| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0931887558707000 | Rp 399,645,122 | - | |
| 0025167743701000 | Rp 404,580,607 | - | |
| 0016365538702000 | Rp 423,223,753 | - | |
| 0922841101704000 | - | - | |
| 0415487255707000 | Rp 449,111,126 | - | |
Mahakarya Bangun Jaya | 04*7**6****48**0 | Rp 454,557,393 | - |
| 0947401014704000 | Rp 474,630,158 | - | |
| 0844407254702000 | - | - | |
| 0033079203701000 | - | - | |
| 0014067003701000 | - | - | |
| 0840197503704000 | Rp 423,097,605 | - | |
| 0943152413707000 | Rp 479,240,903 | - | |
| 0026320036706000 | Rp 399,545,574 | Tidak Memenuhi Syarat karena CV. TEKNIKA KONSTRUKSI Tidak Hadir dalam Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga Nomor : 027/61.5-1.1/POKJA6.BK-T/DPRKP/2022/BPBJ, tanggal 20 Juli 2022 dan dinyatakan Gugur berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/61.1/POKJA6.BK-T/DPRKP/2022/BPBJ tanggal 08 Juli 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Rumah Khusus, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 28.12. Evaluasi Teknis, huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0030274906701000 | - | - | |
| 0026623611702000 | Rp 399,556,000 | (1). Peralatan Utama, Data Peralatan Utama : No. 2, Jenis : Concrete Mixer, Jumlah Peralatan : 1 Unit, Kapasitas : 0,3 M3 (atau sama dengan 300 Liter), Status : Milik Sendiri : Tidak Memenuhi Syarat karena Kapasitas Concrete Mixer tidak sesuai dengan Kapasitas yang dipersyaratkan yaitu 350 Liter, hal tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/61.1/POKJA6.BK-T/DPRKP/2022/BPBJ tanggal 08 Juli 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Rumah Khusus, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.12.b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, (5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan, (6) Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), HAL : F. Persyaratan Teknis, NOMOR IKP : 17.3, 28.12.b.1), 28.12.b.2), 28.12.b.2).a), 28.12.b.2).b), 28.12.b.2).c), 28.12.b.2).d), 28.12.b.2).e), dan 28.12.b.2).f), KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK : Persyaratan Teknis angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : No. 2, Jenis : Concrete Mixer, Kapasitas : 350 Liter, Jumlah : 1 Unit. (2). Peralatan Utama, Data Peralatan Utama : No. 3, Jenis : Alat Pancang + Hammer, Jumlah Peralatan : 1 Unit, Kapasitas : 2 Ton, Status : Sewa : Tidak Memenuhi Syarat karena Tidak ada bukti surat perjanjian sewa dan disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, hal tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/61.1/POKJA6.BK-T/DPRKP/2022/BPBJ tanggal 08 Juli 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Rumah Khusus, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.12.b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari : (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan, (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli, (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), HAL : F. Persyaratan Teknis, NOMOR IKP : 17.3, 28.12.b.1), 28.12.b.2), 28.12.b.2).a), 28.12.b.2).b), 28.12.b.2).c), 28.12.b.2).d), 28.12.b.2).e), dan 28.12.b.2).f), KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK : Persyaratan Teknis angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : No. 3, Jenis : Alat Pancang + Hammer, Kapasitas : 2 Ton, Jumlah : 1 Set. (3). Personel Manajerial, Data Personel Manajerial : No. 2, Jabatan : Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Nama : MOVY YUNIAR MH, Riwayat Pendidikan : S1 - Administrasi Negara (Tahun 2012), Sertifikat Kompetensi Kerja : SMK3, Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja : - : Tidak Memenuhi Syarat karena Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan dan Sertifikat Kompetensi Kerja tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan : Petugas Keselamatan Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja : Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), hal tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/61.1/POKJA6.BK-T/DPRKP/2022/BPBJ tanggal 08 Juli 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Rumah Khusus, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.12.b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, apabila : c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), HAL : F. Persyaratan Teknis, NOMOR IKP : 17.3, 28.12.b.1), 28.12.b.2), 28.12.b.2).a), 28.12.b.2).b), 28.12.b.2).c), 28.12.b.2).d), 28.12.b.2).e), dan 28.12.b.2).f), KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK : Persyaratan Teknis angka 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil, No. 2, Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan : Petugas Keselamatan Konstruksi, Pengalaman Kerja (tahun) : 0 Tahun, Sertifikat Kompetensi Kerja : Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dimana berdasarkan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 34 ayat (2) “Sertifikat Petugas K3 Konstruksi dan surat keterangan penjaminan mutu dan pengendalian mutu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku”, Pasal 35 “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 628), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, Pasal 36 “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” yaitu pada tanggal 23 Desember 2019, dan berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud : “31. Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, 32. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi”, BAB IV Ketentuan Peralihan Pasal 45 ayat (2) “Sertifikat Petugas K3 Konstruksi yang telah diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat bulan Desember 2021” BAB V Ketentuan Penutup Pasal 46 “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” Pasal 47 “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” yaitu pada tanggal 31 Maret 2021. | |
| 0014063366703000 | Rp 453,223,026 | - | |
| 0933409096707000 | - | - | |
| 0029429149701000 | Rp 399,556,000 | (1). Peralatan Utama, No. 3, Jenis : Alat Pancang + Drop Hammer, Jumlah Peralatan : 1 (satu) Set, Kapasitas : 2 Ton, Status : Peralatan Sewa : Tidak Memenuhi Syarat karena terdapat Meterai Tempel yang Tidak Benar dan Tidak Sah dimana : a). Meterai Tempel Rp.10.000,00 pada Invoice Tagihan Nomor : 066/SRA-INV/V-1/2019, tanggal 5 Juni 2019, dari SEMANGAT REZEKI ABADI dan Meterai Tempel 10.000 pada Kwitansi No. : 066/SRA-KWI/V-1/2019, tanggal 5 Juni 2019, dari SEMANGAT REZEKI ABADI, dinyatakan Tidak Benar dan Tidak Sah dimana Meterai Tempel Rp.10.000,00 belum ada atau belum berlaku pada tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, mulai berlaku berdasarkan Pasal 32 “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021”, b). Meterai Tempel Rp.10.000,00 (CCACCAJX866337052) yang ditandatangani oleh IRFAN MULIAWAN (Manager Operasional PT. INDOYASA MANDIRI PRATAMA) pada Kwitansi No. : 066/SRA-KWI/V-1/2019, tanggal 5 Juni 2019, dari SEMANGAT REZEKI ABADI sama dengan Meterai Tempel Rp.10.000,00 (CCACCAJX866337052) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama IRFAN MULIAWAN (Manager Operasional PT. INDOYASA MANDIRI PRATAMA) pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 089/SP/SEWA ALAT/2022, tanggal 11 Juli 2022, antara PT. INDOYASA MANDIRI PRATAMA dan CV. CHYNTAMI UTAMA, dinyatakan Tidak Benar dan Tidak Sah dimana Meterai Tempel Rp.10.000,00 dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 4 “Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”, dan berdasarkan BAB IX Ketentuan Pidana Pasal 24 “Setiap Orang yang : a. meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana Pasal 15, secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, serta tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/61.1/POKJA6.BK-T/DPRKP/2022/BPBJ tanggal 08 Juli 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Rumah Khusus, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf A. UMUM, angka 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, angka 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, angka 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut : a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang, b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.12.b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari : (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan, (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli, (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), HAL : F. Persyaratan Teknis, NOMOR IKP : 17.3, 28.12.b.1), 28.12.b.2), 28.12.b.2).a), 28.12.b.2).b), 28.12.b.2).c), 28.12.b.2).d), 28.12.b.2).e), dan 28.12.b.2).f), KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK : Persyaratan Teknis angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : No. 3, Jenis : Alat Pancang + Hammer, Kapasitas : 2 Ton, Jumlah : 1 Set. (2). Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) : 1). Elemen SMKK, meliputi : b). Perencanaan keselamatan konstruksi, i. Uraian pekerjaan , ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi : i). Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko, ii). Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus : Tidak Memenuhi Syarat karena tidak ada Uraian Pekerjaan : Pekerjaan Persiapan dan Identifikasi Bahaya : Terkena Peralatan Kerja (dalam penawaran yang disampaikan pada Tabel IBPRP pada B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang dan Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus pada B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Uraian Pekerjaan : Pemancangan dan Identifikasi Bahaya : Terkena Pemukul Pancang), tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/61.1/POKJA6.BK-T/DPRKP/2022/BPBJ tanggal 08 Juli 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Rumah Khusus, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.12.b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, apabila : e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat : (1) Elemen SMKK, meliputi : (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi : i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi : i. penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko, ii. penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan : (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan : (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP, (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi), BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), HAL : F. Persyaratan Teknis, NOMOR IKP : 17.3, 28.12.b.1), 28.12.b.2), 28.12.b.2).a), 28.12.b.2).b), 28.12.b.2).c), 28.12.b.2).d), 28.12.b.2).e), dan 28.12.b.2).f), KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK : Persyaratan Teknis angka 5. Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini : No. : 1, Uraian Pekerjaan : Pekerjaan Persiapan, Identifikasi Bahaya : Terkena Peralatan Kerja. | |
CV Pilarnusa Global Solusi | 0023824006702000 | Rp 399,556,000 | (1). Peralatan Utama, Data Peralatan Utama : No. 2, Jenis : Concrete Mixer, Jumlah Peralatan : 1 Unit, Kapasitas : 0,3 M3 (atau sama dengan 300 Liter), Status : Milik Sendiri : Tidak Memenuhi Syarat karena Kapasitas Concrete Mixer tidak sesuai dengan Kapasitas yang dipersyaratkan yaitu 350 Liter, hal tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/61.1/POKJA6.BK-T/DPRKP/2022/BPBJ tanggal 08 Juli 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Rumah Khusus, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.12.b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, (5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan, (6) Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), HAL : F. Persyaratan Teknis, NOMOR IKP : 17.3, 28.12.b.1), 28.12.b.2), 28.12.b.2).a), 28.12.b.2).b), 28.12.b.2).c), 28.12.b.2).d), 28.12.b.2).e), dan 28.12.b.2).f), KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK : Persyaratan Teknis angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : No. 2, Jenis : Concrete Mixer, Kapasitas : 350 Liter, Jumlah : 1 Unit. (2). Personel Manajerial, Data Personel Manajerial : No. 2, Jabatan : Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Nama : MOVY YUNIAR MH, Riwayat Pendidikan : S1 - Administrasi Negara (Tahun 2012), Sertifikat Kompetensi Kerja : SMK3, Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja : - : Tidak Memenuhi Syarat karena Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan dan Sertifikat Kompetensi Kerja tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan : Petugas Keselamatan Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja : Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), hal tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 027/61.1/POKJA6.BK-T/DPRKP/2022/BPBJ tanggal 08 Juli 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Rumah Khusus, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.12.b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan : 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP, apabila : c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), HAL : F. Persyaratan Teknis, NOMOR IKP : 17.3, 28.12.b.1), 28.12.b.2), 28.12.b.2).a), 28.12.b.2).b), 28.12.b.2).c), 28.12.b.2).d), 28.12.b.2).e), dan 28.12.b.2).f), KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK : Persyaratan Teknis angka 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil, No. 2, Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan : Petugas Keselamatan Konstruksi, Pengalaman Kerja (tahun) : 0 Tahun, Sertifikat Kompetensi Kerja : Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dimana berdasarkan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 34 ayat (2) “Sertifikat Petugas K3 Konstruksi dan surat keterangan penjaminan mutu dan pengendalian mutu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku”, Pasal 35 “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 628), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, Pasal 36 “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” yaitu pada tanggal 23 Desember 2019, dan berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud : “31. Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, 32. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi”, BAB IV Ketentuan Peralihan Pasal 45 ayat (2) “Sertifikat Petugas K3 Konstruksi yang telah diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat bulan Desember 2021” BAB V Ketentuan Penutup Pasal 46 “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” Pasal 47 “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” yaitu pada tanggal 31 Maret 2021. |
| 0032885311701000 | - | - | |
| 0768871964701000 | - | - | |
| 0026623884702000 | - | - | |
| 0210766069443000 | - | - | |
| 0014065122704000 | - | - | |
| 0210786828701000 | - | - | |
CV Berkat Anugrah Sambas | 09*3**7****02**0 | - | - |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0027647577701000 | - | - | |
| 0824600126701000 | - | - | |
| 0941957573707000 | - | - | |
PT Pilar Berlian Abadi | 07*5**6****05**0 | - | - |
CV Putra Sandi | 07*0**7****01**0 | - | - |
| 0030511562701000 | - | - | |
| 0020746152702000 | - | - | |
| 0027651264701000 | - | - | |
| 0846729002706000 | - | - | |
| 0015915135701000 | - | - | |
| 0752737494701000 | - | - | |
CV Maju Anak Nusantara | 04*3**3****07**0 | - | - |
Zidan Akbar | 09*7**6****01**0 | - | - |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0031668635701000 | - | - | |
| 0014055909706000 | - | - | |
Getar Bumi Persada | 0943397042701000 | - | - |
| 0030272496701000 | - | - | |
| 0014061147706000 | - | - | |
| 0947799136706000 | - | - | |
| 0030272413701000 | - | - | |
| 0030271951701000 | - | - | |
| 0033179300703000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
| 0423324268707000 | - | - | |
CV Devita Sejati | 0026323303702000 | - | - |
CV Cozonk Doea | 09*3**1****01**0 | - | - |
| 0946767928702000 | - | - | |
| 0744345018704000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
CV Fortuna Sejahtera | 07*6**8****01**0 | - | - |
CV Fajar Rezeki | 0017816313701000 | - | - |
| 0943779439704000 | - | - | |
| 0027654136701000 | - | - | |
| 0861145209701000 | - | - | |
| 0025167404701000 | - | - | |
| 0926269499701000 | - | - | |
| 0032783326701000 | - | - | |
| 0032784902701000 | - | - | |
| 0935041749707000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0933280802701000 | - | - | |
| 0030271944701000 | - | - | |
| 0025168352701000 | - | - | |
| 0752332064704000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0945168912701000 | - | - | |
| 0926385865707000 | - | - | |
| 0903652394701000 | - | - | |
| 0032962094702000 | - | - | |
| 0751318049701000 | - | - | |
| 0029252145923000 | - | - | |
| 0317675999706000 | - | - | |
| 0029155066704000 | - | - | |
| 0017820309701000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 March 2023 | Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 1,807,720,000 |
| 6 April 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Seburing (Dak) | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,325,353,000 |
| 22 August 2023 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Renovasi Rumah Dinas Jabatan Kpp Pratama Singkawang | Kementerian Keuangan | Rp 882,000,000 |
| 29 April 2024 | Pembangunan Rumah Dinas Anggota Kodim 1017 Lamandau | Kab. Lamandau | Rp 624,754,000 |
| 13 September 2023 | Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kanwil Djp Kalimantan Selatan Dan Tengah Paket 2 Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Keuangan | Rp 459,000,000 |