Peningkatan Area Publik Halaman Kantor Gubernur Tahap 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8884097
Date: 21 June 2022
Year: 2022
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,870,162,287
Winner (Pemenang): Bintang Aries
NPWP: 026824847701000
RUP Code: 32785848
Work Location: Jalan Ahmad Yani - Pontianak (Kota)
Participants: 108
Applicants
Reason
0026824847701000Rp 4,076,949,346-
0768069502701000Rp 4,140,136,100-
0718792633704000Rp 4,222,922,988-
0025168352701000--
0839928223701000--
0943152413707000Rp 4,410,000,000-
0015915135701000Rp 4,119,000,000Berdasarkan pada Dokumen pemilihan nomor : 027/60.1.add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ tanggal 30 Juni 2022, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) evaluasi teknis halaman 38 point e menyebutkan “Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikantanggapan atas permintaan klarifkasi, makamenggugurkan penawaran” dan berdasarkan undangan klarifikasi pada SPSE (undangan terlampir) : dalam hal ini CV.Satria Jaya Tidak Memenuhi Undangan klarifikasi, (dari hasil tersebut maka CV.Satria Jaya tidak hadir dalam klarifikasi, maka menggugurkan penawaran), CV.Satria Jaya tidak hadir dalam undangan klarifikasi ke dua meskipun sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu kedua dikarenakan : 1. pokja sudah memberikan permunduran waktu klarifikasi Administrasi,Kualifikasi, Teknis dan Harga dari tanggal 20 juli 2022 pukul 09.00 s/d 11.00 wib menjadi 21 juli 2022 pukul 2022 pukul 09.00 s/d 11.00. 2. permunduran waktu diberikan sesuai dengan permintaan CV.Satria Jaya Sendiri dengan surat 57/SJ/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan isi "permohonan Pemunduran waktu klarifikasi menjadi tanggal 21 Juli 2022 jam 09.00-11.00" 3. sesuai dengan undangan yang dikirim sebanyak dua kali yaitu di tanggal 19 juli 2022 dan 20 juli 2022, menyatakan bahwa yang harus hadir bisa direktur utama/direktur/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan jika diwakilkan agar dapat menunjukkan surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan. 4. Untuk menghadiri klarifikasi tidak wajib direktur, namun dapat diwakilkan dengan surat kuasa 5.Hal yang sama kami berlakukan kepada seluruh penyedia di semua paket pekerjaan yang kami tangani 6. Sesuai dengan dokumen pemilihan nomor027/60.1.add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ tanggal 30 Juni 2022 di Instruksi Kepada Penyedia (IKP) nomor 28.12 Evaluasi teknis point e di halaman 39 menyebutkan “Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikantanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran”
0922018940705000Rp 4,800,000,004-
0910123686707000Rp 4,257,701,291-
0031414055701000Rp 4,230,917,544-
0020867552701000Rp 4,513,179,449-
0768871964701000Rp 4,590,113,798-
0029428414701000Rp 3,896,129,078Berdasarkan pada Dokumen pemilihan nomor : 027/60.1.add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ tanggal 30 Juni 2022, Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Alat Batching Plant : dalam hal ini tidak Memenuhi (Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang terenskripsi pada APENDO dan Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, Surat Perjanjian Sewa yang telah disampaikan dengan nomor 001/PT.BMT-SPSP/VII/2022, tidak mengupload halaman terakhir yang berisi tanda tangan dua belah pihak sehingga surat sewa tersebut tidak memenuhi syarat)
0011493525701000Rp 4,000,000,000Berdasarkan pada Dokumen pemilihan nomor : 027/60.1.add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ tanggal 30 Juni 2022, Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Alat Batching Plant : dalam hal ini tidak Memenuhi (Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang terenskripsi pada APENDO dan Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, Surat Perjanjian Sewa yang telah disampaikan dengan nomor 0635/SPSP/BS/VII/2022 dalam hal sewa alat excavator, concrete vibrator, cathing plant dan thermoplastic spreading machine adalah tidak benar, hal tersebut sesuai dengan surat pernyataan dari pihak PT.BUMINDO SAKTI nomor 086/SP-SK/BS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 menyatakan tidak mendukung/tidak membenarkan bahwa surat sewa dengan CV.Marsa dengan nomor 0635/SPSP/BS/VII/2022 tanggal 2 juli 2022.
0025171786701000Rp 4,367,074,252-
0946779592707000Rp 3,896,130,382Berdasarkan pada Dokumen pemilihan nomor : 027/60.1.add/POKJA4.BK-T/DPUPR/2022/BPBJ tanggal 30 Juni 2022, Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 3) Memiliki kemampuan menyediakanpersonel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu personil pelaksana : dalam hal ini tidak Memenuhi (berdasarkan hasil klarifikasi langsung kepada personil atas nama Rizal selaku pelaksana, dalam berita acara yang disampaikan bapak rizal menyampaikan bahwa 1.beliau tidak mengetahui bahwa namanya digunakan dalam penawaran daftar personil manajerial 2. Tanda tangan yang disampaikan pada dokumen pernyataan menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah konfirmasi kepada personil 3. Serta tidak bersedia untuk bertanggung jawab atas dokumen penawaran yang disampaikan dikarenakan tidak mengetahui hal perihal tentang hal ini.) Sebagai informasi 1. Penyalahgunaan data informasi elektonik data pribadi terkait dengan perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2. pasal 263 Kitap Undang-undang Hukum Pidana adalah: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang 3. pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang karena telah menyalahgunakan identitas seseorang tanpa izin atau persetujuan/sepengetahuan orang yang bersangkutan. Pelanggaran tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun 4. Pertanggungjawaban Pelaku dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tercantum pada Pasal 77 UU Adminduk, ayat (1) dan (3) Pasal 79 UU Adminduk 5. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan karena dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Dari sudut Subjektif, pelaku melakukannya dengan sengaja dan dibawah kesadaraan. Dari sudut Objektif, seorang tersebut telah menguasai data pribadi orang lain dengan secara melawan hukum baik sebagian atau seluruhnya tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun penjara Pasal 378 KUHP tentang penipuan, untuk menipu orang lain dengan menggunakan atau memanfaatkan penggunaan identitas orang lain. Dari sudut pandang subjektif, penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang melawan hukum dalam rangka menguntungkan diri sendiri. Sedangkan dalam sudut pandang objektif, seseorang yang terlibat dengan perkara ini telah melakukan baik penipuan maupun pencideraan pada identitas pribadi millik orang lain. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa menggunakan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data pribadi tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan sebagai kejahatan tindak pidana. pelaku diancam pidana penjara paling lama empat (4) tahu
0026824003701000Rp 4,133,602,776-
0752737494701000Rp 4,290,277,000-
0029043254701000--
0926385865707000--
0942782228701000--
0933280802701000--
0032084428701000--
0029168531706000--
0030272546701000--
0029045044701000--
0032783326701000--
0031921919701000--
0014065122704000--
0754261147706000--
0819040031701000--
0435527445701000--
0811927565706000--
0757465950313000--
0029045960701000--
0839167723704000--
PT Pilar Berlian Abadi
07*5**6****05**0--
0023824964702000--
0903652394701000--
0752332064704000--
0927953489704000--
0023735863701000--
0825619901701000--
0026323469706000--
0751318049701000--
0022607907701000--
0027648849701000--
0705898989701000--
0015642077701000--
0031668635701000--
0818638637701000--
0749449393701000--
0726610736701000--
0015915069701000--
0840197503704000--
0947401014704000--
0757849831701000--
0923530745707000--
0767759558617000--
0710139726701000--
0824600126701000--
CV Roro Siliwangi Nusantara
09*8**1****04**0--
0027647577701000--
0722646908706000--
0210592101701000--
0025168022701000--
0029910668701000--
0800642365701000--
0316820430704000--
0027650001701000--
0726532716704000--
0032490849701000--
0027647288701000--
0022608434704000--
CV Semangat Matahari Terbit
09*2**3****01**0--
CV Airlangga Perkasa
00*7**0****01**0--
0822920492703000--
0015917826701000--
0029396611706000--
CV Kunto Narendro Adhirajasa
08*4**5****32**0--
0936362607707000--
0751459884701000--
CV Setia Abadi
08*3**0****01**0--
0714469889517000--
0030271944701000--
CV Gunung Lalang Perkasa
00*9**0****03**0--
0020748117702000--
0951324102701000--
0916437528707000--
0017820309701000--
CV Gapura Jaya
00*6**6****01**0--
0744345018704000--
0861145209701000--
0031669955701000--
0030272413701000--
0662975523705000--
0933762379707000--
0032784902701000--
0025167404701000--
0661414557701000--
0922841101704000--
CV Borneo Mitra Konstruksi
07*5**8****01**0--
0032885311701000--
0022291892705000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
Zidan Akbar
09*7**6****01**0--
0020862843705000--
0965614407704000--
Tenders also won by Bintang Aries