911218523000 | - | - | |
| 0011106648701000 | - | - | |
| 0719480519701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
PT Muara Intan Sarana | 04*0**1****07**0 | - | - |
| 0825619901701000 | - | - | |
| 0750641029701000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0757465950313000 | - | - | |
| 0844098681701000 | - | - | |
| 0033306762701000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0947401014704000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0015638760701000 | - | - | |
CV Diyah Kencana Wungu | 03*5**6****05**0 | - | - |
| 0030272785701000 | - | - | |
| 0724558754701000 | - | - | |
| 0016115099812000 | - | - | |
| 0744345018704000 | - | - | |
| 0029910668701000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
CV Ambasador Kalbar | 09*5**6****04**0 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0312609761517000 | - | - | |
| 0027152164331000 | - | - | |
| 0027649557701000 | - | - | |
| 0754261147706000 | - | - | |
| 0015915135701000 | - | - | |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0026824003701000 | - | - | |
| 0026454140322000 | - | - | |
| 0828749036702000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0015757388101000 | - | - | |
PT Tiosisi Prima Mandiri | 00*1**7****01**0 | - | - |
| 0017820309701000 | - | - | |
| 0661414557701000 | - | - | |
| 0726610736701000 | - | - | |
| 0314017211061000 | - | - | |
CV Lame Gogo | 00*1**7****05**0 | - | - |
| 0423324268707000 | - | - | |
| 0021913256029000 | - | - | |
| 0023739113701000 | - | - | |
| 0764780995701000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0854861713701000 | - | - | |
| 0668306590701000 | - | - | |
| 0025280462701000 | - | - | |
| 0032599136701000 | - | - | |
| 0933280802701000 | - | - | |
| 0027141795612000 | - | - | |
CV Gapura Jaya | 00*6**6****01**0 | - | - |
| 0025168352701000 | - | - | |
| 0031520950805000 | - | - | |
| 0029427549701000 | - | - | |
CV Roro Siliwangi Nusantara | 09*8**1****04**0 | - | - |
| 0903652394701000 | - | - | |
PT Lingthon Berdikari Putra | 07*3**1****06**0 | - | - |
| 0809448418701000 | - | - | |
| 0017816836701000 | - | - |